Dewasa ini ada sekelompok orang Katolik yang mendukung tahbisan wanita, walaupun pihak Vatikan dengan jelas mengajarkan bahwa tahbisan imam (imam jabatan) hanya diberikan kepada pria. Pembahasan tentang hal ini sesungguhnya bisa sangat panjang, yaitu tanggapan akan semua keberatan mereka, dan apakah dasarnya baik dari Kitab Suci maupun dari Tradisi Suci/ pengajaran Magisterium. Mungkin di lain kesempatan, kami dapat menuliskan artikel khusus tentang hal ini. Namun sementara ini, kami hanya dapat menyampaikan tinjauan secara umum saja.
1. Ajaran Katekismus Gereja Katolik dan Magisterium
Mereka yang mendukung tahbisan imam wanita umumnya menampilkan interpretasi mereka sendiri tentang apa yang tertulis di Kitab Suci, maupun Tradisi Suci namun meeka tidak mau menerima pengajaran Magisterium yang tertulis dalam oleh dokumen- dokumen Gereja Katolik. Tuntutan akan tahbisan wanita, yang seolah- olah menyatakan bahwa wanita ‘berhak’ menjadi imam, adalah menyalahi pengertian imamat sendiri. Sebab panggilan imamat itu bukanlah soal hak untuk dipenuhi, tetapi sebagai panggilan dari Tuhan melalui otoritas Gereja yang didirikan-Nya.
Katekismus Gereja Katolik mengajarkan demikian, tentang siapakah yang dapat menjadi imam:
KGK 1577 “Hanya pria [vir] yang sudah dibaptis, dapat menerima Tahbisan secara sah” (CIC, can. 1024). Yesus Tuhan telah memilih pria-pria [viri] untuk membentuk kelompok kedua belas Rasul (Bdk. Mrk 3:14-19; Luk 6:12-16), dan para Rasul pun melakukan yang sama, ketika mereka memilih rekan keja (Bdk. 1 Tim 3:1-13; 2 Tim 1:6; Tit 1:5-9), yang akan menggantikan mereka dalam tugasnya (Bdk. Klemens dari Roma, Kor 42:4; 44:3). Dewan para Uskup yang dengannya para imam bersatu dalam imamat, menghadirkan dewan kedua belas Rasul sampai Kristus datang kembali. Gereja menganggap diri terikat pada pilihan ini, yang telah dilakukan Tuhan sendiri. Karena itu, tidak mungkin menahbiskan wanita (Bdk. MD 26-27; CDF, Pernya. “Inter insigniores”).
KGK 1578 Seorang pun tidak mempunyai hak untuk menerima Sakramen Tahbisan. Sungguh tidak seorang pun [dapat] menuntut tugas ini bagi dirinya. Untuk itu seorang harus dipanggil oleh Allah (Bdk. Ibr 5:4). Siapa yang beranggapan melihat tanda-tanda bahwa Allah memanggilnya untuk pelayanan sebagai orang yang ditahbis, harus menyampaikan kerinduannya itu dengan rendah hati kepada otoritas Gereja yang mempunyai tanggung jawab dan hak untuk mengizinkan seorang menerima Tahbisan. Seperti setiap rahmat, maka Sakramen ini juga hanya dapat diterima sebagai anugerah secara cuma-cuma.
KGK 1579 Kecuali diaken-diaken tetap, semua pejabat tertahbis Gereja Latin biasanya diambil dari para pria beriman, yang hidup secara selibater dan mempunyai kehendak menghayati selibat “demi Kerajaan surga” (Mat 19:12). Dipanggil untuk mengabdikan diri kepada Tuhan dan “tugas-Nya” secara tidak terbagi Bdk. 1 Kor 7:32., mereka menyerahkan diri secara penuh kepada Allah dan sesama. Selibat adalah tanda hidup baru yang demi pelayanannya ditahbiskan pelayan Gereja; bila diterima dengan hati gembira, ia memancarkan Kerajaan Allah (Bdk. Presbyterorum Ordinis 16).
