[Dari Katolisitas: Berikuti ini adalah terjemahan tidak resmi (un-official translation) dari JOINT DECLARATION ON THE DOCTRINE OF JUSTIFICATION yang dikeluarkan oleh THE LUTHERAN WORLD FEDERATION AND THE CATHOLIC CHURCH ]

 DEKLARASI BERSAMA
TENTANG
DOKTRIN JUSTIFIKASI

Oleh Federasi Lutheran Sedunia
dan Gereja Katolik

Pendahuluan

1. Doktrin justifikasi menjadi materi penting yang sentral bagi gerakan Reformasi Lutheran di abad keenambelas. Doktrin ini dianggap sebagai “artikel pertama dan utama”[1] dan pada saat yang sama dianggap doktrin yang merupakan “pengatur dan penentu atas semua doktrin Kristiani lainnya.”[2] Doktrin justifikasi secara khusus ditekankan dan dipertahankan dalam bentuknya di zaman Reformasi dan dalam penilaian khusus yang menentang Gereja Katolik Roma dan teologi pada waktu itu, yang pada gilirannya menekankan dan mempertahankan sebuah doktrin justifikasi dalam karakter yang berbeda. Dari perspektif Reformasi, justifikasi merupakan inti dari semua perbedaan pendapat. Pengutukan doktrinal diungkapkan, baik dalam Pengakuan Lutheran (Lutheran Confessions) [3] maupun oleh Konsili Trente yang diselenggarakan Gereja Katolik Roma. Pengutukan-pengutukan ini masih berlaku hingga hari ini dan oleh karena itu mempunyai efek memecah-belah gereja.

2. Bagi tradisi Lutheran, doktrin justifikasi telah mempertahankan status khususnya. Maka sejak awal, doktrin ini juga telah menempati posisi penting dalam dialog resmi antara Lutheran dengan Katolik Roma.

3. Perhatian khusus perlu diarahkan kepada laporan-laporan berikut ini: “Injil dan Gereja” (1972) [4] dan “Gereja dan Justifikasi” (1994) [5] oleh Komisi Bersama Lutheran dan Gereja Katolik Roma, “Justifikasi oleh Iman” (1983) [6] dari dialog antara Lutheran dan Roma Katolik di Amerika dan “Pengutukan-pengutukan di Era Reformasi – Apakah Mereka Masih Memecah-belah?” (1986) [7]  oleh Kelompok Kerja Ekumenikal para teolog Protestan dan Katolik di Jerman. Beberapa laporan dialog ini telah secara resmi diterima oleh gereja-gereja. Sebuah contoh penting dari penerimaan ini adalah tanggapan yang mengikat dari Gereja Kesatuan Lutheran-Evangelikal Jerman terhadap studi [tentang] “Pengutukan-pengutukan”, yang dibuat di tahun 1994 pada tingkat tertinggi yang mungkin, dari pengakuan eklestiastikal bersama dengan gereja-gereja lain dari Gereja Evangelis di Jerman.[8]

4. Dalam diskusi mereka mengenai doktrin justifikasi, semua laporan dialog sebagaimana halnya dengan tanggapan-tanggapan, menunjukkan derajat persetujuan yang tinggi di dalam pendekatan-pendekatan dan kesimpulan-kesimpulan mereka. Maka waktunya telah tiba untuk meneliti dan meringkas hasil-hasil dialog-dialog tentang jusitifikasi sehingga gereja-gereja kita bisa mendapatkan informasi mengenai hasil-hasil menyeluruh dari dialog ini dengan keakuratan dan keringkasan yang perlu, sehingga dimampukan untuk membuat keputusan-keputusan yang mengikat.

5. Deklarasi Bersama saat ini mempunyai tujuan sebagai berikut: yaitu, untuk menunjukkan bahwa berdasarkan dialog mereka, gereja-gereja Lutheran yang menandatangani dokumen ini dan Gereja Katolik Roma[9] kini dapat mengungkapkan suatu pengertian bersama tentang justifikasi (pembenaran) kita oleh kasih karunia Allah melalui iman di dalam Kristus. Dokumen ini tidak mencakup semua yang darkan oleh salah satu gereja tentang justifikasi; namun  mencakup sebuah konsensus mengenai kebenaran-kebenaran dasar dari doktrin justifikasi dan menunjukkan bahwa perbedaan-perbedaan yang masih ada dalam penjelasannya tidak lagi merupakan suatu kesempatan bagi pengutukan doktrinal.

6. Deklarasi kami bukanlah suatu presentasi yang baru, yang independen, yang menyertai laporan-laporan dialog tersebut dan dokumen-dokumen sampai saat ini, apalagi sebuah pengganti dari laporan-laporan tersebut. Melainkan, sebagaimana ditunjukkan oleh daftar apendiks dari sumber-sumber referensi, justru dokumen ini membuat acuan berulang-ulang terhadap laporan-laporan itu dengan argumen-argumennya.

7. Seperti dialog-dialog itu sendiri, Deklarasi Bersama ini bersandar pada keyakinan bahwa dalam mengatasi pertanyaan-pertanyaan kontroversial sebelumnya dan pengutukan-pengutukan doktrinal, gereja-gereja tidak mengganggap ringan pengutukan-pengutukan itu dan juga tidak mengingkari masa lalu mereka sendiri. Sebaliknya, Deklarasi ini dibentuk oleh keyakinan bahwa di dalam sejarah mereka masing-masing, gereja-gereja kita telah sampai pada pemahaman-pemahaman baru. Perkembangan telah terjadi, yang tidak hanya membuat mungkin, namun juga mensyaratkan gereja-gereja untuk memeriksa pertanyaan-pertanyaan yang menimbulkan perpecahan dan pengutukan-pengutukan, dan melihatnya dalam terang yang baru.

1. Pesan Kitab Suci mengenai Justifikasi

8. Cara kita yang sama dalam hal mendengarkan sabda Tuhan dalam Kitab Suci telah membawa kita kepada pemahaman-pemahaman baru. Bersama-sama kita mendengar Injil bahwa “Karena begitu besar kasih Allah akan dunia ini, sehingga Ia telah mengaruniakan Anak-Nya yang tunggal, supaya setiap orang yang percaya kepada-Nya tidak binasa, melainkan beroleh hidup yang kekal” (Yoh 3:16). Kabar gembira ini dinyatakan di dalam Injil Suci dalam berbagai cara. Dalam Perjanjian Lama kita mendengarkan sabda Tuhan mengenai kedosaan manusia (Mzm 51:1-5; Dan 9:5-; Pkh 8:9-; Ezr 9:6-) dan ketidaktaatan manusia (Kej 3:1-19; Neh 9:16-,26) sebagaimana “kebenaran/keadilan” Tuhan (Yes 46:13; 51:5-8; 56:1 [bdk. 53:11]; Yer 9:24) dan “penghakiman” (Pkh 12:14; Mzm 9:5-; 76:7-9)

9. Dalam Perjanjian Baru sikap yang bervariasi terhadap “kebenaran” dan “justifikasi (pembenaran)” ditemukan dalam tulisan Matius (5:10; 6:33; 21:32), Yohanes (16:8-11), Ibrani (5:3; 10:37-), dan Yakobus (2:14-26). [10]  Dalam surat-surat Paulus juga, karunia keselamatan dijabarkan dalam berbagai cara, di antaranya: “Supaya kita sungguh-sungguh merdeka, Kristus telah memerdekakan kita” (Gal 5:1-13; bdk. Rom 6:7), “telah mendamaikan kita dengan diriNya” (2 Kor 5:18-21; bdk. Rom 5:11), “hidup dalam damai sejahtera dengan Allah” (Rom 5:1), “ciptaan baru” (2 Kor 5:17), “hidup bagi Allah dalam Kristus Yesus” (Rom 6:11,23), atau “dikuduskan dalam Kristus Yesus” (bdk. 1 Kor 1:2; 1:30; 2 Kor 1:1). Yang terpenting di antara semua ini adalah “justifikasi” umat manusia yang berdosa oleh karena kasih karunia Allah melalui iman (Rom 3:23-25),  yang menjadi penting khususnya dalam masa Reformasi.

