Pertanyaan:
Shalom tim katolisitas, pak Stef dan ibu inggrid dan khususnya para imam yg saya kasihi dlm Kristus,
Saya ada pertanyaan seputar tahun liturgi, khususnya mengenai perbedaan mendasar dari hari raya, pesta dan peringatan (wajib maupun fakultatif). Saya mengerti tingkatannya..tp saya agak kurang paham apa yg menjadi perbedaan yg mendasar dari ketiga pembagian hari-hari tersebut.
Mohon pencerahannya..
Terima kasih tim katolisitas yg telah banyak membantu saya dlm memahami ajaran dan Tradisi Gereja Katolik. Maju terus dlm pelayanan. Tuhan Yesus memberkati..
In His grace,
Stefan
Jawaban:
Shalom Stefan,
Beberapa urutan dalam perayaan Liturgi dalam Gereja Katolik adalah:
1. Hari Raya/ Solemnity:
Merupakan tingkatan tertinggi dari perayaan pesta/ feast. Hari Raya adalah untuk memperingati peristiwa- peristiwa dalam kehidupan Yesus, Maria atau para rasul; di mana peristiwa- peristiwa tersebut merupakan peristiwa utama/ sentral dalam rencana keselamatan Allah. Dalam Misa Kudus, perayaan hari raya ditandai dengan bacaan – bacaan Kitab Suci yang sesuai (Bacaan Pertama, Mazmur, Bacaan kedua dan Injil), pengucapan Kemuliaan, dan Aku Percaya. Setiap hari Minggu adalah hari raya.
Hari raya ini adalah:
- 1 Januari: Hari raya Maria, Bunda Allah
- 6 Januari: Hari Raya Epifani
- Maret 19: Hari Raya St. Yusuf
- Maret 25: Hari Raya Kabar Gembira
- Maret/ April (bervariasi): Hari Raya Triduum Paska
- 40 hari setelah Paskah: Hari Raya Kenaikan Yesus ke surga
- 50 hari setelah Paskah: Hari raya Pentakosta
- Minggu setalah Pentakosta: Hari raya Allah Trinitas/ Tritunggal mahakudus
- Minggu setelah hari Tritunggal Mahakudus: Corpus Christi
- Jumat setelah Corpus Christi: Hari Raya Hati Kudus Yesus
- 24 Juni: Hari raya kelahiran St. Yohanes Pembaptis
- 29 Juni: Hari Raya St. Petrus dan Paulus
- 15 Agustus: Hari raya Bunda Maria diangkat ke surga
- 1 November: Hari raya para kudus
- November: hari Minggu terakhir sebelum masa Adven: Hari Raya Kristus Raja
- 8 Desember: Hari Raya Maria dikandung tanpa noda
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Beberapa hari raya ini merupakan hari raya wajib (holy days of obligation) bagi umat Katolik, untuk mengambil bagian dalam perayaan Ekaristi.
KHK Kan. 1246
§ 1 Hari Minggu, menurut tradisi apostolik, adalah hari dirayakannya misteri paskah, maka harus dipertahankan sebagai hari raya wajib primordial di seluruh Gereja. Begitu pula harus dipertahankan sebagai hari-hari wajib: hari Kelahiran Tuhan kita Yesus Kristus, Penampakan Tuhan, Kenaikan Tuhan, Tubuh dan Darah Kristus, Santa Perawan Maria Bunda Allah, Santa Perawan Maria dikandung tanpa noda dan Santa Perawan Maria diangkat ke surga, Santo Yusuf, Rasul Santo Petrus dan Paulus, dan akhirnya hari raya Semua Orang Kudus.
§ 2 Namun Konferensi para Uskup dengan persetujuan sebelum- nya dari Takhta Apostolik, dapat menghapus beberapa dari antara hari- hari raya wajib itu atau memindahkan hari raya itu ke hari Minggu.
KHK Kan. 1247 Pada hari Minggu dan pada hari raya wajib lain umat beriman berkewajiban untuk ambil bagian dalam Misa; selain itu, hendaknya mereka tidak melakukan pekerjaan dan urusan-urusan yang merintangi ibadat yang harus dipersembahkan kepada Allah atau merintangi kegembiraan hari Tuhan atau istirahat yang dibutuhkan bagi jiwa dan raga.
Kekhususan adalah pada hari peringatan wafat Tuhan, walaupun tidak dirayakan dengan perayaan Ekaristi, namun umat wajib mengikuti ibadat pada peringatan wafatNya Tuhan Yesus.
Hirarki perayaan liturgi dimulai dari Hari Raya, Hari Minggu, Hari Pesta, Hari Peringatan Wajib, Hari Biasa, Hari peringatan Fakultatif, Hari Manasuka/votif.
