Home Blog Page 302

Komentar buku Rm Deshi: Mungkinkah Karismatik sungguh Katolik?

20

Pertanyaan

Ingin tanya and komentar tentang buku romo Deshy yang judulnya apakah karismatik sungguh katolik. Saya sedang baca, hampir selesai dan merasa sungguh tidak nyaman membacanya, isinya sangat “protestant” lebih mirip buku apologetic protestan pantekostal daripada buku katolik. Anehnya buku ini mendapat nihil obstat dan imprimatur, kok bisa yah?

Rm Deshy sangat mengagungkan tokoh pentacostal John Wesley pendiri Protestant Pentakostal dan tulisan2nya. Selalu menekankan bahwa karunia roh yg diterima Pentakostal adalah tanda bahwa mereka “benar”, dan sering membandingkan teologi katolik dan teologi pentakostal dengan berat kearah pentakostal, dll, dll. Saya memaksakan diri untuk meneruskan baca sampai selesai walaupun hati tidak nyaman. :((

Pertanyaan tambahan, bagi prodiakon (awam) dan suster yang memberikan “berkat” kepada anak kecil dan simpatisan, saat mereka membagikan komuni. Berkat apakah yg mereka buat? Bukankah berkat hanya untuk imam tertahbis? Apakah diakon (calon imam) dapat memberkati rosario? sebab saya pernah melihat praktek ini.

Salam, Michael

Jawaban

Shalom Michael, dan Antonius H,

1) Buku Romo Deshi Ramadhani SJ, yang berjudul “Mungkinkah Karismatik sungguh Katolik”, memang banyak mencantumkan data historis tentang gerakan karismatik. (O ya, sebelumnya saya dan Stef mengucapkan terimakasih kepada Sdr. Antonius H yang sudah mengirimkan buku Romo Deshi Ramadhani ke US ini sehingga kami dapat membacanya). Dalam uraiannya, Romo Deshi menjabarkan istilah “Pentakostalisme Klasik, Karismatik dan Neo- Pentakostalisme”. Secara umum, kesan saya adalah Romo Deshi ingin menceritakan tentang gambaran asal usul gerakan Karismatik Katolik, yang memang tak terlepas dengan gerakan Pantekostal, dan selanjutnya memberikan komentar bagaimana seharusnya agar identitas Katolik dalam gerakan ini dapat diperjelas (lihat Bab 7). Untuk maksud yang terakhir ini saya pikir sangat penting, karena memang gerakan Karismatik Katolik jangan sampai meninggalkan ciri-ciri dan tradisi Gereja Katolik. Untuk ini kita semua perlu berterima kasih pada Romo Deshi. Namun, menurut saya, hal yang sesungguhnya dapat dilengkapi/ diperjelas adalah hal pemaparan umum tentang Pantekostal. Akan lebih jelas dan objektif, menurut pandangan saya, jika di samping pemaparan doktrin tentang Pantekostal dari sisi gereja Pantekostal, Romo Deshi juga memamparkan bagaimana ajaran Gereja Katolik sehubungan dengan ajaran Pantekostal tersebut. Saya memang membaca beberapa kutipan dari Lumen Gentium dan Apostolicam Actuositatem (pada bab 6), dan Divinum Illud Munus (bab 3) namun kutipan tersebut tidak secara langsung dikaitkan dengan doktrin Pantekostal (bab 4), sehingga orang yang membaca dapat berkesan bahwa Romo Deshi juga sependapat dengan pengajaran Pantekostal tersebut.

Dalam klasifikasi Pantekostal, Romo Deshi membaginya menjadi: 1) Pentakostalisme Klasik ini adalah kelompok gereja-gereja Pantekosta awal, yang memang mengambil prinsip pengajaran dari John Wesley (1703-1791) dan tokoh-tokoh Pantekostal yang lainnya (lihat hl. 80-104) yang mengajarkan 4 pilar utama dalam konsep pemahaman teologis mereka (lihat hal. 128-139). 2) Gerakan Karismatik, yang mengacu pada pengalaman Pentakostal di dalam gereja-gereja non- Pantekostal (termasuk di sini adalah gerakan Karismatik Katolik di Indonesia). 3) Neo- Pantekostalisme, yang mengacu kepada banyak gereja dan komunitas yang bercirikan Pentakostal, tetapi berkembang sendiri secara independen (lihat hal. 111).

Saya sesungguhnya cukup prihatin, karena dalam penuturan sejarah Pantekostalisme dan penjabaran doktrin Pantekostal berikutnya (pada bab 4) kurang disertai dengan penjabaran pengajaran Gereja Katolik mengenai hal tersebut secara langsung sebagai perbandingan. Terutama mengenai 4 pilar utama dalam konsep pemahaman Teologis Pantekostal; yaitu  1) Injil sepenuh (Full Gospel); 2) Hujan Akhir (Latter Rain); 3) Iman Rasuli (Apostolic Faith) dan 4) Pentakostal (Pentacostal). Karena kurangnya disebutkan posisi Gereja Katolik mengenai ke-4 pilar itu, maka orang yang membaca dapat berpikir bahwa Gereja Katolik-pun sepaham dengan ke-4 pilar utama tersebut. Padahal menurut saya, dalam hal ke -4 pilar itu, Gereja Katolik memiliki pengertian yang sungguh berbeda. Misalnya Iman Rasuli diartikan terbagi  jadi 4 tahap, yaitu, pendirian, penyesatan, pemulihan, dan penyempurnaan (lihat hal. 135). Bahkan dikatakan bahwa kesesatan ditimbulkan karena adanya hirarki. Alangkah baik jika Romo Deshi menyebutkan hirarki apa yang dimaksud di sini. Saya percaya mungkin maksudnya adalah bukan hirarki Gereja, sebab justru sebagai orang Katolik kita percaya bahwa kunci Kerajaan Surga telah diberikan kepada Rasul Petrus [dan para penerusnya], dan Kristus akan menyertai Gereja-Nya sampai akhir zaman, sehingga tidak mungkin terjadi penyesatan oleh pihak hirarki Gereja Katolik, sebab jika demikian pendapat kita, maka artinya kita menolak mempercayai janji Kristus. Lumen Gentium Bab III dengan sangat jelas menjabarkan peran hirarki ini, yang memang merupakan sarana yang membawa seluruh Gereja kepada tujuan kekalnya. Jika ada penyimpangan dalam sejarah, itu disebabkan karena faktor manusia, karena Gereja terdiri atas “saints and sinners“/ para kudus dan pendosa, namun dari segi ajarannya, Gereja Katolik tidak pernah sesat/ disesatkan.  Peran Kaisar Konstantinus (seperti disebut pada hal 135)  memang cukup besar dalam sejarah dan cukup kontroversial untuk dua hal:  1) menjadikan agama Kristen sebagai agama negara, dan awalnya mendukung Konsili Nicea untuk menanggapi aliran sesat Arianisme, 2) namun ironisnya, akhirnya kemudian ia menjadi pendukung heresi Arianisme. (Semoga nanti jika katolisitas mulai menuliskan artikel sejarah Gereja, maka hal ini dapat menjadi lebih jelas).

