Pertanyaan:

Dengan hormat,

Status saya sudah kawin, dan belum memiliki anak. Apakah boleh jika saya dan isteri saya tidak ingin memiliki anak selamanya dengan alasan ekonomi atau mencari kebahagiaan hidup (tanpa repot2 mengasuh anak). Apakah boleh mengikuti KB dengan steril (memutus saluran telur istri saya / sperma saya), bagaimana juga dengan keluarga yg sudah punya 3 anak, apakah boleh melakukan steril ? Apakah boleh melakukan oral, anal sex dengan istri sendiri. Apakah boleh menonton film2 sex, sebelum melakukan sex dengan istri dan mengikuti gaya2nya ?

Maaf, apabila pertanyaan saya menjurus ke porno.
Terima kasih banyak, karena jawabannya sangat membantu saya yg sering bingung.

Jawaban:

Shalom Santoso,

1. Mengenai Sterilisasi.

Sebenarnya, tujuan perkawinan menurut ajaran agama Katolik adalah:

KGK 1601    Perjanjian Perkawinan, dengan mana pria dan wanita membentuk antar mereka kebersamaan seluruh hidup, dari sifat kodratinya terarah pada kesejahteraan suami-isteri serta pada kelahiran dan pendidikan anak; oleh Kristus Tuhan Perkawinan antara orang-orang yang dibaptis diangkat ke martabat Sakramen” (CIC can. 1055,  1).

Maka, kita ketahui di sini bahwa terdapat dua tujuan perkawinan Katolik, yang tidak terpisahkan yaitu: 1) kesejahteraan suami istri dan 2) kelahiran dan pendidikan anak. Dengan kedua hal inilah maka pasangan yang menikah mendalami misteri kasih Allah kepada umat-Nya yang dilambangkan dengan perkawinan, seperti yang dinyatakan dalam Alkitab PL, dan PB, dimana Kristus digambarkan sebagai mempelai laki-laki dan Gereja-Nya sebagai mempelai perempuan.

KGK 2369    “Dengan melindungi kedua aspek hakiki [dalam perkawinan, yaitu] persatuan penuh cinta kasih/ unitive dan pembiakan/ procreative, maka hubungan di dalam perkawinan secara penuh dan utuh mempunyai arti cinta kasih timbal balik yang sejati dan pengarahannya ke tugas mulia sebagai orang-tua, untuk mana manusia itu dipanggil” (Humanae Vitae 12).

Pada PL, Allah memerintahkan manusia untuk berkembang biak dan menguasai bumi (lih. Kej 1:28), maka sejak awal mula perkawinan memang dimaksudkan Allah untuk mendatangkan keturunan bagi pasangan suami istri. Maka kesuburan hendaknya dilihat sebagai berkat/ sesuatu yang positif dan bukannya negatif. Katekismus mengajarkan:

KGK 2366     Kesuburan adalah satu anugerah, satu tujuan perkawinan, karena cinta suami isteri dari kodratnya bertujuan supaya subur. Anak tidak ditambahkan dari luar pada cinta suami isteri yang timbal balik ini, ia lahir dalam inti dari saling menyerahkan diri itu, ia merupakan buah dan pemenuhannya. Karena itu Gereja yang “membela kehidupan”, mengajar “bahwa tiap persetubuhan harus tetap diarahkan kepada kelahiran kehidupan manusia” (Humanae Vitae 11). …

KGK 2367     Suami isteri yang dipanggil untuk memberi kehidupan, mengambil bagian dalam kekuatan Pencipta dan ke-Bapa-an Allah Bdk. Ef 3:14; Mat 23:9.. “Dalam tugas menyalurkan hidup manusiawi dan dalam tugas mendidik, yang harus dianggap sebagai perutusan mereka yang khas, suami-isteri menyadari diri sebagai mitra kerja cinta kasih Allah Pencipta dan bagaikan penerjemah-Nya. Maka dari itu hendaknya mereka menunaikan tugas mereka penuh tanggung jawab manusiawi serta kristiani” (Gaudium et Spes 50,2).

