Home Blog Page 135

Kardinal Argentina Terpilih Sebagai Paus Baru

9

VATIKAN – Asap putih  mengepul dari cerobong asap khusus Kapel Sistina, Vatikan, Rabu (13/3/2013) malam.  Menjadi pertanda bahwa  Paus baru sudah terpilih. Asap mengepul sekitar pukul 19.00 waktu setempat.

Dengan telah mengepulnya asap putih ini, berarti pengganti Paus Emeritus Benediktus XVI sudah terpilih melalui empat pemungutan suara sejak Selasa (12/3/2013). Dalam tradisi konklaf, hasil pemungutan suara para Kardinal Pemilih hanya bisa diketahui dari asap yang keluar dari cerobong Kapel Sistina. Asap hitam menandakan Paus baru belum terpilih, sementara asap putih diiringi dentang lonceng  Basilika Santo Petrus menandakan Paus baru telah terpilih. Ribuan umat di lapangan Basilika yang dua hari ini memantau langsung pelaksanaan konklaf bersorak girang menyambut kepulan asap putih dari Kapel Sistina.

Konklaf yang dimulai Selasa (12/3/2013) digelar untuk memilih Paus baru, seiring pengunduran diri Paus Benediktus XVI pada 28 Februari 2013. Pemungutan suara perdana, Selasa (12/3/2013) petang, belum mendapatkan minimal 77 dukungan untuk satu kandidat. Demikian pula dua pemungutan suara pada Rabu (13/3/2013). Namun, penantian 1,2 miliar umat Katolik sedunia terjawab oleh pemungutan suara keempat, Rabu (13/3/2013) petang waktu setempat.

Konklaf memilih Kardinal Argentina Jorge Mario Bergoglio menjadi Paus ke-266. Pengumuman nama Paus baru ini disampaikan dari balkon St Petrus, Rabu (13/3/2013) pukul 20.12 waktu setempat.

Jorge Mario Bergoglio, SJ yang lahir pada 17 Desember 1936 adalah Kardinal Argentina Gereja Katolik Roma. Dia telah menjabat sebagai Uskup Agung Buenos Aires sejak 1998. Dia diangkat menjadi kardinal pada 2001.

Bergoglio memilih Fransiskus  sebagai nama Kepausan. Dia adalah Paus pertama yang berasal dari kawasan Amerika Selatan. (Reuters)

Voting Perdana Konklaf Belum Dapatkan Paus Baru

0

konklaf-asap-hitamVATIKAN- Pemungutan suara para kardinal pemilih dalam konklaf, Selasa (12/3/2013) malam waktu setempat, belum mendapatkan pengganti Paus Emeritus Benediktus XVI. Asap hitam mengepul dari Kapel Sistina, menandakan pemungutan suara perdana belum mendapatkan minimal dua pertiga suara untuk satu kandidat Paus baru.

Setelah pemungutan suara perdana tidak mendapatkan hasil Paus baru, para kardinal akan terus melakukan pemungutan suara yang dijadwalkan berlangsung empat kali sehari, mulai Rabu (13/3/2013). Berdasarkan sejarah konklaf selama ini, pemungutan suara perdana memang tidak langsung bisa mendapatkan suara mayoritas untuk kandidat tertentu.

Pemilihan Paus tidak dilakukan dengan memunculkan kandidat, yang kemudian baru dipilih melalui pemungutan suara. Tapi, setiap kardinal memberikan suara dengan mencantumkan kandidat pilihan masing-masing. Paus terpilih adalah bila dua pertiga kardinal yang berhak memberikan suara, memilih satu kandidat yang sama.

Karena tak adanya kandidat kuat dan sulitnya mendapatkan satu kandidat dengan dukungan dua pertiga kardinal pemilih, pemungutan suara dijadwalkan berlangsung empat kali dalam sehari. Yaitu dua kali pemungutan suara pada pagi hari dan dua kali pemungutan suara pada petang hari.

Prosesi pemungutan suara akan terus berlanjut sampai didapat angka minimal dua pertiga suara dari 115 kardinal pemilih yang mendukung satu kandidat, atau berarti kandidat terpilih butuh sekurangnya 77 suara pendukung. Bila pemungutan suara belum mendapatkan kandidat terpilih, dari dalam Kapel Sistina akan keluar asap berwarna hitam dari pembakaran kertas suara para kardinal.

Sebaliknya, bila pemungutan suara telah mendapatkan kandidat terpilih, asap putih akan menyiarkan kabar gembira tersebut. Tak ada cara komunikasi selain asap itu, yang diizinkan selama proses pemilihan Paus baru.

Konklaf dilakukan secara tertutup dan para kardinal juga dilarang berhubungan dengan dunia di luar Kapela Sistina.

Lapangan Santo Petrus sejauh ini mulai dipenuhi umat katolik yang ingin melihat hasil pemilihan Paus baru. Jaringan televisi internasional seperti BBC dan CNN melaporkan langsung dari Lapangan Santo Petrus, Vatikan.  Sekitar 6.000 wartawan dari seluruh dunia meliput langsung pemilihan pemimpin tertinggi Gereja Katolik sedunia itu. (Reuters)

Fakta Menarik Seputar Konklaf

2

VATIKAN – Pemilihan Paus baru pengganti  Paus Benediktus XVI tengah berlangsung di Kapel Sistina, Vatikan. Sebanyak 115 Kardinal Pemilih mengambil bagian konklaf  kali ini. Berikut ini kronologi singkat konklaf di zaman modern dan berbagai fakta menarik yang terjadi pada setiap pemilihan Paus baru berlangsung.

*Sepanjang sejarah Gereja Katolik, pemilihan Paus paling lama berlangsung di Viterbo, Italia, tahun 1268. Pemilihan yang berakhir dengan terpilihnya Paus Gregorius X  berlangsung selama dua tahun.

*Dalam sejarah modern, konklaf terlama terjadi tahun 1740 saat Paus Benediktus XIV terpilih. Konklaf berlangsung 181 hari, dari 18 Februari hingga 17 Agustus. Sebanyak 51 kardinal mengambil bagian dalam pemungutan suara putaran terakhir, setelah empat kardinal lainnya meninggal dunia saat konklaf berlangsung.

*Tahun 1758, konklaf yang memilih Klemens XIII sebagai Paus, berlangsung dari 15 Mei hingga 6 Juli, 53 hari. Konklaf diikuti 45 Kardinal Pemilih, tetapi satu kardinal absen di akhir pemilihan, meninggalkan konklaf karena sakit.

*Tahun 1769, Paus Klemens XIV terpilih setelah konklaf berlangsung selama 94 hari, dari 15 Februari hingga 19 Mei 1769. Konklaf iikuti 46 Kardinal Pemilih.

*Tahun 1774, konklaf yang memilih Paus Pius VI berlangsung selama 133 hari, dari 5 Oktober1774 sampai 15 Februari 1775. Konklaf diikuti 46 Kardinal Pemilih, tetapi dua dari mereka meninggal dunia saat proses pemilihan masih berlangsung.

*Konklaf yang memilih Paus Pius VII berlangsung di Valencia, Spanyol, karena Roma diduduki pasukan yang dipimpin Napoleon. Konklaf berlangsung dari 1 Desember 1799 hingga 14 Maret 1800. Itulah konklaf terakhir yang berlangsung di luar Roma, dan jumlah Kardinal Pemilih saat itu 34 orang.

*Tahun 1823, Paus Leo XII terpilih setelah konklaf berlangsung selama 27 hari, dari tanggal 2 September hingga 28 September 1823. Konklaf diikuti 49 Kardinal Pemilih.

*Tahun 1829, konklaf yang memilih Paus Pius VIII berlangsung 36 hari, dari 24 Februari hingga 31 Maret 1829. Jumlah Kardinal Pemilih sebanyak 50 orang.

*Pada konklaf tahun 1831, kardinal  yang bukan uskup terpilih jadi  Paus Gregorius XVI. Konklaf berlangsung 51 hari, dari tanggal 14 Desember 1830 hingga 2 Februari 1831, diikuti 45 Kardinal Pemilih.

*Konklaf yang berlangsung tahun 1846, saat Paus Pius IX terpilih, berlangsung 3 hari, dari tanggal 14 hingga 16 Juni 1846.

*Ketika Paus Leo XIII terpilih tahun 1878, konklaf juga berlangsung 3 hari, dari tanggal 18 hingga 20 Februari 1878. Sebanyak 61 Kardinal Pemilih mengambil bagian dalam konklaf. Fakta menarik lainnya, ini konklaf pertama yang diikuti kardinal dari Amerika. Kardinal yang dimaksud adalah Kardinal John McCloskey, uskup agung New York, menjadi kardinal non –Eropa pertama yang mengambil bagian dalam pemilihan Paus. Tapi, karena ia datang terlambat, maka haknya dialihkan kepada Kardinal James Gibbons, uskup agung Baltimore, Maryland, pada konklaf berikutnya.

*Pada tahun 1903  Paus Pius X terpilih dalam konklaf yang diikuti oleh 64 Kardinal Pemilih. Konklaf berlangsung 5 hari, dari 31 Juli hingga 4 Agustus.

*Tahun 1914, konklaf yang memilih Paus Benediktus XV berlangsung 4 hari, dari tanggal 31 Agustus hingga 3 September. Diikuti 57 Kardinal Pemilih dalam 10 putaran pemilihan suara. Tiga Kardinal Pemilih asal Amerika Latin dilarang masuk Kapel Sistina, karena tiba terlambat. Hanya satu kardinal Amerika Latin yang bisa mengikuti konklaf, yakni Kardinal Joaquim Arcoverde de Albuquerque Cavalcanti, uskup agung Sao Sebastiao do Rio de Janeiro, Brasil. Itulah kali pertama kardinal asal Amerika Latin mengambil bagian dalam konklaf.

*Tahun 1922, pada konklaf yang memilih Paus Pius XI, jumlah Kardinal Pemilih sebanyak 53 orang. Pemilihan berlangsung lima hari, dari tanggal 2 hingga 6 Februari 1922. Lagi-lagi dua kardinal asal Amerika dan satu kardinal dari Kanada gagal mengikuti konklaf karena datang terlambat. Setelah terpilih, Paus Pius XI menetapkan konklaf berlangsung 15 hari setelah Sede Vacante, untuk memberi  waktu yang cukup bagi para kardinal datang ke Roma.

*Pada konklaf tahun 1939 yang memilih Paus Pius XII, Patriarch dari ritus Timur mengambil bagian dalam pemilihan Paus untuk pertama kalinya. Konklaf berlangsung  2 hari, tanggal 1 dan 2 Maret 1939. Konklaf diikuti 62 Kardinal Pemilih dan pemungutan suara berlangsung dalam tiga putaran.

*Dalam konklaf tahun 1958 saat Paus Yohannes XXIII terpilih, kardinal dari China, India, dan Afrika mengambil bagian untuk pertama kalinya. Konklaf berlangsung 4 hari, dari tanggal 25 hingga 28 Oktober. Jumlah Kardinal Pemilih sebanyak 51 orang, dan pemungutan suara berlangsung dalam 11 putaran.

*Tahun 1963, konklaf berlangsung 3 hari, dari tanggal 19 hingga 21 Juni. Konklaf diikuti 80 Kardinal Pemilih, dan pemungutan suara berlangsung 11 putaran.

*Tahun 1970, Paus Paulus VI menetapkan, kardinal yang berusia lebih dari 80 tahun di  hari seorang Paus wafat, tidak boleh ikut konklaf.  Ketentuan itu mulai berlaku  dalam konklaf tahun 1978.  Konklaf yang berhasil memilih Paus Yohannes Paulus I itu berlangsung 2 hari, dari tanggal 25 hingga 26 Agustus 1978. Diikuti 111 Kardinal Pemilih, pemungutan suara berlangsung dalam empat putaran.

*Tahun 1978, dalam konklaf yang memilih Paus Yohannes Paulus II – menggantikan Paus Yohannes Paulus I yang meninggal dunia setelah  menduduki Takhta  Suci cuma 33 hari – proses pemilihan berlangsung 3 hari, tanggal 14 hingga 16 Oktober. Konklaf diikuti 111 Kardinal Pemilih dan pemungutan suara berlangsung dalam 8 putaran.

*Tahun 2005, ketika Paus Benediktus XVI terpilih dalam pemungutan suara empat putaran, konklaf berlangsung 2 hari, dari tanggal 18 dan 19 April 2015. Jumlah Kardinal Pemilih mencapai rekor tertinggi, 115 orang.

*Konklaf tahun 2013 yang berlangsung sejak 12 Maret 2013 merupakan konklaf pertama sejak tahun 1829 yang berlangsung dalam masa Pra-Paskah.Konklaf diikuti 115 Kardinal Pemilih. Seharusnya, jumlah Kardinal Pemilih 117 orang. Tapi, kardinal dari Indonesia, Kardinal Julius Darmaatmadja, berhalangan karena kondisi kesehatan sangat menurun. Sedangkan, kardinal asal Skotlandia, Keith O’Brien absen karena diduga terlibat skandal  pelecehan seksual. (Reuters)

Apa makna “subsistit in/ berada di dalam” Gereja Katolik (LG 8)?

5

Dalam dokumen Konsili Vatikan II tentang Gereja, Lumen Gentium, tertulis demikian:

Kristus “mendirikan di dunia ini” hanya satu Gereja dan menginstitusikannya sebagai sebuah “komunitas yang kelihatan dan rohani”, bahwa sejak awal mula dan sepanjang segala abad telah selalu ada dan akan selalu ada, dan hanya di dalamnya, ditemukan semua elemen yang diinstitusikan oleh Kristus sendiri. Gereja Kristus yang satu ini, yang kita akui di dalam Syahadat sebagai Gereja yang satu, kudus, katolik dan apostolik […]. Gereja ini, yang disusun dan diatur di dunia ini sebagai serikat, berada di dalam Gereja Katolik, yang dipimpin oleh penerus Rasul Petrus dan para Uskup di dalam persekutuan dengannya.” (LG 8)

1. Penjelasan Kongregasi Doktrin Iman

Kongregasi Ajaran Iman (CDF) dalam Tanggapan-tanggapan terhadap Pertanyaan-pertanyaan tentang beberapa aspek tertentu perihal ajaran tentang Gereja (29 Juni 2007) menyatakan makna “subsitit in/ berada di dalam” Gereja Katolik, demikian (penjelasan selanjutnya oleh CDF, silakan klik di sini):

“Kristus ‘mendirikan di bumi ini’ hanya satu Gereja dan mendirikannya sebagai sebuah ‘komunitas yang kelihatan dan rohani’, ((Lih. Konsili Vatikan II, Lumen gentium 8.1.)) bahwa sejak awal mula dan di sepanjang abad telah ada dan akan terus berada, dan di dalamnya satu-satunya ditemukan semua elemen yang didirikan oleh Kristus sendiri. ((Lih. Konsili Vatikan II, Unitatis redintegratio, 3.2; 3.4; 3.5; 4.6.)) ‘Itulah satu-satunya Gereja Kristus yang dalam Syahadat iman kita akui sebagai Gereja yang satu, kudus, katolik dan apostolik […].’ ‘Gereja itu, yang di dunia ini disusun dan diatur sebagai serikat, berada dalam Gereja Katolik, yang dipimpin oleh pengganti Petrus dan para Uskup dalam persekutuan dengannya’.” ((Konsili Vatikan II, Lumen gentium 8.2.))

