Pertanyaan:
Salam Katolisitas, Pak Stef dan Bu Ingrid. Perkenankanlah menjelang HUT Kemerdekaan RI ini saya bertanya. Apakah dasar ajaran Gereja dan alkitab dari kecintaan kita pada tanah air? Saya pernah mendengar istilah “teologi sosial-politik”. Apakah itu sama dengan Ajaran Sosial Gereja? Apakah itu Ajaran Sosial Gereja? Apakah itu sama dengan instruksi agar Gereja Katolik membuat kegiatan dan lembaga sosial dalam masyarakat? Kita tahu Gereja banyak mendirikan rumah yatim-piatu, sekolah dan rumah perawatan/Rumah Sakit. Apakah itu artinya Gereja sudah melaksanakan ajaran sosial dari Tuhan? Mohon maaf pertanyaan saya jika mengganggu. Soalnya, lembaga agama lain seperti misalnya Muhammadiyah pun membuat rumah sakit dan pelayanan umum. Apakah Ajaran Sosial gereja juga mirip seperti Muhammadiyah yaitu supaya membuat pelaksanaan ajaran agama mencapai masyarakat umum? Terima kasih atas kesediaan menerangi ketidaktahuan saya. Shaloom: Isa Inigo.
Jawaban:
Shalom Isa Inigo,
Ajaran sosial Gereja sebenarnya adalah ajaran Gereja yang diperuntukkan bagi kebaikan bersama (common good) dalam masyarakat, untuk mengarahkan masyarakat kepada kebahagiaan. Banyak orang menghubungkan surat ensiklik Bapa Paus Leo XIII, Rerum Novarum, tahun 1891, sebagai tanggapan Gereja Katolik yang nyata terhadap keadaan krisis sosial dunia. Namun sebenarnya, keberadaan ajaran sosial Gereja telah ada sejak lama, bahkan sejak jaman Perjanjian Lama.
Maka sumber ajaran sosial Gereja Katolik adalah: (disarikan dari buku karangan Arthur Hippler, Citizens of the Heavenly City, A Catechism of Catholic Social Teaching, (Rockford Illinois: Borromeo Books, 2003) p. 1-11:
1. Kitab Suci, terutama ke-sepuluh perintah Allah yang menjadi dasar pengajaran moral dalam Gereja Katolik (lih. KGK 264-2068). Melalui hukum-hukum Musa di Perjanjian Lama, sesungguhnya kita dapat mengetahui bahwa Allah memberikan hukum tidak hanya untuk mengatur penyembahan kepada Allah, tapi juga untuk mengatur kehidupan yang benar antara sesama keluarga dan masyarakat. Hukum ini yang kemudian disarikan menjadi “Kasihilah Tuhanmu dengan segenap hatimu dan kekuatanmu… dan kasihilah sesamamu seperti mengasihi dirimu sendiri” (lih. Mat 22:37-39)
2. Pengajaran para Bapa Gereja dan para Pujangga Gereja (Doctors of the Church), terutama St. Agustinus (354-430) melalui bukunya The City of God, yang mengatur pengajaran tentang manusia dan masyarakat; dan St. Thomas Aquinas (1225-1274), dengan bukunya, Summa Theologiae, di mana bagian yang terbesar dari Summa adalah Teologi moral/ Moral Theology.
3. Pengajaran dari Bapa Paus, yaitu dari surat-surat ensiklik dan pengajaran lisan/ dalam homili/ sermon/ pidato. Pengajaran dari Bapa Paus ini merangkum Kitab Suci dan pengajaran dari para Bapa Gereja dan Pujangga Gereja. Bapa Paus yang mengajarkannya ajaran sosial ini kepada dunia adalah merupakan tanda bahwa Kristus tak meninggalkan umat manusia bagai yatim piatu, namun terus menyertainya dengan ajaran-Nya yang ditujukan bagi semua orang, demi kebaikan bersama.
Memang banyak orang sukar melihat bahwa ajaran dari Bapa Paus merupakan ajaran bagi semua orang, sebab mereka berpikir bahwa Paus hanya mengajar umat Katolik. Namun sebagai the Vicar of Christ, wakil Kristus di dunia, sebenarnya, Paus mempunyai tugas untuk mengajar semua orang. Otoritas Paus dalam mengajarkan doktrin sosial Gereja sifatnya tetap, tidak terpengaruh ‘masa jabatan’. Maka artinya:
1. Paus yang sekarang ini mengajarkan sesuatu yang telah menjadi pengajaran Gereja sepanjang sejarah, dan tidak mengajarkan hal yang baru/ ‘inovasi’ yang dibuatnya sendiri.
2. Demikian pula, ajaran para Paus di masa lampau tetap berlaku. Contohnya, surat ensiklikal Centesimus Annus dari Paus Yohanes Paulus II ditulis berdasarkan Rerum Novarum dari Paus Leo XIII dan Quadragesimo anno dari Paus Pius XII. Dan yang baru-baru ini surat ensiklik Caritatis in Veritate dari Paus Benediktus XVI merupakan pengembangan/ kelanjutan dari surat-surat ensiklik dari para Paus pendahulunya tersebut. Dalam surat ensikliknya, khususnya Rerum Novarum dan Centesimus Annus, Paus mendorong dibentuknya kegiatan dan lembaga sosial dalam masyarakat yang sifatnya untuk mendukung masyarakat itu sendiri, namun harus dilihat dasarnya, bahwa semua itu adalah untuk menerapkan hukum kasih dalam masyarakat.
