Shalom Aloysius Tri,

Berikut ini adalah tanggapan atas pertanyaan anda, yang saya sarikan dari link ini, silakan klik:

1. Sejak kapan ada Lima Perintah Gereja

Sejarah Gereja menunjukkan adanya perkembangan perintah Gereja, hingga sampai dirumuskan ada lima, seperti yang  kita ketahui sekarang ini. Di jaman sekitar tahun 300-an, sudah ada semacam penekanan kewajiban untuk menghadiri Misa setiap hari Minggu dan hari perayaan kudus lainnya, dan untuk menerima sakramen. Penekanan ini ini terus berkembang sampai abad ke tujuh, di mana diberikan sangsi bagi mereka yang tidak mengikuti Misa Minggu dan hari- hari perayaan yang ditentukan Gereja; namun hal- hal ini belum secara resmi disebut sebagai perintah Gereja. Demikian pula pada jaman St. Bonifasius (672-754), Regino dari Prum (915); namun kehadiran dalam Misa Kudus selalu ditekankan, demikian juga kehadiran dalam perayaan- perayaan kudus.

Perintah Gereja pertama kali dikenal di jaman Paus Celestine V di abad ke 13, namun isinya tidak sama dengan yang kita kenal sekarang. Selanjutnya, St. Antonius dari Florence (1439) dalam “Summa Theologica” (part I, tit. xvii, p. 12) mengeluarkan sepuluh perintah Gereja, yang kemudian diperbaharui oleh St. Petrus Kanisius dalam “Summa Doctrinæ Christianæ“(1555) dan St. Bellarminus dalam “Doctrina Christiana” (1589).

Kelima perintah Gereja yang kita kenal sekarang ini berasal dari St. Petrus Kanisius, yaitu (lih. Puji Sykur 7):

1. Merayakan hari raya [yang disamakan dengan hari Minggu] yang ditentukan Gereja.
2. Mengikuti perayaan Ekaristi pada hari Minggu dan hari raya yang diwajibkan
3. Berpuasa dan berpantang pada hari- hari yang ditentukan.
4. Mengaku dosa sekurang- kurangnya sekali dalam setahun.
5. Menerima Komuni Kudus sekurang- kurangnya sekali setahun pada Masa Paskah.

2. Apa tujuan Lima Perintah Gereja

Perintah Gereja, yang mengikat umat beriman, mempunyai tujuan sebagai berikut:

1. untuk menentukan dan menjelaskan ajaran- ajaran iman
2. untuk melaksanakan tentang waktu dan cara sehubungan dengan hukum Ilahi, yang tidak secara jelas disebutkan dalam hukum itu, misalnya tentang kewajiban umat beriman untuk menerima Ekaristi di masa Paskah dan mengku dosa sekurang- kurangnya setahun satu kali.
3. untuk menentukan batasan hukum moral, pada saat hati nurani sulit memutuskan.
4. untuk melestarikan dan menjaga pelaksanaan hukum yang lebih tinggi, misalnya pelaksanaan hukum dalam sepuluh perintah Allah.
5. untuk menentukan batas minimum yang mutlak bagi umat beriman dalam doa dan usaha melaksanakan perintah Tuhan.

3. Lima Perintah Gereja dalam Katekismus Gereja Katolik

Secara khusus lima perintah Gereja dijelaskan di Katekismus, demikian:

KGK 2041    Perintah-perintah Gereja melayani kehidupan kesusilaan, yang berhubungan dengan kehidupan liturgi dan hidup darinya. Sifat wajib dari hukum positif ini, yang dikeluarkan oleh gembala-gembala, hendak menjamin satu batas minimum yang mutlak perlu bagi umat beriman dalam semangat doa dan usaha yang berkaitan dengan kesusilaan, pertumbuhan kasih kepada Allah dan sesama.