Oleh karena itu, baik suami maupun istri selayaknya tidak menghalangi kemungkinan adanya kehidupan baru yang dapat Allah hadirkan sebagai buah kasih suami dan istri. Begitu pasangan memasuki jenjang perkawinan, seharusnya mereka menyadari bahwa mereka masuk dalam rencana kasih Allah, di mana pasangan tersebut merupakan mitra kerja Allah pada saat mereka berkerjasama dengan Allah untuk menghadirkan kehidupan baru dan membesarkan keturunan mereka sesuai dengan rencana Tuhan. Dengan demikian pasangan tersebut menerapkan kasih yang total (total self-giving) baik kepada pasangan maupun kepada anak/ keturunan  mereka, sehingga dengan demikian mereka menjalani panggilan hidup mereka sesuai dengan rencana Allah. Dengan panggilan hidup menjadi orang tua-lah pasangan itu berpartisipasi dalam peran Allah membimbing umat-Nya, yaitu anak-anak yang dipercayakan Tuhan kepada mereka.

Maka kasih di sini memang harus dilihat sebagai kasih yang tidak ditujukan “untuk kebahagiaan hidup berdua tanpa harus mengurus anak.”Pikiran “tidak mau repot mengurus anak” sesungguhnya bertentangan dengan makna perkawinan. Sebab anak sesungguhnya harus dilihat sebagai berkat Allah dan bukan sebagai beban, sebab anak malah dapat melipat gandakan kebahagiaan suami dan istri.

Maka dapat dimengerti, bahwa Gereja Katolik menolak sterilisasi, yang menolak kemungkinan adanya kelahiran anak. Paus Paulus VI dalam surat ensikliknya, Humanae Vitae 14 mengatakan:

“Magisterium Gereja telah menyebutkan berkali-kali bahwa sterilisasi yang langsung/ disengaja itu tidak diperbolehkan, entah sementara atau seterusnya, entah di pihak laki-laki atau wanita.”

Dalam kalimat definitif, Gereja melarang sterilisasi yang disengaja dalam kondisi apapun. Kekecualian hanya diberikan jika misalnya sterilisasi menjadi akibat dari pengobatan penyakit yang berkaitan langsung dengan organ reproduksi, yang tidak dapat dihindari, untuk menyelamatkan jiwa sang istri atau suami yang sakit. Misalnya istri mengidap menyakit kanker rahim, maka rahimnya harus diambil, sehingga praktis ia tidak dapat melahirkan. Hal ini diperbolehkan. Namun pada kasus bukan pengobatan, hal itu dilarang.

Humanae Vitae 15 menyebutkan:

“Gereja memperbolehkan penggunaan pengobatan medis (medical treatment) yang diperlukan untuk penyembuhan penyakit, meskipun melalui pengobatan ini fungsi pro-creation dapat terhalang/gagal. Pengobatan ini diizinkan, walaupun kondisi infertilitas yang terganggu sudah dapat diperkirakan, asalkan kondisi infertilitas ini tidak dilakukan dengan sengaja, untuk alasan apapun juga.

Jadi untuk menjawab pertanyaan Santoso, apakah menurut Gereja diperbolehkan pasangan menjalani sterilisasi, demi alasan keuangan dan mencari kesenangan suami istri tanpa repot mengurus anak; jawabnya adalah tidak. Silakan anda merenungkan sekali lagi pertanyaan anda, apakah masalahnya keuangan, atau karena tidak ingin repot mengurus anak?

1) Terus terang, masalah keuangan adalah relatif. Apakah kesulitan keuangan yang anda maksudkan adalah sampai, maaf, tidak bisa membeli makanan? Barangkali tidak. Sebab jika anda benar-benar kesulitan keuangan maka lebih baik dana yang ada digunakan untuk membeli makanan daripada menyewa atau membeli film BF. Namun, jika-pun benar, bahwa anda sungguh-sungguh terbatas dalam keuangan, maka silakan memilih KB alamiah yang dilakukan dengan benar.

