Home Blog Page 235

Post Format: Standard

0

All children, except one, grow up. They soon know that they will grow up, and the way Wendy knew was this. One day when she was two years old she was playing in a garden, and she plucked another flower and ran with it to her mother. I suppose she must have looked rather delightful, for Mrs. Darling put her hand to her heart and cried, “Oh, why can’t you remain like this for ever!” This was all that passed between them on the subject, but henceforth Wendy knew that she must grow up. You always know after you are two. Two is the beginning of the end.

Di sisi mana Bunda Maria duduk di surga?

22

Pertama- tama, perlu dipahami dahulu bahwa di Surga tidak ada orang yang kawin dan dikawinkan, tidak seperti di dunia ini (lih. Luk 20:34-35; Mat 22:30. Mrk 12:25). Jika ini berlaku bagi manusia di surga, terlebih lagi pada Allah sendiri. Jadi, meskipun dikatakan bahwa Gereja adalah Mempelai Kristus, namun ini bukan untuk diartikan secara duniawi. Hubungan kasih yang memberikan diri antara Kristus dan Gereja memang diangkat sebagai gambaran hubungan kasih antara suami istri (Ef 5:22-33); namun bukan berarti bahwa Yesus kawin sepertihalnya suami dan istri di dunia ini. Demikian juga, Allah Bapa tidak mempunyai istri, apalagi memperistrikan Bunda Maria. Bunda Maria yang kini telah berada di surga, atas jasa pengorbanan dan kebangkitan Kristus, adalah perempuan yang bermahkota dua belas bintang, yang disebut dalam Kitab Wahyu 12:1.

Selanjutnya, untuk mengetahui di mana Bunda Maria duduk di Surga maka kita dapat mengacu kepada apa yang disampaikan dalam Kitab Perjanjian Lama. Mengapa? Karena Gereja Katolik selalu membaca Kitab Perjanjian Lama dengan terang Perjanjian Baru dan Perjanjian Baru sebagai penggenapan Perjanjian Lama (lihat Katekismus KGK 129), karena terdapat kaitan dan kesatuan antara PL dan PB. Sebab ada banyak kisah dalam Perjanjian Lama yang menjadi gambaran yang tersingkap pada Perjanjian Baru.

Gambaran peran seorang Ratu surga tersebut kita ketahui secara samar- samar pada kisah Ratu Batsyeba. Ratu pada jaman Kerajaan Salomo (anak Daud) bukanlah istri sang raja, namun ibu sang raja, yaitu Batsyeba. Raja Salomo menghormati ibunya dan menempatkan tempat duduknya di sebelah kanan raja. Bunda Maria adalah Ibu Yesus, Sang Raja keturunan Daud yang dijanjikan Allah. Maka Bunda Maria juga menempati kedudukan istimewa di samping Kristus sang Raja (lih. Neh 2:6).

Beberapa kutipan ayat dalam kitab Perjanjian Lama yang menggambarkan nubuat tentang tempat Bunda Maria di surga:

1Raj 2: 19 …. Batsyeba masuk menghadap raja Salomo untuk membicarakan hal itu untuk Adonia, lalu bangkitlah raja mendapatkannya serta tunduk menyembah kepadanya; kemudian duduklah ia di atas takhtanya dan ia menyuruh meletakkan kursi untuk bunda raja, lalu perempuan itu duduk di sebelah kanannya….”

Mzm 45:10 …. di antara mereka yang disayangi terdapat puteri-puteri raja, di sebelah kananmu [Mu di sini adalah sang ‘raja’, yang mengacu kepada Kristus, lihat Mzm 45:2-3] berdiri permaisuri berpakaian emas dari Ofir.

Demikian maka kita mengetahui bahwa Bunda Maria duduk di sebelah kanan Kristus, sedangkan yang duduk di sebelah kiri Kristus adalah Allah Bapa, karena Yesus sendiri mengatakannya, bahwa Ia duduk di sebelah kanan Allah Bapa (lih. Mat 26:63-64).

Tabir Bait Allah terbelah (Mat 27:50-52)

8

Pertanyaan:

Salam Damai Sejahtera

Dear Pengasuh Katolisitas

Menyambung pertanyaan dari sdr. George Konduyow dari Malaysia sbb :

Saya ingin penjelasan tentang catatan Injil Matius, ditulis sebelum Yesus di kubur .

INJIL MATIUS BERBUNYI
27:50. Yesus berseru pula dengan suara nyaring lalu menyerahkan nyawa-Nya.
27:51 Dan lihatlah, TABIR BAIT SUCI TERBELAH DUA DARI ATAS SAMPAI KEBAWAH dan terjadilah gempa bumi, dan bukit-bukit batu terbelah,

Yang ingin saya tanyakan :
Apakah TABIR ini terbelah disebabkan oleh gempa bumi ?
Apa artinya bagi kita dengan terbelahnya TABIR ini ?

