Home Blog Page 260

Conventio Scripta

4

(Perjanjian tertulis Uskup diosesan dengan Tarekat/Serikat)

Missio ad gentes

Sejarah Misi Gereja Katolik di Indonesia diawali dengan karya misi para imam, bruder dan suster dari tarekat religius yang berasal dari Eropa. Hal itu bisa kita pahami karena Gereja yang hidup dalam sejarang bersifat misioner (missio ad gentes) menurut hakekatnya sendiri (bdk AG, 2). Awal misi sebelum konsili Vatikan II bercirikan pada karya misi dibawah tarekat/serikat (ius commisionis) dimana Gereja Universal dibawah pimpinan Paus memberikan kewenangan kepada Tarekat/Serikat meluaskan karya pewartaan sampai ke ujung-ujung dunia. Kini setelah Konsili Vatikan II, kewenangan pada tarekat beralih dari ius commisionis ke ius mandatum yang kewenengan karya misioner penuh diberikan kepada otoritas Uskup diosesan. Sejalan dengan perkembangan sejarah misi atas permintaan para superior maiore tarekat/serikat kepada Kongregasi Evangelisasi Bangsa Bangsa, pada tgl 03 Juli 2004 mengeluarkan surat kepada para Uskup dan Superior General tentang perjanjian tertulis antara Uskup diosesan dengan Tarekat yang bekerja di Gereja lokal. Disadari bahwa tarekat hidup bakti dan serikat hidup kerasulan selalu memberi terus menerus sumbangan kuat untuk proses evangelisasi, baik dalam missio ad gentes maupu dalam konsolidasi hidup komunitas kristiani. Sumbangan berharga itu sesuai dengan kharisma tarekat/serikat haruslah dikembangkan di dalam Gereja lokak dibawah kepemimpinan Uskup (bdk kan. 678, §1). Kerjasama yang baik antara Uskup diosesan dan pelabagai tarekat/serikat perlu untuk mengembangkan lebih lanjut rekasa pastoral dalam keuskupan tersebut.

Kerjasama Tarekat/Serikat dengan Keuskupan

Kerja sama demikian itu antara pelbagai Tarekat dan Uskup perlu untuk mengembangkan lebih lanjut reksa pastoral dalam keuskupan. Karisma khas setiap Tarekat dapat memberi sum-bangan untuk mengembangkan kasih dalam Gereja setempat (bdk.VC 48). Dengan menghargai karismanya sendiri yang khas dalam Gereja, kegiatan misioner Tarekat harus mendapatkan tempat dalam rencana pastoral Keuskupan di mana mereka ada dan berkarya; Di lain sisi Gereja setempat harus tumbuh dalam kesa-daran akan cita-cita hidup bakti dan memajukan panggilan memeluk status hidup ini (bdk. Ecclesia in Asia, 44d). Masing-masing mempunyai kewajiban untuk rajin beru-saha dan dengan seksama membangun Tubuh Mistik Kristus, dan untuk bekerja bagi kesejahteraan Gereja-Gereja setempat (bdk.CD 33). Para anggota Tarekat Hidup Bakti dan Serikat Hidup Kerasulan, baik tingkat ke-pausan maupun tingkat keuskupan, termasuk, menurut suatu aspek khas, keluarga Keuskupan dan memberi sumbangan yang amat berharga kepada hirarki. Dalam konteks kebutuhan yang makin besar akan kerasulan, mereka dapat dan harus mem-berikan sumbangan yang makin besar (bdk.CD 34). Dengan memperhatikan semestinya apa yang benar bagi Gereja universal dan keuskupan, mereka harus menyesuaikan karyanya menurut kebutuhan waktu dan tempat, di mana mereka hidup. Semangat misioner mereka menurut hakikatnya, harus dipelihara dan dise-suaikan dengan kondisi modern, sehingga pewartaan Injil kepada semua bangsa menjadi lebih efektif (bdk.PC 20). Untuk koordinasi partisipasi pelbagai Tarekat dalam kegiatan pastoral Keuskupan, Gereja telah memberi pedoman yang jelas (bdk.kan.675, §3, 678-683).Perlu berpegang pada norma-norma itu untuk mengembangkan integrasi yang lebih mudah Tarekat ke dalam rencana pastoral umum Keuskupan dan kerasulan yang lebih efektif. Dalam konteks ini, di manapun seorang Uskup mempercayakan kegiatan pastoral kepada suatu Tarekat, Gereja mewajibkan perjanjian tertulis antara Uskup diosesan dan Pemimpin yang berwenang Tarekat ybs. (bdk.kan.681, §2). Perjanjian tersebut harus menggariskan dengan jelas dan tepat setiap rincian mengenai karya yang harus dilakukan, orang-orang yang akan ditunjuk untuk kerasulan dan aspek-aspek ekonomis.

Norma-norma kanonik mengenai beberapa hubungan antara Gereja setempat dan Tarekat Religius

  • Sehubungan dengan kepemimpinan dan tata tertib religius Tarekat diatur oleh kann. 593, 594; kerasulan mereka oleh kann. 678, 650.
  • Pengusiran seorang religius dari Keuskupan diatur oleh kan. 679.
  • Karya dipercayakan menurut kan. 681.
  • Pemberian jabatan diatur oleh kan. 682.
  • Sehubungan dengan hak Uskup atas kunjungan, bdk.kan. 683.
  • Untuk pendirian komunitas religius dalam keuskupoan, bdk.kan.609, §1
  • Untuk pemercayaan paroki kepada Tarekat Religius atau Serikat Hidup Kerasulan, bdk.kan. 520.
  • Untuk pendirian asosiasi oleh Tarekat Religius, bdk.kan. 677, §2
  • Akhirnya, penting memperhatikan kan. 591 untuk pengecualian yang mungkin.

Bidang – bidang karya dan personalia

Bidang yang terbuka bagi kerja sama: Uskup diosesan meminta kepada Tarekat atau Serikat untuk berkarya di keuskupannya, terutama untuk membantu dalam evangelisasi pertama. Tarekat bisa diminta untuk memperhatikan beberapa bidang khas, seperti:

  • Bekerja sama di bidang pendidikan dan pengajaran dalam struktur pendidikan yang dijalankan keuskupan;
  • Memberi sumbangan untuk bentuk-bentuk baru kerasulan, seperti komunitas penyembuhan, sekolah atau unika, upaya kesehatan dsb.;
  • berpartisipasi aktif dalam prakarsa atauy organisasi keuskupan.

Pemimpin Tarekat religius yang berwenang (Pemimpin Tertinggi atau Pemimpin Tinggi) memperkenalkan kepada Uskup para anggota Tarekat atau Serikat yang akan menjalankan paroki atau stasi misi.Tugas Uskup ialah membuat pengangkatan, mungkin menyetujuinya sebelumnya dengan orang-orang yang bersangkutan.

Norma-norma yang mengatur hubungan antara Tarekat dan Keuskupan harus ditetapkan dengan jelas, terutama yang menyangkut aspek ekonomi.

Lamanya perjanjian

Lamanya perjanjian biasanya, 3-6 tahun. Tarekat atau Serikat harus mempunyai kemungkinan, setelah masa waktu yang masuk akal, untuk mengembalikan paroki atau stasi misi kepada Uskup. Bila timbul kasus-kasus konkret, yang menuntut kehadiran kaum religius dalam kerasulan untuk waktu yang agak lama, haruslah masing-masing satu demi satu dievaluasi p;eh penandatangan perjanjian. Juga perlu menetapkan waktu untuk memberitahukan modifikasi perjanjian.

