Mengenai Perkawinan sesama saudara

Pertanyaan:

Who was Cain’s wife? Was Cain’s wife his sister?”
Answer: The Bible does not specifically say who Cain’s wife was. The only possible answer was that Cain’s wife was his sister or niece or great-niece, etc. The Bible does not say how old Cain was when he killed Abel (Genesis 4:8). Since they were both farmers, they were likely both full-grown adults, possibly with families of their own. Adam and Eve surely had given birth to more children than just Cain and Abel at the time Abel was killed. They definitely had many more children later (Genesis 5:4). The fact that Cain was scared for his own life after he killed Abel (Genesis 4:14) indicates that there were likely many other children and perhaps even grandchildren of Adam and Eve already living at that time. Cain’s
wife (Genesis 4:17) was a daughter or granddaughter of Adam and Eve.
Since Adam and Eve were the first (and only) human beings, their children would have no other choice than to intermarry. God did not forbid inter-family marriage until much later when there were enough people to make intermarriage unnecessary (Leviticus 18:6-18). The reason that incest today often results in genetic abnormalities is that when two people of
similar genetics (i.e., a brother and sister) have children together, there is a high risk of their recessive characteristics becoming dominant. When people from different families have children, it is highly unlikely that both parents will carry the same recessive traits. The human genetic code has become increasingly “polluted” over the centuries as genetic defects are multiplied, amplified, and passed down from generation to generation. Adam and Eve did not have any genetic defects, and that enabled them and the first few generations of their descendants to have a far greater quality of health than we do now. Adam and Eve’s children had few, if any, genetic defects. As a result, it was safe for them to intermarry.

Haryadi

Jawaban:

Shalom Haryadi,

Saya tidak mengetahui maksud Haryadi mengirimkan tulisan di atas, namun saya menduga anda bertanya tanggapan saya atas pernyataan di atas.

1. Ya, Gereja Katolik Gereja Katolik mengajarkan, berdasarkan Kitab Suci bahwa seluruh umat manusia diturunkan dari Adam dan Hawa, berdasarkan Rom 5:15, ” Sebab, jika karena pelanggaran satu orang semua orang telah jatuh di dalam kuasa maut, jauh lebih besar lagi kasih karunia Allah dan karunia-Nya, yang dilimpahkan-Nya atas semua orang karena satu orang, yaitu Yesus Kristus.” Atas dasar ayat ini, Paus Pius mengajarkan,”Magisterium Gereja Katolik mengajarkan tentang dosa asal, yang berasal dari dosa yang dilakukan oleh seorang Adam [manusia pertama], dan yang diturunkan kepada semua orang….” (Paus Pius XII, Humani Generis 37). Maka, Gereja Katolik mengajarkan monogenism dan menolak polygenism sebab kita percaya bahwa semua manusia diturunkan dari sepasang manusia pertama, yaitu Adam dan Hawa.

2. Oleh karena itu, konsekuensinya, maka memang pada masa awal, terjadi ‘intermarry‘/ perkawinan sesama saudara atau incest. Dalam hal ini Kain menikahi saudara perempuannya sendiri, sebab dikatakan Adam mempunyai anak- anak laki-laki dan perempuan, selain, Kain, Habel dan Set. (lih. Kej 5:4) Walaupun memang kemudian, setelah jumlah manusia sudah mulai banyak, perkawinan sesama saudara tersebut dilarang oleh Tuhan (Im 18:6-18), demi kebaikan manusia itu sendiri. Ilmu pengetahuan pada saat ini menyatakan alasannya mengapa hal tersebut dapat menimbulkan/ mempunyai resiko besar akan ketidaknormalan pada keturunan pasangan dari perkawinan antar saudara tersebut.

Saya tidak mendalami ilmu genetika, namun kelihatannya, pernyataan yang mengatakan bahwa kode genetik manusia dapat mengalami “defect” yang dapat bertambah besar sehubungan dengan regenerasi manusia, adalah sangat masuk akal. Maka jika pada generasi pertama-tama, efek resesif sangat minimal namun semakin ke bawah generasinya, efek ini makin besar. Oleh sebab itu Allah akhirnya melarang incest ini.