2) Kebahagiaan dengan tidak repot mengurus anak, sebenarnya merupakan bentuk kesenangan yang tidak melibatkan kasih yang “self-giving“, sebab yang menjadi prioritas adalah keinginan sendiri. Sedangkan kasih yang memberi diri seutuhnya, adalah kasih yang tertuju kepada orang lain, terutama juga kepada Tuhan yang mempunyai rencana kepada kehidupan tiap-tiap orang.

Lalu juga karena pada keluarga yang sudah mempunyai 3 anak, apakah Gereja memperbolehkan sterilisasi? Jawabnya juga tidak. Jika untuk alasan-alasan yang legitim, pasangan berusaha membatasi jumlah anak, maka cara yang diizinkan Gereja adalah KB Alamiah.

Untuk lebih lanjutnya mengenai hal ini, silakan anda membaca artikel Humanae Vitae itu benar, silakan klik. Memang masalah pengaturan kelahiran merupakan masalah yang tidak sederhana, namun kita mungkin perlu mendengarkan nasihat St. Agustinus yang mengajarkan bahwa jika kita memberontak terhadap hukum alam/ kodrat, maka kodrat badaniah kita akan berbalik memberontak terhadap kita. Maka tak mengherankan ada banyaknya efek samping yang mengakibatkan bermacam penyakit yang terjadi sekarang ini. Silakan membacanya di link ini, tentang side effects dari kontrasepsi dan sterilisasi,silakan klik.

Sedangkan apa yang dapat dilakukan jika sterilisasi sudah terlanjur dilakukan, silakan klik.

2. Mengenai oral sex dan anal sex dengan istri sendiri.

Pertanyaan mengenai oral sex dengan istri sudah pernah dijawab di sini, silakan klik. Sedangkan untuk anal sex, saya pikir, itu lebih berkaitan dengan  alasan higienis.  Menurut akal sehat/ demi alasan kesehatan, sebaiknya memang anal sex tidak dilakukan, oleh sebab banyaknya bakteri yang ada di sana, sehingga resiko penyakit akan lebih banyak, dan jika anda mengasihi (diri anda sendiri maupun pasangan anda) dengan tulus, maka selayaknya hal tersebut tidak dilakukan. Biar bagaimanapun, harus dimengerti bahwa hubungan suami istri bukan melulu diartikan sebagai pemuasan hasrat keinginan daging, tetapi merupakan persatuan jiwa dan kasih yang tulus. Dengan pengertian ini maka anda dapat menilai mana yang dapat dilakukan dan mana yang tidak, terutama jika secara akal sehat saja sudah tidak baik.

3. Mengenai nonton blue film (BF) dengan istri.

Menonton blue film adalah suatu tindakan dosa (melawan perintah ke-6), meskipun dilakukan dengan istri/ suami sendiri. Sebab dengan menonton film-film semacam itu, imaginasi seseorang dapat berkembang jauh sesudahnya, tidak terbatas pada saat itu/ sesaat sesudahnya itu saja. Gambar- gambar itu akan tinggal di dalam pikirannya, sehingga akan mempengaruhi pikirannya, bahkan dalam keadaan sehari-hari. Keadaan ini dapat membawanya kepada dosa yang lain, yang dapat mendorongnya untuk mengikuti hawa nafsu yang tidak sehat, yang dapat mengarah kepada “kecanduan” aktivitas seksual. Katekismus mengajarkan:

KGK 2351    Ketidakmurnian adalah satu kenikmatan yang tidak teratur dari keinginan seksual atau satu kerinduan yang tidak teratur kepadanya. Jadikeinginan seksual itu tidak teratur , apabila ia dikejar karena dirinya sendiri dan dengan demikian dilepaskan dari tujuan batinnya untuk melanjutkan kehidupan dan untuk hubungan cinta kasih.

Menonton blue film (BF) dapat membuat orang mengejar kenikmatan seksual sebagai tujuan akhir, dan menutup diri untuk tujuan yang lebih luhur dalam hubungan suami istri, yaitu persatuan batin dan kemungkinan kehadiran kehidupan baru.

