Pertanyaan:

Dear team Katolisitas
Saya dengar gereja Katolik sangat menentang penjatuhan pidana mati. Mohon diuraikan ajaran resmi tentang hal ini. Thanks GBU.

Dave

Jawaban:

Shalom Dave,

Tentang hukuman mati, Katekismus Gereja Katolik mengajarkan:

KGK 2267    Sejauh cara-cara tidak berdarah mencukupi untuk membela kehidupan manusia terhadap penyerang dan untuk melindungi peraturan resmi dan keamanan manusia, maka yang berwewenang harus membatasi dirinya pada cara-cara ini, karena cara-cara itu lebih menjawab syarat-syarat konkret bagi kesejahteraan umum dan lebih sesuai dengan martabat manusia.

Sedangkan terjemahan revisi final Katekismus dalam bahasa Inggris menuliskan tentang KGK 2267 demikian:

Assuming that the guilty party’s identity and responsibility have been fully determined, the traditional teaching of the Church does not exclude recourse to the death penalty, if this is the only possible way of effectively defending human lives against the unjust aggressor. If, however, non-lethal means are sufficient to defend and protect people’s safety from the aggressor, authority will limit itself to such means, as these are more in keeping with the concrete conditions of the common good and more in conformity with the dignity of the human person. Today, in fact, as a consequence of the possibilities which the state has for effectively preventing crime, by rendering one who has committed an offense incapable of doing harm – without definitely taking away from him the possibility of redeeming himself – the cases in which the execution of the offender is an absolute necessity “are very rare, if not practically non-existent.

Tambahan penjelasan dalam KGK 2267 tersebut diambil dari Surat Ensiklik Evangelium Vitae (EV) 56:

Point 1. “Adalah jelas bahwa untuk tercapainya maksud- maksud ini, kodrat dan tingkat hukuman (the nature and extent of the punishment) harus dengan hati- hati dievaluasi dan diputuskan, dan tidak boleh dilaksanakan sampai ekstrim dengan pembunuhan narapidana, kecuali dalam kasus- kasus keharusan yang absolut: dengan kata lain, ketika sudah tidak mungkin lagi untuk melaksanakan hal lain untuk membela masyarakat luas.”

Point 2: “Namun demikian, dewasa ini, sebagai hasil dari perkembangan yang terus menerus dalam hal pengaturan sistem penghukuman, kasus- kasus sedemikian (kasus- kasus yang mengharuskan hukuman mati) adalah sangat langka, jika tidak secara praktis disebut sebagai tidak pernah ada.”

Berikut ini adalah teks selengkapnya Evangelium Vitae, paragraf no 56:

56. This is the context in which to place the problem of the death penalty. On this matter there is a growing tendency, both in the Church and in civil society, to demand that it be applied in a very limited way or even that it be abolished completely. The problem must be viewed in the context of a system of penal justice ever more in line with human dignity and thus, in the end, with God’s plan for man and society. The primary purpose of the punishment which society inflicts is “to redress the disorder caused by the offence”.46 Public authority must redress the violation of personal and social rights by imposing on the offender an adequate punishment for the crime, as a condition for the offender to regain the exercise of his or her freedom. In this way authority also fulfils the purpose of defending public order and ensuring people’s safety, while at the same time offering the offender an incentive and help to change his or her behaviour and be rehabilitated. 47

It is clear that, for these purposes to be achieved, the nature and extent of the punishment must be carefully evaluated and decided upon, and ought not go to the extreme of executing the offender except in cases of absolute necessity: in other words, when it would not be possible otherwise to defend society. Today however, as a result of steady improvements in the organization of the penal system, such cases are very rare, if not practically non-existent.

