Pada waktu kita mengikuti perayaan Ekaristi, maka seringnya kita hanya menerima komuni satu rupa. Namun, dalam beberapa kesempatan, kita juga dapat menerima komuni dua rupa. Dalam kondisi seperti ini, banyak orang yang bingung bagaimana cara menerima komuni dua rupa secara benar. Berikut ini adalah ketentuan untuk penerimaan Komuni dua rupa seperti yang tertulis dalam PUMR (Pedoman Umum Misale Romawi):
PUMR 286 Kalau Darah Kristus disambut dengan minum dari piala, sesudah menyambut Tubuh Kristus, orang yang menyambut menghadap petugas yang melayani piala, dan berdiri di depannya. Pelayan berkata: Darah Kristus, penyambut menjawab: Amin. Lalu pelayan menyerahkan piala kepada penyambut. Penyambut memegang sendiri piala itu dan minum darinya, lalu mengembalikan piala kepada pelayan. Kemudian, penyambut kembali ke tempat duduk, dan sementara itu pelayan membersihkan bibir piala dengan purifikatorium.
PUMR 287 Kalau komuni dua rupa dilaksanakan dengan mencelupkan hosti ke dalam anggur, tiap penyambut, sambil memegang patena di bawah dagu, menghadap imam yang memegang piala. Di samping imam berdiri pelayan yang memegang bejana kudus berisi hosti. Imam mengambil hosti, mencelupkan sebagian ke dalam piala, memperlihatkannya kepada penyambut sambil berkata: Tubuh dan Darah Kristus. Penyambut menjawab: Amin, lalu menerima hosti dengan mulut, dan kemudian kembali ke tempat duduk.
Maka memang sebelum mengadakan Komuni dalam dua rupa harus dipersiapkan dua hal ini:
PUMR 285 Yang harus disiapkan untuk komuni dua rupa ialah:
a. kalau komuni- anggur dilaksanakan dengan minum langsung dari piala, hendaknya disiapkan beberapa piala atau satu piala yang cukup besar. Tetapi hendaknya diusahakan jangan sampai Darah Kristus tersisa terlalu banyak.
b. kalau komuni- anggur dilaksanakan dengan mencelupkan hosti ke dalam piala, hendaknya disiapkan hosti- hosti yang tidak terlalu kecil dan tipis, tetapi lebih tebal daripada biasanya, supaya sesudah dicelupkan masih dapat diberikan dengan mudah kepada orang yang menyambut.
Harap diketahui bahwa menurut ketentuan, tidak boleh digunakan cara bahwa si penyambut mencelupkan sendiri hosti ke dalam piala sebelum kemudian memakannya. Sayangnya cara ini yang kadang dilakukan di Indonesia, seperti halnya pada banyak umat yang mengalaminya. Namun, jika kita sudah mengetahui ketentuan ini, maka sungguh baik kalau kita dapat menemui Pastor untuk menyampaikan ketentuan dari PUMR ini; supaya di kemudian hari mereka dapat melakukan Komuni dua rupa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebab biar bagaimanapun dari segi maknanya, Komuni adalah sesuatu yang dibagikan, dan bukan sesuatu yang diambil sendiri.
PUMR 160… Umat tidak diperkenankan mengambil sendiri roti kudus atau piala, apalagi saling memberikannya antar mereka. Umat menyambut entah sambil berlutut atau sambil berdiri, sesuai dengan ketentuan Konferensi Uskup. Tetapi, kalau menyambut sambil berdiri, dianjurkan agar sebelum menyambut Tubuh (dan Darah) Tuhan mereka menyatakan tanda hormat yang serasi, sebagaimana ditentukan dalam kaidah- kaidah mengenai komuni.
