Rabu Abu adalah hari pertama Masa Prapaska, yang menandai bahwa kita memasuki masa tobat 40 hari sebelum Paska. Angka “40″ selalu mempunyai makna rohani sebagai lamanya persiapan. Misalnya, Musa berpuasa 40 hari lamanya sebelum menerima Sepuluh Perintah Allah (lih. Kel 34:28), demikian pula Nabi Elia (lih. 1 raj 19:8). Tuhan Yesus sendiri juga berpuasa selama 40 hari 40 malam di padang gurun sebelum memulai pewartaan-Nya (lih. Mat 4:2).

1. Mengapa hari Rabu?

Nah, Gereja Katolik menerapkan puasa ini selama 6 hari dalam seminggu (hari Minggu tidak dihitung, karena hari Minggu dianggap sebagai peringatan Kebangkitan Yesus), maka masa Puasa berlangsung selama 6 minggu ditambah 4 hari, sehingga genap 40 hari. Dengan demikian, hari pertama puasa jatuh pada hari Rabu. (Paskah terjadi hari Minggu, dikurangi 36 hari (6 minggu), lalu dikurangi lagi 4 hari, dihitung mundur, jatuh pada hari Rabu).

Jadi penentuan awal masa Prapaska pada hari Rabu disebabkan karena penghitungan 40 hari sebelum hari Minggu Paska, tanpa menghitung hari Minggu.

2. Mengapa Rabu “Abu”?

Abu adalah tanda pertobatan. Kitab Suci mengisahkan abu sebagai tanda pertobatan, misalnya pada pertobatan Niniwe (lih. Yun 3:6). Di atas semua itu, kita diingatkan bahwa kita ini diciptakan dari debu tanah (Lih. Kej 2:7), dan suatu saat nanti kita akan mati dan kembali menjadi debu. Olah karena itu, pada saat menerima abu di gereja, kita mendengar ucapan dari Romo, “Bertobatlah, dan percayalah kepada Injil” atau, “Kamu adalah debu dan akan kembali menjadi debu” (you are dust, and to dust you shall return).”

3. Tradisi Ambrosian

Namun demikian, ada tradisi Ambrosian yang diterapkan di beberapa keuskupan di Italia, yang menghitung Masa Prapaskah selama 6 minggu, termasuk hari Minggunya, di mana kemudian hari Jumat Agung dan Sabtu Sucinya tidak diadakan perayaan Ekaristi, demi merayakan dengan lebih khidmat Perayaan Paskah. Tentang hal ini sudah pernah diulas di sini, silakan klik.

19 COMMENTS

  1. apakah penerimaan abu boleh bagi umat yang belum dibaptis secara katolik?

    [Dari Katolisitas: Orang yang belum dibaptis -ataupun belum dibaptis secara Katolik- juga boleh menerima abu, pada perayaan Rabu Abu. Abu adalah tanda pertobatan, sehingga dapat diberikan kepada semua orang, tanpa kecuali].

  2. Katolisitas Ytc,

    Saya mau tanya soal cara penerimaan abu pada Rabu Abu. Apakah dengan mengoleskan abu di dahi atau dengan menaburkan abu di kepala? Mana yang benar?

    Sekian dan terima kasih!

    • Salam Brian,

      menurut kebiasaan, bagi yang tertahbis ditabur abunya di kepala (ubun-ubun), dan bagi yang tak tertahbis dioleskan abunya di dahi. Oremus pro invicem. Gbu.

      Rm Boli, SVD.

      • Romo Boli yang terkasih,

        Terima kasih atas jawabannya. Apakah salah bila yang awam juga ditaburi? Artinya, tidak ada pembedaan antara awam dan yang tertahbis. Apalagi di banyak tempat yang tertahbisnya cuma pastor paroki aja.

        Terima kasih.

        • Salam Brian,

          dari segi tanda, secara pribadi saya lebih menyukai yang sebaliknya: sebagai orang tertahbis saya mau diberi tanda abu di dahi, lebih nampak daripada kalau ditaburi abu di kepala.

          Doa dan Gbu.
          Rm Boli Ujan, SVD.

