Home Blog Page 266

Macam-macam Halangan yang menggagalkan perkawinan

155

(Relevansi kann. 1083-1094)

Ada bermacam-macam halangan yang menggagalkan perkawinan

Kurangnya umur (bdk. kan 1083):

Syarat umur yang dituntut oleh kodeks 1983 adalah laki-laki berumur 16 tahun dan perempuan berumur 14 tahun dan bukan kematangan badaniah. Tetapi hukum kodrati menuntut kemampuan menggunakan akalbudi dan mengadakan penilaian secukupnya dan “corpus suo tempore habile ad matrimonium”. Hukum sipil sering mempunyai tuntutan umur lebih tinggi untuk perkawinan dari pada yang dituntut hukum Gereja. Jika salah satu pihak belum mencapai umur yang ditentukan hukum sipil, Ordinaris wilayah harus diminta nasehatnya dan izinnya diperlukan sebelum perkawinan itu bisa dilaksanakan secara sah (bdk kan. 1071, §1, no.3). Izin semacam itu juga harus diperoleh dari Ordinaris wilayah dalam kasus di mana orang tua calon mempelai yang belum cukup umur itu tidak mengetahui atau secara masuk akal tidak menyetujui perkawinan itu (bdk. kan 1071, §1, no.6).

Impotensi (bdk kan. 1084):

Impotensi itu adalah halangan yang menggagalkan, demi hukum kodrati, dalam perkawinan. Sebab impotensi itu mencegah suami dan istri mewujudkan kepenuhan persatuan hetero seksual dari seluruh hidup, badan dan jiwa yang menjadi ciri khas perkawinan. Yang membuat khas persatuan hidup suami istri adalah penyempurnaan hubungan itu lewat tindakan mengadakan hubungan seksual dalam cara yang wajar. Impotensi yang menggagalkan perkawinan, haruslah sudah ada sebelum perkawinan dan bersifat tetap. Pada waktu perkawinan sudah ada, bersifat tetap maksudnya impotensi itu terus menerus dan bukan berkala, serta tidak dapat diobati kecuali dengan operasi tidak berbahaya. Impotensi ada dua jenis: bersifat absolut dan relatif. Impotensi absolut jika laki-laki atau perempuan sama sekali impotens. Impotensi relatif jika laki-laki atau perempuan tertentu ini tidak dapat melaksanakan hubungan seksual. Dalam hal absolut orang itu tidak dapat menikah sama sekali, dalam impotensi relatif pasangan tertentu juga tidak dapat menikah secara sah.

Adanya ikatan perkawinan (bdk. kan 1085):

Ikatan perkawinan terdahulu menjadi halangan yang menggagalkan karena hukum ilahi. Kan 1085, §1: menghilangkan ungkapan “kecuali dalam hal privilegi iman” (Jika dibandingkan dengan kodeks 1917). Ungkapan ini berarti jika seorang yang dibaptis menggunakan privilegi iman walau masih terikat oleh ikatan perkawinan terdahulu, dia bisa melaksanakan perkawinan secara sah dan ketika perkawinan baru itu dilaksanakan ikatan perkawinan lama diputuskan.

Disparitas cultus (bdk. kan 1086):

Perkawinan antara dua orang yang diantaranya satu telah dibaptis dalam Gereja Katolik atau diterima di dalamnya dan tidak meninggalkannya dengan tindakan formal, sedangkan yang lain tidak dibaptis, adalah tidak sah. Perlu dicermati ungkapan “meninggalkan Gereja secara formal” berarti melakukan suatu tindakan yang jelas menunjukkan etikat untuk tidak menjadi anggota Gereja lagi. Tindakan itu seperti menjadi warga Gereja bukan Katolik atau agama Kristen, membuat suatu pernyataan di hadapan negara bahwa dia bukan lagi Katolik. Namun demikian janganlah disamakan tindakan itu dengan orang yang tidak pergi ke Gereja Katolik lagi tidak berarti meninggalkan Gereja. Ada dua alasan tentang norma ini: pertama karena tujuan halangan ini adalah untuk menjaga iman katolik, tidak ada alasan mengapa orang yang sudah meninggalkan Gereja harus diikat dengan halangan itu. Kedua, Gereja tidak mau membatasi hak orang untuk menikah.

Perkawinan yang melibatkan disparitas cultus (beda agama) ini, sesungguhnya tetap dapat dianggap sah, asalkan: 1) sebelumnya pasangan memohon dispensasi kepada pihak Ordinaris wilayah/ keuskupan di mana perkawinan akan diteguhkan. Dengan dispensasi ini, maka perkawinan pasangan yang satu Katolik dan yang lainnya bukan Katolik dan bukan Kristen tersebut tetap dapat dikatakan sah dan tak terceraikan; setelah pihak yang Katolik berjanji untuk tetap setia dalam iman Katolik dan mendidik anak-anak secara Katolik; dan janji ini harus diketahui oleh pihak yang non- Katolik (lih. kan 1125). 2) Atau, jika pada saat sebelum menikah pasangan tidak mengetahui bahwa harus memohon dispensasi ke pihak Ordinaris, maka sesudah menikah, pasangan dapat melakukan Convalidatio (lih. kann. 1156-1160) di hadapan imam, agar kemudian perkawinan menjadi sah di mata Gereja Katolik.

Tahbisan suci (bdk. kan. 1087):

Adalah tidak sahlah perkawinan yang dicoba dilangsungkan oleh mereka yang telah menerima tahbisan suci.

Kaul kemurnian dalam suatu tarekat religius (bdk. kan. 1088):

Kaul kekal kemurnian secara publik yang dilaksanakan dalam suatu tarekat religius dapat menggagalkan perkawinan yang mereka lakukan.