KGK 2042    Perintah pertama (“Engkau harus mengikuti misa kudus dengan khidmat pada hari Minggu dan hari raya”) menuntut umat beriman supaya mengambil bagian dalam Ekaristi, manakala persekutuan Kristen berkumpul pada hari peringatan kebangkitan Tuhan (Bdk. CIC, cann. 1246-1248; CCEO, can. 881, 1.2.4). Perintah kedua (“Engkau harus mengaku dosamu sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun”) menjamin persiapan untuk Ekaristi melalui penerimaan Sakramen Pengakuan, yang melanjutkan pertobatan dan pengampunan yang telah diperoleh dalam Pembaptisan (Bdk. CIC, can. 989; CCEO, can. 719). Perintah ketiga (“Engkau harus sekurang-kurangnya menerima komuni kudus pada waktu Paska dan dalam bahaya maut”) menjamin satu batas minimum untuk menerima tubuh dan darah Tuhan dalam hubungan dengan pesta-pesta masa Paska, asal dan pusat liturgi Kristen (Bdk. CIC, can. 920 CCEO, cann. 708; 881,3)

KGK 2043    Perintah keempat (“Engkau harus merayakan hari raya wajib”) melengkapi hukum hari Minggu dengan keikutsertaan dalam pesta-pesta utama liturgi, yang menghormati misteri Tuhan, Perawan Maria, dan para kudus (Bdk. CIC, can. 1246; CCEO, cann. 881, 1.4; 980,3). Perintah kelima (“Engkau harus menaati hari puasa wajib”) menjamin waktu penyangkalan diri dan pertobatan, yang mempersiapkan kita untuk pesta-pesta liturgi; mereka membantu agar memenangkan kekuasaan atas hawa nafsu dan memperoleh kebebasan hati (Bdk. CIC, cann. 1249-1251; CCEO, can. 882). Umat beriman juga berkewajiban menyumbangkan untuk kebutuhan material Gereja sesuai dengan kemampuannya (Bdk. CIC, can. 222).

Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org

15 COMMENTS

  1. Kepada Katolisitas.org
    Tolong tanya, berdosakah bila kita tidak mengikuti Perayaan Ekaristi di hari Minggu?
    Mohon dijelaskan dasar hukumnya juga karena kami sangat awam tentang hal ini.

    Terimakasih banyak, Tuhan memberkati pelayanan anda semua.

    Lucia S.

    [Dari Katolisitas: Silakan membaca artikel di atas, silakan klik. Tidak mengikuti perayaan Ekaristi pada hari Minggu adalah perbuatan melanggar perintah Allah untuk menguduskan hari Tuhan (perintah ketiga dari ke 10 perintah Allah, lih. Kel 20: 8-11. Perintah Allah inilah yang mendasari Gereja Katolik mewajibkan umat-Nya untuk mengikuti perayaan Ekaristi pada hari Minggu]

  2. Perintah Tuhan versus Perintah Gereja
    Kewajiban mengikuti misa pada hari minggu merupakan perintah gereja dan bukan perintah Tuhan.
    Perintah gereja hanyalah perintah manusia sehingga manusia tidak harus mengikutinya seratus persen.
    Yang penting adalah melaksanakan perintah Tuhan yaitu menjalankan cintah kasih.
    Demikian pendapat sebagian umat Katolik dalam usaha membenarkan dirinya jika sewaktu-waktu tidak mengikuti Misa pada hari Minggu.
    Mohon kiranya dapat dijelaskan lebih mendalam sehingga perintah gereja tetap dapat diamalkan tanpa umat terjebak dalam konsepsi bahwa perintah gereja hanyalah perintah manusia yang sewaktu-waktu boleh dilanggar tanpa merasa berdosa.

    • Shalom Herman Jay,

      Terima kasih atas pertanyaannya tentang perintah Gereja. Kalau kita melihat lima perintah Gereja, sebenarnya semuanya adalah perintah untuk menguduskan umat Allah. Perintah Gereja yang pertama adalah “Merayakan hari raya [yang disamakan dengan hari Minggu] yang ditentukan Gereja.” Kalau kita melihat, perintah ini adalah manifestasi dari perintah untuk mengasihi Tuhan, yaitu perintah 1-3 dari 10 perintah Allah, terutama perintah ke-3 – Kuduskanlah hari Tuhan. Menguduskan hari Tuhan adalah perintah Tuhan sendiri. Namun, bagaimana kita menguduskan hari Tuhan? Gereja memberikan penegasan, bahwa orang yang menguduskan hari Tuhan harus merayakan Ekaristi pada hari Minggu maupun hari raya yang telah ditentukan oleh Gereja. Dengan perintah Gereja maka perintah Allah yang sebelumnya merupakan prinsip umum kemudian dapat dilaksanakan dengan lebih nyata. Dengan demikian, apa yang diberikan oleh Gereja senantiasa mempunyai dasar dari perintah Tuhan sendiri. Lebih lanjut, kalau seseorang menyadari peran Gereja untuk menuntun seseorang kepada keselamatan, maka dia tidak akan memisahkan antara Kristus dan Gereja, karena Kristus adalah kepala dari Tubuh Kristus sendiri, yang adalah Gereja.

