(Relevansi kann. 1083-1094)
Ada bermacam-macam halangan yang menggagalkan perkawinan
Kurangnya umur (bdk. kan 1083):
Syarat umur yang dituntut oleh kodeks 1983 adalah laki-laki berumur 16 tahun dan perempuan berumur 14 tahun dan bukan kematangan badaniah. Tetapi hukum kodrati menuntut kemampuan menggunakan akalbudi dan mengadakan penilaian secukupnya dan “corpus suo tempore habile ad matrimonium”. Hukum sipil sering mempunyai tuntutan umur lebih tinggi untuk perkawinan dari pada yang dituntut hukum Gereja. Jika salah satu pihak belum mencapai umur yang ditentukan hukum sipil, Ordinaris wilayah harus diminta nasehatnya dan izinnya diperlukan sebelum perkawinan itu bisa dilaksanakan secara sah (bdk kan. 1071, §1, no.3). Izin semacam itu juga harus diperoleh dari Ordinaris wilayah dalam kasus di mana orang tua calon mempelai yang belum cukup umur itu tidak mengetahui atau secara masuk akal tidak menyetujui perkawinan itu (bdk. kan 1071, §1, no.6).
Impotensi (bdk kan. 1084):
Impotensi itu adalah halangan yang menggagalkan, demi hukum kodrati, dalam perkawinan. Sebab impotensi itu mencegah suami dan istri mewujudkan kepenuhan persatuan hetero seksual dari seluruh hidup, badan dan jiwa yang menjadi ciri khas perkawinan. Yang membuat khas persatuan hidup suami istri adalah penyempurnaan hubungan itu lewat tindakan mengadakan hubungan seksual dalam cara yang wajar. Impotensi yang menggagalkan perkawinan, haruslah sudah ada sebelum perkawinan dan bersifat tetap. Pada waktu perkawinan sudah ada, bersifat tetap maksudnya impotensi itu terus menerus dan bukan berkala, serta tidak dapat diobati kecuali dengan operasi tidak berbahaya. Impotensi ada dua jenis: bersifat absolut dan relatif. Impotensi absolut jika laki-laki atau perempuan sama sekali impotens. Impotensi relatif jika laki-laki atau perempuan tertentu ini tidak dapat melaksanakan hubungan seksual. Dalam hal absolut orang itu tidak dapat menikah sama sekali, dalam impotensi relatif pasangan tertentu juga tidak dapat menikah secara sah.
Adanya ikatan perkawinan (bdk. kan 1085):
Ikatan perkawinan terdahulu menjadi halangan yang menggagalkan karena hukum ilahi. Kan 1085, §1: menghilangkan ungkapan “kecuali dalam hal privilegi iman” (Jika dibandingkan dengan kodeks 1917). Ungkapan ini berarti jika seorang yang dibaptis menggunakan privilegi iman walau masih terikat oleh ikatan perkawinan terdahulu, dia bisa melaksanakan perkawinan secara sah dan ketika perkawinan baru itu dilaksanakan ikatan perkawinan lama diputuskan.
Disparitas cultus (bdk. kan 1086):
Perkawinan antara dua orang yang diantaranya satu telah dibaptis dalam Gereja Katolik atau diterima di dalamnya dan tidak meninggalkannya dengan tindakan formal, sedangkan yang lain tidak dibaptis, adalah tidak sah. Perlu dicermati ungkapan “meninggalkan Gereja secara formal” berarti melakukan suatu tindakan yang jelas menunjukkan etikat untuk tidak menjadi anggota Gereja lagi. Tindakan itu seperti menjadi warga Gereja bukan Katolik atau agama Kristen, membuat suatu pernyataan di hadapan negara bahwa dia bukan lagi Katolik. Namun demikian janganlah disamakan tindakan itu dengan orang yang tidak pergi ke Gereja Katolik lagi tidak berarti meninggalkan Gereja. Ada dua alasan tentang norma ini: pertama karena tujuan halangan ini adalah untuk menjaga iman katolik, tidak ada alasan mengapa orang yang sudah meninggalkan Gereja harus diikat dengan halangan itu. Kedua, Gereja tidak mau membatasi hak orang untuk menikah.
Perkawinan yang melibatkan disparitas cultus (beda agama) ini, sesungguhnya tetap dapat dianggap sah, asalkan: 1) sebelumnya pasangan memohon dispensasi kepada pihak Ordinaris wilayah/ keuskupan di mana perkawinan akan diteguhkan. Dengan dispensasi ini, maka perkawinan pasangan yang satu Katolik dan yang lainnya bukan Katolik dan bukan Kristen tersebut tetap dapat dikatakan sah dan tak terceraikan; setelah pihak yang Katolik berjanji untuk tetap setia dalam iman Katolik dan mendidik anak-anak secara Katolik; dan janji ini harus diketahui oleh pihak yang non- Katolik (lih. kan 1125). 2) Atau, jika pada saat sebelum menikah pasangan tidak mengetahui bahwa harus memohon dispensasi ke pihak Ordinaris, maka sesudah menikah, pasangan dapat melakukan Convalidatio (lih. kann. 1156-1160) di hadapan imam, agar kemudian perkawinan menjadi sah di mata Gereja Katolik.
Tahbisan suci (bdk. kan. 1087):
Adalah tidak sahlah perkawinan yang dicoba dilangsungkan oleh mereka yang telah menerima tahbisan suci.
Kaul kemurnian dalam suatu tarekat religius (bdk. kan. 1088):
Kaul kekal kemurnian secara publik yang dilaksanakan dalam suatu tarekat religius dapat menggagalkan perkawinan yang mereka lakukan.
Penculikan dan penahanan (bdk. kan. 1089):
Antara laki-laki dan perempuan yang diculik atau sekurang-kurangnya ditahan dengan maksud untuk dinikahi, tidak dapat ada perkawinan, kecuali bila kemudian setelah perempuan itu dipisahkan dari penculiknya serta berada di tempat yang aman dan merdeka, dengan kemauannya sendiri memilih perkawinan itu. Bahkan jika perempuan sepakat menikah, perkawinan itu tetap tidak sah, bukan karena kesepakatannya tetapi karena keadaannya yakni diculik dan tidak dipisahkan dari si penculik atau ditahan bertentangan dengan kehendaknya.
