1 Kor 7:1-16: privilegium paulinum

Pertanyaan

Saya mau bertanya, apa yang dimaksud/arti dari ayat 1 Korintus 7:13-14 Dan kalau ada seorang isteri bersuamikan seorang yang tidak beriman dan laki-laki itu mau hidup bersama-sama dengan dia,janganlah ia menceraikan laki-laki itu. 14 Karena suami yang tidak beriman itu dikuduskan oleh isterinya dan isteri yang tidak beriman itu dikuduskan oleh suaminya. Andaikata tidak demikian, niscaya anak-anakmu adalah anak cemar, tetapi sekarang mereka adalah anak-anak kudus.- Dan satu masalah lagi dimana saya memang merokok dan sekali-kali kalau pergi ke acara pesta dimana pada acara pesta tersebut biasanya menyediakan bir(maklum tradisi etnis tionghoa)dan saya meminumnya tapi tidak sampai mabuk(kemabukan seseorang relatip).- Mengenai hal diatas saya pernah dinasehati oleh teman dan dia menunjukkan ayat 1 Korintus 3 : 16-17 Tidak tahukah kamu, bahwa kamu adalah bait Allah dan bahwa Roh Allah diam di dalam kamu ? 17 Jika ada orang yang membinasakan bait Allah, maka Allah akan membinasakan dia. Sebab bait Allah adalah kudus dan bait Allah itu ialah kamu.- Mohon penjelasan dan sebelumnya saya ucapkan terima kasih.- Salam, Andre

Jawaban

Shalom Andre, Terima kasih atas pertanyaannya tentang perkawinan dan serta apakah merokok dan minum bir. Mari kita membahasnya satu persatu.

I. Perkawinan: 1 Kor 7:13-14, dimana dikatakan “13 Dan kalau ada seorang isteri bersuamikan seorang yang tidak beriman dan laki-laki itu mau hidup bersama-sama dengan dia, janganlah ia menceraikan laki-laki itu. 14 Karena suami yang tidak beriman itu dikuduskan oleh isterinya dan isteri yang tidak beriman itu dikuduskan oleh suaminya. Andaikata tidak demikian, niscaya anak-anakmu adalah anak cemar, tetapi sekarang mereka adalah anak-anak kudus.” Dari ayat-ayat ini kita dapat menyimpulkan beberapa hal: 1) Kita harus melihat keseluruhan dari 1 Kor 7:1-16, yang membahas tentang perkawinan. Ayat 1-9 menyatakan hubungan antara suami dan istri. Di Ayat 10-11 terkandung pesan tentang perkawinan yang tak terceraikan, yang kemudian dilanjutkan dengan ayat 12-16 tentang “Pauline privilege” atau hak istimewa Paulus. 2) Pada ayat 10-11 dikatakan “Kepada orang-orang yang telah kawin aku–tidak, bukan aku, tetapi Tuhan–perintahkan, supaya seorang isteri tidak boleh menceraikan suaminya.Dan jikalau ia bercerai, ia harus tetap hidup tanpa suami atau berdamai dengan suaminya. Dan seorang suami tidak boleh menceraikan isterinya.” Di sini, rasul Paulus menegaskan kembali pengajaran dari Kristus tentang apa yang dipersatukan oleh Tuhan tidak dapat diceraikan oleh manusia (lih. Mt 19:6). Dan hal ini terus dilaksanakan oleh Gereja Katolik, dimana suami-istri dipersatukan dalam perkawinan yang sah (valid) tidaklah terceraikan. 3) Pada ayat 12 dikatakan “Kepada orang-orang lain aku, bukan Tuhan, katakan: kalau ada seorang saudara beristerikan seorang yang tidak beriman dan perempuan itu mau hidup bersama-sama dengan dia, janganlah saudara itu menceraikan dia.” Di sini, rasul Paulus dengan terang Roh Kudus memberikan suatu aplikasi bagaimana prinsip perkawinan yang tak dapat terpisahkan diterapkan dalam kondisi-kondisi yang sangat khusus. (lihat The Navarre Bible, the Letter of St. Paul, Scepter Publishers – New York, p. 227-228)

a) Kita harus mengerti bahwa kondisi pada waktu itu, lebih mudah untuk cerai secara hukum sipil. Dan menurut hukum Yahudi pada waktu itu, seorang kafir yang menjadi Yahudi dan disunat, maka dia juga berkewajiban untuk melaksakan seluruh hukum Musa, termasuk untuk tidak melakukan hubungan suami-istri dengan istri yang bukan Yahudi (kafir), karena hal itu dianggap najis (uncleanness). Jika sang istri menolak untuk menjadi seorang Yahudi, maka, perkawinan tersebut dapat dikatakan batal. Dalam situasi seperti inilah, rasul Paulus memberikan solusi yang bersifat praktis, yaitu kalau pasangan yang belum mau menjadi Kristen dan tetap mau mempertahankan perkawinan, maka pasangan yang menjadi Kristen (setelah menikah) harus juga tetap mempertahankan perkawinan. Namun kalau pasangan yang bukan Kristen ingin bercerai dan menghujat Tuhan dalam derajat yang tidak dapat ditolerir lagi, yang berakibat bahwa pasangan yang Kristen sama sekali tidak dapat menjalankan agamanya, maka ikatan perkawinan tersebut dapat diputuskan, dalam hal ini oleh Uskup sebagai pihak otoritas Gereja. Hal ini diatur di dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK) 1143-1147, yang disebut “privilegium paulinum“. Namun harus digarisbawahi, bahwa ini adalah permasalahan untuk perkawinan sebelum keduanya menerima Baptisan. Sedangkan jika sebelum perkawinan, salah satu dari pasangan sudah dibaptis, maka ketentuan yang berlaku adalah Perkawinan Campur, yang diatur dalam KHK, 1124-1128.

