Home Blog Page 164

Rosario Pembebasan Berhubungan dengan Teologi Pembebasan?

7

Pertanyaan:

Yth. Ibu Ingrid atau Pak Stefanus,

Saya ingin bertanya mengenai doa rosario pembebasan, apakah doa ini dilarang oleh Gereja, saya dgr bahwa doa ini tidak dianjurkan utk didaraskan “Untuk yang satu ini, tidak disarankan untuk didaraskan. Sebab doa ini menggunakan rosario dengan rumusan doa2nya bernafaskan teologi pembebasan, yang saat ini ditentang oleh Gereja”. Apakah benar? Terima kasih.

Hendri

Jawaban:

Shalom Hendri,

Sejauh yang saya ketahui, tidak atau belum ada pernyataan resmi dari pihak Vatikan yang melarang didaraskannya doa rosario pembebasan, namun juga sebaliknya, tidak ada anjuran dari pihak Vatikan agar umat mendoakannya. Teks rosario pembebasan itu sendiri sesungguhnya tidaklah ‘berbahaya’ dan tidak ‘sesat’, sebab sesungguhnya diambil dari kutipan ayat Kitab Suci, khususnya: Yoh 8:36, “Jadi apabila Anak itu memerdekakan kamu, kamupun benar-benar merdeka.” (So if the Son makes you free, you will be free indeed). Teks doa rosario pembebasan (rosary of liberation) dapat dibaca di sini, silakan klik.

Hanya masalahnya, contoh-contoh kasus pengabulan doa rosario pembebasan yang ditampilkan di internet itulah yang sepertinya berbau menonjolkan berkat jasmani (terbebas dari hutang, dapat membeli rumah, dapat penghasilan besar, dst) yang memang menjadikannya seperti berbau teologi kemakmuran, ataupun teologi pembebasan, yang secara obyektif memang menekankan kesejahteraan jasmani. Vatikan pernah mengeluarkan pernyataan kritik terhadap ajaran-ajaran Fr. Jon Sobrino SJ., sang pencetus paham teologi pembebasan, namun tidak menjatuhkan sangsi. Vatikan menilai bahwa pernyataan-pernyataan teologis Fr. Sobrino dapat membahayakan iman Katolik. Berita tentang hal ini dapat dibaca di sini, silakan klik.

Kalau boleh disimpulkan, sepertinya rosario pembebasan dengan teologi pembebasan tidak langsung berhubungan. Bahwa ada orang-orang yang menghubungkan itu mungkin saja, tetapi bukan Fr. Sobrino yang mengajarkan doa rosario itu. Teks doa rosario pembebasan sesungguhnya adalah permohonan agar Tuhan Yesus berbelas kasihan, menyembuhkan, menyelamatkan dan memerdekakan (membebaskan), sehingga sesungguhnya sifatnya netral. Sebenarnya jika diartikan secara lebih luas, apalagi jika yang dimaksud adalah pembebasan terhadap ikatan dosa, maka permohonan tersebut adalah sungguh baik, dan tidak terkait dengan teologi pembebasan. Hanya jika pembebasan itu diartikan sempit, seolah hanya terhadap kemiskinan ataupun kesulitan keuangan, maka memang menjadi tak sepenuhnya sesuai dengan apa yang disampaikan dalam Kitab Suci. Sebab tujuan utama Kristus datang ke dunia adalah membebaskan/ memerdekakan manusia dari ikatan dosa, dan bukan hanya semata memberikan berkat-berkat jasmani ataupun kesembuhan dari penyakit jasmani. Bahwa jika dalam memerdekakan manusia dari dosa, kemudian Tuhan Yesus berkuasa juga untuk memberikan berkat-berkat dan kesembuhan jasmani, itu adalah hak-Nya dan memang dapat terjadi demikian (contoh lih. Luk 5:24-25), tetapi kita tidak boleh menyempitkan pemahaman kita bahwa Tuhan Yesus datang pertama-tama untuk memberi berkat-berkat dan kesembuhan jasmani.

Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org

 

Menikah dengan Pria non-Katolik dan Berkebangsaan Asing

13

Pertanyaan:

Salam Bu Inggrid,

Mau nanya nih,apa yah kira-kira yang harus diurus / dipersiapkan oleh seorang wanita Katolik WNI yang ingin menikah dengan pria kristen tapi bukan Katolik dan berkebangsaan asing ?

Dokumen apa saja yang harus diurus supaya perkawinan sah baik secara sipil di dua negara dan secara gereja Katolik ?

Sebaiknya sakramen perkawinan dilaksanakan dimana ? di Indonesia atau negara asal pria ?

Atas jawabannya diucapkan banyak terima kasih.
Stella

Jawaban:

Shalom Stella,

Pertama-tama, harus diketahui terlebih dahulu, bahwa salah satu syarat perkawinan Katolik adalah pasangan harus dalam status bebas (liber), artinya belum pernah menikah/ tidak terikat oleh perkawinan lain. Sebab jika salah satu sudah pernah menikah, lalu bercerai, maka ia tidak dapat menikah (lagi) di Gereja Katolik. Silakan dibicarakan secara serius dan terbuka tentang hal ini dengan calon pasangan Anda. Jika ia belum pernah menikah, maka tidak ada masalah dalam hal ini.

Jika kedua pihak (Anda dan calon pasangan Anda) berstatus liber, silakan diperiksa surat baptis pasangan Anda itu, diberikan oleh gereja mana. Lalu konsultasikan dengan Romo paroki setempat, apakah baptisan gereja itu sah menurut Gereja Katolik (sesuai dengan forma dan materia yang disyaratkan dan sesuai dengan intensi Pembaptisan menurut Gereja Katolik). Jika ya, maka perkawinan yang akan dilakukan, adalah perkawinan campur beda gereja, sedangkan kalau baptisan tidak sah, disebut perkawinan beda agama.

Pada prinsipnya perkawinan dengan pihak non- Katolik sesungguhnya dilarang, namun jika terpaksa dilakukan, maka harus terlebih dahulu dimintakan izin (untuk perkawinan beda gereja) atau dimintakan dispensasi (untuk perkawinan beda agama) kepada pihak Tribunal Keuskupan, tempat di mana perkawinan akan diteguhkan (mungkin di keuskupan Anda, sebab Andalah yang Katolik). Mohon menghubungi Romo Paroki setempat (yaitu paroki di mana Anda berdomisili) agar membantu Anda memperoleh keterangan lebih lanjut untuk memohon izin ataupun dispensasi tersebut, dan memperoleh keterangan lainnya sehubungan dengan persyaratan ataupun ketentuan lainnya untuk persiapan perkawinan.

Pada prinsipnya nanti Anda harus memberitahukan kepada calon suami Anda akan tanggungjawab Anda sebagai umat Katolik di dalam perkawinan, yaitu agar Anda berjuang sekuat tenaga untuk tetap Katolik, untuk membaptis anak-anak Anda secara Katolik dan mendidik mereka secara Katolik. Selanjutnya calon suami Anda akan diminta menandatangani surat yang menyatakan bahwa ia mengetahui (dan dengan demikian menyetujui) akan janji dan komitmen Anda tersebut. Silakan pula Anda menyampaikan prinsip-prinsip makna perkawinan menurut ajaran iman Katolik, silakan membaca terlebih dahulu artikel-artikel berikut ini:

Indah dan Dalamnya Makna Perkawinan menurut Gereja Katolik
Kemurnian di dalam Perkawinan
Seruan Familiaris Consortio
Humanae Vitae itu Benar!

