Pertanyaan:

Shalom Ibu Ingrid,

sebelumnya saya berterima kasih karena pada akhirnya saya dapatkan situs yang sangat bermanfaat ini,
dan sebagai orang awam hukum tidak ada salahnya jika saya bertanya kepada Ibu Ingrid tentang hukum pernikahan, yang ingin saya ketahui adalah;
siapa saja wanita yang boleh dinikahi dan siapa saja wanita yang tidak boleh dinikahi oleh pria ?

tak lupa saya ucapkan terima kasih sebelum dan sesudahnya. Cahyono.

Jawaban:

Shalom Cahyono,

Terima kasih atas pertanyaan anda yang unik. Ya, ada benarnya anda mengetahuinya, agar tidak ‘salah langkah’, ya. Namun yang tertulis dalam Kitab Hukum Kanonik hanya merupakan persyaratan umum. Selanjutnya, memang sang pria harus menentukan sendiri apakah ada kecocokan pribadi dan sifat- sifat antara dirinya dengan wanita itu.

Ketentuannya umumnya adalah sebagai berikut, menurut KHK 1983:

1. Pada dasarnya wanita yang tidak dilarang oleh hukum, dapat anda nikahi (lih. kan. 1058).

2. Setidak-tidaknya, wanita itu telah menyelesaikan umurnya yang ke 14 tahun (jadi minimal sehari setelah hari ulang tahunnya yang ke 15, lih. kan 1083, 1).

3. Wanita itu adalah wanita yang normal dalam arti  tidak mempunyai impotensi dalam hal persetubuhan (lih. kan 1084, 1).

4. Wanita itu tidak terikat oleh perkawinan sebelumnya (lih. kan 1085, 1). Meskipun perkawinan sebelumnya tidak sah, tetaplah ia tidak dapat dinikahi lagi, tanpa perkawinan sebelumnya dinyatakan batal oleh pihak Tribunal Gereja (lih. kan 1085, 2).

5. Wanita itu bukan anggota dari komunitas ordo religius, ataupun institut religius yang terikat kaul kemurnian (lih. kann. 1087, 1088)

6. Wanita itu bukan merupakan hubungan keturunan langsung (seperti ibu bagi calon suaminya atau anak bagi calon suaminya, lih. kan 1091, 1) ataupun saudara dekat sampai hubungan kolateral ke-4. Artinya, bukan saudara kandung, bukan saudara sepupu, bukan keponakan atau bibi bagi calon suaminya, lih. kan. 1091, 2), ataupun hubungan langsung dan kolateral sampai derajat ke-2 karena hubungan adopsi (lih. kan. 1094).

7. Wanita itu mempunyai cukup akal budi dan dapat menggunakan akal budinya (lih. kan 1095, 1)

8. Wanita itu tidak mempunyai kelainan yang membuatnya tidak mampu menangkap apa kewajiban dan hak-hak-nya dalam ikatan perkawinan (lih. kan 1095, 2)

9. Wanita itu tidak mempunyai kelainan batiniah/jiwa, sehingga ia mampu mengambil tugas esensial sebagai istri (lih. kan. 1095, 3).

10. Wanita itu mengetahui bahwa ikatan perkawinan yang akan dijalaninya adalah ikatan seumur hidup dan dengan kehendak bebasnya setuju, mengikatkan diri dengan suaminya, dan bahwa perkawinan itu terarah kepada kelahiran keturunan dengan cara keterlibatan seksual (lih. kan 1096, 1).

11. Wanita yang akan dinikahi, tidak dalam keadaan terpaksa, atau ketakutan yang sangat (lih. kan 1103).

12. Jika wanita itu bukan Katolik, wanita itu bukan seseorang yang dengan keras menolak iman Katolik (lih. kan 1071, 2) ataupun menolak untuk membaptis anak-anak secara Katolik.

Demikian kira-kira garis besar yang disampaikan dalam Kitab Hukum Kanonik Gereja Katolik. Bagi saya pribadi, meskipun tidak diharuskan dan tidak tertulis di dalam hukum Gereja, namun bagi saya yang terpenting juga adalah sang wanita itu sedapat mungkin seiman dengan anda. Sebab itu akan sangat memudahkan anda berdua dalam membina kehidupan rumah tangga seterusnya. Banyak ketidak-cocokan yang mungkin timbul dari perkawinan campur atau perkawinan beda agama. Jadi lebih baik, jika anda sekarang sedang ‘mencari jodoh’ anda, bergaullah di lingkungan komunitas Katolik. Semoga dengan demikian, anda mendapatkan pasangan hidup anda.

Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- www.katolisitas.org

41 COMMENTS

  1. Shallom romo..saya cuma ada satu persoalan berkaitan jodoh.
    1.Adakah dalam agama katolik, jodoh itu sudah ditetapkan oleh Tuhan sebagaimana yang dipercayai oleh agama lain?
    2. Adakah hubungan yang tidak dipersetujui oleh keluarga sebelah pihak sahaja menunjukkan Tuhan merencanakan sesuatu yang lain atau masih adakah harapan untuk hubungan tersebut diselamatkan?
    Sekian.

    • Shalom Bridget,

      Sebagian besar kejadian yang kita alami dalam hidup merupakan akibat dari ‘kerjasama’ antara rahmat/ berkat Tuhan dan kehendak/ keputusan manusia itu sendiri. Termasuk di dalamnya adalah hal jodoh.

      Sekilas prinsipnya sudah dibahas di artikel ini:

      Takdir dan pencobaan dari Tuhan?
      Iman dan pengabulan doa, lihat point.6

      Jadi Tuhan dapat mengizinkan sesuatu terjadi (termasuk soal jodoh), namun terjadinya tetap melibatkan keputusan kehendak bebas orang yang bersangkutan, sehingga tidak dapat dikatakan bahwa ia hanya semacam wayang saja.

      Jika hubungan tidak disetujui oleh keluarga, silakan dilihat, apakah alasannya. Jika memang alasannya masuk akal, karena misalnya orang tua sudah melihat tidak ada kecocokan sifat dst, maka silakan dipertimbangkan. Sebab kadang orang-orang terdekat dapat menilai dengan lebih obyektif daripada diri orang itu sendiri, apalagi jika ia dalam keadaan jatuh cinta. Orang tua, yang pasti menghendaki yang terbaik bagi anaknya, umumnya mempunyai pertimbangan yang masuk akal tentang calon pasangan anaknya. Semoga hal tersebut dapat dibicarakan dan diputuskan dengan semangat kasih dan kekeluargaan.

      Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
      Ingrid Listiati- katolisitas.org

      • Terima kasih atas responnya. Sedikit tambahan ya, mohon dijelaskan.