Salam
mac

Jawaban:

Shalom Machmud,

Mat 27:50-52 mengatakan:

Yesus berseru pula dengan suara nyaring lalu menyerahkan nyawa-Nya. Dan lihatlah, tabir Bait Suci terbelah dua dari atas sampai ke bawah dan terjadilah gempa bumi, dan bukit-bukit batu terbelah, dan kuburan-kuburan terbuka dan banyak orang kudus yang telah meninggal bangkit.

Demikian adalah ulasan dengan sumber utama dari Haydock’s Commentary on Holy Scripture:

ay. 50. St. Yohanes Krisostomus mengatakan bahwa Yesus menyerahkan nyawa-Nya dengan suara nyaring. Hal ini membuktikan apa yang dikatakan oleh Kristus Penebus kita kepada Pontius Pilatus: Aku mempunyai kuasa untuk menyerahkan nyawaku, dan Aku mempunyai kuasa untuk menariknya kembali: sebab Ia berteriak dengan suara nyaring, dan tepat pada saat korban petang (lih. 1 Raj 18:36), untuk menunjukkan bahwa karena akibat kehendak-Nya sendiri Ia wafat/ menyerahkan nyawa-Nya (St. John Chrysostom, hom. lxxxix). Kita ketahui bahwa waktu korban petang (pukul 3 siang) adalah waktu dipersembahkannya korban di Bait Allah, dan merupakan waktu sembahyang (lih. Kis 3:1). Maka Tuhan Yesus yang berkuasa atas maut dan hidup, memilih untuk menyerahkan nyawa-Nya pada pukul tiga petang, sebagai korban tebusan untuk umat manusia.

ay. 51: Tirai Bait Allah terbelah. Terdapat dua bagian pada tempat kudus di Bait Allah, sehingga terdapat dua buah tirai pemisah. Tempat kudus pertama, disebut kudus, yang dipisahkan oleh sebuah tirai dari tempat itu ke pelataran Bait Allah. Sedangkan tempat kedua disebut tempat Mahakudus, dipisahkan dengan tempat yang pertama dengan sebuah tirai yang lain. Kepada tempat Mahakudus ini tidak ada yang dapat memasukinya kecuali imam kepala, dan inipun hanya dilakukan sekali setahun. Kedua jenis tirai ini kelihatannya terbelah pada saat kematian Tuhan Yesus. Kedua tirai ini terbelah, menandakan bahwa tata cara seremonial hukum Taurat yang lama telah digantikan dengan hukum Kristus, dan bahwa jalan menuju Allah Bapa di surga terbuka kepada semua orang, dan bahwa Perjanjian Baru yang dimeteraikan oleh darah Kristus telah dimulai (lih. Ibr 9:14-15).

Terjadi gempa bumi. Berapa besar kekuatan gempa ini tidak diketahui dengan pasti. Namun bukit- bukit batu terbelah dan kubur terbuka, dan banyak orang kudus yang telah meninggal bangkit. St. Jerome (Jeromus) mengatakan bahwa para orang kudus ini tidak bangkit dengan tubuh mereka sampai saatnya Kristus bangkit; sehingga setelah kebangkitan Kristus, mereka semua datang ke kota kudus Yerusalem, dan menampakkan diri kepada banyak orang (Mat 27:53) (Witham). Kejadian ini adalah nubuat tentang keruntuhan fatal yang akan terjadi kemudian di Bait Allah (yaitu sekitar tahun 70), dan bahwa haruslah diberikan tempat kepada hal- hal yang lebih agung dan mulia [yaitu yang berasal dari Kristus Tuhan itu sendiri]. Dengan hal ini, kuasa Kristus yang besar dinyatakan. (St. John Chrysostom, hom. lxxxix.).

Dari ayat- ayat Kitab Suci, tidak dikatakan bahwa tabir terbelah karena gempa bumi, walaupun  dapat saja keduanya terjadi pada saat yang bersamaan. Namun yang jelas, kedua kejadian itu menunjukkan tanda- tanda istimewa yang terjadi pada saat kematian Yesus. Terbelahnya tabir Bait Allah, gempa bumi, dan bahkan gerhana matahari yang menyebabkan kegelapan dari pukul 12 sampai 3 petang (Mat 27:45), dan wafatnya Yesus yang bertepatan dengan saat persembahan korban petang, adalah tanda- tanda luar biasa, yang menyatakan bahwa yang meninggal bukan hanya sekedar orang biasa, tetapi Kristus, Sang Allah Putera yang menebus dosa umat manusia.

Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org

Kuasa kepemimpinan awam dalam Gereja

40

Pengantar

Salah satu pertanyaan yang disampaikan oleh umat melalui email ke ruang hukum Gereja Mirifica e news adalah tentang kepemimpinan Gereja. Apakah umat beriman kristiani awam memiliki kuasa kepemimpinan dalam Gereja? Partisipasi kepemimpinan macam apa yang dimiliki oleh umat beriman kristiani awam?

