Pertanyaan:
Shallom n damai sejahtera, diberkati yang telah datang dan yang berkenan kepadanya
Bro, aq mw bertanya aq orang katholik dan aq punya teman wanita tapi ia beragama kristen, saya sebagai pelayan di HSM surabaya
saya tanyakan apa boleh kita pacaran dengan beda agama ?
saya juga tanyakan teman saya didekati sama teman dya mendekati lebih lama, menurut anda apakah lebih mendekatinya atau ikhlaskan saja tapi dengan perhatian ?
saya juga sibuk kuliah n TA, Tuhan, kerja
cewek no sekian
Jawaban:
Shalom Filicius,
Hal memilih pasangan hidup adalah hak azasi manusia, maka Gereja tidak dapat melarang umatnya memilih pasangan hidup seturut pilihannya sendiri. Namun Gereja sebagai ‘ibu’ bagi umat beriman, berhak memberitahukan juga kepada anak-anaknya, bahwa menikah dengan pasangan yang tidak seiman itu adalah sesuatu yang tidak mudah bagi kehidupan perkawinannya, dan juga beresiko terhadap pertumbuhan imannya sendiri, sehingga perkawinan dengan pasangan yang tidak seiman memang tidak dianjurkan oleh Gereja Katolik. Namun demikian, jika sampai perkawinan dengan pasangan yang tidak seiman ini tetap harus dilangsungkan, maka Gereja memberikan ketentuan-ketentuannya agar perkawinan tersebut dapat dikatakan sah di hadapan Tuhan dan Gereja. Adapun ketentuan ini diberikan demi kebaikan pasangan yang menikah itu sendiri, terutama pihak yang Katolik, agar ia dapat tetap mempertahankan imannya demi keselamatan jiwanya dan anak-anaknya.
Agaknya sebelum menentukan pasangan hidup Anda, silakan Anda membaca terlebih dahulu makna perkawinan Katolik, silakan klik di sini. Mengingat bahwa perkawinan menurut iman Katolik dimaksudkan untuk menjadi gambaran persatuan kasih antara Kristus dan Gereja-Nya, maka penting di sini agar kedua pasangan dapat mengambil bagian dalam kesatuan antara Kristus dan Gereja sebagaimana yang diwujudkan dengan nyata dalam perayaan Ekaristi. Padahal kalau salah satu dari pasangan tidak Katolik, maka tidak dimungkinkan bagi kedua pasangan untuk menyambut Ekaristi yang sesungguhnya menjadi sumber dan puncak kehidupan dan kesatuan kasih mereka sebagai suami istri. (Kecuali jika sebelum perkawinan dilangsungkan, pihak Katolik telah meminta dan memperoleh izin dari pihak otoritas Gereja Katolik, maka ia tetap dapat menyambut Komuni setelah menikah). Jika pasangan tidak mempunyai iman yang sama tentang Ekaristi, (atau bahkan tidak mengimani Kristus, jika beda agama), maka akan sangat sulitlah diperoleh kesatuan hati di inti kehidupan rohani sebagai suami istri, yaitu menghayati kesatuan kasih mereka sebagai bagian dari kasih Kristus kepada Gereja: bahwa hubungan kasih mereka bukan hanya melibatkan mereka berdua saja, tetapi melibatkan juga Kristus sebagai “model”nya. Dengan Kristus sebagai model/ teladannya, maka kedua pihak dapat belajar untuk saling berkorban, saling memberikan diri tanpa syarat, terbuka kepada kemungkinan kehidupan, bersama mengarahkan anak-anak kepada keselamatan kekal melalui Baptisan dan pendidikan iman Kristiani seturut kehendak Tuhan.
