Pertanyaan:

Salam kasih untuk yang mengelolah situs ini. Saya mau bertanya apa saja tugas seorang diakon?
Terima kasih. Chrisant

Jawaban:

Shalom Chrisant,

Pertama-tama perlu diketahui dahulu ‘diakon’ yang anda maksudkan apakah diakon tetap (disebut permanent deacon) atau petugas prodiakon (yang sebenarnya lebih tepat disebut ‘extraordinary minister of the Holy Communion’). Para Diakon tetap adalah termasuk dalam katagori klerikus, artinya mereka termasuk dalam hirarki di bawah para imam, dan mereka diteguhkan secara sakramental (‘ordained‘) oleh Bapa Uskup. Sedangkan para petugas pro-diakon itu termasuk golongan kaum awam, bukan klerikus. Teladan para diakon adalah St. Stefanus (lih. Kis. 6 dan 7) seorang yang dipilih untuk membantu para rasul untuk melayani orang miskin. St. Stefanus ini juga adalah martir pertama di jaman para rasul.

1. Tugas- tugas diakon disebutkan dengan cukup jelas dalam dokumen Konsili Vatikan II tentang Gereja, yaitu Lumen Gentium 29

29. (Para diakon)

Pada tingkat hirarki yang lebih rendah terdapat para Diakon, yang ditumpangi tangan โ€œbukan untuk imamat, melainkan untuk pelayananโ€[111]. Sebab dengan diteguhkan rahmat sakramental mereka mengabdikan diri kepada Umat Allah dalam perayaan liturgi, sabda dan amal kasih, dalam persekutuan dengan Uskup dan para imamnya. Adapun tugas diakon, sejauh dipercayakan kepadanya oleh kewibawaan yang berwenang, yakni: menerimakan Baptis secara meriah, menyimpan dan membagikan Ekaristi, atas nama Gereja menjadi saksi perkawinan dan memberkatinya, mengantarkan Komuni suci terakhir kepada orang yang mendekati ajalnya, membacakan Kitab suci kepada kaum beriman, mengajar dan menasehati Umat, memimpin ibadat dan doa kaum beriman, menerimakan sakramen-sakramentali, memimpin upacara jenazah dan pemakaman. Sambil membaktikan diri kepada tugas-tugas cinta kasih dan administrasi, hendaklah para diakon mengingat nasehat Santo Polikarpus: โ€œHendaknya mereka selalu bertindak penuh belaskasihan dan rajin, sesuai dengan kebenaran Tuhan, yang telah menjadi hamba semua orangโ€[112].

Namun karena tugas-tugas yang bagi kehidupan Gereja sangat penting itu menurut tata-tertib yang sekarang berlaku di Gereja latin di pelbagai daerah sulit dapat dijalankan, maka dimasa mendatang Diakonat dapat diadakan lagi sebagai tingkat hirarki tersendiri dan tetap. Adalah tugas berbagai macam konferensi Uskup setempat yang berwewenang, untuk menetapkan dengan persetujuan Imam Agung Tertinggi sendiri, apakah dan dimanakah sebaiknya diangkat diakon-diakon seperti itu demi pemeliharaan jiwa-jiwa. Dengan ijin Imam Agung di Roma diakonat itu dapat diterimakan kepada pria yang sudah lebih masak usianya, juga yang berkeluarga; pun juga kepada pemuda yang cakap tetapi bagi mereka ini hukum selibat harus dipertahankan.

2. Tentang diakon dan prodiakon.

Ijinkan saya menambahkan point ini, karena saya sering melihat terjadinya ketidak sesuaian dalam pelaksanaannya pada saat pembagian Komuni.

Di Amerika memang peran diakon/ permanent deacon sudah cukup umum, tetapi di Indonesia mungkin belum. Yang lebih umum di Indonesia adalah petugas pro-diakon yang bertugas khususnya untuk membagikan Komuni suci kepada umat pada waktu misa, atau kepada umat yang sakit di rumah sakit. Karena peran mereka yang sebenarnya lebih kepada membantu pastor membagikan komuni, maka sebenarnya para pro-diakon ini tidak berhak memberi berkat kepada umat ataupun kepada anak-anak yang menyambut komuni. Karena kuasa untuk memberkati (lebih tepatnya, menyalurkan berkat Tuhan) itu diberikan kepada Uskup (yang adalah penerus para rasul) dan mereka yang telah mendapat ‘penumpangan tangan’ oleh Uskup, yaitu para imam yang tertahbis dan kepada para diakon pada kasus-kasus yang jelas diizinkan baginya sesuai dengan hukum Gereja (lihat kan. 1169, butir 3).

