Home Blog Page 307

Perkawinan sah-kanonik jika salah satu tidak terbaptis

177

Perkawinan diatur oleh hukum Ilahi

Cikino pemuda Katolik telah berpacaran dengan Cikini gadis beragama Islam selama 3 tahun. Mereka merasa mantap untuk melanjutkan tali cinta mereka ke jenjang perkawinan. Tapi sayang, beda agama membuat mereka ragu apakah bisa perkawinan mereka diresmikan secara kanonik dan dipertahankan? Si gadis Cikini tetap kukuh dengan agama yang dianutnya sebagai muslimah, sementara Cikino tetap Katolik dan mau agar perkawinan diteguhkan secara Katolik. Apa dasar perkawinan mereka agar dapat disahkan secara kanonik? Apakah bisa mereka secara kanonik menerima peneguhan di dalam Gereja Katolik bagaimana dengan Cikini yang masih muslim yang tidak percaya (beriman) atas doa dan upacara perkawinan gerejani?

Perkawinan orang-orang Katolik meskipun hanya satu pihak yang Katolik, diatur tidak hanya oleh hukum ilahi melainkan juga oleh hukum kanonik (gereja), dengan tetap berlaku kewenangan kuasa sipil mengenai akibat-akibat yang semata-mata sipil dari perkawinan itu. Dalam kodeks baru KHK 1983, kanon 11 dinyatakan bahwa: “Yang terikat oleh undang-undang yang semata-mata gerejawi ialah orang yang dibaptis di dalam Gereja Katolik atau diterima di dalamnya dan yang menggunakan akal budinya dengan cukup dan jika dalam hukum dengan jelas tidak ditentukan lain, telah berumur genap tujuh tahun”. Jadi hanya mereka yang dibaptis dalam atau telah diterima dalam Gereja Katolik adalah subyek hukum gereja. Maka jika ada dua orang dibaptis non-Katolik menikah mereka bukan subyek hukum perkawinan gereja. Tetapi jika salah satunya adalah Katolik sementara yang lain bukan, maka yang Katolik dimasukkan dalam hukum gereja. Sebab kontrak itu tidak boleh pincang sebagaimana dikatakan oleh para ahli hukum gereja.

Hukum yang mengatur perkawinan

Sebelum diberlakukannya kodeks baru yakni sebelum tgl 27 November 1983, perkawinan antara dua orang non baptis diatur oleh hukum ilahi dan hukum gereja. Tetapi menurut kodeks yang baru 1983, perkawinan semacam itu bukan lagi diatur oleh hukum gereja yang semata-mata gerejawi. Perkawinan antara dua orang yang salah satu pihak telah dibaptis dalam Gereja Katolik atau diterima dan tidak meninggalkannya dengan tindakan formal dengan pihak lain tidak dibaptis adalah tidak sah (bdk. kan.1086, §1). Perkawinan itu menjadi sah kanonik jika mendapat kemurahan dari Ordinaris wilayah berupa dispensasi atas halangan tersebut dengan dipenuhinya syarat-syarat yang disebut dalam kanon 1125 dan 1126 (mohon dibaca dari KHK 1983).

Kan. 1125 Izin semacam itu dapat diberikan oleh Ordinaris wilayah, jika terdapat alasan yang wajar dan masuk akal; izin itu jangan diberikan jika belum terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. pihak katolik menyatakan bersedia menjauhkan bahaya meninggalkan iman serta memberikan janji yang jujur bahwa ia akan berbuat segala sesuatu dengan sekuat tenaga, agar semua anaknya dibaptis dan dididik dalam Gereja katolik;
  2. mengenai janji-janji yang harus dibuat oleh pihak katolik itu pihak yang lain hendaknya diberitahu pada waktunya, sedemikian sehingga jelas bahwa ia sungguh sadar akan janji dan kewajiban pihak katolik;
  3. kedua pihak hendaknya diajar mengenai tujuan-tujuan dan ciri-ciri hakiki perkawinan, yang tidak boleh dikecualikan oleh seorang pun dari keduanya.

Kan 1126  Adalah tugas Konferensi para Uskup untuk menentukan baik cara pernyataan dan janji yang selalu dituntut itu harus dibuat, maupun menetapkan cara hal-hal itu menjadi jelas, juga dalam tata-lahir, dan cara pihak tidak katolik diberitahu.

Dari perkawinan campur itu, maka hak dan kewajibannya bersumber secara kodrati dari ikatan perkawinan yang tidak semuanya sama. Sebagian bersumber secara kodrati dari ikatan perkawinan menurut tata penciptaan; seperti hak-hak untuk melaksanakan tugas suami-isteri, kewibawaan dan tanggungjawab untuk mendidik anak. Ada pula akibat lain yang bersumber dari ikatan perkawinan, tetapi cenderung termasuk dalam tatanan sosial; seperti hidup bersama, biaya hidup dan ini yang disebut sebagai efek sipil. Yang terakhir ini sering berbeda antara satu negara dengan yang lain seperti hak dan warisan. Meskipun demikian perkawinan yang telah eksis dan sah itu harus tetap dipertahankan.

Perkawinan yang terjadi perlu dipertahankan

Kanon 1060: “perkawinan mendapat perlindungan hukum, karena itu dalam keragu-raguan haruslah dipertahankan sahnya perkawinan, sampai dibuktikan kebalikannya”

Kanon ini mau menyatakan bahwa kebahagiaan bersama mengandaikan adanya stabilitas perkawinan dan hukum yang membela hal itu. Hal itu dilaksanakan dengan beberapa cara, terutama dengan menerapkan pada perkawinan. Prinsip yang selalu diberlakukan oleh hukum pada suatu perbuatan iuridis; yakni jika sebuah tindakan telah dilakukan dengan pasti hal itu harus diandaikan sudah dilaksanakan secara sah. Oleh karena itu, dalam kasus-kasus di mana muncul keraguan akan keabsahan suatu perkawinan, hukum mengambil sikap bahwa perkawinan itu telah dilaksanakan secara sah, dan dengan demikian membela keabsahannya sampai ketidakabsahan itu terbukti.

Pengandaian ini berlaku untuk semua perkawinan yang dilaksanakan dengan tata peneguhan yang legitim. Tetapi hal itu tidak berlaku untuk sebuah perkawinan yang dilaksanakan oleh seorang Katolik yang tidak menggunakan tata peneguhan kanonik dan tidak mendapat dispensasi dari keharusan itu. Persatuan cinta antara dua orang semacam itu, tidak mencerminkan sebuah perkawinan menurut hukum Gereja.