Dalam dokumen Redemptionis Sacramentum (RS, 94 dan 104) terjemahan KWI, 2004, dikatakan dengan jelas larangan ini demikian “[94.] Umat tidak diizinkan mengambil sendiri -apalagi meneruskan kepada orang lain- Hosti kudus atau piala kudus. Dalam konteks ini harus ditinggalkan juga penyimpangan di mana kedua mempelai saling menerimakan komuni dalam Misa Perkawinan.” Artinya hosti dan piala yang sudah dikonsekrasikan tidak boleh diambil sendiri, namun harus diberikan kepada penyambut oleh imam atau oleh petugas pelayan Komuni tak-lazim. Dengan demikian, juga dilarang, pasangan suami istri saling memberikan Komuni dalam Misa pemberkatan Perkawinan.
Selanjutnya, dalam RS 104 dikatakan demikian, “[104.] Umat yang menyambut tidak diberi izin untuk mencelupkan sendiri hosti ke dalam piala; tidak boleh juga ia menerima hosti yang sudah dicelupkan itu pada tangannya. Hosti yang dipergunakan untuk pencelupan itu harus dibuat dari bahan yang sah dan harus sudah dikonsakrir; karena itu dilarang memakai roti yang belum dikonsakrir atau yang terbuat dari bahan lain.”
Selanjutnya jika berpegang dari PUMR 160 dan 161, maka menerima Komuni dapat dilakukan sambil berlutut atau berdiri, dengan lidah atau dengan tangan.
Shalom Romo, Pak Stef dan Bu Ingrid
ada yang ingin saya tanyakan dalam upacara Baptisan, terkadang di paroki kami diterimakan Komuni dua rupa (Tubuh Dan Darah) dengan cara calon baptis mengambil hosti sendiri dan mencelupkannya ke dalam piala yang berisi Darah Kristus, apakah itu diperbolehkan dalam upacara baptis menerimakan komuni 2 rupa ? apa hanya 1 rupa saja ? Mohon penjelasannya
kalau mengacu pada Redemptionis Sacramentum, 104 bahwa sesungguhnya secara eksplisit cara tersebut dilarang, umat mencelupkan sendiri hosti ke dalam piala..
Semoga karya kerasulan ini dapat membuat kami semakin mengetahui dan memahami akan kebenaran dan kepenuhan ajaran Kristus di dalam Gereja Katolik
Amoro Misericordioso
[dari Katolisitas: Anda benar, bahwa mengambil sendiri hosti dan/atau mencelupkannya sendiri ke dalam piala yang berisi Darah Kristus tidak diperkenankan. Kami telah menuliskan uraian mengenai hal tersebut dalam artikel di atas, “Cara Menerima Komuni Dua Rupa” atau silakan klik di sini untuk membacanya. Dalam upacara Baptisan dewasa, diperkenankan untuk membagikan Komuni dua rupa, hanya sebaiknya dilakukan menurut cara yang benar]
Terima kasih katolisitas atas penjelasannya..
Salam kasih dalam Kristus
Dear Katolisitas,
Apakah seorang misdinar atau umat biasa yang tidak ditahbiskan dapat memegang sibori/piala atau tempat yang menyimpan Tubuh dan Darah Kristus pada saat mendampingi Imam dalam memberikan Komuni dalam 2 rupa ?
Mohon maaf jika pertanyaan saya sudah pernah tertulis di website ini.
Mohon penjelasannya,
Terima kasih dan Tuhan Memberkati,
Salam kasih,
Libertus.
Salam Libertus,
itu tugas konselebrantes, atau diakon, atau asisten imam/akolit yang sudah dilantik. Hanya dalam kesempatan tertentu di mana semua yang disebut itu tak ada, maka imam dapat meminta bantuan pada kesempatan itu saja seorang yang tak dilantik dan tak ditahbiskan untuk memegang piala atau sibori pada waktu komuni dua rupa yang dibagi oleh imam selebran utama (sambil memperhatikan rasa religius umat setempat); sebenarnya diminta agar imam yang mengambil dari pembantu dan memberi piala kepada komunikan untuk meminum Darah Kristus, atau imam yang mengambil hosti kudus Tubuh Kristus dan mencelupnya sedikit dalam anggur kudus Darah Kristus lalu meletakkan-Nya pada lidah komunikan.
