Pengantar
Berbicara tentang musik-liturgis, kita ingat akan nama-nama lain yang juga sering kita dengar seperti: musik-gereja, musik-rohani, musik-suci. Dalam rangka mengerti kekhasan musik liturgi baiklah lebih dahulu kita memahami arti dari istilah-istilah lain itu dan hubungannya dengan musik-liturgis.
Jenis Musik
“Musik-gereja” atau musica eccelsiastica adalah istilah yang digunakan oleh para pengikut Kristus atau Gereja ketika persekutuan beriman ini menyadari kekhasannya dalam mengekspresikan iman lewat musik terutama dalam ibadat atau liturgi. Istilah ini mengacu pada tatanan bunyi dengan melodi tertentu tanpa teks atau sesuai dengan bentuk teks yang mengungkapkan baik isi hati umat beriman maupun ajaran dan iman Gereja. Musik ini dapat dihasilkan dengan bantuan alat/instrumen atau/dan dengan suara penyanyi. Karena mengungkapkan iman yang diajarkan dan dihayati oleh umat beriman maka musik Gereja memiliki kekhasan dibandingkan dengan musik dari umat yang beragama lain meskipun dipengaruhi juga oleh musik agama lain misalnya dari musik orang Yahudi. Musik gereja pada umumnya adalah salah satu bentuk dari musik-religus atau musik-rohani.
Yang dimaksudkan dengan “musik-religius” (musica religiosa) atau “musik-rohani” adalah musik yang mengungkapkan atau mengandung tema-tema rohani. Musik atau lagu rohani ini dimiliki umat agama manapun. Bahkan ada tema musik-rohani yang umum diterima oleh umat manapun karena bersifat universal. Baik melodi maupun teksnya mengungkapkan pengalaman rohani yang diterima oleh orang beriman dari berbagai agama. Ketika suatu musik/lagu rohani mengungkapkan pengalaman khusus dari umat agama tertentu, maka ia menjadi musik/lagu yang khas misalnya lagu-rohani khas Yahudi atau khas Hindu dan Budha atau khas Kristen dan Islam. Musik-rohani itu jadi khas Kristiani bila mengungkapkan keyakinan iman akan Kristus Tuhan dan Penyelamat atau akan Tritunggal Mahakudus serta pokok iman lain yang diyakini orang Kristiani. Itulah yang kita namakan secara umum musik-gereja. Di dalam lingkup Gereja sendiri, musik-rohani dalam arti sempit berarti segala macam musik/lagu yang mengungkapkan pengalaman rohani khas Gereja tetapi tidak dimaksudkan untuk digunakan dalam perayaan-perayaan liturgis.
Ada juga istilah “musik-suci” (musica sacra) yang pernah dipakai oleh Gereja Katolik dalam arti segala macam musik-rohani atau musik-gereja yang digubah khusus untuk ibadat atau perayaan-perayaan liturgis. Kini istilah yang lebih populer adalah “musik-liturgis”. Karena itu sekedar untuk membedakan musik-suci dari musik-liturgis, menurut Gelineau (Voices and Instruments in Christian Worship: Principles, Laws, Applications, Collegeville: The Liturgical Press, 1964) musik-suci dalam arti tertentu mengacu pada semua macam musik yang inspirasinya atau maksud dan tujuan serta cara membawakannya mempunyai hubungan dengan iman Gereja. Lalu apa itu musik-liturgis dan ciri-cirinya?
Ciri-ciri Musik Liturgis
“Musik-liturgis” (khususnya melodi yg dihasilkan oleh alat-alat musik) dan “nyanyian-liturgis” (khususnya teks atau tindakan liturgis yang diberi melodi), dapat dilagukan dengan suara dan bunyi alat-alat musik sebagai pengiring. Baik teks maupun musik dengan melodinya yang secara khas mengekspresikan iman Gereja yang dirayakan dalam liturgi yaitu tentang apa yang dilakukan Allah (karya agung Allah yang menyelamatkan) dan tanggapan manusia beriman (syukur-pujian, sembah-sujud, dan permohonan).
Kita menggunakan istilah “musik-liturgis” dan bukan “musik dalam liturgi” karena dengan “musik-liturgis” mau digarisbawahi pandangan Gereja tentang musik sebagai bagian utuh dari perayaan liturgi dan bukan sebagai suatu unsur luar yang dicopot dan dimasukkan ke dalam perayaan liturgis seakan-akan suatu barang asing atau hal lain dari liturgi lalu diletakkan di tengah perayaan liturgi.
Sebagai bagian utuh dari liturgi, musik-liturgi itu merupakan doa dan bukan sekedar suatu ekspresi seni yang jadi bahan tontonan. Memang musik-liturgi itu mesti indah dan memenuhi persyaratan-persyaratan seni musik/nyanyian pada umumnya, namun lebih dari itu musik-liturgi mengungkapkan doa manusia beriman. Bahkan musik atau nyanyian-liturgis sebagai doa mempunyai nilai tinggi. Sebab musik-liturgi menggerakkan seluruh diri manusia yang menyanyi atau yang menggunakan alat-alat musik (budi, perasaan-hati, mata, telinga, suara, tangan atau kaki dll). Sekaligus demi harmoni dituntut kurban untuk meninggalkan diri sendiri dan menyesuaikan diri dengan orang lain, dengan tempat, dengan situasi, dengan maksud-tujuan musik/nyanyian liturgis yaitu demi Tuhan dan sesama. Ini memang cocok dengan hakekat dari liturgi sebagai perayaan bersama yang melibatkan banyak orang demi kepentingan umum (kemuliaan Tuhan dan keselamatan manusia, bukan hanya demi diri sendiri). Oleh karena itu Gereja mewarisi pandangan bahwa orang yang menyanyi dengan baik sebenarnya berdoa dua kali (si bene cantat bis orat). Sekali lagi, nilai yang tinggi itu tercapai kalau ada kurban dengan meninggalkan diri sendiri dan bersatu dengan yang lain dalam menyanyi atau bermusik demi kepentingan bersama.
Seni Musik Liturgis
Musik-liturgis sebagai karya seni (bukan tontonan atau pertunjukan) sebenarnya membantu kita semua sebagai peraya untuk mengarahkan seluruh diri kepada inti misteri yang dirayakan dalam liturgi yaitu kepada Tuhan sendiri sebagai sumber segala karya seni. Oleh karena itu cara-cara yang mengalihkan perhatian kita kepada hal lain atau kepada tokoh tertentu perlu diwaspadai. Bisa saja kita memilih seorang artis sebagai pemazmur atau penyanyi solo tetapi ketika ia menjalankan tugasnya tidak boleh ditonjolkan keartisannya, tetapi “fungsi liturgisnya”. Memberikan aplaus kepada si pemazmur atau solist karena suaranya yang bagus lebih merupakan bagian dari suatu acara panggung pertunjukan. Demikian juga pembawa homili yang memilih dan membawakan lagu yang sedang populer di tengah atau di akhir homili (karena ada kaitan dengan tema homili) yang langsung ditanggapi oleh umat dengan tepuk tangan meriah, perlu dipertimbangkan apakah hal seperti itu punya fungsi atau makna liturgis. Padahal ketika imam menyanyikan Prefasi atau Kisah Institusi dalam Doa Syukur Agung dengan suara yang bagus tidak diberi aplaus.
Pertimbangan yang sama dapat kita pakai untuk menilai kebiasaan koor menyanyikan semua lagu selama perayaan liturgis. Sebetulnya koor dengan dirigen yang bagus sungguh berfungsi liturgis kalau dapat membantu semua peraya yang lain untuk menyanyi bersama dengan lebih baik seperti atau mendekati cara koor menyanyi. Kalau dari awal sampai akhir semua nyanyian dibawakan hanya oleh koor, meskipun semuanya sangat mempesona, sebetulnya telah mengurangkan maknanya sebagai musik/nyanyian liturgis. Perlu ada suatu pembagian yang lebih seimbang dalam hal ini.
Proses Menjadi Musik Liturgis
Menerima musik-liturgis sebagai doa liturgis menuntut pula kesediaan setiap peraya atau kelompok peraya untuk menerima musik atau nyanyian yang sudah disepakati oleh Gereja untuk dipakai di dalam perayaan-perayaan liturgi. Musik/nyanyian yang ada di dalam buku-buku nyanyian yang diterbitkan dengan nihil obstat dan imprimatur pimpinan Gereja, dipandang sebagai musik-liturgis. Tentu melewati proses seleksi yang dibuat oleh orang-orang yang punya kemampuan dalam bidangnya hingga mendapat persetujuan dari pimpinan Gereja. Kesempatan terbuka bagi para komponis untuk mencipta lagu-lagu bagu yang lebih sesuai dengan rasa seni musik orang setempat, namun untuk dipakai sebagai musik/nyanyian liturgis perlu menempuh prosedur seleksi hingga mendapat pesetujuan resmi untuk dipakai dalam perayaan liturgi. Patut kita puji inisitip-inisitip untuk mencipta dan menemukan lagu-lagu baru yang lebih seusai dengan budaya setempat dan kebutuhan liturgis, misalanya dalam misa dengan “lagu-lagu alternatif”. Akan tetapi perlu kita waspadai kecenderungan menggunakan nyanyian-nyanyian baru itu tanpa peduli pada proses untuk “menjadi milik besama” dari Gereja, apalagi kalau yang jadi patokan utama adalah rasa suka, tertarik, tersentuh tanpa mengindahkan persyaratan liturgis.
Kadang terjadi bahwa kita memilih musik/nyanyian tertentu untuk perayaan liturgi karena sudah bosan dengan yang lama padahal yang baru itu belum tentu memenuhi persyaratan liturgis. Ini tantangan buat kita: merasa bosan dengan musik/nyanyian liturgis karena terus menerus menyanyikan yang sama (lama) atau merasa tidak tertarik, tidak suka, tidak tersentuh, tidak tergerak. Kita cendrung tersentuh dengan yang baru. Maka serta merta kita mencari dan membawakan musik/nyanyian baru dalam liturgi, tetapi tanpa pertimbangan atau seleksi. Dengan demikian dapat terjadi bahwa kita menggunakan musik/nyanyian yang sebenarnya tidak memenuhi persyaratan untuk perayaan liturgis.