2. Pesta/ Feast
Pesta/ Feast adalah perayaan liturgis pada tingkatan yang kedua, untuk memperingati hidup Yesus, Bunda Maria atau rasul atau para orang kudus tertentu (major Saints). Hari Pesta ini mempunyai juga bacaan yang sesuai, namun hanya ada dua bacaan, ditambah dengan Kemuliaan (Gloria). Contoh: hari pesta hari kelahiran Bunda Maria 8 September, dan Pesta Transfigurasi dan Pesta Salib Suci (14 September), Pesta peringatan hari arwah (2 November)
3. Peringatan/ Memorial
Peringatan/ Memorial adalah perayaan orang kudus yang berada di bawah tingkatan Pesta. Peringatan ini ada yang wajib maupun fakultatif/ optional. Banyak hari peringatan merupakan pilihan/ tidak wajib, yang dilakukan di keuskupan tertentu/ daerah/ negara tertentu.
Peringatan orang kudus tidak akan dirayakan/ diperingati jika jatuh bersamaan dengan hari raya/ solemnity, pesta, hari Minggu, hari rabu Abu, Minggu paska atau Oktaf Paskah. Adakalanya dua peringatan yang wajib (obligatory) dapat terjadi pada hari yang sama, seperti pada peringatan hati Maria yang tak bernoda (yang tanggalnya tergantung dari hari perayaan Hati Kudus Yesus, yang tidak tetap setiap tahunnya) yang dapat jatuh bersamaan dengan peringatan orang kudus tertentu yang sudah tetap/ fixed. Maka kedua peringatan itu menjadi optional.
4. Masa musim liturgis
Masa liturgis tertentu, seperti Adven, masa Natal, Prapaska, Paskah di mana tidak ada hari raya, pesta atau hari peringatan khusus yang dilakukan.
5. Feria
Feria hari- hari dalam masa biasa.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org
Dear Katolisitas,
Saya suka membaca kehidupan orang kudus. Dari sana saya mau mengambil cara penghayatan iman mereka. Yang saya tahu adalah hari peringatan atau pesta seorang kudus dirayakan sekali dalam setahun. Akan tetapi saya menemukan ada orang kudus yang hari peringatannya dua kali. Orang Kudus ini adalah St. Gaudensius. Dalam buku Orang Kudus Sepanjang Tahun, karya Mgr. Nicolaas Martinus Schneiders, CICM yang diterbitkan oleh penerbit OBOR, St. Gaudensius diperingati pada tgl. 25 Oktober. Namun dalam http://www.imankatolik.or.id orang kudus itu diperingati pada 12 Februari.
Terus terang saya bingung, mana yang benar. Apakah katolisitas dapat membantu saya memecahkan kebingungan saya?
Salam,
Trima kasih ya atas infonya… semoga kasih semain dalam kehidupan kita sehari-hari… Tanus Korbaffo
Misa yang wajib diikuti oleh seluruh orang Katolik itu apa aja sih, selain Misa Minggu (seperti Rabu Abu, Jumat Agung, Paskah, Pentakosta, Kenaikan Kristus, Natal, dll misalnya)? makasih.
[Dari Katolisitas: Silakan membaca artikel di atas, silakan klik]
Maaf, sepertinya di atas belum dijelaskan mana yang wajib dan mana yang tidak wajib, hanya disebutkan “Beberapa hari raya ini merupakan hari raya wajib (holy days of obligation) bagi umat Katolik, untuk mengambil bagian dalam perayaan Ekaristi.” dan “Peringatan/ Memorial adalah perayaan orang kudus yang berada di bawah tingkatan Pesta. Peringatan ini ada yang wajib maupun fakultatif/ optional.” makasih
Shalom Sam,
Terima kasih atas komentar Anda. Kami sudah melengkapinya di artikel di atas. Ketentuan untuk hari- hari raya wajib (holy days of obligation) yang mensyaratkan umat Katolik untuk mengikuti perayaan Ekaristi yang diadakan pada hari-hari tersebut adalah:
KHK Kan. 1246
§ 1 Hari Minggu, menurut tradisi apostolik, adalah hari dirayakannya misteri paskah, maka harus dipertahankan sebagai hari raya wajib primordial di seluruh Gereja. Begitu pula harus dipertahankan sebagai hari-hari wajib: hari Kelahiran Tuhan kita Yesus Kristus, Penampakan Tuhan, Kenaikan Tuhan, Tubuh dan Darah Kristus, Santa Perawan Maria Bunda Allah, Santa Perawan Maria dikandung tanpa noda dan Santa Perawan Maria diangkat ke surga, Santo Yusuf, Rasul Santo Petrus dan Paulus, dan akhirnya hari raya Semua Orang Kudus.
§ 2 Namun Konferensi para Uskup dengan persetujuan sebelum- nya dari Takhta Apostolik, dapat menghapus beberapa dari antara hari- hari raya wajib itu atau memindahkan hari raya itu ke hari Minggu.
