Berikut ini adalah ringkasan Konstitusi Apostolik Anglicanorum coetibus

Menyediakan wadah Personal Ordinariates bagi umat Anglikan yang ingin bersatu kembali dengan Gereja Katolik

Berdasarkan keinginan dari kelompok-kelompok Anglikan yang ingin bergabung kembali dengan Gereja Katolik, maka Tahta Apostolik menanggapi permohonan ini dengan gembira. Paus sebagai penerus rasul Petrus dalam hal ini menjalankan mandat yang diberikan oleh Kristus untuk menjamin persatuan keuskupan dan Gereja-gereja.

Gereja didirikan Kristus sebagai “sebuah sakramen- tanda dan alat persekutuan antara Tuhan dan kesatuan semua umat manusia.” (Lumen Gentium 1) Setiap perpecahan yang terjadi di antara umat beriman yang dibaptis dalam Kristus melukai Gereja, bertentangan dengan kehendak Yesus, menjadi skandal bagi dunia dan merusak pewartaan Injil kepada semua umat manusia. Untuk inilah Kristus, sebelum sengsara-Nya, berdoa kepada Allah Bapa demi persatuan para pengikut-Nya (Yoh 17: 20-21)

Roh Kudus mewujudkan Gereja sebagai persekutuan (Communion), dengan prinsip pemersatunya adalah pemecahan roti dan doa (Kis 2:42). Gereja sebagai analogi dari Sabda yang menjelma merupakan sesuatu yang tidak kelihatan dan kelihatan. Maka realitas Gereja sebagai Gereja di dunia dan Gereja yang dikaruniai dengan harta surgawi tidak dapat dianggap sebagai dua realitas yang berbeda, melainkan sebagai satu kesatuan, yaitu Gereja mempunyai dimensi manusiawi dan ilahi. Persekutuan dari umat yang dibaptis di dalam pengajaran para rasul dan pemecahan roti Ekaristi dinyatakan dengan pengakuan iman yang sama, perayaan semua sakramen yang diinstitusikan oleh Kristus dan yang dipimpin oleh Kolose Uskup dalam kesatuan dengan Paus di Roma.

Gereja Kristus yang satu ini, yang kita akui sebagai satu, kudus, katolik dan apostolik ini “adalah Gereja Katolik, dipimpin oleh penerus Rasul Petrus dan dengan Uskup-uskup dalam persekutuan dengannya…..” (Lumen Gentium 8)

Dengan prinsip-prinsip ekklesiologi ini, maka Konstitusi apostolik ini menetapkan struktur umum normatif bagi institue dan kehidupan Ordinariat Personal bagi umat Anglikan yang ingin bergabung dengan Gereja Katolik:

I.

1. Congregation for the Doctrine of the Faith (CDF) mendirikan Ordinariat Personal bagi umat Anglikan yang dalam persekutuan penuh dengan Gereja Katolik, di dalam batas-batas teritori Konferensi Uskup.

2. Dalam satu teritori tersebut, satu atau lebih Ordinariat dapat dibentuk sesuai kebutuhan.

3. Setiap Ordinariat mempunyai badan yuridis publik (ipso iure), seperti pada keuskupan.

4. Ordinariat terdiri dari kaum awam, kaum klerik dan anggota dari Tarekat Hidup Bhakti (Institutes of Consecrated life) dan Kelompok Kehidupan Apostolik yang berasal dari komunitas Anglikan yang bergabung sepenuhnya dalam Gereja Katolik, atau mereka yang menerima sakramen inisiasi di dalam yurisdiksi Ordinariat.

5. Katekismus Gereja Katolik adalah ekspresi iman Katolik yang diakui oleh para anggota Ordinariat.

II.
Ordinariat Personal ini dipimpin oleh norma-norma hukum universal dan Konstitusi Apostolik dan tunduk di bawah CDF dan diskateri Roman Kuria, juga diatur oleh Norma-norma Komplementer dan norma-norma yang spesifik lainnya.

III.
Ordinariat mempunyai kemampuan hak/ faculty untuk merayakan Ekaristi Kudus dan sakramen-sakramen lainnya, Ibadat Harian dan perayaan-perayaan liturgis lainnya sesuai dengan tradisi Anglikan yang telah disetujui oleh Tahta Suci, untuk menjaga tradisi liturgis, spiritual dan pastoral dari gereja Anglikan yang dalam persekutuan dengan Gereja Katolik, sebagai karunia bersama.