10. Paulus menjelaskan Injil sebagai kekuatan Allah bagi keselamatan orang yang telah jatuh di bawah kekuatan dosa, sebagai pesan yang memberitakan bahwa “kebenaran Allah, yang bertolak dari iman dan memimpin kepada iman” (Rom 1:16f) dan yang mengaruniakan “justifikasi” (pembenaran) (Rom 3:21-31). Ia mewartakan Kristus sebagai “kebenaran kita” (1 Kor 1:30), dengan menerapkan pada Tuhan yang bangkit apa yang dinyatakan oleh Nabi Yeremia mengenai Allah sendiri (Yer 23:6). Dalam wafat Kristus dan kebangkitanNya semua dimensi dari karya penyelamatanNya berakar, karena Dialah “Tuhan kita, yang telah diserahkan karena pelanggaran kita dan dibangkitkan karena pembenaran kita” (Rom 4:25). Semua umat manusia membutuhkan kebenaran/keadilan Allah, “karena semua orang telah berbuat dosa dan telah kehilangan kemuliaan Allah” (Rom 3:23; bdk. Rom 1:18 – 3:20; 11:32; Gal 3:22). Dalam Surat Galatia (3:6) dan Roma (4: 3-9), Rasul Paulus memahami iman Abraham (Kej 15:6) sebagai iman akan Allah yang membenarkan pendosa (Rom 4:5) dan merujuk kepada kesaksian Perjanjian Lama untuk menyokong pengajarannya bahwa kebenaran ini akan diperhitungkan bagi semua orang yang, seperti Abraham, percaya akan janji Allah. “Orang yang benar akan hidup oleh iman” (Hab 2:4; bdk. Gal 3:11; Rom 1:17). Dalam surat-surat Paulus, kebenaran Allah adalah juga kekuatan Allah yang menyelamatkan setiap orang yang percaya (Rom 1:16-; 2 Kor 5:21). Dalam Kristus, Allah membuatnya menjadi kebenaran kita (2 Kor 5:21). Justifikasi menjadi milik kita melalui Kristus Yesus, “yang telah ditentukan Allah menjadi jalan pendamaian karena iman, dalam darahNya” (Rom 3:25; lih. 3:21-28). “Sebab karena kasih karunia kamu diselamatkan oleh iman, itu bukan hasil usahamu, tetapi pemberian Allah” (Ef 2:8-).

11. Justifikasi adalah pengampunan dari dosa-dosa (bdk. Rom 3: 23-25; Kis 13:39; Luk 18:14), pembebasan dari dominasi kekuatan dosa dan maut (Rom 5:12-21) dan dari kutuk Hukum Taurat (Gal 3: 10-14). Justifikasi adalah penerimaan ke dalam persatuan dengan Tuhan: sudah terjadi sekarang, namun yang akan mencapai kepenuhannya dalam kerajaan Allah yang akan datang (Rom 5:1-). Justifikasi mempersatukan dengan Kristus dan dengan wafat dan kebangkitan-Nya (Rom 6:5). Hal itu terjadi dalam penerimaan Roh Kudus dalam baptisan dan dalam penyatuan ke dalam satu tubuh (Rom 8:1-, 9-; 1 Kor 12:12-). Semua ini adalah dari Tuhan saja, demi Kristus, oleh kasih karunia, melalui iman di dalam “Injil Putra Allah” (Rom 1:1-3).

12. Orang-orang yang telah dibenarkan hidup oleh iman yang datang dari Sabda Kristus (Rom 10:17) dan [oleh iman yang] bekerja melalui kasih (Gal 5:6), buah-buah Roh (Gal 5:22-). Namun karena orang-orang yang dibenarkan diserang dari dalam dan dari luar oleh kekuatan dan hawa nafsu (Rom 8:35-39; Gal 5:16-21) dan jatuh ke dalam dosa (1 Yoh 1:8,10), mereka harus senantiasa mendengar janji-janji Allah diperbarui, mengakukan dosa-dosa mereka (1 Yoh 1:9), mengambil bagian dalam tubuh dan darah Kristus, dan didorong untuk hidup dengan benar sesuai dengan kehendak Allah. Itulah sebabnya para Rasul berkata kepada mereka yang dibenarkan, ”Hai saudara-saudaraku yang kekasih, kamu senantiasa taat; karena itu tetaplah kerjakan keselamatanmu dengan takut dan gentar, bukan saja seperti waktu aku masih hadir, tetapi terlebih pula sekarang waktu aku tidak hadir” (Flp 2:12-). Namun kabar gembiranya tetap: “Demikianlah sekarang tidak ada penghukuman bagi mereka yang ada di dalam Kristus Yesus” (Rom 8:1), dan di dalam siapa Kristus hidup (Gal 2:20). Tindakan kebenaran/ keadilan Kristus memimpin kepada pembenaran (justifikasi) dan hidup bagi semua orang (Rom 5:18).

2. Doktrin Justifikasi sebagai Problem Ekumenikal

13. Interpretasi-interpretasi dan penerapan-penerapan yang saling berlawanan tentang pesan Kitab Suci mengenai justifikasi di abad keenambelas merupakan penyebab utama perpecahan gereja Barat dan membawa juga kepada pengutukan doktrinal. Oleh karena itu pemahaman bersama tentang justifikasi menjadi fundamental dan tak tergantikan untuk mengatasi perpecahan itu. Dengan memperbaiki pemahaman dari studi-studi terkini mengenai Kitab Suci dan mengacu pada penyelidikan modern dari sejarah teologi dan dogma, dialog ekumenikal setelah Konsili Vatikan II telah menghasilkan kesatuan pendapat yang penting, yang menyangkut justifikasi, dengan hasil bahwa Deklarasi Bersama ini mampu merumuskan sebuah konsensus tentang kebenaran-kebenaran dasar menyangkut doktrin justifikasi. Dalam terang konsensus ini, pengutukan doktrinal terkait dari abad keenambelas tidak berlaku pada partner hari ini.

3. Pemahaman bersama mengenai Justifikasi

14. Gereja-gereja Lutheran dan Gereja Katolik Roma telah bersama-sama mendengarkan kabar gembira yang diwartakan dalam Kitab Suci. Hal mendengarkan yang sama [terhadap Firman] ini, disertai dengan percakapan teologis dari tahun-tahun belakangan ini, telah membawa kepada sebuah pemahaman bersama  tentang justifikasi. Hal ini mencakup sebuah konsensus dalam kebenaran-kebenaran dasar; perbedaan penjelasan-penjelasan pada pernyataan-pernyataan tertentu sejalan dengan itu.

15. Dalam iman, bersama kita memegang keyakinan bahwa justifikasi adalah pekerjaan dari Tuhan yang tritunggal. Allah Bapa mengutus PuteraNya ke dalam dunia untuk menyelamatkan para pendosa. Pondasi dan keyakinan dari justifikasi adalah inkarnasi, wafat, dan kebangkitan Kristus. Maka justifikasi berarti bahwa Kristus sendiri adalah kebenaran kita, di mana di dalamnya kita mengambil bagian melalui Roh Kudus dalam keselarasan dengan kehendak Bapa. Bersama kita mengakui: Melalui kasih karunia saja, dalam iman kepada karya keselamatan Kristus dan bukan karena jasa apapun dari pihak kita, kita diterima oleh Tuhan dan menerima Roh Kudus, yang memperbaharui hati kita sembari memperlengkapi kita dan memanggil kita untuk perbuatan-perbuatan baik.[11]

16. Semua orang dipanggil oleh Allah kepada keselamatan di dalam Kristus. Melalui Kristus saja kita dibenarkan, ketika kita menerima keselamatan ini dalam iman. Iman itu sendiri adalah karunia Allah melalui Roh Kudus yang bekerja melalui sabda dan sakramen di dalam komunitas orang-orang percaya dan yang, pada saat yang sama, membawa orang-orang percaya ke dalam pembaharuan hidup yang akan disempurnakan Tuhan di dalam kehidupan kekal.

17. Kita juga berbagi keyakinan yang sama bahwa pesan tentang justifikasi mengarahkan kita dengan cara yang istimewa menuju inti kesaksian Perjanjian Baru tentang karya keselamatan Allah di dalam Kristus: hal itu menyatakan kepada kita bahwa sebagai pendosa, hidup baru kita hanya bergantung kepada belas kasihan yang mengampuni dan memperbaharui yang Tuhan berikan sebagai karunia dan kita menerimanya dalam iman, dan kita tidak pernah dapat memperolehnya dengan cara apapun.

18. Maka doktrin justifikasi, yang mengakomodasi pesan ini dan menjelaskannya, adalah lebih dari sekedar satu bagian dari doktrin Kristiani. Doktrin ini berada di dalam sebuah hubungan esensial terhadap semua kebenaran iman, yang harus dilihat berkaitan satu sama lain secara internal. Doktrin ini merupakan kriteria yang tak tergantikan yang senantiasa mendukung untuk mengarahkan segala pengajaran dan praktek gereja-gereja kita kepada Kristus. Ketika kaum Lutheran menekankan bobot kepentingan yang unik dari kriteria ini, mereka tidak menyangkal inter relasi dan bobot pentingnya seluruh kebenaran iman. Ketika umat Katolik melihat diri mereka sendiri sebagai terikat oleh beberapa kriteria, mereka tidak menyangkal fungsi khusus dari pesan justifikasi. Kaum Lutheran dan umat Katolik mempunyai tujuan yang sama untuk mengakui Kristus dalam segala hal, yang layak diimani di atas segalanya sebagai Sang Pengantara (1 Tim 2:5-) yang melaluiNya, Allah di dalam Roh Kudus memberikan diri-Nya sendiri dan mencurahkan karunia-karunia-Nya yang memperbaharui [bdk. Sumber referensi untuk bagian 3].

4. Menjelaskan Pemahaman Bersama tentang Justifikasi

4.1 Ketidakberdayaan Manusia dan Dosa dalam Kaitannya dengan Justifikasi

19. Kita mengakui bersama bahwa semua orang bergantung sepenuhnya kepada karunia keselamatan Allah untuk keselamatan mereka. Kebebasan yang mereka miliki dalam kaitannya dengan orang-orang dan hal-hal dari dunia ini adalah bukan kebebasan dalam kaitannya dengan keselamatan, karena sebagai para pendosa mereka berhadapan dengan pengadilan Allah dan tidak mampu berbalik sendiri kepada Allah untuk menemukan kelepasan, untuk memperoleh pembenaran mereka di hadapan Tuhan, atau untuk meraih keselamatan dengan kemampuan mereka sendiri. Justifikasi terjadi semata-mata karena kasih karunia Allah. Karena umat Katolik dan kaum Lutheran mengakui bersama hal ini, adalah benar untuk mengatakan :

20. Ketika umat Katolik mengatakan bahwa manusia ”bekerja sama” dalam mempersiapkan dan menerima justifikasi dengan menyetujui tindakan pembenaran dari Allah, mereka melihat persetujuan pribadi semacam itu sendiri sebagai efek dari kasih karunia, bukan sebagai sebuah tindakan yang muncul dari kemampuan alamiah manusia.

21. Menurut ajaran Lutheran, umat manusia tidak mampu ikut bekerja sama dalam keselamatan mereka, karena sebagai para pendosa mereka secara aktif melawan Allah dan karya penyelamatanNya. Kaum Lutheran tidak menyangkal bahwa seseorang dapat menolak pekerjaan kasih karunia. Ketika mereka menekankan bahwa seseorang hanya dapat menerima (semata-mata pasif) justifikasi, dengan itu yang mereka maksudkan adalah untuk meniadakan berbagai kemungkinan adanya kontribusi kepada pembenaran (justifikasi) seseorang, tetapi tidak menyangkal bahwa orang percaya terlibat sepenuhnya secara pribadi dalam iman mereka, yang diakibatkan oleh Sabda Allah. [bdk. Sumber referensi untuk 4.1].

4.2 Justifikasi sebagai Pengampunan Dosa-dosa dan Membuat Menjadi Benar

22. Kita mengakui bersama bahwa Allah mengampuni dosa melalui kasih karunia dan pada saat bersamaan membebaskan umat manusia dari kekuatan perbudakan dosa dan mengaruniakan kehidupan baru dalam Kristus. Ketika manusia datang karena iman untuk mengambil bagian di dalam Kristus, Allah tidak lagi memperhitungkan dosa-dosa mereka dan melalui Roh Kudus, mengerjakan dalam diri mereka suatu kasih yang aktif. Kedua aspek tindakan kemurahan Allah ini tidak untuk dipisahkan, karena manusia oleh iman dipersatukan dengan Kristus, yang oleh Allah telah menjadi hikmat bagi kita (1 Kor 1:30): baik pengampunan atas dosa maupun kehadiran yang menyelamatkan dari Allah sendiri. Karena umat Katolik dan kaum Lutheran mengakui bersama hal ini, adalah benar untuk mengatakan bahwa:

23. Ketika kaum Lutheran menekankan bahwa kebenaran Kristus adalah kebenaran kita, intensi mereka adalah di atas segalanya untuk menegaskan bahwa pendosa dianugerahi kebenaran di hadapan Allah di dalam Kristus melalui deklarasi pengampunan dan bahwa hanya melalui persatuan dengan Kristus hidup seseorang diperbaharui. Ketika mereka menekankan bahwa kasih karunia Allah adalah cinta yang mengampuni (“keberpihakan Allah” [12]), mereka tidak bermaksud menyangkal pembaharuan hidup Kristiani. Mereka lebih bermaksud untuk mengekspresikan bahwa justifikasi tetap bebas dari kerja sama manusia dan tidak bergantung kepada akibat-akibat yang memperbaharui hidup dari kasih karunia kepada umat manusia.

24. Ketika umat Katolik menekankan pembaharuan dari dalam diri seseorang melalui penerimaan kasih karunia yang dinyatakan sebagai pemberian kepada orang percaya, [13] mereka ingin menegaskan bahwa karunia pengampunan Allah selalu membawa bersamanya karunia hidup baru, yang di dalam Roh Kudus menjadi efektif dalam cinta yang aktif. Dengan menyatakan demikian mereka tidak menyangkal bahwa pemberian kasih karunia Tuhan dalam justifikasi tetap tidak bergantung kepada kerja sama manusia. [Sumber Referensi untuk bagian 4.2].

4.3 Justifikasi oleh Iman dan melalui Kasih Karunia

25. Kita mengakui bersama bahwa para pendosa dibenarkan oleh iman melalui karya penyelamatan Allah di dalam Kristus. Oleh karena karya Roh Kudus dalam pembaptisan, mereka diberikan karunia keselamatan, yang meletakkan dasar bagi segenap kehidupan Kristiani. Mereka meletakkan kepercayaan mereka di dalam janji kemurahan Tuhan dengan iman yang membenarkan, yang mengandung harapan di dalam Allah dan cinta kasih untuk-Nya. Iman semacam itu adalah aktif/bekerja dalam kasih dan karena itu orang Kristen tidak dapat dan tidak boleh tanpa perbuatan kasih. Namun apapun yang mendahului ataupun yang mengikuti di dalam diri orang-orang yang dibenarkan, karunia iman secara cuma-cuma tersebut, adalah bukan dasar dari justifikasi dan bukan pula jasa yang menghasilkan justifikasi itu.

26. Menurut pengertian Lutheran, Allah membenarkan para pendosa hanya dalam iman saja (sola fide). Dalam iman mereka meletakkan kepercayaan mereka sepenuhnya pada Pencipta dan Penebus mereka dan hidup di dalam persatuan dengan Dia. Allah sendiri mengakibatkan adanya iman saat Ia membangkitkan kepercayaan semacam itu dengan firmanNya yang kreatif. Karena karya Allah adalah ciptaan baru, karya-Nya mempengaruhi semua dimensi manusia dan membawanya kepada hidup dalam harapan dan kasih. Dalam doktrin “justifikasi hanya oleh iman”, sebuah pembedaan tetapi bukan pemisahan dibuat di antara justifikasi itu sendiri dan pembaharuan cara hidup seseorang yang perlu mengikuti sebuah justifikasi yang tanpanya iman tidak akan ada. Dengan demikian dasarnya ditunjukkan oleh dari mana pembaharuan hidup berlangsung, karena ia datang dari cinta Allah yang dinyatakan kepada manusia di dalam justifikasi. Justifikasi dan pembaharuan bersatu di dalam Kristus, yang hadir dalam iman.

27. Pemahaman Katolik juga memandang iman sebagai hal fundamental di dalam justifikasi. Sebab tanpa iman, tak ada justifikasi yang dapat terjadi. Manusia dibenarkan melalui baptisan sebagai pendengar dari Firman dan pemercaya di dalamnya. Justifikasi dari para pendosa adalah pengampunan dari dosa-dosa dan dibuat menjadi benar melalui kasih karunia yang membenarkan, yang membuat kita menjadi anak-anak Allah. Dalam justifikasi orang yang benar menerima dari Kristus iman, harapan, dan kasih dan dengan demikian diangkat dalam persatuan dengan Dia. [14] Relasi personal yang baru dengan Allah ini didasarkan sepenuhnya pada kemurahan Allah dan tetap senantiasa bergantung kepada karya yang menyelamatkan dan kreatif dari Allah yang pemurah ini, yang tetap benar terhadap diri-Nya sendiri, sehingga manusia dapat mengandalkan Dia. Maka karunia yang membenarkan tak pernah menjadi milik manusia yang dengannya seseorang dapat naik banding melawan Allah. Sementara ajaran Katolik menekankan pembaharuan hidup melalui kasih karunia yang membenarkan, pembaharuan di dalam iman, harapan, dan kasih ini selalu bergantung kepada kasih karunia Allah yang tak terpahami dan tidak menyumbang apapun kepada justifikasi yang membuat seseorang dapat bermegah di hadapan Allah (Rom 3:27). [Lihat Sumber Referensi untuk bagian 4.3].

4.4 Yang Dibenarkan (Dijustifikasi) sebagai Pendosa

28. Kita mengakui bersama bahwa dalam baptisan Roh Kudus menggabungkan seseorang dengan Kristus, membenarkan, dan sungguh memperbaharui orang tersebut. Namun orang yang dibenarkan harus sepanjang hidup senantiasa mengarahkan pandangannya kepada karunia pembenaran yang tak bersyarat dari Tuhan. Mereka juga terus menerus terekspos terhadap kekuatan dosa yang masih melancarkan serangan-serangannya (bdk. Rom 6:12-14) dan tidak terbebas dari pergumulan sepanjang hidup melawan pertentangan dengan Allah di dalam keinginan-keinginan egois dari Adam yang lama (bdk. Gal 5:16; Rom 7:7-10). Mereka yang dibenarkan juga harus memohon pengampunan kepada Tuhan setiap hari sebagaimana dalam Doa Bapa Kami (Mat 6:12; 1 Yoh 1:9), selalu lagi dan lagi dipanggil kepada perubahan dan pertobatan, dan selalu lagi dan lagi dianugerahi pengampunan.

