Bolehkah Prodiakon Wanita Menerimakan Komuni?

Sebenarnya istilah yang lebih tepat bukan prodiakon tetapi adalah Pelayan Pembagi Komuni Tak Lazim (Extra-ordinary minister of the Holy Communion). ‘Diakon’ (permanent deacon) adalah pelayan tertahbis, dan ini tidak ada yang wanita. Sedangkan wanita dapat ditunjuk oleh imam paroki untuk menjadi petugas Pelayan Pembagi Komuni Tak Lazim, dan jika demikian, ia diizinkan untuk membagikan Komuni kudus dalam kondisi tak lazim, yaitu jika tidak terdapat cukup Pelayan yang Lazim [yaitu uskup/imam/diakon tertahbis] untuk membagikan Komuni. Ketentuan ini berlaku juga bagi semua Pelayan Pembagi Komuni Tak Lazim (termasuk pria). Jadi misalnya pada misa konselebrasi, saat jumlah imamnya cukup, atau pada saat Misa harian pagi hari, saat jumlah umat tidak terlalu banyak, maka tidak diperlukan pelayan pembagi Komuni Tak Lazim untuk bertugas. Jadi pada prinsipnya petugas Pelayan Pembagi Komuni Tak Lazim bertugas hanya jika keadaannya tak lazim (misalnya Misa dihadiri oleh banyak orang sehingga kuranglah jumlah Pelayan Pembagi Komuni yang Lazim untuk melayani umat).

Pertanyaan serupa pernah ditanyakan kepada Konsili Pontifikal tentang topik yang sedang kita bicarakan ini, dan demikianlah jawaban resmi dari Konsili Pontifikal tersebut, yang memberikan interpretasi yang otentik tentang teks legislatif tersebut:

1. KHK kan. 230.2: Kaum awam, laki-laki dan perempuan, dapat memenuhi tugas-tugas liturgis tertentu.

Pertanyaan: Dapatkah pelayanan di altar juga dianggap sebagai tugas-tugas liturgis sehingga kaum awam, baik perempuan atau laki-laki, dapat memenuhi/ melaksanakannya sesuai dengan Kan 230.2?

Jawab: Ya, sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh Tahta Suci.

11 Juli 1992
AAS 86 (1994) 541-542. Communicationes 26 (1994) 159-160. Origins 23 (1994) 777-779

2. KHK kann. 910 dan 230.3: Tentang Pelayan Pembagi Komuni Tak Lazim

Pertanyaan: Apakah Pelayan Pembagi Komuni Tak Lazim, yang ditugaskan sesuai dengan ketentuan Kann 910.2 dan 230.3, dapat melaksanakan tugas mereka (baik yang laki-laki ataupun yang perempuan) untuk membantu bahkan ketika (para) Pelayan yang Lazim, yang tidak terhalang, hadir di gereja meskipun tidak mengambil bagian di dalam perayaan Ekaristi?

Jawaban: Tidak.

1 Juni 1988
AAS 80 (1988) 1373. Periodica 78 (1989) 269-277

Dengan demikian, menurut Konsili Pontifikal, jika keadaannya tak lazim dan diperlukan petugas tambahan untuk membagikan Komuni, maka para Pelayan Pembagi Komuni Tak Lazim (baik pria maupun wanita) dapat melaksanakan tugasnya untuk membagikan Komuni. Tetapi jika keadaaannya tidak memerlukan (karena jumlah imamnya cukup atau kalau jumlah umatnya tidak banyak) maka Pelayan Pembagi Komuni Tak Lazim tidak perlu bertugas.

 

5 1 vote
Article Rating
5 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
RB Oentoeng Ednanto
RB Oentoeng Ednanto
12 years ago

Nimbrung dikit, tentang prodiakonis(wanita) boleh bertugas membagi komuni pada umat, dengan dasar (1) KHK seperti telah diuraikan: (2) Surat pengangkat Prodiakon dan Prodiakonis dari Bapak Uskup setempat dengan tugas utama membantu Imam membagi komuni dalam perayaan Ekaristi, terutama pada hari Minggu. melaksanakan tugas yang diberikan oleh pastor paroki, untuk melayani komuni, orang sakit, di RS maupun di rumah, di penjara/lembaga pemasyarakatan, memimpin ibadat di lingkungan, ibadat di rumah duka, pelepasan jenasah, penguburan, kremasi, pelarungan. Dan untuk di paroki yang kekurangan imamnya, prodiakon.prodiakonis bisa mempimpin ibadat hari Minggu, lengkap dangan kotbah/renungan. mungkin juga dilanjutkan dengan pembagian komuni untuk umat. Mudah-mudah tribungan… Read more »

fransiscus
fransiscus
Reply to  RB Oentoeng Ednanto
11 years ago

Kalau menurut pendapat saya, ada ketentuan tersendiri jika prodiakonis membagikan komuni. Komuni adalah salah satu rangkaian peristiwa yang suci. Bagi prodiakonis, disaat baru berhalangan/menstruasi, hendaknya menyadari bahwa dirinya sedang dalam keadaan yang tidak bersih secara phisik, maka sebaiknya tidak mengerjakan atau tidak bertugas dulu untuk digantikan sementara waktu dengan prodiakon/prodiakonis yang lainnya yang tidak sedang berhalangan. Kita harus menghormati baik itu hosti maupun yang kita anggap sakral dan suci dengan membersihkan badan dan hati serta pikiran yang kotor, disaat kita mau membagikan bahkan mengangkat hosti/roti itupun kita harus berhati-hati sekali. Ini pendapat saya, maaf saya hanya urun rembug saja.