Setelah itu Anda diwajibkan untuk mengikuti proses penyelidikan kanonik, dan mengikuti kursus persiapan perkawinan. Dan jika syarat-syarat lain terpenuhi, perkawinan Anda dapat diteguhkan di Gereja Katolik. Mungkin yang lebih baik dan juga lebih mudah adalah jika pemberkatan itu dilakukan di Indonesia, jika Anda memang berdomisili di Indonesia. Selain itu, dalam pemberkatan, Anda dapat memperoleh dukungan doa dari lebih banyak saudara/ kerabat ataupun teman-teman Anda yang dapat turut hadir.

Selanjutnya tentang keabsahan perkawinan dengan melibatkan dua kebangsaan, silakan merujuk kepada peraturan perkawinan secara sipil yang diatur dalam UU Perkawinan 1974. Silakan menanyakannya kepada pihak yang berwewenang dalam hal ini. Situs Katolisitas hanya memaparkan persyaratan menurut ketentuan hukum Gereja Katolik.

Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org

 

 

Tentang tingkatan Pengajaran Magisterium

22

Sebagai umat Katolik, kita percaya bahwa Tuhan-lah memberikan wewenang kepada Magisterium untuk mengajarkan kepada kita interpretation yang otentik tentang Sabda Allah (lih. KGK 85). Magisterium menerapkan otoritas yang dipercayakan kepadanya dari Kristus ketika ia menentukan dogma (KGK 88). Dalam hal pengajaran definitif tentang iman dan moral, maka Magisterium diberi kuasa untuk tidak mungkin salah (infallibility), seperti yang dinyatakan dalam Lumen Gentium.

Perlu kita ketahui di sini terdapat tingkatan dalam pengajaran dari Magisterium ini, berdasarkan yang disebutkan dalam Apostolic Letter Motu Proprio Ad tuendam fidem oleh Paus Yohanes Paulus II, yang kemudian diperjelas oleh CDF (Kongregasi Ajaran Iman) dalam dokumen Professio Fidei dan penjelasannya. Berikut ini adalah ringkasannya:

1. Credenda

Credenda (kan. 750, 1) artinya, harus dipercaya, ‘to be believed’:
Semua yang tercantum dalam Sabda Allah — baik yang tertulis dalam Kitab Suci maupun yang diturunkan sebagai Tradisi Suci — yang oleh Gereja telah dinyatakan sebagai wahyu ilahi, baik melalui keputusan resmi [seperti pernyataan Dogma], maupun melalui ajaran Magisterium yang biasa dan universal. Termasuk di sini adalah deposit of faith, yaitu pernyataan artikel iman Katolik.

Pengajaran yang termasuk dalam categori Credenda adalah semua artikel yang ada dalam Credo/ Aku percaya, berbagai doktrin Kristologis dan dogma tentang Maria, doktrin tentang pendirian Sakramen- sakramen oleh Kristus dan penyampaian rahmat Allah melalui sakramen, doktrin tentang kehadiran Yesus yang nyata dalam Ekaristi, tentang hakekat kurban dalam Ekaristi, tentang Gereja yang didirikan oleh Kristus, doktrin tentang keutamaan dan infalibilitas (tidak dapat sesat) dari Bapa Paus, doktrin tentang dosa asal, doktrin tentang jiwa rohani [manusia] yang kekal dan penghakiman yang terjadi sesaat setelah kematian, doktrin bahwa tak ada kesalahan dalam Alkitab, doktrin tentang keseriusan kesalahan moral dalam hal pembunuhan seorang manusia yang tak bersalah, secara langsung dan dengan sengaja.

Ajaran-ajaran tersebut di atas tercantum dalam Sabda Allah, yang tertulis maupun yang diturunkan dan didefinisikan melalui keputusan resmi sebagai kebenaran-kebenaran yang diwahyukan secara ilahi, entah melalui Paus ketika ia berbicara “ex-cathedra” (di atas kursi/ atas nama Rasul Petrus), atau oleh kolese para Uskup dalam konsili, atau secara infalibel dinyatakan untuk diimani, oleh Magisterium biasa dan universal.

Tanggapan yang disyaratkan: harus dipercaya dengan iman yang katolik dan ilahi (catholic and theological faith). Maka orang yang berkeras menentang ajaran Credenda, menempatkan dirinya dalam posisi heretik, sebagaimana disebutkan dalam KHK kan.12.

2. Tenenda

Tenenda (kan 750, 2) artinya, harus dipegang, ‘to be held’:
Semua yang dinyatakan secara definitif tentang iman dan moral (termasuk hal-hal yang ditentukan untuk melindungi dan menjaga penerapan hal-hal credenda), sebagaimana diajarkan oleh Gereja, tentang ajaran iman dan moral. Termasuk di sini adalah ajaran dogmatik dan moral yang perlu untuk melaksanakan ajaran iman Katolik, meskipun belum dinyatakan oleh Magisterium sebagai pernyataan wahyu ilahi.

Pengajaran yang termasuk dalam categori Tenenda misalnya adalah ajaran-ajaran yang terkait dengan wahyu ilahi menurut keharusan yang logis dan keharusan menurut sejarah.

a. Ajaran kebenaran yang terkait dengan wahyu ilahi menurut keharusan yang logis adalah seperti doktrin tentang definisi infalibilitas Bapa Paus, sebelum hal itu dinyatakan secara definitif dalam Konsili Vatikan I. Sebab sebelum dinyatakan sebagai Credenda dalam Konsili Vatikan I, ajaran ini telah dipercaya sebagai wahyu dan diakui sebagai sesuatu yang definitif. Maka Konsili Vatikan I bukanlah saat pertama untuk menyatakan infalibilitas Paus secara definitif, tetapi pada Konsili Vatikan I hal tersebut dinyatakan sebagai kebenaran ilahi/ ‘a divinely revealed truth’. Sejarah jelas menunjukkan bahwa apa yang telah diterima dalam kehidupan Gereja, dianggap sebagai ajaran yang benar sejak awal, dan selanjutnya dipegang sebagai ajaran definitif, walaupun baru pada Konsili Vatikan I diterima dan dinyatakan sebagai kebenaran yang diwahyukan Allah.

Proses yang sama ada pada doktrin tentang ordinasi imam yang terbatas hanya untuk kaum pria. Juga doktrin yang menolak euthanasia yang diajarkan dalam surat ensiklikal Evangelium Vitae. Demikian pula doktrin yang menolak prostitusi dan percabulan.

b. Ajaran kebenaran yang terkait dengan wahyu ilahi melalui keharusan sejarah, dan yang harus dipegang secara definitif, walaupun tak dapat dinyatakan sebagai diwahyukan Allah, seperti: legitimasi pemilihan Paus, perayaan Konsili, Kanonisasi Santo/ Santa, pengesahan tahbisan imam Anglikan (menurut deklarasi Paus Leo XIII, dalam surat Apostolik Apostolicae Curae).

Semua doktrin Tenenda di atas dapat: 1) didefinisikan secara resmi oleh Paus ketika ia berbicara “ex-cathedra” atau 2) oleh kolese para Uskup dalam Konsili ataupun 3) diajarkan secara infalibel oleh Magisterium biasa dan universal, sebagai pernyataan “sententia definitive tenenda.” Dengan demikian, meskipun tidak diwahyukan secara ilahi, namun pengajaran ini tetap infallible, karena diajarkan oleh Gereja dalam bimbingan Roh Kudus.