In any event, the principle set forth in the new Catechism of the Catholic Church remains valid: “If bloodless means are sufficient to defend human lives against an aggressor and to protect public order and the safety of persons, public authority must limit itself to such means, because they better correspond to the concrete conditions of the common good and are more in conformity to the dignity of the human person”.48

Dengan demikian prinsip yang dipegang oleh Gereja Katolik, seperti yang diajarkan oleh Paus Yohanes Paulus II adalah: sedapat mungkin digunakan cara- cara penghukuman yang lain selain hukuman mati, karena di tengah- tengah ‘culture of death‘ yang marak terjadi di dunia dewasa ini, perlu diteguhkan pentingnya makna hidup manusia, termasuk hidup para narapidana. Paus mengatakan, di jaman ini, “Masyarakat modern mempunyai banyak cara untuk menekan tingkat kriminalitas dengan efektif dengan menyebabkan para narapidana menjadi tidak berbahaya, tanpa perlu menolak memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki diri.” (EV, 27)

Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas. org

15 COMMENTS

  1. bagaimana Hukum Tuhan dapat dirubah2 oleh manusia?apakah manusia lebih pandai atau Tuhan yang tidak mengerti akan masa yang akan datang?

    • Shalom Yusak,

      Gereja Katolik berpegang kepada pengajaran St. Thomas Aquinas, mengajarkan adanya tiga macam hukum dalam Perjanjian Lama, yaitu hukum moral, hukum seremonial dan hukum yudisial (tentang topik ini, silakan klik di sini). Hukum yang masih berlaku sampai saat ini adalah hukum moral, sedangkan hukum seremonial dan yudisial telah diperbaharui di dalam Kristus, sehingga penggenapannya tidak sama dengan pelaksanaan pada Perjanjian Lama tersebut.

      Hal hukuman mati termasuk sebagai hukum yudisial/ sangsi. Setelah kedatangan Kristus di Perjanjian Baru, hukum yudisial menurut ketentuan Yahudi ini tidak berlaku lagi, karena Kristus membuka pintu keselamatan kepada bangsa-bangsa lain. Maka hukum yudisial diserahkan kepada pemerintahan bangsa-bangsa lain tersebut, sedangkan untuk konteks umat Kristiani, hukum yudisial diserahkan kepada Gereja Katolik, yang memiliki anggota dari seluruh bangsa.

      Maka masalahnya di sini bukan manusia yang mengubah hukum Tuhan, tetapi bahwa Tuhan sendiri membimbing Gereja-Nya untuk sampai kepada kepenuhan kebenaran secara bertahap. Ada tahapan cara Tuhan mendidik umat-Nya, sebagaimana ada tahapan dalam cara orang tua mendidik anaknya. Tentang hal ini, sudah pernah sekilas dibahas di sini, silakan klik.

      Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
      Ingrid Listiati- katolisitas.org

  2. Shallom,

    Ada hal2 yang terus nyangkut di benak sy, di antaranya:

    1) Apakah ada batasan dalam mengasihi bagi kita orang Katholik? Apakah membunuh itu diperbolehkan dalam agama Katholik? Jika iya, apa syaratnya dan membunuh apa saja yang diperbolehkan?

    2) Mohon Tim Katolisitas memaparkan tentang nama2 dan penjelasan dari berbagai jenis denominasi Kristen di seluruh dunia, supaya kita orang awam lebih paham.

    3) Kalau manusia pertama adalah Adam dan Hawa, lantas mengapa banyak sekali ragam bangsa yang berlainan bentuk fisik (seperti bangsa Eropa, India, Arab, Cina, Melayu, Afrika, dll) ? Mohon penjelasan dr tim Katolisitas.

    Terima Kasih

    • Shalom Christina, 

      1. Karena Kristus mengajarkan kasih itu tanpa batas, maka sebagai umat Kristiani tiada batasan dalam hal mengasihi. Namun dalam hal ini perlu ditekankan bahwa kasih yang diajarkan Kristus tidak terpisahkan dari keadilan, dan bahkan kasih harus diterapkan tanpa mengabaikan prinsip keadilan. Paus Benediktus XVI pernah menuliskan sebuah surat ensiklik tentang hal ini, yang berjudul Caritas in Veritate, yang terjemahannya ada di situs ini, silakan klik

      Sabda Tuhan mengajarkan, “jangan membunuh” (Kel 20:13), sebagaimana disebutkan dalam sepuluh perintah Allah. Maka Gereja Katolik juga mengajarkan demikian. Perintah ini menjadi dasar mengapa Gereja Katolik menentang aborsi dan menganjurkan agar sedapat mungkin hukuman mati ditiadakan. Tentang hal ini sudah pernah dibahas di sini, silakan klik.

