Kasus-kasus pembatalan perkawinan kanonik (nullitas matrimonii)

Kasus pembatalan perkawinan kanonik

Dalam konteks studi hukum gereja, kasus pembatalan perkawinan kanonik adalah kasus di mana perjanjian perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan itu tidak sah sehingga tidak tercipta sebuah perkawinan. Jika pasangan suami – isteri telah menikah secara kanonik telah berpisah dan berdamai kembali menjadi tidak mungkin, kasus-kasus itu disampaikan pada kuasa Gereja untuk diselidiki. Kuasa Gereja yang dimaksudkan adalah Tribunal Perkawinan Keuskupan (memang tidak semua keuskupan memiliki Tribunal karena keterbatasan tenaga ahli). Dalam proses anulasi perkawinan itu jika terbukti dan perjanjian perkawinan itu dinyatakan batal maka pihak-pihak yang berperkara bebas membangun kehidupan perkawinan yang baru.

Jenis-jenis kasus pembatalan perkawinan

Kanon 1057, KHK 1983, menyatakan ada tiga syarat dasar supaya sebuah perkawinan sah kanonik. Tiga syarat itu adalah: (1) adanya saling kesepakatan tanpa cacat mendasar untuk perkawinan, (2) dilaksanakan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang mempunyai kemampuan legitim untuk melaksanakan perkawinan itu, yakni tidak terhalang oleh halangan yang menggagalkan dari hukum ilahi atau hukum positif (gerejawi dan sipil); (3) secara publik dilaksanakan dengan tata peneguhan yang diwajibkan hukum, yakni sebagaimana dituntut oleh hukum gereja atau negara. Maka secara singkat dapat dikatakan bahwa ada 3 hal yang dapat membatalkan perkawinan:

a. Kasus karena cacat dalam kesepakatan perkawinan,

b. Kasus karena halangan yang menggagalkan,

c. Kasus karena cacat atau ketiadaan tata peneguhan kanonik.

Perkawinan yang dapat dinyatakan batal oleh Tribunal perkawinan

Kanon 1671 dan 1476 menegaskan bahwa perkara-perkara perkawinan orang-orang yang telah dibaptis dari haknya sendiri merupakan wewenang hakim gerejawi dan siapapun baik dibaptis maupun tidak, dapat menggugat di pengadilan. Adapun pihak tergugat secara legitim harus menjawabnya. Dengan demikian perkawinan apa saja, di mana salah satu pihak sudah dibaptis dapat dinyatakan batal oleh tribunal perkawinan gerejawi.

Siapa saja yang dapat meminta pembatalan perkawinan?

Kanon 1674 menyatakan: yang dapat menggugat perkawinan adalah (1) pasangan suami-isteri; (2) promotor iustitiae, jika nullitasnya sudah tersiar apabila perkawinan itu tidak dapat atau tidak selayaknya disahkan. Dengan demikian entah pihak manapun yang berperkara bahkan pihak yang tidak terbaptis dapat membawa perkaranya ke Tribunal perkawinan Gerejawi untuk memohon pembatalan perkawinan (bahkan jika ia yang menyebabkan batalnya perkawinan). Namun demikian usaha untuk rujuk kembali perlu diusahakan pihak-pihak yang bersengketa. Ini adalah tugas pastoral kristiani dan utama bagi Pastor dan umat beriman. Di beberapa negara hukum sipil menuntut bahwa sebelum pasangan suami isteri memulai proses perceraian, mereka harus terlebih dahulu menghadap panitia rujuk kembali (di Indonesia belum ada), badan yang didirikan oleh Pemerintah (Gereja). Sebenarnya tiap keuskupan bahkan paroki bisa mendirikan sendiri semacam komisi rujuk (perdamaian), baru setelah badan itu menyatakan tidak mampu mendamaikan pasangan itu, mereka bisa meminta untuk mengajukan pembatalan perkawinan. Sebagai catatan penting: sebuah tribunal gerejawi hanya akan memulai sidang-sidang perkara perkawinan jika usaha rujuk kembali praktis sudah tidak mungkin lagi.

Bagaimana kasus pembatalan perkawinan ditangani?

Perkara pembatalan perkawinan dapat ditangani melalui peradilan gereja (Tribunal perkawinan) atau di luar pengadilan maksudnya diputuskan oleh Ordinaris wilayah. Ada dua macam proses peradilan yakni: proses biasa sebagaimana dalam proses peradilan Gereja (bdk kann 1671-1685) dan proses dokumental (bdk, kann. 1686-1688). Proses biasa digunakan untuk semua kasus, kecuali untuk perkara yang penyebabnya adalah halangan yang menggagalkan, atau cacat dalam tata peneguhan yang sah atau perwakilan secara tidak sah dan ada bukti-bukti dokumental. Sedangkan perkara tidak adanya sama sekali tata-peneguhan yang sah di luar pengadilan.

