Pertanyaan:
Salam Bu Inggrid,
Mau nanya nih,apa yah kira-kira yang harus diurus / dipersiapkan oleh seorang wanita Katolik WNI yang ingin menikah dengan pria kristen tapi bukan Katolik dan berkebangsaan asing ?
Dokumen apa saja yang harus diurus supaya perkawinan sah baik secara sipil di dua negara dan secara gereja Katolik ?
Sebaiknya sakramen perkawinan dilaksanakan dimana ? di Indonesia atau negara asal pria ?
Atas jawabannya diucapkan banyak terima kasih.
Stella
Jawaban:
Shalom Stella,
Pertama-tama, harus diketahui terlebih dahulu, bahwa salah satu syarat perkawinan Katolik adalah pasangan harus dalam status bebas (liber), artinya belum pernah menikah/ tidak terikat oleh perkawinan lain. Sebab jika salah satu sudah pernah menikah, lalu bercerai, maka ia tidak dapat menikah (lagi) di Gereja Katolik. Silakan dibicarakan secara serius dan terbuka tentang hal ini dengan calon pasangan Anda. Jika ia belum pernah menikah, maka tidak ada masalah dalam hal ini.
Jika kedua pihak (Anda dan calon pasangan Anda) berstatus liber, silakan diperiksa surat baptis pasangan Anda itu, diberikan oleh gereja mana. Lalu konsultasikan dengan Romo paroki setempat, apakah baptisan gereja itu sah menurut Gereja Katolik (sesuai dengan forma dan materia yang disyaratkan dan sesuai dengan intensi Pembaptisan menurut Gereja Katolik). Jika ya, maka perkawinan yang akan dilakukan, adalah perkawinan campur beda gereja, sedangkan kalau baptisan tidak sah, disebut perkawinan beda agama.
Pada prinsipnya perkawinan dengan pihak non- Katolik sesungguhnya dilarang, namun jika terpaksa dilakukan, maka harus terlebih dahulu dimintakan izin (untuk perkawinan beda gereja) atau dimintakan dispensasi (untuk perkawinan beda agama) kepada pihak Tribunal Keuskupan, tempat di mana perkawinan akan diteguhkan (mungkin di keuskupan Anda, sebab Andalah yang Katolik). Mohon menghubungi Romo Paroki setempat (yaitu paroki di mana Anda berdomisili) agar membantu Anda memperoleh keterangan lebih lanjut untuk memohon izin ataupun dispensasi tersebut, dan memperoleh keterangan lainnya sehubungan dengan persyaratan ataupun ketentuan lainnya untuk persiapan perkawinan.
Pada prinsipnya nanti Anda harus memberitahukan kepada calon suami Anda akan tanggungjawab Anda sebagai umat Katolik di dalam perkawinan, yaitu agar Anda berjuang sekuat tenaga untuk tetap Katolik, untuk membaptis anak-anak Anda secara Katolik dan mendidik mereka secara Katolik. Selanjutnya calon suami Anda akan diminta menandatangani surat yang menyatakan bahwa ia mengetahui (dan dengan demikian menyetujui) akan janji dan komitmen Anda tersebut. Silakan pula Anda menyampaikan prinsip-prinsip makna perkawinan menurut ajaran iman Katolik, silakan membaca terlebih dahulu artikel-artikel berikut ini:
Indah dan Dalamnya Makna Perkawinan menurut Gereja Katolik
Kemurnian di dalam Perkawinan
Seruan Familiaris Consortio
Humanae Vitae itu Benar!
Setelah itu Anda diwajibkan untuk mengikuti proses penyelidikan kanonik, dan mengikuti kursus persiapan perkawinan. Dan jika syarat-syarat lain terpenuhi, perkawinan Anda dapat diteguhkan di Gereja Katolik. Mungkin yang lebih baik dan juga lebih mudah adalah jika pemberkatan itu dilakukan di Indonesia, jika Anda memang berdomisili di Indonesia. Selain itu, dalam pemberkatan, Anda dapat memperoleh dukungan doa dari lebih banyak saudara/ kerabat ataupun teman-teman Anda yang dapat turut hadir.