Jadi bukan soal utama suka atau tidak suka, menarik atau tidak menarik, menyentuh atau tidak menyentuh, baru atau lama tetapi apakah telah menjadi “milik bersama” dari Gereja karena disepakati sebagai musik/nyanyian liturgis. Sebuah nyanyian atau musik diterima sebagai “milik bersama” bukan hanya karena telah dimasukkan ke dalam buku nyanyian resmi tetapi juga karena dilatih bersama, dinyanyikan bersama dan dipahami serta dihayati bersama maknanya dalam perayaan.
Musik-liturgis diterima atau diakui oleh Gereja sebagai miliknya, milik persekutuan demi kepentingan bersama (dikenal tradisi untuk tidak menulis si komponisnya dalam buku-buku resmi nyanyian-liturgis, tetapi nama mereka ditulis dalam catatan sejarah penyusunan buku). Perlu ada proses menjadikan musik-liturgis itu sebagai milik bersama. Dalam proses ini Gereja melihat betapa pelunya membuat latihan untuk menguasai dan menghayati musik/nyanyian bersama sebagai nyanyian dari hati, nayanyian yang mempengaruhi seluruh pribadi peraya. Jadi ada proses meninggalkan diri sendiri (rasa dan keinginan pribadi atu kelompok khusus) lalu menerima yang umum dan menjadikannya bagian atau milik pribadi demi kepentingan umum. Ini sebuah proses yang tidak gampang, karena yang menjadi tantangan adalah kecenderungan untuk mengutamakan rasa atau keinginan pribadi/kelompok khusus. Aspek personalnya lebih nampak dari pada aspek liturgis (yang umum). Kepentingan pribadi lebih menonjol dari pada kepentingan umum.
Untuk memenuhi persyaratan sebagai bagian utuh dari liturgi, musik-liturgi juga mesti berfungsi liturgis dalam arti baik teks maupun lagunya sesuai dengan unsur atau tindak liturgis dalam keseluruhan tata perayaan liturgis. Maka kita dapati nyanyian yang cocok untuk liturgi pembaptisan tetapi tidak sesuai untuk liturgi pernikahan. Nyanyian-liturgis untuk Ekaristi juga mesti sesuai dengan teks liturgi Ekaristi dan tindakan liturgis dalam unsur-unsur atau bagian-bagian tertentu dari liturgi Ekaristi. Sebuah lagu pembuka tentu tidak cocok untuk kesempatan seruan “kudus-kudus”, meskipun dari sudut kebenaran teks dan keindahan lagu tak ada cacat. Dalam hal ini tempat liturgis lagu pembuka itu tidak cocok atau nyanyian itu tidak mempunyai fungsi liturgis karena dinyanyikan pada saat “kudus kudus”.
Memilih Musik Liturgis
Perlu diketahui juga teks-teks liturgis mana saja yang dapat dinyanyikan (khususnya dalam liturgi Ekaristi). Ada teks-teks baku-tetap (antara lain Tuhan Kasihanilah Kami, Kemuliaan, Aku Percaya, Kudus-Kudus, Bapa Kami, Anak Domba Allah). Nyanyian ini disebutordinarium. Ada juga teks-teks yang dapat berubah atau bervarisi rumusannya sesuai dengan perayaan pada hari bersangkutan dan disebutproprium (Antifon Pembuka atau Lagu Pembuka untuk mengiringi perarakan masuk, Mazmur Tanggapan untuk menanggapi Sabda Allah yang telah dimaklumkan, Alleluia-Bait Pengantar Injil untuk menyiapkan diri mendengarkan pemakluman Injil, Antifon Komuni atau Lagu Komuni selama atau sesudah komuni, Nyanyian Persiapan Persembahan untuk mengiringi perarakan bahan-bahan persembahan dan Lagu Penutup untuk mengiringi perarakan kembali). Teks-teks ini sangat kaya dan berhubungan erat dengan tindakan liturgis, unsur-unsur liturgis, tema perayaan, masa liturgis serta bacaan-bacaan dalam perayaan liturgi. Suatu hal yang patut dipuji adalah kebiasan menyanyikan Mazmur Tanggapan dan Alleluia-Bait Pengantar Injil dengan teks yang bervariasi sesuai dengan hari atau pestanya. Suatu hal yang perlu diperhatikan adalah lagu yang sesuai dengan teks-teks antifon (Pembuka dan Komuni) yang sebenarnya sangat kaya dan bervariasi serta biblis.
Dalam hubungan dengan teks-teks liturgi, terutama yang harus atau boleh dinyanyikan, diharapkan agar susunannya tepat serta mudah dan indah kalau dinyanyikan. Dalam hal ini lagu melayani teks dan bukan sebaliknya. Baiklah kita waspadai nyanyian-nyanyian yang mengorbankan ketepatan dan kebenaran iman demi mempertahankan suatu melodi. Misalnya lagu Bapa Kami Filipina, demi penyesuaian dengan melodinya diubahlah rumusan “jadilah kehendak-Mu di atas bumi seperti di dalam surga” menjadi “jadilah kehendak-Mu di bumi dan di surga”. Mengganti “seperti” dengan “dan” sebenarnya mengubah iman kita akan surga, bahwa di surga dan di bumi kehendak Tuhan tidak selalu terjadi. Padahal kita percaya bahwa kehendak Tuhan selalu terjadi di surga sedangkan di bumi tidak selalu terjadi karena ulah manusia yang suka melawan kehendak Tuhan, maka kita mohon agar kehendak Tuhan terjadi di bumi seperti di surga. Kalau prinsip “melodi melayani teks” diperhatikan, maka ketepatan dn kebenaran teks-teks liturgis juga dapat lebih dijamin.
Ditulis oleh: Romo Bernardus Boli Ujan SVD (Penulis adalah Sekretaris Eksekutif Komisi Liturgi KWI tahun 2002-2008)
Tulisan ini pernah dimuat sebagai artikel dalam Majalah Bulanan Kristiani INSPIRASI, Lentera Yang Membebaskan, No 24, Tahun II Agustus 2006, hlm 27-29.
Salam Damai, Admin Katolisitas!
terima kasih atas info2 dalam seluruh artikel dalam web ini yang menarik untuk dibaca.
Saya mempunyai beberapa pertanyaan:
1. Di 2 paroki yang sering saya kunjungi, selama 2 tahun terakhir ini, pada saat misa Rabu Abu, madah Tuhan Kasihanilah Kami tidak dikumandangkan. Apakah ini diperbolehkan? Seingat saya, tahun2 sebelumnya masih ada lagu ini di misa tersebut.
2. Pada masa Paskah ini, seingat saya, pada bagian penutupan misa, seruan ‘Perayaan Ekaristi sudah Selesai’ ditambahkan kata ‘aleluya, aleluya’. Dan umat menjawab ‘Syukur Kepada Allah, aleluya, aleluya’. Namun, di paroki yang saya datangi, hal itu sudah tidak dilakukan lagi. Apakah ini diperkenankan?
3. Saya sangat suka dengan beberapa lagu ordinarium, sebagai contoh: Kyrie (masa Adven dan Prapaskah), dan Tuhan Kasihanilah Kami serta Kemuliaan (misa Manado dan Misa Kita IV). Sudah beberapa bulan terakhir ini, saya sering sekali menyanyikan lagu-lagu tersebut, di masa senggang saya, atau bahkan saat sedang berkendara. Teman saya pernah menghardik saya, bahwa itu adalah lagi yang dikhususkan untuk Tuhan, dan tidak seharusnya saya menyanyikannya di sembarang tempat tanpa penghayatan. Namun, di sisi lain, saya menyanyikannya sepanjang waktu tanpa berusaha menurunkan nilai lagu tsb. Saya berharap dengan menyanyikannya sepanjang waktu, saya dapat dengan baik menyanyikannya dengan lantang di gereja; dan pula itu juga menjadi semacam doa yang dapat saya lakukan dimana pun. Bagaimana tanggapan admin mengenai ini?
Terima kasih, admin. Maaf bila saya post ini di artikel yang kurang tepat :D
Submitted on 2014/05/26 at 7:13 am | In reply to Rio Sanjaya.
Maaf, untuk pertanyaan saya nomor 3. Saya tidak benar2 sepanjang waktu menyanyikannya, tapi saya menyanyikannya saat sedang sendirian, dalam keadaan sendiri tanpa melakukan hal lain. Misalnya saat sebelum tidur, saat sedang naik motor. Thanks
Shalom Rio,
Sambil menunggu jawaban Rm Boli, izinkan saya menanggapi pertanyaan Anda.
1.Tentang Kyrie pada perayaan Rabu Abu
Dokumen liturgi, The Ceremonial of Bishops # 255 tentang hari Rabu Abu mengatakan:
“Ritus Pembuka dan sebagaimana keadaan menganjurkan, juga Kyrie ditiadakan dan Uskup langsung mendaraskan doa pembuka. (The introductory rites of the Mass and, as circumstances suggest, also the Kyrie are omitted, and the bishop immediately says the opening prayer.)”
Dalam Misale Romawi, Edisi ke 3, tentang Rabu Abu dan Minggu Palma:
“Peniadaan Ritus Pembuka dan jika pantas, Kyrie, ia [imam] mendoakan doa Pembuka, dan lalu melanjutkan Misa dengan cara yang biasanya. (Omitting the Introductory Rites and, if appropriate, the Kyrie, he says the Collect of the Mass, and then continues the Mass in the usual way.)”
Jadi peniadaan Kyrie pada perayaan Rabu Abu, memang diperbolehkan, demi menekankan bahwa keseluruhan perayaan tersebut adalah perayaan Tobat, untuk memohon belas kasihan Tuhan.
2. Tentang tanggapan “Alleluia, alleluia” pada masa Paska
Fr. Edward Mc Namara, Profesor liturgi di universitas Regina Apostolorum, mengatakan bahwa menurut rubrik dan pedoman liturgi, tanggapan “Alleluia, Alleluia” di akhir Misa dilakukan di setiap Misa Kudus setiap hari di masa oktaf Paskah dan di hari Minggu Pentakosta, yang menutup masa Paska. Tanggapan “Alleluia, alleluia” ini, juga dilakukan di akhir doa pagi dan sore dalam Ibadah Harian di masa oktaf Paska, sampai pada doa sore di hari Minggu Kerahiman Ilahi yang menutup oktaf Paskah. Di hari-hari lain dalam masa Paska, Alleluia tidak didaraskan dua kali, baik dalam Misa maupun dalam Ibadah Harian. Selanjutnya tentang hal ini, silakan membaca di link ini, silakan klik.