KHK Kan. 1247 Pada hari Minggu dan pada hari raya wajib lain umat beriman berkewajiban untuk ambil bagian dalam Misa; selain itu, hendaknya mereka tidak melakukan pekerjaan dan urusan-urusan yang merintangi ibadat yang harus dipersembahkan kepada Allah atau merintangi kegembiraan hari Tuhan atau istirahat yang dibutuhkan bagi jiwa dan raga.
Sudah kami tanyakan kepada Rm. Wanta di KWI apakah KWI telah mengeluarkan ketentuan untuk Gereja Katolik di Indonesia tentang hari-hari perayaan yang wajib bagi umat Katolik Indonesia. Rm. Wanta mengatakan belum ada, maka patokan kita adalah yang dari KHK Kan. 1246 § 1, ada 10 hari raya yang disebut sebagai hari raya wajib (holy days of obligation).
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org
Shalom..
Tolong berikan saya 4 sinarai perayaan terbesar bagi gereja katolik.
[Dari Katolisitas: Hari raya yang utama bagi umat Kristiani adalah Triduum Paska (perayaan akan sengsara, wafat dan kebangkitan Kristus) dan Hari raya Natal (perayaan hari kelahiran Kristus). Selebihnya tentang apa saja perayaan liturgis dalam Gereja Katolik, telah disebutkan di atas silakan klik].
Wajib Ikut Misa Sabtu Suci dan Minggu Paskah
Karena mengikuti Misa sore hari Sabtu sudah dianggap sama dengan mengikuti Misa hari Minggu, maka banyak umat bertanya apakah kalau sudah mengikuti misa Sabtu Suci, umat masih wajib ikut Misa Minggu Paskah?
Semua diskusi di atas , belum menjawab pertanyaan spesifik ini. Mohon penjelasan afdol.
Shalom Herman Jay,
Kitab Hukum Kanonik menuliskan ketentuan yang sifatnya persyaratan minimal untuk memenuhi kewajiban kita merayakan Hari Minggu maupun hari-hari Raya, namun tentu, jika kita sungguh mengasihi Tuhan, maka kita tidak akan merasa cukup hanya sekedar memberi yang minimal saja, jika kita sanggup/ dapat memberikan yang lebih kepada Tuhan, yang sudah secara tak terbatas mengasihi kita.
Berikut ini adalah ketentuan minimalnya dari Kitab Hukum Kanonik 1983:
KHK 1247 Pada hari Minggu dan pada hari raya wajib lain umat beriman berkewajiban untuk ambil bagian dalam Misa; selain itu, hendaknya mereka tidak melakukan pekerjaan dan urusan-urusan yang merintangi ibadat yang harus dipersembahkan kepada Allah atau merintangi kegembiraan hari Tuhan atau istirahat yang dibutuhkan bagi jiwa dan raga.
KHK 1248
§ 1 Perintah untuk ambil bagian dalam Misa dipenuhi oleh orang yang menghadiri Misa di manapun Misa itu dirayakan menurut ritus katolik, entah pada hari raya itu sendiri atau pada sore hari sebelumnya.
Dengan demikian, jika mengikuti ketentuan minimal, maka kewajiban mengikuti Misa pada hari Raya Paska dipenuhi dengan mengikuti Misa pada hari Minggu Paska, atau pada Sabtu sorenya. Namun tentu, sebaiknya janganlah kita memberikan sesuatu hanya berdasarkan apa yang disyaratkan secara minimal. Sebab Tuhan Yesus saja sudah menyatakan kasih-Nya sehabis- habisnya dengan menyerahkan diri-Nya di kayu salib bagi kita, masa kita bahkan hitung-hitungan dalam meluangkan waktu untuk merenungkan dan mensyukuri rahmat-Nya yang tak terbatas ini, sampai-sampai kita hanya mau melakukan hal yang minimal yang kita bisa? Keadaannya akan lain, jika kita tinggal di daerah terpencil, sehingga mengalami kesulitan yang besar untuk mengikuti perayaan Trihari Suci.
Maka, mari, jangan kita ‘hitung-hitungan’ dengan Tuhan, sebab Tuhan tidak pernah ‘hitung-hitungan’ dengan kita. Mari kita berusaha memberikan yang semaksimal mungkin yang dapat kita berikan kepada Tuhan dan bukan hanya sekedar memenuhi ketentuan minimal. Tuhan sudah mengasihi kita dengan begitu limpahnya, maka selayaknya kitapun berusaha untuk membalas kasih-Nya, termasuk dengan mengambil bagian dalam perayaan Ekaristi pada perayaan Vigili maupun pada hari Raya-nya, sebab dengan cara inilah kita memenuhi kehendak-Nya, “Perbuatlah ini sebagai peringatan akan Daku.” (lih. Luk 22:19). Jika peristiwa Paska dan Natal begitu berarti bagi keselamatan kita, bukankah sudah selayaknya kita memperingatinya dengan istimewa?
