Pertanyaan
Ingin tanya and komentar tentang buku romo Deshy yang judulnya apakah karismatik sungguh katolik. Saya sedang baca, hampir selesai dan merasa sungguh tidak nyaman membacanya, isinya sangat “protestant” lebih mirip buku apologetic protestan pantekostal daripada buku katolik. Anehnya buku ini mendapat nihil obstat dan imprimatur, kok bisa yah?
Rm Deshy sangat mengagungkan tokoh pentacostal John Wesley pendiri Protestant Pentakostal dan tulisan2nya. Selalu menekankan bahwa karunia roh yg diterima Pentakostal adalah tanda bahwa mereka “benar”, dan sering membandingkan teologi katolik dan teologi pentakostal dengan berat kearah pentakostal, dll, dll. Saya memaksakan diri untuk meneruskan baca sampai selesai walaupun hati tidak nyaman. :((
Pertanyaan tambahan, bagi prodiakon (awam) dan suster yang memberikan “berkat” kepada anak kecil dan simpatisan, saat mereka membagikan komuni. Berkat apakah yg mereka buat? Bukankah berkat hanya untuk imam tertahbis? Apakah diakon (calon imam) dapat memberkati rosario? sebab saya pernah melihat praktek ini.
Salam, Michael
Jawaban
Shalom Michael, dan Antonius H,
1) Buku Romo Deshi Ramadhani SJ, yang berjudul “Mungkinkah Karismatik sungguh Katolik”, memang banyak mencantumkan data historis tentang gerakan karismatik. (O ya, sebelumnya saya dan Stef mengucapkan terimakasih kepada Sdr. Antonius H yang sudah mengirimkan buku Romo Deshi Ramadhani ke US ini sehingga kami dapat membacanya). Dalam uraiannya, Romo Deshi menjabarkan istilah “Pentakostalisme Klasik, Karismatik dan Neo- Pentakostalisme”. Secara umum, kesan saya adalah Romo Deshi ingin menceritakan tentang gambaran asal usul gerakan Karismatik Katolik, yang memang tak terlepas dengan gerakan Pantekostal, dan selanjutnya memberikan komentar bagaimana seharusnya agar identitas Katolik dalam gerakan ini dapat diperjelas (lihat Bab 7). Untuk maksud yang terakhir ini saya pikir sangat penting, karena memang gerakan Karismatik Katolik jangan sampai meninggalkan ciri-ciri dan tradisi Gereja Katolik. Untuk ini kita semua perlu berterima kasih pada Romo Deshi. Namun, menurut saya, hal yang sesungguhnya dapat dilengkapi/ diperjelas adalah hal pemaparan umum tentang Pantekostal. Akan lebih jelas dan objektif, menurut pandangan saya, jika di samping pemaparan doktrin tentang Pantekostal dari sisi gereja Pantekostal, Romo Deshi juga memamparkan bagaimana ajaran Gereja Katolik sehubungan dengan ajaran Pantekostal tersebut. Saya memang membaca beberapa kutipan dari Lumen Gentium dan Apostolicam Actuositatem (pada bab 6), dan Divinum Illud Munus (bab 3) namun kutipan tersebut tidak secara langsung dikaitkan dengan doktrin Pantekostal (bab 4), sehingga orang yang membaca dapat berkesan bahwa Romo Deshi juga sependapat dengan pengajaran Pantekostal tersebut.
Dalam klasifikasi Pantekostal, Romo Deshi membaginya menjadi: 1) Pentakostalisme Klasik ini adalah kelompok gereja-gereja Pantekosta awal, yang memang mengambil prinsip pengajaran dari John Wesley (1703-1791) dan tokoh-tokoh Pantekostal yang lainnya (lihat hl. 80-104) yang mengajarkan 4 pilar utama dalam konsep pemahaman teologis mereka (lihat hal. 128-139). 2) Gerakan Karismatik, yang mengacu pada pengalaman Pentakostal di dalam gereja-gereja non- Pantekostal (termasuk di sini adalah gerakan Karismatik Katolik di Indonesia). 3) Neo- Pantekostalisme, yang mengacu kepada banyak gereja dan komunitas yang bercirikan Pentakostal, tetapi berkembang sendiri secara independen (lihat hal. 111).
