Apakah Gereja Katolik mengubah ajaran tentang Bunda Maria?
Banyak orang yang bertanya-tanya pas mendengar Vatikan mengeluarkan dokumen baru-baru ini tentang gelar Bunda Maria. Apakah artinya Bunda Maria bukan lagi Co-Redemptrix, dan Pengantara segala rahmat? Wah, apakah ini artinya Gereja telah mengubah ajarannya? Mari kita dalami sebentar!
Tanggal 4 November 2025 lalu, Dikasteri Ajaran Iman di Vatikan mengeluarkan catatan doktrinal yang berjudul, “Mater Populi Fidelis” artinya Bunda Umat Beriman. Ini membahas tentang sejumlah gelar Bunda Maria sehubungan dengan kerjasamanya dalam karya Keselamatan. Banyak yang dibahas di sana, tapi intinya, Gereja tetap menghormati Bunda Maria secara istimewa dan mengakui keunikan perannya dalam karya Keselamatan Allah. Maka ajaran Gereja tentang Bunda Maria tidak berubah. Yang diberi catatan oleh dokumen ini adalah sejumlah gelar Bunda Maria, khususnya Co-Redemptrix dan Mediatrix, supaya tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Nah, dokumen ini tidak secara definitif melarang penggunaan kedua gelar ini. Namun karena membutuhkan penjelasan yang panjang, maka gelar-gelar tersebut selalu menjadi tidak pas (inappropriate) dan tidak membantu orang (unhelpful) untuk memahami kerjasama Bunda Maria dalam karya Penebusan (lih. MPF, 22) Jadi bukan ajaran tentang Bunda Marianya yang berubah, tetapi penggunaan kedua istilah/ gelar tersebut, yang dinyatakan tidak tepat untuk menyampaikan ajaran tentang peran Bunda Maria dalam Penebusan dosa umat manusia. Karena itu, dokumen tersebut tidak membatalkan infalibilitas Paus (dalam hal ini sejumlah Paus yang pernah menyebutkan gelar ini, seperti St. Paus Pius X dan St. Paus Yohanes Paulus II). Mereka tidak pernah mendefinisikan kedua gelar ini sebagai dogma, seperti ke-4 dogma Maria yang sudah ada yaitu Maria Bunda Allah, tetap Perawan, dikandung tanpa noda dosa dan diangkat ke Surga.
Sekarang mari kita lihat kedua gelar yang dibahas. Pertama, Co-Redemptrix. Gelar ini memerlukan penjelasan lebih lanjut, yaitu bahwa peran Bunda Maria dalam karya penebusan itu selalu ada di bawah peran Kristus. Sebab tanpa penjelasan ini, ungkapan co- dapat disalah artikan sebagai ungkapan kesetaraan, seperti ketika kita mengartikan kata “co-founder”, atau “co-director”. Padahal yang dimaksud Gereja di sini adalah Bunda Maria bekerjasama dengan Kristus dalam karya penebusan, tetapi perannya tidak sama ataupun sejajar dengan Kristus, tetapi di bawah-Nya. Sebab Gereja berdasarkan Kitab Suci tetap mengajarkan bahwa Kristuslah satu-satunya Penyelamat manusia (dalam Kis 4:12). Nah, kalau tidak dijelaskan dengan lebih rinci, istilah co-redemptrix dapat berpotensi mengaburkan makna ini.
Karena itu, Kardinal Ratzinger sewaktu menjadi Prefek dari Kongregasi Ajaran iman tahun 1996, dan juga Paus Fransiskus, menolak penggunaan gelar Bunda Maria “Co-redemptrix”. Paus Fransiskus, berkata, “Bunda Maria tidak pernah ingin mengambil apapun dari Putranya untuk dirinya sendiri. Bunda Maria tidak pernah menampilkan dirinya sebagai co-Savior/ rekan-Juruselamat. Tidak, ia (Bunda Maria) menyatakan diri sebagai seorang murid.” (MPF, 21)
Nah, memang ada sejumlah Paus—misalnya St. Paus Pius X dan St. Paus Yohanes Paulus II—yang menyebut Bunda Maria dengan gelar Co-Redemptrix. Umumnya gelar itu diartikan dalam 2 hal: pertama, berkaitan dengan peran Bunda Maria sebagai ibu Tuhan, sehingga memungkinkan peristiwa Penebusan Kristus terjadi. Atau kedua, mengacu kepada kesatuannya dengan Kristus sampai di kayu Salib-Nya yang mendatangkan penebusan (lih. MPF 18). Nah tapi, kedua arti yang tetap benar ini, tidak secara langsung dapat diperoleh dari kedua gelar tersebut, kalau tanpa penjelasan lebih lanjut. Sebab tanpa penjelasan, Co-Redemptrix dapat memberi kesan bahwa Bunda Maria juga bersama-sama Kristus, secara setara, berperan sebagai Penebus dosa manusia. Tentu saja, ini bukan ajaran Gereja; sebab memang hanya Kristuslah satu-satunya Penebus.
Menghindari kesalahpahaman ini, tidak mengherankan, bahwa Konsili Vatikan II tidak menyebut Bunda Maria sebagai Co-Redemptrix. Sebab meski Bunda Maria berperan istimewa dalam karya penebusan Kristus, tetapi perannya ini tidak pernah setara dengan peran Kristus, melainkan selalu ada di bawah pengantaraan Kristus dan berasal dari pengantaraan Kristus yang satu-satunya itu sebagai sumbernya (Lumen Gentium 62).
