Bolehkah menghakimi sesama?

Pertanyaan:

Mengenai menghakimi.
Seperti tertulis di dalam Matius 7:1-5
Yesus mengajarkan agar kita tidak menghakimi sesama kita.
Namun di lain sisi, kita bisa menemukan Rasul Paulus justru berkali-kali menghakimi di beberapa suratnya.
Lalu bagaimana kita harus bersikap?
Mengikuti Paulus atau mengikuti Yesus?
Mohon pencerahannya.

-Novenna-

Jawaban:

Shalom Novenna,

Terima kasih atas pertanyaannya tentang bolehkah kita menghakimi. Untuk menjawab pertanyaan ini, kita harus mengerti definisi dari menghakimi dan kondisi untuk menghakimi. Kita melihat bahwa di Mt 7:1-2

“1 Jangan kamu menghakimi, supaya kamu tidak dihakimi. 2  Karena dengan penghakiman yang kamu pakai untuk menghakimi, kamu akan dihakimi dan ukuran yang kamu pakai untuk mengukur, akan diukurkan kepadamu.” (Mt 7:1-2)

Namun, di sisi yang lain, ada begitu banyak ayat yang memperlihatkan bahwa para Rasul menghakimi, seperti yang dilakukan oleh rasul Petrus kepada Ananias dan Safira, dan juga rasul Paulus kepada umat di Korintus, dll. Jadi bagaimana, perintah Yesus untuk tidak menghakimi sesama, seperti yang dituliskan di Mt 7:1-2; Lk 6:37 dapat diterapkan?

1) Mt 7:1-2 dipakai oleh St. Thomas Aquinas dalam Summa Theologi, II-II, q.60, a.2. dimana St. Thomas memberikan pertanyaan (keberatan) bahwa adalah tidak seharusnya seseorang menghakimi. Dan kemudian, keberatan ini dijawab dengan mengambil ayat “Hakim-hakim dan petugas-petugas haruslah kauangkat di segala tempat yang diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu, menurut suku-sukumu; mereka harus menghakimi bangsa itu dengan pengadilan yang adil.” (Ul 16:18). Dengan demikian, St. Thomas memberikan bukti, bahwa Allah tidaklah melarang bahwa seseorang menghakimi orang lain. Dan hal ini juga dibuktikan oleh begitu banyak hakim-hakim, nabi-nabi di Perjanjian Lama yang menghakimi, kita juga melihat bahwa para rasul yang menghakimi orang lain. Dengan demikian, ayat di Mt 7:1-2 bukanlah mengatakan bahwa penghakiman tidak boleh dilakukan sama sekali, namun justru bagaimana seharusnya penghakiman dilakukan dengan baik. St. Thomas kemudian memberikan beberapa persyaratan agar penghakiman ini dapat dilakukan:

a) Penghakiman dapat dilakukan sejauh tindakan tersebut adalah merupakan suatu tindakan keadilan.

b) Suatu tindakan keadilan harus mempunyai tiga aspek, yaitu: (1) Harus bersumber pada dorongan keadilan, (2) dilakukan oleh orang yang mempunyai otoritas, (3) dipertimbangkan dan dinyatakan secara bijaksana.

St. Thomas menegaskan bahwa kalau tiga hal tersebut tidak dipenuhi, maka tindakan tersebut tidak dapat disebut adil. Kalau syarat pertama tidak dipenuhi – yaitu bersumber pada dorongan keadilan – maka hal itu disebut tindakan yang tidak adil. Pemerintah yang melarang warga negara untuk mempunyai kebebasan berbicara, karena alasan takut digulingkan pemerintahannya, tidak dapat disebut adil, karena hal tersebut bersumber pada ketakutan bukan pada keadilan. Guru yang melarang muridnya mencontek pada saat ujian adalah adil,  karena memang bersumber pada dorongan keadilan – yaitu memberi nilai sesuai dengan kemampuan siswa yang bersangkutan.

Sedangkan kalau yang kedua tidak terpenuhi – yaitu dilakukan oleh orang yang mempunyai otoritas – maka disebut perebutan atau perampasan kekuasaan (usurpation). Kalau beberapa orang menghakimi seseorang dan kemudian memukulnya beramai-ramai, itu adalah tindakan yang tidak adil, karena beberapa orang tersebut bukanlah orang yang mempunyai otoritas untuk menghakimi.