        Tidak dinafikan orang tua pasti mengkehendaki sesuatu yang baik untuk anaknya, namun dalam hal ini, orang tuanya memberi alasan yang tidak munasabah iaitu atas sebab kakaknya mendapat mimpi yang dipercayai penampakan daripada Tuhan, malah orang lain juga mendapat mimpi yang sama (kakak ketiga dan mak ciknya). Dalam mimpi tersebut, sekiranya tetap meneruskan hubungan, Tuhan akan memberi hukuman dan akan ada malapetaka yang akan berlaku dalam kehidupan yang akan datang menyebabkan seluruh ahli keluarganya takut. Mereka bertegas dan memilih untuk percaya akan penampakan itu yang nyatanya bukan daripada Tuhan walaupun sudah dijelaskan. Namun, keadaan ini membuatkan saya tertanya-tanya, adakah ini betul daripada Tuhan atau jodoh saya sememangnya bukan dengan dia, kerana sehingga sekarang mereka tetap dengan keputusan yang telah diambil dan saya juga telah putus asa. Apakah yang perlu saya lakukan?
        Mohon bantuan respon. Tuhan memberkati.

        • Shalom Bridget,

          Perihal mimpi, sudah pernah dibahas di artikel ini, silakan klik.

          Sejujurnya, ada banyak penyebab dari timbulnya mimpi. Tidak dapat dipastikan bahwa semua mimpi itu datangnya dari Tuhan, walaupun sebaliknya, juga tak dapat dikatakan bahwa semua mimpi datangnya dari setan atau diri sendiri. Sebab kisah-kisah dalam Kitab Suci juga mencatat bahwa adakalanya Tuhan memang memberikan pesan-Nya melalui mimpi kepada orang-orang pilihan-Nya.

          Kami di Katolisitas tidak dalam kapasitas untuk menentukan apakah mimpi yang dialami oleh orang tua dan kakak kekasih Anda itu adalah mimpi yang dari Tuhan atau bukan. Mohon pengertian Anda. Jika Anda mengalami penolakan karena alasan tersebut, betapapun berat bagi Anda, mungkin yang dapat Anda tanyakan kepada diri Anda sendiri adalah, apakah pilihan Anda? Sebab hal itu memang ada di luar kuasa Anda. Kita tidak dapat memaksa semua orang untuk setuju dengan apa yang menjadi kehendak dan pandangan kita. Namun kita selalu mempunyai pilihan untuk sesuatu yang ada di dalam kontrol kita sendiri. Yaitu, apakah kita mau berlarut-larut dalam kesedihan dan keputusasaan, atau melihat hal ini sebagai ujian untuk membuktikan iman Anda kepada Tuhan? Sebab jika Anda sudah menyampaikan apa yang Anda pikir baik dan benar, Anda sudah mengasihi kekasih Anda dengan tulus, namun jika akhirnya kekasih Anda meninggalkan Anda karena pengaruh keluarganya, maka anggaplah ini juga sebagai suatu pertanda dari Tuhan bahwa ia memang bukan jodoh Anda. Sebab jika ia dalam banyak hal lebih ‘berat’ kepada keluarganya daripada mempertahankan Anda, Andapun akan mengalami kesulitan di kemudian hari jika hubungan Anda diteruskan.

          Maka libatkanlah kekasih Anda dalam hal ini. Apakah pandangannya? Sebab Anda tidak dapat memaksakan kehendak Anda, jika ternyata bukan itu yang menjadi kehendak kekasih Anda. Silakan membawa pergumulan tentang hubungan kasih Anda berdua dalam doa-doa pribadi Anda berdua. Serahkan perkara ini kepada Tuhan dan mohonkanlah kepada-Nya agar Tuhan berkenan menunjukkan kehendak-Nya dan Anda diberi hati yang lapang untuk menerimanya. Entah jika kehendak Tuhan bahwa hubungan Anda dengan kekasih Anda dapat berlanjut, namun dalam keadaan ditentang oleh keluarga kekasih Anda; atau harus terputus. Mungkin baik jika Anda membawa ujud-ujud permohonan ini dalam doa-doa novena, rosario atau bahkan diiringi puasa. Jika memungkinkan, ikutilah perayaan Ekaristi setiap hari di gereja.

          Semoga Tuhan memberikan rahmat-Nya kepada Anda dan kekasih Anda untuk mengetahui apa yang menjadi kehendak-Nya bagi Anda berdua.

          Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
          Ingrid Listiati- katolisitas.org

  2. saya mau bertanya
    saya dari pihak laki2

    apakah hubungan yang saya jalani ini haram atau tidak

    saya menjalin hubungan dengan seorang wanita, nah wanita tersebut adalah masih sodara saya sendiri begi alur dari keluarga saya

    saya ceritakan secara singkat alurnya sebut saja kakek saya namanya andi dan kakaknya kakek saya namanya anto

    ==>alur keluarga saya
    {kakek saya mempunyai anak nah anaknya yaitu
    (ayah saya sendiri) dan lahirlah( SAYA)

    ==>alur kluarga si cewe
    {kakek dy punya anak nah
    (anak namanya yati (disamarkan))
    lalu melahirkan dan
    (mempunyai anak namanya tutu (disamarkan))
    nah si tutu ini setelah menikah mempunyai
    (anak cewe yang saya taksir)

    hukumnya gimana tu

    [dari katolisitas: silakan memperjelas, bagaimana hubungan saudaranya, apakah kakek anda dan kakek dia mempunyai orang tua yang sama atau bagaimana?]

  3. Hallo, Pak, Bu, Romo,,
    Saya mau tny bbrp:
    1. Bagaimana sosok seorang pria yg pantas dinikahi menurut iman kita katolik?
    2. Jika seandainya saya mempunyai calon suami yg jarak umurnya sgt jauh dari saya sekitar 16 tahun (blm prnh menikah), apakah akan berpengaruh kpd keluarga nantinya? Ato mgkin apa ada efek nantinya?
    3. Jika kita menyukai seorang teman, dan merasa cocok padanya lalu kita ingin Tuhan buka jalan bagi kami, doa yg bagaimana yg kita doakan pd Tuhan utk permohonan tsb?

    *maaf ya Bu, pak, romo jika pertanyaan saya malah melenceng.
    Trima kasih sblmnya.
    Tuhan berkati.

    • Shalom Princess,

      1. Sebenarnya apa yang tertulis di atas berlaku juga untuk kriteria umum pria yang dapat dinikahi menurut KHK. Kekecualian hanya pada batasan umur minimal, yaitu pria yang mau menikah harus sedikitnya telah menyelesaikan usia 16 tahun, jadi maksudnya minimal sehari setelah ulang tahunnya yang ke-17. (lih. Kan. 1083, 1)

      2. Beda umur antara istri dan suami, tidak diatur dalam KHK.
      Maka beda umur 16 tahun harus dipertimbangkan sendiri oleh pasangan yang bersangkutan. Memang kemungkinan akan ada perbedaan dan penyesuaian yang harus diusahakan oleh kedua belah pihak, dan ini sebaiknya disadari sejak awal, agar tidak menjadi masalah di kemudian hari. Sebab memang tidak semua perkawinan dengan beda umur sebesar ini gagal, tetapi memang harus diakui bukannya bebas dari tantangan.