Uraian berikutnya adalah masa pemulihan ditandai oleh Martin Luther dan dilanjutkan oleh John Wesley (lihat hal 137). Pernyataan ini memang menimbulkan pertanyaan bagi saya, dan saya pikir ini mungkin juga yang menjadi pertanyaan Sdr. Michael dan Antonius H dan banyak pembaca yang lain, terutama karena setelah penjabaran tersebut tidak dijabarkan apa yang menjadi pengajaran Gereja Katolik. Saya pikir akan jauh lebih jelas, jika disebutkan bagaimana Gereja Katolik memandang sikap Martin Luther ini, bukan secara mendetail, karena maksud buku itu bukan untuk apologetik, tetapi minimal dari segi akibatnya, yaitu bahwa Martin Luther akhirnya memisahkan diri dari kesatuan dengan Gereja Katolik. Sebab bagaimanapun juga, harus kita akui bahwa ‘perpecahan gereja’ sesungguhnya bukan merupakan tanda buah-buah Roh Kudus. Tanpa adanya pengarahan yang baik dari pihak otoritas Gereja Katolik, orang-orang yang ‘merasa’ sudah diurapi Roh Kudus dapat saja bertindak seperti Martin Luther ini, dan memisahkan diri dari Gereja Katolik, dan tentu saja ini bukan yang seharusnya terjadi sebagai buah dari gerakan Karismatik dalam Gereja Katolik.

Saya tidak tahu persis mengapa Romo Deshi menjabarkan ke-4 pilar ini tanpa disertai tanggapan pengajaran Gereja Katolik sehubungan dengan ke-4 pilar itu dalam bab yang sama. Perkiraan saya, mungkin beliau hanya ingin menjabarkan pengajaran dari sisi pandang gereja Pentakostal, sehingga dalam hal ini memang beliau mengatakan apa adanya dari sisi mereka. Namun, menurut hemat saya, seharusnya penjabaran ini harus langsung disertai penjelasan dari sisi pandang Gereja Katolik, supaya menjadi lebih objektif.  Misalnya, Iman rasuli ini ‘hanya’ dikaitkan dengan model yang ditemukan dalam Kisah Para Rasul, (lihat hal. 138, 140). Padahal kita sebagai Gereja Katolik, yang satu, kudus, katolik dan apostolik, sesungguhnya merupakan realitas yang paling nyata dalam perwujudan ‘Iman Rasuli’ tersebut.
Hal lain yang tak kalah penting, adalah tentang ‘Injil Sepenuh’ (Full Gospel) yang berkaitan dengan “Pembenaran” (Justification), pengudusan, penyembuhan, kedatangan Yesus yang kedua, baptisan Roh Kudus. Memang kelima hal itu bersumber dari Injil, dan Gereja Katolik juga mengakui bahwa pada Injil terdapat “sumber semua kebenaran yang menyelamatkan dan disiplin moral” (KGK 75) namun juga sesungguhnya perlu dijelaskan bahwa full Gospel yang dimaksud, menurut Gereja Katolik, tidak terpisahkan dengan kedua cara penyampaiannya, yaitu secara tertulis (dalam Kitab Suci) dan secara lisan (dalam Tradisi Suci), yang diinterpretasikan secara tepat oleh pihak Magisterium (Lihat KGK 76, 85-87). Sayangnya, penekanan ketiga hal ini secara sekaligus tidak disebutkan dalam pembahasan Full Gospel tersebut, walaupun memang kemudian di hal 190 dst. disebutkan tentang peran Magisterium Gereja.

Akhirnya, penjelasan Romo Deshi tentang bagaimana agar identitas gerakan Karismatik ini agar tetap ‘Katolik’, saya rasa itu sangat baik. Pada akhirnya memang ibadah persekutuan doa Karismatik, seberapapun meriah dan menyentuh hati, tidak dapat menggantikan peran perayaan Sakramen Ekaristi. Semua orang Katolik yang sungguh-sungguh dipenuhi Roh Kudus, seharusnya setuju akan hal ini, sebab di dalam Ekaristi kita bersatu dengan Kristus sendiri, tidak hanya bersatu dengan-Nya secara rohani melalui lagu pujian penyembahan, mendengarkan Sabda, namun sungguh-sungguh dalam arti yang sesungguhnya, secara jasmani dan rohani, dalam keheningan batin. Selanjutnya penekanan tentang devosi kepada Bunda Maria juga sangat positif. Karena ada kecenderungan memang, sepanjang pengamatan saya,  beberapa orang yang aktif di Persekutuan Doa meninggalkan devosi kepada Bunda Maria. Ini sesungguhnya sikap yang patut disayangkan. Karena seharusnya, orang yang diurapi oleh Roh Kudus menjadi lebih rendah hati, dan lebih mengasihi Kristus; dan karenanya dapat melihat dengan kerendahan hati juga, bahwa Yesus telah memberikan kepada kita seorang teladan yang telah lebih dahulu melaksanakan ajaran ini dengan sempurna, yaitu Bunda Maria. Dan karenanya, kita patut mencontoh teladan Bunda Maria, dan menghormatinya seperti Yesus-pun menghormatinya. Dan dengan demikian kitapun dapat belajar dari Bunda Maria untuk bertumbuh dalam kekudusan.

Ini sekilas dari komentar saya tentang buku Romo Deshi. Nihil Obstat dan Imprimatur yang sudah dicantumkan mungkin diberikan dengan alasan bahwa tidak ada pernyataan yang dibuat penulis yang bertentangan dengan ajaran Gereja Katolik. Pernyataan yang dibuat penulis tentang doktrin Pentakostal bersifat data historis dari kacamata gereja Pantekostal, namun penulis tidak memberikan komentar khusus mengenai hal ini. Sesungguhnya, alangkah baiknya jika data historis dan pengajaran doktrin Pantekostal itu disertai dengan tanggapan/ perbandingan langsung dengan ajaran Gereja Katolik, sehingga menjadi lebih jelas.
Di atas semua itu, kita perlu menerima, bahwa pihak Vatikan menerima gerakan Karismatik ini sebagai salah satu ecclesial movement, sehingga sepantasnya kita tidak menaruh curiga terhadap gerakan ini. Silakan membaca lebih lanjut tanggapan kami mengenai hal ini dalam jawaban ini (silakan klik). Di samping kami melihat adanya buah negatif dari gerakan ini, Stef dan saya sendiri melihat buah-buah positif dari gerakan Karismatik, dan kami secara pribadi juga mengalami pertumbuhan iman melalui gerakan ini. Sehingga memang yang terpenting, menurut hemat kami, adalah bagaimana agar gerakan ini memang sungguh dapat diarahkan sehingga tidak menyimpang dari ajaran Gereja Katolik.