Dari sebab itu, perkawinan yang sah dan kanonik mesti dipertahankan sampai akhir hidup. Salah satu kunci mempertahankan perkawinan adalah membangun cinta; menumbuhkan iman; membangun saling percaya; keintiman; mengatur ekonomi rumah tangga dengan baik; kehadiran anak buah perkawinan; menghindari pihak ketiga; menjaga romantisme; membiasakan berkomunikasi setiap hari secara intens; saling memuji dan memberi perhatian.

Penjelasan tentang kitab Yudit secara historis

11

Pertanyaan:

Yth katolisitas,
Saya ingin tahu lebih banyak mengenai kitab yudit. Kitab Yudit tergolong dalam kitab sejarah. Namun, dari berbagai sumber, dikatakan bahwa kitab yudit ini memuat kesalahan-kesalahan sejarah seperti nebukadnezar yang dinyatakan sebagai raja asyur. Lalu bagaimana mindset yang benar dalam memahami kitab yudit ini?
Terima kasih – Phill

Jawaban:

Shalom Phill,

Para Bapa Gereja dan para ahli kitab suci (exegetes) sebelum Vatican II (sampai sekitar tahun 60-an) melihat Kitab Yudit sebagai kitab yang berdasarkan sejarah (historical narrative), dan menurut saya, seharusnya kitapun bersikap demikian. Mari bersama kita melihat beberapa alasannya:

1) St. Clement dari Roma (95) dalam suratnya kepada jemaat di Korintus adalah Bapa Gereja yang pertama yang mengajarkan bahwa Yudit merupakan gambaran dari Bunda Maria. Yudit, dengan kerendahan hatinya, memberikan dirinya untuk karya Tuhan mengalahkan Iblis, yang digambarkan oleh Holofernes. St. Ambrosius (374) dalam On Duties of the Clergy, juga memuji Yudit sebagai teladan kebajikan. St. Clement dari Alexandria, Origen dan Tertullian juga mengutip Kitab Yudit dalam tulisan-tulisan mereka. Tentu sangat ganjil jika Yudit yang dikatakan sebagai proto-tipe Bunda Maria ini hanya merupakan tokoh fantasi.

2) Begitu banyaknya referensi kepada data sejarah dalam kitab itu, misalnya saja nama-nama penguasa, pertempuran, genealogy Yudit yang mencakup 16 generasi (Yud 8), mengacu pada bagaimana sang penulis ingin menujukkan bahwa Yudit adalah seorang figur nyata dalam sejarah Israel.

3) Tidak ditemukannya bukti sejarah yang lengkap bukan berarti bahwa segala isi dalam Kitab Yudit tersebut sebagai ‘kiasan/ allegory’. Apalagi jika kemudian, ditemukan bukti sejarah yang kemungkinan mendukung kebenaran Kitab Yudit ini.

4) Kita harus melihat bahwa dengan data yang kita ketahui dari Kitab Yudit itu, maka para ahli Kitab Suci hanya dapat melakukan perkiraan kejadian sesungguhnya namun tidak dapat diketahui secara pasti mana yang pasti benar. Hanya tentu saja, jika bukti-bukti kemudian ditemukan, fakta akan semakin terungkap. Namun sikap exegete yang benar adalah berusaha melihat kemungkinan fakta yang terjadi sesuai dengan narasi dalam alkitab, dan bukannya langsung berkesimpulan bahwa Kitab tertentu tidak historis, hanya karena mereka belum dapat menemukan ‘benang merah’ antara fakta sejarah dan narasi Alkitab.

Walaupun demikian, mari kita melihat keberatan yang ditujukan oleh para modern exegetes, yang berpendapat bahwa Kitab Yudit bukan merupakan kitab yang berdasarkan sejarah, dan hanya mengandung pengajaran saja, sehingga sepertinya dianggap sebagai ‘edifying fantasy’. Keberatan utama yang mereka ajukan adalah karena raja Nebukadnezar yang tertera dalam Kitab itu disebut sebagai Raja Asyur di Niniwe, sedangkan melalui sejarah, raja Nebukadnezar dikenal sebagai Raja Babilon. Belum lagi beberapa keberatan seperti nama Niniwe, Bethulia, yang terdapat pada teks.

Untuk hal ini, saya pernah mengadakan studi dari beberapa sumber (ini tugas PR saya di kuliah), hanya saja, masih tertulis dalam bahasa Inggris. Karena keterbatasan waktu, saya tidak dapat menerjemahkannya. Semoga tetap berguna.

The Church Fathers and pre-Vatican II exegetes always consider the Book Judith as a historical narrative. In fact, from the profound edification found in Judith, it is unthinkable to consider the book as a mere fiction or edifying fantasy. In my opinion, to say so is almost like categorizing Judith as a pious Cinderella. This kind of thinking does not match with the teaching of the Church -that says Judith is the model of Mary, who through her Son has crushed the head of the enemy (Satan) upon her feet. In fact, it is quite absurd if we are to think that the proto-type of Mary is taken from fantasy.  Judith is a narrative of real historical events, and this is held firmly by the Church Fathers and older Catholic scholars like Athanasius Miller and Gottfried Brunner. Yet, we are aware of certain ‘problems’ that are involved in the narrative; and they deserved more attention and careful study.

There are the historical ‘problems’ alleged against the book that lead scholar to posit it to a fictional genre. First is the problem of Nebuchadnezzar. Nebuchadnezzar is said in the beginning of the book to be a king in his 12th year of power over the Assyrians in Niniveh. Yet the historical King Nebuchadnezzar was the King of Babylon from 605-562 BC. Moreover, Niniveh was destroyed in 612 BC (7 years before the reign of Nebuchadnezzar) and was never rebuilt. The book also mentions the return of the Jews from Babylonian captivity which historically occurred in 538-458 BC and the rebuilding of the Temple which took place in 520-516BC. Achior speaks about the destruction of the Temple as a past event, thus there is a crucial contradiction at this point; since Nebuchadnezzar mentioned here cannot be the same with the one who had destroyed the Jerusalem and the Temple in 587/586 BC. Thus, who is this Nebuchadnezzar, who is described in the beginning of the Book of Judith? Also, there is no record of King Arphaxad of Media in history, likewise the campaign against him. Furthermore, the main story of Judith of killing Holofernes is also unknown in history; and the city of Bethulia can not be found in profane source.

Perhaps because of these historical difficulties, most modern scholars such as D. Harrington, Enslin and Zeitlin, and Demetrius Dumm (of the Jerome Biblical Commentary/JBC), reject the historicity of the book of Judith and categorize it as edifying fiction. Thus, they break away from the view of the Church Fathers who see Judith as the real person existed in history. By viewing the book as edifying fantasy, they invent new interpretation on Judith. The JBC and likewise the Navarre Bible consider Judith as an allegory of all Israel.