Saya sesungguhnya cukup prihatin, karena dalam penuturan sejarah Pantekostalisme dan penjabaran doktrin Pantekostal berikutnya (pada bab 4) kurang disertai dengan penjabaran pengajaran Gereja Katolik mengenai hal tersebut secara langsung sebagai perbandingan. Terutama mengenai 4 pilar utama dalam konsep pemahaman Teologis Pantekostal; yaitu 1) Injil sepenuh (Full Gospel); 2) Hujan Akhir (Latter Rain); 3) Iman Rasuli (Apostolic Faith) dan 4) Pentakostal (Pentacostal). Karena kurangnya disebutkan posisi Gereja Katolik mengenai ke-4 pilar itu, maka orang yang membaca dapat berpikir bahwa Gereja Katolik-pun sepaham dengan ke-4 pilar utama tersebut. Padahal menurut saya, dalam hal ke -4 pilar itu, Gereja Katolik memiliki pengertian yang sungguh berbeda. Misalnya Iman Rasuli diartikan terbagi jadi 4 tahap, yaitu, pendirian, penyesatan, pemulihan, dan penyempurnaan (lihat hal. 135). Bahkan dikatakan bahwa kesesatan ditimbulkan karena adanya hirarki. Alangkah baik jika Romo Deshi menyebutkan hirarki apa yang dimaksud di sini. Saya percaya mungkin maksudnya adalah bukan hirarki Gereja, sebab justru sebagai orang Katolik kita percaya bahwa kunci Kerajaan Surga telah diberikan kepada Rasul Petrus [dan para penerusnya], dan Kristus akan menyertai Gereja-Nya sampai akhir zaman, sehingga tidak mungkin terjadi penyesatan oleh pihak hirarki Gereja Katolik, sebab jika demikian pendapat kita, maka artinya kita menolak mempercayai janji Kristus. Lumen Gentium Bab III dengan sangat jelas menjabarkan peran hirarki ini, yang memang merupakan sarana yang membawa seluruh Gereja kepada tujuan kekalnya. Jika ada penyimpangan dalam sejarah, itu disebabkan karena faktor manusia, karena Gereja terdiri atas “saints and sinners“/ para kudus dan pendosa, namun dari segi ajarannya, Gereja Katolik tidak pernah sesat/ disesatkan. Peran Kaisar Konstantinus (seperti disebut pada hal 135) memang cukup besar dalam sejarah dan cukup kontroversial untuk dua hal: 1) menjadikan agama Kristen sebagai agama negara, dan awalnya mendukung Konsili Nicea untuk menanggapi aliran sesat Arianisme, 2) namun ironisnya, akhirnya kemudian ia menjadi pendukung heresi Arianisme. (Semoga nanti jika katolisitas mulai menuliskan artikel sejarah Gereja, maka hal ini dapat menjadi lebih jelas).
Uraian berikutnya adalah masa pemulihan ditandai oleh Martin Luther dan dilanjutkan oleh John Wesley (lihat hal 137). Pernyataan ini memang menimbulkan pertanyaan bagi saya, dan saya pikir ini mungkin juga yang menjadi pertanyaan Sdr. Michael dan Antonius H dan banyak pembaca yang lain, terutama karena setelah penjabaran tersebut tidak dijabarkan apa yang menjadi pengajaran Gereja Katolik. Saya pikir akan jauh lebih jelas, jika disebutkan bagaimana Gereja Katolik memandang sikap Martin Luther ini, bukan secara mendetail, karena maksud buku itu bukan untuk apologetik, tetapi minimal dari segi akibatnya, yaitu bahwa Martin Luther akhirnya memisahkan diri dari kesatuan dengan Gereja Katolik. Sebab bagaimanapun juga, harus kita akui bahwa ‘perpecahan gereja’ sesungguhnya bukan merupakan tanda buah-buah Roh Kudus. Tanpa adanya pengarahan yang baik dari pihak otoritas Gereja Katolik, orang-orang yang ‘merasa’ sudah diurapi Roh Kudus dapat saja bertindak seperti Martin Luther ini, dan memisahkan diri dari Gereja Katolik, dan tentu saja ini bukan yang seharusnya terjadi sebagai buah dari gerakan Karismatik dalam Gereja Katolik.
Saya tidak tahu persis mengapa Romo Deshi menjabarkan ke-4 pilar ini tanpa disertai tanggapan pengajaran Gereja Katolik sehubungan dengan ke-4 pilar itu dalam bab yang sama. Perkiraan saya, mungkin beliau hanya ingin menjabarkan pengajaran dari sisi pandang gereja Pentakostal, sehingga dalam hal ini memang beliau mengatakan apa adanya dari sisi mereka. Namun, menurut hemat saya, seharusnya penjabaran ini harus langsung disertai penjelasan dari sisi pandang Gereja Katolik, supaya menjadi lebih objektif. Misalnya, Iman rasuli ini ‘hanya’ dikaitkan dengan model yang ditemukan dalam Kisah Para Rasul, (lihat hal. 138, 140). Padahal kita sebagai Gereja Katolik, yang satu, kudus, katolik dan apostolik, sesungguhnya merupakan realitas yang paling nyata dalam perwujudan ‘Iman Rasuli’ tersebut.