Paus Yohanes Paulus II dalam surat Apostoliknya, Ordinatio Sacerdotalis, dengan jelas menyatakan bahwa tahbisan imam hanya dapat diberikan kepada para pria. Selengkapnya, silakan membaca surat apostolik tersebut di sini, silakan klik. Di surat itu mislanya Paus mengutip Paus Paulus VI, yang mengatakan alasan sesungguhnya, yaitu bahwa, “Kristus menentukan demikian.” (lih. OS 2). Paus Yohenes Paulus II juga menegaskan kembali pernyataannya sebagaimana pernah disebutkan dalam surat Apostoliknya Mulieris Dignitatem:
“Dengan memanggil hanya pria sebagai para rasul-Nya, Kristus bertindak dalam cara yang sepenuhnya bebas dan berdaulat. Dengan berbuat demikian, Ia melaksanakan kebebasan yang sama yang dengannya dalam semua tingkah laku-Nya, Ia menekankan martabat dan panggilan hidup, para wanita, tanpa menyesuaikan dengan kebiasaan- kebiasaan yang berlaku dan tradisi-tradisi yang disetujui oleh perundang-undangan pada zaman itu.” (MD 26)
Akhirnya sebagai kesimpulan, Paus Yohanes Paulus II menyatakan demikian di akhir surat Apostoliknya, yang menutup segala keraguan akan apakah boleh wanita ditahbiskan menjadi imam,
“Meskipun ajaran bahwa tahbisan imam yang hanya dikhususkan untuk para pria saja telah dipertahankan oleh Tradisi Gereja dan diajarkan dengan teguh oleh Magisterium dalam dokumen-dokumen yang lebih baru belakangan ini, namun dewasa ini di sejumlah tempat hal ini dianggap masih dapat diperdebatkan, atau penilaian Gereja bahwa para wanita tidak dapat diterima dalam tahbisan dianggap hanya memiliki kekuatan disipliner saja.
Oleh karena itu, agar semua keraguan dapat dilenyapkan tentang hal yang sangat penting ini, hal yang berkenaan dengan konstitusi ilahi Gereja itu sendiri, berdasarkan atas jabatan saya untuk meneguhkan saudara-saudara saya (lih. Luk 22:32) saya menyatakan bahwa Gereja tidak memiliki otoritas apapun untuk menyampaikan tahbisan imamat kepada para wanita dan bahwa keputusan ini harus dipegang secara definitif oleh semua umat beriman di Gereja.” (OS 4)
Maka Magisterium Gereja Katolik jelas telah menentukan bahwa yang dapat ditahbiskan menjadi imam adalah pria, yang mau mempersembahkan seluruh hidupnya bagi Kerajaan Allah, dengan hidup selibat. Pengkhususan panggilan imam hanya kepada kaum pria bukan disebabkan karena Gereja merendahkan kaum perempuan, atau bahwa perempuan dianggap tidak mampu. Gereja mengakui adanya persamaan derajat antara pria dan wanita, namun mengakui adanya perbedaan peran antara keduanya di dalam masyarakat dan Gereja.
Katekismus yang sama mengajarkan:
KGK 369 Pria dan wanita diciptakan, artinya, dikehendaki Allah dalam persamaan yang sempurna di satu pihak sebagai pribadi manusia dan di lain pihak dalam kepriaan dan kewanitaannya. “Kepriaan” dan “kewanitaan” adalah sesuatu yang baik dan dikehendaki Allah: keduanya, pria dan wanita, memiliki martabat yang tidak dapat hilang, yang diberi kepada mereka langsung oleh Allah, Penciptanya (Bdk Kej 2:7.22) Keduanya, pria dan wanita, bermartabat sama “menurut citra Allah”. Dalam kepriaan dan kewanitaannya mereka mencerminkan kebijaksanaan dan kebaikan Pencipta.
KGK 2334 “Ketika menciptakan manusia sebagai pria dan wanita, Allah menganugerahkan kepada pria dan wanita martabat pribadi yang sama dan memberi mereka hak-hak serta tanggung jawab yang khas” (FC 22, Bdk. GS 49,2) “Manusia bersifat pribadi: itu berlaku sama untuk pria dan wanita; karena kedua-duanya diciptakan menurut citra dan keserupaan Allah pribadi” (MD 6).
Jadi sungguhlah keliru jika ada pandangan yang menyangka bahwa Gereja Katolik tidak mengakui persamaan martabat antara pria dan wanita. Namun demikian, persamaan martabat ini tidak untuk diartikan bahwa peran, tugas dan tanggung jawab antara pria dan wanita di dalam Gereja harus sama persis.
2. Benarkah ada banyak diaken tertahbis wanita di jaman abad- abad awal?
Link tersebut menyebutkan adanya nama- nama yang konon adalah diaken wanita di jaman abad- abad awal. Namun sepanjang pengetahuan saya, dari riwayat hidup mereka (seperti St. Genevieve, St. Irene, St. Justina, St. Apollonia, dst), tidak disebutkan secara jelas/ eksplisit bahwa mereka adalah diaken yang ditahbiskan, apalagi imam. Sebagai contohnya, Phoebe (Febe) yang disebut oleh Rasul Paulus di Rom 16:1. Di sana tidak disebutkan Febe ini sebagai diaken, namun sebagai ‘saudari kita yang melayani jemaat di Kengkrea’. Para wanita yang menjadi pelayan jemaat awal ini merawat orang sakit, orang miskin, orang asing dan mereka yang di penjara. Mereka mengajar para wanita yang lebih muda dan anak- anak (lih. Tit 2:3-5). Maka di surat Rasul Paulus tidak dikatakan bahwa Febe adalah seorang diakon wanita, apalagi sebagai imam. Rasul Paulus juga tidak memperbolehkan wanita mengajar dalam pertemuan- pertemuan ibadat (lih. 1 Kor 14:34), maksudnya di sini adalah menjalankan kuasa/ wewenang mengajar Gereja yang dikhususkan bagi para rasul dan para penerus mereka, yang adalah pria.