Kejahatan (bdk. kan. 1090):
Tidak sahlah perkawinan yang dicoba dilangsungkan oleh orang yang dengan maksud untuk menikahi orang tertentu melakukan pembunuhan terhadap pasangan orang itu atau terhadap pasangannya sendiri.
Persaudaraan (konsanguinitas (bdk. kan. 1091):
Alasan untuk halangan ini adalah bahwa perkawinan antara mereka yang berhubungan dalam tingkat ke satu garis lurus bertentangan dengan hukum kodrati. Hukum Gereja merang perkawinan di tingkat lain dalam garis menyamping, sebab melakukan perkawinan di antara mereka yang mempunyai hubungan darah itu bertentangan dengan kebahagiaan sosial dan moral suami-isteri itu sendiri dan kesehatan fisik dan mental anak-anak mereka.
Hubungan semenda (bdk. kan. 1092):
Hubungan semenda dalam garis lurus menggagalkan perkawinan dalam tingkat manapun. Kesemendaan adalah hubungan yang timbul akibat dari perkawinan sah entah hanya ratum atau ratum consummatum. Kesemendaan yang timbul dari perkawinan sah antara dia orang tidak dibaptis akan menjadi halangan pada hukum Gereja bagi pihak yang mempunyai hubungan kesemendaan setelah pembaptisan dari salah satu atau kedua orang itu. Menurut hukum Gereja hubungan kesemendaan muncul hanya antara suami dengan saudara-saaudari dari isteri dan antara isteri dengan saudara-saaudara suami. Saudara-saudara suami tidak mempunyai kesemendaan dengan saudara-saudara isteri dan sebaliknya. Menurut kodeks baru 1983 hubungan kesemendaan yang membuat perkawinan tidak sah hanya dalam garis lurus dalam semua tingkat.
Halangan kelayakan publik (bdk. kan. 1093):
Halangan ini muncul dari perkawinan tidak sah yakni perkawinan yang dilaksanakan menurut tata peneguhan yang dituntut hukum, tetapi menjadi tidak sah karena alasan tertentu, misalanya cacat dalam tata peneguhan. Halangan ini muncul juga dari konkubinat yang diketahui publik. Konkubinat adalah seorang laki-laki dan perempuan hidup bersama tanpa perkawinan atau sekurang-kurangnya memiliki hubungan tetap untuk melakukan persetubuhan kendati tidak hidup bersama dalam satu rumah. Konkubinat dikatakan publik kalau dengan mudah diketahui banyak orang.
Adopsi (bdk. kan. 1094):
Tidak dapat menikah satu sama lain dengan sah mereka yang mempunyai pertalian hukum yang timbul dari adopsi dalam garis lurus atau garis menyamping tingkat kedua. Menurut norma ini pihak yang mengadopsi dihalangi untuk menikah dengan anak yang diadopsi, dan anak yang diadopsi dihalangi untuk menikah dengan anak-anak yang dilahirkan dari orang tua yang mengadopsi dia. Alasannya karena adopsi mereka menjadi saudara-saudari se keturunan.
Salam Romo,
Saya seorang Katolik menikah dengan pria non Katolik (Muslim) secara KUA. Untuk memudahkan mengurus perijinan saya (terpaksa) mengucapkan syahadat..saya telah menikah selama 5 tahun dan dikaruniai seorang putra dan saya tetap dengan keyakinan saya dan ke Gereja (meskipun di KTP berbeda). Apakah saya masih boleh menerima komuni di gereja? Apakah putra saya juga bisa mendapat sakramen baptis?
Martha Yth Seorang Katolik wajib hukumnya menikah di Gereja Katolik. Maka jika menikah bukan di Gereja Katolik dia melanggar hukum akan kena sangsi. Menikah di luar Gereja Katolik tidak sah maka tidak dapat komuni kudus. Sebaiknya anda membereskan perkawinan dengan meminta pada pastor paroki anda pengesahan sederhana, tunjukkan surat baptis anda, surat perkawian KUA, lalu ajak pasangan anda untuk memberesan perkawinan, dimulai pengakuan dosa, syahadat para rasul, kursus singkat perkawinan sebagai pemulihan dan pembaruan dan pengesahan sederhana perkawinan. Sesudah itu anda bisa komuni kudus. Silakan segera, saya yakin akan dilayani, jika ada kesulitan tanyakan pada saya lagi nanti saya bantu.… Read more »
dear romo wanta: terima kasih atas jawaban romo sebelumnya…ada beberapa pertanyaan tambahan dari kasus teman saya ini. 1. teman prianya yang sudah menikah 3 tahun dengan pasangan seimannya ini ternyata mereka menikah karena alasan kehormatan.artinya dulu istri dari pria ini pernah pacaran 5 tahun lebih dan bertunangan tetapi gagal. kemudian bertemu dengan pria katolik ini yang menikahinya setelah 2 tahun berpacaran si pria katolik ini merasa pernikahan mereka terjadi bukan karena cinta tapi demi pelampiasan pribadi ato kehormatan salah satu pasangan. 2. teman saya ini yang menikah di KUA juga merasa sudah tidak mencintai suaminya setelah dia diselingkuhi dan berniat… Read more »
Shalom Anya, Pada prinsipnya, perkawinan yang sudah sah tidak dapat dibatalkan. Maka jika ingin memohon pembatalan perkawinan, silakan dilihat dahulu, apakah memang ada dasar yang mendukung permohonan tersebut, yaitu apakah ada: 1) halangan menikah, 2) cacat kanonik, atau 3) cacat forma kanonika. Dan ketiga hal ini terjadi sejak sebelum atau pada saat perkawinan diteguhkan. Silakan membaca lebih lanjut prinsip dasarnya di artikel ini, silakan klik. Jika sudah pernah menikah di agama lain saja merupakan halangan menikah baginya untuk menikah (lagi) di Gereja Katolik, apalagi orang yang sudah pernah menikah di Gereja Katolik. Maka jika dikatakan bahwa perkawinan karena terpaksa demi… Read more »
Bgm klo nda ada bukti n saksinya, namun pembatalan perkawinan tetap dikeluarkan oleh gereja katholik di daerah lain dan sudah keluar surat pembatalannya meskipun blum disampaikan kpd pastor pertama tmpt berlgsungnya perkawinan pertamanya? Catatan keduanya menikah secara khatolik dan sekarang perkawinan keduanya sudah diberkati lagi di gereja katolik di daerah lain
Hendrykus Yth,
Dalam proses hukum acara buku VII KHK 1983 prinsipnya tidak mungkin tak ada bukti diambil sebuah keputusan, kalau ini terjadi maka keputusan itu tidak sah. Seluruh proses hukum acara harus dilalui, kalau tidak batal demi hukum
salam
Rm Wanta
Makasih byk atas penjelasannya romo, cuma yang saya msh bingung ttg hukum acara semuanya hrs dilalui itu bgm/contoh2nya bgm? Trz atas dasar bukti dan saksi bgm Ɣªηƍ di benarkan smp bisa keluar/terbit pembatalan perkawinan di paroki kota lain??
