Home Blog Page 87

Apakah Kisah Penciptaan dalam Kitab Kejadian meniru Enuma Elish?

3

Dewasa ini ada sejumlah orang menganggap bahwa karena ada kemiripan antara kisah penciptaan dalam Kitab Kejadian dengan kisah mitos kuno Babilonia, Enuma Elish, maka Kitab Kejadian dianggap meniru/ meng-copy Enuma Elish (EE). Benarkah demikian?

Pertama-tama, sebelum membahas tentang isinya, mari kita melihat dulu kapan kedua tulisan tersebut ditulis. Para ahli memperkirakan bahwa EE ditulis sekitar abad 18/17 SM, sedangkan Kitab Kejadian ditulis Musa sekitar abad 16/15 SM. Maka ada sejumlah orang menganggap bahwa karena EE ditulis lebih dulu daripada kitab Kejadian, maka kesimpulannya Musa meng-copy EE. Namun logika macam ini agak terburu-buru. Sebab kenyataannya jarak yang memisahkan Musa dan bangsa Babilonia di Mesopotamia itu relatif jauh (sekitar 900 km). Dan zaman tahun 1600 sebelum Masehi itu adalah zaman yang amat kuno, tidak ada alat komunikasi dan transportasi seperti zaman sekarang, yang dapat secara otomatis menghubungkan kedua wilayah sehingga transfer budaya dan satra dapat dengan begitu saja terwujud seperti sekarang.

Namun sekalipun dianggap demikian, yaitu bahwa Musa dianggap pernah membaca ataupun mengenal kisah dewa dewi Babilon tersebut (ataupun kisah serupa di negara-negara tetangga bangsa Yahudi) tidaklah mungkin bahwa Musa tanpa sengaja ataupun sengaja, terpengaruh oleh kisah politheisme tersebut. Jangan lupa bahwa Nabi Musa sangatlah menentang kebiasaan bangsa-bangsa non-Yahudi karena mereka mempunyai dewa/ dewi/ allah-allah lain (lih. Kel 34:10-13; Ul 7:15). Fakta bahwa nabi Musa menuliskan kisah penciptaan yang kemudian dianggap mempunyai kemiripan dengan kisah-kisah mitos Babilon, tentulah mengandung maksud tertentu. Hal yang lebih masuk akal adalah, bahwa Nabi Musa menuliskan kisah Penciptaan sedemikian halnya, sebab memang itulah yang diterimanya dari Allah, yang dikenal Musa “dengan berhadapan muka” (lih. Ul 34:10). Maka itu bukan atas inisiatifnya sendiri, seperti terjadi pada penulisan kisah- kisah biasa. Atas ketaatan-Nya kepada Allah, Musa menuliskan kitab Kejadian itu yang mungkin saja dimaksudkan Allah justru untuk menyatakan kebenaran tentang kisah awal mula dunia, untuk meluruskan pandangan yang keliru yang kemungkinan dimiliki oleh bangsa-bangsa yang tidak mengenal Allah.

Sekarang dari segi isinya. Mari kita melihat sekilas perbandingannya antara Enuma Elish (EE) dengan Kitab Kejadian (KK) sebagai berikut (teks perbandingan selengkapnya, silakan klik di link ini):

1. Dari segi awalnya:

EE membuka dengan langit dan bumi, sedangkan KK memulainya dengan Allah. Dewa dewi dalam EE tidak disebut sebagai Pencipta, namun yang bercampur dengan ciptaannya, dan melahirkan ciptaannya. Sebaliknya KK dengan jelas mengatakan bahwa pada mulanya adalah Allah dan Ia menciptakan langit dan bumi. Maka dunia ciptaan itu tidak sama dengan Tuhan, namun dunia diciptakan oleh Tuhan. EE berkisah tentang adanya banyak dewa dewi. KK berkisah tentang adanya satu Allah yang menciptakan langit dan bumi (Kej 1:1)

2. Tokohnya:

EE menyatakan kisah banyak dewa dewi yang merupakan mahluk ciptaan dengan banyak sifat buruk seperti manusia EE menekankan tokoh dewa Marduk, yang adalah ciptaan yang dilahirkan. KK mengisahkan tentang Allah yang sudah ada sejak awal mula, dan tidak diciptakan. Ia-lah yang mencipta segala sesuatu. Dalam EE: Marduk ditentukan oleh para dewa dewi untuk menjadi penguasa alam, sedangkan Allah dalam KK adalah Pencipta dan Penguasa segala sesuatu yang sudah ada sebelum segala sesuatunya ada, dan tidak menerima perintah dari siapapun.

3. Apa yang dilakukan oleh tokohnya:

Dalam EE dikatakan bahwa Marduk dan para dewa ingin membentuk manusia untuk menjadi budak para dewa, supaya para dewa itu tidak usah bekerja keras. Dalam KK, Allah menciptakan manusia menurut gambar dan rupa Allah untuk mencerminkan keagungan Penciptanya.

Dalam EE, para dewa dewi digambarkan memerlukan dukungan dari manusia. Mereka harus diberi persembahan makanan, harus diurusi. Dalam KK, Allah dinyatakan sebagai Allah yang sudah ada sejak awal mula dan tidak membutuhkan apapun dari manusia.

Dengan demikian, walaupun mau ditarik perbandingan sekalipun, apa yang diperbandingkan itu justru menunjukkan perbedaannya daripada persamaannya. Maka tidaklah ada masalah peniruan ataupun plagiarisme di sini. Sebab Tuhan dapat menggunakan berbagai cara untuk menyampaikan kebenaran. Kebenaran tetap adalah kebenaran, tak peduli alat apapun yang menyampaikannya (bisa disampaikan lewat media cetak, lagu, puisi, kata mutiara, cerita rakyat dst). Sekalipun Allah memilih untuk menggunakan kerangka kisah yang sepertinya telah akrab di telinga manusia pendengar-Nya, itu adalah hak Tuhan. Sebab Tuhan dapat mengangkat sesuatu yang sifatnya kodrati menjadi sesuatu yang ilahi. Maka melalui kisah penciptaan manusia itu, Allah menyampaikan kebenaran tentang hubungan manusia dengan Penciptanya, yaitu bahwa sejak awal mula, manusia diciptakan menurut gambar dan rupa Pencipta-Nya, maka agar manusia mencapai tujuan akhirnya, manusia perlu diangkat derajatnya ke dalam hidup ilahi dalam hubungan kasih yang sejati dengan Allah. Hal ini digenapi Allah dengan mengutus Yesus Kristus Putera-Nya kepada manusia, sehingga apa yang diciptakan Allah sejak semula, dapat mencapai kesempurnaannya.

Maka tidak menjadi masalah, sekalipun dipandang orang ada kemiripan antara EE dan KK. Sebab Kitab Kejadian bermaksud untuk menyampaikan kebenaran dari Tuhan; dan Allah berhak dengan bebas memilih penggunaan sarananya. Yang terpenting adalah inti pesan yang disampaikannya tidak sama, dan bahkan dapat dikatakan bertentangan.

Magisterium Gereja Katolik melalui Paus Pius XII dalam surat ensikliknya, Humanae Generis mengajarkan demikian:

“Meskipun demikian, jika para penulis kitab suci di zaman kuno telah mengambil apapun dari kisah-kisah popular … haruslah tidak dilupakan bahwa mereka melakukan itu dengan bantuan inspirasi ilahi, yang melaluinya mereka telah dilindungi dari kesalahan apapun dalam memilih dan meng-evaluasi dokumen-dokumen itu.

39. Maka, kisah-kisah popular apapun yang telah dimasukkan dalam Kitab Suci harus sama sekali tidak dianggap sama/ sejajar dengan kisah-kisah mitos atau sejenisnya, yang lebih merupakan hasil imajinasi tak terkendali daripada hasil kerja keras mencari kebenaran dan kesederhanaan yang dalam Kitab Suci, juga dalam Kitab Perjanjian Lama, adalah nyata bahwa para penulis kitab suci di zaman kuno tersebut harus diterima sebagai jauh lebih utama daripada para penulis profan di zaman tersebut.” (Paus Pius XII, Humanae Generis, 38-39)

Mengapa Musa menggunakan kata “Kita” (Kej 1:26)

2

Dalam kisah penciptaan dunia dalam Kitab Kejadian, Nabi Musa menggunakan kata “Kita” sebagai kata ganti Allah. “Berfirmanlah Allah: “Baiklah Kita menjadikan manusia menurut gambar dan rupa Kita….” (Kej 1:26).

Penggunaan kata “Kita” di ayat ini menimbulkan pertanyaan, dan yang paling umum ditanyakan adalah apakah ini mengacu kepada banyak Allah? Tentu tidak, sebab kita semua mengetahui bahwa Nabi Musa yang sama, di ayat-ayat lainnya dalam kitab-kitab yang ditulisnya, mengajarkan bahwa hanya ada satu Allah, dan tidak ada allah yang lain (Kel 20:3; Ul 5:7; 6:4; lih. Kel 32). Juga berkali-kali Musa menuliskan bahwa Allah berkata, “Akulah, Tuhan, (bukan Kami-lah Tuhan”… ” (Kel 6:6-7; Im 11:45;19:34,36;22:33;25:38;26:13, dst). Maka, bagaimana mengartikan ayat Kej 1:26-27 ini?

Sejumlah orang memperkirakan bahwa perkataan “Kita/ we” di sini adalah kata ganti yang umum dipakai untuk menjadi kata ganti orang pertama/ orang yang bicara, pada pembicaraan resmi, seperti di hadapan raja -seperti halnya yang juga ada pada gaya bahasa resmi dalam bahasa Indonesia sekarang. Namun nyatanya, kita tidak menemukan bukti tentang hal ini pada tulisan-tulisan yang se-zaman dengan kitab Pentateuch/ kitab-kitab Musa tersebut. ((Taylor, C.V., The First Hundred Words, (Gosford, NSW, Australia: The Good Book Co., 1996), p. 3. )) Oleh karena itu, pandangan macam ini tidak didukung oleh bukti yang kuat.