29. Kaum Lutheran memahami kondisi ini tentang orang Kristen sebagai “seorang yang benar dan di saat yang sama, seorang pendosa”. Orang-orang yang percaya sepenuhnya benar, dalam bahwa Allah mengampuni dosa-dosa mereka melalui Sabda Allah dan Sakramen dan menganugerahi kebenaran Kristus yang mereka ambil sebagai milik mereka dalam iman. Dalam Kristus, mereka dibuat benar di hadapan Allah. Melihat kepada diri mereka sendiri melalui hukum Taurat, bagaimanapun juga, mereka mengenali bahwa mereka tetaplah juga sepenuhnya pendosa. Dosa masih hidup di dalam diri mereka (1 Yoh 1:8; Rom 7:17,20), karena mereka berulang-ulang berpaling kepada allah-allah palsu dan tidak mencintai Allah dengan cinta yang tak terbagi yang Allah minta sebagai Pencipta mereka (Ul 6:5; Mat 22:36-40 pr.). Pertentangan dengan Allah ini adalah sungguh dosa. Namun demikian, kekuatan perbudakan dosa dipatahkan atas dasar jasa Kristus. Dosa tidak lagi “menguasai” umat Kristiani karena ia sendiri “dikuasai” oleh Kristus, dengan siapa orang-orang yang dibenarkan dipersatukan dalam iman. Dalam kehidupan ini, maka, umat Kristiani dapat ambil bagian untuk hidup secara adil/ benar. Walaupun berdosa, umat Kristiani tidak lagi terpisah dari Allah, karena dengan kembali kepada baptisan setiap hari, manusia yang telah dilahirkan secara baru oleh pembaptisan dan oleh Roh Kudus telah diampuni dosanya. Maka dosa ini tidak lagi membawa kutukan dan kematian kekal.[15] Maka, ketika kaum Lutheran mengatakan bahwa orang-orang yang telah dibenarkan adalah juga para pendosa dan bahwa perlawanan mereka kepada Allah adalah sungguh berdosa, mereka tidak menyangkal bahwa, walaupun ada dosa ini, mereka tidak terpisah dari Allah dan bahwa dosa ini adalah dosa “yang terkuasai”(“ruled” sin). Dalam afirmasi-afirmasi ini, mereka (Lutheran) sepakat dengan umat Katolik Roma, sekalipun ada perbedaan dalam pemamahaman mengenai dosa pada orang-orang yang telah dibenarkan.

30. Umat Katolik mengimani bahwa kasih karunia Yesus Kristus yang dinyatakan dalam baptisan menghapus semua yang adalah dosa “dalam arti sesungguhnya“ dan yang “sepatutnya dihukum” (Rom 8:1). [16] Di sana, bagaimanapun juga, tetap ada di dalam manusia sebuah kecenderungan (concupiscence) yang datang dari dosa dan mengarahkan menuju dosa. Karena, menurut keyakinan Katolik, dosa-dosa manusia selalu melibatkan andil pribadi dan karena unsur ini tidak ada dalam kecenderungan akan dosa (concupiscense), umat Katolik tidak melihat kecenderungan ini sebagai sebuah dosa dalam arti yang asli. Dengan demikian mereka tidak menyangkal bahwa kecenderungan ini tidak berhubungan dengan rancangan Allah yang mula-mula bagi umat manusia dan bahwa hal itu secara objektif  bertentangan dengan Allah dan tetap sebagai musuh manusia dalam pergumulan sepanjang hidup. Bersyukur karena pembebasan oleh Kristus, mereka menggarisbawahi bahwa kecenderungan ini yang bertentangan dengan Allah tidak menghasilkan penghukuman kematian kekal[17] dan tidak memisahkan orang yang dibenarkan dari Tuhan. Namun ketika individu-individu secara sadar dan sukarela memisahkan mereka sendiri dari Allah, adalah tidak cukup untuk kembali mematuhi perintah-perintah Allah, sebab mereka harus menerima pengampunan dan damai di dalam Sakramen Pengakuan Dosa melalui kata pengampunan yang dinyatakan kepada mereka karena karya pendamaian Allah di dalam Kristus. [Lihat Sumber Referensi untuk bagian 4.4]

4.5 Hukum Taurat dan Injil

31. Kita mengakui bersama bahwa manusia dibenarkan oleh iman di dalam Injil “bukan dari pekerjaan-pekerjaan yang dinyatakan oleh Hukum Taurat” (Rom 3:28). Kristus telah memenuhi hukum Taurat dan oleh kematian dan kebangkitanNya telah mengatasinya sebagai suatu jalan menuju keselamatan. Kita juga mengakui bahwa perintah-perintah Allah mempertahankan keabsahannya bagi mereka yang dibenarkan dan bahwa Kristus oleh pengajaran dan teladanNya telah mengekspresikan kehendak Allah yang merupakan sebuah standar bagi perbuatan mereka yang dibenarkan.

32. Kaum Lutheran menyatakan bahwa pembedaan dan penyusunan yang benar dari Hukum Taurat dan Injil adalah esensial untuk memahami justifikasi. Dalam penerapan teologisnya, Hukum Taurat adalah tuntutan dan tuduhan. Sepanjang hidup mereka, semua manusia, umat Kristiani juga, dalam hal mereka adalah pendosa, berhadapan dengan tuduhan ini, yang menyingkapkan dosa mereka, sehingga, dalam iman di dalam Injil, mereka akan berbalik tanpa ragu kepada belas kasihan Allah dalam Kristus, satu-satunya yang membenarkan mereka.

33. Karena Hukum Taurat sebagai suatu jalan kepada keselamatan telah dipenuhi dan diatasi melalui Injil, umat Katolik dapat berkata bahwa Kristus adalah bukan pemberi hukum dengan cara seperti Musa. Ketika umat Katolik menekankan bahwa orang-orang benar terikat untuk mematuhi perintah-perintah Allah, dengan begitu mereka tidak menyangkal bahwa melalui Yesus Kristus, Allah telah dengan penuh belas kasihan menjanjikan kepada anak-anakNya karunia kehidupan kekal. [18] [Lihat Sumber Referensi untuk bagian 4.5]

4.6 Jaminan Keselamatan

34. Kita mengakui bersama bahwa umat beriman dapat mengandalkan belas kasihan dan janji-janji Allah. Walaupun mereka mempunyai kelemahan dan bermacam ancaman terhadap iman mereka, pada kekuatan wafat dan kebangkitan Kristus mereka dapat membangun atas dasar janji efektif dari kasih karunia Allah dalam Sabda dan Sakramen dan menjadi yakin atas karunia ini.

35. Hal ini ditekankan dalam suatu cara tertentu oleh Kaum Reformis: di tengah godaan, orang-orang percaya tidak boleh melihat kepada diri mereka sendiri melainkan melihat hanya kepada Kristus dan percaya hanya kepada-Nya. Dalam kepercayaan kepada janji Allah mereka terjamin keselamatannya, tetapi tidak pernah merasa aman melihat kepada diri mereka sendiri.
36. Umat Katolik dapat memiliki perhatian yang sama dengan para Reformis untuk mendasarkan iman dalam kenyataan objektif janji Kristus, untuk mengabaikan pengalaman pribadi seseorang, dan hanya percaya saja di dalam Sabda Kristus yang mengampuni (bdk. Mat 16:19; 18:18). Dengan Konsili Vatikan II, umat Katolik menyatakan: untuk mempunyai iman adalah untuk mempercayakan diri seseorang sepenuhnya kepada Allah, [19] yang membebaskan kita dari kegelapan dosa dan kematian dan membangkitkan kita kepada kehidupan kekal. [20] Dalam artian ini, seseorang tak dapat percaya pada Allah dan pada saat yang sama menganggap janji Allah tak dapat dipegang. Tak seorangpun dapat meragukan belas kasih Kristus dan jasa Kristus. Namun demikian, tiap orang, mungkin dapat merasa khawatir tentang keselamatannya ketika ia melihat kepada kelemahan-kelemahan dan  kesalahannya. Mengenali kegagalannya sendiri, bagaimanapun juga, orang percaya tersebut masih perlu diyakinkan bahwa Allah menghendaki keselamatannya. [Lihat Sumber Referensi untuk bagian 4.6]

4.7 Pekerjaan-pekerjaan Baik dari Mereka Yang Dibenarkan

37. Kita mengakui bersama bahwa perbuatan-perbuatan baik – kehidupan seorang Kristen yang dihidupi dalam iman, harapan, dan kasih – mengikuti justifikasi dan merupakan buah-buahnya. Ketika mereka yang dibenarkan hidup dalam Kristus dan bertindak dalam kasih karunia yang mereka terima, mereka menghasilkan, dalam bahasa biblis, buah yang baik. Karena umat Kristiani bergumul melawan dosa sepanjang hidup mereka, konsekuensi justifikasi ini adalah juga bagi mereka sebuah kewajiban yang harus mereka penuhi. Maka baik Yesus maupun Injil para rasul menasehati umat Kristiani untuk menghasilkan pekerjaan-pekerjaan kasih.