Hendrykus Ytk,
Perkawinan kedua tidak sah. Harus diberitahu dan dibuktikan bahwa tidak sah supaya pasangan dan ramanya mengerti. Yang berhak memberi tahu adalah saksi yang tahu menyampaikan kepada pastor paroki.
salam
rm wanta
Dear Romo,dan Saudara Moderator yang terkasihh dalam Tuhan Kita Yesus Kristus, Saya ingin bertanya tentang teman saya dan rencana kehidupan dia ke depan. Pertanyaan saya : 1. Teman saya ini seorang katolik dan menikah dengan seorang pria muslim dan dikaruniai 2 anak, kini status mereka sudah bercerai dan teman saya mengasuh ke2 anaknya (single parent). Mereka dahulu menikah secara beda agama dan teman saya ini tetap dengan iman Katoliknya. Saat ini teman saya berhubungan dengan seorang pria Katolik yang sudah berkeluarga secara Katolik tapi tidak memiliki momongan sampai saat ini. Teman saya itu mengutarakan bahwa pria Katoliknya ini akan membatalkan… Read more »
Anya Yth Perceraian dan pemisahan merupakan peristiwa yang menyedihkan termasuk kami Gereja dalam hal ini para pastor, yang seharusnya membuat keluarga kristiani rukun dan harmonis. Secara pribadi perkawinan yang direncanakan dengan memutuskan perkawinan sebelumnya artinya ada agenda tersembunyi untuk mendapatkan pasangan baru, dan hal ini tidak diperkenankan. Gereja tidak menginginkan perkawinan dengan catatan usaha memutuskan perkawinan sebelumnya. Karena itu saya tidak menganjurkan menikah dengan orang Katolik yang pernah menikah dengan sengaja atau kemauan memutuskan perkawinannya. Cobalah meminta pertimbangan dengan pastor paroki anda yang lebih tahu kehidupan anda sendiri. Saya memohon mencoba untuk merujukkan perkawinan yang retak dan gagal sehingga bisa… Read more »
Dear Romo Wanta, Terima kasih atas jawabannya romo..tapi ada penjelasan berikutnya romo tentang alasan teman saya ini, yaitu 1. teman saya yang tetap Katolik ini dan cowo Katolik tersebut sudah berkenalan sejak mereka TK hingga SMP di sekolah Katolik. Mereka mengakui sejak SMP mereka sudah saling suka walau cuma cinta monyet atau dalam bahasa sekarang cinta pertama mereka. 2. lalu mereka terpisah hingga pada tahun 2002 teman saya ini terpaksa menikah secara beda agama karena married by accident dengan pria muslim yang memberikan 2 anak dan akhirnya mereka bercerai 3. lalu beberapa tahun kemudian sekitar tahun 2010 teman saya ini… Read more »
Romo Yth, Ibu saya (55 tahun) dijadwalkan dibaptis pada Natal tahun ini, namun dikarenakan bapak (72 tahun) saya belum Katolik dan dulu mereka menikah secara adat, romo paroki mewajibkan untuk melakukan pemberesan perkawinan, kalau tidak, tidak boleh ikut pembaptisan. Yang menjadi kendala saat ini adalah, bapak saya berkeberatan untuk diajak ke gereja untuk bertemu dengan romo, dikarenakan juga hubungan kedua orangtua saya yang tidak lagi harmonis, tidak ada lagi komunikasi yang baik antara suami istri. Bapak saya tidak menunjukkan pertentangan apapun atas keputusan Ibu saya masuk Katolik, tetapi yah itu, beliau tidak tertarik/berminat melakukan proses2 untuk ke Gereja. Oleh karena… Read more »
Yunni Yth,
Untuk kasus ini dibereskan dengan “sanatio in radice” karena seharusnya convalidatio simplex namun pihak yang tidak mau urusan gereja, maka yang sadar akan pengesahan kanonik dipakai dasar untuk memohon kemurahan dari Uskup sehingga perkawinannya sejak awal adalah sah dan ibu bisa komuni. Rama Paroki hendaknya melihat motivasi ibu yang mau dibaptis melebihi aturan kanonik yang menuntut kehadiran bapak yang non Katolik. Saya anjurkan dibaptis lalu dibereskan perkawinannya.
Salam dan berkat Tuhan,
rm wanta
Romo yang baik,
Terima kasih atas jawaban romo. Setelah membicarakan kembali dengan romo paroki, dikatakan bahwa ibu saya tetap boleh ikut pembaptisan. Puji syukur kepada Tuhan.
Sekali lagi terima kasih atas jawaban romo yang mencerahkan kebingungan saya.