Pernyataan pembatalan perkawinan (Surat bebas untuk melangsungkan perkawinan baru)

Sebuah dekret pernyataan pembatalan perkawinan adalah sebuah pengakuan yang dibuat oleh Hakim gerejawi dalam sebuah kalimat peradilan. Pernyataan itu diperkuat oleh hakim pengadilan gerejawi lain bahwa pengakuan itu telah terbukti dengan kepastian moral bahwa ketika perkawinan dilangsungkan ada suatu penyebab pembatalan. Dalam ranah hukum kanonik, [artinya salah satu atau keduanya (yaitu suami dan istri) tersebut adalah Katolik], jika perkawinan mereka sama sekali tidak diteguhkan dengan tata peneguhan kanonik, maka persatuan itu bukanlah sebuah perkawinan. Karena dilaksanakan secara tidak sah, maka tidak bisa disebut sama sekali sebagai sebuah perkawinan. Persatuan semacam itu tidak bisa dinyatakan batal, tetapi bila mau diadakan sebuah penyelidikan, seperti misalnya penyelidikan pertunangan biasa yang menyatakan tidak adanya tata peneguhan kanonik dan bisa dibuktikan, lalu bisa diberikan surat bebas untuk menikah kembali kepada pihak yang bersangkutan oleh Ordinaris wilayah. Oleh karena itu, dikatakan bahwa kasus ini diurus secara luar peradilan maksudnya tanpa formalitas peradilan (proses dokumental kann. 1686-1688).

3.6 5 votes
Article Rating
19/12/2018
209 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
johanes
10 years ago

Dear Katolisitas,
Dilingkungan saya ada seorang umat katolik (perempuan) dalam waktu dekat sekitar 2 bulan lagi akan menikah dengan pria katolik. Akan tetapi sudah 1 minggu ini ada kabar bahwa sang pria sdh pernah menikah (tidak jelas apakh menikah di gereja katolik atau di gereja lain atau diluar gereja) dan hal ini tidak diketahui oleh si wanita. Apakah yang harus saya lakukan dengan kabar ini? haruskah melapor kpd pastor yang akan memberkati perkawinan? kalau perkawinan itu tetap dilaksanakan (menerima sakramen perkawinan) apakah perkawinan dapat dibatalkan kelak? mohon jawaban dari team katolisitas
salam dalam kasih Tuhan, johanes

Ingrid Listiati
Reply to  johanes
10 years ago

Shalom Johanes, Sedapat mungkin silakan di-verifikasi kabar itu, apakah benar sang pria tersebut sudah pernah menikah. Jika ya, silakan dilaporkan kepada Romo yang akan memberkati perkawinan, yang mengadakan penyelidikan kanonik atas calon mempelai. Adalah tugas dari Romo tersebut untuk meminta penjelasan dari calon mempelai pria tersebut, tentang kebenaran berita tersebut. Jika benar dan dapat dibuktikan bahwa pria itu sudah pernah menikah sebelumnya, maka perkawinan yang akan dilangsungkannya itu tidak sah sejak awal mula. Maka jika sampai karena satu dan lain hal tetap terlaksana karena ketidaktahuan dari pihak wanita dan keluarganya, maka kelak jika pihak wanita memohon pembatalan, dapat saja diberikan… Read more »

yuliana
yuliana
10 years ago

Yth
Romo,,
Nama sya yulianna Sya mw mmprtanyakan apakah suatu hubungan suami istri Ÿª♌ġ mnikah tdak brdasarkan cinta mksud sya dijdodohkan trus slma prnikahan itu tdak ad kecocokn bisa melakukan pembatalan perkawinan sdngkn usia prnikahn kmi udah 2 thun trus tdk di karunia anak,,dy mnuntut sya hrus pnya anak sdgkan sya tdk mw pnya anak krna sya fkr usia sya msi muda da sya mmlih unt brkarir dlu,

Ingrid Listiati
Reply to  yuliana
10 years ago

Shalom Yuliana, Sementara menunggu jawaban dari Romo Wanta, izinkan saya menanggapi pertanyaan Anda. Pada prinsipnya anulasi/ pembatalan perkawinan hanya dapat diberikan setelah melalui proses pemeriksaan oleh pihak Tribunal, atas permohonan pihak yang bersangkutan. Nah dalam pemeriksaan itu harus ada bukti dan saksi yang mendukung permohonan tersebut. Jika Anda mengatakan bahwa Anda menikah tidak atas dasar cinta/ dijodohkan, adakah bukti dan saksinya? Apakah sejak sebelum menikah pihak suami tahu bahwa Anda dipaksa menikah, dan Anda tidak mencintainya? Hal-hal semacam ini perlu diperiksa terlebih dahulu agar tidak menjadi klaim sepihak. Sebab dapat terjadi, hanya karena ketidakcocokan yang baru terjadi setelah beberapa tahun… Read more »

mermaid
Reply to  yuliana
10 years ago

Yth. Romo, Ke alamat mana surat permohonan pembatalan dikirimkan beserta surat2 yg harus dilengkapi? masalah saya, sdh menikah 10 thn, suami tidak bisa menjalankan kewajiban dlm hub suami istri, setiap kali dtanyakan selalu alasan capek, stress dll, blm lama mengaku jika dia ‘sakit’ dan sbg istri saya mendukung utk mencari pengobatan tetapi tidak dilakukan. Sdh 3 bln ini suami pindah kamar dan tidur di kmr anak, shg anak pindah tidur bersama saya (anak kami adopsi di thn ke3 perkawinan). Setiap hari saya rasanya sangat tertekan sejak suami pindah kmr. Sebenarnya tidur sekamar atau terpisah sama saja krn kami sdh tidak… Read more »

Ingrid Listiati
Reply to  mermaid
10 years ago

Shalom Mermaid, Sejujurnya, yang Anda perlukan adalah seorang konselor perkawinan. Di samping itu, Anda dan suami Anda perlu membicarakan dengan jujur masalah yang terjadi di antara Anda berdua. Pertanyaannya, sudahkah ini dilakukan? Apakah yang dapat dilakukan dari pihak Anda, agar suami Anda mau berkomunikasi dengan Anda, itulah yang mungkin perlu diusahakan, sebelum memikirkan jalan pembatalan perkawinan. Anda mengatakan bahwa suami tidak dapat menjalankan kewajiban dalam hubungan suami istri, namun apakah hal itu masih dalam tahap anggapan, atau sudah menjadi kenyataan yang bersifat permanen? Dari informasi yang Anda sampaikan, nampaknya hal ini belum dapat dipastikan. Padahal ini yang mau Anda jadikan… Read more »

