Paus khan manusia, mengapa Gereja Katolik mengajarkan bahwa Paus infalibel (tidak dapat sesat)? Bukankah ini tidak sesuai dengan Kitab Suci yang mengatakan bahwa semua manusia telah berdosa? Ingin tahu jawabannya?

Hi, saya Stefanus Tay selamat datang di katolisitas. Ada begitu banyak kesalahpahaman akan topik pengajaran tentang infalibilitas Paus. Kebanyakan kesalahpahaman ini muncul karena, kata infalibilitas (infallibility) dikacaukan dengan kata impekalibitas (impeccability) yang artinya tidak dapat berdosa. Tentu saja ini keliru. Sebab infalibilitas bukan berarti tidak berdosa. infalibilitas juga bukan hanya karisma yang melekat pada Paus, tetapi juga pada persekutuan para uskup ketika bersama-sama dengan Paus, menyatakan suatu pengajaran sebagai kebenaran. Karisma ini dasarnya adalah sabda Yesus sendiri, yang menjanjikannya kepada para murid dan penerus mereka,

“Barangsiapa mendengarkan kamu, ia mendengarkan Aku.” (Luk 10:16).

Sekarang mari kita lihat 6 kesalahpahaman sehubungan dengan infalibilitas Paus ini:

1. Karena infalibel, Paus adalah manusia tidak berdosa dan semua perkataannya benar.

Ini keliru, karena Paus adalah manusia biasa, yang tidak sempurna, maka, tentu saja ia dapat berbuat dosa. Sejarah mencatat bahwa ada sejumlah Paus yang hidupnya tidak baik, tidak sesuai dengan panggilannya sebagai pemimpin Gereja. Jadi infalibilitas ada bukan karena manusianya—dalam hal ini Paus—yang tidak dapat berbuat salah, melainkan karena janji Kristus sendiri yang memberikan kuasa kepada Rasul Petrus dan penerusnya untuk mengajar tanpa kesalahan. Kristus memberi kuasa kepada Rasul Petrus, untuk mengikat dan melepas kan serta memberinya kunci Kerajaan Surga  (Mat 16:16-18). 

Karena itu, infalibilitas Paus tidaklah berlaku untuk semua aspek kehidupan Paus dan semua perkataan Paus. Ada tiga kondisi yang harus dipenuhi, agar pengajaran Paus dapat dikatakan infalibel yaitu: (1) Kalau Paus berbicara dari kursi Petrus, artinya bukan dalam kapasitas pribadi, namun dalam kapasitas sebagai penerus Rasul Petrus, yang mengeluarkan pengajaran secara resmi dan definitif, baik secara luar biasa—atau disebut ex-cathedra— maupun secara biasa dan universal (2) Kalau pengajarannya berkenaan tentang iman dan moral. Jadi ketika Paus berbicara tentang hal finansial, sosial ekonomi, musik, bisa saja pernyataannya salah atau tidak tepat; (3) Kalau pengajaran tersebut diberlakukan bagi Gereja seluruh dunia, jadi bukan hanya untuk satu negara atau wilayah saja.

2. Kesalahpahaman kedua adalah: Karena infalibel, Paus mempunyai kuasa tak terbatas.

Santo Paus Yohanes Paulus II mengatakan bahwa Anda akan terkejut bahwa sebenarnya kuasa Paus tidaklah sebesar yang Anda kira. Sebagai contoh dalam surat apostoliknya, Ordinatio Sacerdotalis, St. Paus Yohanes Paulus II menulis bahwa Gereja tidak mempunyai wewenang apapun untuk melakukan pentahbisan imam kepada wanita. Sebagai Paus, ia tidak mempunyai kuasa untuk mengubah pengajaran yang terus dipercaya oleh Gereja sejak awal mula. Maka, ketika ditanya tentang apakah Gereja akan mempertimbangkan tahbisan untuk wanita, Paus Fransiskus, mengacu kepada ajaran Paus pendahulunya, mengatakan

“Gereja telah berbicara dan mengatakan TIDAK… Pintu itu telah tertutup.” 

3. Karena Infalibel, maka Paus dapat mengeluarkan pengajaran yang bertentangan dengan Kitab Suci. 

Ini juga pernyataan yang salah. Paus tidak dapat mengeluarkan pengajaran yang bertentangan dengan Kitab Suci dan Tradisi Suci. Untuk dapat mengeluarkan pernyataan yang mengikat umat beriman, maka Paus harus mempunyai dasar dari Kitab Suci, baik eksplisit maupun implisit. Ini juga harus diteguhkan bahwa pengajaran ini tidak muncul tiba-tiba, namun sesungguhnya telah diajarkan oleh jemaat awal, yang dapat kita lihat dari tulisan-tulisan para Bapa Gereja. Juga, pernyataan ini  tidak dapat bertentangan dengan pengajaran dan dogma Gereja Katolik yang lain, karena sifat kebenaran adalah tidak boleh bertentangan.