Tanpa menimba kekuatan dari Kristus sendiri, akanlah sulit untuk membina hubungan kasih dan kesatuan antara suami dengan istri. Karena itu, tak mengherankan, jika dalam keadaan sedemikian, dalam perjalanan waktu ikatan kasih suami istri dapat menjadi rapuh dan kehidupan keluarga menjadi tidak harmonis. Demikianlah juga yang terlihat dari banyaknya surat yang masuk ke redaksi Katolisitas, yang mengisahkan bermacam masalah perkawinan, yang disebabkan karena menikah dengan pasangan yang tidak seiman. Kita telah mengetahui dari banyaknya fakta akan kesulitan yang dihadapi oleh pasangan-pasangan yang tidak seiman, dan selayaknya ini membuat kita berpikir dua kali untuk memilih pasangan yang tidak seiman dengan kita. Sedangkan pasangan yang seiman saja sudah memiliki tantangannya tersendiri (sebab mungkin latar belakang keluarga berbeda, sifat laki-laki dan perempuan juga berbeda, dst), apalagi jika ditambah dengan perbedaan ajaran iman.
Maka jika Anda sungguh mempunyai cita-cita untuk membentuk keluarga atas dasar iman Katolik, silakan Anda mencari pasangan yang Katolik, demi kebaikan Anda berdua. Janganlah sampai Anda berpacaran dengan seseorang yang non- Katolik tanpa memikirkan akibatnya, yaitu Anda dapat sampai kepada perkawinan dengan pasangan yang tidak seiman dengan Anda. Silakan Anda pikirkan bagaimana kehidupan rohani Anda sehari-hari selanjutnya sebagai pasangan, jika hal ini dilakukan. Akankah Anda setia sebagai seorang Katolik? Dapatkah Anda tetap setia menerima Yesus dalam Ekaristi? Bagaimana mendidik anak-anak Anda pada prakteknya (cara doa yang bagaimana yang akan diajarkan kepada anak, ke gereja mana anak akan dilibatkan, dst), jika hal ini dilakukan. Apakah kalian akan mempunyai pandangan yang sama akan makna perkawinan, dan juga tentang keterbukaan terhadap kemungkinan kehidupan yang dapat dipercayakan oleh Tuhan kepada Anda berdua?
Justru karena nampaknya hubungan Anda belum terlalu jauh dengan teman Anda itu, maka ada baiknya Anda pikirkan kembali apakah Anda akan tetap menindak-lanjuti hubungan tersebut. Bawalah ke dalam doa-doa Anda, dan semoga Tuhan membantu Anda untuk mengambil keputusan dalam hal ini.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org
syalom…
maaf sebelumnya apakah pertanyaan saya salah tempat…
saya ingin bertanya ttg pernikahan…
td malam saya bertengkar dengan orang tua mengenai calon pasangan saya…
orang tua saya tetap mempermasalahkan mengenai etnis (suku bangsa) dalam hal ini saya dan pasangan beda suku bangsa, pdhal kami seiman dan calon pasangan saya pun seorang guru agama katholik…
orang tua saya tidak setuju dengan hub kami, dan ttap mengharuskn saya menikah dengan org satu suku bangsa…
apa yang sebaiknya saya lakukan romo?
apakah saya harus mengikuti perkataan ortu atau kami tetap boleh menikah meskipun tidak direstui orang tua saya?
terima kasih banyak sebelumnya…
[Dari Katolisitas: Silakan membaca tanggapan kami atas pertanyaan serupa, klik di sini.]
Yth. admin, dan rekan-rekan terkasih,
Mohon maaf apabila pertanyaan saya ini salah tempat atau sering dibahas. Saya kebetulan juga menjalin hubungan dengan perempuan Kristen non-Katolik (Gereja Pantekosta Tabernakel/GPT). Saya ingin mengetahui pendapat admin atau rekan2 sekalian, apakah sekiranya hubungan kami (Katolik – GPT) bisa dilanjutkan ke jenjang pernikahan, sebagaimana dengan prosedur pernikahan katolik-protestan atau memerlukan dispensasi dari uskup? Apabila hal tersebut memerlukan dispensasi, apakah itu berarti tidak melalui sakramen pernikahan (sehingga apabila perceraian terjadi status pihak katolik masih liber)?
Yang terakhir, mohon izin untuk menyampaikan saran. Sehubungan dengan banyaknya denominasi protestan di indonesia, apakah ada sub forum khusus yang membahas masing-masing aliran protestan di Indonesia terutama “diukur” dari sudut pandang iman Katolik? terima kasih atas perhatian dan saran-sarannya. Tuhan memberkati.