Kitab Hukum Kanonik 1983 dibawah judul De potestate regiminis (kuasa kepemimpinan) menjelaskan secara rinci tentang kepemimpinan Gereja (bdk. kann. 129-144). Kepemimpinan Gereja mengacu pada kuasa ilahi yang diperoleh seseorang beriman melalui penerimaan sakramen tahbisan. Oleh karena melalui tahbisan itu ada kuasa yang dalam kodeks disebut dengan potestas sacra (bdk. LG, 10b; 18a). Dalam kodeks lama KHK 1917 disebut dengan potestas ordinis yang memiliki gradasi atau hirarki atas dasar tahbisan (bdk. kan. 108, §1, KHK 1917). Dari penerimaan tahbisan seseorang menerima kuasa untuk memimpin hal itu dinyatakan dalam kanon 1008, KHK 1983: “dengan sakramen tahbisan menurut ketetapan ilahi sejumlah orang dari kaum beriman kristiani diangkat menjadi pelayan-pelayan suci, dengan ditandai meterai yang tak terhapuskan, yakni dikuduskan dan ditugaskan untuk menggembalakan umat Allah, dengan melaksanakan dalam pribadi Kristus Kepala, masing-masing menurut tingkatannya, tugas-tugas mengajar, menguduskan dan memimpin”. Dibedakan dalam kodeks lama potestas ordinis (kuasa tahbisan) dan potestas iurisdictionis (kuasa kewenangan). Potestas ordinis diperoleh dengan penerimaan sakramen tahbisan yang menuntut adanya jabatan, sedangkan potestas iurisdictionis diperoleh melalui pemberian kewenangan dari otoritas yang lebih tinggi. Dalam kodeks yang baru KHK 1983, keduanya menjadi satu, seorang beriman memiliki potestas iurisdictionis setelah menerima potestas ordinis melalui tahbisan suci.

Dari satu kuasa untuk anekaragam pelayanan

Konsili Vatikan II mengamini apa yang dinyatakan di atas bahwa kuasa (potestas/exousia) kepemimpinan dalam Gereja diperoleh melalui penerimaan tahbisan. LG, 21: “Untuk menunaikan tugas-tugas yang mulia itu para Rasul diperkaya dengan pencurahan istimewa  Roh Kudus, yang turun dari Kristus atas diri mereka (bdk. Kis 1:8). Dengan penumpangan tangan mereka sendiri meneruskan kurnia rohani itu kepada para pembantu mereka (bdk. 1 Tim 4:14). Kurnia itu sampai sekarang ini disalurkan melalui tahbisan Uskup sebagai kepenuhan tahbisan imamat”. Dari kurnia ilahi yang diterimakan seseorang melalui tahbisan lahirlah kuasa kepemimpinan Gereja secara hierarkis sesuai dengan tahbisan yang diterimanya: Diakonat, Presbiteriat dan Episcopat. Penerimaan sakramen tahbisan tersebut mengandung aneka ragam pelayanan kepada umat, yang terbagi dalam tugas pelayanan menguduskan, mengajar dan memimpin (tria munera in persona Christi) atas nama Kristus (bdk. kann 1008-1009). Dengan potestas sacra yang ada pada imam pejabat membentuk dan memimpin umat beriman, menyelenggarakan korban Ekaristi atas nama Kristus dan mempersembahkannya pada Allah atas nama segenap umat. Imamat jabatan itu mereka laksanakan pada saat merayakan sakramen-sakramen, berdoa dan bersyukur, memberi kesaksian dan pengingkaran diri serta cinta kasih yang aktif (bdk. LG 10b).

 

Kuasa kepemimpinan kaum awam

Kanon 129, §1 menengaskan pernyataan Konsili: “menurut ketentuan norma hukum, yang mampu mengemban kuasa kepemimpinan yang oleh penetapan ilahi ada dalam Gereja dan juga disebut kuasa yurisdiksi, ialah mereka yang telah menerima tahbisan suci”. Baru dalam paragrap kedua kanon yang sama menyatakan letak kepemimpinan kaum awam: “dalam pelaksanaan kuasa tersebut, orang-orang beriman kristiani awam dapat dilibatkan dalam kerjasama menurut norma hukum”. Di sinilah letak kepemimpinan kaum awam yakni: berkat penerimaan sakramen pembaptisan awam mengambilbagian dalam tiga tugas Kristus sebagai Nabi, Imam dan Raja. Kaum awam memperoleh imamat umum yang membedakan dari imamat jabatan/hirarkis yang diterima melalui tahbisan imamat. Kendati berbeda dan juga tingkatannya imamat umum dan jabatan satu sama lain saling terarahkan. Sebab keduanya dengan caranya yang khas masing-masing mengambilbagian dalam satu imamat Kristus (bdk. LG. 10,b). Jadi kepemimpinan awam merupakan pengambilbagian dari “exercitio eiusdem potestatis” yang dimiliki oleh Imam/Uskup.