Ada sejumlah orang yang lain, yang mengambil interpretasi Yahudi, yang percaya bahwa pada ayat-ayat tersebut (Kej 1:26-27), Allah berbicara dengan para malaikat-Nya, yang sudah diciptakan-Nya sebelum menciptakan manusia. Namun pandangan ini tidak masuk akal, karena jika demikian, maka malaikat juga ikut serta menciptakan manusia. Padahal di ayat-ayat Kitab Suci yang lain, dikatakan bahwa hanya ada satu Allah yang menciptakan langit dan bumi/ alam semesta dan segala isinya (lih. Kej 1:1; 14:22; Mzm 8:4;1 Kor 8:4,6; 2 Mak 7:28). Maka, paham ini tidak sesuai dengan ayat-ayat lainnya dalam Kitab Suci.

Maka yang paling masuk akal adalah pandangan berikut ini. Adalah suatu fakta, bahwa dalam Kitab Suci, kata Elohim, yaitu kata benda plural/ jamak yang mengacu kepada sebutan Allah, dituliskan sebanyak sekitar 2500 kali, yang diikuti dengan kata kerja maupun kata sifat yang sifatnya singular/ tunggal. Fakta ini mengakibatkan ada banyak ahli Kitab Suci mengatakan bahwa hal ini menunjukkan adanya penggambaran ‘uniplurality’ dalam diri Allah. Hal ini tentu bukan kebetulan ataupun ketidaksengajaan, sebab diulangi sampai ribuan kali. Bahwa dalam kitab-kitab Perjanjian Lama, artinya belum sepenuhnya dinyatakan, namun dalam Perjanjian Baru, Allah kemudian menyingkapkan maksudnya. Yaitu bahwa penggambaran ini mengacu kepada adanya Tiga Pribadi dalam diri Allah yang Satu, yang kemudian dikenal dengan “Trinitas” atau “Allah Tritunggal”. Pewahyuan ini secara bertahap disingkapkan oleh Kristus Sang Putera Allah, sebagaimana disampaikan oleh para Rasul-Nya. Injil Yohanes menyatakan hal ini dalam Yoh 1:1-14, dengan mengatakan bahwa: 1) pada mulanya adalah Firman, Firman itu ada bersama Allah, dan Firman itu adalah Allah; 2) oleh Firman segala sesuatu dijadikan/ diciptakan; 3) Dan Firman itu kemudian menjelma menjadi manusia dalam diri Kristus. Maka Yoh 1:1-14 ini menjelaskan dan menggenapi makna ayat-ayat tentang penciptaan yang telah dituliskan oleh Nabi Musa dalam kitab Kejadian, yang memang menyebutkan bahwa Allah menciptakan segala sesuatu melalui Firman-Nya. Sebab dikatakan di sana, “Berfirmanlah Allah, ….” (Kej 1:3,6,11,14,20,24,26,29). Demikian pula, dengan disebutkannya bahwa “Roh Allah melayang-layang di atas permukaan air” (Kej 1:2) di awal mula penciptaan dunia, ini merupakan gambaran samar-samar akan penggenapannya di dalam Perjanjian Baru, yaitu saat kita diciptakan secara baru di dalam Kristus saat Pembaptisan, yaitu saat kita dilahirkan kembali dalam air dan Roh (Yoh 3:5).

Ajaran menginterpretasikan Kitab Suci dengan melihat hubungan tipologi antara Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru, diajarkan oleh Tuhan Yesus sendiri (lih. Luk 24:13-35). Demikianlah pula, para penerus Rasul mengajarkannya kepada kita, bahwa ayat Kej 1:26-27 tersebut adalah ayat-ayat yang menggambarkan tentang Allah Trinitas. Demikianlah ajaran mereka:

1. St. Barnabas (74):

“Sebab Kitab Suci berbicara tentang kita, ketika Ia [Allah] berkata kepada Putera-Nya, “Baiklah kita menjadikan manusia menurut gambar dan rupa Kita” (Lih. St. Barnabas, Epistle of Barnabas, Ch. VI). Di abad ke-1 ini, St. Barnabas telah mengajarkan bahwa kita manusia, diciptakan menurut gambar dan rupa Allah; sebagaimana yang dikatakan oleh Allah kepada Putera-Nya.

2. St. Yustinus Martir (150):

Berbicara kepada para teolog Yahudi, St. Yustinus mengatakan bahwa perkataan, “Baiklah Kita menjadikan…” kita dapat dengan tiada ragu mengetahui bahwa Allah bercakap dengan Seseorang Pribadi yang lain… Dan Allah mengatakan, “Berfirmanlah TUHAN Allah: “Sesungguhnya manusia itu telah menjadi seperti salah satu dari Kita… (Kej 3:22), Musa menyatakan bahwa terdapat sejumlah Pribadi yang saling berhubungan, bahwa minimal ada dua Pribadi…. [Pribadi ini] lahir dari Bapa, dan telah ada bersama dengan Bapa sebelum segala ciptaan lainNya, dan Bapa bersekutu dengan-Nya sebagaimana dikatakan dengan jelas dalam Kitab Suci oleh Salomo, bahwa Ia yang disebutkan Salomo sebagai Kebijaksanaan, telah lahir sejak awal mula sebelum semua ciptaan-Nya…” (St. Justin Martyr, Dialogue with Trypho, a Jew: Ch. LXII)

3. St. Irenaeus (180):

“Maka bukan para malaikat, yang menciptakan kita, ataupun membentuk kita, juga para malaikat tidak mempunyai kuasa untuk membuat/ mencipta sebuah gambar rupa Allah. Tidak seorangpun, tidak ada kuasa apapun yang terpisah dari Bapa segala sesuatu, selain daripada Sang Firman Allah [yang mencipta]. Sebab Allah tidak memerlukan para malaikat ini, untuk menyelesaikan apa yang telah ditentukan-Nya sejak semula, seolah Ia tidak memiliki tangan-Nya sendiri. Sebab pada-Nya selalu hadir Sang Firman dan Kebijaksanaan, Sang Putera dan Roh Kudus, yang dengan Keduanya dan di dalam Keduanya.. Ia [Allah] menciptakan segala sesuatu; yang kepada Keduanya Ia berkata, “Baiklah Kita menjadikan manusia menurut gambar dan rupa Kita.” (Kej 1:26) (St. Irenaeus, Against Heresies, 4:20:1).

4. Tertullian (200)

Tertullian mengatakan bahwa pemilihan kata jamak “Kita” pada Kej 1:26, mempunyai maksud menggambarkan adanya pluralitas dalam ketunggalan Allah, sebab tidak mungkin Allah bermaksud menipu ataupun membuat kita bingung, jika sebenarnya Ia hanya punya Pribadi yang Tunggal. Juga bukan maksud Allah mengatakan bahwa Ia sedang berbicara kepada para malaikat, seperti yang diinterpretasikan oleh orang-orang Yahudi, sebab mereka tidak mengenali Sang Putera Allah.

– Sebab Allah telah mempunyai Putera-Nya di samping-Nya, dan Pribadi ke-tiga juga…, sehingga Ia dengan sengaja mengambil kata jamak, “Biarlah Kita menjadikan…” “menurut rupa Kita”; “dan menjadi salah satu dari Kita.” (Tertullian, Against Praxeas, Ch. XII.)

– “Maka sebab ia [manusia] adalah gambaran Penciptanya (sebab Ia, ketika melihat kepada Kristus Sang Firman-Nya, yang akan menjadi manusia, bersabda, “Baiklah kita menjadikan manusia menurut gambaran dan rupa Kita”), bagaimana mungkin saya mempunyai kepala lain selain Dia yang menurut gambaran-Nya saya diciptakan? Sebab kalau saya adalah gambaran Pencipta, maka tidak ada ruang dalam diriku bagi kepala yang lain” (Tertullian, Book V, Elucidations, Ch VIII.)

5. Origen (w 254):

“Adalah kepada Dia [Kristus] Allah berkata mengenai penciptaan manusia, “Baiklah Kita menjadikan manusia menurut gambar dan rupa Kita.” (Origen, Against Celsus, Book V, Ch. XXXVII)

6. Novatian (w 258):

“Sebab siapa yang tidak mengenali bahwa Pribadi Sang Putera adalah Pribadi yang kedua setelah Bapa, ketika ia membaca apa yang dikatakan oleh Bapa kepada Sang Putera, “Baiklah Kita membuat manusia menurut gambar dan rupa Kita;” dan setelah ini, maka hubungannya adalah, “Dan Allah menciptakan manusia, dan Allah menciptakannya menurut gambar-Nya?” (Novatian, A Treatise Concerning the Trinity, Ch XXVI.)

Tulisan-tulisan ini merupakan beberapa bukti dari ajaran Bapa Gereja sebelum abad ke-4, yang menunjukkan bahwa Gereja sejak awal mengartikan Kej 1:26 sebagai salah satu ayat yang mengajarkan tentang Allah Trinitas dalam kitab Perjanjian Lama. Maka ajaran tentang Trinitas itu sudah menjadi keyakinan Gereja sejak zaman para Rasul, dan bukan baru diyakini di abad ke-4 sebagaimana disangka oleh sejumlah orang. Bahwa ajaran itu baru dirumuskan pada Konsili Nicea (325) yang kemudian disempurnakan dalam Konsili Konstantinopel (381), itu disebabkan karena di abad tersebut berkembang ajaran sesat Arianisme yang menentang ajaran tentang Trinitas, sehingga Gereja merumuskan ajaran tentang Trinitas ini secara definitif, untuk meluruskan paham yang sesat ini.