      3. Dari Triastuti:
      Sebenarnya, menurut hemat saya, doa yang terbaik adalah yang keluar dari hati Anda sendiri sebagai persembahan seluruh diri dan kebutuhan Anda di hadapan Tuhan. Tetapi baiklah saya mencoba menyusun doa sederhana ini, mungkin bisa sebagai gambaran, silakan disesuaikan dengan kata hati Anda.

      Tuhan Allah Bapa Yang Maha Pengasih, aku datang ke hadirat-Mu, bersama kerinduan hatiku saat ini. Aku mengucapkan syukur kepada-Mu, karena telah mempertemukanku dengan teman-teman yang baik dan memberiku wawasan baru dalam berbagai hal. Aku menyadari dengan penuh syukur bahwa Engkau sangat mengasihiku melalui mereka semua. Juga Engkau sangat mengasihiku melalui kedua orangtuaku dan keluarga besarku yang telah sangat melengkapi hidupku. Terima kasih Tuhan.

      Kini, di dalam kasih-Mu yang begitu besar, aku telah merasakan kasih yang lebih dalam dan lebih khusus kepada dia (nama teman Anda…), yang selama ini telah menjadi teman baikku, di mana aku selalu merasakan sukacita dan harapan yang baik di saat aku sedang bersamanya.Dalam kerahiman dan kasih setia-Mu Bapa, ijinkan aku mempersembahkan kerinduanku ini, kerinduan untuk menjadi teman khususnya, menjadi kekasih hatinya, dan pasangan hidupnya. Engkau mengetahui semua yang terbaik bagi dia dan bagiku, dan Engkau mengasihi kami masing-masing lebih dari siapapun. Mata-Mu yang penuh kerahiman melihat masa depan yang terbentang di hadapan kami, semua kemungkinan yang kami miliki, semua kebutuhan, dan pergumulan kami masing-masing. Jika Engkau berkenan dan Kau pandang baik bagi kami, dalam kerahiman dan kebijaksanaan-Mu, aku memohon sudilah Engkau membuka hatinya, supaya ia pun dapat merasakan kasih yang ingin kuberikan kepadanya, dan kami dapat saling merasakan dan menyatakan kasih itu dalam kepenuhan kasih-Mu yang kudus. Bimbinglah kami agar kami dapat sama-sama bertumbuh dalam iman dan pengenalan akan kasih-Mu melalui persahabatan kami. Ijinkan kami membangun relasi kami atas dasar keteladanan dan ketaatan para Kudus-Mu, dan buatlah kasih kami menjadi sarana untuk membagikan kasih-Mu kepada sesama kami, khususnya mereka yang paling merindukan sapaan kasih dalam hidupnya.

      Namun di atas segalanya, terjadilah semua yang terbaik menurut kehendak dan rencana-Mu. Bila ternyata ia mempunyai perasaan yang berbeda dengan yang kurasakan, berikanlah aku kebesaran hati untuk menerimanya dan mengertinya, dan terus bergantung kepada kasih-Mu yang selalu menjaga dan menjamin aku. Baik sebagai kekasih atau sebagai sahabat, biarlah kami boleh terus menjadi anak-anak-Mu yang setia, yang selalu percaya bahwa Engkau telah dan sedang terus memberikan yang terbaik dalam rencana agung-Mu bagi kami masing-masing.

      Bersama doa para Kudus dan teladan Bunda Maria, ajarlah aku untuk merindukan kasih setia-Mu lebih dari segala kerinduanku akan kasih dari sesamaku manusia, sebab Engkaulah sumber segala kepenuhan hidupku. Dalam nama Yesus Kristus, Putera-Mu, yang telah wafat dan bangkit bagiku, amin.

      Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
      Ingrid Listiati dan Triastuti – katolisitas.org

      • Syl Bu Ing n Mbk Tri..
        Jawaban prtnyaan nya sdh sy terima, trima kasih byk Bu Mbak..
        Jwbn ini sgt membantu sy.
        Tuhan sll memberkati pelayanan Bu Inggrid n Mbk Tri..
        Berkah dalem.. ^^

  4. Shalom Ibu Ingrid
    saya mau tanya saya seorang katolik dan mencintai wanita yang berbeda agama dengan saya terus kami berdua rencana akan menikah tetapi kami akan menikan dengan agama pacar saya itu….
    yang ingin saya tanyakan apakah bisa saya kembali menjadi seorang katolik????? karena saya tidak mau meninggalkan agama saya itu.. bagaimana caranya dan bagusnya bagaimana yach….. terima kasih bantunnya.

    • Shalom Ariyadi,
      Perkawinan beda agama memang tidak mudah, bahkan sejak dari awal, ada banyak hal yang harus anda pertimbangkan. Karena pemberkatan nikah tidak dapat dilakukan dua kali, maka memang anda berdua harus memutuskan, bahwa anda ingin diberkati dengan cara agama yang mana. Saya tidak tahu apakah agama pacar anda, namun jika ia beragama Islam, dan jika anda memilih diberkati secara Islam (di KUA), artinya anda memilih untuk meninggalkan iman Katolik anda dan memeluk agama Islam, sebab pada pemberkatan itu anda akan mengucapkan syahadat, yang menjadikan anda seorang muslim. Saya tidak mengetahui apakah anda pernah merenungkan hal ini, tetapi jika belum, silakan anda merenungkannya.
      Saya pernah menjawab kasus yang serupa dengan kasus anda di sini, silakan klik.
      Ariyadi, ada banyak hal di dalam hidup ini di mana kita harus membuat keputusan yang sangat penting, yang akan mempengaruhi kehidupan anda selanjutnya. Dan hal pernikahan adalah salah satunya. Saya berharap anda dapat bertindak bijaksana dalam hal ini, dan selalu memohon bimbingan Roh Kudus. Jika saya boleh menyarankan, jangan sampai anda memilih untuk mendahulukan kehendak anda sendiri daripada kehendak Tuhan.

      Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
      Ingrid Listiati- https://katolisitas.org

  5. salam sejahtra

    pagi bu ingrid
    saya ingin bertanya
    apakah pernikahan satu marga syah mnurut gereja katolik?
    karena di adat batak itu tidak bs
    hanya marganya saja yg sama, tidak ada hubungan saudara

    • Shalom Halomoan
      Silakan terlebih dahulu memberikan definisi apa artinya itu perkawinan satu marga. Apakah masih hubungan keluarga dekat, atau jauh?
      Yang menjadi ketentuan yang tidak bisa dilanggar dalam Gereja Katolik adalah ketentuan hubungan perkawinan yang melibatkan hubungan darah garis lurus (antara orang tua dengan anaknya sendiri) sampai hubungan kolateral tingkat kedua (incest maupun kawin sesama saudara kandung), karena bertentangan dengan hukum ilahi. Gereja harus patuh pada hukum ilahi ini dan tidak dibenarkan pelanggaran terhadap ketentuan. Demikian juga, hubungan darah dalam garis menyamping, dari tingkat ketiga sampai tingkat ke empat (semenda-sepupu) Gereja juga melarang namun dapat memberikan dispensasi (karena di sini hukum melulu gereja/ ecclesiastical, jadi bukan ilahi). Harus dicatat bahwa secara biologis perkawinan anatar saudara macam ini tidak baik meski hukum adat menganjurkan perkawinan sedemikian. Karena alasan adat maka Gereja dapat memberikan dispensasi. Tapi sesungguhnya, tidak diizinkan perkawinan yang demikian karena jelas tidak ideal, maka sebisa mungkin dihindarkan. Semoga dapat ditangkap gagasannya.

      Menurut KHK, perkawinan antara sesama saudara, yaitu dalam garis keturunan menyamping sampai dengan tingkat empat, tidak sah (lihat KHK 1091- § 2). Cara menghitung garis menyimpang ini sudah pernah saya tuliskan di sini, silakan klik

      Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
      Ingrid Listiati- katolisitas.org

  6. Salam bu Inggrid, Pak Stef, Romo Wanta,

    Saya pada dasarnya setuju dengan hukum kanonik gereja katolik yang membatasi pernikahan antara sesama. namun disini saya mau menoleh kebelakang sedikit dimana dalam kitab perjanjian lama, tidak menyebut keturunan dari pihak perempuan, dimana, Kain dan Abel, Kain menikah dengan siapa sehingga ada keturunannya, karena mereka adalah manusia pertama dari Adam dan Hawa? istri dari Kain dari garis keturunan mana??

    terimaksih, mohon di jelaskan!!

    • Shalom Aquilino,
      1. Gereja Katolik percaya bahwa seluruh umat manusia diturunkan dari Adam dan Hawa, “Magisterium Gereja Katolik mengajarkan tentang dosa asal, yang berasal dari dosa yang dilakukan oleh seorang Adam [manusia pertama], dan yang diturunkan kepada semua orang….” (Paus Pius XII, Humani Generis 37). Artinya, Gereja Katolik mengajarkan monogenism dan menolak polygenism sebab kita percaya bahwa semua manusia diturunkan dari sepasang manusia pertama, yaitu Adam dan Hawa.

      2. Oleh karena itu, konsekuensinya, maka memang pada masa awal, terjadi ‘intermarry‘/ perkawinan sesama saudara atau incest. Walaupun memang kemudian, setelah jumlah manusia sudah mulai banyak, perkawinan sesama saudara tersebut dilarang oleh Tuhan (Im 18:6-18), demi kebaikan manusia itu sendiri. Ilmu pengetahuan pada saat ini menyatakan alasannya mengapa hal tersebut dapat menimbulkan/ mempunyai resiko besar akan ketidaknormalan pada keturunan pasangan dari perkawinan antar saudara tersebut.

      Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
      Ingrid Listiati- katolisitas.org

    • Shalom Tere,
      Katekismus Gereja Katolik dengan jelas menyebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan sakramental antara seorang pria dan seorang wanita:

      KGK 1601 Perjanjian Perkawinan, dengan mana seorang pria dan seorang wanita membentuk antar mereka kebersamaan seluruh hidup, dari sifat kodratinya terarah pada kesejahteraan suami-isteri serta pada kelahiran dan pendidikan anak; oleh Kristus Tuhan Perkawinan antara orang-orang yang dibaptis diangkat ke martabat Sakramen” (KHK kan. 1055, 1)

      Dengan demikian, apa yang dikatakan oleh Pastor Benny Susetyo Pr, dalam menyikapi perkawinan Alterina Hofan dan Jane Deviyanti adalah benar. Perkawinan mereka tidak dibenarkan menurut ajaran Gereja Katolik dan dengan demikian tidak dapat diberkati oleh Gereja Katolik. Pergantian kelamin/ transgender tidak dapat dibenarkan; karena menyalahi kodrat seorang manusia yang pada saat semula diciptakan Allah telah mempunyai jenis kelamin tertentu, entah sebagai seorang pria atau seorang wanita.
      Salam kasih dalam Kristus Tuhan, Ingrid Listiati- katolisitas.org

      • Shalom,
        Berikut saya kirimkan lagi sanggahan dari Rm. Benny di link ini http://megapolitan.kompas.com/read/2010/06/08/20552462/Gereja.Tak.Benarkan.Perkawinan.Sejenis-14, mudah2an bisa dibuka link nya itu. Rm. Benny memberikan pendapatnya tentang pernikahan sesama jenis, bukan spesifik atas kasus Alterina & Jane. Yang mau sampaikan di sini adalah, seharusnya kita sebagai umat Katolik jangan asal percaya dengan yang disampaikan oleh media, harus hati – hati dalam menyikapi sesuatu. Kasihan Rm. Benny nya, tapi untung saja beliau tanggap dan memberi klarifikasinya atas pernyataannya.
        Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga tidak terjadi kesalah pahaman terhadap pihak Gereja Katolik.

        • Shalom Dewi,
          Terima kasih atas klarifikasinya. Apapun yang disampaikan, jelas di sini, seperti yang dikatakan oleh Romo Benny, bahwa Gereja Katolik tidak pernah mendukung perkawinan sesama jenis. Bahwa pernyataan itu kemudian di- aplikasikan wartawan untuk menanggapi kasus Alter dan Jane, itu nampaknya di luar pengetahuan Romo Benny. Tetapi seandainya Romo Benny mengetahui keadaan persisnya, jika itu melibatkan transgender, dan dengan demikian adalah perkawinan sesama jenis, maka adalah hak Romo Benny untuk tetap mengeluarkan pernyataan yang sama, sebab hal itu memang sudah menjadi pengajaran Gereja Katolik, bukan semata pandangan Romo Benny sendiri.

          Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
          Ingrid Listiati- katolisitas.org

  7. Dear Romo Wanta,
    Syallom,Romo
    Salam Damai Sejahtera beserta Romo

    Romo, saya mau tanya mengenai hubungan pariban kandung, apakah intinya gereja katolik memberikan dispensasi atau tidak terhadap hubungan tersebut?
    Jika ya, dispensasi tersebut bagaimana?karena yang saya tahu,pasangan pariban kandung tersebut menghadap Uskup setempat (karena hanya Uskup lah yg dpt membrikan dispensasi tersebut). Saya jg membaca beberapa artikel yg memaparkan dispensasi tersebut hanya saja saya ingin tau langsung dr Romo.
    Trims sebelumnya atas balasannya
    TUHAN memberkati Romo

    • Detta Yth

      Saya kurang paham tentang pariban kandung itu apa maksudnya? Apakah sama dengan saudara kandung? Gereja Katolik menegaskan dalam kan 1091 bahwa perkawian antara mereka yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan ke atas dan ke bawah baik yang sah maupun natural tidak sah bertentangan dengan hukum ilahi. Gereja tidak memiliki kuasa untuk memberikan dispensasi. Dalam garis keturunan menyamping perkawinan tidak sah sampai dengan tingkat keempat. Kan 1092 hubungan semenda dalam garis lurus menggagalkan perkawinan dalam tingkat manapun. Silakan anda memahami dan memasukkan kasus tentang pariban kandung sesuai dengan penjelasan KHK 1983. Semoga dapat dipahami.

      salam
      Rm Wanta

      Kan. 1091 § 1 Tidak sahlah perkawinan antara mereka semua yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan ke atas dan ke bawah, baik yang sah maupun yang natural.

      Kan. 1091 § 2 Dalam garis keturunan menyamping, perkawinan tidak sah sampai dengan tingkat keempat.

      Kan. 1091 § 3Halangan hubungan darah tidak dilipatgandakan.

      Kan. 1091 § 4Perkawinan tidak pernah diizinkan, jika ada keraguan apakah pihak-pihak yang bersangkutan masih berhubungan darah dalam salah satu garis lurus atau dalam garis menyamping tingkat kedua.

      Kan. 1092 Hubungan semenda dalam garis lurus menggagalkan perkawinan dalam tingkat mana pun.

      • Dear Romo Wanta maupun admin Katolisitas,

        Tolong berikan kami gambar (skema) hubungan semenda itu apa, garis lurus ke atas, garis lurus ke bawah, garis ke samping, garis menyamping sampai tingkat ke-empat?

        Semuanya saya bingung.

        Tolong jangan gunakan kata-kata. Gunakan saja gambar skema silsilah. Itu pasti lebih baik dalam menjelaskan Kanon di atas.

        Terima kasih. GBU

        • Shalom Kilbenni,

          Hubungan semenda, adalah hubungan antara menantu dan mertua/ hubungan karena perkawinan. (Lihat arti ‘semenda’ dalam Kamus Bahasa Indonesia). Maka menurut Kitab Hukum Kanonik Gereja Katolik, tidak diperbolehkan menantu menikah dengan mertuanya sendiri (ketika pasangan mereka telah wafat).

          Hubungan darah dalam garis keturunan ke atas dan ke bawah, itu maksudnya adalah hubungan keturunan. Nah perkawinan di garis keturunan ke atas dan ke bawah, baik sah maupun natural, itu  maksudnya adalah ayah atau ibu tidak boleh menikah dengan anak kandungnya sendiri, demikian juga ayah tiri ataupun ibu tiri tidak boleh menikah dengan anak tirinya. Hubungan keturunan antara ayah atau ibu dengan anak disebut hubungan darah dalam satu garis lurus, demikian pula hubungan antara kakek atau nenek dengan cucunya. Perkawinan yang melibatkan hubungan keturunan garis lurus di tingkat manapun dilarang. Artinya anak tak boleh menikah dengan ayah atau ibunya, atau dengan kakek atau neneknya, atau dengan kakek buyut atau nenek buyutnya. Hubungannya demikian:

          P (kakek/nenek)
          |
          Q (anak)
          |
          R (cucu)

          Nah, hubungan darah garis menyamping tingkat kedua, maksudnya adalah hubungan sesama saudara kandung. Cara menghitungnya: Contoh A dan B adalah anak C. Hubungkan menurut garis keturunan, maka akan diperoleh garis AC dan BC, bertemu di C (ibunya). Nah karena kedua garis ini bukan garis lurus (patah di C), maka disebut garis menyamping.

                 C
               /   \
             A     B

          Perkawinan tidak sah sampai dengan tingkat keempat, maksudnya adalah perkawinan tidak dapat dilakukan jika masih saudara sepupu/ atau hubungan keluarga lainnya yang tidak lurus, sampai empat ruas garis. (Ruas garis menggambarkan garis keturunan). Lihat skema, V dan W adalah sesama cucu S (mereka saudara sepupu) sehingga masih dalam hubungan garis keturunan menyamping tingkat empat, menurut ketentuan KHK perkawinan antara mereka tidak sah.

                                  S
                                /   \
                              T     U
                             /        \
                           V         W

          Namun jika hubungan lebih jauh, misal tingkat lima itu diperbolehkan (misalnya X menikah dengan W).

                                  S
                                /   \
                              T     U
                             /        \
                           V         W
                          /
                         X

          Semoga menjadi lebih jelas bagi Anda.

          Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
          Ingrid Listiati- katolisitas.org 

          • W itu kan pamannya si X. Serius boleh menikahi paman sendiri atau tante sendiri?

            Ternyata aturan KHK gak bisa diterima oleh adat Indonesia juga ya. Sama seperti aturan adat Batak (pariban yang saudara sepupu) gak bisa diterima oleh KHK.

            Maaf jika pertanyaan saya mungkin mengesalkan Anda.
            Terima kasih atas jawabannya. GBU.

          • Shalom Kilbenni,

            W itu bukan pamannya X. W baru disebut pamannya X kalau W adalah anak dari T. Nah, tapi ini W adalah anak dari U. Dan U adalah adik dari T.

            Kejadian ini bisa terjadi misalnya dalam suatu keluarga besar, di mana ada banyak anak, maka anaknya yang tertua (T) sudah punya cucu (X), lalu sang cucu (X) ini menikah dengan anak dari adiknya T (yaitu W, yang adalah anaknya U).

            Ini kan kasus, dan umumnya juga jarang terjadi. Jika perkawinan macam ini dilarang oleh hukum adat setempat, maka silakan mengikuti hukum adat setempat. Nah perkawinan sesama saudara sepupu memang dilarang oleh Gereja Katolik (tidak sesuai dengan KHK), namun adakalanya karena ketidaktahuan atau alasan lain, sudah terlanjur dilakukan. Jika ini yang terjadi, Romo Wanta pernah menjawabnya, di sini, silakan klik.

            Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
            Ingrid Listiati- katolisitas.org

          • Terima kasih banyak Bu Ingrid.

            FYI saja, kalau adat Batak nggak lihat sejauh apa kakek atau buyutnya untuk memanggilnya paman. Tapi melihat pohon silsilah. Sehingga jika menikah dengan orang yang generasi di atas atau di bawah, digolongkan incest (menurut adat Batak).