Mari kita belajar mengasihi Tuhan, sebab jika demikian, kita tidak akan merasa cukup dengan melakukan apa yang menjadi kewajiban, tetapi senantiasa mencari, apa yang menjadi kesukaan Dia yang kita kasihi.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org
Salam,
Dengan membaca keterangan diatas, tanpa berniat berhitung dengan Allah tentunya, apakah berarti Misa pada Hari Paskah yang terhitung wajib adalah menghadiri either Sabtu Suci sore atau Minggu Paskah? Selama ini, yang saya mengerti adalah wajib untuk menghadiri Misa Sabtu Suci Sore/Malam dan Minggu Paskah. Terima kasih.
Pacem,
Ioannes
[Dari Katolisitas: Ya, kalau meninjau dari segi kewajiban, maka menurut KHK, dengan menghadiri Misa Sabtu Malam Paskah (Vigili) saja atau Minggu Paskah saja, berarti sudah memenuhi kewajiban merayakan Paskah. Namun mari memberi kepada Tuhan lebih dari sekedar apa yang wajib, tetapi apa yang selayaknya kita lakukan, jika kita sungguh mengasihi Allah]
Saya ingin tanya mengapa ada perbedaan perayaan Hari Raya Kabar Sukacita pada tahun 2012 ini? Saya lihat di Kalender Liturgi yang ada di website: http://www.imankatolik.or.id/kalender.php?b=3&t=2012 Hari Raya Kabar Sukacita dirayakan pada hari Senin, 26 Maret 2012, sementara pada website: http://www.easterbrooks.com/cgi-bin/Cathcal.cgi?20120324 Hari Raya Kabar Sukacita dirayakan pada hari Sabtu, 24 Maret 2012. Apakah ada alasan-alasan tertentu dari Komisi Liturgi KWI memindahkan hari raya tersebut ke hari Senin?
Sementara saya baca aturan ini, dipindah pada hari Sabtu.
11. Hari-hari Minggu dalam Masa Prapaskah harus diutamakan di atas semua Hari Raya Tuhan, dan semua Hari Raya yang jatuh pada salah satu dari Minggu-minggu ini, dipindah ke hari Sabtu (DOKUMEN GEREJA: PERAYAAN PASKAH DAN PERSIAPANNYA (LITTERAE CIRCULARES DE FESTIS PASCHALIBUS PRAEPARANDIS ET CELEBRANDIS) Bagian I – baca notes FB Gereja Katolik yg diposting pada tgl 18 Februari 2012 pukul 14:23)
Saya jadi agak bingung kalau mau mengikuti Perayaan Ekaristi Hari Raya Kabar Sukacita datang ke gereja pada hari Sabtu pagi atau hari Senin? Terima kasih.
Salam Chris,
Saya telah menanyakan ke Komlit KWI alasan dari pemindahan hari tersebut, kita tunggu jawabannya. Tapi saya pribadi setuju agar dirayakan pada tgl 24 sesuai Dokumen PERAYAAN PASKAH DAN PERSIAPANNYA. Semoga ini diperhatikan ke depan.
Salam dan doa. Gbu.
Rm Boli
Nampaknya Gereja semesta akan terbagi dua dalam merayakan HR ini, yang satu di hari Sabtu, 24 Maret, dan yang lain di hari Senin, 26 Maret.
Dari hasil searching sepintas, link2 berikut juga menyatakan HR digeser ke hari Senin:
http://catholicism.about.com/od/2012calendar/f/2012_Annunciation.htm
http://www.holycrossparish.net/events/lent12/0326.pdf
Salam Isidorus,
Romo Bosco Da Cunha, O Carm sektetaris eksekutif Komisi Liturgi KWI menjawab sbb:
“Tidak mungkin terpecah belah…ini kebetulan HUMAN ERROR. ..maaf beribu maaf; dalam “Normae Universales de Anno Liturgico et de Calendario” nomer 5 dikatakan bahwa….Meskipun demikian hari-hari Minggu dalam masa Adven, Prapaskah, dan Paskah harus didahulukan dari semua pesta Tuhan dan semua hari raya yang jatuh pada salah satu hari Minggu tersebut, harus dipindahkan ke hari Sabtu sebelumnya. Jadi, mestinya tanggal 24 dirayakan. Tapi karena sudah terlanjur dicetak ke hari Senin, marilah kita ikuti saja dengan hati nurani yang saleh”.
Salam
Yohanes Dwi Harsanto Pr
Saya mau tanya apakah wajib pergi dua-duanya untuk misa malam natal dan misa natal? (khusus untuk tahun 2011 ini, di mana hari natal “overlap” dengan hari minggu).
Menurut http://www.jimmyakin.org/2006/12/a_christmas_two.html
Jimmy Akin mengatakan wajib, meskipun *dia sendiri belum jelas apakah Vatican mengatakan wajib*
Vatican sendiri tidak memberikan petunjuk exact mengenai kasus “overlap” seperti ini. Bagaimana menanggapinya? Salahkah kita bila hanya datang ke salah satu misa saja (either 24 or 25)?