Penculikan dan penahanan (bdk. kan. 1089):

Antara laki-laki dan perempuan yang diculik atau sekurang-kurangnya ditahan dengan maksud untuk dinikahi, tidak dapat ada perkawinan, kecuali bila kemudian setelah perempuan itu dipisahkan dari penculiknya serta berada di tempat yang aman dan merdeka, dengan kemauannya sendiri memilih perkawinan itu. Bahkan jika perempuan sepakat menikah, perkawinan itu tetap tidak sah, bukan karena kesepakatannya tetapi karena keadaannya yakni diculik dan tidak dipisahkan dari si penculik atau ditahan bertentangan dengan kehendaknya.

Kejahatan (bdk. kan. 1090):

Tidak sahlah perkawinan yang dicoba dilangsungkan oleh orang yang dengan maksud untuk menikahi orang tertentu melakukan pembunuhan terhadap pasangan orang itu atau terhadap pasangannya sendiri.

Persaudaraan (konsanguinitas (bdk. kan. 1091):

Alasan untuk halangan ini adalah bahwa perkawinan antara mereka yang berhubungan dalam tingkat ke satu  garis lurus bertentangan dengan hukum kodrati. Hukum Gereja merang perkawinan di tingkat lain dalam garis menyamping, sebab melakukan perkawinan di antara mereka yang mempunyai hubungan darah itu bertentangan dengan kebahagiaan sosial dan moral suami-isteri itu sendiri dan kesehatan fisik dan mental anak-anak mereka.

Hubungan semenda (bdk. kan. 1092):

Hubungan semenda dalam garis lurus menggagalkan perkawinan dalam tingkat manapun. Kesemendaan adalah hubungan yang timbul akibat dari perkawinan sah entah hanya ratum atau ratum consummatum. Kesemendaan yang timbul dari perkawinan sah antara dia orang tidak dibaptis akan menjadi halangan pada hukum Gereja bagi pihak yang mempunyai hubungan kesemendaan setelah pembaptisan dari salah satu atau kedua orang itu. Menurut hukum Gereja hubungan kesemendaan muncul hanya antara suami dengan saudara-saaudari dari isteri dan antara isteri dengan saudara-saaudara suami. Saudara-saudara suami tidak mempunyai kesemendaan dengan saudara-saudara isteri dan sebaliknya. Menurut kodeks baru 1983 hubungan kesemendaan yang membuat perkawinan tidak sah hanya dalam garis lurus dalam semua tingkat.

Halangan kelayakan publik (bdk. kan. 1093):

Halangan ini muncul dari perkawinan tidak sah yakni perkawinan yang dilaksanakan menurut tata peneguhan yang dituntut hukum, tetapi menjadi tidak sah karena alasan tertentu, misalanya cacat dalam tata peneguhan. Halangan ini muncul juga dari konkubinat yang diketahui publik. Konkubinat adalah seorang laki-laki dan perempuan hidup bersama tanpa perkawinan atau sekurang-kurangnya memiliki hubungan tetap untuk melakukan persetubuhan kendati tidak hidup bersama dalam satu rumah. Konkubinat dikatakan publik kalau dengan mudah diketahui banyak orang.

Adopsi (bdk. kan. 1094):

Tidak dapat menikah satu sama lain  dengan sah mereka yang mempunyai pertalian hukum yang timbul dari adopsi dalam garis lurus atau garis menyamping tingkat kedua. Menurut norma ini pihak yang mengadopsi dihalangi untuk menikah dengan anak yang diadopsi, dan anak yang diadopsi dihalangi untuk menikah dengan anak-anak yang dilahirkan dari orang tua yang mengadopsi dia. Alasannya karena adopsi mereka menjadi saudara-saudari se keturunan.

Bolehkah menghakimi sesama?

8

Pertanyaan:

Mengenai menghakimi.
Seperti tertulis di dalam Matius 7:1-5
Yesus mengajarkan agar kita tidak menghakimi sesama kita.
Namun di lain sisi, kita bisa menemukan Rasul Paulus justru berkali-kali menghakimi di beberapa suratnya.
Lalu bagaimana kita harus bersikap?
Mengikuti Paulus atau mengikuti Yesus?
Mohon pencerahannya.

-Novenna-

Jawaban:

Shalom Novenna,

Terima kasih atas pertanyaannya tentang bolehkah kita menghakimi. Untuk menjawab pertanyaan ini, kita harus mengerti definisi dari menghakimi dan kondisi untuk menghakimi. Kita melihat bahwa di Mt 7:1-2

“1 Jangan kamu menghakimi, supaya kamu tidak dihakimi. 2  Karena dengan penghakiman yang kamu pakai untuk menghakimi, kamu akan dihakimi dan ukuran yang kamu pakai untuk mengukur, akan diukurkan kepadamu.” (Mt 7:1-2)

Namun, di sisi yang lain, ada begitu banyak ayat yang memperlihatkan bahwa para Rasul menghakimi, seperti yang dilakukan oleh rasul Petrus kepada Ananias dan Safira, dan juga rasul Paulus kepada umat di Korintus, dll. Jadi bagaimana, perintah Yesus untuk tidak menghakimi sesama, seperti yang dituliskan di Mt 7:1-2; Lk 6:37 dapat diterapkan?

