Perkawinan in fieri dan in facto esse

Prinsip dasar Perkawinan

Allah sendiri menetapkan perkawinan dan meneguhkannya dengan hukum-hukum-Nya (bdk. Kej. 1: 27-28; 2; 18-24). Tugas Gereja adalah menjaga lembaga perkawinan itu dan mempertahankan hukum-hukum perkawinan baik yang bersifat kodrati, ilahi maupun yang positif. Gereja tidak bisa mengubah ketetapan itu tetapi dia bisa mencapai suatu pemahaman yang lebih lengkap akan hukum-hukum itu. Selain bermaksud untuk mencegah perkawinan yang tidak sesuai dengan hukum Gereja. Prinsip dasar perkawinan dapat dilihat dalam isi kanon 1055, KHK 1983:

§1: Perjanjian (foedus) perkawinan dengannya seorang laki-laki dan seorang perempuan membentuk antara mereka persekutuan (consortium) seluruh hidup, yang menurut ciri kodratinya terarah kepada kesejahteraan suami-isteri (bonum coniugum) serta kelahiran dan pendidikan anak, antara orang-orang yang dibaptis, oleh Kristus Tuhan diangkat ke martabat sakramen,

§2: Karena itu antara orang-orang yang dibaptis tidak dapat ada kontrak perkawinan sah yang tidak dengan sendirinya sakramen.

Perkawinan ditetapkan sebagai suatu kebersamaan seluruh hidup (communio totius vitae), yang dibangun antara seorang pria dan seorang wanita, yang karena kodratnya diarahkan pada kebahagiaan dari pasangan itu sendiri dan pada kelahiran dan pendidikan anak. Persatuan antara seorang laki-laki dan perempuan itulah yang menjadikan suatu perkawinan sehingga memenuhi syarat sebagai prinsip dasarnya.

Kebersamaan itu mengandung pemberian diri dari pasangan yang bersangkutan, yang mengandaikan adanya saling menerima dan memberi antara satu dengan yang lain, dengan segala kelebihan dan kekurangannya. Namun kebersamaan itu tidak bisa ditetapkan secara mutlak sebab kebersamaan itu bisa digambarkan sebagai hubungan antara suami-isteri yang menurut penilaian umum suatu budaya tempat pasangan itu hidup dan dihayati secara manusiawi.

Allah memberikan pada persatuan ini tidak hanya strukturnya yang tidak bisa diubah, tetapi juga fungsi persisnya. Dia melengkapi persatuan itu dengan kebaikan dan tujuannya sendiri. Kebaikannya terletak dalam nilai-nilai yang membuat suatu hidup perkawinan itu layak dipilih. Tujuannya adalah tanggungjawab yang harus dipenuhi. Kebaikan (bonum) bagi pasangan bertepatan dengan dan dapat dirangkum dalam dua hal yakni kebahagiaan pasangan itu dan kebahagiaan

Persatuan hati

Persatuan hati atas dasar cinta suami-isteri merupakan core (inti/nucleus) dari perkawinan, bisa dikatakan sebagai kekuatan rohani untuk saling belajar memahami, memberi dan menerima, mendukung dan memberi perhatian, saling mengampuni dan membantu pasangan mencapai kepenuhan manusiawi. Persatuan hati dari pasangan membentuk persekutuan seluruh hidup, baik secara fisik (physical intimacy) maupun emosi (emotional intimacy) dan bahkan spiritual (spiritual intimacy). Hidup perkawinan menjadi utuh jika 3 dimensi tersebut dihayati dan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari pasangan suami istri. Persatuan hati itu nyata dalam hal dialog, persatuan fisik dan dalam doa bersama dengan pasangannya, termasuk dengan anak-anak mereka.

Perkawinan in fieri dan in facto esse

Perkawinan in fieri adalah jalan masuk ke dalam status menikah melalui perjanjian perkawinan. Inti dari perkawinan in fieri adalah kesepakatan nikah. Sedangkan perkawinan in facto esse adalah status perkawinan itu sendiri. Perkawinan in facto esse intinya adalah hubungan (relasi) suami isteri yang menjadi sumber hak dan kewajiban mereka.