b) Dari konteks yang telah dijelaskan di atas, maka Baptisan bukan alasan untuk bercerai, namun dapat memperkuat tali perkawinan sehingga tidak terceraikan. Dan kalau dalam tradisi Yahudi, pasangan yang belum mau menjadi Yahudi dianggap najis, maka menurut ajaran Gereja, pasangan yang telah dibaptis dapat menguduskan seluruh anggota keluarga. Pertobatan seseorang dapat membawa anggota keluarga turut merasakan buah-buah pertobatan, sehingga pada akhirnya mereka juga suatu saat dapat dibaptis dan memperoleh keselamatan.

II. Untuk pertanyaan tentang moral: Untuk hal merokok, saya telah menjawabnya disini (silakan klik). Dan tentu saja ini juga berlaku untuk minum bir. Namun, seperti yang dikatakan oleh Andre, bahwa kemabukan seseorang adalah relatif. Jadi walaupun tidak sampai mabuk namun minum terlalu banyak, mungkin akan mengganggu kesehatan dan tidak menerapkan kebajikan penguasaan diri. Jadi, saya ingin mengusulkan untuk tetap berpartisipasi dalam kegembiraan pesta, namun membatasi diri sehingga minum birnya tidak terlalu banyak. Dengan itu, kegembiraan tetap ada, kesehatan tidak terganggu, dan kebajikan penguasaan diri tetap terjaga. Demikian jawaban yang dapat saya berikan. Semoga dapat berguna. Salam kasih dalam Kristus Tuhan, stef – www.katolisitas.org

0 0 votes
Article Rating
19/12/2018
40 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Nitta Alvarez
Nitta Alvarez
11 years ago

selamat siang romo,
saya wanita berusia 25 tahun, saya memiliki seorang kakak laki-laki 1 orang saja,.dia menikah dng wanita kristen secara katolik. Mereka meliki 2 orang anak. saat istrinya bertugas ke luar kota selama 3 bulan, dia selingkuh dengan teman kerjanya disana,kakak saya mengetahui dari keluarga istrinya, namun karn cinta kk saya, ia tetap memaafkan, hingga ia melihat sendiri kejadian memalukan istrinya bersama pria lain….
mereka sudah pisah kurang lebih 3 tahun, saya ingin bertanya apakah kakak saya dapat melakukan pembatalan pernikahan???
mohon penjelasannya,,terima kasih romo.

Ingrid Listiati
Reply to  Nitta Alvarez
11 years ago

Shalom Nitta,
Mohon dipahami bahwa pembatalan perkawinan itu tidak sama dengan perceraian. Sakramen Perkawinan yang sudah sah diberikan tidak dapat dibatalkan. Maka permasalahan (dalam hal ini perselingkuhan) yang terjadi setelah perkawinan tidak dapat otomatis menjadi alasan sehingga perkawinan dapat dibatalkan. Pembatalan perkawinan dapat dilakukan hanya jika dapat dibuktikan bahwa perkawinan sudah tidak sah sejak awal mula, oleh suatu halangan atau cacat konsensus yang sudah terjadi sebelum ataupun pada saat perkawinan diteguhkan.
Silakan untuk membaca penjabaran ringkas tentang tiga hal yang membatalkan perkawinan, menurut Hukum Gereja Katolik, silakan klik.

Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org

viony
viony
12 years ago

Selamat siang Romo, Romo, saya adalah seorang wanita Katolik dewasa. Saat ini saya sedang menjalin hubungan dengan seorang pria Budhist yang usianya dua tahun lebih muda dari saya. Dia mengaku kepada saya bahwa sebelumnya dia pernah menjalin hubungan intim dengan mantan pacarnya namun tidak sampai mempunyai anak. Saya bisa menerima kenyataan ini dan tidak mempermasalahkan, karena saya pikir itu adalah kesalahan/dosa dia di masa lalu, asalkan dia sungguh menyesali dan bertobat. Bagaimana pandangan Gereja Katolik mengenai hal ini dan apa yang harus kami dan dia lakukan? Jikalau dia bersedia, apakah bisa mengaku dosa di hadapan Pastor? Atau jika tidak, dapatkah… Read more »