Salam,
Yunni
Romo, Saat ini saya sedang mengajukan Proses Anulasi ke Rm Purbo. Saya sudah pernah bertemu dengan Rm Purbo sebanyak 3x. Alasan sy mengajukan anulasi adalah sbb. : Kami menikah bulan september 2009. Dalam perjalanan perkawinan kami yang masih seumur jagung saya sudah mengalami penganiayaan fisik yang sangat parah. Suami sy seorang “Pendoa Katolik”. Dia bilang dia memdapatkan karunia “penglihatan” dan ” Pendengaran” dari Roh Kudus. Sebelum menikah saya tidak mengetahui semua ini. Saya hanya tau dia seorang pendoa. Yang saya sesalkan dia selalu mendapatkan bisikan dari “Roh Kudus” ( versi suami saya ) bahwa saya selingkuh. Pernah juga suatu ketika… Read more »
Yuvina Yth, Silakan membawa surat permohonan anulasi itu ke Tribunal Jakarta melalui Rama Andang dan sebisa mungkin berjumpa dengan dia, di Kramat VI nomor 22 Jakarta Pusat. Semoga berhasil salam Rm Wanta Tambahan dari Ingrid, Shalom Yuvina, Saya sungguh sangat prihatin dengan apa yang anda alami dalam kehidupan perkawinan Anda. Saya hanya ingin bertanya, apakah Anda sudah pernah menerima surat tanda terima dari Tribunal bahwa surat libellus Anda sudah diterima? Jika belum, atau jika ada kemungkinan surat itu hilang, maka silakan mengikuti saran Romo Wanta, untuk menuliskan kembali surat permohonan pembatalan perkawinan (libellus) itu ke Tribunal perkawinan di Jakarta (jika… Read more »
Romo YTH, Mohon masukan dari Romo. Saya bertemu dengan seseorang yang saya sayangi 6 bulan sebelum dia menikah. Sebenarnya memang dia telah merencanakan pernikahan dan kanonik sebelum bertemu saya. Setelah bertemu saya, dia menceritakan dia sudah tidak ingin melanjutkan rencana pernikahannya. Dia memilih mengagalkannya. Tetapi dari pihak calon suaminya memaksakan begitupun dari keluarga dia tanpa memperdulikan dia. Walau kami akhirnya menjalani hubungan tapi ditentang keluarga. Sambil keluarganya menyiapkan pernikahan dan terus memaksa dengan ancaman2. Sampai pada akhirnya kami tidak dapat membendungnya lagi, mereka menikah secara katolik walau si suami bukan katolik sementara dia katolik. Sampai setelah menikah, saya mencoba untuk… Read more »
Shalom Dave, Sambil menunggu jawaban Rm Wanta, izinkan saya menanggapi dahulu pertanyaan Anda: Membaca kisah Anda, nampaknya harus diterima terlebih dahulu faktanya, demikian: teman anda itu telah menikah di Gereja Katolik dengan suaminya, walaupun suaminya itu non- Katolik. Sedangkan prinsip yang dipegang oleh Gereja Katolik adalah: semua perkawinan dianggap sah, kecuali dapat dibuktikan kebalikannya (lih. Kan. 1060). Maka dalam kasus perkawinan teman anda itu: Perkawinan itu telah melalui proses kanonik, dan dengan demikian meskipun ada perbedaan agama, hal itu nampaknya telah diselesaikan dengan adanya dispensasi dari pihak Keuskupan. Maka terus terang saja, posisi Anda tidak mudah. Sebab perkawinan yang sudah… Read more »
Dear Romo, Saya pria Katholik menikah dengan non Katholik (Muslim). Kami melakukan pernikahan 2 x karena alasan formalitas, yang pertama adalah tahun 2001 secara KUA dengan memalsukan identitas saya, yang kedua tahun 2003, dengan orang yang sama, secara gereja (catatan sipil), dengan dispensasi. Hingga sekarang kami belum dikaruniai keturunan (belum punya anak). Setelah 8 tahun, kami sepakat untuk berpisah (dikarenakan faktor ekonomi, ketidakharmonisan dalam keluarga dll). Istri hingga sekarang beragama Muslim (KTP), dan kemudian dengan mudah menikah lagi dengan seorang Muslim (duda) berbekal surat cerai dari Pengadilan Agama, atas dasar pernikahan secara Muslim kami, sedangkan saya hingga sekarang masih mengurus… Read more »
Christ Yth Lakukanlah langkah perceraian sipil dahulu karena itu juga menjadi bukti untuk menyatakan bahwa perkawinanmu dulu memang gagal. Kemudian silahkan menulis surat libellus ke Tribunal di mana anda dulu diteguhkan perkawinan. Selanjutnya akan diproses. Tentu anda harus mencantumkan pokok-pokok anulasi yang kuat, karena itu silahkan hubungi pastor paroki di mana anda tinggal, untuk mendapatkan pendampingan. Langkah ini adalah langkah terburuk dalam kasus-kasus perkawinan, namun apa boleh buat untuk mendapatkan keadilan dan status yang jelas. Untuk lebih jelasnya silahkan membaca artikel terkait di katolisitas.org. salam Rm Wanta Tambahan dari Ingrid: Shalom Christ, Sebenarnya andalah yang paling mengetahui adakah pokok- pokok… Read more »
Salam Damai!
Mat hari minggu tim Katolisitas!
Saya mau bertanya, apakah seorang mualaf (dari Katolik masuk islam) yang telah bercerai dengan suaminya bisa diterima menjadi anggota gereja Katolik, dan menikah dalam Katolik?
Trims atas jawabannya.
Loren Yth
Maksudnya dia kembali menjadi Katolik lagi setelah bercerai? Allah tidak pernah menolak umat-Nya yang kembali ke pangkuan-Nya. Karena itu umat Katolik yang kembali bertobat setelah murtad atau pindah agama akan diterima. Tentu ada aturannya: harus mengikuti pelajaran agama, pernyataan tobat dan pengakuan iman Gereja Katolik, pelajaran komuni pertama.
