Apa itu Konvalidasi Perkawinan?

1. Definisi Konvalidasi Perkawinan
Konvalidasi perkawinan (marriage convalidation) artinya adalah menjadikan suatu perkawinan yang sudah ada, diakui (diberkati) oleh Gereja Katolik. Pasangan yang memohon diberikannya konvalidasi perkawinan adalah karena pasangan itu Katolik (minimal salah satu Katolik) namun menikah di luar Gereja Katolik. Ketentuan Gereja Katolik adalah agar sebuah perkawinan diakui oleh Gereja Katolik, perkawinan itu harus dilakukan di Gereja (kecuali jika sudah diberikan dispensasi ataupun izin) agar perkawinan dapat dikatakan sebagai sah dan sesuai dengan ketentuan (licit) menurut hukum Gereja Katolik.

2. Apa maksudnya diadakan Konvalidasi Perkawinan?
Di mata Gereja Katolik, jika minimal salah satu dari pasangan adalah Katolik, namun perkawinan dilakukan di luar Gereja Katolik, maka perkawinan tersebut tidak memenuhi syarat untuk dikatakan sebagai perkawinan yang sah secara kanonik. Untuk memperbaiki keadaan ini, pasangan perlu menghadap pastor paroki. Pasangan perlu membuktikan bahwa mereka memasuki perkawinan yang non-kanonik itu tanpa maksud mengelabui/ mengakali. Kedua pihak perlu menunjukkan kesungguhan hati/ pertobatannya atas kesalahpahamannya dan perbuatannya yang keliru dan bahwa mereka menghendaki agar ikatan perkawinan tersebut “berlaku selamanya dan eksklusif (hanya melibatkan pasangan suami dan istri itu saja)” dan yang melaluinya mereka “dikuatkan dan sebagaimana seharusnya, dikuduskan bagi tugas- tugas dan martabat status mereka [sebagai pasangan suami istri] oleh sakramen yang khusus” (KHK Kan. 1134). Inilah maksud diadakannya konvalidasi perkawinan.

Konvalidasi perkawinan ini ada, karena Gereja Katolik sangat menjunjung tinggi makna perkawinan yang merupakan penggambaran kasih Kristus kepada Gereja-Nya. Karena itu, pasangan yang menikah selayaknya mengesahkan perkawinan mereka menurut ketentuan Gereja yang digambarkannya, agar mereka sungguh mengambil bagian dalam memberikan kesaksian kepada dunia akan ikatan kasih Kristus kepada Gereja, yang sifatnya monogam dan tak terceraikan. Dengan disahkannya perkawinan menurut ketentuan Gereja Katolik, maka pihak yang Katolik dapat kembali menerima sakramen-sakramen Gereja.

3. Di hadapan siapa konvalidasi perkawinan diadakan?
Di hadapan imam, sebagai wakil Gereja. Jika imam (pastor paroki) mempercayai maksud pasangan dan jika tidak ada halangan lain yang belum dibereskan, maka ia mempunyai hak dan dapat memberikan dispensasi dan mengesahkan perkawinan tersebut, sehingga perkawinan dapat dikatakan sebagai sah dan memenuhi ketentuan (licit).

4. Konvalidasi Perkawinan menurut Kitab Hukum Kanonik 1983:

Kitab Hukum Kanonik menyebutkan tentang konvalidasi sebagai berikut:

KHK Kan. 1156

§ 1 Untuk konvalidasi perkawinan yang tidak sah karena suatu halangan yang bersifat menggagalkan, dituntut bahwa halangan itu telah berhenti atau diberikan dispensasi dari padanya, serta diperbarui kesepakatan nikah, sekurang-kurangnya oleh pihak yang sadar akan adanya halangan.

§ 2 Pembaruan kesepakatan itu dituntut oleh hukum gerejawi demi sahnya konvalidasi itu, juga jika pada mulanya kedua pihak telah menyatakan kesepakatannya dan tidak menariknya kembali kemudian.

Kan 1157

Pembaruan kesepakatan itu harus merupakan suatu tindakan kehendak baru terhadap perkawinan, yang oleh pihak yang memperbarui diketahui atau dikira sebagai tidak sah sejak semula.

Kan 1158

§ 1 Jika halangan itu publik, kesepakatan harus diperbarui oleh kedua pihak dalam tata peneguhan kanonik, dengan tetap berlaku ketentuan Kanon 1127 § 2.
§ 2 Jika halangan itu tidak dapat dibuktikan, cukuplah bahwa kesepakatan diperbarui secara pribadi dan rahasia, dan itu oleh pihak yang sadar akan adanya halangan, asalkan pihak yang lain masih bertahan dalam kesepakatan yang pernah dinyatakannya, atau oleh kedua pihak, jika halangan itu diketahui oleh keduanya.

Kan 1159

§ 1 Perkawinan yang tidak sah karena cacat kesepakatannya, menjadi sah jika pihak yang tidak sepakat sekarang telah memberikannya, asalkan kesepakatan yang diberikan oleh pihak lain masih berlangsung.
§ 2 Jika cacat kesepakatan itu tidak dapat dibuktikan, cukuplah kalau pihak yang tidak memberikan kesepakatan itu secara pribadi dan rahasia menyatakan kesepakatannya.
§ 3 Jika cacat kesepakatan itu dapat dibuktikan, perlulah bahwa kesepakatan itu dinyatakan dalam tata peneguhan kanonik.