Tanggapan yang disyaratkan: harus dipegang dengan teguh dan dipertahankan; dan tidak boleh ditolak. Dasarnya adalah iman akan Roh Kudus yang membimbing Magisterium Gereja, dan ajaran iman Katolik tentang infalibilitas dari Magisterium dalam hal-hal pengajaran ini. Maka orang yang menentang kebenaran-kebenaran ajaran ini berada dalam posisi menolak kebenaran ajaran Katolik dan karena itu tidak dapat dikatakan sebagai berada dalam persekutuan penuh dengan Gereja Katolik.

3. Obsequium

Obsequium (artinya adalah ‘ketaatan’) adalah ajaran-ajaran yang disampaikan dengan benar, ataupun pasti, bahkan jika ajaran-ajaran tersebut belum didefinisikan melalui keputusan resmi atau dinyatakan definitif oleh Magisterium yang biasa dan universal, baik itu oleh Paus atau oleh kolese para Uskup.

Maka Obsequium dibagi dua katagori yaitu, 1) ketaatan kepada ajaran Bapa Paus atau kolese para Uskup; dan 2) ketaatan kepada ajaran para Uskup yang ada dalam persekutuan dengan Paus, baik Uskup tersebut mengajar secara pribadi, ataupun bersama-sama  dalam konferensi atau konsili.

a. Obsequium terhadap pengajaran Bapa Paus atau kolese para Uskup ketika mereka melakukan wewenang mengajar (kan. 752).
Berupa: Doktrin tentang iman dan moral yang dinyatakan oleh Paus dan kolese Uskup ketika melaksanakan wewenang mengajar.
Tanggapan yang disyaratkan: ketaatan religius dari akal budi dan kehendak bebas dan menghindari hal-hal yang tidak sejalan dengan hal itu.

b. Obsequium terhadap otoritas dari para uskup (kan. 753).
Berupa: Pengajaran otentik dari seorang uskup atau beberapa uskup.
Tanggapan yang disyaratkan: ketaatan religius dari akal budi kepada otoritas.

Dalam Lumen Gentium 25, disebutkan di sana hal “ketaatan religius” sebagai tanggapan yang selayaknya kepada apa yang secara sah telah diajarkan oleh otoritas Gereja dalam hal iman dan moral.

4. Servandi

Servandi (kan. 754)
Berupa: Konstitusi/ dekrit dari Paus/ uskup yang menyatakan pengajaran atau yang menolak pengajaran yang salah.
Tanggapan yang disyaratkan: Obligasi untuk melaksanakannya.

Lebih lanjut tentang ini, berikut adalah keterangan yang kami terima dari Dr. Lawrence Feingold, yang adalah pembimbing Teologis website Katolisitas ini. [Berikut ini adalah teksnya dalam bahasa Inggris]

With regard to the question about infallible teachings, it is important that these can be of two kinds: those which must be “firmly believed,” and those which must be “firmly held.” The former are said to be “credenda” and the latter “tenenda.” Both kinds of teachings are infallible. A very common error is to limit infallible teachings to those which are said to be “credenda.”
The teachings which are to be “firmly believed,” are dogmas of faith, and correspond to the first level of assent, as explained in the doctrinal commentary (by Ratzinger, then Prefect of the CDF) on the Motu proprio, Ad tuendam fidem, of John Paul II.
However, the teachings which require the second level of assent are also infallible, and must be “firmly held.” These teachings are said to be “tenenda” (to be held).
The doctrinal commentary on Ad tuendam fidem says the following about the second level of assent:

The second proposition of the Professio fidei states: “I also firmly accept and hold each and everything definitively proposed by the Church regarding teaching on faith and morals.” The object taught by this formula includes all those teachings belonging to the dogmatic or moral area, which are necessary for faithfully keeping and expounding the deposit of faith, even if they have not been proposed by the Magisterium of the Church as formally revealed.

Such doctrines can be defined solemnly by the Roman Pontiff when he speaks ‘ex cathedra’ or by the College of Bishops gathered in council, or they can be taught infallibly by the ordinary and universal Magisterium of the Church as a “sententia definitive tenenda“. Every believer, therefore, is required to give firm and definitive assent to these truths, based on faith in the Holy Spirit’s assistance to the Church’s Magisterium, and on the Catholic doctrine of the infallibility of the Magisterium in these matters. Whoever denies these truths would be in a position of rejecting a truth of Catholic doctrine16 and would therefore no longer be in full communion with the Catholic Church.

The truths belonging to this second paragraph [Tenenda] can be of various natures, thus giving different qualities to their relationship with revelation. There are truths which are necessarily connected with revelation by virtue of an historical relationship; while other truths evince a logical connection that expresses a stage in the maturation of understanding of revelation which the Church is called to undertake. The fact that these doctrines may not be proposed as formally revealed, insofar as they add to the data of faith elements that are not revealed or which are not yet expressly recognized as such, in no way diminishes their definitive character, which is required at least by their intrinsic connection with revealed truth. Moreover, it cannot be excluded that at a certain point in dogmatic development, the understanding of the realities and the words of the deposit of faith can progress in the life of the Church, and the Magisterium may proclaim some of these doctrines as also dogmas of divine and catholic faith.

With regard to the nature of the assent owed to the truths set forth by the Church as divinely revealed (those of the first paragraph/ Credenda) or to be held definitively (those of the second paragraph/ Tenenda), it is important to emphasize that there is no difference with respect to the full and irrevocable character of the assent which is owed to these teachings. The difference concerns the supernatural virtue of faith: in the case of truths of the first paragraph, the assent is based directly on faith in the authority of the Word of God (doctrines de fide credenda); in the case of the truths of the second paragraph, the assent is based on faith in the Holy Spirit’s assistance to the Magisterium and on the Catholic doctrine of the infallibility of the Magisterium (doctrines de fide tenenda).

The Magisterium of the Church, however, teaches a doctrine to be believed as divinely revealed (first paragraph) or to be held definitively (second paragraph) with an act which is either defining or non-defining. In the case of a defining act, a truth is solemnly defined by an “ex cathedra” pronouncement by the Roman Pontiff or by the action of an ecumenical council. In the case of a non-defining act, a doctrine is taught infallibly by the ordinary and universal Magisterium of the Bishops dispersed throughout the world who are in communion with the Successor of Peter. Such a doctrine can be confirmed or reaffirmed by the Roman Pontiff, even without recourse to a solemn definition, by declaring explicitly that it belongs to the teaching of the ordinary and universal Magisterium as a truth that is divinely revealed (first paragraph) or as a truth of Catholic doctrine (second paragraph). Consequently, when there has not been a judgment on a doctrine in the solemn form of a definition, but this doctrine, belonging to the inheritance of the depositum fidei, is taught by the ordinary and universal Magisterium, which necessarily includes the Pope, such a doctrine is to be understood as having been set forth infallibly. The declaration of confirmation or reaffirmation by the Roman Pontiff in this case is not a new dogmatic definition, but a formal attestation of a truth already possessed and infallibly transmitted by the Church.