3. Bolehkah menyanyikan lagu ordinarium di luar Misa Kudus?
Jika dilakukan dengan penuh penghormatan, sebagai ungkapan doa, tentu saja boleh. Jika ini membantu Anda untuk mengangkat hati kepada Tuhan, silakan menyanyikan lagu ordinarium ini dalam doa-doa pribadi Anda. Para anggota koor gereja juga melakukan hal ini dalam latihan koor mereka, dan ini tentu saja diperbolehkan. Sepanjang dinyanyikan sebagai doa dengan penghayatan, penghormatan, tanpa maksud mengganggu ketenangan orang lain, maka hal tersebut adalah baik. Jangan dilupakan bahwa Katekismus Gereja Katolik berdasarkan Kitab Suci menganjurkan agar kita berdoa senantiasa (lih. 1Tes 5:17), sehingga doa-doa yang dilakukan sepanjang hari, dengan hati terangkat kepada Tuhan, adalah sesuatu yang baik dan membangun iman dan kasih kita kepada Tuhan.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org
Dear bpk/ibu Katolisitas, saya mau tny ttg musik liturgi. Ada 2 hal yg mau sy tanyakan:
1. Biasa dalam Misa Imlek, kami banyak gunakan lagu2 pop imlek pada umumnya, kami nyanyikan pas kolekte, komuni dan resesi. Apakah itu diperbolehkan? Waktu persembahan juga ada tarian Cina yg ditampilkan anak2, apakah tarian diperbolehkan dalam Misa?
2. Dlm misa Natal biasa kami mengganti lagu Gloria dgn Gloria in excelcis deo, lagu Kudus diganti dgn Malam Kudus. Apakah itu diperbolehkan?
Sekian pertanyaan dr saya. Mohon bantuannya. Thanks dan God bless
Salam Sella,
1. Perlu diselidiki apakah lagu pop imlek tersebut biasa dipakai dalam ritual religius asli. Dan apakah teksnya sesuai waktu liturgis atau teksnya mengungkapkan makna dari kolekte, komuni, dan resesi sehingga cocok untuk mengiringi kegiatan liturgis khusus tersebut? Bila jawabannya ya, maka pertanyaan berikut: apakah sebelum digunakan diperlihatkan kepada pimpinan Gereja untuk disetujui pemakaiannya secara resmi dalam liturgi? Demikian pula dengan tarian persiapan persembahan, perlu diteliti apakah aslinya adalah tarian dalam ritual/ibadat keagamaan dan apakah cocok untuk kesempatan persiapan persembahan, sudah dilihat dan disetujui oleh pimpinan Gereja?
2. Dalam liturgi (Misa Natal) hendaknya kita menggunakan teks Gloria dan Kudus yang baku. Teks-teks yang tidak baku dari Gloria dan Kudus bisa dipakai dalam ibadat non-liturgis.
Salam dan doa. Gbu.
Rm B.Boli
Berkah Dalem
Selamat siang Romo Rm. Boli Ujan SVD . . .
Saya ingin menyanyakan kepada Romo sehubungan dengan pelayanan saya menjadi organis gereja.
Seperti yang kita lihat bersama di banyak gereja Katolik bahwa jarang sekali kita mendapati organ pipa atau organ elektronik khusus gereja (merk Omegan, Allen maupun Johannus). Hal itu juga yang saya alami di gereja saya ini, yaitu menggunakan Yamaha Organ EL 100 untuk mengiringi misa. Sementara menurut Konsili Vatikan II, Konstitusi tentang Liturgi Suci (Sacrosanctum Concilium/ SC), alat musik yang dianjurkan adalah organ (orgel pipa), lihat SC 120, yang mengatakan demikian:
“Dalam Gereja Latin orgel pipa hendaknya dijunjung tinggi sebagai alat musik tradisional, yang suaranya mampu memeriahkan upacara-upacara Gereja secara mengagumkan, dan mengangkat hati umat kepada Allah dan ke surga.
Akan tetapi, menurut kebijaksanaan dan dengan persetujuan pimpinan gerejawi setempat yang berwenang, sesuai dengan kaidah art. 22 (2), 37 dan 40, alat-alat musik lain dapat juga dipakai dalam ibadat suci, sejauh memang cocok atau dapat disesuaikan dengan penggunaan dalam liturgi, sesuai pula dengan keanggunan gedung gereja, dan sungguh membantu memantapkan penghayatan Umat beriman.”
Beberapa waktu yang lalu saya menemukan software jOrgan (Java Organ) yang mampu mengerluarkan suara khas organ pipa. Berikut link terkait :
http://sourceforge.net/apps/mediawiki/jorgan/index.php?title=Stratman_Virtual_Instruments
*Untuk memainkan file tersebut, Romo terlebih dulu menginstal program jOrgan instaler
http://sourceforge.net/projects/jorgan/files/jorgan-installer/
Sebagaimana dijelaskan bahwa mereka mampu melakukan hal itu karena melakukan teknik perekaman langsung pada beberapa organ pipa sehingga suaranya benar-benar nyata layaknya organ pipa.
Yang ingin saya tanyakan adalah apakah saya boleh menggunakan aplikasi tersebut untuk mengiringi misa di gereja?Jadi organ hanya menjadi alat untuk memainkan nada, sementara suara akan saya ambilkan dari aplikasi tersebut (dengan menghubungkan organ dengan laptop menggunakan kabel Midi) untuk kemudian laptop saya hubungan dengan sound system gereja sehingga yang terdengar adalah suara dari aplikasi tersebut. Saya sudah mencoba (di luar jam misa) & hal itu bisa untuk kita lakukan.
Saya pikir ini adalah cara yang praktis & sangat murah untuk menjembatani antara Konstitusi Liturgi dengan keterbatasan alat yang tersedia. Praktis karena kita tinggal menghubungan organ dengan laptop menggunakan kabel Midi. Murah karena modalnya hanya kabel Midi senilai Rp. 150.000,- (bandingan dengan harga organ khusus gereja yang mencapai puluhan juta, apalagi organ pipa yang ratusan juta)
Saya mohon petunjuk dari Romo Boli Ujan SVD dalam kondisi ini.
Demikian saya sampaikan. Atas kesediaan Romo menjawab pertanyaan ini, saya ucapkan terima kasih.
Salam
Ferry Kristyawan
Salam Ferry,
Sejauh saya mengerti alasan-alasannya, dalam keadaan khusus seperti itu bisa dipakai, walau bukan bunyi asli tetapi bunyi rekaman. Dalam keadaan normal, hendaknya dipergunakan bunyi asli yang dimainkan pada saat perayaan oleh organis dengan menggunakan alatnya.
Salam dan doa. Gbu.
Rm Boli.
Shalom Bu Ingrid,
saya mau tanya diluar misa biasa kami juga mengadakan misa Imlek. Saat misa imlek kami biasa menggunakan ryhthm/beat di semua lagu dan menyanyikan lagu2 imlek cina(non rohani) utk memeriahkan misa, dan juga pada saat persembahan ada tari2 adat chinese yang ditampilkan. Apakah hal2 ini perbolehkan?
Thanks.
God bless.
[Dari Katolisitas: Jika mau mengikuti ketentuan musik liturgi, pada prinsipnya kita harus membedakannya dengan musik sekuler. Dengan demikian, sebaiknya memang tidak digunakan beat pada semua lagu yang mengesankan bahwa lagu-lagu liturgis menjadi sama dengan lagu-lagu sekuler imlek. Tentang mengapa tidak selayaknya menyanyikan lagu pop/ lagu sekuler di perayaan liturgis, klik di sini. Jika ingin digunakan lagu-lagu bernuansa Imlek, asalkan sudah dibicarakan dengan Pastor paroki dan seksi liturgi, kemungkinan dapat dinyanyikan sebagai lagu Pembuka atau Penutup, tetapi tentu dengan lirik yang cocok untuk lagu-lagu liturgis. Selanjutnya, tentang pertunjukan tari-tarian pada persembahan, seseungguhnya juga tidak diperkenankan. Yang diperbolehkan adalah semacam gerakan prosesi menghantar persembahan, yang pastinya tidak bernuansa sebagai pertunjukan. Silakan memabca lebih lanjut di artikel ini, silakan klik].
Yth Katolisitas,
saya mencermati Antifon Pembuka maupun Antifon Komuni pada Misa harian/Minggu/Hari Raya sering ada Antifon Pembuka/Antifon Komuni yang di mana bab dan ayatnya beberapa kali saya cek pada Alkitab Terjemahan LAI-LBI berbeda, meleset beberapa bab dan ayat, memang begitu? Khususnya Mazmur. Saya pernah mengkroscek bab/ayat untuk Antifon Pembuka dan Komuni yang tercantum di buku RUAH dengan website: http://www.canticanova.com/pln_main.htm ternyata cocok, hanya ada perbedaan dengan terjemahan LAI-LBI. Demikian juga dengan Mazmur Tanggapan yang ada di buku Mazmur Tanggapan dan Alleluya + Mazmur Misa harian kadang2 meleset 1-2 ayat. Mohon pencerahan/penjelasan. Terima kasih
Salam
Chris.
Salam Chris,
Hendaknya kita ingat bahwa teks Antifon, Mazmur Tanggapan dan Bait Pengantar Injil diambil dari Kitab Suci, tetapi sesuai teks asli yang terdapat dalam buku Misale Romawi, berarti berdasarkan teks asli yang sudah dimodifikasi untuk penggunaan dalam liturgi. Maka ada teks yang sungguh sama dengan teks Kitab Suci, tetapi ada juga teks yang sudah dimodifikasi agar lebih mudah didaraskan atau dinyanyikan.
Tks dan doa. Gbu.
Rm Boli.
Shalom Katolisitas,
Saya ingin bertanya apakah betul syair ordinarium harus sesuai dengan terjemahan dari teks asli berbahasa Latin?
