Humanae Vitae itu Benar!

Pendahuluan

Pada artikel “Indah dan Dalamnya Makna Sakramen Perkawinan Katolik” telah dijabarkan tentang dasar Alkitabiah dan beberapa tulisan para Bapa Gereja yang mendasari pengajaran Gereja tentang Sakramen Perkawinan. Selanjutnya, mari kita lihat surat ensiklik Paus Paulus VI yang paling terkenal: Humanae Vitae (HV) yang dikeluarkan tahun 1968, tentang Pengaturan Kelahiran yang berdasarkan atas keluhuran makna Sakramen Perkawinan. Kekurang-pahaman akan makna luhur Perkawinan dalam kaitannya dengan rencana Allah untuk tujuan akhir hidup manusia menyebabkan banyak orang menilai pengajaran Humanae vitae sebagai pengajaran yang sulit diterapkan. Namun jika dengan hati terbuka kita mau mendengarkan dan meresapkannya, kita akan bersyukur dan mengakui keindahan ajaran ini, yang ditujukan untuk kebahagiaan suami istri, yang dapat dialami di dunia ini sambil menantikan kepenuhannya di surga.

Makna luhur Sakramen Perkawinan sebagai latar belakang Humanae Vitae

Perkawinan memiliki arti luhur karena merupakan gambaran tujuan akhir hidup manusia yang adalah persatuan yang erat antara manusia dengan Tuhan dan sesama ((Lihat Lumen Gentium, Dokumen Vatikan II, Konstitusi Dogmatik tentang Gereja, 1)) Persatuan ini sungguh luhur dan tak terbayangkan oleh pemikiran kita. St. Yohanes Salib bahkan mengatakan, persatuan tersebut merupakan ‘perkawinan mistik’ dengan Allah. Kitab Suci sendiri menyatakan hal ini dengan Allah berkali-kali menyebutkan umat-Nya sebagai mempelai-Nya, yang diwujudkan dengan sempurna oleh Yesus yang telah menyerahkan diri kepada mempelai-Nya yaitu Gereja-Nya. Dengan melihat Yesus di kayu salib, kita melihat gambaran kasih Allah yang tak terbatas, yang sekaligus mengajarkan kepada kita jalan untuk mencapai kebahagiaan: yaitu dengan memberikan diri kita kepada Tuhan dan sesama. Dengan pemberian diri ini, kita mengambil bagian di dalam kasih Allah yang sejati, yang secara khusus terwujud di dalam hubungan suami istri. ((Juga dengan cara pandang demikian, kita semakin menghargai makna panggilan hidup membiara, karena kehidupan membiara merupakan gambaran pemberian diri yang total kepada Allah dan sesama.))

Oleh karena Sakramen Perkawinan adalah gambaran kasih Allah, maka kita dapat memahami betapa Allah menguduskan hubungan suami istri. Melalui hubungan ini manusia diingatkan bahwa tujuan akhir hidup manusia adalah keselamatan yang merupakan persatuan yang mendalam dengan Allah. Maka, hubungan suami istri yang merupakan ‘persiapan’ untuk persatuan yang sempurna dengan Allah itu merupakan tanda kehadiran Allah di dunia. Begitu dalamnya makna persatuan suami istri ini, sebab Allah hadir di dalamnya dengan Roh Kudus-Nya yang memberi hidup (lih. Yoh 6:63); dan sesuai dengan kehendakNya Ia dapat mengikutsertakan suami istri di dalam karya penciptaanNya mendatangkan suatu kehidupan baru. Maka hubungan suami istri menjadi cerminan kasih Allah yang total dan setia, atas misteri penciptaan dan keselamatan. Karena Allah-lah yang menjadi Sumber penciptaan dan keselamatan, maka sudah selayaknya manusia tunduk kepada kehendak Tuhan di dalam perwujudan hubungan suami istri, dan ya, termasuk di dalam pengaturan kelahiran, karena hal itu tidak terlepas dari hubungan tersebut.

Sekilas sejarah tentang Humanae Vitae

Gambaran kasih Allah dalam Perkawinan ini ternyata mendapat tantangan yang cukup besar dengan adanya penemuan alat-alat kontrasepsi, yang pada dasarnya ingin mengambil peran Allah dalam hal pengaturan kelahiran. Diperlukan kerendahan hati untuk mengakui, bahwa dengan mengambil kontrol ini, sesungguhnya manusia jaman sekarang bersikap seperti Adam dan Hawa, yang tidak mau mengikuti kehendak Tuhan, tetapi ingin mengikuti kehendak sendiri. Dengan demikian, manusia menolak salah satu karunia Allah yang terbesar dalam perkawinan, yaitu keikutsertaan mereka dalam misteri penciptaan kehidupan baru, yang dipercayakan Tuhan kepada mereka.