Salam dan doa. Gbu.
Rm Boli.
Salam, Romo.
Terima kasih banyak Romo atas jawabannya, sekarang saya sudah mengerti.
Salam kasih,
Pax et Bonum.
Shalom Ibu Ingrid,
Saya ingin tanya lagi mengenai cara umat menerima Komuni dua rupa…
Waktu misa Rabu Abu yang lalu, saya berbaris untuk menerima Komuni. Yang membagikan adalah prodiakon. Tiba-tiba datang pastor paroki membawa Komuni dua rupa, lalu prodiakon tadi menyingkir ke tempat lain. Saya yang sudah berada dalam barisan menjadi bingung bukan kepalang, karna saya harus menyambut dengan cara “mengambil sendiri dan mencelupkannya”. Mau-tak-mau, saya mengambil sendiri Komuni dan mencelupkannya, karna rasanya tak mungkin sekali saya keluar dari barisan.
Langsung muncul niat untuk menemui pastor bersangkutan dan menyampaikannya secara baik-baik dan penuh kasih. Tapi, muncul juga ide: bagaimana kalau saya diskusi dulu dengan seorang prodiakon yang menurut saya punya pengetahuan yang sangat luas tentang liturgi. Karna, untuk menemui pastor bersangkutan, saya jadi takut sekali…
Barusan saya diskusi dengan prodiakon ini. Saya sampaikan tentang Pedoman Umum Misale Romawi, dan Redemptionis Sacramentum, bahwa umat tidak boleh mengambil sendiri dan mencelupkannya.
Setelah mendengarkan saya, prodiakon ini menjawab: bahwa menurut pengetahuan dia, cara menerima komuni seperti ini masih tergantung kepada otoritas uskup setempat. Artinya, kalau uskup setempat mengatakan umat boleh mengambil sendiri dan mencelupkannya, maka bolehlah itu. Karna, prodiakon ini melanjutkan, ia pernah melihat seorang pastor doktor bidang liturgi di keuskupan tempat saya tinggal ini, yang pastor ini memperbolehkan umat menyambut dengan cara mengambil sendiri dan mencelupkannya. Yang berarti, tidak mungkin pastor ini tidak tahu tentang dua dokumen ini.
Saya akhiri diskusi dengan prodiakon ini dengan mengatakan, “Baik, saya akan cari tahu lagi mengenai ini, dan saya akan diskusi lagi dengan Bapak.”
Lalu, saya langsung telepon dua orang pastor yang saya kenal baik di dua keuskupan berbeda. Dua orang pastor ini memberikan jawaban yang nadanya bahwa kita harus mengikuti ketentuan yang telah dikeluarkan (bukan menurut otoritas uskup).
Dan, setelah selama ini saya baca sana-sini, menurut saya, harusnya apa yang telah ditentukan oleh dua dokumen ini berlaku untuk semua keuskupan.
Pertanyaan saya Bu, apa benar otoritas uskup demikian besarnya, sehingga boleh menentukan apa yang paling tepat dan sesuai di keuskupannya, dalam kaitannya dengan cara umat menerima Komuni dua rupa ini?
Mohon maaf jika sudah ada pertanyaan serupa sebelum ini.
Terima kasih.
Lukas Cung
Shalom Lukas Cung,
Sambil menunggu Romo Boli, saya akan berikan jawaban secara prinsip dari pertanyaan yang anda ajukan. Memang di beberapa paroki, kita menjumpai ada pastor yang masih membagikan komuni dua rupa dengan cara umat dipersilakan untuk mencelupkan sendiri Tubuh Kristus ke Darah Kristus. Larangan akan praktek ini sebenarnya telah begitu jelas disebutkan dalam Redemptionis Sacramentum, art. 94 dan 104, yaitu tidak diperbolehkan umat untuk mengambil Tubuh Kristus dan mencelupkan-Nya sendiri ke dalam Darah Kristus.