Jadi, walaupun sebenarnya yang memberikan berkat itu Tuhan, namun penyalurannya kepada umat-Nya memang ada aturannya. Orang tua berhak memberkati anak-anak mereka sebab Tuhan telah memberikan hak otoritas secara kodrati kepada orang tua terhadap anak-anak mereka. Namun di Gereja berkat rohani diberikan dalam nama Tuhan melalui mereka yang oleh-Nya telah diberikan otoritas rohani atas umat-Nya. Terutama di dalam perayaan Ekaristi, maka terdapat ketentuan yang seharusnya ditaati oleh kita semua, yaitu sbb:

Instruksi dari Vatikan tahun 1997 tentang โ€œOn Certain Questions Regarding the Collaboration of the Non-Ordained Faithful in the Sacred Ministry of the Priestโ€ (โ€Mengenai pertanyaan-pertanyaan tertentu tentang Kolaborasi orang-orang beriman yang tidak ditahbiskan dalam Pelayanan Suci para imam),

โ€œArtikel 6, tentang Perayaan Liturgi
ยง 1. Kegiatan-kegiatan Liturgi harus menyatakan secara jelas kesatuan Umat Allah sebagai sebuah komuni yang terstruktur. Oleh karena itu, di sini terdapat hubungan yang dekat antara perwujudan kegiatan liturgi yang teratur dan refleksi di dalam hakekat struktural liturgi Gereja. Ini terjadi ketika semua yang terlibat, dengan iman dan devosi, melaksanakan peran masing-masing yang sesuai dengan seharusnya.
ยง 2. Untuk mendukung identitas yang seharusnya dari peran yang berbeda-beda dalam hal ini, penyalahgunaan yang bertentangan dengan dengan ketentuan Kan. 907 harus diberantas. Di dalam perayaan Ekaristi, para diakon dan para awam yang tidak ditahbiskan tidak dapat mengucapkankan doa-doa โ€“misalnya, doa syukur agung dengan doxologi penutupโ€“ atau di bagian-bagian lain dalam liturgi yang dikhususkan untuk diucapkan oleh para imam saja. Demikian juga para diakon atau para awam yang tidak ditahbiskan tidak dapat melakukan โ€˜gesturesโ€˜ย  atau tindakan apapun yang layaknya dilakukan oleh imam yang memimpin perayaan tersebut.โ€

Kan 907 (KHK) sendiri mengatakan demikian:
Dalam perayaan Ekaristi diakon dan awam tidak boleh mengucapkan doa-doa, khususnya doa syukur agung, atau melakukan tugas-tugas yang khas bagi imam yang merayakan Ekaristi.

Maka dalam hal ini yang mempunyai hak untuk memberkati di dalam perayaan Ekaristi adalah para imam. Sedangkan para diakon dan orang awam (termasuk para petugas pembagi komuni/ prodiakon) tidak berhak memberikan berkat pada saat Misa Kudus.ย  Dengan demikian, jika sampai ada petugas pro- diakon memberkati, maka berkat yang diberikan olehnya ini sesungguhnya tidak berarti apa-apa secara rohani terhadap orang yang menerimanya. Kekecualian diberikan pada kasus- kasus tertentu, misalnya, petugas prodiakon/ awam diizinkan membantu pada saat pembagian abu (di hari Rabu Abu) atau obyek sakramental lainnya yang telah terlebih dahulu diberkati oleh mereka yang telah ditahbiskan.

Demikian jawaban saya atas pertanyaan anda, dan semoga berguna.

Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- www.katolisitas.org

19 COMMENTS

    • Shalom Chris,

      Ketentuan tentang hal ini jelas disebutlan dalam dokumen yang dikeluarkan oleh Kongregasi untuk para klerikus (Congregation for Clergy), yang berjudul: Diaconorum Permanentium, Norma-norma Umum untuk Formasi Diakon Tetap, bab II, tentang Karakteristik bagi Kandidat Diakon Tetap, teks selengkapnya, silakan membaca di link Vatikan, klik di sini. (Mohon maaf karena terbatasnya waktu dan masih banyaknya pertanyaan yang lain, kami tidak dapat menerjemahkannya).

      2. Requirements related to the candidate’s state of life

      a) Unmarried

      36. โ€œOn the basis of Church law, confirmed by the same Ecumenical Council, young men called to the diaconate are obliged to observe the law of celibacyโ€.(40) This is a particularly appropriate law for the sacred ministry, to which those who have received the charism freely submit.

      The permanent diaconate, lived in celibacy, gives to the ministry a certain unique emphasis. In fact, the sacramental identification with Christ is placed in the context of the undivided heart, that is within the context of a nuptial, exclusive, permanent and total choice of the unique and greatest Love; service of the Church can count on a total availability; the proclamation of the Kingdom is supported by the courageous witness of those who have left even those things most dear to them for the sake of the Kingdom.

      b) Married

      37. โ€œIn the case of married men, care should be taken that only those are promoted to the diaconate who have lived as married men for a number of years and have shown themselves to be capable of running their own homes, and whose wives and children lead a truly Christian life and have good reputationsโ€.(41)

      Moreover. In addition to stability of family life, married candidates cannot be admitted unless โ€œtheir wives not only consent, but also have the Christian moral character and attributes which will neither hinder their husbands’ ministry nor be out of keeping with itโ€.(42)

      c) Widowers

      38. โ€œThose who have received the order of deacon, even those who are older, may not, in accordance with traditional Church discipline, enter into marriageโ€.(43) The same principle applies to deacons who have been widowed.(44) They are called to give proof of human and spiritual soundness in their state of life.

      Moreover, a precondition for accepting widowed candidates is that they have already provided, or have shown that they are capable of providing adequately for, the human and Christian upbringing of their children.

      d) Members of institutes of consecrated life and of societies of apostolic life

      39. Permanent deacons belonging to institutes of consecrated life or to societies of apostolic life (45) are called to enrich their ministry with the particular charism which they have received. In fact, their pastoral activity, while being under the jurisdiction of the local Ordinary,(46) is nevertheless characterised by particular traits of their religious or consecrated state of life. They will therefore commit themselves to integrating their religious or consecrated vocation with the ministerial vocation and to offering their special contribution to the mission of the Church.

      Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
      Ingrid Listiati- katolisitas.org

       

  1. Shalom Katolisitas, saya mau bertanya mengenai Komuni orang sakit, apakah diperbolehkan umat Katolik yang tidak sakit (keluarga yang menemani si sakit), dan kebetulan berobat di luar negeri yang mungkin banyak halangan untuk ke gereja, menerima Komuni yg bukan diadakan di gereja (Misa Kudus)?

    Saya seorang prodiakon di luar Indonesia, saya terkadang mengantarkan komuni kudus ke orang-orang sakit dan juga si keluarga pasien, namun ada kasus seperti ini, pasien bukan seorang Katolik, namun anaknya atau keluarga yang menemani adalah umat Katolik, apakah dia boleh menerima komuni kebetulan saat saya mengantar komuni saat itu dan bukan hari Minggu? Padahal dia hari minggu bisa ke gereja, namun terkadang tidak bisa pergi karena harus menemani pasien? Saya mohon penjelasannya, terimakasih Katolisitas.

    • Salam Stefanus,

      Pelayan komuni tak lazim mempunyai salah satu tugas untuk membawa komuni bagi orang sakit. Berdasarkan namanya: Komuni orang sakit, jelaslah bahwa komuni itu dibawa untuk orang yang sakit. Akan tetapi dalam buku UPACARA SAKRAMEN DAN PEMBERKATAN, ditulis dalam no.167: “Mereka yang merawati si sakit dapat juga bersama-sama menerima Komuni, namun dengan memperhatikan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan.”
      Dalam no. 174: “Bila si sakit tidak perlu mengaku dosa, dan bila di antara hadirin ada yang ingin menerima komuni, maka imam mengundang semua bersama-sama mengucapkan pengakuan dosa menurut rumus biasa.”
      Saya belum mencari rujukan peraturan yang telah ditetapkan. Ini pendapat pribadi: tak berkeberatan kalau komuni itu diberikan kepada orang yang merawat si sakit, bila yang merawat/menjaga si sakit itu sulit meninggalkan orang sakit untuk menghadiri perayaan Ekaristi. Bila yang merawat/menjaga orang sakit itu dapat dengan mudah meninggalkan si sakit untuk merayakan Ekaristi, sebaiknya tidak diberi komuni kepada penjaga/perawat orang yang sakit itu.

      Salam dan doa. Gbu.
      Rm B.Boli Ujan, SVD.

  2. Salam tim Katolisitas

    dari artikel di atas dikatakan prodiakon bertugas membantu imam utk membagikan komuni tp yg sy bc di situs2 Katolik lainnya, prodiakon tdk hnya bertugas membantu membagikan komuni tp jg sbg pemuka agama ato penatua, slh satunya bertugas utk memimpin ibadat2. Mana yg benar? Di daerah sy dibagi menjd 3 lingkungan dn setiap lingkungan ada 1 prodiakon. Setiap ada ibadat lingkungan pasti dipimpin oleh prodiakon. Contoh, kemarin tgl 4 ada ibadat memperingati 2 thn arwah se2org, tata cara ibadat persis spti saat Misa yg dipimpin oleh romo minus komuni (diganti doa rosario). Prodiakon di lingkungan sy jg melakukan homili spti romo walaupun menurut sy homilinya g nyambung dg bacaan dr Kitab Suci. Ato memberikan komuni kpd org yg sakit, kmd mengadakan ibadat Misa di rumah org sakit tsb lengkap dg pakaian jubah putih, hanya sj komuninya sdh diberkati romo. Apkh hal tsb dibenarkan?
    Pernah ada sarasehan merayakan org kudus pelindung gereja kami disitu hadir ke 3 prodiakon dn 1 ketua lingkungan dlm sesi sharing slh satu prodiakon bercerita beliau mendptkn bantuan dari kakaknya dari gereja Advent dlm memahami ato mentafsirkn isi2 dr Kitab Suci (seblmnya mrk bercerita klo mrk suka dn srg mendengarkn kothbah pendeta). Kmd sy mengoreksi klo setau sy menurut ajaran Gereja Katolik tdk sembarangan boleh dn berwenang mentafsirkn isi Kitab Suci. Beliau menjawab tdk mentafsirkn hnya sharing. Nah lho, pdhl setiap ibadat lingkungan di selebaran kertas tertulis homili dn apa yg diutarakan bukan spti sharing tp lbh ke mentafsirkn ato mengartikan isi bacaan Kitab Suci malahan ad jg yg blg (membantu si bpk ini) sama spti romo yg klo pas homili, sharingnya beda2 tiap masing2 romo. Baru tau klo romo homili ternyata cm sharing. Sy jg mlh dikasih tau klo kita blh sharing ato diskusi Kitab Suci blh dg siapa sj tp jgn saling menghina (dg Gereja Protestan) dn perbedaan(ada Gereja Katolik dn bermacam2 Gereja Protestan) membuat indah. Bukankah Gereja Katolik menolak pandangan semua agama sama? Knp beliau2 yg ktnya wakilnya romo mlh menganggap berbeda2 itu indah? Bukankah akan lebih indah klo yg berbeda2 itu jd satu? Ada lg pernyataan klo semua agama sama buatan manusia dn yg membuat pernyataan tsb istri dr bpk prodiakon tsb.waduh..bukankah ini mlh mengarah kesesatan krn tdk mengakui Yesus sbg Tuhan yg mendirikan Gereja tp sbg manusia yg menciptakan agama? Dan yg membuat sy miris, umat di lingkungan sy menganggap ucpn beliau2 ini spti ucpn romo yg mengetahui dg jelas ajaran2 Gereja Katolik dn mrk mempercayai ucpn2 beliau dn sering berkonsultasi (hal konsultasi jg dikatakan di situs2 katolik lainnya) kpd para prodiakon. Klo ini mmg tugas2 dr para prodiakon bisa2 umat Katolik tdk semakin mengetahui ajarn2 Gereja Katolik dg benar sehingga mampu mendekatkn kpd Yesus tp mlh dijauhkn dr kebenaran ajaran Gereja Katolik krn kurangnya pengetahuan dn pemahaman ajaran Gereja Katolik dr para prodiakon. Apabila sy mengetahui ttg ajaran2 Gereja Katolik yg tdk sesuai, sy ingn memberitau yg sebenarnya diajarkn Gereja Katolik tp sy hanya anak muda yg pastilah tdk dianggap ato didengarkn pendptnya krn yg tua psti lbh tau dr yg muda aplgi beliau2 srg membantu romo, pastilah mrk ckp pemahamannya dibanding sy org awam. Mohon penjelasannya. Terima kasih