Kalau menikah di Gereja Katolik harus memiliki status liber tidak ada ikatan perkawinan sebelumnya. Jika ada perlu dibereskan terlebih dahulu, artinya yang bersangkutan perlu memohon kemurahan hati Bapa Uskup untuk memutuskan ikatan perkawinannya yang terdahulu.
salam
Rm Wanta
Dear Romo, saya seorang Katolik, yang dibesarkan dari keluarga Katolik. Yang ingin saya tanyakan .. apakah pembaptisan untuk pindah agama tidak diperlukan ijin dari lembaga yang membaptis. Sebagai contoh dari lahir dibaptis Katolik secara diam diam untuk kepentingan pribadi orang tersebut pindah ke agama bukan Katolik tanpa pemberitahuan apa apa ke pihak lembaga agama Katolik dan orang tua. Apakah seseorang dalam keluarga Katolik berhak berpindah pindah agama karena alasan sudah dewasa dan akan menikah. Apakah ada sanksi apabila memiliki 2 surat baptis yang masih berjalan.. apakah kedua lembaga berhak mengeluarkan surat baptis tanpa menerima surat surat pemberitahuan tentang pindah agama… Read more »
Fredrik Yth Pembaptisan baik di Gereja Katolik maupun gereja-gereja non Katolik yang diakui sebagai tindakan sah adalah sakramen yang tidak terhapuskan. Sakramen pembaptisan adalah sakramen dasar dan pintu masuk ke sakramen lain yang memeteraikan orang di dalam Tubuh Kristus. Baptisan memberikan suatu meterai yang tidak terhapuskan, oleh karena itu tidak bisa dua kali menerima baptisan. Pindah agama tidak perlu izin karena lembaga keagamaan tidak memperkenankan umatNya pindah agama. Kalau izin pasti tidak diberi. Karena itu bagi Gereja Katolik tidak mungkin diberikan 2 surat baptis. Seseorang yang sudah pernah dibaptis di gereja non Katolik yang sah diterima oleh Gereja Katolik tidak… Read more »
saya mau bertanya, apakah jika sepasang katolik mau menikah tapi salah satu pihak dari orang tua perempuan tidak mau hadir pada saat sakramen pernikahan nantinya karena tidak mau merestui hanya karena alasan yang sepele,karena dia merasa tidak dilibatkan dalam persiapan pernikahan lalu dia menjadi marah (memang papa saya benar2 pemarah,ada masalah kecil saja lgs marah dan dulu pada waktu saya masi masih SEKOLAH DASAR mau menerima sakramen ekaristi/terima komuni pertama pun dia marah2 ga senang dengan alasan yang tidak jelas, tidak mengijinkan saya untuk terima komuni pertama dan tidak hadir pada saat saya komuni pertama,untungnya saya bisa terima komuni pada… Read more »
Shalom Nana, Terima kasih atas sharingnya. Memang situasi yang anda hadapi adalah situasi yang sulit. Namun dalam suasana yang bahagia ini, saya ingin menyarankan agar anda dan calon anda untuk datang ke papa dan meminta maaf, jika dirasa cara anda berdua dalam mempersiapkan perkawinan tidak sesuai dengan harapan papa. Silakan membicarakan hal ini dengan pasangan anda. Carilah waktu yang tepat, dan ada baiknya anda berbicara sendiri dengan papa anda, minta maaf, dan mencoba mengerti sudut pandang papa anda. Setelah papa anda dapat mengerti, silakan mengajak pasangan anda untuk bersama-sama berbicara dengan papa. Yang terpenting, berdoalah agar Tuhan dapat memberikan hati… Read more »
Shallom Romo Wanta / Ibu Inggrid / Pak Stef, Ada kasus dari seorang katekumen. Seorang Ibu (sebut saja Ani) saat ini sedang ikut katekumen, beliau berusia 58th, dengan 1 anak. beliau menikah tahun 1983 dengan seorang WNA Taiwan dan menikah di Taiwan, saat itu keduanya bukan katolik. Awalnya Ibu Ani ini memang dikekang oleh keluarga besarnya dalam mencari pasangan, shg beliau akhirnya bekerja di Taiwan & dapat pasangan (sebut saja Bpk Yan) org Taiwan. Pernikahan di lakukan di Taiwan dicatatkan di kantor pernikahan Taiwan (mungkin seperti catatan sipil Indonesia) dan mereka tinggal di Taiwan. Thn 84, ibu ani hamil dan… Read more »
Stella Yth Kasus yang anda ceritakan untuk pembaptisan dimana perkawinan gagal/ pisah ranjang dan pasangan (dalam hal ini Ibu Ani) tidak hidup dalam dosa (maksudnya tidak menikah lagi atau tidak menjalin hubungan dengan pria lain); maka ia bisa dibaptis tanpa pemberesan perkawinan. Mohon dicari saksi yang dapat memberikan keterangan bahwa suami meninggalkan istri dan tidak diketahui di mana suaminya berada. Lalu minta surat keterangan dari Ketua Lingkungan bahwa ibu Ani orang yang baik saleh dan mau menjadi Katolik. Surat keterangan itu dilampiri keinginan pribadi ibu Ani sebagai pemohon atas kerinduan mau dibaptis dan tidak akan kembali hidup bersama dengan suami… Read more »
Romo Wanta yth, Terimakasih banyak atas penjelasannya. Iya, Ibu Ani tdk punya pasangan lain hingga saat ini. Pertanyaan selanjutnya : 1) Apakah solusi yg Romo sampaikan berdasarkan hukum gereja ? Atau kebijakan pastoral? Karena dari beberapa kasus yg mirip setahu saya, romo paroki tidak mengijinkan utk baptis. Jd jika Romo bisa memberi dasar hukumnya, maka akan lebih baik. 2) Menyambung ttg baptisan dan krisma (maaf mgkn agak diluar konteks perkawinan). Romo mengatakan jika lansia, baptis diterimakan sekalian dengan Krisma (inisiasi), jika telah dipersiapkan. Apakah ini kebijakan pastoral utk lansia ? Karena ada kasus di sebuah paroki di jkt, pastor paroki… Read more »