      Dengan memberikan alasan bahwa yang penting menjalankan cinta kasih tanpa terikat oleh perintah-perintah Gereja, maka sebenarnya orang tersebut telah membuat gereja baru dengan aturan-aturan yang dibuat sendiri sesuai dengan apa yang dia pandang baik. Bagaimana seseorang dapat menunjukkan cinta kasih kepada Tuhan, kalau pada hari Minggu dia tidak ke Gereja?

      Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
      stef – katolisitas.org

  3. Ada perbedaan mencolok dalam hal isi 5 perintah gereja versi : katekismus Hidup Kekal, dengan isi 5 perintah gereja pada Kompendium Katekismus Gereja Katolik. Siapa yang mengubah-ubah rumusan itu? Uskup, Konsili atau…? ini membingungkan umat. Khususnya seperti yang ditulis dalam kompendium itu pada no 5, apakah itu perintah baru? Mohon penjelasan.

    • Shalom Leonardus,

      Buku Kompendium Katekismus adalah ringkasan Katekismus Gereja Katolik 1992, yang disusun oleh sebuah komisi yang pada waktu itu diketuai oleh Kardinal Joseph Ratzinger (sekarang Paus Benediktus XVI). Buku Kompendium ini kemudian diterjemahkan oleh Komisi Kateketik KWI ke dalam bahasa Indonesia.

      Tentang lima perintah Gereja, Walaupun nampaknya ada perbedaan dalam perumusannya (antara rumusan Katekismus dan rumusan Kompendium Katekismus) namun pada hakekatnya hal yang ditulis di sana adalah sama, jadi tidak ada yang diubah.

      Berikut ini saya sampaikan lagi apa yang tertulis dalam Katekismus Gereja Katolik:

      KGK 2042     Perintah pertama (“Engkau harus mengikuti misa kudus dengan khidmat pada hari Minggu dan hari raya“) menuntut umat beriman supaya mengambil bagian dalam Ekaristi, manakala persekutuan Kristen berkumpul pada hari peringatan kebangkitan Tuhan (Bdk. KHK, kann. 1246-1248; CCEO, can. 881, 1.2.4). Perintah kedua (“Engkau harus mengaku dosamu sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun“) menjamin persiapan untuk Ekaristi melalui penerimaan Sakramen Pengakuan, yang melanjutkan pertobatan dan pengampunan yang telah diperoleh dalam Pembaptisan (Bdk. KHK, kan. 989; CCEO, can. 719). Perintah ketiga (“Engkau harus sekurang-kurangnya menerima komuni kudus pada waktu Paska dan dalam bahaya maut”) menjamin satu batas minimum untuk menerima tubuh dan darah Tuhan dalam hubungan dengan pesta-pesta masa Paska, asal dan pusat liturgi Kristen (Bdk. KHK, can. 920 CCEO, cann. 708; 881,3).

      KGK 2043    Perintah keempat (“Engkau harus merayakan hari raya wajib“) melengkapi hukum hari Minggu dengan keikutsertaan dalam pesta-pesta utama liturgi, yang menghormati misteri Tuhan, Perawan Maria, dan para kudus (Bdk. KHK, can. 1246; CCEO, kann. 881, 1.4; 980,3). Perintah kelima (“Engkau harus menaati hari puasa wajib“) menjamin waktu penyangkalan diri dan pertobatan, yang mempersiapkan kita untuk pesta-pesta liturgi; mereka membantu agar memenangkan kekuasaan atas hawa nafsu dan memperoleh kebebasan hati (Bdk. KHK, kann. 1249-1251; CCEO, kan. 882). Umat beriman juga berkewajiban menyumbangkan untuk kebutuhan material Gereja sesuai dengan kemampuannya (Bdk. KHK, kan. 222).