Setahu saya, Uskup setempat atau Konferensi Uskup tidak mempunyai keleluasaan untuk mengubah peraturan ini. Yang dapat dimintakan persetujuan dari Konferensi Uskup adalah menerimakan Tubuh Kristus ke tangan maupun sikap tubuh dalam menerima [berdiri]. Dan walaupun keleluasaan ini diberikan kepada Konferensi Uskup namun tetap dengan catatan bahwa mereka tidak boleh menolak memberikan komuni kepada orang yang dalam kondisi rahmat namun ingin menerima Tubuh Kristus dengan lidah dan berlutut.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
stef – katolisitas.org
Salam,
Sehubungan dengan pertanyaan saudara Lukas, saya juga ingin bertanya apakah kaum ordo religius para suster dan frater) juga termasuk umat, yang tidak boleh mengambil sendiri hosti dan mencelupkannya?
Saya agak kebingungan karena hal tersebut terjadi sewaktu saya menjalani live-in di salah satu ordo, di mana para frater dan romo mengambil dan mencelupkan sendiri hosti terkonsekrir yang hanya diletakkan dalam wadah di atas altar. Semua, termasuk saya yang kebingungan, maju ke altar dan mengambil sendiri. Setelah saya mencoba menanyakan pada sang romo sambil menyebutkan nama dokumen acuan, beliau menjawab bahwa setiap dokumen memiliki tingkatan dan konteks tersendiri sehingga kekuatan mengikat dari instruksi dan dokumen tersebut tidak mutlak harus letterlijk. Benarkah demikian?
Pacem,
Wirawan
Shalom Ioannes,
Instruksi Redemptoris Sacramentum (Sakramen Penebusan) dikeluarkan relatif belum lama (tahun 2004), sehingga kemungkinan ada banyak umat dan bahkan para klerus yang belum membacanya. Instruksi ini memang dikeluarkan oleh Kongregasi Ibadat dan Tata Tertib Sakramen, tetapi bukan berarti karena tidak ditulis langsung oleh Paus, maka menjadi tidak perlu diikuti atau tidak mutlak sifatnya. Sebaliknya, Paus-lah yang memberi tugas kepada Kongregasi ini untuk menuliskan tata tertib yang harus diikuti, agar perayaan Ekaristi dapat semakin dihayati dan diapresiasikan dengan lebih baik. Hal ini jelas disebutkan dalam Prakata Redemptoris Sakramentum, demikian:
2. Agar supaya dalam perayaan liturgi suci, Gereja sebagaimana seharusnya menjaga juga di zaman kita misteri yang begitu agung, maka Sri Paus telah menugaskan Kongregasi Ibadat dan Tata tertib Sakramen dalam kerjasama dengan Kongregasi Ajaran Iman, untuk merancang Instruksi mengenai hal-hal yang menyangkut ketertiban dalam pelaksanaan Sakramen Ekaristi. Maka hal-hal yang terdapat dalam Instruksi ini harus dipandang dalam kaitannya dengan Ensiklik Ecclesia de Eucharistia tersebut.
Instruksi ini tidaklah dimaksudkan untuk menyajikan sebuah rangkuman mengenai segala norma menyangkut Ekaristi Mahakudus itu, melainkan terutama untuk menegaskan kembali beberapa unsur yang terdapat dalam norma-norma liturgi, yang sudah pernah diuraikan atau dituangkan dalam tulisan, dan hingga hari ini berlaku, untuk menjamin apresiasi yang makin mendalam terhadap norma-norma liturgi itu, dan juga untuk menetapkan norma-norma tertentu, melaluinya norma-norma yang mendahuluinya dijelaskan dan dilengkapi; tak lupa juga untuk menunjukkan kepada para Uskup, Imam, Diakon dan semua orang beriman bagaimana mereka masing-masing harus melaksanakannya sesuai dengan tanggung jawabnya serta situasi dan kondisi setempat.