Contoh

Perjanjian antara Keuskupan dan Tarekat klerikal Hidup Bakti atau Serikat Hidup Kerasulan

    Perjanjian antara Keuskupan……………………………….dan Tarekat Hidup Bakti (Serikat Hidup Kerasulan)……………………………….. untuk pemercayaan karya atau paroki.
Art.1
    Yang Mulia Mgr………………………….., Uskup…………………………memercayakan kepada Tarekat (Serikat)…………………………………., yang menurut Konstitusinya, diwakili oleh Pemimpin saat ini, Romo…………………………….menerima kegiatan kerasulan……………………………berkedudukan di……………………. menurut persyaratan dan keadaan dewasa ini.
Art.2
    Para anggota Tarekat boleh mengungkapkan identitas karismanya dengan kesaksian hidup mereka, dengan tetap setia pada warisan rohani tarekatnya dalam kegiatan pastoralnya, seraya menaruh perhatian khusus terhadap keadaan kemiskinan, penderitaan dan kemelaratan yang melanda banyak daerah dunia ini.
Art.3
    Pemimpin yang berwenang wajib mengangkat sekurang-kurangnya………..imam atau bruder purnawaktu untuk karya ini, dengan suatu stabilitas yang memadai. Tetapi meskipun diangkat untuk karya tersebut, mereka tetap akan dianggap sebagai anggota penuh Tarekat; Pengangkatan dan perpindahan mereka diatur menurut norma-norma hukum universal dan Tarekat.
Art.4
    Pengangkatan dan pemberhentian orang yang bertanggungjawab serta para rekannya akan dilaksanakan menurut Kitab Hukum Kanonik (kan.682).
Art.5
    Karya atau kegiatan kerasulan khas mempunyai pengelolaan terpisah dari pengelolaan Tarekat yang mendapat kepercayaan, meskipun Tarekat mempunyai status badan hukumnya sendiri. Pelayanan yang dijalankan para anggota Tarekat tunduk berada dalam yurisdiki Uskup Diosesan, dengan tetap menghormati kom-petensi Pemimpin religius, berdasarkan kan.678.
Art.6
    Pemercayaan paroki kepada Tarekat Hidup Bakti atau Serikat Hidup Kerasulan diatur kan.520. Paroki dipimpin dan dijiwai Pastor Paroki yang mengkoordinasi semua kegiatan paroki, menurut peraturan yang ditetapkan Ordinaris Keuskupan. Pastor paroki bertanggungjawab atas reksa pastoral kepadanya, dengan tetap menghormati kan.678. Biarawan yang diangkat untuk paroki harus melaksanakan pelayanannya secara serasi dengan rencana pastoral keuskupan, dengan kerja samapersaudaraan dengan klerus diosesan, dalam semangat dan gaya yang layak bagi Tarekat masing-masing.
Art.7
    Kehadiran Tarekat dalam konteks diosesan merupakan pemerkayaan bagi keuskupan sendiri. Kaum religius mengungkapkan identitas karismatis mereka melalui kesaksian hidup, dengan tetap setia pada semangat Tarekat, dengan evangelisasi bagi kalangan nonkristiani dan melalui kegiatan pastoral lainnya. Mereka akan mendapat kesem-patan untuk memajukan panggilan bagi Tarekat mereka.
Art.8.
    Dalam menjalankan karya atau kegiatan kerasulan, demikian pula dalam mengelola harta benda, kaum religius mempunyai kewajiban yang sama dan hak yang sama seperti imam diosesan. Mereka harus berpegang pada norma-norma hukum kanonik dan hukum Tarekat sendiri.
Art.9
    Para anggota Tarekat mempunyai hak atas cuti……hari setiap tahun. Mereka juga mempunyai hak atas waktu yang perlu untuk retret, pertemuan komunitas dan pertemuan yang dikembangkan Pemimpin yang berwenang.
    Setiap anggota Tarekat boleh menikmati sejumlah waktu bebas dari karya pastoral setiap pekan.
Art.10
    Dalam batas-batas Perjanjian, Keuskupan dan Tarekat harus menetapkan komitmen ekonomis yang disepakati bersama (penghidupan para anggota, perjalanan, partisipasi anggota dalam kursus pendidikan berkelanjutan dsb.pemeliharaan kesehatan, biaya kekdoteran dan perjalanan yang perlu, dsb.) menurut kemungkinan dan keadaan konkret.
Art.11
    Pihak-pihak saling menyetujui bahwa tanah dan gedung yang dicantumkan di sini merupakan milik (Keuskupan, Paroki, Tarekat atau Serikat), dan disediakan bebas biaya (atau dengan persyaratan sbb.) kepada…., yang diminta memeliharanya. Perabotan adalam milik………., menurut inventaris yang dilampirkan di sini.
Art.12
    Pengelolaan karya atau paroki harus dijalankan sesuai dengan norma-norma hukum kanonik dan keuskupan. Pengelolaan demikian itu haruslah sama sekali terpisah dari pengelolaan milik komunitas (Tarekat). Seperti diatur peraturan Keuskupan, rencana anggaran belanja pengelolaan paroki harus diajukan kepada kantor Kuria yang ber-wenang, dengan tetap menghormati hak atas pengawasan oleh Pemimpin Tarekat (kan.672).
Art.13
    Sumbangan kaum beriman harus diberikan untuk karya atau paroki, kecuali bila dinyatakan lain oleh donatur.
    Pengelolaan memperhitungkan semua pengeluaran pemeliharaan biasa harta milik, pengeluaran untuk jasa dan personil (kecuali kediaman komunitas), pengeluaran bagi kegiatan pastoral dan sumbangan bagi keuskupan.
Art.14
    Para pohak menyetujui balas karya para anggota yang diangkat untuk karya atau paroki menurut ketetapan hukum umum (Kanon dan perdata) bagi imam diosesan.
    Pengeluaran untuk makanan, akomodasi dan hidup sehari-hari para anggota, semua pengeluaran bagi pelayanan kediaman komunitas dan personil dibebankan pada pengelolaan rumah Tarekat.
Art.15
    Para pihak setuju bahwa karya-karya luarbiasa di tempat ibadat atau tempat lain harus dibayar dengan sumbangan kaum beriman, dengan persetujuan Ordinaris wilayah, yang merupakan otoritas gerejawi berwenang, dan wakil legal entitas yang memiliki premis (klausula lain dapat ditambahkan bagi gereja atau premis yang bernilai khusus.
Art.16
    Pemercayaan karya kepada Tarekat dengan persyaratan yang disebut di atas, berlaku sejak……. untuk seterusnya (untuk jangka waktu yang tidak ditentukan): namun bia dibatalkan oleh salah satu pihak yang memberitahukannya setahun sebelumnya; (untuk…..tahun dan diperbaharui secara otomatis, kecuali jika salah satu pihak menghendaki lain).
    Perjanjian ini boleh diubah setiap waktu dengan persetujuan kedua belah pihak.
    Tempat….
    Tanggal…
    (Tanda tangan)

Uskup……….. Pemimpin Tarekat

(sumber: Surat Kongregasi Envangelisasi Bangsa-Bangsa tgl 3 juli 2004)

Perjanjian antara Keuskupan dan Tarekat non-klerikal

Perjanjian antara Keuskupan………………………dan Tarekat atau Serikat…………………….. ……………………untuk pemercayaan……………………….

Art.1

Yang Mulia Mgr……………………………………..Uskup…………………………………….dan Br.atau Sr………………………………..Pemimpin Jenderal/Provinsial……………………………….setuju dan menandatangani perjanjian ini dalam semangat kerja sama dan sesuai dengan norma-norma Gereja.

Art.2

Perjanjian ini ingin menggariskan dengan jelas tanggung jawab timbali balik mengenai pemercayaan kerasulan yang disebut dalam perjanjian ini, untuk menjamin kesejahteraan komunitas Gereja setempat dan para anggota Tarekat (Tarekat Hidup Bakti atau Serikat Hidup Kerasulan)………..

(Di sini layak ditambahkan deskripsi pendek “karisma” Tarekat)

Art.3

Pemercayaan yang disebut dalam perjanjian ini menyangkut……………..(karya pastoral, sekolah, rumah sakit, pusat pastoral, kantor, dsb):

Di bawah ini diberikan deskripsi pemercayaan……….(disebut tujuan, periode perkembangan, orang-orang yang dikerahkan, bidang karya, dsb.)

Inventaris benda-benda disertakan pada perjanjian ini.

Art.4

Uskup mempunyai otoritas sepenuhnya untuk memberi pedoman mengenai karya tsb. Pedoman seperti itu harus diberikan sesudah konsultasi sewajarnya dengan badan-badan keuskupan yang berwenang, yang sebaiknya juga dihadiri Pemimpin Tarekat.

Art.5

Uskup berkepentingan melindungi dan memelihara Konstitusi Tarekat, dengan menghormati otoritas Pempimpin setempat, yang diangkat menurut Konstitusi, mengenai disiplin internal Tarekat, tanpa mengurangi norma-norma Kitab Hukum Kanonik. Sehubungan dengan karya yang dipercayakan, Uskup harus selalu menghormati aspek-aspek yang paling khas Konstitusi yang menyangkut:

    hidup doa;
    hidup komunitas;
    formasio; dsb.
Art.6

Atas permintaan Uskup, Pemimpin Tarekat menunjuk (no…..) anggota-anggota bagi karya yang disetujui dalam perjanjian ini.

