Katekismus Gereja Katolik mengajarkan tentang prinsip nilai ajaran sosial Gereja sebagai berikut (silakan klik di situs ini untuk membaca Katekismus Gereja Katolik secara on-line):

A. Prinsip Umum Partisipasi dalam Masyarakat

Gereja Katolik menekankan pentingnya tiga hal dalam kehidupan bermasyarakat:

1. Peran otoritas dalam kemasyarakatan, sebab setiap komunitas manusia membutuhkan otoritas untuk memimpinnya (lih. KGK 1897-1904, 1918-1921)
2. Kesejahteraan Umum menjadi tujuan prinsip kehidupan bermasyarakat (lih. KGK 1905-1912, 1922-1927)
3. Prinsip tanggung jawab dan partisipasi setiap pihak dalam masyarakat untuk mencapai kesejahteraan (lih. KGK 1913-1917)

B. Prinsip Keadilan Sosial

Keadilan sosial tercapai jika masyarakat menjamin setiap kelompok ataupun individu untuk memperoleh hak mereka sesuai dengan kodrat dan panggilan hidup mereka. Maka keadilan sosial terkait dengan kesejahteraan sosial dan pelaksanaan otoritas. (lih. KGK 1928)

1. Penghormatan akan martabat manusia (KGK 1929-1933, 1943-1944)
2. Persamaan dan perbedaan yang ada di antara umat manusia (KGK 1934-1938, 1945-1947)
3. Solidaritas umat manusia (KGK 1939- 1942, 1948)

Surat Ensiklik Paus Leo XIII yang terkenal tentang Ajaran Sosial Gereja, yang berjudul Rerum Novarum, menyebutkan beberapa prinsipnya sebagai berikut: (silakan klik di sini untuk membaca lebih lanjut ensiklik ini)

1. Menghormati kepemilikan pribadi (private ownership) (RN 4-5)
2. Manusia dapat memimpin dirinya sendiri untuk bertanggungjawab atas perbuatannya sendiri (RN 6-8)
3. Menghormati hak- hak keluarga (RN 9-10)
4. Sistem sosialisme harus ditentang, karena mengambil alih hak dan tanggung jawab orang tua dalam keluarga (RN 12)
5. Gereja dibutuhkan untuk membantu mengarahkan nilai- nilai kehidupan dan perbuatan manusia (RN 13-14)
6. Hubungan antara para pengusaha/ pemilik dan pekerja, harus selaras, untuk menjaga keseimbangan kehidupan politik dan masyarakat (RN 15-17)
7. Kebenaran yang besar/ penting: Kristus menyatukan kedua kelas dalam masyarakat dengan ikatan persahabatan dan saling pengertian (RN 18)
8. Penggunaan uang dengan bijaksana (RN 19)
9. Martabat pekerja, harus diperhatikan dengan semangat persaudaraan (RN 20-21)
10. Gereja dapat berperan membantu negara, dengan berpihak pada kaum miskin (RN 22-26)
11. Keadilan untuk semua pihak (RN 27)
12. Pemerintah bertugas sebagai pelindung masyarakat, terutama dalam melindungi secara hukum akan hak kepemilikan pribadi (RN 29-30)
13. Hak- hak para pekerja juga harus dilindungi, yaitu kepemilikan mereka, dan terutama hak/ kepentingan mereka dalam hal rohani dan mental (RN 31-33)
14. Jam kerja, harus memberikan waktu istirahat; dan dimungkinkannya kaum wanita agar dapat mengasuh anak- anak mereka (RN 34)
15. Keuntungan adanya kepemilikan: manusia akan dapat bekerja lebih keras demi mendukung kehidupan keluarganya (RN 35)
16. Asosiasi pekerja, membantu para pekerja dan menghubungkan mereka dengan pemilik/ pengusaha (RN 36-38)
17. Prinsip organisasi/ asosiasi: membantu memperbaiki kaum pekerja memperbaiki keadaan mereka: yaitu jiwa, raga dan kepemilikan mereka, dan juga terutama hubungan mereka dengan Tuhan (RN 41-44)

Ajaran Sosial Gereja sesungguhnya merupakan topik yang panjang untuk dibahas. Sementara hanya ini dulu yang dapat kami sampaikan. Dokumen-dokumen Gereja Katolik yang mengajarkan tentang ajaran Sosial Gereja, yaitu:

1. Rerum Novarum, Tentang kondisi pekerja, surat ensiklik Paus Leo XIII (1891)
2. Quadragesimo Anno, Rekonstruksi keteraturan Sosial, surat ensiklik Paus Pius XI (1931)
3. Mater et Magistra, Kristianitas dan Perkembangan Sosial, surat ensiklik Paus Yohanes XXIII (1951)
4. Pacem in Terris, Damai di Buni, surat ensikli Paus Yohanes XXIII (1963)
5. Konsili Vatikan II: Dignitatis Humanae, Deklarasi tentang Kebebasan Beragama (1965)
6. Konsili Vatikan II: Gaudium et Spes, Gereja di Dunia Modern (1965)
7. Populorum Progressio, surat ensiklik Paus Paulus VI, tentang Perkembangan Bangsa- bangsa (1967)
8. Octogesima Adveniens, surat apostolik Paus Paulus VI, memperingati Rerum Novarum (1971)
9. Keadilan di Dunia, (Justice in the World), Sinoda para Uskup, 30 Nov 1971
10. Laborem Exercens, surat ensiklik Paus Yohanes Paulus II tentang Martabat Pekerjaan (1981)
11. Sollicitudo Rei Socialis, surat ensiklik Paus Yohanes Paulus II, memperingati 20 tahun Populorum Progressio (1987)
12. Centesimus Annus, surat ensiklik Paus Yohanes Paulus II, memperingati 100 tahun Rerum Novarum (1991)
13. Caritatis in Veritate, Kasih dan Kebenaran, surat ensiklik Paus Benediktus XVI (2009)