      2. Nama-nama denominasi Kristen di seluruh dunia dapat Anda cari di internet. Bukan bagian kami untuk menampilkannya, karena fokus kami di sini adalah menjelaskan tentang ajaran iman Katolik. Marilah berdoa bagi persatuan umat Kristiani di seluruh dunia.

      3. Tentang mengapa ada banyak bangsa yang beragam, sudah pernah ditanyakan dan ditanggapi di sini, silakan klik.

      Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
      Ingrid Listiati- katolisitas.org

      • Shallom..

        Terimakasih atas tanggapannya. Namun, apakah membunuh sesama manusia dalam keadaan terdesak, seperti melindungi diri, diperbolehkan?

        [dari katolisitas: Silakan melihat artikel ini – silakan klik]

  3. Shalom Admin Katolisitas,

    Saya ingin bertanya, jika hukuman mati tidak diperbolehkan menurut ajaran Gereja Katolik, apakah negara2 mayoritas Katolik seperti Italia, Spanyol, tidak melakukan hukuman mati?

    Terima kasih.

    • Salam Hendri,

      Belum tentu ajaran Gereja ditaati oleh negara. Mengapa? Karena mereka memiliki hukum bernegara yang otonom dari intervensi agama-agama termasuk agama Katolik. Tergantung pribadi-pribadi para politisi Katolik yang berjuang di parlemen, apakah mereka berhasil memperjuangkan aspirasi Gereja Katolik yaitu membela martabat kemanusiaan atau gagal.

      Negara Italia secara final menghapus hukuman mati tahun 1948, disusul Sidang Umum PBB dalam deklarasi universal HAM meletakkan dasar bagi penghapusan hukuman mati pada pasal 3 mengenai jaminan atas hak hidup. Tahun 1966 Traktat PBB berdasarkan DUHAM 1948 menyatakan menuntut penghapusan hukuman mati atau hukuman mati dilaksanakan dalam kasus amat berat.

      Dekade 1970an, ada 23 negara yang menghapus hukuman mati dari ketentuan hukumnya. Tahun 1980an, ada 192 negara anggota PBB, dan seluruh Eropa menghapus hukuman mati. Dipicu oleh Italia, negara-negara Eropa memperjuangkan penghapusan hukuman mati. Usaha mereka terganjal oleh Veto USA dan China, juga karena ditolak justru oleh negara-negara bekas jajahan mereka di Afrika dan Asia.

      Tahun 2007, Sidang Umum PBB menyetujui resolusi untuk penghapusan hukuman mati. Saat ini sudah ada 141 anggota PBB yang menghapuskan ketentuan hukuman mati, sementara 51 negara termasuk Indonesia, masih menerapkan hukuman mati. Tahun 2009, negara-negara yang paling banyak melakukan eksekusi mati ialah China, Iran, Saudi Arabia, Korea Utara, Amerika Serikat.
      Sumber: http://www.dw-world.de/dw/article/0,,5280960,00.html

      Salam
      Yohanes Dwi Harsanto Pr

  4. pertanyaan saya;
    1.apakah hukuman bagi para pelaku perzinahan?dengan kondisi;
    a.para pelaku adalah orang yang telah berkeluarga
    b.salah satu pelaku masih bujang
    c.para pelaku adalah bujangan

    2.bagaimana hukuman bagi pembunuh ?
    Terima kasih

    • Abu Hanan yth,

      Tidak ada hukuman kurungan fisik dalam Hukum Gereja melainkan Hukuman Medisinal (mengobati agar jera tidak melakukan lagi), Sangsi pencabutan hak kewenangan publik serta dicopot dari status dalam jabatan Gereja (jika itu berkaitan dengan pelayan Gereja), dan ekskomunikasi, pada dosa- dosa berat tertentu, seperti halnya pada dosa aborsi dan pembunuhan.
      Soal dosa perzinahan tentu tergolong dosa berat, apalagi pembunuhan, karena melawan 10 perintah Allah. Biasanya sangsi hukuman bagi dosa perzinahan, jika dilakukan oleh imam adalah hukuman silih pencabutan jabatan, pemindahan, larangan pelayanan publik dll, lihat kan 1336. Sedangkan pada umat adalah hukum silih penitensi sampai larangan menyambut Komuni kudus untuk jangka waktu tertentu.