Art.7

Bila ada perpindahan, penggantian atau pemberhentian personil yang diangkat untuk karya itu, Pemimpin dan Uskup berjanji untuk:

    memberi perhatian wajar kepada mereka yang tersangkut;
    bertindak setelah berkonsultasi;
    menurut persyaratan sbb.:
    bila Pemimpin yang berwenang ingin menarik seorang atau lebih anggota yang diserahi karya, hendaknya ia lebih dulu…bulan sebelumnya memberitahukannya kepada Uskup.
Art.8

Uskup menerima bahwa orang yang dipercayai karya itu akan mendapat:

a) …….hari libur per tahun, termasuk waktu yang perlu untuk retret; biaya perjalanan akan disediakan oleh Pemimpin (oleh Uskup)

b) tahun sabat, tidak sebelum…..tahun pelayanan dalam karya, dan biaya perjalanan akan disediakan oleh Pemimpin (oleh Uskup);

    perjalanan pada kesempatan kematian sanak-saudara, biaya perjalanan akan disediakan oleh Pemimpin (0leh Uskup).
Art.9
    Untuk menjalankan karya, Uskup berjanji untuk:
    menyediakan akomodasi dengan perabot dan dilengkapi untuk komunitas seperti ditetapkan dalam inventaris terlampir;
    menyediakan kendaraan ke dan dari tempat kerja seperti disebut dalam inventaris terlampir;
    menyediakan biaya Rp…………… setiap bulan untuk penghidupan setiap orang;
    menyediakan biaya Rp…………….setiap bulan untuk karya, sarana pengangkutan, bahan bakar dsb.;
    menyediakan biaya Rp…………….setiap bulan untuk balas karya karyawan;
    menyediakan biaya Rp…………….setiap tahun untuk pemeliharaan umum (gedung, perlengkapan dsb.)
Art.10

Pemimpin menerima bahwa para anggota yang dipercayai karya bertanggungjawab kepada Uskup mengenai pemasukan yang berkaitan dengan karya yang dipercayakan kepada mereka, dan bahwa mereka akan mengikuti pedoman Uskup mengenai pengelolaannya. Atas milik dan donasi mereka harus bertanggungjawab kepada Pemimpin mereka.

Art.11

Perjanjian ini berlaku untuk…..tahun dan dianggap diperbaharui secara otomatis, kecuali jika salah satu pihak setahun sebelumnya memberitahu akan membatalkannya.

Art.12

Uskup dan Pemimpin harus menilai kegunaan dan efektivitas artikel-artikel perjanjian ini

menjelang pertengahan lamanya.

Tempat……..

Tanggal………..

(Tanda tangan)

Uskup…………… Pemimpin Jenderal/Provinsial

Bertekun dalam penderitaan (Yak 5:7-11)

13

Pertanyaan:

Berkah dalem bu ingrid dan Bpk Stef
Langsung saja saya mau menanyakan tentang Yakobus 5;7-11 itu berbicara tentang apa ya
Terima kasih – DGT

Jawaban:

Shalom DGT,

Terima kasih atas pertanyaannya tentang Yakobus 5:7-11. Untuk mengerti konteks dari ayat-ayat tersebut, kita harus melihatnya dari ayat 1. Kalau kita melihat ayat 1-6, maka kita melihat rasul Yakobus memberikan teguran yang begitu keras kepada orang-orang kaya yang tidak menunjukkan kasih. Teguran ini, bukan karena mereka kaya, namun karena mereka menggunakan kekayaannya untuk (a) menimbun kekayaan untuk diri sendiri (ay. 1-3), (b) perlakuan mereka yang tidak adil terhadap buruh (ay.4), (c) menggunakan kekayaan untuk berfoya-foya dan untuk kepuasan sendiri, sementara mereka juga menindas buruh mereka (ay.4-5), (d) mereka menghukum dan membunuh orang-orang benar dengan menggunakan kekayaan dan kekuasaan mereka (ay.6). Dari sini, kita melihat bahwa kekayaan yang tidak digunakan secara benar dapat menjadikan seseorang melawan Allah. Kita mengingat apa yang dikatakan oleh Yesus “Tetapi barangsiapa tidak tahu akan kehendak tuannya dan melakukan apa yang harus mendatangkan pukulan, ia akan menerima sedikit pukulan. Setiap orang yang kepadanya banyak diberi, dari padanya akan banyak dituntut, dan kepada siapa yang banyak dipercayakan, dari padanya akan lebih banyak lagi dituntut.” (Lk 12:48)

Dan setelah rasul Yakobus memberikan teguran yang begitu keras kepada orang-orang kaya yang menyalahgunakan kekayaannya, maka dia memberikan penghiburan kepada orang-orang miskin di ayat 7-11. Di sini, rasul Yakobus memberikan nasihat, agar mereka yang miskin, yang tertindas dapat dengan sabar menanggung segala penderitaan mereka (ay. 8), dengan tidak bersungut-sungut (ay.9), melainkan dengan senantiasa menaruh pengharapan kepada Sang Hakim Agung. Semua penderitaan di dunia ini bersifat sementara dan akan datang suatu pengadilan yang adil. Dan hal ini terjadi pada saat kedatangan Kristus yang kedua. Rasul Yakobus juga menekankan pentingnya untuk senantiasa bertekun. Dan kita mengingat apa yang dikatakan oleh rasul Paulus dalam Rm 5:3-5:

3 Dan bukan hanya itu saja. Kita malah bermegah juga dalam kesengsaraan kita, karena kita tahu, bahwa kesengsaraan itu menimbulkan ketekunan,
4  dan ketekunan menimbulkan tahan uji dan tahan uji menimbulkan pengharapan.
5  Dan pengharapan tidak mengecewakan, karena kasih Allah telah dicurahkan di dalam hati kita oleh Roh Kudus yang telah dikaruniakan kepada kita.

Dan orang yang senantiasa menaruh pengharapan pada Kristus tidak akan dikecewakan, walaupun dia mengalami kesulitan, kemiskinan, maupun penderitaan. Semoga dapat membantu.

Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
stef – www.katolisitas.org

Lagu pop dinyanyikan di Misa?

49

Pertanyaan:

Shalom Bu Ingrid,
Bagaimana dengan lagu pop yang dinyanyikan untuk lagu pembukaan (awal misa) dan/atau lagu penutup misa? Apakah juga tidak diperbolehkan? Jika tidak adakah ketentuan KHK atau peraturan yang lain yang menyatakannya demikian?
Terima kasih.
Abin.

Jawaban:

Shalom Abin,

Saya tidak mengerti akan apa yang anda maksud dengan lagu pop untuk dinyanyikan di Misa. Sebab sebenarnya yang boleh dinyanyikan di Misa adalah lagu-lagu rohani, yang memang ditujukan untuk pujian dan penyembahan kepada Allah, jadi tentunya tidak termasuk lagu-lagu pop sekular, yang liriknya kemungkinan tidak sesuai dengan maksud tersebut.

Dokumen Vatikan II, tentang Liturgi Suci, Sacrosanctum Concilium (SC), mengajarkan pentingnya peran musik yang sakral untuk digunakan pada perayaan Liturgi. Musik yang sakral ini merupakan kesatuan antara melodi dan lirik/ perkataannya yang memang merupakan satu kesatuan dengan keseluruhan  liturgi (lihat SC 112). Jika anda ingin membaca selengkapnya tentang musik yang sakral ini, silakan klik di sini, dan silakan membaca paragraf nomor 112 sampai 121.

Jika yang anda maksud di sini lagu-lagu yang berirama seperti lagu pop namun syairnya adalah lirik lagu rohani, untuk dinyanyikan sebagai lagu pembuka atau penutup, mungkin masih dapat didiskusikan. Sebab lagu-lagu yang ada di Puji Syukur, juga ada yang bernada gembira, dan seperti lagu-lagu rakyat popular. Mungkin diperlukan kebijaksanaan juga untuk menentukan sejauh mana irama tersebut masih dapat membawa umat untuk berdoa, dan bukannya malah membawa pikiran melayang untuk memikirkan hal- hal sehubungan dengan irama lagu pop tersebut.

Selanjutnya perlu diingat bahwa yang harus diperhatikan juga adalah syair dari lagu itu, sebab dikatakan, “Syair-syair bagi nyanyian liturgi hendaknya selaras dengan ajaran Katolik, bahkan terutama hendaklah ditimba dari Kitab suci dan sumber-sumber liturgi.” (SC 121). Maka lagu- lagu yang dinyanyikan dalam liturgi harus mempunyai irama yang membawa ke suasana doa, namun juga syairnya sesuai dengan ajaran Katolik. Sebab prinsip yang dipegang oleh Gereja Katolik adalah “Lex orandi, lex credendi“: apa yang didoakan adalah apa yang dipercaya/ diimani (lih. KGK 1124). Jadi apa yang dinyanyikan (yaitu doa yang dimadahkan), itu harus menjadi ungkapan kepercayaan iman kita.