Secara sosial juga kebiasaan menonton blue film juga dapat membawa dampak negatif, sebab dengan kegemaran menonton BF (walaupun menonton bersama istri/ suami sendiri), maka seseorang berpartisipasi dalam mendukung usaha bisnis pornografi dan merusak ahklak moral bangsa. Katekismus mengatakan:

KGK 2354    Pornografi mengambil persetubuhan yang sebenarnya atau yang dibuat-buat dengan sengaja dan keintiman para pelaku dan menunjukkannya kepada pihak ketiga. Ia menodai kemurnian, karena ia merusak hubungan suami isteri, penyerahan diri yang intim antara suami dan isteri. Ia sangat merusak martabat semua mereka yang ikut berperan (para aktor, pedagang, dan penonton). Karena mereka ini menjadi obyek kenikmatan primitif dan sumber keuntungan yang tidak diperbolehkan. Pornografi menempatkan semua yang berperan dalam satu dunia semu. Ia adalah satu pelangaran berat. Pemerintah berkewajiban menghalang-halangi pengadaan dan penyebarluasan bahan-bahan pornografi.

Menonton blue film akan merusak kemurnian pikiran seseorang (dalam hal ini pasangan suami istri itu), sehingga ia bahkan dapat berimajinasi berhubungan dengan orang lain, pada saat berhubungan dengan istri/ suami sendiri. Tak jarang malah orang yang kecanduan menonton film BF akan mengalami ketidakharmonisan dalam hubungan suami istri, karena sedikit demi sedikit, hubungan suami istri akan tereduksi menjadi hubungan untuk mencari kepuasan jasmani, tanpa melibatkan batin.

Sedangkan tujuan seksualitas yang direncanakan Allah bagi manusia adalah:

KGK  2360    Seksualitas diarahkan kepada cinta suami isteri antara pria dan wanita. Di dalam perkawinan keintiman badani suami dan isteri menjadi tanda dan jaminan persekutuan rohani. …

KGK 2361    Oleh karena itu seksualitas, yang bagi pria maupun wanita merupakan upaya untuk saling menyerahkan diri melalui tindakan yang khas dan eksklusif bagi suami isteri, sama sekali tidak semata-mata bersifat biologis, tetapi menyangkut inti yang paling dalam dari pribadi manusia. Seksualitas hanya diwujudkan secara sungguh manusiawi, bila merupakan suatu unsur integral dalam cinta kasih, yaitu bila pria dan wanita saling menyerahkan diri sepenuhnya seumur hidup” (Familiaris Consortio 11).

Jadi, untuk menjawab pertanyaan anda, bolehkah menonton blue film bersama istri, maka jawabannya adalah tidak, alasannya seperti yang telah saya tuliskan di atas. Jawaban di atas menjabarkan bahwa sebenarnya menonton blue film, baik dengan istri/ suami sendiri atau tidak, itu merupakan perbuatan dosa melanggar kemurnian.

Paus Yohanes Paulus II menuliskan dengan begitu indah dan jelasnya dalam Teologi Tubuh/ Theology of the Body, tentang bagaimana seharusnya kita manusia melihat dan menghargai seksualitas. Kami berharap suatu saat nanti kami dapat mengulasnya di situs Katolisitas.

Demikian yang dapat saya tuliskan untuk menjawab pertanyaan anda, semoga dapat berguna bagi anda. Malam ini sewaktu anda dan istri anda berdoa, pandanglah salib Kristus, dan mohonlah kekuatan daripada-Nya agar anda dapat mempunyai kasih yang rela berkorban, sebab dengan demikian, anda malah akan mengalami kebahagiaan yang Tuhan janjikan.

Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- www.katolisitas.org

10 COMMENTS

  1. Saya ingin bertanya…

    Yang membuat kita berdosa menonton video atau gambar porno itu apa? apa itu karena gambarnya ( objeknya ) atau karena gambar porno bisa merusak moral kita?