    • Shalom Maria,

      Saya coba beri tanggapan di antara pertanyaan Maria dengan huruf yang tercetak miring
      Tks, salam dan doa. Gbu.
      Rm B.Boli.

      Salam tim Katolisitas
       
      1. Dari artikel di atas dikatakan prodiakon bertugas membantu imam utk membagikan komuni tapi yang saya baca di situs2 Katolik lainnya, prodiakon tidak hanya bertugas membantu membagikan komuni tapi juga sebagai pemuka agama atau penatua, salah satunya bertugas utk memimpin ibadat2. Mana yg benar?
       

      Yang benar adalah: A. Istilah Prodiakon: sebaiknya Asisten Pastoral, atau Asisten Imam,  atau Pelayan Komuni Tak Lasim.
      B. Tugas Asisten Pastoral tidak hanya membantu membagi Komuni, tetapi juga memimpin ibadat di lingkungan atau ibadat hari Minggu/ hari raya tanpa imam, dan mengunjungi serta membawa komuni untuk orang sakit/jompo, dan memimpin Ibadat Penguburan

       
      2. Di daerah saya dibagi menjadi 3 lingkungan dan setiap lingkungan ada 1 prodiakon. Setiap ada ibadat lingkungan pasti dipimpin oleh prodiakon. Contoh, kemarin tgl 4 ada ibadat memperingati 2 thn arwah seseorang, tata cara ibadat persis spti saat Misa yg dipimpin oleh romo minus komuni (diganti doa rosario). Prodiakon di lingkungan saya juga melakukan homili seperti romo walaupun menurut saya homilinya nggak nyambung dengan bacaan dari Kitab Suci. Atau memberikan komuni kepada org yang sakit, kemudian mengadakan ibadat Misa di rumah org sakit tsb lengkap dg pakaian jubah putih, hanya saja komuninya sudah diberkati romo. Apakah hal tsb dibenarkan?

      Asisten Pastoral tidak membuat ibadat persis seperti saat Misa, atau tidak mengadakan ibadat Misa di rumah orang sakit, sebab yang dipimpin oleh Asisten Pastoral itu adalah Ibadat Sabda (bukan Misa), meskipun kadang-kadang membagi Komuni dan mengenakan jubah putih. Jadi Asisten Pastoral tidak memimpin Misa, tetapi bisa (dibenarkan) memimpin Ibadat Sabda hari Minggu / hari raya tanpa imam, dan memimpin ibadat lingkungan, membawa Komuni untuk orang sakit, memimpin Ibadat Penguburan, dan dalam Misa yang dipimpin imam, Asisten Pastoral dapat membantu membagi Komuni
       

      3. Pernah ada sarasehan merayakan org kudus pelindung gereja kami, di situ hadir ke 3 prodiakon dan 1 ketua lingkungan, dlm sesi sharing salah satu prodiakon bercerita beliau mendapatkan bantuan dari kakaknya dari gereja Advent dalam memahami atau mentafsirkan isi2 dr Kitab Suci (sebelumnya mereka bercerita kalau mereka suka dan sering mendengarkan kotbah pendeta). Kemudian saya mengoreksi kalau setahu saya menurut ajaran Gereja Katolik tidak sembarangan boleh dan berwenang mentafsirkn isi Kitab Suci. Beliau menjawab tdk mentafsirkan hanya sharing. Nah lho, padahal setiap ibadat lingkungan di selebaran kertas tertulis homili dan apa yg diutarakan bukan sperti sharing tapi lebih ke mentafsirkan atau mengartikan isi bacaan Kitab Suci malahan ada jg yang bilang (membantu si bapak ini) sama sperti romo yang kalau pas homili, sharingnya beda2 tiap masing2 romo. Baru tahu kalau romo homili ternyata cuma sharing. 

