Pertanyaan:

Bu Ingrid,
Melanjutkan jawaban ibu pada point pertama, apakah ada syarat tertentu dalam persiapan komuni pertama, misalnya dalam batasan usia, dsb ? Adakah dokumen yang mendasari hal tersebut ?

Salam,
Lisa

Jawaban:

Shalom Lisa,

Peraturan tentang penerimaan Komuni pada anak- anak adalah sebagai berikut adalah sebagai berikut, (berdasarkan dalam Kitab Hukum Kanonik 1983):

Kan 913 § 1 Agar Ekaristi mahakudus dapat diterimakan kepada anak-anak, dituntut bahwa mereka memiliki pemahaman cukup dan telah dipersiapkan dengan seksama, sehingga dapat memahami misteri Kristus sesuai dengan daya-tangkap mereka dan mampu menyambut Tubuh Tuhan dengan iman dan khidmat.

Kan 913 § 2 Tetapi anak-anak yang berada dalam bahaya maut dapat diberi Ekaristi mahakudus, bila mereka dapat membedakan Tubuh Kristus dari makanan biasa serta menyambut komuni dengan hormat.

Gereja mensyaratkan bahwa orang yang ingin menerima Komuni harus dapat memiliki pemahaman akan apa yang disambutnya, yaitu Kristus sendiri. Ini sesuai dengan pengajaran Rasul Paulus tentang penerimaan Ekaristi, yaitu harus dengan iman dan kesadaran bahwa yang disambutnya adalah benar Kristus sendiri (lih. 1 Kor 10: 16); dan bahwa seseorang harus menyambut Ekaristi dalam keadaan rahmat (tidak dalam dosa berat). Sebab tanpa persyaratan ini maka seseorang menerima Ekaristi dengan tidak layak, dan dengan demikian mendatangkan hukuman kepada dirinya sendiri (1 Kor 11: 27-29).

Maka batas ketentuan yang umum dipakai bagi anak- anak, adalah apa yang disebut sebagai “age of reason“, di mana sang anak sudah dapat menggunakan akal budinya, untuk dapat mengetahui dan mengimani Ekaristi; dan mengetahui apakah dirinya tidak sedang dalam keadaan berdosa berat, agar ia dapat menerima Ekaristi. Batas usia ini adalah tepat tujuh tahun (yaitu minimal, pada hari pertama setelah ulang tahunnya yang ketujuh).

Kan 97 § 2 Yang belum dewasa, sebelum genap tujuh tahun, disebut kanak-kanak dan dianggap belum dapat bertanggungjawab atas tindakannya sendiri (non sui compos); tetapi setelah berumur genap tujuh tahun diandaikan dapat menggunakan akal-budinya.

Harap diingat bahwa terdapat 4 syarat bagi seseorang untuk dapat menerima Komuni kudus:

1. Dalam keadaan rahmat, tidak dalam keadaan berdosa berat.
2. Telah mengaku dosa dalam Sakramen Pengakuan Dosa jika sebelumnya melakukan dosa berat.
3. Percaya kepada doktrin Transubstansiasi, di mana yang disambut dalam Ekaristi adalah Tubuh dan Darah, Jiwa dan Ke-Allahan Yesus.
4. Berada dalam kesatuan dengan Gereja Katolik.
5. Puasa (tidak makan dan minum kecuali air dan obat) sedikitnya satu jam sebelum Komuni kudus (Kan. 919 § 1); kecuali pada kondisi orang jompo/ sakit (Kan. 919 § 3)

Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org

11 COMMENTS

  1. Shalom, Bu..

    Saya sedikit agak kebingungan.. Seperti yang diuraikan di atas, salah satu syarat untuk menerima komuni adalah tidak dalam keadaan berdosa berat.. Apakah ini berlaku bagi yang sudah dibaptis saja atau bagi calon baptis juga?

    Lalu bagaimana dengan calon baptis atau katekumenat yang sebelum menjadi calon baptis pernah melakukan dosa berat (misal : membunuh, menipu atau korupsi, atau berzinah, atau bahkan aborsi)? Apakah syarat itu tetap berlaku?

    Atau adakah yang perlu dilakukan oleh sang katekumenat tersebut mengenai dosa berat yang pernah dilakukannya tsb?

    Sedangkan di artikel yang lain saya membaca bahwa ketika seseorang dibaptis, maka dosa asal dan dosa sebelumnya akan dihapuskan.
    Bagaimana relevasinya dengan hal syarat menerima komuni tersebut?

    Mohon penjelasannya, Bu.. Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terimakasih dan mohon maaf apabila ada kata-kata saya yg kurang berkenan..

    Tuhan Berkati..

    • Shalom Obachaan,

      Yang boleh menerima Komuni adalah orang yang sudah dibaptis secara Katolik. Maka seorang yang belum dibaptis, belum boleh menerima Komuni kudus. Nah, maka persyaratan bahwa seseorang tidak boleh dalam keadaan berdosa berat untuk menerima Komuni Kudus, itu berlaku untuk orang-orang yang sudah dibaptis.

      Jika seorang calon baptis pernah melakukan dosa berat, namun kemudian ia sudah bertobat, dan ini ditunjukkannya juga dengan niatannya untuk menerima Baptisan, maka benar, bahwa setelah ia dibaptis, ia telah dibersihkan dari semua dosanya, termasuk dosa beratnya tersebut. Namun setelah dibaptis, ia tidak boleh kembali melakukan dosa-dosa tersebut, apalagi dosa berat, sebab jika demikian, ia tidak dapat menerima Komuni kudus. Untuk menerima Komuni, ia perlu untuk kembali bertobat dan mengakui dosanya dalam Sakramen Pengakuan Dosa terlebih dahulu.

      Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
      Ingrid Listiati- katolisitas.org

      • Shalom, Bu Ingrid…

        Masih ada sedikit yang saya ingin tanyakan..
        Calon baptis itu bertobat dengan cara yang seperti apa? Apakah hanya dengan menyesali perbuatan nya tersebut dan tidak mengulangi perbuatan tersebut sudah cukup untuk menerima baptisan?
        Karena calon baptis itupun tidak diperkenankan untuk melakukan sakramen pengakuan dosa bukan?
        Dan, ketika calon baptis itu pun sudah dibaptis, mereka tidak perlu lagi melakukan sakramen pengakuan dosa atas dosa sebelumnya meskipun itu dosa berat?

        Terimakasih… Tuhan Berkati..

        • Shalom Obachaan,

          Para calon baptis bertobat dengan cara bersedia untuk dibaptis. Sebab salah satu makna Baptisan adalah pertobatan. Tentu maksud pertobatan di sini adalah menyesali segala kesalahan/ dosa yang pernah dilakukannya, dan konsekuensinya berjuang sekuat tenaga untuk tidak kembali jatuh ke dalam dosa. Silakan membaca artikel berikut ini, silakan klik, untuk mengetahui makna Baptisan.

          Maka pada saat dibaptis, seseorang dibersihkan dari semua dosanya, baik dosa asal maupun dosa-dosa pribadi yang pernah dibuatnya sejak kecil sampai pada saat dibaptis. Dan pada saat Baptisan, ia menerima rahmat pengudusan dari Allah. Jika setelah dibaptis ia jatuh dalam dosa berat, ia kehilangan rahmat pengudusan itu; dan untuk mengembalikannya, ia perlu mengaku dosa dalam sakramen Pengakuan Dosa. Maka memang sakramen Pengakuan Dosa diperuntukkan untuk mereka yang sudah dibaptis, dengan maksud untuk memulihkan mereka dan mengembalikan rahmat pengudusan Allah yang telah mereka terima saat Baptisan. Maka, walaupun sebelum dibaptis, para calon Baptis tidak perlu menerima sakramen Pengakuan Dosa [sebab dosa-dosa mereka seluruhnya akan diampuni pada saat Baptisan], namun pada masa katekumenat tersebut, mestinya para katekis telah memperkenalkan calon Baptis  dengan sakramen Pengakuan Dosa, dan mengajarkan kepada mereka bagaimana cara mengaku dosa dalam sakramen tersebut, dan bagaimana cara untuk mempersiapkannya/ memeriksa batin sebelum Pengakuan Dosa.

          Nah, maka ketika seseorang sudah dibaptis, artinya ia telah dibersihkan dari segala dosanya. Tetapi kalau kondisinya tidak memungkinkan untuk menunjukkan pertobatan yang sejati, maka umumnya pastor akan menunda Baptisan. Misalnya, kalau status perkawinan sang calon baptis itu bermasalah. Namun jika kasus tersebut telah selesai dibereskan, entah melalui konvalidasi perkawinan ataupun anulasi perkawinan pada kasus-kasus perkawinan terdahulu yang tidak sah, maka sang calon baptis dapat menerima Baptisan dan perkawinannya dapat diberkati di Gereja Katolik. Sedangkan kalau dosa-dosa berat yang pernah diperbuat sudah benar-benar disesali dan sang calon baptis dapat mewujudkan pertobatannya itu dengan nyata (sungguh meninggalkan kehidupan masa lalunya dan hidup baru dalam Kristus), maka ia dapat menerima Baptisan.

          Semoga memperjelas.

          Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
          Ingrid Listiati- katolisitas.org

          • Terima kasih, Bu Ingrid…
            Ini semakin menambah pengetahuan dan memperjelas mengenai pembaptisan…
            Sungguh luar biasa Kristus di dalam gereja Katolik..
            Dan semoga rahmat Tuhan selalu beserta Tim Katolisitas..

            Tuhan Berkati…

  2. shalom bu,,
    umur saya sendiri sudah 20 Tahun,
    tapi saya belum menyambut komuni pertama,
    setelah SMP saya jauh dari orang tua
    sehingga saya kurang memperhatikan iman katolik saya.
    Kadang sedih dan malu juga sama anak-anak saat melihat mereka menerima komuni.
    Pertanyaan saya
    1. Apakah saya masih layak menerima komuni 1, sednagkan saya bukan anak2 lagi?
    2. Apakah komuni pertama bisa dilakukan sekaligus dengan Krisma,,?
    Makasih,,
    Shalom,,

    [Dari Katolisitas: Silakan membicarakannya dengan pastor paroki Anda. Nampaknya hal itu dapat dilakukan, asalkan Anda mengikuti semua pengajaran dalam proses persiapannya.]

  3. Shallom bu inggrid..

    Saya memang bukan dari umat katolik, tapi saya pernah ikut misa
    Katolik, waktu saya ikut misa di sana ada perjamuan kudus.
    Ada hal yang mau saya tnyakan kenapa dalam perjamuan kudus d katolik,
    Pada saat jemaat mau menerima komuni harus berlutut, dan kenapa yang
    diberikan cuma hostinya saja sedangkan anggur nya tidak d berikan.

    Sebelumnya terima kasih ya.
    GBU…….

Comments are closed.