Johanes anto
Johanes anto
10 years ago

Dear katolisitas dan romo pengasuh Istri saya berkali-kali minta cerai terlebih jika ada masalah yang berhubungan dengan keluarga dari saya baik itu orangtua, adik dan keponakan saya. kasus terakhir : kami biasa menitipkan kedua anak-anak ke rumah orangtua saya, adik saya menitipkan anaknya senin sampai rabu sedangkan anak-anak kami titipkan kamis sampai sabtu. saya bekerja sedangkan istri dirumah dan hanya mengantar si kakak sekolah. kebetulan adik saya hari sabtu menitipkan anaknya ke rumah orangtua saya sehingga semua anak-anak kumpul dirumah. istri saya pulang dari menjemput sekolah marah ke orangtua saya karena anak-anaknya tidak diurus eyangnya. orangtua saya marah besar karena… Read more »

Ingrid Listiati
Reply to  Johanes anto
10 years ago

Shalom Johanes Anto, Sepertinya yang Anda butuhkan adalah konseling perkawinan ataupun retret pasangan suami istri. Sudahkah Anda melakukannya? Sebab perkawinan Katolik jika sudah sah diberikan, tidak dapat dibatalkan. Kasus pembatalan ini hanya mungkin jika permasalahan yang ada disebabkan oleh keadaan yang tidak memenuhi syarat untuk disebut sebagai perkawinan yang sah sejak awal mula perkawinan. Maka dasar pembatalan ini adalah adanya suatu halangan ataupun cacat konsensus yang terjadi sebelum perkawinan atau pada saat perkawinan. Jika Anda dan istri menikah atas keputusan kehendak bebas Anda berdua, tanpa paksaan, dan dengan kesadaran penuh, maka nampaknya tidak dapat dibatalkan. Hal perselisihan suami istri tentang… Read more »

tresna
tresna
10 years ago

Yang terhormat Romo,

saya beragama Katolik berencana untuk menikah dengan pasangan saya yg beragama Kristen Protestan, bagaimana tahapan/cara yg harus ditempuh untuk pemberkatan di gereja?? kebetulan dia tinggal lain propinsi, jadi apa yang sebaiknya saya lakukan ??

trimakasih banyak

[Dari Katolisitas: Anda perlu memohon izin kepada Ordinaris (Keuskupan) agar Anda dapat menikah dengan seorang yang beda gereja dengan Anda. Silakan menghubungi pastor paroki Anda, dan bertanyalah di sana syarat-syaratnya yang lain kepada beliau].

Bimomartens
Bimomartens
10 years ago

Shalom Romo Wanta,

Jika pembatalan pernikahan merupakan hal dimana sebenarnya janji pernikahan itu memang tidak ada sejak awalnya, lalu bagaimanakah dengan nasib anak-anak hasil pernikahan itu sendiri di mata Tuhan?

Apakah dengan demikian anak-anak tersebut dapat digolongkan sebagai ‘anak diluar nikah’ oleh gereja karena memang pada perinsipnya tidak ada pernikahan sejak mula?

Terima kasih sebelumnya romo, berkah dalem.

RD. Bagus Kusumawanta
RD. Bagus Kusumawanta
Reply to  Bimomartens
10 years ago

Bimomartens yth

Anak-anak yang lahir dari perkawinan yang dianulir keabsahannya secara kanonik di tribunal tetap diakui sebagai anak yang sah kelahirannya dengan bapak dan ibu biologisnya. Mahkamah Konstitusi telah memutuskan dalam kasus perkara anak di luar pernikahan resmi bahwa tidak bisa ada anak tidak memiliki hak asuh dan hidup dari orangtua biologisnya meskipun perkawinan tidak sah, maka secara natural hukum kodrati anak itu adalah anak dari ayah dan ibu bilogis dan mendapatkan perlindungan hukum. Yang dianulir dalam perkawinan kanonik adalah ikatan rohani perkawinan menurut hukum Gereja Katolik.

salam
Rm Wanta

FINA
FINA
Reply to  RD. Bagus Kusumawanta
10 years ago

Bingung juga ya, perkawinannya tidak diakui, tetapi anaknya diakui sebagai anak terlahir dari perkawinan tidak sah,kekudusannya dimana?. jangan lupakan hati anak yang terluka, Ada banyak anak yang terlahir tidak diakui oleh ayah biologisnya atau tidak diketahui ayah biologisnya. Anak lusiverkah mereka ? Respon gereja ?. Statusnya saja anak diluar pernikahan resmi ( bahasa halusnya).