“Dalam Konstitusi Dogmatik Lumen gentium, 8, ‘wujud keberadaan’/ subsistence berarti ketahanan yang terus menerus ini, keberlangsungan secara historis dan ketetapan secara permanen semua elemen yang diinstitusikan oleh Kristus dalam Gereja Katolik, ((CDF, Declaration Mysterium Ecclesiae, 1.1: AAS 65 [1973] 397; Declaration Dominus Iesus, 16.3: AAS 92 [2000-II] 757-758; Notification on the Book of Leonardo Boff, OFM, “Church: Charism and Power”: AAS 77 [1985] 758-759.)) di mana di dalamnya Gereja Kristus secara nyata didirikan di dunia ini…

Adalah mungkin, menurut ajaran Katolik, untuk meneguhkan secara benar bahwa Gereja Kristus hadir dan berkarya di dalam gereja-gereja dan Komunitas-komunitas gerejawi yang belum sepenuhnya dalam persekutuan dengan Gereja Katolik, karena elemen-elemen pengudusan dan kebenaran yang ada di dalam mereka. ((Bdk. St. Paus Yohanes Paulus II, Ut unum sint, 11.3: AAS 87 [1995-II] 928.)) Namun demikian, kata “subsists/ berada dalam” hanya dapat ditujukan pada Gereja Katolik satu-satunya, justru karena hal itu mengacu kepada tanda kesatuan yang kita miliki dalam syahadat iman (Aku percaya… akan ‘satu’ Gereja); dan ‘satu’ Gereja ini berada dalam Gereja Katolik. ((Lih. Konsili Vatikan II, Lumen gentium 8.2.))

“Penggunaan ekspresi ini [subsistit in], yang menunjukkan identitas penuh Gereja Kristus dengan Gereja Katolik, tidak mengubah ajaran tentang Gereja. Lebih tepatnya, ekspresi ini timbul dari dan menyatakan dengan lebih jelas fakta bahwa terdapat “banyak elemen pengudusan dan kebenaran” yang ditemukan di luar struktur Gereja, tetapi yang mana “sebagai karunia-karunia khas bagi Gereja Kristus, mendorong ke arah kesatuan Katolik.” ((Konsili Vatikan II, LG, 8.2.))

“Oleh karena itu gereja-gereja dan komunitas-komunitas yang terpisah, walaupun menurut pandangan kita diwarnai oleh kekurangan-kekurangan, sama sekali bukannya tidak berarti atau bernilai dalam misteri keselamatan. Sebab Roh Kristus tidak menolak untuk menggunakan mereka sebagai upaya-upaya keselamatan, yang kekuatannya bersumber pada kepenuhan rahmat serta kebenaran sendiri, yang dipercayakan kepada Gereja Katolik. ((Konsili Vatikan II, Dekrit Unitatis redintegratio, 3.4.))

Selanjutnya, CDF dalam penjelasannya, “Komentar tentang Dokumen: Tanggapan-tanggapan terhadap beberapa pertanyaan tentang aspek-aspek tertentu dalam ajaran tentang Gereja”, menjabarkannya tentang makna “subsistit in” demikian:

Notifikasi dari Kongregasi Ajaran Iman mengenai buku karangan Leonardo Boff bahkan lebih eksplisit. Menanggapi pernyataan Boff bahwa Gereja Kristus yang satu “dapat ada di dalam Gereja-gereja Kristen”, Notifikasi tersebut menyatakan, Konsili memilih kata “subsisitt” secara khusus untuk menjelaskan bahwa Gereja yang sejati hanya mempunyai satu “wujud keberadaan/ subsistence” sementara di luar batas-batasnya yang kelihatan, terdapat hanya “elementa Ecclesiae /elemen gerejawi” yang, karena adalah elemen-elemen Gereja yang sama- cenderung dan mengarahkan kepada Gereja Katolik.” ((CDF, Notification on the book of Father Leonardo Boff: “The Church: charism and power”: AAS 77 (1985) 758-759. Declaration Dominus Iesus, in note 56 of n. 16.))

“… Dalam kenyataannya, para Bapa Konsili hanya bermaksud untuk mengakui keberadaan elemen-elemen gerejawi yang khas bagi Gereja Kristus di dalam komunitas-komunitas Kristen non- Katolik. Selanjutnya tidak berarti bahwa indentifikasi Gereja Kristus dengan Gereja Katolik tidak lagi berlaku, atau [sebaliknya] bahwa di luar Gereja Katolik tidak terdapat sedikitpun elemen gerejawi… Yang dimaksud di sini adalah jika istilah “subsistit in” diartikan dalam konteksnya yang benar, yaitu mengacu kepada Gereja Kristus “yang didirikan dan diatur di dunia ini sebagai sebuah serikat  …. yang dipimpin oleh penerus Rasul Petrus dan oleh Uskup-uskup dalam persekutuan dengannya,” maka perubahan dari est ke subsistit in tidak mengambil konsekuensi teologis khusus apapun tentang diskontinuitas dengan ajaran Katolik sebelumnya.”

“Sesungguhnya, justru karena Gereja yang dikehendaki Kristus sungguh terus menerus berada (subsistit in) di dalam Gereja Katolik, kontinuitas dari keberadaan ini mengimplikasikan indentitas yang mendasar antara Gereja Kristus dan Gereja Katolik. Konsili Vatikan II bermaksud untuk mengajarkan bahwa kita bertemu dengan Gereja Yesus Kristus sebagai sebuah subyek yang nyata secara historis dalam Gereja Katolik. Maka, ide yang menyatakan bahwa keberadaan (subsistence) dapat sepertinya digandakan (multiplied) tidak mencerminkan apa yang dimaksudkan oleh pemilihan istilah “subsistit“. Dengan pemilihan kata “subsistit“, Konsili bermaksud untuk menyatakan singularitas/ ketunggalan dan “ketidakganda-an” (non-multipliability) Gereja Kristus: Gereja ada sebagai sebuah realitas historis yang hanya satu-satunya.

Maka, bertentangan dari banyak interpretasi yang tak berdasar, perubahan dari “est” ke “subsistit” tidak menandai bahwa Gereja Katolik telah berhenti menganggap dirinya sebagai Gereja Kristus yang satu dan sejati. Melainkan, perubahan istilah itu hanya menandai keterbukaan yang lebih besar terhadap kehendak ekumenis untuk mengakui sifat-sifat dan dimensi gerejawi yang sejati di dalam komunitas-komunitas Kristiani yang tidak berada dalam kesatuan penuh dengan Gereja Katolik, karena adanya “plura elementa sanctificationis et veritatis/ berbagai elemen pengudusan dan kebenaran” yang ada di dalam mereka. Sebagai akibatnya, meskipun hanya ada satu Gereja yang berada/”subsists” di dalam satu subyek historis yang satu-satunya, namun terdapat juga realitas-realitas gerejawi yang sejati, yang ada melampaui batasan yang kelihatan dari Gereja tersebut.”

2. Penjelasan Kardinal Ratzinger

Sebelumnya, Kardinal Ratzinger, sewaktu menjabat sebagai Prefect/ pimpinan CDF (Kongregasi Ajaran Iman) pernah menjelaskan tentang makna kata “subsistit in/ berada di dalam” (LG 8) demikian: (penjelasan selengkapnya di link ini, silakan klik):

“Bentuk ini dari Tubuh Kristus [sebagai institusi yang strukturnya tidak dapat diubah dan dihilangkan semaunya] hanya dimiliki oleh Gereja sendiri. Gereja Kristus tidak tersembunyi secara tidak kelihatan di balik berbagai kofigurasi manusiawi, tetapi benar-benar ada, sebagai Gereja yang sejati dan benar yang dinyatakan dengan pengakuan iman, di dalam sakramen-sakramen dan suksesi apostolik.

Konsili Vatikan II, dengan rumusan “subsistit” yang sesuai dengan tradisi Katolik berkehendak untuk mengajarkan kebalikan yang jelas dari “relativitisme dalam hal ekklesiologi“, yaitu bahwa Gereja Yesus Kristus sungguh-sungguh ada. Kristus sendiri menghendakinya, dan Roh Kudus telah secara terus menerus menciptakannya sejak hari Pentakosta meskipun dihadapkan dengan setiap kegagalan manusiawi, dan [Ia] menopang Gereja dalam identitas dasarnya…. Tuhan menepati janji-Nya: “Gerbang maut tidak akan menguasainya”…

“Istilah subsistit berasal dari filosofi klasik, yang dikembangkan lebih jauh di zaman Skolastik. Kata Yunani yang setara dengan kata tersebut adalah hypostasis, yang memainkan peran yang penting dalam Kristologi, untuk menjelaskan kesatuan antara kodrat Allah dan kodrat manusia dalam Pribadi Kristus. Subsistere adalah kata lain dari esse. Subsistere adalah “wujud” di dalam bentuk alat perantara yang berdiri sendiri. Inilah yang tepatnya sedang dibicarakan di sini. Konsili mengatakan kepada kita bahwa Gereja Yesus Kristus dapat ditemukan di dunia ini sebagai alat perantara, dalam Gereja Katolik. Itu dapat terjadi hanya sekali, dan pandangan yang mengatakan bahwa subsistit harus disusun secara berlapis-lapis, gagal menilai dengan benar, maksud dari point khusus tersebut. Dengan istilah subsistit, Konsili berusaha menyatakan sifat khusus dari Gereja Katolik dan fakta bahwa sifat ini tidak dapat disusun berlapis-lapis: Gereja ada sebagai sebuah alat perantara dalam realita sejarah” (Ziarah Persekutuan iman. Gereja sebagai Komuni, 147-148; berasal dari “The Ecclesiology of the Constitution on the Church, Vatican II, Lumen gentium,” in L’Osservatore Romano, N. 38, 19 September, 2001. Presentation of November, 2000).

Teks ini diikuti oleh catatan kaki, di mana Kardinal Ratzinger mengatakan:

“Para Bapa Konsili, yang dididik dalam filosofi dan teologi neo-skolastik, sangat menyadari bahwa subsistere adalah konsep yang lebih sempit daripada konsep esse: yang dalam analogi: esse mencakup keseluruhan ranah wujud di dalam semua cara dan bentuknya, sedangkan subsistere adalah bentuk keberadaan dari sebuah wujud dalam dirinya sendiri, sebagai sesuatu yang khusus terjadi dalam sebuah “alat perantara yang aktif”.

3. Penjelasan Prof. Douglas Bushman, STL

Maka untuk memahami bagaimana menjelaskan bahwa Gereja Kristus, “berada di dalam/ subsistit in” Gereja Katolik, namun ada juga hal-hal yang menjadi karya Gereja Kristus yang secara aktif bekerja juga dalam gereja-gereja lain, Prof. Douglas Bushman, S.T.L (( Prof. Douglas Bushman, S.T.L adalah salah satu dosen kami di IPT (Institute for Pastoral Theology) Ave Maria, University, USA)), menjelaskannya sebagai berikut:

The main concern, then, is to distinguish between that which exists and acts by itself and that which exists and acts dependently, that is, in dependence on something else that exists and acts by itself. Of course, totally independent existence and action belongs only to God. But, among those things that God has created, some subsist (they only depend upon God for their existence and action) while others “merely” exist (they depend not only on God for their existence but also upon some other created reality).

What follows from this is that the actions of sanctification that take place outside the visible boundaries of the Catholic Church, and that might appear to be attributable to ecclesial communities distinct from the Catholic Church, are in reality sanctifying actions of the Catholic Church (that is, of the Church of Christ that subsists in the Catholic Church). This is why, by their nature, they entail an élan (a surge, an impetus, a propelling) toward the unity of that same Church that is in fact their proper subject (since, as St. Thomas so often says, all effects naturally return to their causes). You perceive the Christological parallel: Actions of Christ that, without faith in His divinity, appear to be merely the actions of a man, when in reality faith opens up the mind to see that they are actions of God Himself because the Eternal Logos is the subsistent Subject at work in Him.”

Terjemahannya:

“Maka, yang menjadi penting adalah, untuk membedakan di sini: 1) apa yang ada dan bertindak dengan sendirinya, dan 2) apa yang ada dan bertindak dalam ketergantungan dari yang lain, yaitu tergantung dari sesuatu yang lain yang ada dan bertindak dari dirinya sendiri. Tentu keberadaan dan tindakan yang secara penuh tidak tergantung dari yang lain, hanya milik Tuhan saja. Tetapi, di antara berbagai hal yang telah diciptakan Tuhan, beberapa di antaranya berada/ ‘subsist‘ (di mana keberadaan dan tindakan mereka hanya tergantung kepada Tuhan saja) sementara hal-hal lain “hanya” ada/ ‘exist‘ (di mana keberadaan mereka tergantung tidak hanya kepada Tuhan, tetapi juga kepada realitas lain yang diciptakan oleh Tuhan).

Dari sini diketahui bahwa tindakan-tindakan pengudusan yang ada di luar kawasan yang nampak dari Gereja Katolik, dan yang dapat kelihatan sebagai tindakan-tindakan yang dilakukan oleh komunitas-komunitas gerejawi yang berbeda dengan Gereja Katolik, dalam kenyataannya adalah tindakan-tindakan pengudusan dari Gereja Katolik (yaitu dari Gereja Kristus yang berada di dalam Gereja Katolik). Inilah mengapa, dari kodratnya, tindakan-tindakan pengudusan itu mengakibatkan suatu dorongan yang kuat menuju kesatuan dari Gereja yang sama, yang sesungguhnya adalah subjek yang sesuai (sebab, seperti sering dikatakan oleh St. Thomas Aquinas, semua akibat secara kodrati kembali berpulang kepada penyebabnya). Kita mengenal paralelnya dalam hal Kristologi: Tindakan-tindakan Kristus, jika dilihat tanpa iman akan ke-Allahan-Nya, akan nampak sebagai tindakan-tindakan manusia semata, ketika dalam kenyataannya, iman membuka pengetahuan, untuk melihat bahwa tindakan-tindakan itu adalah tindakan Allah sendiri, sebab Sang Sabda Kekal adalah Subyek yang berada (‘subsistent‘) dan berkarya di dalam Dia [Kristus].”

