Home Blog Page 240

Mengapa umat Kristen non-Katolik tidak dapat menerima komuni di Gereja Katolik?

45

Kita mungkin pernah mendengar dalam beberapa perayaan Ekaristi, yang mungkin juga dihadiri oleh umat dari agama lain, diumumkan bahwa yang boleh menerima Tubuh Kristus adalah orang-orang yang dipermandikan secara Katolik dan telah menerima komuni pertama. Ada umat Kristen non-Katolik yang tidak mengerti akan hal ini dan mengatakan bahwa mereka ingin menyambut Tubuh Kristus, karena percaya. Namun, mengapa keinginan mereka dihalangi? Sebenarnya kalau kita lihat, tidak ada yang melarang orang-orang untuk datang kepada Kristus dalam setiap perayaan Ekaristi. Namun, untuk dapat menyambut Kristus dalam perayaan Ekaristi, maka bagi umat Kristen, harus telah dibaptis dan masuk ke dalam Tubuh Mistik Kristus, yaitu Gereja Katolik. Hal ini adalah hal sangat wajar, karena kalau kita ingin memperoleh hak, maka kita juga harus menjalankan kewajiban. Adalah menjadi hak umat Katolik untuk berpartisipasi dalam setiap perayaan Ekaristi, namun menjadi kewajiban umat tersebut untuk tetap berada dalam kesatuan dengan Gereja Katolik, percaya akan dogma dan pengajaran Gereja Katolik. Dengan demikian, kalau memang mereka ingin menyambut komuni di dalam Gereja Katolik, maka dengan senang hati Gereja Katolik menyambut mereka. Namun, karena Gereja Katolik menyadari bahwa Sakramen Ekaristi adalah Sakramen yang menuntun orang kepada keselamatan kekal, maka dalam kondisi yang mendesak (bahaya kematian, dll), bagi umat Kristen non-Katolik yang percaya akan Sakramen ini, atas inisiatifnya sendiri, dapat meminta pastor untuk memberikan Tubuh Kristus kepada mereka.

Keberatan lebih lanjut adalah ada yang mengatakan bahwa larangan seperti ini adalah buatan manusia belaka dan tidak perlu dipatuhi. Kalau mereka berpendapat bahwa larangan tersebut hanya bikinan manusia saja, mengapa mereka ingin menerima Ekaristi, yang berarti mereka mengakui bahwa Yesus hadir secara nyata (Tubuh, Darah dan ke-Allahan-Nya) dalam rupa roti dan anggur? Bukankah kedua hal ini dikeluarkan oleh Gereja yang sama? Kalau mereka mengakui bahwa pengajaran Gereja Katolik ini adalah suatu kebenaran, maka apakah yang menghalangi mereka untuk masuk ke dalam Gereja Katolik? Apakah dengan demikian mereka mengakui bahwa dogma Kristus hadir secara nyata dalam Ekaristi mempunyai dasar di Alkitab dan pada saat yang bersamaan mereka mengklaim bahwa larangan umat Kristen non-Katolik untuk menerima Ekaristi adalah hanya bikinan manusia belaka? Bukankah dengan demikian maka sikap seperti ini adalah sikap yang memilih-milih dan menggunakan parameter yang sebenarnya adalah double standard? Kalau memang percaya bahwa Bapa adalah baik, sehingga Dia memberikan Putera-Nya untuk menjadi manusia dan kemudian hadir secara nyata dalam rupa roti dan anggur, apakah yang menjadi alasan untuk tidak masuk ke dalam Gereja yang mempercayai bahwa Yesus hadir secara nyata (Tubuh, Jiwa, dan ke-Allahan-Nya) dalam rupa roti dan anggur?