Ingrid Listiati
Reply to  FINA
10 years ago

Shalom Fina, Gereja mempunyai tanggung jawab di hadapan Tuhan untuk mengajarkan tentang kesakralan perkawinan, yang menjadi gambaran samar-samar akan hubungan kesatuan kasih antara Kristus dan Gereja, atau antara Allah dan manusia. Oleh karena itu, Gereja menerapkannya dengan mewajibkan umatnya untuk memberkati perkawinan mereka di hadapan Tuhan dan Gereja, sebagai tanda bahwa melalui perkawinan itu, mereka mengambil bagian dalam kesatuan kasih antara Kristus dan Gereja-Nya itu. Dengan demikian perkawinan mereka tidak hanya mempunyai dimensi kodrati, tetapi juga dimensi ilahi. Suami menjadi tanda kehadiran Tuhan bagi istrinya, demikian pula istri terhadap suaminya. Inilah makna sakramen perkawinan Katolik, dan inilah yang menjadikan perkawinan… Read more »

yuliana
yuliana
10 years ago

Romo yg trhormat Sya mw sharing sdkit tntg rmh tangga sy,2 thun yg lalu sya mnikah scara khatolik,sy mnkah krn djodohkan,sy g bs nolak krn jka sy g mw nikh sma dy,ade q yg dinikahkan q g pnya pilihan lain kcuali hrus pasrah mnrima dy,,stahn yg lalu q cba ikt dy dan hdup brsma dy,tp apaa yg di perlakukan sma q,dy mnjelek2an aq dpn kluargax blm jga dy g bsa mnafkai sy stiap kli dy mmbri uang sma sya dy slalu ungkit,mka dri itu q mmutuskn kmbli ke ortu sy dan kmbli bekrja ke pekerjaan sy sblm mnkah sma dy,… Read more »

RD. Bagus Kusumawanta
RD. Bagus Kusumawanta
Reply to  yuliana
10 years ago

Yuliana yth kalau selama pernikahan selalu ada pertengkaran dan tidak bisa mencari solusi, agaknya sulit untuk membangun keluarga yang lebih baik. Perubahan mulai dari diri sendiri dan pasangan sama-sama berubah untuk kebaikan bersama. Jalan keluar duduk bersama dan carikan pastor yang bisa memberikan solusi. Atau dengan pasangan suami istri yang anda kenal bisa dipercaya untuk mencari solusi dan demi kebaikan bersama tanpa menyalahkan satu sama lain. Salam Rm Wanta Tambahan dari Triastuti : Shalom Yuliana, kami ikut merasakan keprihatinan Anda atas situasi yang Anda alami dalam perkawinan Anda saat ini. Namun peluang dan kemungkinan untuk menata kembali relasi yang sehat… Read more »

ayu
ayu
10 years ago

Syalom katolisitas, Perkenalkan saya Ayu (katolik) suami (kepercayaan)telah menikah 3,5 tahun,secara katolik belum dikarunia anak, saya mempunyai permasalahan dlm rumah tangga. Suami dulu (ktp) kristen setelah menikah dan mengurus kk dia berpindah keyakinan(kepercayaan). Selama menikah 2 tahun masih mau ke gereja katolik , setahun belakangan suami telah berselingkuh dengan teman sekantornya dan tidak mau diajak kegereja dengan alasan capai karena pekerjaan yg ada di luar kota,dan pulangnya sampai dirumah pagi hari. Saya mengetahui pada saat dijalan mereka berboncengan layaknya org berpacaran dan malamnya saya bertanya pada suami dan mengakui bahwa memang telah menjalin hubungan,saat itu juga saya tanya milih saya… Read more »

RD. Bagus Kusumawanta
RD. Bagus Kusumawanta
Reply to  ayu
10 years ago

Ayu yth

Silakan dibuat surat permohonan pembatalan perkawinan ke tribunal di mana anda berdomisili, di keuskupan mana? Ceritakan bahwa perkawinan anda tidak disempurnakan dengan hubungan intim sebagai bagian dasar suatu hidup perkawinan. Semoga anda dapat menemukan hidup yang baik.

Salam
Rm Wanta

cicilia
cicilia
10 years ago

Yth Romo Romo, usia pernikahan saya 19 tahun. Dikaruniai 4 orang anak berusia 18 dan 13 thn (2 orang meninggal). Saya baru mensahkan pernikahan di gereja katolik 2 thn yang lalu. Namun sungguh tak terduga, 1 tahun yang lalu saya mendapati suami saya selingkuh dengan teman saya sendiri. Perselingkuhan itu sudah berjalan 3 tahun, berarti saat mensahkan pernikahan di gereja 1 thn yang lalu dia sedang terikat dengan perempuan itu. Saat ini nampaknya suami sungguh menyesal, bertobat, dibaptis, saya pun sudah bertekad u/ memaafkan keduanya. Namun luka batin yg ditimbulkan sangat dalam, disamping itu saya merasa tidak dihargai, karena saya… Read more »

Ingrid Listiati
Reply to  cicilia
10 years ago

Shalom Cicilia, Saya sungguh prihatin membaca kisah Anda. Betapapun berat kenyataan yang Anda hadapi, namun bersyukurlah bahwa Tuhan tidak pernah meninggalkan Anda, dan bahkan Ia-lah yang menopang Anda pada saat-saat yang sulit ini. Tuhanlah yang memampukan Anda untuk terus bertahan, mempunyai semangat untuk mencurahkan hidup anak-anak, demi kasih Anda kepada-Nya, dan juga tekad Anda untuk mengampuni suami dan teman Anda itu. Sungguh, mengampuni memang bukanlah hal yang mudah, jika kita mengandalkan kekuatan dari diri sendiri. Tetapi jika kekuatan itu datang dari Tuhan, maka tiada suatupun yang mustahil. Namun seringnya memang proses pemulihan dari luka batin itu memakan waktu yang cukup… Read more »

diana magdalena
diana magdalena
10 years ago

Shalom Romo, sekarang kk saya sedang mengurus surat cerai dengan istri nya dengan alasan TIDAK SAYANG pernikahan mereka sudah berlangsung 7tn dan sudah punya anak umur 5tn. Menurut pengakuan kk saya, 1 minggu sebelum pernikahan nya dia sudah coba membatalkan pernikahan tp pihak perempuan tidak mau karena undangan sudah d sebar DLL , belakangan terungkap kalau kk sy & istrinya sudah melakukan hub pasutri sebelum menikah , jelas ipar sy tidak mau d tinggalkan. saat hamil anak nya, kk sy mengaku selingkuh dengan wanita lain sampai mereka berdua berhenti kerja 1bulan belakangan kk sy blg mau minta cerai dari istri… Read more »