      Sedangkan yang di dalam Kompendium Katekismus Gereja Katolik, yang dikeluarkan oleh KWI (terjemahan dari Cathechismo della Chiesa Cattolica) tahun 2009, adalah:

      KKGK 432    Manakah perintah- perintah Gereja?

      Perintah- perintah itu adalah:

      1) Ikutlah perayaan Ekaristi pada hari Minggu dan hari raya yang diwajibkan, dan janganlah melakukan pekerjaan yang dilarang pada hari itu.
      2) Mengaku dosalah sekurang- kurangnya sekali setahun.
      3) Sambutlah tubuh Tuhan pada masa Paskah
      4) Berpuasalah dan berpantanglah pada hari yang ditentukan.
      5) Bantulah kebutuhan- kebutuhan material Gereja, masing- masing menurut kemampuannya.

      Di sini kita lihat bahwa rumusan Kompendium sepertinya menggabungkan rumusan Katekimus perintah no.4 dan no.1, dan menggeserkan perintah no.5 yaitu tentang puasa dan pantang ke urutan no.4 dan kemudian menyebutkan secara terpisah perintah untuk menyumbang kebutuhan material Gereja di urutan ke-5. Hal menyumbang kebutuhan Gereja sendiri sebenarnya merupakan salah satu bentuk penyangkalan diri dan pertobatan, sehingga dalam Katekimus no 2043 disatukan dengan perintah untuk manaati puasa wajib, karena maksud dari puasa juga adalah untuk penyangkalan diri dan pertobatan.

      Kita ketahui bahwa rumusan lima perintah Gereja dalam Puji Syukur no. 7 juga disampaikan dengan urutan yang berbeda, namun intinya tetap sama:

      1) Rayakanlah hari raya yang disamakan dengan hari Minggu.
      2) Ikutilah perayaan Ekaristi pada hari Minggu dan hari raya yang diwajibkan, dan janganlah melakukan pekerjaan yang dilarang pada hari itu.
      3) Berpuasalah dan berpantanglah pada hari yang ditentukan.
      4) Mengaku dosalah sekurang- kurangnya sekali setahun.
      5) Sambutlah Tubuh Tuhan pada Masa Paskah.

      Demikianlah tanggapan saya atas pertanyaan anda, semoga berguna.

      Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
      Ingrid Listiati- katolisitas.org

       

      • Terimakasih jawabannya, kebingungan kami sedikit mendapat pencerahan, namun masih menimbulkan pertanyaan lagi. Coba kita bandingkan antara KKGK 432, dengan 5 perintah Gereja dalam Puji Syukur (PS) no 7 yang notabene banyak diketahui umat. Tanggapan saya:
        1. Masalah urutan yang tidak sama bisa diterima.
        2. Masalah isi rumusan perintah no 5 pada KKGK menurut saya belum ada padanannya. Coba kita lihat perbandingannya:
        KKGK perintah 1 = dalam PS Perintah ke 2
        KKGK perintah 2 = dalam PS Perintah ke 4
        KKGK perintah 3 = dalam PS Perintah ke 5
        KKGK perintah 4 = dalam PS Perintah ke 3
        KKGK perintah 5, mau disejajarkan dengan perintah yang nomor berapa? Ini justru masalahnya yang belum terjawab? Mohon tanggapannya atas kesulitan saya ini.
        3. Mohon penjelasan mengenai perintah”janganlah melakukan pekerjaan yang dilarang pada hari itu.” Apa maksudnya? Contohnya? Apakah maksudnya ada suatu pekerjaan yang dilarang pada hari Minggu tetapi boleh dilakukan pada hari lainnya? Banyak umat kita yang terpaksa harus masuk kerja (kerja keras) pada hari Minggu demi sesuap nasi, apakah mereka melanggar perintah itu. Atau daripada membebani dan tidak manusiawi, menimbulkan keresahan bagi umat, kenapa Gereja tidak membuang saja rumusan itu? Mohon tanggapannya……….Terimakasih sebelumnya. Sukses Team Katolisitas dalam mewartakan kasih dan Iman.

