Indah dan Dalamnya Makna Sakramen Perkawinan Katolik

Pendahuluan

Teman kuliah sekelas saya ada yang lulusan sekolah pendeta, sebelum menjadi seorang Katolik. Ketika saya bertanya apa yang membuatnya menjadi Katolik, dia menjawab, “…. many things, but I should say, first and foremost, is the Church teaching regarding Marriage” (Banyak hal, namun yang terutama, adalah ajaran Gereja tentang Perkawinan). Ia adalah satu dari banyak orang -termasuk di antaranya adalah Kimberly dan Scott Hahn- yang melihat kebenaran ajaran Gereja Katolik melalui pengajaran hal Perkawinan.

Ini adalah sesuatu yang layak kita renungkan, karena sebagai orang Katolik, kita mungkin pernah mendengar ada orang mempertanyakan, mengapa Gereja Katolik menentang perceraian, aborsi dan kontrasepsi, mengapa Gereja umumnya tidak dapat memberikan sakramen Perkawinan (lagi) kepada wanita dan pria yang sudah pernah menerima sakramen Perkawinan sebelumnya, atau singkatnya, mengapa disiplin mengenai perkawinan begitu ‘keras’ di dalam Gereja Katolik. Agar kita dapat memahaminya, mari bersama kita melihat bagaimana Tuhan menghendaki Perkawinan sebagai persatuan antara suami dan istri, dan sebagai tanda perjanjian ilahi bahwa Ia menyertai umat-Nya.

Sakramen Perkawinan menurut Kitab Suci

Dari awal penciptaan dunia, Allah menciptakan manusia pertama, laki-laki (Adam) dan perempuan (Hawa), menurut citra Allah (Kej 1:26-27). Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam agar laki-laki itu mendapatkan teman ‘penolong’ yang sepadan dengannya (Kej 2:20), sehingga mereka akhirnya dapat bersatu menjadi satu ‘daging’ (Kej 2:24). Jadi persatuan laki-laki dan perempuan telah direncanakan oleh Allah sejak awal mula, sesuai dengan perintahnya kepada mereka, “Beranakcuculah dan bertambah banyak; penuhilah bumi dan taklukkanlah itu….” (Kej 1:28).

Walaupun dalam Perjanjian Lama perkawinan monogami (satu suami dan satu istri) tidak selalu diterapkan karena kelemahan manusia, kita dapat melihat bahwa perkawinan monogami adalah yang dimaksudkan Allah bagi manusia sejak semula. Hal ini ditegaskan kembali oleh pengajaran Yesus, yaitu: “Laki-laki akan meninggalkan ayah dan ibunya dan bersatu dengan istrinya sehingga menjadi satu daging (Mat 19:5), dan bahwa laki-laki dan perempuan yang telah dipersatukan Allah tidak boleh diceraikan manusia (lih. Mat 19:5-6, Mrk 10:7-9). Yesus menegaskan surat cerai pada jaman Perjanjian Lama itu diizinkan oleh nabi Musa karena ketegaran hati umat Israel, namun tidak demikian yang menjadi rencana Allah pada awalnya (Mat 19:8).

Jadi, perkawinan antara pria dan wanita berkaitan dengan penciptaan manusia menurut citra Allah. Allah adalah Kasih (1 Yoh 4:8,16), dan karena kasih yang sempurna tidak pernah ditujukan pada diri sendiri melainkan pada pribadi yang lain, maka kita mengenal Allah yang tidak terisolasi sendiri, melainkan Allah Esa yang merupakan komunitas Tiga Pribadi, Allah Bapa, Putera dan Roh Kudus (Trinitas). Kasih yang timbal balik, setia, dan total tanpa batas antara Allah Bapa dengan Yesus Sang Putera ‘menghasilkan’ Roh Kudus. Walaupun demikian, tidak dapat dikatakan bahwa hubungan antara Allah Bapa dan Putera itu seperti hubungan suami dengan istri. Kasih di dalam diri Trinitas merupakan misteri yang dalamnya tak terselami, namun misteri ini direncanakan Allah untuk digambarkan dalam hubungan suami dan istri, agar dunia dapat sedikit menyelami misteri kasih-Nya. Maksudnya adalah, manusia diciptakan sesuai gambaran Allah sendiri untuk dapat menggambarkan kasih Allah itu.

Kasih Allah, yang terlihat jelas dalam diri Trinitas, adalah kasih yang bebas (tak ada paksaan), setia, menyeluruh/ total, dan menghasilkan buah. Lihatlah Yesus, yang mengasihi Bapa dengan kasih tak terbatas, atas kehendak bebas-Nya menjelma menjadi manusia, wafat di salib untuk melaksanakan rencana Bapa menyelamatkan manusia. Allah Bapa mengasihi Yesus dengan menyertaiNya dan memuliakan-Nya; dan setelah Yesus naik ke surga, Allah Bapa dan Yesus mengutus Roh KudusNya. Kasih inilah yang direncanakan Allah untuk digambarkan oleh kasih manusia, secara khusus di dalam perkawinan antara laki-laki dan perempuan.

Perkawinan juga direncanakan Allah sebagai gambaran akan hubungan kasih-Nya dengan umat-Nya. Pada Perjanjian Lama, kita dapat membaca bagaimana Allah menjadikan Yerusalem (bangsa Israel) sebagai istri-Nya (Yeh 16:3-14; Yes 54:6-dst; 62:4-dst; Yer 2:2; Hos 2:19; Kid 1-dst) untuk menggambarkan kesetiaanNya kepada umat manusia.

Pada Perjanjian Baru, Yesus sendiri menyempurnakan nilai perkawinan ini dengan mengangkatnya menjadi gambaran akan hubungan kasih-Nya kepada Gereja-Nya (Ef 5:32). Ia sendiri mengasihi Gereja-Nya dengan menyerahkan nyawa-Nya baginya untuk menguduskannya (Ef 5:25). Maka para suami dipanggil untuk mengasihi, berkorban dan menguduskan istrinya, sesuai dengan teladan yang diberikan oleh Yesus kepada Gereja-Nya; dan para istri dipanggil untuk menaati suaminya yang disebut sebagai ‘kepala istri’ (Ef 5:23), seperti Gereja sebagai anggota Tubuh Kristus dipanggil untuk taat kepada Kristus, Sang Kepala.

Kesatuan antara Kristus dan Gereja-Nya ini menjadi inti dari setiap sakramen karena sakramen pada dasarnya membawa manusia ke dalam persatuan yang mendalam dengan Allah. Puncak persatuan kita dengan Allah di dunia ini dicapai melalui Ekaristi, saat kita menyambut Kristus sendiri, bersatu denganNya menjadi ‘satu daging’. Pemahaman arti Perkawinan dan kesatuan antara Allah dan manusia ini menjadi sangat penting, karena dengan demikian kita dapat semakin menghayati iman kita.

Melihat keagungan makna perkawinan ini tidaklah berarti bahwa semua orang dipanggil untuk hidup menikah. Kehidupan selibat demi Kerajaan Allah bahkan merupakan kesempurnaan perwujudan gambaran kasih Allah yang bebas, setia, total dan menghasilkan banyak buah (lih Mat 19:12,29). Oleh kehendak bebasnya, mereka menunjukkan kesetiaan dan pengorbanan mereka yang total kepada Allah, sehingga dihasilkanlah banyak buah, yaitu semakin bertambahnya anak-anak angkat Allah yang tergabung di dalam Gereja melalui Pembaptisan, dan tumbuh berkembangnya mereka melalui sakramen-sakramen dan pengajaran Gereja.

Akhirnya, akhir jaman-pun digambarkan sebagai “perjamuan kawin Anak Domba” (Why 19:7-9). Artinya, tujuan akhir hidup manusia adalah persatuan dengan Tuhan. Misteri persatuan ini disingkapkan sedemikian oleh Sakramen Perkawinan, yang membawa dua akibat: pertama, agar kita semakin mengagumi kasih Allah dan memperoleh gambaran akan kasih Allah Tritunggal, dan kedua, agar kita mengambil bagian dalam perwujudan kasih Allah itu, seturut dengan panggilan hidup kita masing-masing.

Makna Sakramen Perkawinan

Melihat dasar Alkitabiah ini maka sakramen Perkawinan dapat diartikan sebagai persatuan antara pria dan wanita yang terikat hukum untuk hidup bersama seumur hidup.[1] Katekismus Gereja Katolik menegaskan persatuan seumur hidup antara pria dan wanita yang telah dibaptis ini, sifatnya terarah pada kesejahteraan suami-istri, pada kelahiran dan pendidikan anak.[2] Hal ini berkaitan dengan gambaran kasih Allah yang bebas (tanpa paksaan), setia, menyeluruh dan ‘berbuah’.