Memang dalam hal ini Gereja tidak mengajarkan penemuan suatu sistem bisnis/ pengaturan masyarakat, namun Gereja mengajarkan prinsip-prinsip dasarnya demi mengarahkan umat manusia kepada kekudusan, sehingga manusia dapat mencapai tujuan akhirnya, yaitu surga. Semua perkembangan di dunia tidak boleh menghalangi manusia untuk mencapai tujuan akhir ini.
Maka dengan demikian, ajaran sosial Gereja tidak terbatas pada mendirikan rumah sakit atau keterlibatan politik, atau “teologi sosial politik” seperti yang pernah anda dengar. Mungkin ada baiknya jika anda membaca surat ensiklik Paus Benediktus XVI Caritas in Veritate (In Charity and Truth), silakan klik, sehingga anda memperoleh gambaran tentang ajaran sosial Gereja.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- www.katolisitas.org
Ajaran Sosial Gereja perlu diterapkan kontekstual. Misalnya, sekarang ada UU Koperasi yang baru disahkan oleh DPR RI. UU Koperasi itu berpotensi menghancurkan gerakan koperasi, karena jelas berjiwa kapitalis. Gereja Indonesia harus bersikap, sebagai bukti nyata keberpihakan kepada keadilan terhadap kaum kecil-lemah-miskin yang berharap koperasi sejati akan menyejahterakan mereka.
Salam Florus,
Gereja tetap mendukung gerakan koperasi bahkan menjadi pioner misalnya salah satunya dalam hal koperasi simpan pinjam (Credit Union). Undang-undang Perkoperasian diharapkan mengikis praktek rentenir dan penipuan yang berkedok koperasi (lihat http://www.pikiran-rakyat.com/node/207931). Setuju bahwa kita tetap kritis dan mengawasi pelaksanaan UU Perkoperasian. Jika memang nanti justru menghambat gerakan koperasi, maka baiklah keuskupan atau Anda dan sekelompok teman mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Sebaiknya mendapatkan dan membaca teliti UU tersebut serta mendiskusikannya dengan orang-orang yang berkompeten.
.
Salam
RD. Yohanes Dwi Harsanto
permisi,
numpang tanya
apa saja nilai-nilai ajaran sosial Gereja bagi umat Katolik Indonesia?
mohon dbls scptx,thank you and GBU always..:D
Shalom Evita,
Prinsip ajaran sosial Gereja berlaku umum di manapun, walaupun tentu di Indonesia ada kondisi-kondisi khusus yang mungkin lebih relevan untuk ditekankan, sesuai dengan keadaan masyarakat di tanah air.
Untuk membaca point-point penting tentang ajaran sosial Gereja, silakan klik di sini.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org
Kepada Yth.Bp Stef dan Ibu,
Apakah seorang yang beragama Katolik boleh mengikuti akitivas seperti Buddha Tzu Chi , yang mana waktu saya mengikuti sosialisasi relawan dan donatur Buddha Tzu Chi mereka menekankan sisi ” humanis ” bukan ke agama Buddha , dan mereka katakan yang menjadi relawan Buddha Tzu chi terdiri dari berbagai agama.
Waktu melakukan aktivitas tidak ada misa / kebaktian . Terima kasih
Shalom Ignatius Michael,
Terima kasih atas pertanyaannya tentang apakah seorang Katolik boleh mengikuti kegiatan sosial dari agama lain. Menurut pendapat saya, dengan keterbatasan waktu yang ada, maka umat Katolik dapat menggunakan waktunya untuk membangun Gereja dari dalam, dengan mengikuti kegiatan kasih yang diselenggarakan oleh Gereja dan sekaligus memperkuat dasar perbuatan kasih itu, yaitu kasih kita kepada Tuhan. Umat Katolik yang tertarik dalam kegiatan sosial dapat menghubungi seksi sosial paroki. Kalau jenis kegiatannya kurang, silakan menghubungi pastor dan kemudian membuat kegiatan yang baru, seperti: operasi katarak gratis, dll. Tentu saja, umat Katolik juga dapat secara aktif mengikuti kegiatan di lingkungannya, maupun kegiatan masyarakat dan politik untuk membangun bangsa ini.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
stef – katolisitas.org
Terima kasih atas penjelasan Pak Stefanus , saya akan menghubungi Pastor.
Ajaran sosial gereja, kenapa baru masuk Indonesia. Padahal di Eropa sudah sangat lama ..bisa diberi alasan, apakah ajaran sosial gereja bisa disebarluaskan untuk umat intern Katolik dan eksternal/non Katolik.