        • Shalom Leonardus,

          1. Mengenai pertanyaan 5 Perintah Gereja di Puji Syukur no. 7 yang tidak sama dengan di KGK dan KKGK, Rm Bosco Da Cunha O Carm, sekretaris eksekutif komisi Liturgi KWI menjawab demikiam:
          Buku “Puji Syukur” terbit lebih dahulu sebelum KGK dan KKGK yang baru terbit. Maka, acuan belum memakai KGK dan KKGK, dan diakui bahwa hal ini merupakan keteledoran. Kini setelah ada KGK dan KKGK, “Puji Syukur” terbitan selanjutnya akan memperhatikan revisi Puji Syukur no. 7 itu dengan mengacu pada KGK dan KKGK.
          2. Pekerjaan yang dilarang ialah pekerjaan sedemikian rupa sehingga melupakan kewajiban menerima Ekaristi pada hari Minggu.

          Terima kasih.
          Salam
          Yohanes Dwi Harsanto Pr

          • Terimakasih Romo atas jawabannya, kalau itu merupakan kekeliruan (keteledoran), bagi saya cukup jelas, dan tidak perlu diperpanjang diskusi ini. Yang jelas kita semua mengacu pada Kompendium Katekismus Gereja Katolik. Yang penting semua umat mengetahui bahwa ada kekeliruan penulisan dan Gereja akan merevisi. Terimakasih. Salam dan sukses untuk Katolisitas dalam menyebarkan iman.

  4. Salam,

    saya membaca di buku konsultasi iman yang diasuh oleh seorang romo yang cukup dikenal, bahwa ada lagi 2 perintah gereja yang jarang disebutkan. Teks dalam buku tersebut lengkapnya berbunyi:
    “Katekismus yang ada di beberapa negara di Eropa (Italia, Prancis dan Inggris, misalnya) menyebut adanya enam perintah Gereja….Yang tidak selalu disebut ialah (1) kewajiban untuk mematuhi hukum-hukum perkawinan Gereja Katolik dan (2) kewajiban untuk membayar persepuluhan atau menunjang kehidupan para imam.”

    Benarkah selain lima perintah Gereja yang selama ini kita kenal, masih ada dua lagi? Kalau ya, mengapa yang dua ini tidak masuk atau jarang kita dengar di Indonesia, paling tidak?

    Terima kasih

    Agung

    • Agung Yth

      Sejauh yang saya ketahui tidak ada penambahan lima perintah Gereja. Tambahan perintah itu bukan menambah jumlah yang ada melainkan peraturan khusus (lex specialis) sebagai kewenangan Uskup pimpinan Gereja Lokal yakni kuasa legislatif guna mengatur kehidupan umat beriman di wilayahnya (Eropa, Amerika Latin dll). Indonesia memiliki pedoman tersendiri dalam Nota Pastoral dan surat keputusan Uskup masing-masing.

      salam
      Rm Wanta

      Tambahan dari Ingrid:

      Shalom Agung,

      Katekismus Gereja Katolik yang dipromulgasikan oleh Paus Yohanes Paulus II tanggal 11 October 1992 menyebutkan ke-lima Perintah Gereja, di no. 2042 dan 2043, seperti telah diuraikan di artikel di atas. Seperti dikatakan Romo Wanta, penambahan peraturan di Gereja di keuskupan tertentu merupakan peraturan khusus di wilayah tersebut yang masih berlaku di wilayah itu, namun yang berlaku umum di seluruh Gereja Katolik adalah kelima perintah Gereja tersebut. Pada saat mempromulgasikan Katekismus Gereja Katolik tahun 1992 tersebut, Paus Yohanes Paulus II memang mengatakan bahwa keberadaan Katekismus Gereja Katolik yang dipromulgasikan itu tidak untuk menggantikan/ membatalkan Katekismus yang lama yang sudah berlaku di Keuskupan tertentu, apalagi jika Katekismus tersebut sudah mendapat persetujuan dari pihak Kepausan.

      Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
      Ingrid Listiati- katolisitas.org

  5. Salam Inggrid,

    Saya ingin bertanya menyangkut ke 5 perintah Gereja:
    1. Apakah seseorang berdosa dan seberapa berat dosanya jika ia tidak melaksanakan satu atau beberapa atau ke 5 perintah Gereja tersebut entah karena kelalaian dan/atau kemalasan dan/atau ketidaktahuan dan/atau halangan(misalnya sakit atau ada pekerjaan yg tidak dapat ditunda atau tidak adanya paroki/stasi dilingkungan tempat tinggalnya?