Terima kasih.
Salam Kenneth,
Sebenarnya tidak ada “overlap” dalam Liturgi. Hari Raya Natal yang jatuh pada hari Minggu tetaplah Hari Raya Natal, dengan bacaan-bacaan Liturgi HR Natal.
Selanjutnya mengenai merayakan Misa malam Natal dan Misa Natal, silakan dibaca dalam tanya jawab berikut ini, pada topik pertanyaan yang kedua, silakan klik
Salam,
Yohanes Dwi Harsanto, Pr
Romo E.P.D. Martasudjita Pr, dosen Teologi dan Liturgi di Fakultas Teologi Kepausan Wedhabakti Yogyakarta / Fakultas Teologi Universitas Sanata Dharma Yogyakarta menerangkan mengenai Hari Raya Natal maupun Hari Raya Natal yang bertepatan dengan Hari Minggu sebagai berikut:
Melihat penanggalan liturgi yang ada: Hari Raya Natal ditulis pada tanggal 25 Desember. Di situ disebutkan ada tiga macam Misa Hari Raya Natal, yaitu Misa Malam (yang hendaknya sesudah matahari terbenam), Misa Fajar (yang biasa disebut juga dengan Misa Para Gembala) dan Misa Siang. Ketiga Misa tersebut mempunyai bacaan Injil sendiri-sendiri karena ada misteri iman yang direnungkan secara khas pada setiap Misa (Misa Malam Natal: misteri kelahiran Tuhan Yesus; Misa Fajar: para gembala yang menyambut Sang Penebus; Misa Siang: misteri inkarnasi dalam renungan Injil Yohanes 1). Ketiga misa Natal tersebut sudah menjadi praktek Gereja sejak kurang lebih abad VI.
Dalam buku “Sacramentarium” dan buku resmi, ketiganya memang menjadi tiga macam Misa Hari Raya Natal. Para imam diperkenankan merayakan tiga kali Misa tersebut. Sedangkan untuk umat beriman, pedoman liturgi yang berlaku di Keuskupan-Keuskupan Regio Jawa berbunyi: Umat beriman, hendaknya, mengikuti Perayaan Ekaristi Hari Raya Natal pada malam Natal dan atau salah satu Misa Fajar atau Misa Siang. Jadi bila bisa datang ke ketiganya baik sekali, tetapi bila hanya dapat salah satu juga tidak salah.
Berkaitan dengan hari Minggu, Misa Hari Raya Natal berada pada tingkatan di atas Hari Minggu, karena Hari Raya Natal ada pada Tingkat Hari Raya (nomer 2), sedangkan hari Minggu (Natal atau Biasa) ada di tingkat Pesta (nomer 6). Begitulah “Pedoman Tahun Liturgi dan Penanggalan Liturgi” dari Tahta Suci (1969). Dengan kata lain: tidak ada Misa hari Minggu pada tanggal 25 Desember, yang ada adalah perayaan Hari Raya Natal menurut tiga macam misa seperti di sebut di atas.
Shalom tim katolisitas, pak Stef dan ibu Ingrid dan khususnya para imam yg saya kasihi dlm Kristus,
Dalam Tahun liturgi Gereja Katolik ada banyak perayaan-perayaan besar diantaranya:
1 Januari: Hari raya Maria, Bunda Allah
6 Januari: Hari Raya Epifani
Maret 19: Hari Raya St. Yusuf
Maret 25: Hari Raya Kabar Gembira
24 Juni: Hari raya kelahiran St. Yohanes Pembaptis
29 Juni: Hari Raya St. Petrus dan Paulus
15 Agustus: Hari raya Bunda Maria diangkat ke surga
1 November: Hari raya para kudus
November: hari Minggu terakhir sebelum masa Adven: Hari Raya Kristus Raja
8 Desember: Hari Raya Maria dikandung tanpa noda
DLL.
Saya mau tanya.. di paroki kami bahkan di di paroki-paroki lain saya tidak pernah melihat perayaan Ekaristi dengan konselebrasi (perayaan dengan beberapa imam). Namun bila ada seseorang kaya…atau terpandang..bahkan seorang tokoh masyarakat melangsungkan pernikahan putra/putrinya, hal itu semua terbantahkan.. para Imam bahkan Uskup sekalipun akan bersedia melakukan Konselebrasi tersebut..tapi bila orang biasa-biasa saja yang melangsungkan pernikahan di gereja Katolik…para imam sering mencari-cari kekurangannya..pertanyaan saya, bagaimana sebenarnya peraturan bakunya?? Apakah perayaan pernikahan itu lebih besar daripada perayaan hari besar kita itu??
Terima kasih..