2) Sekarang mengenai pertanyaan kedua, tentang apakah orang awam yang tidak tidak ditahbiskan (yaitu para suster dan petugas prodiakon) dapat memberikan berkat pada waktu membagikan komuni kudus di misa?

Untuk ini saya mengutip Instruksi dari Vatikan tahun 1997 tentang “On Certain Questions Regarding the Collaboration of the Non-Ordained Faithful in the Sacred Ministry of the Priest” (“Mengenai pertanyaan-pertanyaan tertentu tentang Kolaborasi orang-orang beriman yang tidak ditahbiskan dalam Pelayanan Suci para imam),
“Artikel 6, tentang Perayaan Liturgi
§ 1. Kegiatan-kegiatan Liturgi harus menyatakan secara jelas kesatuan Umat Allah sebagai sebuah komuni yang terstruktur. Oleh karena itu, di sini terdapat hubungan yang dekat antara perwujudan kegiatan liturgi yang teratur dan refleksi di dalam hakekat struktural liturgi Gereja. Ini terjadi ketika semua yang terlibat, dengan iman dan devosi, melaksanakan peran masing-masing yang sesuai dengan seharusnya.
§ 2. Untuk mendukung identitas yang seharusnya dari peran yang berbeda-beda dalam hal ini, penyalahgunaan yang bertentangan dengan dengan ketentuan Kan. 907 harus diberantas. Di dalam perayaan Ekaristi, para diakon dan para awam yang tidak ditahbiskan tidak dapat mengucapkankan doa-doa –misalnya, doa syukur agung dengan doxologi penutup– atau di bagian-bagian lain dalam liturgi yang dikhususkan untuk diucapkan oleh para imam saja. Demikian juga para diakon atau para awam yang tidak ditahbiskan tidak dapat melakukan ‘gestures‘  atau tindakan apapun yang layaknya dilakukan oleh imam yang memimpin perayaan tersebut.

Kan 907 (KHK) sendiri mengatakan demikian:
Dalam perayaan Ekaristi diakon dan awam tidak boleh mengucapkan doa-doa, khususnya doa syukur agung, atau melakukan tugas-tugas yang khas bagi imam yang merayakan Ekaristi.

Agar lebih spesifik, kita mengacu pada jawaban seorang ahli theologi dan Liturgi yang tergabung dalam EWTN (Eternal Word Television Network) Colin Donovan. Pada pertanyaan “Berkat apa (jika ada) yang boleh dibeikan oleh orang awam? Apakah petugas pembagi komuni dapat memberkati orang-orang yang datang kepadanya tetapi tidak/ belum dapat menerima komuni kudus?”
Untuk pertanyaan ini Mr. Donovan menjawab:
Para petugas pembagi komuni tidak dapat memberkati [orang-orang yang datang kepada mereka di gereja]. Mereka adalah pelayan yang membagikan Komuni saja. Para orang tua dapat memberkati anak-anak mereka, para superior biarawan/biarawati kepada para anggota di bawah mereka, meskipun ini bukan merupakan penyampaian kuasa [berarti sama] seperti berkat dari para imam tertahbis. Ada pengecualian memang dalam hal misalnya pembagian abu, yang sudah diberkati oleh imam, maka abu tersebut dapat dibagikan oleh para awam yang mendapat delegasi dari imam untuk maksud tersebut.”

Jadi intinya, dalam liturgi, memang segalanya ada ketentuannya; karena mengartikan sesuatu yang lebih dalam, sehingga kita sebaiknya mengikutinya dengan taat agar semakin dapat menghayati maksudnya. Karena di dalam Misa, para imam melakukan peran “in persona Christi” (sebagai Kristus), maka tentu ada ketentuan yang hanya dapat dilakukan oleh imam saja, dan bukan yang lain. Sebagai para awam, sudah sepantasnya kita mentaati ketentuan tersebut. Karena liturgi adalah sesungguhnya karya publik (lihat KGK 1069, 1071), yaitu karya Kristus sendiri (yang hadir di dalam diri para imam) bersama-sama dengan Tubuh-Nya yaitu Gereja (yaitu kita semua yang tidak ditahbiskan), maka sudah pada tempatnya agar setiap anggota Tubuh-Nya melaksanakan apa yang menjadi perannya, tanpa mengambil peran anggota yang lain, apalagi mengambil peran sebagai Kepala.

Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati dan Stefanus Tay- https://katolisitas.org

1 Kor 7:1-16: privilegium paulinum

40

Pertanyaan

Saya mau bertanya, apa yang dimaksud/arti dari ayat 1 Korintus 7:13-14 Dan kalau ada seorang isteri bersuamikan seorang yang tidak beriman dan laki-laki itu mau hidup bersama-sama dengan dia,janganlah ia menceraikan laki-laki itu. 14 Karena suami yang tidak beriman itu dikuduskan oleh isterinya dan isteri yang tidak beriman itu dikuduskan oleh suaminya. Andaikata tidak demikian, niscaya anak-anakmu adalah anak cemar, tetapi sekarang mereka adalah anak-anak kudus.- Dan satu masalah lagi dimana saya memang merokok dan sekali-kali kalau pergi ke acara pesta dimana pada acara pesta tersebut biasanya menyediakan bir(maklum tradisi etnis tionghoa)dan saya meminumnya tapi tidak sampai mabuk(kemabukan seseorang relatip).- Mengenai hal diatas saya pernah dinasehati oleh teman dan dia menunjukkan ayat 1 Korintus 3 : 16-17 Tidak tahukah kamu, bahwa kamu adalah bait Allah dan bahwa Roh Allah diam di dalam kamu ? 17 Jika ada orang yang membinasakan bait Allah, maka Allah akan membinasakan dia. Sebab bait Allah adalah kudus dan bait Allah itu ialah kamu.- Mohon penjelasan dan sebelumnya saya ucapkan terima kasih.- Salam, Andre

Jawaban

Shalom Andre, Terima kasih atas pertanyaannya tentang perkawinan dan serta apakah merokok dan minum bir. Mari kita membahasnya satu persatu.

