Pertanyaan:
Shalom Ibu Ingrid,
sebelumnya saya berterima kasih karena pada akhirnya saya dapatkan situs yang sangat bermanfaat ini,
dan sebagai orang awam hukum tidak ada salahnya jika saya bertanya kepada Ibu Ingrid tentang hukum pernikahan, yang ingin saya ketahui adalah;
siapa saja wanita yang boleh dinikahi dan siapa saja wanita yang tidak boleh dinikahi oleh pria ?
tak lupa saya ucapkan terima kasih sebelum dan sesudahnya. Cahyono.
Jawaban:
Shalom Cahyono,
Terima kasih atas pertanyaan anda yang unik. Ya, ada benarnya anda mengetahuinya, agar tidak ‘salah langkah’, ya. Namun yang tertulis dalam Kitab Hukum Kanonik hanya merupakan persyaratan umum. Selanjutnya, memang sang pria harus menentukan sendiri apakah ada kecocokan pribadi dan sifat- sifat antara dirinya dengan wanita itu.
Ketentuannya umumnya adalah sebagai berikut, menurut KHK 1983:
1. Pada dasarnya wanita yang tidak dilarang oleh hukum, dapat anda nikahi (lih. kan. 1058).
2. Setidak-tidaknya, wanita itu telah menyelesaikan umurnya yang ke 14 tahun (jadi minimal sehari setelah hari ulang tahunnya yang ke 15, lih. kan 1083, 1).
3. Wanita itu adalah wanita yang normal dalam arti tidak mempunyai impotensi dalam hal persetubuhan (lih. kan 1084, 1).
4. Wanita itu tidak terikat oleh perkawinan sebelumnya (lih. kan 1085, 1). Meskipun perkawinan sebelumnya tidak sah, tetaplah ia tidak dapat dinikahi lagi, tanpa perkawinan sebelumnya dinyatakan batal oleh pihak Tribunal Gereja (lih. kan 1085, 2).
5. Wanita itu bukan anggota dari komunitas ordo religius, ataupun institut religius yang terikat kaul kemurnian (lih. kann. 1087, 1088)
6. Wanita itu bukan merupakan hubungan keturunan langsung (seperti ibu bagi calon suaminya atau anak bagi calon suaminya, lih. kan 1091, 1) ataupun saudara dekat sampai hubungan kolateral ke-4. Artinya, bukan saudara kandung, bukan saudara sepupu, bukan keponakan atau bibi bagi calon suaminya, lih. kan. 1091, 2), ataupun hubungan langsung dan kolateral sampai derajat ke-2 karena hubungan adopsi (lih. kan. 1094).
7. Wanita itu mempunyai cukup akal budi dan dapat menggunakan akal budinya (lih. kan 1095, 1)
8. Wanita itu tidak mempunyai kelainan yang membuatnya tidak mampu menangkap apa kewajiban dan hak-hak-nya dalam ikatan perkawinan (lih. kan 1095, 2)
9. Wanita itu tidak mempunyai kelainan batiniah/jiwa, sehingga ia mampu mengambil tugas esensial sebagai istri (lih. kan. 1095, 3).
10. Wanita itu mengetahui bahwa ikatan perkawinan yang akan dijalaninya adalah ikatan seumur hidup dan dengan kehendak bebasnya setuju, mengikatkan diri dengan suaminya, dan bahwa perkawinan itu terarah kepada kelahiran keturunan dengan cara keterlibatan seksual (lih. kan 1096, 1).
11. Wanita yang akan dinikahi, tidak dalam keadaan terpaksa, atau ketakutan yang sangat (lih. kan 1103).
12. Jika wanita itu bukan Katolik, wanita itu bukan seseorang yang dengan keras menolak iman Katolik (lih. kan 1071, 2) ataupun menolak untuk membaptis anak-anak secara Katolik.