Stella Yth Tentu saja saya menjawab berdasarkan apa yang saya pelajari yakni hukum Gereja: silakan baca kan 1752 KHK 1983: Kan 1752 Dalam perkara-perkara pemindahan hendaknya diterapkan ketentuan-ketentuan Kanon 1747, dengan mengindahkan kewajaran kanonik dan memperhatikan keselamatan jiwa-jiwa, yang dalam Gereja harus selalu menjadi hukum yang tertinggi. Bacalah juga kan 834 terutama pada sakramen kan 840 s/d kan 911. Di situ anda akan temukan pelayan sakramen, siapa saja dan secara berurutan KHK 1983 menampilkan ketiga sakramen inisiasi, baptis, penguatan, ekaristi kudus. Pada umumnya baptisan dewasa dapat diterimakan sakramen inisiasi, tapi jika diberikan hanya baptis dan ekaristi saja kemudian terpisah penguatan… Read more »
Syallom Romo Wanta, Terimakasih atas penjelasannya. Ini semua sangat membantu & menguatkan saya dan teman-teman khususnya yang saat ini sedang berkarya dalam sie pewartaan. Saya sangat tertarik sekali ttg agenda temu darat dari katolisitas utk tema Liturgi, sebisa mungkin saya akan datang. Saya tunggu tanggal & tempat nya. Maaf ada pertanyaan lain ttg kasus perkawinan sehubungan dengan calon baptis sbb: Seorang ibu Mira usia 54 thn, saat ini sedang katekumen (3bulan). Dia menikah thn 1975 dengan Bpk Tono , keduanya bukan katolik (secara adat, surat nikah sipil baru dibuat thn 1988). Mereka Memiliki 3 anak dan saat ini semua katolik.… Read more »
Stella Yth Membaca kisah yang anda ceritakan kiranya dapat dipahami bahwa Ibu Mira yang memiliki keinginan dan motivasi menjadi Katolik tidak boleh dihalangi. Meskipun dilanda perkawinan yang pisah karena ketidakcocokan dengan pasangan, dia memiliki itikad baik untuk tidak akan menikah lagi dan hidup dengan anak-anak. Saya kira tidak ada keberatan jika motivasi ibu Mira didukung oleh keluarga dan anak-anak sehingga iman katolik sungguh terjamin tumbuh sesudah dibaptis. Maka silakan melanjutkan masa katekumenat dan bagi saya dapat dibaptis. Untuk sakramen inisiasi kiranya hanya baptis dan komuni sedangkan krisma selanjutnya setelah iman tumbuh dan perlu jeda waktu untuk pendalaman iman lebih dewasa… Read more »
Romo Wanta Yth,
Terimakasih atas semua tanggapan Romo atas kasus2 ini.
Semoga Tuhan memberkati selalu.
Salam,
Stella
Dear Romo,
Saya cuma mau bertanya kalo ada misalnya calon pasangan saya berasal dari agama lain dan sudah bercerai, terus sekarang mau menikah di gereja Katolik apakah bisa? Atau kalau misalnya calon pasangan saya dibaptis menjadi katolik, apakah bisa menerima sakramen perkawinan secara katolik? terima kasih dan Tuhan memberkati
Shalom Yani, Prinsipnya, Gereja Katolik mensyaratkan kedua mempelai pria dan wanita dalam status liber/ bebas, maksudnya tidak pernah terikat dalam perkawinan terdahulu. Sehingga kalau salah satu sudah pernah menikah (walaupun di agama bukan Katolik), maka perkawinan tersebut tidak dapat diberkati oleh Gereja Katolik, sebab Gereja Katolik tetap menghargai ikatan perkawinan kodrati yang sudah disahkan menurut agama lain. Jika pasangan ingin diberkati di Gereja Katolik, maka ikatan perkawinan terdahulunya harus dibereskan dahulu. Artinya, silakan dilihat, apakah ada kemungkinan pembatalan perkawinan. Menurut Gereja katolik, ada tiga hal yang membatalkan perkawinan: 1) halangan menikah, silahkan klik di sini; 2) cacat konsensus, dan 3)… Read more »
mau tanya Romo.Teman sy laki2 menikah pertama dgn istri yg dr protestan masuk katolik jd menikah secara khatolik gtu.trus ni teman sy ni dalam perjalanan pernikahan rupanya ada masalah dlm rumahtangganya dan mengajukan cerai sipil di pengadilan negeri.setelah mendapat putusan cerai sipil kemudian teman sy menikah lg dgn istri ke2 secara protestan dan teman sy pun masuk protestan krn. kesal atau blm mendapatkan restu scara adminstrasi dr pihak Greja khatolik atas istri pertamanya, singkat kata mungkin dia maunya cepat.pertanyaan saya apakah pernikahan ke2 dr teman saya ini sah menurut GK dan SIPIL?dan apakah istri ke 1 dpt melakukan gugatan krn… Read more »
Gusty Yth Permohonan umat ingin cepat serba instan memang tidak bisa dilakukan oleh Gereja Katolik dalam persoalan anulasi perkawinan di Tribunal. Termasuk dalam pembinaan calon baptis bahkan KPP tidak mungkin dilakukan dengan cepat maunya sendiri. Itulah yang kadang menjadi persoalan pastoral para pastor di Gereja Katolik. Umat kurang paham bahwa segala proses dalam pelayanan umat itu ada prosedur dan aturannya. Tujuannya adalah semakin mendalam dan kuat dalam menghayati hidup beriman. Oleh karena itu, persoalan yang anda ajukan memang tidak bisa diproses cepat, kalau mengambil jalan pintas pindah agama atau diteguhkan di Gereja lain untuk perkawinan kedua tentu tidak sah secara… Read more »
Shalom Romo n saudara/i sekalian. Saya mau nanya. Ada seorang teman saya yang sudah menikah secara katolik n pada akhirnya harus bercerai dikarenakan suaminya narkoba dan mencampakkan istrinya. seandainya istrinya tersebut mau menikah lagi secara katolik, apakah diperbolehkan? serta apakah ada dispensasi khusus dan diperbolehkan menerima komuni kudus?