I. Perkawinan: 1 Kor 7:13-14, dimana dikatakan “13 Dan kalau ada seorang isteri bersuamikan seorang yang tidak beriman dan laki-laki itu mau hidup bersama-sama dengan dia, janganlah ia menceraikan laki-laki itu. 14 Karena suami yang tidak beriman itu dikuduskan oleh isterinya dan isteri yang tidak beriman itu dikuduskan oleh suaminya. Andaikata tidak demikian, niscaya anak-anakmu adalah anak cemar, tetapi sekarang mereka adalah anak-anak kudus.” Dari ayat-ayat ini kita dapat menyimpulkan beberapa hal: 1) Kita harus melihat keseluruhan dari 1 Kor 7:1-16, yang membahas tentang perkawinan. Ayat 1-9 menyatakan hubungan antara suami dan istri. Di Ayat 10-11 terkandung pesan tentang perkawinan yang tak terceraikan, yang kemudian dilanjutkan dengan ayat 12-16 tentang “Pauline privilege” atau hak istimewa Paulus. 2) Pada ayat 10-11 dikatakan “Kepada orang-orang yang telah kawin aku–tidak, bukan aku, tetapi Tuhan–perintahkan, supaya seorang isteri tidak boleh menceraikan suaminya.Dan jikalau ia bercerai, ia harus tetap hidup tanpa suami atau berdamai dengan suaminya. Dan seorang suami tidak boleh menceraikan isterinya.” Di sini, rasul Paulus menegaskan kembali pengajaran dari Kristus tentang apa yang dipersatukan oleh Tuhan tidak dapat diceraikan oleh manusia (lih. Mt 19:6). Dan hal ini terus dilaksanakan oleh Gereja Katolik, dimana suami-istri dipersatukan dalam perkawinan yang sah (valid) tidaklah terceraikan. 3) Pada ayat 12 dikatakan “Kepada orang-orang lain aku, bukan Tuhan, katakan: kalau ada seorang saudara beristerikan seorang yang tidak beriman dan perempuan itu mau hidup bersama-sama dengan dia, janganlah saudara itu menceraikan dia.” Di sini, rasul Paulus dengan terang Roh Kudus memberikan suatu aplikasi bagaimana prinsip perkawinan yang tak dapat terpisahkan diterapkan dalam kondisi-kondisi yang sangat khusus. (lihat The Navarre Bible, the Letter of St. Paul, Scepter Publishers – New York, p. 227-228)

a) Kita harus mengerti bahwa kondisi pada waktu itu, lebih mudah untuk cerai secara hukum sipil. Dan menurut hukum Yahudi pada waktu itu, seorang kafir yang menjadi Yahudi dan disunat, maka dia juga berkewajiban untuk melaksakan seluruh hukum Musa, termasuk untuk tidak melakukan hubungan suami-istri dengan istri yang bukan Yahudi (kafir), karena hal itu dianggap najis (uncleanness). Jika sang istri menolak untuk menjadi seorang Yahudi, maka, perkawinan tersebut dapat dikatakan batal. Dalam situasi seperti inilah, rasul Paulus memberikan solusi yang bersifat praktis, yaitu kalau pasangan yang belum mau menjadi Kristen dan tetap mau mempertahankan perkawinan, maka pasangan yang menjadi Kristen (setelah menikah) harus juga tetap mempertahankan perkawinan. Namun kalau pasangan yang bukan Kristen ingin bercerai dan menghujat Tuhan dalam derajat yang tidak dapat ditolerir lagi, yang berakibat bahwa pasangan yang Kristen sama sekali tidak dapat menjalankan agamanya, maka ikatan perkawinan tersebut dapat diputuskan, dalam hal ini oleh Uskup sebagai pihak otoritas Gereja. Hal ini diatur di dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK) 1143-1147, yang disebut “privilegium paulinum“. Namun harus digarisbawahi, bahwa ini adalah permasalahan untuk perkawinan sebelum keduanya menerima Baptisan. Sedangkan jika sebelum perkawinan, salah satu dari pasangan sudah dibaptis, maka ketentuan yang berlaku adalah Perkawinan Campur, yang diatur dalam KHK, 1124-1128.

b) Dari konteks yang telah dijelaskan di atas, maka Baptisan bukan alasan untuk bercerai, namun dapat memperkuat tali perkawinan sehingga tidak terceraikan. Dan kalau dalam tradisi Yahudi, pasangan yang belum mau menjadi Yahudi dianggap najis, maka menurut ajaran Gereja, pasangan yang telah dibaptis dapat menguduskan seluruh anggota keluarga. Pertobatan seseorang dapat membawa anggota keluarga turut merasakan buah-buah pertobatan, sehingga pada akhirnya mereka juga suatu saat dapat dibaptis dan memperoleh keselamatan.

II. Untuk pertanyaan tentang moral: Untuk hal merokok, saya telah menjawabnya disini (silakan klik). Dan tentu saja ini juga berlaku untuk minum bir. Namun, seperti yang dikatakan oleh Andre, bahwa kemabukan seseorang adalah relatif. Jadi walaupun tidak sampai mabuk namun minum terlalu banyak, mungkin akan mengganggu kesehatan dan tidak menerapkan kebajikan penguasaan diri. Jadi, saya ingin mengusulkan untuk tetap berpartisipasi dalam kegembiraan pesta, namun membatasi diri sehingga minum birnya tidak terlalu banyak. Dengan itu, kegembiraan tetap ada, kesehatan tidak terganggu, dan kebajikan penguasaan diri tetap terjaga. Demikian jawaban yang dapat saya berikan. Semoga dapat berguna. Salam kasih dalam Kristus Tuhan, stef – www.katolisitas.org

Edge Case: Nested And Mixed Lists

0

Nested and mixed lists are an interesting beast. It’s a corner case to make sure that

  • Lists within lists do not break the ordered list numbering order
  • Your list styles go deep enough.

Ordered – Unordered – Ordered

  1. ordered item
  2. ordered item
    • unordered
    • unordered
      1. ordered item
      2. ordered item
  3. ordered item
  4. ordered item

Ordered – Unordered – Unordered

  1. ordered item
  2. ordered item
    • unordered
    • unordered
      • unordered item
      • unordered item
  3. ordered item
  4. ordered item

Unordered – Ordered – Unordered

  • unordered item
  • unordered item
    1. ordered
    2. ordered
      • unordered item
      • unordered item
  • unordered item
  • unordered item

Unordered – Unordered – Ordered

  • unordered item
  • unordered item
    • unordered
    • unordered
      1. ordered item
      2. ordered item
  • unordered item
  • unordered item

Wanita haid, bisa terima komuni? Katolik dg Budha bisa nikah? Misa Sabtu vs Minggu.