Romo Wanta, Pr.
Reply to  viony
12 years ago

Viony Yth Setiap orang bisa jatuh dalam dosa seperti yang anda ceritakan, karena itu Tuhan yang penuh belaskasih memberikan pengampunan jika manusia bertobat. Asalkan dia bertobat dan tidak mengulangi lagi dan hanya pada anda pasangan setelah resmi menikah, Oleh karena itu, jika pasangan anda sudah bertobat dan mengaku dosa serta berjanji hidup lebih baik, dia bisa menjadi pasangan anda. Namun karena dia bukan Katolik, maka ada halangan beda agama. Halangan bisa diatasi dengan dispensasi dengan berbagai syarat yang harus anda dan dia sepakati. Silakan anda ke Pastor Paroki. Setiap orang Katolik wajib hukumnya menikah secara kanonik. Pertimbangkan dengan baik apakah… Read more »

Ronald Premus
Ronald Premus
12 years ago

Shalom saudara/i yg dihormati dlm Kristus. Aku perlukan sikit pertolongan di sini harap kepada mereka yang di dalam katolisitas boleh bantu : 1) Kalau seorang Katolik berkawin dgn seorang Protestan, bolehkah ibadat/Misa penuh diberikan atau hanya pemberkatan perkawinan saja ? 2) Pemberkatan kawin itu satu sakramen atau tidak ? Kalau bukan sakramen apakah kudus perkahwinan itu & kalau ia suatu sakramen kenapa Misa tidak penuh ? 3) Kalau dulu telah berkawin di gereja Protestan dengan pasangan Protestan, apakah boleh berkawin semula tapi kali ini di gereja Katolik dengan pasangan Katolik pula setelah bercerai secara sah di mahkamah dgn pasangan Protestan… Read more »

Romo Wanta, Pr.
Reply to  Ronald Premus
12 years ago

Premus Yth Perkawinan antara orang terbaptis yang sah (yang baptisannya diakui oleh Gereja Katolik) adalah sakramen, maka perayaan perkawinan mereka bisa diadakan dengan misa, jika pihak yang non- Katolik dapat menghormati perayaan Misa Kudus. Namun sebaiknya, jika pihak yang non- Katolik tidak dapat menerima makna perayaan Ekaristi sebagai penghadiran kembali kurban Tubuh dan Darah Kristus atas kuasa Roh Kudus [umumnya mereka hanya menerima bahwa itu hanya simbol saja], maka sebaiknya yang diadakan hanya pemberkatan perkawinan dengan ibadat sabda. Untuk keterangan selanjutnya, silakan membaca keterangan dari Romo Boli di sini, silakan klik. Perkawinan beda Gereja bisa disebut sebagai sakramen atau tidak,… Read more »

ekatom@Ymail.com
ekatom@Ymail.com
12 years ago

apa itu semenda?

Rm Gusti Kusumawanta
Reply to  ekatom@Ymail.com
12 years ago

Ekatom Yth

Semenda dalam pengertian sama dengan sepupu baik oleh hubungan darah atau karena perkawinan. Sepupu termasuk halangan hubungan darah lapis ke empat, semenda dalam garis lurus seperti misalnya anak dari kakak/ adik dapat mengagalkan perkawinan dalam tingkat manapun.

salam
Rm wanta

klementina
klementina
13 years ago

Romo Yth, setelah mencari cari informasi yang dibutuhkan, nemu web ini. Romo, saya ada rencana menikah 1-2 tahun ke depan. saat ini pasangan masih dalam proses katekumen di lampung( masih 2 jam dari kota bandar lampung). Yang saya mau tanyakan apa prosedur gereja terbaru saat ini apakah pasangan wajib sudah krisma untuk menjalani sakramen perkawinan ? karena kondisinya saat ini saya sudah krisma tapi pasangan masih belum, info dari katekisnya krisma di lampung diadakan setiap 5 tahun sekali, dan apabila di jakarta ada pelajaran krisma tidak memungkinkan juga tiap minggu belajarnya di jakarta, karena ada usaha yang diurus di sana.… Read more »

Rm Gusti Kusumawanta
Reply to  klementina
13 years ago

Klementina Yth

Karena calon baptis dewasa maka dapat diberikan sakramen inisiasi sekaligus (sakramen baptis, krisma dan ekaristi/komuni kudus). Kewenangan hal ini ada pada pastor paroki dimana dia akan dibaptis. Maka sampaikan ke katekis dan ke rama paroki di Lampung bahwa dapat diberikan sakramen inisiasi. Hal penting katekumenat/calon baptis disiapkan dengan sungguh-sungguh. Mohon dicatat di buku adminstrasi sakramen sakramen yang ada di Paroki. Oleh karena itu tidak perlu menunggu 5 tahun.

salam
Rm Wanta

klementina
klementina
Reply to  Rm Gusti Kusumawanta
13 years ago

maaf saya mau bertanya lagi ya romo..

kalau sakramen inisiasi yang romo sebutkan di atas sudah termasuk krisma, jadi romo paroki daerahnya tersebut boleh melakukan sakramen krisma sekaligus pada saat pembaptisan kepada calon baptis ya romo? karena pengetahuan saya yang awam ini , krisma hanya boleh dilakukan oleh Uskup.

terima kasih.