IV.
Sebuah Ordinariat Personal dipercayakan kepada pelayanan pastoral sebuah Ordinaris yang ditunjuk oleh Paus.

V.
Kuasa/ hak Ordinaris adalah:
a. Ordinary: oleh hukum terkait dengan jabatan yang dipercayakan kepadanya oleh Paus, baik untuk forum internal dan eksternal.
b. Vicarious: dilakukan di dalam nama Paus
c. Personal: dilakukan atas mereka yang menjadi bagian dari Ordinariat.

Kuasa ini dilakukan dengan kuasa Keuskupan lokal, yang tertera dalam norma-norma Komplementer.

VI.
1. Mereka yang melayani sebagai para diakon, imam, atau uskup- uskup Anglikan dan yang memenuhi persyaratan hukum kanonik dan tidak terhambat oleh halangan-halangan irregular, dapat diterima oleh Ordinaris sebagai para kandidat/ calon tertahbis dalam Gereja Katolik. Pada kasus imam-imam yang menikah, maka yang berlaku adalah norma-norma dalam Surat Ensiklik Paus Paulus VI Sacerdotalis coelibatus, n.42 dan pernyataan di bulan Juni (lih. AAS 59 (1967) 674). Sedangkan pelayan yang tidak menikah, harus menaati hukum selibat KHK (Kitab Hukum Kanonik) kan. 277, 1.

2. Ordinaris, sesuasi dengan disiplin Gereja Latin hanya akan menerima para pria selibat untuk menjadi presbiter/ imam. Pihak Ordinaris dapat memohon pada Paus, untuk penerimaan pria yang telah menikah menjadi imam atas dasar kasus per kasus, sesuai dengan kriteria obyektif yang disetujui oleh Tahta Suci.

3. Inkardinasi para klerik diatus sesuai norma-norma KHK.

4. Para imam yang di-incardinate (ditempatkan) di dalam sebuat Ordinariat, berada dalam kesatuan dengan Keuskupan. Mereka harus memajukan kegiatan pastoral dan kegiatan pelayanan kasih sesuai perjanjian atara Ordinaris dan Uskup.

5. Para calon terbaptis dalam Ordinariat harus dipersiapkan terutama dalam hal pengajaran doktrinal dan pastoral.

VII.
1. Ordinaris dengan persetujuan Tahta suci dapat mendirikan Tarekat Hidup Bhakti dan Kelompok Kehidupan Apostolik, sesuai norma-norma dalam KHK. Tarekat Hidup Bhakti yang berasal dapat ditempatkan di bawah yurisdiksi Ordinaris, dengan persetujuan kedua belah pihak.

VIII.
1. Ordinaris, setelah mendengar pendapat Uskup dan persetujuan dari Tahta Suci, dapat mendirikan paroki-paroki bagi umat beriman yang dalam kuasa Ordinariat.

2. Para gembala Ordinariat mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban sesuai dengan KHK, ataupun norma-norma Komplementer yang ditentukan.

IX.
Baik umat awam maupun anggota Tarekat Hidup Bhakti dan Kelompok Kehidupan Apostolik, yang berasal dari komunitas Anglikan yang ingin bergabung dengan Ordinariat Personal harus menyatakan keinginannya secara tertulis.

X.
1. Ordinaris dibantu dalam pengaturannya dengan Dewan Kepemimpinan dengan ketentuan yang disetujui oleh Ordinaris dan dikonfirmasi oleh Tahta Suci.

2. Dewan Kepemimpinan yang ada di atas Ordinaris ini terdiri atas 6 orang imam. Konsili ini menjalankan tugasnya sesuai dengan yang ditetapkan dalam Norma-norma Komplementer.

3. Ordinaris mendirikan Dewan Keuangan sesuai dengan norma-norma KHK.

4. Untuk melayani umat, Dewan Pastoral juga didirikan di Ordinariat.

XI.
Setiap 5 tahun Ordinaris disyaratkan untuk mengunjungi Roma, untuk menghadap dan mempresentasikan kepada Paus melalui CDF, dan berkonsultasi Kongregasi Uskup dan Kongegrasi Evangelisasi Bangsa-bangsa, sebuah laporan tentang status dari Ordinariat.

XII.
Untuk kasus-kasus hukum, tribunal yang kompeten adalah tribunal Keuskupan di mana pihak yang bersangkupan berdomisili, kecuali jika Ordinariat itu telah membentuk tribunalnya sendiri, dan telah disetujui oleh Tahta Suci.