Hubungan kasih ini menjadikan pria dan wanita menjadi ‘karunia‘ satu bagi yang lainnya, yang secara mendalam diwujudkan di dalam hubungan suami-istri. Jadi, jika dalam Pembaptisan, rahmat Tuhan dinyatakan dengan air, atau Penguatan dengan pengurapan minyak, namun di dalam Perkawinan, rahmat Tuhan dinyatakan dengan pasangan itu sendiri. Artinya, bagi istri, suami adalah tanda rahmat kehadiran Tuhan, dan bagi suami, istri adalah tanda rahmat kehadiran Tuhan. Tuhan menghendaki perkawinan yang sedemikian sejak masa penciptaan, dengan memberikan rasa ketertarikan antara pria dan wanita, yang harus diwujudkan di dalam kesetiaan yang terpisahkan seumur hidup; untuk menggambarkan kesetiaan kasih Allah yang tak terpisahkan dengan manusia, seperti ditunjukkan dengan sempurna oleh Kristus dan Gereja-Nya sebagai mempelai-Nya. Karena itu harusnya setiap hari pasangan suami istri selalu merenungkan, “Sudahkah hari ini aku menjadi tanda kasih Tuhan kepada istriku (suamiku)?” Sebab panggilan suami dan istri adalah untuk saling mengasihi dan memberi, sebagai karunia dan tanda kehadiran Tuhan, satu sama lain.

Sakramen Perkawinan juga mengangkat hubungan kasih antara suami dengan istri, untuk mengambil bagian di dalam salah satu perbuatan Tuhan yang ajaib, yaitu penciptaan manusia. Dengan demikian, persatuan suami dengan istri menjadi tanda akan kehadiran Allah sendiri, jika di dalam persatuan itu mereka bekerjasama dengan Tuhan untuk mendatangkan kehidupan bagi manusia yang baru, yang tubuh dan jiwanya diciptakan atas kehendak Allah. Dalam hal ini penciptaan manusia berbeda dengan hewan dan tumbuhan, karena hanya manusia yang diciptakan Tuhan seturut kehendakNya dengan mengaruniakan jiwa yang kekal (‘immortal’). Sedangkan hewan dan tumbuhan tidak mempunyai jiwa. Jadi peran serta manusia dalam penciptaan manusia baru adalah merupakan partisipasi yang sangat luhur, karena dapat mendatangkan jiwa manusia yang baru, yang diinginkan oleh Allah.

Kemudian, setelah kelahiran anak, sang suami dan istri menjalankan peran sebagai orang tua, untuk memelihara dan mendidik anak mereka. Dengan demikian mereka menjadi gambaran terbatas dari kasih Tuhan yang tak terbatas: dalam hal pemeliharaan/ pengasuhan (God’s maternity) dan pendidikan/ pengaturan (God’s paternity) terhadap manusia. Di sini kita lihat betapa Allah menciptakan manusia sungguh-sungguh sesuai dengan citra-Nya. Selain diciptakan sebagai mahluk spiritual yang berkehendak bebas, dan karena itu merupakan mahluk tertinggi dibandingkan dengan hewan dan tumbuhan,  selanjutnya, manusia dikehendaki Allah untuk ikut ambil bagian di dalam pekerjaan tangan-Nya, yaitu: penciptaan, pemeliharaan dan pengaturan manusia yang lain.

Setiap kali kita merenungkan dalamnya arti Perkawinan sebagai gambaran kasih Allah sendiri, kita perlu bersyukur dan tertunduk kagum. Begitu dalamnya kasih Allah pada kita manusia, betapa tak terukurnya rencanaNya bagi kita. Melalui Perkawinan kita dibawa untuk memahami misteri kasih-Nya, dan mengambil bagian di dalam misteri itu. Di dalam Perkawinan kita belajar dari Kristus, untuk memberikan diri kita (self-giving) kepada orang lain, yaitu kepada pasangan kita dan anak-anak yang dipercayakan kepada kita. Dengan demikian, kita menemukan arti hidup kita, dan tak dapat dipungkiri, inilah yang disebut ‘kebahagiaan’.

Syarat Perkawinan Katolik yang sah

Sebelum mencapai kebahagiaan perkawinan, perlulah kita ketahui beberapa syarat untuk menjadikan Perkawinan sebagai perjanjian yang sah, baru kemudian kita melihat apa yang menjadi ciri-cirinya.

Syarat pertama Perkawinan Katolik yang sah adalah perjanjian Perkawinan yang diikat oleh seorang pria dan wanita yang telah dibaptis, dan kesepakatan ini dibuat dengan bebas dan sukarela, dalam arti tidak ada paksaan, dan tidak dihalangi oleh hukum kodrat atau Gereja.[3] Kesepakatan kedua mempelai ini merupakan syarat mutlak untuk perjanjian Perkawinan; sebab jika kesepakatan ini tidak ada, maka tidak ada perkawinan.[4] Kesepakatan di sini berarti tindakan manusiawi untuk saling menyerahkan diri dan menerima pasangan, dan kesepakatan ini harus bebas dari paksaan atau rasa takut yang hebat yang datang dari luar.[5] Jika kebebasan ini tidak ada, maka perkawinan dikatakan tidak sah.

Syarat kedua adalah kesepakatan ini diajukan dan diterima oleh imam atau diakon yang bertugas atas nama Gereja untuk memimpin upacara Perkawinan dan untuk memberi berkat Gereja. Oleh karena kesatuan mempelai dengan Gereja ini, maka sakramen Perkawinan diadakan di dalam liturgi resmi Gereja, dan setelah diresmikan pasangan tersebut masuk ke dalam status Gereja, yang terikat dengan hak dan kewajiban suami istri dan terhadap anak-anak di dalam Gereja. Juga dalam peresmian Perkawinan, kehadiran para saksi adalah mutlak perlu.[6]

Syarat ketiga adalah, mengingat pentingnya kesepakatan yang bebas dan bertanggung jawab, maka perjanjian Perawinan ini harus didahului oleh persiapan menjelang Perkawinan.[7] Persiapan ini mencakup pengajaran tentang martabat kasih suami-istri, tentang peran masing-masing dan pelaksanaannya.

Beberapa syarat penting di atas, terutama syarat pertama, mendasari pihak Gereja menentukan suatu sah atau tidaknya perkawinan. Lebih lanjut tentang sah atau tidaknya perkawinan, pembatalan perkawinan (‘annulment‘) dan mengenai perkawinan campur (antara pasangan yang berbeda agama) akan dibahas pada artikel yang terpisah.

Ciri-ciri Perkawinan Katolik

Sebagai penggambaran persatuan ilahi antara Kristus dengan Gereja-Nya, Perkawinan Katolik mempunyai tiga ciri yang khas, yaitu (1) ikatan yang terus berlangsung seumur hidup, (2) ikatan monogami, yaitu satu suami, dan satu istri, dan (3) ikatan yang tidak terceraikan.[8] Sifat terakhir inilah yang menjadi ciri utama perkawinan Katolik. Di dalam ikatan Perkawinan ini, suami dan istri yang telah dibaptis menyatakan kesepakatan mereka, untuk saling memberi dan saling menerima, dan Allah sendiri memeteraikan kesepakatan ini. Perjanjian suami istri ini digabungkan dengan perjanjian Allah dengan manusia, dan karena itu cinta kasih suami istri diangkat ke dalam cinta kasih Ilahi.[9] Atas dasar inilah, maka Perkawinan Katolik yang sudah diresmikan dan dilaksanakan tidak dapat diceraikan. Ikatan perkawinan yang diperoleh dari keputusan bebas suami istri, dan telah dilaksanakan, tidak dapat ditarik kembali. Gereja tidak berkuasa untuk mengubah penetapan kebijaksanaan Allah ini.[10]

Karena janji penyertaan Allah ini, dari ikatan perkawinan tercurahlah juga berkat-berkat Tuhan yang juga menjadi persyaratan perkawinan, yaitu berkat untuk menjadikan perkawinan tak terceraikan, berkat kesetiaan untuk saling memberikan diri seutuhnya, dan berkat keterbukaan terhadap kesuburan akan kelahiran keturunan.[11] Kristus-lah sumber rahmat dan berkat ini. Yesus sendiri, melalui sakramen Perkawinan, menyambut pasangan suami istri. Ia tinggal bersama-sama mereka untuk memberi kekuatan di saat-saat yang sulit, untuk memanggul salib, bangun setelah jatuh, saling mengasihi dan mengampuni.