Rm Gusti Kusumawanta
Reply to  klementina
13 years ago

Klementina Yth

Jawabannya penerimaan sakramen inisiasi bisa dilakukan oleh pastor paroki.

salam
Rm Wanta

didi
didi
13 years ago

Romo saya mau meminta petunjut……….,saya menikah tahun 2006, memiliki seorang putra, sejak menikah kami tinggal di rumah orang tua saya, karena papa sudah almarhum…dan adik saya cuma 1,itu juga kerjanya keluar kota,2 mgg sekali baru pulang,di rumah cuma ada mama,saya istri dan 1 anak saya,…permasalahannya adalah sbb: mama dan istri sy sering cekcok, dan sudah beberapa kali ini di damaikan, dana pada suatau hari kejadian itu terulang lg…..kemudian istri saya memberontak, dan pada akhirnya istri saya pulang ke rumah orang tuanya, dan sekarang tidak mau lagi tinggal di rumah org tua saya, inilah yg membuat saya menjadi bingun Romo bagaimana… Read more »

Rm Gusti Kusumawanta
Reply to  didi
13 years ago

Didi Yth Saya memahami persoalan hidupmu. Bagi saya lebih mementingkan keluarga. Ibumu bisa dicarikan seorang pembantu atau orang yang dapat menemaninya dari keluarga. Karena apa? Ketika kita memilih panggilan hidup berkeluarga kita telah pamit dan minta doa restu untuk hidup keluarga, meninggalkan orang tua dan berumahtangga sendiri. Bukan berarti tidak menghormati orang tua. Tetap menghormati orang tua namun kemandirian dalam membangun keluarga yang sehat dan tidak tergantung pada orang tua juga hal yang penting. Oleh karena itu, anda harus tinggal bersama istri dan anak anda dan mencari rumah sendiri berusaha bekerja dengan gigih dan tekun agar keluarga harmonis dan sejahtera.… Read more »

ben
ben
14 years ago

siang romo Wanta, nama saya Ben saya mau tanya kasus ini terjadi di keluarga saya, saya pakai nama samaran ya 1. Ibu A menikah dengan B secara katolik, punya seorang anak, anak dibabtis katolik. 2. B menceraikan Ibu A, karena B selingkuh dengan wanita lain. secara hukum sipil, akta cerai sudah keluar tapi belum diurus secara tribunal Gereja 3. Ibu A menikah dengan C secara catatan sipil (karena perceraian ibu A sehingga tidak bisa dinikahkan secara katolik). B menikah dengan wanita lain secara protestan. 4. A dan C punya seorang anak dan anak tersebut dibabtis katolik. akhrinya setelah 23 tahun… Read more »

Rm Gusti Kusumawanta
Reply to  ben
14 years ago

Ben Yth.

Ikatan perkawinan A dan B mesih tetap eksis sampai ada bukti kebalikannya dan dinyatakan oleh Tribunal Gereja Katolik. Jadi untuk statusnya belum bebas, jika dia berkeinginan menikah lagi meskipun pernah menikah kedua dan pasangannya ini telah meninggal dunia. Sebaiknya diurus perkawinan dengan B di tribunal dan untuk hal komuni silahkan mengaku dosa dulu dan minta nasehat Pastor Paroki di mana dia tinggal. Anak yang dibaptis tetap sah secara sipil, tidak ada halangan untuk menikah. KHK 1983 tidak mengenal lagi “dosa orang tua menjadi halangan”.

salam
Rm Wanta

Veeroica
14 years ago

Romo Yth.., Shalom…. Saya memohon Penjelasan untuk masalah perkawinan yang saya hadapi saat ini.. Saya telah membaca beberapa pertanyaan dan jawaban dari pertanyaan2 yang terdahulu dan mencoba mencari2 permasalahan yang sama atau barang kali mirip dengan permasalah saya tetapi tidak ada. Perkenankan saya mengajukan beberapa pertanyaan yang sudah saya simpan selama 2 tahun ini. Saya menikah tahun 1997, mempunyai anak satu. menikah secara katholik dan sudah dibaptis (suami juga). 2 tahun menikah saya bekerja di salah satu PJTKI di luar negeri. Selama saya bekerja ( 3 Thn ), anak oleh suami saya ditipkan keorang tua saya, dan tidak dinafkai, dan… Read more »