Kesimpulannya, jika ditanya, mengapa Musa menggunakan kata “Kita” dalam Kej 1:26? Maka jawaban yang paling masuk akal adalah, karena Allah memang mewahyukannya demikian kepada Musa. Musa hanya menuliskannya dengan setia, suatu frasa yang mungkin belum sepenuhnya dipahami pada saat itu. Namun Allah sendiri kemudian menyatakan maksudnya dalam Perjanjian Baru. Yaitu setelah Ia sendiri mengutus Yesus Putera-Nya dan Roh Kudus-Nya yang menginspirasikan para penulis Injil dan surat-surat para Rasul lainnya, yang menjelaskan tentang adanya ketiga Pribadi Allah ini dalam ke-esaan Allah.

Berikut ini adalah artikel-artikel lain yang terkait dengan topik ini:

Ajaran para Bapa Gereja  sebelum abad ke-4 tentang Trinitas
Tentang Ajaran sesat Arianisme
Apa yang terjadi dalam Konsili Nicea (325)
Trinitas, Satu Allah dalam Tiga Pribadi

Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org

Mengasihi kapan saja dan di mana saja

1

[Minggu Biasa ke VII: Im 19:1-2,17-18; Mzm 103:1-13; 1Kor 3:16-23; Mat 5:38-48]

Ada seruan iklan, yang berbunyi demikian, “Kapan saja, di mana saja, minumnya AA AA.” Slogan yang sederhana, namun lekas menempel di ingatan kita. Serupa dengan slogan ini, bacaan Injil hari ini juga mengingatkan kita untuk mengasihi, kapan saja dan di mana saja. Mengasihi di sini bukan hanya tidak membenci, tidak membalas kejahatan dengan kejahatan, dan tidak menyimpan dendam (lih. Im 19: 17-18). Tapi juga yang mungkin paling sulit dilakukan adalah: mengasihi dan mendoakan mereka yang memusuhi kita (lih. Mat 5:44). Sungguh, ini merupakan perjuangan bagi kita. Sebab sepertinya, hal mengasihi dan mengampuni, lebih mudah dibicarakan daripada dilaksanakan.

Bukankah nyatanya, tidak mudah bagi kita untuk mengasihi dan mendoakan orang-orang yang membenci ataupun memarahi kita? Sebab dimarah- marahi orang bukanlah pengalaman yang mengenakkan. Umumnya kita tidak berharap untuk mengalaminya. Namun adakalanya, Tuhan mengizinkan hal itu terjadi dalam kehidupan kita. Dari pengalaman inilah, kita dapat bertumbuh dalam kasih, yaitu untuk tidak membalas kemarahan dengan kemarahan, atau kebencian dengan kebencian. Dari pengalaman tidak enaknya disakiti orang, kita belajar untuk tidak menyakiti hati orang lain. Ya, melalui berbagai pengalaman hidup kita, Kristus mendorong kita untuk belajar mengasihi dan berbuat baik tanpa memperhitungkan balasan, dan tetap mengampuni tanpa mengingat-ingat kesalahan. Sulit memang. Karena itu, kita membutuhkan rahmat Tuhan. Namun kabar baiknya ialah, jika kita mengandalkan Tuhan, Ia akan memampukan kita. Para Santo dan Santa telah menunjukkan kepada kita bahwa mengasihi dan mengampuni adalah sesuatu yang mungkin dilakukan, bahkan terhadap mereka yang telah menganiaya kita.

Contoh yang mungkin paling akrab di ingatan kita adalah teladan yang diberikan oleh Paus Yohanes Paulus II. Pada tanggal 13 Mei 1981, Paus nyaris terbunuh oleh peluru yang ditembakkan kepadanya oleh seorang yang bernama Mehmet Ali Ağca. Darah mengucur dengan derasnya karena penembakan itu, dan Paus segera dilarikan ke rumah sakit. Namun syukurlah, oleh pertolongan Tuhan, Paus kembali pulih. Di tahun yang sama itu, Paus mengunjungi Ağca, di penjara di mana Ağca ditahan. Dalam video rekaman pertemuan mereka, terlihat bahwa Paus duduk berhadapan dengan Ağca. Paus tak ragu menggenggam tangan Ağca dan berbincang-bincang dengannya layaknya seorang bapa dengan anaknya.  Mungkin, tergerak oleh ketulusan hati Paus, Ağca pun tak segan mencium tangan Paus. Kita memang tak mengetahui isi pembicaraan mereka, namun kita mengetahui bahwa Paus telah menunjukkan kasih dan pengampunannya kepada Ağca. Ini adalah sebuah teladan kasih yang berseru lebih lantang daripada khotbah yang berapi-api sekalipun. Seusainya dari kunjungan ke penjara itu, banyak orang bertanya kepada Paus, apakah yang dibicarakannya dengan Ağca. Namun Paus hanya menjawab singkat, “Apa yang kami bicarakan, akan tetap menjadi rahasia antara kami berdua. Aku bicara kepadanya sebagai saudaraku, yang telah kuampuni, dan yang telah memperoleh seluruh kepercayaanku.” Paus kemudian juga menemui ibu Ağca di tahun 1987, dan kakak Ağca, sepuluh tahun berikutnya. Sungguh, Paus telah menunjukkan kepada dunia yang sarat dengan kekerasan dan perang, bahwa kasih dan pengampunan adalah sesuatu yang mungkin dilakukan. Ia telah mewujudkan perintah Injil hari ini dalam suatu tindakan nyata. Apa yang dilakukan Paus Yohanes Paulus II sungguh sesuai dengan apa yang pernah diajarkan oleh St. Agustinus, “Seorang Kristen harus menunjukkan kasih persaudaraan kepada orang yang sudah menjadi saudaranya; dan juga kepada orang yang memusuhinya, supaya orang itu dapat menjadi saudaranya.”

Mari memeriksa batin kita: “Siapakah orang yang perlu kukasihi dan kuampuni? Siapakah orang yang harus kutemani berjalan ‘sejauh dua mil’? Apakah yang dapat kulakukan untuk mengasihi orang yang telah membenciku?”

Tuhan Yesus, ampunilah aku, jika aku belum dengan sungguh-sungguh mengasihi dan mengampuni sesamaku. Bantulah aku agar dapat mengasihi, kapanpun dan di manapun, supaya dengan demikian aku melakukan kehendak-Mu untuk meniti jalan kesempurnaan kasih.”

“….haruslah kamu sempurna, sebagaimana Bapamu yang di surga sempurna adanya.” (Mat 5:48)

Apa Pandangan Gereja Katolik tentang Euthanasia?

3

Prinsip Umum

Gereja Katolik sungguh menjunjung tinggi kehidupan, karena kehidupan manusia diberikan dari Allah. Paus Yohanes Paulus II dalam Evangelium Vitae, menyatakan secara definitif bahwa pembunuhan seorang manusia yang tak bersalah selalu merupakan perbuatan imoral/ tidak bermoral. Pernyataan ini bersifat infallible atau tidak dapat sesat. Dalam artikel 57 dari dokumen Evangelium Vitae, dituliskan sebagai berikut:

“Jadi, dengan otoritas yang diberikan Kristus kepada Petrus dan para penerusnya, dan di dalam persekutuan dengan para uskup Gereja Katolik, saya menegaskan bahwa tindakan pembunuhan seorang manusia tak bersalah selalu merupakan tindakan yang sungguh tidak bermoral. Pengajaran ini, berdasarkan hukum yang tidak tertulis, di mana manusia dalam terang akal budi, menemukannya dalam hatinya (lih. Rm 2:14-15), ditegaskan kembali oleh Kitab Suci, diteruskan oleh Tradisi Gereja dan diajarkan oleh Magisterium biasa dan universal” (Konsili Vatikan II, Konstitusi Dogmatik tentang Gereja, Lumen Gentium, 25).

Selanjutnya Kongregasi Doktrin Iman menjelaskan lebih lanjut, demikian:

“Keputusan sengaja untuk merampas kehidupan seorang manusia selalu merupakan kejahatan moral dan tidak akan dapat dianggap licit (sesuai aturan), baik sebagai tujuan ataupun sebagai cara untuk mencapai sebuah tujuan yang baik. Nyatanya, itu adalah tindakan berat yang menyangkut ketidaktaatan kepada hukum moral, dan sungguh kepada Tuhan sendiri, Pencipta dan Penjamin hukum tersebut; [tindakan itu] bertentangan dengan kebajikan mendasar tentang keadilan dan cinta kasih. Tak ada sesuatupun dan tak seorangpun dapat dengan cara apapun mengizinkan pembunuhan seorang manusia, apakah itu dalam bentuk janin atau embrio, seorang bayi ataupun dewasa, seorang tua, atau seseorang yang menderita karena penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau seseorang yang dalam keadaan sekarat. Selanjutnya, tak seorangpun diizinkan untuk meminta dilakukannya tindakan pembunuhan ini, entah bagi dirinya sendiri atau untuk orang lain yang dipercayakan kepadanya, atau tak seorangpun dapat menyetujuinya, baik secara eksplisit ataupun implisit. Tidak juga ada otoritas legitim apapun yang dapat merekomendasikan ataupun mengizinkan tindakan tersebut” (diterjemahkan dari Congregation for the Doctrine of the Faith (CDF), Declaration on Euthanasia Iura et Bona (5 May 1980), II: AAS 72 (1980), 546).

Selanjutnya, Paus Yohanes Paulus II mengatakan, “Euthanasia dalam artinya yang sesungguhnya dimengerti sebagai sebuah tindakan atau pengabaian yang dilakukan dengan tujuan untuk menyebabkan kematian, dengan maksud untuk meniadakan semua penderitaan…. Sesuai dengan pengajaran Magisterium dari para pendahulu saya, dan dalam persekutuan dengan para uskup Gereja Katolik, saya menegaskan bahwa euthanasia adalah pelanggaran yang berat terhadap hukum Tuhan, sebab hal tersebut merupakan pembunuhan seorang manusia secara disengaja dan secara moral tidak dapat dibenarkan. Ajaran ini berdasarkan hukum kodrat dan sabda Allah yang tertulis, yang diteruskan oleh Tradisi Suci Gereja, dan diajarkan oleh Magisterium Gereja” (Evangelium Vitae 65).