Maka, apa yang dianggap mustahil oleh dunia, yaitu setia seumur hidup kepada seorang manusia, menjadi mungkin di dalam Perkawinan yang mengikutsertakan Allah sebagai pemersatu. Ini merupakan kesaksian Kabar Gembira yang terpenting akan kasih Allah yang tetap kepada manusia, dan bahwa para suami dan istri mengambil bagian di dalam kasih ini. Betapa kita sendiri menyaksikan bahwa mereka yang mengandalkan Tuhan dalam perjuangan untuk saling setia di tengah kesulitan dan cobaan, sungguh menerima penyertaan dan pertolonganNya pada waktunya. Hanya kita patut bertanya, sudahkah kita mengandalkan Dia?

Sakramen Perkawinan menurut para Bapa Gereja

Ajaran para Bapa Gereja mendasari pengajaran Gereja tentang Perkawinan. Sejak jaman Kristen awal, Perkawinan merupakan gambaran dari kasih Kristus kepada GerejaNya, sehingga ia bersifat seumur hidup, monogami, dan tak terceraikan.

1. St. Ignatius dari Antiokhia (35-110), dalam suratnya kepada St. Polycarpus, mengajarkan kesetiaan antara suami istri, dan bahwa suami harus mengasihi istrinya seperti Tuhan Yesus mengasihi Gereja-Nya.[12] Perkawinan sebagai lambang persatuan antara Kristus dan Gereja ditekankan kembali oleh St. Leo Agung (440-461).

2. Tertullian (155-222) mengajarkan bahwa perkawinan yang diberkati Tuhan dapat menjadi perkawinan yang berhasil, meskipun menghadapi kesulitan dan tantangan, sebab perkawinan tersebut telah menerima dukungan rahmat ilahi.[13] “Bagaimana saya mau melukiskan kebahagiaan Perkawinan, yang dipersatukan oleh Gereja, dikukuhkan dengan persembahan, dimeteraikan dengan berkat, diwartakan oleh para malaikat dan disahkan oleh Bapa?….” Pasangan itu mempunyai satu harapan, satu cara hidup, satu pengabdian. Mereka yang adalah anak-anak dari satu Bapa, dan satu Tuhan. Mereka tak terpisahkan dalam jiwa dan raga, sebab mereka menjadi satu daging dan satu roh.[14] Karena persatuan ini, maka seseorang tidak dapat menikah lagi selagi pasangan terdahulu masih hidup, sebab jika demikian ia berzinah.

3. St. Clemens dari Alexandria (150-216), mengajarkan maksud ajaran Yesus pada ayat Mat 5:32, 19:9, “Setiap orang yang menceraikan istrinya kecuali karena zinah…” Zinah di sini artinya adalah perkawinan antara mereka yang sudah pernah menikah namun bercerai, padahal pasangannya yang terdahulu itu belum meninggal.[15] (Jadi, dalam hal ini, Yesus mengakui perkawinan yang pertama sebagai yang sah, dan perkawinan kedua itulah yang harusnya diceraikan agar pihak yang pernah menikah secara sah dapat kembali kepada pasangan terdahulu).

4. The Shepherd of Hermas (karya umat Kristen abad ke-2 yang dipandang sejajar dalam Tradisi Suci), mengajarkan jika seorang suami mendapati istrinya berzinah, dan istrinya itu tidak bertobat, maka sang suami dapat berpisah dengan istrinya, namun suami itu tidak boleh menikah lagi. Jika ia menikah lagi, maka ia sendiri berzinah.

5. Athenagoras (133-190) dan St. Theophilus dari Antiokia(169-183), keduanya mengajarkan monogami, bahwa seseorang harus menikah hanya sekali, karena ini yang dikehendaki Allah yang pada awalnya telah menciptakan seorang pria dan seorang wanita, dan yang menciptakan persatuan daging dengan daging untuk membentuk bangsa umat manusia.[16]

6. Origen (185-254) mengajarkan bahwa Tuhanlah yang mempersatukan sehingga suami dan istri bukan lagi dua melainkan ‘satu daging’. Pada mereka yang telah dipersatukan Allah terdapat ‘karunia’, sehingga Perkawinan menurut Sabda Tuhan adalah ‘karunia’, sama seperti kehidupan selibat adalah karunia.[17]

7. St. Yohanes Krisostomus (347-407), menjelaskan bahwa di dalam ayat, “Apa yang telah dipersatukan Tuhan, janganlah diceraikan manusia” (Mat 19:6), artinya adalah bahwa seorang suami haruslah tinggal dengan istrinya selamanya, dan jangan meninggalkan atau memutuskan dia.[18]

8. St. Agustinus (354-430), berkat Perkawinan adalah: keturunan, kesetiaan, ikatan sakramen. Ikatan sakramen ini sifatnya tetap selamanya, yang tidak dapat dihilangkan oleh perceraian atau zinah, maka harus dijaga oleh suami dan istri dengan sikap bahu-membahu dan dengan kemurnian.[19]

Kesimpulan

Sejak awal mula Allah menghendaki persatuan antara pria dan wanita, yang diwujudkan secara mendalam di dalam Perkawinan. Perkawinan ini dimaksudkan Allah untuk menggambarkan kasih-Nya, yaitu kasih dalam kehidupan-Nya sendiri sebagai Allah Tritunggal, dan kasih-Nya kepada manusia yang tak pernah berubah. Keluhuran Perkawinan juga dinyatakan oleh Kristus, yang mengangkat nilai Perkawinan dengan menjadikannya gambaran akan kasih-Nya kepada Gereja-Nya. Karena itu Perkawinan Katolik bersifat tetap seumur hidup, setia, monogami, dan terbuka terhadap kelahiran baru. Dengan memiliki ciri-ciri yang demikian, Perkawinan merupakan ‘sakramen’, yaitu tanda kehadiran Allah di dunia, sebab sesungguhnya Allah menggabungkan kasih suami istri dengan kasihNya sendiri kepada umat manusia. Jadi tepat jika dikatakan bahwa sakramen Perkawinan melibatkan tiga pihak, yaitu, suami, istri dan di atas segalanya, Kristus sendiri. “Marriage takes three to make a go… and when Christ is at the center, it will prevail until the end, and even now on earth, receive a foretaste of the wedding feast of the Lamb!”


[1] Lihat The Roman Catechism (Catechism of Trent), Part 2, The Sacrament, Matrimony, The Definition of Matrimony.

[2] Lihat Katekismus Gereja Katolik, 1601.

[3] Lihat KGK 1625. Hukum kodrat atau ketetapan Gereja yang dapat menghalangi perkawinan misalnya adalah perkawinan antar saudara kandung, perkawinan anak-anak dibawah umur, ataupun perkawinan yang melibatkan satu atau keduanya masih terikat perkawinan yang sah dengan pasangan terdahulu.

[4] Lihat KGK 1626

[5] Lihat KGK 1628

[6] Lihat KGK 1631

[7] Lihat KGK 1632

[8] Lihat Catechism of Trent, Ibid., Marriage is Indissoluble by Divine Law, Unity of Marriage and Three Blessings of Marriage. Lihat juga KGK 1638, 1605, 1614, 1615, 1640, 1641, 1643, 1644, 1659

[9] Lihat KGK 1639

[10] Lihat KGK 1640

[11] Lihat Ibid., Three Blessings of Marriage. Lihat juga KGK 1641, 1642, 1644, 1646, 1648.

[12] Lihat St. Ignatius of Antioch, Letter to St. Polycarp, seperti dikutip oleh John Willis, S.J, The Teaching of the Church Fathers, (Ignatius Press, San Francisco, 2002, reprint 1966), p. 438

[13] Lihat Tertullian, To His Wife, Bk 2:7, seperti dikutip oleh John Willis, S.J., Ibid., p. 438

[14] Lihat Tertullian, ux 2,9, seperti dikutip KGK 1642.

[15] Lihat St. Clement of Alexandria, Christ the Educator, Bk. 2, Chap.23, seperti dikutip oleh John Willis, S.J, Ibid., p.442.

[16] Lihat Athenagoras, A Plea for Christian, Ch. 33, St Theohilus of Antioch, To Autolycus, Bk 3:15, seperti dikutip oleh John Willis, S.J, Ibid., p.445.

[17] Lihat Origen, Commentary on Mathew, Bk 14, Chap 16, seperti dikutip oleh John Willis, S.J., Ibid., p. 439.

[18] Lihat St. John Chrysostom, Homilies on St. Matthew, 62:1, seperti dikutip oleh John Willis, S.J., Ibid., p. 439.