Kalau yang ketiga tidak terpenuhi, karena keputusan tidak dilakukan dengan pertimbangan yang matang, maka tindakan tersebut bukanlah tindakan keadilan, namun keputusan yang terburu-buru. Dalam hal ini, kebijaksanaan (prudence) memegang peranan yang sangat penting.

c) Dari sini kita melihat, bahwa Yesus tidak melarang suatu pengadilan atau penghakiman kalau memang dilakukan dengan prinsip-prinsip di atas, yang merupakan suatu tindakan keadilan yang dimotifasi oleh suatu keadilan dan dilakukan oleh orang yang berwenang dan dengan dipertimbangkan secara matang. Kalau Yesus melarang penghakiman secara keseluruhan, maka seluruh negara dan seluruh tantanan keadilan di semua negara adalah salah.

2) Yang harus kita perhatikan adalah kita tidak boleh menghakimi berdasarkan suatu kecurigaan dan harus memenuhi persayaratan di atas. Tentu saja kalau kita tidak dalam posisi menghakimi, maka kita tidak perlu menghakimi. Kita dapat menilai suatu pendapat atau tindakan seseorang dan dapat memberikan argumentasi. Namun, kita tidak dapat menghakimi motivasi orang tersebut, karena kita tidak tahu secara persis apa motivasi atau intensi yang mendasari tulisan orang tersebut. Kita dapat menilai bahwa suatu berbuatan adalah tidak dapat dipertanggungjawabkan secara moral, karena memang perbuatan tersebut adalah tidak baik, namun kita tidak dapat menilai secara persis apa yang mendasari perbuatan tersebut. Sebagai contoh, seorang ayah yang mencuri. Perbuatan mencuri tersebut adalah salah, namun kita tidak dapat menghakimi intensi ayah tersebut, karena mungkin saja tindakannya dilakukan karena keluarganya tidak makan selama seminggu, sehingga mereka hampir mati kelaparan.

Akhirnya, kita juga harus menerapkan ayat ini pada diri kita masing-masing. Kalau kita menerima bahwa Gereja Katolik adalah didirikan oleh Kristus, yang diberikan kuasa untuk mengantar umat Allah kepada Kerajaan Sorga, maka kita harus menerima seluruh pengajaran dan keadilan yang diberikan oleh Gereja Katolik. Kita mengingat apa yang dikatakan di kitab Wahyu “Barangsiapa Kukasihi, ia Kutegor dan Kuhajar; sebab itu relakanlah hatimu dan bertobatlah!” (Why 3:19). Mari, kita merelakan hati kita ditegor dan dihakimi oleh Kristus yang memberikan kuasa-Nya kepada Gereja-Nya, dimana Dia mengatakan “Jikalau kamu mengampuni dosa orang, dosanya diampuni, dan jikalau kamu menyatakan dosa orang tetap ada, dosanya tetap ada.” (Yoh 20-:23).

Semoga uraian di atas dapat menjawab pertanyaan Novenna.

Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
stef – www.katolisitas.org

0 0 votes
Article Rating
19/12/2018
8 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Anna
Anna
13 years ago

Selamat pagi Ibu Ingrid dan Bapak Stef… Maaf dini hari baru nulis pesannya. :D Saya mau minta pendapatnya tentang topik menghakimi nich. Begini saya sedang proses perceraian dgn suami, kami sama2 bukan Katolik. Saya baru mendalami Katolik dan sedang Katekumen. Saya dipukul, diselingkuhin dari awal pernikahan dan baru2 ini saya grebek suami di hotel bersama simpanannya. Mengenai simpanan baru saya ketahui setelah keputusan utk bercerai, saya laporkan ke polisi dan grebek di hotel karena suami memperlambat proses perceraian dan gono gini, sidang di ulur2 olehnya, maka dgn bukti2 zinah semoga bs mempercepat proses. Di saat di kantor polisi, pengacara bertemu… Read more »