Namun surat ensiklik Evangelium Vitae tersebut juga menjelaskan bahwa euthanasia berbeda artinya dengan keputusan untuk tidak melakukan perawatan medis yang agresif/ “aggressive medical treatment“:

“[Perawatan ini adalah] prosedur- prosedur medis yang sebenarnya sudah tidak lagi cocok dengan keadaan riil pasien, karena prosedur tersebut sudah tidak proporsional dengan hasil yang diharapkan, atau prosedur tersebut memaksakan beban yang terlalu berlebihan kepada pasien dan keluarganya. Dalam keadaan- keadaan seperti ini, ketika kematian sudah jelas tidak terhindari, seseorang dengan hati nuraninya dapat “menolak bentuk- bentuk perawatan yang hanya menjamin perpanjangan hidup yang tak menentu dan sangat membebani, sepanjang perawatan normal yang layak bagi pasien pada kasus- kasus serupa tidak dihentikan.” (CDF, Ibid., IV: loc. cit, 551). Sudah pasti ada keharusan moral untuk merawat diri sendiri dan membiarkan diri dirawat orang lain, tetapi tugas ini harus dilakukan dengan memperhatikan kondisi- kondisi konkret. Harus ditentukan apakah perawatan yang ada secara obyektif proprosional dengan kemungkinan penyembuhan. Menolak cara yang berlebihan dan tidak proporsional tidak sama dengan bunuh diri atau euthanasia; melainkan itu mencerminkan penerimaan kondisi manusia menghadapi maut.” (Ibid., seperti dikutip dalam Evangelium Vitae 65)

Paus Yohanes Paulus II mengajarkan bahwa walaupun dalam kondisi ‘vegetatif’ sekalipun, manusia tetap mempunyai martabat yang utuh, dan karenanya harus diperlakukan sebagai manusia. Bahkan ketika kematian sudah di ambang pintu, para pasien, tetap harus diperlakukan sesuai dengan martabatnya, dengan terus diberikan perlakuan yang umum dan layak. Dokumen untuk Para Petugas Kesehatan, The Charter for Health Care Workers (yang dikeluarkan oleh Pontifical Council for Pastoral Assistance for Health Care Workers, 1995) mengatakan bahwa perlakuan yang layak tersebut termasuk perawatan, kebersihan, pengurangan rasa sakit, pemberian makanan dan air, baik melalui mulut atau dengan infus, jika ini dapat mendukung kehidupan pasien tanpa menimbulkan beban yang serius kepada pasien. Maka persyaratan umum adalah menghindari kematian pasien yang disebabkan oleh kelaparan dan kehausan. Namun, jika kasus yang terjadi malah sebaliknya, yaitu jika pasien telah menjelang ajal, di mana pemberian makanan dan air malah menimbulkan kesulitan yang lebih besar daripada kegunaannya, maka mereka yang bertugas menjaga dan merawat pasien tersebut, dapat memberhentikan pemberian tersebut (lih. National Conference of Catholic Bishops, Ethical and Religious Directives for Catholic Health Care Services, no. 58).

Contoh Kasus

Berikut ini adalah contoh beberapa kasus yang dikemukakan oleh pembaca Katolisitas:

1. Seorang pasien di ICU karena kecelakaan parah, berakibat batang otaknya terkena, sehingga dinyatakan meninggal secara medis. Bolehkah keluarga, atas saran dari rumah sakit, mencabut alat bantu pernafasan (ventilator)?

Tanggapan kami:

Jika seorang telah dinyatakan meninggal secara medis, maka meskipun orang itu diberi alat bantu pernafasan, sebenarnya bukan orang itu sendiri yang bernafas, melainkan efek bernafas semata diakibatkan oleh alat bantu saja. Kondisi ini sebenarnya sudah tidak riil lagi bagi kesembuhan pasien. Dengan demikian, jika alat bantu pernafasan dicabut, itu bukan tindakan euthanasia, sebab sebenarnya pasien tersebut sudah meninggal dunia secara medis.

2. Seorang pasien di ICU karena stroke, dan mengalami koma. Biaya di ICU yang mencapai sekitar 6 juta per hari sangat membebani keluarga sederhana itu. Sedangkan kondisi koma sudah berlangsung 2 minggu tanpa batas waktu. Akhirnya karena biaya yang sudah sangat tinggi dan tidak tertanggungkan lagi, keluarga mencabut seluruh alat bantu di tubuh pasien dan pasien tersebut dibawa pulang. Akibatnya sudah bisa dipastikan, pasien meninggal tak lama setelah alat bantu pernafasan dicabut.

Tanggapan kami:
Perihal pasien yang dirawat di ICU dan koma dengan biaya sangat besar, tanpa batas waktu dengan segala alat bantu: Jika para dokter yang menanganinyapun tidak dapat menjamin bahwa alat bantu tersebut dapat berguna bagi pemulihan pasien, maka dapat dikatakan bahwa segala treatment tersebut sudah tidak lagi proporsional dengan hasil yang diharapkan. Dalam hal ini, keluarga berhak dengan hati nurani mereka untuk menolak melanjutkan penanganan di ICU; namun selayaknya tetap memberikan makanan dan air sebagai syarat minimum bagi kehidupan manusia (infus makanan dan air tidak boleh dicabut). Sehingga sekalipun sampai pasien itu wafat, ia wafat dalam keadaan wajar.

3. Seorang manula berusia di atas 75 tahun, dengan kondisi baru terkena serangan jantung, gejala stroke, kondisi ginjal sangat buruk. Dirawat di ICU selama 1 bulan, dengan biaya yang luar biasa besar. Alat bantu pernafasan (ventilator) dan suntikan vascon (meningkatkan tekanan darah) tak pernah lepas. Kondisi pasien up and down, kadang setengah sadar kadang tidak sadar. Ketika kondisi memburuk, terjadi perbedaan pendapat antara para dokter, satu pihak akan melakukan HD (Hemodialysis)/ cuci darah, pendapat lain menyarankan untuk tidak melakukan tindakan agresif. Akhirnya keluarga tidak melakukan HD, dan hanya berselang 4 hari sejak keputusan menolak HD, kondisi pasien memburuk dengan cepat dan akhirnya meninggal.

Tanggapan kami:

Serupa dengan kasus sebelumnya, walaupun memang mungkin masih dapat didiskusikan, terutama, jika menurut dokter terdapat kemungkinan pemulihan melalui HD. Namun sepanjang pengetahuan kami, begitu dilakukan HD, kemungkinan besar hidup pasien tersebut selamanya akan tergantung dari HD, dan dengan demikian menjadi cara prolongation of life, yang melibatkan ketergantungan dan beban yang besar, tidak saja bagi keluarga, tetapi juga bagi pasien tersebut, mengingat usianya yang sudah lanjut. Maka dalam kondisi ini jika sampai pasien tersebut ataupun keluarganya memutuskan untuk tidak melakukan HD, juga keputusan tersebut dapat dibenarkan secara moral. Lain halnya jika secara medis, dokter masih melihat kemungkinan pemulihan lewat HD, dan keluarganya mampu membiayai. Jika demikian kasusnya, maka kemungkinan tersebut sesungguhnya dapat dan layak dicoba.

Sebagai kesimpulan, akhirnya harap diingat bahwa dalam keadaan apapun yang terpenting adalah mengusahakan perawatan/ pertolongan terhadap pasien sebaik mungkin. Jika semua treatment sudah dilakukan namun kondisi pasien terus memburuk, maka memang akhirnya harus diterima bahwa sakit penyakitnya itu kemungkinan tidak dapat tertolong; dan ia sedang menjelang ajal. Yang terpenting proses tersebut jangan sampai terjadi dengan tidak normal, misalnya disengaja (dengan maksud agar lebih ‘lekas’ mati), seperti yang banyak terjadi di negara maju, entah dengan suntikan atau dengan mencabut infus makanan dan air. Euthanasia semacam ini sungguh bertentangan dengan ajaran iman Katolik, karena bertentangan dengan hukum Tuhan. Namun, penolakan akan treatment yang berlebihan, seperti yang telah disebutkan di atas, tidak termasuk katagori euthanasia. Dalam hal ini, segala kemungkinan perlu didiskusikan dengan para tim medis dan keluarga pasien tersebut.

Perencanaan Bangunan Gereja Baru

18

Beberapa persyaratan liturgis yang perlu mendapatkan perhatian

[Ditulis oleh Rm. Bosco da Cunha O.Carm, Komisi Liturgi KWI. Dengan persetujuan Rm. Bosco, Katolisitas memberikan beberapa tambahan sumber untuk memberikan penjelasan lanjutan tentang hal yang terkait dengan apa yang disampaikan oleh Rm. Bosco. Tulisan Rm. Bosco dicetak dengan warna hitam, dan tambahan dari Katolisitas, dicetak dengan warna coklat.]

Pendahuluan

Tak dapat disangkal kenyataan bahwa umat Katolik terus bertambah. Rumah gereja terasa menjadi kecil karena tak dapat menampung sekian banyak orang yang datang merayakan Ekaristi hari Minggu dan terlebih pada hari Natal dan Pekan Suci. Beberapa paroki sudah memiliki gereja yang baru; namun demikian masih terbuka kemungkinan untuk keuskupan merencanakan pembangunan sekian gereja di banyak paroki lagi. Biasanya proses pembangunan dimulai dengan pembentukan panitia pembangunan; dan sangat diharapkan dialog yang mantap antara beberapa pihak: yaitu pihak yang membutuhkan (pastor, para liturgis, dewan paroki, dan seluruh umat beriman) dan pihak yang melaksanakan (arsitek, seniman, kontraktor, para tukang, dan teknisi). Dialog hendaknya dimulai sejak penggambaran situasi, sketsa rancangan bangunan, sampai kepada pengadaan bahan-bahan, pemanfaatannya dalam perhitungan dengan keseluruhan bangunan sebagai rumah ibadat Katolik.