Bagaimana dengan ordinarium Misa Dolo-Dolo, Misa Senja, Misa Keroncong Diatonis, lagu-lagu lain yang disamakan dengan ordinarium. Contohnya di bagian Madah Kemuliaan pada buku Madah Bakti terdapat lagu “Hormat Syukur Bagi Tuhan”, “Hai Hamba Pujilah Tuhan”, “Terpujilah Allah Agung”, “Pujian”, “Puji dan Sembah” yang syairnya sangat berbeda dengan Madah Kemuliaan pada umumnya (saya ambil contoh Misa De Angelis).
Saya juga pernah mendengar bahwa Misa Dolo-Dolo dan Misa Senja tidak boleh digunakan mengacu kepada PUMR No. 53.
Atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih.
Salam Arief,
Iya berdasarkan PUMR 53 jelaslah bahwa teks Kemuliaan dan teks baku Ordinarium lain tidak boleh diubah. Sejauh ini para uskup dalam sidang KWI berpendapat bahwa pada waktu buku-buku nyanyian liturgi direvisi, akan dibuat perbaikan supaya teks-teks asli dan baku itu tidak dimodifikasi. Selama buku-buku nyanyian resmi itu belum direvisi, masih bisa dipakai nyanyian-nyanyian itu dengan syarat harus diprioritaskan nyanyian Ordinarium dengan teks baku.
Tks dan doa. Gbu.
Rm Boli.
Terima kasih atas penjelasannya Romo Boli,
Apakah penggunaan ordinarium yang tidak sesuai dengan PUMR tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran liturgi atau tidak?
Semoga revisi dapat segera dilakukan, sehingga dapat menyanyikan kembali Madah Kemuliaan yang resmi.
Terima Kasih
Shalom Arief,
Sambil menunggu jawaban Rm. Boli, izinkan saya menanggapi pertanyaan Anda. Jika jawaban Rm. Boli berbeda, silakan abaikan jawaban saya, dan pakailah jawaban Rm Boli, sebab memang beliau-lah ahlinya dalam hal liturgi.
Instruksi Redemptionis Sacramentum, mengatakan bahwa terdapat bermacam ketidaksesuaian dengan ketentuan liturgis, dan tidak dapat semua disamaratakan sebagai pelanggaran berat. Yang dikatakan sebagai pelanggaran berat itu berkaitan dengan sesuatu yang membahayakan sahnya serta keluhuran Ekaristi yang Maha kudus (lih. RS 173). Lalu disebutkanlah beberapa nomor paragraf yang menyatakan bermacam pelanggaran berat tersebut, namun hal penggunaan ordinarium yang tidak sesuai persis dengan PUMR tidak secara eksplisit disebut di dalamnya. Maka, nampaknya, jika ketidaksesuaiannya relatif kecil, tidaklah termasuk pelanggaran berat, namun sebaliknya, jika teksnya sudah jauh berbeda, dan apalagi menggunakan lagu-lagu profan non-liturgis, maka ini termasuk pelanggaran berat karena mengandung “unsur-unsur yang berlawanan dengan peraturan yang termuat dalam buku-buku liturgi.” (RS 79)
Selanjutnya disebutkan di paragraf berikutnya demikian:
174. Perlu ditambahkan bahwa peraturan-peraturan yang bertentangan dengan peraturan-peraturan lain, yang dibahas di lain tempat dalam Instruksi ini atau dalam norma-norma yang tercantum dalam hukum, tidak boleh dipandang enteng, melainkan termasuk penyelewengan-penyelewengan lain, yang harus dengan seksama dielakkan dan diperbaiki.
175. Segala yang dikemukakan dalam Instruksi ini tentu saja tidak mencakup semua pelanggaran melawan Gereja serta peraturannya yang terungkap dalam kanon-kanon, dalam peraturan liturgi dan dalam peraturan Gereja lain demi ajaran yang benar atau tradisi yang sehat. Kalau dilakukan kesalahan, maka haruslah diperbaiki menurut norma hukum.
Dengan demikian ketidaksesuaian dengan PUMR tersebut, nampaknya tetap harus diperbaiki, demi penyelenggaraan perayaan Ekaristi yang lebih baik, yang lebih menandai kesatuan cara merayakan Ekaristi dalam Gereja yang satu dan Katolik ini.
Perlu disadari bahwa memang penyesuaian tatacara liturgi ini merupakan suatu proses. Diperlukan semangat kasih untuk memperbaiki adanya kesalahan ataupun ketidaksesuaian, namun juga kesabaran jika ternyata tidak semudah itu dilakukan karena satu dan lain hal. Namun semoga, dengan semakin dipahaminya ketentuan perayaan sakramen Ekaristi ini, maka semua pihak yang terlibat di dalamnya sama-sama berjuang, agar dapatlah terlaksana perayaan Ekaristi yang semakin baik dan benar.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org
Dear Katolisitas dan para Romo,
Mohon agar Keuskupan Agung Palembang dilaporkan saja ke Vatikan. Karena Katedral Palembang dan paroki-paroki di Sumatera Selatan sangat terbiasa memakai lagu-lagu yg ngelantur seperti “Kami Memuji Kami Menyembah” (dari Madah Bakti dan Puji Syukur yg liriknya tidak sama dengan lirik Gloria).
Ini benar-benar memalukan. Saya pernah tanya (protes) ke pastor di Katedral Palembang. Eh Romonya malah bilang: “Masih boleh kok menyanyikan Kami Memuji Kami Menyembah”.
Saya risih missa di Palembang jadinya.
Thanks.
Benni
[Dari Katolisitas: Perkembangan liturgi memang merupakan proses yang harus dijalani bersama dalam Gereja, yang mungkin memakan waktu yang tidak singkat untuk dihayati dan dilaksanakan bersama. Yang penting Anda sudah menyampaikan pandangan Anda, dengan santun, mengenai lagu-lagu liturgis, yang seharusnya dinyanyikan. Jika Anda terpanggil untuk memperbaiki keadaan ini, silakan melibatkan diri sebagai pengurus liturgi di paroki Anda. Maka langkah ini menjadi lebih membangun, daripada hanya sekedar mengungkapkan keberatan. It is better to light a candle than to curse the darkness.]
Shawlom,
terimakasih atas pencerahannya, sedikit demi sedikit sy mulai dpt memahami bahwa segala perubahan gono-gini, baik pd musik liturgi ataupun liturgi itu sendiri pasti memiliki alasan, yg tdk perlu sy pertanggung jawabkan “nanti”, konsekwensi sy sebagai umat hanyalah menerimanya saja, dan ini amat sangat mudah. Salam utk semua Romo & tim Katolisitas, tetap semangat!
“Ad Maiorem Dei Gloriam”
benar2 mencerahkan saya semua tulisan disini.saya yg hanya katolik ktp bisa menumbuhkan iman jadi spt secuil biji sesawi.berkah Dalem
Dear Admin Katolisitas,
Boleh saya bertanya, apakah mengadakan suatu konser musik klasik di gereja itu boleh/memungkinkan? Karena kalau saya sering melihat di website ataupun youtube bahwa banyak sekali konser (di luar Indonesia) yang diadakan di gereja2. Namun kenyataan tersebut sangat bertolak belakang dengan apa yang terjadi di Indonesia (Surabaya tempat saya tinggal sekarang).
Memang konser musik klasik sudah pernah diadakan beberapa kali yakni di Gereja Hati Kudus Yesus dan Gereja Santa Maria Tak Bercela, namun banyak sekali pro dan kontra (dari dalam intern Gereja sendiri, info ini saya dapatkan dari kabar orang2 saja) mengenai boleh tidak nya menggunakan Gereja sebagai tempat konser musik klasik, hal ini terutama menyangkut karena bila konser diadakan, tentu akan diadakan di depan (di altar) dan pasti dekat sekali dengan Tabernakel.
Sewaktu konser yang pernah diadakan tersebut, Tabernakel tersebut dipindahkan untuk sementara.
Mohon informasinya apakah memang benar konser musik klasik sebenarnya tidak boleh dilakukan di Gereja, karena koq rasanya berat sekali untuk mengadakannya. Ataukah ada syarat2 khusus? Ataukah peraturan di setiap Negara bahkan atau di setiap Gereja mengenai bolah tidak nya ini berbeda-beda?
Many Thanks
Saya seorang Katolik dan juga seorang musisi
Kevin…God Bless….:)
Shalom Kevin,
Demikian jawaban dari Romo Boli SVD:
Sejauh ini saya belum dapat pedoman jelas tentang boleh tidaknya konser klasik dlm gedung gereja Katolik. Pertimbangan dasarnya adalah tujuan pendirian gedung gereja adalah untuk ibadat-liturgi dan bukan untuk pertunjukan. Dalam situasi khusus keputusan terakhir ada dalam tangan uskup setempat setelah mempertimbangkan situasi yg sangat khusus, sejauh hal-hal mendasar tidak diabaikan tetapi diteguhkan serta rasa perasaan religius umat (gereja sebagai tempat kudus) dipertahankan.
Tambahan dari Ingrid:
Menurut pengetahuan kami, memang tidak lazim di Indonesia untuk mengadakan konser klasik di dalam gedung-gedung gereja Katolik, justru karena gedung- gedung gereja Katolik masih aktif digunakan sebagai tempat ibadah, tempat dirayakannya perayaan Ekaristi Kudus. Terus terang saya pribadi juga setuju, jika konser tidak dilakukan di gedung gereja, karena tidak sepantasnya memindahkan tabernakel yang notabene adalah tempat kehadiran Kristus yang hadir secara nyata dalam rupa Ekaristi, untuk mengadakan suatu pertunjukan. Tindakan ini serupa dengan tindakan ‘mengungsikan Sang Tuan Rumah’ demi mengadakan konser klasik. Sedangkan jika tabernakel dibiarkan tetap pada tempatnya/ tidak dipindahkan juga tidak pantas, karena dapat dipastikan orang- orang lalu lalang, riuh rendah sejak masa latihan untuk bermain musik, tanpa menghiraukan kehadiran Yesus yang begitu agung dan suci dalam tabernakel tersebut.
