Pertanyaan:

Shalom Team katolisitas
Pak Stef & Bu Ingrid

Saya mau menanyakan tentang seorang kawan baik saya (perempuan agama Katolik), ketika suaminya meninggal karena kasus bunuh diri (di publikasikan meninggal karena sakit), mereka mempunyai status nikah secara Gereja Katolik (dispensasi beda agama), pernah ditolak permohonan Baptisan Katoliknya secara lisan oleh Pastor Paroki, disebabkan sang suami buta huruf sehingga tidak bisa mengikuti pelajaran katekumen untuk Baptisannya sampai hari2 terakhir menjelang sakit keras dan meninggal secara bunuh diri,.

saya perjelas bahwa penolakan baptisan oleh Romo harus mengikuti Katekumen terlebih dahulu, sedangkan pihak yang menginginkan baptisan bependapat bahwa bagaimana bisa mengikuti Katekumen dalam kondisi buta huruf…

Pertanyaan saya adalah:
1. Bunuh diri itu kita ketahui melawan hukum Allah, karena melawan hukum dengan menghilangkan nyawa, bagaimana nasib kawan saya itu setelah meninggal? rohnya menuju kemana?
2. Penolakan Baptisan Gereja karena buta huruf itu apakah beralasan atau sebenarnya masih ada jalan lain menurut ajaran Gereja?
3. Saat-saat jenazahnya di semayamkan di Rumah Sakit juga menjalani doa-doa manurut Gereja Katolik, apakah membantu dalam hal kasus kematiannya yang secara bunuh diri itu dan belom di Baptis Katolik?
4. Apakah kawan saya yang meninggal ada kemungkinan menerima Kemuliaan Allah di Sorga?
5. Seharusnya harus bagaimana aga supaya mempunyai kepastian di terima oleh Tuhan (masuk Sorga)?

Terima kasih dan mohon pencerahannya.

Salam sejahtera,
Felix Sugiharto.

Jawaban

Shalom Felix Sugiharto,

Terima kasih atas pertanyaannya tentang bagaimana nasib orang yang meninggal karena bunuh diri. Secara prinsip, bunuh diri merupakan pelanggaran berat terhadap keadilan, harapan dan cinta kasih (lih. KGK, 2325). Melanggar keadilan, karena manusia tidak mempunyai hak untuk menghilangkan nyawanya, yang tidak dia ciptakan sendiri, namun mendapatkannya dari Tuhan. Melanggar harapan, karena seseorang yang bunuh diri tidak mempercayai kasih dan belas kasih Tuhan. Dan pelanggaran terhadap cinta kasih, terjadi karena merusak ikatan solidaritas dengan keluarga, bangsa dan umat manusia (lih. KGK, 2281). Dengan demikian, bunuh diri, kalau dilakukan dengan sesadar-sadarnya, memang merupakan dosa berat. Dengan pemikiran ini, mari kita menganalisa pertanyaan-pertanyaan yang diajukan:

1 & 4) Bagaimana nasib orang bunuh diri? Kita dapat mengatakan bahwa kita tidak tahu nasibnya, dan kita serahkan pada belas kasih Tuhan. Hal ini disebabkan karena kita tidak tahu apa yang terjadi pada saat detik-detik terakhir hidupnya. Mungkin saja, dia benar-benar mengalami sesal sempurna serta mendapatkan rahmat Allah. Namun, orang yang bunuh diri, memang benar-benar mempertaruhkan keselamatan kekalnya. Tentu saja, keadaan-keadaan seperti: gangguan psikis yang berat, ketakutan besar, kekuatiran yang berat akan suatu musibah, penganiayaan, dll dapat mengurangi tanggung jawab pelaku (lih. KGK, 2282). Jadi, hanya Tuhan saja yang tahu nasib orang yang bunuh diri, dan oleh sebab itu, kita tidak perlu berspekulasi tentang nasib orang itu.

2) Penolakan Baptisan karena buta huruf: Sebenarnya penolakan baptisan karena alasan buta huruf tidaklah benar. Kita dapat melihat beberapa dasar peraturan Gereja:

Kan. 864 – Yang dapat dibaptis ialah setiap dan hanya manusia yang belum dibaptis.

Kan. 865 – § 1. Agar seorang dewasa dapat dibaptis, ia harus telah menyatakan kehendaknya untuk menerima baptis, mendapat pengajaran yang cukup mengenai kebenaran-kebenaran iman dan kewajiban-kewajiban kristiani dan telah teruji dalam hidup kristiani melalui katekumenat; hendaknya diperingatkan juga untuk menyesali dosa-dosanya.

§ 2. Orang dewasa yang berada dalam bahaya maut dapat dibaptis jika memiliki sekadar pengetahuan mengenai kebenaran-kebenaran iman yang pokok, dengan salah satu cara pernah menyatakan maksudnya untuk menerima baptis dan berjanji bahwa akan mematuhi perintah-perintah agama kristiani.

a) Dari peraturan di atas, maka kita melihat bahwa tidak ada syarat bahwa seseorang harus dapat baca tulis untuk dapat dibaptis. Kalau kita perhatikan, data di dunia tahun 2005, tingkat buta huruf seluruh dunia adalah sekitar 16% (lihat sumber ini – silakan klik). Pada tahun 1841, tingkat buta huruf di Inggris sekitar 33% untuk pria dan 44% untuk wanita. Pada abad-abad awal, Gereja Katolik tetap membaptis orang dewasa, walaupun tidak dapat membaca dan menulis. Sampai abad pertengahan, di negara Eropa begitu banyak umat Katolik yang tidak dapat membaca dan menulis. Dan kalau kita melihat, Gereja Katolik juga tidak melarang baptisan bayi, walaupun bayi tersebut tidak dapat membaca dan menulis.

b) Tentu saja, bagi calon baptis dewasa yang tidak dapat membaca dan menulis harus diberikan penerangan dan pelajaran yang secukupnya, sehingga dia dapat mengerti tentang iman Katolik, seperti yang tercantum dalam kan. 865 di atas. Untuk itu, diperlukan kerja keras dari pengajar, sehingga dapat memberikan pelajaran tersendiri bagi umat yang tidak dapat membaca dan menulis.