Ronny Yth Tidak serta merta dapat dibuat suatu pengandaian bahwa pasangan yang menikah lagi dapat diberikan komuni kudus. Pasangan tersebut harus melalui prosedur hukum di mana kasus perkawinan mereka dilihat kembali apakah ada cacat dalam konsensus ketika perkawinan dilaksanakan? Setelah proses itu, jika perkawinan bisa dinyatakan batal oleh hukum melalui tribunal perkawinan keuskupan maka status istri tersebut bisa menikah kembali (karena perkawinan terdahulu adalah tidak sah). Jika tidak, maka ia tidak dapat menikah kembali karena masih adanya ikatan perkawinan sebelumnya, kecuali pasangannya meninggal dunia. Tentang komuni, perlu diperiksa bagaimana hidupnya setelah perkawinan bubar dan kesaksian hidupnya sebagai umat Katolik. Asalkan… Read more »
Mau nanya lagi Romo. Apa saja hal2 yg mjd bagian dari “Anulasi” tsb? Trimakasih sebelumnya.
Ronny Yth
Bagian yang menjadi anulasi perkawinan adalah tiga hal pokok: adanya halangan, adanya cacat konsensus dan adanya cacat forma canonica. Anda kemungkinkan bingung lagi silakan baca dalam web katolisitas (silakan klik).
salam
Rm Wanta
Romo,
Apakah suami sudah berkata cerai atau pisah itu termasuk perkawinan sudah bubar?
[dari katolisitas: Dalam katolik tidak ada istilah perceraian. Yang ada adalah kalau terbukti bahwa perkawinan tidak sah, maka dapat dilakukan pembatalan/anulasi. Silakan melihat artikel dan tanya jawab ini – silakan klik.]
Dear Romo, Saya sudah menikah selama 6 tahun setelah 8 tahun pacaran. Selama menikah banyak sekali permasalahan dari keluarga suami yang membuat saya stress kadang saya merasa tidak kuat dengan banyaknya cobaan. Selama menikah, suami tidak mau memiliki anak. Bahkan diajak untuk konsultasi ke pakar kesehatan dia menolak. Untuk berhubungan saja suami saya selalu menolak dengan alasan capek. Dan selama kami menikah, suami menolak untuk pergi ke gereja. Untuk pergi ke gereja saja kita bisa bertengkar bahkan ia pernah melempari saya ketika saya mengajak dia ke gereja. Awal pernikahan suami memang sibuk dengan pekerjaannya bahkan sering ditugaskan ke luar kota.… Read more »
Bernadetha Yth Saya ikut prihatin dengan keadaan anda. Melihat cerita anda kelihatan untuk rujuk kembali saya kira tidak mungkin dan anda berkeinginan untuk memroses perkara perkawinan ini dalam tribunal Gereja. Maka mulailah menulis surat permohonan pembatalan perkawinan. Tulislah sejarah perkawinanmu dan meminta pastor paroki yang anda kenal untuk mendampingi. Jika tidak maka anda bisa sendiri ke kantor keuskupan di mana terdapat Tribunal Perkawinan Gereja. Proses ini bukan perceraian tetapi proses pembatalan perkawinan. Artinya akan ada proses pembuktian apakah sebelum perkawinan ada cacat hukum yang dapat membatalkan perkawinan anda. Semoga dapat dipahami dan silakan membaca di web katolisitas rubrik hukum Gereja… Read more »
Romo,
Apakah sudah ada contoh kasus pernikahan yang dibatalkan pada keuskupan surabaya??
karena mama saya cerita kalau temannya sudah mengurus sejak berusia 30-an hingga kini sudah hampir 50 belum juga ada pembatalan, apakah sangat rumit untuk mendapatkan pembatalan pernikahan bila hanya dari pihak lelaki atau wanita saja yang mengurus pembatalan? atau memang harus ada dua belah pihak agar proses bisa berlangsung lancar?? kalau salah satu pihak lepas tangan apa mungkin bisa diproses pembatalan pernikahannya??
terima kasih Romo
GBU
Emma Yth
Keuskupan Surabaya telah memiliki Tribunal Perkawinan. Coba hubungi Rm Dwi Joko Pr dia viakris judisial yang bisa ditanyai tentang kasus anda. Silakan mencari alamat dan nomor telpon dan bertemu dengan rama Dwi Joko. Proses pembatalan akan berjalan meskipun pihak yang dipanggil tidak menjawab. Yang penting dia menerima surat panggilan dari tribunal.
salam
Rm Wanta
Romo nama saya juli, saya sudah pacaran selama 1 tahun dengan orang yang berbeda agama. Saya bingung saya mau membawa hubungan ini menjadi serius ke jenjang pernikahan. Tp saya sadar bahwa saya gak mungkin menikah dengan orang yang beda agama. bagaimana kami untuk memantapkan n bisa untuk menikah dengan pacar saya ini. saya minta tolong romo bantu kami untuk memecahkan masalah ini.
Terima kasih sebelumnya Romo.
Juli Yth, Masa pacaran adalah masa untuk saling mengenal satu sama lain secara terbuka jujur dan bertanggungjawab. Karena itu dalam masa pacaran hendaknya anda melakukan komunikasi yang mendalam terutama pembicaraan tentang agama yang berbeda akan menjadi halangan dan persoalan pendidikan iman anak dalam keluarga. Apakah calon anda mengetahui bahwa perkawinan beda agama mengandung resiko cukup besar untuk kelangsungan hidup berkeluarga? Kecuali pasangan anda menghormati anda dan memberikan kebebasan beragama pada anda agar dapat tetap katolik dan pendidikan anak secara katolik? Adakah kesungguhan hati dan cinta yang akan menjamin keluarga anda nanti bersama dia tidak goyah dan retak serta dapat bisa… Read more »
Maaf Romo, saya ikut nimbrung. “Discovery” itu apa ya Romo ? Sepertinya menarik, kalau mau gabung syarat2 apa ya Romo ? Thanks
Mike Yth Discovery adalah sebuah Workshop/Lokakarya yang bertujuan mempersiapkan orang muda katolik yang sedang pacaran dan mau serius melangkah ke jenjang perkawinan. Tujuannya adalah agar pasangan tersebut dapat mengenal satu sama lain secara utuh dan melihat perkawinan menurut ajaran Gereja Katolik secara benar sebelum mereka memutuskan untuk menikah. Peserta diharapkan berpasangan tidak diwakilkan, minimal salah satu pasangan beragama Katolik karena selama workshop diberikan ajaran tentang perkawinan menurut pandangan Gereja Katolik. Selama workshop peserta yang ikut belajar mengenal diri, mengenal pasangan, komunikasi dan lainnya dalam kurun waktu pengajaran dari pagi jam 08.00 sampai dengan 17.00 setiap hari Minggu ke tiga di… Read more »
Terima kasih banget Romo atas info nya, saya minat sekali.
