Pertanyaan:
Shalom Pak dan Bu….
Saya ada beberapa pertanyaan berkaitan “perkahwinan antara kristen katolik dan protestan”. Sudah lama saya fikirkan, mohon penjelasan ya.
a. Apakah boleh perkahwinan antara katolik dan protestan? Bagaimanakah cara perkahwinan tersebut?apakah boleh dilangsungkan di gereja katolik atau tidak?
b. Apakah syaratnya untuk melangsungkan perkahwinan di Gereja Katolik?
salam, Monica
Jawaban:
Shalom Monica,
Mengenai Perkawinan Campur ini, kita mengacu kepada Kitab Hukum Kanonik 1983, yaitu demikian:
KHK 1124 Perkawinan antara dua orang dibaptis, yang diantaranya satu dibaptis dalam Gereja Katolik atau diterima didalamnya setelah baptis dan tidak meninggalkannya dengan tindakan formal, sedangkan pihak yang lain menjadi anggota Gereja atau persekutuan gerejawi yang tidak mempunyai kesatuan penuh dengan Gereja katolik, tanpa izin jelas dari otoritas yang berwenang, dilarang.
KHK 1125 Izin semacam itu dapat diberikan oleh Ordinaris wilayah, jika terdapat alasan yang wajar dan masuk akal; izin itu jangan diberikan jika belum terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- pihak katolik menyatakan bersedia menjauhkan bahaya meninggalkan iman serta memberikan janji yang jujur bahwa ia akan berbuat segala sesuatu dengan sekuat tenaga, agar semua anaknya dibaptis dan dididik dalam Gereja katolik;
- mengenai janji-janji yang harus dibuat oleh pihak katolik itu pihak yang lain hendaknya diberitahu pada waktunya, sedemikian sehingga jelas bahwa ia sungguh sadar akan janji dan kewajiban pihak katolik;
- kedua pihak hendaknya diajar mengenai tujuan-tujuan dan ciri-ciri hakiki perkawinan, yang tidak boleh dikecualikan oleh seorang pun dari keduanya.
KHK 1127
§ 1 Mengenai tata peneguhan yang harus digunakan dalam perkawinan campur hendaknya ditepati ketentuan-ketentuan Kanon 1108; …..[di hadapan Ordinaris wilayah atau pastor paroki atau imam atau diakon, yang diberi delegasi oleh salah satu dari mereka itu, yang meneguhkannya, serta di hadapan dua orang saksi]
§ 2 Jika terdapat kesulitan-kesulitan besar untuk menaati tata peneguhan kanonik, Ordinaris wilayah dari pihak katolik berhak untuk memberikan dispensasi dari tata peneguhan kanonik itu dalam tiap-tiap kasus, tetapi setelah minta pendapat Ordinaris wilayah tempat perkawinan dirayakan, dan demi sahnya harus ada suatu bentuk publik perayaan; Konferensi para Uskup berhak menetapkan norma-norma, agar dispensasi tersebut diberikan dengan alasan yang disepakati bersama.
§ 3 Dilarang, baik sebelum maupun sesudah perayaan kanonik menurut norma § 1, mengadakan perayaan keagamaan lain bagi perkawinan itu dengan maksud untuk menyatakan atau memperbarui kesepakatan nikah; demikian pula jangan mengadakan perayaan keagamaan, dimana peneguh katolik dan pelayan tidak katolik menanyakan kesepakatan mempelai secara bersama-sama, dengan melakukan ritusnya sendiri-sendiri.
Maka dengan demikian, kita mengetahui bahwa walaupun sebenarnya perkawinan campur itu tidak diperbolehkan jika dilakukan tanpa ijin dari pihak otoritas Gereja, ijin dapat diberikan oleh Ordinaris wilayah kepada pasangan (Katolik dan Kristen non- Katolik) yang akan menikah asalkan pihak Katolik berjanji berjuang untuk tetap Katolik dan membaptis dan mendidik anak- anak secara Katolik; dan pihak yang non- Katolik mengetahui akan janji ini.
Maka untuk menjawab pertanyaan anda, jika perkawinan beda gereja ini tidak dapat dihindari, maka silakan anda menemui pastor paroki, dan ajukanlah permohonan ijin ke pihak Ordinaris. Jika ijin sudah diberikan, maka pasangan tersebut dapat menikah secara sah. Silakan anda mendiskusikannya dengan pastor paroki, untuk mengaturnya, agar sakramen perkawinan dapat diberikan di gereja Katolik.
Demikian semoga menjadi lebih jelas bagi anda.
Salam kasih dalam Kristus,
Ingrid Listiati- www.katolisitas.org
dear romo
saya seorang katolik dan saya mempunyai kekasih seorang protestan GKPI,dia seorang TNI dan hubungan kami sudah 2 thn kami menjalaninya dengan serius, tetapi saya binggung romo, calon saya menginginkan kita menikah di protestan karena di dalam hidup militer tidak memperbolehkan menikah dua agama,dan saya harus mengikutinya bagaiman romo agar saya tetap bisa menerima komuni dan pernikahan saya di akui oleh gereja katolik,
mohon saranya romo
Febri yth,
Anda bisa menikah di Gereja Protestan dengan memohon dispensasi dari tata peneguhan kanonik dan izin dari halangan perkawinan beda Gereja. Maksudnya bahwa yang meneguhkan adalah pendeta calon istri anda. Jika dapat pastor Katolik ikut serta hadir dalam upacara perkawinan anda, misalnya memberikan homili. Anda bisa dan tetap komuni yang penting minta dispensasi tata peneguhan dan dispensasi dari perkawinan beda Gereja. Jika semua dilalui dan mendapat apa yang saya sampaikan perkawinan anda sah kanonik dan Anda bisa menerima komuni kudus.
salam
Rm Wanta
Romo Yth…
dimana saya bisa memperoleh dispensasi tersebut? apakah di pastoran/ di keuskupan romo?
terima kasih
[Dari katolisitas: Silakan membicarakan hal ini dengan pastor paroki Anda, karena untuk melakukan proses ini ada beberapa hal yang dibicarakan dengan Anda dan pasangan Anda.]
Salam, katolisitas.
Saya ingin bertanya, saya adalah seorang katolik, kekasih saya seorang protestan. Kami sepakat ketika menikah kekasih saya akan bersama saya mengambil jalan yang saya pilih untuk menjadi seorang katolik sehingga pernikahannya adalah pernikahan satu Gereja yaitu Gereja Katolik. Jika kasusnya seperti itu, proses seperti apa yang akan dilalui? Apakah kekasih saya harus menerimakan semua sakramen sebelum sakaramen pernikahan seperti baptis, komuni pertama, krisma terlebih dahulu? Jika begitu, apakah ada sejenis ‘paket’ sehingga dia dapat menerima sakramen2 tersebut dalam waktu berdekatan, atau harus mengikuti proses seperti biasa?
mohon pencerahannya. Terima kasih.
Shalom Lekxz,
Kalau kekasih Anda mau menjadi Katolik, maka ia perlu mengikuti proses katekumen terlebih dahulu. Silakan menghubungi romo paroki Anda untuk membicarakan mengenai maksud ini. Ada baiknya, Andapun mendampinginya dalam proses katekisasi itu, supaya kalau dia mempunyai pertanyaan/ keberatan, Andapun dapat mengetahui keberatannya, dan bersama-sama menyikapinya, dengan penjelasan yang Anda peroleh dalam proses katekisasi tersebut.
Dalam kasus Baptis dewasa, yang diterimakan adalah sakramen Baptis, sakramen Ekaristi dan sekaligus sakramen Krisma, pada satu perayaan yang sama. Jadi ini sudah satu ‘paket’. Nah, memang untuk menerimanya diperlukan proses katekisasi, yang umumnya berlangsung sekitar satu tahun. Kalau saya boleh menyarankan, silakan menjalani masa persiapan tersebut bersama-sama, sebagai salah satu persiapan menjelang perkawinan Anda. Bagi pasangan Anda ini merupakan proses untuk mengenal ajaran iman Katolik, dan bagi Anda sendiri, sebagai proses untuk semakin memantapkan iman Anda. Semoga dengan semakin mengenal iman Katolik, Anda berdua kelak dapat menerapkannya dalam kehidupan perkawinan Anda, menjadikan Anda berdua pasangan yang senantiasa dijiwai oleh kasih yang total dan tak terceraikan, yang bersumber dari kasih sempurna antara Kristus dan Gereja-Nya.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org
Selamat Malam Bu Inggrid,
Saya ingin mencari informasi, apakah ada yang punya dokumen tentang “Piagam menerima dan mengakui Pernikahan antara gereja GKI (Calvinis) di tanah Papua” yang di keluarkan oleh Keuskupan Papua…
Mohon bantuannya…Terima Kasih..Tritunggal Maha Kudus memberkati kita semua..
[Dari Katolisitas: Silakan Anda tanyakan kepada keuskupan Papua. Pada dasarnya Gereja Katolik juga mengakui ke-sahan perkawinan antara dua orang tertahbis non-Katolik yang telah disahkan menurut ketentuan gereja mereka; bahkan ke-sahan perkawinan dua orang non-Kristen yang telah disahkan menurut agama mereka, sebab orang yang tidak Katolik tidak terikat oleh hukum Gereja Katolik. Namun, yang menjadi persoalan adalah jika salah seorang dari pasangan tersebut adalah seorang Katolik. Jika demikian halnya, pasangan tersebut terikat oleh hukum kanonik Gereja Katolik, dan tentang hal ini mereka perlu mengindahkan ketentuan tentang perkawinan campur menurut ketentuan hukum Gereja Katolik.]
Salam,
Saya seorang pria Katolik dan sekarang sedang menjalani hubungan yang serius dengan wanita Protestan karismatik. kami sepakat untuk menikah secara gereja Katolik. namun yang menjadi masalah adalah kami belum menemukan jalan keluar perihal anak – anak kami kelak akan dibaptis dan dididik secara iman Katolik atau Protestan dikarenakan kami berdua yang bersikukuh dengan iman kami masing-masing yaitu saya menghendaki agar anak-anak dibaptis secara Katolik dan pasangan wanita saya menghendaki agar anak-anak dibaptis secara Protestan. pasangan wanita saya berpendapat bahwa dia yang mengandung selama 9 bulan sehingga ia yang lebih berhak untuk menentukan anak dibaptis secara apa. saya sudah coba menjelaskan bahwa di GK ada peraturan yang mengatur mengenai pernikahan beda gereja yang salah satunya terdapat peraturan berbunyi.
“KHK 1125 Izin semacam itu dapat diberikan oleh Ordinaris wilayah, jika terdapat alasan yang wajar dan masuk akal; izin itu jangan diberikan jika belum terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
pihak katolik menyatakan bersedia menjauhkan bahaya meninggalkan iman serta memberikan janji yang jujur bahwa ia akan berbuat segala sesuatu dengan sekuat tenaga, agar semua anaknya dibaptis dan dididik dalam Gereja katolik;”
namun rupanya dia tidak dapat menerimanya dan tetap bersikukuh agar anak-anak tetap dibaptis secara protestan. saya sangat bingung dan sedih dengan situasi seperti ini. kami berdua saling mencintai dan memiliki harapan yang besar untuk dapat menikah.
mohon pencerahannya agar kami bisa keluar dari masalah ini dan dapat menikah.
Tuhan memberkati.
Shalom Mikael.yoga,
Katekismus Gereja Katolik mengajarkan bahwa orang tua [baik ayah maupun ibu] adalah pendidik yang pertama dan terpenting (KGK 1653). Maka memang dalam hal ini diperlukan adanya kesepakatan antara suami dan istri dalam hal pendidikan anak-anak kelak, terutama tentang pendidikan iman. Memang terdapat tantangan besar bagi pasangan suami istri yang berbeda agama ataupun berbeda Gereja dalam hal ini, yang di level praktisnya menjadi pertanyaan: anak nanti ikut iman ayah atau iman ibu?
Sejujurnya tentang hal ini, Anda-lah yang harus membicarakannya secara terbuka dengan kekasih Anda. Ketentuan dari Gereja Katolik sesungguhnya jelas, dan Andapun sudah mengetahuinya, yaitu bahwa Anda sebagai pihak Katolik harus berjuang sekuat tenaga untuk tetap Katolik dan berjuang sekuat tenaga juga untuk membaptis anak-anak Anda dan mendidik mereka secara Katolik. Bagaimana Anda memenuhi ketentuan ini, itulah yang harus Anda renungkan dan putuskan. Anda dapat pula membicarakannya dengan pastor paroki Anda.
Baptisan bagi Gereja Katolik bukan untuk diartikan upacara seremonial ataupun hanya formalitas. Baptisan merupakan suatu peristiwa yang sangat besar dan penting, yang berpengaruh terhadap keselamatan kekal. Maka, jika calon istri Anda juga menghayati hal yang sama, sesungguhnya Anda berdua memiliki keyakinan yang sama tentang pentingnya Baptisan bagi keselamatan. Nah, tinggal Anda diskusikan, di mana anak Anda akan menerima Baptisan. Selama belum dicapai kata sepakat, Baptisan memang mungkin dapat ditunda, namun mohon dipertimbangkan juga resiko penundaan ini, sebab biar bagaimanapun adalah lebih baik jika anak Anda menerima rahmat Baptisan sedini mungkin. Sebab jangan sampai ada penyesalan dari pihak Anda sebagai orang tua, jika penundaan ini berakhir sampai anak tidak sempat dibaptis, atau bahkan nantinya malah menolak untuk dibaptis.
Mikael, hal yang Anda hadapi adalah permasalahan umum yang dihadapi oleh pasangan yang berbeda gereja. Bawalah persoalan ini ke hadapan Tuhan dalam doa-doa pribadi Anda, dan mohonlah rahmat kebijaksanaan, agar Anda dapat memutuskan dan melaksanakan apa yang sesuai dengan kehendak Allah, dan demi kebaikan Anda juga.
Selanjutnya tentang perkawinan campur, Anda dapat membaca surat apostolik Matrimonia Mixta yang ditulis oleh Paus Paulus VI, silakan klik.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org
Shalom Romo Wanta
saya Thia, pernikahan campur buat saya tidak masalah. saya mengerti tata cara katolik. saya memiliki pasangan katolik dan saya sendiri protestan, namun yang saya bingungkan, apakah sang lelaki harus menikah di tempat sang wanita berada? atau sebaliknya?
terima kasih Romo
Tuhan memberkati
Shalom Thia,
Perkawinan pasangan yang salah satunya Katolik, agar dapat diakui sah oleh Gereja Katolik, harusnya dilakukan menurut ketentuan Gereja Katolik. Jadi entah pihak pria-nya, atau pihak wanitanya yang Katolik, tidak menjadi masalah, namun pemberkatan itu dilakukan secara Katolik di Gereja Katolik. Silakan menghubungi paroki di mana pihak yang Katolik itu berdomisili, kemudian temuilah Romo/ pastor paroki di sana, dan sampaikanlah maksud Anda untuk menikah secara Katolik di paroki tersebut. Silakan kemudian mengikuti segala ketentuan yang disyaratkan di sana.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org
Shalom romo,
Saya seorang Katolik dan sudah dibaptis sejak kecil, sedangkan pasangan saya seorang Protestan yg tergabung dalam PGI. Kami berencana akan menikah dalam naungan Gereja Katolik.
1. Apakah saat pemberkatan di Gereja nantinya harus dihadiri & disaksikan oleh pendeta dari Gereja pasangan saya tsb?
2. Apakah saya diperkenankan mengikuti pelajaran Katekisasi sebagai persyaratan dari pihak Gereja Protestan? Apakah ada pelanggaran hukum Katolik jika saya menjalani katekisasi tsb?
3. Apakah dalam hukum Katolik diperkenankan menerima Sakramen Perkawinan di luar lingkungan tempat tinggal kita? Saya berasal dari Jawa Tengah dan bekerja di Jakarta, sedangkan pasangan saya berasal dari Jakarta. Dan rencana kami ingin menikah di Bandung karena beberapa pertimbangan. Apakah hal tsb memungkinkan? Bagaimana dg KPP, penyelidikan Kanonik, dan catatan sipil yg harus saya proses?
Mohon pencerahan dari Romo atas pertanyaan2 saya tsb.
Damaik Kristus,
Jeffrey
Jeffrey yth
Peneguhan perkawinan di Gereja Katolik bisa dihadiri oleh pendeta, bahkan bisa ambil bagian dalam upacara perkawinan misalnya memberi kotbah. Tetapi untuk peneguhan harus pastor Katolik.
Kalau katekese silakan ikut namun di Gereja Katolik, dan hendaknya diikuti penuh dalam KPP. Tidak melanggar hukum jika ikut pelajaran persiapan perkawinan. Namun untuk katekisasi, pengajaran agama Kristen berbeda dengan Katolik, maka sebaiknya tidak menerima katekisasi di Gereja Protestan. Untuk peneguhan bisa di luar lingkungan teritorial di mana anda berdomisili asalkan dokumen sudah lengkap. Bawalah dokumen Gereja ke paroki di Bandung di mana anda akan menikah. Mohon disertai surat dari pastor paroki asal anda, KPP dan catatan sipil di tempat anda diteguhkan. Jika KPP tempat asal anda juga boleh asal nanti dilampirkan sebagai bukti telah mengikuti KPP. Penyelidikan kanonik dimulai di mana anda berdomisili.
Semoga dapat dipahami.
Salam,
Rm Wanta
Shalom,
saya ingin bertanya, saya akan menikah dengan orang yang no-katolik, dan saya akan menikah secara katolik. Yang ingin saya tanyakan adalah saat kanonik kami disuruh berjanji untuk mendidik anak kami secara katolik, Seandainya pasangan saya menjawab tidak mau, atau diam saat ditanya hal itu dan tidak mau tanda tangan surat perjanjian itu, apa konsekuensinya? apakah pernikahan dapat tetap berjalan? mohon untuk pencerahannya.
Terimakasih
Shalom Angel,
Nampaknya Anda perlu membicarakan tentang hal ini dengan pasangan Anda dengan semangat kasih. Sebab yang diminta dari pihaknya sesungguhnya adalah sesuatu yang wajar. Yaitu agar Anda dapat diperbolehkan olehnya untuk tetap memeluk agama Anda dan Anda diperbolehkan untuk berjuang sekuat tenaga agar dapat membaptis anak-anak Anda secara Katolik dan untuk berjuang sekuat tenaga mendidik mereka secara Katolik.
Bukankah adalah hak setiap orang untuk tetap memeluk agamanya? Jika menurut ketentuan umum itu adalah sesuatu yang wajar, apalagi jika itu bersangkutan dengan orang yang kita kasihi. Jika ia sungguh mengasihi Anda, maka sewajarnya ia tidak akan memaksa Anda untuk meninggalkan agama Anda. Selanjutnya, tentang anak-anak. Jika Anda tahu dan yakin bahwa iman akan Allah Tritunggal dalam Gereja Katolik dapat menyelamatkan anak-anak Anda, bukankah ini adalah sesuatu yang wajar untuk diusahakan? Bukankah orang tua pasti berjuang untuk memberikan yang terbaik bagi anak-anaknya? Dan apa yang lebih baik yang dapat diberikan kepada anak-anak, selain dari keselamatan kekal? Lagipula yang diminta adalah bahwa Anda yang Katolik diperbolehkan untuk berjuang sekuat tenaga untuk membaptis dan mendidik anak-anak secara Katolik. Maka pihak yang tidak Katolik tidak terikat kewajiban untuk mendidik anak-anak secara Katolik, namun hanya mengizinkan Anda yang Katolik untuk membaptis dan mendidik anak-anak secara Katolik.
Kasih yang tulus sesungguhnya akan melihat bahwa ini bukanlah sesuatu yang terlalu sulit untuk diizinkan. Semoga pasangan Anda dapat memahaminya. Bawalah pergumulan Anda ini di dalam doa-doa Anda, semoga Roh Kudus membantu Anda untuk melakukan segala sesuatunya seturut kehendak-Nya.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org
bagaimana peran orangtua dalam memutuskan pilihan hidup untuk anak perempuannya? saya berpacaran dengan seorang pria dari gereja protestan, selama hampir 3 tahun. saya sudah merasa yakin dengan hubungan kami. tapi ibu saya masih belum setuju, dan seringkali menunjukkan wajah “jutek” setiap kali pacar saya datang ke rumah. sedikit banyak, hal ini juga sering membuat saya sakit hati, kenapa bersikap begitu pada pilihan hidup saya. bagaimana saya harus bersikap sebagai anak perempuan kepada orang tua saya, dan bagaimana saya harus bersikap sebagai seorang wanita terhadap calon pasangan hidup saya.
mohon masukkan bapak/ibu. terimakasih
Shalom Angelina Ave,
Pertama-tama, perlu Anda ketahui bahwa sesungguhnya Gereja Katolik juga tidak menganjurkan umatnya untuk menikah beda Gereja. Maka ketidaksetujuan orang tua Anda, terutama ibu Anda, sesungguhnya dapat dimaklumi. Kalau Anda rajin membaca situs ini, sudah banyak sekali pertanyaan masuk ke redaksi tentang masalah perkawinan, yang disebabkan karena menikah beda gereja. Perbedaan gereja ini berdampak sampai ke hal-hal mendasar dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari mau ke gereja mana pada hari Minggu, sampai kepada perbedaan dalam menghayati makna hubungan suami istri, sampai perbedaan dalam hal cara mendidik anak-anak, terutama dalam hal iman.
Mungkin Anda belum memikirkan hal-hal tersebut sekarang, maka Anda tidak menganggapnya penting untuk dipikirkan. Namun izinkanlah saya sebagai sesama saudara seiman, untuk mengingatkan Anda akan kemungkinan-kemungkinan di atas. Silakan membicarakannya secara terbuka dengan kekasih Anda sebelum menikah tentang persyaratan perkawinan beda gereja menurut hukum Gereja Katolik. Harapannya adalah agar ia mengetahui dan setuju untuk memperbolehkan Anda untuk melakukan kewajiban Anda sebagai umat Katolik, yaitu Anda harus memohon izin ke pihak Keuskupan untuk perkawinan beda gereja itu, dan Anda harus berjanji untuk tetap Katolik, dan berusaha sekuat tenaga, untuk membaptis anak-anak secara Katolik dan mendidik anak-anak juga secara Katolik. Jika ia setuju, dan Anda memperoleh izin dari pihak keuskupan, maka Anda dapat menikah dengannya, dan harapannya akan ada saling pengertian seterusnya dengan pasangan Anda itu.
Tetapi kalau sudah sejak awal dia tidak setuju, maka keputusan ada di tangan Anda, apakah Anda akan melanjutkan hubungan Anda dengan dia sampai ke perkawinan. Mohonlah terang Roh Kudus untuk memutuskan hal yang penting ini dalam hidup Anda.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org
pemberkatan nikah di gereja protestan mana saja yang bisa diteguhkan kembali di gereja katholik?
[Dari Katolisitas: Jika salah satu dari pasangan adalah umat Katolik, maka ia mempunyai kewajiban memberkati perkawinannya secara Katolik. Konvalidasi perkawinan hanya dapat dilakukan jika karena satu dan lain hal pasangan tidak mengetahui adanya ketentuan ini, dan bukannya diadakan untuk menutupi kesengajaan yang mau dilakukan untuk menikah di gereja lain (non- Katolik) lalu baru kemudian mengusahakan konvalidasi.]
Salam katolisitas,
Mohon pencerahannya, saya memiliki kebingungan dan belum menemukan titik terang dengan proses pernikahan dengan agama yg berbeda [Katolik & Kristen]. Pertanyaan saya apa gereja katolik masih mengijinkan untuk bisa melangsungkan pernikahan dengan agama yg berbeda ?? Apakah ada yg namanya pernikahan Eukumene??
Terimakasih, Tuhan Yesus Memberkati. Amin
Shalom Remianus,
Silakan membaca artikel di atas yang membahas tentang hal yang Anda tanyakan, silakan klik.
Pada dasarnya, jika tanpa izin dari pihak otoritas Gereja Katolik, perkawinan Katolik dengan agama lain/ gereja lain itu dilarang. Izin dapat diberikan, jika dipenuhi syarat-syarat sebagaimana dapat dibaca di artikel di atas.
Pemberkatan menurut cara masing-masing atau pemberkatan dua kali menurut cara Katolik dan cara non-Katolik, tidak diperkenankan. Maka umumnya yang dapat dilakukan adalah pemberkatan oleh Romo (imam Katolik), dan khotbah oleh pendeta. Silakan membicarakannya dengan Romo paroki Anda untuk mengatur kemungkinan ini, tentu setelah memperoleh izin dari Ordinaris/ pihak otoritas Gereja Katolik.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org
shalom bu Ingrid..
saya ada pertanyaan mengenai “wali” pasangan mempelai dalam sebuah pemberkatan nikah, terutama bagi pasangan muda.
khusus hak wali ini apakah terdapat ketentuan khusus dalam hukum gereja ?
Bagaimana jika terjadi dalam sebuah pemberkatan. “wali” ini diwakilkan oleh seorang yg bukan orang tua (kandung), apakah terdapat pelanggaran thd nilai dan makna pemberkatan itu sendiri dan dampaknya apa bagi pasangan muda yg dengan sengaja melanggarnya..
maaf bu. susunan kata2 saya agak tak beraturan, sebab saat ini anak kandung saya (dalam tekanan ibuna) untuk melakukan pemberkatan nikah sedangkan hak saya sebagai walinya dialihkan oleh pihak org lain…
Terima kasih tanggapannya.
salam
Felix sugiharto
Felix Yth
Dalam peneguhan perkawinan dikatakan bukan wali, tetapi saksi. Kalau pembaptisan, orang tua wali baptis. Saksi perkawinan sebaiknya orang yang dewasa Katolik dan sudah menikah, dipandang mampu menjadi saksi perkawinan. Dalam hukum Gereja, saksi tidak mesti Katolik, bisa agama lain namun sebaiknya Katolik supaya memahami upacara suci tsb
salam
Rm Wanta
Terima kasih romo atas penjelasannya yg sangat bermanfaat.
salam
Felix Sugiharto
Bagaimana dg saya,di daerah minoritas katholik, dapat jodoh dari kristen pun sudah brsyukur sekali, banyak perawan tua di sini yang kristen.. suami saya anak Pendeta kristen GPdI, sblm menikah papa memberi syarat, boleh nikah di kristen asal saya tetap katholik, itu kami sepakati..
Apakah saya tetap tidak bisa memperbaharui pernikahan sy do katholik? Karena di lingkungan kristen yang kental, suami saya pasti membawa anak2 dibaptis di kristen, dan saya tidak bisa menyambut hosti lagi..
Tapi yang kami utamakan dlm keluarga adalah kebahagiaan..walau gereja menentang, apa iyaa tidak ada ampunan untuk tetap menjadi katolik sprti yang sy alami? Smoga Tuhan tetap menjaga kluarga kami.. Amin..