Nevertheless, we shall have the attitude like that of the Church Fathers. The problems mentioned above shall not discourage us to hold the historicity of the book of Judith. In fact, several alternatives of solution have been raised to resolve the problem of the book without abandoning its historicity, which can be described as follows:

1) The Older Catholic Solution
Nebuchadnezzar here is a pseudonym for Assurbanipal, King of Assyria (668-626). Arphaxad signifies his rebellious brother Shamashumukin king of Babylon. Historical evidence shows that Assurbanipal performed campaigns in the West. The fact that there is no record of the defeat in Bethulia does not mean that the victory never occurs, for it is logical that only victories are recorded. The fact that the leadership role is on the high priest is due to the fact that Manasseh the King of Judah had been taken to captive to Babylon.
This interpretation is valid only if we presume that the Greek text–regarding the return of the Jews from exile and the rebuilding of the temple (cf. Jdt 4:3)–is added later, for this verse is not recorded in Vulgate. (Yet, similar verses in 5.22-23 are present). The events mentioned in the verses took place in 516 BC, much later from the time of Assurbanipal.

2) Athanasius Miller’s Solution (1940)
Arguing that the leadership of the high priest is not a common practice in the pre-exilic time, and that assuming that the Greek version is the most authentic version of the original text, Miller proposes the post-exilic time (in the Persian era) for the historical time frame of the book, i.e. at the time of Artaxerxes III Ochus (359-336). Thus, Nebuchadnezzar is the pseudonym of this king. Holofernes then, refers to one of his generals, the brother of a Cappadocian king, as mentioned by the historian Diodorus Siculus. The campaign of against the west is also mentioned in this same source, and also the name of another general Bagoas. Moreover, the demand of ‘earth and water’ from the king as the symbol of subjection is present in Persian custom. Likewise, the custom of fasting and the moral value of widowhood also point to post-exilic time. The wars against Arphaxad here may refer to the war against the Persian lords.

3) Gottfried Brunner’s Solution (1959)
Like Miller, Brunner also situates the story of Judith in the Persian era. Brunner, as quoted by Claus Schedl on History of the Old Testament, based his theory on the Behistun inscription of the Persian King Darius I (522-486). From the inscription it is known about the 19 kings that had been defeated by King Darius. Two of them are named Nebuchadnezzar; one is Nebuchadnezzar III, and the other Nebuchadnezzar IV which refers to a certain ruler named Araka, who claims to be the son of Nabonidus. Brunner signifies the Nebuchadnezzar mentioned in the book of Judith with this Araka. If the claim of Araka as the son of Nabonidus is true, then it is logical if his reign is reckoned from the fall of Nabonidus who was toppled by Cyrus in 539 BC. This claim resolves the problem of Araka (Nebuchadnezzar IV) who historically was defeated by King Darius in 521 BC, yet mentioned in the Book to be defeated in Bethulia in the 18th year of his reign (Jdt 2.1). Furthermore, Araka is a contemporary of Joakim the high priest.
The second problem is about Arphaxad, whose name cannot be found in the series of kings of Media. This makes sense, for according to Schedl, Arphaxad is not a real person’s name, but a Medo-Persian title, which consists of two words, arpa and ksad, meaning ‘lord of the knights’ or ‘lord of the middle age class’. Now, Arphaxad appears two times in the Book of Judith, and historically this refers to two different persons. The first Arphaxad who had war with Nebuchadnezzar in the 12th year of his reign in Ragae, Media, refers to Bardiya, the brother of Cambyses (the successor of Cyrus) who becomes the legitimate successor of Cambyses after his death. Bardiya in Median term means the ‘Lord of the knights’; thus he is the Arphaxad. The second Arphaxad who is mentioned to be defeated in the 17th year of Nebuchadnezzar refers to a certain Fravatis, who claims to be the son of Nabonidus, as Nebuchadnezzar III. Fravatis belongs to the middle age class who was justified to claim the rule. Thus, he is the arpa- ksatria/ksadita which is the Persian word of the ‘lord of the middle class/ legitimate ruler.’
Further, we may notice that in the Behistun inscription, it is mentioned that the victor over Arphaxad was Darius, yet in the Bible it is Nebuchadnezzar. The explanation for this is that Nebuchadnezzar was an ally of Darius against the Medes, yet after the victory in Media (against Fravatis) this alliance was over. Nebuchadnezzar returns to ‘Niniveh’ for 4 months (Jdt 1.16) and enters Babylon as king. Thus, he broke his alliance with Darius and began to build his own kingdom in the 18th year (521/520 BC). The fact that the killing of Holofernes is not mentioned in the Behistun inscription does not mean that the incident did not occur.
Now, about the terms of ‘Assyrian’ and Niniveh’; we refer to the explanation from Herodotus who describes that Assyrian, Syrian and Aramaic refer to the same thing, for they share the same alphabetical script. Historically, Assyria refers to the additional territory of Babylonian Empire upon the end of the Assyrian Empire in 612 BC; and this includes the northern Mesopotamia, and Palestine. The Persian administration refers to this territory.
The explanation of ‘Niniveh’ comes from Lucan (the allies of Pompey) who mentions the city named Ninos, together with Damascus, Gaza and Sidon. This Ninos vetus was known in the 4th century as a great city. It is located between Aleppo and Carchemish, about 20 miles to the south from Carchemish along the Syrian side of Euphrates. This explanation matches the description in the Bible which mentions the marching of Holofernes from Niniveh to Bectileth in three days (Jdt 2:21), for the distance is about 100 miles. Thus, this Syrian ‘Niniveh’ is different from the Assyrian Niniveh, for two reasons: Assyrian Niniveh was completely destroyed in 612, and (even if it were not) geographically it is not possible to reach Bectileth/ the north of Upper Cilicia from the Assyrian Niniveh in three days.
Lastly, the most likely location of the city Bethulia, is at the peak of Gebel al- Asi, which is known as Beth-eked (2 Kgs 10:12). The full name in Semitic form is bet-Eqed haroim, which means ‘house of the shepherds’, thus bet-Eqed means ‘sheep-house’. In Aramaic, ‘talya’ means lamb, and ‘tilluya’ means ‘the offspring of young animals’; thus bet-tilluya means similar to ‘sheep-house.’ According to the meaning of Bet-tilluya, then it is reasonable that the important role of the spring to the city. Here we see that there is a strong possibility that Bethulia refers to bet- Eqed, which proves that Bethulia is indeed a real place.