3) Menjalani doa-doa Katolik setelah meninggal: Justru ini adalah tindakan yang baik. Orang yang telah menginginkan baptisan dan benar-benar ingin hidup mengikuti Kristus, dan mengikuti pelajaran agama, sebenarnya dapat digolongkan telah menerima baptisan rindu. Katekismus Gereja Katolik (KGK, 1259) mengatakan “Bagi para katekumen yang mati sebelum Pembaptisan, kerinduan yang jelas untuk menerima Pembaptisan, penyesalan atas dosa-dosanya, dan cinta kasih sudah menjamin keselamatan yang tidak dapat mereka terima melalui Sakramen itu.” Partisipasi orang tersebut di dalam proses katekumen merupakan manifestasi dari kerinduannya untuk dibaptis dan dapat terlihat. Yang tidak dapat kita lihat secara kasat mata adalah penyesalan akan dosa-dosanya dan cinta kasih. Jadi, kembali kita serahkan kepada belas kasihan Tuhan.

5) Kepastian untuk masuk Sorga? Menerima baptisan, sehingga dapat menerima rahmat pengudusan, karunia Roh Kudus, menjadi anak Allah, pengampunan dosa – baik dosa asal maupun dosa-dosa pribadi yang dilakukan sampai pada saat baptisan. Setelah menerima rahmat Allah, teruslah berjuang dalam kekudusan – yaitu mengasihi Allah dan mengasihi sesama atas dasar kasih kepada Allah – sampai akhir hayat. Dan ini hanya mungkin dengan terus bertekun dalam doa, Firman Tuhan, berakar pada sakramen-sakramen, terutama Sakramen Tobat dan Sakramen Ekaristi. Dengan demikian, semoga kita dapat terus bekerja sama dengan rahmat Allah dan terhindar dari dosa berat pada waktu kita dipanggil oleh Tuhan.

Demikian jawaban yang dapat saya berikan. Semoga dapat membantu.

Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
stef – www.katolisitas.org

30 COMMENTS

  1. bagaimana dengan nasib tentara di medan perang? dalam sebuah pertempuran, mereka bisa saja kalah banyak 1:100. tapi mereka tetap maju perang dgn kemungkinan gugur yang besar. apakah itu termasuk bunuh diri?

    [dari katolisitas: Kalau memang telah diperhitungkan dengan matang dan tidak ada kemungkinan lain yang lebih baik, maka tindakan tersebut bukan termasuk tindakan bunuh diri]

  2. syalom pak stef ,
    saya mau tanya , mengapa persoalan bunuh diri tidak ada di dalam 10 perintah allah maupun 7 dosa pokok ? adakah dokumen – dokumen gereja yang menentang tentang bunuh diri ? adakah ayat alkitab yang secara terang – terangan melanggar perbuatan tsb ?

    saya mau bertanya , adakah ensiklik gereja tentang bunuh diri ?

    jika saya memiliki kasus , ada 3 orang pendaki yang kemudian mereka jatuh dan bergantung pada 1 tali , pendaki yang paling bawah akhirnya bunuh diri dengan cara memotong talinya agar 2 temannya bisa selamat . akhirnya pendaki tersebut mati dan teman – temannya selamat .

    apakah itu termasuk dosa ? apakah itu termasuk bunuh diri ? apakah itu dilarang gereja ?

    • Shalom Maria,

      Dalam 10 perintah Allah, bunuh diri adalah termasuk dalam perintah ke 5, yaitu jangan membunuh. Membunuh di sini bukan hanya sesama, namun juga termasuk diri sendiri. Katekismus Gereja Katolik 2280-2283 menjelaskannya sebagai berikut:

      2280.    Tiap orang bertanggung jawab atas kehidupannya. Allah memberikan hidup kepadanya. Allah ada dan tetap merupakan Tuhan kehidupan yang tertinggi. Kita berkewajiban untuk berterima kasih karena itu dan mempertahankan hidup demi kehormatan-Nya dan demi keselamatan jiwa kita. Kita hanya pengurus, bukan pemilik kehidupan, dan Allah mempercayakannya itu kepada kita. Kita tidak mempunyai kuasa apa pun atasnya.

      2281.    Bunuh diri bertentangan dengan kecondongan kodrati manusia supaya memelihara dan mempertahankan kehidupan. Itu adalah pelanggaran berat terhadap cinta diri yang benar. Bunuh diri juga melanggar cinta kepada sesama, karena merusak ikatan solidaritas dengan keluarga, dengan bangsa, dan dengan umat manusia, kepada siapa kita selalu mempunyai kewajiban. Akhirnya bunuh diri bertentangan dengan cinta kepada Allah yang hidup.