4. Kesimpulan

Mari mengartikan kata “subsistit in” sebagaimana dimaksudkan oleh Konsili Vatikan II, yaitu bahwa Gereja Kristus “berada di dalam” Gereja Katolik sebagai sebuah subyek yang nyata secara historis, yaitu Gereja yang mempunyai dimensi yang kelihatan (dalam struktur hirarkinya) dan dimensi yang tidak kelihatan (sebagai Tubuh Mistik Kristus); seperti halnya ada dua dimensi kemanusiaan dan ke-Allahan dalam diri Kristus, di mana keduanya selalu ada dalam kesatuan yang tak terpisahkan.

Maka perubahan istilah “est/ adalah” menjadi “subsistit in/ berada di dalam” pada kata “Gereja Kristus berada dalam Gereja Katolik” tidak mengubah inti ajaran Gereja. Yaitu bahwa: 1) Gereja yang didirikan Kristus di atas Rasul Petrus adalah Gereja Katolik, 2) tidak ada keselamatan di luar Gereja Katolik, sebab Gereja Katolik adalah sakramen keselamatan dan 3) melalui Gereja Katoliklah mengalir rahmat keselamatan kepada umat manusia. Perubahan istilah itu hanya menandakan keterbukaan yang lebih besar terhadap kehendak ekumenis untuk mengakui sifat-sifat dan dimensi gerejawi yang sejati yang ada di dalam komunitas-komunitas Kristiani yang tidak berada dalam kesatuan penuh dengan Gereja Katolik, karena adanya berbagai elemen pengudusan dan kebenaran yang ada di dalam mereka (lih. UR 3). Namun peran mereka sebagai elemen pengudusan tersebut, memperoleh kekuatannya dari kepenuhan rahmat dan kebenaran yang dipercayakan kepada Gereja Katolik (lih. UR 3)

Pengakuan akan adanya elemen pengudusan dan elemen kebenaran di dalam gereja-gereja tersebut, didasari atas iman Gereja bahwa Allah tidak terikat pada sakramen-sakramen-Nya, walaupun telah mengikatkan keselamatan pada sakramen-Nya (lih. KGK 1257), dalam hal ini sakramen Pembaptisan dan Gereja Katolik sebagai sakramen keselamatan. Namun oleh sebab Allah telah menentukan Gereja Katolik sebagai sakramen keselamatan bagi semua orang (lih. KGK 776), maka Gereja tetap mempunyai tugas untuk mewartakan kepenuhan kebenaran ini, “supaya segenap umat manusia mewujudkan satu Umat Allah, bersatu padu menjadi satu Tubuh Kristus, serta dibangun menjadi satu kenisah Roh Kudus” (AG 7, lih. LG 17)

Apakah Vatikan II mengubah ajaran Vatikan I tentang EENS?

18

Dewasa ini sering terdengar anggapan bahwa Konsili Vatikan II (KV II) merevisi Konsili Vatikan I (KV I) berkenaan dengan doktrin keselamatan/ EENS. Menurut anggapan tersebut, tidak seperti di KV I, KV II sekarang mengajarkan bahwa ada keselamatan di luar Gereja Katolik. Benarkah demikian?

Paus Yohanes XXIII dan dan Paus Paulus VI, mengajarkan bahwa “Konsili Vatikan II tidak bermaksud mengubah- dan maka tidak pernah mengubah- ajaran yang sebelumnya telah dipegang tentang Gereja.” ((Lih. Kongregasi Ajaran iman, Penjelasan tentang Dokumen- Tanggapan-tanggapan terhadap pertanyaan-pertanyaan tentang beberapa aspek tertentu perihal ajaran tentang Gereja, untuk membaca teks selengkapnya, klik di sini))

Agar lebih jelas, mari kita mengacu kepada pernyataan dalam Konsili Vatikan I, Konsili Vatikan II dan Katekismus Gereja Katolik. Memang dari segi cara penyampaian ajaran, terdapat perbedaan gaya bahasa yang digunakan, antara Konsili Vatikan I dan Konsili Vatikan II. Namun sesungguhnya inti ajarannya tidak berubah. Mari kita lihat perbandingan teks antara kedua Konsili:

A. Konsili Vatikan I

Konsili Vatikan I (KV I) menyebutkan soal keselamatan dalam kaitannya dengan iman, yang diuraikan dalam Bab 3, Tentang Iman, yang keseluruhan teksnya dapat dibaca di sini, silakan klik. (Penomoran 1-4 adalah pengelompokan dari kami):

(1. Tentang iman dan wahyu)

“Karena umat manusia sepenuhnya tergantung kepada Tuhan sebagai Pencipta dan Tuhan mereka, dan akal budi yang diciptakan berada di bawah kebenaran yang tidak diciptakan, maka kita wajib menyerahkan kepada Tuhan yang mewahyukan, ketaatan yang penuh dari akal budi dan kehendak oleh iman. Iman ini, yang adalah awal dari keselamatan manusia, Gereja Katolik nyatakan sebagai kebajikan adikodrati, yang olehnya, dengan rahmat Allah yang mendorong dan membantu kita, kita percaya sebagai kebenaran apa yang telah diwahyukan-Nya, tidak karena kita percaya akan kebenaran yang melekat di dalamnya karena terang kodrati dari akal budi, tetapi karena otoritas Tuhan sendiri, yang membuat pewahyuan tersebut, dan yang tidak dapat menipu ataupun ditipu. Iman, menurut Rasul, adalah dasar segala sesuatu yang kita harapkan dan bukti dari segala sesuatu yang tidak kita lihat (Ibr 11:1)…..

Meskipun persetujuan iman tak lain adalah gerakan buta dari pikiran, namun tak seorangpun dapat menerima ajaran Injil dengan cara yang disyaratkan untuk memperoleh keselamatan tanpa inspirasi dan penerangan dari Roh Kudus, yang memberikan kepada semua orang kemampuan untuk menerima dan percaya akan kebenaran….

(2. Tentang wahyu yang diwariskan oleh Gereja dalam Kitab Suci, Tradisi dan ajaran Gereja)

Oleh karena itu, harus dipercaya dengan iman yang ilahi dan iman yang katolik, semua yang terkandung dalam Sabda Tuhan sebagaimana ada di dalam Kitab Suci dan Tradisi, dan yang diajarkan oleh Gereja sebagai hal-hal yang harus dipercaya sebagai wahyu ilahi, baik melalui pemakluman yang resmi ataupun melalui Magisterium biasa dan Magisterium universal.

Sebab tanpa iman, tak mungkin orang berkenan kepada Allah (Ibr 11:6) dan mencapai persekutuan sebagai putera-puteri-Nya, maka tak seorangpun dapat mencapai justifikasi tanpa iman, dan juga tak seorangpun dapat mencapai kehidupan kekal kecuali jika ia bertahan di dalam iman sampai pada akhirnya.

Maka agar kita dapat memenuhi tugas kita untuk memeluk iman yang benar dan bertahan tak tergoyahkan di dalamnya, Allah melalui Putera Tunggal-Nya, mendirikan Gereja, dan mengaruniai lembaga ini dengan tanda-tanda yang jelas sehingga ia dapat dikenali oleh semua orang sebagai penjaga dan pengajar Sabda yang diwahyukan tersebut. Di Gereja Katolik saja dimiliki semua hal ini, … yang telah ditentukan secara ilahi untuk membuat nyata kredibilitas dari iman Kristiani….

(3. Tentang Gereja yang menghantar kepada terang kebenaran)

Maka akibatnya, seperti sebuah standar yang ditinggikan di atas bangsa-bangsa, Gereja mengundang kepadanya mereka yang belum percaya dan juga menjamin putra dan putrinya bahwa iman yang mereka akui bersandar pada pondasi yang paling teguh.

Untuk kesaksian ini ditambahkan bantuan kuasa dari atas, yang berdaya guna. Sebab Tuhan yang mahabaik menggerakkan mereka yang menyimpang dan membantu mereka dengan rahmat-Nya sehingga mereka dapat sampai kepada pengetahuan akan kebenaran; dan juga dengan rahmat-Nya meneguhkan mereka yang telah beralih kepada terang (1Pet 2:9; Kol 1:13), sehingga mereka dapat bertahan dalam terang ini ….”

(4. Tentang keselamatan bagi mereka yang telah Katolik)

Konsekuensinya, keadaan orang-orang yang oleh karena karunia iman telah memeluk kebenaran katolik, tidak sama dengan keadaan orang-orang yang dipimpin oleh pendapat-pendapat manusiawi, mengikuti agama yang tidak benar; sebab mereka yang telah menerima iman di bawah bimbingan Gereja tidak dapat mempunyai alasan apapun yang benar untuk menggantikan iman ini, atau untuk meragukannya.

Semuanya terjadi, syukur kepada Allah Bapa yang telah membuat kita layak untuk mengambil bagian di dalam para kudus dalam terang (Kol 1:12), janganlah kita mengabaikan “keselamatan yang sebesar itu” (Ibr 2:3), tetapi sambil memandang Yesus…, mari kita berpegang kepada pengakuan yang mantap akan pengharapan kita. (lih. Ibr 10:12)” (Konsili Vatikan I, Bab 3 Tentang Iman).

B. Konsili Vatikan II

Sedangkan dalam Konsili Vatikan II hal iman dan keselamatan dibahas dengan lebih mendetail, menjabarkan apa yang sudah digariskan dalam Konsili Vatikan I, demikian:

(1. Tentang iman dan wahyu)

Salah satu dokumen Konsili Vatikan II, Konstitusi Dogmatik tentang Wahyu Ilahi, Dei Verbum, mengajarkan:

“5. Kepada Allah yang menyampaikan wahyu manusia wajib menyatakan “ketaatan iman” (Rom 16:26 ; lih. Rom1:5 ; 2Kor10:5-6). Demikianlah manusia dengan bebas menyerahkan diri seutuhnya kepada Allah, dengan mempersembahkan “kepatuhan akalbudi serta kehendak yang sepenuhnya kepada Allah yang mewahyukan“[4], dan dengan secara sukarela menerima sebagai kebenaran wahyu yang dikurniakan oleh-Nya. Supaya orang dapat beriman seperti itu, diperlukan rahmat Allah yang mendahului serta menolong, pun juga bantuan batin Roh Kudus, yang menggerakkan hati dan membalikkannya kepada Allah, membuka mata budi, dan menimbulkan “pada semua orang rasa suka cita dan kemudahan dalam menyetujui dan mempercayai kebenaran”[5]. Supaya semakin mendalamlah pengertian akan wahyu, Roh Kudus itu juga senantiasa menyempurnakan iman melalui kurnia-kurnia-Nya.” (Konsili Vatikan II, Dei Verbum, 5)

[4] lih. Konsili Vatikan I, Konstitusi Dogmatis tentang Iman katolik bab 3, DENZ 1789 (3008).
[5] lih. Konsili Vatikan I, bab 3, DENZ. 1791 (3010).

(2. Tentang wahyu yang diwariskan oleh Gereja dalam Kitab Suci, Tradisi dan ajaran Gereja)

“7. Dalam kebaikan-Nya Allah telah menetapkan, bahwa apa yang diwahyukan-Nya demi keselamatan semua bangsa, harus tetap utuh untuk selamanya dan diteruskan kepada segala keturunannya. Maka Kristus Tuhan, yang menjadi kepenuhan seluruh wahyu Allah yang Mahatinggi (lih. 2Kor1:30 ; 2Kor3:16 ; 2Kor4:6), memerintahkan kepada para Rasul, supaya Injil, yang dahulu telah dijanjikan melalui para Nabi dan dipenuhi oleh-Nya serta dimaklumkan-Nya dengan mulut-nya sendiri, mereka wartakan pada semua orang, sebagai sumber segala kebenaran yang menyelamatkan serta sumber ajaran kesusilaan[8], dan dengan demikian dibagikan kurnia-kurnia ilahi kepada mereka. Perintah itu dilaksanakan dengan setia oleh para Rasul, yang dalam pewartaan lisan, dengan teladan serta penetapan-penetapan meneruskan entah apa yang telah mereka terima dari mulut, pergaulan dan karya Kristus sendiri, entah apa yang atas dorongan Roh Kudus telah mereka pelajari. Perintah Tuhan dijalankan pula oleh para Rasul dan tokoh-tokoh rasuli, yang atas ilham Roh Kudus itu juga telah membukukan amanat keselamatan.[9]

Adapun supaya Injil senantiasa terpelihara secara utuh dan hidup dalam Gereja, para Rasul meninggalkan Uskup-uskup sebagai pengganti mereka, yang “mereka serahi kedudukan mereka untuk mengajar….”[10]

8. Oleh karena itu pewartaan para Rasul, yang secara istimewa diungkapkan dalam kitab-kitab yang diilhami, harus dilestarikan sampai kepenuhan zaman melalui penggantian- penggantian yang tiada putusnya. Maka para Rasul, seraya meneruskan apa yang telah mereka terima sendiri, mengingatkan kaum beriman, supaya mereka berpegang teguh pada ajaran-ajaran warisan, yang telah mereka terima entah secara lisan entah secara tertulis (lih. 2Tes2:15), dan supaya mereka berjuang untuk membela iman yang sekali untuk selamanya diteruskan kepada mereka (lih. Yud 3) [11]. Adapun apa yang telah diteruskan oleh para Rasul mencakup segala sesuatu, yang membantu Umat Allah untuk menjalani hidup yang suci dan untuk berkembang dalam imannya. Demikianlah Gereja dalam ajaran, hidup serta ibadatnya melestarikan serta meneruskan kepada semua keturunan dirinya seluruhnya, imannya seutuhnya….