    2. Contoh kasus:
    Misalnya minggu ke 1, saya ikut misa. Lalu Minggu ke 2 dan 3 berikutnya saya tidak ikut misa karena malas/lalai/halangan. Kemudian minggu ke 4 saya ikut misa. Apakah pada minggu ke 4 ini, saya diperbolehkan menerima komuni tanpa pengakuan dosa terlebih dahulu?

    3. Bisakah dijelaskan perbedaan kedudukan/tingkat antara misa mingguan dan misa harian? Saya pernah menemui kasus. Ada seorang teman saya yang karena kelalaiannya sendiri, ia tidak mengikuti misa kudus pada hari minggu. Kemudian keesokan harinya(Senin), ia mengikuti misa harian sebagai pengganti misa hari minggu yang lalai ia ikuti. Apakah pemikiran dan tindakannya itu dapat diterima/dibenarkan?

    Terima kasih

    • Shalom Aloysius,

      1. Tentang prinsip dasar untuk mengetahui seberapa beratnya dosa jika tidak melaksanakan satu atau beberapa  perintah Gereja, silakan anda membaca jawaban saya kepada Bp. Soenardi, silakan klik.

      Kalau diperhatikan, empat di antara kelima perintah Gereja berhubungan dengan partisipasi umat beriman dalam perayaan Hari Tuhan, yaitu Misa setiap hari Minggu, dan setiap hari raya wajib, dan sekurang- kurangnya sekali setahun menerima Tubuh dan Darah Kristus pada Misa masa Paska; dan sekurang- kurangnya penerimaan Tubuh dan Darah Kristus ini dipersiapkan sebelumnya dengan pertobatan dalam Sakramen Pengakuan Dosa. Sedangkan tujuan perintah tentang pantang dan puasa, selain untuk melatih pengendalian diri melawan kedagingan (lih. Gal 5:19-21), adalah untuk mempersatukan diri kita dengan penderitaan Kristus, sehingga kita dapat pula bangkit bersama Dia; dan dengan demikian kita dapat semakin menghayati makna karya penyelamatan Kristus.

      Nah ada perbedaan yang besar antara ketidaktahuan dan kemalasan. Seharusnya semua orang yang sudah dibaptis sudah tahu bahwa mengikuti Misa hari Minggu merupakan kewajiban/ perintah Gereja. Namun seandainya ada orang yang benar- benar tidak tahu bahwa hal itu adalah kewajiban, dan karenanya ia tidak melakukannya, maka di sini ia tidak melakukan dosa berat; sebab dosa berat mensyaratkan tiga hal, yaitu 1) tentang hal yang berat, 2) tahu bahwa itu dosa; 3) namun tetap melakukannya juga.

      Namun jika seseorang itu sudah tahu pentingnya mengikuti Misa hari Minggu namun malas atau lalai, dst, sehingga tidak ke Misa, maka ia melakukan pelanggaran berat. Mengapa? Karena:1) ia melanggar perintah Tuhan untuk menguduskan hari Tuhan; 2) sudah tahu kalau malas/ lalai itu salah; 3) namun tetap tidak ke gereja juga. Gereja sudah sangat bermurah hati untuk memberikan kesempatan bagi semua umat untuk mengikuti Misa Kudus. Jika anda sudah tahu bahwa anda berhalangan pada hari Minggu, anda dapat mengikuti Misa pada hari Sabtu malam. Jika anda sulit bangun pagi pada hari Minggu pagi, anda dapat mengikuti Misa pada Minggu siang/ malam hari.

      Kekecualian diberikan hanya pada kondisi- kondisi khusus, seperti misalnya sakit keras yang tidak memungkinkan seseorang untuk hadir di gereja, atau karena mendampingi anggota keluarga yang sakit keras/ dalam keadaan darurat, dst (lihat penjelasan Fr. Hardon, di link yang saya sebutkan di atas).

