Pertanyaan:
Shalom..
soalan 1. seorang wanita bukan katolik yang telah pun berkahwin dan mempunyai anak..setelah beberapa tahun berkahwin maka wanita tersebut telah membuat keputusan untuk menjadi seorang katolik..setelah setahun belajar di kelas RCIA maka diapun dibaptis pada malam paska..suaminya kekal sebagai bukan katolik..
persoalan yang timbul ialah adakah wanita tersebut boleh menerima komuni seperti umat yang lain?..
Jawaban:
Shalom Adrain,
Sebenarnya prinsipnya sederhana: kalau seseorang menjadi Katolik, maka seharusnya perkawinannya-pun harus sah secara Katolik, sebab Gereja Katolik sangat menjunjung tinggi martabat perkawinan. Silakan membaca di sini, tentang Makna Perkawinan menurut Gereja Katolik, silakan klik. Perkawinan merupakan persatuan laki-laki dan perempuan yang telah direncanakan Allah untuk turut memberikan kesaksian kepada dunia tentang kasih Tuhan yang total, setia, tak terceraikan dan terbuka terhadap kemungkinan kehidupan baru.
Salah satu makna Pembaptisan adalah pertobatan, artinya hidup meninggalkan kehidupan lama dengan segala dosanya dan untuk hidup baru di dalam Tuhan Yesus. Nah, sebagai seorang yang Katolik, ada beberapa prinsip ajaran iman yang harus diterapkannya di dalam perkawinan, dan ikatan perkawinannya itu sendiri perlu disahkan di hadapan Tuhan. Jika ini tidak dilakukan, maka tidak dapat dikatakan bahwa ia sungguh ‘hidup baru’ di dalam Kristus, artinya tidak sungguh hidup sesuai dengan makna Pembaptisannya. Lagipula adalah tantangan bagi seseorang yang sudah dibaptis, yang menikah dengan pasangannya yang tidak terbaptis/ tidak seiman, yaitu bagaimana ia dapat menjaga kekudusan di dalam perkawinan sebagaimana yang diajarkan oleh Gereja Katolik? Untuk membaca tentang hal Kemurnian di dalam Perkawinan, klik di sini. Demikian pula, pihak yang Katolik tersebut perlu memikirkan juga caranya agar ia dapat memenuhi tugas dan tanggung jawabnya untuk melanjutkan warisan iman Kristiani kepada anak-anak yang dipercayakan Tuhan kepada mereka, klik di sini.
Maka pada kasus wanita yang Anda ceritakan tersebut, seharusnya perkawinannya itu dibereskan agar dapat sah secara hukum kanonik Gereja Katolik. Sesungguhnya langkah pemberesan perkawinan (istilahnya, konvalidasi) ini bukan hanya formalitas, tetapi merupakan konsekuensi dari pernyataan iman dari wanita tersebut untuk sungguh-sungguh hidup sebagai seorang Katolik. Untuk itu, ia perlu menghubungi Romo paroki untuk mengadakan konvalidasi perkawinan, untuk mengurus hal-hal yang perlu dilakukan sebelumnya agar perkawinannya dapat memperoleh dispensasi dari pihak Ordinaris/Keuskupan dan dapat disahkan. Sebab pada prinsipnya, perkawinan campur beda agama mensyaratkan dispensasi tersebut agar dapat sah menurut hukum Gereja Katolik. (Hal dispensasi ini tidak diperlukan jika baik suami maupun istri yang tadinya non-Katolik tersebut dibaptis menjadi Katolik pada saat yang bersamaan, karena dengan sakramen Baptis, maka perkawinannya otomatis menjadi sakramen). Tetapi fakta bahwa sang suami dari wanita itu tidak/ belum Katolik, maka perkawinan mereka adalah perkawinan beda agama, dan dengan dengan demikian memerlukan dispensasi dari pihak otoritas Gereja Katolik. Di sini pihak yang non-Katolik harus mengetahui -dan dengan demikian menyetujui- bahwa pihak istri yang menjadi Katolik berjanji untuk berjuang sekuat tenaga agar tetap Katolik, dan sang istri tersebut mempunyai tanggung jawab untuk berusaha sekuat tenaga agar dapat membaptis anak-anak dan mendidik anak-anak mereka secara Katolik.
Jika konvalidasi perkawinan sudah dilakukan, maka wanita tersebut boleh menerima Komuni Kudus seperti umat Katolik yang lain.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org