22

Pertanyaan:

saya mau tanya nich… gimana kalo cew datang haid,,apakah bisa menyambut komuni?
apakah agama katolik dengan agama budha misa nikah? kalo bisa,apa syarat-syaratnya? setelah komuni sebaiknya didoakan doa apa? apakah misa sabtu malam sama dengan misa hari minggu? terima kasih… Katrin

Jawaban:

Shalom Katrin,
Berikut ini adalah jawaban pertanyaan anda,
1. Tidak ada larangan bagi perempuan yang sedang datang bulan untuk menyambut komuni. Hal ini disebabkan karena yang disyaratkan untuk menyambut komuni adalah persiapan batin, dan bukan kondisi fisik. Persiapan batin yang dimaksud adalah kondisi berdamai dengan Tuhan (in the state of grace) yaitu tidak sedang dalam keadaan berdosa berat. Jika dalam keadaan berdosa, maka seharusnya ia mengaku dosa terlebih dahulu. Persyaratan lainnya adalah kita harus berpuasa terlebih dahulu, yaitu minimal satu jam sebelum komuni, tidak boleh makan dan minum, kecuali air putih dan obat. Maksudnya adalah supaya kita dapat sungguh-sungguh menyambut Kristus dalam Kumini Kudus sebagai Roti Hidup dan santapan rohani, yang lebih utama daripada santapan jasmani.
Persyaratan ini dikatakan dalam Katekismus Gereka Katolik dan Kitab Hukum Kanonik:
KGK 1385 Untuk menjawab undangan ini, kita harus mempersiapkan diri untuk saat yang begitu agung dan kudus. Santo Paulus mengajak supaya mengadakan pemeriksaan batin: “barang siapa dengan cara yang tidak layak makan roti atau minum cawan Tuhan, ia berdosa terhadap tubuh dan darah Tuhan. Karena itu hendaklah tiap-tiap orang menguji dirinya sendiri dan baru sesudah itu ia makan roti dan minum dari cawan itu. Karena barang siapa makan dan minum tanpa mengakui tubuh Tuhan, ia mendatangkan hukuman atas dirinya” (1 Kor 11:27-29) Siapa yang sadar akan sebuah dosa besar, harus menerima Sakramen Pengakuan sebelum ia menerima komuni. Kan. 916 Yang sadar berdosa berat, tanpa terlebih dahulu menerima sakramen pengakuan, jangan merayakan Misa atau menerima Tubuh Tuhan, kecuali ada alasan berat serta tiada kesempatan mengaku; dalam hal demikian hendaknya ia ingat bahwa ia wajib membuat tobat sempurna, yang mengandung niat untuk mengaku sesegera mungkin.

KGK 1387 Supaya mempersiapkan diri secara wajar untuk menerima Sakramen ini, umat beriman perlu memperhatikan pantang yang diwajibkan Gereja. Di dalam sikap (gerak-gerik, pakaian) akan terungkap penghormatan, kekhidmatan, dan kegembiraan yang sesuai dengan saat di mana Kristus menjadi tamu kita.
Kan. 919 – § 1. Yang akan menerima Ekaristi mahakudus hendaknya berpantang dari segala macam makanan dan minuman selama waktu sekurang-kurangnya satu jam sebelum komuni, terkecuali air semata-mata dan obat-obatan.

Memang dalam Perjanjian Lama, hal datang bulan disebutkan sebagai sesuatu yang najis (lihat Im 15:19), namun hal ini telah diperbaharui di dalam Perjanjian Baru oleh Kristus, yang membebaskan umat beriman dari hukum seremonial seperti ini. Untuk lebih lanjut tentang hukum yang diperbaharui oleh Kristus, silakan membaca jawaban ini (silakan klik).

2. Apakah orang Katolik dapat menikah dengan orang yang beragama Budha?
Jawabnya adalah dapat, asalkan dipenuhi syarat-syarat berikut: 1) pasangan menghadap ke pastor paroki (dari pasangan yang beragama Katolik), untuk mengajukan permohonan dispensasi ke pihak Ordinaris wilayah. Dengarkan saran dari pastor. 2) Pemberkatan dilakukan menurut ketentuan gereja Katolik 3) Pasangan harus sama-sama menyadari bahwa pihak yang Katolik harus berjanji dengan sekuat tenaga untuk mendidik anak-anak secara Katolik dan membaptis anak-anak secara Katolik. 4)Lalu keduanya harus mengetahui ciri-ciri hakiki Perkawinan, yaitu monogami, tak terceraikan dan terbuka bagi kelahiran anak-anak.

Berikut ini adalah dasarnya menurut Kitab Hukum Kanonik Gereja Katolik:

Kan. 1127 – § 1. Mengenai tata peneguhan yang harus digunakan dalam perkawinan campur hendaknya ditepati ketentuan-ketentuan kan. 1108;
§ 2. Jika terdapat kesulitan-kesulitan besar untuk menaati tata peneguhan kanonik, Ordinaris wilayah dari pihak katolik berhak untuk memberikan dispensasi dari tata peneguhan kanonik itu dalam tiap-tiap kasus, tetapi setelah minta pendapat Ordinaris wilayah tempat perkawinan dirayakan, dan demi sahnya harus ada suatu bentuk publik perayaan; Konferensi para Uskup berhak menetapkan norma-norma, agar dispensasi tersebut diberikan dengan alasan yang disepakati bersama.
§ 3. Dilarang, baik sebelum maupun sesudah perayaan kanonik menurut norma § 1, mengadakan perayaan keagamaan lain bagi perkawinan itu dengan maksud untuk menyatakan atau memperbarui kesepakatan nikah; demikian pula jangan mengadakan perayaan keagamaan, dimana peneguh katolik dan pelayan tidak katolik menanyakan kesepakatan mempelai secara bersama-sama, dengan melakukan ritusnya sendiri-sendiri.

Kan. 1108 – § 1. Perkawinan hanyalah sah bila dilangsungkan di hadapan Ordinaris wilayah atau pastor paroki atau imam atau diakon, yang diberi delegasi oleh salah satu dari mereka itu, yang meneguhkannya, serta di hadapan dua orang saksi.
Kan. 1125
– Izin semacam itu dapat diberikan oleh Ordinaris wilayah, jika terdapat alasan yang wajar dan masuk akal; izin itu jangan diberikan jika belum terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1)    pihak katolik menyatakan bersedia menjauhkan bahaya meninggalkan iman serta memberikan janji yang jujur bahwa ia akan berbuat segala sesuatu dengan sekuat tenaga, agar semua anaknya dibaptis dan dididik dalam Gereja katolik;
2)    mengenai janji-janji yang harus dibuat oleh pihak katolik itu pihak yang lain hendaknya diberitahu pada waktunya, sedemikian sehingga jelas bahwa ia sungguh sadar akan janji dan kewajiban pihak katolik;
3)    kedua pihak hendaknya diajar mengenai tujuan-tujuan dan ciri-ciri hakiki perkawinan, yang tidak boleh dikecualikan oleh seorang pun dari keduanya.