      Asisten Pastoral dapat membawakan kotbah dalam ibadat, bukan dalam homili liturgi (Ekaristi), karena hanya imam yang membawakan homili (dalam iturgi khususnya Ekaristi). Untuk membawakan kotbah, Asisten Pastoral tidak boleh membuat tafsiran KS yang sangat pribadi, bebas, dan menyesatkan, tetapi dia harus membaca tafsiran resmi (dan tidak menyesatkan), lalu membuat himbauan kepada seluruh umat untuk melaksanakan pesan-pesan itu sesuai dengan situasi/keadaan umat yang mendengarkan kotbah.
       
       
      4. Saya juga malah dikasih tahu kalau kita boleh sharing atau diskusi Kitab Suci boleh dg siapa saja tapi jangan saling menghina (dg Gereja Protestan) dan perbedaan (ada Gereja Katolik dn bermacam2 Gereja Protestan) membuat indah. Bukankah Gereja Katolik menolak pandangan semua agama sama? Kenapa beliau2 yang katanya wakilnya romo malah menganggap berbeda2 itu indah? Bukankah akan lebih indah kalau yg berbeda2 itu jadi satu?

      Ya benar, bahwa sharing Kitab Suci bertujuan agar tiap- tiap orang yang terlibat lebih mengenal dan meresapkan Sabda Tuhan; sehingga sharing Kitab Suci memang bukan ajang untuk saling menghina jika terjadi perbedaan pengalaman atau pandangan.  Bila perbedaan itu tidak dapat dihindarkan, haruslah diterima apa adanya, dan tidak boleh menjadi sebab untuk menjauhkan satu sama lain. Gereja ‘Katolik’ yang artinya Gereja universal menghargai perbedaan, sejauh perbedaan ini tidak memecah belah satu sama lain, namun malah saling memperkaya di dalam kesatuan. Oleh sebab itu, dalam hal pengajaran iman, selayaknya umat Katolik menerima pengajaran dari Magisterium Gereja, agar diperoleh kesatuan pemahaman akan suatu ajaran; namun dalam hal yang tidak langsung berhubungan dengan ajaran iman namun lebih kepada pengalaman sehari- hari, maka hal perbedaan itu malah memperkaya pemahaman teks
       

      5. Ada lagi pernyataan kalau semua agama sama buatan manusia dan yang membuat pernyataan tsb istri dari bapak prodiakon tsb. Waduh..bukankah ini malah mengarah kesesatan krn tidak mengakui Yesus sbg Tuhan yang mendirikan Gereja tapi sbg manusia yang menciptakan agama? 

      Yang mendirikan Gereja adalah Kristus sendiri di atas Rasul Petrus, seperti disebutkan dalam Mat 16:18. Alangkah baiknya jika semua umat Katolik, terutama para pemimpinnya (termasuk para Asisten Pastoral) mengetahui tentang hal ini sehingga tidak ada pernyataan- pernyataan yang membingungkan umat seperti yang dituliskan di atas. 
       

      6. Dan yang membuat saya miris, umat di lingkungan saya menganggap ucapan beliau2 ini sperti ucapan romo yg mengetahui dg jelas ajaran2 Gereja Katolik dan mereka mempercayai ucapan2 beliau dan sering berkonsultasi (hal konsultasi jg dikatakan di situs2 Katolik lainnya) kepada para prodiakon. Kalau ini mmg tugas2 dari para prodiakon bisa2 umat Katolik tdk semakin mengetahui ajaran2 Gereja Katolik dg benar sehingga mampu mendekatkan kepada Yesus tapi malah dijauhkan dari kebenaran ajaran Gereja Katolik karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman ajaran Gereja Katolik dari para prodiakon. 

      Ada Asisten Pastoral yang mengetahui dengan baik ajaran Gereja Katolik, ada yang kurang paham dalam hal-hal tertentu. Demikian pula para romo. Ada romo yang tahu baik sekali ajaran Gereja dalam bidang tertentu tetapi dalam bidang lain dia juga harus banyak bertanya dan belajar dari mereka yang mengetahuinya dengan baik. Maka kita semua diajak untuk belajar bersama-sama dan sebaiknya berkonsultasi pada orang yang tahu lebih baik.

      7. Apabila saya mengetahui ttg ajaran2 Gereja Katolik yang tdk sesuai, saya ingin memberitahu yg sebenarnya diajarkan Gereja Katolik tapi saya hanya anak muda yg pastilah tdk dianggap atau didengarkan pendapatnya karena yg tua pasti lebih tahu dari yang muda apalagi beliau2 sering membantu romo, pastilah mereka cukup pemahamannya dibanding saya org awam.  

      Dalam hal ini haruslah kita sama-sama menyadari pentingnya keterbukaan dan kerelaan serta kerendahan hati untuk belajar bersama. Semangat dialog haruslah kita tumbuh kembangkan.