Rm Gusti Kusumawanta
Reply to  Veeroica
14 years ago

Vero Yth Anda bisa menikah di dalam Gereja Katolik lagi jika anda mengajukan permohonan pembatalan perkawinan anda ke Tribunal Perkawinan di mana anda diteguhkan. Perkawinan orang katolik yang dilangsungkan di Gereja Kristen tanpa mendapat izin dari Uskup/ordinaris tidak sah dan bila cacat peneguhan yang diminta UU Gereja di depan imam dan dua saksi juga tidak sah, karena itu cara-cara mengelabui dengan peneguhan di Gereja Kristen lalu kembali ke Katolik tetap menjadi halangan dan hidup perkawinan yang tidak sesuai dengan aturan Gereja Katolik tidak diperkenankan oleh Gereja. Artinya dia hidup dalam dosa. Bila orang telah berdosa dan kembali ke katolik maka… Read more »

agustinus adenan
agustinus adenan
14 years ago

syalom. syukurlah saya dapat mengetahui posting ini dari beberapa teman. Saya punya permasalahan perkawinan. Yaitu, saya menikahi wanita muslim dengan pernikahan muslim. Saya menikah karena kesalahan saya (Yesus ampunilah saya)sehingga dikejar rasa tanggung jawab karena dia sudah mengandung. Saya sudah hidup 15 tahun bersamanya dan mempunyai 5 anak. semua anak saya saya didik dalam agama katolik, disekolahnya tidak terdapat agama katolik, sehingga mengikuti kristen. Namun saya berkeinginan untuk mempermandikan anak-anak saya. saya sudah bertanya kepada romo paroki, namun disuruh membereskan dulu perkawinan saya. Karena saya belum tercatat nikah secara katolik. Saya ingin membereskan perkawinan saya dalam gereja, namun isteri saya… Read more »

Rm Gusti Kusumawanta
Reply to  agustinus adenan
14 years ago

Agustinus Yth Saya menganjurkan anda tidak mengambil keputusan cerai dengan istri anda, tindakan itu tidak dibenarkan dalam ajaran Katolik. Perkawinan anda bisa dibereskan asal anda membuka diri dan memberi pengertian pada isteri. Keinginan anda sudah baik dan saya yakin bisa dibereskan dan dia tetap muslim anak-anak di baptis. Maka coba anda ke pastor paroki dan sampaikan keinginan anda bagaimana cara membereskan. Secara teori dengan convalidatio pengesahan kanonik tidak perlu mengulangi kesepakatan, istri anda cukup hadir saja di depan rama dan saksi dalam upacara misa atau ibadat dan secarah sah anda dapat menerima komuni tentu mengakui dosa dulu siapkan hati dan… Read more »

santoso b
santoso b
14 years ago

Dengan hormat, Status saya sudah kawin, dan belum memiliki anak. Apakah boleh jika saya dan isteri saya tidak ingin memiliki anak selamanya dengan alasan ekonomi atau mencari kebahagiaan hidup (tanpa repot2 mengasuh anak). Apakah boleh mengikuti KB dengan steril (memutus saluran telur istri saya / sperma saya), bagaimana juga dengan keluarga yg sudah punya 3 anak, apakah boleh melakukan steril ? Apakah boleh melakukan oral, anal sex dengan istri sendiri. Apakah boleh menonton film2 sex, sebelum melakukan sex dengan istri dan mengikuti gaya2nya ? Maaf, apabila pertanyaan saya menjurus ke porno. Terima kasih banyak, karena jawabannya sangat membantu saya yg… Read more »

poNy
poNy
14 years ago

shalom….. mat pagi…ya…sy mau btanya…..sy punya pasangan tapi dia aliran kristian protestan (SIB).,Dia aktif dlm aktiviti di greja protestan..dan sy pula seorang katolik…kmi ke gereja masing2..dia ke gereja protestan dan saya ke gereja katolik…sy gembira n sng dgn cara dia..yg aktif dalam pelayanan…cuma sygnya…dia aktif dlm greja protestan..sy teringin bw dia ke gereja katolik dan menjadi seorg katolik …tp mungkin mustahil..sebab keluarganya juga blatarbelakang kan protestan…sy syg dia..cuma dlm masa yg sama…sy binggung…kmi bbeza wpun kristian tp dia protestan…apa yg ptt sy buat? boleh tidak kami nnt (lau jodoh) kami di satukan sebagai org kristian katolik? sy slalu bdoa suatu… Read more »

Ingrid Listiati
Reply to  poNy
14 years ago

Shalom Pony, Ya, dapat dimengerti jika anda menginginkan suami anda dapat mengenal Gereja Katolik, dan jika mungkin dapat menjadi Katolik. Namun memang harus kita akui membawa seseorang untuk menjadi Katolik juga tidak mudah, dan sejujurnya, itu bukan tergantung semata-mata dari usaha kita. Di atas semuanya, adalah peran Roh Kudus sendiri untuk mengubah hati atau melembutkan hati seseorang agar dapat menerima kepenuhan kebenaran yang diberikan di dalam Gereja Katolik. Kita sebagai umat Katolik tidak dapat memaksa, namun bukan berarti kita tidak perlu menjadi saksi kebenaran itu. Suatu hal yang pasti, bahwa Kebenaran itu "menarik" dengan sendirinya, tanpa perlu paksaan. Karena jika… Read more »