3. Berdasarkan firman Tuhan ini, maka dalam Kitab Hukum Kanonik, Gereja Katolik memang tidak memperbolehkan pernikahan sesama saudara kandung, dalam segaris keturunan ataupun sesama saudara dalam garis kolateral/ menyamping sampai dan termasuk tingkat ke empat. Termasuk garis kolateral tingkat ke-empat ini adalah sesama kakak/ adik, saudara sepupu ataupun pernikahan dengan paman/ bibi atau keponakan.

Kan. 1091 – § 1. Tidak sahlah perkawinan antara mereka semua yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan ke atas dan ke bawah, baik yang sah maupun yang natural.
§ 2. Dalam garis keturunan menyamping, perkawinan tidak sah sampai dengan tingkat keempat.
§ 3. Halangan hubungan darah tidak dilipatgandakan.
§ 4. Perkawinan tidak pernah diizinkan, jika ada keraguan apakah pihak-pihak yang bersangkutan masih berhubungan darah dalam salah satu garis lurus atau dalam garis menyamping tingkat kedua.

Demikian tanggapan saya tentang tulisan anda, semoga berguna.

Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- www.katolisitas.org

5 2 votes
Article Rating
67 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
agustinus agung wibowo
9 years ago

Ibu Inggrid yang terhormat, perkenankan saya mau bertanya seputar pernikahan, apakah boleh jika anak kakak saya no1 menikah dengan anak kakak saya no4, kami berada di jawa tengah, dan di daerah yang kecil dan mengingat kakak semuanya adalah tokoh gereja sebenarnya sudah dilarang oleh keluarga tapi kok akhir2ini orang tua mereka ko lembek. Terima kasih Berkah Dalem [Dari Katolisitas: Silakan membaca artikel di atas, silakan klik, dan Tanya Jawab di bawahnya. Menurut Kitab Hukum Kanonik Gereja Katolik, perkawinan antar sepupu tidak dibenarkan. Karena ketentuannya jelas dalam KHK 1091: Kan. 1091 – § 2. Dalam garis keturunan menyamping, perkawinan tidak sah… Read more »

agnes
agnes
10 years ago

saya mohon penjelasannya bu…
apakah saya boleh menikah dengan keponakan dari kakak ipar (suami kakak kandung saya), karna saya sudah 2 tahun menjalani hubungan pacaran dan kami ingin menikah, tapi kami tidak direstui dengan alasan hubungan keluarga terlalu dekat.
terima kasih.

mariana
mariana
10 years ago

Shalom Ibu ..

Ayah saya menikah lagi. Saya jatuh cinta kepada keponakan ibu tiri saya?
Apakah kami diperbolehkan menikah? Banyak pihak mengatakan tidak apa-apa karena kami berdua sama sekali tidak memiliki hubungan darah.
Bagaimana secara gerejawi?
Trima kasih.

RD. Bagus Kusumawanta
RD. Bagus Kusumawanta
Reply to  mariana
10 years ago

Mariana yth,

Secara gerejawi, meskipun ibu tiri, masih ada hubungan darah. Harus meminta dispensasi dari hubungan darah. Karena keponakan ibu tiri masuk ke dalam hitungan keponakan dari ibu kandung anda.

salam
Rm Wanta

Hana
Hana
10 years ago

Saya ingin tanya,bu..maksudnya hingga sampai keturunan ke empat itu bagaimana hitungannya??
Saat ini, saya sedang berhubungan dengan saudara satu buyut..Maksudnya saya dan pasangan saya merupakan saudara satu buyut.Hanya saja kakek pasangan saya adalah kakak dari kakek saya.Apakah nantinya kami boleh menikah??

Mohon tanggapannya..Terima kasih

wahyu
wahyu
10 years ago

Mengapa sampai tingkat keempat? Alasan apa yang mendasarinya? Thanks.