Hal lain yang tak kalah penting, adalah tentang ‘Injil Sepenuh’ (Full Gospel) yang berkaitan dengan “Pembenaran” (Justification), pengudusan, penyembuhan, kedatangan Yesus yang kedua, baptisan Roh Kudus. Memang kelima hal itu bersumber dari Injil, dan Gereja Katolik juga mengakui bahwa pada Injil terdapat “sumber semua kebenaran yang menyelamatkan dan disiplin moral” (KGK 75) namun juga sesungguhnya perlu dijelaskan bahwa full Gospel yang dimaksud, menurut Gereja Katolik, tidak terpisahkan dengan kedua cara penyampaiannya, yaitu secara tertulis (dalam Kitab Suci) dan secara lisan (dalam Tradisi Suci), yang diinterpretasikan secara tepat oleh pihak Magisterium (Lihat KGK 76, 85-87). Sayangnya, penekanan ketiga hal ini secara sekaligus tidak disebutkan dalam pembahasan Full Gospel tersebut, walaupun memang kemudian di hal 190 dst. disebutkan tentang peran Magisterium Gereja.
Akhirnya, penjelasan Romo Deshi tentang bagaimana agar identitas gerakan Karismatik ini agar tetap ‘Katolik’, saya rasa itu sangat baik. Pada akhirnya memang ibadah persekutuan doa Karismatik, seberapapun meriah dan menyentuh hati, tidak dapat menggantikan peran perayaan Sakramen Ekaristi. Semua orang Katolik yang sungguh-sungguh dipenuhi Roh Kudus, seharusnya setuju akan hal ini, sebab di dalam Ekaristi kita bersatu dengan Kristus sendiri, tidak hanya bersatu dengan-Nya secara rohani melalui lagu pujian penyembahan, mendengarkan Sabda, namun sungguh-sungguh dalam arti yang sesungguhnya, secara jasmani dan rohani, dalam keheningan batin. Selanjutnya penekanan tentang devosi kepada Bunda Maria juga sangat positif. Karena ada kecenderungan memang, sepanjang pengamatan saya, beberapa orang yang aktif di Persekutuan Doa meninggalkan devosi kepada Bunda Maria. Ini sesungguhnya sikap yang patut disayangkan. Karena seharusnya, orang yang diurapi oleh Roh Kudus menjadi lebih rendah hati, dan lebih mengasihi Kristus; dan karenanya dapat melihat dengan kerendahan hati juga, bahwa Yesus telah memberikan kepada kita seorang teladan yang telah lebih dahulu melaksanakan ajaran ini dengan sempurna, yaitu Bunda Maria. Dan karenanya, kita patut mencontoh teladan Bunda Maria, dan menghormatinya seperti Yesus-pun menghormatinya. Dan dengan demikian kitapun dapat belajar dari Bunda Maria untuk bertumbuh dalam kekudusan.
Ini sekilas dari komentar saya tentang buku Romo Deshi. Nihil Obstat dan Imprimatur yang sudah dicantumkan mungkin diberikan dengan alasan bahwa tidak ada pernyataan yang dibuat penulis yang bertentangan dengan ajaran Gereja Katolik. Pernyataan yang dibuat penulis tentang doktrin Pentakostal bersifat data historis dari kacamata gereja Pantekostal, namun penulis tidak memberikan komentar khusus mengenai hal ini. Sesungguhnya, alangkah baiknya jika data historis dan pengajaran doktrin Pantekostal itu disertai dengan tanggapan/ perbandingan langsung dengan ajaran Gereja Katolik, sehingga menjadi lebih jelas.
Di atas semua itu, kita perlu menerima, bahwa pihak Vatikan menerima gerakan Karismatik ini sebagai salah satu ecclesial movement, sehingga sepantasnya kita tidak menaruh curiga terhadap gerakan ini. Silakan membaca lebih lanjut tanggapan kami mengenai hal ini dalam jawaban ini (silakan klik). Di samping kami melihat adanya buah negatif dari gerakan ini, Stef dan saya sendiri melihat buah-buah positif dari gerakan Karismatik, dan kami secara pribadi juga mengalami pertumbuhan iman melalui gerakan ini. Sehingga memang yang terpenting, menurut hemat kami, adalah bagaimana agar gerakan ini memang sungguh dapat diarahkan sehingga tidak menyimpang dari ajaran Gereja Katolik.