      2. Contoh kasus anda: Jika Minggu ke 1 anda ikut Misa, dan Minggu ke 2 dan ke 3 anda tidak ikut Misa, maka silakan anda periksa, apakah alasannya mengapa anda tidak dapat ikut misa pada kedua hari Minggu tersebut. Jika malas dan lalai, silakan anda mengaku dosa terlebih dahulu sebelum hari Minggu ke 4, sebab kemalasan dan kelalaian menguduskan hari Tuhan merupakan dosa melanggar perintah Tuhan yang pertama, yaitu untuk mengasihi Tuhan dengan segenap hati, jiwa, akal budi dan kekuatan (Mrk 12:30). Sebab jika kita sungguh mengasihi Tuhan, maka kita tidak akan malas atau lalai untuk memenuhi undangan-Nya untuk menghadiri perjamuan kudus-Nya.

      Kekecualian diberikan, jika memang ada halangan yang tak terhindari misal, anda mengalami kecelakaan, atau anggota keluarga anda sakit keras dan tak ada yang dapat menjaganya kecuali anda, atau anda sendiri sakit keras dan anda tidak bisa bangun/ berdiri untuk berangkat ke gereja, atau anda menolong orang lain yang membutuhkan pertolongan darurat saat tak ada orang lain yang menolong pada saat anda sedang berangkat ke gereja, dan keadaan darurat lainnya. Jika ini keadaannya, pada minggu berikutnya anda dapat mengikuti Misa kudus, tanpa perlu mengaku dosa dalam Sakramen Pengakuan.

      3. Peran Misa hari Minggu tidak dapat digantikan oleh Misa hari Senin ataupu misa harian lainnya. Sebab hari Minggu memiliki keistimewaannya tersendiri sebagai “hari Tuhan”, di mana para murid merayakan hari kebangkitan Kristus. Maka jika seseorang tidak mengikuti Misa hari Minggu, sebaiknya dengan kerendahan hati ia mengakui kesalahannya dalam sakramen Pengakuan (kecuali jika ada kondisi- kondisi khusus seperti disebutkan di atas), sebelum kemudian ia mengikuti Misa Kudus pada hari berikutnya atau hari Minggu berikutnya.

      Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
      Ingrid Listiati- katolisitas.org

       

  6. Yth. Ibu Inggrid,
    Dalam bahasa Jawa saya kenal Lima Perintah Gereja itu sebagai Angger-Angger Limo Dawuhing Pasamuwan Suci. Sedang 10 Perintah Tuhan sebagai Angger-Angger Sepuluh Dawuhing AllaH. Karena istilah yang ( sekurang-kurangnya dalam bahasa Jawa) keduanya disebut dengan kata-kata yang amat mirip, selama ini saya beranggapan bahwa melanggar bagian dari salah satu dari keduanya berakibat dosa. Sebaliknya dosa saya pahami sebagai melanggar perintah Tuhan. Apakah dengan demikian melanggar perintah Gereja (Katolik) juga termasuk dosa seperti halnya melanggar perintah Tuhan?

    • Shalom Bp. Soenardi,
      Pertama- tama, kita perlu melihat bahwa Kelima Perintah Gereja tersebut diberikan kepada kita oleh Gereja untuk membantu kita malaksanakan kesepuluh Perintah Allah. Maka pelanggaran terhadap perintah Gereja tersebut sesungguhnya juga merupakan pelanggaran terhadap perintah Allah. Sebab Tuhan Yesus juga telah memberi kuasa kepada para rasul-Nya untuk “mengikat dan melepaskan” (lih. Mat 16:19; 18:18) yang artinya di sini adalah: 1) mengampuni/ melepaskan dosa atau menyatakan dosa seseorang tetap ada; 2) menentukan suatu peraturan yang mengikat tentang iman dan moral. Kuasa/ wewenang inilah yang diteruskan oleh Magisterium Gereja, yang merupakan penerus para Rasul; dan karenanya sebagai umat beriman, kita perlu menaati perintah dan ajaran Gereja.

      Perintah pertama dari kelima perintah Gereja adalah kewajiban untuk mengikuti perayaan Ekaristi pada hari Minggu (hari peringatan kebagkitan Tuhan), seperti yang disebutkan dalam KGK 2041-2042. Mereka yang dengan sengaja tidak mau menaati kewajiban ini melakukan dosa berat:

      KGK 2181     Perayaan Ekaristi pada hari Minggu meletakkan dasar untuk seluruh kehidupan Kristen dan meneguhkannya. Karena itu umat beriman berkewajiban untuk mengambil bagian dalam perayaan Ekaristi pada hari-hari pesta wajib, sejauh mereka tidak dibebaskan oleh alasan yang wajar (umpamanya sakit, perawatan bayi) atau diberi dispensasi oleh pastornya (Bdk. CIC, can. 1245). Barang siapa melalaikan kewajiban ini dengan sengaja, melakukan dosa berat.