  3. Shalom Bu Ingrid,

    Saya mau tanya bu, apakah boleh penerimaan abu dilakukan dirumah?, karena suami saya sakit dan tidak memungkinkan untuk mengikuti rabu abu, padahal ini adalah pertama kalinya dia akan menerima abu, setelah dibaptis secara Katolik. Jika tidak boleh, apakah benar bisa menerima abu ketika hari minggu (setelah Rabu Abu)?
    Terima kasih atas jawaban dan penjelasannya. GBU

    • Salam Ita,

      Secara pastoral oleh karena sakit dan halangan yang masuk akal, maka Anda bisa minta kepada prodiakon paroki, untuk menerimakan abu sekaligus menerimakan komuni di rumah untuk suami Anda. Abu ialah tanda dioleskan di dahi atau ditaburkan di kepala, sebagai tanda pertobatan hati, sikap perilaku agar menjalani hidup yang makin sesuai sesuai dengan status sebagai anak-anak Allah. Dengan abu kita menyadari kedosaan dan kerapuhan kita yang hanya mengandalkan Allah. Hal ini termasuk upacara sakramentalia. Maka bisa dilakukan oleh asisten imam (prodiakon paroki) atau petugas lain sesuai maksudnya. Hendaknya prodiakon memakai buku ibadat Rabu Abu untuk rumusan doanya. Karena situasi darurat, Anda bisa menerimanya di rumah di hari Rabu Abu ataupun di hari lain. Jika di gereja, hendaknya mohon pastor, untuk diterimakan abu secara pribadi setelah misa.

      Salam
      RD. Yohanes Dwi Harsanto

  4. Shalom team Katolisitas,

    Beberapa minggu terakhir ini, romo paroki saya gencar ‘menjelaskan’ bahwa perayaan Rabu Abu (yg ditandai dgn pemberian abu di dahi) itu bisa di lakukan pada hari Rabu, Kamis, Jumat dan sabtu pagi (misa pertama). Jadi maksudnya, dari hari Rabu abu itu s/d sabtu pagi nya.

    Apakah hal ini benar? Berdasarkan apa? (mungkin ada kutipan Hukum Kanon yg bisa saya baca?).

    Trus satu lagi, agak out of topic mgkn… dari romo paroki yg sama, beliau jg sempat menjelaskan perbedaan antara ‘pesta’ , ‘perayaan’, ‘hari raya’, dll. Sayangnya saya lupa dgn tepat, jadi bolehkah saya mendapat penjelasan mengenai itu smua?

    Terima kasih, Tuhan memberkati.

    • Salam Riderz,

      Untuk pertanyaan pertama, sebaiknya perayaan dilakukan pada hari Rabu Abu karena ada perayaan dengan doa-doa dan tatalaksana khusus pada hari ini sehingga mendapat nama Rabu Abu. Bila ada alasan pastoral yang kuat untuk memberikan abu pada hari Kamis, Jumat, atau Sabtu sesudah Rabu Abu, sebaiknya ditanyakan ke keuskupan bersangkutan.

      Untuk pertanyaan kedua, keterangan tentang hal ini bisa dibaca KHK, Kan 1246-1248; juga PUMR (Pedoman Umum Misale Romawi) no 353-355. Penjelasan tingkatannya dan penentuan dalam Tahun Liturgi dapat dilihat dalam Pengantar dan isi buku Penanggalan Liturgi. Berdasrkan data-data itu, kita bedakan tingkatan perayaan: Hari Raya dan Hari Minggu (dalam masa khusus dan masa biasa). Ada Hari Raya wajib termasuk hari-hari Minggu masa khusus, dan ada Hari Raya tidak wajib. Ada hari Pesta dan ada hari Peringatan wajib serta hari peringatan fakultatif, lalu hari biasa.

      Salam dan doa. Gbu.
      Rm B.Boli Ujan, SVD.

  5. Bu Ingrid,
    Apakah hari yang benar-benar wajib pantang puasa itu cuma Rabu Abu dan Jumat Agung?

    Apakah di hari Rabu dan Jumat lain selama masa pra paskah, kita wajib pantang? Jika iya, seandainya saya gak mau pantang di hari tsb (karena pulang kampung dan gak sanggup menahan godaan untuk makan enak, atau lagi travelling ke negara lain dimana gak sanggup menahan godaan untuk makan enak), apakah bisa saya ganti dengan hari lain? Apakah saya berdosa karena itu?

    Terima kasih Bu.

    • Shalom Lina,

      Ya, hari yang diwajibkan sebagai hari puasa dan pantang menurut Hukum Gereja Katolik adalah hari Rabu Abu dan Jumat Agung. Namun Kitab Hukum Gereja yang sama mengajarkan bahwa hari Jumat sepanjang tahun (kecuali Jumat dalam oktaf Natal dan oktaf Paska) adalah hari pantang. Silakan membaca dua artikel berikut, yaitu:

      Berpuasa dan berpantang menurut Gereja Katolik
      Mengapa kita berpantang dan berpuasa?

      Prinsipnya, yang tertulis dalam hukum Gereja adalah ketentuan minimum, sehingga tentu saja boleh, jika kita mau melakukan lebih atas dasar kasih kepada Tuhan dan sebagai tanda pertobatan dan silih untuk mendoakan pertobatan dunia.

      Maka pada dasarnya puasa dan pantang merupakan ungkapan tobat, dan ungkapan kasih kita untuk menyatukan sedikit pengorbanan kita dengan korban Kristus di kayu salib demi keselamatan umat manusia. Atas dasar untuk memperingati besarnya makna pengorbanan Kristus untuk keselamatan kitalah, maka hari tobat sepanjang tahun itu jatuh pada hari wafat Kristus, yaitu hari Jumat. Sebenarnya hari tobat pada hari Jumat itu, tidak mengharuskan kita agar kita pantang dari suatu jenis makanan. Kita dapat memilih sendiri untuk pantang yang lain, yang juga kita sukai, seperti pantang kopi, pantang snack/ pantang jajan, pantang shopping/ belanja di mall, pantang main game dst. Tetapi justru karena Anda mengatakan Anda paling suka makan makanan tertentu, maka memang ada point-nya jika Anda justru memilih pantang hal itu, demi menyatakan kasih Anda kepada Tuhan, untuk menyatakan pertobatan Anda dan mendoakan pertobatan sesama. Sebab makna pantang sebagai tanda tobat dan silih, itu akan semakin terasa jika kita berpantang akan hal yang benar-benar kita sukai, bukan hanya asal “tidak makan sesuatu” atau “tidak melakukan sesuatu”.

      Jika Kristus sudah demikian besar berkorban untuk kita, maka sudah selayaknya kita tidak hitung-hitungan dalam urusan pantang ini, sebab pantang kita hanya pengorbanan yang sangat kecil jika dibandingkan dengan pengorbanan Kristus. Namun melalui pengorbanan yang kecil ini, kita diingatkan akan pengorbanan Kristus, yang membawa kita kepada keselamatan kekal; dan kita dilatih untuk melakukan matiraga demi mengarahkan pikiran dan hati kepada hal-hal yang bersifat ilahi.

      Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
      Ingrid Listiati- katolisitas.org

      • Dear Bu Ingrid,
        Terima kasih atas jawabannya.
        Saya masih mau menanyakan 2 hal berikut:

        1. “Kan. 1251 – Pantang makan daging atau makanan lain menurut ketentuan Konferensi para Uskup HENDAKNYA dilakukan setiap hari Jumat sepanjang tahun, kecuali hari Jumat itu kebetulan jatuh pada salah satu hari yang terhitung hari raya; sedangkan pantang dan puasa hendaknya dilakukan pada hari Rabu Abu dan pada hari Jumat Agung, memperingati Sengsara dan Wafat Tuhan Kita Yesus Kristus.”
        —> Kata “HENDAKNYA” berarti tidak wajib dan hanya anjuran ya Bu?

        2. “Memang sesuai dari yang kita ketahui, ketentuan dari Konferensi para Uskup di Indonesia menetapkan selanjutnya :Hari Puasa dilangsungkan pada hari Rabu Abu dan Jumat Agung. Hari Pantang dilangsungkan pada hari Rabu Abu dan tujuh Jumat selama Masa Prapaska sampai dengan Jumat Agung.”
        —> Apakah artinya kita WAJIB pantang selama tujuh Jumat selama Masa Prapaska sampai dengan Jumat Agung?

        Mohon penjelasannya Bu.

        Terima kasih

        • Shalom Lina,

          1. Sesungguhnya, kalau dalam bahasa Inggris Kan 1251 berbunyi: “Abstinence from meat, or from some other food as determined by the Episcopal Conference, is to be observed on all Fridays, unless a solemnity should fall on a Friday. Abstinence and fasting are to be observed on Ash Wednesday and Good Friday.” Maka terjemahan yang lebih pas, seharusnya bukan “hendaknya dilakukan” tetapi “harus” dilakukan. 

          Namun jika sampai diterjemahkan sebagai hendaknya, juga tetap bermuatan suatu himbauan yang kuat, bukan hanya sekedar anjuran, mengingat bahwa kata yang sama yaitu “hendaknya”/ “are to be” digunakan untuk menjelaskan pantang dan puasa wajib pada hari Rabu Abu dan Jumat Agung. Juga kemungkinan diterjemahkan “hendaknya” karena memang bukan merupakan keharusan buat semua umat, karena ada kekecualian, yaitu tidak harus bagi anak-anak yang belum genap berumur 14 tahun dan orang tua yang sudah berumur 60 tahun ke atas.

          Kanon 1251 ini berkaitan dengan kanon sebelumnya, yaitu Kan. 1250, yang mengatakan, “Hari dan waktu tobat dalam seluruh Gereja ialah setiap hari Jumat sepanjang tahun, dan juga masa prapaskah.”

          Maka, pada prinsipnya, yang ditulis dalam KHK adalah suatu ketentuan minimum. Dari ketentuan minimum ini, mari kita tangkap esensinya, dan bukan malah berusaha meminimalkan apa yang sudah minimal.

          2. Ya, selama tujuh Jumat  selama masa Prapaska sampai Jumat Agung adalah hari wajib pantang, sesuai dengan kan. 1250, dan sebagaimana ditentukan oleh ketentuan Konferensi para Uskup di Indonesia.

          Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
          Ingrid Listiati- katolisitas.org

          • Dear Bu Ingrid,
            Kalau begitu, kesimpulannya adalah umat katolik wajib pantang tiap jumat kecuali hari Jumat itu kebetulan jatuh pada salah satu hari yang terhitung hari raya dong. Jika tidak melakukannya, berarti berdosa karena melanggar peraturan gereja. Apakah seperti itu? Jika memang begitu adanya, kenapa gereja kurang mensosialisasikan peraturan ini ke umat ya? Atau saya yang tidak tahu ya?

            Mohon penjelasannya Bu.
            Terima kasih

          • Salam Lina,

            Mengenai aturan puasa dan pantang, KWI tidak berkata apapun, namun aturan pantang dan puasa tiap prapaskah diterbitkan oleh keuskupan. Sedangkan di luar waktu prapaskah, mengikuti ketentuan kanonik. Silakan Anda yang sudah tahu menyebarkan warta ini kepada umat.

            Salam
            RD. Yohanes Dwi Harsanto

  6. Dear katolisitas, mau tanya Masa prapaskah dimulai pada hari Rabu , pertanyaannya mengapa harus hari Rabu? Ada apa dengan hari Rabu? Lalu jikalau di hari rabu tersebut kita tidka puasa karena lupa, ada undangan perkawinan atau karena sakit yang intinya membuat kita tidak dapat puasa. dapatkah puasanya digantikan ke hari yang lain? Kalau memang bisa apa ya harus hari Rabu juga ? Atau bisa hari Kamis atw hari Jumat .
    Terima kasih GBU …………

    • Shalom Dave,

      Tentang mengapa masa Prapaskah dimulai pada hari Rabu, silakan membaca artikel di atas, silakan klik.

      Tentu pertama- tama harus diusahakan agar jangan sampai terlewat/ lupa berpuasa maupun berpantang pada hari tersebut. Umumnya di gereja pada hari Minggu sebelumnya sudah diingatkan kepada umat agar tidak lupa. Namun demikian, jika karena satu dan lain hal, lupa/ terlewat puasa, maka silakan digantikan ke hari yang lain, tidak perlu harus hari Rabu.

      Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
      Ingrid Listiati- katolisitas.org

      • Terima kasih atas jawabannya, Bu Ingrid, kemarin kebetulan saya ikut pembekalan PI di paroki untuk masa prapaskah. Pada waktu sesi tanya jawab kebetulan ada umat yang bertanya sama seperti pertanyaan yang saya ajukan tentang tidak dapatnya puasa di hari yang diwajibkan (Rabu Abu dan atau Jumat Agung) apakah bisa diganti atau tidak. lalu imam dari keuskupan yang memberikan materi itu menjawab “ya silakan ibu mengaku dosa”. Dari sini saya menarik kesimpulan bahwa puasa di hari Rabu Abu apabila umat tidak dapat berpuasa karena sesuatu hal maka itu tidak dapat diganti dengan hari lain. Karena kita telah dianggap tidak melaksanakan perintah gereja dan itu berdosa, sehingga imam tersebut mengatakan silakan mengaku dosa. Padahal menurut jawaban bu Ingrid puasanya yang wajib jika tak dapat dilakukan dapat diganti ke hari lain. Kok sepertinya ada perbedaan ya?
        Terima kasih GBU

        • Shalom Dave,

          Mohon maaf atas jawaban saya yang kurang lengkap. Seharusnya memang seperti yang dikatakan oleh imam tersebut, yaitu silakan mengaku dosa jika sampai lupa berpuasa dan berpantang pada hari yang ditentukan, karena hal pantang dan puasa itu merupakan salah satu dari kelima perintah Gereja, yang mengikat kita semua yang sudah dibaptis Katolik. Untuk membaca tentang kelima perintah Gereja, silakan klik di sini. Sama seperti seseorang yang tidak mengikuti perayaan Ekaristi pada hari Minggu dan hari raya yang diwajibkan Gereja, harus mengaku dosa, demikian pula seseorang yang tidak berpuasa dan berpantang pada hari- hari yang ditentukan, juga harus mengaku dosa dalam sakramen Pengakuan Dosa.

          Namun jika setelah itu orang yang bersangkutan ingin berpuasa/ berpantang untuk menggantikan kealpaannya, tentu saja hal itu boleh dilakukan, dan hal itu tidak harus dilakukan pada hari Rabu.

          Demikian, semoga dapat makin memperjelas.

          Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
          Ingrid Listiati- katolisitas.org

Comments are closed.