Shalom Heny,
Pertanyaannya adalah, apakah sebelum menikah dulu, Anda telah meminta izin kepada pihak Ordinaris (Keuskupan), untuk menikah dengan seseorang yang Kristen non- Katolik? Jika sudah meminta izin dan izin diberikan, maka sebenarnya perkawinan Anda sah secara hukum Gereja Katolik, dan setelah menikah Anda tetap dapat menerima Komuni kudus di Gereja Katolik.
Jika ternyata Anda tidak meminta izin kepada pihak Keuskupan dan Anda menikah di luar Gereja Katolik, maka artinya Anda menikah di luar ketentuan hukum Gereja Katolik, sehingga tidak memenuhi persyaratan perkawinan yang sah menurut Gereja Katolik. Akibatnya Anda tidak diperkenankan menerima Komuni kudus, sebab kesaksian hidup Anda tidak menunjukkan salah satu makna Komuni, yaitu persatuan dengan Gereja Katolik, yang adalah Tubuh Mistik Kristus. Selanjutnya tentang topik ini, silakan klik di sini.
Jika sekarang Anda ingin membuat perkawinan Anda menjadi sah/ sesuai dengan ketentuan Katolik, maka yang perlu dilakukan adalah konvalidasi perkawinan. Untuk itu silakan menghubungi imam/ pastor paroki setempat, dan sampaikanlah niat Anda. Memang ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain, terlebih dahulu mengaku dosa dalam sakramen Pengakuan Dosa, karena Anda lalai mengikuti ketentuan Gereja Katolik tentang perkawinan -sesuatu yang sesungguhnya sangat penting bagi kita sebagai anggota Gereja Katolik. Selanjutnya, Anda harus berjanji untuk tetap Katolik dan mengusahakan dengan sekuat tenaga agar mendidik anak-anak secara Katolik dan agar mereka dapat dibaptis secara Katolik. Namun mohon juga dipahami bahwa yang terpenting di sini adalah bahwa dari pihak Anda, Anda berusaha sekuat tenaga, untuk meneruskan ajaran iman Anda kepada anak-anak Anda. Perihal bahwa jika Anda sudah berusaha semaksimal mungkin, namun anak-anak tetap tidak bersedia menjadi Katolik, maka hal ini tidak akan ditanggungkan sebagai kesalahan di pihak Anda (kecuali, jika Anda tidak mengusahakannya). Maka, yang penting adalah Anda bersedia mengusahakan sebaik-baiknya untuk mendidik anak-anak secara Katolik dan mengusahakan untuk membaptis mereka secara Katolik, dan Anda tetap Katolik. Jika Anda setuju melakukan hal ini, dan suami Anda mengetahui niat Anda ini, maka sesungguhnya Anda berdua siap melakukan konvalidasi perkawinan.
Selanjutnya, tentang Konvalidasi Perkawinan, silakan klik di sini.
Tuhan kita adalah Allah yang maha pengampun, Heny. Asalkan kita sungguh bertobat dan berjuang dengan sekuat tenaga untuk memperbaiki kesalahan kita, tentu saja, Tuhan akan mengampuni.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org
Saya beragama kristen protestan dan suami saya beragama katolik. Kami menikah secara katolik. Yang ingin saya tanyakan, apakah anak saya bisa dibaptis secara katolik? Syarat-syarat apa saja yang diperlukan untuk membaptis anak kami secara katolik? Terima kasih atas infonya
[Dari Katolisitas: Maksud Anda baptisan bayi? Tentu saja bisa, namun Anda dan suami perlu mencari orang tua/wali baptis bagi anak itu, yang harus dari seorang yang Katolik, menerapkan iman Katolik dalam kehidupannya, sehingga dapat membantu Anda dan suami untuk mendampingi dan mendidik anak tersebut secara Katolik. Silakan menghubungi paroki di mana Anda tinggal, dan silakan mendaftar untuk penerimaan Baptisan bayi di paroki tersebut.]
Saya mau tanya, bagaimana hukumnya dalam GK jika perkawinan beda agama, bukan beda gereja?
Sekarang saya memiliki pacar beragama Islam yg bisa dibilang garis keras. Di dalam Islam berpacaran saja tidak boleh, jadi yg dia lakukan sekarang sudah merupakan pelanggaran dalam agamanya.
Dalam Islam perkawinan kami tidak diperbolehkan, sebab saya pria yg dibilang ahli kitab, sementara dia wanita muslim.
Jujur saya sedih sekali membaca artikel dan comment di sini sampai menitikkan air mata. Saya tahu akan resikonya dengan apa yg saya jalani sekarang, namun tekad saya sudah bulat untuk serius menjalin hubungan dengan dia.
[Dari Katolisitas: Silakan membaca terlebih dahulu artikel yang ditulis oleh Rm Wanta, di sini, silakan klik]
Shalom Ibu ingrid
Kalau kita melihat isi injil;apa yang dipersatukan oleh Allah tidak dapat dipisahkan oleh manusia.bagaimana pandangan gereja tentang kawin campur.terimakasih
Shalom Dany,
Kitab Suci mengajarkan kepada kita bahwa Allah menghendaki agar perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita itu tak terceraikan seumur hidup (lih. Mat 19:15-16). Nah ikatan antara dua orang yang terbaptis diangkat menjadi sakramen (lih. KGK 1601), yaitu bahwa suami menjadi tanda kehadiran Allah bagi istrinya, dan istri menjadi tanda kehadiran Allah bagi suaminya, sehingga keduanya saling menguduskan.
Gereja Katolik membedakan perkawinan antara pihak Katolik dan non-Katolik menjadi dua jenis, yaitu perkawinan beda gereja, dan perkawinan beda agama (lih. KGK 1635). Agar sah secara hukum Gereja Katolik, perkawinan beda gereja mensyaratkan izin dari pihak ordinaris (yaitu Keuskupan); sedangkan perkawinan beda agama membutuhkan dispensasi dari pihak ordinaris. Jika izin ataupun dispensasi sudah diberikan, maka perkawinan tersebut, walau dilakukan dengan pihak non-Katolik, dapat dinyatakan sah secara kanonik (jika syarat-syarat lainnya terpenuhi). Nah, kalau perkawinan campur beda gereja, atau perkawinan beda agama ini sudah sah diberkati secara Katolik, maka perkawinan tersebut tak terceraikan.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org
Shalom Katolisitas,
Saya seorang Katolik dan pacar saya seorang protestan, kami sudah berencana melanjutkan hubungan kami ke jenjang yang lebih serius, dengan menerima pemberkatan nikah di Gereja Katolik. Saat ini kami berdua berdomisili di kota yang berbeda. yang ingin saya tanyakan, apakah memungkinkan untuk menerima pemberkatan nikah di paroki lain (bukan di tempat kami berdomisili), dan bagaimana dengan Kursus Persiapan Perkawinannya, apakah kami wajib mengikuti kursus di paroki tempat kami berencana menerima pemberkatan nikah, atau dapatkah Kursus Persiapan Perkawinannya dilakukan di paroki lain tempat salah satu dari kami tinggal saat ini?
dan selanjutnya, apabila pasangan saya berniat untuk masuk ke dalam persekutuan dengan Gereja Katolik, apa saja yang perlu dipersiapkan?
cukup sekian dulu pertanyaan saya, terima kasih sebelumnya atas jawabannya.
Salam,
Yohanes
Yohanes yth,
Pada umumnya proses tahapan pelaksanaan tata peneguhan perkawinan Gereja Katolik dimulai dari mendaftar dan kemudian Pastor Paroki akan melakukan penyeledikan kanonik di tempat di mana anda berdomisili, bukan asal paroki di mana anda dibaptis. Tradisinya pendaftaran dan peneguhan perkawinan di pihak perempuan, lady’s first, tapi bisa juga di paroki pihak lelaki. Dalam penyelidikan kanonik anda dapat menyampaikan kepada pastor paroki Anda, tentang di mana anda akan menikah. Selanjutnya, di paroki akan diumumkan berapa kali, dan kapan anda akan menikah. Catatan itu penting bagi pastor paroki untuk menindaklanjuti langkah berikutnya dalam perkawinan. KPP (Kursus Persiapan Perkawinan) sebaiknya diikuti di mana anda berdomisili. Di tempat lain juga bisa tapi sebaiknya berdua dan tidak digantikan oleh orang lain, hanya supaya dapat sertifikat. Ini yang keliru. KPP harus dihadiri berdua dan bersama. Karena perkawinan dan hidup keluarga itu penting dan sakral maka harus disiapkan dengan sebaik mungkin. Semua kepentingan ditunda dulu dan utamakan menyiapkan diri dalam memasuki kehidupan baru keluarga. Setelah itu anda bisa meminta peneguhan di mana saja di Gereja Katolik tentunya dengan membawa dokumen yang asli dari paroki anda berdomisili.
salam
Rm Wanta
Syaloom,
saya seorang Protestan, dan suami saya seorang Katolik. kami menikah di gereja Protestan. dan sampai saat ini kami masih berada di gereja masing2.
sesekali kami saling menemani baik ke geraja katolik maupun gereja protestan.
sejujurnya saya merasa tidak nyaman dengan keadaan ini, saat saya ke gereja katolik saya merasa menjadi makhluk asing karena tidak dapat mengikuti ritual2 yang dilakukan oleh umat lain (air suci, tanda salib, komuni, dll), dan saya sangat sulit berkonsentrasi.
sedangkan saat ke gereja protestan saya juga kasian melihat suami yang sepertinya tdk punya passion dan tidak merasa nyaman, tubuhnya ada digereja tetapi jiwanya tidak.
saya memiliki kerinduan agar kedepannya kami bisa berjalan digereja yang sama. akhirnya saya berpikir untuk mencoba mempelajari dan mencari tahu tentang gereja katolik, dan saya harap melalui situs ini dapat membantu saya.
beberapa pertanyaan saya,
1. bagaimana pandangan gereja Katolik tentang Pernikahan kami (dilaksanakan di gereja protestan)?
2. Apakah Gereja Katolik mengakui Iman, baptisan dan kebenaran gereja protestan?
3. apakah seandainya nanti saya memutuskan menjadi katolik saya harus di baptis ulang? karena sejujurnya itu membuat saya terluka karena artinya selama ini saya bukanlah manusia baru dalam kristus.
demikian post dari saya, terimakasih atas kesediaan admin untuk mereponnya.
Tuhan Yesus memberkati.
Shalom Uli,
Pertama-tama terima kasih atas keterbukaan Anda, dan maksud baik Anda untuk mendengarkan pandangan dari Gereja Katolik.
Berikut ini saya sampaikan tanggapan atas pertanyaan Anda:
1. Tentang perkawinan Anda menurut hukum Gereja Katolik
Prinsipnya, seorang yang sudah Katolik, sesungguhnya wajib memberkati perkawinannya secara Katolik. Dasarnya adalah, sebagaimana anggota keluarga perlu menaati aturan dalam keluarganya itu, maka seseorang yang sudah menjadi anggota keluarga besar Gereja Katolik, seharusnya menaati ketentuan yang berlaku dalam Gereja Katolik, terutama dalam hal perkawinan, yang sangat dijunjung kesakralannya oleh Gereja.
Kegagalan untuk menaati ketentuan perkawinan dalam Gereja Katolik adalah pelanggaran yang serius dari pihak yang Katolik, sehingga dalam keadaan ini, ia sesungguhnya tidak diperkenankan untuk menyambut Komuni. Sebab Komuni kudus, bagi pasangan suami istri yang sudah diberkati perkawinannya secara Katolik, juga bermakna kesempatan untuk memperbaharui janji kesatuan perkawinan yang tak terceraikan, dengan mengambil bagian dalam ikatan kesatuan Kristus dan Gereja-Nya yang tak terceraikan. Nah, mereka yang belum diberkati perkawinannya secara Katolik, tidak dapat melakukan pembaharuan janji perkawinan ini, sebab bahkan perjanjiannya di hadapan Tuhan dan Gereja Katolik sendiri belum dilakukan. Dalam hal ini, makna Komuni kudus -yaitu persatuan dengan Tubuh Kristus dan Tubuh Mistik Kristus (Gereja-Nya) termasuk dalam menaati semua ajarannya- tidak dipenuhi.
Dengan demikian, menurut hukum Gereja Katolik, perkawinan Anda itu cacat kanonik, artinya belum sesuai dengan hukum Gereja Katolik. Untuk memulihkan kondisi ini, perlu diadakan konvalidasi perkawinan, dan tentang hal ini, silakan membaca di sini, silakan klik. Sebelumnya, pihak yang Katolik (dalam hal ini, suami Anda, perlu mengaku dosa dalam sakramen Pengakuan dosa, karena ia mengabaikan ketentuan keluarga Gereja Katolik untuk memberkati perkawinannya secara Katolik).
2. Apakah Gereja Katolik mengakui iman, baptisan dan kebenaran gereja Protestan?
Gereja Katolik mengakui bahwa hanya satu Baptisan (Ef 4:5). Karena itu, jika gereja Anda termasuk dalam daftar PGI, maka Gereja Katolik mengakui ke-sahan baptisan Anda, karena Gereja Katolik mengakui kesahan Baptisan yang diberikan oleh gereja-gereja yang ada dalam PGI.
Selanjutnya, sebagai sesama saudara yang mengimani Kristus, tentu ada kesamaan dalam hal iman, antara umat Katolik maupun Kristen non-Katolik. Karena itu Gereja Katolik menyebut umat Kristen non-Katolik, sebagai saudara-saudari dalam Kristus.
Gereja Katolik mengakui adanya sinar-sinar kebenaran dalam gereja-gereja non-Katolik, bahkan dalam agama-agama non-Kristiani. Namun Gereja Katolik mengakui bahwa kepenuhan kebenaran hanya ada dalam Gereja Katolik.
3. Apakah seandainya nanti saya memutuskan menjadi Katolik saya harus di baptis ulang?
Jika gereja tempat Anda dibaptis termasuk dalam daftar PGI, maka baptisan Anda sah, dan jika Anda mau menjadi Katolik Anda tidak perlu dibaptis ulang, hanya perlu diteguhkan menjadi Katolik. Silakan menghubungi Romo paroki tempat Anda berdomisili, untuk membicarakan hal-hal selanjutnya sehubungan dengan syarat-syarat peneguhan tersebut.
Pada dasarnya, menjadi Katolik adalah menjadi seorang Kristiani. Jika tertarik untuk mengetahui lebih lanjut, Anda dapat membaca artikel tentang Apakah artinya menjadi Katolik, silakan klik. Silakan untuk terus membawa kerinduan ini di dalam doa-doa Anda. Semoga Tuhan Yesus membukakan jalan bagi Anda, agar hati Anda sendiri mantap dalam mengambil keputusan, jika Anda terpanggil untuk bergabung sepenuhnya dalam keluarga besar Gereja Katolik.
Teriring doa dari kami di Katolisitas.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org
Dear Ibu Ingrid,
terimakasih atas kesediaan ibu merespon cerita saya, dan terimakasih banyak atas tanggapannya.
kalau boleh saya ingin memperjelas beberapa hal lagi;
1. mengenai konvalidasi perkawinan, terus terang saya bahagia sekali melihat ada solusi seperti ini yang saya tahu juga akan mengembalikan kehidupan rohani suami saya. saya bersedia menjalani konvalidasi perkawinan ini apalagi dari yang saya baca sepertinya konvalidasi ini tidak mengharuskan saya menjadi katolik saat itu juga (apakah benar bu?) dan mohon uraiannya tentang bentuk/prosesi konvalidasi itu seperti apa? melibatkan siapa saja? dan umumnya dilaksanakan dimana dan pada waktu apa?
2. saya berasal dari Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) dan termasuk anggota PGI. kalau boleh saya juga minta diterangkan lebih lanjut tentang proses peneguhan itu sendiri seperti apa? syarat2nya? prosesinya bagaimana? dan melibatkan siapa saja? jujur saja saya merasa lebih nyaman konsultasi seperti ini daripada langsung menghadap romo/pastur paroki.
terimakasih atas tanggapan dan nasihat Ibu, untuk saya selalu belajar dan membawa semua pergumulan dalam doa2. saya tau proses perubahan dan pemantapan hati ini tidak akan memakan waktu yang singkat karena saya juga sudah merasakan pertumbuhan Iman melalui gereja saya serta punya pengalaman2 rohani sendiri bersama Tuhan dalam kehidupan bergereja saya.
sekali lagi terimakasih banyak bu, Tuhan Yesus memberkati.
Shalom Uli,
1. Ya, Konvalidasi perkawinan tidak mengharuskan Anda menjadi Katolik pada saat itu juga. Prosesnya pertama-tama adalah Anda membicarakan maksud Anda dan pasangan Anda ini kepada Pastor paroki di mana Anda berdomisili. Yang pertama-tama terlibat adalah Anda dan pasangan Anda, yang meminta konvalidasi. Nanti kemudian, peneguhan akan melibatkan dua orang saksi. Saksi tersebut hendaknya mengenal Anda dengan baik, keduanya Katolik menjalani iman Katolik mereka dengan baik, sehingga dapat mendampingi Anda berdua dalam kehidupan perkawinan Anda. Umumnya konvalidasi dilaksanakan di gereja. Waktu silakan dibicarakan dengan Romo paroki yang bersangkutan.
2. Proses peneguhan itu tidak sulit, memang harus dipenuhi persyaratannya, tapi diikuti saja. Anda dan pasangan Anda dapat disyaratkan untuk mengikuti kursus persiapan perkawinan, sebagaimana yang diikuti oleh pasangan sebelum menikah, kecuali jika ada kebijaksanaan lain dari imam di paroki yang dapat mempersiapkan Anda dengan maksud yang sama.
Silakan dibicarakan saja dengan pastor paroki. Semestinya tidak sulit. Semoga Tuhan membukakan jalan yang terbaik bagi Anda dan pasangan Anda, agar pasangan Anda yang Katolik dapat segera menerima kembali sakramen-sakramen di Gereja Katolik, dan Anda, jika memang terpanggil menjadi Katolik, dapat juga segera bergabung dengan suami Anda, dalam kesatuan yang penuh dengan Gereja Katolik. Semoga dengan kesatuan yang penuh ini, perkawinan Anda juga semakin diberkati, dalam kesatuan kasih yang kokoh dan saling melengkapi dan menyempurnakan.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org
Shalom romo…saya seorang Katolik…saya mempunyai tunangan seorang Kristen Protestant…dan kami telah bertunangan secara Protestant…kami berencana menikah tahun ini..tahun 2013…saya berencana menikah secara Katolik…tetapi ortu tunangan saya menghendaki meskipun menikah secara pemberkatan Katolik…beliau ingin Kursus Pra Pernikahan secara Gereja mereka…yakni Gereja Kristen Protestan…apakah itu dimungkinkan…? Sedangkan untuk mengikuti Kursus Pra Pernikahan tersebut saya harus menyertakan surat penitipan mengikuti Katekisasi Pernikahan di Gereja Kristen yang yang dikeluarkan dari Gereja Paroki asal saya…apakah mungkin Gereja Katolik mengeluarkan surat tersebut…mohon saran romo…Terimakasih. Tuhan Memberkati. Berkah Dalem
Salam Sejahtera,
Pungky
Poonky yth
Setiap orang Katolik harus hukumnya wajib melaksanakan tata peneguhan di Gereja Katolik. Jika diteguhkan di luar Gereja Katolik tentu menjadi halangan dan tidak sah dan dibutuhkan izin kalau dengan Gereja Protestan. Oleh karena itu sebaiknya KPP di Gereja Katolik dan diteguhkan di Gereja Katolik. Tidak biasa paroki mengeluarkan surat untuk izin mengikuti Kursus Perkawinan di luar Gereja Katolik. Mohon dibicarakan dengan baik, saya berkeyakinan KPP di dalam Gereja Katolik lebih bagus dan mantap apalagi anda ikut program Discovery akan lebih mantap membangun keluarga.
salam
Rm Wanta
Dear Romo,
Saya sudah menjalin hubungan (pacaran) hampir 6th, saya khatolik dan pasangan saya kristen kharismatik.keluarga kami saling mengenal, dan menerima baik satu sama lain.hanya sekarang ini kami dipertegas untuk memilih gereja mana yg akan dipilih?.
Jujur dari hati, saya enggan menerima kharismatik sebagai pedoman iman saya.begitupun dia.
Yang mau saya tanyakan:
1.apakah bisa kami menikah di gereja non khatolik, akan tetapi saya tetap memegang teguh iman khatolik?
2.Bagaimana cara nya agar ajaran khatolik dapat di terima pasangan sy sebagai pedoman iman nya?padahal sdh lama ia mengenal ajaran khatolik pada saat sekolah, dan sering juga saya ajak misa di gereja saya.
Tolong skali romo pencerahan dan saran nya.terima kasih.
Salam Damai
Shalom Agus,
Menurut ketentuan Hukum Gereja Katolik, memang seharusnya seorang Katolik menikah secara Katolik di Gereja Katolik. Maka pertama-tama silakan membicarakan hal ini dengan kekasih Anda itu, semoga ia dapat menerima usulan Anda. Bawalah hal ini dalam doa-doa Anda, semoga ia dapat setuju agar perkawinan Anda berdua diberkati di Gereja Katolik. Mungkin ada baiknya Anda mengajak kekasih Anda untuk bertukar pikiran dengan Romo paroki Anda, sehingga ia tidak menjadi begitu ‘anti’ untuk diberkati di Gereja Katolik. Sebab sesungguhnya dari pihaknya, ia tidak ‘rugi’ apapun, karena justru di Gereja Katolik ia dapat merayakan penerimaan sakramen perkawinan sebagaimana dikehendaki Tuhan, yang telah dilakukan oleh Gereja secara turun temurun selama berabad-abad, dalam perayaan liturgis Gereja.
Namun jika karena satu dan lain hal, hal ini tidak dimungkinkan, silakan meminta izin ke pihak keuskupan, agar perkawinan beda Gereja tersebut dapat dinyatakan sah menurut Gereja Katolik, meskipun tidak dilakukan di Gereja Katolik. Untuk itu, silakan mengurus izin ini jauh-jauh hari sebelumnya. Silakan membicarakan hal ini dengan Romo Paroki Anda. Perlu dipahami bahwa sebenarnya perkawinan campur dengan pihak yang non-Katolik itu dilarang oleh Gereja (lih. KHK 1124, sebagaimana tertulis di artikel di atas), walaupun jika tidak terhindari maka Gereja dapat memberikan izin ataupun dispensasi, asalkan pihak yang Katolik berjanji untuk tetap Katolik dan dengan sekuat tenaga berusaha agar anak-anak dapat dibaptis secara Katolik dan dididik secara Katolik. Pernyataan janji ini harus diketahui dan ditandatangani oleh pihak yang non- Katolik.
Selanjutnya, bagaimana caranya agar pasangan Anda dapat menerima iman Katolik, banyak tergantung dari Anda sendiri, dan di atas semua itu, tergantung dari rahmat Tuhan, dan bagaimana pasangan Anda menyikapinya. Tentang hal ini kami tidak dapat banyak membantu. Silakan mulai dari sekarang untuk berani secara terbuka membicarakan kerinduan Anda untuk membina keluarga yang seiman, dan dengarkan pendapatnya. Silakan perkenalkan iman Katolik secara perlahan kepadanya, dan iringilah dengan doa. Perdalamlah pengetahuan dan penghayatan Anda akan iman Katolik, sehingga Anda dapat memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban kepadanya, jika ia menanyakan kepada Anda tentang ajaran iman Katolik. Namun lakukanlah semua ini dengan lemah lembut dan hormat, sebagaimana diajarkan oleh Rasul Petrus dalam 1 Pet 3:15. Di atas semua itu, hiduplah sesuai dengan ajaran iman Katolik, bertumbuhlah dalam kasih yang tulus murni, hormatilah orang tua, dan sopan dalam sikap dan tutur kata, sehingga pasangan Anda itu dapat terdorong untuk mengenal lebih dalam akan iman Katolik, dan tidak hanya terbatas pada ikut misa setiap minggu. Jika memungkinkan, silakan bersama-sama mendalami ajaran iman Katolik di masa pacaran ini, sehingga Anda dapat melihat apakah pasangan Anda itu dapat menerima iman Katolik atau tidak. Jika ia terpanggil untuk menjadi Katolik, bersyukurlah. Namun jika tidak, setidaknya Anda sudah mengetahui sejak awal, akan adanya perbedaan yang tidak kecil ini. Silakan selanjutnya mempertimbangkan apakah Anda akan melanjutkan hubungan ini sampai ke jenjang perkawinan, atau tidak, demi kebaikan bersama.
Perlu diketahui, bahwa perbedaan iman ini bukan merupakan hal yang sepele dalam kehidupan perkawinan. Jika Anda membaca surat-surat yang masuk ke Katolisitas, Anda akan mengetahui bahwa ada banyak perkawinan kandas di tengah jalan karena perbedaan ini. Maka mohonlah petunjuk pada Tuhan untuk memutuskan hal ini, yakinlah bahwa Tuhan akan memberikan yang terbaik, dan bagian yang harus kita lakukan adalah taat dan setia kepada ajaran iman kita.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org
saya hanya share saja, 98 kami melangsungkan pernikahan di gereja katolik awal beda agama namun saat pemberkatan perkawinan menjadi satu agama, pertanyaannya apakah selesai setelah itu ternyata belum!. kita harus ingat bahwa perkawinan di bangsa kita (indonesia) adalah juga merupakan “pegabungan dua keluarga” pasangan kita (mungkin) bisa menerima namun keluarganya belum tentu bisa menerima! tapi bersyukurlah saya akhirnya selama 10an tahun keluarga isteri bisa menerima kehadiran kami termasuk anak-anak. Terlepas dari semua masalah ini DOA sesederhana apapun yang dinamakan DOA kalau tulus saya yakin Bapa Yang Di Surga tidak akan “DIAM” (ini pertama kali saya membuka milist ini) salam untuk semua yang sedang bermasalah semoga anda semua tidak pernah meninggalkan Tuhan (apapun sebutanNya)- Salam Damai ; GM
Shalom Katolisitas,
Saya mempunyai pasangan seorang orthodox dan kami berencana untuk menikah, yang ingin saya tanyakan adalah:
1.bagaimana peraturan pernikahan untuk pasangan Katolik-orthodox?
2.Apakah kami bisa mendapatkan sakramen pernikahan?
Terima kasih atas bantuannya,
Salam
Damianus yth,
Pasangan anda Ortodoks Katolik atau bukan? Lalu apakah memiliki surat baptis? Coba diminta dan dibawa ke Pastor Paroki agar bisa diteliti. Silahkan mendafatar dan akan diadakan penyelidikan kanonik atas anda dan calon anda. Nanti akan ketahuan apakah harus dimintakan izin atau dispensasi dari beda agama. Sepertinya akan minta izin untuk dapat peneguhan perkawinan di Gereja Katolik. Sakramen perkawinan akan didapatkan jika tidak ada halangan beda agama/gereja dan halangan ikatan perkawinan. Karena itu, cobalah menyiapkan yang tadi saya tanyakan dan kemudian akan ditindaklanjuti oleh pastor paroki.
salam
Rm Wanta
Shalom,
Terima kasih Romo atas jawabannya. Pasangan saya memang Ortodoks Katolik rusia menurut surat baptisnya. Saya akan membawa surat baptisnya ke gereja. Sekali lagi terima kasih atas jawabannya Romo.