Jika konser klasik itu umum dilakukan di gereja- gereja Eropa, nampaknya disebabkan karena beberapa hal: 1) kemungkinan gereja tersebut memiliki kapel Sakramen Maha Kudus yang terpisah dari lokasi altar utama, sehingga konser tersebut dapat dilakukan tanpa mengganggu kehadiran Kristus dalam tabernakel di kapel tersebut; 2) kemungkinan gereja tersebut sudah tidak lagi digunakan untuk ibadah Misa Kudus; 3) kemungkinan gereja itu membutuhkan dana untuk pemeliharaan gedung, sehingga diijinkan ‘peminjaman’ gedung untuk konser, dengan ketentuan bahwa Sakramen Maha kudus tidak ditahtakan di lokasi diadakannya konser; 4) kemungkinan konser dilakukan bukan di gedung gereja Katolik (tetapi misalnya gereja Lutheran) yang juga mempunyai bentuk fisik menyerupai gereja Katolik, namun di sana tidak ada tabernakel.
Namun demikian, silakan saja anda bertanya kepada otoritas Gereja yang langsung menangani hal ini, jika memang anda ingin mengetahui lebih lanjut; sebab seperti yang dikatakan oleh Rm Boli di atas, bahwa dapat terjadi, Bapak Uskup dapat memberi ijin dengan pertimbangan- pertimbangan khusus asalkan hal yang bersifat mendasar tidak diabaikan.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org
Shalom Romo Boli,
Konsili Vatikan II yang memberi keleluasaan inkulturasi dalam Perayaan Liturgi Suci seharusnya menjadikan liturgi itu semakin meresap dan mengakar kuat ke dalam sanubari umat peraya karena diacarakan dalam “bahasa ibu”, Namun kenyataannya di banyak tempat justru terjadi kemerosotan nilai. Di sebuah paroki yang cukup besar di Yogyakarta (tidak usah saya sebutkan namanya karena sudah menjadi sorotan banyak pihak) Liturgi Sabda dalam Perayaan Misa Umum hari Minggu, bacaan epistola dihilangkan, ritus pembuka diselingi dengan beberapa macam atraksi (tarian, acara teatrikal dsb), yang menyedihkan beberapa kali atraksi itu justru tidak etis untuk disajikan sebagai bagian ritus pembuka; seperti tari balet yang diperagakan oleh beberapa gadis belia dengan rok mini dan pakai acara angkat-angkat kaki segala. Yang lebih menyedihkan lagi Romo Selebran-nya malahan pernah tampil hanya dengan pakain profan (celana panjang, baju batik) ditambah stola saja…??? Mungkin ini tidak terasa aneh bagi para OMK yang sering hadir dalam “Perayaan Ekaristi Super Kreatif” seperti itu, namun bagi kami – yang sudah sejak bayi merasa takjub dan terkesan saat melihat betapa anggunnya sang Romo Selebran dengan pakaian kebesaran resmi Misa Kudus sebagai Persona Kristii dari Yesus Kristus Sang Imam Agung – pemandangan seperti ini dalam Perayaan Ekaristi Umum hari Minggu sangatlah terasa menodai iman kami. Apakah penerapan “model” inkulturasi seperti ini dibenarkan oleh pihak hirarki gereja??? Mengingat praktek semacam ini berlangsung sudah cukup lama, dan terkesan “cenderung dipertahankan”, mungkin dipandang sebagai inovasi/format baru TPE yang membuka diri seluas-luasnya bagi kreatifitas umat perkotaan yang cenderung berubah dengan cepat. Bagi kami inkulturasi semacam ini justru terasa “kebablasan”. Kami sudah beberapa kali mendiskusikan (baca “mengeluhkan”) hal ini dengan beberapa klerus dari paroki atau kota lain, namun tanggapan mereka sangatlah tidak tegas. Bagaimana menurut Romo?
Di paroki lain seringkali lagu-lagu liturgi justru diambil “tanpa olahan” dari lagu-lagu rohani (profan) yang diganti syairnya saja. Hari Minggu yang baru lalu di paroki saya, koor yang melayani Perayaan Ekaristi ini (dibina oleh suster) menyanyikan “Doa Tuhan” (Pater Noster) yang “dikawinkan” dengan lagu “Bandung Lautan Api”. Terus terang Romo, di telinga kami, Doa Tuhan (yang kontemplatif) itu terasa kehilangan kesyahduan dan keagungannya saat dillagukan dengan irama lagu profan yang heroik seperti bandung lautan api ini. Seringkali pula lagu-lagu pop rohani dinyanyikan dalam PE, seperti misalnya lagu-lagu Nikita, Josh Groban, Andrea Bocelli dll. Bagaimana tanggapan Romo…???
Seberapa jauh inkulturasi ini boleh diterapkan terhadap keseluruhan TPE dan khususnya terhadap lagu-lagu liturgi yang dinyanyikan dalam Misa Kudus..?? Bagaimana aturan resminya, apakah lagu-lagu ordinarium boleh dinyanyikan dalam bahasa daerah???
Terima kasih.
Shalom Agust,
Sambil menunggu jawaban dari Rm. Boli, izinkan saya menjawabnya. Jika nanti berbeda dari jawaban Rm Boli, silakan mengabaikan jawaban saya, dan mengambil jawaban Rm Boli, sebab beliau adalah ahlinya dalam liturgi ini.
1. Tentang atraksi tidak etis.
Sejujurnya saya sungguh prihatin tentang hal ini, sebab sekilas dari yang Anda sebutkan, memang nampaknya ini adalah pelanggaran. Yang diperbolehkan ada dalam perayaan Ekaristi adalah prosesi dan bukan pertunjukan tari- tarian. Tentang hal ini sudah pernah dibahas di jawaban ini, silakan klik. Silakan Anda menyimak keterangan lugas dari Cardinal Arinze tentang tari- tarian di dalam Misa Kudus, apakah diperbolehkan, silakan klik.
2. Tentang Romo yang tidak memakai jubah mempersembahkan Misa.
Sejujurnya, ini juga adalah pelanggaran liturgis. Sebab dikatakan demikian:
PUMR 120 Setelah jemaat berkumpul, imam dan para pelayan, dengan mengenakan busana liturgis masing-masing, berarak menuju altar.
PUMR 335 Gereja adalah Tubuh Kristus. Dalam Tubuh itu tidak semua anggota menjalankan tugas yang sama. Dalam perayaan Ekaristi tugas yang berbeda-beda itu dinyatakan lewat busana liturgis yang berbeda-beda. Jadi, busana itu hendaknya menandakan tugas khusus masing-masing pelayan. Di samping itu, busana liturgis juga menambah keindahan perayaan liturgis. Seyogyanya busana liturgis untuk imam, diakon, dan para pelayan awam diberkati.
PUMR 336 Busana liturgis yang lazim dikenakan oleh semua pelayan liturgi, tertahbis maupun tidak tertahbis, ialah alba, yang dikencangi dengan singel, kecuali kalau bentuk alba itu memang tidak menuntut singel. Kalau alba tidak menutup sama sekali kerah pakaian sehari-hari, maka dikenakan amik sebelum alba. Kalau pelayan mengenakan kasula atau dalmatik, ia harus mengenakan alba, tidak boleh menggantikan alba tersebut dengan duperpli. Juga, sesuai dengan kaidah yang berlaku, tidak boleh pelayan hanya mengenakan stola tanpa kasula atau dalmatik.
PUMR 337 Busana khusus bagi imam selebran dalam Misa ialah “kasula” atau planeta. Begitu pula dalam perayaan liturgi lainnya yang langsung berhubungan dengan Misa, kecuali kalau ada peraturan lain. Kasula dipakai di atas alba dan stola.
Dokumen Redemptoris Sacramentum lebih tegas lagi menyorot pelanggaran tersebut:
126. Pelanggaran tidak dapat dibenarkan ketika pelayan suci merayakan Misa Kudus tanpa pakaian liturgis atau dengan hanya stola di atas jubah monastik atau pakaian habit religius, yang bertentangan dengan peraturan dalam buku- buku liturgis, bahkan ketika hanya satu orang pelayan yang mengambil bagian [dalam perayaan Misa] (lih. Liturgicae Instaurationes, n. bc: AAS 62 (1970), p. 701. Agar pelanggaran tersebut diperbaiki secepatnya, pihak Ordinasris harus memastikan bahwa di dalam semua gereja dan oratori yang ada di bawah kekuasaaannya, terdapat cukup persediaan pakaian- pakaian liturgis yang dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Tentang dinyanyikannya lagu pop di Misa
Ini adalah pelanggaran, dan sudah pernah dibahas di sini, mengapa demikian, silakan klik
Sedangkan ketentuan yang boleh atau tidak boleh dilakukan sehubungan dengan musik sakral liturgi, sudah pernah sekilas dibahas di sini, silakan klik.
Silakan juga membaca jawaban dialog kami dengan Cinta, tentang hal musik liturgi, di sini.
4. Inkulturasi
Tentang Inkulturasi dalam liturgi, silakan klik di sini.
Secara prinsip, dimungkinkan adalanya inkulturasi, memasukkan unsur budaya setempat ke dalam perayaan liturgis, sepanjang tidak mengubah hal- hal prinsip di dalam liturgi. Sepanjang pengetahuan saya teks ordinarium yang telah disetujui oleh pihak otoritas Gereja di Indonesia, adalah yang berbahasa Indonesia. Jika ordinarium ingin dinyanyikan dalam bahasa Jawa, tentu dapat disampaikan kepada pihak ordinatis/ keuskupan setempat, dan jika memperoleh izin, dapat dilakukan, tentu saja dengan mempertahankan teks liturgis (tidak diubah arti dalam teks liturgis) yang sudah ada.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org
Shalom Romo Boli,
Sejak penerapan TPE 2005 sampai saat ini ternyata masih saja banyak romo, pelayan liturgi maupun umat yang masih belum menguasai dan menjalankan aturan Tata Perayaan Ekaristi secara baik dan benar. Kalau dalam liturgi Gereja ada motto “Lex Orandi, Lex Credendi et Lex Vivendi” – lalu apakah secara otomatis iman (credendi) kita menjadi salah karena menjalankan Perayaan Ekaristi (orandi) yang belum seluruhnya benar? Lalu apakah penghayatan iman ini ke dalam praktek hidup sehari-hari (vivendi) menjadi otomatis salah juga? Secara logisnya proses yang “salah” pasti out-put-nya akan “salah” juga. Kalau memang praktek doa yang salah ini membentuk iman yang salah lantas implikasi dalam karya perutusan pun menjadi salah, lalu siapakah yang harus bertanggung-jawab atas segala rentetan kesalahan ini? Pihak Klerus? Komisi liturgi dari tingkat keuskupan sampai ke stasi dan lingkungan/KBG? Ataukah umat?