      2282.    Kalau bunuh diri dilakukan dengan tujuan untuk memakainya sebagai contoh – terutama bagi orang-orang muda – maka itu pun merupakan satu skandal yang besar. Bantuan secara sukarela dalam hal bunuh diri, melawan hukum moral. Gangguan psikis yang berat, ketakutan besar, atau kekhawatiran akan suatu musibah, akan suatu kesusahan, atau suatu penganiayaan, dapat mengurangi tanggung jawab pelaku bunuh diri.

      2283.    Orang tidak boleh kehilangan harapan akan keselamatan abadi bagi mereka yang telah mengakhiri kehidupannya. Dengan cara yang diketahui Allah, Ia masih dapat memberi kesempatan kepada mereka untuk bertobat supaya diselamatkan. Gereja berdoa bagi mereka yang telah mengakhiri kehidupannya.

      Dokumen lain yang dapat Anda baca adalah Evangelium Vitae, par. 66, yang ditulis oleh Paus Yohanes Paulus II. Dalam contoh yang Anda berikan, maka apa yang dilakukan orang tersebut dengan memotong tali, sehingga menyelamatkan dua orang lain adalah bukan bunuh diri, melainkan memberikan nyawa untuk orang lain. Itulah yang dilakukan oleh Yesus, banyak martir dalam sejarah Gereja. Kita dapat melihat bahwa dalam kondisi tersebut, orang yang berniat bunuh diri secara murni, tidak akan memotong tali, namun dapat memotong bagian tubuhnya agar meninggal. Namun, dia memotong tali bukan untuk membunuh diri namun menyelamatkan nyawa seseorang. Kita dapat melihatnya bahwa dia tidak akan memotong tali kalau dia tergantung sendirian. Semoga dapat memperjelas.

      Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
      stef – katolisitas.org

      • Salam Bapak Stefanus

        Apakah maksud Bapak untuk HUKUM TAURAT masih berlaku ????
        Apakah dengan “MENGHARAPKAN KEBENARAN HUKUM TAURAT” dalam kehidupan sekarang itu merupakan MAKSUD TUHAN ????

        Mohon penjelasan & pengarahannya
        terimakasih banyak

        salam
        rusli

        • Shalom Rusli,

          Salah satu bagian dari hukum di Perjanjian Lama adakah hukum moral, yang secara indah dituangkan dalam 10 perintah Allah. Lihat penjelasan tentang tiga hukum dalam PL di sini – silakan klik. Jadi, tentu saja 10 perintah Allah ini masih berlaku. Bahkan, kalau kita melihat bagian ke 3 dari Katekismus Gereja Katolik dibahas tentang moralitas, dan terkandung bahasan tentang 10 Perintah Allah. Semoga dapat membantu.

          Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
          stef – katolisitas.org

          • Salam Pak Stefanus Tay

            terimakasih penjelasan Bapak,

            saya masih bingung atas penyataan Bapak “…Jadi, tentu saja 10 perintah Allah ini masih berlaku…”

            Apabila kita hayati bahwa HUKUM TAURAT “ditegakkan” maka mestinya kita menjalankan “SABATH”, dan sabath sepanjang sejarah hanya jatuh pada hari jum’at jam 18.00WIB sampai hari sabtu jam 18.00WIB, jadi jika merayakan hari sabath pada hari minggu apakah tidak MELANGGAR PERINTAH ALLAH sesuai HUKUM TAURAT ????

            Mohon pencerahan

            terimakasih
            salam damai dan kasih
            rusli

          • Shalom Rusli,

            Pertanyaan senada sudah sering ditanyakan di situs ini. Silakan Anda membaca beberapa artikel di bawah ini, yang sepertinya sudah menjawab pertanyaan Anda.

            Hubungan antara Perjanjian Lama dengan Perjanjian Baru
            Tiga Hukum dalam Perjanjian Lama
            Apakah Hukum Taurat dibatalkan Yesus
            Tentang Hari Wafat dan Kebangkitan Kristus
            Apakah penetapan Hari Minggu sebagai Hari Tuhan ditetapkan oleh Kaisar Konstantin?

            Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
            Ingrid Listiati- katolisitas.org

          • Salam Ibu Ingrid Listiati

            maaf sekiranya ibu belum menjawab pertanyaan saya.

            Apakah sampai saat ini ibu masih mengharapkan “KEBENARAN dalam HUKUM TAURAT” ???

            mohon pertanyaan saya tidak ibu hentikan disini saja demi kebenaran Kristus yang telah mati bagi kita umat yang percaya

            terimakasih & salam
            rusli

          • Shalom Rusli,

            Dari pertanyaan Anda, nampak bahwa Anda belum membaca artikel-artikel dalam link yang sudah saya berikan. Kami tidak dapat mengulang-ulang apa yang sudah pernah disampaikan di situs ini, sebab akan menjadi tidak adil bagi pembaca yang lain.

            Silakan melihat bahwa Gereja Katolik mengajarkan bahwa ada tiga jenis hukum dalam hukum Taurat, yaitu hukum moral, hukum seremonial, dan hukum sangsi/ yudisial. Hukum moral (sepuluh perintah Allah) dalam hukum taurat tetap berlaku, karena hukum ini sejalan dengan hukum kasih yang diajarkan Kristus, dan pelaksanaannya mengacu kepada apa yang diajarkan oleh Kristus dan para rasul. Sedangkan hukum seremonial dan yudisial tidak lagi dilakukan seperti ketentuan hukum taurat Perjanjian Lama, karena telah digenapi oleh Kristus.