Salam Hubertus,
Pertama-tama tak terpungkiri bahwa kenyataan yang Anda gambarkan itu kadang-kadang terjadi. Mungkin saja keluarga penganten dikenal secara pribadi dan mengundang para imam dan uskup untuk mendoakan anaknya. Dikenalnya pun pasti karena membantu keuskupan atau lembaga karya / paroki baik dalam hal pemikiran, waktu, atau keuangan. Mungkin sebagai ungkapan terimakasih dan dukungan, uskup dan imam-imam datang memberkati dalam misa konselebrasi. Beberapa kritikus menilai bahwa hal itu tidak adil. Beberapa pendukung menilai bahwa hal itu wajar saja.
Namun harus diingat, bahwa aturan liturgi tidak mengatur urusan sosial seperti itu. Rubrik dalam buku Tata Perayaan Ekaristi hanya mengatakan: “Jika konselebrasi, maka….”.
Jadi jelas, liturgi tidak mengatur bahwa hari raya harus konselebrasi, hari biasa harus satu imam saja.
Besar kecilnya “perayaan liturgi” tidak terletak pada banyak sedikitnya imam atau uskup yg berada di panti imam, melainkan pada misteri iman yang dirayakan pada hari yang bersangkutan.
Jadi, alasan adanya banyak imam atau satu imam saja, tetaplah hanyalah alasan sosial, bukan alasan liturgi. Jikapun konselebrasi, pemimpin liturgi tetaplah satu orang.
Maka, ada banyak imam maupun satu imam, pemimpin liturgi tetap satu imam.
Salam
Yohanes Dwi Harsanto, Pr
Shalom, Team Katolisitas.
Pertanyaan :
Dalam komuni di setaip Misa, mengapa anggur yg merupakan lambang Darah Kristus, tidak dibagikan kepada umat seperti halnya roti yang merupakan lambang Tubuh Kristus.
Walaupun kadang dalam Misa-misa tertentu (seperti di biara, atau yang dihadiri oleh sedikit umat) anggur juga dibagikan kepada umat.
Apa alasannya sehingga dalam Misa Harian, Mingguan atau Syukur, Anggur sebagai lambang Darah Kristus tidak dibagikan kepada umat seperti halnya Hosti.
Mohon pencerahannya, terimakasih.
Anton
[Dari Katolisitas: Silakan membaca artikel ini terlebih dahulu, silakan klik, tentang mengapa Kumuni satu rupa maknanya sama dengan Komuni dua rupa]
selamat siang tim katolisitas,
saya ingin bertanya mengenai hari raya wajib, dari yang saya coba pahami bahwa hari raya dan pesta/feast adalah perayaan yang wajib harus diikuti (harus mengikuti misa).
sedangkan bagian peringatan/memorial ada yang wajib dan ada yang tidak.
pertanyaan saya, yang mana sajakah peringatan/memorial yang wajib diikuti (mengikuti misa) di Indonesia?
kalau ada perbedaan antara keuskupan, di manakah saya bisa mendapatkan informasi tentang hari wajib ini secara lengkap?
soalnya saya masih belajar mengenai hal ini,
Terima kasih untuk tim katolisitas
Salam Jiman
Silahkan memiliki “Kalender Liturgi”, terbitan Komisi Liturgi KWI, yang selama ini dicetak oleh Percetakan Kanisius Yogyakarta. Di situ sudah tertulis lengkap.
Ada tiga tingkatan perayaan istimewa liturgi: 1. Hari Raya (dalam bahasa Latin “Sollemnis”); 2. Pesta (“Festum”); 3. Peringatan Wajib (“Memoria Obligatoria”) dan Peringatan Fakultatif (“Memoria Facultativa”). Sedangkan selebihnya ialah hari-hari biasa yang jumlahnya jauh lebih banyak daripada hari-hari raya-pesta-peringatan. Seperti tersebut dalam istilahnya, maka Peringatan Wajib wajib dirayakan. Pesta dan Hari Raya pun wajib dirayakan. Yang dimaksud dengan “wajib” ialah bahwa misteri iman yang diwajibkan itu harus diadakan/ dirayakan oleh Gereja Katolik pada hari itu juga. Itu saja artinya, bukan dalam arti yang lain-lain.
Perayaan liturgi selalu mengikuti ketentuan Komisi Liturgi KWI (yang juga hanya mengikuti kalender liturgi Gereja universal) dengan ruang untuk memberi perayaan khusus pada tiap keuskupan, dan tarekat. Misalnya, pesta dan peringatan khusus untuk Hari jadi Keuskupan, atau Hari Jadi Tarekat religius, atau pesta pelindung keuskupan, atau pesta pendiri tarekat dsb. Bahkan, ada Hari Raya Kemerdekaan 17 Agustus, yang dikhususkan untuk Gereja Indonesia. Semua sudah tercantum dalam Kalender Liturgi yang diterbitkan oleh Komisi Liturgi KWI.
