Tentang Kaul dan Nazar

Pertanyaan:

Yth tim Katolisitas, saya ada sedikit pertanyaan tentang bernazar atau membuat perjanjian dengan Tuhan ataupun dengan para kudus jika permohonan saya dikabulkan saya akan melakukan sesuatu, apakah hal ini diperbolehkan? Karena terus terang banyak orang mengingatkan saya untuk berhati2 dalam hal ini.

Terima kasih

Jawaban:

Shalom Stephanus Roy,

Berikut ini adalah ajaran Katekismus Gereja Katolik tentang Kaul dan nazar/ perjanjian dengan Tuhan:

KGK 2101    Dalam berbagai kesempatan, seorang Kristen diminta untuk mengucapkan janji kepada Allah. Pembaptisan dan Penguatan, Perkawinan dan Tahbisan selalu berhubungan dengan janji semacam itu. Karena kesalehan pribadi, warga Kristen juga dapat menjanjikan satu perbuatan, satu doa, satu sedekah, satu ziarah, atau yang semacam itu, kepada Allah. Dengan memenuhi janji yang telah dibuat kepada Allah terbuktilah penghormatan yang harus diberikan kepada keagungan Allah dan kasih kepada Allah yang setia.

KGK 2102    “Kaul, yakni janji kepada Allah yang dibuat dengan tekad bulat dan bebas mengenai sesuatu yang mungkin dan lebih baik, harus dipenuhi demi keutamaan agama” (CIC, can. 1191 ? 1). Kaul adalah satu tindakan penyerahan diri, yang dengannya warga, Kristen menyerahkan diri kepada Allah atau menjanjikan satu perbuatan baik kepada-Nya. Dengan memenuhi kaulnya, ia mempersembahkan kepada Allah, apa yang telah ia janjikan atau ikrarkan. Santo Paulus misalnya, sebagaimana disampaikan Kisah para Rasul, sangat memperhatikan supaya memenuhi kaulnya (Bdk. Kis 18:18; 21:23-24).

KGK 2103    Kaul-kaul untuk hidup seturut nasihat-nasihat Injil, dijunjung tinggi Gereja (Bdk. CIC, can. 654):
“Maka Bunda Gereja bergembira, bahwa dalam pangkuannya terdapat banyak pria dan wanita, yang mengikuti dari dekat dan memperlihatkan lebih jelas pengosongan diri Sang Penyelamat, dengan menerima kemiskinan dalam kebebasan anak-anak Allah Serta mengingkari keinginaan keinginan mereka sendiri. Mereka itulah, yang demi Allah tunduk kepada seorang manusia dalam mengejar kesempurnaan melampaui apa yang diwajibkan, untuk lebih menyerupai Kristus yang taat” (LG 42).
Dalam situasi tertentu Gereja dapat memberikan dispensasi dari kaul & janji karena alasan-alasan” yang wajar (Bdk. CIC, cann. 692; 1196-1197).

Selanjutnya, jika seseorang membuat janji/ nazar/ kaul pribadi namun kemudian bermaksud untuk membatalkannya, maka hal ini dimungkinkan, mengingat dapat saja seseorang membuat janji kepada Tuhan tanpa berkonsultasi dengan seorang pembimbing rohani (spiritual director). Nazar/ kaul pribadi ini dapat berupa janji untuk hidup selibat sepanjang hidup, janji untuk menjadi misionaris, ataupun berdoa rosario setiap hari seumur hidup, dst.

Mengingat bahwa ada kalanya seseorang yang telah membuat kaul/ nazar, namun kemudian ingin dilepaskan dari nazar tersebut, maka hal ini diatur dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK/ CIC 1983):

KHK 1196    Selain Paus, yang dapat memberikan dispensasi atas kaul privat karena alasan yang wajar, asalkan tidak melanggar hak yang telah diperoleh orang lain, ialah

  • Ordinaris wilayah dan pastor paroki sejauh menyangkut semua bawahan mereka sendiri dan juga para pendatang;
  • Pemimpin tarekat religius atau serikat hidup kerasulan, jika mereka itu bersifat klerikal bertingkat kepausan, sejauh menyangkut anggota-anggota, para novis serta orang-orang yang siang-malam tinggal dalam rumah tarekat atau serikat itu;
  • mereka yang diberi delegasi kuasa memberikan dispensasi oleh Takhta Apostolik atau oleh Ordinaris wilayah.

 

KHK 1197    Karya yang dijanjikan dalam kaul privat dapat diganti oleh orangnya sendiri dengan sesuatu yang baik yang lebih besar atau yang sama; tetapi hanya dapat diganti dengan sesuatu yang baik yang lebih kecil oleh orang yang berkuasa untuk memberi dispensasi, menurut norma  Kanon 1196.

Dengan demikian, anda boleh saja membuat janji/ nazar dengan Tuhan, namun sebaiknya jika anda sudah mengkonsultasikannya terlebih dahulu dengan pembimbing rohani anda. Jika anda tidak mempunyai pembimbing rohani (umumnya imam yang kepadanya anda mengaku dosa dalam Sakramen Pengakuan Dosa), lebih baik memang tidak membuat janji/ nazar tertentu yang belum tentu realistis bagi anda.

Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org

5 1 vote
Article Rating
8 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Aldya Mananto Estisari
Aldya Mananto Estisari
10 years ago

Dear Katolisitas.org, Salam Damai dalam Kristus. Saya mempunyai seorang teman pria. Teman saya ini sedang bimbang akan panggilan hidupnya yang sebenarnya kemana?apakah berkeluarga ataukah hidup membiara? Karena sebelumnya sudah 5x pacaran (ada yang sudah merencanakan untuk menikah tapi gagal), tapi semuanya putus di tengah jalan karena mantan2nya selingkuh semua. Suatu saat dia sedang dalam posisi jobless dan putus asa karena sempat menganggur selama 1,5 bulan setelah masa kontraknya kerjanya habis. Dia berdoa kepada Tuhan dan berjanji apabila dia mendapatkan pekerjaan, dia akan masuk biara tahun depan. Ternyata dalam perjalanannya dia bertemu dengan seorang wanita dan mereka berpacaran. Mereka sudah sama2… Read more »

Monica
Monica
12 years ago

Shalom, katolisitas

Bagaimana cara mendapatkan seorang pembimbing rohani?

Sebab saya tidak tahu kalau ada hal seperti itu, pengetahuan saya tentang hukum kanonik dan ketentuan Gereja Katolik sangat dangkal, bagaimana cara mengetahui semuanya?

Lalu, saya sempat melanggar nazar, saya tidak pernah konsultasi dengan imam manapun mengenai hal itu, lalu apakah saya berdosa, bagaimana kalau pelaksanaan nazar itu tertunda? Misalnya, saya baru bisa berdoa rosario setiap hari di tempat yang menurut saya memang lebih hening dan cocok untuk berdoa?

Terima kasih, Shalom

Monica

Monica
Monica
Reply to  Ingrid Listiati
12 years ago

Shalom Bu Ingrid,
Saya jarang mengaku dosa. Hanya kalau difasilitasi sekolah saja. Saya baru tahu beberapa bulan ini mengaku dosa harus rutin, saya kira hanya dilayani pada even tertentu saja. Terima kasih atas sarannya. Tapi, katekismus itu apa? Saya belum tahu tentang katekismus, yang saya sering dengar dan baca sedikit KV 2 waktu di sekolah.
Bisakah mengaku dosa setiap hari? Apakah nazar yang sudah lama tertunda masih boleh kita laksanakan?
Terima kasih.

angelina william
angelina william
12 years ago

Yth tim Katolistas, dengan nazar saya yang berpuasa selama seminggu, pertanyaan saya bagaimana cara saya menjalankan nazar, apa dengan mengikuti cara umat Muslim dengan ikut bersahur dan berbuka, atau ada cara untuk umat Katolik, tetapi saya sudah menjalankan 2 hari dengan mengikuti cara umat Muslim, saya agak sedikit ragu dengan yang sudah saya jalankan 2 hari ini???!! Terima kasih [Dari Katolisitas: Silakan anda membaca artikel ini, silakan klik. Yang ditentukan dalam Kitab Hukum Kanonik adalah syarat minimum bagi pantang dan puasa menurut Gereja Katolik. Namun jika anda dapat melakukan lebih, tentu hal itu diperbolehkan. Namun yang terpenting adalah puasa tersebut… Read more »

Stephanus Roy
Stephanus Roy
13 years ago

Yth tim Katolisitas, saya ada sedikit pertanyaan tentang bernazar atau membuat perjanjian dengan Tuhan ataupun dengan para kudus jika permohonan saya dikabulkan saya akan melakukan sesuatu, apakah hal ini diperbolehkan? Karena terus terang banyak orang mengingatkan saya untuk berhati2 dalam hal ini.
Terima kasih

[Dari Katolisitas: Pertanyaan ini sudah dijawab di atas, silakan klik]

Romo pembimbing: Rm. Prof. DR. B.S. Mardiatmadja SJ. | Bidang Hukum Gereja dan Perkawinan : RD. Dr. D. Gusti Bagus Kusumawanta, Pr. | Bidang Sakramen dan Liturgi: Rm. Dr. Bernardus Boli Ujan, SVD | Bidang OMK: Rm. Yohanes Dwi Harsanto, Pr. | Bidang Keluarga : Rm. Dr. Bernardinus Realino Agung Prihartana, MSF, Maria Brownell, M.T.S. | Pembimbing teologis: Dr. Lawrence Feingold, S.T.D. | Pembimbing bidang Kitab Suci: Dr. David J. Twellman, D.Min.,Th.M.| Bidang Spiritualitas: Romo Alfonsus Widhiwiryawan, SX. STL | Bidang Pelayanan: Romo Felix Supranto, SS.CC |Staf Tetap dan Penulis: Caecilia Triastuti | Bidang Sistematik Teologi & Penanggung jawab: Stefanus Tay, M.T.S dan Ingrid Listiati Tay, M.T.S.
top
@Copyright katolisitas - 2008-2018 All rights reserved. Silakan memakai material yang ada di website ini, tapi harus mencantumkan "www.katolisitas.org", kecuali pemakaian dokumen Gereja. Tidak diperkenankan untuk memperbanyak sebagian atau seluruh tulisan dari website ini untuk kepentingan komersial Katolisitas.org adalah karya kerasulan yang berfokus dalam bidang evangelisasi dan katekese, yang memaparkan ajaran Gereja Katolik berdasarkan Kitab Suci, Tradisi Suci dan Magisterium Gereja. Situs ini dimulai tanggal 31 Mei 2008, pesta Bunda Maria mengunjungi Elizabeth. Semoga situs katolisitas dapat menyampaikan kabar gembira Kristus. 
8
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x