            Mohon dibaca link-link tersebut terlebih dahulu. Mohon maaf, tanpa Anda membaca terlebih dahulu link tersebut, kami tidak dapat menanggapi pertanyaan Anda, karena apa yang Anda tanyakan itu sudah sering ditanyakan dan ditanggapi di situs ini. Mohon pengertian Anda.

            Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
            Ingrid Listiati-katolisitas.org

      • Apakah orang Katolik yg bunuh diri boleh didoakan pemberkatan secara Katolik? Shaloom. Santosa Wijaya

        • Shalom Santosa,

          Berikut ini adalah jawaban yang kami sarikan dari link EWTN tentang topik ini, dan untuk membaca selengkapnya, silakan klik di sini:

          Di waktu-waktu lalu, memang ritus penguburan sering tidak diberikan kepada seseorang yang wafat karena bunuh diri. Namun beberapa pertimbangan telah selalu diberikan, berkaitan dengan keadaan mental orang tersebut sesaat sebelum wafatnya.

          Kasus yang cukup dikenal adalah ketika Rudolph, ahli waris kerajaan Austria- Hungaria, yang bunuh diri di tahun 1889. Buletin medis menyatakan bukti “penyimpangan mental” sehingga Paus Leo XII tetap memberikan pelayanan doa penguburan dan pemakaman di kriptus kerajaan. Demikianlah beberapa pengecualian serupa diberikan untuk kasus-kasus seperti ini.

          Hukum Kanonik tidak lagi secara spesifik menyebutkan bahwa bunuh diri merupakan halangan bagi pemberian ritus penguburan. KHK hanya menyebutkan tiga kasus dimana pemakaman gerejawi tidak diberikan, demikian:

          KHK Kan 1184

          § 1 Pemakaman gerejawi harus ditolak, kecuali sebelum meninggal menampakkan suatu tanda penyesalan, bagi

          1. mereka yang nyata-nyata murtad, menganut bidaah dan skisma;
          2. mereka yang memilih kremasi jenazah mereka sendiri karena alasan yang bertentangan dengan iman kristiani;
          3. pendosa-pendosa nyata (peccatores manifesti) lain yang tidak bisa diberi pemakaman gerejawi tanpa menimbulkan sandungan publik bagi kaum beriman.

          § 2 Jika ada suatu keraguan, hal itu hendaknya dikonsultasikan kepada Ordinaris wilayah yang penilaiannya harus dituruti.

          Dengan demikian, Uskup-lah yang dapat memberi penilaian pada kasus-kasus yang meragukan, dan imam harus berkonsultasi dengan uskup sebelum menolak pemberian pemakaman gerejawi kepada seseorang dengan kasus bunuh diri. Pada kasus-kasus bunuh diri pada umumnya, kemajuan studi menunjukkan bahwa mayoritas kasus disebabkan oleh akumulasi faktor psikologis yang membuat orang yang bersangkutan terhalang untuk membuat tindakan yang bebas dan penuh pertimbangan dari kehendaknya sendiri. Karena itu tendensi yang umum adalah untuk melihat gejala ini sebagai efek dari keadaan mental yang tidak seimbang, dan sebagai konsekuensi, ritus penguburan tidak lagi dilarang kepada seseorang yang sedemikian, walaupun setiap kasus harus tetap dipelajari…

          Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
          Ingrid Listiati- katolisitas.org

  3. Shaloom,

    Kalau liat kasus yg terjadi kmrn2 ini ttg seorang mahasiswa yg membakar diri utk demo (for greater cause)
    bagaimana pandang GK thd ini?

    Tq

    • Salam Leo,

      Pandangan Gereja Katolik mengenai bunuh diri jelas: melarangnya, sebagaimana Allah sendiri melarang membunuh.

      KGK 2282: Kalau bunuh diri dilakukan dengan tujuan untuk memakainya sebagai contoh – terutama bagi orang-orang muda – maka itu pun merupakan satu skandal yang besar.

      KGK 2280: Tiap orang bertanggungjawab atas kehidupannya. Allah memberikan hidup kepadanya. Allah ada dan tetap merupakan Tuhan kehidupan yang tertinggi. Kita berkewajiban untuk berterimakasih karena itu, dan mempertahankan hidup demi kehormatan-Nya dan demi keselamatan jiwa kita. Kita hanya pengurus, bukan pemilik kehidupan, dan Allah mempercayakan itu kepada kita. Kita tidak mempunyai kuasa apapun atasnya.

      KGK 2281: Bunuh diri bertentangan dengan kecondongan kodrati manusia supaya memelihara dan mempertahankan kehidupan. Itu adalah pelanggaran berat terhadap cinta diri yang benar.

      KGK 2283: Orang tak boleh kehilangan harapan akan keselamatan abadi bagi mereka yang telah mengakhiri kehidupannya. Dengan cara yang diketahui Allah, Ia masih dapat memberi kesempatan kepada mereka untuk bertobat supaya diselamatkan. Gereja berdoa bagi mereka yang telah mengakhiri kehidupannya.