Jika ingin diringkas, beberapa nilai ajaran sosial Gereja adalah:

1. Membela martabat manusia, menghargai hak- haknya, membangun keluarga dan kebebasan beragama
2. Bertujuan untuk kesejahteraan umum
3. Solidaritas, mendukung partisipasi dan kerja sama di dalam kelompok dan antar kelompok masyarakat.
4. Subsidiaritas, memberdayakan kelompok- kelompok masyarakat
5. Mengutamakan/ berpihak kepada kaum miskin

Kompendium Ajaran Sosial Gereja dapat dibaca di website Vatikan – silakan klik.

4 COMMENTS

  1. dear team katolisitas, saya ingin bertanya mengapa sih ajaran sosial gereja kurang dapat berkembang di dalam gereja katolik indonesia?
    semoga berkenan menjawab, thanks in advance

    • Salam Niken,
      KWI melalui Komisi Kerawam selalu menyebarkan warta mengenai Ajaran Sosial Gereja. Sudah banyakditerbitkan buku-buku dan modul mengenai Ajaran Sosial Gereja. Komisi Kerawam keuskupan pun selalu giat. Namun gemanya memang masih jauh dari harapan. Pertama, seperti kata Rm Ismartono, SJ dalam pengantar buku Pokok-pokok Ajaran Sosial Gereja, bahwa Gereja Indonesia lebih merupakan penampilan ibadat dari pada penampilan gerakan sosial. Kalau pun ada penampilan gerakan sosial, itu pun masih bersifat sosial karitatif Kedua, kita saat ini hidup dalam suasana umum yang tidak menentu menyangkut struktur-struktur sosial misalnya keluarga, tata perekonomian, politik, yang menjadi ajang pertempuran tanpa tapal batas anatara sains, irasionalisme ideologis dan agama. Ketiga, sebagai orang yang juga bagian tak terpisahkan dari Gereja dan masyarakat, kita dituntut untuk mewujudkan Kerajaan Allah di dunia sebagai konsekuensi baptisan. Kerajaan Allah adalah suatu kondisi yang kita usahakan dengan upaya mewujudkan atau menciptakan tata sosial, ekonomi, politik dan budaya yang identik dengan ciri-ciri Allah sendiri, yaitu perwujudan dari tegaknya nilai keadilan, perdamaian dan keutuhan ciptaan, dengan dilandasi iman, harapan dajn kasih. Sebagai orang Indonesia dan Katolik, kita tidak diam diri dan pasif. ”Kegembiraan dan harapan, duka dan kecemasan rakyat, khususnya yg miskin dan tersingkir, merupakan kegembiraan dan harapan, duka dan kecemasan para murid Kristus juga” (Bdk GS 1, Mat 25).
      Kita mesti mewujudkan iman dalam langkah nyata. Suatu pekerjaan yang harus terus menerus diupayakan dan diavaluasi sehingga makin berdampak nyata.
      Sumber: http://wmd-semarang.blogspot.com/2011/04/mengenal-ajaran-sosial-gereja-asg-sejak.html

      Salam
      RD. Yohanes Dwi Harsanto

  2. Saya pernah diminta oleh lembaga pendidikan di mana saya bekerja untuk mewakili dalam pemilihan seseorang untuk duduk dalam suatu jabatan du kantor pemerintah. Sebelum acara dimulai saya dan beberapa orang lain yang masing-masing mewakili lembaganya dikumpulkan dalam satu ruang dan diberi pengarahan.Kami diberi rambu-rambu: kalau ada dua orang dari universitas anu dgn nilai sama maka orang dari universitas anu itu yang dipilih walaupun ada aspek-aspek lainnya yang tidak mendukung orang itu.Menurut saya hal itu tidak benar karena menutup kesempatan bagi orang lain yang memang kualifikasinya lebih baik tetapi saya kan diutus oleh lembaga saya yang harus menjaga nama baik lembaga. Suara hati saya mengatakan tidak benar tetapi kalau saya menolak perintah itu bisa-bisa lembaga saya kena tegur pemeerintah. Mohon saran. Terima kasih.

    • Shalom Hugo,

      Memang dalam kehidupan nyata, sering prinsip-prinsip kekristenan dihadapkan dalam situasi yang sulit. Menurut saya, dalam situasi yang Anda hadapi, maka secara terbuka Anda dapat berbicara dengan atasan Anda tentang apa yang Anda alami dan menceritakan bahwa apa yang dilakukan oleh oknum tersebut sesungguhnya bertentangan dengan prinsip keadilan. Jadi, Anda dapat meminta izin untuk dapat memilih calon sesuai dengan penilaian yang adil – termasuk dengan tidak menuruti  oknum tersebut, atau alternatif yang lain adalah meminta atasan Anda untuk mengirimkan orang lain untuk menghadiri acara tersebut. Semoga atasan Anda dapat mengerti kondisi Anda.

      Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
      stef – katolisitas.org

Comments are closed.