Salam,
Dear Rm Wanta,
Saya mempunyai pasangan seorang Katolik yang sudah meninggalkan Gereja(sudah baptis dan Krisma),namun akhir-akhir ini menjadi vegetarian dan tidak lagi ke Gereja, sebaliknya lebih aktif untuk kegiatan di Vihara, karena merasa menemukan kebenaran disana. Namun dia juga masih mengaku dirinya Katolik, seperti apabila menulis CV,dsb, dia masih menuliskan agamanya adalah Katolik.
Jika kami berencana untuk menikah, yang ingin saya tanyakan adalah:
1. Bagaimanakah saya harus mendaftarkan Perkawinan ini? Jika dianggap bukan Katolik, dia sudah Baptis dan Krisma, namun jika dianggap Katolik, dia sudah tidak ke Gereja lagi dengan alasan tidak puas dengan kebenaran yang di dapatkan di Gereja Katolik. Saya masih sedang dalam proses meng-evangelisasi dia, namun itu butuh proses dan doa yang panjang. Dan saya bingung, jika kasus seperti ini, masuk kategori mana?
2.Jika pada hari-H pernikahan kami nanti, dia masih belum bersedia menerima Sakramen Tobat dan kembali ke Gereja Katolik, Apakah kami bisa mendapatkan sakramen pernikahan? atau masuknya hanya dispensasi?
3. Sebenarnya seberapa penting sih kita memperjuangkan kelengkapan sakramen kita? maksud saya seperti ini:
karena saya seseorang yang sangat mencintai Yesus dan ke-Katolikan saya, demi mendapatkan kelengkapan ke-6 Sakramen(baptis,Krisma,Ekaristi,Tobat,Perkawinan,Perminyakan)dalam hidup saya, maka apapun yang terjadi saya harus mengusahakan untuk menikah dengan seorang Katolik dan mendapatkan ‘status’ Sakramen Pernikahan, walaupun sebenarnya saya tidak memiliki perasaan khusus dengan orang tersebut.
Terima kasih atas bantuannya,
Salam
Laurensia Yth
Pertama, terima kasih untuk keterbukaanmu menceritakan kisahmu sendiri. Kedua, ada hal yang perlu saya luruskan bahwa bukan merupakan tujuan yang mutlak bahwa setiap orang harus mendapatkan semua sakramen Gereja. Pada dasarnya, sakramen adalah karunia dan anugerah Allah, jadi memang sangat baik jika diterima, namun adakalanya karena satu dan lain hal tidak dapat diterima semuanya. Ketiga, saya khawatir kalau anda akan menikah dengan orang yang tidak anda cintai. Itu sudah menyalahi esensi perkawinan yakni persekutuan cinta. Cinta adalah unsur penting dan konstitutif (yang membentuk/ esensial dalam) perkawinan. Jika tak ada unsur cinta ini, akibatnya perkawinan menjadi tidak sah. Sebaiknya pilihlah lelaki yang Anda cintai. Idealnya tentu pilihlah yang Katolik, namun jika tidak dapat sehingga harus menikahi yang non-Katolik, tetap ia haruslah orang yang kamu cintai.
Keempat, sekarang kembali kepada pertanyaanmu: Dia calonmu tetap Katolik, meski tidak dipraktekkan (walaupun nyatanya ia tidak menjalankan ketentuan Gereja Katolik). Jadi jika kamu menikah dengan dia, perkawinan diakui oleh Gereja sebagai perkawinan antara sesama orang Katolik (karena ia juga telah dibaptis Katolik), dan karena itu perkawinan menjadi sakramen kalau dengan dia. Namun, jika diputuskan untuk menikah dengan dia, hal berikut ini menjadi penting: yaitu hal kelima, harus ada komitmen iman. Kalau mau diberkati secara Katolik, artinya, ia kembali menjadi Katolik. Jadilah orang Katolik yang sungguh sungguh. Kalau tidak demikian, saya khawatir di kemudian hari akan menjadi persoalan perkawinan, karena dia sudah tidak mempraktekkan hidup iman Katolik (karena ia ke Vihara).
Maka saran saya, jangan dulu mengambil keputusan menikah dengan dia, sampai dia memiliki kepastian akankah ia mempertahankan iman Katoliknya, dan apakah Anda mencintainya.
Semoga dapat membantu Anda.
salam,
Rm Wanta
Dear Rm. Wanta,
Terima kasih sekali atas jawabannya yang sungguh meneguhkan.
Jc n Mary Bless,
Laurensia
Laurensia,
Saya sangat setuju dengan saran dari Romo Wanta, jangan ambil keputusan menikah dengan dia kalau belum ada kepastian. Tadi Laurensia bilang di atas bahwa kamu sedang berupaya untuk meng-evangelisasi dia. Dari pengalaman pribadi saya, cara meng-Injili yang paling efektif adalah dengan menunjukkan betapa bahagianya kita menjadi seorang Katolik. Karena di Vihara selalu diajarkan mencari kebahagiaan, maka nantinya dia berpikir koq kamu yang Katolik bisa bahagia juga? Apa yang membuat bahagia kamu dengan iman Katolik? Mengikuti orang yang mati di salib apa bahagianya? Yang ngikutin juga banyak yang mati di bunuh.
Yang kedua, saya suka gatal untuk memberikan kontradiksi yang fundamental antara Buddhism dengan Katolik yakni soal reinkarnasi. Pasangan Anda tidak bisa ikut dua – duanya. Yesus mengajarkan kita hidup sekali kemudian dilanjutkan dengan kehidupan kekal di Surga atau neraka. Kalau saya di posisi anda maka saya akan mengatakan ke dia bahwa saya ingin bertemu lagi dengan dia dalam kebahagiaan abadi di Surga. Saya tidak mau terlahir lagi kembali di antah berantah dan dia entah kapan terlahir lagi.
Yang ketiga, saya juga suka iseng untuk membahas soal karma. Sederhananya, apa yang sudah Yesus perbuat sehingga dia harus dihukum mati di Salib? Padahal dengan jelas dia mengatakan dia itu tadinya di Sorga. Mengutip pernyataan dari seorang romo Legionaries of Christ yang pernah jadi pembimbing rohani saya, beliau mengatakan, “Orang yang percaya karma berbuat baik karena berharap mendapatkan balasan yang baik, sedangkan kita berbuat baik demi memuliakan Allah. Orang lain mau jahat atau baik kita, tugas kita hanyalah berbuat baik.”
Yang terakhir, menurut saya yang paling ampuh untuk menyentuh hati dan akal budi pasangan anda bukanlah kata – kata penginjilan melainkan doa. Berdoalah rosario setiap hari mohon bantuan Bunda Maria agar pasangan anda bisa melihat kebahagiaan yang sejati, berdoalah Koronka Kerahiman Ilahi agar Yesus melunakkan hatinya yang keras, dan terimalah untuk dirimu sendiri Sakramen Tobat dan Ekaristi sesering mungkin agar doamu lebih ampuh (ada tertulis entah di mana: doa orang benar besar kuasanya). Satukanlah semua rasa sedih dan bahagia kamu dengan penderitaan Yesus di salib. Biar Yesus sendiri yang mengetuk pintu hatinya. Amin.
Salam,
Edwin
Yang lucu lagi adik dari Mama mertuaku ( Bibi). Seorang Katolik pindah menjadi Buddha. Semedi dan lainnya sangat aktif sekali / semua ritual Budha dijalankan dengan penuh keyakinan termasuk saya didatangi Banthe dari Thailand.
Anaknya dan keluarga tetap Katolik. 10 tahun kemudian / 3 tahun lalu kembali jadi Katolik hanya di sebabkan 1 hal.
Hal itu adalah :
Ber kali-kali didatangi sama Nenek saya ( Mamanya bibi saya ) bahwa diperintahkan untuk kembali ke Katolik. Katanya dalam mimpi “Kamu ntar kalau meninggal siapa yang mendoakan kamu – yang benar itu Katholik , anak , keponakan , dan cucu kamu nanti bisa mendoakan kamu jika kamu belum masuk Surga maksudnya doa arwah ”
Karena terus-2 an di mimpi in itu,(bukan 1 x) jadi takut lalu kembali ke Katolik sejak saat itu sampai skrg.
Aku heran sekali kok tiba-2 kembali lagi ke Katolik, maka aku tanyakan. Jawaban nya itu. hehhehhehehehhehhhee
Jadi bagi yang keluar dari Katolik., rugi deh…nyesel sungguh.
Hanya sharing…
[dari katolisitas: Setiap orang mempunyai cerita untuk sampai pada iman Katolik. Yang terpenting adalah kita semakin bertumbuh dalam iman Katolik dan dengan bantuan rahmat Tuhan senantiasa melakukan kehendak Tuhan.]
Dear Saudara Tomy King,
Terima kasih atas sharing imannya, sungguh meneguhkan.
Salam,
Laurensia
Dear Saudara Edwin,
Memang saya tidak ingin melanjutkan jika tidak ada visi yang jelas ke depannya. Saat ini saya sering memberikan sharing iman atau ada renungan yang bagus, jika ada kesempatan juga berdoa bersama. terkadang juga misa bersama ditutup berdoa bersama di Gereja. Anda betul sekali, saya baru sadar kalau dia sering bertanya seperti itu, apakah saya bahagia? dan saya sering mengatakan, saya bahagia, karena saya memiliki Yesus dalam hidupku.
Soal reinkarnasi, nanti pelan-pelan saya doakan pemulihan bagi luka-luka batinnya dahulu sambil memberikan pemahaman bahwa proses penciptaan ialah karena Allah mengasihi manusia. Untuk seseorang yang penuh dengan luka batin, mudah sekali pesimis memandang hidup: Oh kita turun ke dunia ini untuk membayar dosa sehingga harus menanggung penderitaan (lahir-sakit-tua-mati). Ya, dia memang sedang menghindari reinkarnasi(menurut pemahaman Budha)dengan ber-vegetarian. karena huruf mandarin daging “rou” ialah 2 huruf mandarin “orang” yang ditumpuk, yang menurut pemahaman mereka ialah orang akan terlahir kembali (tumimbal lahir) kalau makan daging.
Sehingga (mungkin) kalau saya mengatakan: “saya ingin bertemu lagi dengan dia dalam kebahagiaan abadi di Surga” , maka prediksi saya, jawabannya ialah : “makanya, ber-vegetarian lah bersama saya, maka kamu tidak akan dilahirkan kembali dan kita akan bertemu lagi di Surga”.
Saya setuju dengan pemahaman :” “Orang yang percaya karma berbuat baik karena berharap mendapatkan balasan yang baik, sedangkan kita berbuat baik demi memuliakan Allah. Orang lain mau jahat atau baik kita, tugas kita hanyalah berbuat baik.” dan jika ada kesempatan akan saya sharingkan dengan dia
Betul, Tuhan Yesus sudah menyuarakan berkali-kali dalam hati saya untuk Novena Tiga Salam Maria…
Bagaimanapun ini adalah suatu perjuangan yang panjang, karena berhubungan dengan keselamatan jiwa.
Terima kasih banyak atas sharing dan masukkannya..Saudara Edwin.. jika ada artikel-artikel yang masih berhubungan dengan Budha vs Katolik, boleh di-share lagi sebagai bahan pencerahan..
Salam,
Laurensia
Dear Laurensia,
Saya ingin berbagi pendapat saya mengenai reinkarnasi.
1. Mengenai huruf mandarin yang Anda jelaskan tadi itu menurut saya sangat mengada-ngada. Sidharta Gautama itu orang India dan mau tidak mau pemahaman dia itu dipengaruhi oleh agama Hindu. Apakah huruf India untuk daging juga punya bentuk yang sama dengan tulisan mandarin?
2. Kalau orang terlahir kembali karena pernah makan daging, berarti tidak ada gunanya jadi vegetarian. Karena dia tidak dari bayi menjadi vegetarian, berarti dia pernah makan daging.
3. Dari penjelasan saudara saya yang masih Buddha, para Banthe Buddha yang beda aliran pun punya pemahaman yang berbeda. Ada yang memang vegetarian sejati, tetapi ada juga yang menerima apa saja yang dikasih oleh umat. Jadi kalau umat kasih daging ya makan daging. Tetapi mereka tidak beli daging sendiri, karena katanya kalau beli sendiri berarti ikut menyetujui pembunuhan binatang itu. Menurut hemat saya, itu munafik namanya. Kalau mengikuti logika mereka, berarti biar orang lain saja yang berbuat dosa membunuh binatang, saya ya tinggal tunggu hasilnya kalau dikasih sudah, tidak dikasih tidak apa – apa.
4. Saya melihat ajaran Sidharta hanya sebagai suatu aliran filsafat seperti Aristoteles, Plato, Confucius, dkk. Sebagai filsuf, mereka mencoba menjelaskan segala sesuatu yang terjadi di alam ini. Entah kenapa yang Sidharta lihat sebagai makhluk hidup cuma Manusia dan binatang. Kenapa tumbuhan tidak dianggap punya kehidupan? Sedangkan dari SD kita diajari makhluk hidup itu manusia, hewan, dan tumbuhan. Ini menurut saya pembodohan, karena tumbuhan dianggap tidak punya nyawa jadi manusia dan binatang tidak boleh dibunuh dan dimakan tetapi tumbuhan boleh. Boleh diceritakan di sini bagaimana dulu Yesus mengutuk Pohon Ara dan pohon itu langsung kering dan mati. Ada cerita lain di mana Santo Fransiskus Asisi berkhotbah kepada semua hewan yang ada di hutan dan pohon – pohon juga ikut menundukkan rantingnya seakan-akan turut mendengarkan.
5. Masih mengenai tumbuhan, kalau mau lebih ilmiah lagi. Ada sebuah penelitian yang menunjukkan bahwa tumbuhan juga memiliki perasaan. Tumbuhan yang sering dicaci maki lebih cepat mati dan tidak tahan penyakit dibandingkan dngan tumbuhan yang sering dipuji. Dari segi ajaran biologi, manusia memang tergolong sebagai hewan juga dan digolongkan dengan monyet sebagai primata dan satu tingkat di atasnya sama sebagai mamalia karena mempunyai kelenjar susu sama dengan sapi. Tetapi Kingdom Animalia ini juga mencakup yang namanya zooplankton (hewan renik makanan utama udang2an), dibedakan dengan fitoplankton (tumbuhan renik makanan udang2an dan ikan2 kecil lainnya). Selain itu juga seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, ada golongan bakteria dan virus. Pertanyaan saya ialah, apakah kita bisa reinkarnasi menjadi bakteria atau virus? Sebaliknya dapatkah bakteria/virus menjadi manusia?
6. Sangat penting membaca dokumen Fides et Ratio (Iman dan Akalbudi). Seorang profesor imunologi (ilmu mengenai kekebalan tubuh) di Swedia 4 tahun lalu menjadi romo projo. Saya yang waktu itu sedang kuliah S2 biokimia pun bertanya, “Romo, apa tanggapan romo terhadap orang yang mempertentangkan ilmu pengetahuan dan agama?”. Beliau menjawab, “Dari mana datangnya akal budi? Tuhan. Dari mana datangnya iman? Tuhan. Kalau keduanya datang dari Tuhan dan sedangkan Tuhan adalah Kebenaran Sejati bagaimana mungkin Dia mempertentangkan dirinya sendiri? Jadi iman dan akalbudi harus sejalan.”
7. Sebagai seorang ilmuwan saya melihat hanya di agama Katoliklah, keajaiban di klaim seseorang boleh di uji secara terbuka oleh para ahli di mana saja, sekalipun dia itu ateis. Keajaiban Hosti di Lanciano Italia didukung data ilmiah yang sangat baik. Keajaiban Tilma bergambar Bunda Maria di Mexico juga telah di uji berkali – kali.
8. Balik ke pengalaman pribadi saya, kata – kata argumen di atas dapat memicu perdebatan yang sangat sengit. Di saat seperti itu saya memilih untuk mundur dan mengambil sikap pasif. Tidak perlu membantah ajaran mereka, tetapi saya siap sedia 200% untuk menjelaskan doktrin Katolik. Karena itu saya dulu bisa menghabiskan waktu berjam – jam membaca artikel demi artikel di Katolisitas dan website lainnya seperti ekaristi.org, ewtn.com, vatican.va agar yang saya ajarkan seturut dengan ajaran Gereja. Paus Benediktus XVI dalam ensikliknya Deus Caritas Est (Allah adalah Kasih), juga menekankan kepada orang Katolik untuk tidak memaksakan iman kita. Kasihilah mereka dengan penuh kebahagiaan, biar Yesus sendiri yang memanggil mereka.
Ad Maiorem Dei Gloriam.
Demi semakin besarnya kemuliaan Allah.
Edwin
u.Laurensia, klu boleh sy memberi pendapat ya. TTg Vegetarian,sebenranya: pendpt sy Tidak ada kaitan dgn Perihal kelahiran kembali. Vegetarian berarti Tidak makan daging hewan. Itu sesghnya karena: “hewan adalah Makluk Ciptaan Tuhan/Allah” dan seperti halnya “Mans juga adalah Ciptaan Tuhan/Allah”. baik hewan maupun mans adalah sama-sama mempunyai Nyawa, berarti: memiliki Jiwa (= rasa sayang, rasa sakit, menangis dan memperlihatkan kegembiraan). Dan Roh = Roh yg datang dari Tuhan/Allah yang menghidupkan. Tubuh = badan = ragawi.— mungkin sedikit Kesaksian dari saya. (team katolisitas sudah tahu itu, tapi mgkn laurensia Tidak tahu). –Dulu waktu sy masih kecil,masih anak-anak, sy dan kakak2 sy, kami ber 8 bersaudara,sy paling kecil. kami semua dididik Alm ortu kami,sbg: penganut agama KhongHucu (Guru bernama: khong Hu Cu) (orang barat mengenal: Confucius).–Agama Khonghucu, tidak sama dgn Taois, Tidak sama dgn budha, Tidak sama dgn TriDharma. —Tapi dalam pengelompokkan “keyakinan” (krn: jaman dulu, sblm jaman Presiden (ALm) Gus Dur–dikategorikan “hanya sbg: Aliran kepercayaan kpd Tuhan, tapi Tidak sbg: Agama”, setlh (ALm) Gus Dus menjabat sbg Presiden,baru ditetapakan scr UUN Indonesia, Khonghucu, dianggap,dikategorikan sbg; Agama. Semtr Buddha,memang dikategorikan lbh dulu scr UUN RI sbg: Agama.— dari kecil, mash anak-anak kecil, sy sudah mengerti dan sering menjalani namanya: “Mutih,Vegetarian” pada waktu-waktu tertentu dan setiap hari berdoa pribadi dan berdoa bersama (Alm) ortu saya, juga kakak2 sy dgn Alm ortu sy–termsk: setlh sy msk SMP sekolah katolik dan menjadi dibaptis, Kebiasaan itu tetap jalan ! Tidak berubah, termsk: Berdoa. Vegetarian itu: sehat dan memp.Kuasa. Terutama ketika kita membawa dalam doa, u.keperluan2 penyucian/pembersihan diri. Juga “Mutih”. —klu di kristen katolik, juga kristen non katolik mengenal istilah dan menyebut istrilah “pantang raga” = pantang dan berpuasa. —klu di keyakinan2,Agama2 sprti: tadi sy sebutkan (Taois,Zen,Buddha, Tridharma, Khonghucu), juga sama mengenal: Puasa dan Pantang . Tapi pantang adlh: itu adlh sekaligus Puasa = vegetarian dan Mutih !! –sprti hal-nya agama samawi (Pemercaya dan pengikut nabi Abraham/ibrahim),yaitu: yahudi,Katolik,kristen,islam,—dikategorikan sbg: satu aliran alias satu agama samawi (pengikut Abraham).–sy jadi katolik krn: 1) Tidak sengaja,krn: hrs masuk sekolah SMP,krn: mau tidak mau,krn: dikota kami tidak ada sekolah Khonghucu, budha,–tidak ada, 2) Adanya sekolah katolik dan sekolah kristen non katolik, 3)krn: sy waktu msh kecil,tidak bisa masuk sekolah negeri,krn sy WNA—sy menjadi WNI setlh ortu sy mengajukan diri,krn: klu tidak saya dan kakak2 kandung sy, tidka bisa sekolah, jadi pilihan memang hny ke sekolah swasta, 4)jadi sy menjadi katolik itu hny “kebetulan (klu darikacata mpandang org awam)” –wlu bisa jadi memang Tuhan orang kristen dan kal.kristen katolik dan kristen non katolik, mengAnggap “bukan suatu kebetulan”. –sy pribadi bersyukur dgn didiikkan Alm ortu sy yg KhongHucu, krn: pengajaran bagus–tapi dialin sisi,sy juga bersyukur krn: Tuhan Yesus kritus menjadikan sy sbg: pengikutNYA, artinya: org Kristen dan kristiani itukan “meyakini dan mempercayai Yesus Kristus disalib dan wafat dan dimakamkan dan bangkit” –ini beda dgn islam (wlu termsk: agama samawi),Tapi Tidak mengakui Yesus Kritus diSalib,krn: diquran disebut “Digantikan orang lain, wajahnya menyerupai yesus Kritus” dgn kalimat lain = Pria / orang lain bukan yesus Kritus”.– Jadi kemb. ttg vegetarian–sy juga sering Tidak makan daging hewan (sejak kecil) tapi tidak murni vegetarish 100%,artinya: dikala-kala ternt tetap makan. namun sejak kira-kira; 5 thn/6 thn lalu, sy “pernah melihat diinternet, Tidak sengaja…lagi-lagi,m melihat tay,bagaimana mans membunuh sapi,hewan dan menyakitinya s/d hewan berdarah2 dan lidahnya juga dipotong dan dibuat maksakan/recept: lidah sapi” –krn: sy melihat itu sadis!! (sy sblmnya belum pernah melihat bagaiaman hewan2 dibunuh u.dijadikan santapan mans–jadi baru sekali seumur hdp sy melihat)–mk sy memutuskan kemb.u.”mengurangi prosi makan daging hewan” –klu sy makan daging itu hanya “saat otak sy memberi sinyal bhw: sy butuh asupan B12, u.tubuh” –krn: daging kan mengandung B12 vitamin. itu aja! sy prb bisa berbulan-bulan dalam setahun menjadi murni vegetarian, tapi bisa pula : tidak murni veegetarian (artinyaL: hny kadang2). –tapi krn: sy juga punya hewan peliharaan (sejak kecil) dr.kucing, anjing, kura-kura, marmut, dsb…Alm ortu sy juga dan sekarang setlh sy dewasa juga msh punya hewan pelihraan,maka sy memang cenderung: mengurangi konsumsi daging hewan.—sy pny bnyk pengalaman dgn hewan2 peliharaan sy,kami–klu mereka sakit,sy bisa merasakan sakit pula.(mgkn krn: kedekatan hub.ya, dan sy juga sering membawa dalam doa u.hewan2 sy kpd Tuhan, bahkan ketika hewan peliharaan sy meninggal dunia, sy doakan sprti mendoakan mans yg meninggal dunia, krn: KASIH–Mk itu sy bisa menjalani vegetarian berbulan-bulan dalam setahun dan tahun2. Biarpun sy sudah tidak lagi beragama Khonghucu, dan sudah katolik.–maaf, klu berkepanjangan, inti: memang ttg Vegetarian yg mau sy sampaikan ! semoga membantu. — Trus perihal: Iman (sbg; kristiani = katolik/kristen non katolik) atau Apapaun, ITU TIDAK BISA DIPAKSA. itu ADALAH KARUNIA/ANUGERAH TUHAN –contoh: sy sendiri,tidak ada memaksa, cara terjadi pada sy juga “biasa-biasa saja,tidak spektacular, mesti dgn peristiwa Amazing””kagak tuh, tapi ITU MEMANG KEMAUAN/KEHENDAK TUHAN YESUS KRISTUS ya…jadilah. gitu. Penting: Jangan menjelekkan agama-agama lain dan menjadi Intolerant ! karena; Gereja juga mengakui ada kebenaran2 diluar agama kristiani, wlu memang Gereja menganjurkan dan mengajarkan: sebaiknya TETAP DLM KEBENARAN PERCAYA (IMAN) KPD TUHAN dalam YESUS KRISTUS. gitu…..semoga membantu.
shalom,
sdikit cerita, saya mmpunyai pacar n dia beragama kristen. sampai detik ini,kami masih bpegang pd agama masing-masing. karna hubungan kami ingin ke jenjang yg lbh serius, agama menjadi persoalan. karna dia ingin ketika berkeluarga berpegang pada satu agama.
sedangkan saya,termasuk orang katolik,tetapi bnyk hal yg mengenai katolik,masih tdk memiliki info yang jelas,yg dmana ketika kt sharing,seringkali saya susah untuk menjelaskan.
saya cmn ingin bertanya,bagamana carany untk mencari solusi yg tbaik, sungguh berat bagi kami utnk mencari jalan masing-masing
terima kasih,Tuhan memberkati
Shalom Rosa,
Perkawinan campur memang memiliki kesulitannya tersendiri, dan adalah baik jika Anda telah mengetahui tantangannya sejak sekarang. Jika Anda ingin tetap Katolik, memang Anda perlu menjelaskannya kepada pasangan Anda sebelum pernikahan, sehingga kelak tidak menjadikannya sebagai masalah yang memancing pertengkaran di kemudian hari.
Satu agama dalam perkawinan memang lebih baik, namun memang dipelukan discernment dari kedua belah pihak untuk sama- sama sepakat menjalankan agama tersebut. Anda bertanya kepada kami di Katolisitas, tentu saja jawaban kami adalah sebaiknya Anda tetap Katolik, sebab kita semua yakin akan kepenuhan kebenaran yang ada di dalam Gereja Katolik. Namun tentu kami tidak dapat memaksakannya kepada Anda dan pasangan Anda, sebab hal itu hanya dapat diputuskan oleh Anda berdua seturut hati nurani Anda, yang sedapat mungkin didahului terlebih dulu dengan pencarian yang jujur dengan hati yang terbuka.
Maka solusi yang terbaik nampaknya ada di tangan Anda sendiri, dan mohonlah tuntunan Roh Kudus untuk dapat memutuskan hal ini. Gereja Katolik tidak permah memaksakan agar semua pasangan non-Katolik yang mau menikah dengan umat Katolik harus menjadi Katolik; namun tentu menganjurkan agar umatnya menikah dengan sesama umat Katolik, karena memang hal ini yang terbaik dan memudahkan pasangan itu sendiri kelak untuk membina kesatuan suami istri yang total dan selamanya.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org
Shalom Rosa,
Saya juga pernah punya pengalaman hidup rumah tangga dengan pasangan dari gereja Bethel. Pada awalnya hidup kami baik-baik saja, tetapi toh akhirnya riak-riak terjadi karena beda gereja ini dan menjadikan relasi kami berdua menjadi sangat terganggu, apalagi setelah kelahiran buah hati kami. Kami pikir pada awalnya kami bisa hidup saling menghormati satu sama lain, ternyata kami keliru, kami gagal mewujudkan semua impian untuk bisa hidup berdampingan walau beda gereja. Karena ada pihak ketiga yang ikut campur, terutama dari keluarga istri yang semuanya berasal dari gereja Bethel.
