Kita tahu bahwa segera setelah manusia meninggal dunia, maka dia akan diadili langsung oleh Kristus. Pengadilan ini disebut Pengadilan Khusus (lih. Ibr 9:27; Luk 16:19-31). Mereka yang meninggal dunia dalam kondisi rahmat, artinya tidak dalam dosa berat, namun belum sempurna dalam kasih, akan dimurnikan dahulu dalam Api Penyucian. Dengan demikian, Pengadilan Khusus memberikan keputusan bahwa sejumlah jiwa orang-orang yang meninggal dunia akan masuk ke dalam Api Penyucian (atau ke Surga atau ke neraka).
Sedangkan Pengadilan Terakhir terjadi ketika kedatangan Kristus yang kedua atau akhir zaman (lih. Luk 8:17; Mat 25:32-33). Pada saat Pengadilan Terakhir ini, jiwa-jiwa di Api Penyucian yang belum terangkat ke Surga akan mendapatkan tubuh yang telah dibangkitkan dan kemudian diadili di hadapan seluruh umat manusia. Setelah itu, mereka akan masuk ke dalam Surga, tubuh dan jiwa-nya. Setelah Pengadilan Terakhir, Api Penyucian tidak ada lagi karena tidak diperlukan lagi proses pemurnian. Sebab segala sesuatu telah dinyatakan dengan sempurna, dan setiap orang telah memperoleh konsekuensi dari segala perbuatannya.