Dengan demikian, Instruksi Redemptoris Sacramentum ditulis untuk menjelaskan atau menuliskan secara lebih rinci, ketentuan- ketentuan norma-norma liturgi yang sudah pernah ditulis/ dikeluarkan dalam dokumen- dokumen Magisterium sebelumnya, termasuk di sini, siapakah pelayan yang bertugas sebagai pelayan Komuni Kudus, dan cara penerimaan Komuni kudus. Misalnya untuk pembagian Komuni dua rupa, di dokumen- dokumen terdahulu (contohnya dalam Liturgicae Instaurationes, 6c, Sacramentali Communione, 6) sudah disebutkan bahwa Komuni dua rupa dapat dibagikan dengan cara hosti dicelupkan ke dalam anggur (yang keduanya sudah dikonsekrir)- namun dalam Redemptoris Sacramentum ditulis dengan lebih rinci tentang siapakah yang boleh mencelupkannya untuk kemudian membagikannya kepada umat. Petugas pelayan Komuni ini adalah para imam pemimpin Misa, atau para imam lain, diakon dan jika kondisi sungguh dibutuhkan, dapat dibantu pelayan pembagi Komuni tak lazim; dan umat (yang tidak tertahbis) tidak diperkenankan untuk mencelupkan sendiri hosti ke dalam anggur.
1. Tentang pelayan Komuni kudus
Menurut Kitab Hukum Kanonik 1983, pelayan yang lazim untuk Komuni kudus adalah para tertahbis, yaitu Uskup, imam dan diakon, sedangkan dalam keadaan kurangnya pelayan yang lazim, maka dapat ditugaskan awam untuk membagi Komuni:
KHK kan. 910
§ 1 Pelayan biasa komuni suci adalah Uskup, imam dan diakon.
§ 2 Pelayan luar-biasa komuni suci adalah akolit dan juga orang beriman lain yang ditugaskan sesuai ketentuan Kanon 230 § 3.
KHK kan. 230
§ 3 Bila kebutuhan Gereja memintanya karena kekurangan pelayan, juga kaum awam, meskipun bukan lektor atau akolit, dapat menjalankan beberapa tugas, yakni melakukan pelayanan sabda, memimpin doa-doa liturgis, menerimakan baptis dan membagikan Komuni Suci, menurut ketentuan-ketentuan hukum.
Demikian, maka dalam Instruksi Redemptoris Sacramentum, dikatakan bahwa yang membagikan Komuni adalah para imam atau diakon yang ditahbiskan, dan hanya jika sungguh dibutuhkan dapat dibantu oleh para pelayan komuni tak lazim.
88. …. Tanggung jawab imam yang memimpin perayaan Misa untuk membagi Komuni, mungkin dibantu oleh imam-imam lain atau oleh Diakon;…. Hanya bila sungguh dibutuhkan, pelayan komuni tak lazim boleh membantu Imam sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
2. Tentang pencelupan hosti
Untuk penerimaan Komuni dua rupa, hal pencelupan hosti yang dilakukan sendiri oleh umat itu dilarang, dan jelas tertulis, dalam no. 94 dan 104.
94. Umat tidak diizinkan mengambil sendiri– apalagi meneruskan kepada orang lain- Hosti Kudus atau Piala kudus. Dalam konteks ini harus ditinggalkan juga penyimpangan di mana kedua mempelai saling menerimakan Komuni dalam misa perkawinan.
104. Umat yang menyambut, tidak diberi izin untuk mencelupkan sendiri hosti ke dalam piala; tidak boleh juga ia menerima hosti yang sudah dicelupkan itu pada tangannya…..