3. Seperti apa sebaiknya doa sesudah komuni?
Sesaat setelah menerima Komuni adalah saat yang paling akrab antara kita dengan Tuhan, maka memang setahu saya tidak ada doa yang dapat dikatakan ‘baku’ dalam hal ini. Ada yang menikmati saat ini dalam keheningan, doa spontan, atau doa yang diajarkan Yesus, yaitu Bapa Kami, dengan penghayatan yang sungguh. Silakan membaca juga artikel Cara Mempersiapkan Diri Menyambut Ekaristi (silakan klik).

4. Apakah Misa Sabtu Malam sama dengan Misa hari Minggu?
Misa Sabtu Malam dikenal dengan nama Anticipated Mass dan memang maknanya sama dengan Misa Hari Minggu. Misa Sabtu malam juga berkaitan dengan tradisi Yahudi yang menghitung hari dari matahari terbenam sampai matahari terbenam keesokan harinya (sekitar jam 6 sore).
Dalam tradisi Gereja, kita mengenal bahwa Misa Sabtu malam ini terutama diperuntukkan bagi orang-orang yang berhalangan datang pada Misa hari Minggu, misalnya jika hari Minggu mereka harus pergi ke luar kota di mana mereka tidak tahu apakah mereka dapat menemukan gereja/ mengikuti misa Minggu. Jadi sesungguhnya sifatnya bukan untuk dijadikan kebiasaan, tetapi hanya jika sangat diperlukan, yaitu jika seseorang tidak bisa mengikuti misa pada hari Minggu tersebut.
Jadi seharusnya motivasi orang yang datang ke misa Sabtu malam itu bukan supaya bisa bangun lebih siang pada hari Minggu, atau supaya bisa bersenang-senang sepanjang hari Minggu, dst. Karena seharusnya setiap hari Minggu adalah saatnya kita mengenang hari Paskah Kebangkitan Kristus dan saatnya kita beristirahat dari kegiatan rutin/ pekerjaan selama seminggu. Dan dalam masa beristirahat itu tetap kita mengutamakan Tuhan dahulu, baru kemudian keluarga. Jadi sesungguhnya jika tidak ada halangan khusus, kita sedapat mungkin mengikuti Misa pada hari Minggu.

Demikianlah jawaban saya semoga bermanfaat.

Salam kasih dalam Kristus Tuhan
Ingrid Listiati- https://katolisitas.org

Penyesalan karena telah berhubungan intim sebelum menikah

43

Pertanyaan:

Salam Bu Ingrid dan Pak Stef Saya mau tanya, bagaimana dengan pasangan yang sebelum menikah sudah melakukan hubungan intim layaknya suami istri? Dan ketika mereka melakukan hubungan tsb belum katolik semua (laki-2 dibaptis sejak bayi tetapi tidak dididik dan tidak pernah mengenal katolik dengan benar-KTP doank, perempuan bukan katolik). Setelah itu mereka menikah dan si perempuan masuk ke katolik dan ketika mereka menjalankan rumah tangga dan mempelajari tentang katolik baru menyadari bahwa telah melakukan KESALAHAN/DOSA BESAR, dan perasaan berdosa tersebut selalu menghantui mereka setiap saat. Apa yang harus dilakukan oleh mereka? Terima kasih sebelumnya. Salam, Pendosa Berat

Jawaban:

Shalom Pendosa, Mari kita semua menyadari bahwa semua dari kita adalah pendosa. Bahkan kita perlu bersyukur jika kita diberi kesadaran bahwa kita ini manusia berdosa, karena itu adalah langkah pertama bagi kita untuk dapat kembali kepada Tuhan/ bertobat, dan menerima belas kasihan Tuhan. Kita diingatkan bahwa kita ini manusia lemah dan karena itu kita sangat bergantung kepada Tuhan Pencipta kita. Pertama-tama harus kita bedakan, ‘pengetahuan tentang dosa’/ conviction corcerning sin (yang menyebabkan pertobatan) dan  ‘dikejar perasaan bersalah/ guilt. Pengetahuan tentang dosa itu diberikan oleh Roh Kudus, dan harusnya diikuti oleh penyesalan dan pertobatan. Namun, jika setelah bertobat, dalam Sakramen Pengakuan Dosa, tetapi kemudian masih dikejar perasaan bersalah/ guilt, maka perasaan itu bukan berasal dari Roh Kudus, tetapi dari Iblis. Sebab Iblis selalu berusaha supaya manusia menjauh dari Allah, maka ia mencobai manusia supaya manusia jatuh dalam dosa, agar terpisah dari Allah. Ketika manusia sudah bertobat sekalipun, manusia digoda, supaya merasa tidak layak dan putus asa. Supaya dalam keputus asaan inilah akhirnya manusia menganggap dosanya lebih besar daripada belas kasihan Tuhan, dan bahwa Tuhan tidak dapat mengampuni dosanya. Inilah yang dilakukan oleh Yudas Iskariot setelah ia mengkhianati Yesus, sehingga ia menggantungkan diri. Jadi memang perasaan bersalah yang berkelanjutan sangat berbahaya terhadap perkembangan iman, karena dapat mengarah kepada dosa yang terbesar, yaitu dosa menghujat Roh Kudus. Selanjutnya silakan baca jawaban ini (silakan klik). Maka, mari belajar dari Rasul Petrus, yang setelah mengkhianati Yesus 3 kali, tetapi bertobat, dan selanjutnya malah dipercayakan oleh Yesus sebagai pemimpin Gereja-Nya.

Maka kembali ke masalah pasangan tersebut  kami mengusulkan beberapa langkah-langkah:

1) Jika belum dilakukan, silakan mengaku dosa/ membuat ‘general confession’, yang didahului dengan pemeriksaan batin yang baik. Maksudnya general confession ini adalah mengaku dosa dalam Sakramen Pengakuan dosa, dan menyebutkan semua dosa-dosa yang pernah kita lakukan, yang dapat kita ingat dari sejak usia kecil sampai sekarang. Tentu ini harus didahului oleh pemeriksaan batin yang baik. Mungkin langkah-langkah pemeriksaan batin seperti yang dituliskan dalam artikel Masih Perlukah Pengakuan Dosa? bagian ke -4 ini dapat membantu (silakan klik). Jika memungkinkan, ambillah waktu untuk mengikuti retret sehingga pasangan suami istri tersebut dapat mengambil waktu tenang bersama Tuhan, dan kemudian mengaku dosa. Silakan membaca dan merenungkan Mazmur 51.