Sebenarnya sejak jaman abad awal sampai tahun 1930, semua Gereja baik non Katolik maupun Katolik selalu bersepakat bahwa kontrasepsi adalah perbuatan dosa. Namun pada tahun 1930, gereja Anglikan pertama kali menyetujui kontrasepsi. Dan gereja-gereja lain mulai mengubah posisi mereka, kecuali Gereja Katolik. Pada tahun yang sama Paus Pius XI mengeluarkan surat ensiklik Casti Connubii (=Tentang Perkawinan) yang pada prinsipnya menegaskan kembali pengajaran Gereja sejak awal, bahwa kontrasepsi adalah perbuatan yang salah. ((Casti Connubii menyatakan, “Tidak ada alasan betapapun besarnya, yang dapat dikemukakan yang melaluinya apapun yang pada dasarnya bertentangan dengan alam dapat sesuai dengan alam dan baik secara moral. Dengan demikian, karena hubungan suami istri ditujukan terutama oleh alam untuk menghasilkan keturunan, maka mereka yang dengan sengaja mengacaukan kekuatan dan maksud alam ini, berdosa melawan alam dan melakukan perbuatan yang memalukan dan pada dasarnya keji…. Pelaksanaan perkawinan yang sedemikian sehingga dengan sengaja mengacaukan kekuatan alam untuk mendatangkan kehidupan adalah suatu perbuatan yang menentang hukum Tuhan dan hukum alam, dan mereka yang terus menerus melakukan hal ini melakukan dosa yang berat.”)) Maka, seperti yang terlihat dalam survey, umat Katolik pada saat itu tetap berpegang pada pengajaran Gereja.

Keadaan berubah pada sekitar akhir tahun 1950-an sampai awal 60-an, saat pertama kali pil KB marak digunakan. Banyak orang berpikir, bahwa penggunaan pil ini kelihatannya secara moral dapat diterima, sebab tidak seperti alat KB lainnya, pil tidak memutuskan/ mengganggu hubungan seksual antara suami istri. Maka Paus Yohanes XXIII menunjuk enam orang Teolog yang bertugas untuk meneliti hal ini, untuk membantunya membuat keputusan. Setelah Paus Yohanes XXIII wafat, Paus Paulus VI melanjutkan tugas tersebut. Ia menambah jumlah anggota komite dengan melibatkan para ahli dari segala bidang terkait, termasuk beberapa pasangan suami istri. Mayoritas dari komite mengatakan bahwa Gereja harus mengubah ajarannya, dan hanya minoritas yang mengatakan bahwa Gereja tidak seharusnya mengubah, atau lebih tepatnya tidak dapat mengubah ajaran mengenai kontrasepsi, sebab hal itu berkaitan dengan hukum Tuhan. Apa yang dilarang oleh Tuhan tidak dapat diubah oleh seseorang, ataupun oleh Gereja.

Sebagian dari laporan kerja komite ini yang seharusnya hanya untuk diketahui oleh Paus Paulus VI- akhirnya bocor dan beredar ke kalangan luas. Mereka menyelesaikan laporan tersebut sekitar tahun 1967, yang tadinya diperkirakan akan dimasukkan oleh Paus ke dalam dokumen tentang pengajaran hal kontrasepsi. Pada saat itu banyak tulisan beredar, yang arahnya setuju dengan pemakaian kontrasepsi, sehingga berkembanglah harapan bahwa Gereja akan mengubah ajarannya. Maka, ketika Paus Paulus VI mengeluarkan surat ensiklik Humanae vitae pada bulan Juli 1968, yang isinya menentang pemakaian kontrasepsi, banyak orang tercengang, sebab hal itu sama sekali di luar dugaan!

Reaksi terkeras datang dari para Theolog seperti Fr. Robert Fuchs, Fr. Bernard Haering, Fr. Charles Curran, dan Fr. Karl Rahner. Sejak saat itu mulai banyak terdapat perbedaan-perbedaan pendapat antara para Teolog dengan ajaran Gereja dalam hal-hal seperti perceraian, masturbasi, homoseksualitas, dst. Namun demikian, Gereja tetap menegaskan kembali ajarannya sejak semula: bahwa praktek kontrasepsi adalah perbuatan dosa karena tidak sesuai dengan kehendak Tuhan, karena bertentangan dengan hakekat ‘pemberian diri (self-giving) yang total’ kepada pasangan. Terima kasih kepada Paus Yohanes Paulus II, yang kemudian secara jelas dan mendalam menjelaskan alasannya kenapa demikian, seperti yang dipaparkannya dalam Theology of the Body (=Teologi Tubuh). Sekilas mengenai Theology of the Body akan dibahas pada artikel terpisah.

Prinsip Pengajaran Humanae Vitae

Secara garis besar, Humanae Vitae (HV) menegaskan bahwa karena Perkawinan adalah institusi yang ditetapkan oleh Tuhan untuk mewujudkan rencana kasihNya, maka cara perwujudannya haruslah disesuaikan dengan kehendakNya. Tuhan berkehendak agar suami istri dapat saling membantu untuk mencapai kesempurnaan dan kebahagiaan, dan dapat bekerjasama dengan-Nya dalam mendatangkan kehidupan baru.

Gereja menyadari bahwa peran serta manusia dalam menurunkan kehidupan baru, merupakan sumber suka cita yang besar bagi suami istri, namun dapat juga disertai dengan kesulitan dan tantangan (HV 1). Misalnya, tantangan bagaimana menghidupi/ membesarkan keturunan, yang dalam skala negara akhirnya dapat menghasilkan kekuatiran apakah sumber alam dapat cukup mendukung manusia. Maka dalam hal ini negara ikut turun tangan mengatur kelahiran. Juga ada tuntutan lain, misalnya, para feminis, yang ingin membatasi jumlah anak atau tidak menginginkan anak, karena ingin mencapai jenjang karir yang sama dengan kaum pria. Di sini terlihat bahwa ada usaha untuk mengatur kelahiran berdasarkan akal dan kehendak manusia, dan ‘mencoret’ keterlibatan ritme biologis (HV 3), yang merupakan hukum alam yang sudah ditanamkan oleh Tuhan di dalam tubuh manusia. Singkatnya, manusia mau turut andil mengatur urusan penciptaan, bukannya bekerjasama dengan Tuhan Sang Pencipta.

Menyikapi hal ini, Paus mengingat mandat yang diberikan Kristus kepada Petrus dan para rasul sebelum Ia naik ke surga, yaitu untuk mengajar semua bangsa segala perintah-Nya (Yoh 21:15-17; Mat 28:18-20). Maka Paus selaku penerus Rasul Petrus, bertanggung jawab untuk mempertahankan kebenaran seluruh ajaran Tuhan, termasuk mengenai Perkawinan. Jika tidak demikian, berarti Paus melanggar perintah Yesus. Jadi, walaupun Paus mengakui kontribusi dari komite yang membuka wawasan akan kompleksitas masalah ini dan iapun berterimakasih kepada mereka, namun pada akhirnya, ia tetap mengumumkan kebenaran Tuhan tentang larangan kontrasepsi, berdasarkan atas mandat yang dipercayakan Kristus kepadanya (HV 6).

Untuk memahami pengaturan kelahiran, seseorang harus mempunyai gambaran yang total tentang manusia. Jadi, haruslah dilihat dimensi kerohanian dan kekekalan manusia, dan bukan hanya dimensi jasmani manusia di dunia (HV 7). Hubungan suami istri harus dilihat sebagai sesuatu yang luhur karena bersumber dari Allah Bapa. Bahkan oleh partisipasinya dalam penciptaan manusia baru, para suami di dunia dipanggil pula sebagai ‘bapa’. ((Justru panggilan ‘bapa’ ini mengandung tugas yang sangat penting untuk menghadirkan peran kebapakan (‘Fatherhood’) Tuhan di dunia. Dengan dasar ini, kita juga dapat lebih memahami peran yang dijalankan oleh para pastor, ‘romo’ dan Paus, yang juga menjadi ‘bapa rohani’ bagi kita.))

Allah menginginkan agar di dalam Perkawinan, suami dan istri saling memberikan diri secara total, agar mereka dapat saling menguduskan dan bekerjasama untuk mendatangkan kelahiran. Dengan demikian mereka dapat menjadi gambaran kasih Allah sendiri. Maka untuk kedua orang yang sudah dibaptis, Perkawinan merupakan sakramen tanda rahmat Allah, yang melambangkan persatuan Kristus dengan Gereja (HV 8).

Kasih antara suami istri dalam Perkawinan memiliki lima ciri, yaitu manusiawi (fisik dan spiritual), total, setia dan eksklusif/monogami, dan menghasilkan buah/ ‘fruitful‘ (HV 9). Kasih manusiawi suami istri yang dimaksud di sini tidak hanya berdasarkan naluri dan perasaan, tetapi atas perbuatan kehendak bebas yang ditujukan untuk terus bertahan di dalam suka duka sehingga suami istri dapat bertumbuh sempurna menjadi satu hati dan satu jiwa. Kasih semacam ini adalah total, yang tidak menahan sebagian, dan tidak melibatkan perhitungan untung rugi. Kasih ini tidak berdasarkan apa yang dapat ia terima dari pasangan, tetapi atas kebahagiaan untuk memperkaya pasangan dengan memberikan diri seutuhnya. Karena itu, kasih suami istri adalah kasih yang setia dan ekslusif, yaitu satu suami, satu istri. Tidak dapat dipungkiri, kesetiaan yang sedemikian dapat sulit diterapkan, namun selalu mungkin; luhur dan mulia, yang akhirnya menghantar pada kebahagiaan yang sejati. Yang terakhir, kasih suami istri harus ‘berbuah‘ (fruitful), yang artinya terbuka pada kelahiran anak-anak.

Penting di sini disebutkan juga bahwa suami istri perlu memahami pengertian Responsible Parenthood ((Responsible Parenthood yang dijabarkan di sini adalah menyangkut beberapa hal. Dalam hal biologis, berarti mengetahui dan menghormati fungsi-fungsi proses regenerasi ini, dengan mempelajari hukum biologis tubuh manusia untuk meneruskan keturunan. Dalam hal menyangkut naluri dan nafsu, responsible parenthood berarti penguasaan diri di mana akal dan kehendak dapat mengatasi dorongan nafsu. Dalam hal fisik, ekonomi, psikologi dan sosial, responsible parenthood ini dapat dinyatakan dengan kesediaan untuk menerima anak-anak yang dipercayakan Tuhan, atau dengan pengaturan yang alamiah untuk membatasi jumlah kelahiran jika itu sungguh diperlukan. Di atas semuanya itu, responsible parenthood melibatkan kesadaran akan ketentuan moral yang berasal dari Tuhan.)) yang pada prinsipnya melibatkan kesadaran akan ketentuan moral yang berasal dari Tuhan (HV 10). Jadi dalam hal meneruskan keturunan ini, pasangan tidak sepenuhnya mempunyai otonomi sesuai kehendak sendiri, melainkan mereka harus menyesuaikan diri dengan kehendak Tuhan. Ibaratnya, karena peran ‘pro-creation’ ini datang dari Tuhan, maka manusia yang menerima peran ini harus menggunakannya sesuai dengan kehendak Dia yang memberi.

Persatuan suami istri yang dapat mendatangkan kehidupan manusia dipandang Gereja sebagai sesuatu yang baik dan luhur, dan kesatuan ini tetap berlaku meskipun pasangan tidak dikaruniai keturunan, yang bukan disebabkan karena kesalahan mereka. Hal ini menunjukkan bahwa Tuhanlah yang berkuasa menentukan, dan bahwa tidak semua hubungan suami istri pasti menghasilkan keturunan. Dalam kebijaksanaan-Nya. Tuhan mengatur hukum alam dan ritme kesuburan yang membawa pemisahan pada kelahiran yang satu dengan yang lain (HV 11).

Dalam Perkawinan ini terdapat dua aspek yang tak terpisahkan, yaitu Union dan Procreation (HV 12), artinya, Perkawinan direncanakan Tuhan untuk mempersatukan suami dan istri, dan persatuan itu selayaknya harus terbuka bagi kelahiran kehidupan baru. Jadi, suami dan istri yang saling mengasihi dengan tulus harusnya bersedia untuk menjadi orang tua jika Tuhan mengaruniakan anak sebagai buah kasih mereka. Dalam hal ini, kesuburan dan anak harus dilihat sebagai berkat dari Tuhan (lih. Kej 1:28), dan bukannya kutuk yang harus dihilangkan.

Jika hubungan suami dan istri dilakukan demi memuaskan sebelah pihak, maka hal itu bukan merupakan tindakan kasih yang sejati. Juga tindakan yang mencegah sebagian atau seluruh bakal kehidupan baru merupakan tindakan yang bertentangan dengan kehendak Tuhan, termasuk di dalamnya sterilisasi ((Dewasa ini di Amerika Serikat, sterilisasi bahkan sudah semakin tidak populer, karena terlalu banyaknya kasus penunutan ke pihak produsen karena terlalu banyak menimbulkan efek samping.)) (HV 13, 14), karena hal tersebut menolak pro-creation dan menolak karunia Tuhan. Maka, yang diizinkan Gereja untuk mengatur kelahiran adalah perencanaan secara alamiah, yang melibatkan penguasaan diri dan pantang berkala dengan maksud mewujudkan kasih, perhatian dan kesetiaan timbal balik, sebagai bukti kasih sejati (HV 16). Namun demikian, Gereja tidak menganggap segala tindakan terapi sebagai ‘dosa’, dan pada kasus tertentu untuk menyembuhkan penyakit, Gereja memperbolehkan tindakan tersebut, asalkan tidak secara langsung dimaksudkan untuk mencelakakan janin (HV 15).

Cara KB alamiah bukanlah kontrasepsi, karena melalui cara ini suami dan istri mempergunakan kondisi alamiah dengan berpantang pada saat subur untuk menghindari kelahiran, dan bukannya merintangi kesuburan tubuh (HV 16). Walaupun ajaran ini sulit diterapkan, namun bukannya tidak mungkin; dan jika diterapkan, akan mendatangkan buah yang baik bagi suami istri dan komunitas. Kekerasan hati manusia untuk menolak ajaran ini hanya akan membuahkan kondisi negatif yang sudah ‘dinubuatkan’ oleh Paus Paulus VI, yaitu naiknya angka perceraian dan ketidaksetiaan dalam perkawinan, dan pemerosotan moral. Sebab dengan mental kontraseptif, sedikit demi sedikit suami cenderung menjadikan istri sebagai objek untuk pemuasan diri daripada menghormatinya sebagai pasangan yang terkasih. Lama kelamaan respek kepada istri akan hilang, dan suami akan menjadi kurang/ tidak peduli dengan kesehatan fisik dan mental istri (HV 17). Hal ini nyata sekali terjadi saat ini, misalnya saja di Amerika, dengan angka perceraian 50% pada pernikahan pertama, 67% pada pernikahan kedua, dan 74% pada pernikahan ketiga. ((Data diambil dari internet http://www.divorcerate.org/ menurut survey yang diadakan oleh Jennifer Baker dari the Forest Institute of Professional Psychology in Springfield, Missouri.)) Dan survey mengatakan hampir semua dari pasangan yang bercerai itu menggunakan kontrasepsi. Penggunaan alat kontrasepsi juga mengakibatkan pemerosotan moral generasi muda, sehingga lama kelamaan mereka tidak lagi menjunjung tinggi makna Perkawinan.

Untuk maksud melindungi Perkawinan inilah, Gereja mengajarkan pengaturan kelahiran dengan cara alamiah, dan bukan dengan kontrasepsi. Ajaran ini bertentangan dengan pendapat media dan dunia, namun Paus tetap mengajarkannya; dengan kesadaran akan konsekuensi bahwa Gereja, seperti Kristus, dapat dianggap sebagai ‘tanda pertentangan/ ‘sign of contradiction’ (HV 18). Hal ini bahkan menunjukkan ‘keaslian’ ajaran ini, yang mengakibatkan Gereja menjadi semakin serupa dengan Kristus yang mendirikannya. Pendapat dunia menghalalkan segala bentuk kenikmatan daging, sedangkan Tuhan mengajarkan kita untuk mengatasinya, dengan penguasaan diri. Dalam Perkawinan penguasaan diri dinyatakan oleh suami dan istri dengan menghilangkan rasa saling mementingkan diri sendiri -‘musuh’ dari cinta sejati- dan memperdalam rasa tanggung jawab (HV 21).

Selanjutnya, Paus Paulus VI memberikan seruan kepada pihak-pihak yang terkait agar memperhatikan dan mendukung ajaran ini. Seruan ini ditujukan kepada para penguasa/ pemerintah, cendekiawan, suami-istri, petugas medis, imam dan uskup (HV 23-30?). ((Kepada para pemerintah, Paus menyerukan agar mengusahakan solusi problem kependudukan, tanpa mengesampingkan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan (HV 23). Kepada para cendekiawan, agar mereka terus mengembangkan penelitian untuk memberikan dasar yang pasti bagi pengaturan kelahiran berdasarkan pengamatan ritme natural, sehingga memungkinkan dibuatnya peraturan yang layak dalam hal pro-creation ini (HV 24). Kepada para suami istri, agar mereka memperkokoh panggilan hidup Kristiani yang mereka terima dalam Pembaptisan, dengan melakukan tugas panggilan hidup Perkawinan sampai pada kesempurnaannya, dan dengan demikian menjadi saksi Kristus yang hidup kepada dunia. Untuk itu, para suami dan istri dipanggil untuk menyandarkan diri kepada doa dan terutama pada Ekaristi (HV 25). Kepada para pasangan suami istri, agar mereka dapat membantu pasangan yang lain dan membagikan pengalaman mereka (HV 26). Kepada para medis, agar mendukung dengan solusi yang berdasarkan iman dan akal yang benar (HV 27). Kepada para imam, agar menjadi yang pertama dalam memberi contoh ketaatan kepada Magisterium, terutama karena terang Roh Kudus sendiri. Karena itu, para imam diminta untuk mengajarkan pasangan suami istri tentang kuasa doa, dan agar mereka menimba kekuatan di dalam sakramen Ekaristi dan Pengakuan dosa (HV 28). Dan kepada para uskup, agar mereka bekerjasama dengan para imam dan umat untuk menjaga Perkawinan dan menguduskannya, sehingga dapat dipenuhi oleh nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai Kristiani (HV 30).)) Khususnya para suami istri, Paus menyerukan agar mereka memperkokoh panggilan hidup Kristiani yang mereka terima dalam Pembaptisan, dengan melakukan tugas panggilan hidup Perkawinan sampai pada kesempurnaannya, dan dengan demikian menjadi saksi Kristus yang hidup kepada dunia. Untuk itu, para suami dan istri dipanggil untuk menyandarkan diri kepada doa dan terutama pada Ekaristi, dan Pengakuan dosa (HV 25, 28). Selanjutnya, kepada para imam, Paus menyerukan agar menjadi yang pertama dalam memberi contoh ketaatan kepada Magisterium, terutama karena terang Roh Kudus sendiri (HV 28). Dan kepada para uskup, agar mereka bekerjasama dengan para imam dan umat untuk menjaga Perkawinan dan menguduskannya, sehingga dapat dipenuhi oleh nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai Kristiani (HV 30).

Akhirnya, Paus mengingatkan kembali bahwa manusia tidak dapat hidup bahagia, tanpa menghormati hukum yang ditanamkan Tuhan di dalam dirinya. Hukum ini harus ditaati dengan pengertian dan kasih (HV 31).

Bagaimana sebaiknya menyikapi Humanae Vitae?

Banyak orang, termasuk kalangan umat Katolik sendiri, berpendapat bahwa pengajaran Humanae vitae merupakan ajaran yang mustahil diterapkan, karena sangat bertentangan dengan kondisi alamiah suami istri, dan membutuhkan pengorbanan yang sangat besar, terutama dari pihak suami. Bahkan kita pernah mendengar bahwa dalam urusan hubungan suami istri, sebaiknya diserahkan kepada yang bersangkutan, daripada mengikuti ajaran Gereja. Namun sesungguhnya, jika kita sungguh percaya bahwa Tuhan mengasihi kita, dan Ia melalui Gereja-Nya, mengajar demi kebahagiaan kita, pantaskah kita berkeras pada pendirian kita?

Mari kita renungkan ajaran Yesus, “Apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia (Mat 19:6)”. Allah telah mempersatukan suami dan istri melalui sakramen Perkawinan. Namun demikian, persatuan ini ‘diceraikan’ oleh pemakaian kontrasepsi. Karena dengan kontrasepsi, persatuan antara suami istri menjadi tidak menyeluruh, tidak tanpa syarat, dan tidak mengacu pada komitmen ‘for better for worse’. Pendek kata, kasih suami istri yang total dan tak bersyarat diwujudkan dengan tindakan yang tidak mencerminkan hal itu. Secara objektif hal yang seperti ini sesungguhnya dapat dikatakan sebagai ‘ketidakjujuran’, karena apa yang dikatakan tidak sesuai dengan apa yang dilakukan.

Setelah satu generasi berlalu dari tahun ensiklik itu dikeluarkan, kita melihat bukannya buah yang baik dari kontrasepsi, namun sebaliknya, buah yang memprihatinkan. Atau tepatnya, untuk jangka pendek mungkin tidak kelihatan jelas akibatnya, tetapi dengan berjalannya waktu, kita melihat jelas efek negatifnya. Contohnya, meningkatnya perceraian dan aborsi, seks bebas, kehamilan di luar nikah, masalah anak terkena narkoba karena retaknya keluarga, meningkatnya jumlah dan jenis penyakit wanita sebagai akibat penggunaan kontrasepsi, dll. Untuk hal-hal kemerosotan moral ini kita bahkan tidak perlu lagi melihat kepada data statistik, karena telah begitu jelas terlihat di dalam masyarakat kita, dan mungkin saja di dalam lingkaran sanak keluarga kita sendiri. Jika kita dengan rendah hati mau menerima perkataan Yesus, bahwa untuk mengetahui baik atau tidaknya pohon, kita melihat dari buahnya (lih. Mat 12:33), maka kita dapat menerima bahwa penerapan kontrasepsi bukanlah sesuatu yang baik. Jadi larangan kontrasepsi yang diajarkan oleh Gereja adalah pertama-tama demi menciptakan kebahagiaan suami istri dan melindungi Perkawinan itu sendiri.

Sebenarnya, seperti dikatakan oleh Janet Smith, ((Janet Smith adalah Associate Professor of Philosophy di Universitas Dallas, Amerika Serikat. Karangannya yang terkenal tentang Humanae vitae, A Generation Later dapat dilihat di internet, di http://www.goodmorals.org/smith6.htm)) Gereja tidak melarang kontrasepsi karena akibat-akibat buruk seperti yang dikatakan di atas. Namun karena pada dasarnya tindakan kontraseptif itu sendiri adalah ‘jahat/ evil‘, maka tak mengherankan jika membuahkan hal-hal yang buruk.

Kontrasepsi adalah tindakan dosa karena perbuatan tersebut bertentangan dengan akal, kebenaran, dan hati nurani yang benar. (KGK, 1849) Jika kita mau jujur, maka kita dapat melihat bahwa kontrasepsi, (1) melawan kehendak Tuhan yang telah memberi tugas untuk mengambil bagian dalam karya penciptaan-Nya, sebab sejak awal Allah menjadikan hubungan suami istri sebagai sesuatu yang sakral yang terbuka pada kemungkinan akan kelahiran ciptaan-Nya yang baru; (2) melawan tubuh karena memasukkan benda ataupun ‘racun’ yang merusak tubuh, dan (3) melawan hakekat hubungan kasih yang total antara suami istri. Singkatnya, kontrasepsi melawan hukum alam dan hukum Tuhan, yang juga berakibat merendahkan martabat manusia, karena manusia dibuat tunduk kepada nafsu, daripada berusaha menguasai diri dan mengalahkan nafsu tersebut.

Suatu permenungan adalah, pada saat pertama seseorang membeli alat kontrasepsi, adakah hatinya bergumul? Umumnya ya. Kenapa demikian? Karena suara hati mereka melarangnya. Dalam kasus ini, suara hati mereka yang ‘melarang’ adalah suara Tuhan, karena dalam hal ini Roh Kudus sebenarnya mendorong mereka untuk tidak melakukan dosa. Jika kemudian orang tersebut merasa ‘terbiasa’, hal ini disebabkan karena suara hatinya berangsur ‘tumpul’ karena pengaruh media dan dunia, seolah mengatakan, “semua orang melakukan hal ini, maka tentu hal ini tidak apa-apa…” Atau, jika seorang suami mengatakan dia mengasihi istrinya seperti mengasihi tubuhnya sendiri (seperti yang dikatakan Ef 5:28); maka dapatkah ia menganjurkan istri atau bahkan memaksa istri untuk menelan pil KB yang berpengaruh negatif terhadap kesehatan istri? Dr. Chris Kahlenborn menyimpulkan bahwa wanita yang mengkonsumsi pil KB dan pernah melakukan aborsi, mempunyai resiko yang tinggi untuk mengidap kanker payudara, hati dan leher rahim. ((Lih. Chris Kahlenborn, MD, Breast Cancer: Its Link to Abortion and the Birth Control Pill (Dayton, Ohio: One more Soul, 2000.))

Sekarang mari kita lihat kata ‘kontrasepsi‘ yang artinya ‘melawan permulaan’, dalam hal ini permulaan kehidupan. Jadi di sini terjadi pertentangan. Singkatnya, mereka yang berbuat mau melakukan tindakan, tetapi tidak mau menanggung akibatnya. Mereka yang katanya saling mencintai malah memakai alat kontrasepsi sebagai ‘proteksi’, atau mengenakan alat ‘pembunuh’ sperma, seolah-olah menghadapi ‘perang’. Bukankah jika kita renungkan, ini bertentangan dengan hakekat kasih yang saling memberi dan menerima seutuhnya?

Perlu kita ketahui beberapa cara kerja alat kontrasepsi yaitu pil/ terapi hormon. ((Lihat ulasan John F. Kippley, Understanding Humanae Vitae, yang dapat diakses di internet, http://www.nfpandmore.org/understandinghumanae.shtml , penjelasan n.15.)) Pertama, menekan ovulasi, sehingga fungsinya seperti sterilisasi sementara. Kedua, mempertebal dinding leher rahim/cervical mucus, sehingga menghambat aliran sperma. Ketiga, jika kedua hal di atas tak terbendung, maka langkah terakhir adalah mencegah melekatnya sel telur yang telah dibuahi ke dinding rahim, sehingga mahluk sangat kecil yang sudah berjiwa itu mati. Dalam hal ini, kontrasepsi bersifat abortif awal. Penolakan atas hadirnya bakal anak ini menjadi akibat dari sikap yang seolah mengatakan, “Aku mau memberikan seluruh diriku, kecuali kesuburanku.” Kesuburan dianggap sebagai penyakit sehingga perlu diobati, dan anak dianggap sebagai beban dan bukan sebagai berkat. Atau, “aku mau menikmati kesenanganku bersamamu, tapi aku tidak mau menaruh komitmen dengan kamu.” Padahal, kasih yang sejati selalu menghasilkan komitmen selamanya, dan kelahiran seorang bayi adalah salah satu yang mengakibatkan komitmen tersebut.

Solusi yang ditawarkan Gereja: KB Alamiah (Natural Family Planning)

Gereja tidak pernah mengajarkan, “Kalau begitu beranak-lah sebanyak-banyaknya…”; melainkan menganjurkan pengaturan kelahiran yang alamiah, jika pasangan suami istri memiliki alasan yang kuat untuk membatasi kelahiran anak. Pengaturan KB secara alamiah ini dilakukan antara lain dengan cara pantang berkala, yaitu tidak melakukan hubungan suami istri pada masa subur istri. Hal ini sesuai dengan pengajaran Alkitab, yaitu “Janganlah kamu saling menjauhi, kecuali dengan persetujuan bersama untuk sementara waktu, supaya kamu mendapat kesempatan untuk berdoa” (1Kor 7:5). Dengan demikian suami istri dapat hidup di dalam kekudusan dan menjaga kehormatan perkawinan dan tidak mencemarkan tempat tidur (lih. Ibr 13:4).

Dewasa ini pengaturan KB alamiah sudah semakin akurat, karena tidak hanya berdasarkan penghitungan kalender, tetapi berdasarkan tanda-tanda fisik wanita yang menyertai kesuburannya/ ketidaksuburannya, yang dikenal dengan Metoda Billing atau pengembangannya, yaitu Metoda Creighton. Data statistik menunjukkan metode KB alamiah yang sedemikian memiliki tingkat kesuksesan 99%, bahkan penelitian di Jerman tahun 2007 yang lalu mencapai 99.6%. Lebih lanjut mengenai KB Alamiah (Natural Family Planning) yang cukup akurat, yaitu Metoda Creighton, silakan klik di sini

Dengan menerapkan KB Alamiah, pasangan diharapkan untuk dapat lebih saling mengasihi dan memperhatikan. Pantang berkala pada masa subur istri dapat diisi dengan mewujudkan kasih dengan cara yang lebih sederhana dan bervariasi. Suami menjadi lebih mengenal istri dan peduli akan kesehatan istri. Latihan penguasaan diri ini dapat pula menghasilkan kebajikan lain seperti kesabaran, kesederhanaan, kelemah-lembutan, kebijaksanaan, dll yang semuanya baik untuk kekudusan suami istri. Istripun dapat merasa ia dikasihi dengan tulus, dan bukannya hanya dikasihi untuk maksud tertentu. Teladan kebajikan suami istri ini nantinya akan terpatri di dalam diri anak-anak, sehingga merekapun bertumbuh menjadi pribadi yang beriman dan berkembang dalam berbagai kebajikan.