Demikian kira-kira garis besar yang disampaikan dalam Kitab Hukum Kanonik Gereja Katolik. Bagi saya pribadi, meskipun tidak diharuskan dan tidak tertulis di dalam hukum Gereja, namun bagi saya yang terpenting juga adalah sang wanita itu sedapat mungkin seiman dengan anda. Sebab itu akan sangat memudahkan anda berdua dalam membina kehidupan rumah tangga seterusnya. Banyak ketidak-cocokan yang mungkin timbul dari perkawinan campur atau perkawinan beda agama. Jadi lebih baik, jika anda sekarang sedang ‘mencari jodoh’ anda, bergaullah di lingkungan komunitas Katolik. Semoga dengan demikian, anda mendapatkan pasangan hidup anda.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- www.katolisitas.org
Shallom romo..saya cuma ada satu persoalan berkaitan jodoh.
1.Adakah dalam agama katolik, jodoh itu sudah ditetapkan oleh Tuhan sebagaimana yang dipercayai oleh agama lain?
2. Adakah hubungan yang tidak dipersetujui oleh keluarga sebelah pihak sahaja menunjukkan Tuhan merencanakan sesuatu yang lain atau masih adakah harapan untuk hubungan tersebut diselamatkan?
Sekian.
Shalom Bridget, Sebagian besar kejadian yang kita alami dalam hidup merupakan akibat dari ‘kerjasama’ antara rahmat/ berkat Tuhan dan kehendak/ keputusan manusia itu sendiri. Termasuk di dalamnya adalah hal jodoh. Sekilas prinsipnya sudah dibahas di artikel ini: Takdir dan pencobaan dari Tuhan?Iman dan pengabulan doa, lihat point.6 Jadi Tuhan dapat mengizinkan sesuatu terjadi (termasuk soal jodoh), namun terjadinya tetap melibatkan keputusan kehendak bebas orang yang bersangkutan, sehingga tidak dapat dikatakan bahwa ia hanya semacam wayang saja. Jika hubungan tidak disetujui oleh keluarga, silakan dilihat, apakah alasannya. Jika memang alasannya masuk akal, karena misalnya orang tua sudah melihat tidak ada kecocokan… Read more »
Terima kasih atas responnya. Sedikit tambahan ya, mohon dijelaskan. Tidak dinafikan orang tua pasti mengkehendaki sesuatu yang baik untuk anaknya, namun dalam hal ini, orang tuanya memberi alasan yang tidak munasabah iaitu atas sebab kakaknya mendapat mimpi yang dipercayai penampakan daripada Tuhan, malah orang lain juga mendapat mimpi yang sama (kakak ketiga dan mak ciknya). Dalam mimpi tersebut, sekiranya tetap meneruskan hubungan, Tuhan akan memberi hukuman dan akan ada malapetaka yang akan berlaku dalam kehidupan yang akan datang menyebabkan seluruh ahli keluarganya takut. Mereka bertegas dan memilih untuk percaya akan penampakan itu yang nyatanya bukan daripada Tuhan walaupun sudah dijelaskan.… Read more »
Shalom Bridget, Perihal mimpi, sudah pernah dibahas di artikel ini, silakan klik. Sejujurnya, ada banyak penyebab dari timbulnya mimpi. Tidak dapat dipastikan bahwa semua mimpi itu datangnya dari Tuhan, walaupun sebaliknya, juga tak dapat dikatakan bahwa semua mimpi datangnya dari setan atau diri sendiri. Sebab kisah-kisah dalam Kitab Suci juga mencatat bahwa adakalanya Tuhan memang memberikan pesan-Nya melalui mimpi kepada orang-orang pilihan-Nya. Kami di Katolisitas tidak dalam kapasitas untuk menentukan apakah mimpi yang dialami oleh orang tua dan kakak kekasih Anda itu adalah mimpi yang dari Tuhan atau bukan. Mohon pengertian Anda. Jika Anda mengalami penolakan karena alasan tersebut, betapapun… Read more »
Berbanyak terima kasih atas responnya, sangat membantu.
Tuhan memberkati.
saya mau bertanya saya dari pihak laki2 apakah hubungan yang saya jalani ini haram atau tidak saya menjalin hubungan dengan seorang wanita, nah wanita tersebut adalah masih sodara saya sendiri begi alur dari keluarga saya saya ceritakan secara singkat alurnya sebut saja kakek saya namanya andi dan kakaknya kakek saya namanya anto ==>alur keluarga saya {kakek saya mempunyai anak nah anaknya yaitu (ayah saya sendiri) dan lahirlah( SAYA) ==>alur kluarga si cewe {kakek dy punya anak nah (anak namanya yati (disamarkan)) lalu melahirkan dan (mempunyai anak namanya tutu (disamarkan)) nah si tutu ini setelah menikah mempunyai (anak cewe yang saya… Read more »
Hallo, Pak, Bu, Romo,,
Saya mau tny bbrp:
1. Bagaimana sosok seorang pria yg pantas dinikahi menurut iman kita katolik?
2. Jika seandainya saya mempunyai calon suami yg jarak umurnya sgt jauh dari saya sekitar 16 tahun (blm prnh menikah), apakah akan berpengaruh kpd keluarga nantinya? Ato mgkin apa ada efek nantinya?
3. Jika kita menyukai seorang teman, dan merasa cocok padanya lalu kita ingin Tuhan buka jalan bagi kami, doa yg bagaimana yg kita doakan pd Tuhan utk permohonan tsb?
*maaf ya Bu, pak, romo jika pertanyaan saya malah melenceng.
Trima kasih sblmnya.
Tuhan berkati.
Shalom Princess, 1. Sebenarnya apa yang tertulis di atas berlaku juga untuk kriteria umum pria yang dapat dinikahi menurut KHK. Kekecualian hanya pada batasan umur minimal, yaitu pria yang mau menikah harus sedikitnya telah menyelesaikan usia 16 tahun, jadi maksudnya minimal sehari setelah ulang tahunnya yang ke-17. (lih. Kan. 1083, 1) 2. Beda umur antara istri dan suami, tidak diatur dalam KHK. Maka beda umur 16 tahun harus dipertimbangkan sendiri oleh pasangan yang bersangkutan. Memang kemungkinan akan ada perbedaan dan penyesuaian yang harus diusahakan oleh kedua belah pihak, dan ini sebaiknya disadari sejak awal, agar tidak menjadi masalah di kemudian… Read more »
Syl Bu Ing n Mbk Tri..
Jawaban prtnyaan nya sdh sy terima, trima kasih byk Bu Mbak..
Jwbn ini sgt membantu sy.
Tuhan sll memberkati pelayanan Bu Inggrid n Mbk Tri..
Berkah dalem.. ^^
Shalom Ibu Ingrid
saya mau tanya saya seorang katolik dan mencintai wanita yang berbeda agama dengan saya terus kami berdua rencana akan menikah tetapi kami akan menikan dengan agama pacar saya itu….
yang ingin saya tanyakan apakah bisa saya kembali menjadi seorang katolik????? karena saya tidak mau meninggalkan agama saya itu.. bagaimana caranya dan bagusnya bagaimana yach….. terima kasih bantunnya.
Shalom Ariyadi, Perkawinan beda agama memang tidak mudah, bahkan sejak dari awal, ada banyak hal yang harus anda pertimbangkan. Karena pemberkatan nikah tidak dapat dilakukan dua kali, maka memang anda berdua harus memutuskan, bahwa anda ingin diberkati dengan cara agama yang mana. Saya tidak tahu apakah agama pacar anda, namun jika ia beragama Islam, dan jika anda memilih diberkati secara Islam (di KUA), artinya anda memilih untuk meninggalkan iman Katolik anda dan memeluk agama Islam, sebab pada pemberkatan itu anda akan mengucapkan syahadat, yang menjadikan anda seorang muslim. Saya tidak mengetahui apakah anda pernah merenungkan hal ini, tetapi jika belum,… Read more »
salam sejahtra
pagi bu ingrid
saya ingin bertanya
apakah pernikahan satu marga syah mnurut gereja katolik?
karena di adat batak itu tidak bs
hanya marganya saja yg sama, tidak ada hubungan saudara
Shalom Halomoan Silakan terlebih dahulu memberikan definisi apa artinya itu perkawinan satu marga. Apakah masih hubungan keluarga dekat, atau jauh? Yang menjadi ketentuan yang tidak bisa dilanggar dalam Gereja Katolik adalah ketentuan hubungan perkawinan yang melibatkan hubungan darah garis lurus (antara orang tua dengan anaknya sendiri) sampai hubungan kolateral tingkat kedua (incest maupun kawin sesama saudara kandung), karena bertentangan dengan hukum ilahi. Gereja harus patuh pada hukum ilahi ini dan tidak dibenarkan pelanggaran terhadap ketentuan. Demikian juga, hubungan darah dalam garis menyamping, dari tingkat ketiga sampai tingkat ke empat (semenda-sepupu) Gereja juga melarang namun dapat memberikan dispensasi (karena di sini… Read more »
Salam bu Inggrid, Pak Stef, Romo Wanta,
Saya pada dasarnya setuju dengan hukum kanonik gereja katolik yang membatasi pernikahan antara sesama. namun disini saya mau menoleh kebelakang sedikit dimana dalam kitab perjanjian lama, tidak menyebut keturunan dari pihak perempuan, dimana, Kain dan Abel, Kain menikah dengan siapa sehingga ada keturunannya, karena mereka adalah manusia pertama dari Adam dan Hawa? istri dari Kain dari garis keturunan mana??
terimaksih, mohon di jelaskan!!
Shalom Aquilino, 1. Gereja Katolik percaya bahwa seluruh umat manusia diturunkan dari Adam dan Hawa, “Magisterium Gereja Katolik mengajarkan tentang dosa asal, yang berasal dari dosa yang dilakukan oleh seorang Adam [manusia pertama], dan yang diturunkan kepada semua orang….” (Paus Pius XII, Humani Generis 37). Artinya, Gereja Katolik mengajarkan monogenism dan menolak polygenism sebab kita percaya bahwa semua manusia diturunkan dari sepasang manusia pertama, yaitu Adam dan Hawa. 2. Oleh karena itu, konsekuensinya, maka memang pada masa awal, terjadi ‘intermarry‘/ perkawinan sesama saudara atau incest. Walaupun memang kemudian, setelah jumlah manusia sudah mulai banyak, perkawinan sesama saudara tersebut dilarang oleh… Read more »
Shalom Bu Inggrid,
Saya ingin menanyakan bagaimana pendapat ibu dan Gereja mengenai pernikahan sesama jenis?apakah hal itu diperbolehkan Gereja?bagaimana menurut ibu pada kasus ini http://megapolitan.kompas.com/read/2010/06/07/08490249/Gereja.Tak.Restui.Perkawinan.Alter-Jane-5 ?
Terima kasih.
Shalom Tere, Katekismus Gereja Katolik dengan jelas menyebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan sakramental antara seorang pria dan seorang wanita: KGK 1601 Perjanjian Perkawinan, dengan mana seorang pria dan seorang wanita membentuk antar mereka kebersamaan seluruh hidup, dari sifat kodratinya terarah pada kesejahteraan suami-isteri serta pada kelahiran dan pendidikan anak; oleh Kristus Tuhan Perkawinan antara orang-orang yang dibaptis diangkat ke martabat Sakramen” (KHK kan. 1055, 1) Dengan demikian, apa yang dikatakan oleh Pastor Benny Susetyo Pr, dalam menyikapi perkawinan Alterina Hofan dan Jane Deviyanti adalah benar. Perkawinan mereka tidak dibenarkan menurut ajaran Gereja Katolik dan dengan demikian tidak dapat diberkati oleh… Read more »
Shalom,
Berikut saya kirimkan lagi sanggahan dari Rm. Benny di link ini http://megapolitan.kompas.com/read/2010/06/08/20552462/Gereja.Tak.Benarkan.Perkawinan.Sejenis-14, mudah2an bisa dibuka link nya itu. Rm. Benny memberikan pendapatnya tentang pernikahan sesama jenis, bukan spesifik atas kasus Alterina & Jane. Yang mau sampaikan di sini adalah, seharusnya kita sebagai umat Katolik jangan asal percaya dengan yang disampaikan oleh media, harus hati – hati dalam menyikapi sesuatu. Kasihan Rm. Benny nya, tapi untung saja beliau tanggap dan memberi klarifikasinya atas pernyataannya.
Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga tidak terjadi kesalah pahaman terhadap pihak Gereja Katolik.
Shalom Dewi,
Terima kasih atas klarifikasinya. Apapun yang disampaikan, jelas di sini, seperti yang dikatakan oleh Romo Benny, bahwa Gereja Katolik tidak pernah mendukung perkawinan sesama jenis. Bahwa pernyataan itu kemudian di- aplikasikan wartawan untuk menanggapi kasus Alter dan Jane, itu nampaknya di luar pengetahuan Romo Benny. Tetapi seandainya Romo Benny mengetahui keadaan persisnya, jika itu melibatkan transgender, dan dengan demikian adalah perkawinan sesama jenis, maka adalah hak Romo Benny untuk tetap mengeluarkan pernyataan yang sama, sebab hal itu memang sudah menjadi pengajaran Gereja Katolik, bukan semata pandangan Romo Benny sendiri.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org
Dear Romo Wanta,
Syallom,Romo
Salam Damai Sejahtera beserta Romo
Romo, saya mau tanya mengenai hubungan pariban kandung, apakah intinya gereja katolik memberikan dispensasi atau tidak terhadap hubungan tersebut?
Jika ya, dispensasi tersebut bagaimana?karena yang saya tahu,pasangan pariban kandung tersebut menghadap Uskup setempat (karena hanya Uskup lah yg dpt membrikan dispensasi tersebut). Saya jg membaca beberapa artikel yg memaparkan dispensasi tersebut hanya saja saya ingin tau langsung dr Romo.
Trims sebelumnya atas balasannya
TUHAN memberkati Romo
Detta Yth Saya kurang paham tentang pariban kandung itu apa maksudnya? Apakah sama dengan saudara kandung? Gereja Katolik menegaskan dalam kan 1091 bahwa perkawian antara mereka yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan ke atas dan ke bawah baik yang sah maupun natural tidak sah bertentangan dengan hukum ilahi. Gereja tidak memiliki kuasa untuk memberikan dispensasi. Dalam garis keturunan menyamping perkawinan tidak sah sampai dengan tingkat keempat. Kan 1092 hubungan semenda dalam garis lurus menggagalkan perkawinan dalam tingkat manapun. Silakan anda memahami dan memasukkan kasus tentang pariban kandung sesuai dengan penjelasan KHK 1983. Semoga dapat dipahami. salam Rm Wanta Kan.… Read more »
Dear Romo Wanta maupun admin Katolisitas,
Tolong berikan kami gambar (skema) hubungan semenda itu apa, garis lurus ke atas, garis lurus ke bawah, garis ke samping, garis menyamping sampai tingkat ke-empat?
Semuanya saya bingung.
Tolong jangan gunakan kata-kata. Gunakan saja gambar skema silsilah. Itu pasti lebih baik dalam menjelaskan Kanon di atas.
Terima kasih. GBU
Shalom Kilbenni, Hubungan semenda, adalah hubungan antara menantu dan mertua/ hubungan karena perkawinan. (Lihat arti ‘semenda’ dalam Kamus Bahasa Indonesia). Maka menurut Kitab Hukum Kanonik Gereja Katolik, tidak diperbolehkan menantu menikah dengan mertuanya sendiri (ketika pasangan mereka telah wafat). Hubungan darah dalam garis keturunan ke atas dan ke bawah, itu maksudnya adalah hubungan keturunan. Nah perkawinan di garis keturunan ke atas dan ke bawah, baik sah maupun natural, itu maksudnya adalah ayah atau ibu tidak boleh menikah dengan anak kandungnya sendiri, demikian juga ayah tiri ataupun ibu tiri tidak boleh menikah dengan anak tirinya. Hubungan keturunan antara ayah atau ibu… Read more »
W itu kan pamannya si X. Serius boleh menikahi paman sendiri atau tante sendiri?
Ternyata aturan KHK gak bisa diterima oleh adat Indonesia juga ya. Sama seperti aturan adat Batak (pariban yang saudara sepupu) gak bisa diterima oleh KHK.
Maaf jika pertanyaan saya mungkin mengesalkan Anda.
Terima kasih atas jawabannya. GBU.
Shalom Kilbenni, W itu bukan pamannya X. W baru disebut pamannya X kalau W adalah anak dari T. Nah, tapi ini W adalah anak dari U. Dan U adalah adik dari T. Kejadian ini bisa terjadi misalnya dalam suatu keluarga besar, di mana ada banyak anak, maka anaknya yang tertua (T) sudah punya cucu (X), lalu sang cucu (X) ini menikah dengan anak dari adiknya T (yaitu W, yang adalah anaknya U). Ini kan kasus, dan umumnya juga jarang terjadi. Jika perkawinan macam ini dilarang oleh hukum adat setempat, maka silakan mengikuti hukum adat setempat. Nah perkawinan sesama saudara sepupu… Read more »
Terima kasih banyak Bu Ingrid.
FYI saja, kalau adat Batak nggak lihat sejauh apa kakek atau buyutnya untuk memanggilnya paman. Tapi melihat pohon silsilah. Sehingga jika menikah dengan orang yang generasi di atas atau di bawah, digolongkan incest (menurut adat Batak).
Tapi anehnya, pariban (saudara sepupu, laki-laki menikahi perempuan yang merupakan daughter dari mom’s brother) malah dihalalkan oleh adat Batak. Pernikahan pariban tidak digolongkan incest oleh adat Batak.
Persis banget kayak yang itu (https://katolisitas.org/?p=2520/comment-page-1#comment-13487)
Baiklah, saya mengerti, saya akan hindari pariban (saudara sepupu) saya.
Terima kasih banyak. GBU
[Dari Katolisitas: Kembali. Semoga Tuhan memberkati Anda juga]
Shalom Rm Wanta/ Bu Ingrid / Bpk. Stef, Waktu itu saya pernah liat ttg kembar siam yg mempunyai 2 kepala dan 1 tubuh saja. Ada pertanyaan yang menggelitik saya: 1. Apabila mereka ingin menikah, kepala misalnya mempunyai pilihannya masing2, bagaimanakah dengan tubuh yg mereka pakai bersama itu? Apakah mereka berdosa karena satu tubuh itu harus dipakai bergantian oleh masing2 kepala ketika melakukan hubungan suami-istri? Istilah kasarnya mereka ‘berselingkuh’ 2. Bagaimanakah Gereja Katolik menanggapi kondisi seperti ini? 3. Temanku berkata, “Adalah lebih baik mereka hidup selibat.” Bukankah ini akan melanggar hak mereka seandainya mereka ingin hidup normal seperti menikah, punya anak,… Read more »
Gabrielle Yth Pertanyaan ini realistis atau hanya fiktif? Kalau realistis pasti ada pemikiran keduanya yang memiliki satu tubuh untuk berdiskusi dan mengambil keputusan terbaik. Saya sendiri belum pernah menghadapi kasus riil seperti pertanyaan anda. Maka sebaiknya dilihat dulu kasusnya dan perlu konsultasi secara pribadi kepada orangnya. Ajaran Gereja dan hukum Gereja tidak semuanya bisa menjawab kasus yang begitu banyak dalam norma yang baku. Tapi secara moral perlu dipertimbangkan kasus yang anda sampaikan. Bagi saya agak ganjil mereka memilih menikah dengan kondisi tubuh yang tidak normal. Karena bagaimana dengan pendidikan anak dalam keluarga dan berumah tangga pasti mendapat banyak persoalan dan… Read more »
Shalom, Terima kasih atas tanggapan Rm. Wanta, Pemikiran ini muncul setelah melihat sebuah artikel, berikut petikannya: ” Many know and have followed the story of the Hensel twins. They are now 18 and recently graduated from high school. Only four known sets of conjoined twins who share an undivided torso and two legs have ever survived into adulthood. By coordinating their efforts, they have been able to enjoy many hobbies and sports including volleyball, kickball, swimming, basketball, and cycling. Two years ago the girls passed their driver test and had to pass the test twice because each girl received a… Read more »
Gabrielle, Yth Jika itu riil dan sungguh terjadi maka kisah ini adalah kasus istimewa yang dapat menjadi bahan diskusi bagi para ahli moral dan hukum Gereja ttg perkawinan. Secara biologis manusia dikatakan seorang jika unsur kesadaran dan keutuhan secara fisik dan mental menjadi satu persona (pribadi). Kasus kembar siam atau manusia berkepala dua seperti yang anda ceritakan adalah dua kesadaran yang memiliki satu tubuh. Bisa dikatakan mereka dua tapi satu tubuh. Menyitir pemikiran para filsuf Cogito er sum bahwa aku ada ketika aku berpikir, maka keberadaan mereka dapat dikatakan dua orang. Jika dua orang menikah satu orang maka ini sudah… Read more »
Shalom Romo Wanta, Saya mengutip penjelasan Romo Wanta: Demikian juga, hubungan darah dalam garis menyamping, dari tingkat ketiga sampai tingkat ke empat (semenda-sepupu) Gereja juga melarang namun dapat memberikan dispensasi (karena di sini hukum melulu gereja/ ecclesiastical, jadi bukan ilahi). Harus dicatat bahwa secara biologis perkawinan anatar saudara macam ini tidak baik meski hukum adat menganjurkan perkawinan sedemikian. Karena alasan adat maka Gereja dapat memberikan dispensasi. Tapi sesungguhnya, tidak diizinkan perkawinan yang demikian karena jelas tidak ideal, maka sebisa mungkin dihindarkan. Semoga dapat ditangkap gagasannya. Kisah nyatanya demikian: Seorang kawan dekat saya, menjalani pernikahan hubungan antara saudara sepupu. Pihak lelaki… Read more »
Felix Yth Dispensasi diberikan atas 2 halangan yang ada dalam perkawinan mereka yakni beda agama dan hubungan semenda. Pertimbangan diberikan oleh Gereja karena alasan berat seperti tidak ada pilihan lain dalam pergaulan di antara mereka (adat dan suku tertentu memperkenankan perkawinan semenda meski dari sisi biologis tidak baik karena status kasta yang sama) Pertimbangan sosial dan moral demi kebaikan anak yang dikandungnya karena telah hamil, maka diberikan dispensasi dari hubungan darah garis menyamping sampai tingkat ke empat. Jadi perkawinan itu sah kanonik jika halangan teratasi oleh kuasa Gereja yang ada terutama hukum yang melulu gerejawi bukan ilahi. Sekali lagi ini… Read more »
Dear bu Ingrid.. terkait wanita yg boleh dinikahi ini, butir 6. Wanita itu bukan merupakan hubungan keturunan langsung (seperti ibu bagi calon suaminya atau anak bagi calon suaminya, lih. kan 1091, 1) ataupun saudara dekat sampai hubungan kolateral ke-4. Artinya, bukan saudara kandung, bukan saudara sepupu, bukan keponakan atau bibi bagi calon suaminya, lih. kan. 1091, 2), ataupun hubungan langsung dan kolateral sampai derajat ke-2 karena hubungan adopsi (lih. kan. 1094). disitu ibu sebutkan sampai hub kolateral ke-4. pertanyaan saya adalah, bagaimana penerapan hukum tersebut didaerah yg adat-istiadatnya memperbolehkan pernikahan tersebut, spt di suku batak, antara pariban (itu masih derajat… Read more »
Shalom Antonius, Yang menjadi ketentuan yang tidak bisa dilanggar adalah ketentuan hubungan perkawinan yang melibatkan hubungan darah garis lurus sampai hubungan kolateral tingkat kedua (incest maupun kawin sesama saudara kandung), karena bertentangan dengan hukum ilahi. Geraja harus patuh pada hukum ilahi ini dan tidak dibenarkan pelanggaran terhadap ketentuan. Demikian juga, hubungan darah dalam garis menyamping, dari tingkat ketiga sampai tingkat ke empat (semenda-sepupu) Gereja juga melarang namun dapat memberikan dispensasi (karena di sini hukum melulu gereja/ ecclesiastical, jadi bukan ilahi). Harus dicatat bahwa secara biologis perkawinan anatar saudara macam ini tidak baik meski hukum adat menganjurkan perkawinan sedemikian. Karena alasan… Read more »
maaf pertanyaan agak melenceng, bagaimana pandangan gereja terhadap wanita yang diciptakan
Tuhan dalam keadaan tidak sempurna. misalnya mempunyai kelainan fisik sehingga tidak bisa melahirkan anak, apakah mereka tidak memenuhi syarat untuk dinikahi seorang pria katholik?
Shalom Maria, Pertanyaan anda tidak melenceng, dan malah saya harus berterima kasih kepada anda karena ada kekeliruan/ ketidakjelasan dari pihak saya dalam menuliskan makna kanon yang saya kutip, yaitu kan. 1084, berikut ini saya sertakan selengkapnya kanon tersebut: Kan. 1084 § 1 Impotensi untuk melakukan persetubuhan yang mendahului (antecedens) perkawinan dan bersifat tetap (perpetua), entah dari pihak laki-laki entah dari pihak perempuan, entah bersifat mutlak entah relatif, menyebabkan perkawinan tidak sah menurut kodratnya sendiri. Kan. 1084 § 2 Jika halangan impotensi itu diragukan, entah karena keraguan hukum entah keraguan fakta, perkawinan tidak boleh dihalangi dan, sementara dalam keraguan, perkawinan tidak… Read more »
Shalom Ibu Ingrid,
sebelumnya saya berterima kasih karena pada akhirnya saya dapatkan situs yang sangat bermanfaat ini,
dan sebagai orang awam hukum tidak ada salahnya jika saya bertanya kepada Ibu Ingrid tentang hukum pernikahan, yang ingin saya ketahui adalah;
siapa saja wanita yang boleh dinikahi dan siapa saja wanita yang tidak boleh dinikahi oleh pria ? tak lupa saya ucapkan terima kasih sebelum dan sesudahnya.
Cahyono
[Dari Admin Katolisitas: Pertanyaan ini sudah dijawab di atas, silakan klik]
Saya seorang pria umur 39 thn Khatolik,saya terlanjur mencintai seorang wanita umur 35 thn protestan kami dipertemukan oleh kedua orang tua kami setahun yang lalu dan saya merasa cocok dan kami rencana menikah bulan juni 2010,namun ahir ahir ini banyak orang memberitahukan kepada saya maupun orang tua saya bahwa calon saya tersebut sudah pernah menikah 2 kali (istri gelap) namun belum mempunyai anak tetapi kalo saya tanyakan ke dia,selalu mengatakan kalo percaya silakan dan kalo tidak percaya juga silahkan saya jadi bingung,karena saya sudah terlanjur cinta sama dia apakah perkawinan nanti bisa syah secara khatolik?? nah bila pada saat pemberkatan… Read more »
Agusmelaz Yth Lebih baik selidiki dulu sampai tuntas apakah dia memiliki status bebas atau tidak biarpun istri gelap tetap harus ada bukti statusnya. Minta surat keterangan dari Camat dan Lurah ttg statusnya apakah belum pernah menikah atau belum tempat di domisili / tinggal. Jika terjadi kekeliruan maka bisa dibatalkan perkawinan itu. Karena itu diumumkan agar banyak yang mendengar jika ada halangan perkawinan segera dilaporkan ke pastor paroki. Sebaiknya biarpun sudah jatuh cinta anda pikir baik-baik melanjutkan ke jenjang perkawinan hubungan anda dengan dia. Carilah yang tidak memiliki resiko dan persoalan di kemudian hari terutama status dan masa lalunya. salam Rm… Read more »
Terima Kasih banyak Romo atas saran nya,namun saya mengharapkan penjelasan yang lebih detil lagi dari Romo seandainya benar apa kata orang-orang ternyata dia sudah pernah menjadi istri gelap tapi lelaki / suami gelapnya tidak keberatan dia menikah apakah pernikahan secara katolik dapat dilaksanakan,tidak jadi penghalang karena dia tidak suci lagi .? atas bantuan Romo saya ucapkan terima kasih.Syaloom
Agusmelaz Yth Kalau benar bahwa telah menjadi istri gelap maka itu halangan tidak bisa melaksanakan perkawinan secara sah kanonik (walaupun disetujui suami gelapnya, karena biar bagaimanapun ikatan perkawinan terdahulu menghalangi sahnya perkawinan yang akan dilangsungkan kemudian). Namun kalau statusnya dulu ‘istri gelap’ tapi tanpa ikatan perkawinan dengan ‘suami gelap’nya, dan sekarang ia bertobat, dan sungguh sudah tidak lagi berhubungan dengan suami gelapnya, maka ia dapat menikah secara kanonik dalam Gereja Katolik. Jadi yang menjadi penghalang bagi sahnya perkawinan Katolik adalah ikatan perkawinan terdahulu. Maka jika hubungan yang dulu tidak ada ikatan perkawinan, dan yang bersangkutan sudah bertobat, maka ia dapat… Read more »