Berikut ini mari kita melihat hakekat dari Ekaristi, sehingga kita dapat mengerti mengapa ada larangan bahwa umat Kristen non-Katolik tidak dapat menerima Ekaristi di dalam perayaan Misa. Ada banyak hakekat dari perayaan Ekaristi. Namun, satu hal yang saya ingin soroti dalam menanggapi pernyataan anda adalah Ekaristi sebagai Sakramen Persatuan. Berikut ini adalah apa yang dituliskan di dalam Katekismus Gereja Katolik:

KGK, 1396. Kesatuan Tubuh Mistik: Ekaristi membangun Gereja. Siapa yang menerima Ekaristi, disatukan lebih erat dengan Kristus. Olehnya Kristus menyatukan dia dengan semua umat beriman yang lain menjadi satu tubuh: Gereja. Komuni membaharui, memperkuat, dan memperdalam penggabungan ke dalam Gereja, yang telah dimulai dengan Pembaptisan. Di dalam Pembaptisan kita dipanggil untuk membentuk satu tubuh Bdk. 1 Kor 12:13.. Ekaristi melaksanakan panggilan ini: “Bukankah cawan pengucapan syukur, yang atasnya kita ucapkan syukur adalah persekutuan dengan darah Kristus? Bukankah roti yang kita pecah-pecahkan adalah persekutuan dengan tubuh Kristus? Karena roti adalah satu, maka kita, sekalipun banyak, adalah satu tubuh, karena kita semua mendapat bagian dalam roti yang satu itu” (1 Kor 10:16-17):
Kalau kamu Tubuh Kristus dan anggota-anggota-Nya, maka Sakramen yang adalah kamu sendiri, diletakkan di atas meja Tuhan; kamu menerima Sakramen, yang adalah kamu sendiri. Kamu menjawab atas apa yang kamu terima, dengan “Amin” [Ya, demikianlah] dan kamu menandatanganinya, dengan memberi jawaban atasnya. Kamu mendengar perkataan “Tubuh Kristus”, dan kamu menjawab “Amin”. Jadilah anggota Kristus, supaya Aminmu itu benar” (Agustinus, serm. 272).

KGK, 1398. Ekaristi dan kesatuan umat beriman. Karena keagungan misteri ini, santo Augustinus berseru: “O, Sakramen kasih sayang, tanda kesatuan, ikatan cinta” (ev. Jo 26,6,13) Bdk. SC 47.. Dengan demikian orang merasa lebih sedih lagi karena perpecahan Gereja yang memutuskan keikutsertaan bersama pada meja Tuhan; dengan demikian lebih mendesaklah doa-doa kepada Tuhan, supaya saat kesatuan sempurna semua orang yang percaya kepada-Nya, pulih kembali.

KGK, 1400. Persekutuan-persekutuan Gereja yang muncul dari Reformasi, yang terpisah dari Gereja Katolik, “terutama karena tidak memiliki Sakramen Tahbisan, sudah kehilangan hakikat misteri Ekaristi yang otentik dan sepenuhnya” (UR 22). Karena alasan ini, maka bagi Gereja Katolik tidak mungkin ada interkomuni Ekaristi dengan persekutuan-persekutuan ini. “Kendati begitu, bila dalam Perjamuan Kudus mereka mengenangkan wafat dan kebangkitan Tuhan, mereka mengimani, bahwa kehidupan terdapat dalam persekutuan dengan Kristus, dan mereka mendambakan kedatangan-Nya kembali dalam kemuliaan” (UR 22).

KGK, 1401. Jika menurut pandangan Uskup diosesan ada situasi darurat yang mendesak, imam-imam Katolik boleh menerimakan Sakramen-sakramen Pengakuan, Ekaristi, dan Urapan Orang Sakit juga kepada orang-orang Kristen lain yang tidak mempunyai kesatuan penuh dengan Gereja Katolik, bila mereka sendiri secara sukarela memintanya, asalkan mengerti Sakramen-sakramen itu mereka memperlihatkan iman Katolik serta berada dah disposisi yang baik Bdk. CIC, can. 844 -4

Jadi, dengan demikian, maka terlihat jelas, pada saat kita mengikuti perayaan Ekaristi, bukan saja kita disatukan dengan Kristus, namun kita juga disatukan dengan seluruh umat beriman, yang berada di dalam satu kumpulan di bawah Paus. Dan juga seluruh umat beriman yang menerima Tubuh Kristus dalam Ekaristi percaya akan dogma yang sama, yaitu kehadiran Yesus secara nyata dalam setiap perayaan Ekaristi. Tentang siapa saja yang berhak menerima komuni di atur di dalam Kanon 844.