1) Mt 7:1-2 dipakai oleh St. Thomas Aquinas dalam Summa Theologi, II-II, q.60, a.2. dimana St. Thomas memberikan pertanyaan (keberatan) bahwa adalah tidak seharusnya seseorang menghakimi. Dan kemudian, keberatan ini dijawab dengan mengambil ayat “Hakim-hakim dan petugas-petugas haruslah kauangkat di segala tempat yang diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu, menurut suku-sukumu; mereka harus menghakimi bangsa itu dengan pengadilan yang adil.” (Ul 16:18). Dengan demikian, St. Thomas memberikan bukti, bahwa Allah tidaklah melarang bahwa seseorang menghakimi orang lain. Dan hal ini juga dibuktikan oleh begitu banyak hakim-hakim, nabi-nabi di Perjanjian Lama yang menghakimi, kita juga melihat bahwa para rasul yang menghakimi orang lain. Dengan demikian, ayat di Mt 7:1-2 bukanlah mengatakan bahwa penghakiman tidak boleh dilakukan sama sekali, namun justru bagaimana seharusnya penghakiman dilakukan dengan baik. St. Thomas kemudian memberikan beberapa persyaratan agar penghakiman ini dapat dilakukan:

a) Penghakiman dapat dilakukan sejauh tindakan tersebut adalah merupakan suatu tindakan keadilan.

b) Suatu tindakan keadilan harus mempunyai tiga aspek, yaitu: (1) Harus bersumber pada dorongan keadilan, (2) dilakukan oleh orang yang mempunyai otoritas, (3) dipertimbangkan dan dinyatakan secara bijaksana.

St. Thomas menegaskan bahwa kalau tiga hal tersebut tidak dipenuhi, maka tindakan tersebut tidak dapat disebut adil. Kalau syarat pertama tidak dipenuhi – yaitu bersumber pada dorongan keadilan – maka hal itu disebut tindakan yang tidak adil. Pemerintah yang melarang warga negara untuk mempunyai kebebasan berbicara, karena alasan takut digulingkan pemerintahannya, tidak dapat disebut adil, karena hal tersebut bersumber pada ketakutan bukan pada keadilan. Guru yang melarang muridnya mencontek pada saat ujian adalah adil,  karena memang bersumber pada dorongan keadilan – yaitu memberi nilai sesuai dengan kemampuan siswa yang bersangkutan.

Sedangkan kalau yang kedua tidak terpenuhi – yaitu dilakukan oleh orang yang mempunyai otoritas – maka disebut perebutan atau perampasan kekuasaan (usurpation). Kalau beberapa orang menghakimi seseorang dan kemudian memukulnya beramai-ramai, itu adalah tindakan yang tidak adil, karena beberapa orang tersebut bukanlah orang yang mempunyai otoritas untuk menghakimi.

Kalau yang ketiga tidak terpenuhi, karena keputusan tidak dilakukan dengan pertimbangan yang matang, maka tindakan tersebut bukanlah tindakan keadilan, namun keputusan yang terburu-buru. Dalam hal ini, kebijaksanaan (prudence) memegang peranan yang sangat penting.

c) Dari sini kita melihat, bahwa Yesus tidak melarang suatu pengadilan atau penghakiman kalau memang dilakukan dengan prinsip-prinsip di atas, yang merupakan suatu tindakan keadilan yang dimotifasi oleh suatu keadilan dan dilakukan oleh orang yang berwenang dan dengan dipertimbangkan secara matang. Kalau Yesus melarang penghakiman secara keseluruhan, maka seluruh negara dan seluruh tantanan keadilan di semua negara adalah salah.

2) Yang harus kita perhatikan adalah kita tidak boleh menghakimi berdasarkan suatu kecurigaan dan harus memenuhi persayaratan di atas. Tentu saja kalau kita tidak dalam posisi menghakimi, maka kita tidak perlu menghakimi. Kita dapat menilai suatu pendapat atau tindakan seseorang dan dapat memberikan argumentasi. Namun, kita tidak dapat menghakimi motivasi orang tersebut, karena kita tidak tahu secara persis apa motivasi atau intensi yang mendasari tulisan orang tersebut. Kita dapat menilai bahwa suatu berbuatan adalah tidak dapat dipertanggungjawabkan secara moral, karena memang perbuatan tersebut adalah tidak baik, namun kita tidak dapat menilai secara persis apa yang mendasari perbuatan tersebut. Sebagai contoh, seorang ayah yang mencuri. Perbuatan mencuri tersebut adalah salah, namun kita tidak dapat menghakimi intensi ayah tersebut, karena mungkin saja tindakannya dilakukan karena keluarganya tidak makan selama seminggu, sehingga mereka hampir mati kelaparan.

Akhirnya, kita juga harus menerapkan ayat ini pada diri kita masing-masing. Kalau kita menerima bahwa Gereja Katolik adalah didirikan oleh Kristus, yang diberikan kuasa untuk mengantar umat Allah kepada Kerajaan Sorga, maka kita harus menerima seluruh pengajaran dan keadilan yang diberikan oleh Gereja Katolik. Kita mengingat apa yang dikatakan di kitab Wahyu “Barangsiapa Kukasihi, ia Kutegor dan Kuhajar; sebab itu relakanlah hatimu dan bertobatlah!” (Why 3:19). Mari, kita merelakan hati kita ditegor dan dihakimi oleh Kristus yang memberikan kuasa-Nya kepada Gereja-Nya, dimana Dia mengatakan “Jikalau kamu mengampuni dosa orang, dosanya diampuni, dan jikalau kamu menyatakan dosa orang tetap ada, dosanya tetap ada.” (Yoh 20-:23).

Semoga uraian di atas dapat menjawab pertanyaan Novenna.

Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
stef – www.katolisitas.org

PL digenapi di PB dengan tokoh yang berbeda?