Shalom Martinus,
Sekilas, dari daftar gereja-gereja yang ada dalam naungan PGI menurut situs PGI, saya tidak menemukan nama gereja calon pasangan Anda (Gereja Pentakosta Tabernakel). Silakan Anda memeriksa sendiri, atau silakan menanyakan ke pastor paroki Anda, yang kemungkinan juga memegang daftar nama gereja-gereja dalam naungan PGI.
Ketentuan umum bagi umat Katolik adalah ia harus memberkati perkawinannya secara Katolik, dengan tata peneguhan kanonik menurut hukum Gereja Katolik. Ketentuan ini berlaku, meskipun pasangannya tidak Katolik. Jika terdapat suatu kesulitan besar, sehingga hal ini tidak dapat dilakukan, maka pasangan tersebut dapat meminta kepada pihak Keuskupan agar diberikan dispensasi dari tata peneguhan kanonik bagi perkawinan mereka yang merupakan perkawinan campur beda gereja tersebut. Hanya setelah izin/ dispensasi itu diperoleh, perkawinan itu dapat dianggap sah menurut hukum Gereja Katolik. Namun demikian, biasanya yang dapat diberikan izin/dispensasi adalah jika gereja calon pasangan Anda termasuk dalam daftar gereja-gereja di PGI. Jika nama gerejanya ada di sana, maka baptisannya diakui sah oleh Gereja Katolik, sehingga jika telah mendapat izin dari keuskupan, perkawinan tersebut dapat diakui sah. Perkawinan antara dua orang terbaptis yang baptisannya sah, merupakan sakramen, meskipun tidak dilakukan di Gereja Katolik. […. oleh Kristus Tuhan Perkawinan antara orang-orang yang dibaptis diangkat ke martabat Sakramen” (KGK 1601, KHK can. 1055,1)]. Silakan membaca selanjutnya artikel tentang hal ini, silakan klik.
Seseorang yang sudah pernah menikah (walaupun tidak secara Katolik) tidak lagi mempunyai status liber.
Tentang pertanyaan Anda terakhir untuk membuat sub forum khusus tentang berbagai aliran Protestan di Indonesia, itu tidak dapat kami lakukan. Fokus kami di situs ini adalah untuk menyampaikan ajaran iman Katolik, dan bukan untuk membahas ataupun membandingkan ajaran antara berbagai aliran denominasi ataupun agama lain. Mohon pengertian Anda.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org
yang terkasih bu Inggrid, terima kasih atas jawabannya. mohon maaf karena pertanyaan saya sepertinya beruntun. setelah saya telusuri memang sepertinya Gereja Pantekosta Tabernakel bukan anggota PGI. apabila demikian, katakanlah hubungan tersebut memang dilanjutkan ke pernikahan, berarti memerlukan dispensasi dari uskup dgn syarat2nya selayaknya pernikahan beda agama? mohon maaf, apakah pengertian izin dan dispensasi dalam konteks pernikahan beda gereja ini berbeda?
1. sepengetahuan saya (mohon dikoreksi apabila tidak tepat) izin adalah utk pernikahan beda gereja yg baptisannya diakui GK. sedangkan dispensasi dr uskup adalah utk pernikahan beda agama/gereja luar PGI
2. teman saya pernah mengatakan, dalam penyelidikan kanonik sebelum pernikahan khususnya dlm konteks beda gereja, tribunal/ordinaris setempat akan melakukan penyelidikan thd denom salah satu pasangan, apakah baptisannya dilakukan setidaknya masih dalam koridor GKatolik (misalnya apakah baptisan dilakukan dgn nama Bapa, Putra & Roh Kudus, dll). mohon dgn hormat tanggapannya.
terima kasih banyak atas masukannya. Tuhan memberkati. Deo Gratias
Martinus yth,
jawaban untuk pertanyaan Anda yang pertama adalah ya, benar.