Salam
Yohanes Dwi Harsanto Pr
terima kasih romo,
kemudian yang ingin saya tanyakan adalah perayaan yang mana saja yang menjadi perayaan yang wajib yang harus diikuti sesuai dengan lima perintah Gereja, holy days of obligation. yang mana kita beristirahat dari pekerjaan dan ke gereja mengikuti misa kudus.
saya membutuhkan informasi tersebut secara lengkap, kalau ada yang bisa dibaca langsung lewat internet akan lebih baik.
…..
saya ingin bertanya, pada tanggal berapa sajakah hari raya yang disebutkan dalam Kitab Hukum Kanonik?
hari Kelahiran Tuhan kita Yesus Kristus, Penampakan Tuhan, Kenaikan Tuhan, Tubuh dan Darah Kristus, Santa Perawan Maria Bunda Allah, Santa Perawan Maria dikandung tanpa noda dan Santa Perawan Maria diangkat ke surga, Santo Yusuf, Rasul Santo Petrus dan Paulus, dan akhirnya hari raya Semua Orang Kudus.
terima kasih atas bimbingannya
terima kasih romo.
Salam Jiman,
Tidak ada istilah “hari raya wajib” yang ada adalah “hari raya”. Hari raya otomatis wajib. Istilah lain ialah “Pesta” dan “Peringatan Wajib”, yang wajib dirayakan. Komisi Liturgi KWI bersidang setiap tahun untuk menetapkan mana hari raya di tahun depan yang harus digeser ke hari Minggu terdekat. Pertimbangannya ialah pertimbangan pastoral. Keputusan itu ditulis dalam buku “Penanggalan Liturgi”” yang diterbitkan setiap Oktober dan dijual untuk umat. Masih ada Hari Raya yang wajib dirayakan yang belum disebut yaitu “Hari Raya Peringatan Arwah Semua Orang Beriman” atau ” Hari Raya Mengenang Arwah Semua Orang Beriman” (2 November).
Biasanya Hari Raya Maria Diangkat ke Sorga (15 Agustus) dan Hari Raya Kemerdekaan Republik Indonesia (17 Agustus) yang kadangkala digeser ke Hari Minggu terdekat.
Peringatan Wajib yang jatuh pada harti biasa masa Prapaskah menjadi Peringatan Fakultatif.
Mengenai tingkat-tingkat hari raya/pesta/peringatan/hari biasa secara konkret dengan prioritasnya, bisa dilihat pada buku “Bina Liturgia 2, Pedoman Tahun Liturgi dan Penanggalan Liturgi (Normae Universales de Anno Liturgico et de Calendario)”, terbitan OBOR, 1988n hlm. 514-516.
Salam
Yohanes Dwi Harsanto Pr
Salam Jiman,
Maafkan saya baru menangkap maksud Anda. Penangkapan Anda merupakan devosi pribadi atas kata “wajib” dalam penanggalan liturgi tersebut. Itu baik. Namun sudilah memahami maksud Gereja dengan kata “wajib” dalam konteks liturgi yaitu “peringatan wajib” dalam arti pelaksanaan liturginya (cara pelaksanaan ibadahnya) harus dilakukan pada tanggal itu, ada umat maupun tidak ada umat yang hadir. Maksud Gereja dengan kata “wajib” dalam konteks liturgi ini ialah bahwa imam dan petugas liturgi wajib merayakan sesuai peraturan liturgi pada hari raya pesta dan peringatan wajib tersebut. Jadi, aturan wajib di sini maksudnya adalah untuk pemimpin dan petugas atau tim penyiap liturgi, bukan untuk umat, dan isi “kewajiban” itu ialah mengenai warna liturgi yang wajib dipakai, teks bacaan mana yang harus dipakai, doa-doa yang harus dipakai, memakai “alleluia” atau tidak, pakai “kemuliaan” atau tidak, pakai syahadat para rasul atau tidak, pakai prefasi mana yang wajib dipakai, doa syukur agung mana yang harus dipakai, dsb, sesuai misteri yang dirayakan pada hari raya /pesta dan peringatan wajib itu. Jadi, bukan dalam arti wajib mengikuti misa bagi umat, namun wajib bagi pemimpin liturgi wajib mengindahkan aturan liturgi pada hari raya, hari pesta dan hari peringatan wajib yang diwajibkan pada hari yang bersangkutan.