Kanon 1055, §1, menegaskan kembali ajaran Gereja yang dipandang sebagai salah satu butir iman Katolik, bahwa perjanjian perkawinan dari dua orang yang dibaptis telah diangkat oleh Kristus ke martabat sakramen. Hal itu berarti bahwa, Kristus sendiri telah menentukan bahwa perjanjian perkawinan dari dua orang kristen tak hanya harus dihidupi menurut pola persatuan Kristus sendiri dengan Gereja-Nya yang setia tak terputuskan dan tanpa syarat, tetapi juga harus menjadi gambaran dari hubungan itu. Pasangan suami isteri tersebut berada dalam keadaan siap berpartisipasi dengan cara baru dalam aliran rahmat yang menghidupkan hubungan itu dan mengarahkan mereka untuk menemukan persatuan dengan Tuhan dalam perkawinan mereka.

Ketika mereka menyatakan kesepakatan nikah (matrimonium in fieri) mereka merupakan simbol kemiripan baru dengan Kristus. Mereka saling memberikan diri dan menerima untuk hidup sebagai suami isteri. Mereka menjadi model konkrit hubungan Kristus dengan Gereja-Nya. Hubungan suami isteri yang nyata dalam hidup sehari-hari (matrimonium in facto esse) menandakan sakramentalitas perkawinan yang menjadi tindakan kultis dan menyelamatkan dari Kristus. Suami isteri menerima rahmat dari Kristus bukan karena iman penerima sakramen melainkan karena keunggulan kuasa ilahi yang diberikan Kristus dalam ibadat perayaan imam (ex opere operato). Sakramen perkawinan yang diterima itu bukan otomatis menerima rahmat. Perlu juga kehendak untuk menerimanya, untuk mendatangkan buah berlimpah. Maka kehidupan perkawinan kristiani yang diangkat ke martabat sakramen adalah jalan pengudusan untuk suami isteri dan anak-anak mereka.

Namun sebaliknya jika salah satu pasangan nikah dapatkah menjadi sakramen jika terjadi salah satu yang dibaptis itu tidak mempunyai iman? Maka seruan apostolik Familiaris Consortio, no. 68, dari Paus Yohanes Paulus II dapat menjawab persoalan itu. Inilah pegangan pastoral kita: sakramen perkawinan memiliki unsur khas yang membedakan dari sakramen lainnya yakni sakramen yang tercakup dalam tata penciptaan sendiri. Perjanjian nikah sendiri yang diadakan oleh sang Pencipta “pada awal mula”. Maka dari itu keputusan seorang laki-laki atau perempuan untuk menikah sesuai dengan rencana ilahi. Dengan kata lain, keputusan kedua mempelai melalui persetujuan nikah tidak dapat ditarik kembali. Mereka mempertaruhkan seluruh hidup dalam cinta kasih yang tidak terpisahkan serta kesetiaan tanpa syarat. Akan tetapi jika segala usaha pasangan-pasangan tunangan menunjukkan bahwa secara eksplisit dan formal menolak apa yang dimaksudkan oleh Gereja, gembala jiwa tidak dapat menerima mereka untuk merayakan pernikahan. Oleh karena itu, syarat iman menjadi penting karena menjadi arah perjalanan pasangan suami-isteri sesuai dengan ketulusan intensi mereka. Sudah pasti rahmat Kristus akan mendukung dan menopang kehidupan mereka.

0 0 votes
Article Rating
68 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
adrain
adrain
11 years ago

Ibu Ingrid.
Shalom..sekali lagi saya ingin menanyakan sumber kuasa bagi pasangan yang berkawin dalam gereja katolik untuk mendpatkan surat nikah gereja ?