    Jika karena gambar porno, berarti misalkan dokter kandungan atau dokter bedah pastinya akan melihat bentuk tubuh pasien secara keseluruhan yang seharusnya tidak boleh di lihat oleh orang lain? atau mungkin banyak suku pendalaman yang wanitanya hanya menggunakan celana saja. Apakah ini dosa? saya rasa tidak berdosa…

    Jika karena gambar porno di larang karena dapat meningkatkan hasrat seksual maka saya setuju… Andai kata saya menonton film barat yang mungkin saja ada adegan hubungan badan, kemudian saya menonton adegan tersebut, dan tidak menimbulkan hasrat seksual maka menurut saya tidak berdosa…

    thanks…

    Mohon pencerahan, apakah pendapat saya selaras dengan ajaran Gereja Katolik atau tidak?

    • Shalom Krisna,

      Yang membuat kita berdosa menonton film porno adalah karena obyek moralnya adalah pornografi, yang adalah berdosa, karena melanggar dosa kemurnian (lih. KGK 2396) dan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan rangsangan kepada yang melihat, mendengar maupun yang membaca. Dengan terbiasa menonton film-film atau membaca hal-hal yang berbau pornografi, maka seseorang sulit untuk melihat seksualitas dalam dimensi yang lebih suci, sebagai ungkapan kasih sayang antara suami istri. Kalau seseorang menonton adegan pornografi namun berargumentasi bahwa tidak apa-apa kalau tidak menimbulkan hasrat seksual, maka pertanyaannya adalah mengapa membuang waktu menonton film-film tersebut? Mungkin secara jujur, seseorang harus menjawab kepada diri sendiri, mengapa tergerak untuk menonton film-film tersebut.

      Hal ini tentu saja berbeda dengan dokter yang membantu pasien yang melahirkan atau suku pedalaman yang kurang memakai baju yang lengkap, karena tidak ada tujuan apapun untuk merangsang orang yang melihatnya.

      Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
      stef – katolisitas.org

  2. Dear Ingrid…
    Aku ingin sekali menerima pencerahan dari Gereja atas kasus sterilisasi ini, adalah sebuah hal yang bisa dipastikan bahwa dinding rahim akan menipis jika sang ibu lahir tidak dengan cara alami (ie. Cesar). Demikian pula dibatasi maximum (sebaiknya) 3 anak saja melalui bedah cesar, selanjutnya jika memang masih hami untuk anak ke 4 maka resiko fatal bisa dan diyakini terjadi dimana keduanya (ibu dan bayi dalam kandungan) bisa kehilangan nyawanya jika terjadi kebocoran pada dinding rahim yang *sangat* tipis.
    Atas alasan itu berdasarkan disiplin ilmu kedokteran (demikian kebanyakan dokter Spog) menyarankan untuk menggunakan alat kontrasepsi jika ingin berhubungan dan yang membuat sangat aman adalah steril. Nah pertanyaan aku, bagaimana kita menyikapi hal ini, seandainya kita sudah memiliki 3 anak melalui pembedahan cesar (sekali cesar selamanya cesar), dan dokter sudah berpesan “keras”agar tidak lagi mengandung bayi ke 4, apakah bersalah/berdosa jika kita mengikuti saran sang dokter…???
    Terima kasih.

    [Dari Katolisitas: Mohon anda membaca terlebih dahulu dialog kami dengan Rudianto, di sini, silakan klik, karena kasus yang anda tanyakan mirip dengan yang ditanyakan oleh Rudianto. Di sana kami telah memaparkan ajaran Gereja Katolik dan konteks yang sedang dihadapi.]