Nah, jika kita bicara mengenai kewajiban umat mengikuti misa, menurut perintah Gereja minimal satu kali dalam satu minggu, dan pada hari raya Paskah dan hari raya lain yang ditetapkan harus mengikuti misa. Jika Anda berdevosi secara lebih dan ingin mengikuti misa “hari raya” pada misa harian, maka sebagai umat, harus rajin mengikuti pengumuman Gereja, atau rajin menyimak “Penanggalan Liturgi”. Karena, suatu saat pasti ada pergeseran tanggal hari raya. Saya menduga, Anda tinggal di tempat yang banyak imam dan banyak misa. Maka hal ini mudah Anda lakukan. Sedangkan bagi umat yang tinggal di tempat yang jauh dari pusat paroki, hal ini tidak mudah. Maka, tolong jangan membebankan dengan kata “wajib” dalam liturgi ke dalam “kewajiban mengikuti misa”. Mohon dua kewajiban itu dipisahkan, karena “kewajiban” dalam penanggalan liturgi ialah hanya mengenai tata cara pelaksanaanya dan isi doa-doa dan bacaannya. Sedangkan “Wajib Ikut Misa” diatur oleh Peraturan Gereja, yang lebih luwes dan mengindahkan situasi umat dan ketersediaan jumlah imam.
Jadi, terdapat perbedaan antara kata “wajib” dalam penanggalan liturgi dengan kata “wajib” dalam hukum kanonik dan peraturan Gereja. Kata “wajib” dalam peraturan liturgi hanya mengikat pada para petugas liturgi dan imam pemimpin liturgi.
Mengenai peraturan liturgi sendiri terkait dengan “wajib” itu, silahkan membacanya pada “Penanggalan Liturgi”, yang sudah lengkap tersedia di sana: daftar bacaan per hari, daftar hari raya,pesta dan peringatan, daftar hari di mana keuskupan dan tarekat tertentu merayakan hari raya, pesta atau peraingatan wajib.
Salam
Yohanes Dwi Harsanto Pr
Dear Rm boli,
Terima kasih atas jawaban, sangat membantu dan melengkapi jawaban yg sudah diberikan sebelumnya.
In His grace,
Stefan
Pa stef / ibu ingrid,
Menyambung dr jawaban di atas, tertulis bahwa
“Beberapa hari raya ini merupakan hari raya wajib (holy days of obligation) bagi umat Katolik, untuk mengambil bagian dalam perayaan Ekaristi”
Sy ingin bertanya, yg mana saja dr daftar hari raya di atas yg merupakan hari raya wajib?
Terimakasih. Tuhan memberkati
Shalom Lia,
Terima kasih atas pertanyaannya tetang hari raya wajib. Tentang hari raya wajib, Kitab Hukum Kanonik menetapkan sebagai berikut:
KHK 1246
§ 1 Hari Minggu, menurut tradisi apostolik, adalah hari dirayakannya misteri paskah, maka harus dipertahankan sebagai hari raya wajib primordial di seluruh Gereja. Begitu pula harus dipertahankan sebagai hari-hari wajib: hari Kelahiran Tuhan kita Yesus Kristus, Penampakan Tuhan, Kenaikan Tuhan, Tubuh dan Darah Kristus, Santa Perawan Maria Bunda Allah, Santa Perawan Maria dikandung tanpa noda dan Santa Perawan Maria diangkat ke surga, Santo Yusuf, Rasul Santo Petrus dan Paulus, dan akhirnya hari raya Semua Orang Kudus.
§ 2 Namun Konferensi para Uskup dengan persetujuan sebelum- nya dari Takhta Apostolik, dapat menghapus beberapa dari antara hari- hari raya wajib itu atau memindahkan hari raya itu ke hari Minggu.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org
Shalom tim katolisitas, pak Stef dan ibu inggrid dan khususnya para imam yg saya kasihi dlm Kristus,
Saya ada pertanyaan seputar tahun liturgi, khususnya mengenai perbedaan mendasar dari hari raya, pesta dan peringatan (wajib maupun fakultatif). Saya mengerti tingkatannya..tp saya agak kurang paham apa yg menjadi perbedaan yg mendasar dari ketiga pembagian hari-hari tersebut.
Mohon pencerahannya..
Terima kasih tim katolisitas yg telah banyak membantu saya dlm memahami ajaran dan Tradisi Gereja Katolik. Maju terus dlm pelayanan. Tuhan Yesus memberkati..
In His grace,
Stefan
[Dari Katolisitas: Pertanyaan ini sudah dijawab di atas, silakan klik]
Salam Stefan,
Perbedaaan mendasar sejauh saya rekfleksikan adalah keyakinan Gereja akan keistimewaan arti/makna dan daya dampak dari perayaan itu bagi seluruh Gereja. Di hadapan Allah semuanya istimewa dan berarti, tetapi bagi manusia berdasarkan pengalaman manusiawi, ada yang maknanya amat istimewa, ada yang istimewa, ada yang cukup istimewa. Ada yang dampaknya dirasakan sangat hebat, ada yang hebat dan ada yang cukup hebat oleh manusia. Ada perayaan yang pengaruhnya dialami oleh hampir semua umat beriman, ada dirasakan oleh sebagian besar dan ada yang dirasakan oleh sebagian kecil umat.
Salam dan doa. Gbu.
Pst. Boli.
Comments are closed.