Yoh 7:53- Yoh 8:11 adalah perikop tentang Perempuan yang berzinah, yang sejalan dengan kisah- kisah dalam Injil lainnya. Didascalia Apostolorum (semacam edisi awal Didache), yaitu sebuah tulisan yang memuat ajaran- ajaran para rasul, memuat acuan kepada perikop ini, demikian juga tulisan dari Papias (125 AD), yang adalah murid rasul Yohanes.

Teks ini memang tidak ditemukan pada Codex Sianiticus, Vaticanus, maupun versi Syriac demikian juga pada versi Armenian dan Old Georgian. Manuskrip pertama yang memuat perikop ini adalah Codex Bezae (sekitar akhir abad 4/ awal abad 5) yang ditulis dalam bahasa Latin dan Yunani. Maka, para ahli Kitab Suci banyak yang memperkirakan bahwa perikop Yoh 7:53- 8:11 ini bukanlah teks asli dari Injil Yohanes (lihat ‘Pericope adulterae’, in FL Cross (ed.), The Oxford Dictionary of the Christian Church, (New York: Oxford University Press, 2005)); walaupun ada pula para ahli Kitab Suci yang tetap mendukung keaslian perikop ini.

Codex Bezae adalah manuskrip pertama yang memuat perikop ini (sekitar akhir abad 4 sampai awal abad 5) yang ditulis dalam bahasa Latin dan Yunani. Pada tahun 1941 ditemukan koleksi tulisan- tulisan Didymus the Blind (313-398) ditemukan di Mesir dan di sana ditemukan acuan kepada perikop Perempuan yang berzinah (pericope adulterae) tersebut dalam beberapa salinannya. Maka perikop tersebut dianggap telah termasuk dalam manuskrip Alexandria sejak abad ke-4. Codex Vaticanus yang disusun di abad ke-4 di Mesir menandai akhir dari Injil Yohanes bab 7 dengan tanda titik- titik / “umlaut” yang mengindikasikan bahwa ada sebuah perikop alternatif telah diketahui/ ditemukan pada akhir bab 7 tersebut.

St. Jerome menyatakan bahwa perikop Perempuan yang berzinah ini telah ditemukan secara kanonik dalam manuskrip Yunani dan Latin di Roma dan di Gereja Barat pada abad ke-4. Hal ini dikonfirmasikan oleh para Bapa Gereja di abad 4 dan 5, termasuk St. Ambrosius dan St. Agustinus. St. Agustinus mengklaim bahwa ada kemungkinan perikop ini tidak dimasukkan oleh beberapa manuskrip untuk mencegah kesan bahwa Kristus tidak menghukum kasus perzinahan:

“Saya kira, beberapa orang tertentu yang kurang beriman, atau para musuh iman yang benar, takut, bahwa istri- istri mereka harus tidak dihukum jika mereka berdosa [berzinah], [maka mereka] telah menghapus dari manuskrip mereka, tindakan pengampunan dari Tuhan kepada si perempuan yang berzinah, seolah- olah Ia yang telah berkata, ‘Jangan berbuat dosa lagi’, telah memberikan izin untuk berdosa.” (Augustine, De Adulterinis Conjugiis 2:6–7. Cited in Wieland Willker, A Textual Commentary on the Greek Gospels, Vol. 4b, p. 10.)

Dewasa ini memang terdapat dua pandangan tentang keotentikan perikop Perempuan yang berzinah ini. Para ahli Kitab Suci yang menolak keotentikan perikop ini antara lain adalah Cadbury (1917), Codwell (1935) dan Metzger (1971). Namun demikian terdapat juga para ahli Kitab Suci yang dengan kuat mendukung keotentikan perikop ini sebagai ajaran/ karangan Rasul Yohanes, seperti Nolan (1865), Burgon (1886), Hoskier (1920), OT. Fuller (1978), Pickering (1980), Hodges & Farstad (1985), Pierpont dan Robinson (2005).

Argumen Zane C Hodges dan Arthur Farstad didasari atas keserupaan antara gaya bahasa yang digunakan dalam perikop tersebut dengan gaya bahasa keseluruhan Injil Yohanes. Detail yang disebutkan di sana juga sangat cocok dengan konteks ayat- ayat sebelumnya. Fakta bahwa adanya perikop tersebut di mayoritas salinan manuskrip, (walaupun tidak ada di salinan yang tertua), adalah bukti terhadap keotentikan perikop tersebut. Apalagi jika melihat bahwa perikop tersebut mempunyai padanan/ melengkapi kisah yang disebutkan dalam Injil lainnya tentang perempuan yang berdosa, dan kisah ini juga berasal dari jaman para rasul.

