Arti hukuman ekskomunikasi
Pertanyaan:
Yth Pak Stef/Bu Ingrid, saya membuka YouTube Vatican http://www.youtube.com/vatican Di situ ada pidato paus mengenai pembebasan dari hukuman ekskomunikasi atas 4 uskup. Ada pula pidato-pidato menarik dari Paus Benedictus XVI mengenai holocaust dan kekerasan serta pandangan Gereja ttg alat komunikasi modern. Pertanyaan saya seputar hukuman ekskomunikasi. Apakah arti hukuman ekskomunikasi itu sebenarnya? Mengapa Gereja begitu keras terhadap umatnya sendiri ? Apakah itu tidak berarti melanggar cinta kasih Kristus? Terima kasih atas jawaban Pak Stef / Bu Ingrid. Tuhan memberkati.
Shalom: Isa Inigo
Jawaban:
Shalom Isa Inigo,
- Sebenarnya ex-komunikasi yang dikeluarkan Gereja Katolik maksudnya bukan untuk menghukum, tetapi merupakan langkah sangsi untuk menyembuhkan (bdk kan 1312,1). Jadi Ex-komunikasi merupakan prosedur formal dari Gereja kepada seseorang/ kelompok orang, yang menyatakan status mereka sebagai ‘di luar’ komunitas Gereja. Umumnya ini disebabkan karena pelanggaran berat, seperti penyebaran ajaran sesat, tidak mematuhi otoritas Magisterium Gereja, dst. Alasan kenapa ex-komunikasi ini dilakukan juga untuk melindungi kesatuan umat, supaya jangan sampai terlalu banyak orang menjadi bingung dan tersesat oleh karena pengaruh dari orang/ sekelompok orang yang melanggar tersebut.
- Orang yang terkena sangsi Ex-komunikasi ini bukan berarti sudah tidak Kristen lagi, sebab rahmat Pembaptisan tidak dapat dihapus. Hanya saja, seperti dalam kan. 1331, mereka tidak dapat berpartisipasi di dalam menyambut Ekaristi kudus, dan sakramen-sakramen lainnya, dan dalam tugas ministerial liturgi, atau jika ia pastor/ kaum klerik, maka tidak dapat lagi menjalankan tugas-tugasnya sebagai pastor/ klerik. Namun mereka masih tetap boleh (bahkan dianjurkan) datang ke Misa Kudus seperti biasa.
- Maksudnya dari pemberian sangsi ex-komunikasi ini adalah supaya mereka yang melanggar peraturan dapat memeriksa dan memperbaiki diri dan bertobat melalui Sakramen Pengakuan Dosa. Absolusi umumnya diberikan oleh Uskup/ Ordinaris wilayah, ataupun oleh pastor tertentu yang telah diberi kuasa oleh Uskup untuk memberikan absolusi. Maksud yang lain adalah tentu untuk membatasi pengaruh negatif pada umat yang lain.
- Jadi, jika orang yang melanggar peraturan tersebut mengakui dan bertobat dari kesalahannya, maka sangsi eks-komunikasi tersebut diangkat oleh pihak otoritas Gereja, dan orang tersebut tidak lagi terikat sangsi dan berada dalam kesatuan kembali dengan Gereja.
Contoh yang paling aktual mungkin adalah pengangatan sangsi ex-komunikasi terhadap 4 orang uskup yang ditahbiskan oleh Monsingor Levebre pendiri Society of St. Pius X (SSPX) pada tahun 1988, tanpa restu dari Vatikan (pada waktu itu Paus Yohanes Paulus II). Namun para uskup yang ditahbiskan tersebut telah menyatakan penyesalannya kepada Bapa Paus, sehingga, Paus Benediktus XVI memutuskan untuk mengangkat sangsi ex-komunikasi terhadap ke-4 uskup tersebut pada bulan Januari 2009 ini. Langkah ini disebutnya sebagai langkah kasih fraternal yang diembannya sebagai Bapa Paus. Selanjutnya, Bapa Paus berharap agar pengangkatan ex-komunikasi ini diikuti oleh langkah mereka untuk mewujudkan pertobatan mereka dengan ketaatan penuh kepada otoritas Magisterium Gereja, dan Konsili Vatikan II. (SSPX adalah kelompok Tradisionalist yang melanggar ketaatan kepada Magisterium dan Konsili Vatikan II)
- Pelaksanaan ex-komunikasi tidak bertentangan dengan hukum kasih, sebab dilaksanakannya juga dalam rangka mempertahankan kasih kesatuan umat dengan Kristus dalam Gereja yang dibentuk-Nya. Jika sangsi ini tidak diberikan, maka akan semakin banyak orang yang tersesat dan keselamatan mereka menjadi taruhannya. Dasar dari Alkitab yang cukup penting adalah Mat 18:15-18, di mana dikatakan jika seorang berbuat dosa, maka kita dapat menegurnya secara pribadi, namun jika ia tidak mendengarkan, maka kita dapat menyertakan dua atau tiga orang saksi. Namun jika tidak berhasil juga, maka persoalan dibawa ke hadapan jemaat. “Dan jika ia tidak mau juga mendengarkan jemaat, pandanglah dia sebagai seorang yang tidak mengenal Allah atau sebagai pemungut cukai…Sesungguhnya apa yang kamu ikat di dunia ini akan terikat di sorga dan apa yang kamu lepaskan di dunia ini akan terlepas di sorga.” (Mat 18-17-18)
- Oleh karena itu menurut kan. 1347, pemberian sangsi diberikan hanya setelah yang melanggar diberi peringatan untuk menarik diri dari contumacy (’keras kepala’) mereka, dan telah diberi waktu yang cukup untuk bertobat.