RD. Bagus Kusumawanta
RD. Bagus Kusumawanta
Reply to  wahyu
10 years ago

Wahyu Yth

Kan 1091, paragraf 2 dari sumber KHK 1917, kan 1076, paragraf 2 dan ajaran St Thomas Aquino Suppl. 54, 3c yang menyatakan bahwa perkawinan pada dasarnya adalah pilihan bebas dari seseorang untuk membangun kehidupan perkawinan, membentuk keluarga baru dengan persahabatan yang baru (bukan membangun persahabatan ke dalam keluarga besar sebab terbangun dari dalam sejak hubungan darah dan kekeluargaan lahir).

salam
Rm Wanta

wahyu
wahyu
Reply to  RD. Bagus Kusumawanta
10 years ago

yang saya maksudkan, kenapa bukan 1 atau 2 atau 3 atau lebih dari 4? Saya hanya penasaran alasan dibalik 4 nya itu.

wahyu
wahyu
Reply to  Ingrid Listiati
10 years ago

Apakah ada landasan pengajarannya dari Bapa Gereja? kalau tidak ada, sebelum ditetapkan sejauh 4, bagaimana aturannya?

Tia
Tia
11 years ago

Salam…..Saya mau bertanya, Apakah dalam gereja katolik pernikahan ” Pariban ‘ Itu di setujui? mohon penjelasannya. terimakasih

[Dari Katolisitas:Tentang Perkawinan dalam satu marga, telah pernah dijawab oleh Romo Wanta, di sini, silakan klik. Yang dilarang oleh Hukum Gereja, adalah perkawinan sesama saudara yang melibatkan garis keturunan menyamping sampai tingkat keempat (KHK kan. 1091, § 2). Sedangkan untuk menghitungnya, silakan klik di sini].

Agnes
Agnes
11 years ago

Dear Tim Katolisitas,

Saya ingin tahu lebih jauh mengenai halangan dalam pernikahan Gereja Katolik yaitu kanon 1091. Seperti apa yang dimaksud dengan hubungan darah menyamping sampai tingkat keempat.
Terima kasih.

Salam Damai,
Agnes

[Dari Katolisitas: Silakan membaca jawaban kami di sini, silakan klik]

Stefanus
Stefanus
12 years ago

syaloom…

pertanyaan ini sebenarnya sudah lama mengganjal dlm diri saya.
Tp saya tdk pernah menemukan jawabannya.
saya hanya ingin tahu “siapakah wanita yg dipersunting oleh Kain (anak Adam dan Hawa”?

Trims. GBU…

[Dari Katolisitas: Silakan membaca jawaban di atas, silakan klik]

Yosef Berlianus
Yosef Berlianus
12 years ago

thank atas infonya..

Romo pembimbing: Rm. Prof. DR. B.S. Mardiatmadja SJ. | Bidang Hukum Gereja dan Perkawinan : RD. Dr. D. Gusti Bagus Kusumawanta, Pr. | Bidang Sakramen dan Liturgi: Rm. Dr. Bernardus Boli Ujan, SVD | Bidang OMK: Rm. Yohanes Dwi Harsanto, Pr. | Bidang Keluarga : Rm. Dr. Bernardinus Realino Agung Prihartana, MSF, Maria Brownell, M.T.S. | Pembimbing teologis: Dr. Lawrence Feingold, S.T.D. | Pembimbing bidang Kitab Suci: Dr. David J. Twellman, D.Min.,Th.M.| Bidang Spiritualitas: Romo Alfonsus Widhiwiryawan, SX. STL | Bidang Pelayanan: Romo Felix Supranto, SS.CC |Staf Tetap dan Penulis: Caecilia Triastuti | Bidang Sistematik Teologi & Penanggung jawab: Stefanus Tay, M.T.S dan Ingrid Listiati Tay, M.T.S.
top
@Copyright katolisitas - 2008-2018 All rights reserved. Silakan memakai material yang ada di website ini, tapi harus mencantumkan "www.katolisitas.org", kecuali pemakaian dokumen Gereja. Tidak diperkenankan untuk memperbanyak sebagian atau seluruh tulisan dari website ini untuk kepentingan komersial Katolisitas.org adalah karya kerasulan yang berfokus dalam bidang evangelisasi dan katekese, yang memaparkan ajaran Gereja Katolik berdasarkan Kitab Suci, Tradisi Suci dan Magisterium Gereja. Situs ini dimulai tanggal 31 Mei 2008, pesta Bunda Maria mengunjungi Elizabeth. Semoga situs katolisitas dapat menyampaikan kabar gembira Kristus. 
67
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x