      • Salam

        terima kasih romo Boli atas penjelasannya. Mohon maaf bila saya ingin bertanya lagi tentang tugas Asisten Imam. Saya ada kisah lagi, ada seorang ibu yang anaknya menikah secara sipil (ijab) menginginkan anaknya walaupun tidak bisa nikah secara Katolik setidaknya diberkati secara Katolik. Setau saya yang memberkati kan seharusnya romo tapi di sini si ibu tersebut meminta Asisten Imam untuk memberkati pernikahan anaknya tersebut. Bu Ingrid (yg saya baca) pernah berkata, kira2 begini orang awam menumpangkan kedua tangannya di atas kepala seseorang diperbolehkan, apakah hal ini Asisten Imam melakukan hal tersebut? Karena kedua mempelai tersebut berlutut di hadapan Asisten Imam kemudian Asisten Imam menumpangkan kedua tangannya di atas kepala mereka dan memberkati mereka. Apakah hal ini termasuk pemberkatan? Kalau orang awam boleh menumpangkan tangannya ke kepala seseorang, kenapa harus minta Asisten Imam untuk memberkati mereka, kenapa tidak kedua orangtuanya saja yang memberkati? Bukankah Asisten Imam juga awam sama seperti kedua orangtua mempelai tersebut? Hal ini saya tanyakan karena nanti akan ada anggota di lingkungan saya yang akan menikah dan juga akan meminta Asisten Imam untuk memberkatinya walaupun keesokan harinya bakal nikah di gereja. Saya belum menikah tapi ibu saya bilang kepada saya bahwa nanti kalau saya menikah, saya akan diberkati seperti contoh di atas walaupun saya tidak mau, saya akan diminta oleh Asisten Imam tersebut untuk maju dan dilakukan seperti di atas, benarkah itu juga termasuk tugas Asisten Imam walaupun yang bersangkutan tidak menginginkannya?
        Bukankah Asisten Imam ato Pelayan Komuni Tak Lazim hanya ada di Indonesia? Kenapa hanya ada di Indonesia, di negara lain tidak ada? Apa yang membuat Indonesia diperbolehkan adanya Asisten Imam? Apakah Asisten Imam harus sudah berkeluarga?
        Saya menghormati para Asisten Imam di lingkungan saya karena pelayanan mereka kepada Gereja cuma saya kog kurang sreg dengan apa yang mereka lakukan dalam pelayanan mereka karena kesannya mereka seperti “selebriti” padahal mereka punya keterbatasan dalam tugas2 mereka dan masa kerja mereka (kalo tidak salah) cuma 3 tahun dan setelah itu mereka seperti yang lainnya, orang biasa.
        Terima kasih, berkah dalem.

        • Shalom Maria,

          Berikut ini adalah jawaban yang dapat saya berikan, sementara menunggu jawaban dari Romo Boli: Gereja Katolik tidak mengakui pemberkatan ganda untuk suatu perkawinan. Jadi pasangan yang berbeda agama harus memilih, secara agama apa mereka akan diberkati perkawinannya, tidak bisa diadakan dua kali. Jika sampai sudah pernah diberkati menurut agama lain, maka tidak bisa diberkati lagi secara Katolik. Maka nampaknya, dalam kasus yang anda ceritakan itu sifatnya hanya mendoakan pasangan, tetapi bukan pemberkatan. Jadi tumpang tangan atau apapun yang dilakukan oleh asisten imam di dalam doa tersebut, tidak mempunyai efek yang sama seperti jika dilakukan oleh imam dalam pemberkatan di Gereja Katolik. Dalam hal ini, makna tumpang tangan sang asisten imam sesungguhnya tidak berbeda dengan penumpangan tangan yang dilakukan oleh orang awam lainnya, sebab asisten imam adalah awam sehingga penumpangan tangan yang dilakukannya tidak sama dengan penumpangan tangan yang dilakukan oleh imam ataupun diakon tetap (permanent deacon) yang merupakan pelayan tertahbis pada pemberkatan perkawinan.

          Pada kasus lainnya, yaitu jika pasangan itu akan menikah di gereja keesokan harinya, maka tidak ada keharusan untuk meminta asisten imam untuk berdoa menumpangkan tangan atas pasangan itu; atau seandainya itu dilakukan, maknanya hanya merupakan doa biasa, dan tidak mempunyai nilai sakramental. Sepanjang pengetahuan saya, tidak menjadi tugas kewajiban seorang asisten imam untuk mendoakan calon pengantin sehari sebelum sang pengantin diberkati perkawinannya di hadapan imam dan Gereja. Maka jika sang pengantin tidak menghendaki acara doa tumpang tangan tersebut, tidak apa- apa, tidak menyalahi ketentuan apapun.

          Asisten imam atau Pelayan Komuni Tak lazim tidak hanya ada di Indonesia, tetapi di negara- negara lainnya di dunia. Mereka biasa disebut sebagai extra-ordinary minister of Holy Communion.

          Menurut pengetahuan saya, persyaratan untuk menjadi Asisten Imam seperti halnya untuk Diakon tetap (permanent deacon) bukan apakah seseorang sudah menikah atau belum, melainkan kepada kematangan spiritual yang ditandai dengan hati yang mau melayani, “bertindak penuh belas kasihan dan rajin sesuai dengan kebenaran Tuhan” (Lumen Gentium 29). Dengan ketentuan ini memang tidak seharusnya seseorang yang diangkat menjadi Asisten Imam atau petugas Komuni Tak Lazim menjadi seperti selebriti. Sebab sesungguhnya tugas mereka yang utama adalah membantu imam untuk melayani umat.

          Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
          Ingrid Listiati- katolisitas.org

           

  3. Yang terhormat Pastor Bernard, Bu Ingrid, Bpk Stef, dan para pengelola KATOLISITAS.

    Pertanyaan ini saya postingkan lagi karena mungkin Pastor Bernard, Bu Ingrid, Bpk Stef, dan para pengelola KATOLISITAS lupa, saya sangat mengharapkan tanggapan & pencerahannya!