      Salam,
      Romo Wanta Pr.

      Tambahan dari Ingrid:

      Shalom Abu Hanan,

      Secara prinsip perlu diketahui terlebih dahulu bahwa Gereja Katolik memegang prinsip pengajaran para Bapa Gereja, secara khusus St. Thomas Aquinas, dalam menerapkan ketentuan yang berlaku di dalam Gereja. Ketentuan hukum Taurat dalam Perjanjian Lama telah digenapi di dalam Kristus dalam Perjanjian Baru; dan Kristus telah memberikan kuasa kepada para rasul-Nya untuk ‘mengikat dan melepaskan’ (lih. Mat 16:19, 18:18) sehingga pelaksanaan hukum tersebut di masa sekarang melibatkan juga ketentuan yang telah ditetapkan oleh Gereja. Untuk mengetahui prinsipnya, Silakan membaca lebih lanjut di sini, silakan klik.

      Maka, seperti telah dikatakan oleh Romo Wanta, Gereja Katolik tidak memberikan hukuman kurungan ataupun kekerasan fisik kepada mereka yang melakukan dosa berat, termasuk perzinahan dan bahkan pembunuhan. Yang dilakukan oleh Gereja melalui imam adalah memberikan absolusi dan penitensi, jika yang bersangkutan mengaku dosanya dengan tulus di dalam sakramen Pengakuan Dosa. Penitensi ini adalah ungkapan tobat, dapat dinyatakan dengan doa, maupun perbuatan baik lainnya sesuai dengan nasihat imam tersebut. Sedangkan absolusi adalah pengampunan dosa yang diberikan Gereja atas nama Tuhan, berdasarkan atas kuasa yang diberikan kepada Kristus kepada para rasul-Nya dan para penerus mereka (lih. Yoh 20:22-23). Dalam kondisi perzinahan yang sampai membuahkan keturunan, tentu menuntut tanggungjawab dari yang bersangkutan, dan ini tidak dapat begitu saja diabaikan, jika orang tersebut sungguh bertobat di hadapan Tuhan. Imam yang kepadanya seseorang mengakukan dosa perzinahan ini tentu akan memperhatikan hal ini dalam nasihatnya, dan juga akan langkah- langkah yang harus diambil oleh orang yang bersangkutan agar tidak lagi jatuh di dosa yang sama.

      Menurut Kitab Hukum Kanonik, dosa pembunuhan, termasuk aborsi, dan dosa perzinahan merupakan dosa yang sangat serius. Tentang hal ini, dikatakan sebagai berikut:

      Kan 1397 Yang melakukan pembunuhan, atau secara paksa atau dengan muslihat menculik atau menahan atau membuat cacat atau secara berat melukai manusia, hendaknya dihukum sesuai dengan beratnya tindak pidana dengan pencabutan-pencabutan dan larangan- larangan yang disebut dalam Kanon 1336; sedangkan pembunuhan terhadap orang-orang yang disebut dalam Kanon 1370 dihukum dengan hukuman-hukuman yang ditetapkan di situ.

      Kann 1382, 1398 Yang melakukan aborsi dan berhasil, terkena ekskomunikasi latae sententiae. (Artinya: langsung/ otomastis terkena ekskomunikasi begitu perbuatan tersebut dilakukan)

      Kan 1378 § 1 Imam, yang bertindak melawan ketentuan Kanon 977 terkena ekskomunikasi latae sententiae yang direservasi bagi Takhta Apostolik.

      Kan 977 Absolusi terhadap rekan-berdosa (absolutio complicis) dalam dosa melawan perintah keenam Dekalog [perzinahan] adalah tidak sah, kecuali dalam bahaya maut.

      Kan 1331 § 1 Orang yang terkena ekskomunikasi dilarang:

      ambil bagian apapun sebagai pelayan dalam perayaan Kurban Ekaristi atau upacara-upacara ibadat lain manapun;
      merayakan sakramen-sakramen atau sakramentali dan menyambut sakramen-sakramen;
      menunaikan jabatan-jabatan atau pelayanan-pelayanan atau tugas-tugas gerejawi manapun, atau juga melakukan tindakan kepemimpinan.