Ingrid Listiati
Reply to  diana magdalena
10 years ago

Shalom Diana, Secara umum, pandangan Gereja Katolik adalah menganggap semua perkawinan adalah sah, kecuali/ sampai dapat dibuktikan kebalikannya. [Saya mengandaikan keduanya telah diberkati menurut hukum Gereja Katolik]. Maka dalam keadaan perkawinan kakak Anda dan istrinya, sekarang ini tetaplah sah, meskipun jika mereka tengah dalam proses mengurus surat cerai sipil. Sejujurnya, tidak semudah itu mengurus pembatalan perkawinan. Sebab segala sesuatunya harus dapat dibuktikan dan ada saksinya. Maka jika alasannya tidak sayang, yaitu bahwa ia sejak awal tidak sayang kepada istrinya, maka pertanyaannya adalah: mengapa tidak sayang tetapi mau melakukan hubungan dan kemudian setuju untuk menikah dengan istrinya itu? Fakta bahwa mereka… Read more »

Lena
Lena
10 years ago

Shalom Romo, saya ingin bertanya apakah pernikahan yang ratum et non consumatum dapat di batalkan? pernikahan baru terjadi selama kurang lebih 1 bulan. Mohon penjelasannya Romo, terima kasih.

Lena
Lena
10 years ago

Shalom Romo,
Saya ingin bertanya apakah untuk pernikahan yang ratum et non consumatum dapat di batalkan? Pernikahan baru terjadi selama 1 bulan. Terima kasih Romo, mohon penjelasannya.

RD. Bagus Kusumawanta
RD. Bagus Kusumawanta
Reply to  Lena
10 years ago

Lena Yth

Perkawinan ratum et non consumatum dapat diputuskan oleh Tribunal Gereja. Dalam istilah Jawa perkawinan sepasar bubar (baru sebulan sudah bubar), ada kemungkinan cacat konsensus dan belum terjadi consumatio.

salam
Rm Wanta

krisna
Reply to  RD. Bagus Kusumawanta
10 years ago

Perkawinan ratum et non consumatum itu apa? saya belum paham…

Lalu bedanya dengan pembatalan perkawinan apa? jadi apa ini merupakan faktor kesalahan dalam tahap penyelidikan kanonik?

Bukankah ini bisa saja menjerumuskan umat ke dalam kawin kontrak, kalau gak cocok bubar saja kan masih 1 bulan perkawinan.

[Dari Katolisitas: Maksudnya adalah sudah dilakukan pemberkatan perkawinan tetapi kemudian tidak pernah dilakukan hubungan seksual suami istri. Umumnya keadaan seperti disebabkan karena cacat konsensus dari pasangan suami istri tersebut, dan jika memang ini yang terjadi maka Tribunal keuskupan dapat memberikan izin pemutusan ikatan perkawinan itu.]

Thanks…

RD. Bagus Kusumawanta
RD. Bagus Kusumawanta
Reply to  krisna
10 years ago

Krisna Yth

Secara sederhana dapat dijawab demikian, perkawinan menjadi sah kalau ada kesepakatan dan disempurnakan dengan persetubuhan (consummatio). Jadi jika dalam perkawinan sebulan atau kurang, bahkan dalam waktu singkat tidak terjadi consummatio, maka perkawinan itu tidak valid (tidak sah). Dan perkawinan yang demikian dapat diputuskan, bukan dibatalkan seperti dalam kasus anulasi perkawinan (karena cacat konsensus) melalui prosedur dispensasi super ratum et non consumatum ke Tribunal Takhta Suci Roma.

salam
Rm Wanta

veronica
veronica
10 years ago

Romo yth, Mungkin masalah saya tidak seberat teman2 di atas. Saya wanita bekerja, memiliki anak satu orang. Suami saya tidak bekerja, dan sepanjang yang saya ketahui, dia tidak berniat untuk bekerja. Suami pernah membuat usaha bengkel namun bangkrut dan meninggalkan banyak hutang. Untuk menutupi hutangnya suami sempat memakai identitas tanpa sepengetahuan saya untuk membuat kartu kredit atas nama saya dan mengambil dana tunai, kurang lebih sampai 10 kartu kredit. Tunggakannya besar sekali. Akhirnya saya terpaksa mengambil pinjaman di kantor untuk menutupi hutangnya. Selain itu suami pernah juga mengatasnamakan saya, meminjam untuk menutupi hutangnya. Belakangan, karena saya sudah melaporkan kepada koperasi… Read more »