9. Jadi Tradisi suci dan Kitab suci berhubungan erat sekali dan berpadu. Sebab keduanya mengalir dari sumber ilahi yang sama, dan dengan cara tertentu bergabung menjadi satu dan menjurus ke arah tujuan yang sama. Sebab Kitab suci itu pembicaraan Allah sejauh itu termaktub dengan ilham Roh ilahi. Sedangkan oleh Tradisi suci sabda Allah, yang oleh Kristus Tuhan dan Roh Kudus dipercayakan kepada para Rasul, disalurkan seutuhnya kepada para pengganti mereka, supaya mereka ini dalam terang Roh kebenaran dengan pewartaan mereka memelihara, menjelaskan dan menyebarkannya dengan setia. Dengan demikian gereja menimba kepastian tentang segala sesuatu yang diwahyukan bukan hanya melalui kitab suci. Maka dari itu keduanya (baik Tradisi maupun Kitab suci) harus diterima dan dihormati dengan cita-rasa kesalehan dan hormat yang sama.[13]

10. Tradisi suci dan Kitab suci merupakan satu perbendaharaan keramat sabda Allah yang dipercayakan kepada Gereja. Dengan berpegang teguh padanya seluruh Umat suci bersatu dengan para Gembala dan mereka dan tetap bertekun dalam ajaran para Rasul dan persekutuan, dalam pemecahan roti dan doa-doa (lih. Kis 2:42)…

Adapun tugas untuk menafsirkan secara otentik sabda Allah yang tertulis dan diturunkan itu[15] dipercayakan hanya kepada Wewenang Mengajar Gereja yang hidup[16], yang kewibawaannya dilaksanakan atas nama Yesus Kristus. Wewenang Mengajar itu tidak berada di atas sabda Allah, melainkan melayaninya, yakni dengan hanya mengajarkan apa yang diturunkan saja, sejauh sabda itu, karena perintah ilahi dan dengan bantuan Roh Kudus, didengarkannya dengan khidmat, dipeliharanya dengan suci dan diterangkannya dengan setia; dan itu semua diambilnya dari satu perbendaharaan iman itu, yang diajukannya untuk diimani sebagai hal-hal yang diwahyukan oleh Allah.

Maka jelaslah Tradisi suci, Kitab suci dan Wewenang Mengajar Gereja, menurut rencana Allah yang mahabijaksana, saling berhubungan dan berpadu sedemikian rupa, sehingga yang satu tidak dapat ada tanpa kedua lainnya, dan semuanya bersama-sama, masing-masing dengan caranya sendiri, di bawah gerakan satu Roh Kudus, membantu secara berdaya guna bagi keselamatan jiwa-jiwa. (Konsili Vatikan II, Dei Verbum 7-10)

[8] Lih. Mat 28:19-20 dan Mrk 16:15. Konsili Trente, Sidang IV, DENZ 783 (1591).
[9] Lih. Konsili Trente, teks yang sama; Konsili Vatikan I, Sidang III, Konstitusi dogmatis tentang iman katolik, bab 2 tentang wahyu, DENZ. 1787 (3006).
[10] St. Irenaeus, Melawan bidaah-bidaah, III,3,1: PG 7,848; HARVEY, 2, hlm. 9.
[11] Lih. Konsili Nicea II: DENZ. 303 (602). Konsili Konstantinopel IV, Sidang X, kanon 1: DENZ. 336 (650-652).
[13] Lih. Konsili Trente, Sidang IV, dalam teks yang sama: DENZ. 783 (1501).
[15] Lih. Konsili Vatikan I, bab 3 tentang iman: DENZ. 1792 (3011).
[16] Lih. Paus Pius XII, Ensiklik Humani Generis, 12 Agustus 1950: AAS 42 (1950) 568-569: DENZ. 2314 (3886).

(3. Tentang Gereja yang menghantar kepada terang kebenaran dan keselamatan)

Selanjutnya, Konsili Vatikan II, Konstitusi Dogmatik tentang Gereja, Lumen Gentium, mengajarkan:

“1. Terang para bangsalah Kristus itu. Maka Konsili suci ini, yang terhimpun dalam Roh Kudus, ingin sekali menerangi semua orang dalam cahaya Kristus, yang bersinar pada wajah Gereja, dengan mewartakan Injil kepada semua makhluk (Lih. Mrk 16:15). Karena Gereja itu dalam Kristus bagaikan sakramen, yakni tanda dan sarana persatuan mesra dengan Allah dan kesatuan seluruh umat manusia, Gereja bermaksud menyingkapkan dengan lebih penuh kepada umat beriman di Gereja dan kepada seluruh dunia, tentang hakekat dan perutusannya bagi semua orang…. (Konsili Vatikan II, Lumen Gentium 1)

8. Kristus, satu-satunya Pengantara, di dunia ini telah membentuk Gereja-Nya yang kudus, persekutuan iman, harapan dan cinta kasih, sebagai himpunan yang kelihatan. Ia tiada hentinya memelihara Gereja [9]. Melalui Gereja Ia melimpahkan kebenaran dan rahmat kepada semua orang. Adapun serikat yang dilengkapi dengan jabatan hirarkis dan Tubuh mistik Kristus, kelompok yang nampak dan persekutuan rohani, Gereja di dunia dan Gereja yang diperkaya dengan karunia-karunia sorgawi janganlah dipandang sebagai dua hal; melainkan semua itu merupakan satu kenyataan yang kompleks, dan terwujudkan karena perpaduan unsur manusiawi dan ilahi [10]. Maka berdasarkan analogi yang cukup tepat Gereja dibandingkan dengan misteri Sabda yang menjelma. Sebab seperti kodrat yang dikenakan oleh Sabda ilahi melayani-Nya sebagai upaya keselamatan yang hidup, satu dengan-Nya dan tak terceraikan daripada-Nya, begitu pula himpunan sosial Gereja melayani Roh Kristus, yang menghimpunkannya demi pertumbuhan Tubuh-Nya (lih Ef 4:16) [11].

Itulah satu-satunya Gereja Kristus yang dalam Syahadat iman kita akui sebagai Gereja yang satu, kudus, katolik dan apostolik, [12]. Sesudah kebangkitan-Nya Penebus kita menyerahkan Gereja kepada Petrus untuk digembalakan (lih. Yoh 21:17). Ia mempercayakannya kepada Petrus dan para rasul lainnya untuk diperluaskan dan dibimbing (lih. Mat 28:18 dsl), dan mendirikannya untuk selama-lamanya sebagai “tiang penopang dan dasar kebenaran” (lih. 1Tim 3:15). Gereja ini, yang di dunia ini disusun dan diatur sebagai serikat, berada dalam Gereja Katolik, yang dipimpin oleh pengganti Petrus dan para Uskup dalam persekutuan dengannya [13], walaupun di luar persekutuan itupun terdapat banyak unsur pengudusan dan kebenaran yang merupakan karunia-karunia khas bagi Gereja Kristus dan mendorong ke arah kesatuan katolik. (Konsili Vatikan II, Lumen Gentium 8).

48. Adapun Kristus, yang ditinggikan dari bumi, menarik semua orang kepada diri-Nya (lih. Yoh. 12:32). Sesudah bangkit dari kematian (lih. Rom 6:9) Ia mengutus Roh-Nya yang menghidupkan ke dalam hati para murid-Nya, dan melalui Roh itu Ia menjadikan Tubuh-Nya, yakni Gereja, sakramen keselamatan bagi semua orang….” (Konsili Vatikan II, Lumen Gentium 48).

[9] Lih. Paus Leo XIII Ensiklik Sapientiae christianae, 10 Januari 1890: AAS 22 (1889-90) hlm. 392; Ensiklik Satis cognitum, 29 Juni 1896: AAS 28 (1895-96))hlm. 710 dan 724 dsl. PIUS XII, Ensiklik Mystici Corporis: AAS 35 (1943) hlm.199-200.
[10] Lih. Pius XII, Ensiklik Mystici Corporis, hlm.22 dsl.; ensiklik Humani generis, 12 Agustus 1950: AAS 42 (1950) hlm.571.
[11] Lih. Leo XIII, Ensiklik Satis cognitum, AAS 28 (1895-96) hlm. 713.
[12] Lih. Syahadat para Rasul, DENZ. 6-9 (10-30); Syahadat Nicea-Konstantinopel, DENZ. 86 (150); bandingkan dengan Pengakuan iman konsili Trente, DENZ. 994 dan 999 (1862 dan 1868).

(4. Tentang keselamatan bagi mereka yang telah Katolik)

14. Maka terutama kepada umat beriman Katoliklah Konsili suci mengarahkan perhatiannya. Berdasarkan Kitab suci dan Tradisi, Konsili mengajarkan bahwa Gereja yang sedang mengembara ini perlu untuk keselamatan. Kristus yang hadir bagi kita dalam tubuh-Nya, yakni Gereja adalah satu-satunya Pengantara dan jalan keselamatan. Dengan jelas-jelas Ia sendiri menegaskan perlunya iman dan baptis (lih. Mrk 16:16; Yoh 3:5), dan karena itu sekaligus menegaskan perlunya Gereja, yang dimasuki orang-orang melalui baptis bagaikan pintunya. Maka dari itu andaikata ada orang, yang benar-benar tahu, bahwa Gereja Katolik itu didirikan oleh Allah melalui Yesus Kristus sebagai upaya yang perlu, namun tidak mau masuk ke dalamnya atau tetap tinggal di dalamnya, ia tidak dapat diselamatkan.

Dimasukkan sepenuhnya ke dalam sertifikat Gereja, mereka, yang mempunyai Roh Kristus, menerima baik seluruh tata-susunan Gereja serta semua sarana keselamatan yang dikaruniakan kepadanya, dan disatukan dengannya sebagai bagian dari struktur himpunannya yang kelihatan, dan melaluinya digabungkan dengan Kristus yang membimbingnya melalui Imam Agung Tertinggi [Paus] dan para uskup. Ikatan-ikatan yang mengikat orang dengan Gereja dengan cara yang kelihatan adalah: yakni pengakuan iman, sakramen-sakramen dan kepemimpinan gerejani serta persekutuan. Tetapi tidak diselamatkan orang, yang meskipun termasuk anggota Gereja namun tidak bertambah dalam cinta-kasih; jadi yang “dengan badan” memang berada dalam pangkuan Gereja, melainkan tidak “dengan hatinya”[26]. Pun hendaklah semua putera Gereja menyadari, bahwa mereka menikmati keadaan yang istimewa itu bukan karena jasa-jasa mereka sendiri, melainkan berkat rahmat Kristus yang istimewa pula. Dan bila mereka tidak menanggapi rahmat itu dengan pikiran, perkataan dan perbuatan, mereka bukan saja tidak diselamatkan, malahan akan diadili lebih keras [27] (Konsili Vatikan II, Lumen Gentium 14).

[26] Lih. St. Agustinus, Tentang baptis melawan Donatus, V,28,39: PL 43,197: “Pasti sudah jelas, bahwa bila dikatakan: di dalam dan di luar Gereja, itu harus diartikan: dengan hatinya, dan bukan dengan badannya.” Lihat dalam karya tulis yang sama, III, 19, 26: kolom 152; V, 18,24: kolom 189; Tentang Yoh., uraian 61,2:PL 35, 1800; pun sering di lain tempat.]
[27] Luk 12:48: “Barang siapa menerima banyak, dari padanya akan dituntut banyak pula.” Lih. Mat 5:19-20; 7:2-22; 25:4-46; Yak 2:14.

Maka di sini terlihat bahwa Konsili Vatikan II (KV II) tidak mengubah apa yang telah disampaikan oleh Konsili Vatikan I (KV I). KV II  hanya menjabarkan dengan lebih rinci, apa yang telah diajarkan dalam KV I, yaitu tentang Iman dan wahyu, tentang wahyu yang diwariskan kepada Gereja (dalam Kitab Suci, Tradisi Suci dan Magisterium), tentang Gereja yang menghantar pada terang dan kebenaran, dan tentang keselamatan bagi mereka yang telah Katolik. Tentang hal yang terakhir, yaitu keselamatan bagi mereka yang Katolik, tidak secara mendetail dibahas dalam KV I. KV I hanya menyatakan bahwa orang yang sudah beriman Katolik, tidak mempunyai alasan apapun yang benar untuk dapat meninggalkannya. Pernyataan selanjutnya adalah himbauan agar jangan mengabaikan anugerah keselamatan yang diberikan oleh Allah. KV II menjabarkan ajaran ini dengan menghubungkan kedua hal tersebut, yaitu jika seseorang sudah benar-benar mengetahui tentang ajaran Katolik, lalu meninggalkannya, maka ia tidak dapat diselamatkan.

Maka yang menjadi kata kunci di sini adalah keadaan “benar-benar tahu” bahwa Gereja Katolik itu didirikan oleh Allah melalui Yesus Kristus sebagai upaya yang perlu untuk keselamatan. Jika keadaan ini dipenuhi, maka artinya orang itu sesungguhnya telah menyadari akan kehendak Allah bagi dirinya, sehingga ia seharusnya juga memberikan tanggapan yang seharusnya diberikan, bagi Allah yang mewahyukan, yaitu dengan menaatinya. Maka keadaan “benar-benar tahu” ini tidak saja berlaku untuk orang yang sudah Katolik, tetapi juga berlaku untuk semua orang, sebab Allah mewahyukan bahwa Ia berkehendak “agar semua orang diselamatkan dan memperoleh pengetahuan akan kebenaran” (1 Tim 2:4). Sedangkan bagi yang sudah Katolik, syarat keselamatan ini juga mencakup bahwa ia harus tetap bertahan dalam imannya dan bertambah dalam cinta kasih, agar ia menjadi anggota Gereja tidak hanya dengan badannya tetapi juga dengan hatinya (lih. LG 14).

C. Ajaran tentang EENS dalam KV I dan KV II tidak sama ?

Maka pernyataan tentang EENS (Extra Ecclesiam Nulla Salus/ Tidak ada keselamatan di luar Gereja Katolik), memang tidak secara eksplisit disebutkan dalam KV I. Namun pernyataan yang sering dihubungkan dengan EENS dalam KV I adalah pernyataan dalam Bab 3, “Sebab tanpa iman, tak mungkin orang berkenan kepada Allah (Ibr 11:6) dan mencapai persekutuan sebagai putera-puteri-Nya, maka tak seorangpun dapat mencapai justifikasi tanpa iman, dan juga tak seorangpun dapat mencapai kehidupan kekal kecuali jika ia bertahan di dalam iman sampai pada akhirnya.” Sebelum pernyataan ini, terdapat kalimat yang menyebutkan penjelasan tentang apa yang harus dipercaya dengan iman yang ilahi yaitu “semua yang terkandung dalam Sabda Tuhan sebagaimana ada di dalam Kitab Suci dan Tradisi, dan yang diajarkan oleh Gereja sebagai hal-hal yang harus dipercaya sebagai wahyu ilahi, baik melalui pemakluman yang resmi ataupun melalui Magisterium biasa dan Magisterium universal.” Maka banyak orang menghubungkan kedua kalimat ini, dan mengambil kesimpulan bahwa KV I mengajarkan bahwa tanpa iman yang ilahi dan katolik yang ditunjukkan dengan percaya kepada ajaran Kitab Suci, Tradisi Suci dan ajaran Gereja (Magisterium), seseorang tidak dapat diselamatkan. Namun demikian, kalau diteliti dengan seksama, KV I tidak secara eksplisit menghubungkan keduanya. Hanya memang, dalam kalimat selanjutnya, dikatakan bahwa agar kita dapat memeluk iman yang benar dan dapat bertahan di dalamnya, Allah melalui Putera-Nya mendirikan Gereja-Nya, yaitu Gereja Katolik, yang berperan sebagai penjaga dan pengajar Sabda-Nya. Demikianlah yang dinyatakan oleh KV I, “Maka agar kita dapat memenuhi tugas kita untuk memeluk iman yang benar dan bertahan tak tergoyahkan di dalamnya, Allah melalui Putera Tunggal-Nya, mendirikan Gereja, dan mengaruniai lembaga ini dengan tanda-tanda yang jelas sehingga ia dapat dikenali oleh semua orang sebagai penjaga dan pengajar Sabda yang diwahyukan tersebut. Di Gereja Katolik saja dimiliki semua hal ini, yang sangat banyak dan luar biasa, yang telah ditentukan secara ilahi untuk membuat nyata kredibilitas dari iman Kristiani….”

