PAUS PAULUS USKUP HAMBA PARA HAMBA ALLAH BERSAMA BAPA-BAPA KONSILI SUCI DEMI KENANGAN ABADI
1. Gereja Katolik sangat menghargai lembaga-lembaga, upacara-upacara liturgi, tradisi-tradisi gerejawi dan tata-laksana hidup kristen dalam GEREJA-GEREJA TIMUR. Sebab semuanya itu mempunyai keunggulan sebagai warisan zaman kuno yang terhormat, menampilkan tradisi yang melalui para Bapa Gereja berasal dari para Rasul[1], dan merupakan sebagian dalam pusaka perwahyuan ilahi, yang utuh-utuh diserahkan kepada Gereja semesta. Maka penuh perhatian terhadap Gereja-Gereja Timur, saksi-saksi hidup Tradisi itu, Konsili Ekumenis ini menyatakan keinginannya, supaya Gereja-gereja itu tetap subur, dan dengan kekuatan rasuli yang diperbaharui menunaikan tugas perutusan yang dipercayakan kepadanya. Selain apa yang berlaku bagi Gereja semesta, Konsili memutuskan untuk menetapkan beberapa pokok, sementara hal-hal lain diserahkan kepada penyelenggaraan Sinode-Sinode Timur dan Takhta Apostolik.
2. (Kemacam-ragaman dalam persekutuan Gereja katolik) Gereja katolik yang kudus, Tubuh Mistik Kristus, ialah umat beriman yang dipersatukan secara laras-serasi karena iman yang sama, Sakramen-sakramen yang sama, dan kepemimpinan yang sama dalam Roh Kudus. Umat itu merupakan perpaduan pelbagai golongan yang tergabung di bawah bimbingan hirarki, yang terhimpun sebagai Gereja-Geraja khusus atau Ritus-Ritus. Antara Gereja-gereja itu ada persekutuan yang mengagumkan, sehingga kemacam-ragaman dalam Gereja bukannya merugikan kesatuannya, melainkan justru mengungkapkannya. Gereja katolik memang menghendaki, agar tradisi-tradisi masing-masing Gereja khusus atau Ritus tetap utuh dan lestari. Lagi pula Gereja hendak menyesuaikan perihidupnya dengan bermacam-macam kebutuhan setempat dan semasa[2]). 3. (Kesamaan martabat, hak-hak dan kewajiban-kewajiban) Gereja-gereja khusus seperti itu, baik di Timur maupun di Barat, sebagian saling berbeda perihal apa yang disebut ritus, Yakni Liturgi, tat-laksana gerejawi, dan pusaka warisan rohani. Tetapi sama-sama dipercayakan kepada kepemimpinan pastoral Imam Agung di Roma, yang berdasarkan ketetapannya atas Gereja semesta. Maka Gereja-Gereja itu mempunyai martabat yang sama, sehingga tiada satupun unggul terhadap yang lain-lain karena rirusnya; begitu pula mempunyai hak-hak yang sama dan terikat kewajiban-kewajiban yang sama, juga perihal pewartaan Injil ke seluruh dunia (lih. Mrk 16:15) , dibawah kepemimpinan paus di Roma. 4. (Kelestarian Ritus-Ritus dalam satu persekutuan) Maka diseluruh dunia hendaknya diusahakan kelestarian dan perkembangan semua Gereja khusus. Oleh karena itu hendaklah dibentuk paroki-paroki beserta hirarkinya sendiri, bila itu diperlukan bagi kesejahteraan rohani umat beriman. Tetapi hendaknya para Hirark berbagai Gereja khusus, yang mempunyai yurisdiksi di daerah yang sama, berusaha – dengan mengadakan musyawarah dalam sidang-sidang berkala ” memelihara kesatuan kegiatan, dan dengan berpadu tenaga mendukung karya-karya bersama, untuk mempermudah peningkatan kesejahteraan agama, dan secara lebih aktif menjaga tata-laksana di anatra klerus[3]. Segenap klerus dan mereka yang menyiapkan diri untuk menerima Tahbisan suci hendaknya mendapat penyuluhan yang memadai tentang Ritus-Ritus, dan terutama tentang norma-norma praktis mengenai perkara-perkara antar Ritus. Bahkan kaum awam pun hendaklah dalam pendidikan katekis mendapat penjelasan tentang Ritus-Ritus orang katolik, dan mereka yang menerima Babtis di Gereja atau jemaat bukan katolik mana pun juga, yang menggabungkan diri dalam kepenuhan persekutuan katolik, dimanapun juga tetap hidup menurut Ritus mereka sendiri, memeliharanya dan sedapat mungkin mematuhinya[4]. Sementara itu tetap dipertahankan hak untuk mengajukan persoalan kepada Takhta Apostolik, bila ada kasus kasus khas menyangkut pribadi-pribadi jemaat-jemaat, atau daerah-daerah. Takhta suci, sebagai instansi tertinggi yang berwenang atas hubungan-hubungan antar Gereja, akan menanggapi kebutuhan-kebutuhan dalam semangat ekumenis, secara langsung atau melalui instansi-instansi lainnya, melalui norma-norma, dekrit-dekrit dan jawaban-jawaban resmi.