Selanjutnya, manuskrip baik Novum Testamentum Graece (NA27) and the United Bible Societies (UBS4) mencantumkan teks perikop tersebut, dengan memberi tanda [[]] yang merupakan indikasi penambahan teks. Namun demikian, USBA mengindikasikan bahwa tambahan tersebut tidak diragukan/ “virtually certain” keasliannya.

Jadi, inilah kesimpulan yang saya sarikan dari pandangan Rm. Pidyarto O Carm:

Dengan adanya fakta bahwa Yoh 7:53- 8:11 (pericope adulterae) tidak ditemukan di Codex Sianiticus ataupun Syriac dan manuskrip kuno lainnya- bukan merupakan indikasi bahwa perikop tersebut bukan Sabda Allah. Sebab perikop Perempuan yang berzinah (pericope adulterae) tersebut berasal dari jaman para rasul, dan dengan demikian merupakan bagian dari wahyu Yesus Kristus.

Juga, bagi kita umat Katolik, yang terpenting adalah kenyataan bahwa perikop Yoh 7:53- 8:11 telah termasuk dalam Kitab Suci kita dan dinyatakan kanonik oleh Magisterium, sehingga kita menerimanya sebagai Sabda Allah. Peneguhan ini lebih berarti daripada pandangan pribadi para ahli Kitab Suci yang menentang perikop tersebut atas dasar pemahaman mereka sendiri tentang bagaimana menentukan keotentikan suatu teks. Para Bapa Gereja meyakini keotentikan teks tersebut, dan teks tersebut ternasuk dalam Kitab Suci yang dinyatakan kanonik oleh Magisterium. Oleh karena itu, kita tidak dapat, atas pemahaman kita sendiri meragukannya.

4 COMMENTS

  1. Shalom pak Stef & bu Ingrid yg t’kasih…

    Dlm kbnyakan tradisi, perempuan yg b’zinah dlm perikop ini adalh Maria Magdalena. Dlm filem ‘passion of the christ’ jg m’gambar’n bgtu… Benarkah bgtu? Bleh jelas’n dr mna bleh dketahui hal ini?

    Mhon p’cerahan.
    Thanx in advance.
    God bless

    [dari katolisitas: Pertama, silakan menggunakan fasilitas pencarian di katolisitas – pojok kanan atas. Dalam hal ini, Anda dapat menuliskan kata maria magdalena. Kemudian akan memberikan beberapa hasil, salah satunya adalah ini – silakan klik]

  2. dear katolitas…

    sekedar rasa ingin tau,apa seseorang yg beragama lain selain katolik bisa berpindah agama menjadi umat katolik?
    apakah pindah agama itu dosa?
    kalau menurut ajaran katolik apakah 2 orang pasangan yg berbeda agama bisa menikah dlm 2 agama?

    sekian terima kasih..
    susan

    • Shalom Susan,
      Seseorang yang beragama lain tentu dapat berpindah agama, dan menjadi Katolik melalui Pembaptisan. Hal pindah agama untuk mengimani Kristus di dalam Gereja Katolik, tentu bukanlah perbuatan dosa. Namun jika seseorang sudah sungguh mengenal Kristus dan Gereja-Nya, tetapi karena alasan pribadi lalu memutuskan untuk meninggalkan Kristus dan Gereja, maka ia berdosa terhadap Tuhan, karena lebih mengutamakan kehendaknya dirinya sendiri daripada kehendak Tuhan yang telah memilihnya.

      Menurut ajaran Gereja Katolik, dua orang yang berbeda agama dan mau menikah, dan salah satunya Katolik, maka seharusnya diberkati secara Katolik di Gereja Katolik. Ijin/ dispensasi dapat diberikan pada kondisi khusus, pada pemberkatan yang dilakukan di gereja lain (Kan 1118) asalkan pasangan meminta ijin dan sudah menerima ijin dari pihak keuskupan. Pemberkatan ini hanya boleh dilakukan sekali saja, jadi tidak boleh misalnya, sekali diberkati secara Katolik oleh Pastor, lalu kemudian/ bersamaan diberkati juga oleh tokoh agama lain, secara agama tersebut (lih. Kan 1127, 3).

      Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
      Ingrid Listiati- katolisitas.org

  3. Dear Katolisitas,
    Baru-baru ini aku kedapatan pertanyaan tentang Yoh 8:1-11, pertanyaannnya adalah perikop ini ternyata tidak ada di Codex Sinaiticus, lalu darimana sumbernya?
    Semoga berkenan menjawabnya.
    Terima kasih.
    Maximilian Reinhart

    [Dari Katolisitas: pertanyaan ini sudah dijawab di atas, silakan klik]

Comments are closed.