Sekali lagi perkawinan beda gereja perlu izin uskup. Jadi harus ada alasan yang mendukung untuk mendapatkan izin, lalu pihak Katolik harus membuat perjanjian untuk mendidik anak secara Katolik. Pihak non Katolik harus sadar dan tahu akan hak pihak Katolik untuk ke gereja serta perayaan imannya. Yang menyelidiki keabsahan baptisan adalah romo paroki dengan melihat bukti surat baptis dan interview pihak yang dibaptis, misalnya dengan cara bagaimana baptisan dilakukan, dll.
Salam
Rm Wanta
Teman saya pernah mengatakan bahwa sebenarnya pernikahan beda agama dilarang dalam Alkitab. Dia mengutip ayat dari 2 Korintus 6:14, yang isinya “Janganlah kamu merupakan pasangan yang tidak seimbang dengan orang-orang yang tak percaya. Sebab persamaan apakah terdapat antara kebenaran dan kedurhakaan? Atau bagaimanakah terang dapat bersatu dengan gelap?” Bagaimana kah sebenarnya mengenai hal ini?
Terima kasih.
Shalom Sadar,
Kitab Suci dalam surat Rasul Paulus (lih. 2 Kor 6:14) memang melarang perkawinan antara umat beriman dengan orang-orang yang tidak percaya (pagan) dengan maksud agar umat beriman tetap dapat melaksanakan ajaran imannya, dan tidak terpengaruh oleh kebiasaan kaum pagan, seperti penyembahan berhala, dan percabulan, sebagaimana nyata dalam kehidupan masyarakat pagan di Korintus.
Nah, maka, Gereja Katolik juga sebenarnya melarang perkawinan beda agama/ beda gereja, namun demikian jika tidak dapat dihindari, maka harus dipenuhi syarat- syarat tertentu, Gereja dapat memberikan dispensasi ataupun izin. Syarat- syarat tertentu itu, antara lain adalah kesediaan dari pihak pasangan yang non-Katolik, agar memberi kebebasan kepada pihak yang Katolik untuk tetap Katolik (dan dengan demikian tetap menjalankan ajaran imannya), dan berusaha sekuat tenaga untuk meneruskan iman itu kepada anak-anak mereka. Jika hal ini dipahami dan disetujui oleh pihak yang non- Katolik, maka perkawinan beda agama tersebut dapat diizinkan/ memperoleh dispensasi dari otoritas Gereja Katolik. Izin ini diberikan, karena dengan persetujuan dari pihak yang non-Katolik itu, maka pihak yang non-Katolik itu tahu bahwa ia tidak dapat memaksakan ajaran agamanya maupun kebiasaan lainnya yang tidak sesuai dengan ajaran iman Katolik, kepada pasangannya yang Katolik. Dengan demikian keadaan yang menjadi alasan Rasul Paulus melarang perkawinan beda agama itu, telah dihindari.
Demikianlah ketentuannya dalam hukum Kanonik Gereja Katolik:
KHK 1086
§ 1 Perkawinan antara dua orang, yang diantaranya satu telah dibaptis dalam Gereja katolik atau diterima di dalamnya dan tidak meninggalkannya dengan tindakan formal, sedangkan yang lain tidak dibaptis, adalah tidak sah.
§ 2 Dari halangan itu janganlah diberikan dispensasi, kecuali telah dipenuhi syarat-syarat yang disebut dalam Kanon 1125 dan Kanon 1126.
KHK 1124 Perkawinan antara dua orang dibaptis, yang diantaranya satu dibaptis dalam Gereja katolik atau diterima didalamnya setelah baptis dan tidak meninggalkannya dengan tindakan formal, sedangkan pihak yang lain menjadi anggota Gereja atau persekutuan gerejawi yang tidak mempunyai kesatuan penuh dengan Gereja katolik, tanpa izin jelas dari otoritas yang berwenang, dilarang.