irfan Augusta
irfan Augusta
14 years ago

pertanyaaan salam romo saya ingin bertanya mengenai masalah keluarga . Saya (katolik) menikah dengan istri (muslim)saya pertama kali di KUA dan setahun kemudian istri saya belajar agama katolik dan dibabtis dan menerima komuni pertama , kemudian kami mengulangi lagi perkawinan kami secara perkawinan gereja katolik. Setelah 9 tahun menjalani perkawinan ini dan mendapatkan 1 anak umur 2 tahun dan istri saya kembali menjadi muslim dan dia merasa haram dan dosa dekat saya (itu kata ustadnya) dan dia memilih berpisah dengan saya, Dia telah mengajukan cerai ke pengadilan agama dan kami telah 3 kali sidang dan pengadilan mengabulkan permohonan istri saya… Read more »

Romo Wanta, Pr.
Reply to  irfan Augusta
14 years ago

Irfan Yth Anda memiliki hak untuk mengajukan permohonan pembatalan perkawinanmu. Karena itu, silahkan menulis libellus dan ditujukan kepada Tribunal perkawinan keuskupan dimana perkawinan anda diteguhkan. Cerita anda menyedihkan; namun cobalah adakan komunikasi dengan istrimu meski sudah berpisah. Tentu di kemudian hari dia tahu bahwa perkara ini akan diajukan ke tribunal/pengadilan Gereja. Namun cobalah minta bimbingan pastor parokimu; dan adakah kemungkinan untuk bertemu dengan istrimu dan usaha untuk rujuk kembali? Baru jika tidak ada jalan rujuk sama sekali, maka jalan anulasi/ pembatalan perkawinan merupakan jalan terakhir dalam mencari keadilan dan status anda. Kasus anda adalah refleksi kita bersama. Ini adalah pengalaman… Read more »

johan ng
johan ng
14 years ago

Romo. Meneruskan pertanyaan seorang teman. Saya kira menarik dicermati kebiasaan ini. Bisa minta pencerahannya Mo. ————- Ada pertanyaan yg sdh lama menggelitik & membuat saya bertanya tanya: ada mudika yg mau menikah dgn pria muslim. Sejak awal sdh saya ingatkan sampai pd akhirnya ketika mrk menikah di KUA. Dan seminggu kemudian mrk menikah di gereja. Setau saya bila sdh menikah di KUA berarti mudika tsb telah menjd muslim krn telah mengucap syahadat muslim. Skrg pun teman saya menikahkan anaknya katanya gampang koq setelah di KUA lalu langsung ke gereja. Bagaimana sikap gereja dlm hal ini???????? Koq sepertinya mudah org menjd… Read more »

Romo Wanta, Pr.
Reply to  johan ng
14 years ago

Johan Yth

Sikap Gereja Katolik sangat jelas, yaitu bahwa peneguhan ganda dilarang sesuai Kitab Hukum Kanonik (KHK) 1983, kanon 1127 paragraph 3 yang menyatakan: dilarang, baik sebelum maupun sesudah perayaan kanonik mengadakan perayaan keagamaan lain dengan maksud untuk memperbaharui kesepakatan nikah. Jadi sikap Gereja sudah jelas dan pasti kasus anda perlu diselidiki siapa yang meneguhkan perkawinan di Gereja. Tolong sampaikan kepada nya bahwa tindakan itu dilarang dengan menunjukkan kanon yang saya sampaikan.
salam,
Rm Wanta

Julius Santoso
Julius Santoso
14 years ago

Perkawinan: 1 Kor 7:13-14, dikatakan “ Dan kalau ada seorang isteri bersuamikan seorang yang tidak beriman dan laki-laki itu mau hidup bersama-sama dengan dia, janganlah ia menceraikan laki-laki itu. Karena suami yang tidak beriman itu dikuduskan oleh isterinya dan isteri yang tidak beriman itu dikuduskan oleh suaminya. Andaikata tidak demikian, niscaya anak-anakmu adalah anak cemar, tetapi sekarang mereka adalah anak-anak kudus.” Rasul Paulus menekankan , bahwa mereka yang sudah beriman kepada Tuhan Yesus untuk tetap lebih tekun lagi, tidak meninggalkan imannya (murtad) : 1 Kor 7:20 “Baiklah tiap-tiap orang tinggal dalam keadaan, seperti waktu ia dipanggil Allah” Dalam 1 Kor… Read more »

Ayu
Ayu
14 years ago

Romo Yth. Saya menikah 2 th, anak 19 bulan, kami berdua bekerja, kami pacaran 8 th, awal menikah saya hamil duluan, dan awalnya Suami saya ( alias MD ) ingin anak ini digugurkan saja dengan alasan dia mau masuk SAR ( krn masuk SAR syaratnya belum nikah ), saya tidak mau, setelah komunikasi dengan orang tua, kami akhirnya menikah. Sebelum anak saya lahir saya ingin ngontrak rumah, saya ingin mandiri, namun MD ada saja alasan untuk tidak mau ngontrak, MD menyarankan saya tinggal dengan dia dan mertua saja. Setelah anak saya umur 2 bulan, MD tetap tdk mau kontrak rumah,… Read more »