With regard to the category of “obsequium,” this refers to the ordinary teachings of the Magisterium, to which we have to give “religious submission of mind and will.” These teachings are not infallible, but the faithful must still give them an interior assent, even though it is theoretically possible that they could be changed or refined in the future.
With regard to the assent required by Humanae vitae, this is a difficult and controverted question. I would say that the fundamental moral norm taught by HV is infallible in virtue of the universal ordinary Magisterium (see LG25), by which the Church constantly taught that every use of the marital act had to remain intrinsically open to life. This infallibility does not apply to the entire encyclical, but only to the absolute moral norm formulated in n. 11:
The Church, nevertheless, in urging men to the observance of the precepts of the natural law, which it interprets by its constant doctrine, teaches that each and every marital act must of necessity retain its intrinsic relationship to the procreation of human life.
Likewise in n. 12:
This particular doctrine, often expounded by the magisterium of the Church, is based on the inseparable connection, established by God, which man on his own initiative may not break, between the unitive significance and the procreative significance which are both inherent to the marriage act.

With regard to your question about the bishops of Indonesia, the same was true in many other episcopal conferences. However, the way a group of bishops present the issue does not affect the binding value of a teaching that has already been taught infallibly or authoritatively by the universal Church. One should always seek to give the most benevolent reading to such statements.
Furthermore, even if the teaching of HV is not infallible, it still requires religious submission of mind and will, and thus one could not tell couples simply to “follow their consciences.” The faithful have the obligation to form their consciences by giving their assent to the teachings of the Magisterium. Therefore, whether or not HV is infallible, the faithful still have a grave obligation to follow the teaching of HV, and to receive it in the spirit indicated by Christ’s words to His Apostles: “He who hears you, hears Me” (Lk 10:16).
In Veritatis splendor, John Paul II discusses the error of “creative conscience,” by which one puts one’s personal conscience above the authoritative moral teachings of the Church.

Jadi kesimpulannya, pengajaran yang ditetapkan secara definitif, baik itu Credenda ataupun Tenenda, keduanya adalah infallible (tidak mungkin sesat), dan karenanya kita sebagai umat Katolik harus menaatinya. Jadi tidak ada istilah infallible atau setengah infallible, sebab begitu hal iman dan moral diajarkan secara definitif oleh Magisterium, maka itu adalah infallible. Dalam kaitannya dengan Humanae Vitae, memang yang terpenting adalah bahwa secara prinsip, Magisterium Gereja mengajarkan bahwa hubungan suami istri harus terbuka bagi kemungkinan kelahiran anak- anak, dan sesungguhnya kita sebagai umat beriman tak berhak untuk memisahkan unitive act dan pro-creative act dalam hubungan suami istri. Maka seharusnya hati nurani kita selayaknya mengikuti apa yang diajarkan oleh Magisterium ini.

Sumber:

1. St. Paus Yohanes Paulus II, Ad Tuendam Fidemhttp://w2.vatican.va/content/john-paul-ii/en/motu_proprio/documents/hf_jp-ii_motu-proprio_30061998_ad-tuendam-fidem.html
2. Professio fidei by CDF, http://www.ewtn.com/library/CURIA/cdfoath.htm

3. Doctrinal Commentary on Professio fidei by CDF, http://www.ewtn.com/library/CURIA/CDFADTU.HTM
4. Summary of Doctrinal Commentary by CDF, http://www.ewtn.com/library/Theology/SUMMARY.HTM

Adakah Bapa Gereja di abad-abad awal yang berpandangan sedikit terbuka tentang EENS?

9

Memang agak sulit kita memperoleh pemahaman yang sempurna akan EENS, jika kita hanya membaca tulisan para Bapa Gereja di zaman abad-abad awal saja, atau di zaman St. Agustinus saja, tanpa melihat perkembangan pemahaman tersebut selanjutnya di dalam sejarah Gereja. Sebaliknya, kita tidak dapat memutuskan hubungan antara ajaran Gereja Katolik yang kita ketahui sekarang tentang EENS dengan ajaran para Bapa Gereja sejak abad-abad awal tentang hal ini. Walaupun dalam Katekismus, EENS ini dirumuskan secara berbeda, namun prinsipnya tetap sama dengan yang diajarkan oleh Gereja abad-abad awal yaitu bahwa:

1. Keselamatan hanya diperoleh melalui Kristus, sebab Kristuslah Jalan, Kebenaran dan Hidup (Yoh 14:6), yang oleh-Nya manusia sampai kepada Allah Bapa.

2. Allah Bapa menghendaki agar semua orang diselamatkan dan memperoleh pengetahuan akan kebenaran (1Tim 2:4).

3. Gereja diberikan kuasa untuk mengajar dan membaptis (lih. Mat 28:19-20) dengan air dan Roh (Yoh 3:5) agar melaluinya orang diselamatkan/ memperoleh hidup yang kekal.

Atas dasar prinsip-prinsip ini, banyak Bapa Gereja abad-abad awal sampai zaman St. Agustinus, dan bahkan sesudahnya, yang merumuskan, “Tidak ada keselamatan di luar Gereja Katolik”/ Extra Ecclesiam Nulla Salus (EENS). Namun sebenarnya pengertiannya adalah bahwa karena keselamatan diperoleh melalui Kristus, maka keselamatan itu diperoleh melalui Gereja Katolik, karena Gereja Katolik adalah Tubuh Kristus yang tidak terpisahkan dari Kepala-Nya yaitu Kristus, yang masih terus berkarya di dunia sampai sekarang.

Sekarang tentang apakah para Bapa Gereja abad-abad awal mengajarkan adanya kemungkinan diselamatkan orang-orang yang bukan karena kesalahannya sendiri tidak mengenal Kristus dan Gereja-Nya? Jawabnya: Ya, seperti pada orang-orang benar yang hidup sebelum zaman Kristus; dan kepada orang-orang yang belum mengenal Kristus, yang pada akhirnya akan juga menerima Dia dan bergabung dalam bilangan umat-Nya. Contoh kutipannya adalah berikut ini:

1. St. Yustinus Martir (100-167) mengajarkan adanya kemungkinan diselamatkan orang-orang yang tidak memperoleh kesempatan mengenal Kristus, karena mereka hidup sebelum zaman Kristus:

“Karena setiap orang akan diselamatkan sesuai dengan kebajikannya, maka saya menyatakan bahwa mereka yang menaati hukum Musa akan juga dapat diselamatkan. Mereka yang wajib menaati hukum Musa akan menemukan di dalamnya tidak hanya ketentuan-ketentuan yang dibuat demi kekerasan hati manusia, tetapi juga ketentuan-ketentuan yang dengan sendirinya baik, kudus dan adil. Sebab mereka yang melakukan hal-hal ini yang secara umum, secara kodrati dan selamanya baik, adalah menyenangkan Tuhan, mereka akan diselamatkan di dalam kebangkitan, bersama dengan para kakek moyang mereka, Nuh, Enokh, Yakub, dan lainnya bersama dengan mereka yang percaya kepada Kristus, Putera Allah….” (Dialogue with Trypho, 45, FC 6:215)

2. St. Irenaeus (125-202), juga mempunyai pandangan serupa, bahwa Kristus wafat juga bagi generasi orang-orang yang hidup sebelum Dia, terutama bangsa Israel yang merindukan kedatangan Sang Mesias:

“Kristus tidak datang hanya untuk mereka yang hidup di zaman Kaisar Tiberius, juga Allah Bapa tidak hanya menerapkan penyelenggaraan ilahi-Nya atas orang-orang yang hidup di zaman sekarang. Sebaliknya Ia telah menyelenggarakan bagi semua yang sejak awal mula telah hidup baik dalam generasinya sendiri, takut dan mengasihi Tuhan, dan memperlakukan sesama dengan keadilan dan kebaikan, dan telah merindukan untuk melihat Kristus dan mendengarkan suara-Nya… ” (Adversus Haereses 4:22,2, PG 7:1047 A-B)