8

Pertanyaan:

oya… dari saya membaca-baca website ini… saya bertanya-tanya…. sebenarnya perjanjian lama digenapi di perjanjian baru itu kok seperti perjanjian lama terulang di perjanjian baru tetapi dengan tokoh-tokoh yang berbeda.

seperti… tabut perjanjian di perjanjian lama sedangkan di perjanjian baru adalah bunda maria,
Alexander

Jawaban:

Shalom Alexander,

Para Bapa Gereja memang mengajar kita untuk membaca kitab Perjanjian Baru dengan terang Perjanjian Lama demikian pula sebaliknya, untuk melihat bahwa Perjanjian Baru merupakan penggenapan dari Perjanjian Lama. Maka, Katekismus Gereja Katolik mengajarkan demikian:

KGK 129     Jadi umat Kristen membaca Perjanjian Lama dalam terang Kristus yang telah wafat dan bangkit. Pembacaan tipologis ini menyingkapkan kekayaan Perjanjian Lama yang tidak terbatas. Tetapi tidak boleh dilupakan, bahwa Perjanjian Lama memiliki nilai wahyu tersendiri yang Tuhan kita sendiri telah nyatakan tentangnya (Bdk. Mrk 12:29-31). Selain itu Perjanjian Baru juga perlu dibaca dalam cahaya Perjanjian Lama. Katekese perdana Kristen selalu menggunakan Perjanjian Lama (Bdk. 1 Kor 5:6- 8; 10:1-11.) Sesuai dengan sebuah semboyan lama Perjanjian Baru terselubung dalam Perjanjian Lama, sedangkan Perjanjian Lama tersingkap dalam Perjanjian Baru: “Novum in Vetere latet et in Novo Vetus patet” (Agustinus, Hept. 2,73, Bdk. Dei Verbum 16).

Maka dengan melihat ‘benang merah’ antara PL dan PB, kita dapat memahami rencana keselamatan Allah sebagai suatu kesatuan. Pada awalnya di PL masih merupakan gambaran samar-samar, namun di PB menjadi lebih jelas. Hal ini memang terlihat dalam perbandingan tokoh-tokoh, contohnya antara lain:

– Adam (PL) dibandingkan dengan Kristus sebagai Adam yang baru (PB);
– Hawa (PL) dibandingkan dengan Bunda Maria sebagai Hawa yang baru (PB);
– Tabut Perjanjian Lama yang berisi dua loh batu 10 perintah Allah, kitab Taurat Musa, tongkat imamat Harun dan roti manna (PL) merupakan gambaran dari Tabut Perjanjian Baru yaitu Bunda Maria (PB) yang mengandung Kristus Sang Sabda yang menjelma menjadi manusia, Sang Roti Hidup, Sang Imam Agung tertinggi.
– Imam Agung Melkisedek, Raja Salem (PL), menjadi gambaran Kristus yang adalah Imam Agung Tertinggi, Raja Damai (PB).
– Eliyakim yang diberikan kunci kerajaan Daud, sebagai pemimpin rumah tangga kerajaan Daud (PL) menjadi gambaran dari Rasul Petrus, yang diberikan kunci Kerajaan Surga oleh Kristus Sang Raja keturunan Daud, sebagai pemimpin Gereja-Nya (PB).

Namun, hubungan penggambaran/ tipologi ini juga terlihat dalam kejadian-kejadian seperti:

– Penyertaan Allah atas bangsa Israel ke Tanah Perjanjian (PL) menggambarkan penyertaan Allah atas bangsa pilihan Allah yaitu Gereja-Nya ke Surga (PB).
– Pemeliharaan Allah atas umat Israel di padang gurun yang dinyatakan dengan menjatuhkan roti manna dari langit (PL) dan pemeliharaan Allah atas Gereja-Nya dinyatakan dengan Ekaristi di mana Kristus Sang Roti Hidup hadir dalam rupa hosti kudus (PB).
– Bahtera Nuh (PL) menggambarkan keselamatan dengan Baptisan (PB) (lih. 1 Pet. 3:18-22, KGK 1219)
– Penyeberangan Laut Merah yang membebaskan bangsa Israel dari perbudakan (PL) menggambarkan Pembaptisan yang membebaskan seseorang dari perbudakan dosa. (lih. KGK 1221).
– Perjamuan Paskah adalah gambaran dari kurban Kristus (lih. 1 Kor. 5:7).
– Sunat dianggap sebagai gambaran dari Pembaptisan (lih. Kol. 2:11-12).
– Penyeberangan sungai Yordan yang menghantar bangsa Israel ke Tanah Perjanjian (PL) merupakan gambaran dari janji kehidupan kekal yang dimulai dari Baptisan (PB) (lih. KGK 1222).
– Pergulatan Yakub dengan Allah (PL) menggambarkan Pentakosta (PB), seperti pernah dibahas di sini, silakan klik.
– Kisah cinta Kidung Agung (PL) menggambarkan Inkarnasi (PB), seperti pernah dibahas di sini, silakan klik.
– Yesus menggunakan analogi ular tembaga yang ditinggikan, sebagai gambaran akan penyaliban-Nya di atas bukit (Yoh 3:14; lih. Bil 21:8-9).

Perbandingan-perbandingan tokoh maupun kejadian semacam ini banyak sekali; mungkin suatu saat dapat dibahas dalam artikel-artikel terpisah. Intinya adalah Perjanjian Lama memang merupakan gambaran/ tipologi dari Perjanjian Baru, sehingga jika dipahami dalam terang Kristus/ PB, maka kisah-kisah Perjanjian Lama menjadi semakin ‘make sense‘. Jadi menurut hemat saya, bukan berarti bahwa kejadian di PL terulang kembali di PB dengan tokoh-tokoh yang berbeda, tetapi kejadian-kejadian di dalam PL yang tadinya samar-samar maknanya, menjadi semakin jelas setelah dibandingkan dengan penggenapannya dalam PB. Dengan pemahaman ini, maka kita akan semakin menghargai penggenapan rencana keselamatan Allah dalam PB.

Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- www.katolisitas.org

Buat apa mempelajari agama kita?

19

Pertanyaan:

hampir 2 bulan ini saya lebih mempelajari agama saya. cukup menyita waktu tidur saya, karena saya sering meluangkan waktu sebelum tidur untuk membaca website ini.

kok baru kepikiran sekarang. ngapain ya saya mempelajari agama saya? apa sih untungnya buat saya? apakah sekedar untuk menjawab “serangan” dari agama-agama lain?
Alexander.

Jawaban:

Shalom Alexander,

1. Mempelajari agama/ iman Katolik bagi kita sebenarnya harus kita hayati sebagai sedikit upaya yang dapat kita lakukan untuk semakin mengenal dan mengasihi Tuhan kita. Karena ada pepatah, “Kalau tak kenal maka tak sayang”, maka ini berlaku juga dalam hubungan kita dengan Tuhan. Kasih itu timbul setelah kita mengenal dan mempunyai pengetahuan tentang pihak yang kita kasihi. Jadi tidak berlebihan jika dikatakan “kasih timbul karena pengetahuan/ pengenalan”, karena umumnya kita manusia tidak bisa mengasihi kalau kita tidak kenal dengan orang yang bersangkutan. Maka mari semua kita berjuang untuk mengenal iman kita supaya kita bisa mengasihi iman kita, yang intinya adalah Allah sendiri di dalam Kristus.

2. Mempelajari iman kita adalah karena kita ingin mengikuti kehendak Tuhan sendiri, karena Allah berfirman, bahwa Ia “menghendaki supaya semua orang diselamatkan dan memperoleh pengetahuan akan kebenaran.” (1 Tim 2:4)

3. Namun pengetahuan akan iman kita ini tidak boleh berhenti di kepala, melainkan harus turun sampai ke hati, supaya kita dapat hidup sesuai dengan apa yang kita imani. Dengan kesaksian hidup inilah kita dapat menyebarkan iman kita. Dengan demikian kita melanjutkan misi Kristus.

Saya pernah menuliskan topik ini dalam tulisan ini, silakan klik.

Maka menurut saya, motivasi utama bagi kita mempelajari iman kita, bukan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dari orang lain [walaupun mungkin saja pertanyaan- pertanyaan tersebut dapat mendorong kita untuk lebih mempelajari iman kita]; melainkan untuk menyatakan kasih kita kepada Tuhan yang lebih dahulu mengasihi kita. Karena kita mengetahui bahwa pada akhir hidup kita, hanya akan ada tiga hal ini yang diperhitungkan Allah: iman, pengharapan dan kasih, dan yang paling besar di antaranya adalah kasih (lih. 1 Kor 13:13). Kasih yang dimaksud di sini adalah pertama-tama kasih kepada Allah, dan baru kemudian kasih kepada sesama demi kasih kita kepada Allah. Maka mari kita bertanya kepada diri kita masing-masing, sudahkah kita berusaha untuk mengasihi Allah? Dan mungkin sebagai langkah awalnya adalah berusaha mengenal Allah lewat ajaran- ajaran-Nya yang dipercayakan-Nya kepada Gereja-Nya: yaitu melalui Kitab Suci, Tradisi Suci dan Magisterium.

Maka sebaiknya setiap hari kita berdoa, “Bantulah aku, ya Tuhan, supaya aku dapat semakin mengenali imanku, supaya aku dapat semakin mengasihi Engkau.”

Semoga pada akhirnya nanti Tuhan mendapatkan kita telah berusaha semampu kita untuk mengasihi Dia, dan Ia membawa kita kepada keselamatan kekal.

Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- www.katolisitas.org

Perbudakan, bagaimana menurut Gereja Katolik?

7

Pertanyaan:

Shalom Pak Stef dan Bu Inggrid,

Sebelumnya saya ingin mengucapkan syukur atas website ini yang telah membantu saya dalam hal apologetik. Ada yang ingin saya tanyakan mengenai budak. Posisi Gereja di jaman sekarang mungkin sudah jelas mengenai perbudakan, tapi bagaimana dengan dulu?

Saya hanya sekilas membaca di internet bahwa Gereja baru melarang perbudakan beberapa abad belakangan mengikuti perkembangan jaman, sedangkan dulu kesannya bukan suatu masalah, misalnya bagaimana menanggapi keluaran 21? Dalam perjanjian baru pun beberapa kali tersirat disebutkan ada yang namanya perbudakan. Apakah benar bahwa Paus pun dulu memiliki budak?

Mohon penjelasannya, termasuk posisi islam dalam hal ini, yang bahkan mengatur (saya tidak baca sendiri) lebih detail lagi mengenai perbudakan dalam Al Quran. Apakah ada relevansi masalah TKW yang bekerja di Arab yang sering terjadi masalah penganiayaan sampai hari ini dan terkesan dibiarkan oleh pemerintah mereka karena mereka mencoba mengambil keuntungan dari apa yang tertulis dalam Al Quran?

Terima kasih atas kesempatan yang diberikan, Tuhan memberkati pelayanan Bapak dan Ibu selalu.