      Kan 1357 § 2 Dalam memberikan penghapusan [dosa ekskomunikasi] itu bapa pengakuan hendaknya memberikan kewajiban kepada peniten, agar dalam waktu satu bulan menghubungi Pemimpin yang berwenang atau imam yang memiliki kewenangan, dengan sanksi bahwa hukuman akan jatuh kembali, serta kewajiban agar menaati perintahnya; sementara itu bapa pengakuan hendaknya memberikan penitensi yang layak, dan sejauh keadaan mendesak, mewajibkan peniadaan sandungan dan ganti kerugian; tetapi rekursus dapat juga dilakukan lewat bapa pengakuan, tanpa menyebutkan nama.

      Kan 1336 § 1 Hukuman-hukuman silih, yang dapat mengenai secara tetap atau untuk waktu tertentu maupun tidak tertentu orang yang melakukan tindak pidana, disamping lain-lain yang mungkin akan ditetapkan oleh undang-undang, ialah sebagai berikut

      1. larangan atau perintah untuk tinggal di tempat atau wilayah tertentu;
      2. pencabutan kuasa, jabatan, tugas, hak, privilegi, kewenangan, kemurahan, gelar, tanda penghargaan, juga yang sifatnya semata-mata kehormatan;
      3. larangan melaksanakan hal-hal yang disebut dalam no. 2, atau larangan untuk melaksanakannya di tempat tertentu atau di luar tempat tertentu; larangan-larangan itu tidak pernah disertai sanksi menggagalkan;
      4. pemindahan yang bersifat hukuman ke jabatan lain;
      5. pemecatan dari status klerikal.

      § 2 Hanya hukuman silih yang disebut dalam § 1, no. 3 dapat latae sententiae.

      Demikian keterangan dari kami semoga dapat menjadi masukan buat anda.

      Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
      Ingrid Listiati- katolisitas.org

      • Salam,
        Tiadanya hukuman mati dalam iman Katolik sungguh mengherankan saya.
        Saya berkata demikian karena ;
        1. Kejadian 20;13 =Jangan membunuh.
        2. Ulangan 5;17 =Jangan membunuh.
        Secara otomatis larangan membunuh pasti membawa saknsi jika ada pelanggaran.
        Ulangan 19;21 = Janganlah engkau merasa sayang kepadanya, sebab berlaku: nyawa ganti nyawa, mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki (kecuali pembunuhan yang tidak disengaja, kita arahkan pada “sengaja menghilangkan nyawa org lain”).

        Kemudian hukuman mati ditiadakan dengan dasar yang @admin sebutkan diatas.
        Bukankah yang demikian telah melanggar hukum Taurat Musa?

        Kemudian Lukas 16;16-17 =(16) Hukum Taurat dan kitab para nabi berlaku sampai kepada zaman Yohanes; dan sejak waktu itu Kerajaan Allah diberitakan dan setiap orang menggagahinya berebut memasukinya. (17) Lebih mudah langit dan bumi lenyap daripada satu titik dari hukum Taurat batal.

        Hukum Taurat berlaku HANYA sampai masa Yohanes Pembaptis kemudian Injil berlaku untuk menggenapi/menyempurnakan Taurat + kitab para nabi.
        Apakah penggenapan/penyempurnaan itu adalah pembatalan/pengurangan hukum?

        salam

        • Shalom Abu Hanan,

          Seperti yang sudah pernah saya sampaikan di jawaban saya, silakan klik, point 6, hal hukuman mati merupakan salah satu contoh di mana Allah menyatakan ‘kebijaksanaan mendidik’/ divine pedagogy kepada manusia.