Ad normam iuris cooperari possunt

Kanon 129 menyatakan sebuah solusi tentang masalah siapa yang memiliki kuasa memimpin (munus regendi) di dalam Gereja. Masalah timbul dari determinasi hubungan antara imamat umum dan ministerial dan kuasa memimpin di dalam Gereja. Paragrap satu kanon 129, menetapkan bahwa ada dua jalan untuk pelayanan di dalam Gereja: pertama pelayanan Gereja yang membutuhkan kuasa dari sakramen tahbisan dan misi kanonik. Kuasa sakramen itu merujuk pada kemampuan yang bersumber atas nama Kristus secara spiritual dan pengudusan dari ikatan tahbisan. Misi kanonik diberikan oleh pemimpin Gereja sebagai kuasa yang didelegasikan “potestas delegata” (bdk. kan. 131) seturut norma kanonik kepada seseorang untuk melaksanakan tugasnya. Perbedaan ini secara eksplisit dalam paragrap kedua kanon 129 dinyatakan: “in exercetio eiusdem potestatis, christifideles laici ad normam iuris cooperaro possunt”.

Apa maksud dari kalimat ad normam iuris cooperari possunt? Kodeks memberikan aneka kemungkinan bagi kaum awam untuk bekerjsama (kooperatif) dengan Imam dalam pelaksanaan kuasa yurisdiksi yang dimilikinya. Kerjasama dalam bentuk ambilbagian dalam kuasa kepemimpinan Gereja oleh kaum awam terwujud dalam tugas-tugas Gereja baik dalam eksekutif maupun yudikatif level. Sebagai contoh kaum awam dapat menjadi notarius, atau defensor vinculi dalam tribunal Gereja, atau menjadi anggota Dewan Keuangan Keuskupan/Paroki, atau Dewan Pastoral Keuskupan/Paroki. Jadi baik Imam (clerus) maupun kaum awam (laicus) dapat bekerjasama dalam pelaksanaan kuasa yurisdiksi oleh seorang berkat penetapan ilahi yang diterimanya atau oleh kuasa yang didelegasikan. Kepemimpinan kaum awam dalam Gereja didasarkan pada penerimaan sakramen baptis dan imamat umum yang diterimanya. Kuasa memimpin awam dalam Gereja dimungkinkan sejauh pelaksanaan kuasa memimpin itu tidak memerlukan kuasa tahbisan seturut norma hukum. Contoh, awam tidak bisa menjadi pastor paroki karena untuk menjadi pastor paroki dibutuhkan kuasa kepemimpinan berdasarkan tahbisan “potestas ordinaria” (bdk. kan. 521, §1, ).

Sisi demokratisasi kepemimpinan dalam Gereja

Meski kepemimpinan dalam Gereja didominasi oleh seorang yang menerima kuasa kepemimpinan melalui penerimaan tahbisan suci (bdk. kan 129), kaum awam bukanlah kelas nomor dua dalam Gereja. Mengapa? Karena konsep Gereja sebagai Umat Allah (bdk. kan. 204) dimana semua umat beriman kristiani (Uskup, Imam, Awam, Biarawan/Biarawati) berkat penerimaan sakramen pembaptisan diinkoperasi pada Kristus, mengambilbagian dalam tugas Kristus dengan caranya sendiri. Disini tidak ada lagi pembagian kelas dalam Gereja, semua sama dan wajib berpartisipasi dalam kepemimpinan Gereja sesuai dengan fungsinya. Keputusan dalam kepemimpinan Gereja ada ditangan pemimpin yang memiliki kuasa ilahi (potestas sacra) namun sebelum mengambil keputusan, dia wajib mendengarkan umat beriman demi kebaikan bersama. Oleh karena itu, babak baru dalam kepemimpinan Gereja adalah membangun sebuah kerjasama yang harmonis antara Uskup/Imam dan umat beriman awam dalam memimpin umatnya. Kepemimpinan Gereja tidaklah clerical (kaum tertahbis) sentris lagi atau laical (kaum terbaptis non tertahbis) sentris tetapi Kristus sentris dimana semua anggota Gereja berpartisipasi dalam kepemimpinan Gereja sesuai dengan jabatan dan fungsinya. Semoga.

Peran Teologi

3

Pertanyaan:

Dear Katolisitas

Pada kesempatan ini saya hendak bertanya mengenai beberapa hal yang kurang begitu saya mengerti;

1. Kita mengetahui bahwa doktrin atau ajaran iman adalah sesuai dengan wahyu Ilahi yang diberitakan kepada manusia dan mencapai kepenuhannya dalam misteri Kristus dan diserahkan kepada Gereja hingga akhir jaman melalui para penjaga iman, Magisterium serta tahta Apostolik yang tak berkesudahan hingga akhir jaman. Apakah fungsi ilmu teologi adalah untuk menjelaskan arti pewahyuan dan doktrin iman agar dapat dicapai oleh seluruh manusia agar memahaminya? Apakah peranan sesungguhnya dari teologi? Benarkah jika teologi dapat didefinisikan sebagai usaha akal budi manusia untuk merasionalisasi doktrin sehingga dapat diterima dan dipahami oleh manusia di segala jaman?