Kan 1160

Perkawinan yang tidak sah karena cacat tata peneguhannya, agar menjadi sah haruslah dilangsungkan kembali dengan tata peneguhan kanonik, dengan tetap berlaku ketentuan Kanon 1127 § 2.

Kan 1161

§ 1 Penyembuhan pada akar suatu perkawinan yang tidak sah ialah konvalidasi perkawinan itu, tanpa pembaruan kesepakatan, yang diberikan oleh otoritas yang berwenang; hal itu mencakup dispensasi dari halangan, jika ada, dan dispensasi dari tata peneguhan kanonik, jika hal itu dulu tidak ditepati, dan juga daya surut efek kanonik ke masa lampau.
§ 2 Konvalidasi terjadi sejak saat kemurahan itu diberikan; sedangkan daya surut dihitung sejak saat perayaan perkawinan, kecuali bila secara jelas dinyatakan lain.
§ 3 Penyembuhan pada akar jangan diberikan, kecuali besar kemungkinannya bahwa pihak-pihak yang bersangkutan mau bertekun dalam hidup perkawinan.

Kan. 1127

§ 2 Jika terdapat kesulitan-kesulitan besar untuk menaati tata peneguhan kanonik, Ordinaris wilayah dari pihak katolik berhak untuk memberikan dispensasi dari tata peneguhan kanonik itu dalam tiap-tiap kasus, tetapi setelah minta pendapat Ordinaris wilayah tempat perkawinan dirayakan, dan demi sahnya harus ada suatu bentuk publik perayaan; Konferensi para Uskup berhak menetapkan norma-norma, agar dispensasi tersebut diberikan dengan alasan yang disepakati bersama.

4.8 5 votes
Article Rating
4 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Lidwina
10 years ago

Pastor paroki kami mengatakan bahwa untuk proses convalidatio tidak perlu dilakukan penyelidikan kanonik. Benarkah demikian? Jika memang benar, bagaimana kalau ada halangan nikah? Jika tidak benar, saya mohon sarannya bagaimana menyampaikannya ke pastor paroki kami. Terima kasih atas jawabannya.

Caecilia Triastuti
Reply to  Lidwina
10 years ago

Lidwina Yth, Pada umumnya proses convalidatio disebabkan karena suami istri melangsungkan perkawinan secara sah sipil namun tidak secara kanonik. Maka perlu convalidasi pengesahan biasa agar perkawinannya sah kanonik. Oleh karena itu, meskipun dia sudah menikah, demi pencatatan dokumen di dalam Paroki maka perlu mengisi penyelidikan kanonik untuk mencatat adanya halangan dan nanti dilampirkan untuk permohonan dispensasi/izin bagi halangan yang ada ke Ordinaris untuk dapat dengan sah pengesahan biasa. Syarat convalidatio adalah tidak adanya halangan, jika ada maka perlu mendapat jalan pemecah halangan dengan kuasa yang dimiliki ordinaris. Misalnya beda agama dengan dispensasi atau beda gereja dengan izin ordinaris. salam Rm… Read more »

FINA
FINA
10 years ago

Tentang konvalidasi perkawinan katolik sudah cukup mencerahkan, akan tetapi bagaimana hukum kanonik gereja katolik jika ada perkawinan yang sudah sah secara katolik seorang dari pasangan menghianati kesepakatan perkawinannya, bahkan makin jahat dengan menikah siri (islam), secara sembunyi, kemudian sudah tercium oleh pasangan yang dihianati dan dilaporkan ke Tribunal keuskupan setempat. Sesungguhnya kejadian ini sangat banyak . Sikap gereja seharusnya menyikapinya? Hotbah-hotbah sajakah di Gereja, atau ada tahapan lainnya secara proaktif. Terima kasih.

Romo pembimbing: Rm. Prof. DR. B.S. Mardiatmadja SJ. | Bidang Hukum Gereja dan Perkawinan : RD. Dr. D. Gusti Bagus Kusumawanta, Pr. | Bidang Sakramen dan Liturgi: Rm. Dr. Bernardus Boli Ujan, SVD | Bidang OMK: Rm. Yohanes Dwi Harsanto, Pr. | Bidang Keluarga : Rm. Dr. Bernardinus Realino Agung Prihartana, MSF, Maria Brownell, M.T.S. | Pembimbing teologis: Dr. Lawrence Feingold, S.T.D. | Pembimbing bidang Kitab Suci: Dr. David J. Twellman, D.Min.,Th.M.| Bidang Spiritualitas: Romo Alfonsus Widhiwiryawan, SX. STL | Bidang Pelayanan: Romo Felix Supranto, SS.CC |Staf Tetap dan Penulis: Caecilia Triastuti | Bidang Sistematik Teologi & Penanggung jawab: Stefanus Tay, M.T.S dan Ingrid Listiati Tay, M.T.S.
top
@Copyright katolisitas - 2008-2018 All rights reserved. Silakan memakai material yang ada di website ini, tapi harus mencantumkan "www.katolisitas.org", kecuali pemakaian dokumen Gereja. Tidak diperkenankan untuk memperbanyak sebagian atau seluruh tulisan dari website ini untuk kepentingan komersial Katolisitas.org adalah karya kerasulan yang berfokus dalam bidang evangelisasi dan katekese, yang memaparkan ajaran Gereja Katolik berdasarkan Kitab Suci, Tradisi Suci dan Magisterium Gereja. Situs ini dimulai tanggal 31 Mei 2008, pesta Bunda Maria mengunjungi Elizabeth. Semoga situs katolisitas dapat menyampaikan kabar gembira Kristus. 
4
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x