Gereja sebagai Rumah Perayaan Umat Beriman

Pemahaman Liturgis

Ruang arsitektonis dan perayaan iman:

Ruang gereja, tempat umat paroki datang berhimpun untuk mendengarkan Sabda Tuhan, untuk berdoa dan menyanyi, untuk merayakan kurban Ekaristi memiliki suatu gambaran dasar yang sangat khusus yakni sebagai kenisah Allah, tubuh mistik Kristus yang dibangun di atas “batu-batu yang hidup”. Oleh karena itu, bangunan rumah ibadat Kristiani berkaitan dengan pemahaman tentang Gereja sebagai umat Allah. Perencanaan dan konstruksi rumah gereja baru harus memperhitungkan persekutuan umat setempat yang mau mengaktualisasikan dirinya seturut gagasan Konsili Vatikan II sebagai:

– persekutuan umat Allah yang berziarah menuju Yerusalem surgawi. ((Bdk. Sacrosanctum Concilium,  6.10; Lumen Gentium 4.9; Gaudium et Spes  40.43))

– dan liturgi yang dirayakan merupakan kegiatan Kristus Penyelamat, dalam Roh Kudus, oleh seluruh perhimpunan gerejani, yang ditata dalam tugas-tugas pelayanan, dengan tanda-tanda sakramental yang mendatangkan berkat dan rahmat berlimpah. ((Bdk. Sacrosanctum Concilium,  7.14; Dei Verbum 21))

Sebagai bangunan, gereja menggambarkan Gereja, umat Allah:

Realitas Gereja dalam hakekatnya yang mengandung misteri dan sakramental terungkap dalam gambaran sejarah penyelamatan “umat Allah” dan secara khusus menyatakan diri dalam himpunan umat yang sedang merayakan liturgi, subyek perayaan Kristiani. ((Sacrosanctum Concilium,  11)) Sesungguhnya Yesus Kristus, Sabda yang menjelma, sakramen Allah Bapa, lewat Roh Kudus mengikutsertakan peran keselamatan-Nya kepada umat sebagai nabi, imam dan raja, sehingga pantaslah menjadi kabar gembira, puji-pujian dan pelayanan ((Bdk. Lumen Gentium, 10)). Melalui ruangan liturgis ini, baik selama perayaan maupun di luar waktu perayaan, harus dipandang secara simbolik sebagai tempat penyelenggaraan karya keselamatan manusia sehingga harus dibangun indah dan selaras dan bukan sebaliknya (bdk. Rom 8:19-21).

Promosi Persekutuan hidup:

Membangun  suatu “gereja dari batu-batu” mengungkapkan sekurang-kurangnya identitas Gereja sebagai pribadi-pribadi beriman (patantio Ecclesiae), yang hidup bersama dalam ikatan kasih dan persekutuan dengan mana rumah baru dibangun. Pemahaman ini menyangkut pula masalah- masalah masyarakat kita yang kompleks dan dengan perhatian kepada budaya setempat, bergerak maju secara bertahap menuju nilai-nilai terbaik entah melalui perjuangan yang melelahkan menuju kedewasaan beriman dalam communio Gereja.

Membangun suatu gedung gereja baru merupakan usaha pastoral dari pihak yang memainkan peran di dalamnya, tetapi masih dalam proses awali untuk menilainya sebagai gambaran dari suatu jemaat yang hidup dan giat bekerja, yang dibimbing selama perjalanan berdasarkan azas teologis dan kultural.

Suatu proyek kultural, pastoral dan eklesial:

Kita janganlah memandang pembangunan rumah gereja hanya dari sudut bahan-bahan material yang membentuk bangunan rumah. Pertama-tama harus memperhitungkannya dengan Allah dalam kaitannya langsung dengan suatu kelompok umat beriman. Oleh karena itu, bangunan fisik ini harus mampu mendukung suasana kehadiran Misteri yang membangun umat Allah.

Gereja baru dan kesatuan komunitas keuskupan:

Harus diperhitungkan dengan sensibilitas “Gereja induk” di bawah pimpinan uskup. Perlu ada ikatan spiritual dengan katedral sebagai pusat keuskupan. Gereja paroki janganlah dibangun hanya demi persyaratan birokratis-administratif, tetapi sebagai tempat umat berkumpul untuk juga merayakan misteri Pembaptisan, Krisma, Ekaristi bersama uskup dan para imamnya.

Gereja dalam konteks tata-kota:

Ruang dalam bangunan gereja perlu diperhatikan secara khusus; secara arsitektonis hendaknya memberikan kesan tentang misteri kehidupan Gereja yang tengah berjalan di dunia ini menuju pemenuhan akhirat. Di lain pihak perlu memperhitungkan keselarasannya baik sisi dalam maupun sisi luar; sehingga setiap orang secara mudah dapat berkata bahwa inilah gereja, bukan bangunan profan.

Letak bangunan dan tata halamannya hendaknya memperhitungkan ciri khas Gereja yang menuntut keanggunan, ketenangan, kesucian dan keluhuran.

Berikut ini adalah keterangan menurut Pedoman Umum Misale Romawi (PUMR):

293. Perancangan gereja dan lingkungan sekitarnya hendaknya serasi dengan situasi setempat dan sesuai pula dengan tuntutan zaman. Maka dari itu, tidak cukup kalau hanya syarat-syarat minimal untuk perayaan ibadat dipenuhi. Hendaknya juga diusahakan agar umat beriman, yang secara teratur berhimpun di situ, merasa nyaman.

Pengaturan ruang dalam:

Kesatuan ruang liturgis yang terpadu:

Gereja secara umum harus membawakan gambaran suatu umat yang dipersatukan untuk perayaan misteri-misteri suci, yang diatur menurut sekian banyak macam tugas pelayanan untuk menyukseskan setiap bagian ritus dan memungkinkan partisipasi umat Allah secara aktif- bersemangat. ((Pedoman Buku Misa 257))

Menurut yang asli dan dari tradisi, ruangan dalam gereja haruslah diusahakan untuk mengungkapkan dan mendukung secara menyeluruh kesatuan umat beriman sebab merekalah subyek yang merayakan liturgi. Situasi ruangan dalam selalu harus paling diperhitungkan dalam rancangan proyek, sebagai pusat kegiatan liturgi dan menurun dari serambi depan, melebar dalam aula, dan “menyimpul” ke pelataran iman, sebagai ruangan yang menjadi pusat perhatian namun tak terpisahkan dari aula/ ruang umat.

Ruangan sedemikian itu diperhitungkan pertama-tama untuk perayaan Ekaristi; untuk itu dituntut suatu sentralitas yang tidak terlalu geometris, tak perlu pelataran imam menjadi titik fokus sentral dari segala sudut; cukuplah lebih tinggi, berbeda dari yang lain, dalam keseimbangan dengan aula/ ruang umat.

Selain dari itu, tata ruang harus memungkinkan pula bagi perayaan sakramen-sakramen lain: Pembaptisan, Krisma, Tobat, Pengurapan orang sakit, Pentahbisan, Pernikahan dan juga berbagai sakramentali: misalnya, penguburan (pemberkatan jenazah), pemberkatan-pemberkatan, upacara kaul, dengan sekian kemungkinan penyesuaian pastoral yang dapat dilaksanakan di paroki itu.

Kemudian, jarak tempat duduk, ruas jalan untuk Komuni, ukuran dan bentuk tempat duduk, jarak umat dari imam antara satu sama lain harus diperhitungkan dengan memungkinkan kelancaran upacara perarakan, rasa kebersamaan, tidak seperti menonton pertunjukan karena pelataran imam terlalu tinggi; pokoknya tak sampai nilai-nilai itu diganggu oleh hambatan-hambatan arsitektonis.

Hal- hal tertentu ini hendaknya diperhatikan secara cermat: altar, mimbar, tempat pembaptisan, sumber/ tempat air baptis; ruang tobat, tabernakel, tempat duduk imam sebagai pemimpin perayaan. Dalam kesatuan dengan itu; perlu penataan ruang umat, tempat koor dan orgel, serta patung-patung dan lukisan Jalan Salib.

Berikut ini tambahan keterangan dari PUMR:

294. Umat Allah yang berhimpun untuk Misa mempunyai susunan organik hirarkis. Hal itu tampak dalam bermacam-macam tugas dan aneka ragam tindakan yang dilakukan dalam masing-masing bagian perayaan liturgi. Oleh karena itu, tata ruang gereja haruslah disusun sedemikian rupa, sehingga mencerminkan susunan umat yang berhimpun, memungkinkan pembagian tempat sesuai dengan susunan itu, dan mempermudah pelaksanaan tugas masing-masing anggota jemaat.

Umat beriman dan paduan suara hendaknya mendapat tempat yang memudahkan mereka berpartisipasi secara aktif di dalam liturgi.

Imam, diakon, dan pelayan-pelayan lain hendaknya mengambil tempat di panti imam. Di sini pula hendaknya disiapkan tempat duduk untuk para konselebran; tetapi kalau jumlah konselebran besar, hendaknya tempat duduk mereka diatur di bagian lain di gereja, tetapi masih dekat dengan altar.

Jadi tata ruang gereja harus menunjukkan susunan hirarkis umat dan keanekaragaman tugas-tugas. Meskipun demikian, tata ruang gereja harus mewujudkan kesatuan, supaya dengan demikian tampaklah kesatuan seluruh umat kudus. Penataan dan keindahan ruang serta semua perlengkapan gereja hendaknya menunjang suasana doa dan mengantar umat kepada misteri-misteri kudus yang dirayakan di sini.

295. Panti imam adalah tempat di mana altar dibangun, sabda Allah dimaklumkan, dan imam, diakon , serta pelayan-pelayan lain melaksanakan tugasnya. Panti imam hendaknya sungguh berbeda dari bagian gereja lainnya, entah karena lebih tinggi sedikit, entah karena rancangan dan hiasannya. Panti imam hendaknya cukup luas, sehingga perayaan kudus dapat dilaksanakan dengan semestinya dan kegiatan yang dilaksanakan di sana dapat dilihat dengan jelas.