5. (Hak serta kewajiban Gereja-Gereja untuk melestarikan tata-laksana masing-masing) Sejarah, tradisi-tradisi, dan amat banyak lembaga-lembaga gerejawi memberi kesaksian gemilang, betapa besar jasa-sumbangan Gereja-Gereja Timur bagi Gereja semesta[5]. Maka itu konsili suci tidak hanya menyambut pusaka gerejawi dan rohani itu dengan penghargaan dan pujian semestinya, melainkan dengan tegas memandangnya juga sebagai pusaka seluruh gereja Kristus. Oleh sebab itu Konsili secara resmi menyatakan, bahwa Gereja-Gereja Timur seperti juga Gereja-Gereja Barat mempunyai hak maupun kewajiban, masing-masing untuk mengatur diri menurut tata-laksana yang khas. Sebab tata-laksana itu dianjurkan karena riwayatnya yang kuno dan terhormat, karena lebih sesuai dengan sifat dan perilaku umat beriman, dan nampak lebih sesuai untuk mengembangkan kesejahteraan umat. 6. (Melestarikan upacara-upacara Liturgi Ritus Timur) Hendaklah segenap umat Gereja-Gereja Timur menyadari dan merasa yakin, bahwa mereka selalu dapat dan wajib melestarikan upacara-upacara Liturgi mereka yang sah serta tata-laksana mereka, dan bahwa perubahan-perubahan hanya hanya boleh diadakan berdasarkan motivasi kemajuan mereka yang laras-serasi. Maka hendaklah itu semua oleh umat gereja-Gereja Timur dipatuhi dengan kesetiaan sepenuhnya. Mengenai semuanya itu mereka harus memperoleh pengertian yang makin mendalam dan mencapai tingkat pelaksanaan yang makin sempurna. Dan bila tanpa alasan yang wajar, karena situasi jaman atau pribadi-pribadi tertentu, mereka telah menyimpang dari padanya, hendaklah mereka berusaha kembali kepada tradisi-tradisi para leluhur. Adapun mereka, yang karena tugas atau pelayan kerasulan seringkali berhubungan dengan Gereja-Gereja Timur atau dengan umatnya, hendaknya ” sesuai dengan beratnya kewajiban mereka ” dibenahi dengan pengertian yang cermat tentang upacara-upacara, tata-laksana, ajaran, sejarah serta sifat-sifat umat, dengan penghargaan terhadapnya[6]. Kepada tarekat-tarekat religius serta perserikatan-perserikatan Ritus Latin, yang berkarya didaerah-daerah timur atau ditengah umat Gereja-Gereja Timur, dianjurkan dengan sangat, supaya demi efektifnya kerasulan mereka, mereka sedapat mungkin mendirikan rumah-rumah atau juga provinsi-provinsi Ritus Timur[7]
.