2) Masuklah dalam hubungan yang baru dengan Allah, di dalam doa. Bersyukurlah atas rahmat Allah yang telah diterima, pertama, karena Allah telah memberikan kesadaran tentang dosa tersebut, sehingga pasangan tersebut dapat bertobat. Kedua, bersyukurkah atas rahmat pengampunan Allah yang telah diterima dalam Sakramen Tobat, dan mohonlah tuntunan Roh Kudus, agar selanjutnya dapat hidup sesuai dengan perintah Tuhan. Ucapan syukur ini dapat selalu dinaikkan setiap kali pasangan tersebut mengikuti Misa Kudus, karena ini dapat dijadikan ‘korban’ yang tulus kepada Tuhan, bahwa pasangan tersebut benar-benar mau meninggalkan hidup yang lama, dan mau hidup yang baru bersama Yesus. Selanjutnya, silakan berdoa bersama (sebagai pasangan) setiap hari, mohon agar dapat menjalani kehidupan perkawinan dengan kasih yang tulus yang berasal dari Allah. Pilihlah doa devosi yang dapat membangun iman anda, seperti doa rosario sambil merenungkan peristiwa-peristiwa hidup Yesus, Doa Jalan Salib, Doa Koronka Kerahiman Ilahi, Novena Hati Kudus Yesus, Novena Tiga Salam Maria, Doa Adorasi di hadapan sakramen Maha Kudus, atau doa-doa lainnya, dan mulailah anda menjalankan doa devosi itu dengan setia.

3) Carilah seorang pembimbing rohani/ ‘spiritual director’ yang dapat membantu anda selanjutnya dalam perkembangan iman anda. Sebaiknya, carilah imam/ pastor pembimbing.

4) Bergabunglah dalam komunitas Katolik di lingkungan/ paroki, agar dapat bertumbuh dalam iman. Kembangkanlah pengetahuan akan iman Katolik dengan rajin membaca dan merenungkan Kitab Suci, dan buku-buku rohani lainnya.

5) Jika pasangan tersebut telah mempunyai anak-anak, usahakanlah pendidikan iman yang baik kepada anak-anak sehingga mereka dapat bertumbuh dalam iman Katolik yang baik, sehingga tidak jatuh ke dalam dosa yang serupa.

Selanjutnya, mari mengingat apa yang dikatakan oleh Rasul Paulus: “Aku melupakan apa yang telah di belakangku dan mengarahkan diri kepada apa yang di hadapanku, dan berlari-lari kepada tujuan untuk memperoleh hadiah, yaitu panggilan sorgawi dari Allah dalam Kristus Yesus.” (Fil 3:13-14).

Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Stefanus dan Ingrid- www.katolisitas.org

Martabat Mempelai (Instruksi Dignitas Connubii)

5

Membantu Tribunal

Pada tanggal 25 Januari 2005, di Roma telah diterbitkan Instrusksi Dignitas Connubii (martabat mempelai) sebuah instruksi tentang norma-norma yang harus dijalankan di tiap-tiap Tribunal dalam memproses anulasi perkawinan Gereja. Instruksi ini disusun oleh Dewan Kepausan untuk teks legislatif dalam kerjasama dengan Kongregasi Doktrin iman, Kongregasi Sakramen dan Ibadat Ilahi, Tribunal kepausan Rota Romana dan Segnatura Apostolik. Maksud sederhana yang ingin dicapai dari Instruksi Dignitas Connubii ini adalah memberikan kepada para pelayan keadilan (fungsionaris tribunal keuskupan), suatu dokumen praktis, semacam vademecum yang menjadi pegangan bagi mereka agar melaksanakan tugas secara lebih baik dalam memproses secara kanonik dari nulitas perkawinan. Instruksi ini merupakan pengulangan instruksi provida mater (1936) dengan penambahan beberapa gagasan seperti Tribunal Gereja Katolik Latin dapat memproses anulasi perkawinan Gereja ritus Timur (art. 16). Instruksi Dignitas Connubii dipublikasikan tepat 20 tahun sesudah promulgasi KHK 1983, bukan untuk membandingkan dengan kodeks melainkan untuk mengumpulkan dan memudahkan konsultasi dan aplikasinya bagi pelayan keadilan. Selain dari pada itu instruksi ini untuk mengintegrasikan perkembangan yuridis yang terjadi dalam periode sesudah promulgasi kodeks 1983. Sebagaimana lazim tejadi, instruksi ini tidak hanya mengulang teks kanon-kanon tetapi juga memuat interprestasi, penjelasan dari apa yang ditetapkan hukum dan tindak lanjut pelaksanaannya. Dokumen ini juga oleh Takhta Suci untuk melaksanakan misi universalnya berkaitan dengan administrasi keadilan di seluruh Gereja khususnya Gereja ritus Latin.

Mencermati alasan proses kanonik nulitas perkawinan

Instruksi ini menekankan perlunya mengajukan persoalan validitas atau nulitas dari perkawinan seseorang umat beriman yang meminta keadilan. Praksis peradilan Gereja melalui Tribunal adalah jalan negatif (via negativa), maka sangat dianjurkan agar Tribunal tidak mudah menerima perkara melainkan pertama mengutamakan jalan positif (via positiva) melalui pendekatan pastoral untuk rujuk kembali. Tidak semua perkara yang diakibatkan oleh pertengkaran suami-isteri menjadi pokok sengketa proses anulasi perkawinan. Jalan positif hendaknya dilakukan secara proaktif oleh pastor Paroki. Tribunal adalah tempat jalan terakhir bagi orang yang berperkara karena jalan positif sudah tidak bisa mengatasi persoalan. Alasan lain yang perlu dicermati adalah menyerahkan persoalan yuridis ini kepada pengadilan sipil sementara Gereja menutup diri terhadap persoalan umatnya. Sebaliknya dengan instruksi ini Gereja menegaskan lagi kompetensinya menangani kasus-kasus, karena padanya terpancang eksistensi perkawinan yang sakral. Jika kita tidak terlibat dalam persoalan ini maka sama artinya kita mengaburkan kesucian sakramental perkawinan Gereja. Malahan mungkin sulit untuk dipahami di zaman yang ditandai oleh materialisme-hedonisme masa kini, dimana terjadi kebingungan tentang identitas kodrati perkawinan dan keluarga, undang-undang sipil memudahkan perceraian. Lebih celaka lagi kalau undang-undang sipil meragukan gambaran yang seharusnya tentang heteroseksualitas perkawinan dan lebih longgar menerima perkawinan sesama jenis. Gereja akan semakin terpojok dan mau tidak mau harus bersikap dan bertindak menyelamatkan kodrat dan ke sakralan perkawinan Gereja. Perlu dicermati pula, alasan proses nulitas perkawinan yakni perkawinan dipandang sebagai urusan pribadi (personal) dan eksklusif sehingga validitas ditentukan oleh pribadi mempelai. Hal itu membawa efek yuridis bahwa mereka dapat leluasa melihat perkawinan sebagai kontrak dan mudah membuat kontrak baru. Perlu diketahui oleh fungsionaris Tribunal dan umat beriman bahwa ikatan perkawinan bukan hanya soal keputusan personal manusiawi belaka melainkan menyangkut kedua mempelai dan anak-anak yang lahir daripadanya, masyarakat sipil dan Gereja. Dengan demikian perkawinan sejalan dengan keyakinan yang berakar dalam kebudayaan masyarakat yang adalah suatu realitas publik. Oleh karena itu, mereka yang melakukan perkawinan tidak bisa menyatakan nulitasnya sendiri. Sebaliknya yang penting adalah kepastian sah dari kebenaran obyektif mengenai validitas atau nulitas suatu perkawinan.