Kan. 844 – § 1. Para pelayan katolik menerimakan sakramen-sakramen secara licit hanya kepada orang-orang beriman katolik, yang memang juga hanya menerimanya secara licit dari pelayan katolik, dengan tetap berlaku ketentuan § 2, § 3 dan § 4 kanon ini dan kan. 861, § 2.
§ 3. Pelayan-pelayan katolik menerimakan secara licit sakramen-sakramen tobat, Ekaristi dan pengurapan orang sakit kepada anggota-anggota Gereja Timur yang tidak memiliki kesatuan penuh dengan Gereja katolik, jika mereka memintanya dengan sukarela dan berdisposisi baik; hal itu berlaku juga untuk anggota Gereja-gereja lain, yang menurut penilaian Takhta Apostolik, sejauh menyangkut hal sakramen-sakramen, berada dalam kedudukan yang sama dengan Gereja-gereja Timur tersebut di atas.
§ 4. Jika ada bahaya mati atau menurut penilaian Uskup diosesan atau Konferensi para Uskup ada keperluan berat lain yang mendesak, pelayan-pelayan katolik menerimakan secara licit sakramen-sakramen tersebut juga kepada orang-orang kristen lain yang tidak mempunyai kesatuan penuh dengan Gereja katolik, dan tidak dapat menghadap pelayan jemaatnya sendiri serta secara sukarela memintanya, asalkan mengenai sakramen-sakramen itu mereka memperlihatkan iman katolik dan berdisposisi baik.
§ 5. Untuk kasus-kasus yang disebut dalam § 2, § 3 dan § 4, Uskup diosesan atau Konferensi para Uskup jangan mengeluarkan norma-norma umum, kecuali setelah mengadakan konsultasi dengan otoritas yang berwenang, sekurang-kurangnya otoritas setempat dari Gereja atau jemaat tidak katolik yang bersangkutan.

Dari kanon tersebut di atas, maka tidak benar bahwa dalam situasi biasa, orang-orang Kristen non-Katolik dapat menerima komuni di dalam Gereja Katolik. Hal ini dikarenakan orang-orang Kristen yang lain tidak dalam bahaya mati atau ada keperluan berat lain yang mendesak, walaupun mereka mempunyai disposisi hati yang baik (lih. Kan 844 § 4. di atas). Jadi Misa di dalam kelompok doa Ekumene, harus diumumkan bahwa hanya umat yang telah dibaptis dan beragama Katolik saja yang dapat menerima Ekaristi. Kalau mau, Romo dapat mendoakan umat Kristen yang lain setelah komuni atau setelah Misa.

Persyaratan untuk menerima komuni bukan hanya disposisi hati yang percaya/ mengimani bahwa hosti tersebut (setelah konsekrasi) adalah Tubuh Kristus. Sebab komuni di sini bukan hanya berarti Komuni/ persatuan dengan Tubuh Kristus dalam hosti kudus, namun juga komuni/ persatuan dengan Tubuh Mistik Kristus yaitu Gereja Katolik, di bawah pimpinan Bapa Paus. Hal yang kedua inilah yang mungkin tidak diimani oleh banyak orang Kristen Protestan, karena mereka tidak mengakui kepemimpinan Bapa Paus. Oleh karena itu, mereka tidak dapat menerima Komuni dalam Perayaan Misa, karena mereka pengertian mereka tentang Komuni tidak sama dengan pengertian Gereja Katolik. Semoga keterangan ini dapat memperjelas dan membantu.