XIII.
Dekrit yang mendirikan sebuah Ordinariat akan menentukan lokasi dari daerahnya, dan jika diperlukan, gereja utamanya.

Konstitusi Apostolik ini diberikan di Roma, 4 November, 2009, pada hari peringatan St. Carolus Borromeus.

Demikian yang dapat kami tuliskan tentang Konstitusi Apostolik ini, yang mengatur penggabungan umat Anglikan yang ingin bergabung sepenuhnya dengan Gereja Katolik. Terlihat di sini bahwa Paus Benediktus XVI dengan bijaksana merangkul kembali umat Anglikan untuk bersatu kembali dengan Gereja Katolik, dengan membentuk wadah Ordinariat di bawah kekuasaan Keuskupan. Ordinariat ini diperbolehkan untuk tetap mempertahankan tradisi mereka dengan persetujuan Tahta suci, namun harus mengikuti ajaran doktrinal dan pastoral Gereja Katolik seperti yang tertera dalam Katekismus Gereja Katolik.

Salah satu hal yang cukup menarik adalah adanya imam-imam yang menikah, dan untuk hal ini akan dilihat kasus per kasus oleh pihak Tahta Suci. Namun yang jelas, seperti diberitakan di berita Vatikan, jika sampai diperbolehkan pada kasus tertentu, namun itu tetap bukan norma umum. Juga, pada level uskup, yang dipilih tetap dari kalangan imam yang tidak menikah/ selibat. Dan untuk masa ke depannya, semua kadidat/ calon imam yang diterima juga oleh Ordinaris juga adalah para pria yang setuju untuk hidup selibat. Maka ‘penyesuaian’ yang terjadi adalah di masa-masa peralihan ini saja, di mana memang saat ini dalam komunitas Anglikan terdapat imam yang menikah, namun selanjutnya norma yang berlaku adalah yang diterapkan dalam Gereja Katolik.

Semoga uraian di atas dapat menjawab pertanyaan anda. Mari mensyukuri fakta kembalinya komunitas Anglikan ke pangkuan Gereja Katolik. Semoga suatu saat nanti Gereja sungguh bisa bersatu seperti yang didoakan oleh Kristus dalam Yoh 17:20-21.

21 COMMENTS

  1. Bagi saya,apapun aliran gereja itu sama saja.Gereja harus bersatu tidak kira aliran.Apapun peraturan yang di tetapkan di dalam gereja adalah kedua penting, Apa yg terutama adalah sejauh mana Iman kita kepada Tuhan dan sekarang ini kita harus berlumba untuk mencari keselamatan, Karna itu yang Tuhan lebih inginkan.Tuhan memberkati kita semua

    • Shalom Olia,

      Injil Yohanes mencatat bahwa Tuhan Yesus berkehendak agar seluruh murid-Nya bersatu, agar dapat memberikan kesaksian kepada dunia bahwa sungguh Allah Bapalah yang mengutus-Nya: “Dan bukan untuk mereka [para rasul] ini saja Aku berdoa, tetapi juga untuk orang-orang, yang percaya kepada-Ku oleh pemberitaan mereka; supaya mereka semua menjadi satu, sama seperti Engkau, ya Bapa, di dalam Aku dan Aku di dalam Engkau, agar mereka juga di dalam Kita, supaya dunia percaya, bahwa Engkaulah yang telah mengutus Aku.” (Yoh 17:20-21).

      Kesatuan yang dimaksud di sini tentu saja bukan hanya kelihatannya satu tapi berbeda-beda ajarannya; namun sungguh-sungguh satu, atas dasar ajaran iman yang sama, di bawah kepemimpinan yang sama, yaitu di bawah pimpinan Kristus yang memimpin melalui Rasul Petrus dan para penerusnya, sebab di atas Rasul Petruslah, Tuhan Yesus mendirikan Gereja-Nya (lih. Mat 16:18). Jika Gereja tidak dibutuhkan untuk keselamatan, tentu Kristus tidak perlu mendirikannya. Namun fakta bahwa Tuhan mendirikannya, itulah yang seharusnya membuat kita merenungkan, jika Tuhan mendirikan hanya satu Gereja, yang didirikannya di atas Rasul Petrus, maka apakah yang menghalangi kita untuk masuk di dalamnya? Jika sungguh yang terpenting adalah iman, bukankah yang terbaik adalah mengimani ajaran Kristus sebagaimana diajarkan oleh Kristus dan Gereja yang didirikan-Nya yang akan selalu disertai oleh-Nya sampai akhir zaman? Sepertinya kesadaran inilah yang dialami oleh banyak saudara-saudari Kristen non- Katolik, yang akhirnya memilih untuk kembali bergabung secara penuh di dalam Gereja Katolik; karena justru ingin semakin mengikuti kehendak Kristus.

      Jika Anda tertarik dengan topik ini, silakan Anda membaca, Mengapa Kita memilih Gereja Katolik?, silakan klik.

      Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
      Ingrid Listiati- katolisitas.org

  2. Salam,

    Apakah dengan bergabungnya umat Anglikan tersebut berarti mereka masih lagi seorang Anglikan dalam hal doktrin, iman dan lain lain ataupun menolak ajaran Anglikan dan masuk Katolik?

    Terima kasih
    Lynn

    • Shalom Lynn,

      Bergabungnya sebagian anggota Anglikan ke Gereja Katolik, baik sebagai klerus maupun awam mensyaratkan bahwa mereka juga harus memegang dogma dan doktrin Gereja Katolik. Dalam point I.§5, dari Konstitusi Apostolik Anglicanorum coetibus dikatakan “Katekismus Gereja Katolik adalah ekspresi iman Katolik yang diakui oleh para anggota Ordinariat.” Dan kalau mau diteliti, mereka yang tertarik masuk ke Gereja Katolik adalah karena mereka tertarik akan konsistensi dogma dan doktrin Gereja Katolik. Jadi dapat disimpulkan, mereka yang secara sadar berpindah dari gereja Anglikan ke Gereja Katolik, akan juga menerima dogma dan doktrin Gereja Katolik dengan baik. Kita bersama-sama mendoakan mereka.

      Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
      stef  – katolisiitas.org

      • Terima kasih atas penjelasannya pak Stef. Saya malah bersyukur kerana saya juga mantan Anglikan yang terus pindah ke Injili kemudian ke Pentekosta terus akhirnya masuk Katolik. Benar seperti yang di katakan oleh bapak Stef, adanya konsistensi dalam Katolikisme membuat saya juga akhirnya memilih Katolik yang dulunya amat saya tidak sukai namun justeru panggilan Allah itu nyata, maka saya dengan rendah hati memeluk Katolik. Syukur kepada Tuhan.

        Lynn M

  3. Dear Katolisitas,
    Saya tidak tahu harus menempatkan di mana pertanyaan ini.
    Belum lama ini Paus mengeluarkan Konstitusi Apostolik Anglicanorum coetibus yang memungkinkan anggota Gereja Anglikan untuk bersatu secara penuh dengan Gereja Katolik. Sejak dibentuknya ordinariat untuk mereka memang sudah banyak uskup, imam, ataupun uman anglikan yang kembali ke pangkuan Gereja Katolik.

    Namun yang ingin saya soroti ialah, beberapa uskup dan imam yang kemudian diberikan ijin khusus oleh Bapa Paus untuk menjadi Uskup dan Imam Katolik walaupun mereka memiliki istri dan anak. Saya khawatir, hal ini dapat menimbulkan rasa ketidakadilan di antara para imam Katolik yang hidup selibat. Karena di Austria sendiri ada kelompok imam yang menuntut aturan selibat untuk dibatalkan. Saya mengetahui ada beberapa imam Anglikan yang kemudian turun pangkat menjadi Diakon Katolik atau uskup Anglikan yang juga turun pangkat menjadi imam Katolik.

    Pertanyaan saya ialah kalau selibat adalah suatu disiplin kenapa Bapa Paus memberikan dispensasi dengan mudahnya kepada imam dan uskup Anglikan?

    Lalu bagaimana kalau ada imam di Indonesia yang menikah lalu mengaku dosa. Apakah lantas imam tersebut juga dapat meminta dispensasi ke Bapa Paus?
    Bukankah hal ini kemudian dapat menjadi celah bagi imam Katolik yang nakal untuk menjadi imam Anglikan kemudian minta diputihkan kembali menjadi imam Katolik melalui ordinariat tadi?

    Dalam buku mengenai Mother Teresa, Come be My Light, beliau sempat mengeluhkan karena Gereja begitu keras mengenai aturan menikah. Menikah begitu sakral dan tak terceraikan dan seterusnya. Tetapi di lain pihak Gereja begitu “lenient” (saya kesulitan mencari padanannya dlm bhs Indonesia) kepada biarawan/wati yang melanggar kaulnya. Ada beberapa anggota tarekatnya yang keluar dengan mudahnya walaupun sudah mengucapkan kaul kekal. Nampaknya Magisterium Gereja, entah itu petinggi Vatikan ataupun para Uskup harus menseriusi keluhan Beata dari Kalkuta ini.

    Mohon bimbingannya.
    Ad Maiorem Dei Gloriam.
    Edwin ST

    • Shalom Edwin,

      Kehadiran Konstitusi Apostolik Anglicanorum Coetibus sudah seharusnya kita syukuri, karena memberikan aturan yang jelas tentang bagaimana kaum awam, klerus dan kelompok kehidupan apostolik dari gereja Anglikan dapat berpindah ke Gereja Katolik. Dalam konteks hidup selibat, secara prinsip, pertama Gereja Katolik senantiasa melihat bahwa hidup selibat bagi kaum klerus adalah merupakan tradisi apostolik. Kedua, kita juga melihat bahwa walaupun hidup selibat adalah merupakan tradisi apostolik yang terus dipertahankan dan tetap akan dipertahankan, namun, kita tahu bahwa hidup selibat bukanlah merupakan materi dan forma untuk Sakramen Imamat. Dengan kedua prinsip tersebut, maka sebelum adanya konstitusi apostolik Anglicanorum Coetibus, maka kita dapat melihat ada beberapa pendeta Kristen non-Katolik di Amerika yang telah menikah, dengan seizin Paus mereka dapat menjadi imam di dalam Gereja Katolik.

      Dalam kasus klerus dari gereja Anglikan yang ingin masuk ke dalam Gereja Katolik dengan mempertahankan status klerusnya, maka ada beberapa kondisi, seperti yang disebutkan di dalam point VI dalam dokumen tersebut:

      1. Mereka yang melayani sebagai para diakon, imam, atau uskup- uskup Anglikan dan  yang memenuhi persyaratan hukum kanonik dan tidak terhambat oleh halangan-halangan irregular, dapat diterima oleh Ordinaris sebagai para kandidat/ calon tertahbis dalam Gereja Katolik. Pada kasus imam-imam yang menikah, maka yang berlaku adalah norma-norma dalam Surat Ensiklik Paus Paulus VI Sacerdotalis coelibatus, n.42 dan pernyataan di bulan Juni (lih. AAS 59 (1967) 674). Sedangkan pelayan yang tidak menikah, harus menaati hukum selibat KHK (Kitab Hukum Kanonik) kan. 277, 1.

      Sacerdotalis Coelibatus n.42 di bawah title – Particular Cases menuliskan “In virtue of the fundamental norm of the government of the Catholic Church, to which We alluded above, (82) while on the one hand, the law requiring a freely chosen and perpetual celibacy of those who are admitted to Holy Orders remains unchanged, on the other hand, a study may be allowed of the particular circumstances of married sacred ministers of Churches or other Christian communities separated from the Catholic communion, and of the possibility of admitting to priestly functions those who desire to adhere to the fullness of this communion and to continue to exercise the sacred ministry. The circumstances must be such, however, as not to prejudice the existing discipline regarding celibacy.
      And that the authority of the Church does not hesitate to exercise her power in this matter can be seen from the recent Ecumenical Council, which foresaw the possibility of conferring the holy diaconate on men of mature age who are already married. (83)

      2. Ordinaris, sesuasi dengan disiplin Gereja Latin hanya akan menerima para pria selibat untuk menjadi presbiter/ imam. Pihak Ordinaris dapat memohon pada Paus, untuk penerimaan pria yang telah menikah menjadi imam atas dasar kasus per kasus, sesuai dengan kriteria obyektif yang disetujui oleh Tahta Suci.

      3. Inkardinasi para klerik diatus sesuai norma-norma KHK.

      4. Para imam yang di-incardinate (ditempatkan) di dalam sebuat Ordinariat, berada dalam kesatuan dengan Keuskupan. Mereka harus memajukan kegiatan pastoral dan kegiatan pelayanan kasih sesuai perjanjian antara Ordinaris dan Uskup.

      5. Para calon terbaptis dalam Ordinariat harus dipersiapkan terutama dalam hal pengajaran doktrinal dan pastoral.

      Dari beberapa point di atas, maka ktia melihat bahwa diterimanya beberapa imam dari gereja Anglikan ke Gereja Katolik adalah merupakan kasus demi kasus. Calon imam dan imam yang tidak menikah dari gereja Anglikan kalau mau menjadi imam Katolik, mereka tetap tidak boleh menikah. Imam Anglikan yang telah menikah akan dipelajari satu persatu dan setelah memenuhi persyaratan, maka mereka dapat menjadi imam Katolik. Namun pengecualian ini bukanlah peraturan umum, namun hanya dilihat kasus per kasus. Dengan demikian, Paus tidak dengan semudah itu menerima imam yang menikah. Dan tidak perlu ada kecemburuan kepada imam-imam yang menerima dispensasi, karena pada waktu mereka mau menjadi imam Katolik, mereka secara bebas mau menjadi imam Katolik dengan segala konsekuensinya, termasuk adalah hidup selibat.

      Sepengetahuan saya, seorang imam Katolik yang menikah tidak pernah mendapatkan dispensasi untuk tetap menjadi imam Katolik. Dan kalau imam yang menikah tersebut masuk ke gereja Anglikan dan kemudian berpindah lagi ke Gereja Katolik dengan harapan tetap menjadi imam, maka keinginannya tidak akan dikabulkan. Seperti yang telah dijelaskan di atas, karena dispensasi ini dilakukan kasus demi kasus, maka akan ada penyelidikan. Dan kalau ditemukan kejanggalan kasus tersebut, maka tidak mungkin imam tersebut dapat menjadi imam Katolik. Hal ini dijelaskan dalam dokumen “Complementary Norms
      for the Apostolic Constitution Anglicanorum coetibus
      , artikel 6 sebagai berikutӤ2. Those who have been previously ordained in the Catholic Church and subsequently have become Anglicans, may not exercise sacred ministry in the Ordinariate. Anglican clergy who are in irregular marriage situations may not be accepted for Holy Orders in the Ordinariate.

      Memang kaul maupun janji hidup selibat adalah sesuatu yang begitu sakral, karena dengan kaulnya, kaum klerus dan para biarawan biarawati dapat memberikan diri mereka seutuhnya kepada Tuhan. Dalam perkawinan, Gereja tidak mempunyai kuasa untuk memaksa seseorang untuk terus setia dalam kehidupan perkawinan. Gereja Katolik, senantiasa memberikan persiapan perkawinan, mengusahakan pembinaan perkawinan, pembinaan keluarga, namun Gereja tidak dapat memaksa pasangan suami istri untuk tetap setia satu sama lain. Kalau ada masalah perkawinan, Gereja Katolik juga mengusakan perdamaian dan keutuhan perkawinan dan dapat memberikan hukuman ekskomunikasi bagi pasangan tersebut. Namun, pada akhirnya keputusan akhir adalah terletak di tangan pasangan tersebut. Hal yang sama terjadi dalam kehidupan kaum klerus dan biarawan biarawati. Gereja senantiasa mengadakan pembinaan, konseling, dan melakukan segala upaya agar para imam tetap setia terhadap panggilan mereka. Namun, kalau sebagian dari mereka memutuskan untuk meninggalkan panggilan hidup mereka, maka Gereja Katolik tidak dapat memaksakan bahwa mereka harus tetap tinggal. Walaupun demikian, Gereja Katolik akan senantiasa menjunjung tinggi tradisi apostolik hidup selibat bagi kaum klerus dan juga biarawan-biarawati. Dan menjadi tugas kita semua untuk terus berdoa bagi mereka.

      Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
      stef – katolisitas.org

      • Pak Stef,
        Terima kasih atas bimbingannya.
        Masih menyangkut saudara – saudara Anglikan, apakah dengan demikian personal ordinariate ini nantinya akan menjadi ritus tersendiri seperti ritus Erithrea, Byzantine, Latin?

        Apakah personal ordinariate ini bersifat permanen atau sementara saja?

        Kalau ada seorang Anglikan yang ingin masuk ke Katolik, apakah dia wajib masuk melalui personal ordinariate ini atau boleh langsung ke paroki sama seperti umat kristen non Katolik lainnya? Saya punya teman Anglikan yang sedikit banyak tertarik dengan Katolik sebagai Gereja yang dibentuk oleh Yesus sendiri.

        Selamat hari Minggu!
        Edwin

        • Shalom Edwin,

          Personal Ordinariate merupakan status kanonik yang mengakomodasikan umat maupun klerus dari Gereja Anglikan yang ingin bergabung dengan Gereja Katolik, yang memungkinkan mereka tetap mempertahankankan identitas kekayaan liturgi, tradisi dan spiritualitas mereka. Jadi, mereka yang masuk dalam personal ordinariate ini akan beribadah sesuai dengan kekayaan liturgi Anglikan.

          Sementara ini ada tiga Ordinariate, yaitu di Inggris (Personal Ardinariate of Our Lady Walsingham), Amerika dan Kanada (Personal Ardinariate of Saint Peter), serta Australia (Personal Ardinariate of Our Lady of the Southern Cross). Walaupun setiap Personal Ordinariate harus bekerjasama dengan keuskupan dan konferensi uskup setempat, namun mereka bertanggungjawab langsung kepada Kongregasi Ajaran Iman (Congregation for the Doctrine of the Faith). Mungkin secara prinsip Personal Ordinariate ini hampir sama seperti keuskupan dengan tanggung jawab daerah yang sangat luas. Saya tidak tahu persis apakah personal ordinariate ini bersifat tetap atau hanya sementara. Namun, mengingat bahwa mereka mempunyai liturgi, tradisi tersendiri, maka sebenarnya tidak menjadi masalah kalau personal ordinariate ini berlangsung dalam waktu yang lama atau tetap, selama mereka tetap mempunyai kesamaan dogma dan doktrin serta mengakui otoritas.

          Kemudian, kalau ada umat Anglikan yang ingin berpindah ke Gereja Katolik, maka dia harus memutuskan apakah dia ingin tetap berada dalam tradisi Anglikan atau masuk ke ritus Katolik Roma. Kalau dia memutuskan untuk masuk ke ritus Katolik Roma, maka tentu saja dia dapat menghadap pastor di paroki dan kemudian dapat menjadi umat Katolik setelah memenuhi persyaratan yang diperlukan. Namun, kalau orang tersebut ingin tetap hidup dalam tradisi Anglikan, maka orang tersebut harus masuk melaui personal ordinariate. Semoga dapat membantu.

          Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
          stef – katolisitas.org

          • Pak Stef,
            Terima kasih atas penjelasannya. Saya simpulkan jadi umat Anglikan punya pilihan 2 pintu untuk bersatu penuh dengan Gereja Roma.

            Salam.
            Edwin

  4. Berkat dalem,

    saya mau tanya perihal perpindahan 5 uskup anglikan ke dalam gereja katolik roma, apakah itu sering terjadi? bagaimana pendapat anda?

    terima kasih

    • Shalom Aria,

      Bergabungnya lima orang Uskup Anglikan ke dalam Gereja Katolik sejalan dengan ajakan Bapa Paus Benediktus XVI yang juga telah mengeluarkan dokumen yang mengatur tentang bergabungnya umat Anglikan ke dalam Gereja Katolik, sehubungan dengan permohonan dari pihak gereja Anglikan. Menurut keterangan Wikipedia, terdapat sekitar 400 imam Anglikan yang telah bergabung ke dalam Gereja Katolik.

      Dokumen tersebut, yang berjudul Anglicanorum coetibus, dikeluarkan tanggal 4 November 2009. Lima orang uskup Anglikan di London itu mengumumkan akan bergabung dengan Gereja Katolik setahun sesudahnya, yaitu pada tanggal 9 November 2010. Sekilas tentang dokumen Anglicanorum coetibus, dapat dibaca di atas, silakan klik.

      Sedangkan di Amerika, gereja Anglikan (di Amerika disebut sebagai gereja Episcopalian) pertama yang sudah bergabung dengan Gereja Katolik adalah gereja St. Luke di Maryland, beritanya sekilas sudah pernah dituliskan di sini, silakan klik.

      Kita sebagai murid-murid Kristus patut mensyukuri hal ini dan terus mendoakan agar proses persatuan Gereja dapat terwujud, sebagaimana dikehendaki oleh Kristus sendiri (lih. Yoh 17:20-21).

      Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
      Ingrid Listiati- katolisitas.org

  5. Bagaimana dengan Imam Anglikan yang sebelumnya menikah kemudian menjadi Imam Katolik, bagaimana dengan istri dan anak-anaknya? Tetap tinggal bersama keluarganya? Dan siapa yang menanggung biaya hidup istri dan anak-anaknya? Terima kasih.

    • Shalom Chris,

      Terima kasih atas pertanyaannya. Imam Anglikan, yang telah menikah serta mempunyai anak-anak dibiayai oleh Gereja. Imam dan diakon tetap (permanent deacon) diberi gaji yang relatif tidak terlalu besar dibandingkan dengan profesi yang lain. Mungkin cerita ini (silakan klik) tentang imam dari Anglikan yang pindah ke Gereja Katolik ini dapat memberikan gambaran yang nyata tentang kondisi ini. Mereka harus mengorbankan banyak hal untuk dapat tetap menjadi pastor dan pada saat yang bersamaan dapat menghidupi keluarganya. Kemurahan hati dari keluarga serta komunitas dan perubahan cara hidup mereka dan ketergantungan mereka terhadap rahmat Tuhan, membuat mereka dapat melalui semua ini dengan baik. Mari bersama-sama kita mendoakan para imam.

      Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
      stef – katolisitas.org

  6. Sy mo bertanya, apakah benar sekarang ini du dunia sdg terjadi exodus besar dr gereja Anglikan ke dalam gereja Katolik?

    • Shalom Joseph,
      Pertanyaan serupa sudah pernah dibahas di sini, silakan klik.

      Jika peraturannya sudah makin jelas dan diterapkan di keuskupan- keuskupan, terutama di mana ada banyak umat Anglikan, maka memang lebih besar terbuka kemungkinan banyaknya umat Anglikan dapat bergabung kembali ke dalam pangkuan Gereja Katolik.

      Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
      Ingrid Listiati- katolisitas.org

      • adakah tanda2 nya Gereja2 Protestan kembali ke pangkuan Gereja Katolik?

        [dari katolisitas: Sampai saat ini, belum ada tanda-tanda yang jelas. Namun, semakin banyak gereja-gereja yang mulai menghormati Maria. Hal ini pernah diulas di majalah time.]

  7. Syukur kepada Allah… Gembala Agung mulai mengumpulkan dombanya yang tercerai berai…

  8. Saya membaca di majalah TABLET yang diterbitkan di Inggris artikel tentang penerimaan orang-orang Anglikan ke dalam gereja Katolik. Ketentuan tentang itu dimuat dalam ensiklik (kalau tidak salah) Anglicorum Coetibus. Bisakah dijelaskan tentang isinya karena saya tidak begitu memahami artikel itu? Saya membaca majalah itu di perpustakaan kampus. terima kasih. Johan

    [Dari Admin Katolisitas: Pertanyaan anda sudah dijawab di atas, silakan klik]

    • Apakah sekarang Gereja angklikan telah bersatu dengan Roma apa masih dalam proses……apa hanya isu.
      kalau sudah mulai kapan,…thanks

      • Shalom Franks,
        Anglicanorum coetibus adalah konstitusi Apostolik yang ditulis oleh Paus Benediktus XVI dalam rangka menanggapi permohonan banyak dari umat Anglikan yang menulis surat kepada Vatikan akan keinginan mereka untuk bergabung secara penuh di dalam kesatuan dengan Gereja Katolik. Menurut berita CNS (Catholic News Service) jumlahnya sementara ini termasuk 20-30 uskup Anglikan beserta umat mereka yang ingin bergabung dengan Gereja Katolik. Maka kemungkinan persatuan antara sebagian gereja Anglikan dengan Gereja Katolik itu bukan sekedar hanya isu, tetapi suatu saat akan dapat menjadi kenyataan. Jika di waktu yang lampau mungkin belum jelas caranya penggabungannya, namun sekarang dengan prinsip yang disebutkan dalam Anglicanorum coetibus ini, maka penggabungan tersebut menjadi mungkin. Silakan membaca link ini selanjutnya, yang menceritakan tentang konferensi pers tanggal 20 Oktober 2009 di Vatikan, dan juga pertemuan pada tanggal yang sama di London antara Uskup Agung Anglikan Rowan Williams of Canterbury, dan Uskup Agung Vincent Nichols dari Westminster, president of the Catholic Bishops’ Conference of England and Wales, yang mengeluarkan pernyataan bersama bahwa konstitusi tersebut merupakan suatu “langkah yang sangat penting di dalam hal iman, doktrin dan spiritualitas antara Gereja Katolik dan tradisi Anglikan.”

        Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
        Ingrid Listiati- http://www.katolisitas.org

Comments are closed.