Dengan prinsip ini maka lagu-lagu pop dengan syair yang tidak berkaitan dengan iman Katolik atau syair yang tidak sesuai dengan iman Katolik, tidak dapat dinyanyikan di dalam liturgi Gereja Katolik.

Semoga uraian singkat di atas menjawab pertanyaan anda.

Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- www.katolisitas.org

Hidup bersama sebelum menikah?

11

Pertanyaan:

Demi pertimbangan efisiensi dan kepraktisan serta dalam rangka menjajagi kecocokan hidup bersama, pasangan anak-anak muda tinggal bersama dulu sebelum nikah resmi di catatan sipil dan gereja. Praktek seperti itu nampaknya sudah banyak dilakukan di dunia barat (Eropa, Amerika dan Australia). Gimana pandangan gereja katolik dalam hal demikian?

Jawaban:

Shalom Herman Jay,

Gereja Katolik tidak pernah menyetujui gejala “hidup bersama/ tinggal bersama” (co-habitation) sebelum menikah. Pertama, karena hal “tinggal bersama” yang umumnya disertai dengan hubungan seksual memerosotkan nilai-nilai luhur perkawinan; dan kedua, hal “tinggal bersama” sebelum menikah ini dapat menjurus kepada “de facto union“, yaitu persatuan yang tidak disertai dengan keinginan untuk saling terikat dalam komitmen yang bertanggung jawab. Maka hal “tinggal bersama” ini hanya berlangsung sepanjang hubungan dapat dipertahankan.

Berikut ini adalah kutipan dari dokumen Gereja Katolik yang dikeluarkan oleh the Pontifical Council for the Family yang berjudul, Family, Marriage and “de facto” Unions (FMDU), sebagai berikut:

“Beberapa hubungan “de facto” jelas merupakan hasil pilihan yang diputuskan.  Hubungan- hubungan “percobaan” adalah umum di antara mereka yang merencanakan perkawinan di masa mendatang, tetapi dengan kondisi bahwa mereka telah mengalami pengalaman persatuan tanpa ikatan perkawinan. Ini adalah semacam “tahap yang dikondisikan” untuk perkawinan, mirip dengan “perkawinan percobaan”….Beberapa orang lain yang hidup bersama membenarkan pilihan ini karena alasan- alasan ekonomi atau untuk menghindari kesulitan-kesulitan yang berhubungan dengan hukum. [Namun] motif yang sesungguhnya seringkali lebih dalam…. Terdapat mentalitas di baliknya yang memberi nilai rendah terhadap seksualitas. Ini sedikit banyak dipengaruhi oleh pragmatisme dan hedonisme, seperti juga pengertian bahwa cinta kasih dipisahkan dari tanggung jawab. [Di sini] komitmen dihindari yang mengarah pada stabilitas, tanggung jawab, hak dan kewajiban yang ada dalam kasih suami istri.” (FMDU 5)

Tidak mengherankan banyak dari mereka yang mendukung gaya hidup “de facto” union ini akhirnya menolak konsep perkawinan, seperti yang sekarang terjadi di beberapa negara maju. Mereka menganggap perkawinan sebagai halangan untuk mencapai kebahagiaan ataupun kenikmatan seksual. Hal ini tentu merupakan ekspresi yang menunjukkan kurangnya pengetahuan tentang makna kasih yang tulus dan pengorbanan, dan keluhuran makna kesetiaan dalam hubungan antar manusia.

Namun demikian harus juga diakui bahwa tidak semua “de facto” union merupakan suatu keputusan yang dibuat atas kehendak sendiri. Adakalanya terdapat pengaruh lain, seperti misalnya kemiskinan yang sangat, yang menyebabkan halangan bagi sejumlah orang untuk membentuk keluarga (lih. FMDU 6). Apapun alasannya, Gereja Katolik harus memperhatikan fenomena ini dengan melakukan langkah pastoral untuk menanganinya, tanpa harus menyetujuinya.

Salah satu hal yang harus menjadi perhatian Gereja Katolik adalah untuk memberikan pembekalan bagi para pasangan yang akan menikah. Para pasangan harus diberitahukan akan makna luhur perkawinan Katolik, seperti yang dituliskan di artikel ini, silakan klik. Panggilan untuk hidup menikah dan membentuk keluarga adalah suatu panggilan untuk membentuk suatu komunitas Gereja terkecil, yang dibangun dan dihidupkan atas dasar kasih, yang menimba kekuatannya dari janji setia antara seorang pria dan seorang wanita yang saling memberikan diri mereka tanpa syarat dan keduanya bekerjasama dengan Allah untuk mendatangkan karunia kehidupan yang baru. (lih. FMDU 12)

Maka kehidupan perkawinan tidak bisa ‘ditawar’ menjadi hanya ‘jalan untuk melakukan hubungan seksual’ atau hanya sebagai ‘ekspresi cinta sentimental antara dua orang’. Makna Perkawinan jauh lebih mulia daripada hal- hal semacam itu! Perkawinan adalah hubungan kasih yang total antara seorang pria dan wanita, yang melibatkan keseluruhan diri dan hakekat pribadi yang bersangkutan, yaitu yang melibatkan pemberian diri dan transmisi kehidupan (lih. FMDU 22). Kedua hal inilah sesungguhnya yang jelas dicontohkan oleh Yesus kepada Gereja-Nya, yang adalah mempelai-Nya (lih. Ef 5:22-33).

Justru karena dalam hal ‘tinggal bersama” atau “de facto” union, hal pemberian diri (self- giving) dan transmisi kehidupan (transmission of life) tidak dilakukan dengan sepenuhnya, karena masih ada yang “dikondisikan”, maka sesungguhnya pasangan yang melakukannya tidak berada dalam persatuan “union” yang sesungguhnya, seperti yang dikehendaki oleh Allah. Dengan perkataan lain, ini adalah sikap yang mengartikan persatuan kasih antara pria dan wanita, sesuai dengan kehendak manusia, dan bukannya mengikuti kehendak Allah. Persatuan kasih menurut manusia ini masih merupakan kasih kondisional/ bersyarat: yang kalau tidak cocok bisa bubar, ataupun yang superfisial: yang mau menikmati enaknya, namun tidak mau menanggung tanggungjawab dan komitmennya. Hubungan yang demikian merendahkan martabat manusia, karena menjadikan manusia menjadi semacam ‘obyek’ saja untuk saling memuaskan keinginan jasmani. Sedangkan persatuan kasih menurut Tuhan adalah kasih yang tidak bersyarat dan yang melibatkan komitmen yang total selamanya, seperti yang ditunjukkan oleh Yesus sendiri kepada Gereja-Nya. Hubungan kasih ini mengangkat martabat manusia, karena membentuk manusia menjadi ‘subyek’ yang dapat mengalahkan keinginan daging demi mewujudkan kasih yang tulus sesuai dengan rencana Allah.  Maka panggilan kehidupan perkawinan selayaknya juga dimengerti sebagai panggilan luhur manusia yang diciptakan sesuai dengan gambaran Allah (Kej 1: 26), untuk dapat mengasihi seperti teladan Allah mengasihi umat-Nya.

Melihat uraian di atas, maka tidak ada satupun alasan yang dapat menjadi pembenaran tentang hal “tinggal bersama” sebelum pernikahan.  Masa penjajagan sebelum perkawinan memang perlu dilakukan, tetapi tidak perlu sampai tinggal bersama, apa lagi jika sampai melakukan hubungan seksual. Alasan efisiensi dan kepraktisan juga bukan alasan yang layak dijadikan alasan utama untuk menggantikan nilai-nilai luhur persatuan perkawinan. Alasan- alasan tersebut sebenarnya dipenuhi motivasi pribadi yang lebih mengarah kepada cinta diri daripada cinta yang tulus kepada pasangan dan kepada Tuhan.

Demikian tanggapan saya mengenai pertanyaan anda semoga bermanfaat.

Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- www.katolisitas.org

Tentang 1 Kor 5 dan 1 Kor 6

0

Pertanyaan:

Syalom katolisitas.org,

Saya mau menayakan, apa arti dari ayat-ayat sebagai berikut :
1 Kor 5 : 1 Memang orang mendengar, bahwa ada percabulan di antara kamu, dan percabulan yang begitu rupa, seperti yang tidak terdapat sekalipun di antara bangsa-bangsa yang tidak mengenal Allah, yaitu bahwa ada orang yang hidup dengan isteri ayahnya. 2 Sekalipun demikian kamu sombong. Tidakkah lebih patut kamu berduka-cita dan menjauhkan orang yang melakukan hal itu dari tengah-tengah kamu? 3 Sebab aku,sekalipun seara badani tidak hadir, tetapi secara rohani hadir, aku-sama seperti aku hadir-telah menjatuhkan hukuman atas dia, yang telah melakukan hal yang semacam itu. 4 Bilamana kita berkumpul dalam roh, kamu bersama-sama dengan aku, dengan kuasa Yesus, Tuhan kita.5 orang itu harus kita serahkan dalamnama Tuhan Yesus kepada Iblis, sehingga binasa tubuhnya, agar rohnya diselamatkan pada hari Tuhan. 6 Kemegahanmu tidak baik. Tidak tahukah kamu, bahwa sedikit ragi mengkhamiri seluruh adonan? 7 Buanglah ragi yang lama itu, supaya kamu menjadi adonan yang baru,sebab kamu memang tidak beragi. Sebab anak domba Paskah kita juga telah disembelih, yaitu kristus. 8 Karena itu marilah kita berpesta, bukan dengan ragi yang lama, bukan pula dengan ragi keburukan dan kejahatan, tetapi dengan roti yang tidak beragi,yaitu kemurnian dan kebenaran. 9 Dalam suratku telah kutuliskan kepadamu, supaya kamu jangan bergaul dengan orang-orang cabul.10 Yang aku maksudkan bukanlah dengan semua orang cabul pada umumnya dari dunia ini atau dengan semua orang kikir dan penipu atau dengan semua penyembah berhala, karena jika demkian kamu harus meninggalkan dunia ini. 11 Tetapi yang kutuliskan kepada kamu ialah, supaya kamu janganbergaul dengan orang, yang sekalipun menyebut dirinya saudara, adalah orang cabul, kikir, penyembah berhala, pemfitnah, pemabuk atau penipu:dengan orang yang demikian janganlah kamu sekali-kali makan bersama-sama. 12 Sebab dengan wewenang apakah aku menghakimi mereka, yang berada diluar jemaat? Bukankah kamu hanya menghakimi mereka yang berada di-dalam jemaat? 13 Mereka yang berada diluar jemaat akan dihakimi Allah. Usirlah orang yang melakukan kejahatan dari tengah-tengah kamu. dan seterusnya ayat-ayat di :
1 Kor 6 : 1 Apakah ada seorang di antara kamu,yang jika berselisih dengan orang lain,berani mencari keadilan pada orang-orang yang tidak benar, dan bukan pada orang-orang kudus? 2 Atau tidak tahukah kamu,bahwa orang-orang kudus akan menghakimi dunia? Dan jika penghakiman dunia berada dalam tangan kamu,tidakkah kamu sanggup untuk mengurus perkara-perkara yang tidak berarti? 3 Tidak tahukah kamu,bahwa kita akan menghakimi malaikat-malaikat? Jadi apalagi perkara-perkara biasa dalam hidup kita sehari-hari. 4 Sekalipun demikian,jika kamu harus mengurus perkara-perkara biasa,kamu menyerahkan urusan itu kepada mereka yang tidak berarti dalam jemaat? 5 Hal ini kukatakan untuk memalukan kamu. Tidak adakah seorang di antara kamu yang berhikmat,yang dapat mengurus perkara-perkara dari saudara-saudaranya? 6 Adakah saudara yang satu mencari keadilan terhadap saudara yang lain, dan justru pada orang-orang yang tidak percaya? 7 Adanya saja perkara di antara kamu yang seorang terhadap yang lain telah merupakan kekalahan bagi kamu. Mengapa kamu tidak lebih suka menderita ketidakadilan? Mengapakah kamu tidak lebih suka dirugikan? 8 Tetapi kamu sendiri melakukan ketidakadilan dan kamu sendiri mendatangkan kerugian,dan hal itu kamu buat terhadap saudara-saudaramu. 9 Atau tidak tahukah kamu,bahwa orang-orang yang tidak adil tidak akan mendapat bagian dalam Kerajaan Allah? Janganlah sesat! Orang cabul,penyembah berhala,orang berzinah,banci,orang pemburit. 10 pencuri,orang kikir,pemabuk,pemfitnah dan penipu tidak akan mendapat bagian dalam Kerajaan Allah. 11 Dan beberapa orang di antara kamu demikianlah dahulu.Tetapi kamu kamu telah memberi dirimu disucikan, kamu telah dikuduskan, kamu telah dibenarkan dalam nama Tuhan Yesus Kristus dan dalam Roh Allah kita. 12 Segala sesuatu halal bagiku, tetapi bukan semuanya berguna,Segala sesuatu halal bagiku,tetapi aku tidak membiarkan diriku diperhamba oleh suatu apapun. 13 Makanan adalah untuk perut dan perut untuk makanan:tetapi kedua-duanya akan dibinasakan Allah;Tetapi tubuh bukanlah untuk percabulan,melainkan untuk Tuhan,dan Tuhan untuk tubuh. 14 Allah,yang membangkitkan Tuhan,akan membangkitkan kita juga oleh kuasa-Nya. 15 Tidak tahukah kamu,bahwa tubuhmu adalah anggota Kristus? Akan kuambilkah anggota Kristus untuk menyerahkannya kepada percabulan? Sekali-kali tidak! 16 Atau tidak tahukah kamu,bahwa siapa yang mengikatkan dirinya pada perempuan cabul,menjadi satu tubuh dengan dia? Sebab,demikianlah kata nas: “Keduanya akan menjadi satu daging.” 17 Tetapi siapa yang mengikatkan dirinya pada Tuhan, menjadi satu roh dengan Dia. 18 Jauhkanlan dirimu dari percabulan! Setiap dosa lain yang dilakukan manusia, terjadi di luar dirinya. Tetapi orang yang melakukan percabulan berdosa terhadap dirinya sendiri. 19 Atau tidak tahukah kamu, bahwa tubuhmu adalah bait Roh Kudus yang diam di dalam kamu; Roh Kudus yang kamu peroleh dari Allah,-dan bahwa kamu bukan milik kamu sendiri? 20 Sebab kamu telah dibeli dan harganya telah lunas dibayar: Karena itu muliakanlah Allah dengan tubuhmu!

Demikianlah pertanyaan-pertanyaan saya, sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih kepada katolisitas.org.-
Akhir kata, saya ucapkan : Selamat Tahun Baru Imlek 2561 kepada bpk Stef dan ibu Ingrid, Viva katolisitas.org

Salam kasih.- Adnilem Sg

Jawaban:

Shalom Adnilem,

Berikut ini adalah keterangan yang saya sarikan dari keterangan The Navarre Bible, the Letters of St. Paul (New York: Scepter Publishers, 2003):

Perikop 1 Kor 5:1- 1 Kor 6:20 membahas tentang dosa ketidakmurnian/ percabulan dan hal mencari penyelesaian melalui pengadilan pagan (orang yang tidak percaya). Rasul Paulus memulai dengan kasus incest (perkawinan sesama saudara), dan hukumannya (5:1-8) dan menggunakan kasus ini untuk menjelaskan bagaimana seharusnya memperlakukan orang- orang yang berkeras untuk hidup di dalam dosa: yaitu ekskomunikasi, artinhya mereka harus dikeluarkan dari komunitas Kristiani (5:9-13).

Pada bab 6, Rasul Paulus kemudian menyebutkan tentang bagaimana menyelesaikan pertikaian antara umat Kristen (6:1-8). Ketidakadilan yang terjadi menyebabkan Rasul Paulus menyebutkan dosa- dosa yang menghindari orang-orang untuk masuk dalam Kerajaan Surga (6:9-11). Kemudian, Rasul Paulus mengajarkan makna keluhuran tubuh manusia dan keharusan untuk menjaganya bagi kemuliaan Tuhan: ini adalah madah pujian bagi kebajikan kekudusan dan kemurnian (6:12-20).

5:1-2 Dengan sedih Rasul Paulus memperingatkan jemaat akan skandal “hidup bersama” dengan ibu tiri, yang bahkan merupakan sikap yang dilarang oleh hukum Romawi. Ibu tiri ini kemungkinan adalah istri kedua dari ayah yang bersangkutan, dan sang ayah ini kemudian meninggal. Ada kemungkinan beberapa jemaat Korintus men-tolerir apa yag dilakukan oleh orang itu, karena salah menginterpretasikan pertobatan sebagai kelahiran yang baru (lih. Yoh 3:5) yang meniadakan hubungan keluarga sebelumnya (seperti yang diajarkan oleh beberapa rabbi Yahudi kepada orang-orang yang non Yahudi yang convert/bergabung dengan agama Yahudi.