Teddy

Jawaban:

Shalom Teddy,

1. Jika kita mempelajari Kitab Suci, maka kita mengetahui bahwa kedatangan Kristus merupakan penggenapan nubuat para nabi, yaitu bahwa Kristus datang untuk membawa pembebasan kepada orang-orang tawanan dan orang-orang yang tertindas (lih. Luk 4: 18-21). Penggenapan nubuat ini mencapai puncaknya melalui wafat dan kebangkitan Kristus, dan karena itu, maka para rasul mengajarkan kepada para jemaat awal, bahwa di dalam Kristus, tidak ada lagi penindasan, tidak ada lagi pembedaan antara budak ataupun orang merdeka, karena kita semua yang dibaptis dalam Kristus dipersatukan menjadi anggota-anggota Tubuh-Nya sendiri:

“Sebab dalam satu Roh kita semua, baik orang Yahudi, maupun orang Yunani, baik budak, maupun orang merdeka, telah dibaptis menjadi satu tubuh dan kita semua diberi minum dari satu Roh.” (1 Kor 12:13, lih. juga Gal 3:37-28)

“….dalam hal ini tiada lagi orang Yunani atau orang Yahudi, orang bersunat atau orang tak bersunat, orang Barbar atau orang Skit, budak atau orang merdeka, tetapi Kristus adalah semua dan di dalam segala sesuatu.” (Kol 3:11)

Maka sudah sejak abad awal para rasul telah menanamkan benih pengajaran persamaan hak-hak azasi manusia, walaupun pada zaman mereka memang perbudakan masih ada/ umum. Menurut sejarah, perbudakan ini tidak secara otomatis ditumpas oleh ajaran para rasul, namun kita mengetahui bahwa menurut pengajaran Kristiani, para tuan diajar untuk berlaku adil, dan jujur terhadap para hamba (Kol 4:1) dengan menghargai hak-hak hamba mereka, dan mengingatkan kepada para tuan, bahwa merekapun mempunyai Tuan yang di surga, yaitu Allah. Hal ini dicontohkan oleh Rasul Paulus sendiri, seperti yang kita baca di suratnya kepada Filemon. Di surat itu, Rasul Paulus mengembalikan Onesimus (yang disebutnya sebagai ‘anakku’ dan ‘buah hatiku’ lih. Film. 1:10, 12) kepada Filemon yang dulunya adalah tuan dari Onesimus. Rasul Paulus mengatakan demikian tentang Onesimus kepada Filemon,

“….dahulu memang dia tidak berguna bagimu, tetapi sekarang sangat berguna baik bagimu maupun bagiku… Sebab mungkin karena itulah dia dipisahkan sejenak dari padamu, supaya engkau dapat menerimanya untuk selama-lamanya, bukan lagi sebagai hamba, melainkan lebih dari pada hamba, yaitu sebagai saudara yang kekasih, bagiku sudah demikian, apalagi bagimu, baik secara manusia maupun di dalam Tuhan. Kalau engkau menganggap aku temanmu seiman, terimalah dia seperti aku sendiri.” (Flm 1:11, 15-17)

Dengan demikian jelaslah Kristus memperbaharui pengajaran PL (Kel 21), karena pengorbanan Kristus di kayu salib telah menebus semua orang, termasuk para hamba. Bahkan ajaran Kristus adalah agar kita berbuat kasih kepada mereka yang terkecil dan terhina, sebab dengan demikian kita melakukannya untuk Dia (lih. Mat 25: 40). Dengan demikian peraturan perbudakan dalam PL (Kel 21) diperbaharui di dalam PB, sepertihalnya sunat, yang juga tidak lagi diharuskan dalam PB.

2. Harus diakui tidaklah mudah untuk mengubah tatanan masyarakat pada abad- abad awal bahkan sampai abad pertengahan, di mana perbudakan masih merupakan sesuatu yang legal. Hukum Romawi pada saat itu tidak mengakui hak budak untuk menikah dan membesarkan anak-anak, dan tidak mengakui halangan perkawinan yang tidak wajar pada budak. Hal-hal inilah yang pertama- tama mendapat perhatian oleh Gereja yang terus berlanjut sampai mengusahakan pengakuan persamaan hak azasi manusia. Berikut ini saya sarikan beberapa point yang penting yang dilakukan oleh Gereja Katolik dalam hal ini, berdasarkan sumber di link ini, silakan klik, dan ini, silakan klik.