Kasus-kasus pembatalan perkawinan kanonik (nullitas matrimonii)

209

Kasus pembatalan perkawinan kanonik

Dalam konteks studi hukum gereja, kasus pembatalan perkawinan kanonik adalah kasus di mana perjanjian perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan itu tidak sah sehingga tidak tercipta sebuah perkawinan. Jika pasangan suami – isteri telah menikah secara kanonik telah berpisah dan berdamai kembali menjadi tidak mungkin, kasus-kasus itu disampaikan pada kuasa Gereja untuk diselidiki. Kuasa Gereja yang dimaksudkan adalah Tribunal Perkawinan Keuskupan (memang tidak semua keuskupan memiliki Tribunal karena keterbatasan tenaga ahli). Dalam proses anulasi perkawinan itu jika terbukti dan perjanjian perkawinan itu dinyatakan batal maka pihak-pihak yang berperkara bebas membangun kehidupan perkawinan yang baru.

Jenis-jenis kasus pembatalan perkawinan

Kanon 1057, KHK 1983, menyatakan ada tiga syarat dasar supaya sebuah perkawinan sah kanonik. Tiga syarat itu adalah: (1) adanya saling kesepakatan tanpa cacat mendasar untuk perkawinan, (2) dilaksanakan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang mempunyai kemampuan legitim untuk melaksanakan perkawinan itu, yakni tidak terhalang oleh halangan yang menggagalkan dari hukum ilahi atau hukum positif (gerejawi dan sipil); (3) secara publik dilaksanakan dengan tata peneguhan yang diwajibkan hukum, yakni sebagaimana dituntut oleh hukum gereja atau negara. Maka secara singkat dapat dikatakan bahwa ada 3 hal yang dapat membatalkan perkawinan:

a. Kasus karena cacat dalam kesepakatan perkawinan,

b. Kasus karena halangan yang menggagalkan,

c. Kasus karena cacat atau ketiadaan tata peneguhan kanonik.

Perkawinan yang dapat dinyatakan batal oleh Tribunal perkawinan

Kanon 1671 dan 1476 menegaskan bahwa perkara-perkara perkawinan orang-orang yang telah dibaptis dari haknya sendiri merupakan wewenang hakim gerejawi dan siapapun baik dibaptis maupun tidak, dapat menggugat di pengadilan. Adapun pihak tergugat secara legitim harus menjawabnya. Dengan demikian perkawinan apa saja, di mana salah satu pihak sudah dibaptis dapat dinyatakan batal oleh tribunal perkawinan gerejawi.

Siapa saja yang dapat meminta pembatalan perkawinan?

Kanon 1674 menyatakan: yang dapat menggugat perkawinan adalah (1) pasangan suami-isteri; (2) promotor iustitiae, jika nullitasnya sudah tersiar apabila perkawinan itu tidak dapat atau tidak selayaknya disahkan. Dengan demikian entah pihak manapun yang berperkara bahkan pihak yang tidak terbaptis dapat membawa perkaranya ke Tribunal perkawinan Gerejawi untuk memohon pembatalan perkawinan (bahkan jika ia yang menyebabkan batalnya perkawinan). Namun demikian usaha untuk rujuk kembali perlu diusahakan pihak-pihak yang bersengketa. Ini adalah tugas pastoral kristiani dan utama bagi Pastor dan umat beriman. Di beberapa negara hukum sipil menuntut bahwa sebelum pasangan suami isteri memulai proses perceraian, mereka harus terlebih dahulu menghadap panitia rujuk kembali (di Indonesia belum ada), badan yang didirikan oleh Pemerintah (Gereja). Sebenarnya tiap keuskupan bahkan paroki bisa mendirikan sendiri semacam komisi rujuk (perdamaian), baru setelah badan itu menyatakan tidak mampu mendamaikan pasangan itu, mereka bisa meminta untuk mengajukan pembatalan perkawinan. Sebagai catatan penting: sebuah tribunal gerejawi hanya akan memulai sidang-sidang perkara perkawinan jika usaha rujuk kembali praktis sudah tidak mungkin lagi.

Bagaimana kasus pembatalan perkawinan ditangani?