Demikian sekilas tentang ex-komunikasi.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati – http://www.katolisitas.org
Beberapa artikel yang berhubungan:
Beberapa artikel di kategori yang sama:
Ada seorang pria yang membunuh. Dalam hal ini ia berdosa berat. Lalu apakah pria itu terkena sanksi ekskomunikasi?
Apakah setiap keputusan ekskomunikasi itu selalu ada pernyataan tertulisnya?
Terima kasih
Agung Yth
Pada umumnya, sanksi ekskomunikasi diberikan setelah melalui proses pembuktian ferendae setentiae; maka ada prosesnya, tidak langsung; dan pada akhirnya, dikeluarkan dekrit keputusan dari Uskup tentang hal itu kepada pihak yang bersangkutan.
Mereka yang melakukan pembunuhan secara paksa atau dengan tipu muslihat menculik (yang harus dibuktikan dalam proses hukum sipil), hendaknya dihukum ekskomunikasi langsung latae sententiae. Latae sententiae adalah suatu sanksi ekskomunikasi bagi mereka yang murtad dari iman, heretik atau skismatik (bdk. kan 1364). Bila pelakunya klerikus maka ia terkena suspensi latae sententiae (bdk kan 1370.
Dosa membunuh itu termasuk dosa berat, apalagi aborsi. Dosa aborsi mengakibatkan ekskomunikasi langsung tanpa proses, dan ini disebut ekskomunikasi latae setentiae yaitu terkena sanksi ekskomunikasi tanpa dekrit keputusan. Sedangkan kalau dosa membunuh yang harus dibuktikan melalui proses hukum sipil, pada umumnya pihak Gereja akan mengikuti proses tersebut sampai terbukti bersalah. Proses sipil tersebut dipakai sebagai bukti peradilan yang menjadi rujukan selain proses dalam tribunal tindak pidana. Maka proses peradilan sipil menjadi bukti pelengkap untuk memberikan ekskomunikasi pada seseorang.
salam
Rm Wanta
Terima kasih, saya jadi ada pertanyaan. Terkait soal SSPX, waktu itu JP 2 khan mengekskomunikasikan 1 paket yaitu Uskup Marcel Levebvre dan 4 orang uskup yang ditahbiskannya. Nah si uskup ini sudah meninggal sebelum ekskomunikasinya diangkat. Kira2 efeknya apa yah ke keselamatan dia ?
Lalu saya pernah baca ada latae santencia, ini berlaku nggak ke umat Katolik yang suka jajan firman ke gereja sebelah trus bahkan menerima kelima sola, menolak ajaran Gereja Katolik tapi masih mengaku Katolik ? apa efeknya bagi keselamatan mereka.
Terima kasih
Pax Christe
Anonymous Yth
Keselamatan diberi oleh Tuhan dengan kelimpahan kasihNya karena itu segala hukuman Gereja bukan ius divinum hanya untuk menyejahterakan masyarakat Gereja agar teratur dan disiplin. Pada akhirnya, Allah sajalah yang memberikan keselamatan. Oleh karena itu bagi saya dia juga dapat diselamatkan.
Apalagi Paus Benediktus XVI telah merangkul kembali mereka ke pangkuan Gereja Katolik. Soal latae sententiae (LS) bagi yang jajan menimba Sabda Allah dari Gereja lain tidak dikenakan. Contoh LS adalah perbuatan abortus, perbuatan asusila bagi imam pemberi pengampunan dosa dengan peniten.
salam
Rm wanta
Tambahan dari Stefanus Tay:
Tentang konsep keselamatan, silakan melihat beberapa artikel tentang keselamatan di arsip tanya jawab. Apa yang dilakukan oleh Uskup Levebre dapat membahayakan keselamatannya, namun kita tidak pernah tahu apa yang terjadi sampai detik-detik akhir hayatnya. Oleh karena itu, pada akhirnya kita tidak akan pernah tahu apakah seseorang masuk neraka atau tidak. Hanya Tuhan saja yang tahu. Semoga dapat membantu.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
stef – http://www.katolisitas.org
Yth Pak Stef/Bu Ingrid, saya membuka YouTube Vatican http://www.youtube.com/vatican Di situ ada pidato paus mengenai pembebasan dari hukuman ekskomunikasi atas 4 uskup. Ada pula pidato-pidato menarik dari Paus Benedictus XVI mengenai holocaust dan kekerasan serta pandangan Gereja ttg alat komunikasi modern. Pertanyaan saya seputar hukuman ekskomunikasi. Apakah arti hukuman ekskomunikasi itu sebenarnya? Mengapa Gereja begitu keras terhadap umatnya sendiri ? Apakah itu tidak berarti melanggar cinta kasih Kristus? Terima kasih atas jawaban Pak Stef / Bu Ingrid. Tuhan memberkati.
Shalom: Isa Inigo
[dari katolisitas: telah dijawab - silakan klik]