Romo Wanta, Pr.
Reply to  Ayu
14 years ago

Ibu Ayu Yth

Pisah ranjang diperkenankan oleh Gereja Katolik. Maka silakan datang ke Keuskupan dimana ibu tinggal dengan membawa data, surat permohonan dan membawa saksi agar nanti jika diinterogasi sudah tinggal memanggil saja. Ini salah satu jalan keluarnya sedangkan untuk hak anak itu urusan hukum sipil maka bisa diproses di pengadilan. Mohon mencari umat katolik yang bisa membantu anda sebagai pengacara untuk hal ini.
Saya berdoa untuk anda semoga penderitaan ini cepat berlalu dan anda diberi ketabahan dalam menghadapinya.

salam dan berkat Tuhan
Rm Wanta/Pr

tia
tia
14 years ago

Romo, saya sedang dalam keadaan bingung. dulu saya pernah punya calon yang kristen tapi sudah berakhir dengan perkataan dari dia “buat apa aku menjual imanku untuk mengikutimu menjadi Katolik. itu semua sudah menjadi masa lalu saya. Saat ini saya sedang menjalani hubungan dengan duda muslim, tapi sudah ada niat untuk mengimani Katolik dan kami ada rencana untuk menikah tahun depan. Tapi keluarga saya pasti sangat tidak setuju terutama dari ibu dengan alasan pekerjaannya yang lebih “rendah” dari saya mencakup juga salary lebih kecil dari saya. Tapi Romo, saya merasa damai dengan dia, saya merasa sanggup hidup dengan dia walaupun dalam… Read more »

Romo Wanta, Pr.
Reply to  tia
14 years ago

Tia Yth Perkawinan katolik terjadi sah dan kanonik kalau memenuhi beberapa syarat yang sudah pernah saya tuliskan dalam artikel di katolisitas. Yang paling penting dalam keabsahan perkawinan katolik adalah 3 hal tidak ada halangan, tidak ada cacat konsensus dan sesuai dengan forma canonica. Dalam kasus anda, anda terhalang oleh calon suami yang duda dan muslim. Duda berarti dia pernah menikah, jadi masih ada ikatan suami isteri meski sudah cerai sipil (kecuali istrinya meninggal). Gereja meminta hubungan natural perkawinan di luar Gereja Katolik harus diputuskan dulu dengan memohon kemurahan hati (dispensasi) dari Ordinaris (Uskup). Setelah itu baru anda memiliki calon yang… Read more »

lia
lia
14 years ago

Romo Yth, saya menikah di gereja katolik tahun 2006, dan sudah punya 1 anak (3thn). saya(24thn) dan suami(25thn) sewaktu menikah adalah katolik. saya sudah baptis katolik tapi suami blum baptis. akan tetapi tahun lalu suami saya pindah menjadi muslim dan sejak tahun lalu sampai saat ini, suami banyak sekali berubah. sayangnya dia berubah menjadi orang yang tidak bertanggung jawab terhadap keluarga. sering pulang malam padahal dia sdh gk kerja lagi, kasar sama anak, tdk memberikan nafkah. suatu saat (tahun lalu jg) suami tiba-tiba minta cerai dengan alasan orangtua saya tidak sayang sama dia, saya tidak mau ikut menganut islam spt… Read more »

Romo Wanta, Pr.
Reply to  lia
14 years ago

Lia Yth

Jika persoalanmu sudah sampai pada tahap mengkhawatirkan dan bahkan membahayakan keselamatan dirimu sendiri dan anak-anakmu, maka Gereja akan merestui perpisahanmu. Sementara proses perceraian sipil dapat dilaksanakan, maka untuk proses pembatalan perkawinan, Lia harus mengajukan surat permohonan ke Tribunal Perkawinan dimana perkawinan anda diteguhkan. Tuhan memberkatimu
salam
Rm Wanta

Ria
Ria
14 years ago

Saya mau berntanya mengenai perkawinan beda agama, yang saya ketahui bahawa ,Khatolik bisa memberkati perkawinan antara pasangan yang beda agama, apakah itu benar???
karena kasus saya adalah saya khatolik dan pasangan saya muslim, dan seandainya saya menikah secara khatolik apakah itu mungkin?
dan seandainya dalam pernikahan saya itu ,orang tua saya tidak menghadirinya (dengan alasan tidak merestui dan tidak menyetujui) apakah saya berdosa?????