[19] Lihat St. Augustine, On Marriage and Concupiscence, Bk 1, Ch. II, seperti dikutip oleh John Willis, S.J., Ibid., p. 438

Beberapa artikel yang berhubungan:

Beberapa artikel di kategori yang sama:

195 Komentar to Indah dan Dalamnya Makna Sakramen Perkawinan Katolik

  1. Shalom,

    Apakah perpecahan gereja bisa disangkutkan menyangkut Sakramen Perkawinan. Gereja adalah mempelai Kristus ya kalau tidak salah? dan Gereja yang “bercerai” dengan Gereja Katolik itu sebenarnya di mata Tuhan masih menikah dengan Katolik tetapi karena ketegaran hati kita manusia sehingga Tuhan mengijinkannya tetapi sejak semula tidaklah demikian. Saya mengutip dari Mat 19:8 dan agak mengubahnya sedikit.

    Tetapi di mata Tuhan sebenarnya Gereja yang “bercerai” dengan GK adalah tetap umat GerejaNya tetapi tidak mendapat kasih yang sempurna (Kepenuhan Kebenaran & Ekaristi yang asli) dari Allah karena perceraiannya ini. Apakah bisa dikatakan begitu?

    Tq

    [dari katolisitas: Argumentasi yang sama kami berikan di artikel mengapa kita memilih Gereja Katolik di sini - silakan klik]

    • Shalom Richard,

      Mari mengacu kepada dokumen Gereja Katolik yang menyebutkan tentang apa yang Anda tanyakan:

      “…Tidak sedikit pula upacara-upacara agama kristen, yang diselenggarakan oleh saudara-saudari yang tercerai dari kita. Upacara-upacara itu dengan pelbagai cara dan menurut bermacam-ragam situasi masing-masing Gereja dan jemaat sudah jelas memang dapat menyalurkan hidup rahmat yang sesungguhnya, dan harus diakui dapat membuka pintu memasuki persekutuan keselamatan.

      Oleh karena itu Gereja-Gereja dan Jemaat-Jemaat yang terpisah, walaupun menurut pandangan kita diwarnai oleh kekurangan-kekurangan, sama sekali bukannya tidak berarti atau bernilai dalam misteri keselamatan. Sebab Roh Kristus tidak menolak untuk menggunakan mereka sebagai upaya-upaya keselamatan, yang kekuatannya bersumber pada kepenuhan rahmat serta kebenaran sendiri, yang dipercayakan kepada Gereja katolik.

      Akan tetapi saudara-saudari yang tercerai dari kita, baik secara perorangan maupun sebagai Jemaat dan Gereja, tidak menikmati kesatuan, yang oleh Yesus Kristus hendak dikurniakan kepada mereka semua, yang telah dilahirkan-Nya kembali dan dihidupkan-Nya untuk menjadi satu tubuh, bagi kehidupan yang serba baru, menurut kesaksian Kitab suci dan tradisi Gereja yang terhormat. Sebab hanya melalui Gereja Kristus yang katoliklah, yang adalah ‘sarana umum untuk keselamatan’, dapat dicapai seluruh kepenuhan upaya-upaya penyelamatan. Sebab kita percaya, bahwa hanya kepada Dewan Para Rasul yang diketuai oleh Petruslah Tuhan telah mempercayakan segala harta Perjanjian Baru, untuk membentuk satu Tubuh Kristus di dunia. Dalam tubuh itu harus disaturagakan sepenuhnya siapa saja, yang dengan suatu cara telah termasuk umat Allah. Selama berziarah di dunia, umat itu, meskipun dalam para anggotanya tetap tidak terluputkan dari dosa, berkembang dalam Kristus, dan secara halus dibimbing oleh Allah, menurut rencana-Nya yang penuh rahasia, sampai akhirnya penuh kegembiraan meraih seluruh kepenuhan kemuliaan kekal di kota Yerusalem sorgawi.” (Konsili Vatikan II, Dekrit tentang Ekumenisme, Unitatis Redintegratio, 3).

      Ya, memang Gereja adalah Mempelai Kristus, dan karena itu memang hanya ada satu, dan untuk kesatuan kita para murid-Nya-lah Kristus berdoa (Yoh 17:20-21).

      Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
      Ingrid Listiati- katolisitas.org

      Shalom Richard,
      Mari mengacu kepada dokumen Gereja Katolik yang menyebutkan tentang apa yang Anda tanyakan:
      “…Tidak sedikit pula upacara-upacara agama kristen, yang diselenggarakan oleh saudara-saudari yang tercerai dari kita. Upacara-upacara itu dengan pelbagai cara dan menurut bermacam-ragam situasi masing-masing Gereja dan jemaat sudah jelas memang dapat menyalurkan hidup rahmat yang sesungguhnya, dan harus diakui dapat membuka pintu memasuki persekutuan keselamatan.
      Oleh karena itu Gereja-Gereja dan Jemaat-Jemaat yang terpisah, walaupun menurut pandangan kita diwarnai oleh kekurangan-kekurangan, sama sekali bukannya tidak berarti atau bernilai dalam misteri keselamatan. Sebab Roh Kristus tidak menolak untuk menggunakan mereka sebagai upaya-upaya keselamatan, yang kekuatannya bersumber pada kepenuhan rahmat serta kebenaran sendiri, yang dipercayakan kepada Gereja katolik.
      Akan tetapi saudara-saudari yang tercerai dari kita, baik secara perorangan maupun sebagai Jemaat dan Gereja, tidak menikmati kesatuan, yang oleh Yesus Kristus hendak dikurniakan kepada mereka semua, yang telah dilahirkan-Nya kembali dan dihidupkan-Nya untuk menjadi satu tubuh, bagi kehidupan yang serba baru, menurut kesaksian Kitab suci dan tradisi Gereja yang terhormat. Sebab hanya melalui Gereja Kristus yang katoliklah, yang adalah ‘sarana umum untuk keselamatan’, dapat dicapai seluruh kepenuhan upaya-upaya penyelamatan. Sebab kita percaya, bahwa hanya kepada Dewan Para Rasul yang diketuai oleh Petruslah Tuhan telah mempercayakan segala harta Perjanjian Baru, untuk membentuk satu Tubuh Kristus di dunia. Dalam tubuh itu harus disaturagakan sepenuhnya siapa saja, yang dengan suatu cara telah termasuk umat Allah. Selama berziarah di dunia, umat itu, meskipun dalam para anggotanya tetap tidak terluputkan dari dosa, berkembang dalam Kristus, dan secara halus dibimbing oleh Allah, menurut rencana-Nya yang penuh rahasia, sampai akhirnya penuh kegembiraan meraih seluruh kepenuhan kemuliaan kekal di kota Yerusalem sorgawi.” (Konsili Vatikan II, Dekrit tentang Ekumenisme, Unitatis Redintegratio, 3).
      Ya, memang Gereja adalah Mempelai Kristus, dan karena itu memang hanya ada satu, dan untuk kesatuan kita para murid-Nya-lah Kristus berdoa (Yoh 17:20-21).
      Salam kasih dalam Kristus Tuhan, Ingrid Listiati- katolisitas.org

  2. Dear Romo,
    Setelah saya baca injil tentang perzinahan, saya menikah sebelumnya secara Katholik dan isteri saya berzinah menikah lagi dengan pria lain yang lebih ganteng n kaya tidak seperti saya.
    Setelah 10 tahun kemudian saya menikah dan diberkati secara Kristen namun isteri saya Katholik, dan kami selalu berangkat ke Gereja Katholik karena isteri saya tidak mau beribadah di luar Katholik.
    Kadang saya menangis atas semua kesalahan yang telah saya lakukan sebelumnya, dan sekarang dikarunia 2 anak yang ganteng dan pintar dan sekolah di Katholik dan suster maupun gurunya sangat memperhatikan putra saya di sekolah.
    Suatu ketika saat melakukan Misa sekolah di Gereja Katholik, guru dan susternya memanggil anak saya silahkan komuni yang sudah dibaptis, putra saya bertanya pada Mamanya kenapa sih saya belum dibaptis dan isteri saya menyampaikan itu pada saya dan putra saya tidak bertanya pada saya dan anak saya sampai sekarang belum dibaptis secara Khatolik.
    Saat di sekolah anak saya dipanggil oleh suster n guru kelas untuk dijadikan putra altar namun Suster minta surat baptis orang tuanya dan surat nikah Katholik asli, sedang kami tidak memiliki surat nikah Khatolik bagaimana caranya supaya putra saya dapat dibaptis secara Khatolik dan menjadi putra altar.
    Saya pusing memikirkannya permasalahan ini, dan sampai saat ini saya belum bicara dengan putra saya atas permasalahan ini.
    Mohon Romo menjawabnya, supaya dapat saya mengambil langkah terbaik buat putra saya, atas perhatiannya terima kasih.
    Salam,

    R. Egidius

    • Sdr. Egidius,

      Salah satu syarat untuk membaptis anak-anak adalah orangtua memberi jaminan bahwa anak yang akan dibaptis itu akan bertumbuh dalam iman Katolik. Jadi suasana hidup iman dalam keluarga tentu sangat diharapkan untuk perkembangan iman sang anak. Permintaan surat perkawinan Katolik orangtua anak yang mau dibaptis kiranya untuk menjadi salah satu pertanda bahwa keluarga ini menghayati iman Katolik.