Ingrid Listiati
Reply to  adrain
11 years ago

Shalom Adrain, Mohon maaf saya kurang paham atas pertanyaan Anda. Sebab menurut saya adalah sesuatu yang wajar, jika pasangan sudah menikah secara sah di gereja Katolik (menurut ketentuan hukum Gereja Katolik), maka otomatis paroki yang bersangkutan akan mengeluarkan surat Perkawinan, yang menyebutkan tanggal perkawinan, nama pasangan, nama imam, nama para saksi, dan ditandatangani oleh imam yang bersangkutan. Silakan Anda menanyakan hal ini kepada imam/ pastor paroki Anda. Mohon Anda perjelas apakah maksud Anda dengan istilah “sumber kuasa”? Sebab jika segala persyaratan sudah dipenuhi, maka tidak ada yang menghalangi pasangan itu untuk memperoleh surat perkawinan mereka. Salam kasih dalam Kristus Tuhan,… Read more »

Ponsianus Oloan Aritonang
Ponsianus Oloan Aritonang
11 years ago

1.) Saya seorang pria, 40 tahun dan sudah menjadi Katolik sejak saya bayi. Pada usia 38 tahun saya menikah dengan wanita pilihan saya sendiri. Akan tetapi, saya menikahi wanita yang berasal dari Gereja di luar Katolik. Dan saya menikah di Gereja itu. Walau bukan di Gereja Katolik, pernikahan saya dilakukan oleh Romo, sekaligus oleh Pendeta Gereja itu. Yang menjadi pertanyaan saya, apakah saya sudah termasuk menerima “Sakramen Pernikahan?”, mengingat saya tidak menikah di Gereja Katolik, tapi saya tetap dilayani oleh Romo dan Pendeta. Mohon bimbingannya ? 2.) Setelah pernikahan berjalan 6 tahun, saya baru menyadari, ternyata akta nikah yang dikeluarkan… Read more »

Romo Wanta, Pr.
Reply to  Ponsianus Oloan Aritonang
11 years ago

Ponsianus Yth, Pernikahan Anda yang diteguhkan di luar Gereja Katolik harus mendapat dispensasi dari Uskup, selain itu perlu izin menikah karena pada prinsipnya seorang yang Katolik dilarang menikah dengan orang yang non- Katolik/ berbeda gereja dengannya (perkawinan campur). Nah apakah saat itu sudah dilakukan ke dua hal ini? Silakan ditanyakan ke pastor yang mendampingi pendeta ketika perkawinan Anda diteguhkan oleh pendeta di Gereja Protestan. Prinsipnya, perkawinan tetap eksis dan berjalan dengan sah, selama belum ada bukti yang menggagalkan keabsahan perkawinan itu. Oleh karena itu jangan cemas dan bingung. Demikian pula soal dokumen yang keliru tersebut, tidak mengubah keabsahan perkawinan Anda… Read more »

xellz
xellz
11 years ago

syalom katolisitas,, sehubungan dengan kasus pernikahan dalam agama katolik, saya mohon tim katolisitas dapat memberikan solusi atas beberapa kasus dibawah ini : 1. si A(pria) katolik menikah dengan C yang juga katolik dengan pernikahan katolik. entah dengan alasan apa si C (istri A) meninggalkan A dan menikah dengan Z tetangganya yang non-katolik dengan cara non-katolik (ikut suami baru)hingga kini…. si A kini sendiri… 2. Si B (wanita) katolik menikah dengan D (non katolik)dengan cara non-katolik. si B dan D bercerai lalu B menikah dengan E non-katolik dengan cara katolik, dan romo men-sahkan pernikahannya….sehingga si E menjadi katolik. si E yang… Read more »

Ingrid Listiati
Reply to  xellz
11 years ago

Shalom Xeliz, Pertama- tama mohon dipahami bahwa izin pembatalan perkawinan diberikan atas pemeriksaan kasus per kasus, dan harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa memang terdapat dasar- dasar yang menunjukkan bahwa perkawinan tersebut memang tidak sah sejak semula. Tanpa adanya dasar ini, dan tanpa adanya para saksi dan bukti- bukti yang menunjukkan ketidaksah-an perkawinan tersebut, maka Tribunal Kekuskupan tidak dapat memberikan izin pembatalan perkawinan. Kedua, perlu diketahui bahwa Katolisitas bukan Tribunal perkawinan, jadi kami tidak dapat memberi keputusan apakah perkawinan tersebut dapat dibatalkan atau tidak, apalagi memberikan solusi pada perkawinan bermasalah tersebut. Yang berhak memberikan izin pembatalan adalah pihak Tribunal Keuskupan dan… Read more »