          Allah menghendaki agar pertama- tama manusia mengenal adanya prinsip keadilan, di mana disebutkan dalam Perjanjian Lama, “mata ganti mata, gigi ganti gigi” (lih. Kel 21:24). Namun Kristus menyempurnakan prinsip keadilan ini dengan hukum kasih seperti diajarkan oleh-Nya dalam Mat 5: 38-39. Namun prinsip keadilan atau ‘mata ganti mata, gigi ganti gigi’ itu tetap perlu ada terlebih dahulu, sebelum hukum kasih dapat dilaksanakan; dalam hal ini, jika hukuman mati tidak diberlakukan kepada seseorang narapidana. Sebab hukum kasih menekankan pentingnya penghormatan kepada martabat dan kehidupan manusia (karena Allah menghendaki agar kita mengasihi sesama seperti mengasihi diri sendiri- Mat 22:39; Mrk 12:31), dan ini mengakibatkan dua implikasi : 1) sang narapidana harus tetap dihargai sebagai manusia, namun demikian ia tetap harus menerima konsekuensi dari segala perbuatannya dan agar ia menyadari kesalahannya; 2) harus dibuat jaminan agar jangan sampai perbuatan narapidana tersebut terjadi lagi dan mengancam keselamatan orang yang lain. Jika kedua hal ini tercapai sesungguhnya sudah dipenuhi prinsip keadilan, namun demikian tetap memberikan kesempatan kepada sang narapidana itu untuk bertobat dan kembali ke jalan Allah.

          Dengan peradaban manusia di jaman ini, di mana sistem keadilan seharusnya semakin jelas diterapkan di dalam negara- negara yang berlandaskan hukum, maka dapat terjadi bahwa hal hukuman mati tidak lagi diperlukan. Namun demikian, tentang hal ini, firman Tuhan juga mengajarkan agar umat Katolik tunduk kepada keputusan pemerintah, sebagaimana diajarkan oleh Rasul Petrus: “Tunduklah, karena Allah, kepada semua lembaga manusia, baik kepada raja sebagai pemegang kekuasaan yang tertinggi, maupun kepada wali-wali yang diutusnya untuk menghukum orang-orang yang berbuat jahat dan menghormati orang-orang yang berbuat baik.” (1 Pet 2:13-14).

          Jadi penggenapan/ penyempurnaan hukum Taurat maksudnya di sini adalah hukum tersebut disempurnakan oleh Yesus sesuai dengan kehendak Allah sejak semula. Dengan demikian, hukum Taurat itu tidak dibatalkan, namun menjadi persiapan untuk penyempurnaan-Nya sesuai dengan yang diajarkan oleh Kristus; yaitu hukum cinta kasih. Hukum kasih ini menjunjung tinggi martabat manusia dan kehidupan manusia, dan karena itu penggenapan hukum tersebut diwujudkan dengan cara/ penekanan yang berbeda, namun lebih sempurna daripada hukum di jaman Perjanjian Lama. Namun untuk mengetahui bahwa hukum Kristus lebih sempurna, diperlukan keberadaan hukum Taurat tersebut sebagai persiapannya.

          Demikian, semoga keterangan ini dapat melengkapi jawaban saya yang sebelumnya di point 6, tersebut.

          Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
          Ingrid Listiati- katolisitas.org

           

           

  5. Syalom Katolisitas

    Umat Kristen baru saja merayakan “Hari Kenaikan Tuhan Yesus”

    Kita tahu bahwa sebelum Tuhan Yesus naik ke Surga, Tuhan Yesus memberikan kepada seluruh umat Kristiani suatu Amanat Agung yang harus dilakukan bagi setiap umat Kristiani yaitu : MEMBERITAKAN INJIL kepada semua manusia.

    Yang menjadi pertanyaan adalah sbb :
    1. Apakah semua umat Kristiani sudah melaksanakan Amanat Agung ini ?
    2. Kalau belum apa sanksi dari Tuhan Yesus ?

    Saya melihat banyak orang Kristen yang tidak melaksanakan Amanat Agung ini, contohnya :
    Dalam satu keluarga , masih banyak orang tua , sanak keluarga dari keluarga Kristen yang masih beragama lain, namun sebagai anak, keluarga ini tidak sekalipun pernah memberitakan tentang Yesus kepada orang tua dan saudara2nya yang masih belum mengenal Kristus.

    Kalau kepada orang tua dan saudara2nya sendiri saja mereka tidak pernah menceriterakan tentang Yesus, apalagi kepada para pembantu rumah tangganya, sopirnya, satpamnya atau pegawainya.