7. (Siapa Patriark Timur itu?) Sejak jaman kuno terdapatlah dalam Gereja lembaga patriarkal, yang sudah diakui oleh Konsili-Konsili Ekumenis pertama[8]. Yang disebut Patriark Timur ialah Uskup, yang mempunyai yurisdiksi atas semua Uskup, tidak terkecuali uskup Metropolit, atas klerus dan umat wilayah atau Ritusnya sendiri, menurut norma hukum dan tanpa mengurangi primat Paus di Roma[9]. Dimanapun diangkat seorang Hirark dari suatu Ritus diluar batas-batas wilayah patriarkal, ia tetap termasuk hirarki patriarkat Ritus itu juga menurut norma hukum. 8. (Semua Patriark sederajat martabatnya) Meskipun patriarkat-patriarkat muncul pada waktu yang berlainan, semua Patraiark Gereja-Gereja Timur sederajat berdasarkan martabat patriarkal, tanpa mengurangi adanya urutan kehormatan antara mereka, yang telah ditetapkan secara sah[10]. 9. (Wewenang patriark dan Sinode) Menurut tradisi Gereja yang sangat kuno para Patriark Gereja-Gereja Timur layak mendapat kehormatan istimewa, karena mereka mengetuai patrairkat mereka masing-masing sebagai bapa dan kepala. Maka Konsili suci ini menetapkan, agar hak-hak serta privilegi-privilegi mereka dipulihkan, seturut tradisi-tradisi kuno masing-masing Gereja serta dekrit-dekrit Konsili-Konsili Ekumenis[11]. Hak-hak dan privilegi-privilegi itu ialah : yang berlaku pada waktu persatuan antara Timur dan Barat, sungguhpun semuanya perlu sekedar disesuaikan dengan situasi zaman sekarang. Patriark beserta sinode-sinodenya merupakan instansi yang lebih tinggi untuk urusan-urusan mana pun juga dalam patriarkat, tidak terkecuali hak-hak untuk menetapkan eparkia-eparkia baru dan mengangkat Uskup-Uskup Ritusnya dalam batas-batas wilayah patriarkal, tanpa mengurangi hak paus di Roma yang tidak dapat diganggu-gugat untuk bercampur tangan pada setiap kasus. 10. (Uskup Agung Utama) Apa yang dikatakan tentang para Patriark, menurut norma hukum berlaku juga bagi para Uskup Agung Utama, yang memimpin suatu Gereja khusus secara keseluruhan atau suatu Ritus[12]. 11. (Didirikan patriarkat-patriarkat baru sejauh perlu) Karena dalam gereja-Gereja Timur lembaga patriarkal merupakan bentuk kepemimpinan yang tradisional, Konsili Ekumenis ini menghimbau, supaya bilamana perlu didirikan patriarkat-patriarkat baru. Termasuk wewenang khusus Konsili Ekumenis atau Paus di Roma, untuk mendirikannya[13]. TATA-LAKSANA SAKRAMEN-SAKRAMEN 12. (Konsili mengukuhkan tata-laksana Sakramen-Sakramen) Konsili Ekumenis ini mengukuhkan serta memuji tata-laksana Sakramen-Sakramen, yang sejak dulu kala berlaku di Gereja-Gereja Timur, begitu pula praktek perayaan serta pelayanannya. Konsili menginginkan, supaya sejauh perlu tata-laksana itu dipulihkan. 13. (Pelayan Sakramen Krisma) Tata-laksana menyangkut pelayan Sakramen Krisma, yang sejak dahulu berlaku di Gereja-gereja Timur, hendaknya dipulihkan seutuhnya. Maka para Imam dapat menerimakan Sakramen itu, dengan menggunakan Krisma yang diberkati oleh Patriark atau Uskup[14]. 