RD. Bagus Kusumawanta
RD. Bagus Kusumawanta
Reply to  veronica
10 years ago

Veronica Yth Hukum Gereja Katolik tentang tujuan perkawinan adalah kesejahteraan bagi suami istri. Kesejahteraan termasuk dalam ekonomi, karena itu bekerja dan menata ekonomi dalam rumah tangga keluarga juga menjadi tujuan perkawinan. Suami istri sama-sama bertanggungjawab atas hal itu. Jika salah satu tidak bertanggungjawab maka dia dengan sengaja atau lalai melaksanakan tugas utama dan usaha mencapai tujuan perkawinan. Memang jika tidak ada kehangatan, hal itu memprihatinkan dan perlu penanganan serius agar suami memperhatikan ekonomi rumah tangga. Agar terlindungi harus dilarang berhutang dan meminjam. Suami perlu didampingi oleh orang yang bisa memberikan nasihat agar tidak membebani ekonomi rumah tangga sehingga tidak hanya… Read more »

veronica
veronica
Reply to  RD. Bagus Kusumawanta
10 years ago

Romo Wanta dan Bu Listy, terima kasih atas pencerahannya. Sebetulnya saya khawatirkan adalah kebiasannya untuk berhutang, tanpa ada kemampuan untuk membayar. Yang akhirnya kewajiban untuk membayar dibebankan kepada saya, tanpa ada keinginan untuk membantu melunasi hutang. Perlu diketahui, bulan maret tahun ini dia meminjam uang orang tuanya untuk membuat gerobak bakso (usaha bakso), ternyata sampai dengan hari ini, gerobak tersebut masih berdiam di garasi rumah saya menunggu untuk digunakan. Ybs merasa malu kalau harus berjualan berkeliling (padahal alasan utama suami saya meminjam ke orang tuanya adalah mau berjulana bakso keliling). Egonya terlalu tinggi untuk bekerja keras. Akhirnya karena suami saya… Read more »

charles stevanus
charles stevanus
11 years ago

Dear Katolisitas / Romo, Saya ingin konsultasi mengenai beberapa hal yang saya alami: 1. saya beragama Katolok dan menikah secara katolik pada tahun 2005, dari perkawinan tersebut mempunyai dua orang anak. sejak tahun 2006 saya bekerja di luar kota / pulau (kerja 2 bulan cuti 2 minggu). sekitar tahun 2010-2011 saya jarang dan mungkin tidak pernah melakukan hubungan suami istri dikarenakan istri selalu menolak (tidak mau) kemudian pada pertengahan tahun 2011 istri saya menggugat cerai tanpa saya ketahui, pada waktu saya cuti kerja (akhir th 2011) istri memberikan surat dari pengadilan negeri untuk mengambil akta perceraian, dimana saya tidak mengetahui,… Read more »

Ingrid Listiati
Reply to  charles stevanus
11 years ago

Shalom Charles, Saya prihatin membaca kisah perkawinan Anda. Namun sekilas dari apa yang Anda sampaikan, nampaknya tidak semudah itu Anda dapat memohonkan pembatalan perkawinan. Sebab permohonan pembatalan perkawinan hanya dapat disetujui jika ada cacat/ halangan perkawinan, yang terjadi sebelum atau pada saat perkawinan diteguhkan. Tentang ketiga hal yang membatalkan perkawinan Katolik, silakan klik di sini. Nah sedangkan, nampaknya masalah yang muncul dalam perkawinan Anda adalah setelah Anda menikah, dan bahkan sudah mempunyai anak-anak. Perpisahan suami istri dalam waktu yang relatif lama (dua bulan), walaupun setelah itu ada cuti, tetaplah bukan merupakan keadaan yang kondusif bagi relasi suami istri dalam perkawinan.… Read more »

Angelina L
Angelina L
11 years ago

Shalom Romo,

Maaf, to the point.
Saya ingin bertanya, apakah bisa mengajukan pembatalan pernikahan jika pada kenyataannya sang suami adalah bisex? Si istri sudah meminta sang suami berubah, hanya dari perkataan suami saja “iya sudah berubah” tetapi pada kenyataannya sifat bisex ini masih terus berlangsung dan semakin gencar. apakah ini bisa dijadikan alasan pembatalan pernikahan? karena dari awal istri dan keluarga besar tidak mengetahui hal ini. Istri dan keluarga merasa ada pembohongan sejak awal mula.
Mohon petunjuknya, Romo.

Terima kasih.
Angelina

RD. Bagus Kusumawanta
RD. Bagus Kusumawanta
Reply to  Angelina L
11 years ago

Angelina Yth

Jawabannya juga singkat, bisa, berdasarkan Kan 1095.

1095 Tidak mampu melangsungkan perkawinan :

1. yang kekurangan penggunaan akal-budi yang memadai;
2. yang menderita cacat berat dalam kemampuan menegaskan penilaian mengenai hak-hak serta kewajiban-kewajiban hakiki perkawinan yang harus diserahkan dan diterima secara timbal-balik;
3. yang karena alasan-alasan psikis tidak mampu mengemban kewajiban-kewajiban hakiki perkawinan.

salam
Rm Wanta

Bert
Bert
Reply to  RD. Bagus Kusumawanta
11 years ago

Syalom Romo,
Saya menikah dengan pasangan protestan di Gereja Katolik, dan anak kami sudah dibaptis secara Katolik.
Secara berkala saya menemani istri untuk melakukan kebaktian di gereja Protestan. Apakah hal itu merupakan dosa untuk saya.
Mohon pencerahannya.
Tuhan Memberkati Romo dan pengasuh.