Rasul Paulus dengan keras melarang hal ini. Ia menegaskan bahwa dosa incest adalah dosa berat, dan segera memberitahukan konsekuensi/ tindakan yang harus diambil sehubungannya. Yang melakukan incest adalah pendosa berat, demikian juga mereka yang mendukung perbuatan ini.

5:3-5 Di sini Rasul Paulus memberikan keputusan tentang kasus orang yang melakukan incest, yaitu ekskomunikasi (ay. 4-5) Ini menyangkut 4 hal:

1. “dalam nama Tuhan Yesus” (ay. 5): menunjukkan keputusan Gereja sebagai sesuatu yang di atas kekuasaan manusia.

2. “dengan kuasa Yesus” (ay. 4): menunjukkan bahwa kuasa Gereja diperoleh dari Kristus sendiri seperti yang dijanjikan-Nya kepada para rasul, “Sesungguhnya apa yang kamu ikat di dunia ini akan terikat di sorga dan apa yang kamu lepaskan di dunia ini akan terlepas di sorga.” (Mat 18:18)

3. “ketika kita berkumpul dalam roh, kamu bersama-sama dengan aku” (ay. 4, “when you are assembled, my spirit is present“): menunjukkan keputusan yang diambil di bawah hirarki otoritas Rasul Paulus.

4. “orang itu harus kita serahkan kepada Iblis”: maksudnya adalah orang yang dikeluarkan dari Gereja tidak dapat menerima rahmat ilahi dan dengan demikian menjadi rentan terhadap kuasa jahat. St. Thomas Aquinas menjelaskan, “Orang yang di-ekskomunikasi, karena mereka di luar Gereja, kehilangan berkat- berkat dan rahmat yang ada di dalamnya…. Doa- doa Gereja menyebabkan Iblis kurang mampu untuk mencobai kita; oleh karena itu ketika seseorang berada di luar Gereja, maka ia akan dengan mudah dikalahkan oleh Iblis. Demikianlah di masa Gereja awal, ketika seseorang di ekskomunikasi, maka menjadi umum bahwa secara fisik ia disiksa oleh Iblis.” (St. Thomas Aquinas, Super Symbolum Apostolorum, 10). Namun demikian, hukuman ini bersifat sementara, sebab harapannya adalah “agar rohnya diselamatkan pada hari Tuhan”, yaitu sangsi tersebut diberikan untuk memperbaiki tingkah lakunya. Selanjutnya tentang sangsi ekskomunikasi, silakan klik di sini.

Maka dalam menangani kasus-kasus tertentu Gereja Katolik menerapkan sangsi, termasuk ekskomunikasi, jika pendekatan persuasif tidak membawa hasil. “Jika karena beratnya dosa hukuman diperlukan, mereka [para uskup] harus menerapkan ketegasan dan kelemah-lembutan, keadilan dan belas kasihan,….agar mempertahankan disiplin yang baik dan diperlukan bagi prang-orang, dan yang memimpin orang yang bersalah untuk memperbaiki kesalahannya; atau jika mereka tidak mau memperbaiki kesalahannya, agar hukuman itu menjadi peringatan bagi orang-orang lain dan memimpin mereka menjauhi kejahatan” (Konsili Trente, De reformatione, chap.1)

5:6 Perumpamaan ragi ini adalah untuk mengingatkan bahwa seperti ragi, orang yang berdosa incest tersebut dapat merusak seluruh komunitas melalui contoh hidupnya yang salah dan menimbulkan skandal: orang- orang lain dapat ‘terbawa’ untuk menyetujui apa yang dilakukannya tanpa membantunya memperbaiki diri.

Rasul Paulus menggarisbawahi keseriusan dosa skandal, sebab “apapun yang dikatakan atau dilakukan, atau tidak dilakukan, memimpin orang lain untuk berbuat dosa- dosa” (St. Pius X Catechism, 417): “Sebab, dosa- dosa yang lain… melukai hanya kepada orang yang melakukannya, tetapi dosa ini [skandal] membahayakan orang lain dengan meninggalkan jalan Allah.”

5:7-8 Bagi kita umat Kristiani, hidup kita adalah pesta/ festival, sebab kita selalu menerima berkat dan rahmat dari Tuhan melalui Misteri Paska Kristus yang selalu kita rayakan dalam sakramen- sakramen Gereja. Kita selayaknya menyadari bahwa demi kita, Tuhan Yesus menjadi manusia, membebaskan kita dari hukuman kekal, dan memanggil kita untuk mengambil bagian dalam Kerajaan Allah. Dengan keyakinan ini, bukankah kita hidup dalam pesta/ festival yang terus- menerus di dunia ini? Kemiskinan, penyakit dan penganiayaan tidak boleh membuat kita berputus asa: sebab hidup kita merupakan kehidupan yang menggembirakan (St. Yohanes Krisostomus, Homily on 1 Cor, ad loc)

5:9-10 Rasul Paulus  mengingatkan di sini agar jemaat Korintus tidak bergaul dengan dengan orang-orang yang cabul tersebut: bukan berarti agar mereka tidak boleh bergaul dengan orang-orang pagan yang berdosa, namun agar jemaat mengeluarkan dari komunitas mereka, orang-orang yang menyebut diri Kristen namun tidak mau bertobat dari perbuatan dosa percabulan mereka.

5:11-13 Rasul Paulus kembali kepada topik utama: bagaimana memperlakukan orang-orang yang berdosa incest/ cabul ini. “…janganlah kamu sekali-kali makan dengan mereka”, maksudnya adalah jangan membiarkan mereka mengambil bagian di dalam pertemuan liturgis (lih. 1 Kor 11) atau mempunyai hubungan yang pribadi yang dekat dengan mereka (lih. 2 Yoh :10). “Usirlah orang yang melakukan kejahatan dari tengah-tengah kamu” (ay. 13) adalah peringatan yang serupa dengan yang sering dikatakan di Perjanjian Lama (lih. Ul 17:7), yang maksudnya adalah untuk mengusir kuasa jahat dari tengah- tengah mereka.

Rasul Paulus menyebutkan daftar dosa pada ayat 11, yang mirip dengan yang disebut sesudahnya (1 Kor 6:9-10). Ia mengatakan bahwa orang-orang yang melakukan dosa ini tidak dapat masuk Kerajaan Allah (1 Kor 6:9; Gal 5: 19-21; Ef 5:5) sebab mereka menyebabkan Allah marah (Kol 3:5-8); dan mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka pada saat Penghakiman Terakhir (2 Tim 3:2-5; 1 Kor 5:5). Dosa- dosa ini secara umum termasuk dalam tiga kelompok besar dosa: percabulan dan keserakahan dan penyembahan berhala, yang menurut Rasul Yohanes adalah: dosa yang menyangkut keinginan daging, keinginan mata dan keangkuhan hidup (1 Yoh 2:16).

Keserakahan, yang menghalalkan segala cara (dengan memperalat manusia dan bahkan jika perlu memperalat Tuhan) untuk memperoleh kekayaan, adalah dosa yang paling menentang cinta kasih. Sebab cinta kasih artinya adalah melayani Tuhan dan sesama, demi Tuhan.

Penyembahan berhala di sini maksudnya adalah tidak memberikan kepada Tuhan kemuliaan yang menjadi hak-Nya. Seperti keserakahan, orang yang menyembah berhala berpikir bahwa ia tidak memerlukan Tuhan (lih. 1:21) sebab mereka menggantikan Tuhan dengan keinginannya sendiri. Akar dari dosa ini adalah kesombongan/ keangkuhan.

Demikian pula percabulan, dosa pelanggaran perintah ke 6 dan 9, adalah dosa berat, yang serupa dengan penyembahan berhala (lih. Rom 1:24-27; 1 Kor 10:6-8), sebab tubuh adalah milik Tuhan dan anggota Kristus (lih. 1 Kor 6:14). Maka setiap penyalahgunaan kemampuan seksual melibatkan ‘penyembahan’ ke arah yang salah. Tubuh yang seharusnya memuliakan Tuhan malah berusaha memuliakan dirinya sendiri. Ini adalah alasan mengapa Rasul Paulus sepanjang suratnya ini mengatakan betapa seriusnya dosa- dosa percabulan ini- sebab mereka merampas kemuliaan yang seharusnya diberikan kepada Tuhan.