From these three solutions (of the Older Catholic tradition, of Miller and of Brunner), it seems to me that we can agree that the story of Judith can be explained historically. However, the solution offered by the Older Tradition presupposes the Vulgate to be the authentic version of the Book. (Yet, more explanation is required on how the solution fits the similar verses, Jdt 5: 22-23, which mentions the return of Israel from exile). Compared to the Older Tradition, the solutions offered by Miller and Brunner are both more credible. Miller’s solution is plausible, if it can be proven that there was a high priest named Joakim living in the time of ‘Nebuchadnezzar’ Artaxerxes III (359-336BC), or if we presume priest Joakim was the father of Eliasihib who lived in the time of this ruler. Thus, it seems to me that Brunner’s solution is the closest to the historical facts. Although his suggested date in 521/520 BC (the 18th year of Araka) does not fit perfectly the completion of the rebuilding of the Temple in 516 BC; it coincides with the beginning of the Temple rebuilding project in 520 BC.

I would like to end by raising my hope that many more Catholics will accept the historicity of the Book of Judith. The Church Fathers put this book as part of our Canonical books (as confirmed by the Council of Hippo 393 and Carthage 397 and 419 AD) and hold this book as historical. We, too, shall embrace this conviction. After all, Judith is the model of Mary. Like Mary, Judith is called “blessed by the Most High God above all women on earth” (Jdt 13:18). Let us not assume that this special blessing is granted to a mere legend.

Salam kasih dari https://katolisitas.org
Ingrid Listiati.

Unsur Ilahi dan unsur insani dari Gereja Katolik

2

Pertanyaan:

saudara Ingrid Listiati Yth.
saya menulis skripsi tentang Gereja yang satu. dalam satu poin saya uraikan kesatuan itu tampak dalam iman, pembaptisan, dalam sakramen, dalam anggota dan dalam hirarki. lalu saya diminta untuk mencari hal-hal yang tak kelihatan dari setiap unsur kesatuan di atas, karena gereja yang satu dalam Gereja katolik adalah perpaduan unsur ilahi dan insani (yang tak kelihatan dan yang kelihatan0. saya minta bantuan saudara Ingrid untuk menjelaskan unsur-unsur atau hal yang tak kelihatan yang ditampakkan dalam setiap unsur itu. atas bantuannya terlebih dahulu saya ucapkan limpah terima kasih. – Lelan

Jawaban:

Shalom Lelan Bait,
Mengenai Gereja sebagai Misteri yang terdiri dari hal yang kelihatan dan tak kelihatan (rohani), kita dapat melihat penjelasannya dalam:

  • KGK 771:
“Kristus satu-satunya Pengantara, di dunia ini telah membentuk Gereja-Nya yang kudus, persekutuan iman, harapan, dan cinta kasih sebagai himpunan yang kelihatan. Ia tiada hentinya memelihara Gereja. Melalui Gereja Ia melimpahkan kebenaran dan rahmat kepada semua orang” (LG 8). Gereja itu serentak merupakan:
* “serikat yang dilengkapi dengan jabatan hierarkis dan Tubuh Mistik Kristus,
* kelompok yang tampak dan persekutuan rohani,
* Gereja di dunia dan Gereja yang diperkaya dengan karunia-karunia surgawi.”
Kedua aspek itu “merupakan satu kenyataan yang kompleks, dan terwujud karena perpaduan unsur manusiawi dan ilahi” (LG 8).
Gereja sekaligus bersifat manusiawi dan ilahi, kelihatan namun penuh kenyataan yang tak kelihatan, penuh semangat dalam kegiatan namun meluangkan waktu juga untuk kontemplasi, hadir di dunia namun sebagai musafir. Dan semua itu berpadu sedemikian rupa, sehingga dalam Gereja apa yang insani diarahkan dan diabdikan kepada yang ilahi, apa yang kelihatan kepada yang tidak tampak, apa yang termasuk kegiatan kepada kontemplasi, dan apa yang ada sekarang kepada kota yang akan datang, yang sedang kita cari” (SC 2)
  • KGK 773:
Persekutuan manusia dengan Allah oleh “kasih yang tidak berkesudahan” (1 Kor 13:8) adalah tujuan yang menentukan segala sesuatu, yang di dalam Gereja merupakan sarana sakramental yang terikat pada dunia yang fana ini Bdk. LG 48.. Struktur hierarkisnya “ditentukan secara menyeluruh untuk kekudusan anggota-anggota Kristus“. Tetapi kekudusan diukur pada “rahasia besar, di mana mempelai wanita dengan penyerahan cintanya menjawab penyerahan diri mempelai pria” (MD 27). Sebagai mempelai wanita “tanpa cacat atau kerut” (Ef 5:27) Maria mendahului kita di jalan menuju kekudusan, yang merupakan misteri Gereja. “Dalam arti ini dimensi marianis dalam Gereja mendahului dimensi Petrus” (MD 27).

Saya ingin menambahkan, ada baiknya mungkin anda membaca buku karangan

Charles Cardinal Journet, Theology of the Church, (Ignatius Press, San Francisco), 2004, terjemahan dari Theologie de L’Eglise, 1958, ch.4, hl. 168-202. Cardinal Journet menjelaskan tentang Jiwa Gereja / the Soul of the Church”, yang terdiri dari kemanunggalan antara Roh Kudus (the Church’s uncreated Soul) dan kasih apostolik yang penuh yang berasal dari Kristus (the Church’s created soul).

Nah, dimensi Kasih ini sangat penting, sebab tanpa Kasih, maka Gereja bukan apa-apa. Kasih ini bukan bersifat kasih manusiawi, tetapi kasih yang berasal dari Kristus (Christic charity) yang berpusat pada korban Salib Kristus. Kesempurnaan kasih di dalam Kristus inilah yang memampukan manusia untuk mengasihi Tuhan dan sesama, yang menjadi definisi dari kekudusan (holiness).

Maka, penjelasan Cardinal Journet ini ‘pas’ dengan uraian Vatikan II (Lumen Gentium bab V) maupun di KGK 773 yang menggarisbawahi kekudusan sebagai “jiwa” Gereja, yaitu sesuatu yang ilahi yang menjiwai segala kegiatan dan struktur Gereja. Lalu dalam hal sakramen: karena kasih Kristus dalam korban Salib-Nya yang menjadi sumbernya, maka kita ketahui bahwa semua sakramen -yang dirayakan dalam liturgi- merupakan perayaan misteri Paska Kristus, seperti dikatakan dalam:

  • KGK 1067:
“Adapun karya penebusan umat manusia dan pemuliaan Allah yang, sempurna itu telah diawali dengan karya agung Allah di tengah umat Perjanjian Lama. Karya itu diselesaikan oleh Kristus Tuhan, terutama dengan misteri Paska: sengsara-Nya yang suci, kebangkitan-Nya dari alam maut, dan kenaikan-Nya dalam kemuliaan. Dengan misteri itu Kristus ‘menghancurkan maut kita dengan wafat Nya, dan membangun kembali hidup kita dengan kebangkitan-Nya’. Sebab dari lambung Kristus yang beradu di salib muncullah Sakramen seluruh Gereja yang mengagumkan” (SC 5). Karena itu dalam liturgi, Gereja merayakan terutama misteri Paska, yang olehnya Kristus menyelesaikan karya keselamatan kita.
  • KGK 1076:
Dengan pencurahan Roh Kudus Gereja dinyatakan kepada dunia pada hari Pentekosta. Pencurahan Roh Kudus menampilkan satu era baru dalam “penyampaian misteri”: era Gereja, di mana Kristus mengumumkan, menghadirkan dan menyampaikan karya keselamatan-Nya melalui liturgi Gereja-Nya, “sampai Ia datang” (1 Kor 11:26). Dalam era Gereja ini, Kristus hidup dan bertindak dalam dan bersama (Gereja-Nya atas satu cara baru yang sesuai dengan zaman baru ini. Ia bertindak melalui Sakramen-sakramen. Tradisi bersama dari Gereja Timur dan Barat menamakan cara baru ini “tata sakramental”. Tata ini merupakan penyampaian buah-buah misteri Paska Kristus dalam perayaan liturgi Gereja yang “sakramental”.

Maka partisipasi di dalam liturgi adalah sangat penting, bagi umat beriman untuk bertumbuh dalam kekudusan dalam kesatuan dengan anggota Gereja yang lain. Saya ingin juga mengutip dari dokumen Vatikan II, Konstitusi tentang Liturgi Suci, Sacrosanctum Concilium dalam hal ini yaitu:

  • SC 10. (Liturgi puncak dan sumber kehidupan Gereja)
    Akan tetapi liturgi itu puncak yang dituju kegiatan Gereja, dan serta merta sumber segala daya-kekuatannya. Sebab usaha-usaha kerasulan mempunyai tujuan ini: supaya semua orang melalui iman dan baptis menjadi putera-putera Allah, berhimpun menjadi satu, meluhurkan Allah di tengah Gereja, ikut serta dalam Kurban dan menyantap perjamuan Tuhan.
    Di lain pihak liturgi sendiri mendorong umat beriman, supaya sesudah dipuaskan “dengan Sakramen-sakramen Paska menjadi sehati-sejiwa dalam kasih[26] . Liturgi berdoa supaya “mereka mengamalkan dalam hidup sehari-hari apa yang mereka peroleh dalam iman”[27] . Adapun pembaharuan perjanjian Tuhan dengan manusia dalam Ekaristi menarik dan mengobarkan Umat beriman dalam cinta kasih Kristus yang membara. Jadi dari liturgi, terutama dari Ekaristi, bagaikan dari sumber, mengalirlah rahmat kepada kita, dan dengan hasil guna yang amat besar diperoleh pengudusan manusia dan permuliaan Allah dalam Kristus, tujuan semua karya Gereja lainnya.
  • SC 12. (Liturgi dan ulah kesalehan)
    Akan tetapi hidup rohani tidak tercakup seluruhnya dengan hanya ikut serta dalam liturgi. Sebab semua manusia kristiani; yang memang dipanggil untuk berdoa bersama, toh harus memasuki biliknya juga untuk berdoa kepada Bapa di tempat yang tersembunyi[29] . Bahkan menurut amanat Rasul (Paulus) ia harus berkajang dalam doa[30] . Dan Rasul itu juga mengajar, supa ya kita selalu membawa kematian Yesus dalam tubuh kita, supaya hidup Yesus pun menjadi nyata dalam daging kita yang fana[31] . Maka dari itu dalam kurban Misa kita memohon kepada Tuhan, supaya dengan menerima persembahan kurban rohani, Ia menyempurnakan kita sendiri menjadi kurban abadi bagi diri-Nya[32] .

Maka di sini terlihat hubungan yang erat antara sakramen/ perayaan liturgi yang merupakan penghadiran kembali misteri kasih Allah, yaitu Misteri Paska Kristus, yang mempersatukan umat beriman, agar mereka dikobarkan oleh Roh Kudus dalam kasih Kristus yang membara. Inilah kehidupan rohani yang menjiwai kehidupan Gereja. Juga perlu diketahui bahwa kehidupan rohani ini tidak saja diperoleh dari partisipasi dalam liturgi, tetapi juga melalui doa, yaitu hubungan pribadi dengan Tuhan.

Sedangkan dalam hal iman (mungkin maksud Lelan adalah pernyataan iman/ Credo), kita percaya bahwa hanya karena dorongan Roh Kudus yang menjiwai Gereja, kita dapat menyatakan iman kita sebagaimana tercantum dalam Credo Aku Percaya,  “Aku percaya akan Allah, Bapa yang Maha Kuasa…. dan akan Yesus Kristus, Putera-Nya yang Tunggal Tuhan kita…. dst”. Rasul Paulus, dalam 1 Kor 12:3 mengatakan, “…Tidak ada seorangpun, yang dapat mengaku: “Yesus adalah Tuhan”, selain oleh Roh Kudus.”

Demikian masukan dari saya, semoga berguna, ya. Selamat mengerjakan skripsi, semoga Tuhan selalu menyertaimu.

Magisterium, apakah itu?

21

Berikut ini definisi dan penjelasan tentang Magisterium, yang terjemahan bebasnya adalah “Wewenang mengajar”, yang diambil dari Katekismus Gereja Katolik (KGK):

KGK 85     “Adapun tugas menafsirkan secara otentik Sabda Allah yang tertulis atau diturunkan itu, dipercayakan hanya kepada Wewenang Mengajar Gereja yang hidup, yang kewibawaannya dilaksanakan atas nama Yesus Kristus” (DV 10).

KGK 86     “Wewenang Mengajar itu tidak berada di atas Sabda Allah, melainkan melayaninya, yakni dengan,hanya mengajarkan apa yang diturunkan saja, sejauh Sabda itu, karena perintah ilahi dan dengan bantuan Roh Kudus, didengarkannya dengan khidmat, dipelihara dengan suci, dan diterangkannya dengan-setia; dan itu semua diambilnya dari satu perbendaharaan iman itu, yang diajukannya untuk diimani sebagai hal-hal yang diwahyukan oleh Allah” (DV 10).

KGK 87     Kaum beriman mengenangkan perkataan Kristus kepada para Rasul: “Barang siapa mendengarkan kamu, ia mendengarkan Aku” (Luk 10:16) Bdk. LG 20. dan menerima dengan rela ajaran dan petunjuk yang diberikan para gembala kepada mereka dalam berbagai macam bentuk.