Maka yang diajarkan dalam KV I tentang Gereja Katolik sebagai Gereja yang didirikan Kristus (lih. Mat 16:18-20), itu pula yang ditegaskan kembali dalam KV II, dalam Lumen Gentium (LG). Gereja Katolik inilah yang merupakan Gereja, yang diserahkan oleh Kristus “kepada Petrus untuk digembalakan (lih. Yoh 21:17). Ia mempercayakannya kepada Petrus dan para rasul lainnya untuk diperluaskan dan dibimbing (lih. Mat 28:18 dsl), dan mendirikannya untuk selama-lamanya sebagai “tiang penopang dan dasar kebenaran” (lih. 1Tim 3:15)” (LG 8). Maka sebagaimana KV I mengajarkan bahwa di Gereja Katolik saja, yaitu Gereja yang didirikan Kristus, dimiliki tanda-tanda yang jelas yang menunjukkannya sebagai penjaga dan pengajar Sabda kebenaran; KV II juga mengajarkan demikian, yaitu bahwa Gereja yang didirikan Kristus itu adalah Gereja yang melaluinya Allah melimpahkan kebenaran dan rahmat pada semua orang (LG 8) Gereja ini ada dalam Gereja Katolik. Dengan demikian kedua Konsili sama-sama menekankan pentingnya Gereja Katolik sebagai pengajar dan penuntun semua orang kepada kebenaran.

Selanjutnya, KV II menjelaskan dengan lebih rinci apa hakekat Gereja yang didirikan Kristus itu, yaitu: 1) sebagai tanda dan sarana persatuan dengan Allah dan dengan sesama umat manusia (lih. LG 1); 2) sebagai persekutuan iman, harapan dan cinta kasih; 3) sebagai persekutuan dengan elemen manusiawi dan ilahi: yaitu sebagai himpunan yang kelihatan, di samping merupakan Tubuh Mistik Kristus. Dengan demikian, Gereja menjadi analogi dari misteri Inkarnasi, di mana Yesus juga mempunyai kodrat manusiawi dan ilahi, di mana kodrat manusiawi-Nya melayani kodrat ilahi-Nya, saat melaksanakan karya keselamatan Allah di dunia. Struktur Gereja -yang kelihatan- melayani persekutuan rohani -yang tidak kelihatan- dari Gereja sebagai Tubuh mistik Kristus. Nah, Gereja sedemikian ini berada (subsists) dalam Gereja Katolik, meskipun terdapat elemen-elemen pengudusan dan kebenaran yang ditemukan di luar struktur Gereja yang kelihatan itu. Di sini KV II mengakui, bahwa Gereja Katolik, sebagai penuntun semua orang kepada kebenaran, mengakui adanya berkas kebenaran di luar struktur Gereja yang kelihatan, namun kepenuhan kebenaran, atau yang disebut oleh KV I sebagai “tanda-tanda yang jelas” itu ada dalam Gereja Katolik saja. Demikianlah penjelasan lebih rinci dari KV II tentang berkas kebenaran yang ditemui juga di luar struktur Gereja Katolik:

Tentang agama-agama non-Kristiani:

Gereja Katolik tidak menolak apapun yang benar dan suci di dalam agama-agama ini. Dengan sikap hormat yang tulus Gereja merenungkan cara-cara bertindak dan hidup, kaidah-kaidah serta ajaran-ajaran, yang memang dalam banyak hal berbeda dari apa yang diyakini dan diajarkannya sendiri, tetapi tidak jarang toh memantulkan sinar Kebenaran, yang menerangi semua orang. Namun Gereja tiada hentinya mewartakan dan wajib mewartakan Kristus, yakni “jalan, kebenaran dan hidup” (Yoh 14:6); dalam Dia manusia menemukan kepenuhan hidup keagamaan, dalam Dia pula Allah mendamaikan segala sesuatu dengan diri-Nya. (KV II, Nostra Aetate, 2)

Tentang agama-agama Kristen non-Katolik:

“…beberapa dan bahkan banyak sekali unsur-unsur dan nilai-nilai yang berharga, yang keseluruhannya ikut berperan dalam pembangunan serta kehidupan Gereja sendiri, yang dapat ditemukan di luar batas-batas yang kelihatan dari Gereja Katolik: Sabda Allah dalam Kitab suci, kehidupan rahmat, iman, harapan dan cinta kasih, begitu pula kurnia-kurnia Roh kudus lainnya yang bersifat batiniah dan unsur-unsur lahiriah. Semua hal ini, yang bersumber pada Kristus dan mengantar kepada-Nya, memang sepantasnya dimiliki oleh Gereja Kristus yang tunggal.

Tidak sedikit pula upacara-upacara agama kristen, yang diselenggarakan oleh saudara-saudari yang tercerai dari kita. Upacara-upacara itu dengan pelbagai cara dan menurut bermacam-ragam situasi masing-masing Gereja dan jemaat sudah jelas memang dapat menyalurkan hidup rahmat yang sesungguhnya, dan harus diakui dapat membuka pintu memasuki persekutuan keselamatan.

Oleh karena itu Gereja-Gereja dan Jemaat-Jemaat yang terpisah, walaupun menurut pandangan kita diwarnai oleh kekurangan-kekurangan, sama sekali bukannya tidak berarti atau bernilai dalam misteri keselamatan. Sebab Roh Kristus tidak menolak untuk menggunakan mereka sebagai sarana-sarana keselamatan, yang menerima daya gunanya dari kepenuhan rahmat serta kebenaran itu sendiri, yang dipercayakan kepada Gereja Katolik.

Akan tetapi saudara-saudari yang tercerai dari kita, baik secara perorangan maupun sebagai Jemaat dan Gereja, tidak menikmati kesatuan, yang oleh Yesus Kristus hendak dikurniakan kepada mereka semua, yang telah dilahirkan-Nya kembali dan dihidupkan-Nya untuk menjadi satu tubuh, bagi kehidupan yang serba baru, menurut kesaksian Kitab suci dan tradisi Gereja yang terhormat. Sebab hanya melalui Gereja Kristus yang Katoliklah, yang adalah “sarana umum keselamatan”, dapat dicapai seluruh kepenuhan sarana-sarana penyelamatan. Sebab kita percaya, bahwa hanya kepada Dewan Para Rasul yang diketuai oleh Petruslah Tuhan telah mempercayakan segala harta Perjanjian Baru, untuk membentuk satu Tubuh Kristus di dunia ….” (KV II, Unitatis Redintegratio, 3)

Demikianlah KV II menjelaskan hubungan antara Gereja Katolik dengan agama-agama yang lain dengan lebih jelas, yang belum dengan eksplisit dinyatakan oleh KV I, dengan mengacu kepada dokumen-dokumen Gereja yang lain, sebagaimana dinyatakan dalam surat ensiklik Quanto Conficiamur Moerore, oleh Paus Pius IX (1863) dan Mystici Corporis, oleh Paus Pius XII, (1943).

Paus Pius IX dalam ensiklik Quanto Conficiamur Moerore menyatakan:

“Di sini, juga, …, perlu lagi disebutkan dan dilarang dengan keras, kesalahan yang sangat berat yang menjerat beberapa umat Katolik yang percaya bahwa adalah mungkin untuk mencapai keselamatan meskipun hidup dalam kesalahan dan terpisah dari iman yang benar dan kesatuan Katolik. Kepercayaan ini jelas melawan ajaran Katolik. Tentu, ada orang-orang yang bergumul dengan ketidaktahuan yang bukan karena kesalahan sendiri (invincible ignorance) tentang agama kita yang paling suci. Dengan tulus melakukan hukum kodrat dan peraturan-peraturan yang ditanamkan oleh Tuhan di dalam hati semua orang, dan siap untuk menaati Allah, mereka menghidupi hidup yang jujur dan dapat mencapai kehidupan kekal oleh karena terang ilahi dan rahmat yang berdaya guna. Sebab Tuhan mengetahui, meneliti dan jelas memahami akal budi, hati dan pikiran, dan sifat semua orang, kebaikan-Nya dan belas kasih-Nya tidak mengizinkan siapapun yang tidak bersalah karena dosa yang disengaja untuk menderita hukuman kekal” (Paus Pius IX, Quanto Conficiamur Moerore, 7).

Selanjutnya Paus Pius XII dalam surat ensikliknya Mystici Corporis, menyatakan:

“103. … sejak awal mula Pontifikat Kami, Kami telah menyerahkan kepada perlidungan dan bimbingan ilahi, mereka yang tidak termasuk dalam Tubuh Gereja Katolik yang kelihatan. Kami menyatakan dengan resmi, seturut teladan Sang Gembala yang Baik, bahwa Kami menghendaki dengan sungguh-sungguh bahwa mereka dapat memperoleh hidup dan memperolehnya dalam kelimpahan. [194] Dengan memohon doa-doa dari seluruh Gereja, Kami bermaksud mengulangi deklarasi resmi ini dalam surat ensiklik ini, yang di dalamnya Kami telah mewartakan pujian tentang, “Tubuh Kristus yang agung dan mulia” [195] dan dari hati yang melimpah dengan kasih Kami meminta setiap dari mereka untuk menanggapi gerakan rahmat di dalam hati, dan untuk menarik diri dari keadaan di mana mereka tidak dapat yakin akan keselamatan mereka. [196]. Sebab meskipun dengan kehendak yang tidak disadari dan kerinduan, mereka telah mempunyai hubungan tertentu dengan Tubuh Mistik Sang Penebus, mereka masih tetap tidak dapat menikmati begitu banyak karunia-karunia ilahi dan bantuan-bantuan yang hanya dapat diperoleh dalam Gereja Katolik. Karena itu, semoga mereka masuk di dalam kesatuan Katolik, dan bergabung dengan Kami di dalam Tubuh Yesus Kristus yang satu…. Bertekun dalam doa kepada Roh kasih dan kebenaran, Kami menantikan mereka dengan lengan yang terbuka dan merangkul agar mereka datang bukan kepada rumah seorang yang asing, tetapi kepada rumah mereka sendiri, rumah bapa mereka.” (Paus Pius XII, Mystici Corporis, 103)

[194] Cf. Encyclical Letter, Summi Pontificatus: A.A.S., 1939, p. 419.
[195] St. Irenaeus, Adversus Haereses, IV, 33, 7: Migne, P.G., VII, 1076.
[196] Cf. Pius IX, Iam Vos Omnes, 13 Sept. 1868: Act. Conc. Vat., C.L.VII, 10.

Maka di sini, kita ketahui bahwa 5 tahun sebelum Konsili Vatikan I diadakan, Paus Pius IX telah mengajarkan adanya kemungkinan keselamatan bagi orang-orang yang bukan karena kesalahannya sendiri tidak mengenal Gereja Katolik. Dasarnya adalah bahwa belas kasihan Tuhan tidak akan menghukum orang yang tidak dengan sengaja melakukan kesalahan. Hal inilah yang kembali diajarkan oleh KV II. Demikian pula, Paus Pius XII mengajarkan adanya kemungkinan bahwa seseorang dapat terhubung dengan Gereja Katolik, sebagai Tubuh mistik Kristus, dengan “kehendak yang tidak disadari dan kerinduan”. Oleh KV II dan Katekismus Gereja Katolik, “kehendak yang tidak disadari” dan “kerinduan” tergabung dengan Gereja itu dijabarkan dengan keadaan seseorang “yang bukan karena kesalahannya sendiri” tidak mengenal Injil Kristus serta Gereja-Nya, tetapi dengan tulus hati mencari Allah dan berusaha melaksanakan kehendak-Nya yang mereka kenal melalui suara hati. Sedangkan keinginan yang eksplisit untuk bergabung dengan Gereja dinyatakan dengan menjadi katekumen.  KV II dan Katekismus Gereja Katolik mengatakan demikian:

“Sebab mereka yang tanpa kesalahan mereka sendiri tidak mengenal Injil Kristus serta Gereja-Nya, tetapi dengan hati tulus mencari Allah, dan berkat pengaruh rahmat berusaha melaksanakan kehendak-Nya yang mereka kenal melalui suara hati dengan perbuatan nyata, dapat memperoleh keselamatan kekal [33]. Penyelenggaraan ilahi juga tidak menolak memberi bantuan yang diperlukan untuk keselamatan kepada mereka, yang tanpa bersalah belum sampai kepada pengetahuan yang jelas tentang Allah, namun berkat rahmat ilahi berusaha menempuh hidup yang benar. Sebab apapun yang baik dan benar, yang terdapat pada mereka, Gereja dipandang sebagai persiapan Injil [34], dan sebagai kurnia Dia, yang menerangi setiap orang, supaya akhirnya memperoleh kehidupan. (Lumen Gentium, 16, lih. KGK 847).

[33] Lih. Surat Kongegrasi S. Officii kepada Uskup Agung Boston, DENZ, 3869-72
[34] Lih. Eusebius dari Sesarea, Persiapan Injil, 1,1: PG 21, 28AB.

KGK 1260    “Sebab karena Kristus telah wafat bagi semua orang, dan panggilan terakhir manusia benar-benar hanya satu, yakni bersifat ilahi, kita harus berpegang teguh, bahwa Roh Kudus membuka kemungkinan bagi semua orang, untuk bergabung dengan cara yang diketahui oleh Allah dengan misteri Paska itu” (GS 22, Bdk. LG 16; AG 7). Setiap manusia yang tidak mengenal Injil Kristus dan Gereja-Nya, tetapi mencari kebenaran dan melakukan kehendak Allah sesuai dengan pemahamannya akan hal itu, dapat diselamatkan. Orang dapat mengandaikan bahwa orang-orang semacam itu memang menginginkan Pembaptisan, seandainya mereka sadar akan peranannya demi keselamatan.

KGK 1259    Bagi para katekumen yang wafat sebelum Pembaptisan, kerinduan yang jelas [eksplisit] untuk menerima Pembaptisan, penyesalan atas dosa-dosanya, dan cinta kasih sudah menjamin keselamatan yang tidak dapat mereka terima melalui Sakramen itu.