Apakah ini di kenakan biaya administrasi Romo ?
Maaf kalau banyak nanya….
Mike Yth
Biaya ikut program Discovery Rp 150.000 sepasang. Setiap Minggu ketiga dalam bulan di Gedung Karya Sosial KAJ dekat Gereja Katedral Jakarta.
Silakan cari informasi di sana jika ikut pasti tidak menyesal dan bahkan tidak rugi.
salam
Rm Wanta
Salam Romo & Tim Katolisitas., Saya bersyukur bisa mengetahui halaman web ini. sya telah mndapat bnyak pengetahuan yang menguatkan keyakinan akan Iman Katolik saya. Terpujilah Allah. Saya ada beberapa pertanyaan mengenai pernikahan beda agama. Seorang rekan kerja saya adalah janda 2 anak yg ditinggal mati oleh suaminya. mereka adalah adalah keluarga katolik. saat ini dia berpacaran dengan seorang duda cerai (protestan) yang juga telah memiliki anak. Karena pihak laki2 bersedia mengikuti kepercayaan rekan saya, mereka sedang dalam proses pengurusan untuk menikah di GK, namun terdapat ganjalan karena status pernikahan pihak laki2. pertanyaan saya: 1. bagaimana status anak hasil perkawinan pihak… Read more »
Heinz Yth Dalam kanon 22 dinyatakan bahwa UU Sipil yang dirujuk oleh Hukum Gereja harus ditepati dengan efek-efek yang sama dalam hukum kanonik sejauh tidak bertentangan dengan hukum ilahi. Maka anak yang lahir dari perkawinan yang sah sipil dan kemudian bercerai tetap menjadi anak kandung orang tua yang telah tercatat secara sipil. Demikian KHK mengakui anak tersebut adalah anak dari orang tua kandung sesuai hukum sipil meskipun mereka telah dianulir/ dibatalkan perkawinannya. Apa yang telah diputuskan dalam hukum sipil ketika perkawinan dan kelahirannya anaknya adalah sah sipil maupun gerejawi. Rencana rekan anda menikah di luar Gereja Katolik adalah tindakan yang… Read more »
shalom Rm. Wanta
Aku dulu menikah secara katolik. Dan thn 4thn yl aku bercerai sah di catatan sipil. Sekarang aku mau bertanya : seandainya kl nanti aku menikah lagi diberkati di gereja non katolik. Apakah aku masih bisa menerima komuni ? dan apakah pernikah aku di anggap sah oleh Tuhan ? Apakah secara katolik aku dianggap berzinah krn tidak ada pembatalan pernikahan. Terima kasih
Salam
Elizabeth
Elizabeth Yth
Kalau pernah menikah kemudian cerai dan menikah lagi di luar Gereja Katolik, maka anda kena sangsi dan tidak diperkenankan menerima komuni kudus. Mengapa? Karena perkawinan kedua merupakan pelanggaran terhadap kesucian perkawinan, karena hidup bersama dengan orang yang belum sah perkawinannya secara kanonik menurut Gereja Katolik. Berzinah ya, jika melakukan hubungan seks, sebelum ada pernyataan resmi dari Tribunal Gereja Katolik bahwa perkawinan pertama anda tidak sah dan kemudian disahkan perkawinan kedua.
Terimakasih atas perhatiannya.
salam
Rm Wanta
Dear Stef, Ingrid and Romo, Saya mau bertanya tentang suatu kisah nyata. Sejujurnya saya sangat bingung, apakah hal ini bener atau tidak. Mungkin saudara Stef, saudari Ingrid atau Romo yang bisa menjelaskan secara detail. Pertanyaan saya: Ada satu pasangan yg baru menikah dan skrg menjadi katolik. Permasalahan di sini, sang suami ini dari gereja protestan dulunya and uda pernah menikah 2 kali. Trus pisah dgn istri nya yg pertama and kedua. Nah skrg ini dia menikah dgn istri ketiga. Dan saya sangat kaget meliat mereka di gereja katolik and menerima hosti. Apakah gereja katolik mengakui dan mengijinkan mereka itu utk… Read more »
Felix Yth
Perkawinan mereka tidak sah karena ada halangan ikatan perkawinan sebelumnya bahkan menikah dua kali. Maka dia tidak layak menerima komuni kudus. Untuk itu perlu diberitahu supaya tidak menerima komuni karena akan menjadi batu sandungan bagi umat lain selain itu menjadi pendidikan bagi umat agar menghargai perkawinan Gereja Katolik, satu tak terputuskan, bagi terbaptis diangkat oleh Kristus menjadi sakramen. Semoga dipahami.
salam
Rm Wanta
Maaf Felix dan Romo , saya ikut bertanya di sini,..
Jika seorang (A) yang pernah menikah dengan orang Katolik di luar gereja, beberapa lama kemudian orang tersebut (A) dibabtis , apakah pernikahan terdahulunya telah menjadi sakramen perkawinan yang sah menurut Gereja walaupun tanpa ada pembaharuan janji nikah di depan pastor?
Terima kasih
Gbu
Dion Yth
Setiap org katolik wajib hukumnya menikah secara hukum katolik (kanonik) maka jika dia menikah di luar GK, perkawinan tidak sah secara kanonik. Untuk itu perlu convalidasi-pengesahan di dalam GK. Kalau pasangan non baptis dikemudian hari lalu dibaptis maka perlu upacara convalidasi dan tanpa pembaruan janji perkawinan (diandaikan perkawinan di luar GK sudah ada konsensus) baru menjadi sakramen. Sebaiknya sebelum dibaptis perkawinan dibereskan dulu lalu saat convalidasi dibaptis sekalian lebih indah.
salam
Rm Wanta