Demikian Ioannes, yang dapat saya sampaikan tentang penerimaan Komuni kudus, sebagaimana yang Anda tanyakan. Perlu kita ketahui bahwa memang mungkin harus diterima bahwa hal pelaksanaan Tata tertib liturgi ini merupakan proses pembelajaran bagi seluruh Gereja. Maka mungkin saja, karena dalam proses, masih ada ketidaksesuaian di sana sini sampai saat ini. Namun asalkan semua anggota Gereja memiliki keterbukaan hati dan kerendahan hati untuk melaksanakan ketentuan yang dikeluarkan oleh Tahta Suci ini, maka kita semua dapat semakin bertumbuh dalam penghayatan dan perhargaan atas Misteri agung yang kita rayakan di dalam perayaan Ekaristi.
Janganlah kita lupa, bahwa Komuni kudus itu adalah sesuatu yang ‘diberikan’ oleh Yesus kepada kita, “Inilah Tubuhku yang diserahkan bagimu….”, jadi merupakan sesuatu yang kita terima, dan bukan sesuatu yang kita ambil sendiri.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org
Salam,
Ternyata demikian maksud dari penulisan Redemptoris Sacramentum. Dengan demikian, saya menjadi lebih jelas dan mengerti mengenai maksud dari pengaturan pembagian komuni. Terima kasih, bu Inggrid.
Pacem,
Ioannes
Shalom Ibu Ingrid,
Kalau umat tidak boleh mengambil sendiri hosti dan mencelupkannya ke dalam piala, bagaimana dengan prodiakon? Saya telah melihat seorang imam membagikan Komuni dua rupa kepada para prodiakon, yang para prodiakon tersebut mengambil sendiri hosti dan mencelupkannya ke dalam piala.
Saya baca ulang jawaban Ibu di atas, bahwa di Redemptionis Sacramentum [104] dikatakan: “Umat yang menyambut tidak diberi izin untuk mencelupkan sendiri hosti ke dalam piala….”
Saya jadi bingung, karna kata “umat” untuk diri saya yang bukan prodiakon, saya langsung mengerti. Tapi kalau prodiakon sebagai orang yang diperkenankan membagikan Komuni, apakah bisa disebut “umat” juga ya, Bu?
Mohon maaf jika sudah ada pertanyaan serupa sebelum ini.
Terima kasih.
Lukas Cung
Shalom Lukas Cung,
Anda benar, seharusnya para prodiakon itu juga termasuk umat (mereka tidak termasuk klerus yang ditahbiskan), sehingga mereka juga tidak diperkenankan mencelup sendiri hosti ke dalam piala. Harap dipahami bahwa salah satu makna Komuni adalah bahwa Komuni itu diberikan, Tubuh Kristus itu diserahkan oleh Kristus kepada Gereja-Nya, sehingga bukan kita yang mengambil sendiri, semacam self-service.
Maka kasus yang Anda tanyakan, yang sayangnya sering terjadi, sebenarnya adalah pelanggaran ketentuan yang disebutkan dalam Redemptoris Sacramentum, 104 tersebut. Silakan jika Anda terpanggil untuk menyikapi keadaan ini, untuk mencari waktu berdialog dengan pastor paroki Anda, sedapat mungkin jangan di hadapan umum, lalu sampaikanlah isi dokumen Gereja ini kepada beliau. Berdoalah terlebih dahulu sebelum menyampaikannya; atau jika perlu undanglah pastor untuk makan malam bersama keluarga di rumah Anda; agar dengan suasana santai Anda dapat menyampaikannya. Mungkin beliau lupa, atau terlewat membaca dokumen yang penting ini. Atau silakan menyampaikan hal ini kepada ketua prodiakon di paroki Anda, semoga ia juga berbesar hati dan dengan rendah hati mau menanggapinya, sehingga kesalahan ini tidak terulang lagi.