      Paus Yohanes Paulus II dalam surat Apostoliknya Dies Domini, mengajarkan tentang pentingnya peran hari Tuhan dalam kehidupan Kristiani. Paus mengajarkan perkembangan sejarah sampai ditentukannya hari Minggu sebagai hari wajib (DD 46), demikian pula hari- hari perayaan kudus lainnya, yang dipahami sebagai hari- hari wajib untuk beribadah (lih. DD 47). Ketentuan ini tentu tidak terlepas dari perintah Tuhan yang ketiga, yaitu untuk menguduskan hari Tuhan. Sejak jaman Perjanjian Lama, pelanggaran perayaan hari Sabat/ tidak merayakannya, dianggap oleh Tuhan dan oleh sesama umat Israel sebagai pelanggaran berat (lih. Bil 16:32-36).

      Setelah kebangkitan Kristus, para rasul memperingati hari kebangkitan Kristus sebagai hari Tuhan. Dan Liturgi Ekaristi yang dirayakan pada hari Tuhan (dan juga pada hari- hari lainnya) merupakan sumber dan puncak bagi kehidupan umat Katolik, di mana kita bertemu secara pribadi dengan Kristus dan tinggal di dalam Dia (lih. Yoh 15:1-10). Maka syarat minimum yang ditetapkan oleh Gereja untuk berpartisipasi dalam liturgi suci tidak lain adalah sebuah resep untuk menghadirkan Kristus di dalam kehidupan kita, sebab hanya dengan Kristus sebagai pusat hidup, kita dapat bertumbuh dalam kekudusan. Oleh karena itu, dengan menerima sakramen – setidak- tidaknya Misa Kudus setiap hari Minggu, melakukan Pengakuan Dosa dan doa harian- kita dapat, dengan bantuan rahmat Tuhan, untuk memperbaiki kesalahan dan mengarahkan kehidupan kita ke arah kebaikan.

      Nah, selanjutnya untuk menjawab tentang pelanggarannya apakah dosa berat ataukah ringan, kita melihat kepada apakah kriteria sebuah dosa dapat dikatakan sebagai dosa berat, yaitu:

      1) apakah pelanggarannya bersifat berat/ serius, dalam hal ini ke 10 perintah Allah dapat menjadi patokan awal, demikian juga Gal 5:19-21 ; lih. KGK 1858;
      2) apakah orang tersebut mengetahui dengan penuh bahwa tindakan tersebut jahat;
      3) apakah orang tersebut dengan sengaja/ kesadaran penuh tetap melakukannya (lih. KGK 1857).

      Ketiga hal ini merupakan prinsip dasar untuk menilai apakah seseorang melakukan dosa berat atau tidak. Maka, jika seseorang sudah tahu bahwa adalah salah jika ia tidak menguduskan hari Tuhan dengan menghadiri Misa Kudus hari Minggu, namun tetap ia memutuskan untuk tidak menghadiri Misa, ia melakukan dosa berat. Namun demikian, Fr. Hardon memberikan beberapa contoh situasi khusus, demikian:

      “The causes that might excuse from assisting at Sunday Mass are: physical impossibility which applies to those who are unable to hear Mass because they are sick, or who have no priest to say Mass for them; moral impossibility, when it would be very difficult to attend Mass, say because of the absolute necessity of fulfilling other grave duties; and the practice of charity, when Mass is sacrificed to remain at the bedside of the sick or give urgent assistance to someone in great need.” (Fr. John A. Hardon, S.J., The Question and Answer Catholic Catechism (New York: Image Books, 1981), 134).

      Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
      Ingrid Listiati- katolisitas.org

  7. Salam paskah…
    saya ingin bertanya tentang Lima Perintah Gereja:
    1.Sejak Kapan ada Lima Perintah Gereja?
    2. Apa Tujuan Lima Perintah Gereja?

    trimakasih.

    [Dari Katolisitas: pertanyaan ini sudah dijawab di atas, silakan klik]

Comments are closed.