2. Menyusul pertanyaan berikutnya, jika ilmu teologi yang berarti mengacu pada doktrin iman sepanjang jaman, mengapa ada ‘dissenter’ yang tentunya bertentangan serta mengancam dan menimbulkan berbagai kesalahpahaman yang meresahkan, sehingga CDF/Konggregasi untuk Ajaran Iman harus dengan segala upaya mengawasi, menegur dan mengklarifikasi? Apakah ‘dissent’ memang memiliki peranan dalam perkembangan teologi, sedangkan di satu sisi doktrin tetaplah sama dan harus dilestarikan?

3. Apakah ‘dissent’ bisa pula diartikan serupa dengan ‘heterodoks’ dan ‘heretic’?

4. Mengapa Karl Rahner, SJ yang termasuk ‘dissenter’ cukup populer di Indonesia, terutama ketika membahas ‘Anonymous Christian’ atau ‘Kristen Anonim’ yang jelas-jelas bukan ajaran resmi Gereja dan menurut pendapat saya pribadi, terlalu spekulatif dan mengancam semangat evangelisasi? Sejauh yang saya ketahui, ‘Kristen Anonim’ menganggap bahwa pada dasarnya semua orang adalah ‘Kristen’ di mana yang membedakannya adalah antara ia mengakuinya atau menyangkalnya, seringkali teori ini diajukan untuk membenarkan “adanya keselamatan di luar Gereja” yang jelas bertentangan dengan apa yang tertulis dalam KGK.

5. Bagaimanakah sesungguhnya tingkatan berbagai dokumen Gereja? Seperti kita kenal ada Konstitusi Dogmatis, Deklarasi, Dekrit, Ensiklik, Konstitusi Apostolik, Motu Proprio, Bula, bagaimanakah sebenarnya tata urutan dari segi kewibawaan?

6. Saat ini jarang sekali terdengar istilah ‘bula’ sedangkan jika kita melihat dokumen-dokumen terdahulu banyak sekali istilah tersebut dijumpai, apakah ‘bula’ sama dengan ‘konstitusi apostolik’?

7. Kita mengenal adanya ‘infalibilitas’ dalam kuasa mengajar Gereja, apakah ada kemungkinan ajaran dalam suatu dokumen tertentu semisal ensiklik, dsb, bersifat ‘fallible’? Apa sajakah sebenarnya yang bisa digolongkan sebagai ‘infallible’ dan ‘fallible’? Bagaimana membedakannya? Sejauh yang saya ketahui, mohon koreksi bila salah, suatu ajaran bisa disebut sebagai ‘infallible teaching’ jika ia secara resmi dimaklumkan oleh Sri Paus secara ex cathedra dan kepada seluruh Gereja, atau yang lainnya yaitu bahwa ajaran tersebut berulang-kali disebutkan atau dinyatakan dalam berbagai dokumen dan kesempatan. Apakah seperti ini atau ada definisi lain yang lebih lengkap?

8. Begitupula mengenai aksioma “Extra Ecclesiam Nulla Salus” (EENS) yang sudah berulang-kali diungkapkan di setiap dokumen resmi Gereja, semisal “Regnans in Excelsis”, “Quanto Conficiamur Moerore”, “Suprema Haec Sacra”, bahkan juga di “Lumen Gentium art.14” pula “Dominus Iesus”, mengapa masih ada tulisan-tulisan yang menyatakan bahwa EENS telah dibatalkan dan tidak berlaku? Bukankah rasanya terlalu spekulatif untuk menyatakan demikian? Ataukah memang kebetulan cara penyampaiannya yang kurang tepat?

9. Apakah bisa suatu ajaran “dibatalkan” melalui sebuah entah itu konsili atau sinode? Pertanyaan ini muncul setelah membaca keterangan dari wikipedia perihal “Syllabus Errorum” yang diterbitkan oleh Paus Pius IX, di mana terdapat sebuah pendapat bahwa ajaran yang terkandung dalam “Syllabus” tersebut telah di-counter syllabus oleh “Gaudium et Spes”, salah satu dokumen Konsili Vatikan II, sekilas saya membaca “Syllabus” tersebut rasanya masih tetap benar dan berlaku serta disebutkan salah satunya di Katekismus (KGK) no. 285.

Terima kasih kepada Katolisitas yang senantiasa memberikan bahan bermutu dan membuka cakrawala iman Katolik saya, di website ini saya telah menimba banyak hal dan semakin memahami iman Katolik.

Salam dan doa

Albert

Jawaban:

Shalom Albert,

Pertama- tama mohon maaf atas keterlambatan jawaban saya.