3. St. Klemens (96) mengajarkan bahwa Allah tidak mengecualikan orang-orang yang tidak berbahasa Yunani (yang disebutnya sebagai orang-orang barbar) dalam rencana keselamatan-Nya:

“Tuhan memperhatikan semua orang, sebab Ia adalah Tuhan bagi semua orang. Dan Ia adalah Penyelamat semua manusia; tidak dapat dikatakan bahwa Ia adalah Penyelamat orang-orang ini dan tidak bagi orang-orang lain. Sebab kepada setiap orang yang siap untuk menerimanya, Tuhan memberikan berkat-berkat-Nya, baik kepada orang-orang Yunani ataupun kepada kaum barbar [non-Yunani]; dan di dalam waktu mereka sendiri mereka dipanggil dalam kelompok yang ditentukan menjadi bagian dalam umat beriman yang terpilih.” (Stromata 7:2; PG 9:409-10)

Dengan demikian, dapat diambil kesimpulan bahwa para Bapa Gereja sebelum zaman St. Agustinus mengajarkan bahwa Tuhan juga memberikan sarana keselamatan, baik kepada orang-orang yang sudah mengenal Kristus maupun yang bukan karena kesalahannya sendiri, belum mengenal Kristus karena hidup sebelum Dia; baik kepada orang-orang Yunani maupun non-Yunani, artinya konsep keselamatan di sini tidaklah terbatas pada golongan tertentu tetapi untuk semua umat manusia; walaupun tetap ditekankan pentingnya mereka yang dipanggil agar menjadi bagian dari umat pilihan-Nya/ Gereja.

4. St. Agustinus (354-430) memperjelas adanya kemungkinan ini demikian:

St Agustinus menjelaskan pengakuan Rasul Paulus bahwa bangsa-bangsa lain (non- Yahudi) memiliki hukum yang baru yang tertulis di dalam hati mereka, demikian “…artinya bahwa bangsa-bangsa lain, karena mempunyai hukum yang tertulis di dalam hati mereka, juga berpegang kepada Injil, sebab bagi mereka, dengan kepercayaan mereka, itu adalah kuasa Tuhan untuk sampai kepada keselamatan.” (On Man’s Perfection in Righteousness, 44)

St. Agustinus juga beranggapan adanya kemungkinan bagi orang-orang Yahudi yang hidup sebelum Kristus, seperti Abaraham dan para patriarkh lainnya, “Kita semua bersama-sama adalah anggota-anggota Kristus dan adalah tubuh-Nya; dan bukan hanya kita yang di tempat ini saja, tapi di seluruh dunia; dan bukan hanya pada zaman ini saja tetapi…dari zaman Habel yang baik sampai akhir zaman, sepanjang orang-orang melahirkan dan dilahirkan, barangsiapa dari orang-orang benar menjalani kehidupan ini, entah sekarang… di dalam kehidupan saat ini, atau di generasi mendatang, semua orang-orang benar adalah satu tubuh Kristus, dan masing-masing adalah anggota-anggota-Nya.” (Sermo 341:9,11; PL 39:1499-1)

Juga dalam karyanya yang terakhir, On the City of God (Tentang Kota Tuhan), ia mengatakan kurang lebih demikian, “Beberapa orang yang di dalam Gereja adalah bukan anggota Gereja, dan beberapa orang adalah anggota Gereja yang tidak berada di dalam Gereja.” (On the City of God, Book 1)

Maka, walaupun para Bapa Gereja sebelumnya telah menyebutkan adanya orang-orang benar sebelum zaman Kristus, namun St. Agustinus adalah Bapa Gereja pertama yang menyebutkan dengan lebih jelas akan adanya orang-orang benar sejak awal mula sampai kepada akhir zaman, sebagai “ecclesia ab Abel/ Gereja yang dimulai dari Habel” yang menyatakan bahwa gambaran Gereja sesungguhnya sudah mulai ada sejak zaman Habel. St. Agustinus juga berpegang bahwa ada orang-orang yang nampaknya sebagai anggota Gereja, namun sesungguhnya tidak, atau sebaliknya, mereka yang di luar Gereja, namun sebenarnya adalah anggota Gereja. Dengan demikian, St. Agustinus juga tetap berpegang bahwa keselamatan diperoleh melalui kesatuan dengan Kristus dan Gereja-Nya, tanpa menutup kemungkinan bahwa ada orang- orang yang nampaknya di luar Gereja, namun sesungguhnya adalah anggota Gereja. Dasar pemikiran St. Agustinus ini yang kemudian dipertahankan oleh Gereja, sebagaimana dituliskan oleh Paus Pius XII dalam Mystici Corporis, dan KGK 846-847.

KGK 846    Bagaimana dapat dimengerti ungkapan ini yang sering kali diulangi oleh para bapa Gereja? Kalau dirumuskan secara positif, ia mengatakan bahwa seluruh keselamatan datang dari Kristus sebagai Kepala melalui Gereja, yang adalah Tubuh-Nya:

“Berdasarkan Kitab Suci dan Tradisi, konsili mengajarkan, bahwa Gereja yang sedang mengembara ini perlu untuk keselamatan. Sebab hanya satulah Pengantara dan jalan keselamatan, yakni Kristus. Ia hadir bagi kita dalam Tubuh-Nya, yakni Gereja. Dengan jelas-jelas menegaskan perlunya iman dan baptis, Kristus sekaligus menegaskan perlunya Gereja, yang dimasuki orang melalui baptis bagaikan pintunya. Maka dari itu andaikata ada orang, yang benar-benar tahu, bahwa Gereja Katolik itu didirikan oleh Allah melalui Yesus Kristus sebagai upaya yang perlu, namun tidak mau masuk ke dalamnya atau tetap tinggal di dalamnya, ia tidak dapat diselamatkan” (Lumen Gentium 14).

KGK 847    Penegasan ini tidak berlaku untuk mereka, yang tanpa kesalahan sendiri tidak mengenal Kristus dan Gereja-Nya:
“Sebab mereka yang tanpa bersalah tidak mengenal Injil Kristus serta Gereja-Nya, tetapi dengan hati tulus mencari Allah, dan berkat pengaruh rahmat berusaha melaksanakan kehendak-Nya yang mereka kenal melalui suara hati dengan perbuatan nyata, dapat memperoleh keselamatan kekal” (Lumen Gentium 16, Bdk. DS 3866 – 3872)

Walaupun para Bapa Gereja tidak menampik kemungkinan bagi mereka yang bukan karena kesalahannya sendiri tidak mengenal Kristus dan Gereja-Nya, untuk sampai kepada keselamatan, namun mereka mengecam orang-orang yang memisahkan diri dari kesatuan dengan Gereja Katolik (ini tercermin juga secara implisit dalam KGK 846). Para Bapa Gereja mengajarkan tentang hal ini demikian:

1. St. Ignatius dari Antiokhia (-67):

“Jangan tertipu, saudara-saudaraku: jika seseorang mengikuti seorang pembuat skisma, ia tidak memperoleh Kerajaan Allah; jika seseorang berjalan di dalam ajaran yang aneh ia tidak mengambil bagian di dalam kisah sengsara (Passio) Kristus.” (Letter to Philadelphians 3:3)

2. Origen (184-254):

“Bahkan jika seseorang dari mereka [yang di luar Gereja] ingin diselamatkan, biarlah ia datang ke rumah ini, sehingga ia dapat memperoleh keselamatan. Biarlah ia datang ke rumah ini, yang di dalamnya darah Kristus adalah tanda penebusan…. biarlah tak seorangpun menipu dirinya sendiri: [sebab] di luar rumah ini, yaitu di luar Gereja, tak seorangpun diselamatkan. Sebab mereka yang pergi ke luar, ia bertanggungjawab terhadap kematiannya sendiri.” (Homiliae in Jesu Nave 3:5; PG 12:841-42).