Ingrid Listiati
Reply to  fransiscus
11 years ago

Shalom Fransiskus, Kitab Suci mengajarkan kepada kita, bahwa dalam Perjanjian Baru, memang hal-hal pelaksanaan hukum Taurat yang sifatnya lahiriah tidaklah berlaku lagi, melainkan telah digenapi dengan persyaratan yang sifatnya rohani dan menyeluruh. Demikianlah mengapa hukum sunat dalam Perjanjian Baru tidak lagi menjadi syarat yang harus dipenuhi untuk keselamatan, namun telah disempurnakan dengan Baptisan. Baptisan yang mempunyai makna pertobatan, adalah penanggalan manusia lama (bukan hanya penanggalan kulit jasmani pada bagian tubuh tertentu) beserta dengan segala dosanya. Maka yang diajarkan dalam Perjanjian Baru ini adalah sunat rohani/ sunat di dalam hati (Rm 2:9), dan bukan sunat jasmani. Sunat rohani ini nampak dari… Read more »

ELISABETH ANTARANINGSIH
ELISABETH ANTARANINGSIH
12 years ago

Ibu Ingrid,
1. Mohon dijelaskan apakah prodiakon wanita tidak boleh menerimakan hosti ? Kalau tidak boleh apakah dasarnya ?

[dari Katolisitas: silakan membaca penjelasannya di artikel di atas, silakan klik]

2. Apakah bedanya pastor SJ dng PR ?

Salam
Elisabeth A.

Yohanes Dwi Harsanto Pr
Yohanes Dwi Harsanto Pr
Reply to  ELISABETH ANTARANINGSIH
12 years ago

Salam Elisabeth, “Pr” di Indonesia khususnya di keuskupan-keuskupan yang terpengaruh bahasa Jawa, ialah istilah untuk menyebut imam-imam keuskupan. “Pr” kependekan dari “Praja”. Arti “Praja” ialah kota, negeri atau rakyat yang mendiami suatu wilayah (Kamus Umum Bahasa Indonesia). Istilah “Praja” atau imam “Pr” menunjukkan bahwa imam tersebut milik keuskupan. Dia bertugas di wilayah keuskupan itu, taat pada uskup sang pemiliknya, dan bertugas melayani umat di paroki-paroki penggembalaan di wilayah keuskupan itu. Imam keuskupan ini bisa saja dipindahkan ke keuskupan lain jika uskup menghendaki untuk membantu uskup keuskupan lain yang membutuhkan tambahan tenaga imam, namun tugas pokoknya ialah di keuskupannya sendiri tempat… Read more »

Romo pembimbing: Rm. Prof. DR. B.S. Mardiatmadja SJ. | Bidang Hukum Gereja dan Perkawinan : RD. Dr. D. Gusti Bagus Kusumawanta, Pr. | Bidang Sakramen dan Liturgi: Rm. Dr. Bernardus Boli Ujan, SVD | Bidang OMK: Rm. Yohanes Dwi Harsanto, Pr. | Bidang Keluarga : Rm. Dr. Bernardinus Realino Agung Prihartana, MSF, Maria Brownell, M.T.S. | Pembimbing teologis: Dr. Lawrence Feingold, S.T.D. | Pembimbing bidang Kitab Suci: Dr. David J. Twellman, D.Min.,Th.M.| Bidang Spiritualitas: Romo Alfonsus Widhiwiryawan, SX. STL | Bidang Pelayanan: Romo Felix Supranto, SS.CC |Staf Tetap dan Penulis: Caecilia Triastuti | Bidang Sistematik Teologi & Penanggung jawab: Stefanus Tay, M.T.S dan Ingrid Listiati Tay, M.T.S.
top
@Copyright katolisitas - 2008-2018 All rights reserved. Silakan memakai material yang ada di website ini, tapi harus mencantumkan "www.katolisitas.org", kecuali pemakaian dokumen Gereja. Tidak diperkenankan untuk memperbanyak sebagian atau seluruh tulisan dari website ini untuk kepentingan komersial Katolisitas.org adalah karya kerasulan yang berfokus dalam bidang evangelisasi dan katekese, yang memaparkan ajaran Gereja Katolik berdasarkan Kitab Suci, Tradisi Suci dan Magisterium Gereja. Situs ini dimulai tanggal 31 Mei 2008, pesta Bunda Maria mengunjungi Elizabeth. Semoga situs katolisitas dapat menyampaikan kabar gembira Kristus. 
5
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x