      Berkaitan dengan persoalan yang anda hadapi, baik kalau anda datang ke pastor paroki supaya anda dapat berdiskusi dan mendapatkan penjelasan yang lebih terperinci dan disampaikan secara pastoral.
      Tanggapan ini hanya sekedar merupakan jawaban awal dari persoalan anda, yang bisa diperjelas dengan perbincangan bersama pastor paroki. Semoga sedikit memberi pencerahan.

      In amore Sacrae Familiae

      Agung P. MSF

  3. andreas alsandriata November 10, 2011 at 11:05 am

    langsung saja
    mau tanya mengapa dalam gereja Katolik disebut Sakramen Perkawinan bukan sakramen pernikahan? Mohon penjelasan!

    • Yohanes Dwi Harsanto Pr November 21, 2011 at 9:31 am

      Salam Andreas Alsandriata,

      Bahasa apapun termasuk Bahasa Indonesia berkembang mengikuti peradaban. Mari kita lihat KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) di http://kamusbahasaindonesia.org/

      Di situ, arti “pernikahan” adalah: 1. Hal (perbuatan) nikah; 2. Upacara nikah, mis. “Dia akan menghadiri pernikahan saudaranya”. Sedangkan arti “perkawinan” adalah 1. Perihal urusan kawin’ 2. Pertemuan hewan jantan dan betina secara seksual.

      Tentu saja para ahli liturgi akan memilih arti yang paling tepat. Ternyata pilihan jatuh pada istilah “perkawinan”. Tentu saja bukan hewan yang melangsungkan perkawinan, melainkan manusia.
      Namun bisa ditarik perkiraan bahwa dalam kamus bahasa Indonesia, “pernikahan”, sepertinya mengacu kepada pengertian hanya “raja sehari” sedangkan “perkawinan” itu adalah selamanya dan disertai panggilan berhubungan seksual suami-isteri (yang maaf, oleh kamus tersebut hanya ditunjuk kepada pertemuan seksual hewan).

      Tentu saja bahasa berkembang. Silahkan jika Anda berkeberatan, usulkan perubahan pada Komisi Liturgi KWI dan penerjemah Dokumen Gereja di DepDokPen KWI untuk penerjemahan dokumen berikutnya, tidak hanya kata perkawinan menjadi pernikahan, melainkan juga jika ada usulan lainnya, disertai argumennya.

      Salam
      Yohanes Dwi Harsanto, Pr.

  4. syalom,
    saya ingin bertanya, tentang problem teman saya,
    teman saya yang seorang Katolik ingin mengadakan Misa syukur di rumah untuk ultah orang tua yang tidak Katolik, syukuran atas menikahnya anaknya (tetapi di gereja lain) apakah tidak diperbolehkan ?
    mohon penjelasan..

    terima kasih

    Antony – GBU

    • Yohanes Dwi Harsanto Pr November 17, 2011 at 12:06 pm

      Salam Antony,

      Misa ujub khusus selalu boleh. Namun yang menyangkut hukum kanonik, dalam hal ini perkawinan anak tersebut di gereja non-Katolik, harus dicek, apakah ia sudah mendapatkan surat izin tertulis dari uskup atau imam yang didelegasi oleh uskup untuk menikah di gereja non-Katolik itu. Jika tidak, maka sebenarnya Misa tidak relevan, karena dia sendiri secara kanonik terhalang untuk menerima komuni.

      Silahkan hubungi pastor paroki. Jika mau meminta imam selain imam paroki, maka imam itu wajib diberitahu mengenai posisi perkawinan anak itu secara hukum kanonik.

      Salam
      Yohanes Dwi Harsanto Pr

  5. Selamat siang Pastor dan Pengasuh Katolisitas : ada yang mau saya tanyakan jika dalam melaksanakan Sakramen pernikahan , kemudian kedua mempelai diperbolehkan saling menyuapkan Hosti yang sudah di konsejkrasi apakah diperbolehkan ? jika boleh atau tidak , kenapa mohon penjelasan serta dokumen dokumen gereja nya .

    terima kasih atas bantuannya

    mohon email tidak dipublikasikan :)

    • Shalom Wellem,

      Terima kasih atas pertanyaannya tentang menerima Sakramen Ekaristi. Secara prinsip, pasangan tidak boleh saling menyuapkan hosti. Kita dapat melihatnya di Redemptionis Sacramentum, 94:

      Umat tidak diizinkan mengambil sendiri – apalagi meneruskan kepada orang lain – Hosti kudus atau Piala kudus. Dalam konteks ini harus ditinggalkan juga penyimpangan di mana kedua mempelai saling menerimakan komuni dalam Misa Perkawinan.

      Jadi, dari dokumen di atas, sebenarnya dengan jelas dan tegas tidak diperbolehkan bagi kedua mempelai saling menerimakan komuni. Komuni secara prinsip hanya diberikan oleh klerus (uskup, imam tertahbis atau diakon tetap) maupun dalam kondisi khusus oleh prodiakon. Hal ini dikarenakan kehormatan (dignity) dari Tubuh dan Darah Kristus. Semoga keterangan ini dapat membantu.

      Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
      stef – katolisitas.org

  6. Syalom..

    Saya mau menanyakan:
    1. Apakah dalam gereja Katholik mengakui adanya perjanjian pra-nikah?
    2. Jikalau pernikahan dilakukan secara Katholik di mana salah satunya beragama Kristen, mengajukan perjanjian pra-nikah (pihak Kristen) di mana tidak ada maksud untuk cerai sama sekali (karena menikah berarti satu dan tidak akan terceraikan), hanya untuk mengatur masalah keuangan?

    Terima kasih

    Salam
    GBU

    • Shalom Lily,

      1. Apakah dalam gereja Katholik mengakui adanya perjanjian pra-nikah?

      Sepanjang pengetahuan saya, Gereja Katolik hanya mengakui perjanjian perkawinan yang diadakan di hadapan imam dan dua orang saksi, di hadapan jemaat/ Gereja. Jika ada perjanjian apapun yang dilakukan sebelum itu, tidaklah mengikat di hadapan Tuhan.

      2. Bolehkah melakukan perjanjian pra-nikah walau tidak ada maksud cerai, hanya untuk mengurus masalah keuangan?

      Pertama- tama, sejujurnya, silakan anda sebutkan dahulu apakah maksud dan tujuan perjanjian pra-nikah. Sebab sepengetahuan saya, perjanjian itu mengatur adanya semacam pisah harta milik, yang memang dapat memudahkan jika di masa mendatang suami dan istri memutuskan untuk berpisah. Jadi dari hakekat dan maksud diadakannya perjanjian ini sendiri sepertinya sudah ‘tidak pas’ dengan maksud perkawinan dalam Gereja Katolik yang mensyaratkan pemberian diri yang total tanpa syarat kepada pasangan.