3. St. Cyprian (-258):

“Bagaimana mungkin seorang yang tidak bersama dengan Mempelai Kristus dan di dalam Gereja-Nya dapat ada bersama dengan Kristus?” (Epistle 52:1).

Dalam karyanya, “On the Unity of the Church/ Tentang Kesatuan Gereja” St. Cyprian mengatakan:

“Tidak, meskipun mereka harus menderita wafat demi pengakuan Nama-Nya, kesalahan orang-orang tersebut [yang memisahkan diri] tidak terhapus bahkan oleh darah mereka; dosa berat yang tak terhapuskan dari skisma tidak dapat dihapuskan bahkan oleh kemartiran… Tak seorangpun dapat mengklaim nama martir, mereka yang telah mematahkan kasihnya kepada saudara-saudaranya. Ini adalah ajaran Rasul Paulus, “Jika aku menyerahkan tubuhku untuk dibakar, namun aku tidak memiliki kasih, aku sama sekali tidak berguna.” (The Unity of the Catholic Church, 14)

“Siapapun yang menghancurkan damai dan harmoni Kristus, bertindak melawan Kristus; barang siapa mengumpulkan di tempat lain di luar Gereja, mencerai beraikan Gereja Kristus…. Jika seseorang tidak menjaga kesatuan ini, ia tidak menjaga hukum Tuhan, ia telah kehilangan iman akan Bapa, Putera dan ia telah kehilangan hidupnya dan jiwanya.” (The Unity of the Catholic Church, 6)

4. St. Agustinus (354-431)

“Kasih yang dibicarakan oleh Rasul Paulus: “Kasih Tuhan dicurahkan kepada kita oleh Roh Kudus yang dikaruniakan kepada kita” (Rom 5:5) adalah kasih yang tidak dimiliki oleh orang-orang yang terpisah dari persekutuan Gereja Katolik. Dan untuk alasan ini meskipun mereka dapat “berbicara dengan bahasa-bahasa manusia maupun malaikat” (1Kor 13:1-3), hal itu tak berguna baginya. Sebab orang yang tidak mengasihi kesatuan Gereja tidaklah memiliki kasih Tuhan…” (De Baptismo 3:10,13; CSEL 51:212)

“Seseorang tidak dapat memperoleh keselamatan, kecuali di dalam Gereja Katolik. Di luar Gereja Katolik ia dapat memperoleh apapun kecuali keselamatan. Ia dapat memperoleh kehormatan, sakramen-sakramen, ia dapat menyanyikan alleluia, ia dapat menjawab amen, ia dapat memiliki Injil, ia dapat berkhotbah tentang iman di dalam nama Allah Bapa dan Putera dan Roh Kudus, tetapi tidak ada tempat lain selain di dalam Gereja Katolik ia dapat menemukan keselamatan.” (Discourse to the People of the Church at Caesarea, 6)

“Kenyataan [bahwa seseorang] wafat di luar Gereja membuktikan bahwa ia tidak memiliki kasih.” (De Baptismo 4:17,24; CSEL 51:250)

Maka baik St. Cyprian maupun St. Agustinus (dan para Bapa Gereja lainnya) melihat bahwa skisma (memisahkan diri dari kesatuan dengan Gereja) adalah dosa melawan kasih, karena kasih yang sejati selalu mengusahakan persatuan dan bukan perpecahan. Demikian pula, dosa menganiaya Gereja merupakan dosa melawan kasih.

Namun demikian, St. Agustinus membedakan antara mereka yang menyebabkan perpecahan dari kesatuan dan mereka yang bukan karena kesalahan mereka, lahir sebagai keturunan generasi mereka yang telah memisahkan diri dari kesatuan dengan Gereja Katolik. Kesalahan kelompok yang kedua ini lebih kecil dari kelompok yang pertama:

“Mereka yang karena ketidaktahuannya, dibaptis di sana [di kelompok skismatik], dengan berpikir bahwa kelompok itu adalah gereja Kristus, melakukan kesalahan serius yang derajatnya lebih rendah jika dibandingkan dengan mereka [yang menyebabkan skisma]; namun demikian mereka juga terluka oleh sakrilegi skisma….” (De Baptismo 1:5,6; CSEL 51:152)

“Rasul Paulus mengatakan: “Seorang bidat yang sudah satu dua kali kaunasihati, hendaklah engkau jauhi.” (Tit 3:10). Tetapi mereka yang mempertahankan pandangan mereka, bagaimanapun salah dan menyimpangnya, namun tanpa berkeras dengan kehendak yang jahat, terutama mereka yang tidak memulai kesalahan [ajaran sesat] itu dengan praduga yang menentang ketentuan, tetapi yang menerimanya dari orang tua yang telah disesatkan dan telah menyimpang …. mereka yang mencari kebenaran dengan usaha yang sungguh-sungguh dan siap untuk dikoreksi ketika mereka telah menemukannya, tidak termasuk dalam golongan heretik/ bidat.” (Epistle 43:1; CSEL 34,2:85)

Di surat yang sama ini, St. Agustinus menyatakan pentingnya agar mereka yang telah memisahkan diri untuk kembali ke dalam kesatuan dengan Gereja:

“Bukanlah masalah bahaya kehilangan emas atau perak, tanahmu atau peternakanmu atau kesehatan tubuhmu; kami memanggil jiwamu untuk meraih kehidupan kekal dan menghindari kematian kekal.” (Epistle 43:3,6; CSEL 34,2:88-89)

Tentang hal skisma ini St. Agustinus juga mengatakan bahwa ada orang yang sepertinya “di dalam” kesatuan Gereja, namun sebenarnya ia “di luar” kesatuan Gereja, namun ada orang yang sekarang “di luar” Gereja karena skisma, namun ia ternyata “di dalam” Gereja karena menurut pengetahuan Tuhan, orang itu akan bergabung dengan Gereja Katolik sebelum ia wafat, demikian perkataan St. Agustinus:

“Tetapi dapat terjadi beberapa dari orang-orang itu [yang sekarang terpisah] menjadi anggota kita di dalam rahasia pengetahuan Allah; adalah penting bahwa mereka harus kembali kepada kita. Betapa banyak mereka yang tidak menjadi anggota kita yang kelihatannya masih ‘di dalam’ dan betapa banyak orang yang menjadi anggota kita yang kelihatannya seperti ‘di luar’ kita. Dan mereka yang di dalam kita namun bukan anggota kita, ketika suatu kejadian terjadi, akan keluar; dan mereka yang menjadi anggota kita, tetapi sekarang berada ‘di luar’, ketika mereka memperoleh kesempatan, akan kembali.” (Enarr. in Psalms 106:14, CCL 40:1581)

Maka di sini terlihat bahwa St. Agustinus tetap menekankan pentingnya bagi mereka yang telah memisahkan diri untuk kembali ke dalam kesatuan dengan Gereja Katolik. Di samping itu, St. Agustinus juga mengakui adanya orang-orang di luar Gereja yang sesungguhnya adalah anggota Gereja dan dengan demikian ia juga memegang prinsip bahwa, “Allah menghendaki semua orang diselamatkan dan memperoleh pengetahuan akan kebenaran.” (1 Tim 2:4)

Selanjutnya tentang ajaran Predestination yang diajarkan oleh Gereja Katolik adalah yang pernah diajarkan oleh St. Yohanes Damaskinus dan St. Thomas Aquinas, sebagaimana pernah dituliskan di jawaban ini, silakan klik.