Selanjutnya tentang keabsahan perkawinan dengan melibatkan dua kebangsaan, silakan merujuk kepada peraturan perkawinan secara sipil yang diatur dalam UU Perkawinan 1974. Silakan menanyakannya kepada pihak yang berwewenang dalam hal ini. Situs Katolisitas hanya memaparkan persyaratan menurut ketentuan hukum Gereja Katolik.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org
Maaf, saya mau meminta informasi. Pasangan saya seorang pria WNA, beragama katolik dan belum pernah menikah, sedangkan saya seorang perempuan WNI, beragama katolik dan juga belum pernah menikah. Pertanyaan saya, apabila kami ingin menikah di gereja di tempat negara saya berasal, apa saja syarat2nya? Berapa lama waktu yang diperlukan agar kami bisa menikah? Apakah bisa kami menikah dalam 1 bulan setelah pemenuhan data2 kami dan telah diproses? Terima kasih.
[Dari Katolisitas: Silakan menemui pastor paroki [bersama dengan pasangan Anda] dan meminta keterangan persyaratan lebih lanjut di paroki di mana Anda berasal. Selain mempersiapkan persyaratan dan surat-surat, Anda berdua perlu mengikuti proses penyelidikan kanonik dan mengikuti kursus persiapan perkawinan. Umumnya paroki mensyaratkan bahwa pemberitahuan rencana pemberkatan perkawinan kepada pastor paroki dilakukan sekitar 4 bulan sebelumnya (jika kedua pihak berasal dari dalam negeri). Jika salah satu pihak berasal dari luar negeri, dapat jadi memerlukan waktu persiapan lebih lama, karena tergantung dari waktu yang diperlukan untuk konfirmasi surat Baptis pasangan Anda di paroki di negaranya, yang dapat menunjukkan bahwa dia belum pernah menikah sebelumnya (sebab kalau sudah menikah ada keterangannya di surat Baptisnya). Silakan membicarakannya dengan pastor paroki Anda.]
Romo saya wanita katolik dan ingin menikah dengan wna duda cerai yang pernah menikah secara kristen sebelumnya . yang ingin saya tanyakan bagaimana persyaratan yang harus saya lakukan mo ? terima kasih
Shalom Maria,
Silakan pertama-tama untuk membaca artikel di atas, silakan klik.
Jika pasangan Anda sudah dibaptis secara sah, dan sudah pernah menikah secara sah di gerejanya walaupun bukan di Gereja Katolik, maka Gereja Katolik mengakui ikatan perkawinannya yang terdahulu itu. Artinya, menurut hukum Gereja Katolik, ia terhalang untuk menikah secara sah dengan Anda, karena ia masih terikat perkawinan dengan istrinya. Sebab perceraian sipil tidak memutuskan ikatan perkawinan mereka yang telah disahkan di hadapan Allah.
Salah satu syarat Perkawinan yang sah menurut hukum Gereja Katolik adalah, baik pihak pria maupun wanita harus berstatus liber/ tidak pernah terikat dengan perkawinan sebelumnya.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org
Shalom Romo,
Saya wanita Katolik yang sudah dibaptis dan rencana akan melangsungkan pernikahan tahun depan dengan WNA Asing asal China (non Katolik) yang belum pernah menikah sebelumnya.
Saya sangat ingin menikah secara sah di Gereja Katolik. Hal ini sudah saya bicarakan dengan pasangan saya, dan dia pun tidak keberatan jika harus mengikuti prosedur secara agama Katolik.
Romo, apakah saya bisa menikah di Gereja Katolik dan menerima sakramen pernikahan? dan prosedur apa saja yang harus dari sekarang saya siapkan, karena kami sangat bingung.
Apakah Gereja juga dapat membantu mengurus untuk akte pernikahan campuran ini?
Terima kasih banyak Romo atas semua bantuan dan jawabannya.
Shalom Estelina,
Sakramen Perkawinan hanya dapat diberikan kepada pasangan pria dan wanita yang keduanya telah dibaptis. Jadi kalau Anda ingin menerima sakramen perkawinan, memang pertanyaannya adalah, apakah pasangan Anda mau dibaptis? Jika perkawinan baru akan dilangsungkan tahun depan, dan pasangan Anda bersedia untuk menjadi Katolik, maka yang harus dilakukannya adalah mencari paroki/ gereja Katolik dan mengikuti proses Katekumen. Tergantung di mana ia tinggal sekarang. Jika ia tinggal di Jakarta, silakan menghubungi paroki St. Theresia, dan ikutilah program katekumen dalam bahasa Inggris di sana. Atau ke paroki St. Mateo Ricci di Kota, kemungkinan ada program katekumen dalam bahasa Mandarin di sana.