      Rencana dan pelaksanaan bunuh diri demi memprotes suatu kekuasaan yang korup, tetap tidak bisa dibenarkan. Motivasi yang baik harus ditempuh dengan cara yang baik. Menanggapi kasus bakar diri hingga mati oleh orang muda di depan istana negara sebagai bentuk protes, seorang aktivis OMK di Yogyakarta, mas Lilik Krismantoro dalam Facebook nya dan dia kirim pula ke milist-milist OMK menulis sbb:

      “Apa yang bisa dilakukan mahasiswa untuk Indonesia selain bunuh diri :
      1. Kamu bisa terlibat di kelompok aksi untuk advokasi dan pendampingan mereka yang tertindas dan tersingkir
      2. Kamu bisa mengadakan kampanye penyadaran dengan berbagai media pada masyarakat dan temen-temen kamu yang sekarang seperti tertidur akan tantangan kebangsaan yang semakin memprihatinkan
      3. Kamu bisa membangun gerakan-gerakan alternatif yang menunjukkan, kalau kita semua bisa hidup dengan cara yang lebih bermoral dan menjunjung semangat keadilan dan kemanusiaan
      4. Kamu bisa membuat musik, puisi, novel, film indie, pamflet, poster, mural, blog, website untuk mengekpresikan Indonesia versi kamu
      5. Kamu bisa menganalisa situasi bangsa ini, dari semua segi, semua sisi, agar kita semua lebih memahami bagaimana bangsa ini telah diperas dan dibodohi
      6. Kamu bisa mengajar di daerah terpencil
      7. Kamu bisa menulis di koran-koran, buku, surat pembaca, blog, atau dimana saja, termasuk surat cinta pada kekasih tercinta, bahwa kalian berdua ngga bakal bisa hidup damai ketika Indonesia masih seperti ini, cinta kalian harus juga berarti perjuangan kalian untuk Indonesia
      8. Kamu bisa membangun relasi ke luar negeri dan membangun solidaritas bagi pemerdekaan negeri ini
      9. Kamu bisa memilih satu bidang khusus yang jarang dgeluti dan memaksimalkan diri kamu di situ, membuat penemuan dan menulis prestasi, menunjukkan bahwa Indonesia, -kita- mampu membuat prestasi yang tak kalah dari bangsa lain di dunia
      10. Kamu bisa memilih satu bidang seni dan budaya, meletsrikan bahasa daerah dan tradisi yang terancam hilang, kalau kita tidak masuk ke dalamnya dan ambil bagian
      11. Kamu bisa berjanji kelak kalau kamu jadi penguasa, ngga bakal korupsi, menindas mereka yang miskin, merusak lingkungan, dan menjual Ibu pertiwi. Kamu harus berjanji.
      12. Kamu bisa menjadi seorang sahabat yang baik bagi setiap orang yang membutuhkannya. Kamu bisa menjadi sumber cinta, inspirasi, perhatian, dan perdamaian bagi dunia dan sahabat terdekat kamu

      Ya, Kamu bisa menunjukkan dirimu sebagai manusia muda Indonesia, yang ngga cuma keren, tetapi punya karakter dan integritas moral yang mendalam. Dan untuk ini semua, kamu, dan aku, dan kita semua harus berjanji !

      Kamu ngga perlu jadi Sondang Hutagalung yang bakar diri atau Anton yang gantung diri di Kuningan, Kamu bisa menjadi diri sendiri, kamu bisa memberi dirimu lebih besar lagi bagi Ibu pertiwi dan kami semua. Berjanjilah, ya mari saling berjanji dan berjuang untuk itu”.

      Salam
      Yohanes Dwi Harsanto, Pr

      • Shaloom Romo

        Terima kasih atas jawabannya. Saya melihat kematian mereka berada di zona abu2. Tidak bisa di bilang salah juga sepenuhnya. Karena sedikit banyak pasti menumbuhkan semangat perjuangan utk melawan kekuasaan yg buruk dan jg pastilah ada pejabat2 yg tersentil karena tindakan ini (semoga)

        Seperti seorang tentara yang mengorbankan dirinya dengan meledakkan diri bersama musuh agar teman2 nya bisa kabur atau bisa memenangkan pertempuran.
        Seperti Samson yg mengorbankan diri utk terakhir kali utk membunuh org2 Filistin.

        Apakah hal itu tidak bisa dikaitkan seperti Kisah Samson.

        Terima kasih

        • Salam Leo,

          Yang paling penting bagi kita ialah, kita memahami persoalannya baik-baik dengan informasi terlengkap terkini, merefleksikan semua hal ini dalam terang iman, kemudian merencanakan aksi, dan melaksanakan aksi untuk melakukan perbaikan situasi dengan kehendak Tuhan. Namun dari data dan informasi mengenai kasus itu yang belum jelas pula, kita tidak tahu motivasinya, dan jauh jika menghubungkannya dengan kisah Samson atau tentara yang dalam konteks perang meledakkan diri demi keselamatan pasukannya. Namun, mengenai bunuh diri yang disebabkan kekhawatiran akan suatu musibah, kesusahan, penganiayaan, KGK menyatakan bahwa hal itu dapat mengurangi tanggungjawab moral si pelaku bunuh diri (KGK # 2282).

          2282. Kalau bunuh diri dilakukan dengan tujuan untuk memakainya sebagai contoh – terutama bagi orang-orang muda – maka itu pun merupakan satu skandal yang besar. Bantuan secara sukarela dalam hal bunuh diri, melawan hukum moral. Gangguan psikis yang berat, ketakutan besar, atau kekhawatiran akan suatu musibah, akan suatu kesusahan, atau suatu penganiayaan, dapat mengurangi tanggung jawab pelaku bunuh diri.