1. Peran Teologi.

Dari asal katanya, teologi artinya adalah “teaching concerning God” (Pengajaran tentang Tuhan”. ((Ludwig Ott, Fundamentals of Catholic Dogma, p. 1)). St. Agustinus dari Hippo mendefinisikan Theologi sebagai “pencarian alasan atau diskusi tentang ke- Tuhanan” ((St. Augustine, City of God VIII)). Dengan demikian teologi adalah ilmu pengetahuan tentang Tuhan, atau ilmu pengetahuan akan iman. Seperti halnya iman, Teologi menerima sumbernya dari Sabda Allah yang tertuang dalam Kitab Suci dan Tradisi Suci, dan penjelasan- penjelasan doktrinal dari Gereja.

Sebagai ilmu pengetahuan tentang iman, maka dengan akal budi manusia, teologi mendalami isi dan konteks dari sistem kebenaran ilahi dan untuk memahaminya sejauh mungkin. St. Agustinus mengajarkan, “Percayalah sehingga kamu dapat mengerti.” ((St. Augustine, Sermo 43, 7,9)). Dengan perkataan lain Teologi adalah “Faith seeking understanding“, seperti yang diajarkan oleh St. Anselmus dari Canterbury ((St. Anselmus, Proslogion))

Sedangkan ajaran iman, itu dapat diklasifikasikan menjadi ajaran yang sifatnya dogmatik (Teologi dogmatik), Teologi biblikal, atau Teologi praktis. Nah, ajaran yang bersifat dogmatis dan sudah dinyatakan secara definitif (De Fide) ini tidak dapat berubah, karena merupakan kebenaran yang diwahyukan Allah seperti yang diajarkan oleh Wewenang Mengajar Gereja, berdasarkan Kitab Suci dan Tradisi Suci. Namun ada juga ajaran yang belum dinyatakan secara definitif, sehingga masih memungkinkan adanya diskusi pandangan teologis. Sedangkan ajaran iman yang sifatnya praksis sifatnya masih dapat disesuaikan dengan keadaan jaman.

Jadi, Teologi adalah ilmu pengetahuan untuk memahami isi ajaran iman. Teologi menjelaskan ajaran iman.

2. Mengapa ada dissenter?

Tidak ada hubungannya antara dogma (dan penjelasannya dalam Teologi dogmatik) dengan dissenter. Sejarah Gereja membuktikan bahwa keberadaan ‘dissenter‘ itu sudah ada sepanjang jaman. Contohnya ajaran sesat Docetism dan Gnosticism di abad ke 1, dan ajaran Arianisme yang menetang ajaran tentang ke- Allahan Yesus, dan otomatis menyerang juga ajaran iman tentang Allah Trinitas. Maka diadakan Konsili Nicea (325) yang mengecam ajaran sesat Arianism dan untuk menegaskan kembali pernyataan iman jemaat yang sudah ada sejak jemaat awal tentang Allah Trinitas dan ke-Tuhanan Yesus.

Jadi tidak berarti bahwa ajaran dogmatik yang sudah dinyatakan secara definitif itu pasti tidak akan ditolak oleh sebagian orang. Itulah sebabnya penting peran CDF/ Kongregasi untuk Ajaran Iman yang menjelaskan ajaran Magisterium Gereja.

3. ‘Dissenter’= ‘heterodoks’ dan ‘heretic’?

Tergantung. Jika heresi yang diajarkan itu termasuk ‘formal heresy’, maka benar, yang mengajarkannya adalah seorang heretik/ bidat; sedangkan jika yang diajarkannya adalah ‘material heresy’ maka ia tidak dapat disebut sebagai bidat. Tentang hal ini sudah pernah dibahas di sini, silakan klik, lihat point 4. a).

4. Mengapa Karl Rahner SJ, seorang dissenter, populer di Indonesia, terutama dengan teorinya ‘Anonymous Christian’?

Hal ini saya tidak tahu persis, namun perkiraan saya karena Indonesia adalah negara yang terdiri dari masyarakat yang majemuk, sehingga konsekuensi pandangan ‘Anonymous Christian‘ tersebut terkesan lebih bersahabat dan mudah diterima daripada konsekuensi melaksanakan amanat agung Kristus untuk mewartakan Injil kepada segala mahluk (Mat 28:19-20). Prinsip Anonymous Christian (Kristen Anonim) ini mengatakan bahwa seseorang yang hidup dalam rahmat Tuhan dan mencapai keselamatan di luar agama Kristen, ia adalah seorang Kristen anonim. Atau menurut Rahner, “orang- orang yang tidak pernah mendengar Injil atau bahkan menolaknya, dapat diselamatkan melalui Kristus.”

Menurut saya pribadi, pernyataan Rahner ini memang tidak sepenuhnya sesuai dengan ajaran Gereja Katolik, sebab rumusannya tidak lengkap, dan kondisi- kondisinya tidak disampaikan seluruhnya, sehingga dapat mengakibatkan pengertian yang distortif. Tentang apakah ajaran Gereja Katolik tentang keselamatan ini sudah pernah dibahas panjang lebar di situs ini, di rubrik TJ (Tanya Jawab) Keselamatan, antara lain:

Apakah yang diselamatkan hanya orang Katolik dan yang lainnya pasti masuk neraka?
Apakah orang Katolik dijamin pasti selamat?
Adakah Keselamatan di luar Tuhan Yesus/ Gereja Katolik?
Siapa saja yang dapat diselamatkan?