Pada suatu saat saya berdoa dan menyatakan kepada Tuhan Yesus bahwa saya mau memikul salib hidup saya dan mau berkorban dengan menyerahkan anak kami (sudah baptis bayi secara Katolik) untuk dibimbing istri saya di gerejanya dan saya akan mengantarkan anak dan istri ke gerejanya kalau semua ini bisa membahagiakan anak dan istri saya secara lahir batin.
Tetapi beruntunglah bahwa Tuhan menjawab pergumulan hidup kami dengan rencana-Nya sendiri. Saat ini kami bertiga hidup dalam persekutuan dengan Gereja Katolik.
saran saya untuk Rosa, pertimbangkan masak-masak untuk menjalani relasi dengan pasangan yang beda gereja dengan kita. karena ternyata tidak gampang hidup dengan pasangan yang beda gereja, apalagi beda iman. Tuhan memberkati.
Salam,
Aris Junaedy
Rosa,
Sedikit saran. Baca bersama dengan pacar Anda buku Rome Sweet Home karangan Scott Hahn dan istrinya Kimberly.
AMDG.
Edwin
Dear Katolisitas,
Saya memiliki pertanyaan seputar pernikahan beda gereja.
Saya katolik dan pasangan saya pria kristen. Dulu ketika awal hubungan, pasangan saya menyatakan bahwa ia mau mengalah nantinya jika sudah menikah (ia ikut Katolik). Karena kondisinya juga waktu itu ia tidak mengikuti kegiatan-kegiatan gerejanya sama sekali, sedangkan saya sangat aktif di sebuah komunitas katolik. Kami sudah menjalin hubungan selama 5 tahun. 1 tahun belakangan, ia pindah kota dan mulai terlibat dalam kegiatan-kegiatan di gereja Kristen di kotanya. Ia mulai bergabung juga dengan kelompok sel di gerejanya. Semenjak itu, dia mulai merasa menemukan ‘tempatnya’. Saya bisa lihat dia juga mengalami pertumbuhan rohani yang luar biasa.
Masalahnya adalah, dia sudah merasa di situlah dia berkembang dan merasa berat untuk pindah ke Katolik. Sempat kami memutuskan untuk tetap jalan sendiri-sendiri (Katolik dan Kristen) bila sudah menikah nanti (cat: dia sangat terbuka terhadap keinginan saya tetap Katolik, bagi dia ‘percaya Yesus’ sudah cukup). Namun kemudian saya merasa itu hanya akan menjadi bom waktu masalah-masalah di kemudian hari. Sempat dia akhirnya dengan berat hati memutuskan untuk mau pindah ke Katolik, namun terganjal dengan beberapa ajaran Katolik yang menurutnya bertentangan dengan keyakinannya; seperti anggapannya bahwa ajaran Katolik sangat menekankan pada usaha manusia mancapai keselamatan, doa orang Kudus, doa Salam Maria dll. Menurut saya tidak mungkin mau jadi Katolik tapi sudah ‘defense’ dengan semua hal tsb krn nantinya ajaran yang dia dapat tidak akan utuh. Atau mungkinkan saya bisa ‘pelan-pelan’ mengajaknya memahami semua itu?
Saya menginginkan keluarga Katolik yang utuh supaya bisa tumbuh dan pelayanan bersama-sama, dan merasa sangat bingung dengan keadaan ini. Mohon saran dan doanya.
Terima kasih. Tuhan berkati.
Shalom Maria Fransiska,
Pertama- tama, adalah merupakan suatu hal yang positif bahwa seseorang dapat bertumbuh secara rohani, sebab semangat yang sedemikian seharusnya dapat menghantarkannya untuk mencari kepenuhan kebenaran dan hidup seturut dengan pemahamannya itu. Maka jika pasangan Anda bertumbuh secara rohani, tentu itu suatu hal yang baik, sebab artinya ia mempunyai perhatian kepada hal- hal rohani, yang sebelumnya mungkin tidak atau kurang menjadi perhatiannya.
Namun tidak dapat dipungkiri bahwa kemungkinan dapat terjadi semacam benturan yang tidak kecil dengan Anda, terutama jika pemahamannya akan tentang suatu ajaran demikian keras menentang apa yang diajarkan oleh Gereja Katolik. Jika ini yang terjadi, memang menjadi resiko yang harus Anda hadapi karena mempunyai pasangan yang dari gereja non- Katolik. Namun demikian hal ini dapat juga dilihat secara positif, sebagai kesempatan untuk mendiskusikan dengannya tentang beberapa pokok ajaran iman Katolik. Semoga ia mempunyai keterbukaan hati untuk mendengarkan Anda, dan setidaknya mempunyai keinginan untuk melihat dasarnya mengapa Gereja Katolik mengajarkan demikian. Silakan, jika Anda pandang berguna, untuk memperkenalkannya dengan situs Katolisitas, agar ia dapat membaca sendiri beberapa topik yang mungkin ingin diketahuinya.
Terus terang saja, ada banyak orang salah paham dengan ajaran Gereja Katolik, namun berkeras dengan pandangannya itu tanpa mempunyai keinginan untuk mendengarkan penjelasan dari Gereja Katolik. Sebab tidaklah benar anggapannya bahwa Gereja Katolik sangat menekankan pada usaha manusia mancapai keselamatan. Gereja Katolik tidak mengajarkan demikian, sebab keselamatan memang pertama- tama diberikan sebagai rahmat karunia Allah, namun juga harus ditanggapi oleh manusianya itu sendiri. Ini adalah ajaran yang sangat berdasarkan Kitab Suci. Lalu tentang doa orang kudus maupun doa Salam Maria sesungguhnya juga mempunyai dasar dari Kitab Suci, dan hal ini sudah secara panjang lebar dibahas di situs ini. Silakan Anda ketik kata kuncinya di fasilitas pencarian di sudut kanan atas homepage, dan temukanlah beberapa artikel/ jawaban tentang hal- hal tersebut. Perlu diketahui bahwa urusan mengubah hati adalah urusan Tuhan, maka sebaiknya kita tidak perlu berprasangka negatif terlebih dahulu terhadap orang- orang yang nampaknya menentang ajaran Gereja Katolik. Sebab sesungguhnya kebenaran yang penuh akan menarik setiap orang yang tulus mencarinya, dan untuk hal ini bukanlah usaha kita yang terpenting dan terutama, namun adalah karya Roh Kudus.
Di atas semua itu, silakan Anda terus membawa hal ini di dalam doa-doa pribadi Anda, sebab adalah baik jika perbedaan ini disadari sejak awal mula, dibicarakan secara terbuka, sehingga tidak menjadi problema yang lebih besar di kemudian hari. Anda benar jika merindukan untuk membentuk keluarga Katolik yang utuh; karena memang ada banyak keretakan dalam keluarga yang berakar dari adanya perbedaan keyakinan dalam membangun rumah tangga. Tanpa masalah perbedaan agama/ gereja, relasi suami istri sendiri sudah mempunyai banyak tantangan tersendiri; maka dengan adanya tambahan perbedaan agama, sesuai dengan faktanya (sebagaimana terlihat juga dari banyaknya surat yang masuk ke Katolisitas ini), masalah rumah tangga akan menjadi semakin pelik.
Pada akhirnya, keputusan ada di tangan Anda. Jika Anda tetap memutuskan untuk menikah dengannya, dan merencanakan pemberkatan di Gereja Katolik, maka Anda perlu memberitahukan kepadanya komitmen Anda bahwa Anda akan tetap Katolik dan akan membaptis anak- anak secara Katolik dan mengusahakan sedapat mungkin untuk mendidik anak- anak secara Katolik. Sebab hal inilah yang memang disyaratkan oleh Gereja Katolik kepada umatnya yang ingin menikah dengan seorang yang non- Katolik (lih. KHK kan 1125) sebagaimana telah disebutkan di artikel di atas. Gereja Katolik sendiri tidak mengharuskan pasangan Anda yang non- Katolik itu menjadi Katolik, jika ia tidak terpanggil untuk menjadi Katolik. Namun tentu, sebagaimana yang telah menjadi keinginan Anda sendiri, adalah lebih baik untuk menikah dengan pasangan yang benar- benar seiman dengan Anda.
Demikian yang dapat saya sampaikan sehubungan dengan pertanyaan Anda. Semoga berguna.
Teriring doa dan salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org
Romo Yth,
Terimakasih atas penjelasannya Romo, tapi apabila pihak yg non-Kristen ini tetap bersedia utk dinikahkan di gereja Katolik dgn tetap memegang agamanya, apakah syarat-syarat yang harus diikuti oleh pihak non-Kristen itu Romo??? Dan apakah di semua Gereja Katolik bisa menikahkan dan memberkati pasangan yang beda agama ini dalam kata lain “kawin campur”?? Mohon penjelasannya Romo. Terimakasih, Tuhan Memberkati
Salam,
Agna
Agna Yth,
Jawabnya bisa dengan memohon dispensasi karena halangan beda agama, kepada keuskupan setempat, dan peneguhan secara kanonik Gereja Katolik, jadi jangan khawatir, yang penting siapkan diri sebelum memutuskan perkawinan dengannya,
Salam,
Rm Wanta
Shalom Romo,
saya mau bertanya apabila pasangan saya seorang yg belum dibaptis dalam kata lain beda agama dengan saya, tetapi setelah dibicarakan lagi pasangan saya itu mau dinikahkan secara Katolik tetapi dia tetap dgn agamanya, apakah itu boleh mo?? Lalu apakah ada persyaratan khusus utk menempuh itu semua??
salam,
agna
Agna yth,
perkawinan ideal Katolik dengan Katolik, jika beda agama maka ada halangan, juga demikian beda gereja. Tapi jika ada alasan karena mayoritas agama tertentu maka bisa mendapat dispensasi atas halangan itu. Tentu ada syaratnya, pihak Katolik tetap beriman Katolik, pihak non Katolik menghormati pihak yang Katolik. Anak anak hendaknya dididik secara Katolik, di sini yang kadang menjadi masalah, karena itu perlu pendampingan khusus, pelajaran khusus. Jika anda sungguh sungguh menikah dengan dia, maka perlu bersama sama memikirkan hal tadi. Tapi Gereja memberi kemurahan bukan untuk mencari kelonggaran hukum melainkan melulu belas kasih yang menyelamatkan pihak Katolik.
Salam,
rm wanta
Shalom Pak dan Bu…
Saya seorang anak yang lahir pada keluarga dengan pernikahan beda agama. Mama saya Katolik dan papa Kristen. Orangtua saya menikah secara Katolik dan seperti yg diungkapkan dalam pembahasan sebelum2nya, anak-anaknya dididik dan beragama Katolik.
Saat ini saya sedang menjalin hubungan dengan seorang yang beragama Kristen. Sejak awal kami berdua tahu soal perbedaan agama ini. Pacar saya juga sudah berbicara pada mamanya dan mengatakan kalau saya Katolik. Menurut pacar saya hal ini bukan masalah asal takut akan Tuhan. Kami berdua sudah seringkali berbicara soal pernikahan. Yang selalu saya pikirkan adalah “menikah secara apa?” Saya tidak ingin memaksakan agama pada pacar saya, demikian juga dia tidak memaksa saya. Karena menurut saya agama ini soal panggilan.
Yang ingin saya tanyakan, dikatakan bisa menikah dengan beda agama. Seandainya saya menikah di gereja Kristen dan mendapat berkat secara Kristen tapi saya tidak mau berpindah ke Kristen bisakah? Dan kalau bisa, bagaimana caranya? Apakah setelah itu saya masih bisa tetap ke gereja Katolik dan menerima komuni? Saya sudah bicarakan dengan pacar saya dan dia tidak melarang saya berdoa dengan cara saya. Tetapi dia mengharapkan saya ikut dengan dia.
Pertanyaan saya yang berikutnya, kan bisa menikah kalau gereja Kristen itu terdaftar dalam PGI, benar seperti itu? (kalau saya salah, mohon koreksiannya). Mungkinkah terjadi jika gereja itu tidak terdaftar dalam PGI? Kalau mungkin saja terjadi, lalu bagaimana?
Terima kasih sebelumnya…
Tuhan Yesus memberkati…
Salam, Maria
Maria Yth
Anda bisa menikah di Gereja Protestan di hadapan pendeta dan tetap Katolik. Caranya, meminta dispensasi dari forma canonica, pastor paroki Anda tahu itu. Lalu meminta izin dari uskup untuk peneguhan di depan pendeta, serta izin menikah beda agama. Anda tetap Katolik dan dapat komuni. Alangkah bagusnya jika dalam peneguhan di Gereja Protestan ada Rama Paroki yang dapat memberikan kotbah atau peneguh, salah satu tidak boleh double peneguhan.
Perkawinan anda sah dan sakramen, karena pembaptisan PGI diakui oleh Gereja Katolik. Perkawinan Anda dapat harmonis jika ada saling menghormati dan menghargai satu sama lain. Semua hal dibicarakan dalam dialog yang penuh kasih.
salam
Rm Wanta
Terima kasih Romo untuk penjelasannya. Kami berdua memang berusaha saling menghargai dan menghormati satu sama lain.
Ada lagi yang saya tanyakan. Baru2 ini saya mendapat cerita dari teman saya. Dia mengatakan bahwa ada temannya yang lain menikah di gereja Katolik. Dan pemberian berkatnya dilakukan oleh Romo dan Pendeta (jadi secara bersama-sama). Apakah bisa yang demikian?
Terima kasih Romo.
Salam, Maria
[dari Katolisitas: sebagaimana telah dijelaskan Rm Wanta bahwa tidak boleh ada double peneguhan, maka pemberkatan yang diperkenankan adalah dengan satu cara saja, silakan pilih secara Katolik di hadapan pastor, atau secara Kristen non Katolik di hadapan pendeta, asalkan dengan dispensasi Uskup. Tidak diperkenankan pemberkatan dua kali (double) atau secara bersama- sama antara pastor dan pendeta.]
Maria Yth
Untuk lebih jelasnya, peneguhnya yang bertanya dan mendoakan calon pengantin hanya seorang pendeta atau pastor, tidak diperkenankan keduanya menanyakan dan meneguhkan konsensus perkawinan itu. Mereka boleh sama sama memimpin upacara pernikahan, tapi tidak dalam hal peneguhan harus satu orang saja, pastor atau pendeta.
salam
Rm Wanta
Shallom,
Saya ingin bertanya, saya pernah membaca dan mengikuti beberapa sesi tanya jawab utk kasus yg serupa yg ingin saya tanyakan ini. Pertanyaan saya seputara pernikahan Kristen dan Katolik yg dikategorikan sebagai perkawinan beda gereja dan bisa dilakukan dengan ijin, di gereja katholik. Apakah untuk melakukan perkawinan beda gereja dengan pemberkatan pernikahan (bukan sakramen pernikahan, krn setau saya kalau dgn sakramen pernikahan, keduanya katolik dan dgn menerima komuni kudus), pihak kristen harus menjadi katholik ? Apakah bisa pihak kristen tetap dengan agamanya ? Terima kasih, saya mohon saran dan pendapatnya..
Salam,
Maria
Shalom Maria,
Katekismus Gereja Katolik mengajarkan bahwa perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita yang keduanya dibaptis secara sah, telah diangkat menjadi sakramen, demikian:
KGK 1601 “Perjanjian Perkawinan, dengan mana pria dan wanita membentuk antar mereka kebersamaan seluruh hidup, dari sifat kodratinya terarah pada kesejahteraan suiami-isteri serta pada kelahiran dan pendidikan anak; oleh Kristus Tuhan Perkawinan antara orang-orang yang dibaptis diangkat ke martabat Sakramen” (KHK kan. 1055 ,1).
Artinya, sepanjang kedua orang yang mau menikah itu sudah dibaptis secara sah (meskipun tidak dibaptis di Gereja Katolik), maka perkawinan mereka disebut sebagai sakramen perkawinan; dalam artian keduanya menjadi tanda kehadiran Kristus, dan ikatan mereka tak terceraikan. Jadi penting dalam hal ini untuk melihat apakah Baptisan yang diterima itu sah atau tidak, yaitu apakah baptisan itu dilakukan dengan forma dan materia yang benar (dalam nama Allah Bapa, Putera dan Roh Kudus; dan menggunakan air bersih), dan dengan maksud seperti yang diajarkan oleh Gereja Katolik. Gereja Katolik mengakui pembaptisan gereja- gereja non Katolik yang tergabung dalam PGI sebagai baptisan yang sah; maka silakan menghubungi pastor paroki ataupun untuk melihat daftar nama gereja yang tergabung dalam PGI untuk mengetahui apakah baptisan yang telah diterima oleh salah satu calon pengantin itu sudah sah diberikan.
Namun demikian, dalam penerimaan Komuni, hanya pihak yang Katolik saja yang boleh menerima Komuni karena persyaratan penerimaan Komuni adalah bahwa selain seseorang harus tidak dalam kondisi berdosa berat, namun ia juga harus seseorang yang dibaptis secara Katolik dan telah menerima Komuni pertama. Sebab untuk menerima Komuni, selain seseorang harus mengimani bahwa Ekaristi itu telah diubah menjadi Tubuh Kristus, ia juga harus mengimani Gereja Katolik sebagai Tubuh mistik Kristus.
Jika pasangan tersebut ingin agar perkawinannya diberkati di Gereja Katolik, pihak yang non- Katolik tidak diharuskan menjadi Katolik, namun pihak yang Katolik harus berjanji untuk tetap Katolik dan dengan sekuat tenaga berjuang membesarkan, mendidik dan membaptis anak- anak secara Katolik, seperti yang disebutkan dalam KHK kan. 1125, § 1 dan § 2 (seperti telah ditulis dalam artikel di atas); dan janji ini harus diketahui oleh pihak yang non-Katolik.
Demikian, semoga dapat menjadi masukan bagi anda.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan
Ingrid Listiati- katolisitas.org
Yth. Romo, Pak Stef, Ibu Ing pengasuh katolisitas,
saya ingin bertanya, apa perspektif Gereja Katolik terhadap perkawinan antara seorang Katolik dengan seseorang yang memeluk suatu keyakinan yang tergolong sinkretisme? apakah hal ini dimungkinkan? jika ya, apa bentuknya?
Terima kasih banyak sebelumnya
Berkah Dalem Gusti
Shalom Kristina,
Perkawinan antara pihak Katolik dan non-Kristen (dengan orang yang tidak dibaptis) termasuk golongan perkawinan beda agama/ atau istilahnya ‘disparity of cult‘. Katekismus Gereja Katolik mengajarkan tentang ini demikian:
KGK 1633 Perkawinan campur [antara orang Katolik dengan orang yang dibaptis bukan Katolik], yang sering terjadi di banyak negara, membutuhkan perhatian khusus, baik dari pihak kedua mempelai maupun dari para pastor. Dalam hal perbedaan agama (antara orang Katolik dan orang yang tidak dibaptis) dibutuhkan sikap waspada yang lebih besar lagi.
KGK 1634 Kenyataan bahwa kedua mempelai bukan anggota Gereja yang sama, bukan merupakan halangan Perkawinan yang tidak dapat diatasi, kalau mereka berhasil menggabungkan apa saja yang setiap pihak sudah terima dalam persekutuan Gerejanya, dan belajar satu dari yang lain, bagaimana setiap mereka menghayati kesetiaannya kepada Kristus. Tetapi masalah yang berkaitan dengan Perkawinan campur, jangan dianggap remeh. Mereka timbul dari kenyataan bahwa perpecahan umat Kristen belum diatasi. Untuk suami isteri resikonya adalah, bahwa mereka merasakan tragedi dari ketidaksatuan umat Kristen bahkan di dalam rumah tangganya sendiri. Perbedaan agama malahan dapat memperberat kesulitan ini. Pandangan yang berbeda-beda mengenai iman dan juga mengenai Perkawinan, tetapi juga sikap semangat religius yang berbeda-beda, dapat menimbulkan ketegangan dalam Perkawinan, terutama dalam hubungan dengan pendidikan anak-anak. Lalu dapat timbul bahaya untuk menjadi acuh tak acuh terhadap agama.
KGK 1637 Dalam perbedaan agama, pihak Katolik mempunyai tugas khusus “karena suami yang tidak beriman itu dikuduskan oleh isterinya dan isteri yang tidak beriman itu dikuduskan oleh suaminya” (1 Kor 7:14). Untuk pihak Katolik dan untuk Gereja adalah suatu kegembiraan besar, apabila “pengudusan” ini dapat mengantar menuju pertobatan secara sukarela dari pihak lain ke iman Kristen (Bdk. 1 Kor 7:16. – 5Bdk. Mrk 10:9). Cinta perkawinan yang tulus, pelaksanaan kebajikan keluarga yang sederhana dan sabar serta doa yang tekun dapat mempersiapkan pihak yang bukan Kristen untuk menerima rahmat pertobatan.
Perkawinan antara seorang yang dibaptis dengan yang tidak dibaptis tidak dapat dikatakan sebagai sakramen perkawinan; namun demikian tetap dapat dikatakan sah oleh Gereja Katolik, jika diadakan/ diberkati di Gereja Katolik. Jika salah satu Katolik, maka dengan sendirinya pasangan tersebut keduanya terikat oleh hukum perkawinan menurut Gereja Katolik. Gereja Katolik tidak melarang perkawinan beda agama, namun memberitahukan secara terbuka kepada umatnya akan adanya banyak kemungkinan resiko kesulitan yang dapat terjadi dalam kehidupan rumah tangga/ keluarga yang diakibatkan oleh adanya perbedaan pandangan hidup pasangan suami istri ini. Pihak yang Katolik mempunyai tugas dan tantangan yang cukup besar untuk tetap Katolik dan membesarkan, mendidik dan membaptis anak- anak secara Katolik (sesuai dengan KHK kan 1125); dan hal ini perlu diketahui oleh pihak yang non- Katolik. Sepantasnya pihak yang Katolik mengetahui akan adanya tantangan yang besar ini. Seandainya ia tetap pada keputusannya, ia harus siap untuk memberikan cinta kasih yang tulus dengan penuh pengorbanan dan ketekunan agar dia dapat tetap setia pada imannya, namun juga tidak mengabaikan keluarganya. Hal ini seringnya menjadi lebih mudah untuk diucapkan, tetapi sulit untuk dilaksanakan dengan konsisten.
Demikian, semoga dapat menjadi masukan buat anda.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org
Terima kasih banyak, bu Ingrid…
Masih ada yang saya ingin diskusikan dan konfirmasikan dalam kasus di atas ya, Bu…
Yang pertama, terkait anak… CMIIW, tapi harus semuanya dibesarkan, dididik dan dibaptis secara Katolik kan ya, Bu?
Yang kedua, terkait dengan suatu keyakinan yang sinkretis, apakah oleh Gereja Katolik dianggap sebagai suatu agama, ataukah bukan agama? Apakah ada bedanya dengan begitu? Rasanya kok tidak ya… Tapi saya juga tidak yakin sih… Bagaimana menurut, Bu Ing?
Terima kasih banyak sebelumnya ya…
Berkah Dalem Gusti
Shalom Kristina,
Ya, menurut Kitab Hukum Kanonik kan. 1125, 1, maka dalam perkawinan campur ataupun perkawinan beda agama (disparitus cultus/ disparity of cult), pihak Katolik harus berjanji untuk berusaha sekuat tenaga untuk membesarkan, mendidik dan membaptis anak- anaknya secara Katolik; dan janji ini harus diketahui oleh pihak yang non- Katolik.
Keyakinan sinkretis ataupun atheisme sekalipun termasuk katagori perkawinan yang melibatkan pihak non- Kristiani, yang disebut sebagai disparitus cultus yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesianya sebagai perkawinan beda agama. Untuk dapat dilaksanakan, pihak yang Katolik perlu meminta dispensasi kepada pihak keuskupan.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org
selamat malam……
saya mau tanya ibu…
saya seorang Katolik, dan calon saya Kristen…saya ingin menikah secara Katolik, tapi seandainya nanti anak2 kami dididik secara Kristen, bagaimana??? Terimakasih sebelumnya..selamat malam
Shalom Erni,
Agar dapat diberkati secara Katolik, seseorang Katolik yang ingin menikah dengan seorang Kristen non- Katolik, memang harus berjanji untuk tetap Katolik dan mendidik anak- anak-nya secara Katolik. Hal ini adalah ketentuan yang disebut dalam Katekismus Gereja Katolik:
KGK 1635 Sesuai dengan hukum yang berlaku dalam Gereja Latin, maka Perkawinan campur membutuhkan izin eksplisit dari otoritas Gereja, supaya diizinkan. (Bdk. KHK, kan. 1124). Dalam hal perbedaan agama dibutuhkan dispensasi eksplisit dari halangan ini demi keabsahannya. (Bdk. KHK, kan. 1086). Izin dan dispensasi ini mengandaikan bahwa kedua mempelai mengetahui dan tidak menolak tujuan dan sifat-sifat hakiki perkawinan, demikian pula kewajiban yang dipikul pihak Katolik menyangkut pembaptisan dan pendidikan anak-anak dalam Gereja Katolik. (Bdk. KHK, kan. 1125)
KHK 1124 Perkawinan antara dua orang dibaptis, yang diantaranya satu dibaptis dalam Gereja Katolik atau diterima didalamnya setelah baptis dan tidak meninggalkannya dengan tindakan formal, sedangkan pihak yang lain menjadi anggota Gereja atau persekutuan gerejawi yang tidak mempunyai kesatuan penuh dengan Gereja katolik, tanpa izin jelas dari otoritas yang berwenang, dilarang.
KHK 1125 Izin semacam itu dapat diberikan oleh Ordinaris wilayah, jika terdapat alasan yang wajar dan masuk akal; izin itu jangan diberikan jika belum terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Maka pertanyaannya adalah apakah Anda yakin Gereja Katolik adalah yang terbaik bagi Anda? Jika ya, maka Anda tidak akan menemui kesulitan untuk berjuang sekuat tenaga anda untuk meneruskan iman Katolik Anda kepada anak- anak yang dipercayakan Tuhan kepada Anda. Silakan Anda mendiskusikan hal ini terlebih dahulu kepada pasangan Anda sebelum perkawinan, agar tidak terjadi pemicu pertengkaran di kemudian hari.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org
Syalom..YTH ROMO/IBU INGRID.
Saya mempunyai seorang kekasih.
Kami sudah berpacaran lumayan lama dan mudah-mudahan jika diizinkan olehNYA akan melanjut ke jenjang yang lebih serius lagi.
Namun satu yang menjadi kendala kami yakni masalah perbedaan keyakinan.
Saya adalah wanita Kristen dan kekasih saya adalah Katolik.
Namun sebelumnya kekasih saya sudah berjanji kepada saya jikalau kami nanti melanjut ke jenjang yang lebih serius dia akan mengikut saya.