6:1-6 Skandal juga terjadi jika orang- orang Kristen terlibat dalam saling menuntut (ay. 7) dan membawa kasus mereka ke pengadilan kaum pagan (orang yang tidak percaya). Padahal melalui Baptisan umat Kristen menjadi kudus,  menerima bagian dalam kehidupan ilahi dan kebajikan Kristus dan mereka dipanggil untuk hidup seturut teladan Kristus. Maka seharusnya mereka tidak perlu saling menuntut satu sama lain. Seandainya ada kasus yang perlu diselesaikan, sepantasnya diselesaikan oleh komunitas Kristiani sendiri yang dipimpin oleh orang-orang yang dapat mengadili dengan baik.

Rasul Paulus bukannya mau merendahkan pengadilan sipil dan otonominya, sebab semua otoritas pemerintahan datang dari Tuhan (Rom 13:1-5). Rasul Paulus sendiri tunduk pada Tribunal Romawi, dan bahkan naik banding kepada Kaisar (lih. Kis 25:11-12). Maksud Rasul Paulus di sini adalah, ia pertama-tama menganjurkan kasih persaudaraan untuk menyelesaikan pertikaian tanpa harus pergi ke pengadilan pagan. Sebab, penuntutan yang demikian memberikan kesaksian yang buruk tentang Injil: apa menariknya komunitas itu, jika komunitas itu terpecah-pecah/ terbagi-bagi sendiri? Ini adalah skandal yang harus dihindari.

6:3 Kristus adalah satu-satunya Hakim yang akan menghakimi orang-orang yang hidup dan yang mati, para malaikat dan manusia (seperti yang kita ucapkan dalam Credo/ Syahadat Aku Percaya). Rasul Paulus mengatakan bahwa “kita (umat beriman) akan menghakimi dunia” maksudnya adalah untuk menunjukkan kedekatan/ persatuan antara kita sebagai anggota-anggota Tubuh Kristus dengan Kristus sebagai Kepalanya (Ef 5:22-33) sehingga Rasul Paulus menghubungkan bahwa yang dilakukan oleh Kepala, dilakukan oleh Tubuh-Nya juga. Bahwa jika kita bersatu dengan Kristus sang Kepala, maka kita akan mengetahui bagaimana kita dapat menyelesaikan perkara-perkara yang terjadi di antara umat beriman. Jadi di sini, pengajaran Rasul Paulus tidak untuk diartikan sebagai spekulasi bahwa pada Perngadilan Terkahir nanti kita manusia akan mengadili para malaikat, karena konteks yang sedang dibicarakan di sini adalah untuk mendorong para umat beriman untuk menyelesaikan sendiri perkara- perkara yang terjadi di antara mereka.

6:7-8 Rasul Paulus menegur umat di Korintus yang gagal memahami bagaimana menerapkan Kotbah Yesus di bukit (Mat 5: 39-42), yaitu untuk saling mengasihi dan saling berkorban. Mereka tidak memahami ini, dan saling menuntut di pengadilan pagan, yang sama sekali tidak memegang nilai-nilai persaudaraan Kristiani yang sehati sejiwa (lih Kis. 4:32).

Rasul Paulus tidak ingin menyatakan bahwa kedudukan yang pasif dan sikap yang lemah terhadap kesulitan adalah sikap yang baik, melainkan ia menganjurkan agar segala sesuatu dihadapi bersama dengan maksud untuk mendatangkan damai dan kebaikan bagi semua pihak seperti yang pernah diajarkannya dalam Rom 12:17-21.

6:9-10 Seperti pada bab sebelumnya Rasul Paulus juga mengajarkan bahwa mereka yang melakukan dosa- dosa ini tidak dapat mengambil bagian dalam Kerajaan Surga. Berikutnya Rasul Paulus menyebutkan daftar perbuatan yang menunjukkan makna “ketidakbenaran”. Sebab kebenaran, keadilan adalah makna lain dari kekudusan, dan karenanya bertentangan dengan segala macam dosa.

“Jangan sesat!” Menurut bahasa Yunani-nya dapat juga diartikan “Jangan membuat dirimu tertipu!” (lih. Ef 5:5-6). Membuat suatu perbuatan dosa menjadi seolah-olah perbuatan baik adalah lebih parah daripada melakukan dosa tersebut. Hal ini dikatakan oleh Rasul Paulus karena di sana berkembang tendensi bahwa orang-orang mengartikan perbuatan dosa tersebut sebagai kebajikan; dan ini tentu sungguh menyimpang.

6:11 Selanjutnya Rasul Paulus mengingatkan umat di Korintus akan janji Baptis, dan agar mereka kembali kepada kekudusan yang mula- mula. Merekapun diingatkan akan nama Allah Tritunggal (lih. Mat 28:19-20) yang dalam nama-Nya mereka telah dibaptis. Ketiga kata berikutnya, “disucikan, dikuduskan, dibenarkan” (lih Kis 22:16; Ef 5:16; Tit 3:5) kembali mengingatkan akan akibat Pembaptisan dalam diri orang beriman. Ini mengingatkan kita bahwa melalui Baptisan kita diangkat menjadi anak-anak Allah, mengambil bagian dalam kehidupan Allah sendiri sehingga kita sungguh  disucikan oleh-Nya, dan karenanya harus berjuang untuk hidup di dalam kekudusan (lih. Lumen Gentium 40)

6:12-20 Dalam bagian kedua dalam perikop ini, Rasul Paulus mengajarkan akan beratnya dosa percabulan. Penurunan moral manusia sebelum kedatangan Kristus (lih. Rom 1:18-22) telah membuat banyak bangsa pagan jatuh dalam dosa seksual, dan kebangkitan kembali kebiasaan pagan ini sungguh dikecam oleh Rasul Paulus (lih. Kis 15:29; 1 Tes 4: 3-5). Rasul Paulus mengajarkan agar umat berjuang untuk hidup dalam kekudusan. Ia mengecam dosa perzinahan bukan saja karena itu merupakan tindakan melukai sesama atau merusak tatanan sosial, tetapi juga karena mereka yang berzinah menentang Kristus yang telah menebus mereka dengan darah-Nya. Juga oleh dosa ini mereka menentang Roh Kudus, karena setelah dibaptis tubuh mereka sebenarnya adalah bait Allah Roh Kudus/ tempat kediaman Roh Kudus.

6:12-14 “Sesuatu halal bagiku” maksudnya adalah untuk menunjukkan kemerdekaan Kristiani yang tidak lagi terikat oleh hukum Yahudi yang menyangkut banyak sekali peraturan tentang kemurnian secara hukum Taurat, tentang makanan, tentang peraturan hari Sabat, dst. Rasul Paulus ingin menekankan kemerdekaan yang dimenangkan Kristus oleh kematian-Nya di kayu salib (lih. Gal 4:31), di mana umat Kristen tidak lagi harus tunduk di bawah kuasa dosa dan hukum Taurat; sebab di dalam Kristus rahmat kasih karunia mengatasi hukum dosa tersebut. Namun banyak yang menyalahartikan kemerdekaan ini sebagai “excuse“/ pelarian untuk hidup tanpa mengindahkan perintah Tuhan. Padahal maksud dari Rasul Paulus adalah, semua yang tidak bertentangan dengan hukum Tuhan adalah diijinkan/ diperbolehkan, namun segala hal yang menentang hukum Tuhan adalah kejatuhan kembali ke dalam perbudakan dosa.

Selanjutnya, Rasul Paulus juga menentang pandangan yang menganggap bahwa percabulan adalah sesuatu yang alamiah pada tubuh seperti makanan bagi tubuh. Tidak demikian! Sebab tubuh tidak harus diorientasikan untuk perkawinan, sebab walaupun perkawinan diperlukan untuk penyebaran umat manusia, namun perkawinan tidak menjadi keharusan bagi setiap orang. Maka keseluruhan manusia, tubuh dan jiwa, harus diorientasikan kepada Tuhan. Dan di sinilah lahir kebajikan kemurnian yang mengisi seluruh hati dengan kasih kepada Tuhan, yang memanggil manusia tidak kepada percabulan tetapi kepada kekudusan (lih. 1 Tes 4:7)

6:15-18 Di sini Rasul Paulus menerangkan mengapa dosa percabulan ini sangat ofensif terhadap Kristus. Sebab melalui Baptisan umat beriman telah menjadi anggota Tubuh-Nya dan mengambil bagian dalam kehidupan ilahi-Nya (Gal 2:20) menjadi satu jiwa dengan-Nya (lih. Rom 12:5; 1 Kor 12:27) Dosa seksual adalah mencemari dan bahkan mencabut seseorang dari kesatuan dengan Tubuh Kristus itu, dengan menjadi satu tubuh dengan seorang pelacur. Maka dosa ini menjadi dosa yang melanggar tubuhnya sendiri yang adalah anggota Tubuh Mistik Kristus.