311. Tempat umat beriman hendaknya diatur dengan seksama, sehingga mereka dapat berpartisipasi dengan semestinya dalam perayaan-perayaan kudus, baik secara visual maupun secara batin. … Kebiasaan menyediakan tempat duduk istimewa bagi orang-orang tertentu harus dihapus. Khususnya dalam gereja-gereja yang dibangun baru, bangku atau tempat duduk lain itu hendaknya diatur sedemikian rupa sehingga umat dengan mudah dapat melaksanakan tata gerak yang dituntut dalam aneka bagian perayaan, dan tanpa hambatan dapat maju untuk menyambut Tubuh dan Darah Kristus.

Hendaknya diusahakan, agar umat tidak hanya dapat melihat imam, diakon, dan lektor, tetapi juga, dengan bantuan sarana teknologi modern, dapat mendengar mereka tanpa kesulitan.

Altar

Altar adalah pusat utama bagi umat beriman; merupakan poros komunitas yang melaksanakan perayaan. Janganlah terdiri dari bahan yang sederhana, tetapi harus selaras dengan peranannya sebagai tanda permanen Kristus, imam dan korban. Altar adalah meja korban persembahan dan perjamuan Paskah di mana Allah Bapa menghidangkan bagi putera-puteri-Nya dalam rumah keluarga: sumber dan tanda kesatuan dan cinta kasih. Oleh karena itu hendaknya jelas terlihat dari segala pihak dan sungguh layak. Berdasarkan dua persyaratan ini harus diperhitungkan bahwa penempatan altar menuntut jarak yang leluasa dari berbagai sudut. Hendaknya “unik” dan terletak di tengah pelataran imam’ mampu bertemu pandang dengan semua di sekitarnya.

Perlu diingatkan bahwa meskipun ditempatkan secara seimbang pada keseluruhan pelataran imam, altar harus mampu menjamin perannya sebagai “titik pusat” perayaan liturgi. Hal ini hanya mungkin kalau altar memenuhi syarat dalam berbagai dimensi liturgi. Tinggi altar kira-kira 90 cm dari lantai, agar memudahkan pelaksanaan tugas-tugas pemimpin upacara yang harus mengemudikan seluruh perayaan. Di atas altar tak boleh diletakkan patung atau lukisan orang kudus. Selama peribadatan dapat diletakkan tempat berisi relikwi asli martir atau orang kudus lainnya, tak harus di dalam meja, tetapi di bawahnya.

Seturut simbolisme biblis dan kebiasaan tradisional, meja altar sebaiknya dibuat dari batu alami. Namun demikian, untuk meja, seperti untuk bingkai-bingkai dan kaki yang menopang dapat juga dibuat dari bahan-bahan lain, dengan pemahaman yang jelas bahwa semuanya ini dimaksudkan khusus untuk liturgi, bukan untuk segala keperluan. ((Bdk. Pedoman Buku Misa 263))

Berikut ini adalah tambahan penjelasan dari PUMR:

296. Altar merupakan tempat untuk menghadirkan kurban salib dengan menggunakan tanda-tanda sakramental. Sekaligus altar merupakan meja perjamuan Tuhan, dan dalam Misa umat Allah dihimpun di sekeliling altar untuk mengambil bagian dalam perjamuan itu. Kecuali itu, altar merupakan juag pusat ucapan syukur yang diselenggarakan dalam perayaan Ekaristi.

297. Bila perayaan Ekaristi berlangsung di gereja atau di kapel, harus digunakan sebuah altar. Bila perayaan Ekaristi berlangsung di luar gereja atau kapel, dapat digunakan meja yang pantas. Tetapi meja itu hendaknya ditutup dengan kain altar dan dilengkapi dengan korporale, salib dan lilin.

298. Sangat diharapkan agar dalam setiap gereja ada satu altar permanen, karena altar ini secara jelas dan lestari menghadirkan Yesus Kristus, Sang Batu Hidup (1 Ptr 2:4, bdk. Ef 2:20). Tetapi di tempat-tempat lain yang dimanfaatkan untuk perayaan liturgis, cukup dipasang altar geser.

Suatu altar disebut altar permanen kalau dibangun melekat pada lantai, sehingga tak dapat dipindahkan; altar disebut altar geser kalau dapat dipindah- pindahkan.

299. Altar utama hendaknya dibangun terpisah dari dinding gereja, sehingga para pelayan dapat mengitarinya dengan mudah, dan imam sedapat mungkin memimpin perayaan Ekaristi dengan menghadap ke arah jemaat. Di samping itu, altar hendaknya dibangun pada tempat yang sungguh-sungguh menjadi pusat perhatian, sehingga perhatian seluruh umat beriman dengan sendirinya terarah ke sana. Seturut ketentuan altar utama harus berupa altar permanen dan didedikasikan.

300. Baik altar permanen ataupun altar geser didedikasikan menurut tata cara yang digariskan dalam buku Pontificale Romanum, tetapi altar geser dapat juga hanya diberkati.

301. Seturut tradisi Gereja, dan sesuai pula dengan makna simbolis altar, daun meja untuk altar permanen harus terbuat dari batu, bahkan batu alam. Tetapi Konferensi Uskup dapat menetapkan bahwa boleh juga digunakan bahan lain, asal sungguh bermutu, kuat dan indah. Sedangkan penyangga atau kaki altar dapat dibuat dari bahan apapun, asal kuat dan bermutu.

Altar geser dapat dibuat dari bahan apapun asal menurut pandangan masyarakat setempat bermutu, kuat, dan selaras untuk digunakan dalam liturgi.

302. Hendaknya dipertahankan tradisi Gereja untuk memasang relikui orang kudus, juga yang bukan martir, di dalam atau di bawah altar yang akan didedikasikan. Namun harus dijamin bahwa relikui itu asli.

303. Bila membangun gereja baru, lebih baik dibangun hanya satu altar sehingga dalam himpunan jemaat beriman altar tunggal itu sungguh menjadi tanda Kristus yang satu dan Ekaristi Gereja yang satu…

304. Untuk menghormati perayaan kenangan akan Tuhan serta perjamuan Tubuh dan Darah-Nya pantaslah altar ditutup dengan sehelai kain altar berwarna putih. Bentuk, ukuran dan hiasannya hendaknya cocok dengan altar itu.

Mimbar

Mimbar adalah tempat khusus untuk pewartaan Sabda Tuhan. Bentuknya hendaklah berhubungan dengan altar, tanpa melalaikan peran dan kepentingannya sendiri. Hendaknya dipikirkan bahwa letaknya lebih mendekati umat (juga tidak pada bagian pelataran imam seturut kesaksian tradisi liturgi) dan hendaknya memungkinkan pelaksanaan perarakan dengan kitab Injil dan pemakluman Sabda penyelamatan. Hendaknya sepadan menurut kelayakan dan peranannya yang suci, dan ditempatkan sedemikian rupa sehingga para pelayan upacara yang menggunakannya dapat dilihat dan didengarkan dari segenap penjuru bangku umat.

Tidak cukup kalau mimbar dibuat hanya sebagai sebuah ‘standard’; mimbar harus anggun dan di ketinggian tertentu sehingga mampu menggaungkan Sabda dan menciptakan kewibawaan penyampaian Sabda; pun jika tak ada lektor yang sedang memaklumkannya. Di samping itu, mimbar dapat dilengkapi dengan tempat lilin; juga dalam perhitungan untuk penempatan lilin Paskah.

Berikut ini adalah tambahan ketentuan mimbar menurut PUMR:

309. … Sebaiknya tempat pewartaan sabda berupa mimbar (ambo) yang tetap, bukannya ‘standar’ yang dapat dipindah- pindahkan. Sesuai dengan bentuk dan ruang gereja masing-masing, hendaknya mimbar itu ditempatkan sedemikian rupa, sehingga pembaca dapat dilihat dan didengar dengan mudah oleh umat beriman.

Mimbar adalah tempat untuk membawakan bacaan-bacaan dan mazmur tanggapan serta Pujian Paskah. Juga homili dan doa umat dapat dibawakan di mimbar. Untuk menjaga keagungan mimbar, hendaknya hanya pelayan sabda yang melaksanakan tugas di sana….

Tempat duduk Pemimpin:

Tempat duduk mengungkapkan peran pemimpin yang membawakan perayaan pribadi Kristus, Kepala dan Gembala Gereja-Nya. Tempatnya hendaklah terlihat dengan baik oleh seluruh umat dengan perhitungan agar seluruh umat dengan mudah memusatkan perhatian kepada doa-doa yang dibawakan, dialog dan ajakan-ajakan, tempat duduk harus menandakan pemimpin, bukan hanya sebagai kepala tetapi juga sebagai bagian integral dari umat: untuk maksud itu hendaklah menjamin komunikasi langsung dengan umat, walaupun tetap berada pada pelataran imam.

Perlu diingatkan bahwa bentuknya bukanlah sebagai tahta uskup atau memberi kesan suatu singgasana. Tempat duduk pemimpin hendaknya tetap tampil “unik”; dapat sebagai bangku utama tanpa sandaran namun dengan penyangga tangan, seraya diperhitungkan dengan kasula imam dan keleluasaan bergerak. Selanjutnya dipersiapkan pula sekian banyak tempat duduk untuk para konselebran, diakon dan petugas-petugas lainnya. Jangan lupa merancang suatu tempat yang tampan untuk kredens.

Berikut ini adalah tambahan ketentuan mimbar menurut PUMR:

310. … Kursi imam selebran harus melambangkan kedudukannya sebagai pemimpin jemaat dan mengungkapkan tugasnya sebagai pemimpin doa. Oleh karena itu tempat yang paling sesuai untuk kursi imam selebran adalah berhadapan dengan umat dan berada di ujung panti imam, kecuali kalau tata bangun gereja atau suatu sebab lain tidak mengizinkannya; misalnya saja kalau dengan demikian jarak antara umat dan imam terlalu jauh, sehingga mempersulit komunikasi; atau kalau tabernakel dibangun di belakang altar persis di tengah garis belakang panti imam. Kursi imam selebran sama sekali tidak boleh menyerupai tahta.