Perkara pembatalan perkawinan dapat ditangani melalui peradilan gereja (Tribunal perkawinan) atau di luar pengadilan maksudnya diputuskan oleh Ordinaris wilayah. Ada dua macam proses peradilan yakni: proses biasa sebagaimana dalam proses peradilan Gereja (bdk kann 1671-1685) dan proses dokumental (bdk, kann. 1686-1688). Proses biasa digunakan untuk semua kasus, kecuali untuk perkara yang penyebabnya adalah halangan yang menggagalkan, atau cacat dalam tata peneguhan yang sah atau perwakilan secara tidak sah dan ada bukti-bukti dokumental. Sedangkan perkara tidak adanya sama sekali tata-peneguhan yang sah di luar pengadilan.

Pernyataan pembatalan perkawinan (Surat bebas untuk melangsungkan perkawinan baru)

Sebuah dekret pernyataan pembatalan perkawinan adalah sebuah pengakuan yang dibuat oleh Hakim gerejawi dalam sebuah kalimat peradilan. Pernyataan itu diperkuat oleh hakim pengadilan gerejawi lain bahwa pengakuan itu telah terbukti dengan kepastian moral bahwa ketika perkawinan dilangsungkan ada suatu penyebab pembatalan. Dalam ranah hukum kanonik, [artinya salah satu atau keduanya (yaitu suami dan istri) tersebut adalah Katolik], jika perkawinan mereka sama sekali tidak diteguhkan dengan tata peneguhan kanonik, maka persatuan itu bukanlah sebuah perkawinan. Karena dilaksanakan secara tidak sah, maka tidak bisa disebut sama sekali sebagai sebuah perkawinan. Persatuan semacam itu tidak bisa dinyatakan batal, tetapi bila mau diadakan sebuah penyelidikan, seperti misalnya penyelidikan pertunangan biasa yang menyatakan tidak adanya tata peneguhan kanonik dan bisa dibuktikan, lalu bisa diberikan surat bebas untuk menikah kembali kepada pihak yang bersangkutan oleh Ordinaris wilayah. Oleh karena itu, dikatakan bahwa kasus ini diurus secara luar peradilan maksudnya tanpa formalitas peradilan (proses dokumental kann. 1686-1688).

Tentang Summorum Pontificum

9

Pertanyaan:

Salam Kasih

Mohon penjelasannya tentang ‘Sumorrum Pontificum’ dan ‘Novus Ordo’ hubungannya dengan Konsili Vatikan 2 ….?

Apa sih tanggapan sebenarnya dari Kardinal Julius di Indonesia ? pengaruh dari keputusan Kardinal Yulius untuk Gereja Katolik di Indonesia ?

terima kasih untuk jawabannya

Yulius Arie

Jawaban:

Shalom Yulius Arie,

Berikut ini adalah jawaban dari Romo Boli, Romo Wanta, dan tambahan dari Ingrid:

Dari Romo Boli:

Sumorum Pontificum memberi kemungkinan untuk merayakan misa dengan pola Misa Pius V (1570). Novus Ordo adalah hasil dari ide pembaruan Konsili Vatikan II yang menghendaki agar misa lebih sederhana tetapi agung, dengan memasukkan kembali unsur-unsur yang penting tetapi telah hilang dalam peredaran zaman, dan menghilangkan unsur-unsur yang agak berlebihan. Dan Paus Benedictus XVI memandang Novus Ordo tidak dengan sendirinya menghilangkan misa dengan pola Pius V. Karena itu diberi kemungkinan untuk merayakan misa dengan Ordo Pius V. Kardinal Yulius sebagai pemimpin Keuskupan Agung Jakarta memandang misa dengan pola Misa Pius V belum dapat dirayakan di wilayah Keuskupan Agung Jkt, karena syarat-syarat yang dituntut untuk misa seperti itu sulit dipenuhi semuanya di wilayah Keuskupan Agung Jkt. Dalam hal ini uskup-uskup lain di seluruh Indonesia mempunyai otonomi masing-masing untuk menentukan kebijaksanaan dalam hal ini.

P.Bernardus Boli.