Yang ingin saya tanyakan:
1. Bagaimana seharusnya tindakan saya dan kekasih saya dalam menangani kendala kami ini?
2. Apakah kekasih saya bisa untuk menepati janjinya kepada saya?
3. Memang sama-sama pengikut Yesus Kristus, namun apakah salah jika dia mengikut saya?
4. Jika memang dia boleh mengikut saya, apakah dia dibaptis ulang di Kristen?
5. Dan jika dia tidak mengikut saya, dan saya tidak mengikut dia (tetap pada keyakinan masing-masing), apakah pernikahan kami akan tetap bisa berlangsung di Katolik maupun di Kristen?
Mohon pencerahannya.
Tuhan memberkati..
Putri Yth
Perkawinan antara orang terbaptis baik Katolik maupun Kristen (baptisan diakui Gereja Katolik) adalah sakramen. Artinya sah juga karena hukum Gereja menyatakan hal itu. Namun bagi perkawinan dengan agama Kristen pihak Katolik hendaknya diteguhkan di Gereja Katolik. Memang kalau berbeda keyakinan ada halangan yang harus diatasi yakni izin dari uskup setempat. Kalau sudah mendapat izin maka perkawinan bisa dilangsungkan. Karena izin dari uskup maka perkawinan hendaknya dilangsungkan di depan seorang pastor Gereja Katolik. Tidak perlu dibaptis ulang kalau dia baptisannya diakui oleh Gereja Katolik, maka nanti surat baptis dibawa dan ditunjukkan kepada pastor paroki. Kalau masing-masing tetap pada keyakinannya, maka bisa saja tidak masalah, asalkan perlu dibicarakan soal pendidikan iman anak dan sebagainya, jangan sampai menjadi persoalan di kemudian hari. Bagi saya penting relasi dan komunikasi yang bertanggungjawab dari anda, itu penting menghadapi perkawinan di masa mendatang yang pasti banyak masalah. Bicarakan secara terbuka dan mencari jalan terbaik agar perkawinan dapat harmonis dan sejahtera.
salam
Rm Wanta
Dear…
Salam…
Mohon bantuannya untuk masalah yang sedang saya hadapi…
Saya adalah penganut katholik sejak kecil, saya telah dibaptis dan telah menerima sakramen krisma.
Saat ini saya sedang menjalin hubungan dengan seorang Kristen. Diawal hubungan, saya sempat mempertanyakan perbedaan agama ini, dan dia meyakinkan saya bahwa perbedaan agama bukan masalah, toh memiliki Tuhan yang sama Yesus Kristus.
Disaat hubungan kami semakin serius, keluarga-nya mulai mempermasalahkan perbedaan agama. Ayahnya adalah seorang pendeta. Keluarga-nya mengharuskan saya untuk berpindah agama ke kristen, jika tidak sampai kapanpun mereka tidak akan merestui hubungan kami.
Kami berdua sudah memperjuangkan hal ini semampu kami, namun keluarga mereka tetap bersikukuh bahwa saya harus pindah ke kristen dengan alasan dasar, istri harus ikut suami.
Saya menolak untuk pindah ke kristen, karena ada 1 larangan yang saya tidak bisa terima.
Saya berasal dari keluarga keturunan yang masih melakukan tradisi sembayang kepada orang tua. Dengan masuk ke kristen, otomatis saya dilarang untuk bersembayang kepada ayah saya (ayah saya meninggal 4 thn yg lalu), dengan alasan hal tersebut jelas tertulis di alkitab.
Saat ini saya seperti dihadapkan pada pilihan yang sulit, antara ayah dan pasangan saya.
Meskipun ayah saya sudah meninggal, apa salah jika saya masih menghormati dan menyayangi-nya. Dengan datang ke makam dan sembayang, saya tidak menyembah berhala, itu hanya merupakan suatu sarana untuk tempat kami berkumpul dan memberi penghormatan.
Kami berdua sangat tertekan dengan kondisi seperti ini, saat ini ayahnya melarang kami berhubungan sampai selesai permasalahan. Apa mungkin bisa terselesaikan ?
Apa alasan mereka memisahkan kami, apakah tertulis juga di alkitab ?
Terima kasih atas waktunya..
Tuhan memberkati kita semua..
Shalom Valentina,
Terima kasih atas pertanyaannya. Memang harus kita akui bersama bahwa memang tidak mudah untuk dapat menjalin kehidupan perkawinan yang baik dan setia sampai akhir. Apalagi ditambah dengan perbedaan agama. Gereja Katolik melihat bahwa perkawinan beda agama tidaklah ideal. Di samping perbedaan-perbedaan teologis, ada juga perbedaan-perbedaan lain yang harus dicermati, seperti: bagaimana mendidik anak-anak, anak-anak ikut Gereja katolik atau gereja yang lain, bagaimana mengajarkan anak-anak berdoa, dll. Walaupun tidak ideal, namun Gereja Katolik juga dapat memberikan izin agar perkawinan tersebut dapat sah secara kanonik. Namun, sebagai konsekuensi, pihak yang non-Katolik harus membiarkan pihak Katolik untuk dapat menjalankan imannya dengan bebas, serta berjanji untuk mendidik anak-anak sesuai dengan iman Katolik. Bagaimana kalau tidak mendapatkan izin dan terjadi pernikahan? Pihak yang Katolik tidak dapat menerima Sakramen Ekaristi, karena pernikahannya adalah cacat kanonika.
Hal kedua yang ingin saya sampaikan adalah tidak cukup bertahan di dalam Gereja Katolik hanya karena ingin meneruskan tradisi sembahyang kepada orang tua. Memang Gereja Katolik tidak melarang agar kita mendoakan orang-orang yang kita kasihi dan telah meninggal, karena kita mempercayai bahwa doa-doa kita dapat membantu mereka, sama seperti doa kita dapat membantu saudara-saudari kita yang sedang mengalami penderitaan di dunia ini. Silakan melihat artikel tentang Api Penyucian di sini – silakan klik. Kalau anda ingin bertahan di dalam Gereja Katolik, maka alasannya seharusnya karena anda yakin bahwa kepenuhan kebenaran ada di dalam Gereja Katolik. Silakan membaca artikel ini – silakan klik. Memang kondisi yang anda alami tidaklah mudah. Bawalah di dalam doa dan berdoalah bersama dengan pasangan anda. Silakan membicarakan hal ini secara baik-baik; pertimbangkan dan bicarakan mengenai perbedaan agama. Cepat atau lambat, anda berdua memang harus menghadapinya. Sudah seharusnya bahwa kita tidak boleh kehilangan iman Katolik kita karena hal apapun, dan tidak juga karena pernikahan. Oleh karena itu, bicarakan bahwa walaupun kondisi perkawinan tidak ideal dan karena anda berdua saling mengasihi, maka anda berdua tetap ingin menempuh kehidupan perkawinan dengan tanpa mengorbankan iman Katolik anda. Kalau ayahnya tetap memaksa dan tidak mau tahu, maka sebelum anda mengambil tindakan yang drastis, silakan berkonsultasi dengan pastor di paroki anda. Semoga Tuhan menunjukkan jalan yang terbaik buat anda.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
stef – katolisitas.org
Romo yang baik,
Saya seorang katolik, dan akan melangsungkan pemberkatan penikahan dengan tata cara katolik namun calon suami saya beragama kristen protestan (GKI). Kami berdua juga telah mengikuti KPP bulan April yang lalu Pertanyaan saya adalah: Apakah bisa dilaksanakan pernikahan beda gereja dengan mengundang pendeta dari pihak kristen untuk sama-sama memberkati kami di gereja dengan tata cara katolik?
Vee Yth
Dalam hukum Gereja tidak diperkenankan meneguhkan perkawinan dua kali. Lihat tulisan di katolisitas.org maka teguhkan perkawinanmu di Gereja Katolik. Pendeta boleh datang untuk homili atau doa syafaat, tapi peneguh Gereja adalah imam Katolik. Mohon perhatikan, bahwa perkawinan beda Gereja harus mendapat izin dari ordinaris setempat.
salam
Rm. Wanta
Romo Wanta Yth,
Saya seorang Katolik berencana untuk menikah dengan pasangan saya yang beragama Pantekosta. Kami berdua rencananya akan menikah di Gereja Pantekosta, tetapi sebelum itu saya harus dibabtis dulu secara Pantekosta walaupun saya sudah dibabtis secara Katolik. Yang ingin saya tanyakan :
1. apakah itu diperbolehkan oleh gereja Katolik dan
-2. apa saja persyaratan yang harus saya penuhi dari gereja Katolik agar saya bisa menihak di gereja Pantekosta?
3. apakah setelah menikah saya masih bisa normal beribadah di gereja Katolik dan menerima komuni?
Saya sendiri ingin tetap menjadi seorang Katolik walaupun menikah di beda Gereja. Mohon penjelasannya dari Romo.
Salam,
Budi
Budi yth,
Sekali Katolik selamanya Katolik. Maka anda tidak usah dibaptis lagi menjadi seorang anggota jemaat Pentakosta; itu salah dan keliru, sebab Baptisan itu hanya perlu dilakukan sekali (lih. Ef 4:5). Kalau mau menikah dengan seorang anggota jemaat pentakosta anda melakukan tindakan yang sebenarnya dilarang Gereja (tidak ideal). Mestinya yang ideal adalah seorang Katolik menikah dengan sesama orang Katolik di dalam Gereja Katolik. Jelas Gereja sebenarnya melarang, tidak boleh orang Katolik menikah dengan orang yang bukan Katolik. Maka, kalau anda mau menikah di gereja Pentakosta, anda harus meminta izin uskup setempat, lalu dispensasi tata peneguhan kanonik. Jika anda tetap mau menjadi Katolik silakan dipertimbangkan. Menikahlah di Gereja Katolik dan mohon izin saja tanpa dispensasi. Anda lelaki, jangan takut dalam menyampaikan hal ini dan perlu konfrontasi dalam dialog dengan pasangan anda agar dia paham betapa banyak kesulitan bagi anda jika menikah di gereja Protestan. Sebab jika tanpa izin uskup, maka anda tidak dapat menerima Komuni lagi setelah anda menikah, sebab perkawinan anda cacat forma kanonika menurut hukum Gereja Katolik.
salam
rm wanta
Shalom Ibu Inggrid,
Sebelumnya saya ingin mengucapkan terima kasih karena adanya website ini sangat membantu saya mempelajari lebih dalam tentang iman Katolik.
Ada beberapa pertanyaan yang ingin saya sampaikan.
1. Saya dibaptis secara Katolik, suami Kristen. Kami menikah di gereja Kristen. Nama saya sudah dikeluarkan dr KK gereja oleh mama saya. Tapi sebenarnya saat itu saya masih bimbang antara Katolik atau Kristen dan setelah menikah saya masih ke gereja Katolik (kadang jg ke Kristen). Belakangan ini saya tdk diperkenankan menerima hosti (berdasarkan pengumuman Gereja). Apa yang harus saya lakukan agar pernikahan saya bisa diakui secara Katolik juga?
2. Bunda Maria dan Para Kudus tidak memiliki sifat ‘Maha’ (tidak maha hadir), apakah mereka bisa mendengar doa kita?
3. Siapakah yang menentukan Para Kudus, santo/santa? Berdasarkan apa?
4. Orang Kristen mengklaim manusia biasa juga mempunyai kuasa untuk menyembuhkan, mengusir setan. Bagaimana menurut ajaran Katolik?
5. Bagaimana pandangan Katolik tentang bahasa roh?
6. Apakah seorang Katolik diharuskan berdoa melalui Bunda Maria?
Terima kasih atas perhatian dan jawabannya.
Shalom Chika,
1. Jika anda ingin kembali menerima Komuni, anda harus kembali menjadi Katolik dan perkawinan anda disahkan secara Katolik. Agar perkawinan anda dapat sah menurut Gereja Katolik [berikut ini adalah jawaban dari Rm. Wanta]:
Perkawinan anda disahkan kembali dengan cara pengesahan biasa tanpa mengulangi kesepakatan. Hanya perlu halangan diatasi dengan memohon dispensasi perkawinan beda gereja. Tentu perlu pembinaan perkawinan sebelum pengesahan perkawinan, penerimaan sakramen tobat, mengikuti katekese perkawinan dan hidup keluarga Katolik lalu dibereskan semua halangan. Dengan jalan ini diharapkan anda dan keluarga menjadi keluarga yang sungguh sah kanonik dan keluarga yang hidup berdasarkan ajaran Gereja Katolik.
2. Benar bahwa Bunda Maria dan para kudus tidak memiliki sifat ‘Maha’ hadir, namun oleh persatuan sempurna mereka dengan Kristus, maka Tuhan dapat memberikan ijin kepada mereka untuk mengambil bagian dalam karya penyelamatan-Nya, dalam hal ini dalam hal doa syafaat. Bunda Maria dan para kudus mengambil bagian dalam Pengantaraan Kristus yang satu- satunya itu dan mendukung Pengantaraan Yesus dengan doa- doa mereka bagi umat beriman yang masih berziarah di dunia. Tentang pengantaraan Kristus yang bersifat inklusif ini, sudah pernah dibahas di sini, silakan klik.
3. Yang menentukan para kudus adalah Tuhan sendiri, melalui bukti- bukti yang ditunjukkannya dalam proses penentuan para orang kudus itu, yang awalnya diusulkan oleh Gereja setempat. Proses penentuan para orang kudus (Santa/o) sudah pernah dibahas di sini, silakan klik.
4. Orang biasa dapat mempunyai kuasa mengusir setan?
Berikut ini adalah jawaban dari Romo Santo Pr.:
5. Tentang bahasa roh, sekilas sudah pernah dibahas di sini, silakan klik.
6. Tentang apakah orang Katolik harus berdoa melalui Maria? Tidak harus. Namun dianjurkan agar umat Katolik memohon dukungan doa dari Bunda Maria, dan belajar dari teladan Bunda Maria, untuk dapat bertumbuh secara spiritual. Ini sudah pernah dibahas di sini, silakan klik.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org
Salam kenal ibu Ingrid.
Ada sedikit cerita yang mau saya bagikan. Saya adalah Katolik dan pacar saya seorang Kristen dengan aliran Pentakosta. Saya sudah mengikuti kebaktian di Gereja Kristen dan banyak pernyataan yang bertentangan antara satu gembala dengan gembala yang lain. Gereja ini pada hari Sabtu adalah khusus untuk muda-mudi, dan dalam pelayanannya terdapat beberapa gembala dari beberapa Gereja Kristen. Berikut beberapa petikan pernyataannya:
– Gembala 1 : Kita harus percaya akan berkat-berkat yang Tuhan janjikan (dalam hal ini mengenai kekayaan materi karena sering diucapkan)
– Gembala 2 : Kita harus hidup miskin, jangan mencari kekayaan karena kekayaan (cinta uang) adalah akar kejahatan.
Maka terjadilah percakapan saya dengan pacar saya.
Saya : Mengapa Gembala bisa khotbah yang berbeda-beda?
Pacar : Gembala yang kedua kalau khotbah memang suka keras.
Saya: Jadi mana yang benar?
Pacar: Gak tau. Pusing gw.
Saya: Bukankah mereka kepanjangan Tuhan untuk menafsirkan Alkitab?
Pacar: Emang iya. kalau di Katolik mereka seperti Pastur.
Saya: Bukankah dengan dua tafsiran itu umat akan bingung memilih mana yang benar?
Pacar: Gw cuma percaya apa yang gw pikir cocok dan yang gw pikir bener.
Saya: ???
Percakapan tidak saya lanjutkan dan kita ngobrol yang lain akhirnya.
Iseng-iseng saya sempat masuk link Kristen. Saat itu ada yang coment dari golongan tertentu bahwa Tuhan/Allah lebih suka dipanggil dengan nama aslinya yaitu Yahwe ( kalau tidak salah ) kutipan alkitab ada di Perjanjian Lama.
Saya berpikir, berapa banyak lagi tafsiran yang berbeda yang saya/kita tidak ketahui?
Umat Katholik bersyukur akan adanya otoritas gereja sebagai penafsir Alkitab hingga makna yang ada adalah satu dan tidak bercabang-cabang.
Tulisan ini tidak untuk menghakimi pacar saya, karena dia Kristen tanpa mengerti tentang Katholik (tentu saya juga mesti banyak belajar dan katolisitas ini salah satu sarana pembelajarannya)
Saya pikir adalah tugas saya untuk memenangkannya walau butuh waktu lama.
Bu Ingrid, ada yang mau saya tanyakan ( mohon pencerahanya, saya tidak tau ini bisa dibenarkan atau argument tersebut hanya untuk pembenaran tindakan saya)
1. Karena apa Yesus hadir kedunia? menurut saya salah satunya karena cintanya kepada manusia.
2. Kemudian, salahkah saya mencintai salah satu manusia yang juga dicintai oleh Yesus walau dia berbeda keyakinan?
3. Salahkah saya jika untuk memenangkan pacar saya, saya juga menjadi Kristen dahulu? Adalah harapan saya dia menjadi Katholik juga. Saya tidak tau bakal menang atau kalah tidak seperti Yesus yang pasti menang ketika turun ke dunia. Tetapi kalau tidak dicoba siapa yang tau. Satu lagi, orang tuanya adalah salah satu aktivis gereja Kristen yang sangat aktif.
Love In Christ
Agus Henderi Yth
Sekali lagi sekali Katolik selamanya Katolik. Sebagai lelaki harus kuat kokoh tetap Katolik. Prinsip anda seharusnya, “saya boleh mencintai perempuan agama manapun tapi iman saya tidak tergoyahkan.” Saat pacaran anda harus berani mengatakan saya Katolik (jangan takut atau ragu). Ini bukan soal kalah menang seperti main bola, tapi soal “pemahaman imanku dan pasanganku”. Maka anda harusnya teguh memegang prinsip: Imanku Katolik mengajarkan perkawinan harus diteguhkan di dalam Gereja Katolik. Sangat keliru kalau prinsip anda, “saya menjadi Pentakosta dulu”. Tindakan itu tidak dibenarkan. Walaupun orang tuanya aktivis di Gereja Protestan, anda harus juga berani menyampaikan kepada calon pasangan anda, bahwa kalau anda mencintaiku mari kita menikah dengan diteguhkan dalam Gereja Katolik. Bicarakan baik- baik dengan tenang ketika anda sedang berdua. Semoga anda tetap teguh menjadi Katolik.
salam
Rm Wanta
Yth Romo,
saya ingin bertanya mengenai perkawinan antara saya yang beragama katolik dan pacar saya beragama protestan. kami telah membicarakan masalah pernikahan kami nantinya dan pacar saya ini adalah seorang hamba Tuhan karena dia lulusan sekolah tinggi Alkitab. dan yang menjadi masalah saya adalah, pacar saya tidak mengijinkan saya untuk menerima berkat perkawinan di gereja katolik nantinya, karena dengan alasan dia adalah hambaTuhan dan dia menganggap apabila nantinya kami di berkati di gereja katolik, akan membuat nama dia sebagai hamba Tuhan jatuh dan di permalukan oleh jemaat di gerejanya. selain itu pacarsaya mengatakan apabila saya tidak memenuhi keinginannya untuk di berkati di gereja protestan maka kami harus cepat-cepat berpisah karena akan menjadi masalah nantinya. saya pribadi tidak menginginkan hubungan kami kandas hanya msalah seperti ini namun di lain sisi saya juga sangant ingin untuk di berkati secara katolik. saya mohon saran dari romo karena saya takut salah mengambil keputusan karena saya ingin mempertahankan iman saya dan ingin membina keluarga yang baik walaupun kami memiliki iman yang berbeda.
trima kasih..
salam,
amel
Gbu
Amel yth
Kalau kedua belah pihak yang berbeda tidak saling mendengarkan dan mencari win- win solution yang baik demi kepentingan bersama, maka tidaklah mungkin terjadi yang terbaik menurutmu. Yang terjadi adalah saling ngotot, egoistis dan mau menang sendiri. Sementara anda tahu kan, bahwa perkawinan beda agama (gereja) adalah sesuatu yang tidak ideal (suatu perkawinan yang dilarang oleh Gereja). Maka perlu izin dari ordinaris untuk peneguhan dan dispensasi dari tata peneguhan oleh pendeta. Perlu anda renungankan: jika anda pisah dengan dia akibat buruk apa di dalam diri anda? Kalau anda maju terus, ada beberapa hal yang nantinya akan menjadi bom waktu karena dia adalah hamba Tuhan yang kekeh tidak mau ada acara peribadatan katolik, sementara anda ingin tetap menjadi Katolik? Membaca cerita anda, sepertinya calon anda orang yang tidak mau berkompromi karena harga diri dan image diri terhadap status sebagai pendeta kelak. Saya anjurkan anda berpikir kembali, kalau dia memberi lampu hijau untuk berpisah, coba pikir baik- baik supaya tidak menyesal di kemudian hari. Perkawinan adalah untuk seumur hidup, lahir batin kalau batin anda tertekan anda akan mengalami kesulitan dan susah yang berkepanjangan dalam hidup. Lebih baik mencari pasangan baru yang menerima anda sebagai Katolik dan dapat beriman Katolik secara bebas merdeka, diberkati di Gereja Katolik itu saran saya.
Semoga anda dapat memutuskan yang terbaik untuk masa depanmu.
salam
Rm Wanta
Rm Wanta Yth,
Romo saya tertarik dengan ulasan romo yang menjawab sdr Iwansusilo, dan kejadiannya hampir mirip dengan saya, tetapi kalau saya terpaksa agar orang tua nya menyetujui pernikahan kami, karena istri saya mau ikut Iman saya tetapi perkawinan harus mengikuti kehendak orang tua, dan setelah saya melakukan pengakuan dosa dan istri saya mengikuti proses katukumen akhirnya kami diberkati secara gereja dengan dispensati super impedimentum CANVALIDATIO, yang menjadi pertanyaan saya” APAKAH SECARA CATATAN SIPIL HARUS DILAPORKAN LAGI?”atau gimana karena selama masa istri saya menjalankan proses katukumen saya mempunyai anak (baptis anak sekalian dengan pemberkatan kami).
Dan sekarang usia perkawinan kami sudah masuk ke tahun 8 dan dikaruniai 2 anak (semua sudah di baptis) yang saya takutkan kalau harus dicatat lagi ke catatan sipil, status anak saya secara catatan sipil gimana karena tahun nikah secara KUA dan GEREJA berbeda. Dan sampai saat ini saya belum mendaftarkan pemberkatan nikah secara gereja ke catatan sipil.
Dan perlu ditambahkan semua akte lahir anak saya semua saya gunakan pakai KUA agar dipermudah, karena waktu saya coba anak kedua ditanyakan pengakuan secara catatan sipilnya.
Saya mohon masukkannya karena saya bingung secara kependudukan dan catatan sipil, apalagi saat anak saya dewasa. demikian pertanyaan saya yang panjang, semoga Romo Wanta dapat memberikan solusinya, Terima kasih atas bantuannya, Tuhan memberkati.
Paulus Iwan Yth
Secara sipil tidak perlu dicatat lagi convalidatio yang telah dilakukan. Bukankah waktu menikah sudah dicatatkan secara sipil (biasanya begitu). Lagipula status anak sesuai akte keluarga dan akte kelahiran dilampirkan untuk dimasukkan ke dalam kartu keluarga. Sipil hanya mencatat perkawinan resmi agama- agama yang dianutnya. Sedangkan Covalidatio adalah urusan intern Gereja Katolik tidak ada hubungan dengan pemerintahan sipil.
Untuk akte perkawinan tidak perlu diubah, yang perlu diubah adalah hatinya, untuk menjadi seorang Katolik yang benar. Jika anda bermaksud mengubah identitas agama anda di KTP menjadi Katolik kembali, bisa saja dilakukan, silakan saja diurus ke kantor RT/RW atau kelurahan. Namun jika tidak, sebenarnya tidak berpengaruh pada keabsahan perkawinan dan kekatolikan, yang penting itu hati dan budi perbuatannya mencerminkan iman Katolik bukan kertas atau sertifikat.
salam
Rm Wanta
Romo Wanta Yth
terima kasih penjelasannya, serta pencerahannya dan akan kami ingat selalu wejangannya semoga keluarga kami bisa menjadi terang dan garam dunia bagi keluarga kami sendiri maupun lingkungan terdekat, Amin
Salam,
PEI
shallom….
lebih dahulu, terima kasih atas penerangan Romo Wanta,…; )
Kakak ipar saya tidak berkahwin d hadapan pastor gereja katolik tetapi hanya berkahwin secara sah secara menandatangani surat pernikahan di pejabat pendaftaran shj.
Terima kasih ..semua suda jelas,..; )
Shalom,
1. Tolong tanya apakah agama Katolik di United State non Roma?
2. Apakah penganut Katolik non Roma yang sudah bercerai bisa menikah lagi dengan penganut Katolik Roma?
3. Apakah penganut Katolik non Roma kawin tidak di gereja dan sudah bercerai, apakah bisa menikah lagi dengan penganut Katolik Roma?
Terima kasih dan salam
Eva Yth
Gereja Katolik di USA ada yang bersatu dengan Roma dan ada yang tidak (Gereja yang menamakan diri ‘katolik’ namun tidak bersatu dengan Roma, sebenarnya adalah gereja Protestan dan gereja ‘katolik’ bebas). Sedangkan semua Gereja Katolik di sana (di bawah USCCB) bersatu dengan Roma.
Orang katolik non Roma yang bercerai, dan ingin menikah lagi secara Katolik dengan penganut Katolik Roma harus mentaati aturan Kanonik. Status bebas dari ikatan perkawinan sebelumnya dan mengikuti tata peneguhan kanonik. Silakan anda membaca Tanya Jawab Populer (FAQ) tentang topik ini, di sini, silakan klik.
salam
Rm Wanta
Shalom,
Saya ingin bertanya,
Jikalau seseorang yang non-katolik pernah menikah sebelumnya dan mempunyai anak kemudian cerai dengan seorang yang non-katolik pula, dan setelahnya ingin menikah dengan seorang yang beragama katolik, apakah hal ini diperbolehkan oleh gereja dan bukanlah suatu perzinahan?