    • SAYA INGIN MENANYAKAN: APA YANG HARUS DILAKUKAN KARENA SAYA TELAH MELAKUKAN STERILISASI, INI SAYA LAKUKAN KRN SAYA TELAH MEMILIKI 3 ORANG ANAK YANG LAHIR SECARA CESAR DAN SAYA JUGA TIDAK TAHU KL STERIL ITU TIDAK DIPERBOLEHKAN. TRIMA KASIH. GBU

      • Shalom Yenny,
        Pertama- tama jika seseorang melakukan suatu kesalahan/ dosa tanpa mengetahui bahwa hal itu adalah dosa, maka kesalahannya tidak seberat jika ia sudah mengetahui bahwa itu adalah perbuatan dosa namun tetap melakukannya juga. Namun demikian kesalahan sterilisasi, walaupun tidak disengaja, tetaplah suatu perbuatan dosa/ salah di mata Tuhan. Silakan membaca di sini, silakan klik, untuk mengetahui apakah yang dapat dilakukan jika sterilisasi sudah terlanjur dilakukan.

        Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
        Ingrid Listiati- katolisitas.org

  3. Salam dalam Kasih Kristus.

    Apakah merokok itu dosa? Kalau dosa mengapa ada juga Imam yang merokok?

  4. Salam….

    Saya senang sekali menemukan situs ini, sangat bermanfaat untuk menambah wawasan iman……

    Saya ingin menanyakan sesuatu yang saya sangat bingung mencari literaturnya di Injil kita…

    yaitu tentang hewan peliharaan……

    Saya dan istri memelihara kucing, dan memperlakukan dengan baik, layaknya mereka sahabat kami…. Kami merasa bahwa keberadaan mereka ini memberikan penghiburan yang besar bagi kami, dan kami yakin mereka sebagai sesama ciptaan Tuhan juga dikaruniai keistimewaan tertentu, yang membuat mereka bisa menjadi sahabat bagi manusia….

    Namun saya menemui dilema besar, saat sekarang ini kucing saya yang tersisa sebagian besar adalah kucing betina. Sehingga saya harus mempertimbangkan untuk mensterilisasi mereka, karena kami tinggal di rumah keluarga besar, dan ibu saya tidak berkenan bila kucing2 betina ini terus menerus beranak. Untuk sementara kami memakai cara suntik KB untuk hewan, yang sebenarnya juga beresiko untuk kesehatan mereka.

    Pernah dalam suatu kejadian, kucing kami mencapai 12 ekor, dan ibu saya sangat tidak berkenan sehingga sering bersungut2. Dan beberapa minggu kemudian, mereka mati satu persatu terkena wabah panleukopenia (hilangnya imunitas), sehingga hanya tersisa 5 ekor. Tak urung, kejadian ini membuat kami terpukul.

    Jauh di dalam hati saya tidak tega mensteril mereka. Kami merasa ada hak mereka utk berketurunan yang kami rampas. Ada juga kuasa Tuhan utk hewan ciptaannya berketurunan, yang kami halang-halangi. Namun kami juga tidak mampu (secara etika berumah bersama, dan juga finansial utk memberi makan mereka), bila mereka terus beranak.

    Yang ingin saya tanyakan adalah, bagaimana pesan Tuhan ttg hak manusia dalam memelihara hewan? Apakah ada literatur tentang ini? lebih spesifik lagi, apakah diperbolehkan bagi manusia untuk mensterilisasi hewan peliharaannya untuk alasan apapun, walaupun secara medis sterilisasi ini dianjurkan?

    Demikian pertanyaan kami,
    semoga dapat dicarikan jawabannya,
    Terimakasih kami ucapkan

    • Shalom Doddy,

      Terima kasih atas pertanyaan anda yang unik ini.

      Sebenarnya, prinsip dasar yang harus kita ambil adalah ayat Kej 1:28, yang berbunyi,

      “Beranakcuculah dan bertambah banyak; penuhilah bumi dan taklukkanlah itu, berkuasalah atas ikan-ikan di laut dan burung-burung di udara dan atas segala binatang yang merayap di bumi.”

      Dari ayat ini kita mengetahui: 1) Allah menghendaki manusia untuk berkembang biak dan 2) Allah menghendaki kita untuk menguasai/ menaklukkan bumi dan segala isinya; tentu ‘menguasai’ harus disertai dengan penuh tanggung jawab.