Dominus Iesus
Penjelasan tentang Deklarasi Dominus Iesus

Adalah lebih baik kita berpegang pada ajaran Magisterium Gereja tentang keselamatan, dan janganlah berpegang hanya pada teori seorang teolog, walaupun ia terkenal sekalipun, terutama jika rumusannya tidak persis sama dengan yang diajarkan oleh Magisterium.

5 & 6. Tentang tingkatan dokumen Gereja dan Bulla

Berikut ini adalah jawaban dari Romo Wanta:

Tingkatan gradasi atau hirarki keputusan dan ajaran GK:
1. Dogma
2. Konstitusi
3. Dekrit
4. Deklarasi/Pernyataan
5. Ensiklik
6. Surat Apostolik
7. Surat Kongregasi Kuria Romana

MP:Motu Propio artinya hal yang sangat penting. Biasanya ditulis di awal surat apostolik dari Bapa Suci yang urgent penting disampaikan kepada para Uskup Imam dan umar beriman
Bulla: adalah sebuah gulungan surat dalam bahasa latin yang dikeluarkan oleh Bapa Suci, misalnya dalam pengangkatan seorang Uskup Diosesan. Bulla tidak sama dengan konstitusi apostolik.

7. Tentang Infalibilitas

Tentang topik ini sudah pernah dibahas di sini, silakan klik

Secara umum, persyaratan suatu ajaran disebut sebagai infallible adalah: 1) jika dikeluarkan oleh Bapa Paus yang mengajar atas nama Rasul Petrus (bukan atas nama pribadi) atau dikenal dengan istilah “ex-cathedra“/ dari tahta Petrus; 2) pengajaran itu adalah pengajaran definitif tentang iman dan moral, 3) pengajaran ini berlaku untuk Gereja secara universal.

8. Tentang EENS (Extra Ecclesiam Nulla Salus)

Anda benar, bahwa sesungguhnya, tidak benar jika dikatakan bahwa EENS sudah tidak berlaku. EENS tetap berlaku, hanya artinya harus mengacu kepada penjelasan Magisterium Gereja Katolik yang mengajarkannya. Hal ini telah jelas disebutkan dalam link- link di atas, terutama di sini, silakan klik.

9. Tentang apakah ajaran dapat dibatalkan dan tentang “Syllabus of Errors”

Seperti telah disebutkan di atas, maka ajaran yang sifatnya praktis dan non- dogmatis masih dapat disesuaikan dengan jaman, misalnya saja hal- hal yang tercantum dalam Kitab Hukum Kanonik: KHK 1917 secara umum tidak lagi berlaku, dan kini berlaku KHK 1983.

Syllabus of Errors yang dikeluarkan oleh Paus Pius IX adalah daftar inti ajaran- ajaran yang dinyatakan salah oleh Paus IX. Jadi yang dinyatakan di dalam dokumen ini adalah pernyataan yang keliru. Secara keseluruhan dokumen ini menyebutkan kesalahan dalam ke-10 bidang ajaran, yang selengkapnya dapat dibaca di sini, silakan klik. Setiap pernyataan tersebut masih memerlukan penjelasan selanjutnya:

1. Pantheism, naturalism, and absolute rationalism, Propositions 1-7;
2. Moderate rationalism, Propositions 8-14;
3. Indifferentism and latitudinarianism, Propositions 15-18;
4. Socialism, communism, secret societies, Bible societies, and liberal clerical societies, a general condemnation;
5. The church and its rights, Propositions 19-38 (defending temporal power in the Papal States, which were overthrown six years later and reinstituted in far less geographically extensive form in 1929 as the tiny state of the Vatican City);
6. Civil society and its relationship to the church, Propositions 39-55;
7. Natural and Christian ethics, Propositions 56-64;
8. Christian marriage, Propositions 65-74;
9. The civil power of the sovereign Pontiff in the Papal States, Propositions 75-76 and
10. Modern liberalism, Propositions 77-80.

Menanggapi dokumen ini, Kardinal John Henry Newman mengatakan bahwa syllabus ini tidak mempunyai kekuatan dogmatik dan tidak untuk dilihat bagian perbagian, tetapi secara umum dalam keseluruhan. Dokumen ini harus diterima dengan ketaatan, walaupun tidak setingkat dengan ketaatan iman terhadap dogma yang bersifat infallible. Mengapa? Karena ada sebagian dari pernyataan- pernyataan tersebut yang dibuat dalam konteks Gereja di Eropa dan Amerika, seperti disebutkan sendiri oleh Paus di akhir dokumen tersebut, sehingga tidak semuanya ditujukan kepada seluruh Gereja universal. Di samping itu, daftar syllabus ini memperlihatkan daftar pernyataan yang memang masih memerlukan penjelasan selanjutnya, sehingga Paus IX menyebutkan bahwa pernyataan- pernyataan tersebut seumpama “daging mentah yang masih perlu diolah.” Sedangkan dalam pernyataan dogma, tidak ada lagi yang perlu diolah, sebab sudah disampaikan dengan jelas dan definitif.

