Katekismus Gereja Katolik mengajarkan demikian:

KGK 2296      Transplantasi organ tubuh tidak dapat diterima secara moral, kalau pemberi atau yang bertanggung jawab untuk dia tidak memberikan persetujuan dengan penuh kesadaran. Sebaliknya, transplantasi sesuai dengan hukum susila dan malahan dapat berjasa sekali, kalau bahaya dan risiko fisik dan psikis, yang dipikul pemberi, sesuai dengan kegunaan yang diharapkan pada penerima. Langsung menyebabkan keadaan cacat atau kematian seseorang, selalu dilarang secara moral, meskipun dipakai untuk menunda kematian orang lain.

KGK 2300    Jenazah orang yang telah mati harus diperlakukan dengan hormat dan penuh kasih dalam iman dan dalam harapan akan kebangkitan.

KGK 2301      … Penyerahan organ tubuh secara cuma-cuma sesudah kematian, diperbolehkan dan dapat sangat berjasa

KGK 2295    Penelitian dan eksperimen yang dilakukan pada manusia, tidak dapat membenarkan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan martabat manusia dan dengan hukum moral. Juga persetujuan dari orang yang bersangkutan tidak membenarkan tindakan-tindakan semacam itu. Eksperimen yang dilakukan pada seorang manusia, tidak diperbolehkan secara moral, kalau ia membawa bahaya bagi kehidupannya atau bagi keutuhan fisik dan psikisnya yang tidak sebanding atau yang dapat dihindarkan. Eksperimen semacam itu lebih bertentangan dengan martabat manusia, kalau dilakukan tanpa pengetahuan dan persetujuan orang yang bersangkutan atau orang yang bertanggung jawab untuk mereka.

KGK 2297        ….Kecuali kalau ada alasan-alasan terapi yang kuat, amputasi, pengudungan (mutilasi) atau sterilisasi dari orang-orang yang tidak bersalah, merupakan pelanggaran terhadap hukum susila (Bdk. DS 3722).

Jadi prinsipnya, transplantasi organ tubuh dapat dibenarkan secara moral, asalkan dipenuhi hal-hal berikut ini:

1. Pemberian organ tubuh di saat pendonor masih hidup dapat dilakukan asalkan:1) hal itu disetujui oleh sang pendonor sendiri (tidak dipaksakan kepadanya) atau oleh orang yang secara sah berbicara atas namanya; 2) donor tersebut sungguh dapat menolong orang yang menerima dan tidak membahayakan kesehatan sang pendonor itu sendiri. 3) donor itu bukan berupa tindakan amputasi, mutilasi, sterilisasi yang dilakukan terhadap orang yang tidak bersalah, tanpa alasan medis yang kuat.

2. Pemberian organ tubuh di saat pendonor sudah meninggal adalah suatu perbuatan yang sah dan dapat menjadi perbuatan yang terpuji, asalkan: 1) pada saat organ tersebut diambil, pendonor tersebut sungguh- sungguh telah meninggal dunia; 2) pada saat diambilnya organ tersebut, harus tetap diadakan dalam sikap penghormatan terhadap tubuh yang sudah meninggal dunia tersebut; 3) jenazah donor tersebut tetap harus dimakamkan dengan hormat.

Jika prinsip umum sebagaimana dituliskan di atas tidak dipenuhi, maka transplantasi organ tidak dapat dibenarkan secara moral. Contohnya, jika transplantasi organ dilakukan dengan paksaan, membahayakan kehidupan sang pendonor itu sendiri, atau jika transplantasi dilakukan demi eksperimen/ percobaan dalam dunia kedokteran.

2 COMMENTS

  1. Apakah mendonorkan darah boleh? Memang di KGK boleh dengan persyaratan di atas. Tapi Mana petunjuknya di PL maupun PB? Salam kasih dari Santosa Wijaya.

    [dari katolisitas: Bagaimana kalau kita melihatnya dari sisi pokok ke-2 dari hukum taurat, yaitu kasihilah sesamamu seperti dirimu sendiri (lih. Mat 22:39)]

  2. Dear Katolisitas,

    Saya ingin bertanya, menurut gereja Katolik, apakah kita boleh menyumbangkan organ tubuh kita sebagai donor baik pada waktu masih hidup ataupun sudah meninggal.

    Mohon info nya.
    Thank You
    GBU..

    [Dari Katolisitas: Silakan membaca artikel di atas, silakan klik]

Comments are closed.