Berikut ini adalah terjemahan yang diambil dari ketetapan dari CDF (Kongregasi Ajaran Iman), Donum Vitae – Penghormatan terhadap Hidup Manusia, di bawah sub judul: A. HETEROLOGOUS ARTIFICIAL FERTILIZATION. Teks selengkapnya, klik di sini:

“3. Apakah “Ibu Tumpang” (Surrogate Motherhood) dapat dibenarkan secara moral?

Tidak, untuk alasan-alasan yang sama yang mengarahkan seseorang untuk menolak pembuahan buatan secara heterolog; sebab hal itu bertentangan dengan kesatuan perkawinan dan bertentangan dengan martabat prokreasi seorang manusia.

‘Ibu Tumpang’ mewakili kegagalan obyektif untuk memenuhi kewajiban-kewajiban [yang berkenaan dengan]kasih keibuan, kesetiaan perkawinan dan keibuan yang bertanggungjawab; itu menentang martabat dan hak anak untuk dikandung, dibawa di dalam rahim, dan dilahirkan ke dunia dan dibesarkan oleh orang tuanya sendiri. Hal itu mengakibatkan kerusakan/ pemerosotan keluarga, sebuah pemisahan antara elemen-elemen fisik, psikologis dan moral yang membentuk keluarga tersebut.

Dengan ‘ibu tumpang’, instruksinya berarti: a) Wanita yang mengandung membawa embrio yang ditanamkan di rahimnya dan yang secara genetik adalah seorang yang asing bagi embrio itu sebab embrio itu diperoleh melalui persatuan gamet dari para donor. Ia menjalankan kehamilan dengan janji untuk menyerahkan bayi itu setelah kelahirannya kepada pihak yang memberi tugas atau membuat perjanjian bagi kehamilan itu. 2) Wanita yang membawa dalam kehamilannya sebuah embrio pada proses prokreasi di mana ia memberi kontribusi/ donasi sel telurnya sendiri, menyuburkan melalui inseminasi dengan sperma dari laki-laki lain yang bukan suaminya. Ia membawa dalam kehamilannya, janji untuk menyerahkan anak itu, begitu ia dilahirkan kepada pihak yang memberi tugas atau membuat perjanjian bagi kehamilan itu.”