  • St. Basil (330- 379): Bagi Gereja, perkawinan para budak/ hamba adalah sakramen, sehingga tetap memiliki kesatuan yang tak terceraikan (Ep. cxcix, 42). Hal ini kemudian ditekankan kembali oleh Paus Adrian I (771-795)
  • St. Gregorius Nissa (335- 394) menuliskan penolakan absolut terhadap perbudakan (dalam Ecclesistem, hom, iv)
  • St. Yohanes Krisostomus (347-407): “Perbudakan adalah buah dari hasrat yang berlebihan,… keserakahan” (Epist. as Ephes., Hom, xxii.2 Para budak mempunyai hak atas istri mereka dan hak untuk membesarkan anak-anak mereka (Ep. ed. Ephes., Hom XXII, 2). “Mereka yang mengadakan hubungan tak bermoral dengan istri seorang budak sama bersalahnya seperti jika ia mengadakan hubungan tersebut dengan istri pangeran; keduanya berzinah…. (“In I Thess“, Hom. v.2; “In II Thess, Hom iii, 2). St. Yohanes Krisostomus mengajarkan visi kemasyarakatan tanpa perbudakan.
  • Konsili di Orleans (511, 538, 549) dan Konsili Epone (517) memberi perhatian dan perlindungan kepada para budak dan membuka gereja-gereja sebagai tempat penampungan/ pengungsian para budak yang diperlakukan dengan tidak wajar.
  • St. Gregorius Agung (595) memperbolehkan budak untuk menjadi imam pertapa tanpa persetujuan tuan/ majikannya.
  • Konsili Auxerre (578, 585) menetapkan hari istirahat bagi para budak pada hari-hari Minggu dan hari perayaan.
  • Konsili Verberie (752) dan Compiegne (759) menyatakan sahnya pernikahan antara para orang merdeka dan budak.
  • Ordo Trinitarian yang didirikan tahun 1198 oleh St. Yohanes Martha dan St. Felix of Valois mendirikan rumah-rumah sakit di Algiers dan Tunisia pada abad 16 dan 17, dan membebaskan 900.000 budak pada tahun 1787. Ordo Our lady of Ransom (Mercedarians) yang didirikan abad 13 oleh St. Petrus Nolasco, membebaskan 490.736 orang budak antara 1218-1632. Kaul mereka adalah, “Jika perlu, menjadi tawanan di tangan orang-orang kafir, bagi pembebasan umat Kristus.” Maka banyak dari Mercedarians ini yang memegang kaul ini sampai dibunuh menjadi martir. St. Vincentius de Paul mengirimkan para imam dari ordonya untuk membebaskan para budak, dan dari tahun 1642- 1660 membebaskan 1200 budak. Sejak abda ke- 15 misionaris Katolik, teolog dan pemimpin negara bekerja keras untuk memerangi “human trafficking” untuk dijadikan budak.
  • Para Paus yang mengecam perbudakan: Pius II (1462): Perbudakan adalah perbuatan kriminal yang besar (magnusm scelus);  Paul III (1537): melarang perbudakan orang-orang Indian; Gregorius XIV (1591); Urban III (1639); Innocentius (1686); Benediktus XIV (1741); Pius VII (1815); 6) Gregorius XVI (1839) melarang perbudakan dan penjualan budak; 7) Pius IX (1846); 8) Leo XIII (1888) yang menginstrusikan kepada uskup-uskup Brazil untuk melenyapkan sisa-sisa perbudakan di daerah mereka. Paus Leo XIII dengan ensikliknya Rerum Novarum juga sangat jelas membela hak kaum pekerja.
  • Pada masa Revolusi Perancis, atas pengaruh seorang Imam Katolik, Abbe Henri Gregoire (1750-1831) National Assembly 1794 mendekritkan penghapusan perbudakan dan perdagangan budak di semua daerah kekuasaan Perancis. Tahun 1890, Kardinal Lavigerie (1825-1892) mendirikan badan anti perbudakan untuk memerangi perbudakan pada lingkup interbasional. Maka dapat dikatakan bahwa Gereja Katolik menentang perbudakan dan Gereja berperan aktif untuk mengakhiri perbudakan di Eropa.
  • Dr Jaime L Balmes dalam bukunya European civilization: Protestantism and Catholicity compared (Baltimore: Murphy & Co, 1850, 1874) bahkan memberikan ringkasan langkah-langkah yang berarti yang dibuat oleh gereja Katolik dari abad awal sampai pertengahan untuk melawan perbudakan, sebagai berikut:
  • 441 A.D. (censuring slavers)
  • 549 A.D. (church buildings as refuges for escaping slaves)
  • 566 A.D. (excommunication-of-slavers proviso)
  • 583 A.D. (church issuance of freedom papers)
  • 585 A.D. (use church property to free slaves)
  • 595 A.D. (freeing entrants to monastic life)
  • 616 A.D. (liberty restoration proviso)
  • 625 A.D. (ban new slaves, use church property to free current slaves)
  • 666 A.D. (ban shaving slaves)
  • 844 A.D. (use church property to free slaves)
  • 922 A.D. (defines slave-trade as homicide)
  • 1102 A.D. (ban slave trade)

3. Melihat begitu konsistennya perjuangan Gereja Katolik untuk memerangi perbudakan, maka dengan obyektif kita dapat mengatakan bahwa Gereja Katolik tidak pernah mendukung perbudakan. Karena itu saya rasa tidak berdasar jika mengatakan Paus memiliki budak. Kalaupun sampai ada orang-orang yang bekerja sebagai pelayan (seperti yang disebutkan oleh Rasul Paulus terhadap Onesimus), itu tidak diperlakukan sebagai budak, karena hal itu tidak sesuai dengan ajaran Kristus dan para rasul.

4. Saya tidak dalam posisi untuk menerangkan pandangan Islam dalam hal perbudakan di sini. Silakan anda bertanya kepada ahli dalam ajaran agama Islam.

Demikian semoga keterangan di atas menjawab pertanyaan anda.

Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- www.katolisitas.org

Iman bukanlah masalah perasaan

7

Pertanyaan:

Salam Damai utk tim Katolisitas,

Saya ada pertanyaan: apakah perasaan itu merupakan bagian dari iman, tentunya dipandang dr kacamata Gereja Katolik?

Mohon pencerahannya.
-Novenna-

Jawaban:

Shalom Novenna,

Terima kasih atas pertanyaannya. Berikut ini adalah jawaban yang dapat saya berikan: Perasaan tidak sama dengan iman. Untuk tahu hal ini, kita harus mengerti definisi keduanya.

1) Perasaan (feeling) hanyalah suatu dorongan (impulse) dari sense appetite, yang berhubungan dengan panca indera kita. Oleh sebab itu, St. Thomas menggolongkan feeling dalam passion, yang termasuk dalam sense appetite. Dan sense appetite ini juga dipunyai oleh binatang. Oleh karena itu, orang yang hidup berdasarkan feeling sebenarnya merendahkan dirinya pada tingkat binatang. Mari kita melihat tentang perasaan secara lebih mendalam. Kita akan merasa lebih senang dengan mencium bau wangi-wangian daripada bau ikan busuk. Kita merasa lebih senang jika makan pada waktu kita lapar atau minum pada waktu kita haus. Respon-respon yang spontan seperti ini dapat kita jumpai pada semua orang, termasuk anak-anak yang belum dapat menggunakan akal budinya (age of reason). Mereka akan merasa senang, kalau apa yang mereka butuhkan: kasih, makan, minum, tidur, dapat terpenuhi dengan baik. Kita sering melihat perubahan yang begitu cepat dari perasaan mereka, dari tertawa kemudian menangis dan sebaliknya, hanya dalam hitungan detik. Selama dorongan perasaan mereka terpenuhi, maka mereka akan tertawa dan kalau sebaliknya, mereka akan sedih.