Romo Wanta, Pr.
Reply to  Anna
13 years ago

Anna Yth Setelah membaca sepenggal dari pengalaman anda dalam hidup berkeluarga, terlihat bahwa perkawinan anda tidak bisa disatukan kembali, atau dirujukkan kembali. Oleh karena itu, hak anda untuk mengguggat cerai di pengadilan sipil. Memang dalam UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga dapat ditemukan bahwa siapapun termasuk anggota keluarga yang melakukan tindakan kekerasan: pemukulan bahkan ancaman nyawa seseorang dapat dikenakan tindak pidana hukum. Lepas dari persoalan nasihat Injil yang anda katakan bahwa apa yang anda lakukan benar tidak salah. Persoalan nasihat Injil akan dapat dilakukan jika pihak suami anda sungguh mau bertobat dan tidak mengulangi lagi perbuatan kekerasan maupun melakukan tindakan yang… Read more »

boy
boy
14 years ago

pak Stef
saya memahami penjelasan bapak (topik: menghakimi sesama) kepada novenna.

tapi saya ingin penjelasan yg lebih sempit, yang bisa dipakai sebagai pedoman dalam pergaulan dalam masyarakat “kecil”, misalnya di dlm keluarga, antar teman, atau sedikit lebih luas (misalnya lingkungan).

karena di dlm forum diskusi.. tentang moral, teologi, dll.. kalimat ” jangan menghakimi dong..” seringkali terlontar.

terimakasih n salam kasih

boy
boy
Reply to  Stefanus Tay
14 years ago

shalom pak stef..

Contoh yang lain lagi adalah kalau orang berbuat salah, maka kita dapat menyatakan perbuatannya adalah salah. Jadi yang dihakimi adalah perbuatannya dan bukan orangnya atau motifnya. Semoga dapat membantu. [ ini jawaban dari bapak ]

Saya sependapat dengan bapak. yang dihakimi adalah perbuatannya dan bukan orangnya atau motifnya
Trims pak Stef.. GBU

Zepe
14 years ago

selamat malam Ibu Inggrit dan Bapak Stef…
Berkah Dalem…

Saya ingin bertanya…

Apakah yang dimaksud dengan menghakimi dalam Matius 7: 1-2??

Apakah kalau kita menggosipkan yang tidak benar itu termasuk menghakimi??
Apakah profesi sebagai hakim termasuk menghakimi??
Dan apakah menfitnah seseorang termasuk menghakimi??

Terima kasih

JBU

Novenna
Novenna
14 years ago

mengenai menghakimi.
Seperti tertulis di dalam Matius 7:1-5
Yesus mengajarkan agar kita tidak menghakimi sesama kita.
Namun di lain sisi, kita bisa menemukan Rasul Paulus justru berkali-kali menghakimi di beberapa suratnya.
Lalu bagaimana kita harus bersikap?
Mengikuti Paulus atau mengikuti Yesus?
Mohon pencerahannya

[dari katolisitas: silakan melihat jawaban di atas – silakan klik]
-Novenna-

Romo pembimbing: Rm. Prof. DR. B.S. Mardiatmadja SJ. | Bidang Hukum Gereja dan Perkawinan : RD. Dr. D. Gusti Bagus Kusumawanta, Pr. | Bidang Sakramen dan Liturgi: Rm. Dr. Bernardus Boli Ujan, SVD | Bidang OMK: Rm. Yohanes Dwi Harsanto, Pr. | Bidang Keluarga : Rm. Dr. Bernardinus Realino Agung Prihartana, MSF, Maria Brownell, M.T.S. | Pembimbing teologis: Dr. Lawrence Feingold, S.T.D. | Pembimbing bidang Kitab Suci: Dr. David J. Twellman, D.Min.,Th.M.| Bidang Spiritualitas: Romo Alfonsus Widhiwiryawan, SX. STL | Bidang Pelayanan: Romo Felix Supranto, SS.CC |Staf Tetap dan Penulis: Caecilia Triastuti | Bidang Sistematik Teologi & Penanggung jawab: Stefanus Tay, M.T.S dan Ingrid Listiati Tay, M.T.S.
top
@Copyright katolisitas - 2008-2018 All rights reserved. Silakan memakai material yang ada di website ini, tapi harus mencantumkan "www.katolisitas.org", kecuali pemakaian dokumen Gereja. Tidak diperkenankan untuk memperbanyak sebagian atau seluruh tulisan dari website ini untuk kepentingan komersial Katolisitas.org adalah karya kerasulan yang berfokus dalam bidang evangelisasi dan katekese, yang memaparkan ajaran Gereja Katolik berdasarkan Kitab Suci, Tradisi Suci dan Magisterium Gereja. Situs ini dimulai tanggal 31 Mei 2008, pesta Bunda Maria mengunjungi Elizabeth. Semoga situs katolisitas dapat menyampaikan kabar gembira Kristus. 
8
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x