Kesimpulan

Perkawinan Katolik mengandung makna yang sangat indah dan dalam, karena melaluinya Tuhan mengikutsertakan manusia untuk mengalami misteri kasih-Nya dan turut mewujudkan karyaNya dalam penciptaan kehidupan baru: yaitu janin yang memiliki jiwa yang kekal. Perkawinan merupakan sakramen, karena menjadi gambaran persatuan Kristus dan Gereja-Nya. Hanya dengan menyadari kedalaman arti Perkawinan ini, yaitu untuk maksud persatuan (union) suami istri dengan pemberian diri mereka secara total, dan turut sertanya mereka dalam karya penciptaan Tuhan (pro-creation), kita lebih dapat memahami pengajaran Gereja Katolik yang menolak aborsi, kontrasepsi dan sterilisasi. Karena semua praktek tersebut merupakan pelanggaran terhadap kehendak Tuhan dan martabat manusia, baik pasangan suami istri maupun janin keturunan mereka. Aborsi dan penggunaan alat-alat kontrasepsi merendahkan nilai luhur seksualitas manusia, dengan melihat wanita dan janin sebagai hanya seolah-olah ‘tubuh’ tanpa jiwa. Penggunaaan alat kontrasepsi menghalangi union suami istri secara penuh dan peranan mereka dalam pro-creation, sehingga kesucian persatuan perkawinan menjadi taruhannya. Betapa besar perbedaan cara pandang yang seperti ini dengan rencana awal Tuhan, yang menciptakan manusia menurut gambaran-Nya: manusia pria dan wanita sebagai mahluk spiritual yang mampu memberikan diri secara total, satu dengan lainnya, yang dapat mengambil bagian dalam karya penciptaan dan pengaturan dunia!

5 2 votes
Article Rating
67 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Nelson Lawrence
9 years ago

Shalom pak dan Bu Ingrid
Apakah Gereja membenarkan Penggunaan Ibu Tumpang? maksud saya jika sepasang ibubapa yg tidak boleh mndapat anak atas sebab2 tertentu boleh kh Laki2 iaitu suami kepada si isteri mengirimkan spermanya ke dalam Ibu tumpang tersebut? adakah salah ataupun diperbolehkan oleh Gereja?
Sekian…Tuhan Memberkati +

Dave
Dave
10 years ago

Salam Katolisitas Ada Quote simple dari George Bernard Shaw yang berbunyi demikian: “Why should we take advice on sex from the pope? If he knows anything about it, he shouldn’t!” Kalau dalam perspektif orang awam kalimat diatas logis dan mengena. Bagaimana seorang Paus bisa memahami Sex dan pernikahan sementara mereka sepanjang hidupnya hidup selibat? Bagaimana umat begitu bodoh mau mempercayai pengajaran tentang sex dan perkawinan dari orang yg tidak pernah menjalani kedua hal tsb. Kalimat George Bernard Shaw diatas sering menjadi kalimat favorite umat Kristen non Katolik yg suka mendiskriditkan Gereja Katolik. Bagaimana tanggapan Katolisitas sendiri mengenai hal ini? Salam… Read more »

Benedictus Dwiki
Benedictus Dwiki
10 years ago

Mungkin untuk pemirsa sekalian bisa membaca “LIHATLAH TUBUHKU: Membebaskan Seks Bersama Yohanes Paulus II” oleh Deshi Ramadhani SJ terbitan Kanisius..Indah sekali apa yang diajarkan Paus YP II dalam Teologi Tubuh.
Salam Damai

Romo pembimbing: Rm. Prof. DR. B.S. Mardiatmadja SJ. | Bidang Hukum Gereja dan Perkawinan : RD. Dr. D. Gusti Bagus Kusumawanta, Pr. | Bidang Sakramen dan Liturgi: Rm. Dr. Bernardus Boli Ujan, SVD | Bidang OMK: Rm. Yohanes Dwi Harsanto, Pr. | Bidang Keluarga : Rm. Dr. Bernardinus Realino Agung Prihartana, MSF, Maria Brownell, M.T.S. | Pembimbing teologis: Dr. Lawrence Feingold, S.T.D. | Pembimbing bidang Kitab Suci: Dr. David J. Twellman, D.Min.,Th.M.| Bidang Spiritualitas: Romo Alfonsus Widhiwiryawan, SX. STL | Bidang Pelayanan: Romo Felix Supranto, SS.CC |Staf Tetap dan Penulis: Caecilia Triastuti | Bidang Sistematik Teologi & Penanggung jawab: Stefanus Tay, M.T.S dan Ingrid Listiati Tay, M.T.S.
top
@Copyright katolisitas - 2008-2018 All rights reserved. Silakan memakai material yang ada di website ini, tapi harus mencantumkan "www.katolisitas.org", kecuali pemakaian dokumen Gereja. Tidak diperkenankan untuk memperbanyak sebagian atau seluruh tulisan dari website ini untuk kepentingan komersial Katolisitas.org adalah karya kerasulan yang berfokus dalam bidang evangelisasi dan katekese, yang memaparkan ajaran Gereja Katolik berdasarkan Kitab Suci, Tradisi Suci dan Magisterium Gereja. Situs ini dimulai tanggal 31 Mei 2008, pesta Bunda Maria mengunjungi Elizabeth. Semoga situs katolisitas dapat menyampaikan kabar gembira Kristus. 
67
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x