4. Karena infalibel, Paus banyak sekali mengeluarkan pernyataan ajaran ex-cathedra.

Ini pernyataan yang keliru, sebab kita hanya menemukan sedikit pengajaran yang termasuk dalam kategori ini. Sebagai contoh: Paus Pius IX mengeluarkan pernyataan ex-cathedra perihal dogma tentang Bunda Maria Dikandung Tanpa Noda pada tahun 1854 dan Paus Pius XII mengeluarkan dogma tentang Bunda Maria Diangkat ke Surga pada tahun 1950.

5. Paus hanya bisa mengajar lewat pernyataan ex-cathedra.

Nah ini juga kesalahpahaman umum. Pengajaran yang mengikat umat Katolik bukan hanya pernyataan ajaran secara ex-cathedra atau luar biasa. Sebab selain secara luar biasa,  pengajaran Magisterium dapat diberikan secara biasa. Pengajaran secara luar biasa dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu pernyataan ex-cathedra dari Paus atau pengajaran dari para uskup, termasuk Paus, yang berkumpul dalam suatu konsili. Sedangkan; cara yang biasa dapat dilakukan Paus lewat surat-surat apostolik dan ensikliknya. Tapi ini tidak berarti bahwa semua pernyataan Paus dalam surat apostolik maupun ensikliknya bersifat infalibel. Yang infalibel hanyalah beberapa pernyataan yang umumnya didahului dengan frasa,

“Dengan wewenang yang diberikan Kristus kepada Petrus dan para penerusnya, dan dalam persekutuan dengan para Uskup Gereja Katolik, saya menegaskan bahwa….”

atau

“seperti yang telah ditegaskan oleh magisterium Gereja dalam banyak kesempatan….”

Intinya, pernyataan tersebut mengacu kepada ajaran yang telah dinyatakan oleh para Paus pendahulunya.

6. Paus dapat saja mengeluarkan dogma secara lisan.

Pernyataan ini tidak benar. Sebab pernyataan dogma Gereja, walau dapat bersumber dari Tradisi Lisan para rasul, sebenarnya telah dirumuskan secara tertulis oleh Gereja.  Sebenarnya yang disebut sebagai Tradisi Lisan di abad-abad awal, juga sekarang dapat ditelusuri dari tulisan-tulisan para Bapa Gereja. Jadi, semua ajaran Paus, dapat dibaca dari dokumen-dokumen Gereja yang telah dikeluarkan. 

Lagipula, pernyataan dogma harus memenuhi syarat pernyataan ex-cathedra. Sebagai contoh:  dalam Konstitusi Apostolik Ineffabilis Deus, tentang Dogma Perawan Maria Dikandung Tanpa Noda, Paus Pius IX, berkata:


Dengan inspirasi Roh Kudus, untuk kemuliaan Allah Tritunggal, untuk penghormatan kepada Bunda Perawan Maria, untuk meninggikan iman Katolik dan kelanjutan agama Katolik, dengan kuasa dari Yesus Kristus Tuhan kita, dan Rasul Petrus dan Paulus, dan dengan kuasa kami sendiri …[Frasa ini menyatakan bahwa saat menyatakan dogma ini, Paus berbicara dalam kapasitasnya sebagai penerus Rasul Petrus. Selanjutnya Paus berkata]: Kami menyatakan, mengumumkan, dan mendefinisikan bahwa doktrin yang mengajarkan bahwa Bunda Maria yang terberkati, seketika pada saat pertama ia terbentuk sebagai janin, oleh rahmat yang istimewa dan satu-satunya yang diberikan oleh Tuhan yang Maha Besar, oleh karena jasa-jasa Kristus Penyelamat manusia, dibebaskan dari semua noda dosa asal, adalah doktrin yang dinyatakan oleh Tuhan [frasa ini menyatakan bahwa ajaran tersebut adalah ajaran iman yang diwahyukan oleh Tuhan dan secara definitif dinyatakan oleh Gereja] dan karenanya harus diimani dengan teguh dan terus-menerus oleh semua umat beriman. [Frasa ini menyatakan bahwa pengajaran ini berlaku untuk seluruh dunia]

Jadi, pernyataan dogma ini sangat jelas memenuhi 3 persyaratan pengajaran ex-cathedra. Oleh karena itu, pernyataan ini mengikat semua umat Katolik. Artinya sebagai umat Katolik kita menerima dogma ini sebagai suatu kebenaran yang diwahyukan oleh Allah, dan karena itu kita mengimaninya.

Apa kesimpulannya?

Infalibilitas Paus merupakan bukti nyata akan karya Roh Kudus dalam Gereja. Melalui karunia ini, Gereja dihindarkan dari kesalahan dalam mengartikan dan mewartakan Injil. Mari kita senantiasa memohon bimbingan Roh Kudus agar dapat memahami ajaran Gereja dengan benar dan hidup seturut kehendak Allah. Dan jangan lupa juga untuk mendoakan Bapa Paus kita.