38. Menurut pemahaman Katolik, pekerjaan-pekerjaan baik, yang dimungkinkan oleh kasih karunia dan pekerjaan Roh Kudus, menyumbang kepada pertumbuhan di dalam rahmat, sehingga kebenaran yang datang dari Allah dipelihara dan persekutuan dengan Kristus diperdalam. Ketika umat Katolik mengafirmasi karakter “berjasa/berharga” dari perbuatan-perbuatan baik, mereka ingin mengatakan bahwa, menurut kesaksian alkitabiah, sebuah penghargaan di surga dijanjikan untuk perbuatan-perbuatan ini. Intensi mereka adalah untuk menekankan tanggungjawab dari orang-orang untuk perbuatan-perbuatan mereka, bukan untuk menentang sifat perbuatan-perbuatan itu sebagai karunia, atau lebih jauh lagi bukan sama sekali untuk menyangkal bahwa justifikasi tetap selalu merupakan pemberian kasih karunia yang tidak dapat diusahakan sendiri.

39. Konsep pemeliharaan kasih karunia dan pertumbuhan di dalam kasih karunia dan iman juga dipegang oleh kaum Lutheran. Mereka menekankan bahwa kebenaran sebagai penerimaan oleh Allah dan pengambilan bagian di dalam kebenaran/keadilan Kristus adalah selalu lengkap. Pada saat yang sama, mereka menyatakan bahwa dapat terjadi pertumbuhan di dalam efek-efeknya dalam kehidupan Kristiani. Ketika mereka memandang perbuatan-perbuatan baik dari umat Kristiani sebagai buah-buah dan tanda-tanda justifikasi dan bukan sebagai “jasa/usaha” pribadi seseorang, namun demikian mereka juga memahami kehidupan kekal yang sesuai dengan  Perjanjian Baru sebagai “hadiah” yang tidak diraih atas usaha sendiri, dalam artian pemenuhan janji Tuhan kepada orang percaya. [Lihat Sumber Referensi untuk bagian 4.7]

5. Makna Penting dan Cakupan Konsensus yang Telah Dicapai

40. Pemahaman doktrin justifikasi yang dirinci dalam Deklarasi ini menunjukkan bahwa terdapat sebuah konsensus di antara kaum Lutheran dan umat Katolik dalam hal kebenaran-kebenaran dasar tentang doktrin justifikasi. Dalam terang konsensus ini perbedaan yang masih tersisa dari segi bahasa, penjelasan teologis, dan penekanan dalam memahami justifikasi yang digambarkan dalam alinea 18 sampai 39 dapat diterima. Maka penjelasan kaum Lutheran dan umat Katolik mengenai justifikasi adalah dalam perbedaan mereka yang terbuka satu sama lain dan tidak menghancurkan konsensus yang berkaitan dengan kebenaran-kebenaran dasar tersebut.

41. Maka pengutukan doktrinal dari abad keenambelas, sejauh mereka berkaitan dengan doktrin justifikasi, muncul dalam suatu terang baru. Pengajaran gereja-gereja Lutheran yang dikemukakan di dalam Deklarasi ini tidak jatuh di bawah pengutukan dari Konsili Trente. Pengutukan-pengutukan dalam Pengakuan Lutheran tidak berlaku kepada pengajaran Gereja Katolik Roma yang dikemukakan dalam Deklarasi ini.

42. Dengan demikian tak ada yang dihilangkan dari keseriusan pengutukan berkaitan dengan doktrin justifikasi. Beberapa hal tidak sekedar tanpa makna. Mereka tetap bagi kita adalah “peringatan yang menguntungkan” yang kita harus perhatikan di dalam pengajaran dan tindakan kita. [21]

43. Konsensus kita dalam kebenaran-kebenaran dasar tentang doktrin justifikasi harus muncul untuk menginspirasi hidup dan pengajaran dari gereja-gereja kita. Di sini ia harus membuktikan dirinya sendiri. Dalam hal ini, masih ada pertanyaan-pertanyaan dari berbagai kepentingan yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Ini menyangkut, di antara topik-topik lainnya, hubungan antara Sabda Allah dan doktrin gereja, sebagaimana dalam hal eklesiologi, otoritas gerejawi, kesatuan gereja, pelayanan, sakramen-sakramen, dan hubungan antara justifikasi dan etika sosial. Kita yakin bahwa konsensus yang telah kita capai menawarkan dasar yang kuat untuk klarifikasi ini. Gereja-gereja Lutheran dan Gereja Katolik Roma akan terus berjuang bersama untuk memperdalam pemahaman bersama tentang justifikasi ini dan untuk membuatnya berbuah dalam kehidupan dan pengajaran gereja-gereja tersebut.

44. Kita mengucap syukur kepada Tuhan untuk langkah maju yang menentukan ini dalam perjalanan untuk mengatasi perpecahan gereja. Kita memohon Roh Kudus untuk memimpin kita lebih jauh menuju kesatuan yang nyata itu, yang adalah kehendak Kristus.

APPENDIKS

Sumber-sumber Referensi untuk Deklarasi Bersama

Tentang Doktrin Justifikasi

Dalam bagian 3 dan 4 dari formulasi “Deklarasi Bersama” dari dialog yang diacu dari Lutheran-Katolik yang berbeda. Mereka adalah dokumen-dokumen berikut ini:

“Semua di bawah Satu Kristus.” Pernyataan di Pengakuan Augsburg oleh Komisi Bersama Katolik Roma/Lutheran, 1980, dalam: Pertumbuhan dalam Persetujuan, diedit oleh Harding Meyer dan Lukas Vischer, New York/Ramsey, Geneva, 1984, 241-247

Denzinger-Schönmetzer, simbolorum Enchiridion …edisi ke-32 sampai ke-36 (selanjutnya disebut: DS).

Denzinger-Hünermann, simbolorum Enchiridion …sejak edisi ke-37 (selanjutnya disebut: DH).

Evaluasi dari Konsili Pontifikal untuk Mempromosikan Persatuan Kristen dari Studi Lehrverurteilungen – kirchentrennend?, Vatikan, 1992, dokumen yang tidak dipublikasikan (selanjutnya disebut: PCPU)

Justifikasi oleh Iman, Lutheran dan Katolik dalam Dialog VII, Minneapolis, 1985 (selanjutnya disebut: USA)

 

Dokumen Posisi dari Komite Bersama Persatuan Gereja Evangelis Lutheran Jerman dan LWF Komite Nasional Jerman berkaitan dengan dokumen “Pengutukan Era Reformasi. Apakah Mereka Masih Memecah belah?” dalam: Lehrverurteilungen im Gespräch, Göttingen, 1993 (selanjutnya disebut: VELKD).

Pengutukan Era Reformasi. Apakah Mereka Masih Memecah belah?” Diedit oleh Karl Lehmann dan Wolfhart Panneberg, Minneapolis, 1990 (selanjutnya disebut: LV:E)

Untuk 3: Pemahaman Bersama Justifikasi (paras 17 dan 18), (LV:E 68f; VELKD 95)

-“…sebuah iman yang terpusat pada dan yang berhubungan dengan gambaran yang diyakini tentang justifikasi adalah materi besar yang penting  bagi Paulus dan, dalam satu hal, juga bagi Kitab Suci secara keseluruhan, sekalipun hal itu sama sekali bukan satu-satunya metode biblis atau metode menurut Rasul Paulus untuk merepresentasikan karya penyelamatan Allah (USA, no. 146)

-“ Umat Katolik sebagaimana kaum Lutheran dapat mengenali kebutuhan untuk menguji praktek-praktek, struktur-struktur, dan berbagai teologi dari gereja sampai sejauh mana mereka menolong atau malah menghalangi ‘pewartaan janji-janji Allah yang cuma-cuma dan penuh belas kasihan di dalam Kristus Yesus yang dapat diterima dengan benar hanya melalui iman’ (para. 28)” (USA, no. 153).

Berkaitan dengan “afirmasi fundamental” (USA, no. 157; bdk. 4) dinyatakan demikian:

-“Afirmasi ini, seperti halnya doktrin justifikasi menurut Reformasi hanya oleh iman saja (faith alone), melayani sebagai kriteria untuk menilai semua praktek-praktek gereja, struktur-struktur, dan tradisi-tradisi, tepatnya karena pasangannya adalah “Kristus saja” (hanya Kristus). Dia sajalah yang akhirnya harus dipercaya sebagai perantara tunggal yang melalui Dia, Allah di dalam Roh Kudus mencurahkan karunia keselamatanNya. Semua dari kita di dalam dialog ini mengafirmasi bahwa semua pengajaran Kristiani, praktek-praktek, dan badan-badan, harus berfungsi sedemikian rupa untuk meningkatkan “ketaatan iman” (Rom 1:5) dalam karya penyelamatan Allah di dalam Kristus Yesus saja melalui Roh Kudus, demi keselamatan orang beriman dan pujian serta hormat bagi Allah Bapa di Surga” (USA, no. 160).