Mohon pencerahannya,
terima kasih
RBV Yth
Gereja Katolik sangat menghargai dan menjunjung tinggi nilai luhur perkawinan. Karena perkawinan bukan hanya urusan manusiawi tapi ilahi. Maka Gereja Katolik memiliki pandangan bahwa perkawinan berhakekat satu dan tidak terputuskan kecuali maut memisahkannya. Oleh karena itu, perkawinan harus disiapkan dengan baik, mendalam dan komprehensif tidak buru buru dan instan karena akan merugikan calon pengantin saja. Kalau terjadi kegagalan perkawinan dan menikah lagi adalah perbuatan melawan janji dihadapan Allah dan umat beriman. Bisa digolongkan dosa karena melawan kehendak Allah mencederai tubuh Gereja. Kesimpulan kawin cerai kawin lagi melawan hakekat perkawinan Gereja Katolik maka tidak diperbolehkan.
salam
Rm Wanta
shallom,
Happy Tuesday of Holy Week ; )
Saya ingin menanya sesuatu perkara, dimana pertanyaan ini diajukan oleh kakak ipar saya.
abang saya telah berkahwin dengan alista(yang sekarang ini jadi kakak ipar saya), tetapi abang saya belum secara sah masuk dalam katolik sebab belum dibaptis sah.manakala kakak ipar saya sudah menjadi katolik(sebelum kahwin lagi), jadi pertanyaannya, adakah kakak ipar saya boleh menerima hosti/roti(tubuh kristus) semasa misa/upacara di gereja? sebab sejak berkahwin, kakak saya jarang ke gereja,bila ditanya kenapa, kakak menjawap, yang dia malas ke gereja sebab tidak boleh menyambut/menerima roti.Adakah benar kes seperti kakak saya ini tidak boleh menerima hosti/roti?
salam,
Do everything in LOVE…
Sympony Yth
Apakah perkawinan kakak ipar anda di depan Pastor di Gereja Katolik? Karena salah satu sudah katolik? Jika tidak, maka perkawinan kakak anda belum sah kanonik dan perlu dibereskan keabsahannya. Kalau demikian halnya, maka benar pihak yang Katolik (kakak ipar anda) tidak bisa komuni. Namun jika ikatan perkawinan terdahulu sudah memperoleh ijin pembatalan, dan lalu kakak anda menjadi Katolik, maka keduanya lalu dapat menerima komuni. Sebaiknya jalan ini yang ditempuh. Mengikuti pelajaran agama katolik, perkawinan dibereskan di Gereja Katolik. Mohon bicarakan dengan pastor Paroki anda. Semoga semua berjalan lancar.
salam
Rm Wanta
Saya seorang Katolik dan sudah di baptis, menikah dengan seorang wanita Muslim, dan pada waktu itu saya mengucapkan 2 kalimat syahadat (saya mengikuti itu karena saya menganggap itu sebagai suatu formalitas administrasi, bukan karena iman). Dan sampai sekarang (perkawinan sdh berjalan 14 tahun) saya tetap masih merasa sebagai seorang Katolik, karena saya tidak pernah melaksanakan sholat ataupun yang lainnya. Dan saat ini saya sering ke Gereja (dengan ditemani isteri dan anak, saya mencoba mengenalkan iman saya kepada iseri dan anak). Menurut gereja bagaimana tindakan saya sebaiknya? apakah saya harus men sahkan perkawinan saya secara gereja ? Mohon pencerahan
Susylo Yth
Perkawinan seorang katolik wajib hukumnya di depan Pastor dan dua orang saksi di Gereja Katolik. Jika tidak maka perkawinan itu tidak sah. Karena tidak sah maka harus dibereskan disahkan melalui upacara pengesahan kembali oleh pastor paroki dimana anda tinggal. Karena anda sudah menikah di KUA meski tidak dengan iman hati hanya ucapan di bibir saja itu sudah merupakan kesalahan dan dosa maka perlu pengakuan dosa dan pemberesan perkawinan agar perkawinan anda sah kanonik, anda bisa terima komuni.
Lakukanlah itu supaya ada rasa tentran dan aman di hati. Ajaklah istri dan anak anak memahami hal ini mereka akan senang dan saya yakin melalui cara ini mereka mengenal Gereja Katolik yang diimani oleh ayahnya. Untuk itu pergilah dan menghadap pastor paroki ceritakan persoalan ini nanti akan diselesaikan dengan baik. Sampaikan kepada rama: “Saya mohon pemberesan perkawinan saya yang dulu diteguhkan di KUA. Saya mohon secara kanonik.”
salam
Rm Wanta
Yth Romo / bu Inggrid di Katolisitas,
15 tahun yang lalu saya (katolik) menikah dengan istri yang Kristen Protestan di Gereja Kristen, tanpa minta perijinan apapun dari gereja Katolik saat itu.
Sekarang sudah punya 3 anak saya masih Katolik sementara istri saya juga masih Kristen. Saya masih ke Gereja Katolik ditemani istri dan sebaliknya.
Saat ini saya berpikir ingin memperbaiki ketidak beresan perijinan tersebut. Menurut beberapa orang, status saya saat ini seperti di “suspend” dari gereja katolik / tidak boleh menerima komuni dst.
Mohon advise nya, prosedur apa yang harus saya lakukan untuk hal ini dengan 2 alternatif yang mungkin ada :
1/. istri tetap Kristen atau
2/. istri bersedia pindah menjadi katolik.
Memang untuk pindah menjadi Katolik , istri akan memerlukan waktu untuk dibimbing, tapi saya sendiri tidak mau menunggu waktu untuk memperbaiki ketidak beresan ini selagi saya masih diberi kesempatan / hidup Tuhan untuk memperbaikinya.
terima kasih atas bantuannya.
Shalom,
david.
David yth
Pergilah ke rama paroki sampaikan persoalanmu dan minta convalidatio simpleks nanti akan dibereskan oleh Pastor tersebut. Caranya dia akan meminta izin perkawinan beda gereja ke ordinaris dan melakukan pengesahan perkawinanmu dengan mengatasi halangan yang ada sehingga sah kanonik karena setiap orang Katolik wajib meneguhkan perkawinan di depan Pastor dan dua saksi. Jadi singkatnya kehidupan keluarga seperti sebuah kendaraan yang sedang berjalan namun yang membawa kendaraan ini belum memiliki SIM kanonik, maka supaya mengendarai kendaraan secara sah dan layak di depan publik akan dibereskan kekeliruan ini. Bagi saya seandainya dia bisa ke Katolik alangkah baiknya, sekaligus tanpa izin perkawinan beda gereja. Namun jika anda meminta pengesahan perkawinan sekarang, tidak perlu menunggu dia menjadi Katolik, pelan- pelan saja nanti dibimbing oleh anda sendiri. Kesaksian hidup anda sendiri sebagai orang Katolik akan mempercepat keyakinannya mengikuti anda.
salam
Rm Want
Rm Wanta Yth,
Bagaimana dengan kondisi pernikahan yang pernah mendapatkan dispensasi beda agama (katolik – kristen) dalam perjalanan waktu sang istri mau menjadi katolik dan sudah dibaptis secara katolik. Sudah pernah disampaikan kepada Pastor Paroki dan beliau mau membantu untuk perubahan dokumen Testimonium Matrimonii yang dikeluarkan terdahulu.
Pertanyaan saya:
1. Apakah memang dokumen tersebut dapat dilakukan perubahan dan sekaligus pembaharuan?
2. Kira-kira berapa lama prosesnya dan apa saja tahapannya (jika boleh tahu) ?
Terima kasih atas bantuannya.
Tuhan Memberkati
Zita
Zita Ytks.
Perkawinan yang sah beda Gereja ketika yang baptis non katolik menjadi katolik tidaklah perlu dibarui lagi peneguhan sakramen itu otomatis dengan sendirinya serta tidak perlu membuat dokumen baru lagi. Cukuplah ditambahkan dalam testimonium matrimonium buku besar di paroki bahwa tanggal berapa bulan tahunnya nama…telah menjadi katolik. Tidaklah perlu proses lama hal itu sudah biasa dilakukan di sekretariat paroki.
proficiat dan bersyukurlah pada Tuhan
salam
Rm Wanta
Rm Wanta Yth,
Terima kasih atas informasinya …
Testimonium matrimonium sudah diberikan kepada pastor paroki hampir 3 bulan yang lalu, akan tetapi sampai saat ini belum ada pemberitahuan bahwa dokumen tersebut sudah dapat diambil kemabali. Mungkin pastor paroki sangat sibuk sehingga belum sempat memberikan kepada sekretariat.
Tuhan Memberkati.
Salam,
Zita
Salam,
Saya pernah mendengar dari teman bahwa pernikahan beda gereja (Katolik dan Protestan) harus dilakukan di Gereja Katolik karena jika di Gereja Protestan harus dibaptis ulang terlebih dahulu dan kita tidak mau hal itu terjadi.
Namun bagaimana jika pernikahan ini dilakukan di Gereja Protestan yang tidak mengharuskan mempelai Katolik dibaptis terlebih dahulu tetapi tanpa kehadiran seorang Pastur, jadi hanya dipimpin pendeta…? Bagaimana mekanisme nya…? Apakah diperbolehkan…? Argumen yang muncul adalah bahwa pernikahan tersebut tidak masalah diresmikan oleh siapa (Pastur atau Pendeta), yang penting direstui oleh Tuhan Yesus Kristus yang sama. Mohon pencerahannya…
Terima kasih sebelumnya, sukses terus Katolisitas.org. :)
Salam Joe,
Perkawinan orang Katolik (baik yang terpaksa menikah campur beda gereja maupun beda agama) harus disyahkan secara Katolik dan memenuhi forma kanonika. Apabila perkawinan orang Katolik diresmikan di gereja lain tidak dilakukan sesuai tata cara gereja Katolik, tidak sah bagi pihak katolik. Perkawinan menurut tatacara Gereja Katolik yaitu, diawali dengan penyelidikan kanonik dan kemudian diresmikan dengan forma kanonika, yaitu di hadapan seorang imam tertahbis dan dua saksi lainnya.
Semoga memberi pencerahan.
In amore Sacrae Familiae
Agung P. MSF
Terima kasih ya Romo untuk jawabannya…
Maju terus Katolisitas.org dan Tuhan memberkati… :)
sehari sebelum pemberkatan perkawinan kakak saya (beda agama) tak sengaja saya mendapati foto perkawinan di hp kakak saya. ketika saya tanya, dia jawab: itu perkawinan secara ADAT. saya pikir semua perkawinan pasti penghulunya adalah pemuka agama. kemudian demi menjaga perasaan orang tua dan undangan yg telah tersebar saya menyimpan masalah ini dalam hati. lalu saya sarankan kepada kakak saya untuk tidak menerima komuni setelah pemberkatan dilakukan.. karena akibat perbuatannya ini dia telah diekskomunikasi.. apakah tindakan saya ini keliru dan termasuk dosa, mohon pencerahan. trimakasih
Dian yth
Pada umumnya perkawinan adat tidak mengikat secara kanonik kecuali perkawinan agama non katolik atau natural. Perkawinan adat termasuk tradisi upacara dimana tidak ada konsensus perkawinan jadi belum lahir perkawinan. Tindakan anda melarang tidak komuni benar kalau memang perkawinannya tidak sah karena perkawinan beda agama harus ada surat dispensasi tapi sejauh saya membaca cerita anda karena ketidaktahuan maka jika komuni tidak perlu dilarang baru sesudah sadar akan adanya kekeliruan dibereskan perkawinan itu. sehingga mereka bisa sah perkawinannya dan bisa sah pula komuni meskipun pasangan beda agama. Tidak baik mengekskomunikasi harus ada cinta kasih pastoral dimana umat yang berdoa dicari dan diterima kembali seperti Yesus Gembala yang baik mencari domba domba yang sesat.
salam
Rm wanta
Salam Damai Kristus,..
Saya orang Katolik dan sudah di babtis sejak kecil. Dalam perjalanan keremajaan saya (masa pacaran), saya terjebak dalam kesalahan besar, hamil diluar nikah, menyesal sekali, tetapi demi anak saya jalani pernikahan yang terpaksa itu walaupun tidak mendapat restu dari orang tua saya. Saya menikah di KUA (th 2000)(saya tidak mau mengucapkan syahadat Islam dan pernikahan tetap dianggap sah). Pernikahan saya jalani tanpa ada rasa cinta , dan seringkali terjadi perpecahan yang berkepanjangan, saya coba bertahan karena tidak tega dengan anak saya. Istri saya (pada saat itu) ingin bekerja dan ada lowongan di Sekolah Katolik, tetapi syaratnya harus di babtis, maka dia mengajukan untuk di babtis. Saya tidak menyetujuinya karena saya tahu benar alasan dia babtis tidak dapat saya terima. Saya kaget karena akhirnya terjadi pembabtisan pada mantan istri dan anak saya (th 2004), saya berfikir biarlah, ini hak dia secara pribadi, toh juga sudah terlanjur terjadi, walaupun tanpa persetujuan saya dan saya tidak melihat adanya kegiatan pendidikan iman untuk dia .
Waktu terus berjalan dan pernikahan tanpa dasar cinta ini akhirnya kandas, karena saya sudah tidak kuat lagi untuk menjalani. Akhirnya terjadi Kesepakatan untuk berpisah disaksikan oleh orang tua kami berdua (2006). Dalam kesepakatan itu saya di minta untuk mengurus sendiri Surat Cerainya. Setelah itu kami tidak pernah berkumpul lagi.
Beberapa tahun kemudian Mantan istriku tersebut telah menikah lagi, menurut pengakuannya (nikah secara siri/agama islam). saya berfikir itu juga hak dia. Kesulitan terjadi pada saat mengurus surat cerai di KUA, saya tidak bisa mengajukan/menggugat istri saya karena saya mengaku Katolik dan tidak mau mengucapkan ikrar. Dan hakim menganggap pernikahan tersebut sesungguhnya sudah batal demi hukum. Akhirnya saya minta bantuan mantan istri saya sebagai penggugat, dan akhirnya perceraian itu diputuskan di Pengadilan Agama.
Kesulitan ternyata belum berakhir,.. Gereja Paroki di tempat saya, menganggap saya pernah menerima Sakramen Perkawinan walaupun tanpa pemberkatan/pembaharuan janji nikah, dengan alasan karena mantan istri saya telah di babtis, jadi secara otomatis perkawinan di KUA sebelumnya telah menjadi SAKRAMEN. Orang tua dan sayapun belum pernah tahu akan peraturan ini.
Itulah sebagian penggalan cerita perjalanan hidup saya,. Saya mengakui bahwa saya telah banyak berdosa,..
Mohon bantuan solusinya Romo,. apakah saya tidak bisa lagi menikah secara Katolik dengan orang yang sudah Katolik?
Lalu apakah saya telah benar benar menerima Sakramen Perkawinan tanpa adanya pemberkatan/ pembaharuan janji nikah, yang secara nyata saya tidak pernah menerimanya?
Demikian konsultasi saya,.. mohon kiranya Romo memberi petunjuk kepada saya yang berdosa ini…
GBU
Dion Yth
Lika liku perkawinan anda banyak persoalan yang harus diurai satu persatu. Pertama perkawinan anda tidak sah karena di KUA. Kedua pembaptisan mestinya tidak diperkenankan jika pastor tahu perkawinan anda sebelumnya karena dengan demikian otomatis pembaptisan harus didahului dulu dengan katekumenat dan pembaruan perkawinan saat itu sehingga menjadi sakramen, tanpa peneguhan kembali karena saat menikah di KUA, sudah ada konsensus. Anak dibaptis tidak menjadi soal karena orang tua Katolik, dan diandaikan dapat mendidikan anak secara katolik.
Persoalan muncul ketika cerai sipil, maka ikatan perkawinan anda masih secara natural. Perkawinan bisa diputuskan dengan proses tribunal. Silakan diajukan permohonan pembatalan jika memang tidak ada cinta sejak awal perkawinan. Walau sebenarnya cinta dapat berkembang jika sudah dijalani bersama selama bertahun tahun. Cinta akan tumbuh bersama kebersamaan anda berdua namun akhirnya jalan anda dan pasangan anda telah menemui kegagalan. Silakan membuat libellus dan baca di katolisitas ttg persoalan ini di rubrik hukum gereja untuk dapat menambah wawasan. Anda dapat menikah lagi jika status anda jelas di pengadilan Gereja, ketika perkawinan itu bisa dibatalkan. Namun tidak semudah itu harus melalui proses hukum untuk membuktikan bahwa perkawinan sejak awal tidak ada dan dapat dibatalkan. Catatan perkawinan antara dua orang yang bukan Katolik kemudian terbaptis otomatis sakramen tanpa peneguhan lagi. Namun kasus anda lain, tidak sama dengan kasus itu, karena anda sudah Katolik sebelum menikah.
salam
Rm Wanta
Rm Wanta Yth
Terima kasih atas tanggapannya
Saran Romo sangat barguna bagi saya
Shalom Pak dan Bu…salam 2011…
senang sekali dapat mengikuti dan melayari web ini…suda sekian lama saya tidak online…sebabnya xda internet di kampung…Jadi kali ni saya dapat juga akhirnya mengikuti perkembangan dalam web ini…syukur sangat sebab saya senang sekali untuk mendapatkan maklumat2 dan belajar mengenai katolik dari web ini.,,,Terima kasih pak, bu dan romo…
Kali ini saya ingin menanyakan mengenai beberapa hal mengenai pertunangan/perkahwinan:
(a) apa boleh sekiranya mengadakan pertunangan/perkahwinan semasa musim lent/minggu puasa ( MAC )? sebab kalau dilangsungkan juga, maksudnya tidak perlu makan2 banyak atau keramaian?
(b) apa boleh mengadakan perkahwinan pada 25Dec iaitu pada hari christmas?sebab yang bilang, xboleh..dan ada juga yang bilang boleh.jadi mana yg betul?
mohon penjelasan ya, ^_^…thanks….
Shalom mONiCa,
a) Sebenarnya tidak dianjurkan bagi pasangan untuk menikah pada Masa Puasa (Lent) karena pada masa itu adalah masa yang dikhususkan bagi Gereja untuk pertobatan, jadi suasananya adalah bukan suasana pesta. Sedangkan perkawinan umumnya adalah suasana pesta, sehingga kedua hal ini tidak cocok. Jika ada kondisi khusus yang seolah ‘memaksa’ pasangan untuk tetap menikah pada masa Puasa, misalnya: orang tua sakit keras, dan ingin anak lekas menikah; atau sang wanita sudah mengandung, dst. Dalam kondisi yang khusus ini, maka jika sampai diadakan pernikahan, maka dianjurkan agar tidak diadakan pesta, agar tetap menghormati suasana tobat tersebut.
b) Juga tidak dianjurkan untuk mengadakan Misa Perkawinan pada tanggal 25 Desember ataupun pada hari Raya Paskah, untuk alasan yang sangat masuk akal. Pada hari- hari tersebut fokus perayaan adalah Kristus, maka mari dengan kerendahan hati kita juga mengutamakan perayaan dan penghormatan kepada Kristus pada hari- hari tersebut. Maka carilah hari lain (masih ada 363 hari lainnya dalam setahun) untuk mengadakan pemberkatan dan perayaan pernikahan. Sebab jika mau diadakan pemberkatan nikah, apa lagi dengan Misa, maka bacaannya berbeda dengan bacaan liturgis Natal. Lalu para pastor juga umumnya sangat sibuk pada hari perayaan besar seperti Natal dan Paskah, masakan kita sebagai umat tega untuk menambahkan lagi pekerjaan bagi mereka, dengan mengadakan perayaan pemberkatan nikah, yang sebetulnya dapat dilakukan pada hari- hari lainnya.
Jadi walaupun sepanjang pengetahuan saya tidak ada peraturan tertulis akan boleh atau tidaknya mengadakan pemberkatan perkawinan pada hari Natal (dan Paskah), maka atas motivasi kasih kepada Tuhan dan sesama anda dapat menyikapi hal ini. Silakan membicarakannya dengan pastor paroki anda tentang hal ini.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org
shalom….thanks ya Bu…penjelasan bu sgt membantu saya memahami sebab yang rasional ketidaksesuaian menetapkan majlis2 pada minggu puasa dan 25DEC….thanks byk2….^_^
Bu Ingrid. Walaupun dianjurkan demikian, namun di Jawa Tengah yang saya tahu, orang Katolik tetap menikah pada hari-hari Prapaskah, dan pastornya mau menikahkan. Apakah ada dalam Hukum Kanonik pasal-pasal yang melarang orang Katolik menikah pada hari prapaskah? Kalau ada, berarti sama saja dong Katolik dengan tabu-tabu pamali pada hari-hari tabu di kepercayaan Kejawen dan suku-suku lain? Terima kasih atas jawabannya. Salam saya; Isa Inigo
Inigo Yth
Dalam KHK 1983, Bab V ttg Tata peneguhan perayaan perkawinan kanon nomor: 1108 s/d kanon nomor 1123 tidak mencantumkan secara eksplisit bahwa peneguhan perayaan perkawinan tidak boleh dilakukan pada masa prapaskah atau advent. Anjuran bahwa peneguhan tidak dirayakan pada masa prapaskah atau advent adalah semata-mata karena masa itu dikhususkan oleh Gereja untuk menyiapkan hati umat beriman bahwa mengikuti retret agung Gereja selama 40 hari (masa prapaskah). Jadi nuansa dan warna liturgi adalah ungu, ikut bersama Kristus mengalami penderitaan di salib, menahan lapar dan haus memberikan derma dan berbagi kepada sesama yang berkekurangan (khusus masa prapaskah yang sebentar lagi kita mulai). Jadi sekali lagi boleh peneguhan namun alasan pastoral dan liturgis masa itu hendaknya diindahkan. Apakah kita layak disaat puasa kita berpesta perkawinan? Semoga semakin jelas dan harap maklum.
salam
Rm Wanta
Dear Katolisitas,
Dari banyak artikel yang saya baca pada halaman ini, saya melihat banyak hal yang harus dipertimbangkan apabila nikah campur agama (katolik-kristen), apakah aturan-aturan tersebut sama halnya dengan nikah campur antara katolik-budha? ataukah ada pertauran tambahan yang perlu dilakukan? Saya sempat ditanyakan sama pasangan saya, kenapa katolik harus ada aturan membaptis dan mendidik anak-anak dari kecil? menurut dia, bukankah pemilihan agama meerupakan hak dari masing-masing anak? menurut dia, membaptis anak ddari kecil itu merupakan semacam pemaksaan terhadap anak tersebut untuk menjadi katolik, saya mohon saran dari katolisitas untuk memberikan jawaban yang terbaik atas pertanyaan pasangan saya tersebut. Thx..Gb
Shalom Linda,
Sebenarnya alasan dasar mengapa Gereja Katolik mengharuskan orang tua membaptis anaknya dan mendidik anak- anak secara Katolik adalah karena Gereja ingin melaksanakan kehendak Allah yang menginginkan agar semua orang dapat diselamatkan dan memperoleh pengetahuan akan kebenaran (lih. 1 Tim 2:4). Jika orang tua sungguh mengasihi anaknya dan ingin memberikan yang terbaik bagi anaknya, maka apakah yang lebih baik daripada keselamatan kekal? Tidak ada apapun di dunia ini yang dapat setara dengan hal ini. Tuhan Yesus mengajarkan bahwa kita diselamatkan oleh iman yang dinyatakan dalam pembaptisan, maka Gereja melestarikan ajaran ini. Dan orang tua turut mengambil bagian dalam misi keselamatan ini, jika ia mau membaptiskan anaknya dan mendidiknya secara Katolik.
Jadi walaupun setiap manusia memang mempunyai hak untuk menentukan sendiri iman dan kepercayaannya, namun adalah hak dan kewajiban orang tua untuk memberikan warisan iman yang dapat menghantar anak- anak mereka kepada keselamatan. Dan atas dasar inilah maka umat Katolik wajib untuk membaptis anaknya dan mendidik anak- anaknya secara Katolik. Jika anda mengetahui sesuatu yang baik bagi anak anda, maka pasti anda mengusahakannya bukan? Ini bukan hal pemaksaan, sebab yang diberikan bukanlah sesuatu yang tidak baik, tetapi yang baik, bahkan yang terbaik, karena menyangkut kehidupan kekal yang tidak dapat diberikan oleh dunia. Selanjutnya tentang pembaptisan bayi, silakan anda klik di sini.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org
thx atas penjelasannya bu inggrid..
Gbu
Shalom Romo,
Saya seorang katolik ingin menikah dengan pasangan saya yang seorang kristen pantekosta, dapatkah saya menikah di gereja pantekosta dan tetap menjadi seorang katolik? jika bisa, apa saja syarat2 yang harus saya penuhi terlebih dahulu? Terima kasih
Salam,
johan
Johan Yth
Syarat perkawinan beda Gereja adalah mendapat izin dari otoritas Gereja Katolik yang berwenang, jika diteguhkan di Gereja Protestan maka harus mendapat lagi surat dispensasi dari forma canonica. Syarat- syarat lain akan diberitahukan saat anda mendaftar hal tersebut ke pastor paroki di mana anda tinggal. Harus diingat penyelidikan kanonik wajib dilakukan oleh pihak Katolik.
salam
Rm Wanta
Shalom para saudaraku, bpk Johan, Bpk Ardhi, dan ibu Windy,
Disamping apa yg telah dijelaskan oleh Rm Wanta, saya tergelitik untuk membagikan pengalaman pribadi saya, mungkin dapat menjadi bahan masukan yg berguna. Saya katolik,beristri seorg protestan, dan ke 3 anak kami semua juga sdh dibaptis Katolik. Belasan tahun yg lalu saat kami memutuskan utk menikah, semua hal yang menyangkut hukum perkawinan Gereja baik dari Katolik maupun gereja istri telah lebih dulu kami berdua pelajari dan diskusikan dgn sungguh2, kami tdk memasuki perkawinan beda agama ini dgn gegabah, ada ikatan janji (boleh saya sebut sumpah) dan aturan gereja Katolik yg mengikat saya, dan semua itu wajib dipahami lebih dulu oleh pasangan saya (secara mendalam,bukan asal2an), sebaliknya saya juga saya mau belajar terus ttg aturan dan doktrin gereja istri saya.
Situasi berikut yg sering terjadi pada perkawinan beda gereja yang pada akhirnya berujung pd kesulitan atau kegagalan dlm membina perkawinan beda agama dgn baik, antara lain :
1. Malas atau tidak mau peduli atau tidak mengerti ttg aturan dan ajaran Gereja pasangan masing2 termasuk latar belakang mengapa aturan tersebut dibuat dan bersifat mengikat. Kemalasan dan ketidaktahuan ini membuat mereka seperti org memasuki hutan belantara tanpa bekal makanan, pengetahuan ttg medan, serta ketrampilan yang memadai. Sebagian bersikap pandang enteng atau tidak acuh, sebagian lagi bersikap memberontak/melawan dan hanya mau menggunakan ukuran dan aturannya sendiri. Tujuan luhur dari perkawinan kristen adalah untuk saling “menguduskan”, dlm hidup perkawinan yang harmonis yang sama2 membawa suami, istri dan anak2nya semakin mendekat pada Allah. Setelah masuk dalam pernikahan, anda tidak bisa berpikir hanya anda sendiri yg berada dalam ajaran gereja yang benar, lalu berspekulasi : a) mudah2an pasangan saya suatu hari akan ikut agama saya, Biar nanti Roh Kudus yang bekerja, b) biar saya saja yg berhak mendpt keselamatan, pasangan saya (dan mungkin termasuk anak2) tdk usah dipikirkan. Percayalah, tidak sesederhana itu.