RD. Bagus Kusumawanta
RD. Bagus Kusumawanta
Reply to  Bert
11 years ago

Bert Yth

Anda tidak berdosa mengantar istri ke Gereja Protestan malahan baik menunjukkan kesetiaan sebagai pasutri. Tapi janganlah lupa Anda dan anak anak harus dididik secara Katolik. Anda wajib memberikan kesaksian hidup kekatolikan dalam praktek dan tindakan.

salam
Rm Wanta

Tambahan dari Ingrid:

Shalom Bert,

Asalkan Anda tidak melalaikan kewajiban Anda sebagai seorang Katolik untuk menguduskan Hari Tuhan dengan mengikuti perayaan Ekaristi pada setiap hari Minggu (atau Sabtu malam), maka Anda dapat mengantar istri Anda ke kebaktian non-Katolik tersebut.

Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org

laya
laya
11 years ago

Salam damai Kristus Saya Laya. Usia pernikahan saya sudah 10 tahun. Pada awal pernikahan sampai tahun ke-5. Saya tidak pernah berhubungan suami istri dengan istri saya. Karena istri saya yang tidak mau melayani saya sebagai suami. Sampai akhirnya kami melakukan hubungan suami istri hanya 2 kali pada tahun ke-5. Itupun setelah saya memohon-mohon seperti pengemis kepada istri saya. Dan dia hamil dan dikaruniai seorang anak. Sejak kejadian itu sampai saat ini, istri saya sudah tidak mau berhubungan suami istri lagi dengan saya. Saya berniat untuk melakukan pembatalan pernikahan dengan istri saya. Sebab bukan hanya karena faktor itu saja yang menjadi… Read more »

Ingrid Listiati
Reply to  laya
11 years ago

Shalom Laya, Pertama-tama, harap dipahami terlebih dahulu, bahwa perkawinan Katolik jika sudah sah diberikan, tidak dapat dibatalkan. Kekecualian hanya apabila ternyata dapat dibuktikan bahwa memang perkawinan itu memang tidak sah sejak awal mula. Tentang ketiga hal yang membatalkan perkawinan Katolik, sudah sekilas diulas di sini, silakan klik. Nah, tentang jika istri Anda menolak melakukan hubungan intim dengan Anda, maka yang perlu dipertanyakan ialah, mengapa demikian? Apakah Anda pernah meminta bantuan konselor keluarga tentang hal ini? Sebab belum tentu dapat dianggap secara otomatis bahwa karena istri menolak Anda, maka istri Anda pasti tidak normal atau mempunyai kelainan sejak awal mula. Sebab… Read more »

emilia
emilia
11 years ago

Shalom Romo, saya mau konsultasi tentang masalah yang saya hadapi..
Saya saat ini sedang menjalin hubungan dengan seseorang yang sudah menikah, tapi saat saya berhubungan dengan dia, kondisi dia memang sudah bercerai, cuma secara hukum gereja memang belum bercerai dan hal itu karena istrinya meninggalkan dia, dia baru menikah 2 bulan. Dan saat ini kami mau menjalin ke hubungan yang lebih serius tapi terbentur masalah ini, saya sudah coba berkonsultasi dengan romo paroki saya, kata beliau untuk pengurusannya akan makan waktu lama sekali, apakah ada cara supaya saya dapat menikah di gereja, sambil menunggu proses tersebut romo? Terima kasih Romo.

Ingrid Listiati
Reply to  emilia
11 years ago

Shalom Emilia, Mohon dipahami terlebih dahulu, bahwa di Gereja Katolik tidak ada istilah cerai. Maka tidak ada istilah “bercerai secara hukum Gereja”. Yang ada adalah pernyataan bahwa perkawinan tidak sah sejak awal mula, yang istilahnya adalah anulasi perkawinan. Namun untuk memperoleh anulasi ini, harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa memang perkawinan tersebut tidak sah sejak awalnya. Silakan membaca terlebih dahulu hal-hal yang membatalkan perkawinan menurut Hukum Gereja Katolik, silakan klik di sini. Jika teman laki-laki Anda itu sudah pernah menikah, lalu 2 bulan setelah itu istrinya meninggalkan dia, maka pertanyaannya adalah, mengapa istrinya sampai meninggalkan dia? Apakah dahulu perkawinannya terpaksa? Apakah… Read more »

yohanes 777
yohanes 777
11 years ago

Dear Katolisitas, Kami adalah keluarga katolik, kami semua dibaptis secara katolik disaat masih bayi, tetapi sejujurnya saat kami masih muda tdk mengerti akan katolik dan apa itu katolik, Saya mempunyai adik laki2 sekarang berumur 40 tahun , dia menikah dalam usia sangat muda yaitu berumur 18 tahun, oleh sebab merid by eksident, secara metal maupun ekonomi dia belom siap (masih sekolah). masa pacaran hanya sekitar 2 bulan, dan sebelum berpacaran dengan adik saya, wanita itu baru saja putus dengan pacarnya, Adik saya bersedia menikahinya karena ADA ANCAMAN dari pihak keluarga wanita akan dilaporkan pada polisi jika tdk mau menikahinya. Oleh… Read more »

RD. Bagus Kusumawanta
RD. Bagus Kusumawanta
Reply to  yohanes 777
11 years ago

Yohanes yth, Secara teoritis bahwa perkawinan dinyatakan tidak sah/batal karena adanya 3 faktor: adanya halangan, adanya cacat konsensus dan adanya cacat tata peneguhan/forma canonica. Jika ketakutan dan paksaan dapat dibuktikan di depan hakim tribunal maka perkawinan dapat dibatalkan. Saya tidak tahu persis apakah pembuktian itu sudah berjalan dan terbukti perlu diselidiki lagi kasus adik anda. Blanko kosong tentu tidak benar, mestinya ada hal yang dibaca dan ditandatangani tentang apa, sebelum dilakukan penandatanganan, karena itu perlu bukti dokumental apakah memang terjadi. Mestinya perkawinan harus dilakukan dengan cara benar melalui penyelidikan kanonik dan persiapan perkawinan dalam kursus lalu diumumkan dan mendapat pembinaan,… Read more »