-“Untuk alasan itu, doktrin justifikasi – dan di atas semuanya, dasar biblisnya – akan selalu mempertahankan suatu fungsi khusus di dalam gereja. Fungsi tersebut secara terus menerus adalah untuk mengingatkan umat Kristiani bahwa kita para pendosa hidup semata-mata dari cinta Allah yang mengampuni, yang kita perbolehkan semata-mata untuk dianugerahkan atas kita, tetapi yang kita tidak sama sekali – dalam bagaimanapun dimodifikasikan bentuknya – “mengusahakan” atau mampu membatasi persyaratan apapun atau akibat apapun. Maka doktrin justifikasi menjadi tolok ukur untuk menguji sepanjang waktu apakah suatu interpretasi khusus tentang hubungan kita dengan Tuhan dapat mengklaim nama ‘Kristen’. Pada saat yang sama, doktrin ini menjadi tolok ukur bagi Gereja, untuk pengujian sepanjang waktu, apakah pewartaannya dan prakteknya sesuai dengan apa yang telah diberikan kepadanya oleh Tuhannya” (LV:E 69)

-Sebuah persetujuan tentang fakta bahwa doktrin justifikasi adalah penting tidak hanya sebagai satu komponen doktrinal dalam keseluruhan pengajaran dari gereja kita, tetapi juga sebagai tolok ukur untuk menguji seluruh doktrin dan praktek gereja-gereja kita, adalah – dari sudut pandang Lutheran – perkembangan penting dalam dialog ekumenikal di antara gereja-gereja kita. Hal itu tak dapat disambut dengan cukup memadai” (VELKD 95, 20-26; bdk. 157)

-“Untuk kaum Lutheran dan umat Katolik, doktrin justifikasi mempunyai status yang berbeda dalam hirarki kebenaran; namun kedua belah pihak menyetujui bahwa doktrin justifikasi mempunyai manfaat spesifik dalam kenyataan bahwa hal itu adalah ‘tolok ukur untuk menguji pada setiap waktu apakah suatu interpretasi tertentu dari relasi kita dengan Allah dapat mengklaim nama “Kristen”. Pada saat yang sama hal itu menjadi tolok ukur bagi gereja, untuk menguji pada setiap waktu apakah pewartaan dan praktek-prakteknya berkaitan dengan apa yang telah diberikan kepadanya oleh Tuhannya’ (LV:E 69). Pentingnya doktrin justifikasi secara kriteriologis untuk sakramentologi, eklesiologi dan pengajaran etis masih layak untuk dipelajari lebih lanjut” (PCPCU 96)

Untuk 4.1: Ketidakberdayaan Manusia dan Dosa dalam Kaitan dengan Justifikasi (paras 19-21) (LV:E 42ff;46; VELKD 77-81; 83f)

-“Mereka yang berada dalam keadaan dikuasai dosa tidak dapat berbuat apa-apa untuk memperoleh justifikasi dengan usaha sendiri, yang adalah hadiah cuma-cuma dari kasih karunia Allah. Awal dari justifikasi pun, sebagai contoh, pertobatan, doa mohon rahmat, dan kerinduan akan pengampunan, tentu merupakan pekerjaan Allah di dalam diri kita” (USA, no. 156.3)

-“Keduanya berkepentingan untuk membuat jelas bahwa…manusia tidak dapat….mengeyampingkan usaha mereka sendiri….Namun sebuah tanggapan bukanlah merupakan suatu ‘perbuatan’. Tanggapan iman itu sendiri dihasilkan melalui kata janji yang tidak dipaksakan yang datang kepada manusia dari luar diri mereka sendiri. Dapatlah terjadi ada ‘kerjasama’ hanya dalam pengertian bahwa dalam iman, hati ikut terlibat, ketika Sang Sabda menyentuhnya dan membentuk iman” (LV:E 46f)

-“Namun demikian, ketika pengajaran Lutheran mengartikan relasi Allah dengan mahluk ciptaanNya dalam justifikasi dengan penekanan sedemikian pada ‘monergisme’ yang ilahi atau dayaguna yang tunggal dari Kristus sedemikian rupa, bahwa kemauan orang untuk menerima kasih karunia Allah – yang itu sendiri adalah pemberian Allah – tidak mempunyai peranan esensial dalam justifikasi, maka kanon-kanon Tridentin 4, 5, 6, dan 9 masih mengandung perbedaan doktrinal yang penting tentang justifikasi” (PCPCU 22).

-“Penekanan yang tegas pada kepasifan umat manusia menyangkut justifikasi mereka tidak pernah diartikan, oleh pihak Lutheran, untuk  menentang partisipasi pribadi secara penuh dalam percaya; melainkan lebih berarti untuk meniadakan adanya kerjasama dalam peristiwa justifikasi itu sendiri. Justifikasi adalah pekerjaan Kristus semata, pekerjaan kasih karunia semata” (VELKD 84,3-8).

Untuk 4.2: Justifikasi sebagai Pengampunan Dosa-dosa dan Membuat Benar (paras. 22-24) (USA, nos. 98-101; LV:E 47ff; VELKD 84ff;bdk. juga kutipan untuk 4.3)

-“Oleh justifikasi kita dinyatakan dan dibuat benar. Maka, justifikasi, bukan sebuah fiksi legal. Allah, dalam membenarkan (menjustifikasi), memenuhi apa yang Ia janjikan; Dia mengampuni dosa dan membuat kita sungguh benar” (USA, no. 156,5).

-“Teologi Protestan tidak melewatkan apa yang doktrin Katolik tekankan: karakter yang kreatif dan memperbaharui dari cinta kasih Allah; dan ia [teologi Protestan] juga tidak mempertahankan… ketidakmampuan Allah terhadap dosa yang ‘hanya’ diampuni dalam justifikasi tetapi yang tidak sungguh-sungguh dihapuskan kuasanya untuk memisahkan pendosa dari Allah” (LV:E 49).

-“Doktrin Lutheran tidak pernah mengartikan ‘penghargaan akan justifikasi Kristus’ sebagai tanpa akibat pada hidup orang beriman, karena sabda Kristus mencapai apa yang dijanjikanNya. Sejalan dengan itu doktrin Lutheran memahami kasih karunia sebagai pemberian Allah atas dasar kasih, namun demikian sebagai kekuatan yang efektif….’karena di mana ada pengampunan dosa-dosa, di situ pula ada hidup dan keselamatan” (VELKD 86, 15-23)

-“Doktrin Katolik tidak mengabaikan apa yang ditekankan Teologi Protestan: karakter personal dari kasih karunia, dan hubungannya dengan Sang Sabda; ia [doktrin Katolik] juga tidak mempertahankan [akan]….kasih karunia sebagai sebuah ‘milik’ yang obyektif (bahkan jika itu milik yang diberikan) pada pihak umat manusia – [sebagai] sesuatu yang dapat diaturnya..” (LV:E 49)

Untuk 4.3: Justifikasi oleh Iman dan melalui Kasih Karunia (alin.25-27) (USA, nos. 105ff; LV:E 49-53; VELKD 87-90)

-“Jika kita menerjemahkan dari satu bahasa ke bahasa lain, maka pembicaraan Protestan tentang justifikasi melalui iman yang sesuai dengan pembicaraan Katolik tentang justifikasi melalui kasih karunia; dan di sisi lain, doktrin Protestan mengartikan secara substansial di dalam satu kata ‘iman’ apa yang doktrin Katolik (mengikuti 1 Kor. 13:13) simpulkan sebagai trio dari “iman, harapan, dan kasih” (LV:E 52).

-“Kita menekankan bahwa iman dalam arti perintah pertama selalu berarti cinta kepada Allah dan harapan di dalam Dia dan diekspresikan dalam cinta kepada sesama” (VELKD 89,8-11)

-“Umat Katolik…mengajarkan sebagaimana kaum Lutheran, bahwa tak ada sesuatupun yang mendahului karunia cuma-cuma dari iman dapat menghasilkan justifikasi dan bahwa semua karunia keselamatan Allah datang melalui Kristus saja” (USA, no. 105).