      Jadi, prinsip yang harus diambil adalah kita diijinkan oleh Tuhan, untuk menguasai tumbuhan dan hewan- hewan peliharaan kita dan bertindak atas mereka sesuai dengan kebijaksanaan kita. Kebijaksanaan diperlukan di sini, supaya kita dapat melihat bahwa jangan sampai kita memperlakukan tumbuhan dan hewan lebih tinggi daripada manusia. Dalam kasus anda, misalnya lebih memperhatikan kebutuhan kucing-kucing anda, daripada kebutuhan orang tua/ ibu anda.

      Maka, jika karena segala pertimbangan anda, maka anda memutuskan untuk men-steril kucing anda, itu adalah hak anda, karena mereka adalah kucing- kucing milik anda. Jika kucing-kucing itu milik orang lain, maka anda harus menanyakan kepada pemiliknya. Atau kalau anda mensteril semua kucing-kucing yang anda temui, nah itu baru namanya melakukan sesuatu yang tidak pada tempatnya. Namun jika kucing-kucing itu milik anda, dan jika mereka berkembang biak terus malah merepotkan anda, dan membuat masalah dalam keluarga, maka anda berhak untuk mensteril kucing anda, asalkan sesudahnya anda bertanggung jawab atas akibatnya, dan juga merawat mereka dengan baik. Dalam tingkatan yang lain, ini seperti kasus di mana anda boleh saja membunuh tikus-tikus yang masuk ke rumah anda, karena mengganggu kesehatan anda sekeluarga; atau menebang pohon di depan rumah anda karena sudah terlalu besar dan keropos batangnya sehingga kalau tidak ditebang beresiko tumbang menjatuhi rumah anda. Prinsipnya kita sebagai manusia dapat mempertimbangkan secara bertanggungjawab keputusan yang diambil terhadap hewan dan tumbuhan, demi melindungi diri kita dan keluarga kita.

      Perlu diketahui, masalah men-steril kucing itu tidak sama dengan men-steril manusia. Apalagi jika yang disteril di sini hanya sebagian kecil kucing (dari semua jumlah kucing di dunia) dan pengambilan keputusan ini disebabkan karena pertimbangan demi mendatangkan kebaikan dan perdamaian dalam keluarga anda. Dalam hal ini anda menjalankan peran anda untuk mempertimbangkan dan memutuskan sesuatu demi menguasai/ mengendalikan hewan peliharaan anda, yang menjadi hak anda. Ceritanya akan lain, jika itu berkenaan dengan men- steril tubuh manusia. Karena tubuh kita sesungguhnya adalah milik Allah; bait dan kenisah Allah (1 Kor 3:16). Maka hubungan suami istri merupakan sesuatu yang sakral, di mana Allah dapat memakainya untuk menciptakan seorang manusia yang baru. Jadi keputusan manusia untuk mensteril dirinya atau pasangannya adalah tindakan menolak campur tangan Allah, yang artinya mengambil hak dan memegang kendali sesuatu yang seharusnya menjadi hak Allah.

      Demikian pandangan ini dapat menjadi masukan bagi anda.

      Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
      Ingrid Listiati- http://www.katolisitas.org

      • Terima kasih atas jawaban yang diberikan…

        Sejauh ini kami mencari jawaban sendiri, juga berakhir dengan kesimpulan yang sama dengan jawaban katolisitas.org ini…

        Tentunya setelah ini, apapun keputusan kami ttg hewan peliharaan, harus kami sertai dengan tanggungjawab untuk memeliharanya dengan sebaik2nya… karena kami percaya bahwa hewan peliharaan juga sedikit banyak seperti diutus Tuhan utk menghibur pemeliharanya, memberikan keceriaan.

        Untuk itu siapapun pemeliharanya harus bertanggungjawab saat memutuskan utk memelihara suatu hewan, dengan sebaik-baiknya, karena hewan-hewan ini adalah ciptaan Tuhan juga….

        Semoga pertanyaan ini dapat membawa manfaat juga utk memperkaya situs ini…. terima kasih….

        Salam Damai Kristus…..

Comments are closed.