xellz
xellz
Reply to  Ingrid Listiati
11 years ago

syalom bu ingrid, terima kasih atas tanggapannya… saya minta maaf bila pertanyaan saya rupanya salah alamat. Namun alasan saya menanyakan hal ini karena rupanya tidak ada lagi yang bisa memberikan semacam nasehat atau-dalam pertanyaan saya-‘solusi’ atas masalah-masalah perkawinan. maaf apabila saya kemudian bertanya panjang lebar… tafsiran ibu atas pertanyaan saya yang menurut ibu kurang lengkap itu (karena menghindari kalimat yang terlalu panjang) rupanya sudah pas. Memang semua perkawinan yang dilakukan oleh pihak A dan B adalah sah secara katolik(tidak cacat). Hanya tidak ada solusinya. kasus diatas juga rumit karena melibatkan 2 agama. dimana dari katolik dapat mensahkan perkawinan dari janda… Read more »

Ingrid Listiati
Reply to  xellz
11 years ago

Shalom Xellz, Tidak ada salahnya bertanya, tetapi sejujurnya memang Katolisitas tidak mempunyai wewenang apapun untuk memberikan solusi dalam permasalahan tersebut. Sebab pada akhirnya masalah perkawinan itu harus diselesaikan oleh pasangan itu sendiri. Dari pihak luar, kita hanya dapat memberi masukan, tetapi kata akhir ada di tangan mereka sendiri. Solusi yang Anda inginkan yaitu agar mereka dapat menikah lagi secara sah, memang sejujurnya tidak mungkin, jika kita berpegang kepada hukum perkawinan Gereja Katolik. Adapun hukum perkawinan ini didasari atas ajaran Kristus dalam Kitab Suci bahwa memang perkawinan adalah antara seorang pria dan seorang wanita, dan apa yang sudah disatukan Allah ini… Read more »

xellz
xellz
Reply to  Ingrid Listiati
11 years ago

syalom bu ingrid dan tim katolisitas.. sebenarnya saya agak sedikit kecewa (atau bangga)… kecewa karena katolik, rupanya tidak mampu memberikan solusi yang benar-benar melegakan kedua belah pihak….namun bangga karena ukuran yang dipakai, bukan keegoisan manusia, namun kemurnian Allah (yang menunjukan kemurnian Agama itu sendiri) yang sekuat tenaga berusaha menerima hukum Tuhan (yang menyenangkan dan yang tidak) terutama masalah pernikahan. Ah, rupanya Tuhan juga tidak selalu membuat manusia bahagia…entahlah apa dan bagaimana kebahagiaan itu menurut Tuhan…. [Dari Katolisitas: Mungkin lebih tepatnya adalah: sebab seringkali definisi kebahagiaan menurut manusia berbeda dengan kebahagiaan menurut Tuhan. Namun jika kita menyerahkan diri kita ke dalam… Read more »

Agatha
Agatha
Reply to  xellz
11 years ago

Salam Xellz, Masalah seperti ini memang berat, dan saya sendiri mengalaminya. Suami saya menikah lagi dengan perempuan lain di KUA, dan sekarang telah memiliki 1 orang anak, dan setelah semua terbongkar, kami putuskan bahwa kami tidak bisa melanjutkan pernikahan kami, dan akhirnya kami cerai secara sipil. Dan keluarga suami yang juga Katolik, saat ini telah menerima perempuan itu sebagai istri yang sah dari suami saya (padahal pernikahan mereka tidak sah, karena pernikahan itu diadakan pada saat suami masih terikat pernikahan dengan saya). Saya dapat merasakan beratnya permasalahan ini, apalagi saya sudah memiliki 3 orang anak. Saya yakin tidak akan dapat… Read more »

xellz
xellz
Reply to  Agatha
11 years ago

syalom Agatha,,

saya mengucapkan terimakasih anda mau memberikan sebuah kesaksian.