          Semoga penguasa terketuk hatinya melihat penderitaan rakyat, yang salah satu tandanya ialah banyaknya orang frustrasi yang beberapa memutuskan membunuh dirinya sendiri. Apakah pemerintah terketuk hati? Sangat sukar menjawab pertanyaan ini,

          Salam
          Yohanes Dwi Harsanto, Pr

    • mt siang, maaf saya mau tanya : ponakan saya melakukan bunuh diri dengan menggantungkan diri. alasannya karena ia merasa takut di pukul ayahnya karena kedapatan berpacaran dalam kamar dengan si pacarnya. kita lihat kejadian sebelumnya, memang si ayahnya cukup galak, dan kejam kalau anaknya itu melakukan kesalahan.
      sehubungan dengan itu, apakah Ponakan saya ini masih ada peluang untuk masuk surga??

      • Shalom Ignatius,

        Sejujurnya, kita tidak dapat mengetahui dengan pasti tentang apakah seseorang masuk Surga ataukah Api Penyucian, ataukah neraka, sebab yang mengetahui dengan pasti tentang hal ini adalah Tuhan, dan beberapa orang tertentu yang oleh rahmat Allah, diperkenankan untuk mengetahuinya. Kekecualian juga ada pada para orang kudus/ Santo dan Santa, yang kita yakini telah berada di surga oleh karena doa-doa syafaat mereka yang telah terbukti besar kuasanya, melalui mukjizat-mukjizat yang telah dinyatakan otentik oleh Gereja.

        Oleh karena keterbatasan kita untuk mengetahui tentang apakah seseorang itu pasti masuk surga atau tidak, maka kita tidak boleh langsung men-cap bahwa semua orang yang bunuh diri pasti masuk neraka/ tidak ada harapan masuk surga. Sebab walaupun perbuatan bunuh diri ini tetap saja keliru/ dosa, namun kita tidak dapat mengetahui dengan pasti apakah sesaat sebelum wafatnya orang yang melakukan hal ini bertobat atau tidak. Sebab kerahiman Allah tetap dapat memberikan kesempatan kepadanya untuk bertobat, seperti yang dialami oleh penjahat yang bertobat yang disalibkan di sisi kanan Yesus.

        Tentang kesempatan bertobat sampai akhir hayat ini, Katekismus Gereja Katolik mengajarkan:

        KGK 2283: Orang tak boleh kehilangan harapan akan keselamatan abadi bagi mereka yang telah mengakhiri kehidupannya. Dengan cara yang diketahui Allah, Ia masih dapat memberi kesempatan kepada mereka untuk bertobat supaya diselamatkan. Gereja berdoa bagi mereka yang telah mengakhiri kehidupannya.

        Maka sebagai sesama anggota Gereja, mari mendoakan jiwa keponakan Anda itu, semoga ia sempat bertobat sebelum wafat-Nya dan semoga Tuhan berbelas kasihan kepadanya dan mengampuni segala dosanya.

        Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
        Ingrid Listiati- katolisitas.org

    • Shalom Feliz,

      Terima kasih atas pertanyaan anda tentang bunuh diri dan permintaan Misa. Katekismus Gereja Katolik menuliskan “Kalau bunuh diri dilakukan dengan tujuan untuk memakainya sebagai contoh – terutama bagi orang-orang muda – maka itu pun merupakan satu skandal yang besar. Bantuan secara sukarela dalam hal bunuh diri, melawan hukum moral. Gangguan psikis yang berat, ketakutan besar, atau kekhawatiran akan suatu musibah, akan suatu kesusahan, atau suatu penganiayaan, dapat mengurangi tanggung jawab pelaku bunuh diri.” (KGK, 2282) Secara prinsip, kita tidak tahu motifasi apa yang mendasari seseorang melakukan bunuh diri, apakah pada saat-saat akhir dari kehidupannya, kemudian dia mempunyai penyesalan, dll. Oleh karena itu, kita hanya dapat menyerahkan orang ini dalam belas kasih Tuhan. Dan dengan belas kasih yang sama, kita dapat meminta ujud misa untuk keselamatan jiwa orang ini dalam Misa Kudus. KGK, 2283 menyatakan “Orang tidak boleh kehilangan harapan akan keselamatan abadi bagi mereka yang telah mengakhiri kehidupannya. Dengan cara yang diketahui Allah, Ia masih dapat memberi kesempatan kepada mereka untuk bertobat supaya diselamatkan. Gereja berdoa bagi mereka yang telah mengakhiri kehidupannya.” Oleh karena itu, tidak kehilangan harapan akan keselamatan abadi bagi orang yang telah membunuh dirinya, maka kita dapat mendoakannya dalam Misa Kudus. Semoga dapat membantu.

      Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
      stef – katolisitas.org

      • Syalom pak Stef,
        jika mendoakan jiwa orang yang mati bunuh diri diperbolehkan dalam misa, bagaimana kalau keluarga almarhum mengadakan misa khusus di rumah pada saat tujuh hari dan seterusnya. Karena di paroki kami pernah terjadi pro dan kontra mengenai misa untuk arwah orang mati karena bunuh diri. Mohon jawabannya dan Tuhan memberkati.

        • Shalom Aris,

          Berdasarkan Katekismus (KGK 2283) tersebut yang mengajarkan agar kita tidak boleh kehilangan harapan akan keselamatan abadi bagi mereka yang telah mengakhiri kehidupannya, dan bahwa Gereja berdoa bagi mereka yang mengakhiri kehidupan mereka tersebut, maka kita tetap dapat mendoakan jiwa-jiwa orang-orang yang bunuh diri. Namun demikian, itu tidak membenarkan tindakan bunuh diri itu sendiri, sebab biar bagaimanapun bunuh diri merupakan tindakan dosa, sebagaimana telah dijelaskan oleh Rm Santo (lih. KGK 2281).