2) Namun semakin mereka bertumbuh, maka mereka dapat melatih kehendak (will) mereka. Mereka akan tahu bahwa mereka harus makan obat walaupun mereka merasakan bahwa obat tidaklah enak. Mereka harus melawan perasaan mereka, karena mengikuti perintah orang tua mereka atau mereka tahu bahwa obat dapat membawa kesembuhan. Semakin mereka bertumbuh, mereka akan menyadari bahwa perasaan-perasaan hanyalah bersifat sementara, tergantung dari situasi lingkungan dan juga situasi dari tubuh. Bahkan kalau mau dibilang, suatu formula kimia dapat membuat perasan kita senang atau sedih. Kita tahu bahwa orang yang terjerumus dalam obat-obatan terlarang mengalami perasaan senang pada waktu mereka mengkonsumsi obat-obatan tersebut. Dan sebaliknya, orang yang minum obat tertentu dapat mengalami depresi.

3) Semakin orang tersebut bertumbuh dewasa, maka orang tersebut akan dapat membedakan antara kehendak (will) dan perasaaan (feeling maupun passion), yang kadang saling bertentangan. Sebagai contoh: seseorang yang berpuasa berusaha untuk menahan (act of the will ) rasa laparnya (feeling / passion), walaupun tubuhnya menginginkan pemenuhan kebutuhan biologis ini. Jadi, kehendak (will) sebenarnya adalah rational appetite, yang dapat dipengaruhi oleh akal (intellect), sehingga budi dapat memberikan suatu keputusan yang baik dan benar sesuai dengan akal sehat. Namun, passion, feeling adalah merupakan sense appetite, yang kadang sering mengaburkan akal budi kita. Dan ini adalah salah satu akibat dari dosa asal, yang menyebabkan passion tidak sepenuhnya dapat dikendalikan oleh akal budi.

4) Oleh karena kita adalah mahluk berakal budi (rational creature), maka akal budi kita harus dapat mengontrol perasaan maupun passion. Pada saat manusia hidup menurut perasaan, passion, namun bukan hidup menurut akal budi, maka manusia merendahkan dirinya pada level binatang.

5) Mari sekarang kita melihat definisi iman. Iman adalah dasar dari segala sesuatu yang kita harapkan, dan bukti dari segala sesuatu yang tidak kita lihat (Ibr 11:1). dalam iman, akal budi dan kehendak manusia bekerja sama dengan rahmat Ilahi (KGK, 155). Lebih jauh St. Thomas mengatakan bahwa “Iman adalah satu kegiatan akal budi yang menerima kebenaran ilahi atas perintah kehendak yang digerakkan oleh Allah dengan perantaraan rahmat” (ST, II-II, q.2, a.9). Jadi iman adalah merupakan operasi intellect atau akal budi, dimana kita bekerja sama dengan rahmat Allah, sehingga kita dapat menjawab panggilan-Nya dan percaya akan apa yang difirmankan-Nya. Namun kepercayaan ini bukan hanya asal percaya, atau percaya berdasarkan perasaan saja. Iman dapat didefinisikan sebagai suatu persetujuan akal budi yang kokoh kepada kebenaran, yang bukan berdasarkan perasaan, namun berdasarkan kesaksian saksi. Artinya kalau seseorang masih ragu-ragu akan kebenaran tersebut, maka dapat dikatakan ia belum sungguh-sungguh beriman. Dan saksi di dalam kebajikan ilahi iman adalah Tuhan sendiri, yang bersaksi dengan perantaraan para nabi, dan akhirnya Tuhan sendiri menjelma menjadi manusia, yang selanjutnya karya-Nya diteruskan oleh Gereja Katolik. Jadi seseorang beriman dengan benar, kalau seseorang telah melihat imannya berdasarkan motive of credibility, yang keterangannya dapat di baca di artikel ini di bagian akhir.

6) Jadi, dengan demikian, Iman kita tidak dapat bergantung dari perasaan. Bahkan iman, yang adalah operasi intellect harus dapat mempengaruhi perasaan, sehingga kita dapat menginginkan dan melakukan sesuatu sesuai dengan perintah Tuhan, walaupun sulit dan tidak mengenakkan. Sebagai contoh: kalau iman kita mengajarkan bahwa Yesus hadir secara nyata dalam setiap Perjamuan Ekaristi, maka kita harus tetap mempunyai iman ini, walaupun perasaan kita tidak mengalami perasaan apapun atau bahkan merasa bosan. Kita harus tetap beriman bahwa kontrasepsi adalah berdosa, walaupun tidak mengenakkan dan sulit untuk dijalankan. Kalau iman kita hanya tergantung dari perasaan, maka iman kita tidak akan stabil, karena perasan tidaklah stabil.

Di satu sisi, akal budi kita juga harus dapat mempengaruhi perasaan dan menggunakannya, sehingga kita dapat bertumbuh dalam kekudusan. Kalau kita mencoba Spiritual Exercise dari St. Ignatius, maka peran akal budi ini sangat nyata, dimana digunakan imaginasi untuk mempengaruhi keberadaan kita, termasuk perasaan kita. Pada bagian pertobatan, maka kita harus membayangkan neraka, dll.

Semoga keterangan ini dapat membantu. Pertanyaan yang lain, akan dijawab dalam jawaban tersendiri, karena berbeda topik.

Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
stef – www.katolisitas.org

Keep in touch

18,000FansLike
18,659FollowersFollow
32,900SubscribersSubscribe

Artikel

Tanya Jawab