Jika mau diadakan komuni dua rupa, maka seharusnya dapat dilakukan dua cara: 1) pastor yang mencelupkan hosti ke dalam piala, dan umat menerimanya dengan mulut. Dalam hal ini diperlukan pendamping Romo untuk memegang piala dan patena; 2) pastor membagi hosti seperti biasa, dan pastor yang lain (atau petugas pembagi Komuni tak lazim yang lain) memegang piala; dan umat maju menerima piala untuk minum dari piala yang satu itu.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org
Yang terkasih ,
Saya ingin bertanya, siapakah yang boleh mempersembahkan Misa? Apa hanya Imam / Pastor?
Shalom Rosalina,
Katekismus Gereja Katolik mengajarkan bahwa yang dapat mempersembahkan Perayaan Ekaristi adalah hanya imam yang telah ditahbiskan secara sah:
KGK 1411 Hanya para imam yang ditahbiskan secara sah, dapat memimpin upacara Ekaristi dan mengkonsekrir roti dan anggur supaya menjadi tubuh dan darah Kristus.
Salam kasih dalam Kristus,
Ingrid Listiati- katolisitas.org
Dear Katolisitas,
Maaf saya ingin bertanya, di sana dikatakan bahwa hosti yang belum dikonsakrir tidak boleh dicelupkan ke anggur yang telah dikonsakrir. Maka, seandainya hosti tidak cukup di bagikan? Apa yang harus di lakukan oleh para petugas pembagi hosti
Kalau di daerah saya, jika tidak cukup hosti yang sudah di konsakrir maka hosti yang belum di konsakrir dicelupkan ke anggur yang dikonsakrir (Misa di luar gereja *sekolah)
Terima Kasih :)
Salam Fransiskus,
Kalau hosti kudus tidak cukup, sampaikan maaf dan mohon kepada yang mau menyambut Tubuh Kristus untuk membuat “komuni kerinduan” atau “komuni batin”. Tidak mencelup hosti kudus ke dalam anggur kudus itu suatu “larangan” bukan suatu kebijaksanaan yang masih boleh dipertimbangkan oleh pemimpin perayaan.
Salam Natal dan bahagia Tahun Baru 2012. Doa dan Gbu.
Rm Boli.
Hi Fransiskus,
Kalau hosti habis dapat juga dibagikan anggurnya saja. Menerima darah Kristus sama juga dengan menerima Kristus. Hal ini saya rasa tidak menyalahi ketentuan yang ada.
Salam,
Edwin
[Dari Katolisitas: Ya, menerima Komuni dalam satu rupa (yaitu hosti saja atau anggur saja, maknanya sama, yaitu menerima keseluruhan Kristus. Hanya saja besar kemungkinan jika hosti yang sudah dikonsekrir habis, umumnya anggur yang sudah dikonsekrir juga terbatas jumlahnya, sehingga tidak dapat dibagikan kepada semua umat yang tersisa. Jika ini yang terjadi, maka anjuran dari Romo Boli menjadi relevan]
Shalom Ibu Inggrid,
Menurut saya menerima Komuni baik dgn tangan atau dgn lidah sama-sama baik, yang penting sebenarnya kita menyambut Tubuh Kristus , menjadikannya menjadi menyatu dalam tubuh kita sehingga Tuhan atau sang Firman menjadi daging , menjadi hidup dalam seluruh kehidupan kita. Komuni janganlah dianggap sekedar jadi ritual Misa sehingga kita tidak bisa merasakan kehadiranNya.
Istri saya memutuskan terima komuni lidah setelah membaca buku Maria Simma, saya sendiri dgn tangan.
Ikut Tuhan sebenarnya bukan perkara ritual belaka tapi bagaimana kita bisa merasakan dan menikmati akan kasihNya, akan kuasaNya, kasihsetiaNya dan janji-janjiNya dalam hidup kita & hidup kita benar-benar masuk dalam kehendakNya.
Shalom Budi Yoga,
Gereja Katolik memperbolehkan kedua cara menerima Komuni, baik dengan lidah atau dengan tangan, sehingga kita ketahui bahwa kedua cara tersebut baik. Kita dapat memilih cara menerima Komuni sesuai dengan penghayatan iman kita; manakah cara yang lebih dapat membantu kita untuk semakin menghayati kehadiran Kristus, dan menunjukkan penghormatan kita kepada Kristus.