Terima kasih.
Salam Damai dalam Kristus.
Shalom Agust,
Jawaban saya tulis dalam huruf miring di bawah pertanyaan Anda
Shalom Romo Boli,
Sejak penerapan TPE 2005 sampai saat ini ternyata masih saja banyak romo, pelayan liturgi maupun umat yang masih belum menguasai dan menjalankan aturan Tata Perayaan Ekaristi secara baik dan benar.
Untuk berubah memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Perlu proses dan waktu untuk memahami, merasa yakin, dan mengikuti/melaksanakannya.
Kalau dalam liturgi Gereja ada motto “Lex Orandi, Lex Credendi et Lex Vivendi” – lalu apakah secara otomatis iman (credendi) kita menjadi salah karena menjalankan Perayaan Ekaristi (orandi) yang belum seluruhnya benar? Lalu apakah penghayatan iman ini ke dalam praktek hidup sehari-hari (vivendi) menjadi otomatis salah juga? Secara logisnya proses yang “salah” pasti out-put-nya akan “salah” juga.
Kalau “secara otomatis” saja berarti kurang menghargai kesadaran dan tanggungjawab peribadi. Padahal kesadaran dan tanggungjawab pribadi itu penting untuk bisa menghayati Adagium: Lex Orandi, Lex Credendi et Lex Vivendi
Kalau memang praktek doa yang salah ini membentuk iman yang salah lantas implikasi dalam karya perutusan pun menjadi salah, lalu siapakah yang harus bertanggung-jawab atas segala rentetan kesalahan ini? Pihak Klerus? Komisi liturgi dari tingkat keuskupan sampai ke stasi dan lingkungan/KBG? Ataukah umat?
Kita semua bertanggung jawab, sesuai dengan peran-tanggung jawab masing-masing dan bersama-sama. Terima kasih.
Salam Damai dalam Kristus.
Tks dan doa,
Rm.B.Boli
bu ingrid,,,boleh aku sampaikan satu hal ini,,,sekarang kami lagi tren dengan lagu misa latin,,,walaupun cuma 1 lagu,,apa bisa ibu membantu kami tuk menemukan lagu2 misa dari bahasa latin,
Shalom Bernadus Labhu,
Terima kasih atas pertanyaannya. Anda mungkin dapat membeli buku dan CD Cantate – bukunya memuat 11 tema lagu dan CD memuat 3 tema lagu, yang memuat ada 11 lagu. Pencipta lagu adalah Pastor Dr. Yoseph Ansow, Pr dan Penata suara : Bp. Franky Eduardo Palit. Buku dan CD ini telah mendapat Imprimatur dari Mgr. Josef Suwatan, MSC (Uskup Manado) dan Nihil Obstat dari Pastor Piet Tinangon, Pr (Vikjen Keuskupan Manado). Semoga buku dan CDnya dapat ditemukan.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
stef – katolisitas.org
Salam Bernardus,
Silahkan menghubungi kelompok koor bahasa Latin di paroki terdekat. Anda juga bisa bertanya ke penerbit Katolik seperti (silahkan googling) OBOR, Dioma, Kanisius, atau ke ILSKI (Institut Liturgi Sang Kristus Indonesia) di http://www.pratista.org/ilski dan sebagaianya.
Salam
Y D Harsanto Pr
bernadus labhu…
Anda bisa juga mendapatkan lagu-lagu Latin (Gregorian) di Pusat Musik Liturgi – Yogyakarta
Salam Damai, Para pengasuh Katolisitas yang terkasihi.
Saya mau nanya, situs manakah yang menampilkan cerita bergambar ataupun kartun tentang filosofi Gereja Katolik. Saya telah membaca dari sebuah buku komik tentang filsuf-filsuf, namun pada buku tersebut hanya terlampir 2 Doktor Gereja yaitu Santo Agustinus dan Santo Thomas Aquinas.
maksud saya mempelajari dalam bentuk kartun adalah ketidak mengerti atas tulisan-tulisan Doktor Gereja, namun ketika membaca dalam versi kartun, saya menangkap sedikit esensi ajaran tersebut.
dan pertanyaan ke-dua adalah, situs manakah yang memberikan rekaman-rekaman yang kualitas baik tentang musik Gregorian Chant. Saya sudah mencoba ke http://musicasacra.com/ dan http://www.sanctamissa.org/ namun kuantitas atau kualitasnya minim. Saya belajar menjadi schola cantorum dan membutuhkan bahan-bahan tentang pembelajaran Gregorian Chant melalui segi spiritualitasnya dan juga keseniannya.
Terima kasih.
Salam Jeff Palmer
Mengenai kartun para doktor Gereja dan ajarannya, ini sangat menarik. Saya teruskan surat Anda ke penerbit OBOR di penerbit@obormedia.com. Mungkin saja mereka malahan tertarik untuk membuatnya.
Sedangkan lagu-lagu rekaman gregorian, sudah ada di Toko Buku Katolik seperti OBOR, Kanisius, Dioma, dll. Namun, untuk website, memang belum banyak. Di http://www.vatican.va ada tombol mengenai musik suci. Silahkan klik http://www.musicasacra.va/ suatu halaman dari PONTIFICIO ISTITUTO DI MUSICA SACRA.
Salam
Rm Yohanes Dwi Harsanto Pr
Rm.Boli yang terkasih dalam Kristus Yesus,
ijinkan saya bertanya :
1. apakah ada aturan kalau misa umum (sabtu / minggu), digantikan dengan misa khusus utk kategorial tertentu ?? (Misa khusus mudika ; misa khusus karismatik), atau dicampur dengan ulang tahun dari satu kategorial, mis HUT WK. sehingga ada kelainan2, misalnya dalam lagu2 yg notabene menggunakan alat2 musik yg macam2, terkadang ada selingan acara potong kue segala (setelah pengumuman).
2. ada juga sebulan sekali diisi dengan pembaharuan perkawinan yg cukup menyita waktu, malah terkadang dengan perjanjian satu persatu.
bagaimana pendapat romo. terima kasih. Tuhan memberkati selalu.
Rickie yth.
Pada hari-hari raya wajib, hari-hari Minggu masa Adven, masa Prapaskah, masa Paskah, Triduum Paskah, hari Kamis Putih, hari-hari raya tidak wajib, hari peringatan arwah semua orang beriman, Rabu Abu, Senin, Selasa dan Rabu Pekan Suci, hari-hari dalam oktaf Paskah, TIDAK DIIJINKAN ATAU DILARANG MERAYAKAN MISA UNTUK BERBAGAI KEPENTINGAN DAN MISA VOTIV (TERMASUK MISA KELOMPOK KATEGORIAL YANG DISEBUT RICKIE).
Tetapi Uskup dapat memberi ijin merayakan misa untuk berbagai kepentingan dan misa votiv (bila sungguh ada manfaat pastoral) pada hari Minggu masa Natal, hari Minggu masa Biasa, hari Pesta, hari-hari dalam pekan Masa Adven tgl 17-24 Desember, hari-hari Oktav Natal dan hari-hari dalam pekan masa Prapaskah.
Ijin yang sama diberikan (oleh Uskup juga oleh pastor kepala paroki atau pemimpin Ekaristi) untuk misa berbagai kepentingan dan misa votiv pada hari peringatan wajib, hari-hari dalam pekan masa Adven sampai tgl 16 Desember, hari-hari dalam pekan masa Natal dari tgl 2 Januari dan selanjutnya, hari-hari dalam pekan masa Paskah dan hari-hari dalam pekan masa biasa.
Khusus untuk misa penguburan, tidak diijinkan pada hari-hari raya wajib, hari-hari Minggu masa Adven, masa Prapaskah, dan masa Paskah, hari-hari Triduum Paskah. Tetapi misa penguburan diijinkan pada hari-hari raya tak wajib, hari peringatan arwah semua orang, hari Rabu Abu, hari Senin, Selasa dan Rabu dalam Pekan Suci, hari-hari oktav Paskah dan hari-hari lainnya.
Sedangkan untuk misa-misa peringatan arwah tidak diijinkan pada hari-hari raya wajib, hari-hari Minggu masa Adven, masa Prapaskah, masa Paskah, Triduum Paskah, Kamis Putih, hari-hari Raya tak wajib, peringatan semua arwah, Rabu Abu, Senin, Selasa, Rabu dalam Pekan Suci, hari-hari oktav Paskah, hari-hari Minggu masa Natal dan hari-hari Minggu masa biasa, dan hari-hari pesta. Tetapi diijinkan merayakan misa peringatan arwah pada hari-hari masa Adven mulai tgl 17- 24, hari-hari oktav Natal dan hari-hari dalam pekan masa Prapaskah, dan hari-hari lainnya.
Semoga bermanfaat menjawab pertanyaan Rickie.
Salam dan doa. Gbu.
Pst. Bernardus Boli Ujan, SVD.
Salam damai tim katolisitas.org,
Maaf sebelumnya seandainya pertanyaan saya ini sudah pernah ditanyakan.
1. Dalam bertugas mengiringi perayaan ekaristi yang menggunakan bahasa Indonesia, kelompok koor kami kadang-kadang mengambil nyanyian dengan bahasa daerah, apakah hal tersebut diperbolehkan?
2. Apakah ayat-ayat mazmur tanggapan harus dinyanyikan semua atau cukup 1 atau 2 bait saja?
Terimakasih.
Salam Detrianti,
1. Nyanyian dalam bahasa daerah bisa dipakai dalam liturgi kalau teks dan melodinya dibuat dengan tujuan untuk dipakai dalam liturgi, yang berarti memenuhi syarat-syarat untuk suatu nyanyian liturgi, antara lain teksnya benar dan tak bertentangan dengan iman kita (ada nihil obstat yang diberikan oleh orang yang berwenang), dinyanyikan pada saat yang tepat dalam liturgi, telah mendapat persetujuan dari pimpinan Gereja (imprimatur).
2. Ayat-ayat Mazmur Tanggapan sebaiknya dinyanyikan semua, karena sudah dipilih oleh tim penyusun demikian, tidak terlalu panjang, tidak terlalu singkat, tetapi dipandang cukup untuk membantu peraya merenungkan dan meresapkan bacaan Sabda Tuhan. Terima kasih.