          Maka jika pihak keluarga mengadakan perayaan misa untuk mendoakan jiwa anggota keluarga yang bunuh diri, hal itu diperbolehkan. Kita tidak dilarang untuk mendoakan jiwa orang tersebut, yang justru membutuhkan belas kasihan Tuhan; sebab kita juga tidak mengetahui dengan persis keadaan yang menyebabkan ia melakukan tindakan bunuh diri tersebut, dan kita juga tidak mengetahui apakah ia sempat bertobat sesaat sebelum ia wafat. Hanya Tuhan yang mengetahuinya, dan bagian kita adalah mendoakan jiwa-jiwa tersebut, dan menyerahkan mereka ke dalam belas kasihan Tuhan.

          Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
          Ingrid Listiati- katolisitas.org

          • Dear bu Ingrid,
            Terima kasih atas jawaban yang sangat mencerahkan ini. Semoga Tuhan senantiasa memberkati dan melindungi anda sekeluarga.

            Salam
            Aris

          • Pemakaman Gerejawi bagi orang bunuh diri? Keterangan mengenai hal ini dari pastor Yohanes Driyanto Pr ahli hukum Gereja dari keuskupan Bogor sbb: Maksud dan tujuan dari pemakaman gerejawi adalah: 1. Memberikan bantuan rohani bagi yang meninggal; 2. menghormati tubuh yang meninggal, 3. memberikan penghiburan dan harapan bagi yg hidup (Kanon 1176 par 2.). Hal ini terdiri dari: 1. Doa-doa seputar kematian, 2. Ibadat Misa requiem, dan 3. Upacara penguburan. Berkaitan dengan itu, melalui kanon 1184 paragraf 1. Gereja menetapkan orang-orang yang harus ditolak untuk pemakaman gerejawi sbb: 1. yang murtad, bidaah dan skismatik, 2. yang memilih kremasi dengan alasan yang bertentangan dengan iman kristiani, 3. pendosa-pendosa nyata (peccatores manifesti) yang pemakamannya menimbulkan sandungan publik. Apabila yang bunuh diri tidak termasuk orang-orang yg ditetapkan dalam kanon itu, maka ia harus diberi pemakaman gerejawi sebagaimana seharusnya. Bila ada keraguan mengenai hal ini, maka perkara ini diajukan ke ordinaris wilayah (uskup atau yang didelegasi misalnya vikjen, vikep) dan penilaian beliau harus ditaati (Kanon 1184 paragraf 2).

  4. Syalom Team Katolisitas
    Pak Stef & Bu Ingrid

    Saya mau bertanya , pertanyaan saya mungkin sedikit lelucon atau biasa-biasa saja , tapi saya merasa saya perlu untuk mengetahui ini , pertanyaan saya adalah apakah setelah kita meninggal saat itu juga jiwa kita mengetahui kalau kita sudah meninggal ? atau dibangkitkan pada saat Yesus datang untuk kedua kalinya ? kalau iya , orang yg sudah meninggal tidak mengetahui bahwa ia telah meninggal sampai Yesus datang kedua kalinya donk ?

    Trima kasih GBU
    Ericco

    • Shalom Ericco,

      Ya, jika kita menginggal dunia, kita akan tahu bahwa kita telah meninggalkan dunia ini, sebab pada saat itulah kita akan diadili oleh Tuhan Yesus secara pribadi. Sesudah pengadilan khusus ini, ada tiga alternatif bagi jiwa kita: langsung masuk surga, masih perlu dimurnikan di Api Penyucian, atau masuk neraka. Namun demikian pada akhir jaman nanti setelah kebangkitan badan, kita semua akan diadili lagi oleh Tuhan Yesus di hadapan segala mahluk, dan ini adalah yang disebut Pengadilan Terakhir. Sesudahnya, hanya ada dua alternatif, jiwa dan badan kita masuk surga, atau jiwa dan badan kita masuk neraka.

      Silakan membaca selanjutnya di artikel- artikel ini, silakan klik di judul berikut:

      Apa yang terjadi setelah kematian?
      Pengadilan Khusus dan Pengadilan Umum
      Makna kematian bagi kita orang percaya

      Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
      Ingrid Listiati- katolisitas.org

      • Saya mau tanya kalo kita sudah masuk Surga pada pengadilan khusus,pada waktu pengadilan akhir apakah kita diadili lagi????????

        [Dari Katolisitas: Silakan membaca artikel berikut ini untuk mengetahui perbedaan antara Pengadilan Khusus dan Pengadilan Umum (Pengadilan Terakhir), silakan klik. Ya, pada Pengadilan Umum/ Pengadilan Terakhir, kita akan diadili lagi, namun kali ini di hadapan semua ciptaan yang lain, dan hasilnya tidak hanya berpengaruh pada jiwa, tetapi pada badan juga yang sudah dibangkitkan di akhir zaman. Maka Pengadilan Terakhir ini merupakan pengumuman hasil pengadilan khusus kepada semua mahluk ciptaan yang lain].

  5. Saya ingin menayakan perihal bagaimana tinjauan moral katolik mengenai tidakan bunuh diri tersebut?
    Dokumen-dokumen apa saja yang terkait dengan pandangan moral katolik mengenai bunuh diri? apakah dari humanae vitae ataukah dari mana saja?