      KGK 1643    “Cinta kasih suami isteri mencakup suatu keseluruhan. Di situ termasuk semua unsur pribadi: tubuh beserta naluri-nalurinya, daya kekuatan perasaan dan afektivitas, aspirasi roh maupun kehendak. Yang menjadi tujuan yakni: kesatuan yang bersifat pribadi sekali; kesatuan yang melampaui persatuan badani dan mengantar menuju pembentukan satu hati dan satu jiwa; kesatuan itu memerlukan sifat tidak terceraikan dan kesetiaan dalam penyerahan diri secara timbal balik yang definitif, dan kesatuan itu terbuka bagi kesuburan. Pendek kata: itulah ciri-ciri normal setiap cinta kasih kodrati antara suami dan isteri, tetapi dengan makna baru, yang tidak hanya menjernihkan serta meneguhkan, tetapi juga mengangkat cinta itu, sehingga menjadi pengungkapan nilai-nilai yang khas Kristen”. (Familiaris Consortio 13)

      Pemberian diri yang total ini termasuk segala yang bersifat jasmani dan rohani, termasuk harta milik, agar menjadi milik bersama. Sedangkan dengan perjanjian pra-nikah yang mengatur pemisahan harta, hal saling memberikan diri secara total tak bersyarat ini, menjadi dipertanyakan. Sebab tetap ada, walau nampaknya tersembunyi, semacam ‘plan B/ rencana cadangan’ jika nanti hubungan tidak berlangsung baik, pasangan bisa berpisah tanpa terlalu repot mengurus soal pembagian harta milik. Dengan demikian, walau sekarang tidak direncanakan perpisahan itu, namun nun jauh di sana, ada semacam pemikiran bahwa jika sampai hal itu terjadi, maka sudah dapat diatur segala sesuatunya. Hal ini seungguhnya tidak membawa dampak yang positif secara rohani kepada kedua pasangan, karena jika sampai kelak di kemudian hari terjadi masalah, ada kecenderungan untuk tidak sungguh- sungguh mengusahakan untuk mempertahankan keutuhan perkawinan, namun sudah lebih cepat melihat ke arah ‘plan B‘ tersebut. Sedangkan jika ‘plan B‘ itu tidak ada, maka kedua belah pihak dapat sama- sama memusatkan hati dan pikiran untuk bersama- sama mengatasi masalah, sebab tidak ada kata pisah, dan tidak ada kata mundur. Sebab keduanya teringat akan janji perkawinan yang diucapkan di hadapan Tuhan, “…. saya mengasihimu …. di dalam untung dan malang, sehat dan sakit, sampai sepanjang hidup (sampai maut memisahkan kita).”

      Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
      Ingrid Listiati- katolisitas.org

       

      • Shalom,

        Terimakasih bu Ingrid atas masukannya.

        Maksud dan tujuan perjanjian pranikah, dalam kasus ini yaitu pemisahan harta/hutang baik pihak laki maupun perempuan, permisalan jika di kemudian hari suami meminjam uang ke bank/pihak lain kemudian tidak mampu membayar, maka harta yang bisa diambil oleh negara hanyalah harta milik pihak tersebut (siapa yang meminjam) atau harta suami bukan dari harta isteri, serta melindungi anak dan istri termasuk harta warisan/hibah dari orang tua. Jadi dalam kasus ini pernikahan tidak ada kata berpisah/cerai, tidak ada maksud untuk merugikan, menipu atau memanfaatkan.

        Demikian bu, saya tunggu saran dan masukan. Terimakasih

        Tuhan memberkati

        • Shalom Lily,

          Ya, saya juga mengetahui bahwa tujuan perjanjian itu adalah untuk memisahkan harta antara pihak laki- laki dan perempuan, yang mungkin baik jika ditinjau dari kepraktisan dan implikasi dalam hal peminjaman uang ke bank atau kalau salah satu pihak mengalami kebangkrutan. Gereja memang tidak mengurusi soal pembagian harta ataupun hal- hal praktis macam ini, sebab perhatian Gereja lebih kepada hal- hal rohani. Dalam hal pisah harta ini, walau nampaknya positif maksudnya, namun ada resiko negatifnya, yaitu di bawah sadar seperti ada pemisahan antara apa yang dimiliki istri dan suami, dan ini sesungguhnya yang tidak pas dengan makna perkawinan Katolik. Maka harap diketahui saja, bahwa resiko negatif itu ada, dan hal pemisahan semacam itu akan membawa dampak juga ke dalam relasi suami istri, jika tidak dipikirkan bagaimana ‘mempersatukannya’.

          Jika misalnya pasangan tetap memutuskan untuk mengadakan perjanjian tersebut, maka harus dipikirkan bagaimana caranya agar dalam pelaksanaannya istri akan dapat mengetahui jumlah harta yang dimiliki suami, dan demikian pula sebaliknya; dan ada keterbukaan di antara kedua belah pihak akan hal ini. Dan bahwa pengeluaran yang dilakukan suami dapat diketahui oleh istri, demikian pula sebaliknya. Demikian pula dalam hal pemasukan. Hal yang nampaknya mudah ini, dapat menjadi tidak mudah, jika di atas kertas masing- masing pihak mempunyai harta milik sendiri, dan ada kecenderungan, jika sudah ada masalah (atau bahkan walau tidak ada masalah), masing- masing saling menutupi apa yang mereka miliki. Maka sebenarnya resiko ini sifatnya laten, memang belum tentu terjadi, tetapi ada kemungkinan terjadi, dan jika terjadi itu tidak aneh, sebab di atas kertas hal itu memungkinkan dan memang sudah menjadi hak masing- masing.

          Demikian, keputusan memang ada di tangan pasangan itu sendiri, namun alangkah baiknya hal ini dibicarakan secara terbuka sebelumnya, agar dapat diperoleh kata sepakat. Di atas semua itu, mohon dipahami bahwa hakekat perkawinan Katolik adalah kasih yang total antara suami dan istri, yang mempersatukan keduanya menjadi satu di dalam Kristus Tuhan.

          Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
          Ingrid Listiati- katolisitas.org

  7. Salam,

    1.Saya ingin bertanya kepada Romo dapatkah seorang katholik yang bercerai hidup dapat mengajukan permohinan pemberkatan perkawinan ke-2 di gereja katolik?
    2.jika diijinkan bagaimana prosedurnya dan jika tidak diijinkan adakan jalan keluarnya?

    • Shalom Yanuar,

      Pada prinsipnya, Gereja Katolik mensyaratkan status liber (bebas) bagi pasangan yang ingin menikah dan diberkati perkawinannya di Gereja Katolik. Maka Gereja Katolik tidak dapat memberkati perkawinan jika salah satu dari pasangan (atau bahkan keduanya) masih terikat dengan perkawinan sebelumnya. Sakramen Perkawinan yang sudah sah diberikan tidak dapat dibatalkan. Namun adakalanya perkawinan memang tidak memenuhi syarat untuk disebut sebagai perkawinan yang sah menurut hukum Gereja Katolik; dan jika ini yang terjadi maka pasangan tersebut (atau salah satu dari mereka) dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan kepada pihak Keuskupan di mana perkawinan tersebut diteguhkan. Pembatalan ini tidak sama dengan perceraian, karena yang harus dibuktikan di sini adalah kondisi yang membuat perkawinan tersebut tidak sah sejak awalnya, bahkan sebelum dan pada saat perkawinan diteguhkan; dan bukan atas masalah/ kejadian yang baru terjadi setelah perkawinan.

      Tiga hal yang dapat membatalkan perkawinan adalah: 1) halangan menikah, silakan klik di sini; 2) Cacat konsensus, dan 3) Cacat forma Kanonika, klik di sini.

      Silakan melihat apakah ada dari ketiga hal ini yang telah terjadi dalam perkawinan tersebut. Jika ada, silakan membuat surat libelus (permohonan pembatalan perkawinan) yang ditujukan ke pihak Tribunal Keuskupan di mana perkawinan diteguhkan. Mohonlah bantuan pastor paroki dalam hal ini. Surat ini nanti akan ditindaklanjuti oleh pihak Tribunal, yang akan memeriksa kasus tersebut. Jika ditemukan bukti- buktinya dan kesaksian para saksi yang mendukung pernyataan dalam surat libelus tersebut, maka Tribunal dapat mengabulkan permohonan ini (tentu setelah mengadakan penyelidikan secara seksama).

      Namun jika tidak terdapat halangan atau cacat dalam perkawinan yang terdahulu, maka sebenarnya perkawinan tersebut sah, dan karena itu tidak dapat dibatalkan. Maka, walaupun suami dan istri itu telah bercerai secara sipil, namun di hadapan Tuhan ikatan mereka sebagai suami istri tetap ada. Dalam hal ini memang tidak ada banyak pilihan, kecuali menjajagi kemungkinan untuk rekonsiliasi, atau jika rekonsiliasi tidak memungkinkan, maka kedua pihak dapat berpisah, namun tidak dapat menikah lagi. Ajaran ini sungguh dipegang oleh Gereja Katolik, sebab Kitab Suci mengajarkan bahwa hubungan suami istri menjadi gambaran akan hubungan Kristus dengan Mempelai-Nya yaitu Gereja, yang direncanakan oleh Tuhan sebagai hubungan yang mensyaratkan kesetiaan antara satu pria dan satu wanita, yang tak terceraikan sampai maut memisahkan mereka.

      Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
      Ingrid Listiati- katolisitas.org

  8. Mau menanyakan..saya Katolik berhubungan dengan duda beragama Kristen..saat ini saya sedang dilema apakah bisa hubungan ini dilanjutkan? Karena memang saya tahu dalam ajaran kita tidak dikenal perceraian…Mohon petunjuknya, karena kami saling cocok..