Salam dan doa. Gbu.
Pst B.Boli SVD.
Syallom Tim Katolisitas,
Ini ada lagu² aklamasi dan doa dalam Perayaan Ekaristi dalam bahasa Inggris terjemahan baru. Link ini adalah Doa Syukur Agung II yang dilagukan. Lagu² aklamasi yang lain ada dalam YOUTUBE. Apakah ini merupakan versi resmi yang nanti akan dipromulgasikan?
http://www.youtube.com/watch?v=43nFfXy6MlM&NR=1
Salam Phiner,
Tentang hal ini saya sendiri belum dapat informasi, apakah sudah dapat nihil obstat dan imprimatur. Maaf karena tidak dapat memberi jawaban.
Salam dan doa. Gbu.
Pst. B.Boli SVD.
Shalom Katolisitas.org,
Dalam TPE 2005 “Tuhan beserta kita” sudah tidak ada lagi, namun ada pilihan baru “Tuhan bersamamu” namun mengapa masih ada Imam yang menggunakan “Tuhan beserta kita” dan doa-doa presidensial dengan sengaja Imam mengajak umat berdoa bersama-sama doa tersebut, padahal di teks misa sudah jelas-jelas tertulis Imam mendoakan, umat menjawab Amin. Saya sering bingung dengan hal ini.
Salam
Andi Yth
Mungkin beberapa Imam tidak semua belum mengerti atau karena kebiasaan akhirnya sulit merubah untuk taat pada aturan liturgi yang benar. Namun saya pribadi menganjurkan agar anda tidaklah kecewa berat jika ada rama yang masih keliru. Semoga anda juga bisa menyampaikan kepada Rama agar mengikuti aturan TPE dan pelaksanaannya dengan baik.
salam
Rm wanta
Salam team Katolisitas,
Terima kasih atas pencerahan dalam topik liturgi yang telah banyak membantu saya mengenal akan keindahan liturgi. Saya secara peribadi kurang arif tentang liturgi dan dengan adanya laman web seperti ini, dapat membantu para umat awam ( lay people ) untuk lebih menghayati dan menjalani ibadah umat terutama dalam Misa Umat dengan cara yang penuh khidmat dan khusuk.
Salam Kasih
Linda Miriam
Kuala Lumpur
Yth Rm Boli,
untuk lagu Kemuliaan, Kudus harus sesuai teks di TPE atau boleh dari teks syair lain seperti PS 358, 360, 361, 362, 395, 396, 397,dll? Terima kasih.
Chris Yth,
Sebaiknya teks Kemuliaan dan Kudus, sesuai dengan yang ada dalam TPE. Hendaknya ini diperhatikan oleh para komponis ke depan.
Salam dan doa. Gbu.
Rm. Boli
Romo Boli terkasih,
Terimakasih Romo dengan jawaban yang singkat tapi jelas padat.
Persoalannya Romo, apakah para Imam, Sie Liturgi dan pelatih koor sungguh sungguh mentaati memilih lagu-lagu yang sudah termasuk lagu di buku yang ada nihil obstat dan imprimaturnya ?
Mohon daftar buku-buku Lagu Liturgi yang sudah diakui (yang 4 suara untuk koor) yang bisa kami gunakan supaya jangan sampai memilih lagu rohani yang bukan lagu liturgi.
Terima kasih Romo,
Berkah Dalem
A.H. Sugiarto
Aloysius Sugiharto,
Ya, ada yang tahu dan mengindahkan pedoman ini, tetapi ada yang tahu tetapi tidak mau mengindahkannya karena macam-macam alasan dengan resiko yang bisa merugikan Gereja, ada pula yang tidak tahu akan pedoman ini lalu tidak mengindahkannya tanpa sengaja. Baru-baru seminggu lalu kami mengadakan lokakarya Musik-Nyanyian Liturgi dan Inkulturasi di Merauke, ternyata banyak yang baru tahu pedoman ini. Perlu sosialisasi agar diperhatikan. Yang saya tahu: Buku Puji Syukur Koor, Madah Bakti dan Yubilate katanya sedang disusun buku koornya.
Salam.
Rm Boli.
Bagaimana dengan lagu Bapa Kami Filipina yang sudah di revisi dari di bumi dan di surga menjadi: “di bumi seperti di surga” ? Sejak 2006 di paroki saya Bapa Kami Filipina mulai menggunakan teks revisi pada bagian tersebut.
Salam Chris,
Teks revisi lagu Bapa Kami itu memang seharusnya demikian, sesuai dengan teks aslinya: SEPERTI (SICUT dalam bhs Latin), bukan DAN. Mengganti SEPERTI dengan DAN, sebenarnya mengubah iman kita tentang sorga, seakan kita percaya bahwa sorga itu sama dengan bumi, bahwa di sorga ada orang yang melawan kehendak Tuhan, bahwa di sorga itu ada orang berdosa, sehingga sorga itu tidak kudus, tidak sempurna, tidak kekal. Hal ini tidak sesuai dengan ajaran Yesus. Jadi marilah kita berdoa (menyanyi) dengan menggunakan teks yang benar sesuai dengan ajaran Yesus: JADILAH KEHENDAKMU DI BUMI SEPERTI DI SORGA.
Salam dan doa. Gbu.
Pst. Boli.
Pertanyaan I:
Romo, lagu “Salam Damai” yang nampaknya bermelodi Yahudi (sering dan mungkin menjadi semacam lagu wajib salam damai) apakah sebenarnya layak/pantas/cocok/boleh dikumandangkan saat misa? Sewaktu saya menonton siarang live misa Paskah di lapangan St.Petrus, saat salam damai lagunya adalah gregorian.
Pertanyaan II:
Saat mengumandangkan lagu Bapa Kami pada misa (atau acara ibadat lingkungan), akhir-akhir ini saya lihat semakin banyak umat di paroki saya yang menyanyikannya sambil merentangkan/membuka tangan (gesture yang sama dengan imam saat lagu Bapa Kami). Ada umat yang keliatan ‘malu-malu’ merentangkan tangannya dan ada pula yang merentangkan tangan lebar..
Saya merasa mereka agak lebay deh…saya pribadi lebih suka mengatupkan tangan saja di depan dada, lagipula di buku pedoman TPE merah tidak disebutkan dalam rubrik bahwa umat merentangkan tangan. Apakah ini benar?
Terima kasih.
Salam Deasy,
Nyanyian Salam Damai. Ini satu kebiasaan baru, yang tidak ditulis dalam TPE. Kebiasaan ini dimasukkan dalam Ekaristi karena pengaruh kelompok karismatik. Tentang salam damai dan nyanyian pengiringnya ada permintaan dari Paus Benediktus XVI kepada semua Konferensi Wali Gereja agar mempertimbangkan alasan pemindahan tempat Salam Damai dari saat sebelum komuni (seperti sekarang) ke saat sesudah Doa Umat sebelum Persiapan Persembahan.
Sikap tangan umat waktu Bapa Kami. Perlu kita ketahui bahwa ada sikap liturgis yang dilakukan bersama oleh semua perayaan (petugas dan umat) tetapi ada sikap-sikap yang hanya dibuat oleh petugas khusus. Pada waktu Bapa Kami ada rubrik tentang sikap imam pemimpin (sambil mengangkat tangan) dan imam konselebran (juga sambil mengangkat tangan), tetapi tidak ditulis hal yang sama untuk peraya lain. Jadi perayaan lain mengambil bagian dalam doa Bapa Kami dengan sikap berdiri tanpa mengangkat tangan. Kalau di luar perayaan liturgi (ibadat kelompok, doa pribadi, devosi) ada kemungkinan untuk memilih sikap sesuai dengan interpretasi kelompok atau pribadi. Tetapi dalam liturgi (Ekaristi) ada pola dan rubrik sesuai dengan interpretasi Gereja dan bukan sesuai tafsiran pribadi atau kelompok tertentu.
Terima kasih.
Rm Boli.
Terima kasih Romo atas balasannya.
Mengenai permintaan dari Paus kepada semua Konferensi Wali Gereja untuk memindah salam damai ke sesudah doa umat … saya pribadi juga rasa lebih tepat karena tidak mengganggu konsentrasi umat setelah doa syukur agung. Bisakah Romo memberikan link surat berisi permintaan Paus tsb? Apakah permintaan Paus ini sudah diwujudkan oleh KWI? Kapan pemberlakuannya?
Salam,
Salam Deasy,
Saya belum tahu apakah surat itu dipublikasikan. Mungkin tidak, karena masih dalam proses penjajagan pendapat. Kalau semua Konferensi Waligereja sudah memberi masukan, akan dipertimbangkan oleh Vatikan dan diputuskan mana yang akan dipilih dengan alasan yang kuat. Sejauh saya tahu belum ada keputusan.
Salam dan doa. Gbu.
Rm. Boli.
Shalom, katolisitas.org,
Saya ingin bertanya, dalam liturgi (terutama di Indonesia), sebetulnya apa alat musik yang boleh dan layak dipergunakan yang sudah disetujui? Bagaimana kalau dalam misa Minggu digunakan alat musik yang lain2?
Bolehkah dalam sebuah misa, ada hiburan seperti tarian, nyanyian (solo), dll.?
Dan juga, bagaimana bila dalam sebuah misa, dinyanyikan lagu yang diluar Puji Syukur dan madah bakti? Bahkan menggunakan keyboard dengan iringan drum nya? Bagaimana dengan misa harian?
Apakah diperbolehkan sebuah misa disulap menjadi misa karismatik dan menyuruh umat untuk bertepuk tangan?
Terima Kasih.
Salam Kasih dan Tuhan memberkati.