2) Sekarang mengenai pertanyaan kedua, tentang apakah orang awam yang tidak tidak ditahbiskan (yaitu para suster dan petugas prodiakon) dapat memberikan berkat pada waktu membagikan komuni kudus di misa?
Untuk ini saya mengutip Instruksi dari Vatikan tahun 1997 tentang “On Certain Questions Regarding the Collaboration of the Non-Ordained Faithful in the Sacred Ministry of the Priest” (“Mengenai pertanyaan-pertanyaan tertentu tentang Kolaborasi orang-orang beriman yang tidak ditahbiskan dalam Pelayanan Suci para imam),
“Artikel 6, tentang Perayaan Liturgi
§ 1. Kegiatan-kegiatan Liturgi harus menyatakan secara jelas kesatuan Umat Allah sebagai sebuah komuni yang terstruktur. Oleh karena itu, di sini terdapat hubungan yang dekat antara perwujudan kegiatan liturgi yang teratur dan refleksi di dalam hakekat struktural liturgi Gereja. Ini terjadi ketika semua yang terlibat, dengan iman dan devosi, melaksanakan peran masing-masing yang sesuai dengan seharusnya.
§ 2. Untuk mendukung identitas yang seharusnya dari peran yang berbeda-beda dalam hal ini, penyalahgunaan yang bertentangan dengan dengan ketentuan Kan. 907 harus diberantas. Di dalam perayaan Ekaristi, para diakon dan para awam yang tidak ditahbiskan tidak dapat mengucapkankan doa-doa –misalnya, doa syukur agung dengan doxologi penutup– atau di bagian-bagian lain dalam liturgi yang dikhususkan untuk diucapkan oleh para imam saja. Demikian juga para diakon atau para awam yang tidak ditahbiskan tidak dapat melakukan ‘gestures‘ atau tindakan apapun yang layaknya dilakukan oleh imam yang memimpin perayaan tersebut.”
Kan 907 (KHK) sendiri mengatakan demikian:
Dalam perayaan Ekaristi diakon dan awam tidak boleh mengucapkan doa-doa, khususnya doa syukur agung, atau melakukan tugas-tugas yang khas bagi imam yang merayakan Ekaristi.
Agar lebih spesifik, kita mengacu pada jawaban seorang ahli theologi dan Liturgi yang tergabung dalam EWTN (Eternal Word Television Network) Colin Donovan. Pada pertanyaan “Berkat apa (jika ada) yang boleh dibeikan oleh orang awam? Apakah petugas pembagi komuni dapat memberkati orang-orang yang datang kepadanya tetapi tidak/ belum dapat menerima komuni kudus?”
Untuk pertanyaan ini Mr. Donovan menjawab:
“Para petugas pembagi komuni tidak dapat memberkati [orang-orang yang datang kepada mereka di gereja]. Mereka adalah pelayan yang membagikan Komuni saja. Para orang tua dapat memberkati anak-anak mereka, para superior biarawan/biarawati kepada para anggota di bawah mereka, meskipun ini bukan merupakan penyampaian kuasa [berarti sama] seperti berkat dari para imam tertahbis. Ada pengecualian memang dalam hal misalnya pembagian abu, yang sudah diberkati oleh imam, maka abu tersebut dapat dibagikan oleh para awam yang mendapat delegasi dari imam untuk maksud tersebut.”
Jadi intinya, dalam liturgi, memang segalanya ada ketentuannya; karena mengartikan sesuatu yang lebih dalam, sehingga kita sebaiknya mengikutinya dengan taat agar semakin dapat menghayati maksudnya. Karena di dalam Misa, para imam melakukan peran “in persona Christi” (sebagai Kristus), maka tentu ada ketentuan yang hanya dapat dilakukan oleh imam saja, dan bukan yang lain. Sebagai para awam, sudah sepantasnya kita mentaati ketentuan tersebut. Karena liturgi adalah sesungguhnya karya publik (lihat KGK 1069, 1071), yaitu karya Kristus sendiri (yang hadir di dalam diri para imam) bersama-sama dengan Tubuh-Nya yaitu Gereja (yaitu kita semua yang tidak ditahbiskan), maka sudah pada tempatnya agar setiap anggota Tubuh-Nya melaksanakan apa yang menjadi perannya, tanpa mengambil peran anggota yang lain, apalagi mengambil peran sebagai Kepala.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati dan Stefanus Tay- https://katolisitas.org