    Terima kasih

    Tuhan Memberkati

    • Shalom Miki,

      Terima kasih atas pertanyaannya tentang bunuh Diri. Berikut ini adalah beberapa dokumen Gereja yang menyangkut bunuh diri:

      KGK, 2280.Tiap orang bertanggung jawab atas kehidupannya. Allah memberikan hidup kepadanya. Allah ada dan tetap merupakan Tuhan kehidupan yang tertinggi. Kita berkewajiban untuk berterima kasih karena itu dan mempertahankan hidup demi kehormatan-Nya dan demi keselamatan jiwa kita. Kita hanya pengurus, bukan pemilik kehidupan, dan Allah mempercayakannya itu kepada kita. Kita tidak mempunyai kuasa apa pun atasnya.

      KGK, 2281.Bunuh diri bertentangan dengan kecondongan kodrati manusia supaya memelihara dan mempertahankan kehidupan. Itu adalah pelanggaran berat terhadap cinta diri yang benar. Bunuh diri juga melanggar cinta kepada sesama, karena merusak ikatan solidaritas dengan keluarga, dengan bangsa, dan dengan umat manusia, kepada siapa kita selalu mempunyai kewajiban. Akhirnya bunuh diri bertentangan dengan cinta kepada Allah yang hidup.

      KGK, 2282.Kalau bunuh diri dilakukan dengan tujuan untuk memakainya sebagai contoh – terutama bagi orang-orang muda – maka itu pun merupakan satu skandal yang besar. Bantuan secara sukarela dalam hal bunuh diri, melawan hukum moral. Gangguan psikis yang berat, ketakutan besar, atau kekhawatiran akan suatu musibah, akan suatu kesusahan, atau suatu penganiayaan, dapat mengurangi tanggung jawab pelaku bunuh diri.

      KGK, 2283.Orang tidak boleh kehilangan harapan akan keselamatan abadi bagi mereka yang telah mengakhiri kehidupannya. Dengan cara yang diketahui Allah, Ia masih dapat memberi kesempatan kepada mereka untuk bertobat supaya diselamatkan. Gereja berdoa bagi mereka yang telah mengakhiri kehidupannya.

      Catechism of the Council of Trent on Negative Part-Part 3 – The Decalogue- Fifth Commandment “…It also forbids suicide. No man possesses such power over his own life as to be at liberty to put himself to death. Hence we find that the Commandment does not say: Thou shalt not kill another, but simply: Thou shalt not kill.”

      Silakan juga melihat: Declaration on Euthanasia; Gaudium et spes no.27; Evangelium Vitae no.65,72; Ecclesia in America no.63; Veritatis Splendor no.80; Christifideles Laici no.38; lih. KHK, 1041; lih. Summa Theology, II-II, q.64, a.5.

      Dari dokumen-dokumen di atas, maka jelas bahwa bunuh diri adalah merupakan dosa berat, karena melanggar keadilan dan melanggar kasih. Orang yang melakukan hal ini melanggar kasih karena dia telah melukai diri sendiri dan melanggar keadilan karena dia telah melepaskan diri dari tanggung jawab keluarga dan masyarakat di sekitarnya. Namun, di satu sisi, kita tidak dapat mengatakan bahwa seseorang yang bunuh diri pasti masuk neraka, karena kita tidak tahu detik-detik terakhir sebelum dia menghembuskan nafasnya yang terakhir. Inilah sebabnya KGK, 2283 mengatakan

      Orang tidak boleh kehilangan harapan akan keselamatan abadi bagi mereka yang telah mengakhiri kehidupannya. Dengan cara yang diketahui Allah, Ia masih dapat memberi kesempatan kepada mereka untuk bertobat supaya diselamatkan. Gereja berdoa bagi mereka yang telah mengakhiri kehidupannya.

      Semoga keterangan di atas dapat menjawab pertanyaan anda.

      Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
      stef – katolisitas.org

  6. Shalom pak Stef.

    Terima kasih penjelasannya atas pertanyaan dari saya yang berkaitan dengan iman dan perbuatan bunuh diri, mudah2an di masa yang akan datang saya lebih bisa menyikapi/tanggap atau setidaknya membantu memberikan pengarahan sikap hidup terhadap kemungkinan terjadinya kasus bunuh diri di sekitar saya. tidak seperti apa yang di ceritakan diatas, dimana saya mengetahui kerinduan sang suami berkeinginan untuk di baptis sampai akhirnya terjadi kasus bunuh dirinya.
    Terima katolisitas.

    Tuhan memberkati.
    Felix Sugiharto.

  7. Shalom Team katolisitas
    Pak Stef & Bu Ingrid

    Saya mau menanyakan tentang seorang kawan baik saya (perempuan agama Katolik), ketika suaminya meninggal karena kasus bunuh diri (di publikasikan meninggal karena sakit), mereka mempunyai status nikah secara Gereja Katolik (dispensasi beda agama), pernah ditolak permohonan Baptisan Katoliknya secara lisan oleh Pastor Paroki, disebabkan sang suami buta huruf sehingga tidak bisa mengikuti pelajaran katekumen untuk Baptisannya sampai hari2 terakhir menjelang sakit keras dan meninggal secara bunuh diri,.
    ……
    Terima kasih dan mohon pencerahannya.

    Salam sejahtera,
    Felix Sugiharto.

    [dari katolisitas: silakan melihat jawaban di atas – silakan klik]

Comments are closed.