Tentang Perkawinan tak terceraikan Mrk 10:1-12

Pertanyaan:

Syalom, Katolisitas
Sebelumnya banyak terima kasih dan saya ingin menanyakan lagi, apa maksud ayat-ayat di Markus 10 : 1-12
Salam kasih
Adnilem.Sg

Jawaban:

Shalom Adnilem,

Perikop Markus 10:1-12 sebenarnya ingin menjelaskan ajaran Yesus tentang Perkawinan yang tidak terceraikan (walaupun di judul perikop dalam Alkitab LAI, ditulis: “Perceraian”). Berikut ini saya sarikan apa yang tertulis dalam Navarre Bible, dan A Catholic Commentary on Holy Scripture, ed. Dom Orchard, OSB:

Secara umum ayat Mrk 10:1-12:

Perikop ini sebenarnya menggambarkan bagaimana para orang Farisi ingin menjebak Yesus dengan pertanyaan- pertanyaan supaya Yesus didapatkan oleh mereka menentang hukum Taurat Musa. Namun Yesus yang adalah Putera Allah, mempunyai pengertian yang sempurna tentang hukum Taurat Musa, dan bagaimana sampai Musa mengeluarkan ketentuan yang memperbolehkan perceraian. Musa memperbolehkan perceraian, karena kekerasan hati bangsa Israel yang pada masa dahulu memang menganggap wanita sebagai warga kelas rendah, bahkan seperti budak, hampir seperti binatang. Maka Musa melindungi hak martabat wanita dari perlakuan semacam ini, sebab seandainya wanita tersebut dimadu, tentu kondisinya lebih buruk lagi. Maka ketika Musa  memperbolehkan membuat surat cerai, ini sudah merupakan ‘kemajuan’ kondisi sosial yang memperhatikan martabat pihak wanita. Sebab pada saat suaminya ‘mengusir’nya, ia dapat memperoleh kebebasan.

Namun Yesus mengembalikan ajaran ini kepada hakekat perkawinan seperti yang ditentukan Allah dari semula, pada awal penciptaan dunia. “Sebab itu seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya menjadi satu daging.” (Kej 2:24). Allah telah menentukan sejak semula, bahwa kesatuan perkawinan tidak terceraikan. Pengajaran Magisterium Gereja Katolik menjaga dan mempertahankan ajaran ini dalam banyak dokumen (Konsili Florence, Pro Armeniis; Konsili Trente, De Sacram. matr; Pius XI, Casti connubii; Konsili Vatikan II, Gaudium et Spes, dll)

10: 2

Dalam hukum Musa, Ul 24:1-4, Musa memang memperbolehkan perceraian, “Apabila seseorang mengambil seorang perempuan dan menjadi suaminya, dan jika kemudian ia tidak menyukai lagi perempuan itu, sebab didapatinya yang tidak senonoh padanya, lalu ia menulis surat cerai …. sesudah itu menyuruh dia pergi dari rumahnya…” Dengan demikian ikatan perkawinan dikatakan putus, dan kedua pihak dapat menikah lagi. Meskipun orang-orang Yahudi setuju bahwa perceraian diizinkan, mereka tidak sepakat akan interpretasi perkataan ‘didapatinya tidak senonoh’, yang dapat menjadi alasan bagi suaminya untuk menceraikannya. Kelompok Shammai menyebutkan perzinahan sebagai satu-satunya alasan, sedangkan kelompok Hillel memperbolehkan alasan- alasan yang lain. Orang-orang Farisi mengetahui hal ini dan ingin menjebak Yesus, supaya Yesus membuat kontradiksi dengan ajaran hukum Taurat Musa ini.

10: 3-5

Yesus mengetahui maksud jahat orang-orang Farisi ini. Ia juga mengetahui bahwa Musa memperbolehkan perceraian justru untuk melindungi hak dan martabat kaum wanita. Peraturan Musa ini bukan untuk mendorong/ memberi hak istimewa kepada orang Yahudi untuk menceraikan istrinya. Perceraian pada jaman nabi Musa diizinkan demi mentolerir suatu kesalahan karena kekerasan hati mereka. Maka perceraian tidak pernah sesuai dengan rencana awal Allah Bapa saat menciptakan laki-laki dan perempuan.