Argumen bahwa Maria Magdalena adalah imam, tidak dapat dibuktikan. Umumnya mereka yang berpandangan demikian adalah kaum Gnostics (ajaran sesat di abad- abad pertama) yang mengutip injil Tomas, yang bukan injil kanonik dan tidak dapat dibuktikan ke-otentikannya.
Maka ada suatu pernyataan tentang tahbisan imam wanita, silakan diperiksa, apakah link/ berita tersebut menampilkan data/ dasar yang valid? Dan apakah sumbernya dokumen resmi dari Vatikan atau bukan, sebab besar kemungkinan bukan dari Vatikan, dan karenanya tidak memiliki dasar yang kuat.
3. Imamat khusus bagi kaum pria adalah ajaran Gereja di Abad Pertengahan?
Maka adalah keliru, pandangan yang mengatakan bahwa imamat yang eksklusif hanya untuk kaum pria hanya merupakan ajaran Gereja di Abad Pertengahan. Tertullian, seorang Bapa Gereja di abad ke-2 sudah menuliskan demikian, “Bahkan para bidat wanita, betapa kelirunya mereka! Mereka yang dengan berani mengajar, berdebat, mengadakan eksorsisme, menjanjikan kesembuhan, juga kadang membaptis! Pentahbisan mereka adalah sembrono, tidak serius, tidak konsisten….” (Tertullian, The Prescription of Heretics, chapter 41)
4. Wanita tidak dapat menjalankan peran ‘in persona Christi’ dalam ibadat
Di atas semua itu yang menyebabkan bahwa wanita tidak dapat menjadi imam, adalah karena wanita tidak dapat menjalankan peran imam ‘in persona Christi‘, terutama pada saat mempersembahkan Misa Kudus. Sebab di dalam perayaan Ekaristi, Kristus sebagai Mempelai Pria mempersembahkan Diri-Nya kepada Gereja yang adalah Mempelai wanita-Nya (lih. Ef 5:22-33). Ekaristi menjadi lambang persatuan kasih antara Kristus dan Gereja, seperti halnya persatuan antara suami dengan istri dalam perkawinan kudus. Maka menjadi tidak cocok/ fitting di sini, jika gambaran Kristus itu diambil oleh seorang imam wanita, sebab perkawinan yang diajarkan oleh Kristus adalah antara seorang pria dan wanita. Menjadi aneh di sini, jika di dalam ibadah/ sakramen yang menjadi sumber dan puncak kehidupan Kristiani, malah menerapkan gambaran yang keliru tentang makna perkawinan dalam hubungannya dengan kesatuan Kristus dan Gereja. Jadi masalahnya di sini bukan wanita tidak dapat atau tidak boleh menampakkan Kristus, sebab setiap orang baik pria dan wanita sama- sama dipanggil untuk menjadi saksi Kristus dan menampakkan wajah Kristus kepada sesama. Tetapi dalam hal ibadah, terdapat ketentuan seperti yang telah diterapkan oleh Kristus sendiri dan para rasul, dan sudah selayaknya kita hormati ketentuan ini.
Dalam hal ini, sangatlah relevan untuk mengingat apa yang diajarkan dalam KGK 1578, yaitu bahwa seseorang tidak dapat menuntut haknya untuk ditahbiskan menjadi imam, tetapi bahwa seseorang menerima panggilan sebagai imam dari Tuhan sendiri, melalui Gereja-Nya. Jadi tidak bisa seseorang menahbiskan dirinya sendiri terlepas dari Gereja, atau membuat orang lain menahbiskan dirinya, tanpa persetujuan dari pihak pimpinan Gereja universal. Prinsipnya, imamat jabatan itu adalah rahmat yang diberikan cuma- cuma oleh Kristus melalui Gereja-Nya, dan bukan sebagai suatu ‘hak’ yang bisa dituntut untuk harus diberikan kepada semua orang terlepas dari pihak otoritas Gereja. Yang diberikan kepada setiap umat adalah peran imamat bersama (lih. 1 Pet 2:9), namun imamat jabatan dikhususkan bagi orang- orang tertentu yang dipanggil Allah untuk melaksanakan tugas tersebut.
5. Maria, seorang perempuan yang mengambil tempat istimewa dalam Gereja walaupun bukan imam.
Akhirnya marilah mengingat bahwa di antara semua orang kudus, para anggota Gereja, Maria menempati tempat yang istimewa dan memperoleh penghormatan tertinggi setelah Kristus, walaupun ia bukan imam. Ini membuktikan bahwa bukan hanya pria yang dapat mengambil peran penting dalam Gereja. Kaum perempuanpun dapat mengambil peran yang penting dalam Gereja, hanya saja perannya bukan sebagai imam.