    Saya menyampaikan banyak terima kasih atas artikel tentang prodiakon tersebut di atas. Artikel ini sangat berguna bagi umat beriman, para pro-diakon atau yang lebih kerennya disebut โ€œextra-ordinary minister of the Holy Eucharistโ€, atau minimal bagi saya sendiri. Di paroki saya, sangat terasa manfaatnya terutama ketika perayaan-perayaan ekaristi yang jumlah kehadiran umatnya sangat banyak. Mereka bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Akan tetapi ada hal-hal yang sangat mengganggu umat yang sering tidak diperhatikan oleh para pro-diakon sekalipun sudah mendengar keluhan umat. Yang ingin saya tanyakan adalah sebagai berikut:
    PERTAMA: Proses seperti apakah yang harus dilakukan, sehingga seseorang dapat menjadi pro-diakon? Apakah dipilih oleh imam (pastor paroki) ataukah dipilih oleh awam sesuai dengan kriteria-kriteria yang telah ditentukan seperti para petugas prodiakon tersebut telah menerima pendidikan/ spiritual formation dari Romo Paroki, mengetahui secara persis tugas mereka dan Mereka harus memiliki devosi mendalam kepada Ekaristi Kudus dan menjadi teladan dalam kesalehan dan sembah sujud. Di tempat kami, para pro-diakon sebelumnya mendaftarkan diri, padahal banyak umat yang tidak suka karena mereka โ€œkenalโ€ siapakah pro-diakon tersebut.
    KEDUA: Pada saat kapankah dalam perayaan ekaristi, pro-diakon berada di panti imam? Apakah sejak awal misa, ataukah pada saat setelah doa BAPA KAMI, ataukah pada saat lagu ANAK DOMBA?
    KETIGA: Dalam beberapa artikel tentang pro-diakon yang saya dalami, di sana dikatakan bahwa tugas mereka adalah membagikan komuni dan tidak disebutkan membantu imam mengambil hosti kudus dari dan atau menyimpannya ke tabernakel. Di paroki kami hal ini sering kali terjadi, dan saya sendiri merasa risih ketika umat mulai menggerutu tanda ketidaksetujuan mereka terhadap apa yang mereka lihat. Saya berpendapat bahwa sakramen ekaristi yang hadir dalam hosti kudus di tabernakel adalah hal yang erat kaitannya dengan imamat. Maka sepatutnya yang mengambil atau yang menyimpannya seharusnya imam. Saya mohon pencerahan dari Pastor Bernard, Bu Ingrid, dan Bpk Stef!

    • Salam Flotamar,

      1. Proses pemilihan pelayan Komuni tak lazim (sebaiknya jangan menggunakan istilah “pro-diakon”)

      Sebaiknya yang dipakai adalah istilah “PELAYAN KOMUNI TAK-LAZIM” atau akolit atau asisten imam. Pelayan ini bisa diusulkan oleh umat yang mengenal orang tersebut, dan Pastor/ Imam kemudian memutuskan. Kemudian dibuat pembinaan dan latihan untuk para pelayan Komuni tak lazim ini, lalu mereka dilantik untuk melaksanakan tugasnya. Bisa saja dibuat semacam pendaftaran, tetapi Pastor perlu mendengarkan penilaian umat di lingkungan/ wilayah yang mengenal orang- orang tersebut; baru kemudian Pastor memutuskan untuk mempersiapkan mereka dan melantik mereka. Dapat juga Pastor membuat pengamatan dan menanyakan pendapat/ penilaian umat di Lingkungan/ Wilayah yang mengenal para calon dan akhirnya Pastor memutuskan dan memanggil para calon tersebut, untuk menanyakan kesediaan mereka.

      2. Pada saat kapankah dalam perayaan ekaristi, pelayan Komuni tak lazim berada di panti imam?
      Lihat Pedoman Umum Misale no. 162 : “Pelayan- pelayan seperti ini (Pelayan Komuni tak lazim) hendaknya tidak menghampiri altar sebelum Imam menyambut Tubuh dan Darah Tuhan.”
      Jadi mereka mendekati altar sesudah Imam komuni, lalu mereka menerima Komuni dari Imam, dan menerima bejana kudus dari tangan Imam. Maka tidak benar jika para pelayan Komuni tak lazim ini mengambil sendiri Komuni di Tabernakel ataupun mengambilnya sendiri di atas altar.

      3. Apakah pelayan Komuni tak lazim dapat mengambil sendiri hosti di tabernakel dan menyimpannya kembali?
      Sudah dijawab di atas berdasarkan PUMR no. 162.

      Salam dan doa,
      Pastor Boli.

      • Pembahasan ini yg saya cari.
        Pertanyaan saya sebelumnya boleh diabaikan.

        Ada sedikit pertanyaan utk lebih pasti:

        – Apakah arti pelantikan Pelayan Tak Lazim (PTL)? Apakah ada kuasa yg diturunkan kepada PTL atau hanya sekedar pelantikan biasa?

        – Apakah tata gerak misdinar bisa dijadikan acuan juga utk PLT, yaitu misdinar berada dibawah altar begitu pula para PTL yg bersiap2 membagikan komuni?

        – Mengingat bahwa tdk ada yg boleh mendekati altar, mengambil sibori kecuali imam, maka saat Salam Damai, imam tdk ikut bersalam2an. Bukankah begitu?