-“Kaum Reformis…mengartikan iman sebagai pengampunan dan persekutuan dengan Kristus yang dihasilkan oleh sabda dari janji itu sendiri….Hal ini merupakan landasan bagi ciptaan baru, di mana keinginan daging mati terhadap dosa dan manusia baru dalam Kristus mempunyai hidup (sola fide per Christum). Namun bahkan jika iman ini harus membuat umat manusia menjadi baru, umat Kristiani tersebut membangun rasa percayanya, bukan pada hidup barunya itu sendiri, tetapi semata-mata hanya pada kemurahan janji Allah. Penerimaan dalam Kristus adalah cukup, jika ‘iman’ dipahami sebagai “kepercayaan akan janji tersebut” (fides promissionis)” (LV:E 50)

-Bdk. Konsili Trente, Sesi 6, Bab 7: “ Konsekuensinya, dalam proses justifikasi, bersamaan dengan pengampunan atas dosa-dosa yang diterima seseorang, melalui Yesus Kristus yang di dalamNya ia ditanamkan, semua ini dicurahkan pada saat yang sama: iman, harapan, dan belas kasih” (DH 1530).

-“Menurut interpretasi Protestan, iman yang bergantung tanpa syarat kepada janji Allah dalam Firman dan Sakramen adalah cukup untuk kebenaran/ keadilam di hadapan Allah, sehingga pembaharuan umat manusia, yang tanpanya iman tidak dapat ada, tidak dengan sendirinya membuat kontribusi apapun kepada justifikasi” (LV:E 52).

-“Seperti kaum Lutheran kita tetap menyatakan pembedaan antara justifikasi dan pengudusan, dari iman dan perbuatan, yang bagaimanapun juga berarti tidak terpisahkan” (VELKD 89, 6-8)

-“Doktrin Katolik mengenal dirinya sendiri sebagai satu kesatuan dengan perhatian Protestan dalam penekanan bahwa pembaharuan umat manusia tidak memberikan ‘kontribusi’ kepada justifikasi, dan sudah tentu bukan kontribusi yang kepadanya ia dapat meminta keputusan apapun di hadapan Allah. Namun demikian, doktrin Katolik merasa harus menekankan pembaharuan umat manusia melalui kasih karunia yang membenarkan, demi mengakui kuasa penciptaan Allah secara baru; walaupun pembaharuan dalam iman, harapan, dan kasih ini adalah bukan apa-apa kecuali merupakan sebuah tanggapan kepada kasih karunia Allah yang tak terpahami” (LV:E 52f).

-“Sepanjang doktrin Katolik menekankan bahwa kasih karunia adalah personal dan berhubungan dengan Sang Sabda, pembaharuan itu…adalah tentunya bukan apa-apa kecuali sebuah tanggapan yang dihasilkan oleh sabda Allah sendiri, dan bahwa pembaharuan umat manusia tidak menyumbangkan terhadap justifikasi, dan adalah pasti bukan sebuah kontribusi yang kepadanya seseorang dapat meminta keputusan apapun di hadapan Allah, penolakan kami…tidak berlaku lagi” (VELKD 89, 12-21).

Untuk 4.4: Orang yang Dibenarkan sebagai Orang yang Berdosa (paras.28-30) (USA, nos. 102ff;LV:E 44ff; VELKD 81ff)

-“Karena betapapun adil dan suci, mereka jatuh dari waktu ke waktu ke dalam dosa-dosa yang merupakan kejadian setiap hari.
Lebih lagi, karya Roh tidak mengecualikan orang-orang percaya dari pergumulan seumur hidup melawan kecenderungan dosa. Kecenderungan akan dosa dan efek-efek lainnya dari dosa asal dan dosa pribadi, menurut doktrin Katolik, tetap ada di dalam mereka yang dibenarkan, yang karena itu harus berdoa setiap hari kepada Allah untuk pengampunan” (USA, no.12).

-“Doktrin-doktrin yang dijabarkan di Konsili Trente dan oleh para kaum Reformis adalah satu dalam menyatakan bahwa dosa asal, dan juga kecenderungan terhadap dosa yang tetap tinggal, adalah bertentangan dengan Allah….objek dari pergumulan sepanjang hidup melawan dosa. Sesudah baptisan,  kecenderungan terhadap dosa di dalam diri seseorang yang dibenarkan tidak lagi memisahkan orang tersebut dari Allah; dalam bahasa Tridentin, hal itu bukan lagi dosa dalam arti sesungguhnya; dalam fraselogi Lutheran, hal itu adalah peccatum regnatum, ‘dosa yang terkendali’” (LV:E 46)

-“Pertanyaannya adalah bagaimana membicarakan tentang dosa dalam kaitannya dengan orang yang dibenarkan tanpa membatasi realitas keselamatan. Sementara kaum Lutheran mengekspresikan tekanan ini dengan terminologi “dosa yang terkendali’ (peccatum regnatum) yang mengekspresikan pengajaran umat Kristen sebagai ‘dibenarkan dan pendosa pada saat yang sama’ (simul iustus et peccator), umat Katolik Roma menganggap [bahwa] realitas keselamatan hanya dapat dipelihara dengan menolak karakter kecenderungan akan dosa. Tentang masalah ini persetujuan yang berarti dicapai jika LV:E menyebut kecenderungan akan dosa yang tetap tinggal di dalam orang yang dibenarkan [sebagai] sebuah ‘pertentangan dengan Allah’ dan karena itu memenuhi syarat sebagai dosa” (VELKD 82, 29-39)

Untuk 4.5: Hukum Taurat dan Injil (alin. 31-33)

-Menurut pengajaran Paulus topik ini memandang hukum Yahudi sebagai sarana keselamatan. Hukum ini dipenuhi dan diatasi dalam Kristus. Pernyataan ini dan konsekuensi darinya harus dimengerti dengan dasar ini.

-Mengacu pada Kanon 19f dari Konsili Trente, VELKD (89,28-36) mengatakan sebagai berikut:

“Sepuluh perintah Allah tentu saja berlaku pada umat Kristiani sebagaimana dinyatakan dalam banyak tempat pengakuan dosa. Jika Kanon 20 menekankan bahwa seseorang….terikat untuk menaati perintah-perintah Allah, kanon ini tidak menyerang kita; namun demikian, jika Kanon 20 meneguhkan bahwa iman mempunyai kuasa penyelamatan hanya pada kondisi ketaatan terhadap perintah-perintah Allah tersebut maka kanon ini berlaku bagi kita. Mempertimbangkan referensi Kanon tentang perintah-perintah gereja, tidak ada perbedaan di antara kita jika perintah-perintah ini hanya merupakan ekspresi dari perintah-perintah Allah; jika tidak demikian maka hal itu akan berlaku bagi kita.”

-Alinea terakhir berkaitan secara faktual dengan 4.3, namun menekankan “fungsi menghakimi’ dari Hukum Taurat yang penting bagi pemikiran kaum Lutheran.

Untuk 4.6: Jaminan Keselamatan (paras.34-36) (LV:E 53-56; VELKD 90ff)

-“Pertanyaannya adalah: Bagaimana dapat, dan bagaimana kiranya, umat manusia hidup di hadapan Tuhan walaupun dengan kelemahan mereka, dan dengan kelemahan itu?” (LV:E 53)

-“Dasar dan titik tolak para Reformis adalah…keterandalan dan kecukupan dari janji Allah, dan kuasa dari wafat dan kebangkitan Kristus; kelemahan manusia, dan ancaman terhadap iman dan keselamatan yang terlibat di dalamnya” (LV:E 56).

-Konsili Trente juga menekankan bahwa “adalah perlu untuk percaya bahwa dosa-dosa tidak diampuni, pun mereka tidak akan pernah diampuni, kecuali secara cuma-cuma oleh kerahiman ilahi karena Kristus;” dan bahwa kita tidak boleh ragu akan “belas kasihan Allah, jasa Kristus dan kuasa serta daya guna sakramen-sakramen; sehingga memungkinkan bagi semua orang, sementara ia memperhitungkan dirinya dan kelemahannya sendiri dan kekurangan dalam sikap batinnya, agar menjadi khawatir dan takut tentang tingkat keadaan rahmatnya sendiri” (Konsili Trente, Sesi 6, bab 9, DH 1534).

-“Luther dan para pengikutnya melangkah lebih jauh. Mereka mendorong bahwa ketidakpastian seharusnya tidak semata-mata dipertahankan. Kita harus mengalihkan mata kita darinya dan menganggap secara serius, praktis, dan personal, keberhasilan objektif dari pengampunan yang dinyatakan dalam Sakramen Tobat, yang datang ‘dari luar’…sebab Yesus berkata, ’Apa yang kau lepaskan di dunia ini akan terlepas di surga’ (Mat 16:19), orang yang percaya….akan menyatakan Kristus sebagai seorang penipu…jika ia tidak bergantung pada jaminan yang seteguh batu karang tentang pengampunan Allah yang diungkapkan dalam absolusi… Kebergantungan ini dapat dengan sendirinya secara subyektif tidak pasti – bahwa jaminan pengampunan bukanlah rasa aman dari pengampunan (securitas); namun hal ini tidak boleh diubah menjadi masalah yang lain, maksudnya: orang percaya harus mengalihkan matanya dari hal itu, dan harus hanya melihat kepada sabda Kristus mengenai pengampunan” (LV:E 53f).