Seyogyanya, sebelum digunakan untuk keperluan liturgi imam selebran diberkati menurut tata cara yang diuraikan dalam buku Rituale Romanum.

Demikian pula, di panti imam hendaknya dipasang kursi-kursi lain baik untuk para imam konselebran maupun imam-imam yang berhimpun untuk Ibadat Harian tetapi tidak ikut berkonselebrasi.

Kursi diakon hendaknya ditempatkan di dekat imam selebran. Tempat duduk para petugas lain hendaknya jelas berbeda dengan kursi klerus, dan diatur sedemikian rupa, sehingga semua dapat menjalankan tugasnya dengan mudah.

Tempat Pembaptisan dan sumber

Dalam perencanaan sebuah gereja paroki hendaknya tidak dilalaikan adanya tempat untuk Pembaptisan. Tempatnya dapat dipisahkan dari ruang umat atau dalam bentuk sumber sedehana (tempat air) yang ditempatkan di salah satu bagian dari ruang umat. Hendaknya ada hiasan dan memberi arti yang jelas; sehingga setiap orang langsung berkesan tentang Pembaptisan. Perhitungkanlah menurut persyaratan liturgis apabila Pembaptisan dirayakan di situ, baik untuk penenggelaman ataupun untuk pencurahan. Dapat diperhitungkan letak tempat Pembaptisan yang memungkinkan perarakan menuju altar seusai Pembaptisan.

Tempat dan ruang duduk Sakramen Tobat

Perayaan sakramen Tobat memerlukan ruangan khusus yang tak terpisah dari ruang umat. Hendaknya diperhitungkan demi dialog yang lancar antara bapa pengakuan dan peniten dan dapat dijamin sebagai tempat perjumpaan individual, tanpa diganggu oleh gaung suara. Dengan pertimbangan pastoral, masih dibutuhkan sekat dan tempat berlutut.

Tabernakel/ Persemayaman Ekaristi

Sakramen Mahakudus hendaknya disemayamkan di suatu tempat arsitektonis yang sungguh penting; biasanya terpisah dari ruang umat dan diperhitungkan untuk sembah sujud dan doa pribadi. Tabernakel adalah suatu yang khusus, sehingga perlu mendapatkan perhatian. Hendaknya tetap tak berpindah-pindah dan kuat melekat, tidak tembus cahaya dan tak dapat dilintasi orang. Jangan lupa menempatkan lampu abadi di sampingnya sebagai tanda kehadiran Tuhan yang tetap dan senantiasa.

Paus Benediktus XVI, dalam Ekshortasi Apostoliknya yang berjudul Sacramentum Caritatis menuliskan tentang ketentuan lokasi tabernakel, demikian:

69. …. Penempatan tabernakel yang benar akan memberikan kontribusi bagi pengenalan akan kehadiran Kristus yang nyata di dalam Sakramen Mahakudus. Karena itu, tempat di mana Ekaristi disimpan, yang ditandai oleh lampu tempat kudus, harus mudah terlihat dari siapapun yang memasuki gereja. Maka menjadi penting untuk diperhatikan dalam arsitektur bangunan: di gereja-gereja yang tidak mempunyai kapel Sakramen Mahakudus, dan di mana ada altar tinggi dengan tabernakelnya, adalah layak untuk terus menggunakan struktur ini untuk penyimpanan dan penyembahan Ekaristi, asalkan diperhatikan untuk tidak menempatkan kursi pemimpin di depannya. Di gereja-gereja baru, adalah baik untuk menempatkan kapel Sakramen Mahakudus dekat dengan panti imam. Ketika ini tidak memungkinkan, adalah dianjurkan untuk menempatkan tabernakel di panti imam, di tempat yang cukup ditinggikan, di bagian tengah/ pusat dari ujung cekungan pengakhiran gereja (at the center of the apse area) atau di tempat lain yang sama-sama mencolok/ mudah terlihat. Perhatian kepada pertimbangan-pertimbangan ini akan memberikan kontribusi martabat kepada tabernakel yang harus selalu diperhatikan, juga dari sudut pandang artistik. Jelaslah adalah penting untuk mengikuti ketentuan dari Pedoman Umum Misale Romawi tentang hal ini. Dalam setiap keadaan, keputusan akhir tentang hal-hal ini ditentukan oleh Uskup Diocesan.” (Sacramentum Caritatis, 69)

Berikut ini adalah ketentuan tentang Tabernakel menurut Pedoman Umum Misale Romawi (PUMR):

314. Sesuai dengan tata bangun masing-masing gereja dan kebiasaan setempat, Sakramen Mahakudus hendaknya disimpan dalam tabernakel yang dibangun di salah satu bagian gereja. Tempat tabernakel itu hendaknya sungguh mencolok, indah dan cocok untuk berdoa.

Seturut ketentuan hendaknya ada satu tabernakel dalam gereja. Tabernakel hendaknya dibangun permanen, dibuat dari bahan yang kokoh, tidak mudah dibongkar, dan tidak tembus pandang. Tabernakel hendaknya dilengkapi dengan kunci yang aman, sehingga setiap bahaya pencemaran dapat dihindarkan. Seyogyanya sebelum dikhususkan untuk penggunaan liturgis, tabernakel diberkati seturut tata cara yang diuraikan dalam buku Rituale Romanum.

315. Sangatlah sesuai dengan makna simbolisnya, kalau tabernakel sesuai dengan makna simbolisnya, kalau tabernakel sebagai tempat menyimpan Sakramen Ekaristi tidak diletakkan di atas meja altar di mana dirayakan Ekaristi.

Oleh karena itu, sesuai dengan kebijakan uskup diocesan, tabernakel lebih baik ditempatkan:

a. kalau di panti imam, terpisah dari altar yang digunakan untuk merayakan Ekaristi, dalam bentuk dan tempat yang serasi, tidak terkecuali pada altar lama yang tidak digunakan untuk merayakan Ekaristi. [Catatan dari Katolisitas: ini terkait dengan bangunan gereja lama yang memiliki struktur meja altar dengan kesatuan dengan tabernakel untuk merayakan Extra Ordinary Mass/ Tridentine Mass]

b. di Kapel yang cocok untuk sembah sujud dan doa pribadi umat beriman, dari segi tata bangun, kapel ini hendaknya terhubung dengan gereja dan mudah dilihat oleh umat.

316. Selaras dengan tradisi, di dekat tabernakel harus dipasang lampu khusus yang menggunakan bahan bakar minyak atau lilin. Lampu ini bernyala terus menerus sebagai tanda dan ungkapan hormat akan kehadiran Kristus.

Tempat duduk umat

Hendaknya diperhitungkan agar posisi bangku mendukung partisipasi yang baik selama perayaan. DI samping memungkinkan perarakan Komuni; jaran antar bangku dan bentuk bangku tak menghalangi gerak-gerik simbolis selama perayaan serta konsentrasi dan penyesuaian diri ke dalam setiap bagian ritual.

Tempat koor dan organis

Koor adalah bagian dari umat dan harus di tempatkan di ruang umat. Namun demikian tempatnya hendaknya agak lebih tinggi sekaligus tidak membelakangi umat, sebab tugas mereka terutama menyemangati umat dalam menyanyi. Tempat organis pun diperhitungkan dengan kemudahan komunikasi baik dengan dirigen, umat maupun pemimpin perayaan.

Berikut ini ketentuan dari PUMR:

312. Paduan suara merupakan bagian utuh dari umat yang berhimpun, namun memiliki tugas yang khusus. Oleh karena itu, dengan memperhatikan tata ruang gereja, paduan suara hendaknya ditempatkan sedemikian rupa sehingga kedua ciri khas tersebut tampak dengan jelas. Juga agar paduan suara dapat menjalankan tugasnya dengan mudah, dan memungkinkan setiap anggota berpartisipasi secara penuh dalam Misa yaitu berpartisipasi secara sakramental.

313. Organ dan alat-alat musik lain yang boleh digunakan dalam liturgi, hendaknya diatur pada tempat yang cocok, sehingga dapat menopang nyanyian baik paduan suara maupun umat, dan kalau dimainkan sendiri dapat didengar dengan baik oleh seluruh umat….

Rancangan lukisan

Hendaknya lukisan dan kesenian merupakan pengembangan lebih lanjut dari misteri yang dirayakan dalam kaitannya dengan sejarah keselamatan dan umat beriman. Hendaknya sudah dirancang sejak awal proyek pembangunan. Dapat disesuaikan dengan budaya lokal dalam kerjasama dengan seniman, tukang dan penata ruang. Juga Salib, gambar Bunda Maria, pelindung paroki, Jalan Salib, harus diciptakan sebagai hasil karya seni yang bermutu dan mampu mengangkat hati kepada Yang Ilahi.

Kapel untuk Misa harian

Apabila gereja sangat luas maka untuk misa harian dapat dipakai bagian kecil dari ruang umat untuk perayaan liturgi dengan kelompok kecil. Dapat dipakai ruang samping yang berhadapan langsung dengan tabernakel.

Peralatan dan bahan-bahan

Bukannya yang dimaksudkan di sini sekedar sebagai perhiasan luaran yang memenuhi syarat untuk dapat dipakai tetapi merupakan alat-alat yang sepenuhnya berfungsi yang harus dirancang dengan teliti supaya selaras dengan keseluruhan bangunan. Bahan yang dipilih hendaknya sederhana, tetapi bermutu, bukannya mewah tetapi mengarah kepada kebenaran maksud penggunaan dan sekaligus berdaya bagi pendidikan umat beriman serta menciptakan suasana sebagai tempat yang suci.