Sekarang tentang gelar Mediatrix of All Graces/ Perantara segala rahmat. Mari kita pahami prinsipnya dulu. Gereja mengajarkan bahwa Kristuslah satu-satunya Pengantara antara Allah dan manusia (1Tim 2:5). Tetapi, pengantaraan Kristus yang satu-satunya itu sifatnya inklusif, artinya, melibatkan anggota-anggota Tubuh-Nya, termasuk para orang kudus-Nya, khususnya, Bunda Maria. Perantaraan para kudus itu tidak terpisah dari Pengantaraan Kristus dan tidak menyaingi Dia, melainkan dalam kesatuan dan berasal dari Pengantaraan Kristus yang satu-satunya itu. Karena itu, penyebutan gelar Bunda Maria “Mediatrix/ perantara” atau “Perantara segala rahmat” selalu memerlukan penjelasan lebih lanjut. Kalau tidak, gelar ini juga berpotensi membuat salah paham. Sebab jika dikatakan perantara “segala rahmat”, dapat dianggap semua rahmat, baik rahmat pengudusan maupun rahmat pembantu. Padahal, Gereja mengajarkan bahwa rahmat pengudusan diperoleh langsung dari Allah, secara khusus lewat sakramen-sakramen. Kalau dikatakan bahwa Allah Trinitas berdiam di dalam kita dan partisipasi kita di dalam kehidupan Allah itu sebagai dua hal yang tak terpisahkan, maka misteri ini tidak dapat dianggap sebagai sesuatu yang mengalir dari tangan Bunda Maria. Anggapan seperti ini dapat mengaburkan sentralitas Kristus (lih. MPF 45). Sebab hanya Tuhanlah yang dapat menjangkau dan berkarya di dalam hati kita yang terdalam untuk mengubah dan menguduskan kita dengan pemberian diri-Nya (lih. MPF 51), yang nyata dalam kurban salib-Nya.
Jadi bagaimana mengartikan perantaraan Bunda Maria? Sebagai Bunda umat beriman, Bunda Maria memang adalah ibu bagi kita semua dalam tatanan rahmat. Artinya: Bunda Maria membantu mempersiapkan kita untuk menerima rahmat-rahmat Allah, termasuk rahmat pengudusan (sanctifying grace). Bunda Maria dapat menyebabkan kita memiliki sikap batin tertentu untuk menerima rahmat pengudusan itu (lih. MPF 65). Tetapi pada akhirnya, yang memberikan rahmat pengudusan tetaplah Allah saja. Jadi Bunda Maria mendoakan kita seperti seorang ibu mendoakan anak-anaknya agar kita beroleh rahmat pembantu (actual grace), yang dapat mengarah kepada penerimaan rahmat pengudusan (sanctifying grace). Contoh: Rahmat kesatuan dengan Kristus dalam Ekaristi itu diberikan oleh Allah sendiri. Itu adalah rahmat pengudusan yang diberikan langsung oleh Allah. Tetapi, Bunda Maria dapat memohon rahmat pembantu, untuk membantu kita mempunyai sikap batin yang baik untuk menerima rahmat pengudusan dalam Ekaristi itu.
Nah, jadi Bunda Maria dapat memohonkan rahmat pembantu yang dapat mendorong orang yang berdosa untuk bertobat lalu dibaptis, atau kalau yang sudah dibaptis, dapat membantunya untuk bertumbuh dalam kekudusan (lih. MPF 69). Dari pengertian ini, tidak dapat dikatakan bahwa Bunda Maria itu perantara segala rahmat; sebab Bunda Maria sendiri adalah penerima rahmat itu (lih. MPF 67)—yaitu rahmat pengudusan—meski ia menerimanya lebih dulu daripada semua orang lain, yaitu sejak ia terbentuk dalam kandungan ibunya. Jangan lupa, Bunda Maria juga disapa oleh Malaikat, “Salam, Sang Penuh Rahmat”. “Hail, Full of grace”. (Luk 1:28, DRB) Allah-lah yang memberi kepenuhan rahmat itu kepada Santa Perawan Maria, melalui Kristus. Oleh karena itu, perantaraan Bunda Maria yang mendoakan agar kita menerima rahmat Allah, selalu ada di bawah pengantaraan Kristus itu.
Kembali ke pertanyaan semula: Apakah Bunda Maria itu tetap Co-Redemptrix dan Mediatrix? Jawabnya, kalau dalam artian tertentu dan terbatas: ya, Bunda Maria secara istimewa turut mendukung karya Penebusan; dan perannya ada di bawah peran Tuhan Yesus dalam karya Penebusan itu. Tapi kalau diartikan bahwa peran Bunda Maria setara dengan peran Kristus dalam Penebusan itu, maka jelas ini bukan ajaran Gereja Katolik. Dan justru karena kedua gelar tersebut dapat menimbulkan dua kesan yang berbeda seperti ini, maka Dikasteri Ajaran Iman dengan persetujuan Paus Leo XIV menyatakan bahwa gelar Co-Redemptrix dan Mediatrix/ Perantara Segala Rahmat tersebut tidak pas/ inappropriate untuk mendefinisikan peran Bunda Maria dalam karya keselamatan Allah. Jadi meskipun dokumen tersebut tidak secara definitif melarang apalagi memberikan sanksi bagi yang menggunakan istilah Co-Redemptrix dan Mediatrix, marilah kita taati apa yang disampaikannya. Yaitu: Kita tidak perlu mempromosikan penggunaan gelar Co-Redemptrix dan Mediatrix ini, karena dapat berpotensi membuat salah paham. Tetapi andaikan kita menemukan penggunaan gelar Bunda Maria ini, kita dapat menjelaskan apa maksudnya, sesuai dengan ajaran Gereja Katolik.