Namun jika ia tidak bersedia, maka yang harus dilakukan adalah mengikuti ketentuan untuk perkawinan campur. Silakan menghubungi romo paroki Anda, dan meminta arahan dari beliau. Anda perlu menulis surat ke Keuskupan untuk meminta dispensasi bagi perkawinan campur ini. Silakan menanyakan prosedur selanjutnya kepada romo/ pastor di paroki Anda.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org
Salam Katolisitas,
Mohon penjelasan dan Solusi.
Yth.Romo/Bapak/Ibu
Mengenai perkawinan campur antara pasangan yang berbeda agama Apakah bisa dilaksanakan ?
Kalau bisa/ tidak bisa menikah mohon di diajarkan/ dijelaskan alasan dan caranya gimana??
Terima kasih
[dari Katolisitas: penjelasan dari pertanyaan Anda sudah kami uraikan di artikel di atas, atau silakan klik di sini. Jika masih ada yang ingin Anda tanyakan silakan menuliskan pertanyaan Anda lebih jelas. Semoga membantu]
Syallom
Saya berencana menikah dengan pria yag berwarga negara asing. akan tetapi dia tidak menganut agama apapun disana.
Saya sudah pernah menikah dalam undang-undang pernikahan Malaysia tetapi tidak menikah di gereja manapun. Sekarang saya berstatus janda karena sudah cerai mati dengan almarhum suami saya.
Saya mau bertanya apakah saya bisa menjalankan pernikahan di gereja Katolik dan apa syarat- syarat yang di perlukan.
Terimakasih atas jawaban dan informasinya.
Salam Elicia,
bisa, syaratnya daftarkan ke paroki, sertakan surat baptis, surat kematian suami, dan ajak calon anda yang tidak beragama. Nanti harus dimintakan dispensasi dan surat dari konsulat atau kedutaan yang bersangkutan. Ikuti KPP seperti biasa.
Salam
Rm Wanta
Salam katolisitas,
Saya menikah dengan pria non Katolik berkebangsaan asing di negara suami secara sipil dan juga sudah mendaftarkan pernikahan saya di catatan sipil Indonesia. Anak2 kami semua ikut agama suami sedangkan saya sendiri tetap Katolik. Apakah saya masih diperbolehkan menerima komuni atau tidak? Terima kasih atas penjelasannya.
Rani yth
Anda bisa kembali menerima komuni jika melakukan tindakan iman sebagai berikut: bertobat dan menerima Sakramen Pengakuan Dosa, lalu mengesahkan perkawinan Anda secara Katolik di Gereja Katolik dan menerima pembinaan iman supaya dapat kembali aktif di Gereja dan menerima Komuni Kudus.
Untuk itu laporlah ke Pastor Paroki anda dan nanti akan dibimbing.
salam
Rm Wanta
Salam Bu Inggrid,
Mau nanya nih,apa yah kira-kira yang harus diurus / dipersiapkan oleh seorang wanita Katolik WNI yang ingin menikah dengan pria kristen tapi bukan Katolik dan berkebangsaan asing ?
Dokumen apa saja yang harus diurus supaya perkawinan sah baik secara sipil di dua negara dan secara gereja Katolik ?
Sebaiknya sakramen perkawinan dilaksanakan dimana ? di Indonesia atau negara asal pria ?
Atas jawabannya diucapkan banyak terima kasih.
[Dari Katolisitas: Pertanyaan ini sudah ditanggapi di atas, silakan klik]
Salam Katolisitas,
Mohon penjelasan dan Solusi.
Yth.Romo/Bapak/Ibu
Saya punya teman laki-laki inisial “PY” Katolik, menikah dgn cewek inisial “St” Kristen Bethel. Tahun 1997 mereka menikah di gereja Kristen. Thn 1998 dikarunia anak. Tahun 2000 ada konflik keluarga yang sebenarnya adalah perkawinan mrk tidak direstui oleh kel pihak istri, ditambah masalah adik istri terkena narkoba, akhirnya “PY” diminta utk mengurusi iparnya yg narkoba tsb. Namun timbul mslh baru lagi mnrt pengakuan iparnya bahwa si adik ipar ini akan dizinahi oleh “PY”, padahal tdak, hal ini mnmbah mertua “PY” mjd smkin jengkel. Pd thn 2000 juga akhirnya si “St” bersama anaknya plg ke kampung dan tinggal bersama orangtuanya hingga saat ini(12th). Suami selalu berusaha jalin komunikasi dgn istri dan kel ortunya, namun selalu menghindar.
Kemauan pihak istri maunya cerai, sedangkan pihak suami maunya kembali bersatu. Informasi terakhir, istri mau menikah lagi dlm waktu dekat ini.