Hal cara menerima Komuni dengan lidah atau dengan tangan, sudah pernah dibahas di sini, silakan klik. Jika Anda memilih untuk menerima Komuni dengan tangan, hal perlu diperhatikan adalah harus memperhatikan agar jangan ada serpihan hosti yang tersisa di tangan Anda; dan agar sepihan tersebut jangan terbuang, namun harus juga Anda makan. Sebab “di dalam setiap rupa dan di dalam setiap bagiannya [bagian Hosti yang sudah dikonsekrasikan] tercakup seluruh Kristus” (KGK 1377).
Anda benar, bahwa mengikuti Tuhan bukan semata mengikuti ritual belaka, tetapi mengalami (bukan hanya merasakan) kasih-Nya, selalu mau untuk diubah oleh Tuhan untuk menjadi lebih baik, dengan menaati semua perintah-Nya.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org
Shalom tim,
Saya ingin bertanya, apakah salah jika saya tetap memilih untuk menghadiri Misa Tridentine selain dari Misa Novus Ordo? Mohon penjelasan dari tim.
Lynn Mariam
Shalom Linda Maria,
Tidak salah jika Anda memilih untuk menghadiri Misa Tridentine, sepanjang Anda menyadari bahwa Misa Novus Ordo juga merupakan cara merayakan Misa yang sah. Baik Misa Tridentine maupun Novus Ordo diakui oleh Vatikan, sehingga kita harus menerimanya dengan penghormatan yang sama. Namun jika Anda memilih Misa Tridentine, itu adalah hak Anda, dan itu diperbolehkan.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org
Shalom Bu Ingrid,
Terima kasih banyak atas penjelasannya. Sekarang saya jadi mengerti…
Saya sudah menyampaikannya kepada ketua panitia sarasehan, dan tanggapannya sangat positif. Katanya: “Coba kita adakan lagi sarasehan yang temanya tentang liturgi, dan kita undang pastor yang mendalami bidang liturgi – termasuk membahas soal cara menerima Komuni dua rupa – agar kita lebih tahu apa yang harus, dan tidak boleh kita lakukan, dan terlebih lagi kita semakin mengerti makna liturgi.”
Tapi kepada pastornya, belum saya sampaikan, karna beliau bertugas di lain provinsi.
Saya dan ketua panitia sedang memikirkan bagaimana cara yang terbaik untuk menyampaikannya kepada pastor tersebut. Mungkin kami bisa mendapatkan saran dari pastor yang akan kami minta menjadi narasumber dalam sarasehan tentang liturgi di atas, karna kedua pastor ini sama ordo/tarekatnya.
Salam,
Lukas Cung
[Dari Katolisitas: Terima kasih juga atas kepedulian Anda. Semoga Tuhan memberkati]
Saya hanya ingin sharing, dari pengalaman saya selama ini dalam menyambut komuni 2 rupa. Baik di suatu komunitas, acara, maupun dalam retret di berbagai tempat dan di berbagai kota, umat selalu menyambut komuni dengan mengambil dan mencelupkannya sendiri ke piala berisi Darah Kristus.
Apakah bukan berarti memang hal ini memang sudah menjadi budaya di Indonesia ? Mungkin perlu semacam edukasi dari pihak berwenang…KWI misalnya ?
Shallom..
Ign
Salam Ignatius,
Edukasi untuk itu sudah dilakukan Komisi Liturgi KWI kepada para Ketua Komisi Liturgi Keuskupan. Tugas KWI terbatas karena KWI bukan “superbody” atas keuskupan-keuskupan. Jika begitu, maka yang perlu mensosialisasikan ialah kita semua yang mengetahui ajaran Katolik. Bahkan Anda pun wajib memberitahu pastor jika ia lupa.
Salam,
Yohanes Dwi Harsanto, Pr
Comments are closed.