Dalam hal KV II hanya menjabarkan apa yang telah diajarkan oleh Gereja sebelumnya, sebagaimana diajarkan dalam Konsili-konsili sebelumnya, ataupun ajaran Tradisi Suci yang diketahui dari tulisan para Bapa Gereja dan para Paus sepanjang sejarah Gereja, yang sudah pernah dijabarkan di artikel ini, silakan klik.

D. Kesimpulan

Dari pemaparan di atas, kita ketahui adanya konsistensi ajaran Gereja Katolik tentang keselamatan. KV II menjabarkan ajaran KV I dengan lebih rinci, namun dengan gaya bahasa yang positif. EENS (Tidak ada keselamatan di luar Gereja Katolik) tetap diajarkan oleh KV II, yang kemudian dijabarkan maknanya dalam Katekismus Gereja Katolik dengan rumusan yang positif menjadi: Keselamatan datang dari Kristus melalui Gereja Katolik. Selanjutnya, KV II menyampaikan sintesa ajaran Gereja tentang keselamatan sebagaimana disampaikan oleh Tradisi Suci dan Magisterium. Gereja Katolik mengajarkan bahwa memang terdapat kemungkinan bagi seseorang yang tidak tergabung secara penuh dengan Gereja Katolik untuk diselamatkan, namun ada syaratnya, yaitu bahwa: 1) keadaannya yang tidak mengenal Kristus dan Gereja-Nya itu terjadi bukan karena kesalahannya sendiri, 2) ia mencari kebenaran dan melakukan kehendak Allah sesuai dengan tuntunan suara hatinya; 3) ia bertobat/ menyesal atas dosa-dosanya; 4) ia hidup beriman dan melaksanakan cinta kasih. Sebab dengan hal-hal ini orang tersebut dapat diandaikan bahwa ia menginginkan Pembaptisan, seandainya mereka sadar akan peranannya demi keselamatan.

Maka kesimpulannya tentang ajaran Gereja Katolik tentang keselamatan adalah sebagaimana dijelaskan dalam Katekismus:

“Tidak ada keselamatan di luar Gereja Katolik” (EENS)

KGK 846    Bagaimana dapat dimengerti ungkapan ini yang sering kali diulangi oleh para bapa Gereja? Kalau dirumuskan secara positif, ia mengatakan bahwa seluruh keselamatan datang dari Kristus sebagai Kepala melalui Gereja, yang adalah Tubuh-Nya:

“Berdasarkan Kitab Suci dan Tradisi, konsili mengajarkan, bahwa Gereja yang sedang mengembara ini perlu untuk keselamatan. Sebab hanya satulah Pengantara dan jalan keselamatan, yakni Kristus. Ia hadir bagi kita dalam Tubuh-Nya, yakni Gereja. Dengan jelas-jelas menegaskan perlunya iman dan baptis, Kristus sekaligus menegaskan perlunya Gereja, yang dimasuki orang melalui baptis bagaikan pintunya. Maka dari itu andaikata ada orang, yang benar-benar tahu, bahwa Gereja Katolik itu didirikan oleh Allah melalui Yesus Kristus sebagai upaya yang perlu, namun tidak mau masuk ke dalamnya atau tetap tinggal di dalamnya, ia tidak dapat diselamatkan” (LG 14).

KGK 847    Penegasan ini tidak berlaku untuk mereka, yang tanpa kesalahan sendiri tidak mengenal Kristus dan Gereja-Nya:
“Sebab mereka yang tanpa bersalah tidak mengenal Injil Kristus serta Gereja-Nya, tetapi dengan hati tulus mencari Allah, dan berkat pengaruh rahmat berusaha melaksanakan kehendak-Nya yang mereka kenal melalui suara hati dengan perbuatan nyata, dapat memperoleh keselamatan kekal” (LG 16, Bdk. DS 3866 – 3872).

Dengan demikian, ajaran Gereja Katolik tentang keselamatan tidak pernah berubah, yaitu bahwa Gereja Katolik perlu untuk keselamatan. Walaupun demikian, terdapat kemungkinan keselamatan bagi orang-orang, yang bukan karena kesalahannya sendiri tidak mengenal Kristus dan Gereja-Nya, asalkan mereka hidup mencari Tuhan dan melakukan perintah-perintahNya sebagaimana diketahui lewat hati nurani, dan asalkan ia bertobat dan hidup dalam iman dan kasih. Jika ini yang terjadi, keselamatan yang dapat diperolehnya tersebut tetap diberikan melalui Kristus saja, dengan perantaraan Gereja-Nya; sebab rahmat keselamatan hanya diberikan Allah di dalam Kristus.  Karena Kristus sebagai Sang Kepala, tidak terpisahkan dari Tubuh-Nya, maka rahmat keselamatan itu yang diberikan oleh Kristus, mengalir melalui Tubuh-Nya, yaitu Gereja Katolik.

Tanggapan CDF tentang pertanyaan perihal ajaran tentang Gereja dan penjelasannya

4

[Berikut ini adalah terjemahan tidak resmi (un-official translation) dari dokumen- dokumen CDF (Kongregasi Ajaran Iman) mengenai topik ajaran tentang Gereja, sebagaimana disebutkan pada judul-judulnya]

Kongregasi Ajaran Iman

Tanggapan-tanggapan terhadap pertanyaan-pertanyaan tentang beberapa aspek tertentu perihal ajaran tentang Gereja

Pendahuluan

Konsili Vatikan II, dengan Konstitusi Dogmatik Lumen Gentium, dan Dekrit tentang Ekumenisme (Unitatis Redintegratio) dan Gereja-gereja Timur (Orientalium Ecclesiarum) telah memberikan kontribusi secara definitif kepada pembaharuan ekklesiologi Katolik. Para Imam Tertinggi [Paus] telah juga memberikan kontribusi kepada pembaharuan ini dengan menawarkan ajaran-ajaran mereka yang mendalam dan pengarahan-pengarahan praktis: Paus Paulus VI dalam surat ensikliknya, Ecclesiam suam (1964) dan Paus Yohanes Paulus II dalam surat ensikliknya, Ut unum sint (1995).

Konsekuensi tugas para teolog untuk menjabarkan dengan kejelasan yang lebih gamblang aspek-aspek ekklesiologi yang beraneka ragam telah menghasilkan banyak tulisan tentang bidang ini. Memang telah terbukti bahwa tema ini adalah sebuah tema yang sangat berbuah yang, walaupun begitu, telah sering mensyaratkan klarifikasi dengan cara pemberian definisi dan koreksi yang tepat, sebagai contohnya, dalam deklarasi Mysterium Ecclesiae (1973), Surat yang ditujukan untuk Uskup-uskup Gereja Katolik, Communionis notio (1992), dan deklarasi Dominus Iesus (2000), yang semuanya dipublikasikan oleh Kongregasi Ajaran Iman.

Luasnya topik ini dan senantiasa barunya banyak tema yang terlibat, terus mempengaruhi permenungan teologis. Di antara banyak kontribusi-kontribusi baru di bidang ini, beberapa hal tidak kebal dari kesalahan interpretasi yang pada gilirannya dapat menimbulkan kebingungan dan keraguan. Beberapa interpretasi ini telah diajukan menjadi perhatian Kongregasi Ajaran Iman. Dengan mengambil dasar universalitas ajaran Katolik, Kongregasi berharap untuk menanggapi pertanyaan-pertanyaan ini dengan menjelaskan arti yang otentik dari beberapa ekspresi ekklesiologis yang digunakan oleh Magisterium yang sering disalahartikan dalam debat teologis.

Tanggapan terhadap pertanyaan-pertanyaan

Pertanyaan 1: Apakah Konsili Vatikan II mengubah ajaran Katolik tentang Gereja?

Tanggapan:

Konsili Vatikan II tidak mengubah ataupun bermaksud mengubah ajaran ini, melainkan mengembangkan, memperdalam dan menjelaskannya dengan lebih penuh.

Inilah yang jelas dikatakan oleh Paus Yohanes XXIII pada permulaan Konsili. ((Paus Yohanes XXIII, Address of 11 October 1962: “…The Council…wishes to transmit Catholic doctrine, whole and entire, without alteration or deviation…To be sure, at the present time, it is necessary that Christian doctrine in its entirety, and with nothing taken away from it, is accepted with renewed enthusiasm, and serene and tranquil adherence… it is necessary that the very same doctrine be understood more widely and more profoundly as all those who sincerely adhere to the Christian, Catholic and Apostolic faith strongly desire …it is necessary that this certain and unchangeable doctrine, to which is owed the obedience of faith, be explored and expounded in the manner required by our times. For the deposit of faith itself, or the truths which are contained in our venerable doctrine, are one thing; another thing is the way in which they are expressed, with however the same meaning and signification”: AAS 54 [1962] 791-792.)) Paus Paulus VI menegaskannya ((Lih. Paus Paulus VI, Address of 29 September 1963: AAS 55 [1963] 847-852.)) dan menjelaskan di akta promulgasi Konstitusi Lumen Gentium: “Tidak ada komentar yang lebih baik daripada mengatakan bahwa promulgasi ini sungguh tidak mengubah apapun tentang ajaran tradisional. Apa yang dikehendaki Kristus, kami kehendaki juga. Apa yang ada dahulu, tetap ada sekarang. Apa yang telah diajarkan oleh Gereja sepanjang abad, kami juga ajarkan. Dalam pengertian yang sederhana, apa yang dulu diasumsikan, kini menjadi eksplisit; apa yang dulu tak jelas, kini menjadi jelas; apa yang dulu direnungkan, didiskusikan dan kerapkali diperdebatkan, kini disampaikan di dalam satu rumusan yang jelas.” ((Paus Paulus VI, Address of 21 November 1964: AAS 56 [1964] 1009-1010.)) Para uskup secara berulang kali menyatakan dan memenuhi maksud ini. ((The Council wished to express the identity of the Church of Christ with the Catholic Church. This is clear from the discussions on the decree Unitatis redintegratio.  The Schema of the Decree was proposed on the floor of the Council on 23.9.1964 with a Relatio (Act Syn III/II 296-344).  The Secretariat for the Unity of Christians responded on 10.11.1964 to the suggestions sent by Bishops in the months that followed (Act Syn III/VII 11-49). Herewith are quoted four texts from this Expensio modorum concerning this first response:
A) [In Nr. 1 (Prooemium) Schema Decreti: Act Syn III/II 296, 3-6]

“Pag. 5, lin. 3-6: Videtur etiam Ecclesiam catholicam inter illas Communiones comprehendi, quod falsum esset.
R(espondetur): Hic tantum factum, prout ab omnibus conspicitur, describendum est. Postea clare affirmatur solam Ecclesiam catholicam esse veram Ecclesiam Christi” (Act Syn III/VII 12).

B) [In Caput I in genere: Act Syn III/II 297-301]

“4 – Expressius dicatur unam solam esse veram Ecclesiam Christi; hanc esse Catholicam Apostolicam Romanam; omnes debere inquirere, ut eam cognoscant et ingrediantur ad salutem obtinendam…
R(espondetur): In toto textu sufficienter effertur, quod postulatur. Ex altera parte non est tacendum etiam in aliis communitatibus christianis inveniri veritates revelatas et elementa ecclesialia”(Act Syn III/VII 15). Cf. also ibid pt. 5.

C) [In Caput I in genere: Act Syn III/II 296s]

“5 – Clarius dicendum esset veram Ecclesiam esse solam Ecclesiam catholicam romanam…
R(espondetur): Textus supponit doctrinam in constitutione ‘De Ecclesia’ expositam, ut pag. 5, lin. 24-25 affirmatur” (Act Syn III/VII 15). Thus the commission whose task it was to evaluate the responses to the Decree Unitatis redintegratio clearly expressed the identity of the Church of Christ with the Catholic Church  and its unicity, and understood this doctrine to be founded in the Dogmatic Constitution Lumen gentium.

D) [In Nr. 2 Schema Decreti: Act Syn III/II 297s]

“Pag. 6, lin. 1- 24: Clarius exprimatur unicitas Ecclesiae. Non sufficit inculcare, ut in textu fit, unitatem Ecclesiae.
R(espondetur): a) Ex toto textu clare apparet identificatio Ecclesiae Christi cum Ecclesia catholica, quamvis, ut oportet, efferantur elementa ecclesialia aliarum communitatum”.
“Pag. 7, lin. 5: Ecclesia a successoribus Apostolorum cum Petri successore capite gubernata (cf. novum textum ad pag. 6, lin.33-34) explicite dicitur ‘unicus Dei grex’ et lin. 13 ‘una et unica Dei Ecclesia’ ” (Act Syn III/VII).
The two expressions quoted are those of Unitatis redintegratio 2.5 e 3.1.))

Pertanyaan 2: Apakah artinya penegasan bahwa Gereja Kristus berada (subsists) dalam Gereja Katolik?

Tanggapan:

Kristus “mendirikan di dunia ini” hanya satu Gereja dan menginstitusikannya sebagai sebuah “komunitas yang kelihatan dan rohani” ((Cf. Second Vatican Council, Dogmatic Constitution Lumen gentium, 8.1.)), bahwa sejak awal mula dan sepanjang segala abad telah selalu ada dan akan selalu ada, dan hanya di dalamnya, ditemukan semua elemen yang diinstitusikan oleh Kristus sendiri. ((Cf. Second Vatican Council, Decree Unitatis redintegratio, 3.2; 3.4; 3.5; 4.6.)) Gereja Kristus yang satu ini, yang kita akui di dalam Syahadat sebagai Gereja yang satu, kudus, katolik dan apostolik […]. Gereja ini, yang disusun dan diatur di dunia ini sebagai serikat, berada di dalam Gereja Katolik, yang dipimpin oleh penerus Rasul Petrus dan para Uskup di dalam persekutuan dengannya.” ((Konsili Vatikan II, Konstitusi Dogmatik tentang Gereja, Lumen gentium, 8.2.))

Dalam Konstitusi Dogmatik Lumen gentium, 8, ‘wujud keberadaan’/ subsistence berarti ketahanan yang terus menerus ini, keberlangsungan secara historis dan ketetapan secara permanen semua elemen yang diinstitusikan oleh Kristus dalam Gereja Katolik ((Cf. Kongregasi Ajaran Iman, Deklarasi Mysterium Ecclesiae, 1.1: AAS 65 [1973] 397; Deklarasi Dominus Iesus, 16.3: AAS 92 [2000-II] 757-758; Notifikasi tentang buku karangan Leonardo Boff, OFM, “Church: Charism and Power”: AAS 77 [1985] 758-759.)), di mana di dalamnya Gereja Kristus secara nyata didirikan di dunia ini.