Pertanyaan :
1. Bagaimanakah solusinya agar kedua orang ini suami-istri dapat kembali bersatu, dilihat dan dinilai dari sisi gereja dan hukum ?
2. Sbg orangtua pihak istri, ayahnya adalah seorang Ketua Lingkungan dan juga sbg Prodiakon, namun berusaha utk menceraikan anaknya thdp suaminya. Hal ini sangat bertentangan dgn ajaran Yesus. Apakah ayahnya ini msh pantas utk menjabat Ketua Lingkungan dan sekaligus Prodiakon ?
Terima kasih atas penjelasan dan solusinya.
Saya tunggu …. Tuhan memberkati.
Ignatius yth,
Persoalan hidup perkawinan tidak pernah selesai, kalau persoalan yang dimulai dari hal kecil tidak diselesaikan dengan baik. Hukum Gereja bukan obat mujarab untuk menyelesaikan setiap persoalan perkawinan. Hukum Gereja hanya alat untuk membuat perkawinan Katolik sesuai dengan ajaran Gereja dan membuat perkawinan baik. Karena itu saya usul Anda (bersama teman Anda yang laki-laki itu) datang ke pastor paroki pihak laki-laki supaya dibantu dengan konseling dan jalan terbaik dalam perkawinan mereka. Kedua, kalau persoalan itu sudah mulai merambah ke masalah ipar, mertua dan lain-lain, sudah agak sulit. Intinya harus dimulai dengan usaha dari pihak laki-laki dan perempuan yang menikah. Cobalah berdialog komunikasi, walaupun kalau sudah lama 12 tahun tidak berkomunikasi memang agak susah untuk memulainya. Maka sebaiknya mohon bantuan ke pastor paroki yang akan memberikan jalan terbaik dan sudah mengenal pasangan tersebut.
salam
Rm Wanta
Tambahan dari Ingrid:
Shalom Ignatius,
Membaca sekilas yang terjadi antara pasangan tersebut, maka saya setuju dengan apa yang disampaikan oleh Romo Wanta bahwa mereka memerlukan konseling. Apapun yang kami sarankan di sini akan menjadi sangat tidak memadai, karena kami tidak mengetahui secara persis keadaan yang terjadi, sebab informasi yang disampaikan hanya berasal dari satu pihak (pihak laki-laki). Sedangkan untuk sampai pada solusi, harus diketahui informasi memadai menurut dua belah pihak. Hal ini baru dapat diketahui melalui proses konseling.
Idealnya memang orang tua memberi izin dan restu dalam perkawinan, tetapi jika oleh satu dan lain hal orang tua kurang setuju, itu tidak serta merta membatalkan perkawinan. Jika perkawinan diadakan di gereja lain tapi tanpa izin dari Gereja Katolik, maka memang perkawinan tersebut cacat kanonik. Tetapi hal tersebut juga tidak serta merta dapat dijadikan alasan untuk berpisah, apalagi jika mempertimbangkan bahwa mereka telah mempunyai anak dan pihak suami masih ingin kembali bersatu.
Maka silakan menghubungi pasutri di seksi kerasulan keluarga di paroki pihak laki-laki (teman Anda itu), atau pastor paroki tersebut untuk meminta bantuan. Pertama-tama mungkin teman Anda itu perlu mengaku dosa terlebih dahulu dalam sakramen Pengakuan Dosa (jika ia menikah di gereja non-Katolik tanpa izin dari otoritas Gereja Katolik, yaitu Keuskupan), dan juga fakta bahwa istrinya sampai pergi meninggalkan rumah. Sebab umumnya problema suami istri selalu melibatkan kesalahan di kedua belah pihak. Baru setelah pihak teman Anda itu dapat melihat kesalahan atau apa yang dapat diperbaiki dari pihaknya, maka dapat diharapkan komunikasi yang lebih baik, antara dia dan istri maupun pihak mertua dan iparnya.
Tentang ayah dari pihak istri (yang adalah prodiakon dan ketua lingkungan). Hanya sekedar pertanyaan: apakah benar ayahnya prodiakon dan ketua lingkungan, sedangkan anaknya tidak Katolik (Kristen Bethel?). Dan menurut teman Anda itu, ayah mertuanya ini menginginkan mereka berpisah? Apakah buktinya? Jika memang demikian, silakan diskusikan hal ini dengan pastor paroki teman Anda itu, agar pastor tersebut dapat menjalankan perannya sebagai gembala, untuk membantu mencarikan jalan yang terbaik untuk menanggapi permasalahan ini.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org
Comments are closed.