10: 6-9

Rencana Tuhan untuk perkawinan manusia dinyatakan dalam kitab Kej 1:27 dan 2:24. Ikatan laki-laki dan perempuan itu nyata dan tetap seperti ikatan yang mempersatukan anggota keluarga. Di tengah dunia yang berpikir bahwa mengikatkan diri pada satu orang sepanjang hidup sebagai sesuatu yang sulit atau bahkan tidak mungkin; kita harus berani mengabarkan Kabar Gembira, bahwa hal itu mungkin dan dapat terjadi, sebab memang demikianlah yang menjadi rencana Tuhan terhadap perkawinan yang mempunyai dasar dan kekuatan di dalam Kristus (lih. Ef 5:25).

Perkawinan berakar dari kasih penyerahan diri secara total antara suami dan istri dan diarahkan untuk kebaikan anak-anak yang dipercayakan oleh Tuhan kepada mereka, dan oleh karena itu Allah menghendaki agar perkawinan tidak terceraikan. Tuhan berkehendak agar perkawinan menjadi buah, tanda, dan persyaratan dari kasih setia yang absolut Tuhan berikan kepada manusia, dan yang Yesus berikan kepada Gereja-Nya.

Kristus memperbaharui dan mengembalikan makna perkawinan seperti yang direncanakan Allah dari semula. Perkawinan yang diangkat oleh Yesus menjadi sakramen, memberikan kepada pasangan suami istri sebuah hati yang baru yang dapat mengatasi ‘kekerasan hati’ (Mat 19:8). Kristus adalah “ya” bagi semua janji Allah (2 Kor 1:20) dan pasangan suami istri diajak untuk mengambil bagian di dalam realisasi dari kesetiaan kasih Allah kepada manusia dengan juga mengatakan “ya” pada janji perkawinan. Maka dengan ikatan perkawinan yang tak terceraikan ini, pasangan Kristiani mengambil bagian dalam ikatan kasih yang tak terceraikan antara Kristus dengan Mempelai-Nya, yaitu Gereja-Nya, yang dikasihi-Nya sampai akhir (lih. Yoh 13:1)

Paus Yohanes Paulus II mengajarkan, “Untuk memberi kesaksian tentang nilai yang tak terhingga dari perkawinan yang tak terceraikan dan kesetiaan perkawinan adalah salah satu dari tugas-tugas yang paling berharga dan paling genting bagi para pasangan Kristiani di masa sekarang ini.” (Familiaris Consortio, 20)

10:10-12

Di sini Yesus menjelaskan kepada para murid-Nya yang mungkin terkejut akan pengajaran yang bertentangan dengan ajaran yang pada saat itu diterima oleh semua orang Yahudi. Yesus mengajarkan bahwa tidak satupun pihak (baik istri maupun suami) yang mempunyai hak untuk menikah lagi setelah berpisah.

Inilah yang sampai sekarang ini dipegang oleh Gereja Katolik, bahwa jika perkawinan yang dilakukan itu sah (tidak ada cacat konsensus, tidak ada halangan pernikahan dan perkawinan sesuai dilakukan dengan ketentuan kanonik), maka  jika suatu saat kedua pihak memutuskan untuk berpisah, kedua pihak tidak dapat menikah lagi. Namun ada kalanya, setelah dilakukan pemeriksaan dari pihak tribunal Gereja (yang didahului permohonan dari pihak pasangan/ salah satu pasangan), dapat ditemukan adanya: 1) cacat konsensus 2) halangan/ ketidakmampuan seseorang untuk menikah, ataupun 3) perkawinan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan kanonik, sehingga perkawinan dapat dianggap tidak sah. Inilah yang disebut sebagai Anulasi (annulment) dalam Gereja Katolik. Maka anulasi tidak sama dengan perceraian, tetapi pernyataan dari pihak tribunal keuskupan bahwa perkawinan tersebut tidak sah dari awalnya, yang disebabkan oleh adanya ketiga hal tersebut yang terjadi sebelum dan pada saat dibuatnya kesepakatan nikah (jadi bukan berdasarkan kejadian-kejadian negatif yang baru terjadi sesudah kesepakatan perkawinan). Jika permohonan anulasi dikabulkan, artinya di mata Gereja perkawinan tersebut tidak sah, sehingga kedua pihak dapat menikah lagi, tentu harapannya kali ini dilakukan dengan sah, dan dengan demikian tidak terceraikan.

Demikianlah yang dapat saya tuliskan tentang perikop Mrk 10:1-12. Semoga dapat dipahami, bahwa pada dasarnya kehendak Tuhan bagi perkawinan adalah  satu suami satu istri, yang setia satu sama lain dan tidak terceraikan seumur hidup. Sebab Allah menghendaki agar perkawinan menjadi tanda lambang kasih-Nya kepada  manusia, dan melalui perkawinan manusia mengambil bagian dalam kesetiaan kasih-Nya kepada manusia, yang juga tetap selamanya.

Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- www.katolisitas.org

4 3 votes
Article Rating
85 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
barbara
9 years ago

Ibu Ingrid

Apakah sakramen perkawinan masih ada setelah salah satu pasangan hidupnya meninggal. Apakah kita akan disatukan kembali ketika bertemu di rumah Bapa. Ada yang mengatakan setelah pasangan nya meninggal coba membuka hati buat pasangan baru. Bukankah seperti itu tidak setia dengan pasangan nya dan mengapa harus membuka hati buat yang lain. Bukan kah pasangannya adalah tulang rusuk pasangan itu sendiri dan sudah dipersatukan menjadi satu daging. Jika setelah meninggalnya salah satu pendamping hidupnya dan menjalankan perkawinan baru, apakah dia dibuat dari rusuk yang baru lahi dan disatukan menjadi satu daging dengan yang lain. Terima kasih.

Stefanus Tay
Admin
Reply to  barbara
9 years ago

Shalom Barbara, Inti dari Sakramen Perkawinan adalah menjadi gambaran di dunia ini akan persatuan abadi antara kita dengan Allah sendiri. Dengan demikian, kesetiaan yang dituntut dalam Sakramen Perkawinan adalah kesetiaan sampai maut memisahkan pasangan tersebut. Dituliskan “Sebab seorang isteri terikat oleh hukum kepada suaminya selama suaminya itu hidup. Akan tetapi apabila suaminya itu mati, bebaslah ia dari hukum yang mengikatnya kepada suaminya itu. Jadi selama suaminya hidup ia dianggap berzinah, kalau ia menjadi isteri laki-laki lain; tetapi jika suaminya telah mati, ia bebas dari hukum, sehingga ia bukanlah berzinah, kalau ia menjadi isteri laki-laki lain.” (Rm 7:2-3) Jadi, setelah kematian… Read more »

barbara
Reply to  Stefanus Tay
9 years ago

Terima kasih Pak Stef
Apakah begitu terpisahkan oleh maut cinta kasih yang ada juga hilang atau harus dihilangkan untuk bisa melanjutkan hidup. Dan cinta kasih suami istri berubah menjadi cinta kasih sesama saudara begitu kita bertemu di rumah Bapa. Ikatan suami istri sudah menjadi saudara saja. Kalau begitu mengapa kita diciptakan untuk saling mencintai bukannya lebih baik kita hanya mencintai Tuhan saja dan mengasihi sesama tanpa ada perkawinan. Terima kasih.

Stefanus Tay
Admin
Reply to  barbara
9 years ago

Shalom Barbara, Setelah kita berada di dalam Kerajaan Surga, kasih kita kepada sesama tidaklah hilang. Justru kasih kita kepada Allah dan sesama berada dalam kesempurnaan dan kepenuhannya. Yesus mengatakan bahwa di dalam Kerajaan Surga, hidup kita akan seperti para malaikat (lih. Mat 22:30). Dengan demikian, letak kebahagiaan kita bukanlah kebahagiaan yang bersifat jasmani, melainkan kebahagiaan jiwa – yang bersifat lebih dalam dan kekal. Lalu mengapa diperlukan pernikahan di dunia ini? Pernikahan menjadi sarana untuk melanjutkan keturunan dan menjadi tanda, sarana, gambaran akan persatuan yang lebih sempurna di Surga, di mana Kitab Wahyu menggambarkan sebagai pernikahan Anak Domba (lih. Why 19:7-9).… Read more »

barbara
Reply to  Stefanus Tay
9 years ago

Terima kasih Pak Stef. Yang berikut mungkin sedikit diluar topic. Sy juga ingin menayankan doa buat suami/istri atau saudara kita yang sudah meninggal selain misa doa rosaria ada jalan salib. Bagaimana kita menjalankan salib sendiri. Apakah setelah meninggal mereka masih bisa mendengar doa kita dan mengenal kitam Terima kasih.