Mengapa Yesus Menyebut Diri-Nya sebagai Anak Manusia?

3

Di dalam Injil kita membaca bahwa Yesus menyebut diri-Nya sebagai Anak Manusia (lih. Mat 16:13. Mrk 8:27). Maka mungkin orang bertanya, jika Kristus adalah Putera Allah, mengapa Ia menyebut diri-Nya sendiri sebagai Anak Manusia? Sebab memang istilah “anak manusia” dapat diartikan sebagai sebutan untuk seorang manusia (lih. Ayb 25:6, Bil 23:19; Mzm 8:4; Sir 17:30), dengan segala keterbatasannya sebagai seorang manusia; atau sebagai sebutan seorang nabi, seperti kepada nabi Yehezkiel (lih. Yeh 2:1, 3, dst). Namun demikian, sebenarnya istilah “Anak Manusia” mempunyai kaitan dengan penglihatan Nabi Daniel tentang Sang Mesias yang tercatat dalam kitab Daniel:

“Aku terus melihat dalam penglihatan malam itu, tampak datang dengan awan-awan dari langit seorang seperti anak manusia; datanglah ia kepada Yang Lanjut Usianya itu, dan ia dibawa ke hadapan-Nya. Lalu diberikan kepadanya kekuasaan dan kemuliaan dan kekuasaan sebagai raja, maka orang-orang dari segala bangsa, suku bangsa dan bahasa mengabdi kepadanya. Kekuasaannya ialah kekuasaan yang kekal, yang tidak akan lenyap, dan kerajaannya ialah kerajaan yang tidak akan musnah.” (Dan7: 13-14)

Maka, Yesus menggunakan istilah “Anak Manusia” sebab Ia bermaksud mengidentifikasikan diri-Nya dengan Sang Mesias yang disebutkan di Kitab Daniel. Demikian pula bagaimana Yesus menyebutkan istilah “Anak Manusia” ini dengan penggambaran lainnya, yaitu awan-awan di langit dengan kekuasaan dan kemuliaan-Nya” (lih. Mat 24:30; Mrk 14:61-62).

Dalam Kitab Perjanjian Baru, Yesus menyebut diri-Nya sebagai “Anak Manusia” di sepanjang masa pengajaran-Nya. Kadang ia menyebut istilah itu dalam kaitannya dengan kegiatan-kegiatan manusia, seperti istirahat (Mat 8:20; Luk 9:58), makan dan minum (Mat 11:19; Luk 7:34), dan penderitaan (Mrk 8:31). Namun demikian, Yesus juga menggunakan istilah Anak Manusia ketika mengklaim kuasa ilahi, seperti hak untuk mengampuni dosa (Mat 9:6; Mrk 2:10; Luk 5:24), mengatasi Hari Sabat (Mat 12:8; Mrk 2:28; Luk 6:62). Di Injil Yohanes, Anak Manusia berdiri sebagai Hakim (Yoh 5:27) sebagai seorang yang turun dari Surga dan dan akan kembali ke Surga (Yoh 6:62); Pengantara antara langit dan bumi (Yoh 1:51) dan dimuliakan oleh Tuhan yang dimuliakan-Nya (Yoh 13:31).

Yesus mengacu kepada istilah “Anak Manusia” yang disebut dalam Dan 7:13 ketika Ia mengatakan kemuliaan-Nya di surga (Mat 19:28; 25:31) dan bahwa Kerajaan Allah adalah kepunyaan-Nya (Mat 16:28; Luk 9:26-27). Di dalam kedua kejadian tersebut Ia menyebutkan “awan-awan di langit” ketika Ia menubuatkan kedatangan-Nya kembali (Mat24:30; Mrk 13:26) dan pada saat pembelaan-Nya di hadapan mahkamah agama (lih. Mat 26:64; Mrk 14:62).

Namun apa yang terunik dari penyebutan diri-Nya sebagai “Anak Manusia” adalah bahwa Yesus menghubungkan identitas-Nya sebagai Anak Manusia itu dengan misi Penebusan-Nya yang digenapi-Nya melalui penderitaan. Di dalam nubuat-nubuat-Nya tentang kisah sengsara-Nya yang disebutkan di dalam Injil, Ia menyebut diri-Nya sebagai Anak Manusia (Mat 12:14; 17:12,22; 20:18; Mrk 9:31:10:33; Luk 9:44; 18:13). Yesus ingin menghubungkan diri-Nya dengan yang disebut sebagai “Anak Manusia” dalam Kitab Daniel 7:13; “yang diurapi” yang disingkirkan (lih. Dan 9:26), dan “hamba yang menderita” (Yes 52-53). Dengan demikian, dapat diketahui bahwa penderitaan dan penghinaan yang diterima-Nya sampai wafat-Nya adalah suatu pendahuluan yang harus dilalui-Nya sebelum mencapai kejayaan-Nya di Surga.

 

Perbedaan silsilah Tuhan Yesus

23

Ada yang mempertanyakan mengapa ada perbedaan silsilah Tuhan Yesus menurut Injil Matius dan Injil Lukas. Kalau kita mengetahui alasannya, maka perbedaan ini bukanlah merupakan kontradiksi. Pembahasan ini adalah berdasarkan penjelasan yang diberikan di New Advent Encyclopedia, silakan klik di sini jika ingin membaca selengkapnya.

1. Silsilah Yesus menurut Injil Matius (nama-nama tertulis dalam bahasa Inggris):

Silsilah terbagi menjadi 3 kelompok besar masing-masing terdiri dari 14 nama generasi. Dari Abraham sampai ke Daud 14 generasi, dari Daud ke masa pembuangan Babilon 14 generasi, dan dari  pembuangan Babilon ke Kristus 14 generasi, sebagai berikut:

First Series
1. Abraham
2. Isaac
3. Jacob
4. Judas
5. Phares
6. Esron
7. Aram
8. Aminadab
9. Naasson
10. Salmon
11. Booz
12. Obed
13. Jesse
14. David
Second Series
1. Solomon
2. Roboam
3. Abia
4. Asa
5. Josaphat
6. Joram
7. Ozias
8. Joatham
9. Achaz
10. Ezechias
11. Manasses
12. Amon
13. Josias
14. Jechonias
Third Series
1. Jechonias
2. Salathiel
3. Zorobabel
4. Abiud
5. Eliacim
6. Azor
7. Sadoe
8. Achim
9. Eliud
10. Eleazar
11. Mathan
12. Jacob
13. Joseph
14. Jesus

2. Silsilah Yesus menurut Injil Lukas (nama-nama tertulis dalam bahasa Inggris):

Silsilah menurut Injil Lukas adalah dari Yesus sampai ke Adam, atau tepatnya sampai kepada Tuhan Allah Bapa. Tentu silsilah ini adalah untuk menunjukkan sisi kemanusiaan Yesus saja, sedangkan kalau dari sisi Ketuhanan-Nya tentu tidak ada garis silsilah, sebab Yesus (Allah Putera) langsung berasal dari Allah Bapa dan sehakekat dengan-Nya.