2. Tidak tahu atau malas memikirkan dan berhitung ttg kemungkinan2 dan konsekwensi situasi “berat” yg bakal dihadapi didalam menjalani hidup perkawinan. Fokusnya hanya kepentingan dan keinginan saat ini. Menurut saya banyak sekali situasi2 dan hal2 dlm hidup perkawinan yang akan menjadi lebih “berat” utk dijalani oleh pasutri yg beda keyakinan. Contoh kecil, saya yang Katolik sesuai janji perkawinan wajib mendidik anak2 saya secara Katolik, artinya saya hrs siap berkorban waktu, tenaga dan pikiran utk mendidik anak saya secara katolik, mengurus sendiri saat mereka mengikuti kelas komuni pertama di gereja, pergi beribadah sendiri ke gereja tanpa ditemani istri (ingat, anda tdk bisa memprotes pd pasangan, istri pun punya kewajiban pokok sbg umat gerejanya yg sudah kita ketahui sejak mula dan hrs kita hargai hak nya), dan lain-lain. Setiap keluarga pasti akan mengalami krisis2 masalah di berbgai waktu, saat itu dasar keyakinan iman masing2 harus dapat dicegah utk saling berbenturan. Istri saya yang karena sudah memahami ttg doktrin Katolik tentu tidak akan melecehkan saat saya berdoa Rosario atau mengaku dosa meski secara pribadi ia tdk menganut praktek tersebut. Saat bayi kami lahir tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan bahwa bayi tsb akan dibaptis secara Katolik.
Contoh2 lain sejenis tersebut akan tidak ada habis2nya ditulis. Saya sarankan saudara2 ku semua memperhitungkan semua itu, cobalah ajak pikiran kita melompat tiga atau lima, bahkan sepuluh dan duapuluh tahun kedepan, bayangkan situasi2 apa yang mungkin anda akan hadapi di dalam belantara hidup perkawinan. Persiapan ini mutlak perlu jika anda berdua sungguh2 bertekad meneruskan hubungan dalam suatu ikatan suci perkawinan di altar Tuhan. Mudah2an sharing ini berguna.
Tuhan memberkati,
Antonius H
Salam sejahtera Romo…
Nama saya windy (seorang protestan), saya adalah seorang yg tidak pernah membeda-bedakan agama khususnya katholi & protestan. menurut saya sama saja, karena saya juga bersekolah selama 6 tahun disekolah katholik yg selalu mewajibkan setiap muridnya untuk mengikuti ajaran katholik. bahkan saya masih hafal doa salam maria. Namun saya saya kecewa sekali ketika saya akan melangsungkan pernikahan dengan calon suami yg adalah seorang katholik.
Pada waktu itu saya dan suami akan melangsungkan pemberkatan nikah secara protestan di greja saya (dengan kepercayaan masing2 – suami tetap katholik), tetapi sangat teramat sulit untuk meminta surat ijin dari gereja katholik untuk melangsungkan pemberkatan nikah di greja protestan. kami bahkan mendapatkan perlakuan yg kurang mengenakan dari pihak gereja tsb. yg katanya bila suami tetap melangsungkan pemberkatan, maka ia dianggap berkhianat dan tidak diakui lagi sebagai seorang katholik. Padahal suami saya masih tetap ingin mempertahankan kepercayaannya sebagai seorang katholik. Disini kami pun bingung, karna tidak juga menemukan titik temu yg mengenakan kedua belah pihak. Padahal yg setahu saya sangan mudah untuk seorang katholik melangsungkan pernihakannya di greja katholik dengan seorang yg non-katholik, namun kenapa saat kami mau melangsungkannya di greja protestan, greja katholik sangat berkeberatan seolah-olah suami akan pindah kepercayaan menjadi seorang protestan. sampai akhirnya suami memutuskan untuk tetap melangsungkan pemberkatan di greja protestan dan mengikut saya (walau pun hingga saat ini dia masih seorang katholik di ktp, namun sehari2 dia sudah beribadah selayaknya orang protestan)
Hal ini membuat saya bingung dan sangat kecewa kenapa birokrasi yg sangat rumit digreja katholik sehingga membuat seorang yg percaya menjadi kecewa, dan putus asa dan akhirnya memutuskan untuk berpindah keyakinan???Apa betul bila ia sudah melangsungkan pemberkatan nikah di greja protestan tanpa ijin greja katholik berarti dia sudah berkhianat dan tidak dapat diakui lagi sebagai seorang katholik, padahal ia masih sangat ingin mempertahankan kepercayaannya????bagaimana dengan ajaran pengampunan dosa?apa sudah tidak bisa lagi buat dia???
Demikian pertanyaan saya Romo, sebelumnya saya mohon maaf jika secara tidak langsung sudah menjelekan greja katholik(saya tidak bermaksud begitu). Dan saya sangat menunggu jawaban dari Romo. terima kasih.
Windy
Windy Yth
Pertama ajaran Gereja Katolik berbeda dengan Gereja Protestan, jadi bukan sama saja. Ada banyak hal yang mendasar yang berbeda sekali. Kedua perkawinan beda Gereja memang diatur dalam Hukum Kanonik menurut Gereja Katolik, karena itu harus ditaati oleh pihak Katolik. Jika dilanggar maka kena sangsi bahwa perkawinannya tidak sah secara kanonik (Gereja Katolik).Jika pihak yang Katolik tidak mengindahkan ketentuan ini, maka akibatnya bukan dia telah murtad melainkan dia hidup dalam perkawinan yang tidak sah meski secara sipil sah. Karena itu, dia tidak diperkenankan menerima Komuni kudus karena telah berdosa hidup bersama sebelum ada ikatan secara sah menurut Gereja Katolik. Sebenarnya sangat mudah meminta surat izin kepada Uskup setempat; jika anda mengalami kesulitan dengan pastor paroki tapi pada umumnya dilayani dengan baik. Lalu dispensasi dari Forma Kanonika karena diteguhkan oleh pendeta (Gereja Protestan). Jadi ada dua hal yang perlu dikerjakan. Pertama izin menikah, kedua dispensasi peneguhan di Gereja Protestan. Kalau kedua hal ini semua ada/ didapat suratnya, maka perkawinan anda sah secara kanonik dan dapat menerima komuni seperti biasa setelah menikah. Semoga jawaban ini menjaikan pencerahan bagi anda. Jika sudah terlanjur status perkawinan anda juga bisa diperbaiki pada langkah hukum selanjutnya. Silakan datang ke pastor paroki pihak Katolik.
salam
Rm wanta
Shaloom Bpk dan Ibu di Katolisitas,
Saya seorang pria protestan yang akan menikah dengan wanita katolik.
Saya telah mengikuti Kursus Persiapan Perkawinan di paroki gereja tempat calon istri saya.
Dalam kesepakatan internal kami berdua, kami akan tetap masing-masing sesuai iman kami.
Saya menyetujui pernikahan dilakukan secara Katolik di Gereja Katolik pula.
Bahkan hingga mendidik anak-anak sesuai iman Katolik.
Pihak keluarga wanita sangat mendambakan dilakukannya Sakramen Pernikahan (menurut pihak keluarga wanita, bila beda gereja maka hanya Pemberkatan, tanpa sakramen Pernikahan+Ekaristi/komuni)… Yang ingin saya tanyakan, Apakah benar demikian?
Solusi dan tenggang rasa saya berikan, pihak wanita meminta Surat Baptis Protestan saya agar dapat diterima di Gereja Katolik. Setelah diperiksa Surat Baptis saya memang Sah dan Baptisan diakui oleh pihak Gereja Katolik krn Gereja saya termasuk sebagai anggota PGI.
Saya menduga hanya akan diterima biasa secara atestasi/pindah gereja. (Hal ini saya lakukan dengan maksud agar Sakramen Pernikahan yg didamba-damba pihak wanita dpt terlaksana).
Namun saya terkejut karena diharuskan mengikuti katekumen sebanyak 8x pertemuan dan dilanjutkan dengan pengucapan Syahadat di muka umat saat misa/kebaktian…wah-wah melihat persyaratan tersebut maka secara tidak langsung saya merasa “dipaksa” menjadi katolik..hanya demi terciptanya penerimaan Komuni dalam Ekaristi di sebuah Sakramen Pernikahan. Padahal baptisan saya sudah diakui Sah tapi kok masih aja harus ada prosesi seperti ini.
1. Yang saya ingin sharing’kan disini, Apakah bila kami beda gereja maka Tidak Akan ada penerimaan Komuni bagi pihak umat Katolik (dalam hal ini pihak wanita) dalam sakramen pernikahan ?
2. Demi menyembah kepada Tuhan yang sama dalam Kristus Yesus sebagai yang Terutama dalam iman Katolik dan Protestan, apakah saya harus bersyahadat lagi di muka seluruh umat katolik dalam misa? (Hal tersebut membuat saya keberatan, pdhl niat saya baik….yaitu agar iman kami masing-masing tetap terjaga, tapi prosesi keyakinan katolik pihak wanita pun dapat diterima utuh oleh mereka)
Apakah ada kemungkinan dispensasi ttg hal ini, karena saya tahu bila nikah beda gereja maka ijinnya sampai ke Uskup.
Intinya, apakah mungkin atau bagaimana caranya agar pernikahan: Tetap pada iman masing-masing tapi pihak wanita (yang katolik) tetap dapat menerima sakramen pernikahan secara utuh termasuk ada ekaristi/penerimaan komuni didalamnya ?
Terimakasih,
Tuhan Memberkati.
Ardhi Yth
Hal pokok pertama yang harus kita pahami adalah perkawinan antara dua orang yang dibaptis diangkat oleh Kristus menjadi Sakramen. Orang dibaptis menurut ritus Gereja Katolik, maka jika ia dibaptis di Gereja Protestan yang diakui oleh Gereja Katolik maka perkawinan orang tersebut dengan pasangannya yang juga dibaptis secara sah, merupakan sakramen. Namun demikian, tidak serta merta ia (yang dibaptis di Gereja Protestan itu) bisa komuni karena kalau ia belum diterima sebagai umat Gereja Katolik dan telah mengikuti katekese komuni pertama sehingga layak dan pantas menerima komuni kudus makaa ia tidak bisa menerima komuni. Hal ini disebabkan karena dianggap masih ada halangan dan perbedaan paham tentang komuni kudus. Oleh karena itu, tanpa katekese, pihak yang dibaptis di Gereja Protestan tidak menerima komuni hanya didoakan saja, sedangkan pihak yang dibaptis di Gereja Katolik dapat menerima komuni.
Hal pokok kedua, bagi orang Katolik, perkawinan beda Gereja dilarang karena itu harus mendapat izin dari Uskup. Kalau anda merasa dipaksa maka tidak perlu mengikuti ketekese dan tetap mengikuti upacara perkawinan di Gereja Katolik, tetap sah dan sakramen; hanya yang menerima komuni pihak yang telah dibaptis di dalam Gereja Katolik dan telah diperkenankan menerima komuni kudus. Semoga dapat dipahami dan tidak menjadi polemik sebelum anda maju ke altar Tuhan.
salam
Rm wanta
Terimakasih Romo atas pencerahannya.
Penjelasan Romo saya yakin sangat bermanfaat bagi semua Anak Tuhan yang sedang mengalami hal serupa seperti saya.
Sukses selalu bagi Katolisitas dalam segala pelayanannya.
Berkah Dalem.
selamat siang Romo
saya seorang Katolik dan Calon saya beragama Protestan Karismatik. sekarang kami mau nikah karena sudah hamil 3 bulan tapi permasalahannya kami tetap pada agama kami masing2 dan dari yang saya baca katanya anak harus tetap bergama Katolik itu yang membuat Calon saya berat untuk melakukannya jadi apakah perjanjian di atas bisa di dispensasi dan apa yang harus saya lakukan agar kami tetap bisa menikah
Aby yth
Silakan ke pastor paroki anda, anda berkewajiban untuk meneguhkan perkawinan di Gereja Katolik. Mohon izin untuk peneguhan perkawinan lewat pastor paroki, nanti akan dijelaskan di sana. Ajaklah pasanganmu, dan beri penjelasan agar dia mengerti akan pendidikan katolik. Saran saya saat pacaran hendaknya anda membicarakan soal pendidikan anak, karena anda mau menikahinya dan ia sudah terlanjur hamil maka komunikasikan persoalan ini dengan pasanganmu secara baik- baik agar perkawinanmu tetap langgeng dan tak terputuskan. Mintalah pastor paroki untuk mendampingimu.
salam
Rm Wanta
Shalom Pak/Bu
Ada beberapa pertanyaan yang ingin saya tanyakan. Saya seorang katolik roma, pasangan saya seorang kristen pentakosta.
– Apakah kami berdua bisa menikah dengan agama kami masing masing? (kami berdua masih ingin menikah di gereja kami masing masing baik di gereja katolik maupun pentakosta)
Bila tidak, apa solusinya?
– Apa saja syarat syarat yang harus kami penuhi sebelumnya?
salam,
tri
Agustinus Tri Yth
Peneguhan ganda (dua kali) tidak diperkenankan atau dilarang oleh Hukum Gereja Katolik. Bacalah dalam kolom hukum Gereja di katolisitas.org. Karena itu harus salah satu saja. Keduanya tetap dan bisa sah asalkan dijalankan norma normanya memohon dispensasi dari forma canonica atau izin perkawinan beda Gereja kepada Ordinaris setempat. Silakan baca di artikel ini, Perkawinan campur beda gereja, silakan klik.
salamRm Wanta
Shalom Romo
Kebetulan yang sodara Tri tanyakan hampir sama dengan yang ingin saya tanyakan, apabila tidak bisa romo, bagaimana aturan dalam hukum Gereja Katolik bila pihak pria yang Katolik menikah digereja Pentakosta yaitu di pihak wanita, apakah statusnya dalam gereja Katolik? apakah dengan begitu pihak pria keluar dari agama Katolik?
trimakasih
Catheryn Yth
Peneguhannya hanya satu kali saja, oleh Pastor Gereja Katolik atau Pendeta. Jika oleh Pastor Gereja Katolik maka beberapa langkah larangan itu harus diatasi dengan memohon izin pada Uskup (ordinaris setempat) setempat. Jika peneguhan diberikan oleh pastor Gereja Katolik, maka tidak perlu lagi diberikan oleh pendeta gereja Protestan. Perkawinan beda gereja merupakan larangan, tapi bisa mendapat izin dari Uskup jika memenuhi persyaratan seperti yang bisa anda baca dalam artikel ini, silakan klik. Jika ingin diteguhkan oleh pendeta gereja Protestan juga bisa. Langkahnya: Jika larangan itu diatasi dengan mendapat izin, maka selanjutnya memohon dispensasi dari forma canonica peneguhan perkawinan di depan pendeta. Perkawinan tersebut sah dan sakramental jika keduanya telah dibaptis. Tidak perlu lagi diteguhkan oleh pastor Gereja Katolik. Semoga dapat dipahami.
salam
Rm Wanta
Dear Katolisitas,
Saya seorang Katolik, berpacaran dengan seorang pria Pantekosta. Kami serius berencana melanjutkan hubungan kami ke jenjang pernikahan. Namun orang tua saya tidak mengijinkan jika saya harus pindah agama, saya pun tidak menginginkan hal itu terjadi. Begitu juga dengan orang tua pasangan saya, tidak mengijinkan pasangan saya mengikuti saya menjadi seorang Katolik.
Jika kami menikah dengan tetap pada agama kami masing-masing, apakah pernikahan itu akan tetap sah secara Katolik?
Jika kami menikah secara ekumene, apa ada hal-hal tertentu yang harus dilakukan pasangan saya?
Mohon bantuannya..
Steph Yth
Perkawinan akan sah katolik jika perkawinan itu diteguhkan secara hukum kanonik menurut Kitab Hukum Kanonik Gereja Katolik. Untuk kasus anda bisa dilakukan. Yang akan menikah anda berdua maka soal diteguhkan dimana silakan anda berdua berdialog dan mencari jalan tengah yang baik untuk anda berdua. Dengan diberikan pengertian yang baik orang tua akan menerima anda. Tetap beragama masing-masing juga diperkenankan asalkan peneguhan di Gereja Katolik akan lebih mudah. Silakan menghubungi pastor paroki anda untuk keterangan persyaratan selanjutnya. Persyaratan yang umum adalah, walaupun diperkenankan bagi anda berdua untuk tetap bertahan pada iman masing- masing, namun pasangan anda harus mengetahui bahwa anda tetap mempunyai tanggungjawab untuk membesarkan dan mendidik anak- anak secara Katolik.
salam
Rm Wanta
Dear Romo,
saya ingin bertanya..
saya membaca beberapa kasus teman2 disini, untuk pernikahan antara Katolik dan Protestan.
kasus saya mirip hanya sedikit berbeda. jika dalam kasus teman2 yang lain, pihak calon pasangannya yang menyatakan setuju/tidak setuju, pada kasus saya calon pasangan saya tidak masalah saya tetap Katolik, tetapi masalahnya terletak pada orang tuanya.
pacar saya seorang Protestan Karismatik, orang tuanya adalah pendeta sekaligus dosen di sekolah pendeta. pacar saya tidak masalah jika saya tetap memeluk agama Katolik, tetapi orang tuanya menyatakan bahwa peraturan di gereja mereka tidak dapat memberikan pemberkatan pernikahan untuk pasangan beda agama. sedangkan ia adalah satu2nya anak laki2 dari seorang pendeta yang cukup besar dalam denominasi gereja mereka. jadi tidak mungkin pemberkatan dapat dilakukan secara katolik. yang mungkin hanyalah mengikuti persiapan perkawinan secara Katolik juga dan meminta dispensasi dari uskup untuk menikah di gereja lain (ini sudah pernah saya tanyakan ke seorang romo, ia mengatakan hal ini dapat dilakukan, pemberkatan itu dapat dianggap sah oleh gereja Katolik), atau melakukan pemberesan perkawinan secara Katolik di kemudian hari.
untuk pemberkatan di gereja mereka, saya perlu dibaptis selam. hal ini sudah saya tanyakan ke romo di paroki saya. ia mengatakan jika dalam kondisi terpaksa, hal itu dapat dilakukan. dan lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pada hakikatnya baptis adalah mati dan dihidupkan kembali secara rohani. sudah dibaptis secara Katolik berarti sudah hidup. dibaptis kembali dengan cara yang lain pun (yang masih atas nama Bapa Putera dan Roh Kudus yang sama) sebenarnya tidak ada pengaruhnya, ya akan tetap hidup. dengan catatan, berada dalam kondisi yang terpaksa. jadi intinya, menurut romo di paroki saya ini, prosedur pemberkatan di gereja mereka dapat diterima untuk Kekatolikan saya.
yang menjadi masalah adalah, apakah boleh jika kami menjalani proses persiapan perkawinan secara Katolik sebelum pemberkatan dan meminta dispensasi dari Uskup (atau jika itu tidak memungkinkan, maka melakukan pemberesan perkawinan Katolik setelah pemberkatan) tanpa diketahui oleh orang tuanya dan gereja Protestan tempat dilakukannya pemberkatan nikah? karena ayahnya sendiri yang akan memberikan pemberkatan. apakah ada surat2 tertentu yang harus disampaikan ke gereja Protestan itu? saya menanyakan ini untuk kedua jalan yang dapat ditempuh, yaitu sebelum pemberkatan, dan pemberesan perkawinan di kemudian hari.
karena masalahnya pacar saya sendiri tidak bermasalah saya beragama Katolik, tetapi orang tuanya yang tidak mengijinkan. sedangkan tidak mungkin kami melawan orang tuanya. saya percaya melawan orang tua itu juga tidak benar. selain itu, ayahnya mengidap beberapa penyakit seperti diabetes dan tekanan darah tinggi, kami takut dapat berakibat buruk jika kami melawan secara terang2an. kami juga tidak membohongi mereka, hanya tidak memberi tahu saja. toh jika sudah berumah tangga, tidak semua hal yang dilakukan pasangan suami istri harus diketahui semua orang, anggap saja ini menjadi urusan pribadi dari pasangan tersebut. saya tetap bisa mengikuti Ekaristi, karena saat ini pun dimana orang tuanya menganggap saya memang harus berpindah agama nantinya, mereka mengijinkan jika saya merindukan misa Ekaristi dan ingin datang mengikuti Ekaristi. tetapi jika hanya seperti itu, tanpa disahkan secara Katolik, saya kan tidak bisa komuni. jadi sebenarnya orang tuanya pun bukannya fanatik, mereka juga hanya terbentur aturan gereja mereka.
lagipula kami tidak melanggar peraturan dimanapun, Katolik maupun Protestan. kami ingin berusaha mengikuti semua prosedur untuk keduanya. memang saya masih belum terlalu mengerti prosedur lengkapnya, kami masih mencari tahu apakah bisa kami menaati semua prosedur kedua gereja tanpa melanggar prosedur gereja yang lain. maka saya juga ingin menanyakan dimanakah dapat saya temukan prosedur lengkap untuk pernikahan beda gereja ini? untuk persiapan sebelum pemberkatan, dan juga untuk pemberesan perkawinan. saat ini kelihatannya jalan kedua lah yang lebih memungkinkan, tetapi jika kami dapat melakukan jalan yang pertama tanpa diketahui oleh pihak gereja mereka (tidak ada surat2 yang perlu disetujui/ditandatangani oleh gereja mereka), kami akan menempuh cara yang pertama.
jadi pada dasarnya, kami ingin mencari segala cara yang memungkinkan pernikahan kami ini dianggap sah, baik secara Katolik maupun secara Protestan, tanpa melanggar peraturan mana pun dan tanpa melawan orang tuanya.
mohon saran dan informasinya
Terima kasih
Teresa Yth
Persoalan ini dapat diatasi dengan musyawarah bersama antara dua keluarga yang berbeda agama agar keadilan dapat terpenuhi. Perkawinan beda Gereja dapat dengan sah kalau di depan Pendeta maka bisa dilakukan dengan menempuh jalan memohon dispensasi dari forma canonica karena tidak di depan pastor Katolik. Kedua dengan memohon izin atas perkawinan beda Gereja kepada Uskup setempat. Maka perkawinan dapat dilangsungkan di gereja Protestan dengan sah dan anda bisa komuni kudus. Dalam misa perkawinan itu pastor katolik dapat hadir tapi tidak meneguhkan mungkin bisa ambil bagian dalam homili/kotbahnya dan mendampingi pendeta (akan sangat indah ekumene kerukunan Gereja sebagai sebuah kesaksian supaya kita bersatu). Namun yang tidak boleh dilakukan adalah dua kali peneguhan misalnya secara diam diam diteguhkan di Gereja Katolik kemudian lagi di gereja Protestan. Ini tidak boleh. Lebih baik dengan terbuka dibicarakan bersama dua keluarga anda dan calon suami anda. Saya usulkan diadakan misa midodareni secara katolik dan besoknya pemberkatan di gereja Protestan oleh pendeta dan pastor katolik. Ketika misa midodareni undang pendeta dan kekuarga pihak protestan dan bersama umat di lingkungan katolik berdoa bersama akan sangat indah terjadi kerukunan dalam hidup beragama. Dengan cara ini perkawinan anda sudah sah yg penting dua hal di atas dan dokumen dibereskan di Gereja Katolik. Selamat menempuh hidup baru, berkat Tuhan.
salam
Rm Wanta
Terima kasih atas respon dan sarannya Romo
Tuhan memberkati
salam damai dan sejahtera bagi kita semua
saya mempunyai sebuah pertanyaan berkaitan dengan perkawinan campur katolik dengan protestan melalui sebuah ilustrasi berikut :
ada seorang pria katolik sudah lama berpacaran dengan wanita beragama protestan. setelah bertahun-tahun pacaran, akhirnya mereka memutuskan untuk menikah. namun di lain pihak si wanita ini tidak ingin menikah dengan pacarnya jika ia tidak ikut menjadi seorang protestan selain itu orang tua wanita ini juga tidak mengijinkannya untuk menikah dengan pria katolik.akhirnya pria ini memutuskan berpindah agama menjadi protestan.
dari ilustrasi di atas yang saya ingin tanyakan adalah apakah benar tindakan yang dilakukan oleh pria itu?kemudia bagaimana tanggapan anda mengenai ilustrasi di atas? trima kasih…Tuhan Yesus memberkati kita semua…Amin
Shalom Marc,
Terima kasih atas pertanyaannya tentang kawin campur. Berdasarkan ilustrasi yang anda berikan, maka saya ingin memberikan tanggapan sebagai berikut:
1. Sebelum perkawinan: Sebelum terjadinya perkawinan, seseorang harus tahu menempatkan mana yang paling utama dalam suatu perkawinan. Dan sebagai umat Katolik, maka kita harus menempatkan iman sebagai pertimbangan yang utama. Kita tahu bahwa tidak mudah untuk mengarungi kehidupan perkawinan, walaupun suami istri mempunyai iman yang sama. Dan perjalanan perkawinan menjadi lebih sulit lagi, jika tidak didukung dengan iman yang sama. Untuk itu, sudah seharusnya calon pengantin yang berbeda agama mendiskusikan peran iman dalam mengarungi kehidupan rumah tangga, bagaimana pendidikan iman untuk anak-anak, dll. Jadi, secara prinsip, yang paling ideal adalah perkawinan yang dilakukan oleh pasangan yang mempunyai iman yang sama, yang menempatkan iman di atas segalanya.
2. Perkawinan yang tidak satu agama: Kalau sampai terjadi perkawinan yang tidak satu agama, dalam hal ini, yang satu Katolik dan yang lain adalah Protestan, maka pihak yang Katolik, sebenarnya terikat oleh Hukum Kanonik, yang berarti perkawinannya harus mendapatkan ijin untuk perkawinan antara yang beragama Katolik dan Kristen non-Katolik (perkawinan campur), namun sebaiknya tetap diberkati di Gereja Katolik, dan dengan persetujuan pasangan yang bukan Katolik, agar dapat mendidik anak-anak secara Katolik. Kalau sampai pasangan yang bersangkutan tidak mau untuk melakukan hal di atas, maka bagi saya pribadi [ini adalah pendapat pribadi], akan lebih baik untuk berpisah. Hal ini memang berat, namun akan lebih baik untuk menghindari masalah di kemudian hari. Mungkin ada baiknya untuk benar-benar melakukan proses discernment, yang dapat dibantu oleh pastor.
3. Bagaimana dengan yang sudah terlanjur? Kalau sudah terlanjur, maka umat Katolik tersebut tidak dapat menerima komuni, sampai masalah perkawinannya diselesaikan dan juga setelah menerima Sakramen Tobat. Bicarakanlah baik-baik dengan pasangan, agar dapat meneguhkan perkawinan di dalam Gereja Katolik. Dengan demikian, pihak yang Katolik dapat hidup sebagai umat Katolik yang baik, dengan tetap dapat menerima Sakramen Ekaristi.
Namun, saya yakin bahwa setiap masalah perkawinan adalah sangat spesifik, yang mempunyai kondisi yang begitu khusus. Semoga saja keterangan secara umum di atas dapat membantu.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
stef – katolisitas.org
pak, mungkin keputusan untuk berpisah bagi pria tersebut sungguh berat, mungkin karena saking cintanya dia terhadap pacarnya. sehingga dia rela meniggalkan iman katoliknya dan masuk kristen.
tapi bagaimana jika pria dan wanita tersebut telah menikah dengan cara pria itu telah menjadi kristen dan di dalam kehidupan berkeluarga, pasangan ini dapat hidup bahagia,damai dan sejahtera dengan tetap hidup memuliakan Yesus?…apakah Yesus tetap memberkati keluarga ini?…dan bagaimana tanggapan pak stef apabila pria tersebut mempunyai prinsip seperti ini : :punya pacar kristen gak masalah,yang penting masih “satu” dan masih memuji Tuhan yang sama.