Saya merasa bangga dengan orang Katolik seperti anda, teguh dalam iman. Saya ingn sekali mendoakan anda, namun saya merasa tidak mampu untuk berdoa dengan iman saya yang rapuh ini, apa yang mau saya katakan kepada Allah????

tampaknya saya harus belajar kepada anda, sebagai remaja, saya merasa sulit mencapai pendewasaan rohani…

Ioannes
Ioannes
Reply to  xellz
11 years ago

Salam, Xellz Saya sungguh bersyukur anda telah memulai perjalanan pencarian iman. Saya mendoakan anda supaya Allah boleh berkenan menganugerahkan iman pada anda. Kalau boleh berbagi kisah hidup, Xellz tidak perlu khawatir tentang iman yang sedang bertumbuh. Iman adalah anugerah Allah yang ditanggapi kerjasama manusia. Setiap hari, pertumbuhan iman adalah kewajiban semua Katolik. Banyak orang mempelajari ajaran Katolik tanpa membuka hati (bekerjasama) dengan rahmat Allah sehingga mereka tidak melihat kebenaran Ilahi. Namun, kenyataan pula bahwa Allah sebenarnya selalu mencurahkan rahmat yang lebih dari cukup untuk memampukan kita untuk menemukan kebenaranNya. Untuk itu, senantiasalah berdoa memohon anugerah iman agar hati kita siap… Read more »

xellz
xellz
Reply to  Ioannes
11 years ago

syalom Ioannes,,

Amin, Amin…

terimakasih..

Jul Em Las Simanungkalit
Jul Em Las Simanungkalit
11 years ago

pastor yang terkasih saya mau tanya,,,
Jika seorang Katolik menikah dengan seorang kristen protestan (yang sdh dibaptis secara kristen)dan perkawinan dilangsungkan secara katolik, apakah itu termasuk sakramen?

terimaksih. Tuhan memberkati

Ingrid Listiati
Reply to  Jul Em Las Simanungkalit
11 years ago

Shalom Jul El, Jika salah satu dari pihak yang menikah (suami atau istri) Katolik, maka pasangan itu terikat oleh hukum kanonik Gereja Katolik, dan seharusnya mereka menikah di Gereja Katolik. Namun jika karena satu dan lain hal, ini tidak dapat dilakukan [perkawinan tersebut hendak diberkati secara Kristen non-Katolik), maka pihak yang Katolik harus meminta izin kepada pihak Ordinaris (yaitu Keuskupan) agar walaupun diberkati di gereja non- Katolik, namun perkawinan tetap dapat dianggap sah. Jika izin ini diperoleh, maka perkawinan sah secara kanonik, dan kelak pihak yang Katolik tetap diperkenankan untuk menerima Komuni di Gereja Katolik. Tentu hal di atas didasari… Read more »

Jul Em Las Simanungkalit
Jul Em Las Simanungkalit
Reply to  Ingrid Listiati
11 years ago

terimakasih bu ingrid atas penjelasannya…ini saya tanyakan untuk memperjelas, karena teman saya mengatakan perkawinannya belum sakramen karena istrinya masih protestan (padahal gerejanya masuk dalam PGI).
untuk kasus seperti yang ibu utarakan (diberkati di protestan tetapi mendapat persetujuan dari uskup setempat,sehingga dapat dikatakan sakramen dan salah satu pasangan yang katolik tetap bisa komuni, jika suatu saat pasangan yang non katolik mau menjadi katolik, apakah mereka harus pemberesan perkawinan juga…

terimakasih. Tuhan memberkati

Ingrid Listiati
Reply to  Jul Em Las Simanungkalit
11 years ago

Shalom Jul Em, Sebenarnya yang perlu diperiksa adalah apakah sebelum menikah, teman Anda telah meminta izin ke pihak keuskupan bahwa perkawinannya itu akan diberkati di gereja istrinya itu. Jika ini sudah dilakukan dan ia telah menerima surat pemberian izin dari pihak keuskupan, maka sesungguhnya perkawinannya dengan istrinya itu telah sah menurut hukum Gereja Katolik, meskipun dilakukan di gereja non-Katolik. Dengan surat izin ini, perkawinan tersebut sah, dan sakramen, karena diadakan antara dua orang yang dibaptis secara sah (karena baptisan istrinya diakui sah oleh Gereja Katolik). Namun jika izin ini tidak diperoleh, maka perkawinan tersebut sesungguhnya cacat secara kanonik; dan dalam… Read more »