            Tapi anehnya, pariban (saudara sepupu, laki-laki menikahi perempuan yang merupakan daughter dari mom’s brother) malah dihalalkan oleh adat Batak. Pernikahan pariban tidak digolongkan incest oleh adat Batak.

            Persis banget kayak yang itu (https://katolisitas.org/?p=2520/comment-page-1#comment-13487)

            Baiklah, saya mengerti, saya akan hindari pariban (saudara sepupu) saya.

            Terima kasih banyak. GBU

            [Dari Katolisitas: Kembali. Semoga Tuhan memberkati Anda juga]

  8. Shalom Rm Wanta/ Bu Ingrid / Bpk. Stef,

    Waktu itu saya pernah liat ttg kembar siam yg mempunyai 2 kepala dan 1 tubuh saja. Ada pertanyaan yang menggelitik saya:

    1. Apabila mereka ingin menikah, kepala misalnya mempunyai pilihannya masing2, bagaimanakah dengan tubuh yg mereka pakai bersama itu? Apakah mereka berdosa karena satu tubuh itu harus dipakai bergantian oleh masing2 kepala ketika melakukan hubungan suami-istri? Istilah kasarnya mereka ‘berselingkuh’

    2. Bagaimanakah Gereja Katolik menanggapi kondisi seperti ini?

    3. Temanku berkata, “Adalah lebih baik mereka hidup selibat.” Bukankah ini akan melanggar hak mereka seandainya mereka ingin hidup normal seperti menikah, punya anak, dan membesarkan anak2nya mereka kelak? Adakah jalan keluar terbaik?

    4. Apakah salah satu kepala harus mengalah demi saudaranya yang lain? Bila seandainya salah satu kepala ‘mengalah’ apakah tindakannya ini dikategorikan sebagai tindakan bunuh diri?

    Cukup sekian pertanyaan yang terpikirkan olehku.

    Terima kasih atas waktu Rm Wanta/ Bu Ingrid/Bpk. Stef untuk membaca dan menanggapi pertanyaan saya.

    Maju terus Katolitas. Saya bersyukur sekali karena menemukan satu lagi website berkualitas yg menambah wawasan saya. Link2 dari sini sering saya share ke teman2ku spy iman mereka makin diteguhkan dan ga gampang pikirannya ‘terdistorsi’.

    Salam,
    Gabrielle

    • Gabrielle Yth

      Pertanyaan ini realistis atau hanya fiktif? Kalau realistis pasti ada pemikiran keduanya yang memiliki satu tubuh untuk berdiskusi dan mengambil keputusan terbaik. Saya sendiri belum pernah menghadapi kasus riil seperti pertanyaan anda.
      Maka sebaiknya dilihat dulu kasusnya dan perlu konsultasi secara pribadi kepada orangnya. Ajaran Gereja dan hukum Gereja tidak semuanya bisa menjawab kasus yang begitu banyak dalam norma yang baku. Tapi secara moral perlu dipertimbangkan kasus yang anda sampaikan. Bagi saya agak ganjil mereka memilih menikah dengan kondisi tubuh yang tidak normal. Karena bagaimana dengan pendidikan anak dalam keluarga dan berumah tangga pasti mendapat banyak persoalan dan kekacauan. Pertanyaan saya ini kasus riil atau fiktif atau sekedar tanya saja.Terimakasih

      salam
      Rm Wanta

      • Shalom,

        Terima kasih atas tanggapan Rm. Wanta,

        Pemikiran ini muncul setelah melihat sebuah artikel, berikut petikannya:

        ” Many know and have followed the story of the Hensel twins. They are now 18 and recently graduated from high school. Only four known sets of conjoined twins who share an undivided torso and two legs have ever survived into adulthood. By coordinating their efforts, they have been able to enjoy many hobbies and sports including volleyball, kickball, swimming, basketball, and cycling. Two years ago the girls passed their driver test and had to pass the test twice because each girl received a driver’s license. They also play the piano and are avid computer users. Abigail and Brittany expect to date, get married and have children. They hope that by providing some information about themselves they will be able to lead fairly typical lives” << link : http://listverse.com/2008/09/09/10-extraordinary-tales-of-extraordinary-twins/

        Pada bagian: "Abigail and Brittany expect to date, get married and have children…". Dari pernyataan merekalah yang membuat saya bertanya-tanya mengenai ke-4 poin di atas. Karena saya pun sulit untuk membayangkannya. Karena mau dibilang mereka 2 'orang' tapi mereka hanya satu tubuh, mau dibilang 2 'orang' tapi hanya kepalanya saja yang 2. Apakah mereka itu bisa dikatakan 2 manusia dengan kondisi tubuh yang seperti itu?

        Jadi, ini kasus riil. Dan dari kasus riil inilah muncul pertanyaan saya. Sekedar informasi, kedua kembar ini telah meninggal di usia 16 thn dan mereka bukan Katolik.

        Terima kasih,
        Gabrielle

        • Gabrielle, Yth

          Jika itu riil dan sungguh terjadi maka kisah ini adalah kasus istimewa yang dapat menjadi bahan diskusi bagi para ahli moral dan hukum Gereja ttg perkawinan. Secara biologis manusia dikatakan seorang jika unsur kesadaran dan keutuhan secara fisik dan mental menjadi satu persona (pribadi). Kasus kembar siam atau manusia berkepala dua seperti yang anda ceritakan adalah dua kesadaran yang memiliki satu tubuh. Bisa dikatakan mereka dua tapi satu tubuh. Menyitir pemikiran para filsuf Cogito er sum bahwa aku ada ketika aku berpikir, maka keberadaan mereka dapat dikatakan dua orang. Jika dua orang menikah satu orang maka ini sudah menyalahi hukum perkawinan Gereja dan sipil, dimana perkawinan adalah seorang laki-laki dan seorang perempuan. Bagi saya itu sudah tidak wajar, tidak normal dan tidak sah secara yuridis. Semoga dengan penjelasan ini bisa diterima. Namun kasus menarik ini akan menjadi pelajaran bagi kami untuk didiskusikan seandainya mereka itu katolik dan hidup seterusnya. Secara biologis keutuhan mental dan fisik abnormal yang demikian itu mudah sakit dan meninggal.

          salam
          Rm Wanta

  9. Shalom Romo Wanta,

    Saya mengutip penjelasan Romo Wanta:
    Demikian juga, hubungan darah dalam garis menyamping, dari tingkat ketiga sampai tingkat ke empat (semenda-sepupu) Gereja juga melarang namun dapat memberikan dispensasi (karena di sini hukum melulu gereja/ ecclesiastical, jadi bukan ilahi). Harus dicatat bahwa secara biologis perkawinan anatar saudara macam ini tidak baik meski hukum adat menganjurkan perkawinan sedemikian. Karena alasan adat maka Gereja dapat memberikan dispensasi. Tapi sesungguhnya, tidak diizinkan perkawinan yang demikian karena jelas tidak ideal, maka sebisa mungkin dihindarkan. Semoga dapat ditangkap gagasannya.