    • Evin yth

      Perkawinan itu seluruh hidup dalam berkomunikasi cinta. Tidak cukup cocok, perlu banyak hal dalam mengatasi konflik memahami pasangan, percaya dan resiko dalam dialog sebagai pasangan. Hidup beriman kalau beda agama rupanya jadi halangan, apalagi duda sudah menjadi halangan. Mengapa tidak mencari yang single status bebas lebih baik. Pikirkan masak masak kalau sudah sekali menikah tidak bisa diulangi lagi apalagi mendapat dispensasi/izin. Renungkan dan berdoalah semoga ada jawaban.

      salam,
      Rm Wanta

      Tambahan dari Ingrid:

      Shalom Evin,

      Anda benar, bahwa Gereja Katolik tidak mengenal istilah perceraian ataupun pernikahan kedua, jika masih ada ikatan sah dengan suami atau istri dari perkawinan sebelumnya. Saya berasumsi nampaknya teman anda itu duda yang pisah dengan istrinya yang masih hidup (sebab anda menyebutkan tentang perceraian). Sebab jika istrinya itu sudah meninggal, maka sebenarnya tidak ada halangan bagi anda untuk menikah dengan dia, dan diberkati di Gereja Katolik. Namun jika istri dari perkawinannya terdahulu masih hidup, maka memang kondisinya tidak mudah. Silakan anda mendiskusikannya secara terbuka dengan pasangan anda, jika kalian ingin melihat kemungkinannya apakah hubungan tersebut dapat dilanjutkan, dapat dibenarkan di hadapan Allah dan dapat diberkati di Gereja Katolik.

      1. Apakah perkawinan terdahulu dari teman anda yang Kristen non-Katolik itu adalah perkawinan yang sah? Gereja Katolik mengandaikan semua perkawinan yang sudah diberkati (walaupun secara agama lain) sebagai perkawinan yang sah, sampai dapat dibuktikan kebalikannya. Nah, untuk mengetahui apa yang dapat menyebabkan perkawinan tidak dapat dikatakan sah, silakan membaca di sini, silakan klik. Jika ada hal- hal yang terjadi dalam perkawinan itu, yang menunjukkan bahwa sebenarnya perkawinan itu tidak sah sejak awal mula, maka anda/ pasangan anda dapat menulis kepada pihak keuskupan tempat di mana anda tinggal, untuk memohon pembatalan perkawinan. Nanti kasusnya akan diperiksa oleh pihak Tribunal perkawinan di keuskupan. Silakan menghubungi pastor paroki, ceritakan riwayat perkawinan pasangan anda, dan selanjutnya pastor paroki dapat turut menandatangani di surat pengantar permohonan pembatalan tersebut. Siapkanlah bukti- bukti dan para saksi yang dapat dimintai keterangannya dalam proses pemeriksaan Tribunal; dan jika baik bukti- bukti maupun para saksi mendukung penjabaran anda, maka permohonan tersebut dapat dikabulkan oleh Tribunal. Setelah permohonan dikabulkan, maka artinya pasangan anda tidak lagi terikat dengan perkawinannya yang terdahulu, dan dengan demikian kalian dapat menikah secara sah dan diberkati di Gereja Katolik.

      2. Namun jika setelah anda membicarakannya dengan teman anda, dan melihat riwayat perkawinannya, anda berdua mengetahui bahwa perkawinan yang terdahulu tersebut sudah sah, maka sesungguhnya ikatan perkawinan mereka tidak dapat diputuskan. Maka jika sampai anda memilih untuk tetap menikah dengannya (walaupun diberkati bukan oleh Gereja Katolik), sesungguhnya ini bukan perkawinan yang sah, sebab di hadapan Tuhan perkawinan yang sah adalah yang pertama, berdasarkan Mat 19:6. Jangan sampai kita memainkan peran sebagai manusia yang menceraikan apa yang sudah dipersatukan Tuhan, sebab perkawinan adalah kudus di hadapan-Nya.

      Kadangkala di dalam hidup memang kita harus memilih, Evin. Mohonlah pimpinan Roh Kudus, untuk mendahulukan kehendak Tuhan daripada kehendak sendiri. Sebab jika anda mendahulukan kehendak Tuhan, anda akan menuai damai sejahtera (walau mungkin awalnya tidak mudah); namun kalau anda mengikuti kehendak sendiri, akhirnya anda dapat menuai banyak masalah, yang dimulai dari pengambilan keputusan yang salah karena tidak sesuai dengan kehendak Tuhan. Ada banyak email yang masuk ke Katolisitas dengan kasus semacam ini, terlalu cepat mengambil keputusan untuk menikah, tanpa terlalu berpikir panjang, dan kemudian setelah dijalani, perkawinan menjadi bermasalah, bahkan terancam bubar. Mungkin ini saatnya anda mendekatkan diri pada Tuhan, berdoa lebih sungguh, lakukanlah novena dan rosario setiap hari. Mohonlah pimpinan Tuhan untuk mengambil keputusan. Percayalah, jika anda sungguh mengasihi Tuhan, maka Tuhan akan turut bekerja dalam segala sesuatu yang anda alami untuk mendatangkan kebaikan bagi anda (lih. Rom 8:28).

      Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
      Ingrid Listiati – katolisitas.org

  9. shallom,…:)

    Saya terlebih dahulu minta maaf ya sekiranya saya silap mengisi pesan sebab saya tidak pasti mahu meninggalkan pesan di ruangan mana mengenai pertanyaan saya ini.

    Saya mahu menanya mengenai persediaan-persediaan yang perlu bagi seseorang Katolik sebelum pernikahan. Maksudnya apa perkara yang saya kena buat dan bagaimana perjalanan perkahwinan Katolik di gereja. Harap pihak Katolitas dapat membantu saya dan saya sangat berterima kasih kerana dengan maklumat yang saya terima nanti dapat membantu saya dalam persiapan perkahwinan saya pada November ini…

    sekian… (^_^)

  10. Dear team Katolisitas,
    Saya ingin berdiskusi mengenai Mat 9:9
    1. Dalam hal ini menurut tafsiran St Clemens dari Alexandria, perkawinan yang kedua yang disebut perzinahan dan itu dapat diceraikan dengan harapan seseorang kembali pada pasangan yang pertama dan hal inilah yang diperbolehkan oleh Yesus. Pertanyaannya berarti pada dasarnya Yesus memperbolehkan perceraian dengan syarat berzinah (dalam hal ini zinah mengacu pada pengertian St.Clement)?
    2. Jika mengikuti ajaran St. Clement, bukankah pada dasarnya Gereja tidak merestui adanya perkawinan kedua karena istri pertama belum meninggal, sehingga walaupun dalam praktek seseorang menikah lagi dengan istri baru, namun secara de jure Gereja tidak merestui perkawinan yang baru tersebut sehingga Gereja menganggap perkawinan yang kedua tidak pernah ada ( karena yang diakui hanya perkawinan yang pertama) dengan kata lain “perzinahan” itu tidak pernah ada secara de jure (walaupun hal ini ada secara de facto). Jika demikian halnya yang terjadi lalu bagaimana? Padahal dalam Perjanjian Baru perceraian itu boleh asal berzinah sementara “perzinahan” itu tidak pernah “ada”?
    3. Mengapa dalam Kristen perceraian diperbolehkan. Bukankah dasar, ayat , Kitab Suci dan ajarannya sama, namun mengapa ada perbedaan soal perceraian diantara mereka dan kita?
    Thank’s GBU Always……………………

    • Shalom Dave,

      1. St. Clement dari Alexandria (150-215) melihat keadaan pada saat itu di mana sering terjadi praktek konkubinat (menikah lagi pada saat istri yang pertama masih hidup) dan perkawinan sesama saudara (incest) yang dilarang oleh Tuhan (lih. Im 18). St. Clement menjelaskan, bahwa ‘perkawinan’ yang semacam inilah yang dimaksudkan oleh Yesus dalam Mat 19:9, sebagai ‘zinah’, dan inilah yang harus diceraikan, karena tidak sah atau tidak sesuai dengan kehendak Tuhan.