Dari Romo Wanta:

Yulius Yth

Summorum Pontificum adalah surat apostolik motu proprio dari Paus Benediktus XVI sebagai pemimpin tertinggi Gereja Katolik. Isinya tentang kepedulian dari Paus Benediktus XVI yang terus menerus untuk menjamin bahwa Gereja Kristus mempersembahkan suatu perayaan yang kaya kepada Allah Mahamulia untuk memuji dan memuliakan nama-Nya dan demi kebaikan seluruh Gereja Kudus-Nya. Maka di tiap keuskupan diperkenankan misale romawi yang dipromulgasikan oleh St Pius V dan dikeluarkan oleh Beato Yohanes XXIII, selain misale romawi yang disahkan oleh Paus Paulus VI tahun 1970. Novus ordo adalah ordo yang baru hubungannya dengan Konsili Vatikan II adalah sangat erat di mana semangat dari Konsili Vatikan II adalah pembaruan aggiornamento dan tetap memelihara kekayaan liturgi Gereja. Tanggapan Kardinal sama seperti yang disampaikan Paus bahwa lex orandi (tata doa) yang kaya dan anggun itu tidak boleh mengarahkan kepada perpecahan dalam lex credendi (tata iman) dalam Gereja. Kardinal sebagai uskup memiliki kewenangan hanya di dalam teritorial Gereja partikular (KAJ).

salam,
Rm Wanta

Tambahan dari Ingrid:

Shalom Yulius Arie,
Berikut ini yang dapat saya sampaikan sebagai tambahan dari apa yang disampaikan oleh Rm. Boli dan Rm. Wanta:

1. Jika anda ingin mengetahui isi teks Summorum Pontificum (dalam bahasa Inggris), silakan klik di sini

2. Dari isi surat tersebut, pada article 1, diketahui bahwa memang Tata cara liturgis yang dipakai dalam Misa Kudus di Gereja Katolik (Latin rite) adalah tata cara yang dipromulgasikan oleh Paus Paulus VI, yang dikenal dengan Novus Ordo. Tata cara Novus Ordo inilah yang memungkinkan diadakannya Misa Kudus dengan bahasa setempat, sehingga harapannya dapat lebih dihayati oleh umat di manapun di seluruh dunia. Ini sesuai dengan semangat Konsili Vatikan II, seperti yang disampaikan dalam Sacrosanctum Concilium 36.

Namun demikian, Konsili Vatikan tidak bermaksud menghapuskan tatacara dalam bahasa Latin, dan ini juga jelas disebutkan dalam Sacrosanctum Concilium tersebut. Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan bahwa setelah Konsili Vatikan II, di keuskupan- keuskupan tertentu, tetap dapat diadakan Misa dengan tata cara yang dipromulgasikan oleh Paus Yohanes XXIII yang terberkati (pada tahun 1962, seperti yang diajarkan oleh Paus Pius V- 1570), -yang dikenal dengan Tridentine Mass (Missa Tridendina).

3. Namun ketentuan untuk diadakan Misa Tridentina tersebut adalah: harus ada terlebih dahulu komunitas yang stabil yang menghendaki tatacara tersebut, dan hal ini harus dibicarakan terlebih dahulu dengan pastor paroki, dan dalam bimbingan Uskup, agar tidak terjadi perpecahan yang membahayakan kesatuan Gereja. Mari kita baca article 5:

Art. 5. § 1 In parishes, where there is a stable group of faithful who adhere to the earlier liturgical tradition, the pastor should willingly accept their requests to celebrate the Mass according to the rite of the Roman Missal published in 1962, and ensure that the welfare of these faithful harmonises with the ordinary pastoral care of the parish, under the guidance of the bishop in accordance with canon 392, avoiding discord and favouring the unity of the whole Church.

Maka pada akhirnya, pihak uskuplah yang bertanggungjawab untuk menyikapi hal ini, sebab Kan 392 berbunyi:

Kan. 392
§ 1 Karena harus melindungi kesatuan seluruh Gereja, maka Uskup wajib memajukan disiplin umum untuk seluruh Gereja dan karenanya wajib mendesakkan pelaksanaan semua undang-undang gerejawi.
§ 2 Hendaknya ia menjaga agar penyalahgunaan jangan menyusup ke dalam disiplin gerejawi, terutama mengenai pelayanan sabda, perayaan sakramen-sakramen dan sakramentali, penghormatan terhadap Allah dan para Kudus, dan juga pengelolaan harta-benda.

Jadi jika Misa Tridentina sekarang belum umum diadakan di Jakarta ataupun di Indonesia, maka kemungkinan (menurut pandangan saya) para uskup di Indonesia belum melihat adanya: 1) komunitas yang cukup stabil yang menginginkan diadakannya Misa Tridentina ini. 2) Belum adanya kesiapan untuk melaksanakannya, karena hal ini mensyaratkan diadakannya pembinaan yang cukup, entah di pihak imamnya (yang harus menguasai tata cara Latin dan segala detail pelaksanaannya) ataupun di pihak umatnya; agar jangan sampai terjadi perpecahan yang tidak diinginkan.

Sewaktu bermukim di Amerika, saya beberapa kali mengikuti komunitas Misa Tridentina, sehingga kurang lebih saya melihat dinamika yang terjadi di sana. Memang harus diakui, bahwa tanpa persiapan pembekalan yang cukup bagi umat, maka resikonya adalah ada pihak- pihak tertentu yang dapat menganggap bahwa tatacara Tridentina adalah yang terbaik, sampai ‘merendahkan’ tata cara Novus Ordo, dan Konsili Vatikan II. Pandangan ini tentu tidak benar, sebab kedua tata cara tersebut sah dan tidak ada yang lebih tinggi atau lebih rendah, hanya Bapa Paus sudah memutuskan Novus Ordo sebagai tatacara yang dipilih, sesuai dengan semangat Konsili Vatikan II.

Jadi, sebagai umat awam, saya mengajak agar kita semua memahami inti yang ingin disampaikan oleh Motu Proprio Summorum Pontificum. Sebab jika Bapa Uskup telah menilai adanya kesiapan baik dari pihak imam maupun umat (dengan persyaratan seperti yang disebutkan di atas) maka, suatu hari dapat saja Misa Tridentina dapat diperbolehkan/ diadakan di Indonesia. Namun jika sekarang hal itu belum terwujud, maka itu bukan karena hal politik atau keengganan dari pihak Bapa Uskup, tetapi karena keadaan yang belum memungkinkan. Sebab pengadaan tatacara Tridentina tersebut, tidak hanya meliputi Misa Mingguan saja, namun juga ada banyak hal lain yang harus diperhatikan, termasuk juga tatacara pemberian sakramen- sakramen lainnya (ini dapat terjadi setiap hari dalam kehidupan rohani umat di paroki). Hal ini yang mungkin belum umum diketahui oleh umat di Indonesia sekarang ini. Umumnya di Amerika ataupun di negara Barat lainnya, bahasa Latin sudah menjadi bahasa kedua bagi mereka, ataupun doa- doa berbahasa Latin sudah menjadi bagian dari kehidupan rohani mereka sehari- hari, sehingga sedikit banyak mereka yang terlibat aktif dalam Misa Tridentina, dan dapat lebih menghayati Misa tersebut.

Di lain pihak, kita harus melihat dengan jujur bahwa tatacara Novus Ordo saja, yang dengan bahasa Indonesia, belum sepenuhnya dipahami maknanya oleh umat, apalagi yang berbahasa Latin. Ini adalah tantangan kita semua sebagai umat Katolik, yaitu untuk semakin menghayati iman kita, sehingga tatacara Novus Ordo/ Tridentina tidaklah terlalu berpengaruh bagi kehidupan rohani kita.

Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga berguna.

Salam kasih dalam Kristus,
Ingrid Listiati- katolisitas.org

Post Format: Image

0

 

Post Format: Image (Caption)

0
Bell on Wharf
Bell on wharf in San Francisco

Post Format: Image (Linked)

0
chunk of resinous blackboy husk
Chunk of resinous blackboy husk, Clarkson, Western Australia. This burns like a spinifex log.

Keep in touch

18,000FansLike
18,659FollowersFollow
32,900SubscribersSubscribe

Artikel

Tanya Jawab