    Kisah nyatanya demikian:
    Seorang kawan dekat saya, menjalani pernikahan hubungan antara saudara sepupu.
    Pihak lelaki beragama Katolik, sedangkan pihak permpuan belom beragama (simpatisan Katolik).
    Mereka resmi nikah secara Katolik, dan sudah mempunyai anak juga di didik secara Katolik.
    Pelaksanaan upacara nikah mereka lakukan sesuai ketentuan Gereja (merupakan perkawian yang Kudus).

    jika diteliti secara garis keturunan dengan memprtimbangkan dasar genetika, hubungan darah antara saudara sepupu tidak boleh ada pernikahan. alasannya, ibu dari pihak lelaki merupakan saudara kandung (ayah) pihak perempuuan.

    Jelas disini dapat kita lihat bahwa dispensasi yang telah diberikan berupa dispensasi beda agama dan dispensasi hubungan darah. Yang ingin saya tanyakan adalah Gereja Katolik memberikan dispensasi atas dasar pertimbangan yang mana, sebab pernikahan resmi mereka tetap dilakukan pemberkatan di Gereja terlebih dahulu baru kemudian pesta pernikahan menurut adat (budaya) dan bukan dalam kasus setelah menikah secara adat baru meminta dispensasi dari Gereja.

    Terimakasi kesediaan waktu untuk menjawab pertanyaan saya.

    Salam sejahtera.
    Felix Sugiharto

    • Felix Yth

      Dispensasi diberikan atas 2 halangan yang ada dalam perkawinan mereka yakni beda agama dan hubungan semenda. Pertimbangan diberikan oleh Gereja karena alasan berat seperti tidak ada pilihan lain dalam pergaulan di antara mereka (adat dan suku tertentu memperkenankan perkawinan semenda meski dari sisi biologis tidak baik karena status kasta yang sama) Pertimbangan sosial dan moral demi kebaikan anak yang dikandungnya karena telah hamil, maka diberikan dispensasi dari hubungan darah garis menyamping sampai tingkat ke empat. Jadi perkawinan itu sah kanonik jika halangan teratasi oleh kuasa Gereja yang ada terutama hukum yang melulu gerejawi bukan ilahi. Sekali lagi ini tidak ideal tapi toh terjadi pada umat kita dan masyarakat kita dan Gereja memberi kemurahan hati untuk berlangsungnya perkawinan yang sedang berjalan karena tidak bisa dihindari. Idealnya jangan dilakukan maka itu halangan jangan dilanggar, jadi umat mesti diberi pengajaran jangan melanggar, dan Gereja sudah berbelaskasih memberikan kelonggaran karena kasus in se, in persona tertentu jumlahnya kecil.
      Semoga dipahami, kemurahan hati Gereja.

      salam
      Rm wanta

  10. Dear bu Ingrid..
    terkait wanita yg boleh dinikahi ini, butir 6. Wanita itu bukan merupakan hubungan keturunan langsung (seperti ibu bagi calon suaminya atau anak bagi calon suaminya, lih. kan 1091, 1) ataupun saudara dekat sampai hubungan kolateral ke-4. Artinya, bukan saudara kandung, bukan saudara sepupu, bukan keponakan atau bibi bagi calon suaminya, lih. kan. 1091, 2), ataupun hubungan langsung dan kolateral sampai derajat ke-2 karena hubungan adopsi (lih. kan. 1094).

    disitu ibu sebutkan sampai hub kolateral ke-4.

    pertanyaan saya adalah, bagaimana penerapan hukum tersebut didaerah yg adat-istiadatnya memperbolehkan pernikahan tersebut, spt di suku batak, antara pariban (itu masih derajat pertama) sering dijodohkan…
    apakah ada pengecualian utk itu ??
    klo tidak ada, bagaimana jika pernikahan tersebut telah dilakukan ??

    salam damai

    • Shalom Antonius,
      Yang menjadi ketentuan yang tidak bisa dilanggar adalah ketentuan hubungan perkawinan yang melibatkan hubungan darah garis lurus sampai hubungan kolateral tingkat kedua (incest maupun kawin sesama saudara kandung), karena bertentangan dengan hukum ilahi. Geraja harus patuh pada hukum ilahi ini dan tidak dibenarkan pelanggaran terhadap ketentuan. Demikian juga, hubungan darah dalam garis menyamping, dari tingkat ketiga sampai tingkat ke empat (semenda-sepupu) Gereja juga melarang namun dapat memberikan dispensasi (karena di sini hukum melulu gereja/ ecclesiastical, jadi bukan ilahi). Harus dicatat bahwa secara biologis perkawinan anatar saudara macam ini tidak baik meski hukum adat menganjurkan perkawinan sedemikian. Karena alasan adat maka Gereja dapat memberikan dispensasi. Tapi sesungguhnya, tidak diizinkan perkawinan yang demikian karena jelas tidak ideal, maka sebisa mungkin dihindarkan. Semoga dapat ditangkap gagasannya.

      Jika perkawinan antar saudara sepupu tersebut telah dilakukan, maka jika ingin mengikuti ketentuan, maka sedapat mungkin diurus untuk mendapatkan dispensasi dari pihak Ordinaris/ keuskupan. Karena sesungguhnya hal ini merupakan salah satu halangan yang menjadikan perkawinan tidak sah, maka dapat diurus agar perkawinan dapat diteguhkan melalui Konvalidasi perkawinan. Silakan menghubungi romo paroki untuk memperoleh keterangan lebih lanjut, tentang bagaimana pelaksanaannya.

      Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
      Ingrid Listiati- http://www.katolisitas.org

      • maaf pertanyaan agak melenceng, bagaimana pandangan gereja terhadap wanita yang diciptakan
        Tuhan dalam keadaan tidak sempurna. misalnya mempunyai kelainan fisik sehingga tidak bisa melahirkan anak, apakah mereka tidak memenuhi syarat untuk dinikahi seorang pria katholik?

        • Shalom Maria,

          Pertanyaan anda tidak melenceng, dan malah saya harus berterima kasih kepada anda karena ada kekeliruan/ ketidakjelasan dari pihak saya dalam menuliskan makna kanon yang saya kutip, yaitu kan. 1084, berikut ini saya sertakan selengkapnya kanon tersebut:

          Kan. 1084 § 1 Impotensi untuk melakukan persetubuhan yang mendahului (antecedens) perkawinan dan bersifat tetap (perpetua), entah dari pihak laki-laki entah dari pihak perempuan, entah bersifat mutlak entah relatif, menyebabkan perkawinan tidak sah menurut kodratnya sendiri.