      2. Berpegang kepada Mat 19:5-6, Gereja Katolik tidak mengakui perceraian, jika perkawinan sudah sah. Anda benar, jika perkawinan sudah sah, namun salah satu dari pasangan kemudian ingin menikah lagi padahal pasangannya masih hidup, maka Gereja Katolik tidak mengakui perkawinan yang kedua itu, sebab yang sah di mata Tuhan adalah perkawinan yang pertama. Perkawinan kedua itu adalah perzinahan, dan perbuatan ini melanggar perintah Tuhan yang keenam. Katekismus Gereja Katolik, mengajarkan:

      KGK 2380    Perzinahan, artinya ketidaksetiaan suami isteri. Kalau dua orang, yang paling kurang seorang darinya telah kawin, mengadakan bersama hubungan seksual, walaupun hanya bersifat sementara, mereka melakukan perzinahan. Kristus malah mencela perzinaan di dalam roh (Bdk. Mat 5:27-28). Perintah keenam dan Perjanjian Baru secara absolut melarang perzinahan (Bdk. Mat 5:32; 19:6; Mrk 10:11; 1 Kor 6:9-10). Para nabi mengkritiknya sebagai pelanggaran yang berat. Mereka memandang perzinaan sebagai gambaran penyembahan berhala yang berdosa (Bdk.Hos 2:7;Yer 5:7; 13:27).

      Maka perkawinan kedua ataupun hubungan seksual yang dilakukan oleh pasangan, yang salah satunya terikat dengan perkawinan yang sah, disebut perzinahan. Dan perbuatan ini melanggar hukum Tuhan, baik de facto maupun de jure.

      Namun ada kalanya, perkawinan dapat dibuktikan tidak sah sejak awalnya karena tidak memenuhi persyaratan untuk disebut sebagai perkawinan yang sah. Tiga hal yang membatalkan perkawinan menurut Hukum Kanonik Gereja Katolik adalah: 1) halangan menikah, 2) cacat konsensus, 3) cacat forma kanonika. Hal ini sudah pernah sekilas dibahas di sini, silakan klik. Tentang halangan menikah, klik di sini. Jika ada dari ketiga hal ini yang terjadi sebelum perkawinan atau pada saat perkawinan dilangsungkan, maka pihak yang bersangkutan dapat mengajukan surat permohonan pembatalan perkawinan ke Keuskupan di mana perkawinan diteguhkan, agar Tribunal keuskupan dapat memeriksa hal tersebut. Pemeriksaan ini akan memakan waktu yang tidak singkat, namun jika setelah diperiksa, ditemukan bukti- bukti dan didukung oleh keterangan para saksi, maka permohonan pembatalan dapat dikabulkan. Jika sudah diperoleh surat keputusan pembatalan ini, maka ikatan perkawinan yang terdahulu dinyatakan batal, dan masing- masing memperoleh status ‘liber’/ bebas. Jika kelak mereka mau menikah (kali ini secara sah), maka perkawinan dapat diberkati oleh Gereja Katolik.

      3. Mengapa dalam agama Kristen non Katolik perceraian diperbolehkan?
      Terus terang saya kurang tahu mengapa demikian. Kemungkinan adalah karena mereka menginterpretasikan Mat 19:9 dengan interpretasi yang berbeda, yaitu dengan pengertian zinah seperti yang umum kita ketahui sekarang, yaitu jika salah satu dari pasangan pernah melakukan selingkuh.  Hal ini kemungkinan dipergunakan sebagai alasan untuk cerai dan menikah lagi.

      Namun jika kita melihat kepada keseluruhan Kitab Suci, kita akan mengetahui bahwa hal monogami dan tak terceraikan ini adalah kehendak Tuhan sejak awal mula (lih. Kej 1:26-27, 2:24, Mat 19:5-6, Mrk 10:7-8); dan kesatuan suami istri yang monogam ini yang dipakai untuk menggambarkan rahasia kesatuan antara Kristus dan Gereja-Nya (lih. Ef 5:31-32). Sebagaimana Tuhan Yesus hanya mendirikan satu Gereja (lih. Mat 16:18), dan menyerahkan diri-Nya baginya (Ef 5:25) maka seorang suami juga harus mengasihi istrinya secara total -satu istri saja- sepanjang hidup.

      Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
      Ingrid Listiati- katolisitas.org

  11. Saya masih belum banyak tahu tentang gereja Katolik. Sekarang saya mau membantu teman yang akan melangsungkan Pernikahan, ia minta saya carikan tentang syarat2 untuk mendapatkan surat Kanonik Perkawinan di Gereja dan Ia minta carikan susunan liturgi Perkawinan yang baik. Terima kasih.

    [Dari Katolisitas: Silakan anda menghubungi pastor paroki untuk memperoleh informasi syarat- syaratnya, dan untuk teks misa silakan anda mencarinya di internet, atau lihatlah banyak contohnya yang ada di paroki anda, dan lalu silakan diskusikan dengan pastor paroki]

  12. Shalom.. :-)

    Mohon untuk penjelasan Matius 19:9.
    Apakah ini berarti bahwa kita dapat menceraikan istri yang telah berbuat Zinah atau kita tetap tidak boleh menceraikan istri tapi boleh menikahi dengan perempuan lain lagi.
    Terima kasih.

    GBU
    Adi

    [dari katolisitas: St. Clemens dari Alexandria (150-216), mengajarkan maksud ajaran Yesus pada ayat Mat 5:32, 19:9, “Setiap orang yang menceraikan istrinya kecuali karena zinah…” Zinah di sini artinya adalah perkawinan antara mereka yang sudah pernah menikah namun bercerai, padahal pasangannya yang terdahulu itu belum meninggal.[15] (Jadi, dalam hal ini, Yesus mengakui perkawinan yang pertama sebagai yang sah, dan perkawinan kedua itulah yang harusnya diceraikan agar pihak yang pernah menikah secara sah dapat kembali kepada pasangan terdahulu).]

  13. Syalom, Romo dan umat katolik lainnya,

    Saya ingin menanyakan mengenai tata perayaan ekaristi saat Sakramen Perkawinan, terutama untuk bacaan liturgi; mazmur tanggapan, bacaan Injil. Kebetulan saya dan pasangan akans aling menerimakan Sakramen pernikahan. Dan saat ini, saya sedikit bingung dalam menyusun buku misa untuk sakramen pernikahan saya. Dari yang saya ketahui berdasarkan PUMR terakhir, ada beberapa pengaturan pada beberapa bagian (seperti lagu antar bacaan, mazmur tanggapan, dll).
    Kebetulan misa saya diadakan pada hari minggu dan termasuk hari minggu biasa.

    Apakah semua bacaan” (bacaan I hingga Injil) harus mengikuti bacaan kalender liturgi pada hari tersebut? atau hanya Injil saja?
    Dari manakah saya dapat mendapatkan info lengkap seputar tata upacara sakramen pernikahan katolik? terutama dalam panduan penyusunan buku misa.

    Kemudian saya mendapatkan contoh buku misa perkawinan, namun adapula yang mencantumkan “pembukaan kerudung”, namun adapula contoh dari buku misa pasangan lain yang tidak ada bagian tersebut. Saya jadi sedikit bingung, apa perbedaannya….

    Terima kasih, Tuhan memberkati.

    • Daisy Yth.

      Misa Pernikahan di Gereja Katolik intinya adalah setelah selesai homili diadakan upacara pernikahan diawali dengan: pernyataan kedua calon, janji pernikahan, doa untuk mempelai, dan pemberkatan dan pemasangan cincin. Yang lain itu tambahan yang bisa dihilangkan. Kalau misa pernikahan tepat pada hari Minggu maka liturgi harus mengambil bacaan dan doa hari Minggu tidak boleh yang lain. Tingkatan misa hari Minggu lebih tinggi dari pernikahan. Jika pemberkatan perkawinan dilakukan di luar hari Minggu, maka bacaan diserahkan kepada calon pengantin mau yang mana menurut dia mengesan dan memberi makna pernikahan. Suasana gembira harus mewarnai upacara maka lagu terpilih disesuaikan dan tidak mengganggu upacara.

      salam
      Rm Wanta

    • Salam Daisy,

      Bacaan ke-2 bisa diganti dengan bacaan yang berkaitan dengan tema perkawinan. Tetapi seandainya bacaan kedua itu juga menyinggung hidup perkawinan, tidak perlu diganti. Hendaknya bacaan pertama dan Injil diambil dari hari Minggu bersangkutan. Pembukaan kerudung itu simbol yang bisa dipilih, jadi tidak wajib. Maknanya adalah pembukaan dan penyerahan diri satu sama lain sebagai suami istri karena kasih sayang sejati. Tata Perayaan Perkawinan baku, suatu terjemahan baru yg sedang diperjuangkan untuk mendapat aprobasi dari KWI, bisa ditanyakan ke Sekretarian Komi Liturgi KWI, tolong hubungi: maxi@kawali.org.

      Salam dan doa. Gbu.
      Rm Boli.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

CONNECT WITH US: