Pertanyaan:

Mohon bantuan nya
Kami sudah menikah 3 tahun lebih …dan sekarang istri saya mempunyai penyakit datang bulan sampai 3 bulan non stop,sehingga kami sering berhubungan suami istri saat istri datang bulan. Dosakah kami?
Salam – Jas

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaannya. Secara prinsip untuk menganalisa apakah melakukan hubungan suami istri pada saat istri sedang menstruasi harus dilihat dalam hubungannya dengan: (1) Dasar Kitab Suci dan moralitas; (2) Dasar ilmu pengetahuan, (3) kasus khusus.

1. Dasar Kitab Suci dan moralitas

Kita dapat melihat dasar-dasar yang diberikan oleh St. Thomas dalam supplement, q.64, a.3-4. Dikatakan dalam Imamat 20:18 “Bila seorang laki-laki tidur dengan seorang perempuan yang bercemar kain, jadi ia menyingkapkan aurat perempuan itu dan membuka tutup lelerannya sedang perempuan itupun membiarkan tutup leleran darahnya itu disingkapkan, keduanya harus dilenyapkan dari tengah-tengah bangsanya.” dan Imamat 18:19 “Janganlah kauhampiri seorang perempuan pada waktu cemar kainnya yang menajiskan untuk menyingkapkan auratnya.” Dari sini, kita tahu bahwa jika hubungan seks terjadi dalam masa menstruasi, maka baik istri maupun suami berdosa. Namun, kita tahu bahwa ada 3 hukum dalam Perjanjian Lama, yaitu: (a) hukum seremonial ; (b) hukum yudisial; (c) hukum moral. Dalam hubungan dengan pertanyaan anda, maka peraturan untuk tidak berhubungan seks pada saat istri menstruasi adalah termasuk dalam hukum seremonial, yang tidak berlaku lagi karena telah diperbaharui di dalam Kristus. Dengan demikian, dari pertimbangan ini, hubungan seksual tersebut tidaklah berdosa.

2. Dasar ilmu pengetahuan

Namun, dalam konteks perkawinan, maka hubungan suami istri mempunyai dua tujuan, yaitu untuk menghasilkan keturunan dan mendekatkan suami istri dalam kasih. Jadi, kalau secara ilmu pengetahuan terbukti bahwa hubungan suami istri pada masa menstruasi dapat membahayakan anak yang terlahir – misal dapat cacat – maka perbuatan ini menjadi berdosa. Dalam hal ini, silakan ilmu pengetahuan membuktikan efek-efek negatif ini. Kalau memang secara ilmu pengetahuan dibuktikan bahwa tidak ada efek-efek negatif yang ditimbulkan, maka perbuatan tersebut tidaklah berdosa. Dalam konteks hubungan seksual untuk mendekatkan suami istri, maka untuk melakukan hubungan seksual pada masa menstruasi diperlukan persetujuan dari kedua belah pihak. Namun, jangan sampai juga penolakan dari salah satu pihak dapat menimbulkan dosa yang lebih besar, seperti perzinahan.

3. Kasus khusus

Dalam kasus yang anda ungkapkan – yaitu istri anda mengalami pendarahan terus selama 3 bulan -, maka St. Thomas mengatakan bahwa itu adalah kondisi yang tidak alami (unnatural). Tidaklah berdosa berhubungan dalam kondisi ini, baik untuk menghindari dosa yang lebih besar (perzinahan) maupun untuk semakin mendekatkan diri satu sama lain. Oleh karena itu diperlukan persetujuan dari anda dan istri anda.

Semoga prinsip-prinsip di atas dapat membantu.

Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
stef – katolisitas.org

5 COMMENTS

  1. Dalam Katolik apabila berhubungan dengan pasangan (suami/istri) dengan niatan tidak punya anakpun juga dosa, biarpun tidak memakai alat kontrasepsi apapun.

    benarkah demikian ?

    JMJLU,
    CaesarAndra

    • Shalom CaesarAndra,

      Tujuan dari perkawinan Katolik yang dipersatukan Tuhan adalah kebahagiaan suami isteri, di mana Gereja mengajarkan bahwa di dalam perkawinan terdapat dua aspek yang tak terpisahkan, yaitu Union dan Procreation (Surat Ensiklik Paus Paulus VI, Humanae Vitae 12), artinya, Perkawinan direncanakan Tuhan untuk mempersatukan suami dan istri, dan persatuan itu selayaknya harus terbuka bagi kelahiran kehidupan baru. Jadi, suami dan istri yang saling mengasihi dengan tulus harusnya bersedia untuk menjadi orang tua jika Tuhan mengaruniakan anak sebagai buah kasih mereka. Dalam hal ini, kesuburan dan anak harus dilihat sebagai berkat dari Tuhan (lih. Kej 1:28), dan bukannya kutuk yang harus dihilangkan. (cuplikan pernyataan tersebut diambil dari artikel “Humanae Vitae itu benar”, klik di sini, untuk membaca selengkapnya. Juga silakan membaca artikel “Kemurnian di dalam perkawinan” yang mengulas apa yang menjadi kehendak Allah dalam sebuah perkawinan, silakan klik).

      Jika prinsip itu diketahui dengan baik dan tetap ada niat untuk tidak mempunyai anak, maka hal itu memang sudah merupakan dosa, walau masih sebatas niat. Yang mungkin harus Anda jelaskan lebih lanjut, bagaimana niat untuk tidak mempunyai anak itu diwujudkan, apakah dengan tidak melakukan hubungan suami isteri? Atau dengan menggunakan alat-alat kontrasepsi? Karena niat itu pasti memerlukan manifestasi / sarana lebih lanjut untuk dapat terwujud. Penerapan sarana-sarana itu pasti tak terhindarkan bukan? Dan sarana-sarana itulah yang semakin menjadikan niatan itu menjadi sebuah tindakan dosa, karena sebenarnya kita telah mengetahui apa yang menjadi kehendak Allah dalam sebuah perkawinan Katolik yang kudus dan tak terceraikan, tetapi kemudian kita memutuskan sebaliknya, sehingga ini disebut dosa.

      Salam kasih dalam Kristus Tuhan,

      Triastuti – katolisitas.org

  2. Kemungkinan wanita hamil krn berhubungan dalam masa menstruasi adalah lebih kecil dibandingkan dgn kemungkinan wanita dapat hamil krn melakukan hubungan menggunakan kondom.

    Jadi apakah boleh dibilang bahwa hubungan dalam masa haid tidak memenuhi syarat kesatuan aspek prokreatif dan unitif?

    • Shalom Fxe,

      Nampaknya perlu dipahami terlebih dahulu bahwa pemenuhan aspek unitif dan prokreatif dari hubungan suami istri tidak dilihat dari hasil akhirnya (apakah membuahkan anak atau tidak), tetapi dari bagaimana/ prosesnya, apakah melibatkan persatuan total antara suami istri dan keterbukaan terhadap kemungkinan kelahiran keturunan atau tidak. Maka jika kedua hal tersebut ada dalam suatu hubungan suami istri, dapat dikatakan syarat kesatuan antara aspek unitif dan prokreatif dipenuhi, walaupun akhirnya tidak menghasilkan keturunan. Sebab memang menurut pengamatan metoda Billings/ Creighton, dalam hari-hari menstruasi umumnya tidak dihasilkan lendir tanda kesuburan dari pihak istri, sehingga tidak terjadi pembuahan. Namun demikian ada juga kondisi khusus pada wanita, walaupun jarang terjadi (misalnya pada hari ke 3 atau 4), di mana dalam masa menstruasi tersebut dapat juga ia mengeluarkan lendir kesuburan, sehingga dalam keadaan ini kemungkinan pembuahan tetap ada. Maka prinsipnya adalah asalkan di dalam hubungan suami istri kedua pihak tidak memasang penghalang yang menghalangi kesatuan penuh suami istri yang terbuka terhadap kemungkinan Tuhan memberikan keturunan kepada mereka, maka artinya aspek unitif dan prokreatif terpenuhi.

      Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
      Ingrid Listiati- katolisitas.org

       

  3. Mohon bantuan nya
    Kami sudah menikah 3 tahun lebih …dan sekarang istri saya mempunyai penyakit datang bulan sampai 3 bulan non stop,sehingga kami sering berhubungan suami istri saat istri datang bulan. Dosakah kami?

    [dari katolisitas: silakan melihat jawaban di atas – silakan klik]

Comments are closed.