Silsilah ini adalah rangkaian 11 x 7 generasi yaitu 3 x 7 (21 generasi) dari Yesus sampai ke pembuangan Babilon, demikian pula 3 x 7 (21 generasi) dari pembuangan Babilon ke masa raja Daud, 2 x 7 generasi (14 generasi) dari Daud ke Abraham, dan 3 x 7 (21 generasi) dari Abraham sampai ke penciptaan manusia pertama (Adam) oleh Tuhan:

First Series
1. Jesus
2. Joseph
3. Heli
4. Mathat
5. Levi
6. Melchi
7. Janne
8. Joseph
9. Mathathias
10. Amos
11. Nahum
12. Hesli
13. Nagge
14. Mahath
15. Mathathias
16. Semei
17. Joseph
18. Juda
19. Joanna
20. Reza
21. Zorobabel
Second Series
22. Salathiel
23. Neri
24. Melchi
25. Addi
26. Cosan
27. Helmadan
28. Her
29. Jesus
30. Eliezer
31. Jorim
32. Mathat
33. Levi
34. Simeon
35. Judas
36. Joseph
37. Jona
38. Eliakim
39. Melea
40. Menna
41. Mathatha
42. Nathan
Third Series
43. David
44. Jesse
45. Obed
46. Booz
47. Salmon
48. Naasson
49. Aminadab
50. Aram
51. Esron
52. Phares
53. Judas
54. Jacob
55. Isaac
56. Abraham
Fourth Series
57. Thare
58. Nachor
59. Sarug
60. Ragau
61. Phaleg
62. Heber
63. Sale
64. Cainan
65. Arphaxad
66. Sem
67. Noah
68. Lamech
69. Mathusale
70. Henoch
71. Jared
72. Malaleel
73. Cainan
74. Henos
75. Seth
76. Adam
77. God

Dari perbandingan ini kita ketahui beberapa hal:

1. Periode silsilah yang dijabarkan antara Injil Matius dan Lukas berbeda. Injil Matius hanya menjabarkan sampai ke Abraham sedangkan Injil Lukas menjabarkan sampai kepada penciptaan Adam. Maka jumlah generasinya tidak mungkin sama.

2. Deret ketiga dari silsilah menurut Injil Lukas, sama dengan deret pertama silsilah menurut Injil Matius yaitu tentang silsilah dari Abraham sampai kepada Raja Daud. Perbedaannya hanya urutannya yang terbalik, karena cara penyampaian silsilah yang terbalik antara Injil Matius dan Lukas.

3. Pada deret kedua Injil Lukas, keturunan Daud dinyatakan dari anaknya Nathan, sedangkan menurut Injil Matius melalui Salomo (Solomon).

Dari perincian di atas terdapat tiga hal yang perlu dijelaskan:

1. Bagaimana menjelaskan silsilah St. Yusuf  jika silsilah antara St. Yusuf sampai ke Raja Daud berbeda antara penjabaran di Injil Matius dan di Injil Lukas?

2. Bagaimana penjelasan tentang Salathiel dan Zorobabel?

3. Bagaimana kita ketahui tentang silsilah Bunda Maria?

Maka demikianlah penjelasannya:

1. Tentang silsilah St. Yusuf.
Menurut Injil Matius (dari Salomo): urutannya adalah, Yesus, Yusuf, Yakub, Mathan, dst.
menurut Injil Lukas (dari Nathan): urutannya adalah Yesus, Yusuf, Heli (Eli), Mathat, dst.

Berdasarkan penjelasan dari seorang sejarahwan yang terkenal abad awal, Julius Africanus, hubungannya adalah demikian:

Mathan (seorang keturunan Daud dari Salomo) menikahi Estha. Dari perkawinan itu lahirlah Yakub. Namun Mathan ini kemudian wafat, dan Estha kemudian menikah kedua kali dengan Mathat (seorang keturunan Daud dari Nathan), dan dari pernikahan itu, lahirlah Heli (Eli). Maka Yakub dan Heli (Eli) adalah saudara seibu. Heli (Eli) kemudian menikah namun kemudian wafat sebelum mempunyai keturunan. Istri Heli ini kemudian menjadi istri Yakub, yang kemudian menikah dan melahirkan St. Yusuf. Maka St. Yusuf ini adalah anak biologis dari Yakub namun dari segi hukum Taurat, ia adalah anak dari Heli (Eli). Sebab menurut hukum Taurat, jika seorang suami wafat, maka saudaranya itu harus mengawini istrinya dan anak yang dilahirkannya akan terhitung secara hukum sebagai anak dari yang meninggal. Dengan demikian, di dalam diri St. Yusuf, tergabunglah dua jenis silsilah keturunan Daud, baik dari Salomo maupun Nathan.

2. Penjelasan tentang Salathiel

Menurut Injil Matius (dari Salomo- deret ketiga):  Zorobabel, Salathiel, Jechonias
Menurut Injil Lukas (dari Nathan- deret kesatu dan kedua):  Zorobabel, Selathiel, Neri, Melchi

Dengan keterangan serupa dengan point 1, Melchi mempunyai anak Neri dari janda dari ayah Jechonias, sehingga Jechonias dan Neri adalah saudara seibu. Jechonias kemudian menikah dengan janda/ istri dari Neri yang meninggal tanpa anak, dan kemudian ia melahirkan Salathiel, yang kemudian secara hukum menjadi anak dari Neri.

3. Tentang silsilah Bunda Maria

Ada yang bertanya jika Bunda Maria bukan keturunan Daud, bagaimana Yesus dapat dikatakan sebagai “Anak Daud”? Maka St. Agustinus mengatakan, bahwa dengan perkawinan St. Yusuf dengan Bunda Maria, maka Yesus dapat dikatakan sebagai anak St. Yusuf (walaupun kelahiran Yesus tidak melibatkan campur tangan St. Yusuf), yang adalah keturunan Daud (St. Augustine, On the Harmony of the Gospels, II, i, 2).

Tradisi juga mengatakan bahwa Bunda Maria adalah keturunan Daud. Sebab menurut Bil 36:6-12 dikatakan bahwa seorang anak tunggal perempuan harus menikah dengan salah seorang anggota keluarga besarnya sendiri. Hal ini diajarkan oleh para Bapa Gereja yaitu St. Yustinus (Adv. Tryph. 100), St. Ignatius (Letter to the Ephesians 18), yang juga secara tidak langsung disampaikan dalam Kitab Suci (lih. Rom 1:3, 2 Tim 2:8). St. Yohanes Damaskus mengatakan bahwa ayah kakek Bunda Maria adalah Panther yang adalah saudara laki-laki/ brother dari Mathat. Kakek Bunda Maria yaitu Barphanter, adalah sepupu dari Heli (Eli) dan ayah Bunda Maria yaitu Yoakim adalah sepupu dari St. Yusuf. Dengan demikian, Bunda Maria adalah keturunan Daud dari Nathan.

Keep in touch

18,000FansLike
18,659FollowersFollow
32,900SubscribersSubscribe

Artikel

Tanya Jawab