KGK 888     Bersama para imam, rekan sekerjanya, para Uskup mempunyai “tugas utama… mewartakan Injil Allah kepada semua orang” (PO 4), seperti yang diperintahkan Tuhan Bdk. Mrk 16:15.. Mereka adalah “pewarta iman, yang mengantarkan murid-murid baru kepada Kristus dan mereka pengajar yang otentik atau mengemban kewibawaan Kristus” (LG 25).

KGK 889     Untuk memelihara Gereja dalam kemurnian iman yang diwariskan oleh para Rasul, maka Kristus yang adalah kebenaran itu sendiri, menghendaki agar Gereja-Nya mengambil bagian dalam sifat-Nya sendiri yang tidak dapat keliru. Dengan “cita rasa iman yang adikodrati”, Umat Allah memegang teguh iman dan tidak menghilangkannya di bawah bimbingan Wewenang Mengajar Gereja yang hidup Bdk. LG12;DV 10.

KGK 890     Perutusan Wewenang Mengajar berkaitan dengan sifat definitif perjanjian, yang Allah adakan di dalam Kristus dengan Umat-Nya. Wewenang Mengajar itu harus melindungi umat terhadap kekeliruan dan kelemahan iman dan menjamin baginya kemungkinan obyektif, untuk mengakui iman asli, bebas dari kekeliruan. Tugas pastoral Wewenang Mengajar ialah menjaga agar Umat Allah tetap bertahan dalam kebenaran yang membebaskan. Untuk memenuhi pelayanan ini Kristus telah menganugerahkan kepada para gembala karisma “tidak dapat sesat” [infallibilitas] dalam masalah-masalah iman dan susila. Karisma ini dapat dilaksanakan dengan berbagai macam cara:

KGK 891     “Ciri tidak dapat sesat itu ada pada Imam Agung di Roma, kepala dewan para Uskup, berdasarkan tugas beliau, bila selaku gembala dan guru tertinggi segenap umat beriman, yang meneguhkan saudara-saudara beliau dalam iman, menetapkan ajaran tentang iman atau kesusilaan dengan tindakan definitif… Sifat tidak dapat sesat, yang dijanjikan kepada Gereja, ada pula pada Badan para Uskup, bila melaksanakan wewenang tertinggi untuk mengajar bersama dengan pengganti Petrus” (LG 25) terutama dalam konsili ekumenis Bdk. Konsili Vatikan 1: DS 3074.. Apabila Gereja melalui Wewenang Mengajar tertingginya “menyampaikan sesuatu untuk diimani sebagai diwahyukan oleh Allah” (DV 10) dan sebagai ajaran Kristus, maka umat beriman harus “menerima ketetapan-ketetapan itu dengan ketaatan iman” (LG 25). Infallibilitas ini sama luasnya seperti warisan wahyu ilahi Bdk. LG 25.

KGK 892     Bantuan ilahi juga dianugerahkan kepada pengganti-pengganti para Rasul, yang mengajarkan dalam persekutuan dengan pengganti Petrus, dan terutama kepada Uskup Roma, gembala seluruh Gereja, apabila mereka, walaupun tidak memberikan ketetapan-ketetapan kebal salah dan tidak menyatakannya secara definitif, tetapi dalam pelaksanaan Wewenang Mengajarnya yang biasa mengemukakan satu ajaran, yang dapat memberi pengertian yang lebih baik mengenai wahyu dalam masalah-masalah iman dan susila. Umat beriman harus mematuhi ajaran-ajaran otentik ini dengan: “kepatuhan kehendak dan akal budi yang suci” (LG 25), yang walaupun berbeda dengan persetujuan iman, namun mendukungnya.

Jadi kesimpulannya, Magisterium adalah Wewenang Mengajar Gereja, yang terdiri dari Bapa Paus (sebagai pengganti Rasul Petrus) dan para uskup (sebagai pengganti para rasul) dalam persekutuan dengannya, yang diberikan karisma “tidak dapat sesat” (infalibilitas) oleh Yesus, yaitu dalam hal pengajaran mengenai iman dan moral. Maka kita ketahui bahwa sifat infalibilitas ini tidak berlaku dalam segala hal, namun hanya dalam hal iman dan moral, yaitu pada saat mereka mengajarkan dengan tindakan definitif, seperti yang tercantum dalam Dogma dan doktrin resmi Gereja Katolik.

Lebih lanjut mengenai peran Magisterium dan Tradisi Suci dalam menjadikan Gereja Katolik sebagai Tonggak Kebenaran dapat dibaca dalam artikel di atas ini, silakan klik
Masih ada lagi keterangan yang lebih rinci tentang hubungan Magisterium dan kehidupan moral, yang tertulis dalam KGK 2032 sampai 2040.

Dosa apakah yang ditebus oleh Yesus di kayu salib?

22

Untuk menjawab dosa apa saja yang ditebus oleh Kristus di kayu salib, maka kita melihat efek dari penebusan Kristus. Katekismus Gereja Katolik menjelaskannya sebagai berikut:

  1. KGK, 813 , “The Church is one because of her source: “the highest exemplar and source of this mystery is the unity, in the Trinity of Persons, of one God, the Father and the Son in the Holy Spirit.” The Church is one because of her founder: for “the Word made flesh, the prince of peace, reconciled all men to God by the cross, . . . restoring the unity of all in one people and one body.”
    Gereja itu satu menurut asalnya. “Pola dan prinsip terluhur misteri itu ialah kesatuan Allah tunggal dalam tiga Pribadi, Bapa, Putera, dan Roh Kudus” (UR 2). Gereja itu satu menurut Pendiri-Nya. “Sebab Putera sendiri yang menjelma telah mendamaikan semua orang dengan Allah [melalui Salib], dan mengembalikan kesatuan semua orang dalam satu bangsa dan satu tubuh” (GS 78,3).
    Catatan: saya tidak tahu kenapa [by the cross] tidak ada di terjemahan Katekismus Gereja Katolik bahasa Indonesia. Mungkin harus mengecek bahasa aslinya.
  2. KGK, 1505 – “….Di kayu salib Kristus menanggung seluruh beban kejahatan. Ia “menghapus dosa dunia” (Yoh 1:29), yang adalah sebab bagi penyakit. Oleh sengsara dan wafat-Nya di kayu salib, Kristus memberi arti baru kepada penderitaan: Ia dapat membuat kita menyerupai-Nya dan dapat menyatukan kita dengan sengsara-Nya yang menyelamatkan.
  3. KGK, 1741 – “Pembebasan dan keselamatan. Dengan salib-Nya yang mulia, Kristus telah memperoleh keselamatan bagi semua manusia. Ia telah membebaskan mereka dari dosa yang membelenggu mereka. “Kristus telah memerdekakan kita” (Gal 5:1). Di dalam Dia kita mengambil bagian dalam “kebenaran” yang memerdekakan (Yoh 8:32). Kepada kita diberi Roh Kudus, dan “di mana ada Roh Allah, di situ ada kemerdekaan” (2 Kor 3:17), demikian santo Paulus mengajarkan. Sejak sekarang kita bermegah bahwa “kita telah masuk ke dalam kemerdekaan kemuliaan anak-anak Allah” (Rm 8:21).
  4. KGK 1992 – “Pembenaran diperoleh bagi kita melalui sengsara Kristus, yang menyerahkan Diri di salib sebagai persembahan yang hidup, kudus, dan berkenan kepada Allah dan yang darah-Nya telah menjadi alat pemulih bagi dosa semua manusia. Pembenaran diberi kepada kita melalui Pembaptisan, Sakramen iman. Ia menjadikan kita serupa dengan kebenaran Allah, yang membenarkan kita secara hatin melalui kekuasaan betas kasihan-Nya. Tujuan pembenaran ialah kemuliaan Allah dan Kristus demikian juga anugerah kehidupan abadi.
  5. KGK, 2305 – “Perdamaian duniawi adalah gambaran dan hasil perdamaian Kristus, Sang “Raja damai” mesianis (Yes 9:5). Melalui darah-Nya yang tertumpah di salib, Ia telah “melenyapkan perseteruan di dalam diri-Nya” (Ef 2:16), memperdamaikan manusia dengan Allah dan membuat Gereja-Nya menjadi Sakramen kesatuan umat manusia dan persatuannya dengan Allah. “Ialah perdamaian kita” (Ef 2:14). Yesus menamakan “bahagia, orang yang membawa damai

Dari sini, maka kita dapat menarik kesimpulan bahwa:

1. Salib Kristus menyatukan manusia dan mendamaikan manusia dengan Tuhan. Tanpa salib, maka hubungan manusia yang terputus dengan Tuhan karena dosa, tidak mungkin tersambung. Dan inilah sumber keselamatan umat manusia.
Dengan pengorbanan Kristus di kayu salib, Dia menghapus seluruh dosa umat manusia (KGK, 1505) dan juga pengorbanan tersebut adalah alat pemulih bagi dosa semua manusia (KGK, 1992).
Ini berarti jalan telah dibukakan, dosa telah ditanggung oleh Kristus, maka yang dilakukan oleh Tuhan adalah menawarkan jalan keselamatan ini kepada manusia. Dan kalau manusia menerima jalan keselamatan ini, maka tanggapan ini diwujudkan dalam Sakramen Baptis (KGK, 1992).

2. Misteri Paska (kehidupan, penderitaan, kematian, dan kebangkitan) Kristus adalah menjadi sumber bagi semua Sakramen.

3. Kita harus membedakan “definisi sebab atau cause“, dimana dikenal: 1) “instrumental cause” dan “principal cause” (lih. St. Thomas Aquinas, ST, III, q.64, a.1). Mungkin di bagian ini, saya tidak ingin terlalu membahas istilah-istilah yang sangat teknikal di dalam teologi dan filsafat. Secara prinsip, instrumental cause disebabkan oleh principal cause dan principal cause selalu lebih besar dari instrumental cause, karena penyebab (cause) selalu lebih besar dari efek (effect). Sebagai contoh, pada saat seorang artis melukis, maka instrumental cause-nya adalah kuas. Namun kuas ini tidak dapat melakukan atau menghasilkan apapun, kalau tidak digerakkan oleh sang seniman. Sang seniman ini adalah principal cause. Sebaliknya principle cause memerlukan kuas untuk memberikan efek yang diinginkan, yaitu lukisan. Apakah sang seniman dapat memilih alat yang berbeda selain kuas? Mungkin saja, namun ini adalah kehendak bebas dari Sang Seniman. Demikian juga dengan Sakramen. Apalah berkat pengampunan dapat terjadi tanpa sakramen? Bisa saja, namun Yesus sendiri telah menetapkan tujuh Sakramen untuk memberikan berkat-Nya yang mengalir dari misteri Paska.

4. Mari kita menerapkannya ke dalam pertanyaan Phill. Paska misteri, termasuk adalah salib, menjadi principal cause dari semua Sakramen. Tanpa misteri Paska, maka tidak ada berkat yang tercurah di dalam Sakramen, karena berkat di dalam Sakramen adalah karena hasil pengorbanan Kristus di kayu Salib. Jadi kalau Sakramen Baptis adalah menghapus dosa asal, maka kematian Yesus di kayu salib adalah principal cause dari semua efek yang dihasilkan oleh Sakramen Baptis. Kalau Sakramen Tobat menghapuskan dosa ringan dan berat, maka kematian Yesus di kayu Salib adalah principal cause dari berkat pengampunan, dimana tanpa Paska Misteri, maka berkat pengampunan tidak akan tercurah dalam Sakramen Tobat.

5. Oleh karena itu, tepatlah kalau kita mengatakan bahwa dengan pengorbanan Kristus di kayu Salib, maka dosa kita ditanggung oleh-Nya, baik dosa asal, maupun dosa yang lain. Karena Tuhan tidak dibatasi oleh waktu, maka dosa seluruh  umat manusia, dari Adam sampai manusia terakhir – sebelum kedatangan Kristus, pada saat Kristus hidup, dan setelah kematian Kristus – ditanggung oleh Kristus.

Mari kita bersama-sama mengenang kembali pengorbanan Kristus dalam setiap Sakramen yang kita terima, terutama adalah Sakramen Ekaristi dan Sakramen Tobat.

Apakah oral sex yang dilakukan suami istri merupakan perbuatan dosa?

36

Pertanyaan:

Syalom Bapak Stefanus/ Ibu Inggrid,

Saya mempunyai pergumulan mengenai masalah tehnik hubungan suami istri secara oral yaitu di satu sisi suami merasa lebih senang dengan cara tersebut karena dia lebih bergairah dengan melihat istri orgasme dan juga dilakukan dengan istri sendiri, namun saya pribadi merasa tidak benar, sehingga kadang saya menghindari hubungan ini.
Namun disisi lain saya merasa tidak enak untuk menolak suami, karena selama inipun dia tidak pernah memaksa dan juga melakukan dengan lembut (dengan foreplay lebih dulu).
Saya mengakukan hal ini dalam beberapa sakramen tobat, dan berkonsultasi dengan pastur, mereka menjawab yang penting adalah dilakukan dg hubungan kasih antara anda berdua, soal tehnik tidak masalah asal menyenangkan berdua.
Namun sampai sekarang saya merasa tidak enak/berdosa dan telah membawanya dalam doa agar Tuhan Yesus membuka pengertian kami berdua, kalau seandainya Tuhan tidak berkenan, maka suami menjadi tercelik pikirannya dan apabila ini tidak menyebabkan dosa maka saya dapat melakukan tanpa merasa berdosa/bersalah.
Bagaimana saya harus bersikap dalam menunggu jawaban dari Tuhan, karena selama ini masih berlangsung, meski saya sudah mengutarakan kepada suami tentang yang saya rasakan, namun menurut dia seperti jawaban di atas ini dilakukan dg istri sendiri dan membuat dia lebih senang, sehingga saya menjadi serba sulit.
Terima kasih, mohon sarannya, Tuhan memberkati. – Loki

Jawaban:

Shalom Loki,
Terima kasih atas pertanyaannya yang sangat terbuka, yang saya percaya banyak pasangan Katolik yang juga ingin mengetahui apa yang diajarkan oleh Gereja Katolik dalam hal ini. Loki mempertanyakan apakah boleh pasangan suami-istri Katolik melakukan oral-sex.
I. Berikut ini adalah beberapa prinsip mengenai seksualitas:

1) Paus Paulus VI di dalam ensiklik “Humanae Vitae”, paragraf 12 dikatakan “This particular doctrine, often expounded by the magisterium of the Church, is based on the inseparable connection, established by God, which man on his own initiative may not break, between the unitive significance and the procreative significance which are both inherent to the marriage act.
Dari sini kita melihat bahwa ada dua elemen penting di dalam hubungan suami istri, yaitu: 1) Elemen persatuan (the unitive) dan 2) terbuka terhadap kelahiran (the procreative).
Hubungan suami istri adalah suatu hubungan yang sakral (conjugal chastity), dimana suami istri disatukan dalam suatu kasih yang begitu indah dan sakral. Sebagai contoh: bayi tabung dilarang, karena menghilangkan dimensi kesatuan antara suami dan istri (selain itu juga karena proses bayi tabung melibatkan aborsi)
Hubungan suami istri juga harus terbuka terhadap kelahiran (the procreative), karena ini adalah bukti bahwa suami-istri saling mengasihi dengan cara memberikan dirinya secara total dan utuh tanpa ada yang “disembunyikan/ dibuang“. Oleh karena itu, penggunaan kontrasepsi melanggar prinsip ini.

2) Sacred Congregarion for the Doctrine of the Faith di dalam “Persona Humana” – deklarasi tentang etika seksual, bab IX, mengatakan “The main reason is that, whatever the motive for acting this way, the deliberate use of the sexual faculty outside normal conjugal relations essentially contradicts the finality of the faculty. For it lacks the sexual relationship called for by the moral order, namely the relationship which realizes “the full sense of mutual self-giving and human procreation in the context of true love.

3) Secara prinsip, kasih dapat didefinisikan sebagai “eros” atau tertarik pada apa yang baik, dan “agape” atau mengharapkan yang baik terjadi pada orang yang kita kasihi. Dan ini hanya dapat dicapai dengan memberikan diri kita kepada orang yang kita kasihi. Dalam hubungan suami istri, saling memberi sebagai ungkapan kasih adalah menjadi elemen yang utama.

4) Tidak ada dokumen Gereja yang mengatur hubungan suami-istri sampai detail, namun Gereja memberikan prinsip “the unitive” dan “the procreative” sebagai dua hal yang harus terpenuhi dalam hubungan suami-istri.

II. Dengan dasar-dasar tersebut di atas, maka kita dapat menarik kesimpulan bahwa:

1) Pada saat oral-sex dilakukan tanpa suatu hubungan suami istri yang sempurna/komplit, yang memungkinkan terjadinya suatu kelahiran, maka hal tersebut merupakan pelanggaran moral. Pada saat pihak suami, yang “memberikan benih” tidak memberikan benih kepada rahim sang istri, maka itu adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Namun pihak istri dapat mengalami orgasme sebelum atau setelah “hubungan yang normal” dilakukan, asal dalam konteks “complete conjugal act” atau hubungan suami-istri yang lengkap.
Maka, hubungan sex yang semata-mata hanya oral sex ataupun yang berakhir dengan cara oral-sex dan tidak membuka kesempatan untuk terjadinya kelahiran, sehingga ungkapan kasih yang total tidak terpenuhi- melanggar ketentuan kesatuan suami istri yang disyaratkan oleh Gereja dalam conjugal act.  Dalam kasus ini hubungan suami istri hanya dilihat sebagai pemuas nafsu belaka. Oleh karena itu, aspek “the unitive” juga dipertanyakan.

2) Namun kalau oral-sex dilakukan dalam konteks suatu “foreplay” yang menuju pada suatu hubungan yang sempurna, maka masih dapat dibenarkan secara moral. Hal ini disebabkan karena suami-istri saling memberi dan dilanjutkan dengan suatu hubungan yang terbuka terhadap kelahiran atau hubungan suami-istri yang komplit (complete conjugal act atau normal conjugal relation). Oleh sebab itu, dua aspek “the unitive” dan “the procreative” terpenuhi.
Namun hal ini hanya dapat dibenarkan kalau dua belah pihak (suami-istri) tidak berkeberatan untuk melakukannya. Pada saat salah satu pihak berkeberatan, maka prinsip untuk “self-giving” menjadi hilang dan diganti dengan rasa terpaksa. Untuk inilah pasangan suami istri perlu mendiskusikannya secara terbuka dan tidak boleh ada salah satu pihak yang memaksa atau terpaksa.

Demikian jawaban yang dapat saya sampaikan. Karena Gereja Katolik tidak pernah memberikan suatu pernyataan tentang hal ini secara mendetail, maka mungkin ada yang mempunyai pendapat yang berbeda dengan apa yang saya paparkan.
Oleh karena hal ini adalah topik yang cukup sensitive, diskusikanlah dengan suami secara terbuka dan lemah lembut dengan dasar kasih. Diskusikan bahwa seorang istri dapat menerapkan nomor 1 dan 2, namun seorang suami hanya dapat menerapkan nomor 2. Dalam hal ini, mungkin cara tersebut masih dilakukan, namun sang suami tidak dapat mencapai ejakulasi di luar rahim sang istri. Bawalah dalam doa, dan bicarakan dengan suami pada saat yang tepat.

Saya mohon maaf, kalau ada kata-kata yang terdengar kasar karena keterbatasan saya dalam mengungkapkan konsep ini, namun hal ini diperlukan agar konsep moral dan teologis dapat dicapai. Semoga dapat berguna.

Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
stef – https://katolisitas.org

Keep in touch

18,000FansLike
18,659FollowersFollow
32,900SubscribersSubscribe

Artikel

Tanya Jawab