    Barangkali team Katolisitas bisa mengarahkan para pembacanya supaya mereka mau untuk melaksanakan Amanat Agung tsb, sehingga mereka mau membuka mulut untuk menyampaikan kabar baik ini kepada semua orang termasuk pembantu rumah tangga dllnya, bukankah para pembantu rumah tangga, sopir dllnya tsb juga manusia yang perlu untuk diajak serta menerima kasih karunai dan Surga yang telah dijanjikan oleh Tuhan Yesus ?

    Mac : 3.Juni.2011

    [dari katolisitas: prinsip evangelisasi baru ada di sini – silakan klik]

  6. Terima kasih atas tanggapannya namun saya masih ingin berdiskusi
    1. Bagaimana dengan ayat yang terdapat pada kitab kejadian 9:6
    2. Bagaimana dengan penjatuhan hukuman mati yang dilakukan gereja dalam rangka membersihkan dunia dari para penyesat-penyesat dan penyihir terutama yang terjadi di prancis pada abad pertengahan
    3. Seandainya Yesus tidak dihukum mati tentu saja tidak menyelamatkan umat manusia, sehingga dari sini seakan akan hukuman mati itu ada positifnya juga
    Thanks GBU.

    • Shalom Dave,

      1. Kej 9:6

      Menurut buku Haydock’s Commentary on Holy Scripture, ayat Kej 9:6 tersebut ingin menyampaikan bahwa adalah sesuatu adil jika hukuman ditimpakan kepada orang yang bersalah. Paus Yohanes Paulus II dalam surat ensikliknya, Evangelium Vitae (the Gospel of Life), mengajarkan tentang ayat ini demikian:

      “Hidup manusia datang dari Tuhan; hidup adalah anugerah-Nya, gambaran-Nya, suatu bagian dari nafas kehidupan-Nya. Oleh karena itu, Tuhan adalah satu- satunya Tuhan atas hidup ini: manusia tak dapat melakukan segala sesuatu sekehendaknya sendiri terhadap hidupnya. Tuhan menjelaskan hal ini kepada nabi Nuh, “Tetapi mengenai darah kamu, yakni nyawa kamu, Aku akan menuntut balasnya… dan dari setiap manusia Aku akan menuntut nyawa sesama manusia.”(Kej 9:5) Teks Biblis ini menekankan betapa kudusnya kehidupan karena sebagai dasarnya adalah Tuhan dan tindakan penciptaan-Nya, “Sebab Tuhan membuat manusia menurut gambaran-Nya.” (Kej 9:6)” (EV, 39)

      Maka perintah Tuhan agar manusia tidak membunuh sesamanya mempunyai dasar yang kuat, sebab setiap manusia diciptakan Tuhan menurut gambaran-Nya. Dengan demikian, tindakan pembunuhan manusia di mana gambaran Allah ada di dalamnya merupakan dosa yang serius. Karena itu sifat keadilan Allah memberikan konsekuensi yang berat terhadap pelanggaran ini. Dalam hal ini kita perlu mengenali adanya prinsip ‘divine pedagogy‘  (“kebijaksanaan mendidik” ilahi) atau cara Tuhan mendidik manusia. Tentang hal ini Katekismus mengajarkan:

      KGK 53    Keputusan wahyu ilahi itu diwujudkan “dalam perbuatan dan perkataan yang bertalian batin satu sama lain” (Dei Verbum 2). Di dalamnya tercakup “kebijaksanaan mendidik” ilahi (divine pedagogy) yang khas: Allah menyatakan Diri secara bertahap kepada manusia; Ia mempersiapkan manusia secara bertahap untuk menerima wahyu diri-Nya yang adikodrati, yang mencapai puncaknya dalam pribadi dan perutusan Yesus Kristus, Sabda yang menjadi manusia…

      Analoginya, Allah mendidik manusia, seperti orang tua mendidik anaknya. Di masa kanak- kanak lebih digunakan disiplin (yang umumnya melibatkan hukuman- hukuman) berdasarkan prinsip keadilan, sedangkan semakin anak bertumbuh dewasa, lebih ditekankan aspek pengertian dan tanggungjawab, yang berdasarkan kasih. Namun sebelum prinsip kasih dapat diterapkan, prinsip keadilan harus ditegakkan.