KHK 1125 Izin semacam itu dapat diberikan oleh Ordinaris wilayah, jika terdapat alasan yang wajar dan masuk akal; izin itu jangan diberikan jika belum terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
KHK 1126 Adalah tugas Konferensi para Uskup untuk menentukan baik cara pernyataan dan janji yang selalu dituntut itu harus dibuat, maupun menetapkan cara hal-hal itu menjadi jelas, juga dalam tata-lahir, dan cara pihak tidak katolik diberitahu.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org
Shallom…
Saat ini saya berpacaran dgn lelaki yg bukan katolik (jg bukan kristiani). Mungkin kasus ini mirip dengan cerita mas Luke diatas ketika masih berpacaran. Hanya saja disini saya berada pada posisi perempuan, dimana di Indonesia masyarakat berpandangan bahwa sebaiknya perempuan mengikuti lelaki. Namun, berat bagi saya untuk melakukan hal itu. Saya sudah merasa cocok dengan pasangan saya yg sekarang ini, walaupun sudah jelas ada tembok pemisah. Saat ini yang terlintas dalam benak saya adalah menunggu mujizat,,bahwa suatu saat pacar saya dapat bergabung di gereja. Apakah jika saya melakukan doa Novena untuk mendoakan org non katolik untuk masuk ke dalam ajaran katolik mungkin utk dilakukan?? Saya akan mencoba berdoa untuk dia..dan berharap kami dapat bersama.
Mohon responnya untuk kisah yg saya alami ini..
Terima kasih.. GBU :)
Shalom Yosephine,
Memang mungkin berat bagi Anda, namun sejujurnya, cepat atau lambat, Anda akan mengalami bagaimana perbedaan ini menyimpan potensi memisahkan Anda berdua. Diperlukan komitmen, toleransi dan kesiapan untuk menyikapi perbedaan yang akan muncul, yang sejujurnya, mungkin tak terbayangkan pada saat Anda belum menikah. Maka tidak jarang hal ini dianggap sebagai “sesuatu yang dapat dipikirkan kemudian”. Padahal sebaiknya, sebelum menikah hal ini sudah dibicarakan. Jika bagi Anda sendiri, berat untuk meninggalkan iman Anda, padahal untuk menikah dengan pasangan Anda, Anda harus meninggalkan iman Anda, maka hal ini sudah selayaknya Anda renungkan dalam-dalam sebelum membuat keputusan. Apakah iman dan kasih Anda kepada Kristus lebih penting bagi Anda, ataukah keinginan Anda untuk menikah dengan pasangan Anda? Seandainyapun pasangan Anda setuju untuk menikah di Gereja Katolik (tanpa ia menjadi Katolik), dan Anda memperoleh dispensasi dari pihak otoritas Gereja, tetap hal ini tidak sepenuhnya menjamin akan kemulusan perkawinan Anda, sebab perbedaan dalam hal iman akan tetap berpengaruh dalam hubungan Anda berdua kelak setelah menikah. Jika Anda membaca banyaknya surat yang masuk ke Katolisitas tentang kandasnya perkawinan mereka karena perbedaan agama, Anda akan mengetahui bahwa hal ini bukanlah hal yang sepele yang bisa dengan mudah diabaikan atau diatasi.
Namun demikian, perkawinan merupakan hal yang diputuskan secara sadar dan bertanggungjawab oleh pasangan yang bersangkutan. Maka, silakan Anda mengambil keputusan yang cukup penting ini, setelah membawanya di dalam doa-doa pribadi Anda, dan menimbang segala resikonya. Semoga Roh Kudus menuntun Anda membuat keputusan yang penting ini.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org
Dear Yosephine K.E, pada beberapa kasus memank ada yang pada akhirnya pasangan yang beda iman tersebut akhirnya masuk ke dalam pangkuan Bunda Gereja, namun tidak ada yang dapat memastikan hal tersebut terjadi, sebab segala sesuatu yang terjadi, hanya Allah yang tahu. maka dari itu, mengingat saudari masih dalam tahap saling mengenal (pacaran), alangkah baiknya saudara membicarakan dengan serius pada pasangan beda iman anda mengenai ketentuan2 pernikahan beda iman seperti yang sudah diuraikan oleh tim Katolisitas.Org. lihatlah tanggapan pasangan anda. Gbu :)
Dear Filicius,
Jawaban dari team katolisitas adalah yang terbaik
Saya hanya menambahkan sharing sedikit pengalaman pribadi
Diluar itu, saya percaya Tuhan punya rencana dan berkuasa
atas banyak sekali hal dalam hidup kita ini
Saya juga jatuh hati pada wanita tidak seiman (bahkan bukan kristiani)
Yang pertama saya lakukan adalah berdoa untuk dia (Inilah yang menguatkan saya).
Sekarang saya sudah menikahinya, dikaruniai seorang putra, dan kami sekeluarga mengimani gereja katolik.
Yang saya lakukan waktu itu adalah berdoa dan berdoa, saat saya mengenalkan iman Katolik padanya, dan Alkitab lah yang membuka mata istri.
Keajaiban itu ada, Roh Kudus sungguh bekerja, dan Tuhan benar menyertai kita.
Salam kasih
Luke & keluarga
[Dari Katolisitas: Terima kasih atas sharing Anda. Bersyukurlah bahwa Anda dapat dengan teguh menjaga iman Katolik Anda, dan bahkan memperkenalkannya kepada istri dan anak-anak. Namun mengingat bahwa tidak semua orang dapat melakukan yang Anda lakukan, maka kami di Katolisitas memberikan pandangan/ saran umum sehubungan dengan perkawinan campur, sebagaimana yang dianjurkan oleh Gereja Katolik. Bahwa dalam kasus Anda, terjadi pertolongan Roh Kudus sehingga seluruh keluarga Anda dapat mengenal Kristus dan Gereja-Nya, tentu itu adalah hal yang patut disyukuri. Namun demikian harus diakui bahwa hal itu dimungkinkan juga dengan kerjasama Anda yang tetap teguh berpegang kepada iman Katolik Anda. Sedangkan bagi mereka yang kurang teguh imannya, tentu ceritanya akan berbeda. Demikianlah maka Gereja tetap menganjurkan, bahwa secara umum, sedapat mungkin agar kita memilih pasangan yang seiman, walaupun tentu pada akhirnya Gereja tidak memaksakannya. Dalam keadaan-keadaan tertentu, Gereja Katolik dapat memberikan izin/ dispensasi kepada perkawinan campur, asalkan pihak Katolik berjanji untuk tetap Katolik dan berjuang sekuat tenaga untuk membaptis dan mendidik anak-anak secara Katolik].
Terima kasih jawaban membuka pikiran saya tentang mengenai pasangan hidup dan kesaksian
saya pikir lebih baik memiliki iman katolik xoalnya apabla saat kehidupan rohani salah satu lagi drop pasangan dapat saling support dan lebih baik kita memakai satu kapal ke tujuan yang sama daripada 2 kapal sebenar tujuan sama.
ada pertanyaan terlintas dalam pikran saya pasangan hidup yang menentukan tuhan atau kita sebagai manusia, bagaimana tanggapan dari sudut iman katolik ?
[Dari Katolisitas: Pertanyaan serupa (tentang apakah hal jodoh itu merupakan sesuatu yang ditakdirkan Tuhan) sudah pernah ditanyakan dan telah kami tanggapi di sini (tentang takdir dan pencobaan, silakan klik )dan di sini (tentang takdir dan nasib, silakan klik )
Silakan anda membaca terlebih dahulu di link- link tersebut.]
Shallom n damai sejahtera, diberkati yang telah datang dan yang berkenan kepadanya
Bro, aq mw bertanya aq orang katholik dan aq punya teman wanita tapi ia beragama kristen, saya sebagai pelayan di HSM surabaya
saya tanyakan apa boleh kita pacaran dengan beda agama ?
saya juga tanyakan teman saya didekati sama teman dya mendekati lebih lama, menurut anda apakah lebih mendekatinya atau ikhlaskan saja tapi dengan perhatian ?
saya juga sibuk kuliah n TA, Tuhan, kerja
cewek no sekian
[Dari Katolisitas: Pertanyaan ini sudah dijawab, di atas, silakan klik]
Comments are closed.