Salam Damianus Agus,
Departemen Dokumentasi dan Penerangan KWI telah menerbitkan terjemahan kumpulan Ajaran Sosial Gereja tahun 1991. Sejak itu, terjemahan itu sudah bisa dipakai oleh siapapun oleh orang yang tahu bahasa Indonesia yang melek huruf, baik beragama Katolik maupun non-Katolik. Siapapun juga bisa mengunduh gratis melalui internet, hanya dengan mengetik kata kunci “Ajaran Sosial Gereja” pada web pencari data, lalu tersedialah bahan berlimpah. Yang jelas, setelah dibaca, dipelajari baik secara pribadi maupun bersama, yang paling penting ialah melaksanakannya.
Salam
Yohanes Dwi Harsanto Pr
Perkenankan menyumbang info tambahan sedikit.
Berikut adalah yang saya dapat sewaktu ikut kursus SPPIK, kalau tidak salah, mungkin Ajaran Sosial Gereja (ASG).
ASG berusaha membawakan terang Injil ke dalam persoalan keadilan sosial (social justice) di tengah jaringan relasi masyarakat yang begitu kompleks. Dengan kata lain, ASG berusaha mengaplikasikan ajaran-ajaran Injil ke dalam realitas sosial hidup bermasyarakat di dunia.
Tujuan dari ASG: menghadirkan kepada manusia rencana Allah bagi realitas sekular, menerangi dan membimbing manusia dalam membangun dunia seturut rencana Tuhan.
Beberapa dokumen gereja yang bisa dibaca:
1. Rerum Novarum
2. Quadragesimo Anno
3. Mater et Magistra
4. Pacem in Terris
5. Dignitatis Humanae
6. Gaudium et Spes
7. Popularum
8. Octogesima Adveniens
9. Justice in the world
10. Laborem Exercens
11. Theology of Liberation
12. Sollicitudo Rei Socialis
13. Centesimus Annus
dll
Dari dokumen-dokumen itu kita menemukan prinsip-prinsip ASG:
1. Membela martabat manusia
2. Solidaritas
3. Subsidiaritas
4. Kesejahteraan umum
5. Mengutamakan yang KLMT (Kecil, Lemah, Miskin, Tersingkir/ Preferential Option for the Poor)
Penjelasan prinsip-prinsip ASG bisa dilihat di http://rudher.wordpress.com/category/prinsip-prinsip-asg/
Dan untuk mendapatkan kopi dr Kompendium Ajaran Sosial Gereja bisa kesini…http://www.vatican.va/roman_curia/pontifical_councils/justpeace/documents/kompendium_text_id.pdf
Shalom
Salam Katolisitas. Apakah Gereja Katolik memiliki aturan dan dokumen mengenai kegiatan ekonomi.keuangan/perbankan / saham-penyertaan modal? Sehingga kami yang di lapangan bisa memiliki dasar etika Katolik ketika melakukan kegiatan keuangan dan ekonomi? Mohon pencerahan dan terma kasih. Salam saya: Isa Inigo
Isa Inigo yth
Jika anda sungguh mendalami ajaran Gereja tentang Sosial-ekonomi bacalah kompendium Ajaran Sosial Gereja. Anda dapat menemukan buku itu di toko buku Obor Jakarta atau Kanisius. Ajaran dari Rerum Novarum sampai dengan Deus Caritas Est bisa dijumpai disana. Kalau pengetahuan ttg saham dan prospek ekonomi sekarang bagaimana itu urusan fakultas ekonomi atau pelaku pasar, pasar modal. Hukum Gereja urusan spiritual dan disiplin hidup beriman kristiani.
salam
Rm Wanta
Sudah ada Seri Dokumen Gerejawi no 49 berjudul “Perkembangan Modern Kegiatan Finansial dalam Terang Tuntutan Etika Kristiani” dipublikasikan oleh Dewan Kepausan untuk Keadilan dan Perdamaian tahun 1994, terbitan DepDokPen KWI. Silahkan pesan ke DepDokPen KWI Jl Cut Mutia 10 Jakarta Pusat atau Toko Buku OBOR di Jl Gunung Sahari 91 Jakarta dengan alamat web http://www.obormedia.com .
Salam
Rm Y Dwi Harsanto
Terimakasih Rm Dwi Harsanto dan Rm Wanta. Akan saya cari.
Salam dari Semarang: Isa
Dear, aku mau nanya sedikit:
Ajaran Sosial Gereja mana yang cocok untuk mengkaji pelayanan sosial para religius, sehigga tidak terjebak pada tindakan belaskasih semata dan tidak menjaid sama dengan LSM?
Thank ‘n GBU
Ce
[Dari Admin Katolisitas: Pertanyaan ini sudah dijawab di atas, silakan klik]
apa itu ajaran?
Shalom Josefh,
Terima kasih atas pertanyaannya tentang ajaran atau doktrin. Pertanyaan ini telah dibahas sebelumnya di sini (silakan klik).
Kemudian kalau ingin menggali lagi lebih dalam tentang dogma, silakan melihat tanya jawab ini (silakan klik). Semoga jawaban-jawaban tersebut dapat membantu.
Kalau setelah membaca masih ada yang ingin ditanyakan lagi, silakan menulis pesan lagi.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
stef – http://www.katolisitas.org
Comments are closed.