michelle
michelle
13 years ago

Malam Romo… Saya mau sharing dan minta petunjuk Romo… Mohon petunjuknya.. Saya pernah menikah secara kristen dan sekarang telah bercerai. Dan sekarang saya telah menjalin kasih dengan seorang jejaka yang beragama Katholik. dan hubungan kami serius sehingga kami ingin menikah …….. [dari Katolisitas: pesan berikut disatukan karena terputus] maaf kurang lengkap… sehingga kami ingin menikah secara Katholik.. yang ingin saya pertanyakan : 1. bagaimana prosedur menikah secara Katholik sedangkan saya berasal dari agama kristen dan telah di baptis secara kristen. tetapi saya bersedia masuk ke agama Katholik secara sungguh2 dan bersedia belajar serius. apa saja yg harus saya lakukan?? 2.… Read more »

michelle
michelle
Reply to  Rm Gusti Kusumawanta
13 years ago

Romo..terima kasih buat penjelasannya..
surat keputusan dr catatan sipil sdh keluar dari beberapa tahun lalu romo..
saya dan pasangan yg skrg tinggal berlainan kota dan frekuensi bertemu saya sangat jarang… jadi kemungkinan besar saya mengurus sendiri.. tapi romo saya benar2 tidak tau tentang katholik..krn saya dr kecil bersekolah di sekolah kristen (singkat kata saya nol ttg katholik). semoga saya bisa mengikuti dengan maksimal…
Romo satu hal lagi yg ingin saya tanyakan : butuh waktu berapa lama untuk permohonan pemutusan ikatan saya dengan mantan pasangan??? ( umumnya brapa lama??)

terima kasih romo forum ini sangat membantu banyak orang..
God Bless U…

Romo pembimbing: Rm. Prof. DR. B.S. Mardiatmadja SJ. | Bidang Hukum Gereja dan Perkawinan : RD. Dr. D. Gusti Bagus Kusumawanta, Pr. | Bidang Sakramen dan Liturgi: Rm. Dr. Bernardus Boli Ujan, SVD | Bidang OMK: Rm. Yohanes Dwi Harsanto, Pr. | Bidang Keluarga : Rm. Dr. Bernardinus Realino Agung Prihartana, MSF, Maria Brownell, M.T.S. | Pembimbing teologis: Dr. Lawrence Feingold, S.T.D. | Pembimbing bidang Kitab Suci: Dr. David J. Twellman, D.Min.,Th.M.| Bidang Spiritualitas: Romo Alfonsus Widhiwiryawan, SX. STL | Bidang Pelayanan: Romo Felix Supranto, SS.CC |Staf Tetap dan Penulis: Caecilia Triastuti | Bidang Sistematik Teologi & Penanggung jawab: Stefanus Tay, M.T.S dan Ingrid Listiati Tay, M.T.S.
top
@Copyright katolisitas - 2008-2018 All rights reserved. Silakan memakai material yang ada di website ini, tapi harus mencantumkan "www.katolisitas.org", kecuali pemakaian dokumen Gereja. Tidak diperkenankan untuk memperbanyak sebagian atau seluruh tulisan dari website ini untuk kepentingan komersial Katolisitas.org adalah karya kerasulan yang berfokus dalam bidang evangelisasi dan katekese, yang memaparkan ajaran Gereja Katolik berdasarkan Kitab Suci, Tradisi Suci dan Magisterium Gereja. Situs ini dimulai tanggal 31 Mei 2008, pesta Bunda Maria mengunjungi Elizabeth. Semoga situs katolisitas dapat menyampaikan kabar gembira Kristus. 
68
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x