Gagasan dasar untuk penggunaan alat dan bahan ialah keaslian bentuk, materi dan tujuan bahan dan perkakas. Khususnya yang menjadi soal ialah pemilihan dan penggunaan bahan-bahan natural seperti misalnya: bunga-bunga, tumbuhan, lilin dan kayu. Kalau tentang hiasan kembang dapatlah misalnya merancang satu atau beberapa rangkaian pada pelataran imam, bukan hanya demi peraturan, tetapi juga demi kepentingan liturgi menurut Masa, tingkatan perayaan, prioritas tempat dan keseimbangan tata ruang. Kriteria pertama ialah kebenaran liturgis, sederhana tak berlebihan namun estetis dalam penyesuaian dengan keseluruhan tata ruang dan mutu kreasi artistiknya dengan bahan modern atau tradisional. Dalam penggunaan bahan-bahan/ peralatan antik, hendaknya sangat menghormati identitas budaya, sejarah, dan seni seraya menghindari kesewenangan dan pengubahan yang tidak sepadan.

Berikut ini adalah ketentuan tentang patung kudus dan perabot-perabot lain, dalam PUMR:

318. Dalam liturgi yang dirayakan di dunia, Gereja mencicipi liturgi surgawi yang dirayakan di kota suci Yerusalem. Gereja ibarat peziarah yang berjalan menuju Yerusalem baru, tempat Kristus duduk di sisi kanan Allah. Dengan menghormati para kudus, Gereja juga berharap agar diperkenankan menikmati persekutuan dengan mereka, dan ikut merasakan kebahagiaan mereka.

Maka sesuai dengan tradisi Gereja yang sudah sangat tua, ruang ibadat dilengkapi juga dengan patung Tuhan Yesus, Santa Perawan Maria, dan para kudus, agar dapat dihormati oleh umat beriman. Di dalam gereja, patung-patung itu hendaknya diatur sedemikian rupa, sehingga dapat membantu umat beriman menghayati misteri-misteri iman yang dirayakan di sana, Maka harus diupayakan jangan sampai jumlahnya berlebihan dan patung-patung itu hendaknya diatur sedemikian rupa sehingga tidak membelokkan perhatian umat dari perayaan liturgi sendiri. Pada umumnya, pemanfaatan patung dalam tata ruang dan tata hias gereja, hendaknya sungguh mempertimbangkan keindahan dan keagungan patung itu sendiri serta manfaatnya untuk kesalehan seluruh umat.

348. Perabot-perabot lain yang digunakan dalam liturgi atau dipakai dalam gedung gereja hendaknya selalu pantas dan sesuai dengan tujuannya masing-masing….

Pengaturan tempat-tempat khusus yang menyatu pada badan gereja

Sakristi

Ruang sakristi hendaknya indah, rapi, bukan semacam gudang dengan tumpukan barang. Hendaknya cukup luas, bukan hanya untuk menerima kehadiran para petugas liturgi tetapi karena juga menjadi tempat penyimpanan buku-buku upacara, pakaian dan berbagai peralatan suci. Dapat dikembangkan juga dengan ruangan untuk P3K, untuk para penghias gereja bekerja; untuk pertemuan imam dengan umat secara informal. Sedapat mungkin terdiri dari dua pintu: menuju pelataran imam dan yang menuju ke umat, di samping pintu untuk urusan lain. Dapat diperhitungkan pula jalan yang memadai menuju pintu gerbang depan untuk introitus dengan perarakan meriah.

Tambahan keterangan dari PUMR:

334. Kebiasaan membangun sakrarium (sumur suci) di sakristi hendaknya dipertahankan. Ke dalam sakrarium inilah dituang air bekas pencuci bejana kudus dan kain-kain (bdk. PUMR 280).

Pelataran masuk dan Pintu utama

Ini sangat penting untuk menerima kedatangan umat, tetapi sekaligus sebagai persiapan dekat bagi umat untuk beralih dari dunia ramai menuju ke tempat yang suci. Hendaknya bentuk bangunan cukup terbuka, sekaligus menjadi tempat memasang pengumuman-pengumuman parokial.

Pintu masuk utama harus menjadi simbol Kristus, “pintu” untuk domba-domba-Nya (Yoh 10:7). Dapat dihiasi dengan ikonografi yang sesuai. Perhitungkanlah sedemikian rupa agar umat tidak berdesakan waktu hendak masuk atau keluar dari gereja.

Menara dan lonceng

Menara jangan dibuat tanpa rencana dan jangan sekedar untuk menyangga lonceng. Tinggi dan indahnya menara sangat mendukung arti keluhuran gereja di tengah kota dan masyarakat. Dimensi dan strukturnya angan sampai terlalu menyita biaya. Lonceng gereja sangat dianjurkan bentuk yang tradisional dan variasi bunyi yang menghantar orang kepada kekhusukan. Janganlah sekedar memakai kaset rekaman.

Bangunan untuk pelayanan pastoral dan rumah paroki

Hendaknya bentuk dan letaknya mendukung kelayakan. Jangan sampai lebih mewah dan lebih megah dari gereja paroki; namun demikian diri khasnya perlu diperhatikan sebagai: rumah kediaman, tempat menerima tamu dan umat untuk misi pastoral kegerejaan; untuk berbagai kegiatan rapat seksi-seksi paroki; sekaligus aula liturgi untuk latihan koor.

[Ditulis oleh Rm. Bosco da Cunha O.Carm, Komisi Liturgi KWI, dengan mengambil sumber dari Notitiae 322, Maio 1993-5, citta del Vaticano, p. 290-303. Dengan persetujuan Rm. Bosco, Katolisitas menambahkan beberapa sumber untuk topik yang terkait, untuk melengkapi penjelasan dari Rm Bosco.]

 

Tentang St. Valentine’s day

14

Ada beberapa St. Valentine yang dikenal dalam tradisi Gereja Katolik. Namun yang sering dihubungkan dengan Valentine’s day, adalah kisah yang ini, silakan klik. St. Valentine  (abad 3) yang dikisahkan di sini adalah ia yang menjadi martir karena sebagai imam ia banyak menikahkan pasangan muda- mudi, dan dengan demikian ia melanggar perintah Kaisar Claudius di Roma yang pada waktu itu melarang kaum pemuda untuk menikah karena ia berpendapat mereka yang menikah akan terikat pada keluarga dan tidak dapat menjadi serdadu kerajaan yang baik. St. Valentine tidak mengindahkan larangan tersebut, dan meluluskan permohonan para muda- mudi yang ingin menikah, dan karenanya ia ditangkap dan akhirnya dibunuh.

Mengenai makna hari itu yang sekarang jadi dimaknai menyimpang, sampai mengakibatkan hubungan intim muda-mudi di luar pernikahan, tentu menjadi keprihatinan kita semua. Sebab bukan demikian maksudnya. Kasih yang sejati itu sanggup menunggu/ “True love waits” sampai mereka sungguh dipersatukan oleh Tuhan sendiri. Mungkin ini yang harus ditekankan oleh pihak orang tua dan para pengajar muda- mudi. Silakan membaca buku karangan Paus Yohanes Paulus II, “Theology of the Body”, yang telah diterjemahkan di dalam bahasa Indonesia oleh Romo Deshi Ramadhani SJ.

Maka sebaiknya untuk merayakan Valentine’s day, jika ingin merayakannya, yang terbaik adalah: para orang tua berdoalah bersama- sama dengan anak remaja mereka itu, sebelum mengizinkan mereka pergi. Jika perlu berdoalah bersama dengan “sang calon” mohonkan rahmat iman, kemurnian dan kasih yang tulus. Kepada ayah/ bapa, silahkan memberkati anaknya, dan setelah anak itu pergi, silakan orang tua berdoa rosario/ berdoa bersama dengan ibu untuk mendoakan anaknya, agar malaikat Tuhan menjaga mereka dan menghindari mereka dari kuasa jahat.

Selanjutnya, kalau mau me-maknai kasih sayang dengan lebih umum, tidak terbatas pada pasangan muda/i, kita dapat  memberi tanda kasih, entah berupa kartu atau kado sederhana, kepada orang-orang yang berjasa pada kita, kepada mereka yang sering kita minta bantuan, yang sering kita lupakan. Kartu/ kado ini bisa diberikan kepada orang tua, guru, sahabat, bahkan pembantu rumah tangga kita, yang sebenarnya menjadi “sahabat” yang membantu kita setiap hari.

Perayaan/ peringatan Valentine’s day jika hanya untuk merayakan persahabatan, itu tidak menjadi masalah, karena pada dasarnya merayakan kasih sayang itu tidaklah keliru asalkan tidak berlebihan. Maka jika acaranya hanya makan- makan atau jika yang berkumpul banyak pasangan muda/i, disertai dengan acara permainan, itu tidak menjadi masalah. Yang salah adalah jika kasih sayang itu diartikan keliru, yang mengarah kepada kehendak sendiri, di luar hukum Tuhan. Inilah yang harus dihindari oleh kaum muda mudi. Sesungguhnya jika para kaum muda mau belajar sedikit saja dari banyaknya surat tentang problema perkawinan yang masuk ke situs ini, mereka akan mengetahui bahwa hubungan seks sebelum pernikahan ternyata membawa banyak masalah, dan bahkan banyak akhirnya menjurus kepada perpisahan. Nantinya kedua belah pihak dapat merasa dibohongi, dan tersiksa sesudahnya atas akibat perbuatan mereka. Ini harus diakui sebagai konsekuensi dosa, yang sebenarnya tidak perlu dialami, seandainya dosa tersebut tidak dilakukan. Bagi yang sudah terlanjur melakukan, tidak ada kata terlambat untuk bertobat, sebab ada kalanya Tuhan mengizinkan seseorang belajar bertumbuh justru dari pengalaman yang menyakitkan. Namun  selanjutnya, ikutilah kehendak Tuhan, jika kemurnian kasih dan kasih sejati yang dicari. Semoga dengan demikian, para muda mudi dapat menemukan pasangan hidup yang sejati, yang mengasihi dengan tulus, tanpa dinodai oleh keinginan daging yang bertentangan dengan perintah Tuhan.

Keep in touch

18,000FansLike
18,659FollowersFollow
32,900SubscribersSubscribe

Artikel

Tanya Jawab