      Nah segala perintah Tuhan dalam Perjanjian Lama dimaksudkan Allah untuk mempersiapkan umat-Nya untuk menerima hukum-Nya yang baru yaitu hukum kasih yang dinyatakan di dalam pengorbanan Kristus. Dalam hal ini, sebelum seseorang dapat menerapkan kasih dan menghargai nilai kasih pengorbanan Kristus, ia harus terlebih dahulu mengetahui tentang nilai keadilan, bahwa konsekuensi dari dosa ialah maut. Dengan demikian, ia dapat terdorong untuk menerapkan kasih dan menghargai betapa besarnya kasih Allah yang dinyatakan di dalam Kristus yang rela menyerahkan nyawa-Nya untuk menanggung konsekuensi dosa manusia yang seharusnya dipikul oleh manusia itu sendiri.

      2. Penjatuhan hukuman mati yang dilakukan di abad pertengahan seperti yang terjadi di Perancis?

      Mungkin yang anda maksud di sini adalah inkuisisi di Perancis yang dimulai sekitar tahun 1184 sebagai tanggapan terhadap ajaran sesat Cathar/ Albigenses. Hal ini sudah pernah dibahas di sini, silakan klik

      Nampaknya perlu dipahami di sini bahwa kondisi dunia pada jaman abad pertengahan tidak sama seperti kondisi sekarang, sehingga untuk dapat memahaminya kita harus melihatnya dalam konteks peradaban dunia secara umum dalam kurun waktu yang bersangkutan.

      3. Yesus dihukum mati, namun oleh karena itu Ia menyelamatkan manusia, jadi hukuman mati ada positifnya juga?

      Harap dipahami bahwa kematian Yesus di kayu salib merupakan peristiwa unik dan satu- satunya, yang tidak akan terulangi lagi di dalam sejarah manusia. Yaitu bahwa Allah mengutus Putera Tunggal-Nya (Kristus) menjadi manusia, untuk menebus dosa- dosa manusia dengan wafat-Nya di kayu salib. Dengan demikian hukuman mati yang dijatuhkan kepada Kristus tidak dapat dijadikan sebagai tolok ukur untuk menilai makna hukuman mati bagi manusia secara umum. Sebab pada umumnya, seorang narapidana yang dihukum mati menanggung dosa/ kesalahannya sendiri dan bukan demi menebus dosa orang lain, apalagi dosa seluruh dunia sepanjang segala abad.

      Pengetahuan Allah yang tak terbatas telah mengetahui sejak awal mula dunia bahwa penciptaan manusia seturut gambaran-Nya dapat mengakibatkan manusia jatuh dalam dosa, dan karenanya membutuhkan kedatangan Juru Selamat yang akan mengalahkan akibat dosa/ maut [Ia akan meremukkan kepala sang ular], melalui sengsara dan wafat-Nya di kayu salib [ sang ular akan meremukkan tumit-Nya]. Hal ini secara figuratif disebutkan dalam Kej 3:15.  Maka kisah sengsara, wafat dan kebangkitan Yesus memang sudah termasuk dalam rencana keselamatan Allah, dan dalam hal ini kita dapat mengatakan bahwa hukuman mati yang diterima oleh Yesus akhirnya mendatangkan hal positif, yaitu kebangkitan-Nya atas maut yang membuka jalan bagi kita manusia kepada keselamatan kekal.

      Namun tentu saja hal ini tidak serta merta dapat dijadikan patokan bahwa dengan demikian setiap hukuman mati akan membawa efek seperti pada kematian Kristus. Paus Yohanes Paulus II mengajarkan bahwa setelah peradaban manusia berkembang dan sistem keadilan dapat ditegakkan sedemikian sehingga tetap menjamin keselamatan masyarakat umum, maka dapat terjadi hukuman mati tidak diperlukan lagi, seperti telah diuraikan di artikel di atas.

      Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
      Ingrid Listiati- katolisitas.org

  7. Dear team Katolisitas
    Saya dengar gereja Katolik sangat menentang penjatuhan pidana mati. Mohon diuraikan ajaran resmi tentang hal ini. Thanks GBU

    [Dari Katolisitas: Pertanyaan ini sudah ditanggapi di atas, silakan klik]

Comments are closed.