Adalah mungkin, menurut doktrin Katolik, untuk menegaskan secara benar bahwa Gereja Kristus hadir dan berkarya dalam gereja-gereja dan komunitas-komunitas gerejawi yang belum sepenuhnya bersatu dalam komunitas dengan Gereja Katolik, karena adanya elemen-elemen pengudusan dan kebenaran yang ada di dalam mereka. ((Cf. Paus Yohanes Paulus II, Ut unum sint, 11.3: AAS 87 [1995-II] 928.)) Namun demikian, kata “berada (subsists)” hanya dapat diatributkan kepada Gereja Katolik saja, justru karena kata itu mengacu kepada tanda kesatuan yang kita akui dalam simbol-simbol iman (Aku percaya …. akan “satu” Gereja); dan “satu” Gereja ini berada dalam Gereja Katolik. ((Lih. Konsili Vatikan II, Konstitusi Dogmatik tentang Gereja, Lumen gentium, 8.2.))

Pertanyaan 3: Mengapa ekspresi “berada dalam/ subsists in” yang diambil, dan bukan kata sederhana “adalah/ is“?

Tanggapan:

Penggunaan ekspresi ini, yang menyatakan hubungan identitas penuh Gereja Kristus dengan Gereja Katolik, tidak mengubah ajaran tentang Gereja. Lebih tepatnya, ekspresi ini timbul dari dan menyatakan dengan lebih jelas fakta bahwa terdapat “banyak elemen pengudusan dan kebenaran” yang ditemukan di luar struktur Gereja, tetapi yang, “sebagai karunia-karunia yang khas bagi Gereja Kristus, dan mendorong ke arah kesatuan Katolik.” ((Konsili Vatikan II, Konstitusi Dogmatik tentang Gereja, Lumen gentium, 8.2.))

“Oleh karena itu gereja-gereja dan komunitas-komunitas yang terpisah, walaupun menurut pandangan kita diwarnai oleh kekurangan-kekurangan, sama sekali bukannya tidak berarti atau bernilai dalam misteri keselamatan. Sebab Roh Kristus tidak menolak untuk menggunakan mereka sebagai upaya-upaya keselamatan, yang kekuatannya bersumber pada kepenuhan rahmat serta kebenaran itu, yang dipercayakan kepada Gereja Katolik. ((Konsili Vatikan II, Dekrit Unitatis redintegratio, 3.4.))

Pertanyaan 4: Mengapa Konsili Vatikan II menggunakan istilah “Gereja” dalam acuan kepada Gereja-gereja Timur yang terpisah dari persekutuan penuh dengan Gereja Katolik?

Tanggapan:

Konsili berkehendak mengadopsi penggunaan tradisional tentang istilah tersebut. “Sungguhpun terpisah, Gereja-Gereja Timur mempunyai Sakramen-Sakramen yang sejati, terutama berdasarkan suksesi apostolik, Imamat dan Ekaristi. Melalui Sakramen-Sakramen itu mereka masih berhubungan erat sekali dengan kita. ((Konsili Vatikan II, Dekrit Unitatis redintegratio, 15.3; cf. Congregation for the Doctrine of the Faith, Letter Communionis notio, 17.2: AAS, 85 [1993-II] 848.)), mereka layak disebut “Gereja-gereja partikular atau lokal” ((Konsili Vatikan II, Dekrit Unitatis redintegratio, 14.1.)) dan disebut saudara Gereja-gereja dari Gereja-gereja Katolik partikular. ((Cf. Konsili Vatikan II, Dekrit Unitatis redintegratio, 14.1; Paus Yohanes Paulus II, Surat Ensiklik, Ut unum sint, 56 f: AAS 87 [1995-II] 954  ff.))

“Melalui perayaan Ekaristi Tuhan di masing-masing Gereja itu, Gereja Allah dibangun dan berkembang” ((Konsili Vatikan II, Dekrit Unitatis redintegratio, 15.1.)). Namun demikian karena persekutuan dengan Gereja Katolik, yang kepalanya yang kelihatan adalah Uskup Roma dan penerus Rasul Petrus, bukanlah merupakan semacam pelengkap eksternal kepada Gereja partikular namun merupakan prinsip konstitutif secara internal, [maka] komunitas-komunitas Kristiani yang terhormat ini kekurangan sesuatu dalam keadaan mereka sebagai gereja-gereja partikular. ((Cf. Kongrgasi Ajaran Iman, Letter Communionis notio, 17.3: AAS 85 [1993-II] 849.))

Di lain pihak, karena perpecahan di antara kaum Kristiani, maka universalitas yang penuh, yang layak bagi Gereja yang dipimpin oleh pengganti Rasul Petrus dan para Uskup di dalam persekutuan dengannya, tidak secara penuh ter-realisasi dalam sejarah.” ((Ibid.))

Pertanyaan 5: Mengapa teks-teks Konsili dan teks Magisterium sejak Konsili Vatikan II tidak menggunakan istilah “Gereja” sehubungan dengan Komunitas-komunitas Kristiani yang lahir dari Reformasi di abad ke-16?

Tanggapan:

Menurut ajaran Katolik, Komunitas-komunitas ini tidak mempunyai suksesi apostolik dalam sakramen Imamat, dan karena itu, tidak mempunyai elemen konstitutif Gereja. Komunitas-komunitas gerejawi ini yang, terutama karena tidak mempunyai imamat sakramental, tidak melestarikan substansi Misteri Ekaristi secara asli dan menyeluruh ((Konsili Vatikan II, Dekrit Unitatis redintegratio, 22.3.)), tidak dapat, menurut ajaran Katolik, disebut sebagai “Gereja-gereja” dalam arti yang sesungguhnya. ((Lih. Kongregasi Ajaran Iman, Deklarasi Dominus Iesus, 17.2: AAS 92 [2000-II] 758.))

 

Imam tertinggi Benediktus XVI, pada Audiensi yang diberikan kepada Kardinal Prefek Kongregasi Ajaran Iman yang bertandatangan di bawah ini, telah meratifikasi dan meneguhkan Tanggapan-tanggapan ini, mengadopsikannya dalam Sesi Keseluruhan dari Kongrgasi dan memerintahkan publikasinya.

Roma, dari Kantor Kongregasi Ajaran Iman, 29 Juni, 2007, pada hari Perayaan Rasul Petrus dan Paulus yang kudus.

William Kardinal Levada
Prefek

Angelo Amato, S.D.B
Titular Keuskupan Agung Sila
Sekretaris

 

Kongregasi Ajaran Iman

PENJELASAN TENTANG DOKUMEN

Tanggapan-tanggapan terhadap pertanyaan-pertanyaan tentang beberapa aspek tertentu perihal ajaran tentang Gereja

Dalam dokumen ini Kongregasi Ajaran Iman menanggapi beberapa pertanyaan mengenai visi keseluruhan tentang Gereja, yang timbul dari ajaran-ajaran dogmatik dan ekumenis dari Konsili Vatikan II. Konsili ini ‘dari Gereja tentang Gereja’ menandai, menurut Paus Paulus VI, “era baru bagi Gereja”, di mana “wajah sejati dari Mempelai Kristus telah menjadi lebih diteliti dan disingkapkan sepenuhnya.” ((Paus Paulus VI, Discourse (September 21, 1964): AAS 56 (1964) 1012.)) Kerap kali dibuat referensi, yang mengacu kepada dokumen-dokumen prinsip yang ditulis oleh Paus Paulus VI dan Yohanes Paulus II dan kepada intervensi-intervensi Kongregasi Ajaran Iman, yang semuanya diinspirasikan oleh pemahaman yang semakin mendalam tentang Gereja itu sendiri, dan banyak di antaranya ditujukan untuk menjelaskan teologi penting yang mengalir setelah Konsili- di mana semua tentangnya kebal dari ketidak-tepatan dan kesalahan.

Dokumen ini diinspirasikan juga oleh pemahaman serupa. Tepatnya, karena beberapa penelitian teologis pada masa ini telah menjadi keliru, ataupun ambigu, maka maksud Kongregasi adalah untuk menjelaskan arti yang otentik dari pernyataan-pernyataan ekklesiologis dari Magisterium. Untuk alasan ini, Kongregasi telah memilih penggunaan gaya literer Responsa ad quaestiones (Tanggapan atas pertanyaan-pertanyaan), yang dari kodratnya tidak berusaha untuk melebihi argumen-argumen untuk membuktikan suatu ajaran yang khusus, melainkan dengan membatasi diri terhadap ajaran-ajaran Gereja yang sebelumnya, menjabarkan hanya untuk memberikan sebuah tanggapan yang jelas dan pasti terhadap pertanyaan-pertanyaan yang spesifik.

Pertanyaan pertama menanyakan apakah Konsili Vatikan II telah mengubah ajaran sebelumnya yang dipegang oleh Gereja.

Pertanyaan ini berkenaan dengan pentingnya apa yang dijabarkan Paus Paulus VI, dalam kutipan yang disebut di atas, sebagai “wajah baru” Gereja yang dikemukakan oleh Konsili Vatikan II.

Tanggapan ini, berdasar atas ajaran Paus Yohanes XXIII dan Paulus VI, adalah sangat jelas: Konsili Vatikan II tidak bermaksud mengubah- dan maka tidak pernah mengubah- ajaran yang sebelumnya telah dipegang tentang Gereja. Konsili hanya memperdalam ajaran ini dan mengartikulasikannya dalam cara yang lebih organik. Ini sesungguhnya adalah, apa yang dikatakan oleh Paus Paulus VI dalam pernyataannya saat mempromulgasikan Konstitusi Dogmatik, Lumen Gentium, ketika ia menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak mengubah ajaran tradisional tentang Gereja, melainkan, “bahwa apa yang dulu diasumsikan, kini menjadi eksplisit; apa yang dulu tak jelas, kini menjadi jelas; apa yang dulu direnungkan, didiskusikan dan kerapkali diperdebatkan, kini disampaikan di dalam satu rumusan yang jelas.” ((Ibid., 1010))

Terdapat pula sebuah kesinambungan antara ajaran yang diajarkan oleh Konsili dan oleh intervensi-intervensi yang berurutan dari Magisterium, yang telah mengambil dan memperdalam ajaran yang sama ini, yang dengan sendirinya menentukan sebuah perkembangan. Dalam hal ini, contohnya, Deklarasi Kongregasi Ajaran Iman, Dominus Iesus, semata hanya menegaskan kembali ajaran-ajaran Konsili dan setelah Konsili tanpa menambahkan ataupun mengurangi apapun.

Namun  demikian, di dalam periode setelah Konsili, dan meskipun telah ada penegasan-penegasan yang jelas ini, ajaran Konsili Vatikan II, telah, dan terus menerus menjadi, obyek interpretasi-interpretasi yang salah, yang berbeda dengan ajaran Katolik yang tradisional tentang hakekat Gereja: entah yang menganggapnya sebagai ‘revolusi Copernican’ atau sebaliknya, yang menekankan beberapa aspek sampai hampir mengabaikan yang lain. Dalam kenyataannya, maksud yang mendalam dari Konsili Vatikan II adalah jelas untuk memasukkan ajaran tentang Gereja di dalam dan di bawah ajaran tentang Tuhan, sehingga dengan demikian menyampaikan ekklesiologi yang sungguh teo-logis. Namun demikian, penerimaan ajaran Konsili telah, kerap kali mengaburkan point ini, menjadikannya relatif sesuai dengan penegasan-penegasan ekklesiologis menurut [pandangan] pribadi, dan kerap menekankan kata-kata atau frasa spesifik tertentu yang menimbulkan pemahaman yang parsial dan tidak seimbang, dari ajaran Konsili yang sama ini.

Tentang ekklesiologi Lumen Gentium, pemahaman-pemahaman kunci tertentu nampak telah masuk ke dalam kesadaran gerejawi: pemahaman tentang Umat Allah, kolegialitas para Uskup sebagai sebuah evaluasi kembali bagi pelayanan para uskup bersama dengan keprimat-an Paus, pembaharuan pemahaman tentang Gereja-gereja secara individual di dalam Gereja universal, penerapan ekumenis tentang konsep Gereja dan keterbukaannya terhadap agama-agama lain, dan akhirnya pertanyaan tentang hakekat spesifik Gereja Katolik yang dinyatakan dalam rumusan yang menurutnya “Gereja yang Satu, Kudus, Katolik dan Apostolik- yang disebutkan dalam Syahadat- subsistit in Ecclesia catholica (berada dalam Gereja Katolik).

Di pertanyaan-pertanyaan berikut, dokumen ini meneliti beberapa pemahaman ini, secara khusus hakekat yang spesifik tentang Gereja Katolik, bersamaan dengan apakah yang menjadi implikasinya dari pemahaman ini.

Pertanyaan kedua bertanya tentang apakah yang dimaksudkan dengan peneguhan bahwa Gereja Katolik berada dalam (subsists in) Gereja Katolik.

Ketika G. Philip menulis bahwa frasa “subsistit in” telah menyebabkan “sungai-sungai tinta” ((G. Philips, La Chiesa e il suo mistero nel Concilio Vaticano II, (Milano 1975), I, 111. )) yang tumpah, ia mungkin tak pernah membayangkan bahwa diskusi tersebut akan berlanjut sampai sangat panjang atau dengan intensitas sedemikian sehingga telah mendorong Kongregasi Ajaran Iman untuk mempublikasikan dokumen ini.

Publikasi ini, berdasarkan atas teks Konsili dan setelah Konsili yang dikutipnya, mencerminkan perhatian Kongregasi untuk menjaga persatuan dan kesatuan Gereja, yang akan menjadi terkompromi oleh proposal bahwa Gereja yang didirikan Kristus dapat mempunyai lebih dari satu wujud (subsistence). Jika ini keadaanya, kita akan dipaksa untuk membayangkan, sebagaimana dikatakan dalam Deklarasi Mysterium Ecclesiae, “Gereja Kristus sebagai total jumlah Gereja-gereja atau Komunitas-komunitas gerejawi- yang pada saat yang sama berbeda namun disatukan”, atau “menganggap bahwa Gereja Kristus tidak lagi ada secara nyata saat ini, dan karena itu hanya dapat menjadi obyek penelitian bagi Gereja-gereja dan komunitas-komunitas tersebut.” ((Kongregasi Ajaran Iman, Mysterium Ecclesiae, 1: AAS 65 (1973) 398.)) Jika ini keadaannya, Gereja Kristus tidak lagi ada dalam sejarah, atau hanya ada dalam suatu bentuk ideal yang timbul melalui suatu peleburan di masa mendatang atau melalui pemersatuan dari saudari Gereja-gereja (sister Churches) yang berbeda-beda, untuk diharapkan dan dicapai melalui dialog.