Persoalan dasar: kebaikan (bonum) tujuan dari perkawinan

Melalui upaya-upaya personal dan sarana-sarana yang terarah kepada bidang pastoral ini, Gereja hendak memberikan kontribusinya yang positif untuk mencapai tujuan penting yang menjadi sentrum dari pontifikat Paus Johanes Paulus II yakni kebaikan perkawinan dan keluarga. Dalam Familiaris Consortio yang ditulisnya ditegaskan bahwa mutlak perlu komitmen Gereja, umat beriman dan semua kehendak baik untuk melindungi dan mempromosikan perkawinan dan keluarga dalam konteks historis saat ini. Tekanan hedonisme, mementingkan diri sendiri dan menempatkan segala sesuatu di bawah kepuasan diri merupakan tantangan pastoral yang berbahaya untuk masa kini. Sering orang lupa bahwa penting sekali kesetiaan pada komitmen, cinta dan keadilan yang dari kodratnya mencakup seluruh hidup: penyerahan diri timbal balik suami isteri yang terarah kepada pembentukan keluarga yang terbuka kepada hidup dan bahwa hanya kematian saja yang memutuskannya (bdk. Kan. 1141). Dalam konteks mentalitas perceraian, proses anulasi kanonik dapat dengan mudah disalahpami sebagai suatu cara mendapatkan perceraian yang disahkan oleh Gereja. Padahal perceraian berbeda dengan pembatalan (anulasi). Tidak semua perkawinan yang gagal bisa dianulasi. Paus setiap kali dalam amanat tahunan kepada Rota Romana sering menegaskan pemahaman yang benar dari nulitas perkawinan yang tak terpisahkan dari penelitian atas kebenaran. Pernyataan nulitas bukanlah suatu dissolusi dari ikatan perkawinan tetapi suatu observasi, atas nama Gereja, tentang ketiadaan perkawinan yang benar sejak permulaan. Karena itu, mutlak perlu untuk menemukan kembali martabat perkawinan dalam dimensi-dimensi baik kodrati kemanusiaan dan keselamatan dalam Kristus.

Kepastian moral dan penyelidikan obyektif

Kepastian moral yang dimaksudkan dalam hal ini adalah status pikiran, keyakinan dan kesetiaan hakim pada kebenaran yang nyata dan terbukti dalam peradilan. Kepastian moral bukan cuma subyektif yang berlandaskan pada pendapat pribadi melainkan secara obyektif berdasarkan pada kenyataan atau hal-hal yang sudah dijalankan dan terbukti dalam proses (bdk. Pasal 247, §3). Pasal yang sama dalam instruksi tersebut menegaskan bahwa untuk menyatakan batal suatu perkawinan diperlukan kepastian moral dalam diri hakim (bdk. Pasal 247, §1). Oleh karena itu, hanya atas dasar ketelitian dan ketajaman dapat menguji bukti-bukti yang diajukan dalam perkara perkawinan seperti pernyataan pihak yang berperkara, dokumen-dokumen, para saksi (bdk. Kan. 193-202), pendapat ahli dan presumsi-presumsi, hakim dapat mencapai kepastian moral tentang perkara yang dipersoalkan sampai menjatuhkan atau mengeluarkan dekret konfirmatif. Jika hakim sulit mendapatkan pembuktian penuh, hakim harus melengkapinya dengan saksi-saksi yang menguatkan kredibilitas dan kejujuran pihak yang berperkara berkaitan dengan nulitas perkawinan mereka selain indikasi-indikasi dan bantuan-bantuan lain (bdk. Pasal 180, §2), sampai pada kepastian moral. Dalam tegangan antara pencarian kebenaran obyektif yang menjadi tujuan dan alasan proses dan keadilan yang diperkuat oleh equitas (bdk. Kan 221, §2), menjadi sarana untuk mencapai tujuan ini, instruksi mengambil bentuk tradisi prosedural kanonik sambil tetap mempertahankan prinsip dari pengadilan tingkat kedua atau banding (bdk. Pasal 263-289) dan putusan ganda yang menguatkan (bdk. Pasal 290-294)

Meningkatkan kesungguhan kerja dan kecepatan

Di beberapa keuskupan regio Jawa, Nusra dan keuskupan lain, telah terbentuk tribunal perkawinan. Instruksi Dignitas Connubii penting untuk dipelajari dan diterapkan di masing-masing keuskupan dalam rangka meningkatkan kesungguhan kerja dan kecepatan dalam pelayanan (Bahan ini telah dibahas dalam pertemuan para kanonis regio Nusra di Weetabula 2008). Tidaklah baik jika sudah ada Tribunal dan fungsionarisnya hanya karena tidak ada kesungguhan lalu tidak menjalankan fungsi secara baik dalam kasus-kasus perkawinan. Berkaitan dengan itu Gereja hendak meretas jalan yang bijak yakni mempertahankan dan meningkatkan kesungguhan dan kecepatan dalam menangani perkara; memudahkan akses bagi yang berperkara dan membuat keputusan yang sama dalam prosedural anulasi perkawinan serta perangkatnya. Tanpa kesungguhan dan kecepatan dalam menangani perkara, tribunal perkawinan tidak akan mendapat kepercayaan dari umat. Umat sudah sabar dan terus memohon keadilan sementara cara kerja tribunal kurang sigap dan lamban. Semoga instruksi Dignitas Connubii menjadi daya dongkrak untuk meningkat kinerja tribunal secara lebih baik dan profesional.

Keep in touch

18,000FansLike
18,659FollowersFollow
32,900SubscribersSubscribe

Artikel

Tanya Jawab