Shalom Marc,
Terima kasih atas tanggapannya. Memang, dalam seperti ini dapat terjadi banyak kemungkinan. Yang menjadi masalah di sini adalah apakah sebelum pria tersebut keluar dari agama Katolik, dia benar-benar mempelajari iman Katolik, sehingga tahu bahwa Gereja Katolik penting untuk keselamatan seseorang? Apakah kepindahannya adalah karena cinta terhadap wanita tersebut tanpa menghiraukan iman yang dia percayai? Dan kalau memang dasarnya saling mencintai, maka sebenarnya pihak wanita tersebut juga harus mempertimbangkan agar pihak pria berusaha untuk mendapatkan dispensasi, sehingga pihak pria dapat terus menjadi Katolik. Kalau memang punya pacar Kristen tidak menjadi masalah – karena menyembah Yesus yang sama – mengapa bukan pihak wanita yang kemudian menjadi Katolik? Jadi, intinya adalah, kita harus menempatkan kebenaran di atas kepentingan pribadi. Pertanyaan yang paling penting adalah sampai seberapa jauh pihak yang Katolik benar-benar mencari kebenaran dengan segenap hati, pikiran dan kekuatan, sebelum memutuskan untuk keluar dari Gereja Katolik? Dan hanya Tuhan dan orang yang bersangkutan yang mengetahuinya. Kalau orang tersebut mengutamakan cinta dan tidak mencari kebenaran dengan sungguh-sungguh, sebenarnya orang tersebut telah mempertaruhkan keselamatannya.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
stef – katolisitas.org
bukannya agama tidak menjadi jaminan bagi seseorang untuk selamat?
lalu saya mengutip kata2 pak stef yang ini : “mengapa bukan pihak wanita yang kemudian menjadi Katolik? ” bagaimana jika pihak wanita yang bersikeras untuk tetap menjadi seorang protestan dikarenakan ia menganggap ajaran katolik banyak yang tidak sesuai dengan alkitab serta banyak yang dibuat2 oleh manusia/hanya ritual manusia saja..sehingga hal diluar alkitab merupakan kekejian di mata Tuhan…apakah yang harus dilakukan oleh pria tersebut?
Shalom Marc,
Terima kasih atas tanggapannya. Silakan membaca artikel tentang hubungan agama dan keselamatan di sini – silakan klik. Kalau pihak wanita tidak menyetujui untuk menjadi Katolik karena beranggapan bahwa Katolik mengajarkan hal yang salah, maka justru hal ini adalah menjadi kesempatan yang baik bagi pihak pria untuk menjelaskan apa yang sebenarnya dipercayai oleh Gereja Katolik. Dengan demikian, pihak pria harus juga benar-benar belajar akan iman Katolik dan mungkin dapat meminta bantuan pastor atau berdiskusi di website-website Katolik, atau dapat juga memberikan buku-buku Katolik yang baik. Dengan demikian, baik pihak pria dan wanita dapat mempunyai kesempatan untuk bersama-sama menggali iman Katolik dan mencari kebenaran dengan sungguh-sungguh. Semoga dapat diterima.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
stef – katolisitas.org
bagaimana mau menjelaskan yang dipercayai oleh Gereja Katolik jika wanita tersebut tidak ingin mendengarkan dan tidak ingin tahu tentang ajaran2 Katolik??apalagi memberi buku2 Katolik?apakah karena ajaran protestan yang hanya berdasarkan Alkitab saja,yang berpedoman pada Alkitab saja. Menurut saya juga,hanya Alkitab saja yang dijadikan pedoman itu sudah benar karena berisi Perintah2 Allah,pengajaran2-NYA serta larangan2-NYA.
Shalom Marc,
Kalau si wanita tidak mau mendengarkan apa yang dipercayai oleh calon suaminya, maka sungguh sangat disayangkan sekali. Justru hal-hal prinsip seperti ini harus didiskusikan sebelum menikah, sehingga terjadi dialog terbuka, yang semakin membawa pasangan tersebut untuk saling mengerti satu sama lain. Dan menjadi tugas dari pihak pria untuk belajar iman Katolik dan menerangkannya kepada pihak wanita. Semua iman Katolik dapat diterangkan dengan menggunakan Alkitab, baik yang tertulis secara langsung, maupun yang tersirat dalam ayat-ayat. Bahwa Alkitab menjadi salah satu pilar kebenaran adalah benar. Namun, kalau Alkitab menjadi "satu-satunya" pilar kebenaran, maka justru itu bertentangan dengan Alkitab. Silakan melihat pembahasan dan dialog di sini – silakan klik, dan ini – silakan klik. Semoga dapat membantu.
Salam ksih dalam Kristus Tuhan,
stef – katolisitas.org
terima kasih pak stef atas penjelasan serta bukti2 di dalam Alkitab…sungguh membantu saya…oiya pak, sepertinya kalau kita berdebat dengan orang protestan tidak akan ada habisnya saya sangat bingung sekali….kenapa mesti terjadi perpecahan seperti ini???sangat disayangkan sekali….
Shalom Marc,
Terima kasih atas tanggapannya. Yesus tidak pernah menginginkan perpecahan Gereja, karena perpecahan ini bertentangan dengan pesan Yesus yang terakhir di Yoh 17. Sejarah mencatat begitu banyak perpecahan sampai saat ini, dan memang sering diwarnai kesalahan dari dua belah pihak. Namun, sama seperti Gereja adalah ibu, apapun permasalahannya, maka seorang anak tidak memilih untuk mengganti ibunya. Mari, bersama-sama kita berdoa untuk persatuan umat Kristen.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
stef – katolisitas.org
dear katolisitas, saya mau tanya tentang :
1. Orang katolik (laki-laki) dan islam (perempuan) yang menikah di KUA. bagaimana status anaknya menurut hukum / ajaran Gereja Katolik?
2. Orang katolik (laki-laki) dan islam (perempuan) yang menikah di Gereja dengan dispensasi (karena yang perempuan tidak mau menjadi katolik) . bagaimana status anaknya menurut hukum / ajaran Gereja Katolik?
terima kasih
Salam.. Bapak & Ibu..
1. Saya sendiri lahir dan dibesarkan di Lingkungan Katholik.. (Saya sendiri, Pria)
2. Calon Istri saya lahir dan dibesarkan di lingkungan Kristen Protestan (Calon Istri saya, Wanita)
Yang Mau saya tanyakan :
1. Saya sudah konsultasi ke Romo tempat saya tinggal, Beliau bisa memberikan Izin menikah di Gereja Kristen Protestan, Asal,, anak2 kami nantinya diserahkan dalam lingkungan Gereja Katholik,, saya pribadi beersedia, tapi Calon istri saya tidak mau.
2. Kalo saya menikah di Gereja Protestan, saya harus menandatangani pernyataan yang isinya bahwa saya harus masuk menjadi Kristen Protestan dan oleh Pendeta mereka, baru saya bisa menikah di Gereja Protestan,, itu bagi saya tidak Mungkin saya harus pindah ke Protestan,,
3. Kalo kami menikah di Gereja Katolik, kata Romo di tempat kami tinggal tidak ada persyaratan apa2.
tetapi calon istri saya tidak mau, maunya menikah di gereja Protestan.
4. Salam Bapak & Ibu… Tolong lah saya Bagaimana jalan keluarnya, karena saya ingin menikah di Tahun ini juga,,,
Salam, Robert
Shalom Robert,
Terus terang, jika saya boleh menyarankan, anda sebaiknya merenungkan terlebih dahulu, sebenarnya apakah yang terpenting bagi anda, dan apakah sebenarnya yang menjadi keinginan anda. Karena tanpa memahami sendiri apa yang menjadi prioritas anda di dalam hidup dan juga apa yang menjadi kehendak anda, maka anda tidak akan dapat membuat keputusan.
1. Jika anda menikah di gereja Protestan.
Selayaknya anda menyadari jika anda menikah di gereja Protestan, maka perkawinan anda tidak sah secara kanonik, sehingga tidak sah menurut Gereja Katolik. Maka jika perkawinan ini tetap dilangsungkan juga, maka anda nantinya tidak dapat menerima Komuni kudus. Silakan anda renungkan apakah anda siap untuk menerima keadaan ini, apalagi jika menurut pengakuan anda sendiri, anda tidak ingin menjadi Protestan. Apakah untuk alasan pribadi ini, anda rela meninggalkan iman Katolik anda.
2. Jika anda menikah di gereja Katolik.
Jika anda menikah di gereja Katolik, tidak ada keharusan bagi istri anda untuk menjadi Katolik. Namun ia harus menyetujui jika anak- anak anda nantinya dididik secara Katolik. Yang diperlukan bagi anda adalah menghadap kepada Romo paroki dan memohon ijin dari pihak ordinaris, karena calon istri anda yang Kristen non- Katolik. Begitu ijin diberikan, dan ada kesediaan dari pihak istri anda untuk memperbolehkan anak- anak dididik secara Katolik, maka anda berdua dapat menikah secara sah di Gereja Katolik, dan perkawinan anda adalah sakramen.
Robert, saya tidak dapat banyak membantu di sini, sebab anda sendirilah yang harus mengambil keputusan. Sejujurnya, saya rasa, hati nurani andapun sebenarnya sudah mengetahui apa yang benar dan apa yang seharusnya anda lakukan. Bawalah hal ini ke dalam doa- doa anda, dan mohonlah kepada Roh Kudus untuk memampukan anda membuat keputusan.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org
Shalom..
Saya mau curhat, tanya, dan minta solusi..
Saya katolik dan sudah di baptis. Saya punya pacar non katolik dan belum di babtis. Kami sudah pacaran cukup lama, saling cinta, saling ngerti. Kami berniat untuk bisa menikah, tetapi saya tahu benar kalau menikah campur itu sangat tidak dianjurkan dan prosedurnya sangat rumit.
Pertanyaannya;
What I should to do? Saya bener-bener nggak ngerti harus ngapain lagi. Dia bener-bener niat sama saya dan masalahnya, kami benar-benar kukuh pada agama.
Thanks a lot. GBU.
Shalom Darlene,
Sebenarnya, hal menentukan pasangan hidup adalah hak anda, dan silakan anda pertimbangkan sesuai dengan hati nurani anda. Namun tentu dalam proses discerment ini, ada banyak hal yang perlu anda pertimbangkan, terutama jika seperti kata anda, kedua- duanya (anda dan pasangan anda) sama- sama kukuh dengan agama masing- masing. Jujur saja, untuk mengusahakan kebahagiaan dalam perkawinan yang seagama saja sudah mempunyai tantangan tersendiri, apalagi kalau beda agama. Tentu tantangannya lebih besar, dibutuhkan pengorbanan dari kedua belah pihak.
Maka usul saya, sebelum anda menikah, pertama- tama anda perlu bertanya kepada diri sendiri sejauh mana anda siap menanggung resiko dari perkawinan beda agama ini. Lebih baik anda pertimbangkan, bahkan sampai resiko terburuk, sebelum anda mengambil keputusan.
Jika anda sudah mantap dengan pasangan anda ini, baru anda jajaki kemungkinan apakah ada kemungkinan baginya untuk menjadi Katolik. Jika tidak ada, apakah dia mau menyetujui persyaratan kawin campur dalam Gereja Katolik, yaitu ia harus mengizinkan anda untuk tetap Katolik dan mendidik anak- anak secara Katolik? Apakah ia mau diberkati perkawinannya di Gereja Katolik? Jika ia bersedia, maka anda dapat mengurus dispensasi ke pihak keuskupan tempat di mana perkawinan anda akan diteguhkan.
Persoalannya adalah jika ia tidak mau diberkati di Gereja Katolik, dan tidak pula mengizinkan anda tetap Katolik, dan anak- anak anda nantinya tidak boleh dididik secara Katolik. Jika demikian halnya, sungguh, sebenarnya pilihan anda adalah dia atau Tuhan Yesus. Untuk hal ini memang hanya anda yang dapat memutuskan, dan jika saya boleh menyarankan, sebaiknya anda pertimbangkan lagi keputusan anda, sebab keselamatan jiwa anda adalah taruhannya. Sebab seseorang yang meninggalkan imannya, karena kepentingan pribadi, menunjukkan bahwa ia lebih mengasihi dirinya sendiri (atau pasangannya) daripada mengasihi Tuhan.
Darlene, mungkin anda memang menghadapi pilihan yang sulit. Maka ada baiknya anda menemui pastor paroki/ pembimbing rohani anda, atau mengikuti retret pribadi, sebelum menentukan keputusan anda. Semoga Roh Kudus membimbing anda untuk melakukan segala sesuatunya sesuai dengan kehendak-Nya.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org
syaloom……
saya ada pertanyaan berkaitan dengan dengan perkawinan campur??
saat ini saya yang beragama katolik sedang berhubungan dengan seorang pria yang beragama muslim…
apakah boleh dilangsungkan perkawinan antara katolik dan muslim???
mohon solusinya???
July Yth
Boleh dan diperkenankan dalam ajaran Gereja Katolik perkawinan antar orang katolik dan non katolik, namun perkawinan itu tidak ideal, dan tidak dianjurkan. Yang ideal dan dianjurkan perkawinan katolik dengan katolik. Tapi karena alasan sosial dan lingkungan bisa terjadi perkawinan beda agama seperti anda. Ada berbagai syarat yang harus dipenuhi seperti pihak non katolik berjanji dibawah sumpah untuk memberi kebebasan kepada pihak katolik melaksanakan imannya, beribadat dan ke Gereja. Anak-anak yang lahir hendaknya sekuat tenaga dididik secara katolik (dibaptis). Status keduanya masih single tidak ada ikatan perkawinan sebelumnya. Perkawinan Gereja Katolik tidak terputuskan dan monogam. Kemudian meminta dispensasi ke Uskup barulah bisa diteguhkan di dalam Gereja Katolik. Semua formulir dan persyaratan itu ada di dalam paroki dimana anda berdomisili. Mohon dipertimbangkan baik-baik pemahaman perkawinan di dalam Gereja Katolik beda sekali dengan Islam atau yang lain, anda harus menjelaskan atau mengajak dia untuk ikut kursus perkawinan agar sungguh-sungguh memahami, sehingga di kemudian hari tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Salam
Rm Wanta
terima kasih atas solusinya,……..Semoga TUHAN memberkati……….
damai dlam Tuhan Yesus X’tus.saya pernah berpacaran dengan seorang cewek yang sudah punya anak di luar nikah. pada awalnya dia tidak jujur.namun setelah pcaran dua bulan ia mengatakan kalau ia udah punya anak, tapi belum nikah gereja…dalam hati saya, antara saya putusin tapi cinta,
Bernadus Yth
Pengalaman seperti yang anda tanyakan perlu dilakukan penelitian budi dan hati agar keputusan memilih pasangan sungguh secara sadar benar dan bertanggungjawab. Pemeriksaan itu merupakan langkah awal yg disebut discernment. Apakah saya melakukan putusan benar atau karena emosi belaskasihan? Cinta dapat dibagi dalam dua kategori cinta romans (emosi) dan cinta sejati (hati dan budi). Tindakan kita mengarah ke cinta sejati karena kalau sampai hanya cinta disebabkan oleh emosi belaskasihan maka suatu saat bisa berubah dan putus cinta itu. Pikirkan baik-baik putusan anda supaya dikemudian hari tidak menyesal. Kedua, seorang perempuan yang telah punya anak di luar nikah mengalami trauma atau masalah dalam berelasi dengan lelalki dibandingkan dengan perempuan yang masih gadis bebas dari pengalaman trauma berelasi dengan lelaki. Silahkan anda menimbang dengan baik pilihan yang anda jatuhkan.
salam dan berkat Tuhan
Rm Wanta
shalom,
Terima kasih atas penjelasan yang diberikan,
Jika pasangan yang non katolik itu mahu menjadi katolik, apa yang harus dilakukan?bagaimanakah caranya atau prosedur seseorang penganut protestan mahu menjadi katolik?
salam, Monica
Shalom Monica,
Jika pasangan yang non- Katolik itu mau menjadi Katolik, maka silakan bersama pasangannya yang Katolik untuk menemui pastor (paderi) paroki. Biasanya pastor akan memberi pengarahan akan bagaimana caranya. Jika pasangan yang Protestan non- Katolik itu berasal dari gereja yang baptisannya diakui oleh Gereja Katolik, maka setelah ia telah mengikuti proses katekumen, maka ia tidak perlu dibaptis ulang, hanya perlu dikukuhkan. Tetapi memang ia perlu mengikuti pengajaran/ proses Katekumenat, walau mungkin tidak perlu dari awal, hal ini tergantung dari kebijaksanaan pastor paroki.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- http://www.katolisitas.org
Shalom Katolisitas,
Sehubungan dengan perkawinan campur beda gereja, Romo di paroki saya pernah mengatakan bahwa anak yang lahir dari hasil perkawinan secara non Katolik (meski salah satu orang tuanya beragama Katolik) tidak boleh dibaptis secara Katolik, kecuali setelah si anak dewasa dan menentukan pilihannya sendiri.
Apakah memang demikian adanya? Mengapa Gereja Katolik memberlakukan peraturan itu?
Terima kasih sebelumnya atas jawaban dan penjelasan yang diberikan.
Salam,
Paulina
Shalom Paulina,
Sebenarnya tidak ada ketentuan yang mengatakan bahwa anak yang dilahirkan dari perkawinan campur beda gereja (pasangan Katolik dan Kristen non- Katolik) tidak boleh dibaptis secara Katolik, dan harus menunggu sampai si anak dewasa.
Ketentuan dalam Kitab Hukum Kanonik 1983 yang dipegang oleh Gereja Katolik mengatakan demikian:
KHK 868
§ 1 Agar bayi dibaptis secara licit, haruslah:
1) orangtuanya, sekurang-kurangnya satu dari mereka atau yang secara legitim menggantikan orangtuanya, menyetujuinya;
2) ada harapan cukup beralasan bahwa anak itu akan dididik dalam agama Katolik; bila harapan itu tidak ada, baptis hendaknya ditunda menu rut ketentuan hukum partikular, dengan memperingatkan orangtuanya mengenai alasan itu.
Maka, sedari bayi anak yang lahir dari perkawinan campur beda gereja tersebut, tetap dapat dibaptis, asalkan ada jaminan dan harapan bahwa anak itu akan dididik dalam agama Katolik. Dengan demikian cukup besarlah peran orang tuanya yang Katolik, dan peran dari bapa/ ibu baptis (godfather/ godmother); dan jika mereka menjamin dan berusaha sedapat mungkin untuk mendidik anak tersebut secara Katolik, maka anak tersebut dapat dibaptis di Gereja Katolik.
Kemungkinan pastor anda seolah melarang, karena beliau tidak memperoleh jaminan dari orang tua anak itu atau orang tua baptis untuk mendidik anak tersebut secara Katolik.
Demikian, semoga jelas bagi anda.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- http://www.katolisitas.org
Dear Madam,
Mohon informasi untuk perkawinan antar bangsa.
Status calon pria, WNA, divorce dengan 1 anak (divorce sejak 5thn yg lalu), agama kristen.
sedangkan untuk calon perempuan, WNI, single.
Apakah bisa melangsungkan perkawinan dengan sakremen secara katolik??
dan syarat2 apa saja yang harus disiapkan dari kedua belah pihak??
Terima kasih atas bantuannya.
Thanks,
Retno
Retno Yth
Dalam keadaan seperti yang anda sampaikan perkawinan tersebut ada halangan karena pernah menikah meski sudah cerai, agama Kristen (beda Gereja), maka tidak bisa dilangsungkan perkawinan secara Katolik kecuali halangan-halangan yang ada dapat dan telah diatasi. Perkawinan antar negara harus mendapat surat rekomendasi dari Kedutaan negara tsb jika dilaksanakan di Indonesia dan melibatkan Kantor Catatan Sipil untuk urusan perkawinan beda warga negara. Syarat-syarat dapat anda minta di Keuskupan tempat domisili pihak perempuan. Harap dibaca dengan baik konsekuensi dari perkawinan beda warga negara dalam UU perkawinan 1974.
salam
Rm Wanta
Tambahan dari Ingrid:
Shalom Retno,
Perkawinan tersebut tidak dapat dilangsungkan di Gereja Katolik, karena terhalang oleh perkawinan calon suaminya yang sudah pernah menikah, walaupun sudah cerai sipil; karena dalam hal ini Gereja Katolik tetap melihat bahwa sepanjang perkawinan yang terdahulu sah di gereja mereka (karena perkawinan antara dua orang terbaptis adalah sakramen dan tak terceraikan).
Halangan- halangan tersebut baru dapat dikatakan tidak ada, jika ikatan perkawinan yang terdahulu dinyatakan tidak ada melalui proses anulasi. Namun anulasi ini baru dapat diberikan oleh pihak Tribunal keuskupan, atas permohonan pasangan, dan jika memang ditemukan bukti- bukti halangan menikah dalam perkawinan suami dengan istrinya yang terdahulu. Silakan anda membaca artikel tentang halangan- halangan yang menggagalkan perkawinan di situs sini, silakan klik.
Jika halangan- halangan tersebut tidak ada, maka perkawinan terdahulu tidak dapat dibatalkan, artinya sang suami masih terikat perkawinan sebelumnya di hadapan Tuhan; sehingga tidak dapat menikah dengan wanita lain di Gereja Katolik. Jika pasangan tersebut tetap nekad menikah di luar Gereja Katolik, maka sang wanitanya yang Katolik kelak tidak dapat lagi menerima Komuni. Sebab perkawinan itu tidak sah kanonik, dan tidak mencerminkan makna Perkawinan Katolik seperti yang tertulis dalam Kitab Suci. Semoga pihak wanita dalam kasus ini dapat merenungkan kembali keputusannya untuk menikahi seseorang yang masih terikat dengan istrinya dalam perkawinan terdahulu di hadapan Tuhan.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- http://www.katolisitas.org
[Dari Katolisitas: Berikut ini kami menerjemahkan jawaban di atas, atas permintaan Retno yang bertanya kepada kami]
Dear Retno,
There are impediments to the marriage you spoke about, because the husband-to be had been married, although was divorced; and that he is a non- Catholic Christian, therefore it would be considered as a mix-marriage. Unless the impediments are overcome, the marriage could not be blessed in the Catholic Church. The recommendation letter from the related embassy shall be provided for the marriage involving different nationality other than Indonesian; and also, it involves the Civil Marriage Office/ Kantor Catatan Sipil to register such marriage. The information about these requirements can be requested to the diocese of the wife-to be (who is a Catholic). Further, kindly read UU Perkawinan 1974 with regard to a mix- marriage involving different nationality.
regards
Rm Wanta
Additional comment from Ingrid:
Dear Retno,
The Catholic Church could not bless the marriage you spoke about, mostly because there is a serious impediment by the fact that the husband- to be had been married, although was civilly divorced. Such impediment remains because the Catholic Church still recognizes the marital bond of the previous marriage, because a marriage between two baptized persons is considered a sacrament and thus inseparable.
The impediment of the previous marriage bond can be said null, only if that previous marriage is declared null/ invalid by the ecclesial tribunal of the diocese in which the marriage is blessed or the diocese where the husband or the wife now lives. The declaration of nullity of the marriage could be granted by the tribunal as per the request of the couple (or one of them), and only after the tribunal finds evidences with regard to impediments relating to the capacity or consent of at least one party (husband or wife), which occur prior to marriage or when the marriage took place. Kindly read the article on this website with regards to these impediments, please click here (perhaps you will need someone to translate it into English).
If, let say, there are certain impediments (known only to the husband to- be) of his prior marriage and he is willing to request for an annulment process, so that he might have a chance to have his marriage blessed by the Catholic Church, he could write a letter to the tribunal of his diocese. The process might take a year or two (perhaps in the US is faster?), depending on the case. If the annulment is granted, then the husband is free to marry the Indonesian wife, and the marriage can be blessed by the Catholic Church, after requesting for a permission from the diocese (of the wife) for this mix- marriage, since he is not a Catholic.
If there is no marriage impediment of the precious marriage, then the marital bond remains. Thus, in the eyes of God, the husband is still married to his previous wife. In this case, actually he can not remarry/ have the second marriage and even if he insists, he cannot have his second marriage blessed in the Catholic Church.
If the couple decide to marry outside the Catholic Church, then the wife (who is Catholic) can not receive Communion in the future, because this marriage is not valid and does not portray the meaning of a Christian marriage as described in the Bible (cf. Mat 19:5-6). Hopefully the wife could reconsider her decision to marry someone who is still bound to his previous wife in the eyes of God.
Peace in Christ,
Ingrid Listiati- https://katolisitas.org
Dear Katolisitas,
Pertanyaan saya hampir mirip namun dengan situasi yang berbeda, apabila pihak yang katolik dikemudian hari dirasa tidak mampu mendidik agama anaknya secara katolik dengan benar oleh pasangannya yang kristen non katolik, bagaimana solusinya? apakah si istri/suami yg kristen non katolik dapat ikut campur mendidik dengan ajaran agamanya?
salam,
agus
Shalom Agus,
Terima kasih atas pertanyaannya tentang pendidikan anda dalam perkawinan campur. Saya tidak tahu kondisi persis seperti apakah yang anda maksud dengan pihak yang Katolik merasa tidak mampu untuk mendidik anaknya secara Katolik. Kalau memang masalahnya ketidaktahuan dari ibu/bapak akan iman Katolik yang benar, maka menjadi tugas dari ibu/bapak untuk benar-benar mempelajari iman Katolik, sehingga dia dapat mengajarkan iman Katolik kepada anaknya dengan baik. Kalau ibu/bapak akhirnya gagal untuk mendidik anaknya secara Katolik, maka sebenarnya hal ini merupakan pelanggaran terhadap janji perkawinan beda agama, di mana Gereja Katolik meminta agar pasangan yang tidak beragama Katolik untuk memperbolehkan pasangan yang beragama Katolik untuk menjalankan agama secara Katolik dan mendidik anak-anak secara Katolik. Semoga keterangan ini dapat membantu.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
stef – katolisitas.org
Shalom Pak dan Bu….
Saya ada beberapa pertanyaan berkaitan “perkahwinan antara kristen katolik dan protestan”. Suda lama saya fikirkan, mohon penjelasan ya.
a. Apakah boleh perkahwinan antara katolik dan protestan?Bagaimanakah cara perkahwinan tersebut?apakah boleh dilangsungkan di gereja katolik atau tidak?
b. Apakah syaratnya untuk melangsungkan perkahwinan di Gereja Katolik?
salam, Monica
[Dari Katolisitas: Pertanyaan ini sudah dijawab di atas, silakan klik]
Comments are closed.