Notifikasi dari Kongregasi Ajaran Iman mengenai buku karangan Leonardo Boff bahkan lebih eksplisit. Menanggapi pernyataan Boff bahwa Gereja Kristus yang satu “dapat ada di dalam Gereja-gereja Kristen”, Notifikasi tersebut menyatakan, “Konsili memilih kata “subsistit” secara khusus untuk menjelaskan bahwa Gereja yang sejati hanya mempunyai satu “wujud/ subsistence” sementara di luar batas-batasnya yang kelihatan, terdapat hanya “elementa Ecclesiae /elemen gerejawi” yang, karena adalah elemen-elemen Gereja yang sama- cenderung dan mengarahkan kepada Gereja Katolik.” ((Kongregasi Ajaran Iman, Notification on the book of Father Leonardo Boff: “The Church: charism and power”: AAS 77 (1985) 758-759. This passage of the Notification, although not formally quoted in the “Responsum”, is found fully cited in the Declaration Dominus Iesus, in note 56 of n. 16.))

Pertanyaan ketiga menanyakan mengapa istilah “subsistit in” digunakan dan bukan “est“.

Tepatnya perubahan terminologi dalam penjabaran hubungan antara Gereja Kristus dan Gereja Katolik inilah- yang telah memunculkan bermacam interpretasi, secara khusus dalam ranah ekumenisme. Dalam kenyataannya, para Bapa Konsili hanya bermaksud untuk mengakui keberadaan elemen-elemen gerejawi yang khas bagi Gereja Kristus di dalam komunitas-komunitas Kristen non- Katolik. Selanjutnya tidak berarti bahwa indentifikasi Gereja Kristus dengan Gereja Katolik tidak lagi berlaku, atau [sebaliknya] bahwa di luar Gereja Katolik tidak terdapat sedikitpun elemen gerejawi, sebuah “kekosongan tanpa Gereja/ churchless void“. Yang dimaksud di sini adalah jika istilah “subsistit in” diartikan dalam konteksnya yang benar, yaitu mengacu kepada Gereja Kristus “yang didirikan dan diatur di dunia ini sebagai sebuah serikat …. yang dipimpin oleh penerus Rasul Petrus dan oleh Uskup-uskup dalam persekutuan dengannya,” maka perubahan dari est ke subsistit in tidak mengambil konsekuensi teologis khusus apapun tentang diskontinuitas dengan ajaran Katolik sebelumnya.

Sesungguhnya, justru karena Gereja yang dikehendaki Kristus sungguh terus menerus berada (subsistit in) dalam Gereja Katolik, kontinuitas keberadaan ini mengimplikasikan indentitas yang mendasar antara Gereja Kristus dan Gereja Katolik. Konsili Vatikan II bermaksud untuk mengajarkan bahwa kita bertemu dengan Gereja Yesus Kristus sebagai sebuah subyek yang nyata secara historis dalam Gereja Katolik. Maka, ide yang menyatakan bahwa keberadaan (subsistence) dapat sepertinya digandakan (multiplied) tidak mencerminkan apa yang dimaksudkan oleh pemilihan istilah “subsistit“. Dengan pemilihan kata “subsistit“, Konsili bermaksud untuk menyatakan singularitas/ ketunggalan dan “ketidakganda-an” (non-multipliability) Gereja Kristus: Gereja ada sebagai sebuah realitas historis yang hanya satu-satunya.

Maka, bertentangan dari banyak interpretasi yang tidak berdasar, perubahan dari “est” ke “subsistit” tidak menandakan bahwa Gereja Katolik telah berhenti menganggap dirinya sebagai Gereja Kristus yang satu dan sejati. Melainkan, perubahan istilah itu hanya menandai keterbukaan yang lebih besar terhadap kehendak ekumenis untuk mengakui sifat-sifat dan dimensi gerejawi yang sejati di dalam komunitas-komunitas Kristiani yang tidak berada dalam kesatuan penuh dengan Gereja Katolik, karena adanya “plura elementa sanctificationis et veritatis/ berbagai elemen pengudusan dan kebenaran” yang ada di dalam mereka. Sebagai akibatnya, meskipun hanya ada satu Gereja yang berada/”subsists” di dalam satu subyek historis yang satu-satunya, namun terdapat juga realitas-realitas gerejawi yang sejati, yang ada melampaui kawasan yang kelihatan dari Gereja tersebut.

Pertanyaan keempat menanyakan mengapa Konsili Vatikan II menggunakan kata “Gereja-gereja” untuk menjabarkan Gereja-gereja Timur yang tidak dalam kesatuan dengan Gereja Katolik.

Meskipun ada penegasan eksplisit bahwa Gereja Katolik “berada dalam” Gereja Katolik, pengakuan bahwa bahkan di luar kawasan Gereja yang kelihatan “banyak elemen pengudusan dan kebenaran” ((Konsili Vatikan II, Lumen Gentium, 8.2)) ditemukan, menandai sifat gerejawi -meskipun berbeda-beda- dari Gereja-gereja Kristen non-Katolik atau Komunitas-komunitas gerejawi. Semua ini juga tidak sama sekali “tidak berarti atau bernilai” dalam arti bahwa “Roh Kristus tidak menolak untuk menggunakan mereka sebagai upaya-upaya keselamatan” ((Konsili Vatikan II, Unitatis Redintegratio, 3.4.))

Dokumen tersebut menganggap secara khusus adalah realitas Gereja-gereja Timur yang tidak berada dalam kesatuan penuh dengan Gereja Katolik dan, dengan membuat acuan kepada teks-teks Konsili yang berbeda-beda, memberikan kepada mereka gelar “Gereja-gereja lokal atau partikular” dan menyebut mereka sebagai saudari Gereja-gereja (sister Churches) dari Gereja-gereja partikular sebab mereka tetap disatukan dengan Gereja Katolik melalui suksesi apostolik dan perayaan Ekaristi yang sah “yang melaluinya Gereja Tuhan dibangun dan bertumbuh” ((Lih. Konsili Vatikan II, Unitatis Redintegratio, 15.1)) Deklarasi Dominus Iesus menyebut mereka secara eksplisit, “Gereja-gereja partikular yang sejati”. ((Kongregasi Ajaran Iman, Dominus Iesus, 17: AAS 92 (2000) 758.))

Namun di samping pengakuan yang jelas terhadap mereka “sebagai Gereja-gereja partikular” dan nilai penyelamatan mereka, dokumen tersebut tidak mengabaikan adanya luka (defectus) yang mereka derita secara khusus dalam keberadaan mereka sebagai Gereja-gereja partikular. Sebab itu disebabkan oleh visi Ekaristi mereka tentang Gereja, yang menekankan pada realitas Gereja partikular yang disatukan di dalam nama Kristus melalui perayaan Ekaristi dan di bawah bimbingan seorang Uskup, bahwa mereka menganggap diri mereka sendiri telah lengkap di dalam ke-partikular-an mereka. ((Cf. COMITATO MISTO CATTOLICO-ORTODOSSO IN FRANCIA, Il primato romano nella comunione delle Chiese, Conclusioni: in “Enchiridion oecumenicum” (1991), vol. IV, n. 956. )) Sebagai akibatnya, atas dasar persamaan fundamental di antara semua Gereja-gereja partikular dan di antara para Uskup yang memimpin atas mereka, setiap dari mereka mengklaim semacam otonomi internal. Ini secara jelas tidak kompatibel dengan ajaran ke-Primat-an (keutamaan Petrus) yang, menurut iman Katolik, adalah “sebuah prinsip konstitutif internal” dari keberadaan sebuah Gereja partikular. ((Lih. Kongregasi Ajaran Iman, Communionis notio, 17: AAS 85 (1993) 849)). Maka, adalah tetap penting untuk menekankan bahwa ke-Primat-an dari penerus Rasul Petrus, Uskup Roma, agar tidak dilihat sebagai sesuatu tambahan atau hanya ada bersamaan dengan kepemimpinan Uskup-uskup dari Gereja-gereja partikular. Melainkan, ke-Primat-an itu harus dilaksanakan untuk melayani kesatuan iman dan persekutuan di dalam batas-batas yang mengalir dari hukum ilahi dan dari pendirian yang ilahi dan tak dapat dilanggar dari Gereja yang termaktub dalam wahyu. ((Lih. Kongregasi Ajaran Iman, Considerations on the Primacy of the Successor of Peter in the Mystery of the Church, n. 7 and n. 10, in: L’Osservatore Romano, English Edition, 18 November 1998, 5-6.))

Pertanyaan kelima menanyakan tentang mengapa Komunitas-komunitas gerejawi yang berasal dari zaman Reformasi tidak diakui sebagai ‘Gereja-gereja’.

Menanggapi pertanyaan ini, dokumen tersebut mengakui bahwa “kekurangan/ luka masihlah mendalam di dalam komunitas-komunitas gerejawi yang tidak melestarikan suksesi apostolik atau perayaan Ekaristi yang sah.” ((Kongregasi Ajaran Iman, Communionis notio, 17: AAS 85 (1993) 849.)) Untuk alasan ini, mereka adalah “bukan Gereja-gereja dalam arti yang sebenarnya” ((Kongregasi Ajaran Iman, Dominus Iesus, 17: AAS 92 (2000) 758.)), melainkan, sebagai dinyatakan dalam ajaran Konsili dan setelah Konsili, mereka adalah “Komunitas-komunitas gerejawi.” ((Lih. Konsili Vatikan II, Unitatis Redintegratio, 4; Yohanes Paulus II, Novo millenio ineuente, 48: AAS 93 (2001) 301-302.))

Meskipun fakta bahwa ajaran ini telah menciptakan ketegangan yang tidak kecil di dalam komunitas-komunitas tersebut dan bahkan di antara sesama umat Katolik, biar bagaimanapun tetaplah sulit untuk melihat bagaimana gelar “Gereja” dapat mungkin diatributkan kepada mereka, sebab mereka tidak menerima arti teologis tentang Gereja dalam pengertian Katolik dan bahwa mereka kekurangan elemen-elemen yang dianggap esensial bagi Gereja Katolik.

Bagaimanapun juga, dengan mengatakan hal ini, harus diingat bahwa Komunitas-komunitas yang dikatakan disini, oleh karena berbagai elemen pengudusan dan kebenaran yang sungguh hadir di dalam mereka, secara tak meragukan mempunyai sifat gerejawi sedemikian dan akibatnya, mempunyai arti penting bagi keselamatan (salvific significance).

Dokumen yang baru ini dari Kongregasi Ajaran Iman, yang secara mendasar merangkum ajaran Konsili dan ajaran Magisterium setelah Konsili, mengandung penegasan kembali tenteng ajaran Katolik tentang Gereja. Selain membahas gagasan-gagasan yang tidak dapat diterima yang sayangnya telah menyebar ke seluruh dunia Katolik, dokumen ini menjabarkan indikasi-indikasi yang berharga untuk dialog ekumenis di masa mendatang. Dialog ini tetap adalah salah satu prioritas dari Gereja Katolik, sebagaimana ditegaskan oleh Paus Benediktus XVI dalam Pesan pertama kepada Gereja pada tanggal 20 April 2005, dan di banyak kesempatan lainnya, secara khusus sepanjang kunjungan apostoliknya ke Turki (28.11.06-1.12.06). Namun demikian, agar dialog semacam ini dapat menjadi sungguh membangun, haruslah melibatkan tidak hanya saling keterbukaan dari para partisipan, tetapi juga kesetiaan kepada identitas iman Katolik. Hanya dengan cara ini, dialog dapat memimpin kepada kesatuan semua umat Kristen dalam “satu kawanan dengan satu gembala” (Yoh 10:16) dan karenanya menyembuhkan luka itu yang mencegah Gereja Katolik untuk mewujudkan sepenuhnya ke-universalitas-nya di dalam sejarah.

Ekumenisme Katolik mungkin terlihat, pada pandangan pertama, sepertinya bertentangan (paradoxial). Konsili Vatikan II menggunakan frasa “susbsistit in” untuk mencoba mengharmoniskan dua penegasan ajaran: di satu sisi, bahwa sekalipun ada perpecahan di antara umat Kristen, Gereja Kristus tetap ada seutuhnya hanya di dalam Gereja Katolik, dan di lain sisi, bahwa berbagai elemen pengudusan dan kebenaran sungguh ada di luar kawasan Gereja Katolik yang kelihatan, baik di Gereja-gereja partikular atau di dalam Komunitas-komunitas gerejawi yang tidak berada dalam persekutuan yang penuh dengan Gereja Katolik. Untuk alasan ini, Dekrit Konsili Vatikan II tentang Ekumenisme, Unitatis Redintegratio, memperkenalkan istilah kepenuhan (unitatis/ catholicitatis) secara khusus untuk membantu memahami dengan lebih baik keadaan yang sepertinya bertentangan ini. Meskipun Gereja Katolik mempunyai kepenuhan upaya-upaya keselamatan, “namun demikian, perpecahan umat kristen merupakan halangan untuk mewujudkan secara nyata kepenuhan ciri katoliknya dalam diri putera-puterinya, yang berkat Baptis memang ditambahkan kepadanya, tetapi masih tercerai dari kepenuhan persekutuan dengannya.” ((Konsili Vatikan II, Dekrit Unitatis Redintegratio, 4)). Dengan demikian, kepenuhan Gereja Katolik telah ada, tetapi masih harus terus bertumbuh di dalam saudara-saudara yang belum berada dalam persekutuan dengannya, dan juga di dalam anggota-anggotanya sendiri yang adalah para pendosa, “sampai ia mencapai kepenuhan kemuliaan kekal di Yerusalem surgawi” ((Ibid, 3. )). Kemajuan di dalam kepenuhan ini berakar di dalam proses yang terus berlanjut akan kesatuan yang dinamis dengan Kristus: “Kesatuan dengan Kristus adalah juga kesatuan dengan semua orang, yang kepada mereka Kristus menyerahkan diri-Nya. Aku tak dapat memiliki Kristus hanya untuk diriku sendiri; aku dapat menjadi milik-Nya hanya di dalam kesatuan dengan semua orang yang telah menjadi, atau akan menjadi, milik-Nya. Persatuan mendorongku keluar dari diriku sendiri menuju kepada-Nya, dan karena itu, juga menuju kesatuan dengan semua umat Kristen.” ((Paus Benediktus XVI, Deus caritas est, 14: AAS 98 (2006) 228-229.))

 

Diterjemahkan oleh Katolisitas.org, dari link Vatikan, yang teks bahasa Inggrisnya dapat dibaca di sini:

http://www.vatican.va/roman_curia/congregations/cfaith/documents/rc_con_cfaith_doc_20070629_responsa-quaestiones_en.html#_ftnref11

http://www.vatican.va/roman_curia/congregations/cfaith/documents/rc_con_cfaith_doc_20070629_commento-responsa_en.html#_ftn2

elementa Ecclesiae

Keep in touch

18,000FansLike
18,659FollowersFollow
32,900SubscribersSubscribe

Artikel

Tanya Jawab