14. (Penerimaan Sakramen Krisma) Semua imam Gereja-Gereja Timur dapat secara sah menerimakan Sakramen Krisma, entah bersama dengan Babtis atau terpisah dari padanya, kepada sekalian umat beriman dari Ritus manapun juga, tak terkecualikan Ritus Latin, dengan mematuhi demi halalnya peraturan-peraturan hukum yang bersifat umum maupun khusus[15]. Juga para imam Ritus Latin, menurut kewenangan yang mereka terima untuk menerimakan Sakramen itu, dapat menerimakannya secara sah juga kepada umat beriman Gereja-Gereja timur, entah mereka termasuk Ritus mana, dengan mematuhi demi halalnya peraturan-peraturan hukum yang bersifat umum maupun khusus[16]. 15. (Ekaristi suci) Umat beriman wajib ikut merayakan Liturgi ilahi pada hari Minggu dan hari Raya, atau ” menurut peraturan-peraturan atau adat kebiasaan Ritusnya ” ikut mendoakan Pujian ilahi (ibadat harian)[17]. Untuk mempermudah umat beriman menunaikan kewajiban itu, ditetapkan, bahwa waktu yang cocok untuk menaati perintah itu berlangsung dari sore sebelumnya hingga akhir Minggu atau hari raya[18]. Dianjurkan dengan sangat, supaya umat beriman pada hari-hari itu, atau lebih sering, bahkan setiap hari, menerima Ekaristi suci[19]. 16. (Pelayan Sakramen Tobat) Karena umat beriman pelbagai Gereja khusus sehari-harian bercampur-baur di wilayah atau daerah Gereja Timur yang sama, kewenangan para imam dari Ritus mana pun juga untuk menerima pengakuan dosa, yang mereka peroleh secara sah dan tanpa syarat dari Hirarki mereka, diperluas hingga meliputi seluruh wilayah Hirarki yang memberinya, pun juga meliputi tempat-tempat serta umat beriman yang termasuk Ritus mana pun juga diwilayah itu, kecuali bila Hirark setempat jelas-jelas menolaknya untuk daerah Ritusnya[20]. 17. (Diakonat dan tahbisan-tahbisan tingkat rendah) Supaya tata-laksana Sakramen Tahbisan dari zaman dahulu berlaku lagi di Gereja-gereja Timur, Konsili suci ini menganjurkan, agar lembaga diakonat yang tetap, bila kebiasaan itu telah hilang, dipulihkan[21]. Mengenai sub diakonat dan tingkat-tingkat Tahbisan yang lebih rendah beserta hak-hak maupun kewajiban-kewajibannya, hendaklah itu diurus oleh wewenang legislatif setiap Gereja khusus[22]. 18. (Pernikahan campur) Untuk mencegah perkawinan-perkawinan yang tidak sah, bila anggota Gereja Timur katolik menikah dengan orang yang dibabtis dalam gereja Timur bukan katolik, dan untuk memeliharakelestarian serta kekudusan perkawinan dan kedamaian rumah tangga, Konsili menetapkan, bahwa bentuk kanonik perayaan untuk perkawinan itu hanya diwajibkan supaya perkawinan itu halal, dan bahwa untuk sahnya perkawinan cukuplah kehadiran pejabat gerejawi, dengan mengindahkan ketetapan-ketetapan hukum lainnya[23]. LITURGI 19. (Hari-hari raya) Selanjutnya hanya Konsili Ekumenis atau Takhta apostoliklah, yang berwenang menetapkan, memindahkan atau meniadakan hari-hari raya yang berlaku umum bagi semua Gereja Timur. Sedangkan yang berwenang menetapkan, memindahkan atau meniadakan hari-hari raya untuk masing-masing Gereja khusus, ialah: kecuali Takhta apostolik, Sinode-Sinode patriarkal atau arkiepiskopal; tetapi perlu dipertimbangkan kepentingan seluruh daerah serta Gereja-Gereja khusus lainnya[24]. 20. (Hari raya Paska) Sampai tercapainya persetujuan yang diinginkan oleh segenap umat kristen tentang hari tunggal bagi semua untuk merayakan hari raya Paska, dan untuk meningkatkan kesatuan umat kristen di satu daerah atau negara, untuk sementara diserahkan kepada para Patriark atau para penguasa gerejawi setempat yang tertinggi, untuk berdasarkan mufakat bulat dan musyawarah antara pihak-pihak yang berkepentingan, menetapkan satu hari Minggu guna merayakan hari raya Paska[25]. 