        Terima kasih.

        • Salam Mea Culpa,

          Pelantikan Pelayan Tak Lazim memberinya kuasa untuk membantu imam menyampaikan komuni kepada umat saat Ekaristi, dan kepada orang sakit serta yang di penjara, dalam periode tertentu (biasanya tiga tahun pelayanan) dan di lingkup tertentu (di paroki tertentu). Hanya untuk keperluan itu, mereka boleh berada di panti imam. Namun jika ada yang mengatur secara lain misalnya posisi mereka sewaktu mau membantu menerimakan komuni mereka berdiri di kaki tangga panti imam, boleh saja, semua dikuasakan ke pastor paroki. Hanya saja, lebih repotlah dan memperlama estafet sibori dari imam ke asisten pembagi komuni itu.

          Ya, tentu saja secara praktis, salaman tidak terjadi jika imam sibuk, namun bisa juga terjadi jika imam bisa atur waktu untuk bersalam damai dan ambil sibori di tabernakel. Itu hanya soal praktis dan logis saja.

          Salam
          Yohanes Dwi Harsanto, Pr

      • Apakah ada peraturan mengenai stipendium untuk Pelayan Komuni tak Lazim (pro-diakon?) Apabila memberikan komuni ke rumah2 ? Mohon penjelasan baik dari pihak umat yang menerima hosti maupun dari sisi pihak Pelayan Komuni tak Lazim.

        • Singgih yth,

          Stips hanya untuk para klerus pastor dalam melaksanakan tugas pelayanan Ekaristi. Stips melekat pada stola jabatan imamat yang disandangnya. Untuk prodiakon tidak ada, kecuali memang ada kebijakan dari pastor parokinya memberi uang transport bukan stips/stipendium.

          salam
          Rm wanta

  4. Berdasarkat LG 29 tersebut, Paus Benediktus XVI mengeluarkan Surat ensiklik “Motu Proprio” OMNIUM IN MENTEM, tahun 2009, yang merevisi/modifikasi Kitab Hukum Kanonik. Tentang diakon di can. 1008 dan menambahkan di can 1009 paragraf 3 :

    Likewise, having heard the views of the Congregation for the Doctrine of the Faith and the Pontifical Council for Legislative Texts, and after inquiry among my venerable brethren, the Cardinals of Holy Roman Church in charge of the Dicasteries of the Roman Curia, I decree the following:

    Art. 1. The text of can. 1008 of the Code of Canon Law is modified so that hereafter it will read:

    “By divine institution, some of the Christian faithful are marked with an indelible character and constituted as sacred ministers by the sacrament of holy orders. They are thus consecrated and deputed so that, each according to his own grade, they may serve the People of God by a new and specific title”;

    Art 2. Henceforth can. 1009 of the Code of Canon Law will have three paragraphs. In the first and the second of these, the text of the canon presently in force are to be retained, whereas the new text of the third paragraph is to be worded so that can. 1009 ยง 3 will read:

    “Those who are constituted in the order of the episcopate or the presbyterate receive the mission and capacity to act in the person of Christ the Head, whereas deacons are empowered to serve the People of God in the ministries of the liturgy, the word and charity”.

    Teks lengkap di link : http://www.vatican.va/holy_father/benedict_xvi/apost_letters/documents/hf_ben-xvi_apl_20091026_codex-iuris-canonici_en.html

  5. Mengapa yg membantu pastor memberikan komuni harus prodiakon koq bukan suster saja.Karena menurut saya prodiakon tidak / belum melepaskan diri dr urusan keduniawian sehingga tidaklah layak utk membagikan hosti kepada umat .

    • Shalom Gedhang Kukus,
      Memang tugas Prodiakon sebenarnya hanya membantu Romo untuk membagikan Komuni, sehingga mereka lebih tepatnya dikatakan sebagai “extra-ordinary minister of the Holy Eucharist“. Mereka adalah petugas khusus yang diberi tugas oleh Romo untuk membantu membagikan komuni, namun mereka tidak menerima tahbisan suci, sehingga mereka memang tidak dapat memberikan berkat kepada umat. Selanjutnya mengenai diakon ini, silakan anda membaca di artikel di atas, silakan klik.

      Namun demikian, seharusnya para petugas prodiakon tersebut telah menerima pendidikan/ spiritual formation dari Romo Paroki, sehingga mereka dapat menghayati tugas mereka, mengetahui secara persis tugas mereka dan selalu mempunyai hormat yang tinggi terhadap Ekaristi. Dalam hal kelayakan, memang tak ada orang yang dapat dikatakan layak untuk melayani Tuhan, tetapi jika seseorang telah dipilih oleh Romo yang bersangkutan untuk melakukan tugas pelayanan ini, telah dibekali secara rohani, dan sebagai umat Katolik, ia menjalankan imannya dalam kehidupan sehari-hari, maka ia dapat menjalankan tugas prodiakon ini, yaitu dalam hal membantu Romo membagikan komuni ini sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepadanya.

      Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
      Ingrid Listiati- http://www.katolisitas.org

  6. Salam kasih untuk yang mengelolah situs ini. Saya mau bertanya apa saja tugas seorang diakon?
    Terima kasih. Chrisant.

    [Dari Admin Katolisitas: Pertanyaan ini sudah dijawab di atas, silakan klik]

Comments are closed.