          Kan. 1084 § 2 Jika halangan impotensi itu diragukan, entah karena keraguan hukum entah keraguan fakta, perkawinan tidak boleh dihalangi dan, sementara dalam keraguan, perkawinan tidak boleh dinyatakan tidak ada (nullum).

          Kan. 1084 § 3 Sterilitas tidak melarang dan tidak menggagalkan perkawinan, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1098.

          Kan 1098 Orang yang melangsungkan perkawinan karena tertipu oleh muslihat yang dilakukan untuk memperoleh kesepakatan, mengenai suatu kualitas dari pihak lain yang menurut hakikatnya sendiri dapat sangat mengacau persekutuan hidup perkawinan, menikah dengan tidak sah.

          Jadi di sini terlihat bahwa yang dimaksud wanita normal pada point 2 di artikel tersebut adalah wanita yang tidak mempunyai impotensi untuk melakukan persetubuhan (dan impotensi yang dimaksud sudah terjadi sebelum perkawinan dan bersifat tetap), karena persatuan jasmani antara suami dan istri merupakan salah satu kodrat perkawinan. Karena jika dari pihak istri maupun suami terdapat impotensi yang menjadikan hubungan suami istri tidak dapat terjadi, maka itu dengan sendirinya tidak memenuhi hakekat “pro-union” yang disyaratkan dalam pernikahan. Sebelumnya saya menyebutkan wanita normal adalah yang dapat menjadi ibu, maksud saya adalah karena perkawinan itu harus diadakan antara satu pria dan satu wanita (yang sungguh wanita) agar tidak diartikan diperbolehkan perkawinan antar sesama jenis, di mana sang ‘wanita’-nya bukan sungguh-sungguh wanita.

          Menurut kan. 1084 § 3 Jika sang wanita itu mengetahui bahwa ia tidak dapat mempunyai anak, itu tidak menggagalkan perkawinan, jika hal itu sudah diberitahukan terlebih dahulu kepada calon suaminya. Atau jika setelah menikah baru diketahui bahwa ia tidak dapat memiliki keturunan, itu juga tidak menggagalkan perkawinan karena tidak ada maksud penipuan. Kanon 1098 perihal tipu muslihat tersebut, misalnya pada kasus bahwa jika sang wanita sudah dengan sengaja melakukan sterilisasi tanpa memberitahukan calon suaminya sebelum menikah, padahal suaminya menikah dengan harapan akan mempunyai keturunan, dan harapan ini sudah diketahui oleh pihak wanita tersebut. Di sini terdapat faktor penipuan sehingga pernikahan menjadi tidak sah.

          Terima kasih atas pertanyaan anda sehingga saya dapat memperbaiki dan memperjelas maksud dari kan. 1084 tersebut.

          Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
          Ingrid Listiati- http://www.katolisitas.org

  11. Shalom Ibu Ingrid,
    sebelumnya saya berterima kasih karena pada akhirnya saya dapatkan situs yang sangat bermanfaat ini,
    dan sebagai orang awam hukum tidak ada salahnya jika saya bertanya kepada Ibu Ingrid tentang hukum pernikahan, yang ingin saya ketahui adalah;
    siapa saja wanita yang boleh dinikahi dan siapa saja wanita yang tidak boleh dinikahi oleh pria ? tak lupa saya ucapkan terima kasih sebelum dan sesudahnya.
    Cahyono

    [Dari Admin Katolisitas: Pertanyaan ini sudah dijawab di atas, silakan klik]

    • Saya seorang pria umur 39 thn Khatolik,saya terlanjur mencintai seorang wanita umur 35 thn protestan kami dipertemukan oleh kedua orang tua kami setahun yang lalu dan saya merasa cocok dan kami rencana menikah bulan juni 2010,namun ahir ahir ini banyak orang memberitahukan kepada saya maupun orang tua saya bahwa calon saya tersebut sudah pernah menikah 2 kali (istri gelap) namun belum mempunyai anak tetapi kalo saya tanyakan ke dia,selalu mengatakan kalo percaya silakan dan kalo tidak percaya juga silahkan saya jadi bingung,karena saya sudah terlanjur cinta sama dia apakah perkawinan nanti bisa syah secara khatolik?? nah bila pada saat pemberkatan nanti ada orang yang mengatakan kepada Pastor bahwa dia sudah pernah menikah,apakah Pastor akan membatalkan perkawinan? demikian pertanyaan saya sebelumnya saya ucapkan terima kasih

      • Agusmelaz Yth

        Lebih baik selidiki dulu sampai tuntas apakah dia memiliki status bebas atau tidak biarpun istri gelap tetap harus ada bukti statusnya. Minta surat keterangan dari Camat dan Lurah ttg statusnya apakah belum pernah menikah atau belum tempat di domisili / tinggal. Jika terjadi kekeliruan maka bisa dibatalkan perkawinan itu. Karena itu diumumkan agar banyak yang mendengar jika ada halangan perkawinan segera dilaporkan ke pastor paroki. Sebaiknya biarpun sudah jatuh cinta anda pikir baik-baik melanjutkan ke jenjang perkawinan hubungan anda dengan dia. Carilah yang tidak memiliki resiko dan persoalan di kemudian hari terutama status dan masa lalunya.

        salam
        Rm wanta

        • Terima Kasih banyak Romo atas saran nya,namun saya mengharapkan penjelasan yang lebih detil lagi dari Romo seandainya benar apa kata orang-orang ternyata dia sudah pernah menjadi istri gelap tapi lelaki / suami gelapnya tidak keberatan dia menikah apakah pernikahan secara katolik dapat dilaksanakan,tidak jadi penghalang karena dia tidak suci lagi .? atas bantuan Romo saya ucapkan terima kasih.Syaloom

          • Agusmelaz Yth

            Kalau benar bahwa telah menjadi istri gelap maka itu halangan tidak bisa melaksanakan perkawinan secara sah kanonik (walaupun disetujui suami gelapnya, karena biar bagaimanapun ikatan perkawinan terdahulu menghalangi sahnya perkawinan yang akan dilangsungkan kemudian). Namun kalau statusnya dulu ‘istri gelap’ tapi tanpa ikatan perkawinan dengan ‘suami gelap’nya, dan sekarang ia bertobat, dan sungguh sudah tidak lagi berhubungan dengan suami gelapnya, maka ia dapat menikah secara kanonik dalam Gereja Katolik. Jadi yang menjadi penghalang bagi sahnya perkawinan Katolik adalah ikatan perkawinan terdahulu. Maka jika hubungan yang dulu tidak ada ikatan perkawinan, dan yang bersangkutan sudah bertobat, maka ia dapat menikah di Gereja Katolik dengan sah. Semoga dimaklumi. Terimakasih.

            salam
            Rm Wanta

Comments are closed.