Stefanus Tay
Admin
Reply to  barbara
9 years ago

Shalom Barbara, Kita dapat mendoakan saudara-saudari yang telah meninggal dunia yang mungkin masih berada di dalam Api Penyucian, dengan doa apa saja, dengan perbuatan kasih, serta terutama menyatukannya dengan kurban Kristus dalam Sakramen Ekaristi. Jalan salib adalah devosi yang sungguh baik. Anda dapat mendoakan setiap hari atau kalau mau mengambil satu hari dalam seminggu, Anda dapat melakukannya pada hari Jumat, hari dimana Kristus menderita dan wafat. Silakan melihat buku doa tentang jalan salib. Orang-orang di Api Penyucian yang kita doakan dapat saja mendengar doa-doa syafaat kita dengan seizin Tuhan. Tentang hal ini kita tidak akan tahu persis. Yang kita tahu… Read more »

Caecilia
Caecilia
10 years ago

Shalom Bu Ingrid/Romo Wanta,

Saya ada pertanyaan,apakah perceraian adalah kutukan?
Maksud saya,apabila suami istri bercerai/berpisah maka kemungkinan keturunan mereka nanti juga akan mengalami hal yang sama (bercerai/berpisah) dengan pasangannya.
Saya pernah mendengar hal ini dari mantan pimpinan saya yang kristen non-katolik.
Mohon pencerahannya.

Berkah Dalem

Caecilia
Caecilia
Reply to  Ingrid Listiati
10 years ago

Shalom Ibu Ingrid,

Terimakasih sekali bu atas pencerahannya,sungguh melegakan… :)
Jujur,selama ini pemikiran tsb menjadi semacam beban di pikiran saya bu.
Dengan penjelasan dari Ibu,saya semakin mendapat peneguhan. Doakan saya supaya bisa menjadi teladan yang baik untuk anak2 saya.

Berkah Dalem

Felix Sugiharto
Felix Sugiharto
11 years ago

Shalom Rm Wanta. dan pengurus katolisitas Saya mendapat pertanyaan dari seorang teman sehubungan dgn kasus pernikahanya… Teman saya (katakan si A) pernah menikah dgn lelaki si B. proses pemberkatan nikahnya waktu itu disebuah gereja Pantekosta. Pada awal pernikahan suaminya sudah menunjukkan tindakan kasar, sehingga sering terjadi pertengkaran dalam keluarga. Juga kurang bertanggung jawab dalam hal financial sedangkan kebutuhan rumah tangga lebih dibebankan pada diri si A. Sedangkan pernikahan ini terjadi atas desakan orang tua pihak si A dan bukan keinginan si A sendiri. Setelah pernikahan berjalan 4 tahun, baru diketahui bahwa si B, sebenarnya sudah pernah menikah sebelomnya, dan sudah… Read more »

RD. Bagus Kusumawanta
RD. Bagus Kusumawanta
Reply to  Felix Sugiharto
11 years ago

Felix yth Pernikahan A dengan B tidak sah kalau A Katolik. Karena sesuai kanon 11 A sebagai orang Katolik dia wajib mengikuti norma hukum perkawinan kanonik. Apalagi ditambah data B sudah menikah dan ada cacat konsensus kekerasan, sangat jelas tidak sah. A harus mendapat pernyataan pembatalan perkawinan di tribunal jika ia hendak menikah dengan orang Katolik. Atau proses dokumental jika hendak menikah secara Katolik dengan pasangan barunya yang Katolik dan status bebas. Apakah A katolik? A bisa menikah lagi jika ia telah dibebaskan dari ikatan perkawinan dengan B, meski di Gereja non Katolik, Gereja Katolik mengakui adanya ikatan perkawinan. salam… Read more »

Felix Sugiharto
Felix Sugiharto
Reply to  RD. Bagus Kusumawanta
11 years ago

Rm Wanta yth.

Terima kasih balasan dari romo…

si A bukan beragama katolik (Pantekosta), justru setelah kasus perceraiannya terjadi dan diketahui tidak sah, namun pihak gerejanya tidak berwenang membatalkannya..

sehingga muncul pertanyaan, apabila si A memutuskan untuk menikah dgn seorang katolik (status bebas), apakah si A dapat dinilai status bebas oleh gereja katolik? atau perlu diproses anulasinya dahulum menurut gereja katolik (meskipun saat ini si A masih beragama Pantekosta)? atau si A harus diuji keimanannya terlebih dahulu dgn berpindah menjadi seorang katolik, baru kemudian bisa diproses anulasinya secara katolik).
Mohon tanggapan dari romo.
Terima kasih.