21. (Penyesuaian diri dengan Ritus setempat) Setiap orang beriman, yang tinggal diluar wilayah atau daerah Ritusnya sendiri, berkenaan dengan hukum tentang masa-masa kudus, dapat menyesuaikan diri sepenuhnya dengan tata-laksana gerejawi yang berlaku ditempat kediamannya. Dalam keluarga-keluarga, yang para anggotanya menganut Ritus yang berbeda-beda, hukum itu boleh diakui menurut satu Ritus saja[26]. 22. (Pujian ilahi [ibadat harian]) Hendaknya para anggota klerus dan religius Gereja-Gereja Timur mematuhi peraturan-peraturan tata-laksana serta tradisi-tradisi mereka sendiri dalam merayakan Pujian ilahi (ibadat harian), yang sejak dulu kala dijunjung tinggi di semua Gereja-Gereja Timur[27]. 23. (Penggunaan bahasa daerah) Patriark beserta sinode, atau Pemimpin Tertinggi setiap Gereja beserta Dewan para Hiark, mempunyai hak untuk mengatur penggunaan bahasa-bahasa dalam upacara-upacara Liturgi, pun juga ” sesudah melaporkannya kepada Takhta Apostolik ” menyetujui terjemahan-terjemahan teks-teks dalam bahasa daerah[28]. PERGAULAN DENGAN PARA ANGGOTA GEREJA-GEREJA YANG TERPISAH 24. (Memelihara persekutuan menurut Dekrit tentang Ekumenisme) Termasuk tuga khusus Gereja-Gereja Timur yang berada dalam persekutuan dengan Takhta Apostolik di Roma, memelihara kesatuan segenap umat kristen, terutama umat Gereja-Gereja Timur, menurut prinsip-prinsip dekrit Konsili ini tentang Ekumenisme, pertama-tama melalui doa-doa, teladan hidup, kesetiaan keagamaan terhadap tradisi-tradisi Timur yang kuno, saling pengertian yang makin mendalam, kerja sama dan penghargaan persaudaraan terhadap orang-orang maupun berbagai hal[29]. 25. (Syarat untuk kesatuan; kewenangan menjalankan kuasa Tahbisan) Dari umat Gereja-Gereja Timur terpisah, yang berkat dorongan rahmat Roh Kudus memasuki kesatuan katolik, hendaklah jangan dituntut lebih dari ikrar iman katolik yang sederhana. Dan bila diantara mereka masih tetap dipertahankan imamat yang sah, para anggota klerus Gereja-Gereja Timur, yang bergabung dengan kesatuan katolik, mempunyai kewenangan menjalankan kuasa Tahbisannya, menurut norma-norma yang ditetapkan oleh Pimpinan yang berwenang[30]. 26. (“Communicatio in sacris”) Perayaan bersama Sakramen-Sakramen (“communicatio in sacris”), yang melanggar kesatuan Gereja, atau mencakup persetujuan formal terhadap kesesatan atau bahaya menyimpang dari iman, batu sandungan, atau indeferentisme, dilarang berdasarkan hukum ilahi[31]. Akan tetapi berkenaan dengan para anggota Gereja-Gereja Timur praktek pastoral menunjukkan, bahwa dapat dan harus dipertimbangkan pelbagai situasi masing-masing pribadi, yang tidak menimbulkan pelanggaran terhadap kesatuan Gereja atau bahaya-bahaya yang perlu dielakkan, melainkan mengisyaratkan mendesaknya kebutuhan akan keselamatan dan kesejahteraan rohani umat. Oleh karena itu Gereja katolik sesuai dengan situasi waktu, tempat serta pribadi-pribadi, seringkali telah dan masih tetap menempuh cara bertindak yang lebih lunak, dengan menyajikan kepada semua upaya-upaya keselamatan serta kesaksian cinta kasih antar umat kristen, melalui keikut-sertaan dalam perayaan Sakramen-Sakramen, partisipasi dalam perayaan-perayaan serta kegiatan-kegiatan lain. Memperhatikan itu semua, dan “untuk tidak menjadi halangan bagi mereka yang diselamatkan karena kerasnya penilaian”[32], pun juga untuk mempererat persatuan dengan Gereja-Gereja Timur yang tercerai dari kita, menetapkan cara bertindak berikut. 