Romo Wanta, Pr.
Reply to  Ria
14 years ago

Ria Yth. Gereja Katolik sangat memahami keadaan penduduk (umat) yang berada di teritori yang plural (majemuk) beda suku, agama dan ras. Seperti di Indonesia yang masyarakatnya majemuk dan aneka ragam agama dan kepercayaan. Maka Gereja memberi kelonggaran hukum dengan memberikan dispensasi bagi mereka yang menikah beda agama atau beda Gereja. Jadi perkawinannya dengan orang muslim sah jika memohon dispensasi atas halangan penikahanmu yang beda agama. Idealnya seagama namun kenyataan tidak bisa seagama bahkan antar agama bisa juga antar negara. Untuk itu anda harus mengikuti aturan Gereja dengan beberapa syarat agar dipenuhi untuk perkawinan beda agama. Anda akan dijelaskan oleh Pastor… Read more »

Dessy
Dessy
14 years ago

Romo Yth… Saya mohon penjelasan apakah ada keterkaitan dari hukum gereja yang mengatur permasalahan yang sedang saya hadapi.. Jadi begini romo, saya berada didalam sebuah keluarga besar.. Ibu kandung saya adalah puteri pertama Kakek dan Nenek saya, saya juga memiliki Tante yang merupakan puteri ke empat dari Kakek dan Nenek saya…Jadi Tante saya itu adalah adik kadung dari Ibu saya. Tante saya sudah menikah dengan seorang pria asal NTT (anak kedua dari 7 bersaudara) yang selanjutnya saya sebut Paman. Permasalahannya adalah salah seorang adik kandung dari Paman saya ( yang menikah dengan tante saya tersebut ) jatuh cinta pada saya… Read more »

Romo Wanta, Pr.
Reply to  Dessy
14 years ago

Dessy Yth. Setelah saya membaca keteranganmu, hubunganmu dengan X adik kandung Paman menjadi halangan hubungan darah karena perkawinan. Hukum Gereja melarang perkawinan hubungan darah garis keturunan menyamping tingkat empat (bdk kan 1091 §2). Secara biologis memang tidak ada hubungan darah namun karena perkawinan hubungan kekeluargaan itu terjadi. Karena hubungan anda ada pihak yang tidak setuju maka sebaiknya dipikirkan ulang kembali hubungan anda. Apakah tidak ada laki-laki lain yang bisa menjadi teman hidup anda? Karena Gereja melarang dan juga pihak keluarga X paman anda tidak setuju. Semoga anda bisa memahami hal ini salam Rm wanta Kan. 1091 § 2. Dalam garis… Read more »

Andre Oks
Andre Oks
14 years ago

Shalom katolisitas Saya mau bertanya, apa yang dimaksud/arti dari ayat 1 Korintus 7:13-14 Dan kalau ada seorang isteri bersuamikan seorang yang tidak beriman dan laki-laki itu mau hidup bersama-sama dengan dia,janganlah ia menceraikan laki-laki itu. 14 Karena suami yang tidak beriman itu dikuduskan oleh isterinya dan isteri yang tidak beriman itu dikuduskan oleh suaminya. Andaikata tidak demikian, niscaya anak-anakmu adalah anak cemar, tetapi sekarang mereka adalah anak-anak kudus.- Dan satu masalah lagi dimana saya memang merokok dan sekali-kali kalau pergi ke acara pesta dimana pada acara pesta tersebut biasanya menyediakan bir(maklum tradisi etnis tionghoa)dan saya meminumnya tapi tidak sampai mabuk(kemabukan… Read more »

Romo pembimbing: Rm. Prof. DR. B.S. Mardiatmadja SJ. | Bidang Hukum Gereja dan Perkawinan : RD. Dr. D. Gusti Bagus Kusumawanta, Pr. | Bidang Sakramen dan Liturgi: Rm. Dr. Bernardus Boli Ujan, SVD | Bidang OMK: Rm. Yohanes Dwi Harsanto, Pr. | Bidang Keluarga : Rm. Dr. Bernardinus Realino Agung Prihartana, MSF, Maria Brownell, M.T.S. | Pembimbing teologis: Dr. Lawrence Feingold, S.T.D. | Pembimbing bidang Kitab Suci: Dr. David J. Twellman, D.Min.,Th.M.| Bidang Spiritualitas: Romo Alfonsus Widhiwiryawan, SX. STL | Bidang Pelayanan: Romo Felix Supranto, SS.CC |Staf Tetap dan Penulis: Caecilia Triastuti | Bidang Sistematik Teologi & Penanggung jawab: Stefanus Tay, M.T.S dan Ingrid Listiati Tay, M.T.S.
top
@Copyright katolisitas - 2008-2018 All rights reserved. Silakan memakai material yang ada di website ini, tapi harus mencantumkan "www.katolisitas.org", kecuali pemakaian dokumen Gereja. Tidak diperkenankan untuk memperbanyak sebagian atau seluruh tulisan dari website ini untuk kepentingan komersial Katolisitas.org adalah karya kerasulan yang berfokus dalam bidang evangelisasi dan katekese, yang memaparkan ajaran Gereja Katolik berdasarkan Kitab Suci, Tradisi Suci dan Magisterium Gereja. Situs ini dimulai tanggal 31 Mei 2008, pesta Bunda Maria mengunjungi Elizabeth. Semoga situs katolisitas dapat menyampaikan kabar gembira Kristus. 
40
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x