“Jauhkan dirimu dari percabulan”: harus dilakukan demi kemurnian tubuh. Pencobaan tidaklah untuk diatasi dengan membangun pertahanan, tetapi diatasi dengan “menjauhkan diri” darinya (lih. St. Thomas Aquinas, Commentary on 1 Cor, ad loc). Jadi umat Kristiani dapat menerapkan hal berikut untuk menjaga kemurnian (menurut St. Yohanes Vianney):

1) Waspada dan menjaga hal-hal yang kita lihat dan lita baca, apa yang kita pikirkan dan kita katakan, 2) Tekun berdoa memohon rahmat kekudusan
3) Menerima Sakramen dengan disposisi hati yang baik
4) Menjauhkan diri dari segala kesempatan-kesempatan yang dapat mengarahkan kepada dosa
5) Berdevosi kepada Bunda Maria

6:19-20 Perzinahan tidak saja merupakan pelanggaran dosa terhadap Tubuh Kristus melainkan juga terhadap Bait Allah Roh Kudus, sebab Tuhan tinggal di dalam jiwa sebagai di tempat kediaman-Nya (lih.1 Kor 3:16). Saat kita merenungkan betapa Roh Kudus telah memilih tubuh kita sebagai tempat kediaman-Nya, dan maka kita akan mengingat bahwa tubuh dan jiwa kita adalah milik Tuhan. Rasul Paulus mengatakan, “muliakanlah Tuhan dengan tubuhmu” (1 Kor 6:20)

Kita harus selalu mengingat bahwa tubuh kita telah ditebus oleh Kristus dengan harga yang sangat tak terbatas, yaitu kematian Kristus di kayu salib. Maka kita bukanlah menjadi milik kita sendiri tetapi milik Tuhan, sehingga kita harus hidup sesuai dengan panggilan kita ini. Kemurnian, adalah suatu kebajikan, yaitu suatu kemampuan untuk menguasai/ mengendalikan tubuh sendiri di dalam kekudusan dan kehormatan (lih. 1 Tes 4:4). Ini sejalan dengan buah Roh Kudus, dan ia yang hidup dalam kemurnian memuliakan Allah dalam tubuhnya. “Purity is the glory of the human body in God’s sight. It is the glory of God in the human body.” (lih. Yohanes Paulus II, General Audience, 18 Maret 1981)

Maka St. Yohanes Krisostomus mengajarkan bahwa kemurnian dalam hidup seharusnya menghantar orang- orang kepada Allah Bapa, “Demikianlah hendaknya terangmu bercahaya di depan orang, supaya mereka melihat perbuatanmu yang baik dan memuliakan Bapamu yang di sorga.” (Mat 5:16). “Jika mereka melihat seorang yang kudus menerapkan kebajikan- kebajikan yang tertinggi, mereka akan melihat betapa berbedanya kehidupan mereka dengan kehidupan orang Kristen itu. Sebab mereka melihat bahwa orang yang kodratnya sama seperti mereka, namun dapat hidup ‘di atas’ mereka, bukankah mereka akan melihat bahwa ada kuasa ilahi yang bekerja [yang menghasilkan kekudusan seperti itu?] (St. Yohanes Krisostomus, Homily, on 1 Cor, 18, ad. loc)

Demikianlah ulasan mengenai 1 Kor 5 dan 6, semoga berguna.

Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- www.katolisitas.org

Dalam keadaan apakah kita boleh tidak menuruti perintah orang tua?

48

Pertanyaan:

Dari 10 perintah Allah. Perintah ke 4 adalah Hormatilah ayahmu dan ibumu, supaya lanjut umurmu di tanah yang diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu. (Keluaran 20:12)
Jadi… kita harus taat kepada orang tua kita. Adakah saat dimana kita harus tidak taat? Mis : orang tua yang menyuruh seorang anak perempuan untuk mengaborsi janin yang dikandungnya (karena hamil diluar nikah)
Dengan apakah kita sebagai anak harus memfilter kapankah harus mentaat orang tua? dan kapankah kita harus/boleh “melawan” orang tua?

Salam – Alexander Pontoh

Jawaban:

Shalom Alexander Pontoh,

Terima kasih atas pertanyaanya tentang 10 perintah Allah yang keempat, yaitu: “Hormatilah ayahmu dan ibumu” (Kel 20:12). Pertanyaannya adalah sampai seberapa jauh kita harus taat kepada orang tua kita? Apakah kalau orang tua menganjurkan aborsi, seorang anak harus menurut? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita harus melihat prinsip di balik perintah ke-empat ini. Secara prinsip, orang tua berpartisipasi dalam memberikan kehidupan bagi anak-anak dan mempunyai kewajiban untuk mendidik anak-anak agar mereka dapat bersatu dengan Tuhan di dalam Kerajaan Sorga. Dengan demikian, orang tua harus memberikan pendidikan iman yang benar, sehingga anak-anak dapat mengetahui dan mengasihi Tuhan dan sesama. Dengan dasar ini, anak-anak harus mematuhi orang tua. Namun dalam keadaan di mana orang tua memaksa anak-anak melakukan hal-hal yang berlawanan dengan perintah Allah, maka anak yang telah dewasa tersebut justru tidak boleh mengikuti perintah dari orang tua. Tentu saja, kita harus menyampaikannya dengan hormat dan penuh kasih, karena tahu bahwa apa yang mereka lakukan adalah berdasarkan kasih kepada kita, walaupun manifestasi dari kasih tersebut adalah salah dan melanggar perintah Allah. Katekismus Gereja Katolik (KGK, 2217) mengatakan:

Selama anak tinggal bersama orang-tuanya, ia harus mematuhi tiap tuntutan orang-tua, yang melayani kesejahteraannya sendiri atau kesejahteraan keluarga. “Hai anak-anak, taatilah orang-tuamu dalam segala hal, karena itulah yang indah di dalam Tuhan” (Kol 3:20) Bdk. Ef 6: 1.. Anak-anak juga harus mematuhi peraturan-peraturan yang bijaksana dari pendidiknya dan dari semua orang, kepada siapa mereka dipercayakan oleh orang-tua. Tetapi kalau seorang anak yakin dalam hati nuraninya bahwa adalah tidak sesuai dengan susila untuk menaati satu perintah tertentu, ia jangan mengikutinya. Juga apabila mereka sudah menjadi lebih besar, anak-anak selanjutnya harus menghormati orang tuanya, Mereka harus mendahului kerinduannya, harus meminta nasihatnya, dan menerima teguran yang masuk akal. Kewajiban untuk mematuhi orang-tua berhenti setelah anak-anak dewasa, namun mereka harus selalu menghormati orang-tua. Ini berakar dalam rasa takut akan Allah, salah satu anugerah Roh Kudus.

Dari KGK 2217 di atas, terlihat jelas bahwa kalau seorang anak yang telah dewasa tahu – pengetahuan ini adalah dari hati nurani dan juga dari pengajaran-pengajaran Gereja Katolik -, bahwa aborsi adalah berdosa, maka anak tersebut justru tidak boleh mengikuti perintah orang tuanya yang salah. Kalau anak ini mengikuti keinginan orang tuanya, maka anak dan orang tuanya sama-sama berdosa dan melawan perintah Allah. Secara prinsip, kita harus menempatkan Tuhan dan perintah-Nya lebih daripada apapun juga. Dan ini diungkapkan oleh Yesus sendiri yang mengatakan “Barangsiapa mengasihi bapa atau ibunya lebih dari pada-Ku, ia tidak layak bagi-Ku; dan barangsiapa mengasihi anaknya laki-laki atau perempuan lebih dari pada-Ku, ia tidak layak bagi-Ku.” (Mt 10:37). Jadi, dengan ayat ini dan dari Katekismus Gereja Katolik di atas, maka kita tahu bahwa kita tetap harus mentaati orang tua sampai kita dewasa dan berdiri sendiri, walaupun kita juga harus tetap menghormati nasihat dan juga teguran dari mereka. Kita harus menghormati orang tua kita seumur hidup kita. Dan kita tidak perlu mengikuti perintah orang tua kalau perintah tersebut melanggar perintah Allah atau membuat hubungan kita dengan Allah terganggu. Namun, di sisi yang lain, kita harus bijaksana dalam menerapkan prinsip-prinsip ini, sehingga hubungan kita dengan orang tua kita tetap baik dan berdasarkan kasih yang murni. Semoga keterangan ini dapat membantu.

Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
stef – www.katolisitas.org

Keep in touch

18,000FansLike
18,659FollowersFollow
32,900SubscribersSubscribe

Artikel

Tanya Jawab