Salam
Felix Sugiharto

Romo Wanta
Romo Wanta
Reply to  Felix Sugiharto
11 years ago

Felix yth Prinsip hukum kanonik tentang perkawinan adalah hanya orang Katolik yang secara formal sebagai Katolik terkena aturan hukum kanonik, tidak pada orang non Katolik. Namun yang menikah dengan orang Katolik dia harus ikut mentaati aturan Gereja Katolik. Adik anda beriman Pentakosta bukan Katolik, namun jika menikah dengan orang Katolik maka harus bebas dari ikatan perkawinan sebelumnya (perlu proses pemutusan ikatan perkawinan). Prinsip hukum perkawinan, siapa saja yang menikah harus memiliki status bebas/liber, tidak ada ikatan perkawinan. Jika dia menikah maka ada halangan. Saya kira sudah jelas A harus menjalani proses pemutusan ikatan perkawinan sebelumnya sebelum menikah yang baru. salam… Read more »

Felix Sugiharto
Felix Sugiharto
Reply to  Romo Wanta
11 years ago

Rm Wanta yth,
Terima kasih atas penjelasannya, sekarang saya sudah jelas.

Salam
Felix S

amie
amie
11 years ago

saya beragama kristen sedangkan suami katlolik, menikah secara katolik, 3bln lalu saya melakukan perselingkuhan yang membuat rumah tangga saya diambang kehancuran, saya sangat menyesal dan ingin untuk membangun kembali rumah tangga saya, tapi suami sulit menerima kejadian ini, dia merasa saya injak2 harga dirinya, skrg dia memikirkan untuk bercerai, apakah dosa kalau kita menceraikan pasangan yg telah berselingkuh? jika kedua belah pihak telah mengakui kalau masih ada cinta, bisakah rumah tangganya dipulihkan kembali? apakah kami berdua bisa berkonsultasi langsung dgn katolisitas di surabaya? terima kasih

Vano
Vano
12 years ago

Dear Katolisitas, saya ingin ikut bertanya, sering sekali kita dengar orang berkata, “JODOH ITU DI TANGAN TUHAN” benarkah pernyataan tersebut? Jika benar mengapa ada perceraian?

Salam

Caecilia Triastuti
Reply to  Vano
12 years ago

Shalom Vano, Sebenarnya bukan hanya jodoh, namun segala sesuatu dalam kehidupan kita, berada di tangan Tuhan, walau tentu saja pilihan dan keputusan kita ikut berpengaruh besar kepada peristiwa hidup yang kita alami, karena Tuhan mempercayai kita dengan kehendak bebas. Kita akan mengalami campur tangan Tuhan sendiri jika kita menyerahkan keputusan dan kebebasan kita kepada Tuhan, untuk diselaraskan dengan apa yang dikehendaki Tuhan, yang kita ketahui melalui pengajaran-Nya dalam Kitab Suci, ajaran Gereja, dan pergumulan doa-doa kita. Jodoh memang di tangan Tuhan, tetapi bagaimana kita menyikapi karunia jodoh dan menjalani kehidupan pernikahan dengan jodoh kita itu berada di tangan kita, karena… Read more »

Andreas
Andreas
12 years ago

Ytk Romo dan para modie, Saya mempunyai saudara laki2, yg telah memiliki putra; namun istrinya berhubungan dengan org lain yg akhirnya menikah (saya tdk tahu menikah secara apa?). Pernikahan saudara saya dgn istrinya resmi dan sah secara Iman katolik dan keduanya terbaptis secara Katolik. Sebelumnya istri dr saudara saya, meminta surat di atas meterai dan datang ke tempat saudara saya. Dan saudara saya, bahkan langsung memberikan tanda tangan di dalam surat segel yg kosong, dan meminta agar istrinya mengisi sendiri sesuai kemauannya (alasannya adalah krn kalau diisi oleh saudara saya, nanti malah tdk sesuai dgn yg dimaksud). Intinya bahwa saudara… Read more »

Romo Wanta, Pr.
Reply to  Andreas
12 years ago

Andreas Yth,

Benar apa yang anda katakan perkawinan orang Katolik terbaptis sah sakramen, tidak terputuskan ikatan itu. Karena itu mestinya tidak mungkin orang Katolik yang secara sah telah menikah dengan cara apapun menikah lagi dengan orang Katolik tanpa ada proses. Saya tidak mengerti surat dengan meterai itu apa isinya dan siapa yang mengeluarkan surat itu. Apalagi seorang imam/pastor tidak dapat menikah secara sipil maupun kanonik karena halangan tahbisan. Kemungkinan ada kekeliruan dalam peristiwa itu.

salam
Rm Wanta

Andreas
Andreas
Reply to  Romo Wanta, Pr.
12 years ago

Ytk Romo Wanta,

Wah terimakasih sekali Romo Wanta. Kebetulan saya sendiri tdk tahu isinya seperti apa, spt yg sudah saya jelaskan dlm pertanyaan saya, bhw surat itu kosong dan kakak saya hanya menandatangani saja. Jelas itu oknum, karena kalau masih dlm lingkungan Gereja Katolik, hampir tdk mungkin bisa terjadi lagi perkawinan, apalagi halangannya jelas.

Romo Wanta, sekali lagi terimakasih banyak, atas jawabannya.

Tuhan memberkati kita semua.

yohanes
yohanes
12 years ago

Yth romo… saya mohon bantuan, saya dulu menikah dengan istri secara Katolik. Istri saya dulu Islam, karena peraturan di instansi saya tidak boleh menikah dengan beda agama. Maka istri saya bersedia ikut saya masuk Katolik (dibaptis secara Katolik). Tetapi setelah 7 tahun menikah dan sudah punya anak 1, istri saya sekarang berubah pikiran (dan ada pengaruh dari kakaknya). Sekarang istri saya kembali sholat dan tidak mau mengurusi rumah tangga lagi. Sudah saya ingatkan tetapi omongan saya tidak didengar lagi, dia lebih mendengar omongan kakaknya. Mohon saran romo, dengan adanya masalah saya seperti ini. Dapatkah saya mengajukan cerai, karena istri saya… Read more »

Romo Wanta, Pr.
Reply to  yohanes
12 years ago

Yohanes Yth

Inilah resiko dan akibat dari perkawinan campur beda agama jika tidak didampingi dengan pembinaan, maka akan terjadi persoalan perkawinan. Memang tidaklah mudah menangani perkara perkawinan. Saya usul tidak langsung meminta pembatalan perkawinan, karena pada awalnya perkawinan berjalan dengan baik. Sekarang cobalah komunikasi dengan dia, kalau dia masih Islam namun perkawinan tetap jalan, tidak apa kita hormati kebebasannya memilih, yang penting keluarga tetap utuh. Apakah bisa minta rama paroki ikut berdialog dalam hal ini, kalau ya, silakan datang ke pastor paroki supaya ada pembinaan.

salam
Rm Wanta

Felix Sugiharto
Felix Sugiharto
12 years ago

Shalom Pak Steff dan Bu Ingrid

Mohon penjelasan kitab Ulangan 24 :1 – 4, karena ada seorang teman yang mengalami perjalanan hidup seperti yang dipaparkan dalam ayat2 tsb… setelah menemukan ayat2 di atas.. kemudian dia memutuskan melepaskan isterinya yang pernah dinikahi sebelumnya dan selanjutnya menikah degan wanita lain…
Mohon pencerahannya dari team katolisitas.

Salam.
Felix Sugiharto

Agatha
Agatha
12 years ago

Dear Romo Wanta, Pak Stef, dan Bu Ingrid, Saya dan suami menikah secara Katolik, dan sudah mempunyai anak. Kemudian tanpa sepengetahuan saya, suami menikah lagi di KUA dengan wanita lain, dan mereka sekarang sudah memiliki seorang anak. Setelah hal ini saya ketahui, suami meminta maaf, dan berjanji akan kembali kepada kami. Sekarang sudah lebih dari 2 bulan sejak kejadian ini terbuka, dan sampai saat ini dia belum menceraikan perempuan itu. Saya berusaha untuk memaafkan dia, tetapi dalam hati, saya bingung, karena mereka sudah memiliki anak, dan kalau saya menerima dia kembali, saya pasti akan melarang dia bertemu dengan anak itu,… Read more »

Agatha
Agatha
Reply to  Ingrid Listiati
12 years ago

Bu Ingrid, Makasih sekali atas masukannya, memang berat sekali untuk menerima kembali suami saya, apalagi dengan adanya tanggung jawab yang akan menyertainya terus seumur hidupnya itu. Tapi saya yakin sekali, dengan bantuan doa yang begitu banyak, Tuhan Yesus pasti akan menunjukkan kepada saya jalan yang harus saya tempuh dalam menghadapi masalah ini. Sebenarnya kami sudah sempat mengadakan konseling dengan frater di paroki kami (saat itu pastor sedang tidak di tempat), dan pada saat itu saya telah berjanji akan berusaha memaafkan dan menerima dia kembali, dan dia juga telah berjanji akan kembali, tetapi dia minta saya bersabar, memberikan dia kepercayaan dan… Read more »

josef
josef
12 years ago

Karena istri selingkuh, saya akhirnya harus bercerai meskipun saya sudah berusaha untuk tetap mempertahankan perkawinan itu. Dengan jalan mengajak untuk konsultasi ke romo paroki. Tapi akhirnya tetap bercerai juga. Yang jadi pertanyaan saya adalah 1. Apakah saya menyalahi Hukum Gereja dengan perceraian itu, 2. Kalau saya tidak menikah lagi, artinya kan saya tidak pernah melanggar Hukum Gereja.

Romo Wanta, Pr.
Reply to  josef
12 years ago

Josef Yth Perbuatan melanggar janji entah janji apapun adalah tidak enak, atau saya tidak berkomitmen atas apa yang saya ucapkan. Saya kira kita semua akan dapat menilai kalau saya tidak berkomitmen atas janji dan tidak setia pada janji di depan Tuhan dan saksi (imam dan umat), maka itu pasti berlawanan dengan hati nurani. Bertentangan dari suara hati dan dapat digolongkan melakukan perbuatan salah dan dosa. Saya belum tahu siapakah yang memulai dan berinisiatif untuk bercerai atau berpisah? Apakah tidak ada jalan untuk rujuk? Saya berkeyakinan semua bisa terjadi untuk rujuk, asal satu sama lain melihat kepentingan bersama keluarga, bukan diri… Read more »

josef
josef
Reply to  Romo Wanta, Pr.
11 years ago

Terima kasih atas penjelasannya, yang menjadi beban pikiran saya Apakah saya masuk dalam dosa berat? Karena sampai sekarang saya memutuskan untuk tidak menikah.

Romo Wanta
Romo Wanta
Reply to  josef
11 years ago

Josef Yth

Jika anda tidak melakukan (inisiatif) melakukan perpisahan dengan bercerai dengan pasangan anda, maka anda tidak berdosa berat, hanya gagal mempertahankan perjanjian itu. Kegagalan dan keberhasilan perkawinan dipengaruhi oleh faktor relasi anda berdua. Jadi persoalan muncul pasti bersama kedua belah pihak meski yang mengawali satu pihak. Memohonlah ampun dari Tuhan dan hiduplah menjadi lebih baik sebagai orang Katolik. Setiap peristiwa memiliki hikmat dan dengan bertobat menjelang Prapaskah ini kita akan dimurnikan panggilan anda dan kita semua.

salam
Rm Wanta

flow
flow
12 years ago

shaloom Romo Wanta,, saya sudah pernah bertanya ke Romo tentang mslh dlm pernikahan saya sekitar 7bln yang lalu dan sy sudah diberi solusi yg baek dg Romo tp setelah sy bicarakan dg Romo paroki ataupun Romo untuk konseling mslh perkawinan di Surabaya tetap sy menemui jalan buntu. 2 bulan lalu saya di pertemukan kembali dg suami sy, tapi tidak sedikitpun dia ada kata ‘maaf ataupun memperbaiki kesalahannya’ malah dia membicarakan mslh anak dan hak asuh.sy jadi bingung juga karena dia ngotot hak asuh tapi tidak ada niat membiayai sedikitpun untuk urusan hidup anak. sy juga berfikir sampai detik hari ini… Read more »

Rm Gusti Kusumawanta
Reply to  flow
12 years ago

Flow yth Bolehkan kami dari katolisitas tahu dimana anda berdomisili di Surabaya (paroki dimana). Maksud saya mewakili katolisitas adalah mencoba menghubungi rama paroki atau rama lain untuk memohon bantuan agar ada pendampingan kepada keluarga anda. Karena katolisitas hanya bisa menjawab dan memberi solusi dalam kapasitas teori ajaran Gereja tidak sampai pada tingkat pendampingan langsung. Masalah anda berat maka kalau saya jawab tentu akan timbul masalah baru karena persoalan anda itu hidup berkeluarga bukan hal yang statis. Saya merasa kalau anda jangan dulu memikirkan perkawinan baru dengan laki laki manapun tetapi fokuskan pada pendidikan dan pemeliharaan anak anak dulu. Lalu soal… Read more »

Margareth
Margareth
13 years ago

Kepada Yth Romo Bercerai(tdk ada kata cerai dlm gereja katolik) atau “melanjutkan” pernikahan yg “selembar akte pernikahan”? Teman saya(perempuan),sebut saja Ratih menikah secara katolik, & tinggal bersama mertua. Perkawinan mulai berjalan 2 bulan, mertua mulai mencari kesalahan,mengeluarkan “uneg2nya”, seperti tersinggung oleh saudaranya ratih karena “melengosi” mertua disaat pernikahan Ratih, & saudaranya Ratih harus minta maaf, tersinggung oleh romo yg memberkati pernikahan Ratih krn romo tsb seakan “tergesa2″(mrk menikah diparoki Ratih) & romo harus minta maaf, pulang Ratih dr kantor yg agak terlambat(jam 7 mlm)–sblm menikah Ratih jg sdh bekerja & pulangnya juga jam 7an mlm. & masih banyak yg lainnya… Read more »

Romo Wanta, Pr.
Reply to  Margareth
13 years ago

Margareth Yth. Begitulah kekatolikan kita kalau tidak mendalam dan mengakar dalam sanubari. Ibadat palsu rajin berdoa namun perilaku kita tidak menunjukkan sama sekali ajaran katolik. Peristiwa yang anda ceritakan menjadi gambaran nyata kehidupan kita. Hendaknya Ratih temanmu tetap setia pada iman katolik dan melahirkan anak dengan baik dan melindungi anak yang dilahirkannya. Banyak kegiatan sosial yang bisa membantu di Gereja Katolik dan biarlah rahmat Tuhan mengalir dan menobatkan suami yang meninggalkan istrinya dengan doa terus menerus. Ratih tentu akan tahu dengan baik siapa anak yang dikandungnya. Karena itu, rawatlah anak yang dalam kandungan dan akan melahirkan dengan baik bantu dan… Read more »

Fong
Fong
13 years ago

Yth Romo.. Ada hal penting yang ingin saya tanyakan,, semoga Romo berkenan memberikan pendapat & solusi atas masalah saudara saya.. Saudara saya (sebut saja si A) berencana akan menikah dengan seorang duda cerai katolik (sebut saja si B). Tapi si B ini dulu pernah menikah secara katolik dg istrinya (sebut saja si C) di gereja katolik. Belasan tahun kemudian, mereka memutuskan berpisah demi kebaikan masing2. Dan perpisahan itu sudah berlangsung 6 – 7 tahun.Karena pernikahan mereka dulu tidak tercatat di sipil, maka perceraian mereka diatas kertas bermeterai. Dan si C ini sudah menikah lagi dengan orang lain beberapa tahun yg… Read more »

Romo Wanta, Pr.
Reply to  Fong
13 years ago

Fong Yth Sekali lagi saya katakan, bahwa salah satu dari ketiga faktor yang menjadikan perkawinan Katolik sah adalah: tidak ada halangan. Maksudnya halangan di sini adalah halangan dari ikatan perkawinan. Karena C pernah menikah dan meskipun sudah cerai, entah apapun bentuk perkawinannya, tetap diakui oleh Gereja sebagai adanya ikatan perkawinan natural. Maka perkawinan dengan B di Gereja adalah tidak sah. Maka perkawinan baru B dengan A masih ada halangan juga karena B pernah menikah meski tidak sah kanonik namun secara sipil diakui terjadi perkawinan. Jadi B harus berstatus bebas demikian juga A. Untuk mengatasi ini maka B harus memohon pembatalan… Read more »

Romo pembimbing: Rm. Prof. DR. B.S. Mardiatmadja SJ. | Bidang Hukum Gereja dan Perkawinan : RD. Dr. D. Gusti Bagus Kusumawanta, Pr. | Bidang Sakramen dan Liturgi: Rm. Dr. Bernardus Boli Ujan, SVD | Bidang OMK: Rm. Yohanes Dwi Harsanto, Pr. | Bidang Keluarga : Rm. Dr. Bernardinus Realino Agung Prihartana, MSF, Maria Brownell, M.T.S. | Pembimbing teologis: Dr. Lawrence Feingold, S.T.D. | Pembimbing bidang Kitab Suci: Dr. David J. Twellman, D.Min.,Th.M.| Bidang Spiritualitas: Romo Alfonsus Widhiwiryawan, SX. STL | Bidang Pelayanan: Romo Felix Supranto, SS.CC |Staf Tetap dan Penulis: Caecilia Triastuti | Bidang Sistematik Teologi & Penanggung jawab: Stefanus Tay, M.T.S dan Ingrid Listiati Tay, M.T.S.
top
@Copyright katolisitas - 2008-2018 All rights reserved. Silakan memakai material yang ada di website ini, tapi harus mencantumkan "www.katolisitas.org", kecuali pemakaian dokumen Gereja. Tidak diperkenankan untuk memperbanyak sebagian atau seluruh tulisan dari website ini untuk kepentingan komersial Katolisitas.org adalah karya kerasulan yang berfokus dalam bidang evangelisasi dan katekese, yang memaparkan ajaran Gereja Katolik berdasarkan Kitab Suci, Tradisi Suci dan Magisterium Gereja. Situs ini dimulai tanggal 31 Mei 2008, pesta Bunda Maria mengunjungi Elizabeth. Semoga situs katolisitas dapat menyampaikan kabar gembira Kristus. 
85
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x