27. Berdasrkan prinsip-prinsip yang telah disebutkan, kepada para anggota Gereja-Gereja Timur, yang tanpa kesalahan apapun terpisah dari Gereja katolik, dapat diterimakan Sakramen Tobat, Ekaristi dan Pengurapan Orang Sakit, bila mereka sendiri memintanya dan berada dalam disposisi baik. Bahkan orang-orang katolik pun boleh meminta Sakramen-Sakramen itu kepada pelayan-pelayan yang tidak katolik, bila Gereja-Gereja mereka mempunyai Sakramen-Sakramen yang sah, setiap kali iti dibutuhkan, atau sungguh ada manfaat rohaninya, dan bila secara fisik atau moril tidak dapat ditemui seorang imam katolik[33]. 28. Begitu pula, berdasarkan prinsip-prinsip yang sama, serta dengan alasan yang wajar, umat katolik dan para anggota Gereja-gereja Timur yang terpisah diperbolehkan bersama-sama merayakan ibadat dan menggunakan hal-hal serta tempat-tempat kudus[34]. 29. (Bimbingan para Hirark setempat) Pelaksanaan peraturan yang diperlunak tentang perayaan bersama Sakramen-Sakramen dengan saudara-saudari Gereja-Gereja Timur yang terpisah itu dipercayakan kepada pengawasan dan bimbingan para Hiraki setempat, supaya mereka ” berdasarkan musyawarah antara mereka, dan bila perlu juga dengan menampung pendapat Hirark Gereja-Gereja yang terpisah ” dengan peraturan-peraturan serta norma-norma yang menunjang dan efektif, mengatur hubungan antar umat kristen.
30. Konsili suci sangat bergembira atas kerja sama aktif yang berhasil antara Gereja-Gereja katolik Timur dan Barat, pun sekaligus menyatakan : bahwa semua peraturan hukum itu ditetapkan untuk situasi sekarang ini, sampai Gereja katolik dan Gereja-Gereja Timur yang terpisah menyatu dalam persekutuan sepenuhnya. Sementara itu seluruh umat kristen yang termasuk Gereja-Gereja Timur maupun barat diminta dengan sangat, supaya penuh semangat dan dengan tekun, bahkan setiap hari memanjatkan doa-doa kepada Allah, supaya berkat bantuan Santa Bunda Allah, mereka semua menjadi satu. Hendaklah mereka berdoa pula, supaya sekian banyak orang kristen dalam Gereja mana pun juga, yang dengan berani menyerukan nama Kristus dan karena itu menanggung penderitaan dan penindasan, dilimpahi peneguhan dan penghiburan sepenuhnya oleh Roh Kudus Sang Penghibur. Marilah kita semua saling mengasihi sebagai saudara, dan saling mendahului dalam memberi hormat (Rom 12:10). Semua dan masing-masing pokok, yang telah diuraikan dalam Dekrit ini, berkenan kepada para Bapa Konsili suci. Dan kami, atas kuasa Rasuli yang oleh Kristus diserahkan kepada kami, dalam Roh Kudus menyetujui, memutuskan dan menetapkan itu semua bersama dengan para Bapa yang terhormat, lagi pula memerintahkan, agar segala sesuatu yang dengan demikian telah ditetapkan dalam Konsili, dimaklumkan secara resmi demi kemuliaan Allah. Roma, di gereja Santo Petrus, tanggal 21 bulan November tahun 1964. Saya PAULUS Uskup Gereja Katolik (Menyusul tanda tangan para Bapa Konsili)