Salam John,
Alat musik yang boleh dan layak adalah organ. Alat musik lain bisa dipakai kalau memenuhi syarat penyesuaian alat musik liturgi. Tarian dan nyanyian sebagai hiburan tidak dipakai dalam liturgi, karena liturgi tidak sama dengan acara hiburan (entertainment). Sebaiknya lagu-lagu yang tidak ada dalam Puji Syukur dan Madah Bakti dilihat lebih dahulu oleh orang atau lembaga yang mempunyai wewenang untuk menentukan bisa tidaknya sebuah lagu menjadi lagu liturgi (Seksi Kesenian Musik Liturgi dari Komisi Liturgi Keuskupan dan KWI). Keyboard dipergunakan bila dibunyikan dengan gerakan tangan/kaki, sedangkan bunyi otomatis dari keyboard dalam bentuk ritme drum hendaknya tidak dipakai, demikian pula praktek selama ini yang memakai taperecorder untuk mengiringi sebuah tarian dalam liturgi juga perlu dipertimbangkan lagi. Sebaiknya lagunya dinyanyikan (oleh penari, umat, koor) atau musiknya dimainkan (oleh organis atau para pemain musik). Ini berlaku untuk misa Hari Minggu dan Hari Raya juga untuk misa harian. Apa artinya misa itu disulap? Kalau dalam arti diubah menjadi satu kegiatan yang mengejutkan, penuh hal-hal yang tak terduga dan mencengangkan sekedar menipu mata (indra manusiawi) tetapi tidak benar dalam kenyataannya, maka misa seperti itu tidak kita inginkan. Namun selama ini misa karismatik yang dirayakan oleh anggota kelompok karismatik tidak dapat kita sebut suatu misa sulapan. Misa itu disiapkan dan dirayakan oleh kelompok karismatik yang telah diakui dan diterima oleh Pimpinan Gereja, maka dibuat dengan gaya yang disetujui oleh pimpinan Gereja. Dalam misa umat (bukan misa kelompok karismatik) tidak dibolehkan menyuruh umat bertepuk tangan seakan memaksa umat yang bukan anggota kelompok karismatik melakukan sesuatu yang tidak biasa buat mereka. Salam dan doa. Gbu.
Pst. Boli.
Oya, menambahkan, seandainya ada Romo yg karena ada kepentingan, misal untuk Ngamen mencari dana Gereja, kemudian dia bernyanyi saat Homili, dan tentunya kemudian umat memberikan applaus, tentunya masih diperbolehkan kan? Mohon tanggapannya. Terima kasih.
Yayan Yth
Homili bukan tempat untuk bernyanyi solo semacam teater tapi pewartaan sabda kalaupun ada nyanyian sebagai penegasan pewartaan itu hendaknya tidak mengundang orang untuk tepuk tangan apalagi dengan improvisasi diri seperti penyanyi (live show). Karena itu, tidak diperbolehkan, Imam membawa gitar lalu menyanyi saat homili itu bertentangan dengan pengertian Homili dan Liturgi Gereja. Bila ingin menyanyi di luar misa dan saat acara ramah tamah penggalian dana (misalnya gala dinner) itu diperkenankan tapi bukan di saat perayaan Ekaristi kudus. Mencari dana cukup dengan penyampaian singkat dan pembagian flyer pembangunan dana yang dibutuhkan atau acara lain yang layak dan pantas.
salam
Rm Wanta
Jadi tau mengapa lagu Bapa Kami Filipina tidak boleh dinyanyikan saat misa. Thnx…
Terimakasih banyak Pater atas penjelasannya ttg musik liturgi..
Pater, saya ingin bertanya apakah nyanyian musik liturgi ini hanya utk perayaan ekaristi, bgmn dgn nyanyian dlm ibadat lingkungan ataupun persekutuan doa? Apakah boleh menggunakan lagu2 rohani ataukah lagu liturgi?
Terimakasih sebelumnya Pater..
Shalom Zeska,
Lagu- lagu yang digunakan dalam perayaan Ekaristi adalah lagu- lagu yang syairnya bukan hanya merupakan ungkapan doa, tetapi juga ungkapan iman. Istilah liturginya adalah “lex orandi, lex credendi“. Dasarnya adalah pangajaran Katekismus:
KGK 1124 Iman Gereja mendahului iman perorangan, yang diajak supaya menyetujuinya. Kalau Gereja merayakan Sakramen-sakramen, ia mengakui iman yang diterima dari para Rasul. Oleh karena itu berlakulah prinsip tua: “lex orandi, lex credendi” …… “Peraturan doa harus menentukan peraturan iman”: .. Cara doa adalah cara iman; Gereja percaya, seperti yang ia doakan. Liturgi adalah unsur dasar tradisi yang suci dan hidup (Bdk. Dei Verbum 8)
Maka syair lagu- lagu liturgi dalam Perayaan Ekaristi memang bukan menggambarkan sekedar perasaan ataupun pengalaman rohani antara “saya” dengan Tuhan, namun adalah ungkapan iman seluruh umat bersama- sama sebagai Tubuh Kristus. Hal ini wajar, sebab perayaan Ekaristi merupakan sumber dan puncak kehidupan rohani kita semua sebagai umat beriman. Namun, dalam ibadat lingkungan ataupun persekutuan doa (bukan dalam konteks perayaan Ekaristi), tidak terdapat ketentuan yang baku, sehingga asalkan syairnya tidak bertentangan dengan iman Katolik, dan iramanya mendukung untuk pujian dan penyembahan kepada Tuhan, maka lagu – lagu rohani tersebut dapat digunakan.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org
Romo Yth,
Saya anggota koor salah satu stasi di Bandung, sering mendengar komentar anggota yang muda yang bilang : ” mana ada lagu Katholik yang enak dan bagus?” maka ada kecenderungan memakai lagu rohani dari gereja tetangga yang didengar enak.
Saya mengatakan, apakah lagu itu sesuai dengan lagu liturgi Katholik, apakah lagu dari Madah Bakti, Puji Syukur dan yang lain yang sudah diterima sebagai lagu rohani tidak cukup bagus?
Saya pernah ikut Perayaan Ekaristi di gereja di Cikanyere, dimana lagu2 ordinarium diganti dengan lagu yang lain yang disesuaikan, juga lagu isiannya rupanya ciptaan gereja setempat yang banyak tidak bisa saya nyanyikan (tetapi ada kelompok yang sungguh fasih dan hafal menyanyikannya). Pertanyaan saya apakah semua itu memang bisa diterima atau menyalahi pakem? Yang bagi saya lebih mengganggu lagi adalah penempatan teks lagu yang ditempatkan diatas tabernakel dengan cara disorotkan pada tembok yang kosong, mungkin saya yang terlalu sensitif dengan cara penempatannya ?
Mohon maaf kalau pertanyaan saya terlalu naif, mohon penjelasan Romo, terima Kasih.
Berkat Tuhan
A.H. Sugiarto
Aloysius Yth,
1. Sebaiknya dalam perayaan-perayaan liturgi kita menyanyikan lagu-lagu yang sudah dinyatakan sebagai lagu liturgi (yang ada dalam buku-buku nyanyian resmi karena ada nihil obstat dan imprimaturnya). Untuk itu perlu ada latihan agar dapat menyanyikannya secara benar dan baik, sehingga kedengarannya enak dan bagus.
2. Lagu liturgi tidak sama dengan lagu rohani. Lagu rohani digubah bukan dengan tujuan untuk dinyanyikan dalam liturgi, sehingga penggubahnya sangat bebas mengekspresikan pikiran, pandangan, perasaannya. Aspek personal dan rasa sangat kuat, sedangkan kebenaran iman kurang mendapat perhatian (dinomorduakan). Untuk menggunakannya di depan umum tidak perlu meminta ijin dari orang lain. Dan inilah yang menyebabkan orang seenaknya menggunakan sebuah lagu tanpa nihil obstat dan imprimatur dalam perayaan liturgi. Padahal lagu itu tidak memenuhi syarat untuk menjadi lagu liturgi. Sebaliknya lagu liturgi perlu mendapat ijin (resmi) dari yang berwenang (pimpinan Gereja). Untuk bisa mendapat ijin resmi, penggubahnya harus memperhatikan syarat-syarat sebuah lagu liturgi. Berarti penggubah harus berani mengesampingkan pandangan, pikiran, perasaan pribadi dan berusaha mengekspresikan pandangan, pikiran dan perasaan Gereja. Menurut Gereja, kebenaran iman yang terungkap dalam teks dinomorsatukan, dan rasa perasaan dengan melodi dari lagu menjadi sarana bantu untuk mengekspresikan kebenaran iman itu. Dalam hal lagu liturgi berlakulah prinsip: LAGU MELAYANI TEKS DAN BUKAN TEKS MELAYANI LAGU. Jadi waspadalah dengan kebiasaan menggunakan sebuah lagu gubahan baru seenaknya dalam liturgi.
3. Menyorotkan teks lagu pada tembok tepat di atas tabernakel adalah hal praktis dan menyangkut soal rasa, memang selayaknya dihindari. Kalau ada cara dan tempat lain yang lebih nyaman, bicarakan dan usulkan kepada pengurusnya.
Salam dan doa. Gbu.
Romo Boli.
Salam Romo Boli,
Saya pernah baca di salah satu dokumen Gereja, kalau penggunaan lagu-lagu dalam liturgi harus seijin Konferensi Uskup. Pertanyaan saya:
1. Apakah setiap keuskupan boleh menerbitkan buku nyanyian yang hanya berlaku di keuskupan tersebut dengan imprimatur dan nihil obstat yang dikeluarkan keuskupan tersebut?
2. Kalau saya punya lagu-lagu yang dimaksudkan untuk dinyanyikan dalam liturgi, kemana sebaiknya saya meminta nihil obstat dan imprimatur, kepada keuskupan atau KWI?
Terima kasih Romo.
Onggo,
1.Setiap keuskupan boleh melakukannya, seperti yang dibuat oleh Keuskupan Agung Medan sebagai lampiran untuk Puji Syukur khusus untuk Keuskupannya. 2. Kalau ada lagu yang dikomposisi dengan tujuan untuk dipakai dalam liturgi (Ekaristi) dengan memperhatikan kaidah-kaidah liturgis, maka hendaknya dikirim kepada komisi liturgi keuskupan seksi kesenian-musik liturgi, untuk diperiksa dan mengusahakan nihil obstat (dari ahli teologi yang mendapat wewenang untuk memberi nihil obstat) serta imprimatur dari pimpinan Gereja setempat. Kalau dikirim ke KWI, berarti akan diperiksa oleh tim kesenian-musik liturgi dari Komisi Liturgi KWI, bila mereka terima dan mendapat nihil obstat dan imprimatur dari para uskup Indonesia berarti bisa dinyanyikan sebagai lagu liturgi di seluruh Indonesia.
Salam dan doa. Gbu.
Rm Boli.
Comments are closed.