-“Umat Katolik kini dapat mengapresiasi usaha-usaha para Reformis untuk mendasarkan iman dalam realitas objektif dari janji Kristus, ‘apa yang kau lepaskan di dunia ini….’ dan untuk memusatkan orang percaya kepada kata pengampunan dosa-dosa (absolusi) yang spesifik …perhatian asli dari Luther untuk mengajar orang untuk mengalihkan pandangan dari pengalaman mereka, dan bergantung pada Kristus saja dan sabdaNya mengenai pengampunan [adalah tidak untuk dikutuk]” (PCPU 24)

-Pengutukan timbal balik berkaitan dengan pemahaman tentang jaminan keselamatan “bahkan dapat kurang menyediakan dasar bagi penolakan timbal balik di saat ini – khususnya jika kita mulai dari landasan konsep iman yang diperbaharui secara biblis. Karena seseorang tentu dapat kehilangan atau mengingkari iman, dan komitmen pribadi kepada Allah dan sabda janjiNya. Tetapi jika ia percaya dengan pengertian ini, dia tidak dapat pada saat yang sama percaya bahwa Allah tidak dapat diandalkan dalam sabda janjiNya. Dalam arti ini adalah juga benar saat ini bahwa – dalam kata-kata Luther – iman adalah jaminan keselamatan (LV:E 56)

– Dengan mengacu pada konsep iman dari Vatikan II, lihat Konstitusi Dogmatik pada Wahyu Ilahi, no.5: “Ketaatan iman’…harus diberikan kepada Allah yang mewahyukan, sebuah ketaatan di mana manusia mempercayakan seluruh dirinya secara bebas kepada Allah, mempersembahkan kepatuhan penuh dari kehendak dan pikiran kepada Allah yang mewahyukan’, dan secara bebas setuju kepada kebenaran yang diwahyukan oleh Dia.

-“Pembedaan kaum Lutheran antara kepastian iman (certitudo) yang memandang hanya pada Kristus dan rasa aman duniawi (securitas), yang berdasarkan pada umat manusia, tidak dibahas dengan cukup jelas dalam LV. Pertanyaan apakah seorang Kristen “telah percaya sepenuhnya dan selengkapnya” (LV:E 53) tidak mencuat bagi pemahaman Lutheran, karena iman tidak pernah berefleksi terhadap dirinya sendiri, tetapi bergantung sepenuhnya pada Allah, yang kasih karuniaNya dianugerahkan melalui sabda dan sakramen, jadi dari luar (extra nos)” (VELKD 92,2-9).

Untuk 4.7: Pekerjaan-pekerjaan Baik dari Mereka Yang Dibenarkan (paras.37-39) (LV:E 66ff, VELKD 90ff)

-“Namun Konsili meniadakan kemungkinan mengusahakan kasih karunia – yaitu, justifikasi – (kan. 2; DS 1552) dan mendasarkan pengusahaan atau perolehan dari kehidupan kekal pada pemberian kasih karunia itu sendiri, melalui keanggotaan di dalam Kristus (kan. 32; DS 1582). Pekerjaan-pekerjaan baik adalah ‘perolehan/ jasa’ sebagai pemberian. Sekalipun kaum Reformis menyerang ‘kepercayaan yang tanpa Allah’ di dalam perbuatan seseorang, Konsili secara eksplisit meniadakan berbagai poin klaim atau berbagai rasa aman yang palsu (cap. 16: DS 1548f). Adalah nyata…bahwa Konsili berharap untuk menetapkan sebuah kaitan dengan St. Agustinus, yang memperkenalkan konsep jasa yang diusahakan sendiri (merit), dengan maksud untuk mengekspresikan tanggung jawab umat manusia, di samping adanya karakter ‘pemberian sebagai anugerah’ pada perbuatan-perbuatan baik (LV:E 66).

– Jika kita memahami gaya bahasa  “sebab” dalam Kanon 24 dalam terminologi yang lebih personal, sebagaimana dilakukan dalam bab 16 dari Dekrit Justifikasi, di mana ide persatuan dengan Kristus adalah mendasar, maka kita dapat menggambarkan doktrin Katolik pada jasa yang diusahakan sendiri (merit) sebagaimana dilakukan dalam kalimat pertama alinea kedua dari 4.7: pertumbuhan dalam kasih karunia, ketahanan dalam kebenaran yang diterima dari Allah dan persatuan yang lebih mendalam dengan Kristus.

-“Banyak antitesa dapat diatasi jika kata yang salah kaprah dari ‘merit’ (jasa yang diusahakan sendiri) secara sederhana dipandang dan dipikirkan dalam kaitan dengan arti sebenarnya dari terminologi ‘upah’ atau ‘penghargaan’ menurut Kitab Suci” (LV:E 67)

-“Pengakuan kaum Lutheran menekankan bahwa orang yang dibenarkan bertanggungjawab untuk tidak kehilangan kasih karunia yang diterima melainkan untuk hidup di dalamnya. Maka pengakuan-pengakuan dapat berbicara mengenai pemeliharaan kasih karunia dan sebuah pertumbuhan di dalamnya. Jika kebenaran dalam Kanon 24 dimengerti dalam arti bahwa itu mengubah umat manusia, maka hal itu tidak mengejutkan untuk kami. Namun jika ‘kebenaran’ dalam Kanon 24 mengacu kepada penerimaan umat Kristiani oleh Allah, hal itu mengejutkan kami; karena kebenaran ini adalah selalu sempurna; [yang jika] dibandingkan dengan itu perbuatan-perbuatan umat Kristiani adalah hanya ‘buah-buah’ dan ‘tanda-tanda’ (VELKD 94,2-14).

-“Tentang Kanon 26, kita mengacu pada Apologi di mana kehidupan kekal digambarkan sebagai hadiah (penghargaan):’..Kita mengakui bahwa kehidupan kekal adalah suatu hadiah karena itu adalah sesuatu yang dihutangkan – bukan karena usaha-usaha (jasa-jasa) kita melainkan karena janji Allah” (VELKD 94,20-24).

[1] The Smalcald Articles, II,1; Book of Concord, 292.

[2] “Rector et judex super omnia genera doctrinarum” Weimar Edition of Luther’s Works (WA), 39,I,205.

[3] Harus diperhatikan bahwa beberapa gereja Lutheran memasukkan hanya Pengakuan Augsburg dan Katekismus Kecil Luther di antara pengakuan-pengakuan mereka yang mengikat. Teks-teks ini tidak mengandung pengutukan tentang justifikasi dalam kaitan dengan Gereja Katolik Roma.

[4] Laporan Komisi Studi Bersama Lutheran-Katolik Roma, diterbitkan di Pertumbuhan dalam Persetujuan (New York; Geneva, 1984), pp. 168-189.

[5] Dipublikasikan oleh Federasi Lutheran Dunia (Geneva, 1994).

[6] Lutheran dan Katolik dalam Dialog VII (Minneapolis, 1985).

[7] Minneapolis, 1990.

[8] “Gemeinsame Stellungnahme der Arnoldshainer Konferenz, der Vereinigten Kirche und des Deutschen Nationalkomitees des Lutherischen Weltbundes zum Dokument ‘Lehrverurteilungen – kirchentrennend?’,” Ökumenische Rundschau 44 (1995): 99-102; See also the position papers which underlie this resolution, in Lehrverurteilungen im Gespräch, Die ersten offiziellen Stellungnahmen aus den evangelischen Kirchen in Deutschland (Göttingen: Vandenhoeck & Ruprecht, 1993).

[9] Kata “gereja” digunakan dalam Deklarasi ini untuk merefleksikan pemahaman sendiri dari gereja-gereja yang berpartisipasi, tanpa bermaksud untuk memecahkan permasalahan eklesiologis berkaitan dengan terminologi ini.

[10] Bdk. “Laporan Malta”, alin. 26-30; Justifikasi oleh Iman, alin. 122-147. Pada permintaan dialog di Amerika mengenai justifikasi, teks-teks Perjanjian Baru yang bukan tulisan Rasul Paulus, dibahas dalam hal Kebenaran/keadilan dalam Perjanjian Baru, oleh John Reumann, dengan tanggapan-tanggapan oleh Joseph A. Fitzmyer dan Jerome D. Quinn (Philadelphia; New York: 1982), hal. 124-180. Hasil-hasil studi ini diringkas dalam laporan dialog Justifikasi oleh Iman dalam alin. 139-142

[11] “Semua Di Bawah Satu Kristus,” alin. 14, dalam Pertumbuhan dalam Persetujuan, 241-247

[12] Cf. WA 8:106; American Edition 32:227.

[13] Cf. DS 1528

[14] Cf. DS 1530.

[15] Cf. Apology II:38-45; Book of Concord, 105f.

[16] Cf. DS 1515.

[17] Cf. DS 1515.

[18] Cf. DS 1545.

[19] Cf. DV 5.

[20] Cf. DV 5.

[21] Pengutukan-pengutukan di Era Reformasi, 27.

 

http://www.vatican.va/roman_curia/pontifical_councils/chrstuni/documents/rc_pc_chrstuni_doc_31101999_cath-luth-joint-declaration_en.html