Nico
Nico
11 years ago

Syalom Romo, pak Stef dan bu Ingrid Mohon saran dari permasalahan rumah tangga yang dialami oleh kakak perempuan istri saya. Ilustrasinya seperti berikut Bagaimana jika ada seorang istri yang sudah disakiti hatinya oleh suaminya, Walaupun sudah diberi kesempatan memperbaiki diri, tetapi suaminya selalu mengulangi sikap jeleknya itu berkali – kali. Lalu sang istri ingin bercerai dengan suaminya ini karena sudah tidak tahan dengan sikap suaminya. Tetapi akhirnya suaminya menyesal dan ingin rujuk lagi. Tetapi karena sudah sangat sakitnya, istrinya ini tidak mau kembali lagi ke suaminya. Meskipun sang suami sudah berkali kali mohon maaf, tetapi keputusan sang istri sudah pasti… Read more »

Ingrid Listiati
Reply to  Nico
11 years ago

Shalom Nico, Sejujurnya permasalahan ini tidak dapat selesai hanya dengan sekali bertanya jawab dengan konselor ataupun pastor. Sebab pada akhirnya, pasangan itu sendiri yang harus mengusahakan ataupun memutuskan akan hal masa depan/ kelangsungan hidup perkawinan mereka. Dari sedikit informasi yang Anda berikan, maka saya memberikan tanggapan: 1. Bagaimana sebaiknya sikap istri? Pertanyaannya adalah: apakah ia sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mempertahankan perkawinannya? Sebab kalau perkawinan itu telah sah diberkati secara Katolik, maka tidak terceraikan. Bercerai menurut sipil tidak menjadikan pasangan tersebut bercerai di hadapan Tuhan. Apa yang sudah disatukan Tuhan tak dapat diceraikan oleh manusia (lih. Mat 19:5-6). Jadi silakan… Read more »

Romo Wanta
Romo Wanta
11 years ago

Yusup yth

Kasus ini bisa diajukan ke tribunal dengan syarat harus ada peristiwa yang menyebabkan mengapa dia berpisah dan diberikan bukti-bukti yang mendukung bahwa sebeum pernikahan gejala dan tanda itu sudah ada. Buatlah surat permohonan pembatalan perkawinan dengan mencantumkan surat baptis, surat menikah Gereja, sejarah singkat perkawinan anda, nama saksi saksi yang bisa dihubungi. Semoga anda menemukan jalan keluar atas masalah ini.

Salam
RD. Wanta

yusup sumarno
yusup sumarno
Reply to  Romo Wanta
11 years ago

Banyak terima kasih Romo. Nanti akan saya sampaikan pada teman saya. Kasihan dia kalau tidak mendapatkan surat pembatalan dan tidak bisa menikah lagi karena dia masih relatif muda (34 tahun) dan cantik

yusup sumarno
yusup sumarno
11 years ago

Dear Katolisitas,

Saya mempunyai teman putri yang menikah secara Katolik. Setelah mempunyai 1 anak,suaminya meninggalkan dia tanpa tanggung jawab sedikitpun (tidak memberikan uang untuk kehidupan anak dan istrinya, dan tidak pernah kembali sampai saat ini, sudah 7 tahun, dan tidak ada tanda-tanda akan kembali karena lelaki itu sudah menikah dan masuk islam).

Apakah kasus semacam ini bisa dibawa ke sidang tribunal dan teman putri ini bisa mencari pasangan lagi (dan menikah secara Katolik)?

Romo pembimbing: Rm. Prof. DR. B.S. Mardiatmadja SJ. | Bidang Hukum Gereja dan Perkawinan : RD. Dr. D. Gusti Bagus Kusumawanta, Pr. | Bidang Sakramen dan Liturgi: Rm. Dr. Bernardus Boli Ujan, SVD | Bidang OMK: Rm. Yohanes Dwi Harsanto, Pr. | Bidang Keluarga : Rm. Dr. Bernardinus Realino Agung Prihartana, MSF, Maria Brownell, M.T.S. | Pembimbing teologis: Dr. Lawrence Feingold, S.T.D. | Pembimbing bidang Kitab Suci: Dr. David J. Twellman, D.Min.,Th.M.| Bidang Spiritualitas: Romo Alfonsus Widhiwiryawan, SX. STL | Bidang Pelayanan: Romo Felix Supranto, SS.CC |Staf Tetap dan Penulis: Caecilia Triastuti | Bidang Sistematik Teologi & Penanggung jawab: Stefanus Tay, M.T.S dan Ingrid Listiati Tay, M.T.S.
top
@Copyright katolisitas - 2008-2018 All rights reserved. Silakan memakai material yang ada di website ini, tapi harus mencantumkan "www.katolisitas.org", kecuali pemakaian dokumen Gereja. Tidak diperkenankan untuk memperbanyak sebagian atau seluruh tulisan dari website ini untuk kepentingan komersial Katolisitas.org adalah karya kerasulan yang berfokus dalam bidang evangelisasi dan katekese, yang memaparkan ajaran Gereja Katolik berdasarkan Kitab Suci, Tradisi Suci dan Magisterium Gereja. Situs ini dimulai tanggal 31 Mei 2008, pesta Bunda Maria mengunjungi Elizabeth. Semoga situs katolisitas dapat menyampaikan kabar gembira Kristus. 
209
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x