Memang ada banyak kesalahpahaman yang timbul seiring dengan dikeluarkannya dokumen ini, namun menurut pengetahuan saya, Konsili Vatikan II tidak membatalkan apa yang disampaikan dalam Syllabus ini. Syllabus of Error ini dengan jelas menentang paham pantheism, modernism, liberalism, rationalism, socialism, indifferentism, dst., dan ini tidak dibatalkan oleh Gaudium et Spes.

Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org

Berikanlah apa yang menjadi hak kaisar dan Allah

2

Pertanyaan:

Salam damai dalam Kristus Tuhan,

Saya memiliki pertanyaan dari Injil Markus 12:17…”Berikanlah kepada kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada kaisar dan kepada Allah apa yang wajib kamu berikan kepada Allah”….
Apa makna kata wajib dalam hubungan dengan Allah?
Apakah pemberian kepada Allah merupakan suatu kewajiban atau hak?

Terima kasih.
Joko Sudiro

Jawaban:

Shalom Joko Sudiro,

Terima kasih atas pertanyaannya tentang Mk 12:17, yang mengatakan “Berikanlah kepada Kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada Kaisar dan kepada Allah apa yang wajib kamu berikan kepada Allah!

I. Latar belakang dari perikop ini:

a. Dalam konteks perikop Mk 12:13-17, maka kita melihat bahwa orang-orang Farisi dan Herodian bermaksud jahat, yaitu ingin menjerat Yesus dengan suatu pertanyaan (ay. 13). Dan maksud mereka ini diketahui oleh Yesus, sehingga Dia bertanya “Mengapa kamu mencobai Aku?” (ay.15).

b. Di sini, orang-orang Farisi berusaha menjebak Yesus, karena mereka tahu akan klaim dari Yesus sebagai Mesias. Dan dalam pemikiran mereka, seorang Mesias adalah orang yang membebaskan bangsa Israel dari penjajahan Romawi dan memulihkan Kerajaan Israel di dunia. Jadi, mereka berharap bahwa Yesus akan menjawab “tidak perlu membayar pajak kepada kaisar“, sehingga mereka kemudian dapat menangkap Yesus dan menyerahkan-Nya kepada pemerintahan Romawi – karena menghasut rakyat untuk tidak membayar pajak.

c. Namun, Yesus memberikan jawaban yang membuat mereka semua terkejut dan heran, ketika Yesus berkata “Berikanlah kepada Kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada Kaisar dan kepada Allah apa yang wajib kamu berikan kepada Allah!” Dengan jawaban ini, maka mereka tidak mempunyai alasan untuk menangkap Yesus. Namun, di satu sisi, Yesus memberikan pengajaran yang begitu penting, yaitu bahwa Kerajaan yang ingin dibangun dan ditawarkan kepada manusia bukanlah kerajaan di dunia ini, namun Kerajaan Sorga.

II. Tentang kata wajib dalam hubungannya dengan pemerintah dan Allah.

Secara prinsip, Yesus ingin mengatakan bahwa kita wajib untuk memberikan kepada kaisar apa yang menjadi hak kaisar. Ini berarti, seperti yang dikatakan oleh Rasul Paulus, kita harus taat kepada pemerintah, selama pemerintah tidak menentang hukum kodrat dan Ilahi (lih. 13:1-7). Kemudian apa yang harus kita berikan kepada Allah? Kita harus mengasihi Allah dengan segenap hati, jiwa dan akal budi dan kekuatan kita (lih. Mk 12:29) dan memberikan seluruh diri kita untuk mentaati seluruh perintah-Nya sebagai manifestasi dari kasih kita kepada Allah (lih. 1Yoh 5:3).

Dan pemberian kepada Allah adalah merupakan kewajiban dan hak. Dari sisi Allah, Dia mempunyai hak untuk dikasihi dan ditaati, karena Dia adalah Allah dan rancangan-Nya adalah rancangan damai sejahtera dan keselamatan (lih. Yer 29:11). Dari sisi manusia, maka mengasihi Tuhan dan menjalankan semua perintah-Nya adalah merupakan suatu kewajiban, lebih tepatnya suatu perintah. Namun, kita harus melakukan perintah Tuhan atas dasar kasih kepada Tuhan dan bukan hanyalah kewajiban. Atau, kalau ini adalah suatu perintah, maka kita harus melaksanakan perintah ini bukan karena paksaan, namun karena kasih kepada Tuhan. Semoga jawaban ini dapat membantu.

Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
stef – katolisitas.org

Keep in touch

18,000FansLike
18,659FollowersFollow
32,900SubscribersSubscribe

Artikel

Tanya Jawab